Mantan Suami Digugat Mantan Isteri Karena Tidak Mau Berbagi Harta Gono Gini di Pengadilan Negeri Langkat


Foto: mediasi antara penggugat dan tergugat 

Stabat, mediakamtibmas.online

Pada Sidang perkara dengan

Nomor Perkara : 89/Pdt.G/2023/PN Stb

Tanggal Sidang : Rabu, 24 Januari 2024

Jam Sidang : 10:00 WIB,Pengadilan : PENGADILAN NEGERI STABAT agenda mediasi antara tergugat Geng-geng Tarigan sebagai mantan suami, digugat oleh mantan istri Boru Telaumbanua. Diketahui bahwa kedua telah resmi bercerai, awalnya karena sang mantan isteri tidak tahan lagi dengan tindakan KDRT yang dialaminya selama kurang lebih 20 tahun hidup bersama dalam ikatan pernikahan Kudus. Namun pernikahan Kudus tersebut akhirnya berujung pada perceraian, karena isteri mengalami tekanan dan kekerasan fisik maupun mental. Akhirnya isteri menggugat cerai sang suami dan dikabulkan hakim. Namun setelah terjadi perceraian sang Suami yang diketahui adalah anak dari pendeta pemilik sekolah teologi yang mendidik para guru Agama Kristen dan Calon pendeta atau hamba Tuhan, tidak bersedia membagi harta Gono Gini selama pernikahan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Dalam sidang mediasi malahan sang mantan suami Genggem Tarigan mengaku bahwa harta yang mereka peroleh tersebut adalah harta orangtuanya sang Pendeta ternama pemilik kampus STT Dan pimpinan STT IMEL yang ada di Kab. Langkat. Di depan hakim ianya keberatan membagi harta Gono Gini. Tapi menurut fakta dan dokumen-dokumen yang dimiliki sang mantan isteri bahwa harta gono-goni yang bernilai puluhan miliyar tersebut adalah diperoleh pada masa pernikahan, bahkan beberapa dokumen-dokumen kepemilikan aset tercatat atas nama boru Telaumbanua. Jadi inilah yang diperankan oleh mantan isteri tergugat menindaklanjuti dengan upaya hukum melalui pengacaranya agar-agar hak-haknya yang dirampas mantan suaminya dapat diperoleh kembali  Sangat ironis lagi bahwa ianya melarang seorang Ibu yang memiliki hak untuk berjumpa dengan anak-anak setelah perceraian resmi diketok palu oleh hakim. Bahkan ianya sang mantan suami diketahui juga dari mantan isteri adalah seorang pengurus gereja pula, namun setelah bercerai langsung menikah lagi.  Pada hal dalam hukum kekristenan bahwa dikatakan agama melarang bercerai. Informasi yang diperoleh awak media bahwa hasil bahwa sidang mediasi gagal dan berlanjut terus agenda sidang berikutnya karena memang sang mantan suami tidak mau berbagi dan tetap bersikukuh menguasai apa yang menjadi hak-haknya mantan isteri. 

YG

Sat Reskrim Polres Dairi Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Panggaribuan

 






DAIRI // www.mediakamtibmas.online www

Sat Reskrim Polres Dairi berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian yang terjadi di Desa Pangaribuan Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi.


Hal itu di ungkapkan Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari P.A., SIK, SH, M.Si  yang didampingi oleh Wakapolres, Kompol Deny Boy Panggabean bersama Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu yang digelar di loby Mapolres Dairi pada Jumat (05/01/2024)


"Hari ini kami menyampaikan kepada rekan - rekan media terkait pengungkapan kasus terjadinya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang atau pembunuhan, " ujar Kapolres Dairi. 


Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, dimana korban, Ruben Nababan (34) dan tersangkanya yakni berinisial HB (37). 


"Adapun barang bukti yang kita hadirkan yakni sebilah pisau, lengkap dengan sarungnya yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, " jelas Kapolres. 


Adapun kronologis kejadian bermula saat tersangka berangkat menuju ladang sambil membawa sebilah pisau di pinggangnya. Namun, sebelum menuju ke perladangan, tersangka menyempatkan untuk singgah ke sebuah warung tuak. 


"Di kedai tersebut, sedang ditempati oleh lima orang yang sedang bermain domino batu, dimana salah satu dari lima orang ini adalah korban. Kemudian, dari permainan domino batu itu beralih ke permainan judi Tuwo, dimana tersangka juga ikut terlibat di dalamnya, " tegas Kapolres. 


Dalam permainan judi Tuwo tersebut, tersangka melihat adanya kecurangan yang dilakukan oleh korban, sehingga tidak terima dan meminta uangnya kembali. 


"Kemudian korban  tidak terima, dan kemudian melakukan pemukulan sebanyak 2 kali, dan serta merta tersangka mencabut pisau yang terselip di pinggangnya, dan kemudian menusuk ke arah perut bagian sisi kiri korban, dan akhirnya korban terjatuh, " ungkapnya. 


Usai menusuk korban, tersangka kemudian meminta salah seorang di warung tuak tersebut untuk meminta mengantarkannya ke Polsek Tigalingga. 


Kapolres Dairi pun menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan tindakan awal yang dapat menjadikan seseorang terjerat ke hukum yang lebih memberatkan, salah satunya permainan judi dan minum tuak. 


"Dimana tindakan akhir yakni penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dimana tindakannya di awali dari perjudian dan minum tuak. Jadi berupayalah untuk tidak melakukan tindak pidana yang berkembang dari tindak pidana sebelumnya, " tutup Kapolres. 


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka dikenakan pasal 338 subs 354 ayat (2) lebih subs pasal 351ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 


"Mungkin dalam satu atau dua hari ini berkas perkara sudah kita kirim ke JPU, kemudian kita serahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Sidikalang, " tutup Kasat Reskrim.

(Singal Gandha Simatupang/Kabiro Dairi)

Ed: Yarman Gulo