GARDA KAMTIBMAS Dukung Kapolri: 'Tetap di Bawah Kendali Presiden, Jangan Jadi Alat Politik!'

 


Jakarta - Ketua Umum DPP GARDA KAMTIBMAS, Drs. Ardiansyah Tanjung, dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap Kapolri yang tetap berada di bawah kendali Presiden Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi dan didukung oleh DPR RI.


"Kapolri harus profesional dan netral, tidak boleh dijadikan alat politik praktis oleh siapa pun. Kami mendukung penuh Kapolri yang tunduk pada presiden, bukan pada kepentingan politik tertentu," tegas Drs. Ardiansyah Tanjung.


DPR RI juga telah menegaskan bahwa keberadaan Polri harus tetap di bawah kendali presiden untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional.


"Jangan sampai Polri dijadikan alat politik dan mengganggu stabilitas negara! Kami akan terus mengawal dan mendukung Kapolri dalam menjalankan tugasnya," tambah Drs. Ardiansyah Tanjung.


Lebih lanjut dikatakannya Kepolisian diketahui mempunyai tugas berat dalam menciptakan Keamanan ketertiban masyarakat dan tanggung jawab keamanan bukan semata-mata menjadi kewenangan polri semata tetapi pemerintah bersama dengan TNI juga menjadi pilar penegakan hukum di Indonesia. 


menurut Ardiansyah Tanjung yg juga adalah Panglima DPP Kamtibmas Indonesia mengajak komponen kebangsaan utk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai wujud kemanunggalan Warga negara dalam menjaga tertib aman damai di masyarakat.


kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI dari seluruh Fraksi Partai Politik. kami Garda KAMTIBMAS dan Kamtibmas Indonesia mengucapkan terima kasih dukungan dan kepercayaan dengan tetap berpedoman bahwa Polri adalah Pilar Keamanan Negara dan tetap dibawah kendali Presiden dalam menjaga Keamanan Ketertiban Masyarakat Indonesia(js)

Program (Jamu Desa) dr Asli Ludin Tambunan Berjalan Sukses 49 Laporan Dari Masyarakat 12 Laporan Telah Dikerjakan Sisanya Akan di Kerjakan Di Tahun 2026

*Deliserdang,-* Program  inovasi (Jamu desa 24)  jalan mulus Deli Serdang dalam 24 jam oleh Pemerintah (Pemkab) Deliserdang yg di Gagas dr Asri Ludin Tambunan di awal tahun 2026 Melalui Call Center 112 sudah berjalan, masarakat banyak mengucapkan terimakasih  Kepada Bupati Deliserdang sebagai bentuk kepeduliannya terhadap jalan rusak di kabupaten Deli Serdang Selasa (27/01/2026) 


Menurut Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang Janso Sipahutar, ST pihaknya mengatakan  sampai saat ini sudah ada 49 Laporan dari masarakat melalui Call Center 112  yang kita terima dan seluruh pengaduan warga tersebut langsung kita respon dan kita perbaiki, " Ungkapnya 


dijelaskan Janso Sipahutar, dari 49 laporan masarakat tersebut kita  time sudah bergerak untuk melakukan peninjauan surve lapangan, untuk memastikan apa saja kerusakan jalan yang di alami warga tersebut,untuk itu kita memastikan dilapangan untuk kerusakan ringan 30 % kebawah langsung kita tangani melalui UPTD,dan untuk  kerusakan lebih berat akan kita tangani setelah ada proses penganggaran ataupun proses lelang untuk anggaran yg sdh tertampung di APBD " 



Dari 49 laporan masarakat yang masuk melalui Call Center 112, 12 laporan kerusakan di bawah 30℅ langsung ditangani dan sudah di perbaiki, 35 laporan warga lagi kerusakan nya diatas 30℅  akan segera ditangani setelah proses lelang karna  sdh tertampung sebelumnya di APBD,  sisanya sebanyak 2 laporan tidak bisa ditangani dikarnakan itu kewenangan dalam hal ini pemerintah provinsi dan pemerintah Pusat serta  ada yg melaporkanya  berulang- ulang dengan orang yg berbeda, " Ungkap Janso *(Tim)*

Praktisi Hukum : Usut Tuntas Korupsi Anggaran Publik Relation Fiktif Di Bank Sumut



*Medan,-* Informasi yang berhasil dihimpun media, kasus korupsi anggaran Publik Relation fiktif dari tahun 2019 s/d 2024 sebesar Rp12.741.000.000. Dari anggaran tersebut, negara diduga rugi sebesar Rp6.070.723.167, sidang di Pengadilan Negeri Medan tahun kemarin.


Namun dalam fakta persidangan ada yang aneh, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka atas nama Rini Rafika Sari SH MH, Pelaksana Madya Sekretaris Perusahaan menggantikan alm Novan Hanafi.


Menanggapi berita - berita di media cetak, TV dan online, Praktisi hukum Muslim Muis, SH, Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tuntas kasus Korupsi anggaran Publik Relation fiktif di Bank Sumut dari tahun 2019 s/d 2024 sebesar Rp12.741.000.000. Dari anggaran tersebut, negara diduga rugi sebesar Rp6.070.723.167.


"Sementara oknum pejabat lain yang merupakan mantan pimpinan Rini lepas dari jeratan hukum. Sejak tahun 2019 hingga 2024, Rini didakwa melakukan kejahatan hanya seorang diri tanpa pendamping, " Terang Muis (23-06-2026).

 

Sementara dalam perkara korupsi menurut hakim yang menyidangkan pada saat itu, tidak dapat berdiri sendiri. Sehingga hakim sempat menanyakan ke pada Penuntut Umum dari Kejaksaan, bagaimana terdakwa melakukan tanpa ada bantuan oknum lain, terang hakim pada saat pemeriksaan keterangan saksi- saksi dan keterangan terdakwa.


Saat diperiksa sebagai terdakwa, Rini sempat bertanya kepada jaksa dan majelis hakim. Apakah mungkin dirinya melakukan korupsi sendirian? Ada tiga bidang dan tujuh kamar yang harus dilewati untuk mencairkan dana kegiatan kehumasan, iklan layanan sosial dan pers rilis.


Menurut terdakwa Rini, Pada 2019, atasannya adalah Sulaiman selaku Pimpinan Bidang Public Relations (PR) dan Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar. Rini mengaku merekayasa sejumlah dokumen sebelum proses pencairan dana kegiatan bidang PR diajukan. Misalnya, memorandum persetujuan, memorandum pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung. 


Dokumen tersebut diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan. Belakangan terungkap, ratusan kegiatan Bidang PR Bank Sumut sejak 2019 sampai 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan karena fiktif.


Inilah rincian transaksi ilegal yang

dilakukan, bulan Agustus - Desember 2019, Rini telah melakukan transaksi sebanyak 33 kali dengan kerugian negara sebesar Rp79.290.000. 


Pada tahun 2020, melakukan transaksi sebanyak 79 kali dengan kerugian negara sebesar Rp410.325.095.


Pada tahun 2021, melakukan transaksi sebanyak 57 kali dengan kerugian negara sebesar Rp510.001.864.


Pada tahun 2022, melakukan transaksi sebanyak 90 kali dengan kerugian negara sebesar Rp1.185.002.286.


Pada tahun 2023, melakukan transaksi sebanyak 165 kali dengan kerugian negara sebesar Rp2.651.352.122.


Pada tahun 2024, melakukan transaksi sebanyak 473 kali dengan kerugian negara sebesar Rp1.234.741.800.


Terkait temuan LHP dan kredit fiktif awak media terkonfirmasi Dirut Bank sumut dan Sekper Bank sumut belum merespon hingga berita ini diterbitkan . *(TIM)*

Bupati Deliserdang dr Asri Ludin Tambunan Didesak Copot Rachmad Syah ST Dan Ari M




*DELI SERDANG,-* Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Deli Serdang, Rachmad Syah ST dan  Kepala Bidang Ruang dan Bangunan bernama Ari M, disorot banyak pihak terkait kinerjanya yang amburadul dan berpotensi berurusan dengan aparat penegak hukum.


Kondisi rawan bakal menjadi terperiksa oleh pihak berwajib, membuat Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan didesak untuk mencopot dan mengevaluasi kedua pejabat utama di Dinas CKTR tersebut. Disebut rawan dilidik aparat penegak hukum terkait proyek rehabilitasi ratusan toilet sekolah dasar dan perbaikan gedung SMP.


Beberapa waktu lalu, sesuai informasi yang diperoleh media ini, disebutkan bahwa kinerja Dinas yang dikomandoi Rachmad Syah ST banyak terdapat kesalahan dalam mengerjakan proyek-proyek strategis dan dinilai tidak memiliki kesiap-siagaan dalam mengemban tugas besar yang telah dipercayakan Bupati Asri Ludin Tambunan.


Diketahui, salah satu program unggulan/strategis Bupati adalah sekolah sehat melalui perbaikan toilet di ratusan sekolah baik tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).


Seorang sumber yang mengetahui proyek toilet sehat tersebut mengungkapkan hal-hal miris dalam proses pengerjaannya, Sabtu 24 Januari 2026 di Lubuk Pakam.


Disebutkan sumber, program unggulan Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan sebanyak 540 toilet di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama Negeri di Kabupaten Deliserdang dilakukan  pada tahun 2025 lalu. Katanya, proyek unggulan itu gagal ditanggungjawabi Kadis CKTR Rachmdsyah, ST.


Kegagalan itu, pertama soal batas hari kerja. Disebutkan, Dinas CKTR  menargetkan rehabilitasi ini akan selesai dalam waktu 75 hari. Tapi, fakta dilapangan menjelaskan bahwa mayoritas proyek tidak selesai dalam 75 hari kerja.


Hal itu terjadi, karena Kadis dan Kabid Ruang Bangunan CKTR diduga tidak melakukan perencanaan yang baik dan terukur. Sehingga para vendor pelaksana proyek melakukan pekerjaannya asal-asalan. 


"Kondisi hasil akhir proyek rehabilitasi tersebut dengan jelas mengangkangi perintah Bupati Asri Ludin Tambunan, yang ingin menjadikan sekolah layak di Kabupaten Deli Serdang," ujar sumber dengan meminta identitasnya tidak diumbar media.


55 Proyek Tidak Terdaftar di Situs LPSE


Seperti diketahui, proyek rehabilitasi toilet ini dikelompokkan menjadi 77 paket pekerjaan. Dimana, dari hasil berselancar ke situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Deli Serdang, hanya terdapat 22 proyek pengadaan. Sementara 55 paket proyek lainnya tidak tercantum di dalam layanan aplikasi yang bertujuan untuk transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dari sebuah tender proyek/pekerjaan.


Seperti diketahui, selain rahabilitasi toilet, di dalam proyek tersebut juga terdapat pekerjaan perbaikan 10 sekolah menegah pertama (SMP).


"Ini misteris. Hanya 22 paket proyek yang didaftarkan di aplikasi LPSE, sementara 55 paket proyek lainnya tidak didaftarkan. Ada apa dengan Dinas Cipta Karya, kemana 55 paket proyek tersebut tidak terlihat di daftarkan oleh Dinas Cipta Karya Dan tata ruang," ngkap sumber.


Sejumlah Proyek Mengalami Adendum


Selain 55 paket proyek dikategorikan siluman karena tidak terdaftar di LPSE, sejumlah proyek juga mengalami adendum. 


Terjadinya adendum di sejumlah proyek juga diduga karena ketidak-becusan Kadis dan Kabid Ruang dan Bangunan dalam mengelola mulai dari perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan proyek.


Sesuai data yang diperoleh media ini, proyek-proyek yang mengalami adendum adalah; 


1. Pembangunan Puskesmas Karang Anyer, Kecamatan Beringin dengan nilai kontrak Rp.2.909.914.456.


2. Proyek Pembangunan Puskesmas Kenanga dengan nilai kontrak Rp.2.906.620.010 dan Rehab TPI di Percut Bangan.


3. Pembangunan Kantor Camat Pagar Merbau dengan nilai kontrak Rp.2 miliar.


4. Pembangunan Alun-Alun Batang Kuis dengan nilai kontrak Rp.1.150.737.000.


5. Pembangunan Kantor Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dengan nilai kontrak Rp.2.079.511.911.


6. Pembangunan Revitalisasi Kantor Bupati Deli Serdang dengan nilai kontrak Rp.2,3 miliar.


"Berbagai persoalan diataslah yang membuat kita mendesak bapak Bupati Asri Ludin Tambunan segera mengambil sikap untuk mengevaluasi kinerja Kadis dan Kabid CKTR. Dengan dilakukan evaluasi sedini mungkin, sejalan juga langkah hukum akan dapat teratasi bahkan diantisipasi," tegas sumber.


Seperti dikulik dari ruang pencarian internet, disebutkan Adendum dalam proyek adalah dokumen tambahan resmi yang digunakan untuk mengubah, menambah, atau mengurangi pasal, syarat, atau ketentuan dalam kontrak kerja asli tanpa membatalkan perjanjian pokok. Ini mencakup revisi lingkup pekerjaan, jadwal, atau biaya, dan merupakan bagian tak terpisahkan dari kontrak yang sah secara hukum. 


Pemkab Deli Serdang Rehabilitasi 540 Toilet Sekolah di 22 Kecamatan


Diberitakan sebelumnya, Pemkab Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang resmi memulai program rehabilitasi terhadap 540 toilet di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang tersebar di seluruh kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang. Proyek ini ditargetkan rampung dalam waktu 75 hari ke depan.


Program ini merupakan salah satu dari tiga prioritas utama Bupati Deli Serdang, H. Ashari Tambunan, bersama Wakil Bupati H M Ali Yusuf Siregar, dalam sektor pendidikan tahun 2025.


Acara peletakan batu pertama (groundbreaking) dilaksanakan di SD Negeri 104207, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan diikuti secara virtual oleh sekolah-sekolah penerima program di 22 kecamatan, Kamis (4/9/2025) lalu.


“Melalui program ini, sebanyak 1.080 pekerja lokal telah direkrut dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, berdasarkan data dari Dinas Sosial. Mereka diprioritaskan adalah yang belum memiliki pekerjaan tetap,” ungkap Bupati Ashari Tambunan, didampingi oleh Wakil Bupati.


Bupati menambahkan, rehabilitasi toilet tidak semata untuk memperbaiki infrastruktur fisik, melainkan juga bertujuan menciptakan budaya hidup bersih di lingkungan sekolah.


“Setelah fasilitas diperbaiki, menjadi tanggung jawab kepala sekolah untuk menanamkan kebiasaan positif kepada para siswa—seperti menyiram toilet setelah digunakan, membiasakan antre, serta menjaga kebersihan,” jelasnya.


Melalui program ini, Pemkab Deli Serdang berharap dapat meningkatkan mutu pendidikan sekaligus kesehatan lingkungan sekolah sebagai fondasi pembentukan karakter dan masa depan generasi muda. *(Tim)*






*Ket Foto :* Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo bersama murid sekolah dasar

Pemberian Fasilitas Kredit PT Bank Sumut Diduga Macet Akibat Tanpa Prinsip Perbankan

 



*Medan,-* BPK Perwakilan Sumut merilis hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan terkait kredit macet pada tanggal 28 Desember 2023.


Dalam rangka pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan kredit pada PT Bank Sumut Tahun Buku 2022 s/d Triwulan III 2023, BPK memantau tidak lanjut PT Bank Sumut terhadap LHP Tahun 2005 - 2022. 


BPK menyebut, adapun status pemantauan tindak lanjut adalah sesuai rekomendasi (Status 1) sebanyak 325 rekomendasi atau 90,78%, belum sesuai rekomendasi (Status 2) sebanyak 32 rekomendasi atau 8,94%, dan belum ditindaklanjuti (Status 3) sebanyak 0 rekomendasi atau 0,00%, serta tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah (Status 4) sebanyak 1 rekomendasi atau 0,28%. 


Permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut, PT Bank Sumut dalam memberikan kredit tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan hingga terjadi macet.


Yaitu, pemberian fasilitas pembaharuan kredit umum dan dua fasilitasi kredit pemilikan rumah kepada seorang debitur berinisial AJSK sebesar Rp2.500.000.000, terjadi pada Kantor Cabang Pembantu Beringin dan Kantor Cabang Pembantu Melati.


Pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah kepada seorang debitur berinisial AR sebesar Rp1.600.000.000, terjadi pada Kantor Cabang Pembantu Tanjung Anom.


Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada group debitur atas nama PT DAC dan CV DDG terjadi pada Kantor Cabang Utama sebesar Rp3.275.000.000. 


Pemberian fasilitas kredit umum kepada seorang debitur berinisial IJT sebesar Rp3.200.000.000, terjadi pada Kantor Cabang Stabat.


Selanjutnya, pemberian dua fasilitasi kredit SPK pada Kantor Cabang Pembantu Krakatau dan Kantor Cabang Pembantu Simalingkar kepada debitur PT IPL sebesar Rp5.500.000.000.


*Praktisi Hukum : Usut Tuntas Korupsi Anggaran Publik Relation Fiktif*


Informasi yang berhasil dihimpun media ini, kasus  korupsi anggaran Publik Relation fiktif dari tahun 2019 s/d 2024 sebesar Rp12.741.000.000. Dari anggaran tersebut, negara diduga rugi sebesar Rp6.070.723.167, sidang di Pengadilan Negeri Medan tahun kemarin.


Namun dalam fakta persidangan ada yang aneh, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka atas nama Rini Rafika Sari SH MH, Pelaksana Madya Sekretaris Perusahaan menggantikan alm Novan Hanafi.


Menanggapi berita - berita di media cetak, TV dan online, Praktisi hukum Muslim Muis, SH, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tuntas kasus Korupsi anggaran Publik Relation fiktif dari tahun 2019 s/d 2024 sebesar Rp12.741.000.000. Dari anggaran tersebut, negara diduga rugi sebesar Rp6.070.723.167, 


"Sementara oknum pejabat lain yang merupakan mantan pimpinan Rini lepas dari jeratan hukum. Sejak tahun 2019 hingga 2024, Rini didakwa melakukan kejahatan hanya seorang diri tanpa pendamping, " Terang Muis.

 

Sementara dalam perkara korupsi menurut hakim yang menyidangkan pada saat itu, tidak dapat berdiri sendiri. Sehingga hakim sempat menanyakan ke pada Penuntut Umum dari Kejaksaan, bagaimana terdakwa melakukan tanpa ada bantuan oknum lain, terang hakim pada saat pemeriksaan keterangan saksi- saksi dan keterangan terdakwa.


Saat diperiksa sebagai terdakwa, Rini sempat bertanya kepada jaksa dan majelis hakim. Apakah mungkin dirinya melakukan korupsi sendirian? Ada tiga bidang dan tujuh kamar yang harus dilewati untuk mencairkan dana kegiatan kehumasan, iklan layanan sosial dan pers rilis.


Menurut terdakwa Rini, Pada 2019, atasannya adalah Sulaiman selaku Pimpinan Bidang Public Relations (PR) dan Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar. Rini mengaku merekayasa sejumlah dokumen sebelum proses pencairan dana kegiatan bidang PR diajukan. Misalnya, memorandum persetujuan, memorandum pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung. 


Dokumen tersebut diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan. Belakangan terungkap, ratusan kegiatan Bidang PR Bank Sumut sejak 2019 sampai 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan karena fiktif.


Inilah rincian transaksi ilegal yang

dilakukan, bulan Agustus - Desember 2019, Rini telah melakukan transaksi sebanyak 33 kali dengan kerugian negara sebesar Rp79.290.000. 


Pada tahun 2020, melakukan transaksi sebanyak 79 kali dengan kerugian negara sebesar Rp410.325.095.


Pada tahun 2021, melakukan transaksi sebanyak 57 kali dengan kerugian negara sebesar Rp510.001.864.


Pada tahun 2022, melakukan transaksi sebanyak 90 kali dengan kerugian negara sebesar Rp1.185.002.286.


Pada tahun 2023, melakukan transaksi sebanyak 165 kali dengan kerugian negara sebesar Rp2.651.352.122.


Pada tahun 2024, melakukan transaksi sebanyak 473 kali dengan kerugian negara sebesar Rp1.234.741.800.


Terkait temuan LHP dan kredit fiktif awak media  terkonfirmasi Dirut Bank sumut dan humas Bank sumut belum merespon hingga berita ini diterbitkan . *(Tim)*

Julianta Barus Pimpin Pemuda Pancasila Kecamatan STM Hulu



DELI SERDANG -  Julianta Barus terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) periode 2026-2029 pada Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) yang digelar di Aula Kantor Camat STM Hulu, Minggu (25/1/2026) sore.


RPP ini dibuka Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara, H Musa Rajekshah diwakili Fajri Siregar selaku Wakil Sekretaris BP2C Wilayah I.


Dalam arahan dan bimbingannya, Fajri Siregar meminta agar kader Pemuda Pancasila menjaga solidaritas dan kekompakan mulai dari tingkat basis.


"Kader Pemuda Pancasila harus meniru lebah. Saling bahu membahu untuk menghasilkan madu yang sangat bermanfaat. Untuk itu, kader Pemuda Pancasila harus bisa menjadi madu bagi masyarakat lainnya," ujarnya.


Fajri Siregar juga meminta ketua PAC terpilih menjalin kekompakan hingga ke tingkat basis demi besarnya Pemuda Pancasila di Kecamatan STM Hulu.


Junaidi selaku Ketua MPC Pemuda Pancasila dalam sambutannya meminta Ketua PAC PP STM Hulu terpilih harus menjadi pelayan.


"Sebagai ketua, kita harus menjadi pelayan. Dan harus siap kapanpun saat organisasi membutuhkan kita," ujarnya.


Junaidi yang juga anggota DPRD Kabupaten Deliserdang ini meminta ketua terpilih membantu Camat dalam pembangunan, terutama di bidang pertanian. Juga mendukung kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.


"Saya melihat potensi pertanian sangat bagus di sini. Bagi petani yang akan menjual hasil pertanian kini lebih mudah karena sudah ada pajak besar seperti Pasaraya MMTC di Jalan Pancing Medan," tambahnya.


Sehat Herianto Sembiring selaku Ketua Caretaker PAC PP STM Hulu dalam sambutannya mengatakan, bersama pengurus lainnya, mereka sudah membentuk 15 Ranting Pemuda Pancasila  di STM Hulu.


"Dari dua puluh desa di Kecamatan STM Hulu, kami sudah membentuk 15 Ranting Pemuda Pancasila. Pada RPP ini, hanya satu yang mendaftar sebagai calon ketua yakni Julianta Barus," ujarnya.


Sedangkan Camat STM Hulu, Antonius Tarigan, S.Sos., M.AP dalam sambutannya berharap ketua terpilih dapat bekerjasama dengan pihak kecamatan.


"Kami siap bekerjasama dengan Pemuda Pancasila untuk memajukan Kecamatan STM Hulu ini, terutama di bidang pertanian," ujarnya.


Camat juga mengajak kader Pemuda Pancasila merawat dan menjaga persatuan. "Mari kita jaga dan amalkan Pancasila sebagai dasar negara," harapnya.


Tambah Camat, produk pertanian yang menjadi andalan dari Kecamatan STM Hulu adalah kelapa.


Juga turut hadir Ary Ayal (pengurus MPW PP Sumut), Santun Butarbutar, S.H (Waka 1 MPC PP Deliserdang Serdang), Dahlan L Tobing (Sekretaris), Mangampu Sormin (Ketua Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Masa), Melda Nova  br Sembiring (Ketua Srikandi), Defri Soldier (Ketua KOTI Deli Serdang), Dedy Hariadi Hutagalung, S.Pd (Wasek Bidang Organisasi dan Keanggotaan), Adi Palapa Harahap ( Wasek Bid.Komunikasi, Informasi dan Media Masa).


Ketua PAC PP Kecamatan Percut Sei Tuan, mewakili Ketua PAC PP Kecamatan Tanjung Morawa, Ketua PAC PP Kecamatan Batangkuis, Ketua PAC PP Kecamatan Delitua, Ketua PAC PP Kecamatan Percut Sei Tuan, Ketua PAC PP Kecamatan Galang,  Ketua PAC PP Kecamatan Pagar Merbau dan Ketua PAC PP Kecamatan Sunggal. 

Amatan wartawan, RPP berjalan aman dan lancar. (Tim)

Tiga Tersangka Masih Bebas Berkeliaran, Pelapor Penganiayaan Berat Minta Polrestabes medan Tangkap 3 Pelaku Lainnya




*Medan,-*24 Januari 2026

Pelapor dugaan tindak penganiayaan berat (Anirat), Leo Sihombing (49) mendesak Polrestabes segera menangkap para pelaku penganiayaan anaknya segera ditangkap dan mendapat hukuman yang setimpal. Pasalnya, kedua korban yakni, Rizki Tarigan (20) dan Gleen Ditto Oppusunggu (19) trauma akibat pengeroyokan dan masih merasakan sakit. 


"Sebelumnya kami mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan yang sudah menangkap salah seorang tersangka, PS. Namun masih ada 3 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni, LS, WOP dan SP masih bebas berkeliaran. Kami mendesak pada Polrestabes agar segera menangkap 3 tersangka lainnya yang masih bebas berkeliaran,"ungkap Pelapor, Leo Sihombing pada wartawan, Sabtu (24/1). 


Lebih jauh, kejadian penganiayaan berat ini terjadi pada, 23 September 2025. Kala itu, sekitar Pukul 03.00 WIB korban Gleen Ditto Oppusung yang sebelumnya bekerja sebagai teknisi di Counter Ponsel milik terlapor kesal. Karena korban dijanjikan oleh terlapor setiap ponsel yang dikerjakan korban hasilnya bagi dua dengan terlapor.  


Namun faktanya, setelah korban bekerja selama 3 minggu, tersangka PS ingkar janji, korban tak diberi hasil bagi dua dari mengerjakan ponsel. Korban hanya diberi Rp 100 ribu. Karena kesal dengan kezoliman tersangka korban lalu mengambil beberapa ponsel dari toko tersebut. Dan membawa ponsel diduga hasil curian dari Toko Ponsel Promocell  bersama korban Rizki Ginting dan menginap di Hotel Kristal Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.


Terlapor yang mengetahui keberadaan kedua korban, mengajak teman-temannya untuk mendatangi kedua korban. Sampai di Hotel Kristal, para tersangka menjemput kedua korban menggunakan mobil Avanza putih milik salah seorang tersangka. 


Kedua korban dijemput dari hotel dengan kondisi tangan diikat dan mata dilakban kemudian dimasukkan ke dalam mobil lalu dipukuli beramai tanpa ampun. Akibatnya, korban Rizki Tarigan mengalami, sakit pada bagian kepala belakang dan dada. Sementara, korban, Gelem Oppusunggu mengalami memar pada bagian mata kanan, leher dan pipi, juga mengalami sakit pada bagian kepala belakang. 


Atas peristiwa ini, orang tua korban, Leo Sihombing melaporkan kejadian ini ke Mapolrestabes Medan dan teregister dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/3321/IX/ 2025/SPKT/ Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.


"Semua sama di mata hukum dan tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Untuk itu kami minta agar Polrestabes menetapkan tiga tersangka sebagai DPO dan segera menangkapnya guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kami juga minta agar Kapoldasu mengatensi kasus ini,"ungkap pelapor sambil mengatakan kasus ini harus jadi atensi Kapolrestabes Medan dan Kapoldasu. *(Tim)*

KINERJA KEPALA DESA OLANORI A.N FAUSTINUS NDRURU PERLU DI EVALUASI MULAI TAHUN 2020 -2024, DIMINTA KEPADA INSTANSI TERKAIT PEMERINTAH KABUPATEN NIAS SELATAN AGAR MENGAMBIL LANGKAH DAN TINDAKAN TEGAS DEMI KEPENTINGAN MASYARAKAT DESA OLANORI

 



NIAS SELATAN, KECAMATAN SIDUAORI DESA OLANORI Terkait laporan Pengaduan Masyarakat setempat atas Duga'an Indikasi Korupsi Dana Desa, Mark Up dan Ketahanan Pangan (KETAPANG) yang dilakukan oleh Pejabat Desa dalam hal ini adalah Kepala Desa OLANORI A.n FAUSTINUS NDRURU S,Pd. 


Dimana Pengaduan Masyarakat tersebut sudah masuk beberapa Instansi terkait antara Lain Bupati, Inspektorat Nias Selatan, Dinas DPMD, Polres Nisel/TIPIKOR, Kejaksaan Nias Selatan dan LSM/PERS dan sampai saat ini sudah berjalan sesuai dengan prosedur walaupun banyak proses atau tahapan yang perlu di persiapkan. 


Salah seorang Pelapor selaku Tokoh dan juga menjabat sebagai aparat Desa (Kadus) A.n TARASOLI BAENE Mengatakan bahwasanya dalam ke Pemimpinan kepala Desa tersebut mulai Tahun 2020 - 2024 saat ini tidak sesuai apa yang di harapkan oleh masyarakat setempat dan tidak menjadi contoh dan teladan bagi Masyarakat Desa OLANORI . .


Dalam penuturan Kadus tersebut Ketua BPD A.n TEHESOKHI BAENE dialah Garda yang paling terdepan dibanding kan dengan Kepala Desa, seharusnya Ketua BPD berada di tengah-tengah masyarakat dan menampung aspirasi masyarakat nya. . (Pungkasnya)


Kami sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan instansi terkait agar mempercepat dan mengambil tindakan tegas atas pengaduan kami agar menjadi Landasan dan moment di tengah-tengah masyarakat sekitar ( tegasnya)


Baru-baru ini dua Lembaga instansi sudah melakukan Monitoring antara lain INSPEKTORAT DAN DINAS DPMD NIAS SELATAN, dalam penemuan di  lapangan salah satunya adalah Aset Desa OLANORI telah di temukan di Rumah Pimpinan Desa tidak lain adalah Kepala Desa sendiri . . 


Dan di tambah lagi hasil Monitoring dari Dinas DPMD menemukan ketidaksesuaian dalam hal ini KETAHANAN PANGAN (KETAPANG) dimana Ketahanan Pangan tersebut sudah tidak bisa di kondisikan lagi dengan kata Lain adalah GAGAL TOTAL alias GATOT  dan seharusnya  Pangan tersebut di Prioritaskan untuk di kembangkan dan di pelihara. .


Oleh karena itu salah seorang Tokoh Pemuda dan juga pendamping Hukum terhadap Pelapor A.n ALBERT NDRURU, S.H Mengatakan bahwasanya tujuan utama kita adalah MENYELAMATKAN ASET DESA DAN DANA DESA dari tangan seorang Kepala Desa. Dan selanjutnya terkait Laporan Masyarakat yang sudah masuk di beberapa Instansi terkait agar Benar-benar menjalankan Tugas dan Fungsinya sebagai Penghubung Pola pikir masyarakat setempat agar menjadi sebuah catatan kecil di masa yang akan datang . .


Albert Ndruru, S.H Menegaskan agar kinerja Kepala Desa segera di Evaluasi oleh Pihak-pihak terkait karena saya menilai selama ke Pemimpinan nya tidak menciptakan rasa keterbukaan dan transparan dalam menjalankan Roda ke Pemerintahan dan berharap Laporan Masyarakat tersebut segera di ACC kan agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan (tegasnya) Al N


Diduga Oknum Polisi Melakukan Penangkapan, Penggeledahan dan Penyitaan Tanpa Surat Tugas, Advokat Indra Surya Nasution, SH Alami Kekerasan Fisik Dan Intimidasi Mental di Parkiran Polrestabes Medan.


*Medan,–* Advokat Indra Surya Nasution, SH bersama dua rekannya, Rafi Lamnur Siregar dan Fauzi Sirait, mendatangi Polrestabes Medan pada Kamis 22  januari 2026 guna memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai pelapor dalam kasus pembakaran mobil miliknya.


Kehadiran Indra Surya Nasution, SH di Polrestabes Medan berkaitan dengan laporan polisi bernomor: STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, perihal tindak pidana pembakaran kendaraan yang menimpa dirinya oleh OTK.


Namun, peristiwa tak terduga justru terjadi sesaat setelah Indra turun dari mobil. Ia mengaku langsung dibekap secara paksa, ditangkap, digeledah dan dibentak, oleh empat oknum anggota kepolisian dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumut. Indra kemudian dipaksa bawa dengan tidak manusiawi ke kursi kayu di depan Polrestabes Medan dan dituduh menggunakan kendaraan hasil curian, plat palsu dan stnk selendang.


Mobil yang dipermasalahkan adalah Mitsubishi Pajero Sport dengan Nomor Polisi BK 1 SN, yang oleh oknum polisi tersebut dituduh sebagai kendaraan curian, menggunakan nomor polisi palsu, serta STNK selendang, yang mana mobil tersubut lah yang dibakar dan mau dijadikan barang bukti terkait laporannya ke polrestabes medan.


Terjadi perdebatan di lokasi ketika Indra Surya Nasution, SH mempertanyakan dasar hukum dan surat perintah tugas penangkapan, penggeledahan keempat oknum tersebut karena banyak kejanggalan. Namun, mereka disebut tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas, hanya menunjukkan surat LI tanpa tandatangan, tanpa tanggal, tahun nomor register yang salah, surat perintah Lidik dan yang paling  aneh dipersoalkan masih tahap Lidik terjadi proses penangkapan, penggeladahan, pemeriksaan surat tak ubahnya seperti menagkap teroris dan tampak gugup.


Situasi semakin memanas ketika Indra hendak mengeluarkan telepon genggamnya untuk menghubungi kuasa hukumnya. Dengan arogannya telepon genggam tersebut justru dirampas secara paksa oleh salah satu oknum polisi yang diketahui bernama Aipda Fajar Andi Risdianto. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang menyalahi peraturan kapolri dan perbuatan itu jelas sebagai bentuk penyalah gunakan wewenang (abuse of power) perampasan hak warga sipil di negara hukum Republik Indonesia.


Dua rekan Indra, Rafi dan Fauzi, merekam seluruh kejadian tersebut sebagai alat bukti.


Indra Surya Nasution, SH yang saat itu membawa BPKB di dalam kantongnya kemudian memperlihatkan langsung nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi kendaraan kepada para oknum polisi. Setelah dilakukan pengecekan ke pihak Samsat, data kendaraan tersebut dinyatakan sesuai dan sah.


Menanggapi peristiwa itu, kuasa hukum Indra Surya Nasution, Dr. Surya Wahyu Danil, S.H., M.H., yang hadir di lokasi, mempertanyakan legal standing mereka baik secara tindakan, administrasi, serta mekanisme terbitnya LI serta pemeriksaan yang dilakukan oleh empat oknum tersebut. Menurutnya, para oknum polisi tidak mampu menjelaskan legal standing atas tindakan melawan hukum mereka itu sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan kejadian diruang publik terbuka ala coboy itu jelas sudah mencederai institusi polri dimata masyarakat karena jauh dari semangat slogan presisi  digaungkan oleh Bapak Kapolri  Jenderal Listyo Sigit Prabowo pungkasnya tampak gelagapan.


Atas peristiwa ini, Indra Surya Nasution, SH bersama kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan praperadilan serta melaporkan para oknum tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara sebagai bentuk penegakan hukum dalam agenda transformasi dan reformasi polri yang saat ini sedang dilakukan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto.


Rekan Indra, Rafi dan Fauzi, menduga tindakan tersebut merupakan konspirasi bentuk upaya cipta kondisi dan penghalang-halangan terhadap proses penyelidikan, mengingat Indra saat itu hendak menghadiri pemeriksaan kedua sebagai pelapor dalam kasus pembakaran mobil miliknya. *(Tim)*

Profil Andar Amin Harahap, Kader Golkar Berpengalaman yang Menguat Menuju Ketua Golkar Sumut

 



*Sumatra Utara,-* Nama Andar Amin Harahap semakin mengemuka dalam bursa pencalonan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI Golkar Sumut. 


Konsolidasi dukungan yang masif dari daerah menjadikan Andar sebagai figur paling dominan dalam kontestasi internal partai berlambang pohon beringin tersebut.


Hingga perkembangan terbaru, Andar Amin Harahap telah mengantongi dukungan 30 DPD kabupaten/kota dari total 33 DPD yang memiliki hak suara.


Angka ini mencerminkan dukungan mayoritas mutlak dan memperlihatkan arah politik internal Golkar Sumut yang kian solid mengerucut pada satu nama.


Andar dikenal sebagai kader Golkar yang tumbuh dari proses panjang, baik di jalur pemerintahan maupun organisasi partai. Ia lahir di Padangsidimpuan pada 26 Januari 1982 dan sejak awal dikenal memiliki minat kuat pada bidang pemerintahan serta pelayanan publik.


Pendidikan dasarnya hingga menengah diselesaikan di Kota Padangsidimpuan. Setelah lulus SMA, Andar melanjutkan pendidikan tinggi di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yang saat itu masih bernama STPDN. Ia meraih gelar Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.S.T.P.) pada tahun 2005.


Tidak berhenti di jenjang sarjana, Andar kembali menempuh pendidikan lanjutan di IPDN dan menyelesaikan Magister Administrasi Publik pada tahun 2008. Latar belakang kepamongprajaan ini membentuk karakter kepemimpinannya yang dikenal sistematis, birokratis, dan berbasis tata kelola pemerintahan.


Karier publik Andar mulai menanjak saat ia terpilih sebagai Wali Kota Padangsidimpuan periode 2013–2018. Di usia relatif muda, ia memimpin kota kelahirannya dan menjadi salah satu kepala daerah termuda di Sumatera Utara pada masa itu.


Setelah menyelesaikan masa jabatan sebagai wali kota, Andar kembali dipercaya masyarakat melalui Pilkada sebagai Bupati Padang Lawas Utara periode 2018-2023. Kepemimpinannya di Paluta memperluas pengalaman administratif sekaligus memperkuat jejaring politiknya di kawasan Tapanuli Bagian Selatan.


Kiprah politik Andar berlanjut ke tingkat nasional. Pada Pemilu 2024, ia terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Sumatera Utara. Di parlemen, Andar duduk di Komisi II DPR RI, komisi strategis yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, serta reformasi birokrasi.


Di internal Partai Golkar, Andar bukan figur baru. Ia menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Padang Lawas Utara, sebuah posisi yang memberinya ruang luas untuk membina kader, memperkuat struktur, dan menjaga soliditas partai di tingkat akar rumput.


Konsistensinya membangun organisasi di daerah dinilai sebagai salah satu faktor utama derasnya dukungan dari DPD kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Banyak kader menilai Andar sebagai sosok yang memahami dinamika daerah sekaligus memiliki akses kuat di tingkat pusat.


Menguatnya dukungan terhadap Andar juga ditandai dengan bergabungnya sejumlah DPD yang sebelumnya memberi sinyal dukungan kepada figur lain. Bahkan, beberapa tokoh Golkar daerah memilih menarik diri dari bursa pencalonan dan secara terbuka menyatakan dukungan kepada Andar demi menjaga soliditas partai.


Dukungan 30 dari 33 DPD ini secara politik menempatkan Andar dalam posisi yang sangat unggul. Peta kekuatan menjelang Musda menunjukkan bahwa mayoritas pemilik suara menginginkan proses pemilihan yang kondusif dan berorientasi pada persatuan internal Golkar Sumut.


Dalam berbagai pernyataan, Andar menegaskan bahwa pencalonannya sebagai Ketua Golkar Sumut bukan semata ambisi pribadi, melainkan bentuk pengabdian sebagai kader. Ia menyebut Golkar sebagai partai terbuka dan demokratis yang harus dikelola dengan semangat kolektif dan kebersamaan.


Andar juga kerap menekankan pentingnya konsolidasi pasca-Pemilu dan Pilkada, serta penguatan struktur partai hingga ke tingkat desa. Menurutnya, Golkar Sumut membutuhkan kepemimpinan yang mampu menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan pusat.


Dengan latar belakang sebagai kepala daerah dua periode dan anggota DPR RI, Andar dipandang memiliki modal lengkap: pengalaman birokrasi, jejaring nasional, serta basis dukungan struktural di daerah. Kombinasi ini dinilai penting untuk menghadapi tantangan politik ke depan.


Menjelang Musda XI Golkar Sumut, dinamika internal partai relatif stabil. Minimnya resistensi terhadap pencalonan Andar membuka peluang terjadinya pemilihan secara aklamasi, seiring kuatnya arus dukungan yang telah terbentuk.


Jika terpilih, Andar Amin Harahap diproyeksikan menjadi figur sentral dalam menata ulang kekuatan Golkar Sumatera Utara lima tahun ke depan. Dengan dukungan hampir menyeluruh dari DPD kabupaten/kota, ia berada di titik terdepan untuk memimpin Golkar Sumut menuju fase konsolidasi dan penguatan elektoral berikutnya. *(Tim)*