Tampilkan postingan dengan label Organisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Organisasi. Tampilkan semua postingan

Kerja Bakti Membersihkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bersama Warga Dusun Aira





Maluku Tengah, Kamtibmas Indonesia

Anggota Pos Ramil Aira Satgas Kodim Maluku Batalyon Arhanud 11/WBY bersama warga melaksanakan kerja bakti membersihkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dusun Aira, Desa Soahuku, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (8/3/2022).

Kegiatan kerja bakti tersebut dilaksanakan dengan tujuan agar makam menjadi bersih dan nyaman bagi peziarah, adapun sasaran kerja bakti tersebut adalah membabat semak-semak dan rumput serta membersihkan sampah di area makam.

Dikatakan oleh Serka Safrudin Danpos Ramil Aira, Kegiatan tersebut adalah salah satu bukti nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat. Selain itu kegiatan kerja bakti tersebut merupakan implementasi dari Binter Satgas, yang tercantum di dalam tugas pokok Satgas Kodim Maluku.

“Kebersamaan dengan seluruh komponen masyarakat untuk peduli akan kebersihan lingkungan harus tetap kita jaga bersama. Selain kebersihan lingkungan, kita juga perlu menjaga kebersihan diri agar terhindar dari berbagai macam penyakit”, pungkasnya.(Pen Yonarhanud 11/WBY)
YG01

Menkumham Menerbitkan AHU BKAG Baru, Samuel Marpaung: Kepengurusan Dr. Denny Tumiwa Sudah Di Kali Nol





        
Medan, KamtibmasIndonesianews.online

Keputusan itu diterbitkan Menkumham melalui Direktorat Jenderal Adminiatrasi Hukum Umum (Ditjemahu) dengan Nomor AHU-0000406.AH.01.08 tahun 2022, tanggal 02 Maret 2022.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Bina Kerjasama Antar Generasi (DPP GM BKAG) Indonesia yang juga Jubir DPP BKAG Indonesia mengatakan, perubahan Anggaran Dasar dan Kepengurusan BKAG merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Musyawarah Luar Biasa Dewan Pendiri Pusat yang dituangkan dalam surat keputusan tanggal 14 Juni 2021, Nomor: 01/SK/DP/VI/2021.

Adapun susunan pengurus dan pengawas berdasarkan Keputusan Menkumham dengan AHU yang baru, terang Samuel Marpaung, Pdt. DR. Asaf Marpaung, selaku salah satu dewan pendiri pusat BKAG sebagai Ketua Umum. Pdt. Lamsihar Sihite, SH., MTh sebagai Sekretaris Jenderal, Ps. Youke Yenny Muntu sebagai Bendahara Umum dan Pdt. Dr. Langsung Sitorus sebagai Ketua Pengawas.

“Perlu dipahami, ini adalah lex posteriori derogat legi priori dengan pengertian bahwa undang-undang baru merubah atau meniadakan undang-undang lama yang mengatur materi yang sama. mengatur masalah yang sama dalam hierarki yang sama,” tambahnya.

Sementara itu, Samuel Marpaung menambahkan, DPP BKAG masih membukakan pintu bagi pengurus BKAG bentukan kepengurusan Pdt. Denny Tumiwa dan Artinius Sihotang.

“Kita sampaikan kepada orang lama versi kupengurusan Pdt. Denny Tumiwa dan Artinius Sihotang bahwa kami masih membukakan pintu untuk bergabung dengan BKAG yang sebenarnya,” ujarnya.

Samuel Marpaung menghimbau kepada instansi pemerintah, swasta dan organisasi lain agar kiranya dapat mengetahui dan memaklumi, keadaan BKAG yang sebenarnya dan juga tidak lagi melayani dalam bentuk permohonan bentuk apapun mengatasnamakan DPP BKAG dari kepengurus lama Pdt. Denny Tumiwa dan Artinius Sihotang.

“Apabila Pdt. Denny Tumiwa dan Artinius Sihotang masih memakai BKAG, kami akan menyikapi dengan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
YG01

Praperadilan Guntur Marbun Ditolak, Samuel Marpaung: Guntur Marbun Semakin Berkeringat, Prapid Kandas Total






MEDAN - KamtibmasIndonesianews.online

Pengadilan Negeri Medan menolak gugatan praperadilan (prapid) yang diajukan Guntur Togap Marbun melalui kuasa hukumnya terkait surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polrestabes Medan atas laporan dugaan ajaran sesat dengan terlapor Bishop Pdt DR Asaf Marpaung, pendiri dan pemimpin Gereja Indonesia Kegerakan (Indonesia Revival Church/IRC).

Hakim tunggal Nelson Panjaitan, SH., MH menilai, SP3 yang diterbitkan Polrestabes Medan tepat dan benar menurut hukum.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar hakim Nelson, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/3). 

Atas putusan tersebut, Samuel Marpaung selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Bina Kerjasama Antar Generasi (DPP GM BKAG) mengapresiasi putusan hakim. 

"Bahwasanya hakim yang mengadili prapid adalah bijaksana dalam mengambil keputusan. Putusan tersebut adalah sebuah putusan benar menurut peraturan undang-undang," ujarnya. 

Samuel Marpaung berpesan kepada masyarakat, bahwasannya putusan prapid terkait dugaan ajaran sesat Pdt Asaf telah berakhir. 

"Perkara gugatan prapid ini sudah berakhir, dengan ditolaknya seluruh gugatan dari pada pada pengugat GTM seluruhnya," pungkasnya. 

Dia juga menyampaikan setelah putusan tersebut akan ada langkah hukum beritkutnya.

"Ada langkah-langkah kedepan dimana akan mengambil satu tindakan hukum," tegasnya. 

Diketahui, Pdt DR Asaf Marpaung pada tahun 2018 dilaporkan Guntur Togap Hamonangan Marbun melalui kuasa hukumnya ke Polrestabes Medan, atas dugaan telah mengajarkan ajaran sesat kepada jemaatnya di Gereja IRC. Tuduhan itu sesuai laporan pengaduan Nomor LP/773/IV/2018. Kasusnya kini sedang ditangani pihak kepolisian.

Dalam laporannya, Guntur menuduh Pdt Asaf Marpaung mengajarkan ajaran sesat melalui warta jemaat edisi Juni 2010, di mana di sana Pendeta menulis penjabaran ayat Alkitab dengan judul “Jangan Biarkan Babon, Landak dan Kalajengking Tinggal di dalam Gereja".

Warta jemaat itu dijadikan sebagai alat bukti untuk melaporkan Pdt Asaf Marpaung yang langsung dijadikan tersangka.

Lalu, dia menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan selama 3 hari 2 malam. Namun, setelah menjalani pemeriksaan dia tidak ditahan dan bisa pulang pada Rabu 19 Februari 2020. Meskipun statusnya masih tersangka, namun diwajibkan melapor secara berkala selama proses penyelidikan masih berjalan.

Setelah itu, Samuel Marpaung juga menyampaikan menyampaikan agar masyarakat Indonesia tetap ikut mengawal kasus ini.

"Saya tetap mengajak masyarakat untuk tetap mengawal kasus ini. Dan kebenaran tidak bisa di tawar," tutupnya.
Sumber: S. Marpaung