Oknum Serakah Hancurkan Alam di Sumut, Aceh, dan Sumbar: Formappel’RI Layangkan Kecaman Keras”

 




*Sumatera,—* Rentetan bencana alam yang melanda tiga provinsi yakni Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat kembali membuka mata publik terkait maraknya aktivitas perusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Mulai dari perambahan hutan, pembukaan lahan ilegal, hingga eksploitasi alam tanpa izin disebut menjadi pemicu utama kerusakan ekosistem dan meningkatnya potensi bencana.


Kerusakan itu kini berimbas pada banjir, longsor, serta terganggunya kehidupan masyarakat di berbagai wilayah. Aktivitas alam yang dulu stabil kini berubah drastis akibat hilangnya tutupan hutan dan rusaknya daerah tangkapan air.


Menanggapi situasi tersebut, Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel’RI), R. Anggi Syaputra, Didampingi Sekjend Rio Lubis Dan Wagiono Ardiansyah menyampaikan kecaman keras terhadap pihak-pihak yang diduga merusak lingkungan demi keuntungan pribadi.


“Kami mengecam keras keserakahan oknum-oknum yang menjadikan alam sebagai objek eksploitasi. Perambahan dan perusakan lingkungan di Sumut, Aceh, dan Sumbar bukan hanya tindakan tidak bertanggung jawab, tetapi juga kejahatan moral karena dampaknya dirasakan langsung oleh rakyat,” tegas R. Anggi Syaputra.


Ia menyebut bahwa kerusakan lingkungan secara masif tidak mungkin terjadi tanpa adanya permainan dan kelalaian pihak tertentu. R. Anggi Syaputra menegaskan bahwa Formappel’RI mendorong aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan menyeluruh terkait dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas ilegal tersebut.


“Bencana yang terjadi bukan semata-mata musibah alam, tetapi konsekuensi dari ulah manusia yang mengabaikan keseimbangan ekosistem. Kami meminta tindakan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai alam terus menjadi korban keserakahan,” lanjutnya.


Formappel’RI juga menyerukan agar pemerintah pusat dan daerah memperkuat pengawasan, memperketat izin pengelolaan lingkungan, serta mengedepankan prinsip keberlanjutan. Organisasi ini berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu lingkungan dan menyuarakan kepentingan masyarakat agar kerusakan alam tidak semakin meluas.


“Alam adalah titipan untuk generasi mendatang. Jika dirusak hari ini, anak cucu kita yang akan menanggung akibatnya. Formappel’RI berdiri di garis depan untuk memastikan kejahatan lingkungan tidak lagi dibiarkan,” tutup R. Anggi Syaputra.


Bencana yang terjadi di tiga provinsi tersebut kini menjadi peringatan keras bahwa eksploitasi tanpa batas akan selalu berujung pada tragedi. Publik pun berharap agar pemerintah dan penegak hukum benar-benar bertindak, bukan sekadar memberikan janji. *(Tim/Formappel'RI)*

Atas Arahan Bupati Deli Serdang & Dinkes Deli Serdang, RSUD Pancur Batu Distribusikan Bantuan kepada Korban Banjir

 



*Pancur Batu,—* Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pancur Batu menyalurkan bantuan berupa paket sembako kepada masyarakat yang terdampak banjir di Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (28/11/2025). Bantuan ini diserahkan melalui Puskesmas Pembantu (Pustu) Perumnas Simalingkar sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang mengalami musibah.


Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan atas arahan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, sebagai upaya membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak banjir.


Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur RSUD Pancur Batu, drg. Dina Saraswati, bersama jajaran manajemen serta Tim Promosi Kesehatan (Promkes) RSUD Pancur Batu.


Dalam kesempatan tersebut, drg. Dina Saraswati menyampaikan bahwa bantuan diberikan sebagai bentuk empati dan dukungan kepada warga yang mengalami musibah banjir.

“Pemberian bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak banjir di wilayah Kabupaten Deli Serdang, khususnya di Kecamatan Pancur Batu. Kami berharap masyarakat diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini, serta senantiasa diberi kesehatan pasca musibah,” ujarnya.


Ia juga menambahkan bahwa RSUD Pancur Batu siap memberikan pelayanan kesehatan kepada warga apabila dibutuhkan setelah kejadian banjir.

“RSUD Pancur Batu siap melayani masyarakat pasca musibah banjir. Instalasi Gawat Darurat (IGD) kami beroperasi 24 jam dan siap membantu warga yang membutuhkan,” tegasnya. *(Tim)*

Aktivitas Rutan Medan Normal Setelah Banjir, Layanan Kunjungan Ditunda Sementara

 



*Medan,-* 28 November 2025 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan memastikan bahwa penanganan dampak banjir yang melanda kawasan tersebut berjalan lancar, efektif, dan tidak mengganggu aktivitas warga binaan secara keseluruhan. Di bawah kepemimpinan Kepala Rutan, Andi Surya, dan jajarannya, langkah-langkah proaktif diambil untuk menjamin keselamatan, kebutuhan logistik, dan sanitasi warga binaan.

Banjir menyebabkan genangan air di beberapa kamar hunian. 


Ka Rutan Andi Surya menjelaskan bahwa warga binaan yang terdampak segera dievakuasi ke lokasi yang dianggap lebih aman dan kering.


"Kami dengan sigap memindahkan warga binaan yang kamarnya tergenang. Mereka dipindahkan ke tempat sementara seperti Masjid, Gereja, dan Gedung Fatmawati yang merupakan blok binaan narkoba serta Blok Hasanuddin," ujar Andi Surya disela kunjungannya ke blok blok hunian, Kamis, 27/11.

Andi menegaskan bahwa Tindakan ini diambil untuk memastikan tidak adanya korban dan seluruh warga binaan dalam kondisi baik.


*Kendala Listrik dan Logistik Terjamin, Bantuan Air Bersih Disalurkan*

Andi Surya menyampaikan permohonan maaf kepada warga binaan terkait terputusnya pasokan listrik. Pemadaman dilakukan sebagai langkah pencegahan darurat. 

"Kami mohon maaf karena penerangan (listrik) terpaksa tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Ini murni untuk menjaga hal yang tidak diinginkan mengingat seluruh area rutan sempat tergenang air, demikian juga halnya dengan pasokan air bersih, tegasnya.


Meskipun terjadi kendala, pihak rutan menjamin kebutuhan logistik warga binaan. Sejak Kamis malam hingga Jumat pagi, rutan menyediakan kebutuhan makanan dan minuman.


Logistik Makanan: "Kami terus melakukan yang terbaik dengan menyediakan nasi bungkus untuk makan malam dan minuman kemasan untuk semua warga binaan," tambah Andi.


Air Bersih: Untuk mengatasi masalah sanitasi, Rutan Kelas I Medan bekerja sama dengan Kanwil Imipas Sumut dengan memasukkan mobil tangki air bersih untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi warga binaan.


*Aktivitas Normal Kembali, Fasilitas Umum Berfungsi*

Ka Rutan menegaskan bahwa petugas rutan senantiasa melakukan pengawasan ketat ke blok-blok hunian sejak Kamis malam untuk memastikan keselamatan.


Andi menambahkan  Per Jumat 28/11 pagi, aktivitas di Rutan Kelas I Medan dilaporkan telah berjalan normal kembali. 

Fasilitas Umum: Seluruh fasilitas umum sudah berfungsi sebagaimana mestinya, termasuk ruang kunjungan, ruang portir, ruang registrasi, dan rumah ibadah. Pelaksanaan ibadah Shalat Jumatpun juga dilaksanakan hari ini di Masjid At Taubah Rutan Kelas I Medan sebagaimana biasanya, tambah Andi.


Layanan Kunjungan Ditunda: "Semua aktivitas rutan sudah berjalan seperti biasa pada pagi ini. Hanya saja, layanan kunjungan terpaksa kami tunda sementara karena warga binaan masih fokus melakukan pembersihan di blok huniannya masing-masing," tutup Andi Surya. *(Tim)*

Penyambutan Ketua Umum Pasukan 08 di Bandara Kualanamu Berlangsung Antusias

 

Tim Pengamanan Bung Juanda


Kualanamu — 28 November 2025 

Ketua Umum Pasukan 08, Arfian D. Septiandi, S.Com., MBA, CCA, CCSA, CIISA, CED didamping Wasekjend Bapak Roky TP. Marpaung tiba di Bandara Internasional Kualanamu pada Kamis (28/11). Kedatangan rombongan disambut antusias oleh para kader dan pengurus Pasukan 08 Sumatera Utara.


Dalam penyambutan tersebut, rombongan diterima langsung oleh Ketua DPD Pasukan 08 Sumatera Utara, Juntar Ritonga, SH., M.Hum, didampingi Sekretaris DPD Abdul Rahman Lubis, Bendahara DPD Novan Efendi Siregar, SE., MSI, Humas DPD Ediwardo Ritonga, S.Sos, serta jajaran pengurus lainnya.


Selain itu hadir juga Ketua Panitia Alfagino P. Purba, SH, Ketua OKK DPD Deardo K. Sinaga, serta Juanda Simanjuntak, ST, SPd sebagai Pengamanan serta perwakilan inisiator Pasukan 08 Binjai dan sejumlah anggota serta loyalis organisasi tersebut.

Kedatangan Ketum Pasukan 08 dan Rombongan


Suasana penyambutan berlangsung hangat dan penuh semangat. Para anggota Pasukan 08 tampak antusias memberikan dukungan dan penghormatan kepada jajaran pengurus pusat.


Acara ini sekaligus menjadi momentum pelaksanaan Pelantikan DPD Pasukan 08 Provinsi Sumatera Utara, sebagai tanda penguatan struktur organisasi di wilayah tersebut.


Ketua DPD Sumut, Juntar Ritonga menyampaikan harapannya agar kehadiran Ketua Umum menjadi awal penguatan jaringan organisasi.


“Semoga kedatangan ketua umum dan pimpinan pusat dapat membawa energi baru untuk memperkuat Pasukan 08 di Sumatera Utara,” ujarnya.


Dengan dilaksanakannya penyambutan dan pelantikan tersebut, Pasukan 08 berharap mampu membangun koordinasi yang lebih solid dalam langkah organisasi ke depan.(js)

Banjir Rendam Rumah Warga di Dusun 13B, Warga Mengungsi ke Tenda Darurat

 



Tanjung Morawa, 27 November 2025 

Hujan deras yang mengguyur wilayah Desa Bangun Sari, Dusun 13B, Kecamatan Tanjung Morawa pada Kamis malam menyebabkan banjir setinggi pinggang orang dewasa dan merendam puluhan rumah warga.


Akibat kejadian tersebut, sejumlah warga terpaksa mengungsi ke lokasi tenda darurat yang telah disediakan oleh perangkat desa untuk sementara waktu. Kondisi banjir membuat aktivitas warga terhambat, terutama bagi keluarga yang memiliki anak kecil dan lansia.


Kepala Desa Bangun Sari, Muhammad Rifai, terlihat turun langsung ke lokasi banjir untuk memastikan kondisi warga dan proses penyaluran bantuan darurat.


Hingga berita ini diterbitkan, air masih menggenangi pemukiman warga dan sebagian warga masih bertahan di tenda pengungsian sambil menunggu air surut dan bantuan lanjutan. (Zulbahri Pasaribu)

PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang



*Deli Serdang,-* Polemik gugatan Muhammad Yusuf Batubara, eks Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak kepada Bupati Deliserdang dr H Asri Ludin Tambunan, akhirnya menemui titik terang.


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam amar putusannya nomor: 58/G/2025/PTUN.MDN tanggal 25 November 2025, menyatakan menolak gugatan penggugat (Muhammad Yusuf Batubara) secara keseluruhan.


Artinya, Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan menang atas gugatan yang diajukan oleh Muhammad Yusuf Batubara tersebut.


"Keputusan Bupati Deliserdang nomor: 185 tentang Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak sudah sesuai prosedur yang berlaku. Ini dibuktikan dengan ditolaknya secara keseluruhan gugatan yang dilakukan Muhammad Yusuf Batubara di Pengadilan Tata Usaha Negera Medan dengan nomor register 58/G/2025/PTUN.MDN," jelas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deliserdang, Muslih Siregar SH dalam keterangan resminya, Rabu (26/11/2025).


Sebelumnya, tambah Kabag Hukum, Muslih Siregar, keputusan Bupati Deliserdang nomor: 185 ditetapkan berdasarkan Audit Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Deliserdang, menyimpulkan Kepala Desa Paluh Kurau (Muhammad Yusuf Batubara) telah menyalahgunakan wewenang, tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian keuangan desa.


"Dengan ditolaknya gugatan Muhammad Yusuf Batubara, diharapkan agar pihak-pihak terkait bisa menyikapi hasil putusan tersebut dengan kepala dingin agar suasana kondusif, tetap terjaga di Desa Paluh Kurau," imbau Kabag Hukum.


Kasus ini bermula ketika M Yusuf Batubara, mantan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, tak terima dipecat Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan. Pemecatan itu dilakukan karena Muhammad Yusuf Batubara dinilai telah menyalahgunakan wewenang, tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, sehingga menyebabkan  kerugian keuangan desa.


Muhammad Yusuf Batubara yang tak terima dengan penilaian dan pemecatan itu, lantas mengajukan gugatan ke PTUN Medan, pada Senin, 16 Juni 2025 lalu.


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melalui Inspektur, H Edwin Nasution SH MSi CGCAE sudah menegaskan, jika pemberhentian Muhammad Yusuf Batubara telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Bahkan ditegaskan juga, Pemkab Deliserdang tidak semana-mena dalam mengambil keputusan. 


Keputusan pemberhentian yang dilakukan terhadap Muhammad Yusuf Batubara didasari pertimbangan- pertimbangan yang matang *(Tim)*

Miliaran Rupiah Kerugian Keuangan PT Angkasa Pura II dan Indikasi Dua Kegiatan Fiktif Jadi Temuan BPK

 



Medan//25 Nopember 2025

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), menemukan dugaan kerugian keuangan PT Angkasa Pura II (PT AP II) hingga miliaran rupiah pada 24 kegiatan, termasuk dua kegiatan diantaranya terindikasi fiktif.


Dugaan kerugian keuangan perusahaan BUMN yang nilainya cukup signifikan tersebut terjadi pada PT AP II, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya di wilayah Banten, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Kalimantan Barat Tahun Buku 2021 dan 2022.


Kasus dugaan kerugian keuangan PT AP II ini terungkap ke publik setelah BPK RI merilis hasil auditnya pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 58/LHP/XX/11/2024 pada tanggal 18 November 2024.


BPK menyebut, penyelesaian piutang PT AP II sebesar Rp207,85 miliar berlarut-larut, dan outstanding atau jatuh tempo piutang Parking Surcharge atau biaya tambahan parkir LAG pada Bandara Kualanamu sebesar Rp57,02 miliar belum jelas penyelesaiannya.


PT AP II kehilangan kesempatan memperoleh pembagian pendapatan konsesi atas kegiatan penanganan Ground Handling untuk maskapai PT LAG pada tiga bandara, dan kerjasama pemanfaatan pasilitas komersial pada PT AP II, PT APA, dan PT APS tidak sesuai ketentuan.


Proses rekonsiliasi data pemungutan JKP2U/CSC belum memadai dan Aplikasi SIGO sebagai pendukung pengelolaan pendapatan jasa usaha kargo pada KC BHS belum dimanfaatkan secara optimal.


Kerjasama bisnis terindikasi fiktif atas pengiriman material proyek PLTU Transformer 2×3 MW Ampana pada PT APK merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp8,67 miliar.


Kegiatan jasa penerbangan Charter dengan menggunakan blok waktu atau Blockhour pada PT APK tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian, dan kerjasama pengiriman kargo pada PT APK tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian.


PT APK melaksanakan kerjasama bisnis terindikasi fiktif terkait proyek bendungan Sadawarna Indramayu-Subang paket 3 merugikan perusahaan keuangan sebesar Rp1,69 miliar.


Kerjasama antara PT APK dengan PT STNS dalam proyek Handling dan pengiriman Scrap Kapal KM Pagaruyung disinyalir tidak sesuai ketentuan.


Kemitraan strategis PT AP II dan GMR Airport Consortium dalam pengelolaan Bandar Udara Internasional Kualanamu berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.


Proses penyelesaian perjanjian konsesi jasa kebandarudaraan (Tahun 2018 s/d saat ini) untuk disepakati antara PT AP II dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan berlarut-larut.


Pembayaran premi atas tunjangan Asuransi Purna Jabatan atau Aspurjab tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1,81 miliar, dan pemberian Insentif kerja pada PT AP II dan anak perusahaan tidak mempertimbangkan kondisi kinerja perusahaan.


Penunjukan langsung sewa kendaraan operasional pada Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno – Hatta (KCU BSH) PT AP II tidak sesuai ketentuan.


Penempatan investasi dana pensiun karyawan PT AP II belum memberikan hasil yang optimal dan beban pengelolaan belum digunakan secara efisien, dan pertanggungjawaban anggaran beban pemasaran tidak sesuai keputusan Direksi PT AP II Nomor KEP.05.01/07/2012.


Pelaksanaan perjalanan dinas tidak sesuai peraturan direksi sebesar Rp673,86 juta dan tidak sesuai dengan jangka waktu penugasan sebesar Rp153,66 juta.


PT AP II menanggung pembayaran klaim manfaat Tunjangan Hari Tua atau THT Karyawan yang telah memasuki masa pensiun yang tidak dibayarkan oleh AJB Bumiputera 1992 minimal sebesar Rp134,77 miliar.


Pengelolaan aset/aktiva tetap pada PT AP II belum memadai, dan terdapat kemahalan harga pada pelaksanaan pekerjaan Airport Passanger Processing System (APPS) dari PT AP II yang dilaksanakan oleh Pihak Ketiga sebesar Rp4,96 miliar.


Pengadaan pekerjaan jasa kebersihan (Cleaning Service) dan jasa tenaga Aviation Security (Avsec) tidak sesuai ketentuan.


Pembangunan Hotel Integrated Building berlarut-larut dan berpotensi tidak dapat diselesaikan sesuai perjanjian kerja sama.


Pekerjaan terdampak pandemi Covid-19 berisiko mangkrak dan menimbulkan Dispute dengan Pihak Ketiga serta perencanaan investasi pada PT AP II belum didukung kajian kelayakan/feasibility study.


Kekurangan volume pada tujuh paket pekerjaan sebesar Rp2,66 miliar, pelaksanaan atas empat paket pekerjaan tidak sesuai ketentuan, investasi pada Bandara Jenderal Soedirman Wirasaba belum memberikan kontribusi, dan aset pekerjaan yang diserahterimakan belum dimanfaatkan sebesar Rp14,43 miliar.


Sekadar informasi, PT AP II merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara.


PT APK juga perusahaan BUMN yang merupakan perusahaan kargo dan logistik yang bernaung di bawah PT Angkasa Pura Indonesia atau yang sebelumnya dikenal sebagai InJourney (sebelumnya gabungan dari Angkasa Pura I dan II), yang merupakan Holding BUMN di sektor aviasi dan pariwisata.


PT APA adalah anak perusahaan PT AP II yang didirikan dengan fokus pada pengelolaan kemitraan strategis dan operasional di bandara tertentu, salah satunya adalah Bandara Internasional Kualanamu. Perusahaan ini merupakan bagian dari BUMN dan bergerak di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait lainnya.


Hingga berita ini dipublikasikan, Senin (24/11/2025), pihak PT Angkasa Pura II belum terkonfirmasi untuk dimintai keterangannya terkait kasus yang diduga melibatkan sejumlah pihak tersebut. *(Tim)*

Lapor Pak Polisi! Aktivitas perjudian jenis sabung ayam siam dan judi kartu diduga kembali marak Di Marelan Pasar 4




*Sumut,-* Ijin Melaporkan Komandan di kawasan Gang Bunga, Pasar 4 Marelan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Lokasi tersebut disebut-sebut beroperasi secara bebas setiap Sabtu dan Minggu, tanpa sentuhan penindakan dari aparat penegak hukum.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, arena perjudian tersebut diduga dikelola seorang pria bernama Wandi. Lokasi ini dikabarkan sudah lama beroperasi dan kerap dipadati ratusan orang, baik pemain sabung ayam maupun pemain judi kartu.


Hasil pantauan wartawan di lapangan pada Minggu (23/11/2025) memperlihatkan keramaian di arena tersebut. Sumber internal yang ditemui di lokasi mengaku permainan hanya dibuka pada akhir pekan.


“Bukanya hari Sabtu dan Minggu saja,” ujar sumber yang mengaku sebagai pecinta adu ayam siam.


Menurutnya, lokasi tersebut dijaga ketat. Di pintu masuk utama berdiri sejumlah pria yang diduga preman maupun aparat, melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang hendak masuk.


“Kalau wajahnya dianggap asing, biasanya langsung disuruh pulang,” ungkapnya.


Untuk besaran taruhan, sumber menyebut nilai uang yang berputar bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per sekali show, terutama ketika pemain-pemain besar hadir.


“Taruhannya bisa sangat besar, apalagi kalau pemain dari kalangan non pribumi ikut turun,” ucapnya.


Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 813-5236-xxxx pada Senin (24/11/2025) belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

Hal serupa juga terjadi saat wartawan menghubungi Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Dedy Dharma, S.H. melalui nomor +62 812-8576-xxxx. Pesan yang dikirim belum mendapat balasan. *(Tim)*

Universitas Battuta Ikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar




*Sumatra Utara,-* Ketua Pengurus Yayasan dan Rektorat Universitas Battuta melepas Tim Mahasiswa dan Dosen Pembimbing Universitas Battuta (@pkmpi.nexuscrm ) untuk berangkat ke Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) tahun 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar dan menjadi 1 dari 4 Perguruan Tinggi yang mewakili Sumatera Utara


Pada kesempatan lain, Burju Simatupang ST.SH. yang juga merupakan Humas Universitas Battuta sekaligus Ketua DPD SPRI SUMUT ( Serikat Pers Republik Indonesia ) dan Pimpinan serta Pemilik Media Pendamping News Dan Metropos 24,  mengucapkan selamat buat prestasi yang dicapai para Mahasiswa Universitas Battuta sehingga dapat menjadi salah satu Universitas yang mewakili Provinsi Sumatera Utara di ajang kompetisi bergengsi tersebut.


Burju Simatupang ST. SH  berharap para mahasiswa yang berangkat  mengikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) tahun 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar dapat mengukir  prestasi terbaik nantinya, dengan mendapatkan penghargaan juara di ajang kompetisi tersebut. *(Tim)*

Dirut PTPN 4 Diminta Evaluasi Manajemen Gunung Pamela, Whistleblower Pencurian TBS Di-PHK




*Serdang Bedagai,-* Kisruh pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pardomuan Zebfri Panjaitan, karyawan bagian pengamanan Kebun Gunung Pamela PTPN 4 Regional 1, memicu sorotan publik. Zebfri yang merupakan pelapor pencurian 7 tros Tandan Buah Segar (TBS) justru diberhentikan, sementara terduga pelaku pencurian tidak tersentuh tindakan hukum maupun sanksi perusahaan.



Kasus ini bermula pada Minggu (12/11/2025) pukul 01.30 WIB saat Zebfri melakukan patroli rutin di Afdeling 5 Kebun Sayur. Ia menemukan 7 tros TBS yang diduga hasil panen liar. Sesuai prosedur, Zebfri menghubungi rekannya, Suanto. Namun, jawaban Suanto di luar dugaan. Suanto meminta agar 5 tros dijual untuk membeli rokok, dan hanya 2 tros dilaporkan kepada atasan.


Zebfri mengaku tidak berniat melakukan penggelapan karena justru menelepon Suanto untuk melaporkan temuan TBS tersebut. Namun ia merasa dijebak ketika Suanto belakangan melaporkannya ke Danton sebagai pelaku penggelapan.


Pemeriksaan yang dianggap janggal

Zebfri kemudian dipanggil untuk BAP oleh Papam dan APK. Dalam pemeriksaan ia menjelaskan bahwa arahan menjual 5 tros datang dari Suanto. Namun keterangan itu disebut tidak diindahkan. Zebfri mengaku dibentak, tidak diperbolehkan membaca BAP, dan dipaksa menandatanganinya. BAP tersebut menjadi dasar PHK.


Keanehan lain mencuat saat proses bipartit antara SPbun dan perusahaan berlangsung tanpa kehadirannya, padahal ia tidak pernah memberikan kuasa. Hingga kini, ia mengaku belum menerima salinan resmi surat PHK.


Upaya hukum dan mediasi

Zebfri melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan Serdang Bedagai untuk dilakukan mediasi tripartit. Namun mediasi pertama belum menghasilkan kesepakatan karena manajemen tidak mengindahkan sanggahannya.


LSM angkat bicara

Ketua DPD LSM BIN Sumut Abdi Muharram Rambe dan Ketua DPC LSM Gempur Sergai Aliakim HS menilai PHK terhadap whistleblower mengindikasikan dugaan keterlibatan orang dalam serta upaya membungkam pengungkapan kasus pencurian di kebun.


Mereka mendesak Direktur Utama PTPN 4 (Palmco) Jatmiko Krisna Santoso untuk mengevaluasi Manajer dan APK Kebun Gunung Pamela, minimal melalui mutasi jabatan.



LSM BIN dan Gempur meminta agar Zebfri dipekerjakan kembali demi penegakan keadilan serta membuka dugaan praktik kejahatan terorganisir di Kebun Gunung Pamela. Bila permintaan tidak ditanggapi, mereka menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kebun Gunung Pamela dan Kantor Direksi PTPN 4 Regional 1. *(Tim)*