Foto: mediasi antara penggugat dan tergugat
Stabat, mediakamtibmas.online
Pada Sidang perkara dengan
Nomor Perkara : 89/Pdt.G/2023/PN Stb
Tanggal Sidang : Rabu, 24 Januari 2024
Jam Sidang : 10:00 WIB,Pengadilan : PENGADILAN NEGERI STABAT agenda mediasi antara tergugat Geng-geng Tarigan sebagai mantan suami, digugat oleh mantan istri Boru Telaumbanua. Diketahui bahwa kedua telah resmi bercerai, awalnya karena sang mantan isteri tidak tahan lagi dengan tindakan KDRT yang dialaminya selama kurang lebih 20 tahun hidup bersama dalam ikatan pernikahan Kudus. Namun pernikahan Kudus tersebut akhirnya berujung pada perceraian, karena isteri mengalami tekanan dan kekerasan fisik maupun mental. Akhirnya isteri menggugat cerai sang suami dan dikabulkan hakim. Namun setelah terjadi perceraian sang Suami yang diketahui adalah anak dari pendeta pemilik sekolah teologi yang mendidik para guru Agama Kristen dan Calon pendeta atau hamba Tuhan, tidak bersedia membagi harta Gono Gini selama pernikahan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Dalam sidang mediasi malahan sang mantan suami Genggem Tarigan mengaku bahwa harta yang mereka peroleh tersebut adalah harta orangtuanya sang Pendeta ternama pemilik kampus STT Dan pimpinan STT IMEL yang ada di Kab. Langkat. Di depan hakim ianya keberatan membagi harta Gono Gini. Tapi menurut fakta dan dokumen-dokumen yang dimiliki sang mantan isteri bahwa harta gono-goni yang bernilai puluhan miliyar tersebut adalah diperoleh pada masa pernikahan, bahkan beberapa dokumen-dokumen kepemilikan aset tercatat atas nama boru Telaumbanua. Jadi inilah yang diperankan oleh mantan isteri tergugat menindaklanjuti dengan upaya hukum melalui pengacaranya agar-agar hak-haknya yang dirampas mantan suaminya dapat diperoleh kembali Sangat ironis lagi bahwa ianya melarang seorang Ibu yang memiliki hak untuk berjumpa dengan anak-anak setelah perceraian resmi diketok palu oleh hakim. Bahkan ianya sang mantan suami diketahui juga dari mantan isteri adalah seorang pengurus gereja pula, namun setelah bercerai langsung menikah lagi. Pada hal dalam hukum kekristenan bahwa dikatakan agama melarang bercerai. Informasi yang diperoleh awak media bahwa hasil bahwa sidang mediasi gagal dan berlanjut terus agenda sidang berikutnya karena memang sang mantan suami tidak mau berbagi dan tetap bersikukuh menguasai apa yang menjadi hak-haknya mantan isteri.
YG

