Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kapolresta Barelang Bersama Dirreskrimum Polda Kepri Turun Langsung Lakukan Pengecekan Gelanggang Permainan Gelper di Kota Batam








Polresta Barelang –www.mediakmtibmas.online Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH bersama Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, SIK, MH turun langsung lakukan pengecekan arena permainan yang ada di Kota Batam. Sabtu (13/05/2023)


Kegiatan pengecekan ini dilakukan bersama tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang dengan sasaran pengecekan yakni Star Light, Sky Light, Nagoya Game Zone, New Game Zone, Game Zone Centre, Piramid Game Zone, Sky 88, Sky Villa Super Star 21.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pengecekan terhadap perizinan yang dimiliki setiap pelaku usaha yang telah di setujui perizinannya dan masih berlaku efektif. Kemudian juga di lakukan pengecekan terhadap tempat dan kondisi arena permainan serta memastikan tidak ada praktik perjudian


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakn Alhamdulillah barusan telah di laksanakan pengecekan sekaligus melakukan pemantauan adanya gelper yang ada di Kota Batam. Kegiatan ini di lakukan sebagai tindak lanjut adanya pemberitaan dari media terkait adanya perjudian gelper dan ini merupakan perintah dari Kapolda Kepri.


Kami Polresta Barelang bersama Ditreskrimum Polda Kepri melaksanakan pengecekan adanya gelper dengan unsur perjudian. Sudah di lakukan pengecekan terhadap 8 tempat Gelanggang  Permainan atau Arena Permainan tersebut telah memiliki izin  yang di keluarkan oleh PTSP Provinsi Kepri. 


Kemudian di cek juga dalam hal penukaran pembelian koin permainan, dengan hasil tidak ada adanya transaksi uang atau menggantikan coin kupon hasil kemenangan pemain ke uang oleh kasir atau pengelola semuanya dikasih hadiah berupa boneka dll, termasuk yang di mall mall di Kota Batam, permainannya seperti di timezone. Kita juga sudah menghimbau kepada pemilik Arena Permainan untuk mematuhi jam Buka tutupnya dari Pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menegaskan kami Polresta Barelang bersama Ditreskrimum Polda Kepri apabila menemukan adanya unsur perjudian pasti akan kita tindak, tidak akan kita biarkan, pasti akan kita bumi hanguskan perjudian yg ada di Kota Batam. 

Gelper yang sudah kita cek tadi alhamdulillah sudah memiliki perizinan lengkap  dan sudah mematuhi aturan dari  PTSP pemerintah  Provinsi Kepri. Di tempat tersebut juga ada tulisan larangan " Dilarang bermain judi"   pada saat melakukan pengecekan tadi  tidak ditemukan  Unsur perjudian  Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. 


Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, SIK, MH mengatakan memang saat ini belum di temukan adanya dugaan perjudian di gelper tersebut, namun demikian kami dari Reskrimum akan terus melakukan pemantauan dan penyelidikan ketika menemukan kondisi yang terbukti adanya kegiatan perjudian, kami tidak akan segan-segan memproses dan mempidanakan dan mencabut perizinannya. 


Kami menghimbau kepada para pelaku usaha dalam melakukan kegiatannya harus benar benar mematuhi aturan, dan ketika ada spesifikasi alat permainan yang memang berpotensi dengan alat judi agar segera di ganti dengan yang memang benar benar permainan bukan sebagai sarana perjudian. Tutup Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, SIK, MH. (Red)

Sumber:

Humas Polresta Barelang

AKP Tigor Sidabariba, S.H.
Kasi Humas Polresta Barelang

Ed: Yarman Gulo 

Kedatangan Tim Kuasa Hukum Kesultanan Negri Langkat Diterima Anggota DPRD Langkat







Langkat, wwww.mediakamtibmas.online

Sabtu 11 Mei 2023
Team Kuasa Hukum dari Rajamuda Kesultanan Langkat Sdr Pengadilen SH MH Bsc, M Ali Hadidie SH MH dan Yarman Gulo M.Pd. K, melakukan kunjungan ke kantor DPRD Langkat dan Diterima oleh Anggota Dewan dari Fraksi Nasdem Bpk. Ismet Barus dan rakan2, dan dari Fraksi Demokrat Bpk H Agus, dalam kunjungan tsb Team Kuasa Hukum Kesultanan Negri Langkat memberikan surat Permohonan Audensi ke ketua DPRD Langkat terkait Penerapan Perda Kabupaten Langkat no 2 tahun 2019 Tentang Masyarakat Hukum Adat dan Tanah-tanah ulayat eks consesie Kesultanan Langkat milik masyarakat Hukum Adat yg mana saat ini digunakan oleh Perusahaan BUMN dan swasta untuk perkebunan dan lain sebagainya.


Dalam pertemuan ini Angota DPRD dri Fraksi Nasdem dan Demokrat secara garis besar telah mendengar informasi dan penjelasan dari dokumen sejarah kesultanan Negri Langkat oleh team Kuasa Hukum. Dan Para Anggota Dewan (DPRD Langkat) sangat Antusias mendengar penjelasan tersebut. Dalam diskusi antara Team Kuasa Hukum dan para anggota Dewan terasa begitu hangat dan kekeluargaan yg sangat kental di temani suguhan Kopi oleh para wakil Rakyat tersebut Bincang-bincang berakhir dengan kesepakatan prihal yg di sampaikan oleh Team kuasa Hukum kesultanan Negri Langkat akan di segera di tindak lanjuti oleh Anggota Dewan dari Fraksi Nasdem. (YG)

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Kakek Pemerkosa Cucu Hingga Hamil








www.mediakamtibmas.online -BIRO DAIRI-


Sidikalang//
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat reskrim polres Dairi AKP Rismanto J Purba SH, MH ketika ditanya awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang telah ditangkapnya seorang laki laki dewasa  yang telah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak yg masih dibawah umur yg terjadi di dusun II lae naboru II desa adian nangka kecamatan siempat nempu kabupaten Dairi sejak bulan desember 2022.

Adapun identitas terduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak tersebut :
*O G*, laki laki, 60 tahun, kristen, petani alamat kecamatan siempat nempu kabuaten Dairi.

Identitas korban :
*Bunga*,  perempuan, 12 tahun, kristen, pelajar,  alamat kecamatan siempat nempu kabupaten Dairi.
( saat ini korban sedang hamil akibat perbuatan pelaku )


- Pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sekira pukul 12.00 Wib, Kepala Sekolah SD adian nangka menghubungi saksi *A S* yang sekaligus agar saksi untuk datang ke sekolah Adian Nangka.

- Mendapatkan Informasi tersebut pelapor *A S* pergi ke Sekolah Adian Nangka, setelah tiba di sekolah, pelapor bertemu dengan korban *Bunga* dan selanjutnya pihak sekolah didampingi Bidan desa memberitahukan bahwa korban *Bunga* saat ini sedang hamil dan menunjukkan hasil test peck sudah positif.

- Mendapat informasi tersebut, saksi pelapor *A S* menanyakan hal tersebut kepada korban dan tentang siapa yg telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya dan saat itu korban menerangkan bahwa adapun yang melakukan persetubuhan terhadap diri nya adalah *O G* ( Kakek kandung nya ).

- Pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023, Kapolsek Buntu Raja mendapat informasi tersebut bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan selanjutnya disarankan agar membuat laporan pengaduan ke Polres Dairi namun saat itu *A  S* menolak tidak ingin membuat pengaduan karena yang menjadi terlapor nya adalah suami nya sendiri ( *O G*). 

- Atas penjelasan yang diberikan oleh petugas Polres Dairi, Pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 23.15 Wib, saksi pelapor *A S* membuat laporan ke Polres Dairi.

- Setelah menerima laporan, petugas  Sat Reskrim  melakukan Respon cepat dan melakukan penangkapan terhadap *O G* di dalam rumahnya di Desa. Adian Nangka Kec. Siempat Nempu Kab. Dairi pada hari selasa 9/5/23.

- Dalam pemeriksaan  korban *Bunga* menerangkan Sudah sepuluh kali di perkosa oppung doli ( *O G*) yaitu sejak bulan Desember 2022  di Desa. Adian Nangka Kec. Siempat Nempu Kab. Dairi tepatnya di dalam rumah.

- Menurut korban *Bunga* bahwa *O G* ada melakukan pengancaman setiap setelah melakukan persetubuhan dengan ucapan Jangan kasi tau sama oppung boru ya kalau kau kasih tau kubunuh kau sehingga korban anak menuruti apa perkataan dari *O G* saat itu kemudian korban *Bunga* merasa takut tidak akan diberikam sekolah dan makan karena saat ini korban tinggal bersama saksi  dan tersangka sejak korban berumur 2 tahun.

- Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap *O G*, ianya membenarkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban *Bunga*, sudah lebih kurang 10 kali.

- Hasil Visum terhadap korban *Bunga* di RSUD bahwa ianya  telah hamil dengan usia kehamilan sedang di cek oleh petugas medis.

Menurut keterangan bahwa korban *Bunga* sudah tinggal bersama dengan kakek neneknya sejak berumur 2 tahun dikarenakan kedua orang tuanya bercerai, saat ini ibu korban berada di negeri jiran Malaysia dan ayah korban berada di medan.

Dalam penanganan perkara penyidik senantiasa berkordinasi dengan Dinas perlindungan anak dan perempuan Pemkab Dairi, dalam rangka kepentingan terbaik bagi anak korban. Demikian penyampaian Rismanto.

(Singal Gandha Simatupang/Kabiro Dairi)

Ed: Yarman Gulo 

Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Konvensional, Satlantas Polresta Barelang Laksanakan Patroli Cipta Kondisi







Balerang, www.mediakamtibmas.online

Polresta Barelang – Satlantas Polresta Barelang melaksanakan Kegiatan Cipta Kondisi Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Konvensional. Sabtu (07/05/2023)Sekira Pukul 11.00Wib sampai dengan Selesai.

Kegiatan Cipta Kondisi dengan melaksanakan Patroli kontrol tempat keramaian yang rawan di laksanakan Balap Liar, Seperti di Engku Hamidah Batam Centre, Seputaran Engku Putri Batam Centre, Seputaran Simpang Frangky Batam Centre, dan simpang Kara Batam Centre yang di pimpin oleh Wakasat Lantas Polresta Barelang Ipda Arif Persada dan Kanit Turjawali Sat Lantas Polresta Barelang Ipda Yudhi Patra.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia, SIK, MH. mengatakan untuk mengantisipasi Balap Liar dan Kejahatan Konvensional di malam minggu Personil Satlantas Polresta Barelang melakukan Patroli Mobiling, melakukan Himbauan Kamtibmas, dan penertiban knalpot brong serta Balap liar.

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kamseltibcarlantas di wilayah hukum polresta barelang, dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan Balap Liar dan melanggar lalu lintas dengan memberikan Tilang dengan Hasil Barang Bukti Tilang Sebanyak 40 Unit Kendaraan Roda Dua atau sepeda motor. 

Patroli ini di lakukan juga untuk mencegah terjadinya laka lantas serta memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam berlalu lintas yang baik sesuai aturan yang berlaku. ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia, SIK, MH.

Sumber: AKP Tigor Sidabariba, S.H.
Kasi Humas Polresta Barelang
=======================
Wartawan: Abdul Kadim 
Ed: Yarman Gulo 

Menkumham Menerbitkan AHU BKAG Baru, Samuel Marpaung: Kepengurusan Dr. Denny Tumiwa Sudah Di Kali Nol





        
Medan, KamtibmasIndonesianews.online

Keputusan itu diterbitkan Menkumham melalui Direktorat Jenderal Adminiatrasi Hukum Umum (Ditjemahu) dengan Nomor AHU-0000406.AH.01.08 tahun 2022, tanggal 02 Maret 2022.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Bina Kerjasama Antar Generasi (DPP GM BKAG) Indonesia yang juga Jubir DPP BKAG Indonesia mengatakan, perubahan Anggaran Dasar dan Kepengurusan BKAG merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Musyawarah Luar Biasa Dewan Pendiri Pusat yang dituangkan dalam surat keputusan tanggal 14 Juni 2021, Nomor: 01/SK/DP/VI/2021.

Adapun susunan pengurus dan pengawas berdasarkan Keputusan Menkumham dengan AHU yang baru, terang Samuel Marpaung, Pdt. DR. Asaf Marpaung, selaku salah satu dewan pendiri pusat BKAG sebagai Ketua Umum. Pdt. Lamsihar Sihite, SH., MTh sebagai Sekretaris Jenderal, Ps. Youke Yenny Muntu sebagai Bendahara Umum dan Pdt. Dr. Langsung Sitorus sebagai Ketua Pengawas.

“Perlu dipahami, ini adalah lex posteriori derogat legi priori dengan pengertian bahwa undang-undang baru merubah atau meniadakan undang-undang lama yang mengatur materi yang sama. mengatur masalah yang sama dalam hierarki yang sama,” tambahnya.

Sementara itu, Samuel Marpaung menambahkan, DPP BKAG masih membukakan pintu bagi pengurus BKAG bentukan kepengurusan Pdt. Denny Tumiwa dan Artinius Sihotang.

“Kita sampaikan kepada orang lama versi kupengurusan Pdt. Denny Tumiwa dan Artinius Sihotang bahwa kami masih membukakan pintu untuk bergabung dengan BKAG yang sebenarnya,” ujarnya.

Samuel Marpaung menghimbau kepada instansi pemerintah, swasta dan organisasi lain agar kiranya dapat mengetahui dan memaklumi, keadaan BKAG yang sebenarnya dan juga tidak lagi melayani dalam bentuk permohonan bentuk apapun mengatasnamakan DPP BKAG dari kepengurus lama Pdt. Denny Tumiwa dan Artinius Sihotang.

“Apabila Pdt. Denny Tumiwa dan Artinius Sihotang masih memakai BKAG, kami akan menyikapi dengan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
YG01

Puspom TNI AD Resmi Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik)







JAKARTA, - KamtibmasIndonesianews.online


 Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan Ahli Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Kasad Dudung AR atas laporan pengaduan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu, dalam wawancara berdurasi 1:09:31, karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono, S.H., M.A.P., saat menyampaikan hasil penyelidikan oleh tim penyelidik Puspomad terkait laporan pengaduan tersebut di Puspomad, Jakarta Pusat. Rabu, (23/2/2022).

Disampaikannya, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9 s.d. 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

Disampaikan Kapen Puspomad, berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis,serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Lebih lanjut Kapen Puspomad juga menjelaskan hasil keterangan ahli ITE, yang menyimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman tersebut, tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik..

“Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin,” oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik pungkas Kapen Puspomad. (Puspomad)

YG01

Pangdam XII/Tpr Buka Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer






Kubu Raya, KamtibmasIndonesia news.online


Rabu (23/2/22) - Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto, S.I.P., M.M., membuka secara resmi Operasi Penegakkan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi Polisi Militer TA 2022 bertempat di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr. Operasi digelar untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan hukum Prajurit dan PNS di wilayah Kodam XII/Tpr.

Upacara gelar operasi tahun ini dilaksanakan secara virtual, dengan mengambil tema, "Dengan Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi TA 2022 Polisi Militer Siap Meningkatkan Ketaatan Hukum, Disiplin dan Tata Tertib Prajurit Guna Mendukung Tugas Pokok TNI Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Tangguh, Indonesia Maju".

Pembukaan Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer pada tahun 2022 ini, ditandai dengan pernyataan resmi dan penyematan tanda dimulainya operasi kepada personel perwakilan Polisi Militer dari Angkatan Darat, Laut dan Udara.



Usai membuka kegiatan, Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Sulaiman Agusto menjelaskan, operasi Gaktib dan Yustisi dilaksanakan sepanjang tahun dan serentak di seluruh Indonesia. 

Pangdam mengatakan, operasi Polisi Militer di wilayah Kodam XII/Tpr ini melibatkan personel gabungan dari Pomdam XII/Tpr, Pomlantamal XII Pontianak dan Pomlanud Supadio. 

"Kita menertibkan anggota-anggota kita didalam jam dinas maupun diluar jam dinas. Harapannya mereka seluruh Prajurit bisa tertib dan disiplin sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat," tutup Mayjen TNI Sulaiman Agusto. (Pendam XII/Tpr)
YG01