Tuntut Eks Kadis Kominfo Sumut Dibebaskan, Kuasa Hukum: Saksi Ahli Auditor Tidak Valid


*MEDAN,-* Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Eks Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digitan Tingkat SD dan SMP Kab. Batu Bara TA. 2021 minta supaya dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Bertempat di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/25)


Hal itu disampaikan Penasehat Hukum (PH) Dedy dan tim Terdakwa dari  Law Firm Dipol & Partners, dalam agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dimana tuntutan yang dikenakan kepada Terdakwa tidak logis dan tidak objektif, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berpijak pada satu *"Asumsi dan keterangan hanya satu orang Saksi Ahli IT yang melakukan pemeriksaan pada bulan Juni 2024 saat Aplikasi telah tidak berfungsi atau tidak aktif "* tanpa didukung dengan adanya alat bukti yang lain guna mendukung kebenaran dakwaan maupun tuntutannya dan oleh karena itu, maka sudah sewajarnya dan sepantasnya bila terdakwa dinyatakan secara sah dan menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dan di tuntut oleh JPU  tambah Dedy usai sidang dibuka oleh Hakim Ketua Sulhanuddin dan terbuka untuk umum.


Kemudian selama dalam proses persidangan pemeriksaan perkara pidana ini, ternyata telah terungkap fakta yang sebenarnya, suatu hal yang sangat esensial dan vital yang justru di dapat berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang memberatkan. Dimana keterangan Saksi Ahli Dr. BENNY BENYAMIN NASUTION, Dipl. Ing., M. Eng., Ahli Komputer, Jaringan dan Keamanan Jaringan dalam penjelasannya menjelaskan bahwa dirinya hanya diperintahkan untuk dimintai keterangan sebagai Ahli IT dan Jaringan Komputer sehubungan dengan adanya Tindak Pidana  Korupsi  belanja  Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP setelah ada Surat : SP-11/L.2.32/Fd.106/2024 tanggal  14 Juni 2024 dari Kejari Batu Bara (Setelah dimulai Penyidikan), bukan pada saat 

Aplikasi Soffware Perpusstakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Aktif yaitu 24 September 2021 sampai dengan Akhir Desember 2022. Namun pada tahun 2021 sd akhir 2022 Saksi Ahli tidak mengetahui apakah Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital tingkat SD dan SMP berfungsi atau tidak.


Demikian juga dengan Saksi Ahli Kerugian Negara Marta Uli Damanik, S.Pd., CFrA, sebagai Ahli yamg mengjitung Kerugian Negara dengan menggunakan Metofe *"TOTAL LOSS*"   dimana Saksii Ahli Auditor Menghitung Bahwa Semua Anggaran *Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital* tingkat  SD sebesar Rp. 1.697.355.000,00 dan tingkat SMP sebesar Rp. 415.800.000,00 pada Disdik Kab. Batu BaraTA. 2021 semuanya dihitung *TOTAL LOSS*., dan dianggap tidak ada pekerjaan sama sekali. Ternyata terungkap dalam Fakta persidangan yang tidak dapat terbantahkan berdasarkan keterangan Saksi Ahli Auditor JPU dalam menentukan Kerugian Negara dengan Metode *TOTAL LOSS* adalah dengan mengambil pertimbangan dan pengamatan Saksi Ahli IT yang menyatakan Pemeriksaan Aplikasi pada bulan Juni 2024 yang menemukan Aplikasi tidak berfungsi. Sementara berdasarkan keterangan para Saksi-Saksi Kepala Sekolah SD dan SMP Kab. Batu Bara, Aplikasi tersebut berfungsi sampai akhir tahun 2022 , Sehingga dengan demikian yang dilakukan Saksi Ahli Auditor JPU menjadi tidak valid dan tidak jelas sehingga jumlah kerugian Negara menjadi tidak pasti jumlahnya, papar Dedy dan Tim saat membacakan Nota Pembelaan (pledoi).


Masih menurut Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Ilyas Sitorus yang membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) secara bergantian bahwa  dalam fakta persidangan dan keterangan para Saksi dalam persidangan, di atas sumpah menjelaskan *bahwa Aplikasi berfungsi sampai akhir tahun 2022*.  Dan sejak Bimtek pengoperasian Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tanggal 24 September 2021 bertempat di Singapore Land Hotel Sei Balai Kab. Batu Bara yang dilaksanakan oleh PT. LITERASIA EDUTEKNO DIGITAL yang dihadiri Kepala Sekolah, Operator Sekolah se Kab. Batu Bara, Terdakwa serta Pejabat dilingkungan Disdik Kab Batubara  dan Saksi Edi Junaidi Kepala Sekolah UPT SD 18, Surya Darma Kepala Sekolah  UPT SMPN 3 Air Putih, Suparto Kepala Sekolah UPT SD 05 Tg Kasau, Frans H. Rajagukguk Kepala Sekolah UPT SMP N 2 Medang Deras yang jumlah keselurahnya adalah 243 Ka SD dan 42 Ka SMP dan masing-masing Operator Sekolah kesemuanya menyatakan bahwa Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP berfungsi  dan dapat digunakan sampai akhir 2022.

Para saksi  juga menyatakan pada saat pemeriksaan oleh JPU tanggal 25 Maret 2025, 

Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tinhkat SD dan SMP telah tidak berfungsi.


Masih menurut PH Terdakwa, berdasarkan fakta-fakta persiadangan, di atas sumpah , PH membagi kepada 8 (delapan) Kelompok Saksi-Saksi yaitu Kelompok 1 Saksi-Saksi yang terdiri dari PPTK, Bendahara, Kelompol 2 terdiri dari Saksi-Saksi Pegawai UKPBJ dan POKJA Pemilihan Kab.  Batu Bara, Kelompok 3 Saksi-Saksi dari Karyawan PT. LITERASIA EDUTEKNO DIGITAL,   Kelompom 4 Saksi-Saksi Staf IT Diskominfo Kab. Batu Bara,  Kelompok 5 Saksi-Saksi dari Ka. SD dan SMP Kab. Batu Bara, 

Kelompok 6  Saksi Ahli IT Dr. Benny Benyamin Nasution, Dipl. Ing., M

 Eng.,  dan Kelompok 7 Saksi Ahli dari Auditor Marta uli Damanik, S. Pd., CFrA.,   serta Kelompok 8 yaitu Keterangan Terdakwa, 


Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh seluruh saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada pokoknya menerangkan bila terdakwa tidak sebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan. Sehingga hal ini mempertegas bahwasanya terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana  sebagaimana yang didakwakan JPU  baik dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair.


“Untuk itu kami meminta kepada yang mulia Hakim, agar membebaskan terdakwa Ilyas Sitorus dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum", tegas Dedy dan tim selaku PH Terdakwa.


Dan kami tidak sependapat dengan uraian Jaksa Penuntut Umum, karena mengingat fakta ternyata JPU tidak dapat membuktikan secara sah dan menyakinkan mengenai kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Ilyas Sitorus, tambah Dedy dan Tim dalam Nota Pledoinya.


Dalam kaitan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Disdik Kab. Batu Bara tidak berfungsi dikarenakan PT. Literasi Edutekno Digital telah tutup akhir tahun 2022, maka hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab dari Terdakwa, melainkan dan seharusnya murni menjadi tanggung jawab CV RIZKY ANUGRAH KARYA yang Wakil Direkturnya adalah Muslim Syah Margolang secara hukum harus bertanggung jawab baik Pidana maupun Perdata.


Maka menurut PH terdakwa, berdasarkan uraikan yang disampaikan maka jelaslah tuntutan yang di ajukan oleh Jaksa Penunyut Umum mengenai Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP  pada Disdik Kab. Batu Bara TA 2021 tidak terbukti, sehingga secara hukum terdakwa juga tidak dapat dimintai pertanggung jawaban dalam Perkara Pidana ini, tegas Dedy.


Masih menurut PH Terdakwa, dalam fakta persidangan Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana dari Muslim Syah Margolang selaku Wakil Direktur CV. Rizky Anugrah Karya atau pihak lain atas nama CV. Rizky Anugrah Karya. Uang pembayaran pengadaan Aplikasi tersebut seluruhnya diperoleh oleh Muslim Syah Margolong melalui *Transper Dana ke CV. Rizky Anugrah Karya*.


Dedy dan Tim juga menguatkan kembali dalam Nota Pledoinya  bahwa penyerahan uang sebesar Rp. 500.000

000,00 (lima ratus juta rupiah) oleh terdakwa yang sifatnya sukarela. Titipan ini merupakan wujud tanggung jawab moral Terdakwa dalam perkara tersebut. Namun demikian perlu kami tegaskan bahwa  uang titipan tersebut bukanlah bentuk pengakuan Terdakwa Ilyas Sitorus turut  memperoleh atau menikmati harta benda Tindak Pinada Koropsi tersebut.


PH  juga tidak sependapat apabila pembebanan uang pengganti dilakukan secara proporsional, dengan mengajukan dua alasan,  pertama jumlah harta benda yang di peroleh Saudara Mislim Syah Margolong telah diketahui secara pasti yaitu sebesar Rp.1.882.629.000 00 atau sebesar nilai SPM-LS yang di transper ke rekening CV.RIZKY ANUGRAH KARYA, kedua JPU juga melakukan penuntutan Pidana kepada Saudara Muslim Syah Margolang. Kedua alasan tersebut adalah Kreteria dan sejalan dengan bagian I Penjelasan Umum Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti. Dengan demikian Dedy dan Tim sependapat bahwa uang pengganti sebesar Rp. 1.882.629 000,00 harus dibebankan seluruhmya kepada Saudara Muslim Syah Margolong selaku Wakil Direktur CV. RIZKY ANUGRAH KARYA.


Diakhir Nota Pembelaan Terdakwa (Pledoi) yang di sampaikan Dedy dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa kembali menyatakan dengan tegas; menolak dan tidak sependapat dengan seluruh dakwaan dan surat tunrutan Jaksa Penuntut Umum yang ditujukan kepada diri Terdakwa Ilyas Sitorus seraya bermohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan kiranya menerima Nota Pembelaan (pledoi) Terdakwa Ilyas Sitorus untuk seluruhnya, seraya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

Kemudian juga Dedy dan Tim menyampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, bila nantinya Majelis Hakim Yang Mulia menjatuhkan amar putusannya adalah suatu putusan yang terbaik dan tidak ada intervensi dan pengaruh dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun, serta putusan tersebut benar-benar mencerminkan tentang pertimbangan berbagai ketentuan UU yang lain; Referensi hukum yang sangat erat hubungannya dalam menemukan hukum, mengingat perkara ini menyangkut masa depan dan masalah yang menarik perhatian masyarakat; kemanfaatan; keadilan dan kepatutan serta kepastian hukum Terdakwa .


Diakhir Nota Pembelaannya (pledoi) Penasehat Hukum terdakwa Ilyas Sitorus dengan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia  dalam memeriksa dan memutus perkara tindak Pidana Korupsi ini, berkenan kiranya untuk mengadili dengan amar putusan berbunyi sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa Ilyas Sitorus tidak terbukti secara sah dan.meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi  dalam dakwaan subsidair;

2. Membebaskan Terdakwa Ilyas Sitorus dari dakwaan Subsidair tersebut;

3. Membebaskan Terdakwa dari  Pidana Penjara 2 tahun dan denda  Rp. 100.000.000,00 3 (tiga) bulan kurungan;

4. Menetapkan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah diritipkan Terdakwa Ilyas Sitorus dikembalikan kepada Terdakwa dan 

5. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, nama baik, kedudukan dan harkat martabatnya serta

6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini kepada Negara, tutup Dedy.


Sebelumnya, JPU menyatakan 1. Terdakwa minggu lalu 24/7/25 terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan oleh karenanya Terdakwa Ilyas Sitorus dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU-RI  No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU-RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ilyas Sitorus berupa Pidana penjara 2 (dua) tahun dikurangi selama Tedakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; 5. Menetapkan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah dititipkan Terdakwa sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 100% dari jumlah kerugian keuangan negara  yang dinikmatinya dan telah disita oleh JPU dan dijadikan sebagai barang bukti agar dirampas untuk negara sebagai konpensasi untuk pengembalian kerugian negara; 6. Menyatakan barang bukti berupa poin 1 sd 43 dirampas untuk negara dan 7. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Pengadaan tersebut, lanjut JPU  terdiri dari 243 paket untuk Sekolah Dasar (SD) dan 42 paket untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang dikerjakan oleh CV Rizky Anugrah Karya (RAK), dengan software berasal dari PT Literasia Edutekno Digital (LED).


“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU Rahmad.


Usai mendengarkan pembelaan Terdakwa, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda jawaban dari  Jaksa Penuntut Umum (JPU). *(Tim)*

Forum Islam Bersatu Sumut Lakukan Kajian Umum Zulkifli Rangkuti: LGBT Mengancam Kota Medan

 


*MEDAN-* Forum Islam Bersatu (FIB) Sumatera Utara (Sumut) melakukan kajian umum bertajuk “LGBT Mengancam Kota Medan”. Kajian umum ini dipimpin langsung Ketua Umum FIB Sumut, Ustad Zulkifli Rangkuti SPd.


Menurut Zulkifli, Kota Medan adalah kota yang sangat menjunjung nilai dan norma-norma keagamaan. “Sebagai warga Kota Medan yang religius, kita berkewajiban penuh menjaga dan menjunjung nilai keagamaan dari faktor perusak dan mengkaburkan nilai-nilai agama,” kata Zulkifli dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sumut Pos, Rabu (30/7).


Kajian umum ini dilaksanakan, menyikapi konser grup musik Honee di Kota Medan yang sebelumnya diagendakan pada hari ini, Kamis (31/7). Kota Medan menjadi titik awal dari rangkaian tur di lima kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta, Makassar, Bandung, dan Pekanbaru. 


Menurut Zulkifli, kedatangan grup musik Honee ini dipastikan dapat merusak nilai keagamaan, sebab diboncengi gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) yang dapat merusak generasi bangsa. “Kami menolak keras kehadiran Honee di Kota Medan yang akan digelar di Hotel Santika Medan pada 31 Juli 2025. Kepada Pemko Medan dan Polrestabes Kota Medan agar tidak memberikan ruang dan tempat bagi mereka di seluruh Kota Medan,” katanya. 


“Apabila konser Honee tetap digelar, kami pastikan tidak kondusifi. Kami akan bubarkan secara paksa dan terukur,” tegasnya.


“Semoga Allah Swt menjauhkan kita dari murka-Nya dan menjadikan Kota Medan kota yang madani dan berkah,” pungkasnya. *(Tim)*

. M.IKBAL PARINDURI Ajak Masyarakat Menolak Paham Yang Bertentangan Dengan Pancasila Dan UUD 1945*



*Sumatra Utara,-* Eksistensi kelompok terlarang karena paham yang mereka sebarkan, hingga saat ini disinyalir masih ada dan berkamuflase dengan nama dan tujuan yang berbeda. 


Kegiatan yang mereka lakukan di berbagai Provinsi di Indonesia termasuk Sumatera Utara, seperti Tabligh, Dakwah, Dialog, Seminar ataupun lainnya dalam rangka untuk menggaungkan ideologi kelompok yang mereka anut. 


Walaupun Provinsi Sumatera Utara masih tergolong aman dan kondusif, M. IKBAL PARINDURI yang juga  Ketua DPD MDI Sumut 2019 - 2025 mengingatkan Pemerintah dan aparatnya untuk tidak under estimate (meremehkan) hal tersebut, karena paham - paham terlarang apabila tidak ditangani dengan baik akan meningkat menjadi masalah intoleransi, radikalisme hingga terorisme.


M. IKBAL PARINDURI mengajak masyarakat untuk menguatkan nasionalisme guna mencegah ancaman gangguan Kamtibmas yang dapat membahayakan keutuhan NKRI. Selain itu, seluruh elemen masyarakat Sumatera Utara harus menjalin komunikasi dan kolaborasi yang efektif untuk merawat Sumatera Utara yang kondusif. *(Tim)*

Kepala Operasional PT. PELNI Diduga Abaikan Keselamatan Penumpang KM. Kelud, Langgar Permenhub!

 


*Belawan,-* 29 Juli 2025 / Kecurigaan mengarah pada tindakan Kepala Operasional PT. PELNI, Suharto (inisial SH), yang diduga telah membahayakan keselamatan penumpang KM. Kelud.  SH diduga telah secara sengaja menjual 11 tiket tambahan di luar kuota yang tersedia untuk rute Belawan -- Batam , Selasa, 29 Juli 2025.  


Tindakan ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 185 Tahun 2015 tentang penjualan tiket dan reservasi, yang secara tegas membatasi penjualan tiket sesuai kapasitas kapal.

 

Keputusan SH ini bukan hanya mengabaikan aturan Kementerian Perhubungan, tetapi juga mengabaikan keselamatan dan kenyamanan penumpang.  Penumpukan penumpang akibat penjualan tiket di luar kuota dapat menyebabkan berbagai masalah serius, mulai dari kurangnya tempat duduk dan fasilitas hingga potensi bahaya keselamatan di tengah laut. 


PT. PELNI, sebagai operator, seharusnya memprioritaskan keselamatan penumpang di atas segalanya.  Meskipun terdapat kemungkinan dispensasi penjualan tiket tambahan pada situasi tertentu, seperti hari raya dan tahun baru , hal tersebut tetap harus mempertimbangkan aspek keselamatan dan kapasitas kapal secara ketat.  Dalam kasus ini, tidak ada indikasi adanya dispensasi tersebut.

 

Tindakan SH ini tidak hanya melanggar peraturan Kementerian Perhubungan, tetapi juga peraturan internal PT. PELNI sendiri.  Pihak PT. PELNI wajib memberikan sanksi tegas atas pelanggaran serius ini dan bertanggung jawab penuh atas potensi bahaya yang ditimbulkan. 


Kami mendesak pihak berwenang untuk mengevaluasi dan melakukan investigasi menyeluruh dan menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada SH agar kejadian serupa tidak terulang dan keselamatan penumpang terjamin.  


Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi upaya peningkatan keselamatan transportasi laut di Indonesia.  Kepercayaan publik terhadap PT. PELNI dan keamanan pelayaran harus segera dipulihkan.


Saat awak media ini mengkonfirmasi kebenaran kepada kepala operasional Suharto, ia mengatakan " bapak siapa , bagaimana kita mau berteman dekat, kalau bapak tidak mau memberi tau bapak siapa " ucapnya .


Diduga Kaops ingin membungkam media secara tidak langsung, dengan melakukan pendekatan secara spesifik. *(Tim)*

Evaluasi Kinerja Kapolda Sumatera Utara Dalam Memberantas Judi Tembak Ikan Terkhusus Di Wilayah Polres Sibolga

 



MEDIAKAMTIBMAS | |  SIBOLGA - Kepolisian Republik Indonesia Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, memerintahkan tindakan tegas terhadap berbagai bentuk perjudian, yg ada di Wilayah Sumatera Utara, terkhusus di Polres Sibolga yang saat ini Judi tembak ikan alias berkedok suatu permainan berhadiah. Selasa ( 29/07/2025 ).


Dimana pada saat ini, judi tembak ikan di wilayah polres sibolga, masih beroperasi saat ini, kapolres AKBP Eddy Inganta bersama Kasat Reskrim AKP Rudy Sahar Harol Panjaitan diduga sampe saat ini tindakan APH tidak sanggup membrantas Game Nauli Judi tembak ikan di jalan Ahmad Yani,Kelurahan Pasar Baru,Kota Sibolga.


Judi tembak ikan,maraknya  di wilayah hukum polres kota Sibolga, yang sangat meresahkan masyarakat, yang mengakibatkan dampak ekositem perekonomian di kota sibolga. 


Hingga saat ini proses tindakan yang dilakukan Kapolsek sambas Iptu Yuna H Gultom, bersama team nya,sangat bagus tetapi tidak melakukan pengembangan lebih lanjut ke tingkat penanganan,Malah diduga di intemidasi. 


Hal ini menjadi salah satu peran penting evaluasi kinerja Kapolda sumatera Utara, marah nya praktek judi tembak ikan yang ada di wilayah APH Polres sibolga. Menunjukan adanya apresiasi terhadap kinerja Kapolda sumut dalam pemberantasan judi.yang dimana dalam beberpa hari berita yang sudah menyoroti kritik terhadap kurang efektifnya penindakan terhadap  Sikap AKBP Eddy Inganta bersama Kasat Reskrim AKP Rudy Sahar Harol Panjaitan, Apakah diduga sudah ada Mou dari pemilik judi tembak ikan. Sampe saat ini belum ada tindakan.


Kapolda Sumatera Utara menunjukan adanya tantangan dalam memberantas praktik perjudian, Hal tersebut merupakan momen penting guna menghilangkan kepercayaan masyarakat yang di kota Sibolga. yang Notabene Kepolisian adalah Sebagai Pelindung, Pengayom, dan pengamanan. 


Menurut pantauan team media Reskrim praktek judi tembak ikan Game Nauli alias berkedok berhadiah masih beroperasi. Kami meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara,tentang judi tembak ikan yang ada di wilayah polres Sibolga, segera melakukan tindakan tegas, dan melakukan evaluasi kinerja Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta,bersama Kasat Reskrim AKP Rudy Sahar Harol Panjaitan.,yang diduga telah melakukan pembohongan publik, dimana saat ini praketk judi tembak ikan Game Nauli alias berkedok berhadia beroperasi.


Team medi Reskrim bersama ketua NARASI PRESISI NKRI, Raden Dedek Sumarnak bersama Sekjen Firman ginting, agar Kapolda Sumatera Utara, segera perintahkan tegas, agar praktek Judi Tembak Ikan Game Nauli di tutup.(Tim)

JL Srigunting Dan Jalan Setia Makmur Desa Sunggal Kanan Segera di Perbaiki Awal Bulan Agustus


*Deli Serdang,-* Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akan segera memperbaiki Jalan Srigunting atau Jalan Setia Makmur, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara  terkait Berita Viral di Medsos Jalan tersebut di jadikan kolam untuk warga memancing ikan Lele ,Minggu (27/07/2025) 


Hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas (SDABMBK)  Janso Sipahutar ST MT. Kepada Awak Media saat di konfirmasi Melalui Telpon Selulernya, dikatakan Janso pihak nya awal bulan Agustus 2025 sudah mulai bekerja memperbaiki jalan yang rusak yang di keluhkan warga tersebut , " Kata Janso 


Pemkab Deli serdang juga berharap kepada masarakat Jalan Srigunting dan Jalan setia makmur Desa Sunggal Kanan kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang Agar taat membayar Pajak (PBB,)  dengan tepat waktu dari hasil data pemkab Deli serdang Masyarakat tersebut hanya 25 persen kewajiban membayar pajak PBB di tahun 2024," Kami berharap kepada warga Agar membayar  pajak (PBB) tepat waktu agar pemerintah Kabupaten Deli serdang juga dapat memberikan  pembanguan yang merata kepada masarakat  Pun begitu, masyarakat  diminta agar bersabar , " Kata Janso


"Semua yang rusak akan kita perbaiki  masyarakat diminta untuk bersabar, karena semua butuh proses," kata Kadis SDABMBK


Untuk proses tender pengerjaan jalan tersebut sudah selesai. "Dua bulan lalu, kita sudah membenahi saluran yang ada di sana dan akan dilanjutkan dengan perbaikan jalan yang saat ini proses tendernya sudah selesai," imbuh Janso


Dijelaskan Janso kerusakan Jalan Srigunting atau Jalan Setia tersebut diakibatkan  drainase yang kurang baik karena merupakan cekungan. Dulunya ada saluran pembuangan milik irigasi dan sudah lama. Tetapi saluran tersebut ditutup warga yang membeli tanah di lokasi tersebut.


"Saluran pembuangan sudah kita buat melalui jalan gang dengan membelah gang tersebut dan membuat saluran tertutup. Tetapi karena warga juga menutupi saluran drainase di depan rumah, membuat situasi tetap kurang baik dan sering banjir," ungkap Kadis SDABMBK.


Diharapkan kepada warga dan pemerintahan desa setempat untuk turut berkontribusi dengan membongkar bangunan-bangunan di atas drainase/parit, dan sebisanya untuk bergotong royong membersihkan saluran drainase tersebut.


Diimbau juga agar masyarakat untuk meningkatkan gairah dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sesuai kewajiban. Sebab, perolehan/pendapatan PBB untuk desa setempat terhitung sangat rendah,"Semboyan dari kita untuk kita dan oleh kita harus ditanamkan untuk seluruh masyarakat Deli Serdang


Perbaikan infrastruktur di Deli Serdang juga menjadi fokus Pemkab Deli Serdang di bawah kepemimpinan Bupati, dr H Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, yang tertuang dalam misi Sehat Lingkungannya, dengan program Jalan Utama Pasti Mantap di Deli Serdang atau Jumpa Dia. *(Tim)*

Rakerwil Tani Merdeka Indonesia 2025: Memberdayakan Petani, Memperkuat Komunitas di Sumatera Utara


*Sumatera Utara,-* Organisasi Kemasyarakatan Tani Merdeka Indonesia Sumatera Utara sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) 2025 Sumatera Utara , yang bertempat di Hotel Grand Inna, Medan. 26/07/2025 .


Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Ketua Umum DPN TMI, Don Muzakir, Ketua DPW TMI Sumut, Dr. H. Muhammad Husni, SE., M.Si., perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan, serta dihadiri seluruh Pengurus DPD TMI se-Sumatera Utara. 

 

Rakerwil difokuskan pada pengembangan program-program strategis untuk memberdayakan petani di seluruh daerah di provinsi sumatera Utara.  Inisiatif inti adalah pembentukan koperasi Tani Merdeka Indonesia di daerah pedesaan di seluruh Indonesia, yang memberikan dukungan dan bantuan penyaluran pupuk subsidi dan bibit kepada para petani.  


Hilirisasi merupakan tujuan utama, menempatkan Tani Merdeka Indonesia sebagai mitra penting bagi Dinas Pertanian, yang bertujuan untuk menjadikan Sumatera Utara menjadi lumbung padi dan mendukung program Asta cita presiden Prabowo Subianto tentang ketahanan pangan .

 

Ketua DPW TMI Sumut, Dr. M. Husni. menekankan pentingnya persatuan dan kolaborasi di antara anggota Tani Merdeka, dengan menyatakan bahwa logo organisasi saja tidak cukup; tetapi tindakan nyata dan program yang berdampak kepetani langsung itu yang sangat penting , tegasnya .


Beliau juga menyoroti peran koperasi tani Merdeka dalam memfasilitasi akses pupuk bersubsidi, bantuan modal, dan benih unggul bagi petani.

 

Tujuan Rakerwil ini diselenggarakan untuk meliputi penyempurnaan kebijakan organisasi, eksplorasi kegiatan, analisis potensi wilayah, dan peningkatan kapasitas kelembagaan sampai ketingkat pedesaan .


Dalam rangkaian acara Kepala Dinas Ketahanan Pangan Prov. Sumut, Bapak Razali , yang mewakili Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution , menyampaikan apresiasi atas kontribusi Tani Merdeka Indonesia khususnya di Sumatera Utara, yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam hal lonjakan hasil panen dan peningkatan partisipasi kaum milenial dalam pertanian dan program-programnya.

 

Lanjut , masih dalam rangkaian acara , Don Muzakir Ketua Umum TMI menyampaikan pesan dari Wakil Menteri Pertanian RI yang juga Dewan Pembina Pusat TMI, Mas Sudaryono, yang menyoroti pentingnya mendukung program pertanian di seluruh wilayah Sumatera Utara. Beliau menekankan perlunya membangun basis organisasi yang kuat hingga tingkat desa, dan menekankan penggunaan alat mesin pertanian (alsintan) bantuan pemerintah pusat secara bertanggung jawab.


" Jangan dikasih mesin pertanian lalu dijual belikan, seperti yang lalu lalu ," imbuh nya .

 

Baru 1 tahun Presiden Prabowo menjabat menjadi presiden Indonesia , cadangan beras Indonesia di bulog sudah mencapai 5 ton  dan program swasembada pangan diharapkan bisa terwujud dalam waktu dekat ini.


Beliau juga menyampaikan pesan dari bapak Prabowo agar kita waspada terhadap " serakah nomik  " , upaya pemerintah untuk membeli  harga gabah yang adil dan tinggi dari petani, tetapi harga beras yang dijual mahal oleh para distributor nakal , yang menuai kontra dikalangan masyarakat kita , tegasnya .

 

Tani Merdeka Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi simbol, tetapi program dan kinerjanya harus dirasakan langsung oleh petani hingga tingkat desa.  Beliau menekankan pentingnya tujuan dan arah yang jelas dalam kerja organisasi, selalu memprioritaskan kesejahteraan rakyat dan petani Indonesia .


Diakhir acara ditutup dengan penandatanganan MOU Tani Merdeka Indonesia Sumatera Utara bersama dengan DPD Partai Gerindra Sumatera Utara, diwakili Bobby O Zulkarnain selaku Wakil Ketua DPD Gerindra Sumut .


Dalam pernyataannya, Bobby menyambut baik kolaborasi ini dan berharap Gerindra bisa menjadi jembatan antara petani dan pemerintah kedepannya. *(RI-1/HD)*

Bupati Langkat Dukung Polda Sumut Tutup THM Sarang Narkoba


*Langkat,-* Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan Bupati Langkat Syah Afandin sepakat dukung Polda Sumut menutup tempat hiburan malam (THM) terbukti langgar aturan, terlebih sarang peredaran narkoba. 


“Bila memang sudah terbukti menjual yang melanggar akan kita tutup secepatnya,” kata Bobby saat ditemui wartawan, Selasa (23/7/2025), usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Sumut.


 Kata Bobby, pihaknya akan terus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat. Ia menegaskan, tempat usaha yang tidak taat aturan memang pantas ditindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


  Senada, Bupati Langkat menyatakan Pemkab Langkat siap mendukung Pemprov dan Polda Sumut menutup THM atau diskotek di wilayah Langkat yang terbukti melanggar aturan dan jadi sarang narkoba. 


 "Kita pasti mendukung Polda dan Pemprov Sumut berantas narkoba di wilayah Langkat. Ini kan jelas sejalan dengan amanat Undang-undang dan visi misi Langkat Religius," tandas Bupati Kamis (24/7/2025). 


  Apa yang diperlukan dari Pemkab Langkat, kata Afandin , pihaknya siap memfasilitasi dalam proses penutupan THM dimaksud. 


  Kemudian, disinggung Perda Retribusi THM, Afandin menegaskan, perda tersebut untuk diskotek taat aturan.


 "Selama tidak melanggar aturan boleh - boleh saja, tapi jika melanggar komitmen aturan yang berlaku, pasti ditindak. Apalagi jika jadi lokasi peredaran narkoba," tegasnya. 


 Diketahui, Polda Sumut sebelumnya telah merekomendasikan penutupan lima THM, antara lain S21 di Pematang Siantar, D-KTV di Medan Sunggal, dan DK di Medan Barat. 

Selain itu, dua tempat lainnya berada di Langkat yakni Blue Sky Hotel & KTV dan berada di Batu Bara yaitu Nirwana Karaoke. 


 Rekomendasi ini disampaikan setelah pihak kepolisian menemukan indikasi kuat pelanggaran, termasuk dugaan penyalahgunaan narkoba, di lokasi-lokasi tersebut. 


 Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan komitmennya terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap THM yang terbukti melanggar hukum. *(Tim)*

_Terpilih kembali sebagai Ketua Umum DPP Gekrafs Kawendra Luktisian "Tancap Gas" Lakukan MoU dengan Kementerian Ekonomi Kreatif. Gekrafs Sumut : Langkah Konkret Ketum Kawe_



*Sumatra Utara,-* Penandatangan Kesepahaman Bersama itu ditandatangani langsung oleh Bapak H. Teuku Riefky Harsya, B.Sc., M.T selaku Menteri Ekonomi Kreatif dan Kawendra Lukistian, S.E., M.Sn selaku Ketua Umum DPP Gekrafs yang baru terpilih disaksikan oleh DPW-DPW Gekrafs se-Indonesia yang berhadir.


Dari Gekrafs Sumut turut hadir Ketua Fadhullah, S.E., M.M dan Sekretaris Dr. Acha Rouyas, M.Psi. M.H yang menyaksikan langsung proses Penandatanganan Kesepahaman Bersama antara Kemenekraf dan Gekrafs bertempat di Hutan Kota by Plataran, Jakarta (20/07/2025).


Ketua Umum Gekrafs, Kawendra menyambut positif kolaborasi dengan pemerintah. Ia menekankan bahwa sinergi lintas sektor sangat dibutuhkan untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan.


“Kami meyakini bahwa ekonomi kreatif adalah masa depan Indonesia. Visi Gekrafs adalah menjadikan Indonesia sebagai pusat peradaban ekonomi kreatif dunia. Untuk mencapainya dibutuhkan sinergi kolaboratif, adaptif dan berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan,” sebut Kawendra.


Ketua Gekrafs Sumut Fadhullah mengatakan ini langkah pasti dari Ketum Kawe yang langsung ingin memastikan para pelaku ekraf di tanah air dapat didukung secara maksimal oleh pemerintah melalui Kemenekraf RI.


"Iya kita apresiasi penuh tentunya dengan terpilihnya kembali Ketum Kawe menahkodai Gekrafs 5 tahun kedepan menjadi modal besar untuk para pelaku ekraf di tanah air lebih diperhatikan terkhusus yang tergabung dalam Gekrafs, karena dengan posisi beliau sekarang di DPR RI dan juga hubungan beliau yang baik dengan tokoh-tokoh nasional baik di eksekutif maupun legislatif akan menjadi harapan baru para pelaku ekraf semua," ucap Fadhul.


Menteri Ekonomi Kreatif RI Teuku Riefky Harsya dalam sambutannya menjelaskan Kemenekraf sangat bangga diusia yang masih baru berjalan 6 tahun tapi Gekrafs sudah menebarkan jejaring pelaku ekrafs dalam satu wadah yang tersebar di 38 provinsi, 6 perwakilan luar negeri dan 273 kabupaten/kota.


“Potensi ekraf yang luar biasa ini berada di tangan teman-teman sekalian, bagaimana proses kreatif ini harus makin kompetitif agar yang ada di kabupaten/kota dapat kita dorong ke tingkat provinsi dan yang di provinsi kita dorong ke tingkat nasional bahkan global. Kami dari Kementerian tentunya siap menjadi mitra strategis Gekrafs untuk membantu program Presiden Prabowo,” ujarnya.


Sekretaris Gekrafs Sumut Acha Rouyas menambahkan dari apa yang dipaparkan Menteri Ekraf pada acara tersebut telah menambah semangat para pelaku usaha disektor ekraf kedepan dikarenakan sejalan dengan Asta Cita Presiden Indonesia.


"Pak menteri tadi sudah sampaikan bahwasanya sejalan dengan Asta Cita yang digagas Presiden kita Bapak Prabowo, beliau di Kemenekraf juga menciptakan 8 Asta Ekraf yang menjadi klaster program dari Kemenekraf itu sendiri untuk mendukung Asta Citanya Bapak Prabowo terkhusus yang tertuang dalam asta cita kedua dan ketiga yakni mendorong kemandirian bangsa salah satunya melalui ekonomi kreatif serta mengembangkan industri kreatif," terang Acha Rouyas.


8 Asta Cita Ekraf yang dijelaskan Menteri Ekraf sebagai klaster program Kemenekraf dalam paparannya yaitu Ekraf Data, Ekraf Bijak, Talenta Ekraf, Infra Ekraf, Sinergi Ekraf, Pasar Ekraf, Dana Ekraf dan Ekraf Kaya.


Sebelumnya Kongres I Gekrafs juga dihadiri para tokoh nasional diantaranya Sufmi Dasco (Ketua Dewan Penasehat Gekrafs & Wakil Ketua DPR RI), Sandiaga Uno (Ketua Dewan Pembina Gekrafs), Akbar Supratman (Wakil Ketua MPR RI), Teuku Riefky Harsya (Menteri Ekraf), Fadli Zon (Menteri Kebudayaan), Erick Thohir (Menteri BUMN), Supratman Andi Atgas (Menteri Hukum), Irene Umar (Wamen Ekraf), Raffi Ahmad (Utusan Khusus Presiden Bid. Pembinaan Generasi Muda & Pekerja Seni), Ridha Sabana (Utusan Khusus Presiden Bid. UMKM, Ekraf & Digital), Yovie Widianto (Staff Khusus Presiden Bid. Ekraf) dan lainnya. *(Tim)*

Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut


*MEDAN,–* Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Sumut yang mengusulkan penutupan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang terbukti melanggar aturan, terutama yang terlibat dalam peredaran narkoba.


“Bila memang sudah terbukti menjual yang melanggar akan kita tutup secepatnya,” kata Bobby saat ditemui wartawan, Rabu (23/7/2025), usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Sumut.


Polda Sumut sebelumnya telah merekomendasikan penutupan lima THM, antara lain S21 di Pematang Siantar, D-KTV di Medan Sunggal, dan DK di Medan Barat. Selain itu, dua tempat lainnya berada di Langkat dan Batu Bara.


Rekomendasi ini disampaikan setelah pihak kepolisian menemukan indikasi kuat pelanggaran, termasuk dugaan penyalahgunaan narkoba, di lokasi-lokasi tersebut. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, juga menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap THM yang terbukti melanggar hukum.


Gubernur Bobby mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat. Ia menegaskan, tempat usaha yang tidak taat aturan memang pantas ditindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. *(Tim)*

Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar

 

*Medan — Sumatra Utara,-* Empat tersangka telah ditahan dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Tapi publik belum puas. Gelombang desakan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menindak semua yang terlibat terus membesar, menyusul munculnya sederet nama lain yang disebut menerima aliran dana korupsi.


Kasus yang bermula dari proyek pengadaan bernilai miliaran rupiah ini kini menyeret nama-nama pejabat kesehatan, perusahaan rekanan, hingga juru parkir yang diduga dijadikan boneka direktur oleh para aktor di balik layar.


Empat  nama telah ditetapkan sebagai tersangka: dr. Alwi Mujahit Hasibuan, mantan Kepala Dinkes Sumut, dr. Aris Yudhariansyah, pejabat di Dinkes, Robby Messa Nura, disebut sebagai penerima aliran dana terbesar, Rp15 miliar. dan Ferdinan Hamzah Siregar.



Namun dalam dakwaan dan persidangan, terungkap bahwa lebih dari dua belas nama lain juga disebut menerima uang. Hingga kini, belum satu pun dari mereka menyandang status tersangka.


Daftar Nama dan Aliran Dana


Berdasarkan dokumen persidangan dan kesaksian yang diperoleh media ini, berikut daftar pihak yang terindikasi menikmati uang negara:


dr. Fauzi Nasution, disebut menerima dana lebih besar dari Alwi.


dr. David Luther Lubis, jumlah yang diterima mencapai Rp1,4 miliar.


PT Sadado Sejahtera Medika, menerima Rp742 juta.


dr. Emirsyah Harahap, ratusan juta rupiah.


Ferdinan Hamzah Siregar, puluhan juta rupiah.


Hariyati SKM, Rp10 juta.


Azuarsyah Tarigan, puluhan juta rupiah.


Ruben Simanjuntak, puluhan juta rupiah.


Muhammad Suprianto, juru parkir yang diduga hanya dipinjam namanya sebagai direktur perusahaan rekanan dan juga sebagai anggota salah satu organisasi kemasyarakatan di Medan.



Tak hanya itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama dr. David Luther, sejumlah nama pejabat struktural juga disebut:


Sri Purnamawati, Kabid SDMK & Alkes Dinkes (kini Direktur RS Haji Medan).


Ardi Simanjuntak, pejabat penatausahaan keuangan Dinkes.


Hariyati, pejabat pengadaan.


Mariko Ndruru, Wakil Direktur PT Sadado.



Tebang Pilih?


Desakan agar Kejatisu tidak “bermain aman” kini membahana di ruang publik dan media sosial. Aktivis antikorupsi Sumut Sofyan SH menyebut ada indikasi “pengamanan nama” yang kuat dalam kasus ini.


Namun anehnya juga, Dalam persidangan terungkap bahwa Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura mengorupsi dana pengadaan APBD sebesar Rp 15, miliar dari total Rp 24 miliar. Alwi mengorupsi Rp 1,4 miliar dan Robby Rp 15 miliar. Namun, sisa Rp 9 miliar tidak jelas kemana alirannya.


 "Ini sudah sangat terang. Fakta di persidangan, aliran dana jelas, tapi hanya empat orang yang diseret? Kami menduga ada yang dilindungi," kata Sofyan pegiat antikorupsi Sumut.



Kejatisu dinilai wajib bertindak adil dan transparan. Dalam konteks pandemi, saat negara sedang dalam situasi darurat dan rakyat berjibaku melawan virus, para pelaku justru diduga menjadikan anggaran sebagai bancakan.


Sejumlah pihak juga mendesak agar penyidik menelusuri lebih dalam peran organisasi kemasyarakatan, pejabat Dinkes lain, serta kemungkinan aliran dana ke pihak-pihak di luar struktur pemerintahan.


Jika tidak, kasus ini dikhawatirkan hanya akan berakhir seperti banyak skandal korupsi lainnya: tuntas di permukaan, busuk di kedalaman. *(Tim)*

Diduga Gelapkan Dana Koperasi Rp14 Miliar, Dedek Pradesa Dilaporkan ke Polda Sumut!"



*Sumatera Utara,-* Jumlah korban penipuan yang diduga dilakukan oleh KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah terus membengkak.  Dengan kerugian total mencapai Rp 14 miliar, para korban yang didampingi kuasa hukum Henry Pakpahan, S.H., kembali melaporkan Ketua KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri, Dedek Pradesa, ke Polda Sumatera Utara pada tanggal 21 Juli 2025.  Dedek Pradesa dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Kejanggalan semakin terlihat dari klarifikasi yang diberikan pihak KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah melalui media sosial TikTok.  Pakpahan mempertanyakan kredibilitas klarifikasi tersebut,  mengatakan, "Aneh! Mengapa klarifikasi justru disampaikan oleh pihak yang diduga sebagai nasabah, bukan manajemen koperasi sendiri?  Kami curiga ada nasabah bayaran yang sengaja dilibatkan."  Ia menambahkan,  "Bayangkan, ada nasabah yang rela uangnya dicicil hanya Rp 50.000 atau Rp 100.000! Ini jelas pembodohan terhadap masyarakat!"

 

Kasus ini semakin menghebohkan karena Dedek Pradesa merupakan kader Partai Gerindra.  Pakpahan mendesak DPP dan DPD Partai Gerindra untuk segera mengevaluasi dan memberhentikan Dedek Pradesa,  mengatakan tindakannya telah mencemarkan nama baik partai dan Ketua Umum Prabowo Subianto.

 

Publik berharap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.  Kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian sedang diuji, dan kasus ini menjadi momentum untuk membuktikan komitmen Polda Sumut dalam menegakkan hukum tanpa intervensi pihak manapun.  Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumatera Utara. *(Tim)*

KOMANDAN GARDA KAMTIBMAS INDONESIA PROVINSI SUMATERA UTARA BERHARAP KAPOLRES SEGERA MENUTUP SEGALA KEGIATAN JUDI


Medan II kamtibmasindonesia.com

Kapolres Sibolga ia mengatakan akan kita tindak lanjuti dan kita Lidik ada judi di wilayah hukum masa saya gak tau ya ujarnya saat di Kompirmasi pada hari Jumat 11 -Juli 2025 Sekitar Pukul 16.00 Wib  Saat Beliau Keluar Dari Acara di Polda Sumut 


Namun Sampai Saat ini Judi tersebut masih tetap Beroeprasi berjalan Dengan Mulus nya Walapun beliau diduga gertak sambel bagi para cukong mafia perjudian yang ada di Kotamadya ibu kota Sibolga tepatnya di Sibolga Scuer jalan Ahmadyani tersebut Kapolres selalu diduga intimidasi kepada bawahannya apabila ada judi ditindak lanjuti sampai saat ini pernah di grebek akan tetapi pihak nya selalu intimidasi nya kepada anggota nya tersebut salah satu jajaran hukum polres Sibolga menindak lanjuti dan sampai sampai sapa yang mengrebeknya perjudian tersebut sang Kapolres selalu diduga intimidasi bawahan nya agar jangan di Ganggu Dan di usik .


Jadi disinilah Di Duga Keburukan Kapolres Sibolga serta adanya  Memelihara Para Cukong Mapia Judi Tersebut untuk memperkaya dirinya sendiri dari Hasil Dugaan Pungutan Liar Untuk Diduga Membekap Judi yang ada di Kotamadya Sibolga tersebut.


NARASI PRESISI NKRI Akan Membawa Bukti Bukti Mafia Judi yang saat ini berlangsung Untuk diserahkan kepada Ketua DPR RI Dan Kapolri Serta Presiden RI dengan Adanya Para Mapia Cukung Judi di Inti Kota tepatnya di Ibu kota Sibolga tepatnya Jalan Ahmadyani Scuer Kita Sibolga yang berlangsung Pada Saat ini bebas Beroprasi Seperti Jalan Tol yang Mulus bebas Hambatan tanpa ada Gangguan.Tim

PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas



*Medan,–* Pengadilan Tinggi Medan membebaskan Selamet, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit di Bank Sumut Cabang Serdang Bedagai. Dalam putusan Nomor 22/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dibacakan 28 April 2025, MA menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memang terbukti, tetapi tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.


Putusan ini sekaligus membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Medan (Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn), dan menyatakan: 1 Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Medan; 2. Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun bukan merupakan tindak pidana; 3, Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum;, 4, Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat martabatnya; dan 5, Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan segera setelah putusan dibacakan.


Selamet sempat ditahan sejak 9 Desember 2024 hingga awal Mei 2025. Dengan putusan inkrah ini, muncul harapan publik bahwa terdakwa lain dalam kasus serupa, yakni Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, juga seharusnya dibebaskan.


“Kalau debitur dibebaskan karena dinilai bukan pidana, lalu kenapa pejabat bank tetap dihukum? Ini tidak masuk akal dan sangat tidak adil,” ujar Aji Lingga SH, pemerhati hukum di Medan, Senin (21/7).




Bukan Tindak Pidana, Tidak Penuhi Unsur Korupsi


Putusan MA menegaskan bahwa pelanggaran prosedur administratif dalam pengajuan kredit tidak otomatis masuk kategori korupsi. Hal ini terutama berlaku jika tidak ditemukan niat jahat (mens rea) atau kerugian negara yang nyata.


Menurut Aji, penyelesaian kredit macet semestinya dilakukan melalui mekanisme keperdataan, seperti eksekusi agunan, bukan melalui jalur pidana.


“Keputusan pemberian kredit saat itu dilakukan sesuai prosedur, lengkap dengan agunan sah. Jadi harusnya tidak ada pidana,” tegas Aji yang juga Pengacara itu.




Kekhawatiran Preseden Buruk


Kasus ini juga memunculkan kekhawatiran di kalangan perbankan. Para profesional khawatir jika kredit bermasalah bisa langsung dijerat pidana, maka akan melemahkan keberanian pejabat bank dalam mengambil keputusan.


“Kalau ini jadi preseden, banyak pejabat bank akan takut menyalurkan kredit, dan ini bisa menghambat fungsi intermediasi perbankan,” ujarnya.


Dukungan moral terhadap Tengku Ade pun terus mengalir. Sejumlah rekan sejawatnya tengah merencanakan audiensi dengan tokoh-tokoh daerah untuk menyuarakan keadilan.



Asas Keadilan dan Putusan Sebelumnya


Putusan yang membebaskan pihak kreditur menjadi rujukan kuat bagi pendukung Tengku Ade dan Zainur Rusdi. Mereka menuntut agar asas keadilan diterapkan secara setara.


“Kalau nasabah dibebaskan karena ini perkara perdata, maka pejabat bank juga seharusnya bebas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Aji yang mengikuti jalannya perkara.


Dengan kejadian tersebut kalau terjadi kredit macet dan dipidana dipastikan masyarakat juga akan takut mengambil kredit ke bank pemerintah

Khususnya Bank Sumut, ucapnya.


Sidang terhadap Tengku Ade dan Zainur dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). *(Tim)*

Skandal Koperasi Bodong: Dedek Pradesa Diduga Tipu Warga Langkat Bermodus Koperasi Syariah


*Sumatera Utara,–  * Skandal besar mengguncang Langkat  .  Surat resmi Kementerian Koperasi Indonesia bernomor B - 150 / D .4.1 .KOP / PK 02.00/2025 telah membongkar praktik ilegal Koperasi Pradesa Mitra Mandiri Syariah  . Surat tersebut secara tegas menyatakan bahwa izin operasional koperasi tersebut tidak pernah dikeluarkan.  


Yang terdaftar adalah KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri, beralamat di Jl. Haji Muhammad Arif no 7B Desa Stabat Baru, Kabupaten Langkat, yang seharusnya menjalankan fungsi pembiayaan, bukan penghimpunan dana dari nasabah seperti deposito berjangka.  Ironisnya, KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri juga diduga belum mengantongi izin dari OJK, otoritas pengawas jasa keuangan di Indonesia.

 

" Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi; ini adalah penipuan sistematis " , tegas kuasa hukum Hendry Pakpahan,S.H .


" Dedek Pradesa, Ketua Koperasi, diduga telah memanfaatkan status koperasi syariah sebagai kamuflase untuk menipu para nasabahnya.  Dana yang dikumpulkan diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya" , jelasnya lagi .

 

Laporan polisi yang diajukan ke Polda Sumatera Utara pada 15 Juli 2025 oleh para korban semakin memperkuat dugaan penipuan ini.  Mereka menuntut agar Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut tanpa tekanan dari pihak manapun.  Keadilan harus ditegakkan, dan Dedek Pradesa harus bertanggung jawab atas kerugian besar yang diderita para korban.


Dedek Pradesa juga diketahui sebagai wakil rakyat aktif selama 2 periode dari partai Gerindra Kabupaten Langkat , yang seharusnya beliau melindungi masyarakat bukan membodohi atau diduga menipu para nasabah yang sebagian besar masih menjadi warga Kabupaten Langkat .


Diminta kepada bapak presiden Prabowo Subianto sebagai ketua umum Partai Gerindra dan Ketua DPP partai Gerindra Sumatera Utara segera mengevaluasi dan mem PAW kan Dedek Pradesa dari jabatannya.


Karena diduga sangat mencederai Asta cita presiden Prabowo untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, tetapi oknum yang ada di partai nya sendiri diduga lebih dari sekedar korupsi karena mengambil uang dari rakyat langsung yang mengakibatkan kerugian finansial dari banyak masyarakat .


Kasus ini menjadi bukti nyata betapa rawannya masyarakat terhadap praktik investasi ilegal yang berkedok koperasi.  Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memastikan legalitas lembaga investasi sebelum menanamkan modal.  Jangan sampai tertipu oleh janji manis yang berujung pada kerugian finansial yang besar.  Lindungi aset Anda dari oknum oknum nakal seperti ini !! . *(Tim)*

Supir Mengundurkan Diri, Malah diduga Jebak Perusahaan belasan juta rupiah


*Medan,-* 17 Juli 2025 Kasus mengejutkan mengguncang PT. Sarana Sukses Bogatama.  Suriadi, mantan supir perusahaan yang telah mengundurkan diri dengan surat resign, kini justru menjerat perusahaan dengan tuntutan fantastis terkait jam kerja.  Ironisnya, tuntutan ini muncul setelah pengunduran dirinya,  menunjukkan niat buruk yang terselubung.

 

Suriadi melaporkan PT. Sarana Sukses Bogatama ke Dinas Tenaga Kerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 atas dugaan kelebihan jam kerja.  


Kuasa hukum perusahaan dari kantor hukum Henry R.A Pakpahan ,S.H & Rekan mempertanyakan profesionalitas Dinas Tenaga Kerja yang terkesan terburu-buru mengeluarkan surat penetapan denda sebesar Rp. 12.263.606 kepada Suriadi.  Keputusan ini dinilai sangat merugikan PT. Sarana Sukses Bogatama.

 

Sebagai bentuk perlawanan atas keputusan yang dianggap sepihak tersebut, PT. Sarana Sukses Bogatama melalui kuasa hukumnya mengajukan banding (No. 110/SSB/VI/2025, tanggal 25 Juni 2025) kepada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, memohon penghitungan dan penetapan ulang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 01 Tahun 2020.  


Pasal 28 ayat 3 peraturan tersebut jelas memberikan hak kepada para pihak yang tidak menerima perhitungan dan penetapan untuk meminta penghitungan ulang kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

 

Namun, yang lebih mengejutkan, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 tetap mengeluarkan Surat Nota Pemeriksaan Kedua (II) pada tanggal 15 Juli 2025,  menginstruksikan perusahaan untuk melaksanakan Nota Pemeriksaan Pertama (I),  meskipun proses banding masih berjalan!  


Tindakan ini dinilai sebagai bentuk arogansi dan mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.  Pihak PT. Sarana Sukses Bogatama mendesak agar Kementerian Tenaga Kerja segera menindaklanjuti banding dan menghentikan tindakan sewenang-wenang UPTD yang telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.  Kasus ini menjadi sorotan tajam, mempertanyakan integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Medan. *(Tim)*

Pabrik Cerutu Tembakau Deli Diresmikan, Siap Bertarung di Pasar Global



*Sumatra Utara,-* Apa yang sudah cukup lama menjadi mimpi : memiliki pabrik yang mampu memproduksi cerutu (cigar) akhirnya terwujud. Region Head PTPN 1 Regional 1 Didik Prasetyo, Rabu siang (16/07) meresmikan Deli Nusantara Cigar Factory, di Tandem Hulu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. 


Pabrik Cerutu yang sepenuhnya memanfaatkan hasil Budi daya tembakau Deli di kebun Helvetia ini diharapkan menjadi pilot project hilirisasi tembakau untuk bersaing di pasar global. "Kita harapkan pabrik ini terus mampu meningkatkan produksinya, dan  tidak hanya berkontribusi bagi PTPN 1 Regional 1 tapi juga bagi PTPN 1, sekaligus menjadi bukti kemampuan kita untuk melakukan hilirisasi tembakau Deli," ujar Region Head PTPN 1 Regional 1 Didik Prasetyo dalam sambutannya. Ia optimis produk yang dihasilkan pabrik di Tandem ini bisa diterima pasar."Syukur-syukur bisa menjadi favorit bagi penggemar cerutu," tambahnya.


Menurut Manager Unit Tembakau Henri Tua Hutabarat, saat ini sudah tersedia 2.460 batang cerutu seri Helvetia dan Saentis yang siap dipasarkan dalam waktu dekat. Targetnya sampai akhir tahun 2025 akan memproduksi 6000 batang cerutu. "Seluruh persyaratan yang diwajibkan untuk pabrik Deli Nusantara Cigar Factory sudah dimiliki. Artinya produk kita sudah siap untuk dipasarkan secara luas," katanya.


Sementara daun tembakau Deli yang dihasilkan dari kebun-kebun yang sudah ada sejak tahun 1863, hingga kini masih memiliki kualitas terbaik, khususnya lembar daun yang digunakan sebagai pembungkus cerutu. Di samping bertekstur halus, elastis, dan warna cerah yang merata, tembakau Deli juga memiliki sifat pembakaran yang baik. 


Karena itu, menurut Kasubag Humas PTPN 1 Regional 1 Rahmat Kurniawan,  cerutu yang diolah langsung dari daun tembakau Deli, diharapkan mampu menjadi pilihan di pasar cerutu internasional.


Apalagi pihak PTPN 1 akan menggunakan nama nama kebun di era kolonial dalam produksi cerutunya, seperti edisi Helvetia, edisi Saentis, Klumpang, Bulu Cina dan sebagainya. "Ini pasti akan memiliki daya tarik yang tidak ada duanya," jelas Rahmat Kurniawan. 


Hadir dalam peresmian Deli Nusantara Cigar Factory Tandem Hulu, di samping Region Head Didik Prasetyo, juga SEVP BS Wispramono Budiman, Kabag Sekper, Kabag Trkpol, Manejer unit Tembakau Henri Tua Hutabarat,  Ferry (Frederico Kedang) brand owner Sultan Cigar Indonesia, pemilik pabrik cerutu Sejahtera Cerutu Indonesia - Kebumen Jawa Tengah sebagai mitra Regional 1, dan Capt. Ridwan Zainuddin penikmat cerutu dari Jakarta. *(Tim)*

Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Pradesa 14 Miliar Dedek Pradesa Dituding Bertanggung Jawab


*Sumatera Utara,–* Sejumlah nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri menyerbu Mapolda Sumatera Utara hari ini, Senin , 15/07/2025 , untuk melaporkan dugaan penggelapan dana senilai Rp 14 miliar.  


Mereka menuding Dedek Pradesa, ( Ketua Koperasi Pradesa Mitra Mandiri ) dan Nurhayati Sialoho ( Bendahara Koperasi ) sebagai dalang di balik aksi kejahatan yang telah merugikan mereka secara finansial.

 

Para nasabah yang didampingi Kuasa hukum dari kantor Advokat, Hendry R.H .Pakpahan, S.H & Rekan , menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar kelalaian, melainkan tindakan terencana dan terkonspirasi.  


Pakpahan menegaskan,  bukti-bukti kuat telah dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk segera diproses secara hukum.  Ia juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, mengingat Dedek Pradesa merupakan kader Partai Gerindra Kabupaten Langkat dan juga anggota dewan dari partai yang sama.


Kelakuan Dedek Pradesa sebagai ketua DPC partai Gerindra Kabupaten Langkat sekaligus anggota DPRD kabupaten Langkat dari partai yang sama tidak hanya sekedar melakukan korupsi , melainkan sudah mengambil hak hak masyarakat kecil yang dinilai sangat merugikan rakyat .

 

“Ini bukan hanya masalah keuangan semata, ini adalah pengkhianatan kepercayaan yang dilakukan oleh seseorang yang seharusnya melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Pakpahan.  “Kami meminta keadilan dan berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya dan memberikan hukuman setimpal bagi pelaku.” pungkasnya.


Salah seorang nasabah yang menjadi korban Koperasi Pradesa Mitra Mandiri H .Zulhelmi juga menyampaikan aspirasinya dengan mengatakan " selama ini Dedek Pradesa mengunakan kedok berbau agama untuk menjerat atau membujuk rayu para nasabah untuk menyimpan uang di Koperasi syariah dengan iming-iming bagi hasil ,  karena berdasarkan agama banyak orang yang menjadi korban dari Dedek Pradesa , " ujarnya .

 

Para nasabah tampak emosional dan kecewa berat atas tindakan Dedek Pradesa.  Mereka menuntut pengembalian dana mereka dan berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pengelola koperasi lainnya agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan nasabah.  


Polda Sumut telah menerima laporan para nasabah dengan bukti 

1. nomor ; STTLP / B / 1109 / VII /  2025 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA. Atas nama Yudha Hadi Sasminto 

2. nomor; STTPL / B / 1110 / VII / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA Atas nama Sutaryo 

3. nomor ; STTPL / B / 1111 / VII / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA Atas nama Alda Ramadika 

4. nomor ; STTPL / B / 1112 / VII / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA Atas nama Abdul Karim Halid , dan berjanji akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Kuasa Hukum Henry Pakpahan juga meminta kepada Kapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan februanto untuk mengatensi kasus ini dan meminta kepada bapak presiden Prabowo Subianto untuk memikirkan nasib para rakyat kecil yang sudah menjadi korban .


Program Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi harus didukung oleh berbagai pihak , apalagi yang dilakukan Dedek Pradesa sebagai Ketua Koperasi Pradesa Mitra Mandiri dan wakil rakyat kabupaten Langkat sangat merugikan rakyat kecil .


Kuasa hukum juga menegaskan akan menghadapi segala bentuk intervensi yang akan dilakukan pihak Dedek Pradesa terhadap perkara dan proses hukum yang sedang berjalan , tutup nya . *( Tim)*

Kapolres Sibolga Bersama Kasat Reskrim Ternyata Diduga Pembohong Publik Terkait Judi Ikan Ikan Bebas Beroprasi Di Tengah Tengah Masyarakat Kota Sibolga


Medan

Kapolres Sibolga ia mengatakan akan kita tindak lanjuti dan kita Lidik ada judi di wilayah hukum masa saya gak tau ya ujarnya saat di Kompirmasi pada hari Jumat 11 -Juki 2025 Sekitar Pukul 16.00 Wib  Saat Beliau Keluar Dari Acara di Polda Sumut 


Namun Sampai Saatnini Judi tersebut masih tetap Beroprasi Berjalan Dengan Mulus nya Walapun beliau diduga gertak sambel bagi para cukong mafia perjudian yang ada di Kotamadya ibu kota Sibolga tepatnya di Sibolga Scuer jalan Ahmadyani tersebut Kapolres selalu diduga intimidasi kepada bawahan nya apa Bika ada judi dibtindak lanjuti sampai saat ini pernah di grebek akan tetapi pihak nya selalu intimidasi nya kepada anggota nya tersebut salah satu jajaran hukum polres Sibolga menindak lanjuti dan sampai sampai sapa yang mengrebeknya perjudian tersebut sang Kapolres selalu diduga intimidasi bawahan nya agar jangan di Ganggu Dan di usik .


Jadi disinilah Di Duga Keburukan Kapolres Sibolga serta adanya  Memelihara Para Cukong Mapia Judi Tersebut untuk memperkaya dirinya sendiri dari Hasil Dugaan Pungutan Liar Untuk Diduga Membekap Judi yang ada di Kotamadya Sibolga tersebut.


NARASI PRESISI NKRI 

Akan Membawa Bukti Bukti Mafia Judi yang saat ini berlangsung Untuk diserahkan kepada Ketua DPR RI Dan Kapolri Serta Presiden RI dengan Adanya Para Mapia Cukung Judi di Inti Kota tepatnya di Ibu kota Sibolga tepatnya Jalan Ahmadyani Scuer Kita Sibolga yang berlangsung Pada Saat ini bebas Beroprasi Seperti Jalan Tol yang Mulus bebas Hambatan tanpa ada Gangguan.


Tiem

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Pemilik Lahan Laporkan 15 Terlapor di Poldasu


*Medan,-* Pelapor kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Pasal 263 KUHPidana, Muhamad Nur Azaddin (44) warga Jalan Rawa, Gang Tengah, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai minta Poldasu segera menangkap 15 terlapor karena pelapor telah dirugikan akibat ulah para terlapor. Laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 947/VI/ 2025/ SPKT Polda Sumatera Utara tanggal 18 Juni 2025. 


"Kami minta Poldasu segera menindaklanjuti laporan klien kami. Segera tangkap para pelapor yang diduga telah melakukan pemalsuan Grant Sultan Nomor 1657,"jelas Pengacara Muhammad Nur Azaddin, Yusri Fachri, SH,MH pada wartawan, Selasa (15/7). 


Lebih jauh, laporan ini bermula, saat pelapor yang juga pemilik tanah sesuai dengan legalisasi penglepasan dan penyerahan hak dengan memakai ganti rugi nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023 mendapatkan informasi bahwa objek tanah milik pelapor telah menjadi objek perkara sesuai dengan perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/ 2011/PN Mdn.


Mendapat informasi tersebut, pelapor melakukan pengecekan dan diketahui sesuai dengan surat keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024/ keterangan terkait surat keterangan keberadaan Grant Sultan Nomor 1657 tahun 1916 dan tahun 1906 yang menerangkan:Bahwa lokasi tanah yang ditunjuk oleh Grant Sultan Nomor 1657 atau tahun 1906 terletak di lokasi tanah konsesi, yakni konsesi Deli Cultuur Maatschappij kebun Maryland (Meriland) yang ditandatangani oleh Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H Muntinga pada tanggal 23 Maret 1869.


Oleh karena itu, dapat dipastikan di atas lahan itu tidak pernah diterbitkan Grant Sultan Deli. Atas surat keterangan Sultan Deli tersebut, pelapor merasa dirugikan dan keberatan. Dan melaporkan kejadian ini ke Poldasu agar diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. *(Tim)*

AKP Ericks Nainggolan Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Tanah karo, Ini Profilnya Pal..!!


 

Medan, kamtibmasindonesia

AKP Ericks Raydikson Nainggolan ST demikian namanya itu kini di percaya oleh kapolda Sumatera Utara.Irjen Pol Whisnu Febrianto mengemban amanah sebagai kasat Reskrim Polres tanah karo, polda Sumatera Utara. 


Penunjukan itu pun tertuang dalam surat telegram (TR) Kapolda Sumut dengan nomor ST/557/ Vll/Kep/2025.


Diketahui, sosok AKP Ericks Raydikson Nainggolan bukanlah sosok yang biasa saja. 


Ia pernah menduduki berbagai jabatan di lingkup kepolisian Republik Indonesia. 



Sosok AKP Ericks Nainggolan diketahui pernah mengemban amanah sebagai salah satu ajudan jenderal bintang dua hingga tiga di kepolisian Republik Indonesia. 


AKP Erick Nainggolan merupakan lulusan anggota kepolisian dari SIPSS tahun 2017. 


Usai lulus menjadi anggota kepolisian, sosok AKP Ericks Raydikson Nainggolan Lama berkecimpung sebagai sespri (Sekertaris Pribadi). 


Pada 2021 akhir lalu, ia mendapat tugas pertamanya di Polda Sumatera Utara.tepatnya di Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara Sebagai Panit lV Siber Crime. 


Sukses mengemban amanah di satuan Ditreskrimsus Polda Sumut, pada 2023 ia kembali dipercaya bergabung di Ditressiber Polda Sumatera Utara sebagai Panit 1 subdit 1 Ditressiber polda sumut. 


Saat menjabat di Ditressiber polda sumut, sosoknya berhasil melakukan Pengungkapan kasus jidi online mulai dari bandar judi, marketing, admin dan pekerja judi online. 


Bahkan ia juga berhasil melakukan pengungkapan kasus penipuan online berbasis Giveaway baim wong. 


Dari berbagai keberhasilan itu, pada 2025 ia kembali di promosi sebagai Kanit 1 subdit 1 Ditressiber polda sumut.


Dan kemarin (14/7/2025) dalam mutasi Kapolda Sumut, ia kembali diberikan kepercayaan menduduki jabatan strategis sebagai Kasat Reskrim polres Tanah Karo menggantikan AKP Ras maju Tarigan yang dimutasi sebagai Kapolsek Medan Tembung Polrestabes medan. 


Perlu diketahui, sosok AKP Ericks Raydikson Nainggolan merupakan sosok anggota kepolisian yang tegas dalam melakukan penegakan hukum. 


Buat para bandar judi hingga pelaku pelanggaran tindak pidana lainya yang ada di Wilkum polres tanah karo hati hati kelen ya lae, jangan sampai berurusan sama sosok AKP Ericks.Tiem

GEMPUR Desak Kejari Sumut Periksa Sekwan Medan Terkait Dugaan Korupsi Rp 7,6 Miliar

 


 

*Sumatera Utara,–* Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Dan Pejuang Rakyat (GEMPUR)  menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan tinggi Sumatera Utara , 15 /07/2025 .


 Aksi ini dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan mark-up anggaran di Sekretariat DPRD Kota Medan tahun 2023 yang mencapai Rp 7,6 miliar.

 

Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, SE, yang memimpin aksi tersebut.  Sasaran utama demonstrasi adalah Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar, yang diduga kuat bertanggung jawab atas temuan tersebut.

 

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sumut tertanggal 20 Mei 2024,  mengungkapkan  kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang melibatkan hampir seluruh anggota dewan.  Temuan ini meliputi berbagai kegiatan, termasuk kunjungan kerja, studi banding, koordinasi, dan konsultasi.  BPK menemukan indikasi kuat perjalanan dinas fiktif, di mana anggota dewan tercatat menginap di hotel, namun bukti menginap tidak sesuai dengan temuan dari BPK ,Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan harga hotel.

 

LHP BPK juga menyoroti ketidakcermatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD Kota Medan dalam memverifikasi dokumen pembayaran.  Bendahara Sekretariat DPRD juga dinilai lalai karena tidak menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp 4.431.673.899,00 dan tidak menyetorkan ke kas daerah.  Para peserta perjalanan dinas juga tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban yang sesuai.

 

Kejanggalan tak hanya berhenti di perjalanan dinas.  Renovasi kamar mandi di kantor DPRD Kota Medan tahun 2023 senilai hampir Rp 2 miliar juga menjadi sorotan.  Proyek yang dibiayai APBD Kota Medan ini kini kondisinya memprihatinkan, dengan banyak kran air rusak dan lantai keramik pecah.

 

GEMPUR mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa Muhammad Ali Sipahutar terkait dugaan korupsi ini dan meminta pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran negara yang diduga diselewengkan.  Aksi demonstrasi ini diharapkan menjadi langkah awal penegakan hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.


Jika kejaksaan tidak mampu untuk menangani kasus ini ,  LSM GEMPUR berharap KPK bisa melakukan pemeriksaan terhadap Sekwan Muhammad Ali Sipahutar menyusul rekan sejawatnya Topan Obaja Ginting . *(Tim)*

Soal Sengketa Lahan, Pemilik Lahan Lakukan Perlawanan (Derden Verzet)



*Sumatra Utara,-* Massa Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam salah satu tuntutannya massa meminta agar PN Medan menunda eksekusi lahan seluas 4,05 hektare (Ha) milik anggota Mazilah, Muhammad Nur Azaddin yang berada di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. 


Kembalikan tanah milik saudara kami Muhammad Nur Azaddin. Kami mohon kepada PN Medan agar menunda eksekusi sampai putusan Inkcrah,"tegas Koordinator Aksi yang juga Ketua DPW Mazilah Deliserdang, Syamsir Bukhori, Senin (14/7).


Lebih jauh, saat ini, Muhammad Nur Azaddin sedang melakukan proses pembatahan/ perlawanan di Pengadilan Negeri (PN) Medan ( Derden Verzet). Jadi, semua pihak harus menunggu sampai semua selesai. "Kami tidak akan tinggal diam kalau keluarga kami diperlakukan semena-mena. Kami tidak mengintervensi,  kami hanya melakukan kontrol sosial,"jelasnya. 


Di akhir orasinya, massa mengultimatum PN Medan jika tidak mengindahkan tuntutan mereka. Massa Mazilah akan turun dengan jumlah yang  lebih banyak lagi. "Kami tidak mengintervensi kami melakukan kontrol sosial. Kalau tuntutan ini tidak dipenuhi jangan salahkan kami kalau membawa massa yang lebih banyak lagi ke PN Medan,"tegasnya. 


Puas berorasi damai di depan PN Medan, massa aksi bergerak ke objek tanah di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Disaksikan tim pengacara, massa memasang pelang  berisikan pengumuman "Tanah Ini Seluas   +/- 40.500 m2. Yang Terletak di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Saat Ini Sedang Dalam Proses Pembantahan/ Perlawanan Di Pengadilan Negeri Medan. Terdaftar Dengan Register 584/PDT.BTH/ 2025/PN Medan."


Tim Pengacara Muhammad Nur Azaddin,   Dr. (Cand) Yusri Fahri, SH, MH didampingi, Iskandar, SH, Mursida, SH dalam keterangannya mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan perlawanan/ bantahan (Derden Verzet). Pihaknya juga sudah menyurati Ketua PN Medan terkait penundaan eksekusi. "Kami juga sudah menyurati MA dan KY dan rencananya pada 15 Juli 2025 kami akan ke Mabes Polri ke Satgas Mafia Polri terkait kasus ini juga Komnas HAM,"jelasnya. 


Perkara yang terjadi ini terjadi sengketa dengan pihak yang tidak kami ketahui dasar kepemilikan lahan.  Sampai ke Pengadilan dengan 15 terbantah yang mengakui lahan tersebut melalui alas hak Grant Sultan. Namun, informasi itu langsung kami konfirmasi ke Kesultanan Deli langsung yang menyebutkan bahwa di atas objek sengketa ini tidak ada tanah Sultan Deli. Objek ini adalah tanah konsesi, dan objek yang disengketakan ini bukan berada di lokasi ini. Kalau mengacu pada Grant Sultan Nomor. 1657 ini berada di Jalan Brigjen Katamso. 


"Terkait Grant Sultan yang menjadi alasan hak atas objek tanah ini di PN Medan kami duga palsu dan kami telah melaporkannya ke Poldasu dengan dugaan pemalsuan surat. Ada 15 orang yang kami laporkan ke Poldasu,"sebutnya. *(Tim)*

PN Lubuk Pakam Esekusi Aset PTPN 1 Regional 1 yang Dikuasai Secara Tidak Sah




*Sumatra Utara,-* Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengabulkan eksekusi yang dimohonkan PTPN 1 Regional 1 atas sebidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang terletak di Gang Dwiwarna, Dusun 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (14/07).


Sebelum pelaksanaan eksekusi tim panitera PN Lubuk Pakam lebih dulu membacakan amar putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali yang dilakukan Marolop Simbolon. Mahkamah Agung menegaskan bahwa lahan seluas 4.496 M2 itu adalah milik PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II). Di samping harus mengembalikan lahan secara utuh, tergugat Marolop Simbolon juga harus membayar biaya perkara terhadap upaya PK yang telah diajukannya.


Menurut keterangan, lahan tersebut awalnya adalah rumah dinas yang ditempati almarhum Abdul Hadi Nasution selalu pejabat Kepala Bagian di PTP IX. Namun setelah pensiun dan wafat tahun 1983 lalu, rumah dinas tersebut tidak dikembalikan ke PTPN II. Malah di bagian depan dan belakang disewakan untuk bangunan rumah pihak lain. Setelah ahli waris Abdul Hadi Nasution, yakni Haluddin Nasution meninggal dunia, praktis penguasaan lahan jatuh ke tangan Marolop Simbolon. Penguasaan lahan ini diketahui oleh dua isterinya, masing masing Boru Sinaga dan Boru Sianipar. Kedua wanita inilah yang akhirnya bersiteru berkepanjangan dan merasa paling berhak atas lahan yang masih milik sah PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II).


"Kami sangat bersyukur akhirnya kepastian hukum menyatakan lahan ini milik PTPN. Kami selama ini resah akibat pertikaian di antara kedua wanita Marolop Simbolon ini. Tidak ada kenyaman kami rasakan," ujar Andi Maulana Harahap, salah seorang warga GG Dwi Warna.


Sementara itu, Abdul Rahman (70) yang tinggal di ujung lahan tersebut menegaskan, bahwa Marolop Simbolon sejak awal sama sekali tidak punya hak atas lahan tersebut. Marolop hanyalah Penasehat Hukum dari pak Abdul Hadi Nasution dan anaknya Haluddin Nasution. "Karena itu kami heran juga kalau kemudian, lahan ini bisa menjadi bahan pertikaian kedua isterinya," ujar Abdul Rahman yang mengaku sangat mengetahui prihal lahan tersebut sejak ditempati Abdul Hadi Nasution.


Sementara itu pihak PTPN 1 Regional 1 yang telah dinyatakan sah sebagai pemilik lahan tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung No.479 PK/ Pdt/ 2023, langsung melakukan pembersihan di atas areal tersebut yang berlangsung secara kondusif. Sejumlah pekerja yang dikerahkan PTPN 1 Regional 1 langsung memasang pagar pembatas di atas lahan tersebut. "Pembersihan berjalan kondusif. Sehingga kita bisa bekerja lebih cepat," ujar Kasubag Humas PTPN 1 Regional 1 Rahmat Kurniawan yang ditemui di lapangan. *(Tim)*

Soal Sengketa Lahan, Mazilah Minta PN Medan Tunda Eksekusi



*Medan,-* Massa Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam salah satu tuntutannya massa meminta agar PN Medan menunda eksekusi lahan seluas 4,05 hektare (Ha) milik anggota Mazilah, Muhammad Nur Azaddin yang berada di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. 


Kembalikan tanah milik saudara kami Muhammad Nur Azaddin. Kami mohon kepada PN Medan agar menunda eksekusi sampai putusan Inkcrah,"tegas Koordinator Aksi yang juga Ketua DPW Mazilah Deliserdang, Syamsir Bukhori, Senin (14/7).


Lebih jauh, saat ini, Muhammad Nur Azaddin sedang melakukan proses pembatahan/ perlawanan di Pengadilan Negeri (PN) Medan ( Derden Verzet). Jadi, semua pihak harus menunggu sampai semua selesai. "Kami tidak akan tinggal diam kalau keluarga kami diperlakukan semena-mena. Kami tidak mengintervensi,  kami hanya melakukan kontrol sosial,"jelasnya. 


Di akhir orasinya, massa mengultimatum PN Medan jika tidak mengindahkan tuntutan mereka. Massa Mazilah akan turun dengan jumlah yang  lebih banyak lagi. "Kami tidak mengintervensi kami melakukan kontrol sosial. Kalau tuntutan ini tidak dipenuhi jangan salahkan kami kalau membawa massa yang lebih banyak lagi ke PN Medan,"tegasnya. 


Puas berorasi damai di depan PN Medan, massa aksi bergerak ke objek tanah di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Disaksikan tim pengacara, massa memasang pelang  berisikan pengumuman "Tanah Ini Seluas   +/- 40.500 m2. Yang Terletak di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Saat Ini Sedang Dalam Proses Pembantahan/ Perlawanan Di Pengadilan Negeri Medan. Terdaftar Dengan Register 584/PDT.BTH/ 2025/PN Medan."


Tim Pengacara Muhammad Nur Azaddin,   Dr. (Cand) Yusri Fahri, SH, MH didampingi, Iskandar, SH, Mursida, SH dalam keterangannya mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan perlawanan/ bantahan (Derden Verzet). Pihaknya juga sudah menyurati Ketua PN Medan terkait penundaan eksekusi. "Kami juga sudah menyurati MA dan KY dan rencananya pada 15 Juli 2025 kami akan ke Mabes Polri ke Satgas Mafia Polri terkait kasus ini juga Komnas HAM,"jelasnya. 


Perkara yang terjadi ini terjadi sengketa dengan pihak yang tidak kami ketahui dasar kepemilikan lahan.  Sampai ke Pengadilan dengan 15 terbantah yang mengakui lahan tersebut melalui alas hak Grant Sultan. Namun, informasi itu langsung kami konfirmasi ke Kesultanan Deli langsung yang menyebutkan bahwa di atas objek sengketa ini tidak ada tanah Sultan Deli. Objek ini adalah tanah konsesi, dan objek yang disengketakan ini bukan berada di lokasi ini. Kalau mengacu pada Grant Sultan Nomor. 1657 ini berada di Jalan Brigjen Katamso. 


"Terkait Grant Sultan yang menjadi alasan hak atas objek tanah ini di PN Medan kami duga palsu dan kami telah melaporkannya ke Poldasu dengan dugaan pemalsuan surat. Ada 15 orang yang kami laporkan ke Poldasu,"sebutnya. *(Tim)*

Polres Padang Lawas Mengikuti Kegiatan Giat Zoom Ground Breaking SPPG Di Polres Padang Lawas

 


Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK yang di wakilkan Waka Kompol Sugianto S.Pd mengikuti kegiatan Zoom Ground Breaking SPPG yang dipimpin oleh bapak Kapolri Jenderal Pol. Drs.Listyo Sigit Prabowo,MSi, Jum'at (11/07/2025) Sore 


Bertempat di Lokasi SPPG Polres Padang Lawas, Jln Lintas Riau Bulusonik No.01 Padang Lawas Kabupaten Padang Lawas yang di Hadiri unsur Forkopimda dan Bhayangkari Cabang Padang Lawas 


Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari, Juliati Sigit Prabowo, menghadiri prosesi groundbreaking pembangunan 29 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jajaran Polda Sumatera Utara.


Kegiatan ini menjadi bagian dari percepatan realisasi program makan bergizi gratis yang menjadi salah satu dari delapan program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.


Dalam sambutannya, Kapolri menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumut dan seluruh Polres yang telah berkomitmen mendukung program strategis tersebut.


“Saat ini sudah beroperasi dua  SPPG dan lima lainnya dalam tahap akreditasi di Sumut. Total yang sudah beroperasi, terakreditasi, dan sedang dibangun mencapai sekitar 36 SPPG. Sejak Juli kemarin, kita telah membangun kurang lebih 139 SPPG dan hingga hari ini tercatat 190 unit, mendekati target nasional sebanyak 200 SPPG hingga akhir tahun,” ujar Kapolri.


Selain groundbreaking di Polda Sumut, seremoni serupa juga dilakukan secara virtual untuk 28 SPPG di jajaran Polres. Kapolri menekankan pentingnya memastikan manfaat SPPG benar-benar dirasakan langsung oleh penerima manfaat, terutama anak-anak dari usia dini hingga SMA, guna mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.


“Yang paling utama adalah bagaimana SPPG ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya. SPPG juga dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar,” tambah Kapolri.


Kegiatan di lanjutkan Peletakan Batu Pertama kapolres Padang Lawas yang di wakilkan Waka Kompol Sugianto S.Pd, peletakan batu pertama oleh Bupati Padang Lawas yang di wakili Asisten III kemudian di lanjutkan dengan unsur Forkopimda dan Pengurus Bhayangkari Cabang Padang Lawas.


Melalui langkah nyata ini, diharapkan SPPG tak hanya memenuhi kebutuhan gizi generasi muda, tetapi juga menjadi lokomotif pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar. Dengan target pembangunan SPPG yang hampir tercapai, optimisme pun tumbuh bahwa program makan bergizi gratis dapat berjalan maksimal demi masa depan bangsa.


Waka Polres Kompol Sugianto S.Pd mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam pembangunan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Polres Padang Lawas.


“Semoga dengan adanya program ini Polres Padang Lawas dapat memproduksi makanan bergizi yang sesuai dengan pedoman nutrisi nasional, serta menu yang disajikan dirancang untuk memenuhi kebutuhan harian siswa dan masyarakat penerima manfaat,” tutup Waka Polres.(Humas Polres Palas)