Raja Muda Kesultanan Negri Langkat Meminta DPRD Langkat Menyelesaikan Sengketa Tanah Adat Yang Dikuasai Tanpa Hak Oleh PT. LNK Dikembalikan Kepada Masyarakat Adat

 







Langkat, mediakmtibmas.online


Pada tgl 12 September 2023 dilakukan Rapat dengar Pendapat RDP di Gedung DPRD Kab.Langkat di Ruang Rapat BANGGAR yg dihadiri oleh Ibu 

1.Ketua DPRD Kab.Langkat Sribana PA.SE.

2.Sandrak Herman Manurung,S.so.Wakil Ketua Komisi A

3.Dedi anggota Komisi A

4.Salam Sembiring,Anggota Komisi A

5.Zulhartono Ketua Komisi C

6.Ismet Barus Komisi B

7.Pengadilen Sembiring,SH,MH,Bsc.Advokat Sultan Langkat

8.M.Taqwa.Kunsultan Agraria/Team Adv.Sultan Langkat

9.Lendra Dosen STKIP Budi Daya Binjai,Peneliti sejarah Kesultanan Langkat.

10.Tengku Azihar Machmud Kamal Raja Muda Kesultanan Langkat.

11.Gosrin Kasi sengketa BPN Langkat

12.Ganda W.Kab.Hukum PTN.II

13.Mariadi Staf bagian Hukum Pemkab.Langkat

14.Elin W analis Hukum.Pemkab Langkat

15.Sastra,SH.M.Kn.Kuasa Hukum PT.LNK

16.Kurnia Siregar Humas PT.LNK

17.Benar PA.Ketua Kantibmas Kab.Langakt

18.Agus Samura Ketua Kelopok tani Idaman Hati

19.Misnan Ketua Kelompok Tani.

19.Susiawan Kelompok Tani

20.J.Payung,SH.

21.Pertama.PA. kelompok tani

22.Aman Surbakti kelompok tani

23.Rahmat Ginting kelompok tani

24.Katimun PA.kelompok tani

25.Rudianto Ginting Kelompok Tani

26.M.Sabron Kelompok tani

27.Abdurahman Kelopok tani

28.Adi Kelompok tani

29.Abdullah Kelompok tani

Dalam RDP di Kantor DPRD Kab.Langkat Kuasa Hukum dari Kerapan Kesultanan Langkat Pengadilen Sembiring,SH,MH,Bsc.telah memaparkan arti dari pada Akta Konsesi yang ditanda tangani oleh Sultan Macmud Abdul Djalil Rahmadsyah Sultan Langkat Ke-III dgn Perusahan Belanda yg bernama Deli Maatschappij di hadapan Notaris Kantoor Van Fungerend Notaris W.J.M.Michielsen TE Deli Oostkust Van Sumatera dengan Akta Konsesi Kwala Bingei Register No.2.tgl 19 Juli 1872 dan kontrak berakhir 19 Juli 1951.Dan berdasarkan UU No.86 Tahun 1959 Tentang Nasionalisasi Perusahan-Perusahan Milik Belanda dan PP No.9 Tahun 1959 Tentang Tugas Kewajiban Panitia Penetapan Ganti Kerugian Perusahan-Perusahan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi dan cara mengganti kerugian.Dalam UU dan PP tersebut diatas tidak satu pasal dan satu ayatpun yang menyatakan bahwa Tanah Konsesi di Nasiolisasi oleh Negara,artinya Sultan Langkat berhak secara keperdataan terhadap Akta Konsesi Register No.2 Tahun 1872 tersebut dan ada sekitar 83 Akta Konsesi Milik Sultan Langkat.Dan sampai saat ini pihak Kesultanan Langkat blm pernah sama sekali mendapatkan Konpensasi terkait tanah tanah Konsesi milik Kesultanan Langkat yang dikusai oleh pihak pihak yg tidak bertanggung jawab.Untuk itu melalui Kuasa Hukumya Pengadilen Sembiring,S,MH,Bsc meminta kepada DPRD Langkat untuk segera meyelesaikan permasalan ini dengan pihak pihak yg telah menguasai tanah tanah sultan.Wakil Ketua Komisi A Bapak Sandrak Herman Manurung,S.Sos komisi yang langsung berkaitan dengan permasalahan ini meminta kepada pihak pihak terkait baik PTP2 PT.LNK dll untuk segera meyelesaikan permasalahan segera agar tidak berlarut larut sehingga bisa menimbulkan konflik dan korban jiwa.Pada dasarnya DPRD Langkat sangat Respect dan meyakini dgn Fakta fakta yg ada bahwa Kerapan Kesultanan Langkat adalah pemilik Tanah Konsesi yg ada di Langkat. YG

Polres Dairi Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan "Zebra Toba Tahun 2023"







www.mediakamtibmas.online

Polres Dairi //
Plt. Kapolres Dairi AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H pimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Toba 2023 Polres Dairi, bertempat di halaman Mapolres Dairi jalan Sisingamangaraja no. 08 kecamatan Sidikalang kabupaten Dairi. Senin 04-09-2023.

Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Toba-2023 mengambil Thema "Kamseltibcar Lantas yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024".

Dalam pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Zebra Toba 2023 Plt. Kapolres Dairi selaku Pimpinan Apel membaca Amanat dari Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi S.H, S.I.K, S, MSi.

Yang mana dalam Amanatnya Kapolda Sumut mengatakan bahwa Operasi Kepolisian Kewilayahan "Zebra Toba 2023" akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 04 September 2023 s/d 17 September 2023.

Gelar Pasukan yang kita laksanakan ini merupakan bentuk Pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Ops. Zebra Toba-2023, baik aspek personil, sarana prasarana, termasuk keterlibatan seluruh unsur terkait.


Bagaimana kita ketahui bersama permasalahan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas masih sangat memperhatinkan, hal tersebut juga tidak terlepas dari rendahnya kesadaran dan Kepatuhan bagi pengguna jalan.

Berdasarkan data yang ada sepanjang tahun 2023 telah terjadi 91.841 kasus pelanggaran lalu lintas.

Sedangkan untuk data kecelakaan lalu lintas tahun 2023 telah terjadi 3.855 kasus yang mengakibatkan kerugian materil maupun korban jiwa.

Untuk menyikapi hal tersebut Polda Sumatera Utara dan Jajaran menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Tahun 2023.

Yang mana Operasi Zebra merupakan Ops. Harkamtibmas Bidang Lalu lintas yang mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung Penegakan Hukum secara Elektronik dan tilang ditempat serta teguran humanis bagi pelanggar lalu lintas.

Selain itu Operasi Zebra Tahun 2023 juga bertujuan sebagai sarana cipta kondisi menjelang pelaksanaan "Ops. Mantap Brata Toba 2024".

Didalam pelaksanaannya selain memberikan edukasi mengenai tata cara berlalu lintas yang baik kepada masyarakat, sekaligus membentuk karakter masyarakat yang disiplin dan taat pada aturan hukum yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kapolda Sumut menyampaikan kepada para personil yang terlibat dalam Ops Zebra Toba Tahun 2023 harus menerapkan cara bertindak yang tepat antara lain, Melaksanakan deteksi dini, Lidik, dan pemetaan terhadap lokasi dan tempat rawan macet pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas., Melaksanakan binluh kepada masyarakat tentang Kamseltibcar Lantas melalui giat sosialisasi, Penyuluhan melalui pemasangan spanduk, benner, baliho, penyebaran leaflet dan stiker baik melalui media cetak elektronik dan media sosial, Melaksanakan edukasi dan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas, Melakukan counter opini terhadap berita hoax di medsos, online maupun mainstream terkait Ops Zebra Toba 2023, Melaksanakan penegakan hukum lalu lintas terhadap tindak pelanggaran secara elektronik serta teguran dan penindakan tilang ditempat untuk pelanggaran lalulintas. Ujarnya.

Kapolda Sumut Juga menjelaskan terkait 8 Delapan Prioritas pelanggaran dengan humanis yaitu, Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur, Pengemudi atau pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, Pengemudi atau pengendara tidak menggunakan Helm SNI dan tidak menggunakan safety belt, Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol, Pengemudi atau pengendara yang melawan arus, Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan. dan Pengemudi atau pengendara dengan Knalpot Blong (tidak standar).

Kapolda Sumut juga menekankan kepada seluruh personil selama pelaksanaan operasi agar Senantiasa berdoa kepada Tuhan YME dan niatkan setiap pelaksanaan tugas, Utamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur yang ada, Lakukan operasi ini sesuai prosedural tidak arogan dengan simpatik dan humanis 3S, Sabar, sopan dan senyum, Kepada para perwira selaku pengendali dan Propam serta Itwasda selaku pengemban fungsi pengawasan harus mampu melakukan pengawasan melekat terhadap personil dalam pelaksanaan operasi Zebra Toba 2023, Jadilah teladan dalam berlalu lintas untuk memberikan contoh yang baik dan benar kepada masyarakat. Tutup Kapolda Sumut.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan Gelar Pasukan Operasi Zebra Toba 2023 di Polres Dairi Plt. Kapolres Dairi AKBP Ronny Sidabutar memasangkan Pita tanda dimulainya Operasi kepada perwakilan personil.

Hadir dalam pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra tahun 2023 Komandan Sub POM Kabupaten Dairi Kapten Cpm Joko Priharto, Dandim 0205/Dairi diwakili oleh Pasi Ops Kapten Inf. Aspam Siregar, Kajari Dairi di wakili Kasi Pidum Adhy Limbong, S.H, DPRD Kabupaten Dairi Manat Sigalingging, Kadis Hub Kabupaten Dairi diwakili oleh Tuppal Tinambunan, Yang mewakili Sat Pol PP Kabupaten Dairi, dan PJU Polres Dairi.

(Singal Gandha Simatupang Kabiro Dairi)
Ed:Yarman Gulo

Sat Reskrim Polres Dairi berhasil ungkap dua kasus pencurian sepeda motor (Curanmor)








www.mediakamtibmas.online 


Polres Dairi //  
Sat Reskrim Polres Dairi berhasil ungkap Dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di kabupaten Dairi. Sabtu 02-09-2023.


Plt Kapolres Dairi AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S,H, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu, SH mengatakan, bahwa pelaku berinisial CJS dan IP dilakukan penangkapan terkait dugaan tindak pidana Pencurian Sepeda motor ( Curanmor).

Dari kedua orang tersangka beserta barang bukti yang diamankan masing-masing memiliki Laporan Polisi yang berbeda dalam kasus tersebut.

Yang mana Pelaku berinisial CJS melakukan Pencurian di perladangan yang berada di kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, korban/pelapor an. Ali Amri Sembiring, "dengan Barang bukti yang sudah diamankan dari tersangka, yakni satu unit motor Honda type Supra x 125, Nopol BB 6628 YC,". Ucap AKP Meetson Sembiring.

Sedangkan pelaku berinisial IP melakukan Pencurian di halaman Masjid Agung Sidikalang, Jalan Sisingamangraja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, an Korban/pelapor Umar Pardholi "dengan barang bukti satu unit motor Yamaha Nmax, Nopol BK 2119 AIV, kita amankan di wilayah Pancur Batu Deli Serdang sehari setelah kejadian".

Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) Subs 362 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," Ujar AKP Meetson Sembiring.

Ditambahkan Kasat Reskrim, untuk tersangka CJS merupakan residivis dan telah dihukum sebanyak 3 kali, dalam kasus pencurian sepeda motor tahun 2014, Pencurian di Pengadilan Negeri Sidikalang tahun 2021 dan kasus Narkoba tahun 2018.

"Sedangkan tersangka IP juga merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor," terangnya.


Dari kedua pelaku sekarang sudah menjalani Proses hukuman di RTP Polres Dairi, dan berkas perkara dari kedua tersangka segera mungkin akan di kirimkan di Kejaksaan Negeri Dairi untuk proses selanjutnya. Tutup AKP Meetson Sembiring.


(Singal Gandha Simatupang Kabiro Dairi)
Ed: Yarman Gulo