Kabareskrim Polri Mengucapkan Selamat Natal kepada Seluruh Umat Nasrani di Tanah Air






Jakarta, Kamtibmas Indonesia. Online

Kabareskrim Polri, Komjen Pol . Drs.  Agus Andrianto, SH., MH ucapkan selamat Natal kepada seluruh umat Nasrani. Hal itu disampaikan Komjen Agus melalui video pendek.

Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik tersebut, Komjen Agus memohon izin kepada seluruh umat Nasrani untuk memberikan ucapan selamat Natal 25 Desember 2021.

"Kepada saudara-saudara Saya umat nasrani, izinkan pada kesempatan ini Saya mengucapkan selamat merayakan Natal, 25 Desember 2021," katanya di awal video.

Tak lupa, mantan Kapolda Sumut itu juga mengucapkan selamat menyongsong Tahun Baru 2022 bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Selamat merayakan Natal menyongsong tahun baru 2022 yang lebih baik sehingga kita bisa mengisi waktu itu dengan sebaik-baiknya," lanjutnya.

Dia juga menyampaikan, semoga hikmah Natal tahun ini bisa melapangkan seluruh persoalan yang di hadapi seluruh masyarakat Indonesia.

Tak lupa, mantan Kabaharkam Polri ini juga berharap semoga kondisi kembali normal menuju Indonesia yang maju.

Kepada digtara, Komjen Agus berharap agar keberkahan Natal mampu menerangi perjalanan menuju Natal berikutnya.

"Jaga api semangatnya agar tidak padam. Setidaknya bisa menerangi sekeliling kita. Semakin banyak yang mampu membawa sinar terang itu, keberkahan bagi bangsa dan negara," katanya.

Menurutnya, dalam menjalani kehidupan ini, cinta kasih adalah embrio keberlangsungan kehidupan.

"Alangkah gersangnya kehidupan bila dalam hidupnya kehilangan cinta kasih kepada sesama, diri dan lingkungan. Menjalani hidup tanpa cinta kasih bisa dikatakan hidup hanyalah tinggal kelihatannya," tandas Komjen Pol Drs Agus Andrianto.
(25/12/2021)

Pendeta Dr. Asaf Marpaung Tidak Terbukti Menista Agama Akhirnya Kasusnya Di SP3kan




MEDAN – Kamtibmas Indonesia.online,

Setelah tiga tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama yang ternyata tidak terbukti kini Senior Pastor Gereja IRC Pdt Dr. Asaf Marpaung merasa lega setelah kasus yang menimpanya di SP3 kan Polrestabes Medan hari ini, Kamis 23/12/21. Kasus yang menimpanya yang diadukan oleh Guntur Marbun yang dulu adalah jemaat Gereja IRC dimana Pdt Dr Asaf Sebagai gembala seniornya. Memang sejak awal kasus ini terkesan dipaksakan dan Guntur dengan segala upaya dan jurusnya mampu mengantar Pdt senior di kota Medan ini menjadi tersangka. Dengan mengajak Dan memprovokasi beberapa mahasiswa untuk mendemo sehingga di framing seolah olah Pdt Dr Asaf adalah benar menistakan agama seperti tuduhannya, tapi ibarat pepatah menepuk air didulang terpercik muka sendiri, kini keadaan jadi terbalik justru Guntur Marbun dan istri serta beberapa koleganya terancam dibui karena mengadakan pengrusakan tembok gereja IRC, jelaslah sudah kasus ini ternyata sudah menjadi terang benderang siapa sebenarnya yang menistakan agama, dan siapa yang ditunggangi setan. Begitu kata salah seorang pendeta yang tidak mau namanya dikorankan sesaat setelah mengetahui kabar baik SP3 ini(red)

TIDAK ADA VISI MISI MENTERI YANG ADA HANYA VISI MISI PRESIDEN







Jakarta - Relawan Jokowi menggelar diskusi virtual, mengangkat tema: "Mengkritisi Elit Pejabat Negara, Agar Dapat Saling Bersinergi Dalam Mewujudkan Indonesia Maju." pada hari Minggu, 12 Desember 2021, mulai 13.00 WIB - 16.30 WIB.

Sesi pertama Pembukaan, diawali Sambutan oleh Pelaksana Gus Sholeh Mz, Koordinator FDRJ (Forum Diskusi Relawan Jokowi), dengan penuh semangat menyampaikan "Tidak ada visi misi Menteri yang ada hanya visi misi Presiden”, maka selayaknya para relawan dan rakyat Indonesia pendukung Presiden Jokowi menkritisi kinerja para pembantu Presiden agar antar menteri dapat saling bersinergi dalam mewujudkan Indonesia Maju. Dan mengkritisi para Menteri sudah banyak yang genit mencari panggung untuk kepentingan Capres 2024 malah lupa melayani rakyat sesuai tupoksinya di Kementerian tersebut.

Sambutan kedua disampaikan Todora Radisic, Relawan Jokowi IHI, dengan pandangan "Sibuk cari dukungan Capres 2024 dimasa yang belum normal."
Dalam sambutannya menyampaikan bahwa nuansa tahun politik 2024 tak terhindari, ada beberapa menteri mencari pola atau pendekatan Partai. Hingga perlu diluruskan agar pejabat negara jangan membawa rakyat terus menerus dalam suasana politik praktis.
Relawan Jokowi seharusnya profesional tidak terjebak bersikap menuntut imbalan balas jasa dengan berharap jabatan, yang utama justru fokus mengawal visi misi Presiden yang dilakukan oleh para menterinya.

Dilanjutkan oleh H.A Badri P.B, Ketum ASK (Aliansi Solidaritas Kebangsaan) inti sambutannya adalah "Menyatukan visi misi para Relawan Jokowi", disamping mengawal visi misi Presiden Jokowi, relawan juga harus berperan aktif dalam melawan Radikalisme, Hoax dan Provokator yang memecah belah bangsa demi keutuhan NKRI, serta berjuang bersama-sama melawan covid19, menjaga kekompakan sesama relawan dan mengkritisi kinerja para menteri untuk mewujudkan visi misi Presiden sehingga terwujud Indonesia Maju.


Sesi kedua acara inti, diskusi virtual yang dimoderatori oleh Muhardi Karijanto, SE, MM, Sekjen NINJA (Negeriku Indonesia Jaya).

Moderator memberikan kesempatan pertama kepada C. Suhadi, SH, MH, Ketum NINJA.
Membahas tentang  "Pandangan Relawan terhadap para Menteri yang layak di reshuffle." Karena mafia tanah masih berkeliaran di lingkaran BPN hingga sudah selayaknya Sofian Djalil Menteri BPN direshuffle.
Selanjutnya C.Suhadi menyampaikan dalam sisa waktu kabinet saat ini, para menteri harus bekerja lebih maksimal dalam mewujudkan visi misi Presiden Jokowi, maka bila para menteri yang terlibat nuansa politik praktis untuk kepentingan Capres 2024 dan abai terhadap kinerja utamanya sebagai menteri lebih baik mundur dari pada dimundurkan. Kita relawan harus menjaga Presiden Jokowi agar reputasi beliau yang sudah diakui Dunia Internasional, tidak dilumuri ulah para menteri.
Dengan Closing Statement, sangat berharap agar para relawan tetap bersatu mengawal Presiden Jokowi, jauhi perpecahan dikarenakan kepentingan antara relawan yang saat ini sudah banyak menjadi relawan Capres 2024.

Narasumber kedua Yanes Yosua Frans, Ketum WLJ  (We Love Jokowi), Sub tema: "Pejabat Cacat Harus Mundur." Menyampaikan, sebagai Relawan Kita harus tetap tegak lurus kepada arahan Presiden Jokowi dan mengamini apa yang disampaikan C.Suhadi Ketum NINJA.
Dalam beberapa bulan ini Yanes menjelajahi daerah-daerah di Indonesia yang berkaitan dengan korban mafia tanah. Ada banyak kasus tanah rakyat bersengketa dengan Perusahaan Swasta, BUMD dan BUMN, Yanes berjuang membantu rakyat yang menjadi korban mafia tanah, semata-mata mewujudkan pesan Presiden Jokowi "Tanah Rakyat wajib dikembalikan kepada rakyat." Untuk itu aparat negara yang sudah terlibat mafia tanah dan Menteri BPN bila menutup mata terhadap mafia tanah dilingkungan Kementerian BPN, maka Menteri BPN wajib mundur. Reshufle Kabinet, wajib dilakukan, Para Menteri yang tidak berbobot sebaiknya diganti.

Pemateri ketiga Silfester Matutina, SH Ketum SOLMET (Solidaritas Merah Putih) Sub tema: "Relawan Jokowi tetap setia, satu komando, menjaga & mengawal Presiden Jokowi hingga 2024."  Kaum Nasionalis dan relawan, hendaklah tetap bersatu, agar tetap berfungsi dan bertugas mengawal Presiden. Alangkah baiknya relawan yang berusaha memundurkan para Menteri, akan jauh lebih efektif kalau ketua relawan langsung menyampaikan permasalahan dan opininya kepada Menteri terkait.

Yang kurang relevan adalah ada sebagian relawan terlibat nuansa Politik Capres 2024, hingga dianggap melawan himbauan Presiden agar para relawan ojo kesusu (sabar dan tahan diri) dalam capres 2024. Relawan seperti ini kurang punya komitmen terhadap Presiden Jokowi.

Ada sebagian Relawan menyudutkan Menteri Jokowi, karena ambisi jadi Menteri, tanpa menyadari keadaan tersebut jadi amunisi bagi kelompok sebelah digoreng untuk membuat gaduh di masyarakat.

Usulan sebagian relawan Presiden tiga periode dilontarkan awalnya oleh Amin Rais, hendaklah dijauhi, karena opini tiga periode hanya jebakan untuk menghancurkan reputasi Presiden Jokowi.

Ikut melengkapi Pendapat dari M.Rosyad, Reshufle itu hak Prerogatif Presiden, hingga relawan hanya akan etis menyampaikan kelemahan kinerja Kementerian langsung kepada Presiden Jokowi.

Ikut mengkritisi Denny Agiel Prasetyo, S.Psi Waketum DPP Gerakan Kebangsaan (GERBANG) Indonesia, Sub tema: "Mengkritisi Kinerja MPR Saat Ini”, menyadari Pandemi melanda indonesia sangat luar biasa, maka anggaran di seluruh jajaran disesuaikan. Khususnya lembaga tinggi Negara MPR, yang mempersoalkan pengurangan anggaran dianggap kekanak-kanakan. Tanpa disadari gerakan dari anggota MPR itu ikut memperkeruh dan menunjukkan kefungsian yang kurang jelas. 

MPR hendaklah memiliki format yang profesional, mengentaskan kemiskinan akaibat Pandemi, akibat bencana alam yang saat ini dialami banyak daerah.

MPR juga hendaklah aktif memberikan masukan untuk menumbuhkan UMKM, agar berkibar ditengah resesi melanda dunia, agar tetap bertahan.

MPR yang sudah tak sejalan dengan Pemerintah, malah memperkeruh keadaan hingga nilai lembaga ini terdegradasi, sebaiknya Partai Politik aktif meluruskan anggotanya, yang nota benenya Pendukung Pemerintah.

Pemateri terakhir Utje Gustaaf Patty, Ketum BARA JP, Sub tema: "Mengkritisi Para Menteri yang sudah pada genit mencari panggung politik untuk Capres 2024." Kita bersyukur kala berbeda pendapat , tapi mampu melihat sisi positif. Relawan Nasionalis memandang panasnya politik 2024 harus bergerak, untuk antisipasi capres yang sudah mendeklarasikan diri ikut kontestan politik. Hingga selama para menteri yang sudah beraroma politik 2024, tapi masih fokus untuk Kerja membantu Presiden mungkin tidak masalah. Marilah kita tetap berniat murni sebagai Relawan. Berbeda pandangan antara relawan bukan perpecahan tapi bukti relawan itu cerdas dan mampu berpikir dinamis.
Meskipun para relawan berbeda pandangan tapi bila ada komando dari Jokowi maka relawan bisa bersatu kembali, inilah uniknya relawan Jokowi.


Sesi ketiga tanya jawab dan closing statement Narasumber, selanjutnya Pembacaan Resume Notulen oleh Martin Sembiring, MT, Dosen Politeknik Negeri Medan, serta ditutup Ucapan Terima kasih & Doa Penutup oleh Gus Sholeh Mz, Koord FDRJokowi (Red)


Kerugian Capai 31 Miliar, 18 Nasabah Seret Asuransi Jiwasraya bersama 6 Lembaga Lainnya ke PN Jakarta Pusat





Jakarta –KamtibmasIndonesia.Online

Tim Advokat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang menjadi kuasa hukum nasabah korban salah urus PT. Asuransi Jiwasraya mendaftarkan gugatan 18 orang nasabah perusahaan asuransi plat merah itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 6 Desember 2021. Team pengacara handal PPWI yang diketuai Ujang Kosasih, SH, tersebut merupakan anggota organ Advokat PERADI dan organ Advokat PRI

“Kami telah telah mendaftarkan kuasa ke PN Jakarta Pusat untuk dan atas nama para penggugat,” cetus Ujang Kosasih usai melakukan pendaftaran gugatan secara online dan off-line.

Lebih lanjut, Ujang Kosasih menerangkan kepada awak media bahwa gugatan perdata yang diajukan para nasabah adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap perusahaan Asuransi Jiwasraya yang tidak melakukan kewajibanya membayar hak-hak para nasabah yang telah jatuh tempo. Selain Jiwasraya, para nasabah juga menyeret sejumlah pihak lainnya sebagai tergugat, yang selengkapnya sebagai berikut:
1. PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai Tergugat I;
2. Menteri Badan Usaha Milik Negara Cq Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagai Tergugat II;
3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Tergugat III;
4. PT.Bank Tabungan Negara (Persro) sebagai Tergugat IV;
5. PT.Bank Rakyat Indonesia(Persero) sebagai Tergugat V;
6. Bank KEB Hana Indonesia sebagai Tergugat VI; dan
7. Bank Standard Chartered sebagai Tergugat VII.

“Adapun perjanjian investasi yang disepakati antara Para Penggugat dengan Tergugat I adalah selama 12 (dua belas) bulan, yang artinya bahwa pada akhir Periode Investasi, Para Penggugat akan mendapatkan Nilai Tunai Jatuh Tempo Periode Investasi. Akan tetapi setelah lewat Jangka Waktu Periode Investasi sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian asuransi, Tergugat I tidak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan Nilai Pokok serta Nilai Tunai Jatuh Tempo Periode Investasi secara keseluruhan kepada Para Pengggugat,” beber Ujang Kosasih, didampingi teamnya.

Team kuasa hukum nasabah juga menjelaskan bahwa Para Penggugat telah memperingatkan Tergugat I untuk menjalankan kewajibannya yaitu menyerahkan Nilai Pokok Investasi serta Nilai Tunai Jatuh Tempo Periode Investasi secara keseluruhan kepada Para Pengggugat. Namun sampai gugatan ini diajukan Tergugat I tidak melaksanakan kewajibannya mengembalikan dana Para Pengggugat,” tambah Ujang, demikian ia sehari-hari disapa.

Oleh sebab itu, lanjut Putra Banten kelahiran Lebak ini, menurutnya unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi karena Tergugat I belum mengembalikan Nilai Pokok Polis serta Nilai Tunai Jatuh Tempo Periode Investasi kepada Para Penggugat sesuai dengan yang diperjanjikan. Bahkan setelah diperingatkan beberapa kali oleh Para Penggugat, Tergugat I tidak juga melaksanakan kewajibannya, sehingga telah menunjukkan dengan nyata bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Sebagai konsekwesi dari tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya dan para tergugat lainnya, Tergugat I dan kawan-kawannya harus mengganti kerugian yang diderita oleh para penggugat. “Sejalan dengan ketentuan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa “Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut,” ungkap Ujang Kosasih, SH.

Untuk memperkuat dalil hukumnya, Ujang juga menambahkan bahwa perbuatan melawan hukum para tergugat juga telah terpenuhi sesuai bunyi Pasal 1367 KUHPerdata yang menyebutkan: “Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya,” beber Ujang yang merupakan salah satu praktisi hukum andalan di bidang perlindungan konsumen di Indonesia itu.

Dari sisi kerugian materil yang diderita para nasabah korban asuransi Jiwasraya, Ujang menyampaikan bahwa kedelapan-belas nasabah tersebut dirugikan kurang-lebih 31 miliar. “Akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Tergugat I ini telah mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat yang totalnya mencapai kurang-lebih 31 miliar rupiah,” terangnya.

Pada akhir penjelasannya, Ujang Kosasih dan kawan-kawan menyatakan akan berjuang semaksimal mungkin melalui pengadilan agar para nasabah Jiwasraya mendapatkan kembali hak-haknya yang telah dirampas oleh sistem yang dibuat oleh Tergugat I, PT. Asuransi Jiwasraya. Team juga menyayangkan sikap Pemerintah yang tidak responsif terhadap permasalahan Jiwasraya.

“Mestinya Pemerintah Indonesia hadir menyelamatkan aset-aset nasabah Jiawasraya,” pungkas Ujang Kosasih.

Sementara itu, dari Sekretariat Nasional PPWI, diperoleh informasi bahwa Ketua Umum bersama Sekjen PPWI, akan mengawal kasus ini hingga berakhir dengan penyelesaian yang tidak merugikan nasabah. Sebagaimana diketahui bahwa ke-18 nasabah korban asuransi Jiwasraya adalah Anggota PPWI, sehingga menjadi kewajiban moral bagi Pengurus PPWI untuk membantu mereka dalam memperjuangkan hak-haknya.

“Para nasabah koran asuransi Jiwasraya adalah rakyat Indonesia, yang menaruh uangnya di perusahaan BUMN itu. Secara common sense saja, uang para nasabah harus kembali kepada mereka sesuai perjanjian yang sudah disepakati kedua belah pihak sebelum transaksi dilaksanakan. Jadi, jika pengadilan tega tidak mengabulkan gugatan para nasabah, berarti ada yang keliru di logika berpikir para aparat penegak hukum di pengadilan tersebut. Rakyat mau minta uangnya sendiri koq tidak dikabulkan? Bagaimana logika hukumnya itu? Mereka bukan minta uangnya perusahaan atau uang negara atau uang pihak lain. CATAT! MEREKA MEMINTA UANGNYA SENDIRI!” tegas Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang meraih gelar masternya di bidang Global Ethics dan Applied Ethics dari 3 universitas terbaik di Eropa itu, Kamis, 9 Desember 2021. (APL/Red)

Kapolri Ingin Lemdiklat Jadi "Dapur" Pencetak SDM Unggul yang Dicintai Masyarakat







Jakarta -KamtibmasIndonesia.online
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap bahwa Lemdiklat Polri harus menjadi "dapur" untuk mencetak sosok personel kepolisian yang memiliki kompetensi dan kualitas yang baik seperti yang diharapkan dan dicintai serta memenuhi rasa keadilan masyarakat. 

Pernyataan itu disampaikan Sigit dalam sidang pleno Dewan Pendidikan dan Pelatihan (Wandiklat) Polri, Rabu (8/12/2021). Menurut Sigit, Wandiklat memiliki peran penting sebagai  tahap awal perumusan kebijakan yang menentukan kompetensi dan kualitas seorang prajurit Korps Bhayangkara. 

"Oleh karena itu untuk pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri yang unggul, Lemdiklat Polri menjadi kunci utama sebagai "dapur" pengolahan SDM Polri. Agar betul-betul terwujud SDM Polri yang unggul," kata Sigit dalam arahannya.

Dalam Wandiklat ini, mantan Kapolda Banten tersebut menekankan, pentingnya menerapkan tiga kompentensi, yakni, kompetensi teknis, kompetensi Leadership dan kompetensi etika. Serta tetap mengacu pada delapan standar pendidikan Polri, yaitu standar kompetensi kelulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. 

"Delapan standar pendidikan ini tentunya harus kita jadikan acuan sehingga betul-betul bisa dilaksanakaan dengan baik," ujar Sigit.

Terkait tiga kompentensi, eks Kabareskrim Polri ini menegaskan harus diterapkan di seluruh pendidikan yang ada, mulai dari Pendidikan Pembentukan (Diktuk), Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Dikbangspes) dan Pendidikan Pengembangan Umum (Dikbangum).  

"Output yang kita harapkan, dimana mereka memiliki kompetensi teknis, kompetensi etika dan kompetensi Leadership. Sehingga betul-betul bisa dilahirkan personel Polri yang memiliki kemampuan sebagai Polri yang memiliki SDM yang mumpuni, unggul, dan profesional. Sehingga kita mampu lahirkan dan wujudkan  personel Polri yang pada saat melaksanakan tugasnya menjadi Polri yang betul-betul bisa dekat dengan masyarakat, bisa dipercaya masyarakat dan dicintai masyarakat. Ini adalah PR kita," ucap Sigit. 

Menurut Sigit, tiga kompetensi mutlak harus dimiliki oleh personel kepolisian. Sebab itu, Sigit berharap, Lemdiklat Polri menanamkan hal itu sejak awal mula pendidikan dan pelatihan dengan cara yang tepat dan proporsional. 

Dari segi pembentukan, kata Sigit, maka yang harus disajikan adalah kompetensi teknis dan kompetensi etika. Lalu, di segi pengembangan yang harus diberikan adalah kompetensi Leadership dan etika yang harus betul-betul ditanamkan. 

"Pendidikan pengembangan Dikbangspes, kompetensi teknis yang kita harapkan betul-betul bisa dipersiapkan untuk menghadapi tantangan tugas terkini," tutur Sigit.

Dari proses pembentukan, Sigit juga menegaskan bahwa, personel kepolisian harus dapat melakukan diskresi kepolisian dan penggunaan kekuatan secara bertanggung jawab. Pasalnya, hal itu harus sesuai dengan asas legalitas, proporsionalitas, nesesitas (keperluan) dan akuntabilitas.

Dalam kesempatan ini, Sigit juga mengingatkan soal harapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mewujudkan SDM yang unggul dan Presisi dalam menjalankan tugas serta wewenangnya. Karena itu, pengembangan SDM di Korps Bhayangkara menjadi salah satu peran yang sentral. 

"Untuk itu pengembangan SDM Polri harus diperhatikan secara serius. Mulai dari rekrutmen pendidikan dan promosi harus dilakukan transparan dan akuntabel. Kemudian harus dibentuk dan diciptakan karakter sesuai dengan tugas Polri dan tentunya harus menguasai ilmu pengetahuan yang baru," tutup Sigit (YG/red).




Menyoroti Oknum ASN Unstrat yang Diduga Rangkap Jabatan Jadi Advokat di PN Manado


Oleh Wilson Lalengke





Jakarta – Kamtibmas Indonesia. Online

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dibenarkan merangkap jabatan atau melaksanakan tugas sebagai pengacara atau advokat. Hal tersebut tertuang secara jelas dan pasti dalam Pasal 3 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Ketentuan larangan bagi ASN menjalankan tugas sebagai advokat tersebut berbunyi: “(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) warga negara Republik Indonesia; (b) bertempat tinggal di Indonesia; (c) tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; (d) berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; ...” [1] [2]

Untuk dapat melakukan tugas dan/atau fungsi advokat, seseorang haruslah melalui proses pengangkatan sebagai Advokat dan wajib menjadi anggota organisasi Advokat. Hal itu dijelaskan dalam UU Advokat pada Pasal 30 ayat (1) dan (2). Berdasarkan ketentuan ini, maka seorang ASN tidak mungkin dapat menjalankan tugas atau pekerjaan sebagai Advokat, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, jika tidak diangkat sebagai Advokat oleh Organisasi Advokat yang menaunginya. Berdasarkan ketentuan ini pula, jika ada ASN yang boleh melaksanakan tugas dan/atau pekerjaan sebagai Advokat setelah melalui pengangkatan sebagai Advokat, hal itu berarti ASN tersebut bersama organisasi advokat yang mengangkatnya telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1) huruf (c) UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Namun, peraturan sebagaimana diuraikan di atas ini tidak berlaku bagi oknum ASN berinisial DP, yang bekerja di Universitas Samratulangi (Unstrat) Manado. Berdasarkan pemantauan lapangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, oknum DP yang bergelar SH, MH ini tertangkap mata telah menjadi dan bertindak sebagai advokat bagi seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unstrat, Mariam L. M. Pandean, yang menjadi terdakwa di PN Manado dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik [3].

Sebagaimana diketahui, seorang dosen Bahasa Indonesia FIB Unsrat, Mariam Pandean, sempat diseret ke meja hijau atas pengaduan seorang koleganya dosen Bahasa Jepang di fakultas yang sama, Stanly Monoarfa, dengan dakwaan pelanggaran pidana Pasal 27 UU ITE dan Pasal 311 KUHPidana. Walaupun fakta persidangan menunjukan bahwa dakwaan JPU dari Kejari Manado dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, namun Majelis Hakim berpendapat lain, dan membebaskan Mariam Pandean dari segala tuntutan JPU dengan putusan bebas.

Kembali kepada oknum ASN berinisial DP yang menjadi Advokat bagi terdakwa Mariam Pandean, hal ini perlu dipertanyakan dan dikaji ulang oleh para pemerhati hukum dan pencari keadilan. Keberadaan oknum DP yang hadir dan duduk di kursi jajaran advokat di ruang persidangan (bukan di kursi penonton) di setiap persidangan kasus Mariam Pandean selama kasus itu bergulir di persidangan, menjadi bukti faktual bahwa ASN tersebut telah melakukan pelanggaran atas Pasal 3 ayat (1) huruf (c) UU Nomor 18 tahun 2003. Tidak hanya itu, saat menghadiri persidangan dan duduk di kursi advokat, oknum DP juga mengenakan pakaian khusus advokat yakni memakai baju toga layaknya seorang pengacara yang sedang bersidang di peradilan kasus pidana.

Atas pelanggaran perundangan yang dilakukan oleh oknum DP itu, semestinya organisasi advokat, khususnya yang menaungi atau memberikan lisensi beracara bagi yang bersangkutan –jika ada organisasi advokat yang menaungi yang bersangkutan–, memberikan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 huruf (e) UU Advokat. Isi Pasal 6 huruf (e) dimaksud berbunyi: "Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan: ... (e) melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela; ..."

Sanksi yang dapat diberikan kepada yang bersangkutan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan, hingga pemberhentian tetap dari profesinya. Hal ini sesuai ketentuan yang termaktub dalam pasal 7 ayat (1) UU Advokat.

Berdasarkan fakta di persidangan, pada persidangan pertama Majelis Hakim telah mengingatkan oknum ASN DP untuk hadir hanya sebagai penonton atau pemantau persidangan, dan tidak memposisikan diri sebagai advokat bagi terdakwa Mariam Pandean. Namun yang terjadi di sidang-sidang selanjutnya, hingga pada sidang terakhir pembacaan putusan, oknum DP yang konon katanya ditugaskan oleh LBH Universitas Samratulangi itu bertindak seolah-olah sebagai pengacara bagi terdakwa Mariam Pandean.

Berdasarkan fakta tersebut, maka oknum DP ini dapat diperkarakan atau dilaporkan ke pihak berwajib dengan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. “Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.” Demikian bunyi ancaman pidana Pasal 31 UU Advokat dimaksud.

Pelanggaran UU Advokat oleh oknum ASN DP ini sesungguhnya dapat dicegah apabila Majelis Hakim yang menyidangkan perkara 152/Pid.Sus/2021/PN Mnd di PN Manado bekerja secara profesional, adil, dan netral terhadap para pihak yang disidangkan. Namun, sangat disayangkan bahwa secara faktual di persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Djamaludin Ismail, SH., MH bersama Hakim Anggota Relly Behuku, SH dan Maria Sitanggang, SH., MH terkesan tutup mata dan membiarkan oknum DP terus ikut bersidang bersama terdakwa dari awal hingga putusan dijatuhkan terhadap terdakwa.

Selain harus menjadi perhatian bagi para pengurus Organisasi Advokat di Indonesia, khususnya di Sulawesi Utara, fenomena oknum ASN Unsrat yang diutus menjadi pengacara bagi terdakwa Mariam Pandean itu selayaknya dijadikan masukan bagi Komisi Yudisial untuk menilai profesionalitas dan perilaku hakim di PN Manado, khususnya yang menyidangkan perkara 152/Pid.Sus/2021/PN Mnd. Fakta itu telah menjadi bukti nyata bahwa pelanggaran hukum dan perundangan terjadi dengan terang-benderang di depan mata para hakim, namun mereka tutup mata, atau minimal mereka awam alias tidak kompeten untuk menilai pelanggaran tersebut. Keawaman majelis hakim itu –jika benar mereka tidak paham UU Advokat– telah membawa nasib buruk bagi warga negara, Stanly Monoarfa dan keluarganya, yang sedang terzolimi oleh mantan terdakwa Mariam Pandean. (WIL/Red)

Catatan:

[1] Dapatkah PNS menjadi kuasa hukum dalam sebuah perkara?; https://hukum.jogjakota.go.id/index.php/articles/read/53.

[2] Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

[3] Hasil investigasi lapangan melalui korban, pengacara, dan wartawan.





Viral...!!! Mertua Tega Piting Menantu dan Merampas Anak-anaknya*








Jakarta - KamtibmasIndonesia.online

Ini adalah video asli, belum diedit oknum Polsek Menteng, yang disertakan oleh Dr. Djonggi Simorangkir, SH, MH bersama istrinya Dr. Ida Rumindang Rajaguguk, SH, MH (keduanya pengacara - red) saat melaporkan menantunya, Margaretha Sihombing, SH, dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap Ida Rumindang Rajaguguk ke Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Oktober 2020.

Saat itu, Minggu malam tanggal 25 Oktober 2020, Margaretha mendatangi kediaman Djonggi dan istrinya alias kedua mertuanya untuk mengambil kedua anak balitanya setelah sekitar 2 bulan Margaretha belum bertemu anak-anaknya tersebut akibat ditahan oleh suaminya Theo Simorangkir di rumah mertuanya, Djonggi, itu.

Hasilnya, Margaretha justru disekap. Pintu keluar unit kediaman (sebuah apartemen di daerah Menteng) dikunci dan anak kuncinya diambil/disembunyikan. Margaretha berupaya dengan semangat seorang ibu mengambil dan mempertahankan anak-anaknya yang juga rindu pada ibunya, namun yang terjadi dia diserang oleh Djonggi secara beramai-ramai bersama istrinya Rumindang, anak dan pembantunya.

Bahkan, pada satu moment sebagaimana dapat dilihat di video ini, sang mertua, Djonggi yang bergelar doktor ilmu hukum itu, memiting bagian leher/kepala Margaretha. Akibat pitingan itu, leher dan bagian sekitarnya memar, dibuktikan dengan hasil visum yang dilakukan Margaretha setelah kejadian.

Padahal, dalam adat masyarakat Batak seorang mertua laki-laki dilarang keras menyentuh menantu perempuannya. "Menyentuh saja tidak dibenarkan, tapi yang terjadi justru memiting atau menjepit kepala menantunya Margaretha dari arah belakang dengan tangan kekarnya," ujar ayah Margaretha, Mori Sihombing, kepada pewarta media ini, Selasa 5 Oktober 2021.

Memalukan!

Margaretha akhirnya dapat keluar dari 'neraka' mertua itu tengah malam setelah dibantu satpam apartemen yang datang segera menolongnya seketika mendengar permintaan tolong dari Margaretha.

Aneh bin ajaib, Polsek Menteng menolak laporan Margaretha yang datang melapor usai kejadian itu. Petugas beralasan dan menyarankan agar Margaretha jangan melaporkan mertuanya sendiri, sebaiknya masalah diselesaikan baik-baik secara kekeluargaan. Keanehan terjadi karena keesokan harinya, di pagi hari laporan mertua Ida Rumindang Rajaguguk yang mengaku dianiaya oleh Margaretha dengan menyertakan video ini sebagai alat bukti justru diterima oleh Polsek Menteng.

"Semoga publik dapat menilai sendiri terkait perkara perselisihan Djonggi sekeluarga dengan Margaretha, menantunya yang digembar-gemborkan oleh Djonggi melalui media partisannya bahwa Margaretha Sihombing merupakan tersangka tindak pidana oleh Polsek Menteng berdasarkan video ini," kata Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang dilapori terkait kasus ini.

Akibat ditersangkakan oleh oknum penyidik Polsek Menteng, Margaretha mengadu ke Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Mei 2021 lalu. Polda Metro Jaya kemudian memanggil penyidik Polsek Menteng, sebanyak tiga kali tidak mau datang. Setelah panggilan berikutnya, penyidik Polsek Menteng hadir dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya. Kedok oknum Polsek Menteng akhirnya terbuka setelah ditampilkan video asli kejadian dimaksud.

Berdasarkan informasi yang beredar, Polda Metro Jaya sudah menyurati Polsek Menteng agar menghentikan penanganan kasus tersebut alias di-SP3. Namun yang terjadi, justru Polsek Menteng mengirim surat permohonan agar Polda Metro Jaya berkenan menarik berkas laporan Ida Rumindang Rajaguguk dari Polsek Menteng ke Polda Metro Jaya untuk dapat diproses bersamaan dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Margaretha di Polda Metro Jaya.

Kuat dugaan Polsek Menteng tidak berani menghentikan penanganan kasus tersebut karena kemungkinan besar telah "masuk angin" alias 'menerima sesuatu atau janji diberikan sesuatu' atau tekanan tertentu dari si pelapor yang notabene pengacara dan anaknya Theo Simorangkir yang merupakan Jaksa di Kejari Bandung. Untuk menyelamatkan diri, Polsek Menteng bersurat ke Polda Mentro Jaya agar menarik penanganan kasusnya di Polda. Dengan demikian, Polsek Menteng selamat dari cecaran dan komplain dari Djonggi bersama keluarganya.

"Semestinya, Pimpinan Polri segera mengevaluasi kinerja anak buahnya di Polsek Menteng, dan membenahi para oknum yang tidak mampu berbuat adil, tidak taat hukum, dan menyalahgunakan kewenangan dalam menangani perkara yangi dilaporkan ke polsek tersebut," tegas Wilson Lalengke yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini. (APL/Red)

Videonya di sini: https://youtu.be/430tDNP0UF0

Berita terkait:

https://pewarta-indonesia.com/2021/10/sejumlah-preman-dikhabarkan-menyekap-margaretha-bersama-2-anaknya-di-jakarta-barat/

https://pewarta-indonesia.com/2021/10/korban-penyekapan-di-apartemen-st-morizt-minta-perlindungan-ke-kejaksaan-agung/

Kedatangan Presiden RI Joko Widodo Beserta Rombongan di Bandara DEO Sorong Disambut Forkopimda Provinsi Papua Barat






Sorong Papua Barat -KamtibmasIndonesia.online

Walaupun cuaca di kota sorong kurang bersahabat setelah di guyur hujan namun antusias warga kota sorong tetap dengan semangat menunggu kedatangan orang nomor satu di indonesia yang akan tiba di kota sorong pada hari Minggu tanggal 3 Oktober 2021 sekitar pukul 19.05 WIT, kedatangan Presiden RI Joko Widodo beserta rombongan di Bandara DEO Sorong dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan BBJ 2-Boeing 737/A-001. Pilot Letkol Pnb Sunar Ari Wibowo,setelah dari Merauke dalam rangka selesai mengunjungi PON XX dan peresmian bandara mopah serta peresmian pos batas wilayah di merauke,kemudian dilanjutkan kunjungan kerja di kota Sorong provinsi papua barat.(Minggu 3/10/21)

Setelah tiba di bandara Deo Sorong dan sebelum meninggalkan bandara Deo, Presiden RI bersama rombongan turun dari pesawat kepresidenan dan di sambut oleh;
-Drs Dominggus Mandacan (Gubernur provinsi papua barat)
- Mayjend TNI I Nyoman Cantiasa, SE. M. Tr.Han (Pangdam XVIII KSR)
- Irjen Pol. Drs. Tornagogo Sihombing, S. I. K (Kapolda Papua Barat).
- Laksda TNI Irvansyah, S.H., CHRMP., M.Tr. Opsla (Pangkoarmada III) dan pejabat forkopimda yang berada di Papua Barat.

Menurut pemantauan media MPGI News, Kedatangan presiden RI bersama rombongan Sekitar pukul 19.05 WIT, Presiden Joko Widodo beserta rombongan Landing di Bandara DEO Sorong kemudian langsung menaiki kendaraan mobil RI-1 dan selanjutnya menuju Hotel Swiss Bell.

Kedatangan Presiden Joko Widodo beserta rombongan di Wilayah Sorong dalam rangka Kunjungan Kerja setelah pembukaan PON XX di jayapura kemudian peresmian terminal bandara mopah dan peresmian pos lintas perbatasan di merauke provinsi Papua.kemudian presiden jokowidodo melanjutkan perjalan ke kota sorong Provinsi Papua Barat guna melaksanakan agenda kunjungan kerja yaitu melaksanakan penanaman jagung bersama para petani yang berada di mariat aimas kabupaten sorong kemudian peninjauan tempat vaksin di gedung serba guna Batalyon RK 762/Vys serta pertemuan bersama Forkopimda seluruh papua barat yang berlangsung di gedung Lambertus Jitmau di walikota sorong.

(Tk/le/red)

Dalam Rangka Peringatan HUT Ke-14, PPWI Akan Mengadakan Konferensi Internasional Pewarta Warga*





Jakarta –KamtibmasIndonesia.Online

Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) akan menyelenggarakan Konferensi Internasional Pewarta Warga _(International Conference on Citizen Journalism)_ pada tanggal 11 November 2021 mendatang. Konferensi ini dilaksanakan sebagai salah satu kegiatan dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 organisasi PPWI.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA melalui release yang dikirimkan Sekretariat Nasional PPWI kepada berbagai media di tanah air, Sabtu, 2 Oktober 2021. “Dalam rangka HUT PPWI tahun 2021 ini, DPN bersama seluruh pengurus PPWI di daerah dan cabang serta kantor perwakilan PPWI di negara sahabat akan menggelar Konferensi Internasional Pewarta Warga pada HUT PPWI, yakni tanggal 11 November 2021. Mohon doa dan dukungan rekan semua dan seluruh bangsa Indonesia,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Terkait dengan tema kegiatan dalam HUT PPWI tahun ini, lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, itu mengatakan bahwa DPN menetapkan tema utama, yakni ‘Pewarta Warga Menyatukan Bangsa, Mendamaikan Dunia’. “Sementara itu dari tema besar ini, Panitia Pelaksana kegiatan mengambil sub-tema: Melalui Peringatan HUT PPWI Tahun 2021, Kita Tingkatkan Kesadaran Berbagi Informasi yang Benar, Baik, dan Bermanfaat bagi Sesama,” ungkap Wilson Lalengke.

Informasi dan komunikasi, imbuhnya, adalah bagian yang tidak terpisahkan dari peradaban manusia sejak kehadirannya di muka bumi ini hingga ke akhir hayatnya. Informasi dan komunikasi merupakan kebutuhan vital bagi setiap orang selama hidupnya, baik secara personal maupun dalam konteks hidup bersama di dalam suatu masyarakat.

“Pada tataran yang lebih luas, mencakup orang banyak dengan berbagai dinamika persoalan publik, jurnalisme hadir untuk memenuhi kebutuhan manusia terhadap informasi dan komunikasi. Jurnalisme berkembang sesuai tingkatan zamannya, dari yang paling sederhana melalui lambang dan symbol di bebatuan dan/atau dedaunan, hingga ke zaman media massa modern menggunakan fasilitas teknologi canggih berbasis internet saat ini,” tutur tokoh pendiri organisasi jurnalisme warga PPWI di Indonesia itu.

Ketersediaan fasilitas komunikasi publik berbasis internet memungkinkan semua orang dapat melibatkan diri menjadi jurnalis, yang dalam istilah populernya disebut jurnalis warga atau pewarta warga _(citizen journalist)_. Dalam konteks ini, setiap orang dapat berbagi informasi dari, oleh, dan untuk komunitasnya masing-masing; juga untuk masyarakat suatu bangsa dan komunitas internasional. Jurnalisme warga membuka ruang tak terbatas bagi setiap orang di muka bumi ini untuk saling terhubung tanpa sekat-sekat apapun, baik secara geografis-politik maupun perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Pada dasarnya, secara sadar atau tidak, jurnalisme merupakan alat yang telah digunakan selama ribuan tahun untuk menciptakan sebuah kondisi sosial kemasyarakatan yang diinginkan. Dengan kata lain, jurnalisme adalah alat rekayasa sosial _(social engineering)_. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) lahir sebagai sebuah wadah bagi penyemaian, penumbuhan, dan pemeliharaan idealisme yang dikandung oleh jurnalisme berbasis warga masyarakat agar alat rekayasa sosial ini dapat berfungsi dan mencapai sasaran yang diinginkan masyarakat, bukan semata hasil pemikiran dan kehendak sekelompok orang atau pihak tertentu.

“PPWI yang dideklarasikan pada 11 November 2007 di Jakarta mengusung visi untuk mewujudkan komunitas masyarakat Indonesia yang cakap-media atau cerdas informasi, yakni warga yang cerdas, kreatif, dan bertanggung jawab dalam berbagi informasi melalui media massa serta mampu merespon dengan benar setiap informasi yang diperoleh dari media massa. Bagi PPWI, media massa adalah segala sesuatu yang dapat digunakan oleh manusia sebagai wadah dalam berbagi informasi kepada khalayak ramai, termasuk di dalamnya media sosial dan peralatan elektronik yang digunakan dalam jejaring komunikasi massa, seperti handphone beraplikasi komunikasi massal,” tambah pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Subbid Program pada Unit Kajian Kebijakan dan Hukum Sekretariat Jenderal DPD-RI ini.

Dalam perkembangannya, sambung Lalengke, PPWI tidak saja bergerak dalam bidang komunikasi dan media massa ala jurnalisme warga, tetapi juga mengimplementasikan berbagai informasi yang diberitakan atau disebarluaskannya melalui media kepada publik. Para anggota dan pengurus PPWI adalah perencana, penggerak, dan pelaksana berbagai kegiatan produktif di tengah-tengah komunitasnya di berbagai bidang pembangunan. Kegiatan-kegiatan kreatif tersebut menjadi sumber utama informasi dan data yang akan diberitakannya di media masing-masing.

“Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang menjadi tulang punggung media massa pewarta warga, tahun 2021 ini PPWI telah merambah ke manca negara. Saat ini, telah ada 8 (delapan) Kantor Perwakilan PPWI di luar negeri, yakni Lebanon, Arab Saudi, Oman, Mesir, Libya, Chad, Somalia, dan Iraq. Selain itu, para anggota PPWI juga telah ada di puluhan negara sahabat, antara lain di Jepang, Hongkong, Taiwan, Belanda, dan Prancis. Teman-teman pengurus dan anggota PPWI di luar negeri itu nanti akan ikut serta dalam konferensi internasional perwarta warga yang bakal diselenggarakan nanti,” tutup Wilson Lalengke yang mengaku ingin agar setiap orang di permukaan bumi ini dapat saling mengenal dan membantu satu dengan yang lainnya. (YG01/APL/Red)

PANGDAM I/BUKIT BARISAN MENERIMA LAPORAN KORPS KENAIKAN PANGKAT 18 PERWIRA MENENGAH






Medan, KamtibmasIndonesia.Online

Panglima Komando Daerah Militer I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin SIP MM menerima Laporan Korp Raport Kenaikan Pangkat Perwira Menengah Kodam I/BB di wilayah Kota Medan, acara tersebut digelar di Aula Gedung AH. Nasution Makodam I/BB Jl. Gatot Subroto km 7,5 Medan, Jum’at (01/10/2021).




Berkaitan hal tersebut, Pangdam I/BB mengucapkan selamat dan sukses atas kenaikan pangkat kepada 18 Pamen, yang telah resmi dinaikkan pangkatnya satu tingkat lebih tinggi. Ucapan selamat juga saya sampaikan kepada istri yang pada hari ini ikut mendampingi suami dan turut merasakan kebahagiaan.

Dari 18 Pamen ini, enam di antaranya naik pangkat dari Letkol ke Kolonel. Yakni Kolonel Czi Yudil Hendro (Kazidam I/BB), Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga, SIP, MSi (Kapendam I/BB), Kolonel Cba Jon Sumardi, SSos, MHan (Kabekangdam I/BB), Kolonel Chb Mohammad Edy Cahyono Singgih (Kahubdam I/BB), Kolonel Inf Sampang Marulitua Sihotang, SSi (Dandenmadam I/BB), serta Kolonel Ckm (K) dr Suvi Novida, MKes (Ketua Komite Medik Rumkit Tk II 01.05.01 Putri Hijau Kesdam I/BB).

Kemudian, delapan orang naik pangkat dari Mayor ke Letkol. Yakni, Letkol Inf Japar Simanjuntak (Kabagregring Baminminvetcaddam I/BB), Letkol Ckm Martin, SSi, Apt (Kainstaljangdiag Rumkit Tk II 01.05.01 Putri Hijau Kesdam I/BB), Letkol Ckm (K) Yul Afni, SKep, MM Kes (Kainstal Rehab Medik Rumkit Tk II 01.05.01 Puri Hijau Kesdam I/BB), Letkol Cku (K) Andra Yeni, SE (Paku Makodam Kudam I/BB), Letkol Arh Hermansyah Tarigan, SE (Pabandya Jemen Srendam I/BB), Letkol Inf Muhammad Faisal Effendi (Pabandya Puanter Sterdam I/BB), Letkol Inf Putra Andika Trihatmoko (Pabandyaren Srendam I/BB), dan Letkol Inf Muharwen (Kabag Minvetcadam I/BB).
Serta 4 orang kenaikan pangkat dari Kapten ke Mayor.

Pada kesempatan tersebut Pangdam I/BB menyampaikan kenaikan pangkat adalah merupakan kehormatan dan penghargaan yang diberikan negara kepada prajurit terpilih dan mampu menunjukan integritas serta kredibilitasnya.

Keberhasilan ini bukanlah sesuatu yang mudah diperoleh melainkan melalui suatu proses perjalanan tugas dan pengabdian yang cukup panjang.

”Perlu disadari, dengan kenaikan pangkat ini, maka tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh para perwira akan semakin besar, dimana perwira akan dihadapkan pada beban tugas sesuai strata kepangkatan yang disandangnya,” tegas Pangdam.

“Kenaikan pangkat ini seyogianya membawa kemajuan bagi satuan dan lingkungan di mana berada,” Pungkas Mayjen TNI Hassanudin.

Turut hadir pada acara tersebut Kasdam I/BB Brigjen TNI Didied Pramudito didampingi PJU Kodam I/BB serta Ketua Persit KCK PD I/BB beserta Pengurus.(red/Pendam I/BB)

Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Warga Lampung: Ahmad Bastian Kapan Ditangkap?







Bandar Lampung – Kamtibmas Indonesia.online

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menangkap dan menahan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, terduga pelaku tindak pidana korupsi, yakni memberikan uang dan/atau janji kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp. 3,1 miliar, pada Sabtu dini hari, 25 September 2021. Pemberian suap Rp. 3,1 miliar itu dimaksudkan untuk memuluskan pengurusan kasus yang sedang disidik KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Masyarakat Indonesia terlihat senang dan bersemangat kembali menjalani hidup kesehariannya di tengah bangsa yang sarat perilaku koruptif para pejabatnya ini. Namun tidak demikian bagi sebagian besar rakyat Lampung. Mereka masih belum menunjukkan rasa puas atas kinerja KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri itu. Mereka menilai masih banyak pejabat di Provinsi Lampung yang korup tapi selama ini terkesan dibiarkan melenggang, bahkan mendapatkan jabatan dengan gaji belasan miliar per tahun.

“Salah satunya, itu si terduga koruptor Ahmad Bastian, pengusaha Lampung Selatan yang terindikasi kuat menyuap mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. Padahal nilai uang yang dikorupsi Ahmad Bastian jauh lebih besar dari Azis Syamsuddin, yakni Rp. 9,6 miliar. Tapi mengapa dia belum ditangkap dan ditahan KPK? Apakah ada kekuatan maha kuat yang menjadi backing Ahmad Bastian itu sehingga KPK tidak bernyali untuk menetapkannya sebagai tersangka?” beber Edi Suryadi, warga Bandar Lampung yang menjabat sebagai Sekjen Topan-RI ini keheranan, Sabtu, 25 September 2021.

Berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa suap-menyuap fee-proyek di Lampung Selatan, lanjut Edi Suryadi, sudah memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor, yang menerangkan bahwa Ahmad Bastian terlibat dalam pemberian fee-proyek kepada mantan Bupati Lampung Selatan melalui orang kepercayaan mantan Bupati itu, Agus Bakti Nugroho. Bahkan, Ahmad Bastian sendiri sudah mengakui memberi fee proyek kepada Zainuddin Hasan, walaupun yang diakuinya hanya Rp. 500 juta. Hingga saat ini KPK terlihat enggan dan/atau ragu-ragu dalam menetapkan Ahmad Bastian sebagai tersangka.

“Zainuddin Hasan sudah divonis dan sedang menjalani masa tahanan 12 tahun penjara. Demikian juga Agus Bakti Nugroho, sudah divonis 4 tahun. Beberapa orang yang terlibat dalam lingkaran mafia korupsi fee-proyek mantan Zainuddin Hasan juga sudah diputus, seperti mantan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara yang divonis 4 tahun dan Hermansyah Hamidi dengan vonis 7 tahun. Lah, para penyuapnya, seperti Ahmad Bastian kok belum diproses lanjut menjadi tersangka?” tanya Edi Suryadi lagi.

Dalam pemberitaan yang beredar sebelumnya, sebagaimana dikutip dari media www.kirka.co, Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank), Suadi Romli, menilai ada keterlibatan Ahmad Bastian untuk kasus korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. “Dalam pandangan saya, jelas dong adanya keterlibatan saksi dalam kaloborasi tindak pidana korupsi,” ungkap Romli.

Penyidik KPK, menurut Romli, wajib mendalami keterangan dari saksi tersebut. Karena, jika melihat dari keterangan saksi Ahmad Bastian, terlepas kebenaran itu uang pinjaman atau buka, kata dia, ada aliran dana disana.

Juga, kata Romli lagi, berdasarkan keterangan Jaksa KPK, Taufiq Ibunugroho, saat membacakan BAP Ahmad Bastian di persidangan, anggota DPD RI itu pernah memberikan uang Rp 500 juta kepada Agus Bakti Nugroho dengan maksud mendapat paket pekerjaan Rp 9 miliar.

“Jelas ada aliran dana lewat dia, dengan perjanjian proyek. Hal ini wajib dilakukan penyidikan oleh KPK agar persoalan tersebut jelas di permukaan. Karena sudah bisa diambil kesimpulan bahwa saksi punya peran juga dalam lingkaran fee proyek Lampung Selatan,” tegas Romli.

Untuk itu, harap Edi Suryadi, pihaknya mendorong KPK untuk mengusut dengan serius dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Bastian yang kini sedang berleha-leha menghabiskan uang negara miliaran rupiah sebagai anggota DPD-RI di Senayan sana. “Rugi berkali-kali lipat rakyat di negara ini, sudah dikorup uang mereka, sekarang kita bayar pula biaya hidupnya si terduga koruptor itu di Senayan sana. Kita ini benar-benar rakyat yang mudah dibodohi para koruptor!” ungkap Edi Suryadi dengan nada kesal.

Edi Suryadi selanjutnya menyertakan berbagai referensi pemberitaan tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan Ahmad Bastian, berikut ini.

- Ahmad Bastian Ada Peluang Jadi Tersangka https://kirka.co/ahmad-bastian-ada-peluang-jadi-tersangka/

- Anggota DPD RI Ahmad Bastian Akui Garap Proyek Lamsel Rp70 M https://www.rmollampung.id/anggota-dpd-ri-ahmad-bastian-akui-garap-proyek-lamsel-rp70-m

- Ahmad Bastian Garap Proyek Rp 70 Miliar Lampung Selatan https://kirka.co/ahmad-bastian-garap-proyek-rp-70-miliar-lampung-selatan/

- DPD RI Lihai Bicara Suap, TOPAN RI: Kasus Suap Ahmad Bastian Apa Khabarnya Pak? https://pewarta-indonesia.com/2021/06/dpd-ri-lihai-bicara-suap-topan-ri-kasus-suap-ahmad-bastian-apa-khabarnya-pak/

- KPK Periksa Anggota DPD-RI Asal Lampung, Topan RI: Tangkap Ahmad Bastian! https://pewarta-indonesia.com/2020/12/kpk-periksa-anggota-dpd-ri-asal-lampung-topan-ri-tangkap-ahmad-bastian/

- KPK Tangkapi Menteri, TOPAN RI: Ahmad Bastian Kok Belum Ditangkap? https://pewarta-indonesia.com/2020/12/kpk-tangkapi-menteri-topan-ri-ahmad-bastian-kok-belum-ditangkap/

- Terkait Penelusuran Pelaku Korupsi di Lampung, KPK Harus Berani Menangkap Ahmad Bastian https://pewarta-indonesia.com/2020/08/terkait-penelusuran-pelaku-korupsi-di-lampung-kpk-harus-berani-menangkap-ahmad-bastian/

- Ahmad Bastian Belum Ditangkap, Warga Lampung Sesalkan Sikap Tebang Pilih Aparat Hukum https://pewarta-indonesia.com/2019/11/ahmad-bastian-belum-ditangkap-warga-lampung-sesalkan-sikap-tebang-pilih-aparat-hukum/

- KPK Melempem terhadap Kasus Dugaan Korupsi Ahmad Bastian, TOPAN RI Ancam Perkarakan KPK https://pewarta-indonesia.com/2019/09/kpk-melempem-terhadap-kasus-dugaan-korupsi-ahmad-bastian-topan-ri-ancam-perkarakan-kpk/

- Terduga Koruptor Leha-leha di Senayan, Apa Khabar KPK? https://pewarta-indonesia.com/2021/03/terduga-koruptor-leha-leha-di-senayan-apa-khabar-kpk/

- Lampung Bakal Punya Senator Terlibat KKN, Alumni Lemhannas: KPK Mesti Cegah Senayan jadi Sarang Koruptor https://pewarta-indonesia.com/2019/08/lampung-bakal-punya-senator-terlibat-kkn-alumni-lemhannas-kpk-mesti-cegah-senayan-jadi-sarang-koruptor/

“Pemberitaan tentang kasus korupsi (suap fee proyek – red) yang diduga melibatkan Ahmad Bastian sudah sangat banyak. Tapi kelihatannya oknum anggota DPD-RI asal Lampung ini kebal hukum. Aneh bin ajaib,” pungkas Edi Suryadi yang juga menjabat sebagai Koordinator Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Regional Sumatera ini. (TIM/Red)

Nomor Kontak Diblokir Pejabat, Ketum PPWI: Handphonenya Dibeli dari Uang Rakyat untuk Layani Rakyat






Jakarta – Kamtibmas Indonesia.online

Salah satu perilaku kurang baik dari sebagian oknum pejabat di negeri ini adalah memblokir nomor kontak dari warganya. Tujuan utama dari pemblokiran itu tidak lain adalah agar si rakyat tidak dapat menghubunginya lagi di kemudian hari. Rupanya, ketika si pejabat dihubungi rakyat, entah untuk menyampaikan aspirasi, mengeluhkan sesuatu masalah, atau mempertanyakan kinerja pejabat itu, dan lain-lain, si pejabat merasa terganggu dan memandang perlu menjauhkan diri dari keluh-kesah rakyatnya.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengaku sangat prihatin dengan sikap dan perilaku pejabat, termasuk beberapa oknum aparat TNI-Polri, yang selalu mengambil jalan pintas, memblokir nomor kontak warga masyarakat ketika si pejabat merasa terganggu dihubungi warga. “Kecuali jika terkait dengan modus penipuan, pengancaman dan sejenisnya, bolehlah nomor kontak si penelpon atau pengirim pesan SMS/WA diblokir. Modus seperti ini masuk delik dugaan tindak pidana, bisa diporses oleh pihak aparat penegak hukum. Namun, jika warga yang mempertanyakan kinerja pejabat, menyampaikan aspirasi, keluhan, dan sebagainya, hal seperti ini semestinya dijawab dengan baik dan ditindak-lanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi si pejabat atau aparat tersebut,” terang Lalengke dalam pesan tertulisnya kepada media ini, Rabu, 22 September 2021.

Hal itu disampaikan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menjawab permintaan komentar wartawan media online Delik.Co.Id yang mengeluhkan perilaku pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DHLK) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang memblokir nomor ponselnya [1]. Menurut si wartawan, pemblokiran tersebut menyebabkan terhambatnya komunikasi dengan si pejabat dalam rangka mendapatkan konfirmasi atas masalah pengelolaan linkungan, terutama terkait program Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kabupaten Karawang.

Wilson Lalengke mengaku banyak menemukan pejabat model itu, yang suka memblokir nomor handphone-nya karena terusik dengan pertanyaan kritis, kritikan, dan pengaduan warga yang perlu diteruskan kepada si pejabat dan/atau aparat terkait. “Ini pengalaman harian kita sebagai wartawan. Para oknum pejabat dan aparat itu kemungkinan mengalami sakit kepala, pusing tujuh keliling mencari alasan, alibi, dan argumentasi atas pertanyaan kritis wartawan dan warga terhadap kinerjanya yang tidak becus, koruptif, dan sewenang-wenang. Ini erat kaitannya dengan penyakit mental pengecut akut yang diidap sebagian oknum pejabat dan aparat di negeri ini,” tambahnya.

Bahkan, kata Lalengke lagi, pejabat atau aparat yang awalnya sangat welcome dengan dirinya, bisa tiba-tiba berbalik dan memblokir nomor ponselnya seketika dirinya mencium adanya gelagat penyelewengan yang dilakukan sang pejabat. “Ada beberapa oknum pejabat Polri yang awalnya bersikap baik dan komunikatif, namun tiba-tiba memblokir nomor saya. Mungkin karena ingin menutup diri agar tidak ketahuan lebih banyak kebobrokannya yaa. Oknum itu ada di hampir semua level, ada di lingkungan Mabes Polri, Mapolda, Mapolres, dan Mapolsek. Contohnya, itu oknum Kapolsek Kalideres yang mengkriminalisasi wartawan beberapa waktu lalu, oknum Kapolresta Manado yang sudah kita laporkan ke Divpropam Polri atas dugaan kriminalisasi Ibu Bhayangkari Nina Muhammad, dan beberapa oknum pejabat lainnya, mereka tidak ingin dihubungi lagi. Akibatnya, kita tidak bisa minta informasi dan/atau klarifikasi terhadap persoalan yang akan kita beritakan,” jelas alumni program persahabatan Indonesia-Jepang Abad-21 ini dengan nada prihatin.

Terkait blokir-memblokir nomor kontak warga masyarakat itu, lulusan program pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, ini mengatakan bahwa seluruh perangkat penyelenggara pemerintahan, seperti ASN dan birokrat, anggota DPR, aparat penegak hukum, TNI-Polri, dan mereka yang hidupnya dibiayai dari uang rakyat, tidak semestinya menutup diri dari hubungan komunikasi dengan rakyat. “Segala fasilitas yang mereka miliki dan gunakan itu adalah pembelian dari uang rakyat. Bahkan isi perut mereka dibiayai dari uang rakyat. Tidak hanya itu, biaya hidup dan pembelian kolor anak-istri atau suami mereka dibeli dari uang gaji yang diberikan oleh negara yang notabene uang rakyat. Jadi, aneh dan sangat tidak sopan jika mereka bersikap alergi untuk dihubungi rakyat,” tegas tokoh pers nasional yang getol membela warga teraniaya itu.

Oleh karenanya, Wilson Lalengke menghimbau agar para pejabat dan aparat segera sadar diri bahwa dia ada di posisi jabatan itu adalah semata-mata untuk melayani rakyat. “Segeralah kembali ke jalan yang benar, gunakan handphone pembelian dari uang rakyat untuk melayani rakyat dengan baik, bukan menutup diri dengan memblokir nomor kontak rakyat. Jika tidak ingin diganggu rakyat, silahkan berhenti dari jabatan Anda, mari bergabung dengan rakyat kebanyakan, dan kita pelototi bersama para pejabat yang ada agar melaksanakan tupoksinya dengan baik,” pungkas Lalengke mengakhiri release-nya. (APL/Red)

Catatan:

[1] Blokir Nomor Ponsel, Oknum Pejabat DLHK Karawang Dilaporkan ke Bupati; https://pewarta-indonesia.com/2021/09/blokir-nomor-ponsel-oknum-pejabat-dlhk-karawang-dilaporkan-ke-bupati/

Polda Sumut Akan Gelar Ops Patuh Toba 2021







MEDAN -Kamtibmas Indonesia.online

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan jajaran akan menggelar Operasi Patuh Toba 2021 yang dilaksanakan secara serantak pada Senin (20/9) besok.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Operasi Patuh Toba 2021 akan digelar selama 14 hari untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib dalam berlalu lintas dan meningkatkan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Hadi mengungkapkan, selama digelarnya Operasi Patuh Toba 2021 personil harus mengedepankan sikap humanis, simpatik, edukatif, guna meningkatkan simpati masyarakat. 

"Karena situasi masih dalam penyebaran Covid-19, pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2021 berfokus dalam upaya penanganan memutus mata rantai pandemi Covid-19 serta mencegah terjadinya kerumunan massal," ungkapnya. 

Hadi menegaskan, selama Operasi Patuh Toba 2021 Polda Sumut dan jajaran tetap memberikan sanksi tegas kepada setiap pelanggar yang terbukti melanggar lalu lintas. Seperti, tidak memakai helm, tidak membawa dokumen kendaraan, kendaraan tidak sesuai spesigikasi teknis dan melaggar rambu-rambu lalu lintas.

Tidak hanya itu, juru bicara Polda Sumut ini menambahkan pos-pos penyekatan yang ada di PPKM level 4 tetap beropasi dalam menekan mobilitas kendaraan dan masyarakat dimasa Pandemi Covid-19 saat ini.

"Diharapkan selama Operasi Patuh Toba 2021 kecelakaan lalu lintas di Sumatera Utara menurun dan terpenting adalah kesadaran masayarakat berlalulintas semakin tinggi serta upaya pemerintah dalam menekan penyebaran covid 19 dapat membuahkan hasil," pungkasnya (red)

Sambung Kembali Komunikasi, PPWI Lakukan Audiensi ke Divhumas Polri






Jakarta – KamtibmasIndonesianews.online

Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional melakukan kunjungan audiensi ke Divisi Humas Polri, Kamis, 16 September 2021. Tim PPWI dipimpin langsung oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, didampingi empat orang anggota PPWI Jabodetabek, yakni Muhammad Ribaldi, Wiri Yutruski, Haryawan, dan Wido Metropol.

Kedatangan rombongan PPWI diterima oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas, Brigjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si, didampingi Kepala Bagian Penerangan Satuan (Kabag Pensat), Kombes Pol Hendra Rochmawan, SIK, MH. Pertemuan yang berlangsung hampir dua jam tersebut berlangsung hangat dan penuh keakraban.

Pada kesempatan itu, Ketum PPWI Wilson Lalengke menyampaikan bahwa tujuan teamnya mengunjungi Divisi Humas Polri adalah dalam rangka menyambung kembali hubungan komunikasi yang sempat terputus beberapa waktu karena berbagai kesibukan masing-masing. “Semoga kunjungan silahturahmi PPWI ke Divhumas Polri dapat menyambung kembali komunikasi dan kerja sama yang pernah terjalin beberapa tahun lalu,” katanya.

Dalam penjelasan selanjutnya, Wilson Lalengke mereview kembali hubungan kerja sama PPWI dengan Divhumas Polri yang sudah terjalin apik sejak tahun 2013, yakni pada masa Irjen Pol Dr. Ronny Sompie menjabat sebagai Kadivhumas Polri. Kerja sama tersebut terus berlanjut ketika Irjen Pol Dr. Anton Charliyan menggantikan Ronny Sompie sebagai Kadivhumas Polri.

“Selama kurang lebih 5 tahun PPWI bekerja sama dengan Divhumas Polri dengan sasaran utama di bidang peningkatan SDM anggota dan staf pegawai Polri,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Berbagai kegiatan yang sempat dilakukan bersama, imbuh Ketum PPWI, antara lain diklat-diklat jurnalisme warga di 8 Polda dan Mabes Polri, penyediaan narasumber pada event-event tertentu, dan lomba foto Polri yang dirangkaikan dengan pameran foto hasil lomba. “Kita telah melaksanakan diklat jurnalisme warga bagi anggota Polri di delapan Polda di Kalimantan, Sumatera dan di Jakarta. PPWI dan Divhumas Polri juga sukses melaksanakan dua kali lomba foto Polri di tahun 2014 yang dilanjutkan dengan pameran foto di Mall Casablanka dan Mall Central Park Jakarta,” beber Wilson Lalengke.

Dalam waktu dekat, tambah Wilson, PPWI akan memperingati HUT-nya yang ke-14, yang jatuh pada tanggal 11 November 2021. Pada momentum tersebut, PPWI akan memberikan penghargaan kepada 1000 Polisi baik pilihan masyarakat. Salah satu kriterianya adalah sang polisi baik itu tidak pernah terlibat dalam mengkriminalisasi wartawan, pewarta warga, maupun masyarakat umum.

“Kita bukan mencari polisi terbaik, tetapi polisi yang baik. Masyarakat yang mencari dan menemukan polisi yang baik itu dan mengajukannya kepada PPWI untuk kita berikan penghargaan. Penghargaan dari masyarakat melalui PPWI bukanlah apa-apa, mungkin tidak bernilai dari sisi materi, namun ini sangat penting dalam rangka memotivasi setiap polisi untuk menjadi Polisi Baik di mata masyarakat,” jelas lulusan pasca sarjana di bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, ini.

Selain acara pemberian penghargaan kepada Polisi Baik, PPWI juga akan meluncurkan Program Sejuta Media Online pada moment peringatan Milad yang akan diselenggarakan secara virtual nanti. “Pada acara peringatan HUT PPWI tahun ini, kita akan melaksanakan konfersensi internasional pewarta warga PPWI dengan menghadirkan semua perwakilan PPWI di luar negeri dan para pengurus serta anggota PPWI se-Indonesia. Saat itu, kita akan meluncurkan program Sejuta Media Online, yang akan menjadi symbol pergerakan melek media bagi semua warga masyarakat di manapun berada,” papar Wilson Lalengke yang sudah melatih ribuan warga TNI, Polri, mahasiswa, guru, dosen, wartawan dan masyarakat umum di bidang jurnalistik ini penuh semangat.

Selanjutnya, tokoh pers nasional itu menyampaikan bahwa PPWI senantiasa siap untuk membantu Polri melalui Divisi Humas Polri dalam melaksanakan program yang ada, terutama yang berhubungan dengan kehumasan, jurnalisme, media dan publikasi. “Sebagaimana sudah pernah terjalin di masa lalu, PPWI saat ini juga senantiasa siap untuk bekerja sama membantu Polri dalam melaksanakan program-program strategis Divhumas Polri, terutama yang terkait dengan jurnalistik dan publikasi,” tutur Wilson.

Merespon kunjungan PPWI ini, Karopenmas Brigjen Pol Rusdi menyampaikan bahwa pihaknya berterima kasih atas kedatangan Tim PPWI dan siap menjajaki kemungkinan melanjutkan kerja sama yang sudah pernah dilakukan bersama PPWI di masa lalu dengan penyesuaian-penyesuain terhadap kondisi kekinian. “Kami berterima kasih atas kunjungan PPWI ini dan kita siap untuk melihat peluang kerja sama Divisi Humas Polri dengan PPWI di masa depan,” jelas Rusdi.

Pada kesempatan itu, Ketum PPWI menyerahkan piagam Ucapan Terima Kasih kepada Karopenmas Divhumas Polri atas kerjasama yang telah terbina selama ini dengan harapan agar kerjasama tersebut dapat berlanjut dengan lebih erat di masa depan. Ucapan terima kasih itu juga sebagai apresiasi kepada Brigjen Pol Rusdi dan Kombes Pol Hendra yang telah terkenan menghadiri acara HUT Media Mata Peristiwa dan Pagelaran Seni Pencak Silat yang diselenggarakan oleh anggota PPWI Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Acara temu audiensi kemudian ditutup dengan foto bersama. (APL/Red)

Irjen Pol Agung Makbul Sosialisasikan Saber Pungli dan Resmikan Kantor SBI di Kuningan*






Kuningan, KamtibmasIndonesianews.online

Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2012 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dirangkaikan dengan peresmian Kantor Biro Perwakilan SBI di Kabupaten Kuningan, pada Sabtu, 18 September 2021, bertempat di Desa Luragunglandeuh, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat. Hadir sebagai keynote speaker, Sekretaris Satgas Pusat Saber Pungli, Irjen Pol Dr. H. Agung Makbul, SH, MH, yang memberikan pemaparan tentang Perpres Nomor 87 tahun 2016 dan program implementasinya dalam rangka memberantas praktek pungutan liar (pungli) di jajaran birokrasi dan aparat pemerintahan.

Selain memberikan paparan tentang Saber Pungli, Dr. Agung Makbul juga didaulat untuk meresmikan pembukaan kantor biro perwakilan SBI di Kuningan. Peresmian kantor SBI Kuningan tersebut ditandai dengan pemukulan gong dan pengguntingan pita.

Dalam acara sosialisasi Saber Pungli dan peresmian kantor SBI Kuningan itu, Dr. Agung Makbul didampingi Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH, MH, dan Wakapolres Kuningan, Kompol Jaka Mulyana, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Kuningan. Agung Makbul juga ditemani Dandim Kuningan, Letkol CZI David Nainggolan, ST, dan Administratur (Adm) Perum Perhutani KPH Kuningan, Mamun Mulyadi, serta sejumlah pejabat teras Kabupaten Kuningan.

Di antara tamu undangan, terlihat hadir juga Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, bersama beberapa pengurus PPWI Nasional dan DPC Karawang. Dari jajaran SBI, hadir Biro Hukum SBI Jakarta, Bambang Setiawan; Kabiro SBI Kuningan, Rasidin; Kabiro SBI Ciamis, Bosbono; beserta sejumlah anggota dan mitra SBI di Kuningan. Untuk diketahui bahwa pimpinan SBI, Agung Sulistio, merupakan salah satu anggota PPWI DKI Jakarta.

Agung Makbul yang tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dengan kawalan protokoler pejabat setempat sempat mendapat perhatian masyarakat Kuningan, khususnya warga Luragung. Setibanya di tempat acara, Jenderal Polisi bintang dua itu mendapat sambutan hangat dari Panitia dan masyarakat setempat dengan tarian penyambutan tamu kehormatan dan pengalungan bunga oleh Pimpinan Redaksi media KabarSBI.com, Agung Sulistio.

Sosialisasi Saber Pungli oleh Dr. Agung Makbul diawali dengan penjelasan tentang apa itu pungutan liar, baik dari perspektif umum maupun dari definisi UU Tipikor. “Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bahwa pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas,” jelas Sekretaris Satgas Pusat Saber Pungli, Dr. Agung Makbul.

Pemerintah, kata Agung Makbul, meminta masyarakat ikut memantau perilaku pungli dan melaporkannya kepada Satgas Saber Pungli, baik di tingkat kabupaten/kota, Provinsi, maupun ke tingkat nasional. "Ada 8 titik rawan pungli yang harus dipantau dan diwaspadai, yakni: akte kelahiran, bidang pendidikan, perizinan dan sertifikat, mencari pekerjaan, skep jabatan, buku nikah, surat pensiun, dan surat kematian. Jadi, dari sejak lahir hingga kita mati, selalu dibayangi pungli," papar Agung Makbul sambil memberikan beberapa contoh kasus.
Agung Makbul selanjutnya menegaskan bahwa praktek pungutan liar telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. "Pungli merupakan perilaku yang telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan jika kita biarkan terus terjadi maka tidak mustahil bangsa kita akan hancur karena pungli yang terjadi dimana-mana. Oleh karena itu diperlukan upaya pemberantasan yang tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera," beber Agung Makbul yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Menkopolhukam ini.

Sementara itu, Ketum PPWI Wilson Lalengke dalam sambutannya mengatakan bahwa sinergitas antara media dengan Satgas Saber Pungli sangat penting. “SBI bersama PPWI hadir di Kuningan siap untuk membantu Pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam rangka membersihkan birokrasi dan kalangan pelayanan publik dari perilaku dan budaya tidak terpuji, khususnya praktek pungutan liar,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Setelah sosialisasi Saber Pungli serta penyampaian sambutan dari Ketum PPWI dan Bupati Kuningan, acara dilanjutkan doa bersama dan pengguntingan pita di depan pintu kantor SBI Kuningan. Selanjutnya, kegiatan itu disusul dengan penyerahan Piagam ucapan terima kasih dari PPWI Nasional kepada Irjen Pol Dr. Agung Makbul, SH, MH; H. Acep Purnama, SH, MH; Mamun Mulyadi, dan sejumlah pejabat serta pimpinan Sanggar Pramaditha Kuningan.

Acara ramah-tamah yang dilakukan usai pemaparan tentang Saber Pungli dan peresmian kantor biro SBI sangat berkesan bagi masyarakat Kuningan dan para pejabat Pemkab Kuningan mengingat kehadiran Irjen Pol Dr. Agung Makbul selaku petinggi Polri ke Desa Luragunglandeuh, Kecamatan Luragung, tergolong momen yang jarang terjadi. Acara ramah-tamah tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan mengentalkan kemitraan antara Sahabat Bhayangkara Indonesia dengan Polri dan Pemerintah Daerah setempat. Hal ini terlihat Irjen Pol Agung Makbul banyak melakukan foto bersama, bukan saja dengan tim panitia tapi juga bersama warga sekitar. (SBI/Red)

NII Crisis Center Berharap Aparat Berlaku Adil Terhadap Penista Agama






 Jakarta, www.kamtibmasindonesia.online

Menyusul penangkapan Muhammad Kece, Yahya Waloni dikabarkan telah diamankan oleh Siber Bareskrim Polri, Kamis (26/08/21).

Yahya Waloni diduga kerap melakukan penistaan terhadap umat Kristen. Merespon hal tersebut, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan mengharapkan aparat penegak hukum berlaku adil terhadap para pensita agama.

"Berharap aparat berlaku adil untuk orang orang yang membuat gaduh tentang agama (red: penista agama) orang lain." ujar Ken Setiawan melalui pesan tertulis kepada strategi.id, Kamis (26/08/21).

Lebih lanjut, Ken Setiawan menyebutkan nama Abdul Somad yang belum juga tersentuh proses hukum. Padahal jelas-jelas dalam ceramahnya menyebutkan salib ada jin kafirnya. Padahal Somad sempat dilaporkan oleh Brigade Meo NTT setahun (2019) lalu.

"Bila Somad belum tersentuh sepertinya hukum belum adil, apalagi bukan hanya sekali dua kali Somad membuat statemen penistaan agama." ungkap Ken.

Tak berhenti di penistaan agama yang menimbulkan kegaduhan, ujaran Somad juga kerap kali menimbulkan kontroversial. Juga menurut mantan Petinggi NII itu, Somad sering kali mengeluarkan statemen yang mengarah ke radikalisme yang diduga kuat mengilhami tindakan terorisme di tanah air.

"Sebelumnya somad juga membuat statemen legalisasi tentang bom bunuh diri yang akhirnya mengilhami para pelaku teror di Indonesia." Ujar Ken.

Pasca ditangkapnya Muhammad Kece dan Yahya Waloni, dirinya berharap para penista agama yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat, sebaiknya ditindak tegas secara hukum agar Indonesia damai tanpa penista agama. Tutup Ken. (Red)

Maraknya Cafe-Cafe Beroperasi Hingga Pagi di Rakitan Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang






Beringin, www.kamtibmasindonesia.online
Presiden mengungkapkan 3 hal penting yang harus segera direspon secara cepat dalam menangani lonjakan kasus covid19 saat ini yaitu pertama menurunkan mobilitas masyarakat untuk menekan lonjakan kasus terpapar covid19, kedua testing dan tracing dipercepat agar segera ditemukan yang terkonfirmasi positif covid19 serta segera dilaksanakan isolasi, yang ketiga percepatan vaksinasi
Pada saat ini pemerintah meningkatkan kebijakan PPKM level 4 adalah kebijakan yang harus diambil pemerintah untuk menekan angka penularan covid19 guna untuk menghambat penyebaran covid19 kita masyarakat harus mendukung program pemerintah dan mengikuti PROTOKOL KESEHATAN. Adapun saya sebagai anggota dari Bapak Kolonel Azhar Mulyadi. SE sebagai wakil ketua gugus covid19 Sumatera Utara ikut serta menghambat penyebaran virus covid19.
Sabtu (7/8/2021) Bapak Sekdakab. Deli Serdang Darwin Zein S.Sos melakukan pertemuan bersama para lurah dan kades se Kecamatan Galang dan Pagar Merbau terkait diskusi dan evaluasi kasus covid19, dan kita juga berharap agar kecamatan lain dapat bagian kegiatan/ pengarahan dari Bapak Sekdakab Deli Serdang. Pada diskusi tersebut Sekdakab Deli Serdang Bapak Darwin Zein, S.Sos menyampaikan dan menegaskan tidak diizinkan melaksanakan pesta/ hajatan sampai batas waktu yang ditentukan. Selama PPKM terutama restoran, warung, CAFE dan kedai makan ditutup sejak pukul 18.00 WIB serta melarang pembelian makan ditempat maksimal 20menit, CAFE dan tempat nongkrong tidak menyediakan kursi sehingga tidak terjadi kerumunan.
Maraknya cafe/ hiburan malam yang beroperasi di wilayah ini -+ 7 tempat membuat masyarakat resah dan menutup jalan menuju akses ketempat itu, dan hal ini tidak mengurung niat pengunjung untuk menuju tempat tersebut. Pada minggu lalu juga karena adanya laporan masyarakat saya bersama rekan sersan JM. Purba berkunjung ke lokasi dan tidak lama kejadian/ keributan terjadi dan membuat suasana menjadi panas dan musik dihentikan karena ada pengunjung pecahkan botol. Saya sebagai Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumatera utara dan Kepala Pengamanan Khusus Wilayah Sumatera Utara fkbn di Kementerian Pertahanan, berharap kepada Pemerintah setempat agar menutup tempat tersebut. Adapun tempat seperti ini tidak menutup kemungkinan peredaran narkoba kembali Saya Juanda Simanjuntak, ST. SP sebagai ketua bidang Terapi dan Rehabilitasi Lembaga Anti Narkoba dan AIDS Provinsi Sumatera Utara bermohon kepada Bapak Kapolsek, Kapolresta, dan Kapolda Sumatera Utara agar menutup semua tempat Cafe/ hiburan malam diatas tanah garapan tersebut (Juanda A. Simanjuntak)

Diduga Langgar Kode Etik Profesi dan KUHAPidana, Oknum Kapolresta Manado Dipropamkan




Foto: Wilson Lalengke Ketum PPWI

Jakarta, www.kamtibmasindonesia.online

Oknum Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Manado, berinisial KBP EL, akhirnya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Rabu, 4 Agustus 2021. Berkas laporan pengaduan terhadap oknum Kapolresta Manado itu dilayangkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Menurut tokoh pers nasional itu, oknum Kapolresta Manado bersama jajarannya diduga kuat melakukan pembangkangan terhadap peraturan perundangan dan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 tahun 2009.

“Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kapolresta Manado itu terkait dengan kasus kriminalisasi anggota PPWI, Nina Muhammad, yang dijadikan tersangka kasus UU ITE atas laporan Rolandy Thalib, oknum makelar kasus yang bekerja di Bank Sulutgo. Sangat mungkin, para oknum polisi itu menjadi bagian dari mafia kasus yang dimotori oleh Rolandy Thalib. Jadi, kita laporkan oknum Kapolresta Manado itu ke Divpropam Polri hari ini,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada ratusan media di tanah air, Rabu, 4 Agustus 2021.

Terlebih parah lagi, tambah Lalengke, jika kita merujuk kepada Perkap No. 10 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) Negara Republik Indonesia. "Banyak sekali pasal dalam KEPP yang dilanggar oknum-oknum itu terkait perkara kriminalisasi Ibu Nina Muhammad. Coba lihat antara lain Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf (e) dan ayat (2), Pasal 14, dan Pasal 15. Itu semua adalah ketentuan yang mengatur perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugasnya. Oknum Kapolresta Manado itu terindikasi kuat telah membangkang terhadap Peraturan Kapolri tentang KEPP ini,” beber lulusan program studi Global Ethics dari Birmingham University, England, ini.

Adapun modus yang dijalankan oleh oknum Kapolresta Manado dan tim penyidik dalam mengkriminalisasi anggotanya, jelas Lalengke, adalah dengan menerima laporan polisi (LP) yang dibuat Rolandy Thalib sebagai pelapor sekaligus sebagai korban. Padahal, barang bukti yang disertakan dalam laporan polisinya itu, berupa screen shot tayangan di media sosial facebook, tidak sedikitpun terkait dengan si terduga markus Rolandy.

Anehnya, saat penetapan Nina Muhammad sebagai tersangka atas LP yang dibuat oleh Rolandy Thalib, oknum Kapolresta Manado enggan memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tersangka Nina Muhammad. Hal inilah yang kemudian dinilai bahwa oknum Kapolresta Manado, KBP EL, telah melakukan pelanggaran hukum (KUHPidana) dan Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Secara rinci, kronolgi dan isi laporan pengaduan Ketum PPWI, Wilson Lalengke, ke Divisi Propam mabes Polri adalah sebagai berikut.

_Pada tanggal 15 April 2021 melalui kuasa hukumnya, Nina Muhammad mengajukan permohonan untuk mendapatkan Turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atas nama Nina Muhammad (Anggota PPWI Manado) ke Kapolresta Manado, Kombespol Elvianus Laoli, SIK, MH. Namun, hingga pengaduan ini disampaikan ke Divpropam Mabes Polri, 4 Agustus 2021, Turunan BAP yang menetapkan Nina Muhammad sebagai tersangka tindak pidana ITE belum diberikan kepada yang bersangkutan._

_Kami (baca: PPWI) menduga, penolakan oknum Kapolresta Manado memberikan Turunan BAP tersebut diduga kuat disebabkan oleh isi BAP yang penuh dengan rekayasa untuk mengkriminalisasi Nina Muhammad. Turunan BAP itu sangat penting bagi Nina Muhammad yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE untuk melakukan review dan kajian penting dalam rangka melakukan pembelaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka._

_Untuk diketahui, Nina Muhammad yang juga adalah Anggota Bhayangkari di lingkungan Polda Sulawesi Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polresta Manado dalam waktu yang sangat singkat, yakni hanya 10 hari sejak laporan atas dirinya diporses. Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pencemaran nama baik melalui jaringan media elektronik dilakukan oleh Rolandy Thalib, yang dalam dokumen LP di SPKT Bareskrim Mabes Polri, Rolandy Thalib ini mengaku sebagai pelapor dan korban. Faktanya, berkas screen shot media sosial facebook yang dilampirkan sebagai barang bukti LP-nya sama sekali tidak terkait dengan Roalandy Thalib. Pelapor sebagai 'korban palsu' ini sudah dilaporkan juga ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, sesuai arahan dari Polwan AKP Rosdiana yang piket di Unit Dittipidum, pada hari Rabu, 28 Juli 2021._

_Dalam Pasal 72 KUHPidana, dinyatakan bahwa "Atas permintaan penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya." Juga, merujuk kepada Pasal 17 UU Advokat, jelas menyatakan bahwa "Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan."_

_Lagi, Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 9 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa "(1) Dalam menerapkan tugas pelayanan dan perlindungan terhadap warga masyarakat setiap anggota Polri wajib memperhatikan asas legalitas, yakni (2) segala tindakan petugas/anggota Polri harus sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, baik di dalam perundang-undangan nasional ataupun internasional."_

_Berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundangan dan Perkap tersebut di atas, sangat jelas bahwa oknum Kapolresta Manado, Elvianus Laoli, dan jajarannya, telah melakukan pelanggaran, baik pelanggaran terhadap Kode Etik Polri maupun pelanggaran hukum (pidana)._

_Untuk itu, kami (PPWI – red) mendesak Divisi Propam Mabes Polri segera menyelidiki kasus pelanggaran disiplin, etika profesi Polri, dan dugaan tindak pidana, yang dilakukan oleh oknum Kapolresta Manado dan jajaran penyidik yang menangani kasus kriminalisasi Nina Muhammad tersebut. Jika terbukti bersalah, kami (PPWI) mengharapkan agar Pimpinan Polri memberikan sanksi tegas terhadap semua oknum yang terlibat dalam kasus ini. Semoga motto PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan) bukan hanya slogan pemanis bibir Kapolri belaka. Terima kasih._

Dalam laporannya ke Divpropam Polri, Lalengke menyertakan data 2 orang saksi atas kasus tersebut, yakni Nina Muhammad (saksi korban kriminalisasi) dan Andreas Benaya Rehiary, SH (Ketum Aliansi Warga Jakarta – AWJ) yang selama ini turut mendampingi Nina Muhammad selama memperjuangkan hak-haknya mendapatkan keadilan hukum dalam perkara yang dihadapinya. “Kita akan kawal terus kasus oknum Kapolresta Manado ini, termasuk semua pihak yang terkait dengan program kriminalisasi warga atas nama Nina Muhammad,” tegas Wilson Lalengke yang juga menjabat Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu menghakhiri penjelasannya. (APL/Red)

MARAKNYA JUDI TANPA MENGIKUTI PROTOKOL KESEHATAN DAN DIDUGA KEBAL HUKUM DI KEC. PANTAI LABU




Deli Serdang, www.kamtibmasindonesia.online

 Saya   yang bernama RIANTON HUTASUHUT,SH melakukan kunjungan ke rumah keluarga yang berada tepatnya di Daerah Desa Pantai Labu/Kabupaten.Deli Serdang yang bernama Berinisial R.
Sesampainya saya dilokasi rumah keluarga tersebut,tepatnya malam pada Pukul 21’30 Wib,saya sangat terheran heran melihat lokasi Perjudian yang begitu sangat ramai para pengunjung di lokasi Perjudian tersebut.

Selesainya saya pada malam itu berurusan dari rumah keluarga saya tersebut,lalu saya pada malam itu juga tepatnya pada Pukul 24’00. Saya langsung menghubungi media dan menyampaikan prihal Apa yang saya lihat dilokasi Perjudian tersebut pada malam itu,saya menceritakan semua Hal yang saya lihat pada malam itu juga.

Dan meminta kepada rekan media agar mohon lokasi Perjudian tersebut untuk di tindak guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dan juga untuk menghambat penyebaran virus corona 19, yang tepatnya berada di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara yang berlokasi di Daerah Pantai Labu/Kabupaten.Deli Serdang. Yang mana ada Kegiatan Perjudian yang Marak maraknya saat ini,yaitu Perjudian Meja Tembak ikan ikan dan Perjudian Mesin Dindong. 

Yang mana kegiatan tersebut telah sangat Melanggar Peraturan protokol Kesehatan,yang pada saat ini Pemerintah sedang menerapkan peraturan Protokol Kesehatan/PPKM.

Adapun kegiatan Perjudian tersebut terus berlangsung,dengan pelaksana Perjudian tersebut yang bernama Berinisial A. Dan sepertinya,kegiatan tersebut Kebal terhadap HUKUM,hingga Perjudian tersebut bisa dapat beroperasi sampai saat ini.

Dan kini masih dicari tahu dengan Pasti siapa Pemilik lokasi Lahan Perjudian tersebut dan siapa Pemilik mesin mesin Perjudian tersebut ( Juanda A Simanjunak)