Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas


*Padang Lawas,-* Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur.


Hal tersebut disampaikan, Mardan Hanafi Hasibuan SH MH dari kantor hukum Bintang Keadilan usai menghadiri sidang perdana atas pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan (PN), Senin (13/4/ 2026).


Dikatakan, bahwa penahanan terhadap tiga orang warga atas laporan perusahaan PT Barapala yang dinilai cacat prosedur.  “Klaim PT Barapala  atas kebun sawit di Kecamatan Barumun Tengah adalah keliru, karena izinnya terletak di Kecamatan Barumun.  Artinya legalitas perusahaan PT Barapala diragukan,” jelasnya. 


Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 267/PDT/2014/PT Medan, PT Barapala sudah kandas dan kalah dalam persidangan. Sehingga tindakan PT Barapala sebagai Pelapor atas dugaan pencurian sawit di pertanyakan. Seharusnya Polres Palas, memperjelas kepemilikan kebun sawit yang diklaim PT Barapala tersebut.


Dikatakan Mardan Hanafi, izin lokasi PT Barapala yang terbitkan pemerintah Tapanuli Selatan pada Tahun 2001 dengan nomor : 525.26/506/K/2001 telah berakhir pada tahun 2003.


Sebagaimana izin perkebunan yang dikeluarkan Menteri Kehutanan Nomor : 905/kpts-II/1999, berada di Kecamatan Barumun. Lahan tersebut, baru-baru ini juga sudah ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda. 


“Sehingga penetapan tersangaka inisial APR (29) warga kecamatan Barumun Tengah, ASR (20) warga kecamatan Aeknabara Barumun, dan IS (26) warga kecamatan Sihapas Barumun cacat prosedural dan merasa kliennya di rugikan dan harus di uji melalui sidang Praperadilan,” tegas Mardan Hanafi


Mardan menambahkan, tindakan pengambilan buah sawit yang dilakukan kliennya dilokasi lahan yang saat ini statusnya tanpa kepemilikan, dan dinilai hanya sebatas urusan perut. Karena yang diambil tiga warga ini hanya 400 kilo. Berkisar Rp1,2 juta nilainya. "Jika kita mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung, nominal ini belum masuk. Dan sampai saat ini SE itu belum dicabut, artinya masih berlaku," tegasnya.


Dasar ini juga pihaknya mengajukan praperadilan terhadap Kapolres di Pengadilan Negeri Padang Lawas. Dan pada Senin, (13/4/2026) sidang perdana gugatan pra peradilan dengan Nomor Registrasi 2/Pif.pra/2026/PN.Sbhn digelar, hanya saja ditunda hingga 20 April 2026 mendatang.


Selama ini, jelas Mardan, banyak kasus yang ditangani Polres Padanglawas mandek dan jalan di tempat. Tapi, giliran kasus ini, Polres Padanglawas sigap menaganinya. Ada dugaan keberpihakan dan  dugaan Polres Padanglawas terima upeti dari PT Barapala. Kapolres Padanglawas dinilai tebang pilih dalam menangani kasus dan bermain dengan PT Barapala. 


"Untuk itu, kami minta agar  Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapoldas Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera mengevaluasi kinerja Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yulianto, S.I.K dan Kasat Reskrim, AKP Irwansah Sitorus yang dinilai gagal menangani kasus ini dan tidak profesional dan tidak mencerminkan Polri yang Presisi,"tukasnya. 



Mardan Hanafi menambahkan, PT Barapala saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda. "Saya ketemu dengan pimpinan dan staf mereka di Kejati Sumut. Memang di lapangan lahan tersebut masih status Quo itu dan atau dibawa pengawasan Satgas PKH Garuda,"jelasnya.


Masih menurut Mardan, berdasarkan keterangan salah seorang tokoh masyarakat di Padanglawas, pihak Satgas PKH Garuda memperkenankan jika masyarakat mengambil buah sawit hanya untuk sebatas memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. *(Tim)*

DEMO MEMBARA DI SIANTAR! Massa Tembus Barikade, Sekda Junaedi Sitanggang Didemo Habis-habisan


PEMATANGSIANTAR – Situasi panas tak terhindarkan saat ratusan massa dari DPC Himpunan 

Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (HIMAPSI) bersama Sahabat Lingkungan (SALING) menggelar aksi unjuk rasa, Senin (13/4/2026). Aksi yang awalnya berjalan tertib berubah tegang ketika massa berhasil menembus barikade pengamanan di Kantor Wali Kota Pematangsiantar.


Bergerak dari Jalan Merdeka, tepatnya simpang tiga depan BRI, massa melakukan long march menuju Kantor DPRD sebelum akhirnya kembali menggeruduk Kantor Wali Kota. Di titik inilah emosi memuncak—massa yang tak puas dengan respons pemerintah nekat merangsek masuk melewati penjagaan aparat kepolisian dan Satpol-PP.


Meski sempat memanas, situasi berhasil diredam setelah perwakilan Pemko, Amdani Lubis (Asisten III), turun langsung menemui demonstran. Ia menerima tuntutan massa dan bahkan menandatangani berita acara sebagai bukti bahwa aspirasi telah diterima.


Namun, kemarahan massa bukan tanpa sebab.

Koordinator aksi, Aldi Girsang, dengan tegas menyebut adanya dugaan pelanggaran serius dalam penanganan kasus disiplin ASN berinisial HYAP. Ia menilai Sekretaris Daerah telah bertindak ultra vires—melampaui kewenangannya.


“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, ini sudah masuk ranah penyalahgunaan wewenang. Wali Kota tidak boleh diam!” tegas Aldi di tengah riuh aksi.


Sorotan utama tertuju pada mandeknya tindak lanjut rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV. Sudah lebih dari 60 hari sejak rekomendasi diterbitkan pada 12 Februari 2026, namun belum ada sanksi tegas dijatuhkan.


Tak hanya itu, massa juga membongkar dugaan kejanggalan serius:


Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disebut terbit lebih dulu sebelum pemeriksaan fisik dilakukan—indikasi kuat adanya manipulasi prosedur!


Dalam tuntutannya, massa mendesak:


Sekda segera dijatuhi sanksi berat


Inspektorat dicopot dan diperiksa atas dugaan rekayasa LHP


BKN dan Kemenpan-RB turun tangan jika Pemko tak bertindak


Aksi ini pun menjadi perhatian publik luas,massa memberi ultimatum keras—jika tuntutan diabaikan, gelombang demonstrasi yang lebih besar siap mengguncang Pematangsiantar dalam waktu dekat.(Red/Tim)

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas


*Padang Lawas,-* Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur.


Hal tersebut disampaikan, Mardan Hanafi Hasibuan SH MH dari kantor hukum Bintang Keadilan usai menghadiri sidang perdana atas pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan (PN), Senin (13/4/ 2026).


Dikatakan, bahwa penahanan terhadap tiga orang warga atas laporan perusahaan PT Barapala yang dinilai cacat prosedur.  “Klaim PT Barapala  atas kebun sawit di Kecamatan Barumun Tengah adalah keliru, karena izinnya terletak di Kecamatan Barumun.  Artinya legalitas perusahaan PT Barapala diragukan,” jelasnya. 


Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 267/PDT/2014/PT Medan, PT Barapala sudah kandas dan kalah dalam persidangan. Sehingga tindakan PT Barapala sebagai Pelapor atas dugaan pencurian sawit di pertanyakan. Seharusnya Polres Palas, memperjelas kepemilikan kebun sawit yang diklaim PT Barapala tersebut.


Dikatakan Mardan Hanafi, izin lokasi PT Barapala yang terbitkan pemerintah Tapanuli Selatan pada Tahun 2001 dengan nomor : 525.26/506/K/2001 telah berakhir pada tahun 2003.


Sebagaimana izin perkebunan yang dikeluarkan Menteri Kehutanan Nomor : 905/kpts-II/1999, berada di Kecamatan Barumun. Lahan tersebut, baru-baru ini juga sudah ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda. 


“Sehingga penetapan tersangaka inisial APR (29) warga kecamatan Barumun Tengah, ASR (20) warga kecamatan Aeknabara Barumun, dan IS (26) warga kecamatan Sihapas Barumun cacat prosedural dan merasa kliennya di rugikan dan harus di uji melalui sidang Praperadilan,” tegas Mardan Hanafi


Mardan menambahkan, tindakan pengambilan buah sawit yang dilakukan kliennya dilokasi lahan yang saat ini statusnya tanpa kepemilikan, dan dinilai hanya sebatas urusan perut. Karena yang diambil tiga warga ini hanya 400 kilo. Berkisar Rp1,2 juta nilainya. "Jika kita mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung, nominal ini belum masuk. Dan sampai saat ini SE itu belum dicabut, artinya masih berlaku," tegasnya.


Dasar ini juga pihaknya mengajukan praperadilan terhadap Kapolres di Pengadilan Negeri Padang Lawas. Dan pada Senin, (13/4/2026) sidang perdana gugatan pra peradilan dengan Nomor Registrasi 2/Pif.pra/2026/PN.Sbhn digelar, hanya saja ditunda hingga 20 April 2026 mendatang.


Selama ini, jelas Mardan, banyak kasus yang ditangani Polres Padanglawas mandek dan jalan di tempat. Tapi, giliran kasus ini, Polres Padanglawas sigap menaganinya. Ada dugaan keberpihakan dan  dugaan Polres Padanglawas terima upeti dari PT Barapala. Kapolres Padanglawas dinilai tebang pilih dalam menangani kasus dan bermain dengan PT Barapala. 


"Untuk itu, kami minta agar  Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapoldas Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera mengevaluasi kinerja Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yulianto, S.I.K dan Kasat Reskrim, AKP Irwansah Sitorus yang dinilai gagal menangani kasus ini dan tidak profesional dan tidak mencerminkan Polri yang Presisi,"tukasnya. *(Tim)*

Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi


*MEDAN,-*  Kasus kekerasan yang melibatkan seorang aktivis 98 bernama Acil Lubis ( AC Lubis )  dan Kepala Lingkungan setempat berinisial Kurniawan ( KR ) yang terjadi pada hari Minggu tanggal  15 /02/2026 lalu  , di Komplek Perumahan Graha Jermal, Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, terduga pelaku AC Lubis  hingga saat ini telah mangkir dari panggilan kepolisian, meskipun sudah ada laporan resmi yang tercatat.

 

Laporan polisi dengan nomor B / 101 / II / 2026/SPKT /PolSEK Medan Area / POLRESTABES/ POLDA SUMATERA UTARA dibuat oleh korban, Abdul Rouf dan Ramadi nomor: STPL / B / 267/II / 2026/SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, terkait peristiwa yang terjadi pada bulan Februari 2026 lalu.

 

Kronologi nya , Kejadian bermula ketika Abdul Rouf yang ditemani Rahmadi sedang mencari umpan pancing di area kompleks tersebut. Tanpa alasan yang jelas, mereka dihentikan oleh sekuriti kompleks yang bernama Frans ( FR ) . Tak lama kemudian, AC Lubis diduga kuat langsung melayangkan pukulan tangan kanan ke arah muka Abdul Rouf, yang kemudian disusul oleh tindakan kekerasan dari sekuriti lainnya.

 

Ironisnya, Kepala Lingkungan KR  yang kebetulan berada di lokasi bukannya menenangkan situasi, malah ikut terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut. Ia diduga menendang dan memukul menggunakan dengkul ke arah perut dan muka kedua korban serta diduga menusuk kepala Abdul Rouf dengan mengunakan pulpen .

 

Tindakan yang semakin memprihatinkan dan tidak manusiawi pun terjadi. Abdul Rouf diborgol, diseret layaknya penjahat tanpa proses hukum, bahkan diduga dikencingi dan dipaksa memakan kotoran manusia oleh para pelaku. Perlakuan ini jelas melanggar hak asasi manusia dan norma hukum yang berlaku.


Akibat dari penganiayaan tersebut Adul Rouf mengalami bocor di bagian kepala , wajah lebam , muntah muntah yang berkepanjangan serta tidak dapat melakukan aktivitas selama beberapa waktu .

 

Berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, para terduga pelaku diduga melanggar ketentuan hukum dapat di kenakan pasal 466 KUHP Jo 262 KUHP , ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara .

 

Selain itu, tindakan pemborgolan, penyeretan, dan perlakuan memalukan lainnya juga dapat dikenakan pasal tambahan terkait perampasan kemerdekaan dan penghinaan terhadap martabat manusia.

 

Di tempat terpisah , Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, memberikan pernyataan keras terkait kasus ini. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh para pelaku adalah tindakan yang sangat memalukan dan keji , apalagi melibatkan seorang yang dikenal sebagai aktivis dan pejabat lingkungan yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

 

"Ini adalah tindakan main hakim sendiri yang sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan. Bagaimana mungkin seorang aktivis yang seharusnya memperjuangkan keadilan justru melakukan kekerasan sewenang-wenang? Begitu juga dengan Kepala Lingkungan yang seharusnya menjaga ketertiban, malah ikut menjadi pelaku. Perbuatan mereka jelas melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan seberat-beratnya," tegas Henry Pakpahan.

 

Lanjut , Ia juga menyoroti sikap para pelaku yang mangkir dari panggilan polisi. "Mangkir dari panggilan hukum menunjukkan ketidakpatuhan dan rasa takut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Ini bukan sikap orang yang bersih dan benar. Kami menuntut agar mereka segera hadir dan mempertanggungjawabkan semua tindakan mereka di depan hukum," tambahnya.

 

Lebih lanjut  , Henry Pakpahan juga menyampaikan tuntutan tegas kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Medan Area, untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

 

"Kami meminta Kapolsek Medan Area bapak AKP .M.Ainul Yaqin  dan jajarannya untuk bekerja cepat, profesional, dan tegas. Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja. Hukum tidak boleh terlihat seperti 'tumpul ke atas dan runcing ke bawah'. Siapapun pelakunya, baik itu aktivis, pejabat lingkungan, atau orang biasa, jika bersalah maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Keadilan harus sama rata untuk setiap warga negara," tegasnya.


Saat awak media ini mengkonfirmasi Kanit Reskrim Medan Area Iptu Khairul Fajri Lubis di Polsek Medan Area pada tanggal (13 /04 ) membenarkan kalau Acil Lubis telah mangkir dari panggilan Lidik ( penyelidikan  ) juru periksa Polsek Medan Area tanpa alasan yang jelas .


Kanit juga berjanji akan segera melengkapi berkas serta bukti bukti yang ada untuk melanjutkan ketahap sidik .

 

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian diharapkan segera mengambil langkah hukum untuk memanggil dan memproses para terduga pelaku agar keadilan dapat segera ditegakkan. *(Tim)*

Karate Open Tournament & Festival Tahun 2026, Ajang Seleksi Bibit Karateka Terbaik Sumut


*Medan,-* Sekitar 938 karateka dari berbagai kota/ kabupaten di Sumut bertanding memperebutkan juara dalam ajang Karate Open Tournament & Festival Tahun 2026. Ajang ini juga sebagai penjaringan awal pembentukan Tim FORKI Sumut untuk menghadapi Kejuaraan Nasional (Kejurnas) PB FORKI 2026 yang dilaksanakan di Soreang, Jawa Barat, 9-12 Mei 2026.


"Ajang ini merupakan seleksi awal untuk atlet Pelatda Forki menuju Kejuaraan Nasional (Kejurnas) PB FORKI 2026 yang dilaksanakan di Soreang, Jawa Barat, 9-12 Mei 2026. Sekaligus  talent scouting mencari bibit karateka terbaik. Kejuaraan diikuti total 938 dengan total 126 nomor pertandingan yang menerapkan sistem reverchan sesuai peraturan PB FORKI/WKF. Selain Piala Kadispora Sumut, panitia juga menyiapkan uang pembinaan sebesar Rp7 juta untuk Juara Umum I1, Rp5 juta untuk Juara Umum II, dan Rp3 juta untuk Juara Umum III serta Piala Best of the Best, "ungkap Ketua Panitia Karate Open Tournament & Festival Tahun 2026 Piala Kadispora Sumut, Kapten CBA Popsi Rudi Hendriko pada wartawan, Sabtu (11/4). 


Sebelumnya, Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Kadispora) Provinsi Sumatera Utara, M Mahfullah Pratama Daulay SSTP MAP membuka dengan resmi Karate Open Tournament & Festival Tahun 2026 Piala Kadispora Sumut yang digelar di Martial Arts Arena Dispora Sumut, Jumat (10/4).


Dalam sambutannya, Kadispora mengatakan, kegiatan ini merupakan kolaborasi prestasi. Di mana Pemprovsu berkewajiban mendukung cabang olahraga berprestasi seperti Karate. Dukungan tersebut berupa penggunaan gedung secara gratis untuk mendukung talent scouting.


“Perlu diperbanyak event atau kejuaraan sebagai ajang evaluasi. Karena itu, kita sampaikan ke panitia, minimal satu tahun ada dua kejuaraan. Dipastikan Pemprovsu memasilitsi sarana dan prasarana hingga peralatan secara geratis,” ucap Kadispora disambut aplaus seluruh peserta.


Saat ini, lanjutnya, Dispora Sumut membuka perguruan Karate untuk berlatih secara geratis. Pihaknya bahkan memasilitasi Karateka yang ingin mengikuti kejuaraan-kejuaraan.


“Karena memang, kejuaraan adalah wujud nyata dari pembinaan prestasi. Untuk itu, kita imbau kepada 18 perguruan yang aktif rutin menggelar kejuaraan sebagai ajang seleksi Karateka-Karateka Sumut yang berbakat,” pungkasnya.


Ketua Umum FORKI Sumut, Tun DR H Rahmat Shah yang diwakilkan Sekretaris Umum FORKI Sumut, Zulkarnaen Purba menyampaikan terimakasih kepada Kadispora Sumut yang mendukung penuh pelaksanaan kejuaraan sebagai penjaringan awal pembentukan Tim FORKI Sumut untuk emnghadapi Kejuaraan Nasional (Kejurnas) PB FORKI 2026 yang dilaksanakan di Soreang, Jawa Barat, 9-12 Mei 2026.


“FORKI Sumut sudah menugaskan talent scouting dari jajaran Binpres, Pulungan Sihombing dengan tugas memantau Karateka potensial untuk dipersiapkan menghadapi Kejurnas PB FORKI 2026. Kita juga minta Pelatih agar membimbing atletnya bertanding dengan baik. Begitu juga kepada seluruh Karateka untuk menampilkan seluruh potensi yang dimiliki dengan tidak melupakan sportifitas,” tegas Zulkarnaen Purba.


“Terimakasih atas masukan dan dukungan dari FORKI Sumut bagi panitia untuk dapat melaksanakan kejuaraan yang baik sehingga dapat berkontribusi dalam mepersiapkan Karateka-Karateka Sumatera Utara berprestasi. Begitu juga Bapak Kadispora yang memeberikan izin pemakaian gedung, sarana dan prasarana dengan geratis. Ini menjadi semangat bagi panpel untuk dapat melaksanakan kejuaraan ini,” tutur Bidang Litbang FORKI Sumut ini. *(Tim)*

Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik


MEDAN, 12 April 2026 –kamtibmas.my.id

Tokoh masyarakat yang dikenal dengan dedikasinya membantu masyarakat, Guntur Sahputra (GS), kembali menjadi sasaran fitnahan yang tidak berdasar melalui berbagai media online dan media sosial. Berita yang dimuat oleh situs aktualonline.com dan tersebar di Facebook , tik tok dan media online yang menyatakan bahwa GS akan diperiksa oleh Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebesar Rp. 3 miliar , adalah salah total dan menyesatkan.

 

Kasus ini bermula dari tahun 2024 lalu , permintaan bantuan Ferlautan Banjarnahor (FR) kepada GS untuk memfasilitasi pembayaran ganti rugi tanah seluas 20 hektare kepada masyarakat pemilik lahan di sekitar Kelompok Tani Desa Bandar Khalifah.

 

Masyarakat meminta ganti rugi sebesar Rp 6,1 miliar kepada FR. Namun, karena FR tidak memiliki uang sebesar itu, maka FR meminta bantuan uang kepada GS untuk membayarkan terlebih dahulu sebesar Rp 1,1 miliar , dengan perjanjian secara lisan akan di bayar FR sehabis lebaran pada tahun 2024 lalu .

 

Atas upaya baik ini, justru GS dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan dugaan melanggar Pasal 378 atau pasal 372 Jo pasal  486 dan 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, FR yang di duga memiliki sejumlah hutang dengan GS dan tindakan yang dilakukan GS adalah bentuk kepedulian sosial ,  bukan tindak pidana.

 

GS juga menuturkan melalui pesan WhatsApp kepada media ini mengatakan " ada proyek pembuatan parit hingga saat ini pembayaran uang borongan parit itu diduga belum juga dibayarkan kepada pekerja oleh FR , tapi karena aku kasihan disaat mau lebaran aku duluan yang bayar kepada  pekerja , semua karena berdasarkan rasa kemanusiaan yang aku miliki " ungkap GS .

 

Lanjut , ditempat terpisah berita yang menyebutkan  GS "akan diperiksa sebagai tersangka tipu gelap" adalah pemalsuan fakta yang parah.

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, GS menegaskan dengan tegas:

 

"Benar, saya dipanggil ke Polrestabes hari Senin besok (13/4). Tapi panggilan itu hanya untuk mediasi, bukan diperiksa atas dugaan tipu gelap seperti yang diberitakan."

 

Fakta ini membuktikan bahwa oknum wartawan yang menulis berita tersebut tidak memahami atau sengaja mengabaikan isi surat panggilan kepolisian. Mereka tampaknya tidak melakukan verifikasi yang benar, melainkan hanya menyebarkan informasi yang merugikan nama baik seseorang.

 

Kami menilai bahwa pemberitaan yang menyudutkan GS ini tidak objektif dan penuh kepalsuan. Sangat kuat dugaan bahwa berita tersebut dibuat bukan berdasarkan fakta, melainkan karena kepentingan pribadi atau pesanan pihak tertentu yang ingin menjatuhkan citra tokoh yang selama ini berbuat baik untuk masyarakat.

 

Tindakan seperti ini adalah bentuk penyalahgunaan media yang sangat menyedihkan dan merusak kepercayaan publik terhadap dunia pers.

 

 

Tuntutan  : hormati hukum dan etika jurnalistik .

 

Kami menuntut agar semua pihak, terutama media dan wartawan, untuk:

 

1. Memeriksa fakta dan konfirmasi sebelum menulis dan tidak menyebarkan berita bohong (hoaks) atau opini .

2. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat, serta melindungi hak jawab dan hak koreksi bagi yang dirugikan.

3. Berhenti membuat fitnahan yang dapat merusak nama baik orang lain tanpa bukti yang sah.

 

Guntur Sahputra adalah tokoh yang selalu berdiri di samping masyarakat. Upaya untuk menodai namanya dengan berita palsu tidak akan berhasil, karena kebenaran pasti akan terungkap.

 

Kami akan terus memantau perkembangan ini dan siap mengambil langkah hukum jika fitnahan ini terus berlanjut.(Tim)

Masukkan Keterangan Palsu Dalam Putusan, Penggugat Akan Mempidanakan Oknum Pembuat Putusan


*Medan,-* Para penggugat dalam perkara gugatan kewarisan (Mal Waris) yang teregister dalam Perkara Nomor: 3939/Pdt.G/2025/PA. MDN yang terdiri dari, Fadlina Raya Lubis, Masdelina Lubis dan Hasan Basri Lubis menyesalkan putusan Hakim yang dinilai adanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku oknum Hakim yang tidak objektif dan profesional dalam memutus perkara tersebut.


Para penggugat, akan melaporkan oknum Hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut yang dipimpin Hakim Ketua, Dra, Hj, Samlah dan Anggota, Drs, H, Ahmad Rasidi SH,MH dan Ridwan Harahap, SH,MH ke Komisi Yudisial (KY),  Bandan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan dan Hakim Pengawas PT Agama Medan. 


"Kami menilai adanya pelanggaran etika dan perilaku oknum Hakim yang tidak profesional. Kami akan melakukan upaya hukum banding dan akan melaporkan oknum Hakim ke KY, Bawas MA, Ketua PT Agama Medan dan Hakim Pengawas PT Agama Medan,"jelas salah seorang Penggugat, Fadlina Raya Lubis pada wartawan, Sabtu (11/4/ 2026) di Medan. 


Putusan yang diputuskan Hakim, jelas Fadlina, dinilai aneh bin ajaib. Karena memunculkan nama orang lain, Almarhum Darmo dan Almarhum Samin yang bukan bukan para pihak. Dan tidak ada hubungan hukum dengan para pihak, tidak pernah hadir di persidangan serta rangkaian putusan aneh lain yang terjadi. 


"Putusan yang tidak objektif tersebut kami duga karena adanya kedekatan tergugat I dengan pejabat PT Agama Medan sehingga memungkinkan adanya faktor X yang mempengaruhi putusan yang diambil, Sehingga Hakim memutuskan memenangkan Tergugat I dan menyatakan harta yang seharusnya Boedel Waris ( Harta Warisan)  tetapi diputuskan menjadi hak milik Tergugat I karena adanya PJB yang diduga juga dipalsukan serta tanpa adanya akta otentik ke pemilikan yang sah dan diterbitkan oleh Pejabat Yang Berwenang,  "bebernya. 


Dalam putusan tersebut, kata Fadlina, diduga adanya keterangan palsu yang dimasukkan dalam putusan sehingga para penggugat berencana akan melaporkan oknum pembuat putusan ke ranah hukum pidana. 


Mengutip keterangan saksi Ahli, Prof, Dr, Taufik Siregar, SH, MHum yang tertuang dalam putusan no: 3939/Pdt.G/2025/PA Mdn di halaman 43 disebutkan, bahwa setelah pewaris meninggal dunia, terbukalah bundel warisan, kalau harta warisan dari pewaris ada tentulah menjadi milik ahli waris walaupun awalnya sertifikat hak milik atas nama salah satu pewaris  dan dialihkan ke ahli waris setelah pewaris meninggal dunia, maka tetaplah dia menjadi harta warisan.


Selanjutnya di halaman 44 disebutkan, bahwa untuk tanah yang sudah bersertifikat tidak cukup PUJB, peralihan tanah dilakukan dengan akta jual beli (AJB) yang dilakukan di depan PPAT, saksi melihat bahwa PUJB itu belum ada peralihan hak. *(Tim)*

Galian C Ilegal di Medan Sinembah Rusak Jalan dan Lingkungan, Garda Kamtibmas Indonesia Desak Aparat Bertindak Tegas


Deli Serdang – Aktivitas Galian C ilegal di Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kian meresahkan masyarakat. Selain merusak infrastruktur jalan, praktik tambang tanpa izin tersebut juga mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar. Sabtu (11/4/2026)


Truk-truk bermuatan material yang melintas setiap hari menyebabkan badan jalan rusak parah, berdebu saat kemarau, dan berlumpur ketika hujan. Kondisi ini tidak hanya menghambat mobilitas masyarakat, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan serta merugikan perekonomian daerah.

Menanggapi hal tersebut, Garda Kamtibmas Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku tambang ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.

Komandan Garda Kamtibmas Sumut Juanda Simanjuntak, mengecam keras aktivitas tersebut dan menilai praktik Galian C ilegal sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang tidak dapat ditoleransi. “Kami mengecam keras aktivitas Galian C ilegal di Medan Sinembah. 

Ini adalah kejahatan lingkungan yang nyata, merusak infrastruktur, mengancam keselamatan masyarakat, dan merampas hak rakyat atas lingkungan yang sehat. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam.”

Ia menegaskan bahwa negara mengalami kerugian besar akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak memberikan kontribusi pajak maupun retribusi daerah.

“Kami mendesak Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait untuk segera menutup lokasi tambang ilegal tersebut serta menangkap para pelaku dan aktor intelektual di baliknya. Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan segelintir pihak.”

Lebih lanjut, biasa disapa Juan Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.

“Jika tidak segera ditindak, kami akan melaporkan secara resmi ke instansi penegak hukum dan pemerintah pusat. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan menyengsarakan rakyat.”


Tuntutan Garda Kamtibmas Indonesia

Mendesak aparat penegak hukum segera menutup Galian C ilegal di Medan Sinembah. Menangkap dan mengadili pelaku serta aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal. Meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan ketat dan evaluasi perizinan. Mendesak pemulihan lingkungan dan perbaikan infrastruktur jalan yang rusak. Menuntut transparansi dan penegakan hukum tanpa tebang pilih.

Garda Kamtibmas Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini demi tegaknya supremasi hukum, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Hentikan Galian C Ilegal! Selamatkan Lingkungan dan Infrastruktur Demi Masa Depan Bangsa.”(Tim)

Mentri Pemasyarakatan Agus Andrianto Mampukah Diduga Bisa Memberantas Pungli Di Salah Satu Lapas Yang Ada Sumatra Utara

 


Medan |kamtibmas.my.id

Agus Andrianto Yang dilantik Presiden Prabowo Subianto mampukah Memerangi adanya dugaan pungli Dengan modus menjual kamar bagi para napi yang tersandung Kasus Ditahan dilembaga Pemasyarakatan disalah satu LP Yang ada di Sumatra Utara 

11 - 04 - 2026


Tersorot Saat Sidak Ditjen pemasyarakatan pada Selasa Malam Tanggal 24 Febuari 2026 silam sidak tersebut Dipimpin langsung oleh kepala keamanan Windra Wedana bersama tim tersebut.


Setelah tersorot salah satu kamar merukan kamar ruangan yang sangat Elit Memakai Tempat tidur Tilam Dan Ada Lemari bersama Kipas angin.


Kasus ini sampai piral dan sempat di Aplod Langsung Oleh Redaksi media dindingberita

Setelah itu kita Kompirmasih salah satu Kalapas yang ada di Medan namun satu pun tidak ada menjawab terkait piralnya Lembaga Pemasyarakatan tersebut.


Agus Andrianto selaku Mentri Pemasyarakatan dan imigrasi segera bertindak kalu perlu Segera ambil langkah langkah agar segera di copot dari jabatan nya karna ini menyangkut Empuknya Bagi Para pegawai Lapas yang menjadi Maraknya Praktek Pungli dan Jual Lamar bagi para Narapidana yang sedang menjalankan masa Tahanan nya di Lapas kaku seperti ini lah pungli yang menjual wewenang nya dengan modus Jual Kamar dari Narapidana bagai mana mau bertobat nya manusia yang ada di dalam tahanan Lapas Tersebut.


Agus Andrianto segera bersikap tegas kepada bawahan nya jangan sampai ini akan terulang kembali akan mencoreng Insitusi Lembaga pemasaran yang ada di Sumatra Utara.


Tiem Kalong

Galian C Ilegal di Medan Sinembah Rusak Jalan dan Lingkungan, FORMAPPEL’RI Desak Aparat Bertindak Tegas

 


Deli Serdang – Aktivitas Galian C ilegal di Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kian meresahkan masyarakat. Selain merusak infrastruktur jalan, praktik tambang tanpa izin tersebut juga mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar. Jumat (10/4/2026


Truk-truk bermuatan material yang melintas setiap hari menyebabkan badan jalan rusak parah, berdebu saat kemarau, dan berlumpur ketika hujan. Kondisi ini tidak hanya menghambat mobilitas masyarakat, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan serta merugikan perekonomian daerah.

Menanggapi hal tersebut, Formappel'RI mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku tambang ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.


Ketua Umum Formappel'RI, R. Anggi Syaputra, mengecam keras aktivitas tersebut dan menilai praktik Galian C ilegal sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang tidak dapat ditoleransi.

Pernyataan Ketua Umum FORMAPPEL’RI

“Kami mengecam keras aktivitas Galian C ilegal di Medan Sinembah. 


Ini adalah kejahatan lingkungan yang nyata, merusak infrastruktur, mengancam keselamatan masyarakat, dan merampas hak rakyat atas lingkungan yang sehat. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam.”

Ia menegaskan bahwa negara mengalami kerugian besar akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak memberikan kontribusi pajak maupun retribusi daerah.


“Kami mendesak Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait untuk segera menutup lokasi tambang ilegal tersebut serta menangkap para pelaku dan aktor intelektual di baliknya. Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan segelintir pihak.”


Lebih lanjut, R. Anggi Syaputra menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.

“Jika tidak segera ditindak, kami akan melaporkan secara resmi ke instansi penegak hukum dan pemerintah pusat. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan menyengsarakan rakyat.”


Tuntutan FORMAPPEL’RI

Mendesak aparat penegak hukum segera menutup Galian C ilegal di Medan Sinembah. Menangkap dan mengadili pelaku serta aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal.Meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan ketat dan evaluasi perizinan. Mendesak pemulihan lingkungan dan perbaikan infrastruktur jalan yang rusak. Menuntut transparansi dan penegakan hukum tanpa tebang pilih.


FORMAPPEL’RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini demi tegaknya supremasi hukum, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Hentikan Galian C Ilegal! Selamatkan Lingkungan dan Infrastruktur Demi Masa Depan Bangsa.”(Tim)