NII Crisis Center Berharap Aparat Berlaku Adil Terhadap Penista Agama






 Jakarta, www.kamtibmasindonesia.online

Menyusul penangkapan Muhammad Kece, Yahya Waloni dikabarkan telah diamankan oleh Siber Bareskrim Polri, Kamis (26/08/21).

Yahya Waloni diduga kerap melakukan penistaan terhadap umat Kristen. Merespon hal tersebut, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan mengharapkan aparat penegak hukum berlaku adil terhadap para pensita agama.

"Berharap aparat berlaku adil untuk orang orang yang membuat gaduh tentang agama (red: penista agama) orang lain." ujar Ken Setiawan melalui pesan tertulis kepada strategi.id, Kamis (26/08/21).

Lebih lanjut, Ken Setiawan menyebutkan nama Abdul Somad yang belum juga tersentuh proses hukum. Padahal jelas-jelas dalam ceramahnya menyebutkan salib ada jin kafirnya. Padahal Somad sempat dilaporkan oleh Brigade Meo NTT setahun (2019) lalu.

"Bila Somad belum tersentuh sepertinya hukum belum adil, apalagi bukan hanya sekali dua kali Somad membuat statemen penistaan agama." ungkap Ken.

Tak berhenti di penistaan agama yang menimbulkan kegaduhan, ujaran Somad juga kerap kali menimbulkan kontroversial. Juga menurut mantan Petinggi NII itu, Somad sering kali mengeluarkan statemen yang mengarah ke radikalisme yang diduga kuat mengilhami tindakan terorisme di tanah air.

"Sebelumnya somad juga membuat statemen legalisasi tentang bom bunuh diri yang akhirnya mengilhami para pelaku teror di Indonesia." Ujar Ken.

Pasca ditangkapnya Muhammad Kece dan Yahya Waloni, dirinya berharap para penista agama yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat, sebaiknya ditindak tegas secara hukum agar Indonesia damai tanpa penista agama. Tutup Ken. (Red)

Maraknya Cafe-Cafe Beroperasi Hingga Pagi di Rakitan Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang






Beringin, www.kamtibmasindonesia.online
Presiden mengungkapkan 3 hal penting yang harus segera direspon secara cepat dalam menangani lonjakan kasus covid19 saat ini yaitu pertama menurunkan mobilitas masyarakat untuk menekan lonjakan kasus terpapar covid19, kedua testing dan tracing dipercepat agar segera ditemukan yang terkonfirmasi positif covid19 serta segera dilaksanakan isolasi, yang ketiga percepatan vaksinasi
Pada saat ini pemerintah meningkatkan kebijakan PPKM level 4 adalah kebijakan yang harus diambil pemerintah untuk menekan angka penularan covid19 guna untuk menghambat penyebaran covid19 kita masyarakat harus mendukung program pemerintah dan mengikuti PROTOKOL KESEHATAN. Adapun saya sebagai anggota dari Bapak Kolonel Azhar Mulyadi. SE sebagai wakil ketua gugus covid19 Sumatera Utara ikut serta menghambat penyebaran virus covid19.
Sabtu (7/8/2021) Bapak Sekdakab. Deli Serdang Darwin Zein S.Sos melakukan pertemuan bersama para lurah dan kades se Kecamatan Galang dan Pagar Merbau terkait diskusi dan evaluasi kasus covid19, dan kita juga berharap agar kecamatan lain dapat bagian kegiatan/ pengarahan dari Bapak Sekdakab Deli Serdang. Pada diskusi tersebut Sekdakab Deli Serdang Bapak Darwin Zein, S.Sos menyampaikan dan menegaskan tidak diizinkan melaksanakan pesta/ hajatan sampai batas waktu yang ditentukan. Selama PPKM terutama restoran, warung, CAFE dan kedai makan ditutup sejak pukul 18.00 WIB serta melarang pembelian makan ditempat maksimal 20menit, CAFE dan tempat nongkrong tidak menyediakan kursi sehingga tidak terjadi kerumunan.
Maraknya cafe/ hiburan malam yang beroperasi di wilayah ini -+ 7 tempat membuat masyarakat resah dan menutup jalan menuju akses ketempat itu, dan hal ini tidak mengurung niat pengunjung untuk menuju tempat tersebut. Pada minggu lalu juga karena adanya laporan masyarakat saya bersama rekan sersan JM. Purba berkunjung ke lokasi dan tidak lama kejadian/ keributan terjadi dan membuat suasana menjadi panas dan musik dihentikan karena ada pengunjung pecahkan botol. Saya sebagai Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumatera utara dan Kepala Pengamanan Khusus Wilayah Sumatera Utara fkbn di Kementerian Pertahanan, berharap kepada Pemerintah setempat agar menutup tempat tersebut. Adapun tempat seperti ini tidak menutup kemungkinan peredaran narkoba kembali Saya Juanda Simanjuntak, ST. SP sebagai ketua bidang Terapi dan Rehabilitasi Lembaga Anti Narkoba dan AIDS Provinsi Sumatera Utara bermohon kepada Bapak Kapolsek, Kapolresta, dan Kapolda Sumatera Utara agar menutup semua tempat Cafe/ hiburan malam diatas tanah garapan tersebut (Juanda A. Simanjuntak)

Diduga Langgar Kode Etik Profesi dan KUHAPidana, Oknum Kapolresta Manado Dipropamkan




Foto: Wilson Lalengke Ketum PPWI

Jakarta, www.kamtibmasindonesia.online

Oknum Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Manado, berinisial KBP EL, akhirnya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Rabu, 4 Agustus 2021. Berkas laporan pengaduan terhadap oknum Kapolresta Manado itu dilayangkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Menurut tokoh pers nasional itu, oknum Kapolresta Manado bersama jajarannya diduga kuat melakukan pembangkangan terhadap peraturan perundangan dan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 tahun 2009.

“Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kapolresta Manado itu terkait dengan kasus kriminalisasi anggota PPWI, Nina Muhammad, yang dijadikan tersangka kasus UU ITE atas laporan Rolandy Thalib, oknum makelar kasus yang bekerja di Bank Sulutgo. Sangat mungkin, para oknum polisi itu menjadi bagian dari mafia kasus yang dimotori oleh Rolandy Thalib. Jadi, kita laporkan oknum Kapolresta Manado itu ke Divpropam Polri hari ini,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada ratusan media di tanah air, Rabu, 4 Agustus 2021.

Terlebih parah lagi, tambah Lalengke, jika kita merujuk kepada Perkap No. 10 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) Negara Republik Indonesia. "Banyak sekali pasal dalam KEPP yang dilanggar oknum-oknum itu terkait perkara kriminalisasi Ibu Nina Muhammad. Coba lihat antara lain Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf (e) dan ayat (2), Pasal 14, dan Pasal 15. Itu semua adalah ketentuan yang mengatur perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugasnya. Oknum Kapolresta Manado itu terindikasi kuat telah membangkang terhadap Peraturan Kapolri tentang KEPP ini,” beber lulusan program studi Global Ethics dari Birmingham University, England, ini.

Adapun modus yang dijalankan oleh oknum Kapolresta Manado dan tim penyidik dalam mengkriminalisasi anggotanya, jelas Lalengke, adalah dengan menerima laporan polisi (LP) yang dibuat Rolandy Thalib sebagai pelapor sekaligus sebagai korban. Padahal, barang bukti yang disertakan dalam laporan polisinya itu, berupa screen shot tayangan di media sosial facebook, tidak sedikitpun terkait dengan si terduga markus Rolandy.

Anehnya, saat penetapan Nina Muhammad sebagai tersangka atas LP yang dibuat oleh Rolandy Thalib, oknum Kapolresta Manado enggan memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tersangka Nina Muhammad. Hal inilah yang kemudian dinilai bahwa oknum Kapolresta Manado, KBP EL, telah melakukan pelanggaran hukum (KUHPidana) dan Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Secara rinci, kronolgi dan isi laporan pengaduan Ketum PPWI, Wilson Lalengke, ke Divisi Propam mabes Polri adalah sebagai berikut.

_Pada tanggal 15 April 2021 melalui kuasa hukumnya, Nina Muhammad mengajukan permohonan untuk mendapatkan Turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atas nama Nina Muhammad (Anggota PPWI Manado) ke Kapolresta Manado, Kombespol Elvianus Laoli, SIK, MH. Namun, hingga pengaduan ini disampaikan ke Divpropam Mabes Polri, 4 Agustus 2021, Turunan BAP yang menetapkan Nina Muhammad sebagai tersangka tindak pidana ITE belum diberikan kepada yang bersangkutan._

_Kami (baca: PPWI) menduga, penolakan oknum Kapolresta Manado memberikan Turunan BAP tersebut diduga kuat disebabkan oleh isi BAP yang penuh dengan rekayasa untuk mengkriminalisasi Nina Muhammad. Turunan BAP itu sangat penting bagi Nina Muhammad yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE untuk melakukan review dan kajian penting dalam rangka melakukan pembelaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka._

_Untuk diketahui, Nina Muhammad yang juga adalah Anggota Bhayangkari di lingkungan Polda Sulawesi Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polresta Manado dalam waktu yang sangat singkat, yakni hanya 10 hari sejak laporan atas dirinya diporses. Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pencemaran nama baik melalui jaringan media elektronik dilakukan oleh Rolandy Thalib, yang dalam dokumen LP di SPKT Bareskrim Mabes Polri, Rolandy Thalib ini mengaku sebagai pelapor dan korban. Faktanya, berkas screen shot media sosial facebook yang dilampirkan sebagai barang bukti LP-nya sama sekali tidak terkait dengan Roalandy Thalib. Pelapor sebagai 'korban palsu' ini sudah dilaporkan juga ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, sesuai arahan dari Polwan AKP Rosdiana yang piket di Unit Dittipidum, pada hari Rabu, 28 Juli 2021._

_Dalam Pasal 72 KUHPidana, dinyatakan bahwa "Atas permintaan penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya." Juga, merujuk kepada Pasal 17 UU Advokat, jelas menyatakan bahwa "Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan."_

_Lagi, Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 9 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa "(1) Dalam menerapkan tugas pelayanan dan perlindungan terhadap warga masyarakat setiap anggota Polri wajib memperhatikan asas legalitas, yakni (2) segala tindakan petugas/anggota Polri harus sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, baik di dalam perundang-undangan nasional ataupun internasional."_

_Berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundangan dan Perkap tersebut di atas, sangat jelas bahwa oknum Kapolresta Manado, Elvianus Laoli, dan jajarannya, telah melakukan pelanggaran, baik pelanggaran terhadap Kode Etik Polri maupun pelanggaran hukum (pidana)._

_Untuk itu, kami (PPWI – red) mendesak Divisi Propam Mabes Polri segera menyelidiki kasus pelanggaran disiplin, etika profesi Polri, dan dugaan tindak pidana, yang dilakukan oleh oknum Kapolresta Manado dan jajaran penyidik yang menangani kasus kriminalisasi Nina Muhammad tersebut. Jika terbukti bersalah, kami (PPWI) mengharapkan agar Pimpinan Polri memberikan sanksi tegas terhadap semua oknum yang terlibat dalam kasus ini. Semoga motto PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan) bukan hanya slogan pemanis bibir Kapolri belaka. Terima kasih._

Dalam laporannya ke Divpropam Polri, Lalengke menyertakan data 2 orang saksi atas kasus tersebut, yakni Nina Muhammad (saksi korban kriminalisasi) dan Andreas Benaya Rehiary, SH (Ketum Aliansi Warga Jakarta – AWJ) yang selama ini turut mendampingi Nina Muhammad selama memperjuangkan hak-haknya mendapatkan keadilan hukum dalam perkara yang dihadapinya. “Kita akan kawal terus kasus oknum Kapolresta Manado ini, termasuk semua pihak yang terkait dengan program kriminalisasi warga atas nama Nina Muhammad,” tegas Wilson Lalengke yang juga menjabat Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu menghakhiri penjelasannya. (APL/Red)

MARAKNYA JUDI TANPA MENGIKUTI PROTOKOL KESEHATAN DAN DIDUGA KEBAL HUKUM DI KEC. PANTAI LABU




Deli Serdang, www.kamtibmasindonesia.online

 Saya   yang bernama RIANTON HUTASUHUT,SH melakukan kunjungan ke rumah keluarga yang berada tepatnya di Daerah Desa Pantai Labu/Kabupaten.Deli Serdang yang bernama Berinisial R.
Sesampainya saya dilokasi rumah keluarga tersebut,tepatnya malam pada Pukul 21’30 Wib,saya sangat terheran heran melihat lokasi Perjudian yang begitu sangat ramai para pengunjung di lokasi Perjudian tersebut.

Selesainya saya pada malam itu berurusan dari rumah keluarga saya tersebut,lalu saya pada malam itu juga tepatnya pada Pukul 24’00. Saya langsung menghubungi media dan menyampaikan prihal Apa yang saya lihat dilokasi Perjudian tersebut pada malam itu,saya menceritakan semua Hal yang saya lihat pada malam itu juga.

Dan meminta kepada rekan media agar mohon lokasi Perjudian tersebut untuk di tindak guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dan juga untuk menghambat penyebaran virus corona 19, yang tepatnya berada di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara yang berlokasi di Daerah Pantai Labu/Kabupaten.Deli Serdang. Yang mana ada Kegiatan Perjudian yang Marak maraknya saat ini,yaitu Perjudian Meja Tembak ikan ikan dan Perjudian Mesin Dindong. 

Yang mana kegiatan tersebut telah sangat Melanggar Peraturan protokol Kesehatan,yang pada saat ini Pemerintah sedang menerapkan peraturan Protokol Kesehatan/PPKM.

Adapun kegiatan Perjudian tersebut terus berlangsung,dengan pelaksana Perjudian tersebut yang bernama Berinisial A. Dan sepertinya,kegiatan tersebut Kebal terhadap HUKUM,hingga Perjudian tersebut bisa dapat beroperasi sampai saat ini.

Dan kini masih dicari tahu dengan Pasti siapa Pemilik lokasi Lahan Perjudian tersebut dan siapa Pemilik mesin mesin Perjudian tersebut ( Juanda A Simanjunak)