Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, Merasa Prihatin Demo Terus Berlanjut

 



Deli Serdang, Senin (1/9/2025).

Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan,mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi bangsa Indonesia yang saat ini sedang tidak baik-baik saja. Beliau berharap agar Indonesia dapat segera pulih seperti sediakala dan menjadi lebih maju ke depan.


Sebaiknya apa yang menjadi tuntutan pendemo, agar fokus, tertib, jangan melakukan pembakaran, kerusuhan dan penjarahan sehingga menimbulkan ketakutan warga lainnya dimana mana, Kata bupati.


Keprihatinan ini disampaikan Bupati saat meresmikan IndoKlinik pertama di Sumatera Utara, yang dihadiri oleh tokoh nasional, Prof. Dr. Terawan Agus Putranto, Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia dan mantan Menteri Kesehatan RI.


Bupati Deli Serdang mengatakan, "Jangan sampai bangsa yang besar ini terpecah belah. Persatuan, keutuhan, dan masa depan bangsa adalah yang utama dan harus dijaga bersama."


Ia juga berharap dan berdoa, Semoga Indonesia segera membaik seperti sedia kala dan semakin maju kedepannya, Ungkap Bupati penuh semangat.


Kehadiran dr Asriluddin Tambunan, sembari meresmikan IndoKlinik pertama di Sumatera Utara di Jalan Gambir, Pasar VIII, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Minggu (31/8/2025).


Beliu mendampingi tokoh nasional, Prof. Dr. Terawan Agus Putranto, Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia dan mantan Menteri Kesehatan RI. ( Tim)

Ketua umum LSM GEMPUR Mengecam Keras Ledakan Amarah MR Siregar Terhadap Media



 

*Deli Serdang,-* Ketua Umum LSM GEMPUR Bagus Abdul Halim, SE , telah mengecam keras tindakan dan pernyataan MR Siregar baru-baru ini yang ditujukan kepada pemimpin redaksi sebuah media yang memberitakan permintaan evaluasi Brigade Pangan di Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu .

 

Dalam keterangan persnya di Jibi Kopi di Jl. H.M Said , Sidorame bar 1 , Kecamatan Medan Perjuangan , Kota Medan , Sumatera Utara , Bagus Abdul Halim, SE , menyatakan, "Saya telah membaca berita tersebut, dan menurut pendapat saya, itu adalah kritik konstruktif untuk Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan dinas pertanian. Tidak ada bentuk serangan terhadap individu atau institusi mana pun."

 

Bagus menambahkan bahwa seorang pegawai ASN yang menolak untuk menerima kritik dan berbicara kasar ketika ditanya dapat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Secara khusus, kewajiban ASN untuk bersikap hormat, sopan, dan tidak melanggar etika . 


MR Siregar dalam jawaban konfirmasi nya diduga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers  no 40 tahun 1999 , karena diduga sudah melecehkan profesi jurnalis serta melanggar UU no 14 tahun 2008 , tentang keterbukaan informasi publik .


Pelangaran kode etik ASN adalah , Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN yang bertentangan dengan butir-butir kode etik dan jiwa korps merupakan pelanggaran. 

 

"Arogansi MR dipertontonkan karena dia dekat dengan Bupati Deli Serdang. Ada dugaan bahwa Bupati berkolusi dengan MR, sehingga MR berani mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada wartawan ketika dikritik karena dia menerima dukungan dan pembelaan dari Bupati atas semua tindakan dan kebijakannya," tegas Bagus .

 

Diduga bahwa MR Siregar sering membuat keputusan untuk merotasi pegawai dan aturan yang dianggap tidak sejalan dengan kebijakannya di dinas pertanian Deli Serdang , menyebabkan keresahan di kalangan pegawai dinas pertanian dan menghambat program pemerintah untuk mencapai ketahanan pangan nasional.

 

Bagus Abdul Halim mendesak Bupati Deli Serdang, Bapak Asriludin Tambunan, untuk segera mengambil keputusan tegas untuk memberhentikan MR dari jabatannya di Dinas Pertanian., karena menurut nya MR Siregar belum pantas menjadi seorang pejabat daerah , seorang pejabat harus siap mengayomi dan di Ayomi bukan malah arogan dan melakukan disposisi kekuasaan .

 

"Pernyataan MR telah melukai hati dan perasaan Ketua Organisasi Pers Indonesia , aliansi Pers Sumatera Utara, dan Lembaga organisasi masyarakat," tegas Bagus .


Hal ini bisa menimbulkan iklim yang tidak kondusif buat Kabupaten Deli Serdang dan Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang .


Pernyataan "anjing menggonggong, kafilah berlalu" menyiratkan dukungan dan keberpihakan Bupati terhadap MR, menunjukkan bahwa semua tindakan yang diambil oleh MR mendapat dukungan Bupati.

 

Untuk mematahkan anggapan tersebut, Bagus Abdul Halim berharap Bapak Bupati Asriludin Tambunan segera mengambil tindakan tegas untuk segera mencopot atau memberhentikan MR dari jabatannya karena sudah melangar kode etik ASN dan melanggar PP no 94 tahun 2021 .


Inspektorat diharapkan segera memangil MR dan menjatuhkan sanksi kepada nya karena diduga telah melanggar kode etik sebagai ASN aktif di Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang .


Jangan ada diskriminasi dalam memproses ASN yang diduga sudah melanggar batas apalagi terhadap profesi jurnalis . Perbuatan ASN seperti ini bisa menjatuhkan citra Bupati Deli Serdang yang selama ini sudah mendapatkan simpati yang luar biasa dari masyarakat Deli Serdang . *(HD/Tim)*

Asta Cita Presiden, Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba, Selamatkan 2.636.315 Jiwa




*Medan,-* Laksanakan Program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto untuk memberantas Narkoba. 


 Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama jajaran Polres Asahan, Polres Tanjungbalai, dan Polres Batubara gerak cepat membongkar dan mengungkap Jaringan Narkoba. Tak tanggung-tanggung, Polisi berhasil mengungkap 603 kasus narkoba selama periode 1 Januari hingga 28 Agustus 2025. Sebanyak 829 tersangka diamankan dengan barang bukti utama berupa 472,38 kilogram sabu, 32,37 kilogram ganja, 110.312 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kilogram ketamin, dan 5.393 buah vape mengandung zat berbahaya etomidate dan Metomidate.


  Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 2.636.315 jiwa dan menggagalkan peredaran narkoba dengan nilai ekonomi sekitar Rp562 

Miliar.


  Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Mapolres Tanjungbalai, Jalan Jendral Sudirman No.33, Perwira, Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat (29/08/2025). 


  Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut, Kabid Brantas BNNP Sumut, Wakil Walikota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, Asisten Pemerintahan Asahan, Sekretaris Pol PP Pemkab Batubara, Kapolres Tanjungbalai, Kapolres Asahan, Kapolres Batubara, serta stakeholder terkait.


  Calvijn menyatakan pihaknya bekerja secara kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk unsur Pemda dan aparat penegak hukum lainnya. Tidak bisa pengungkapan kasus hanya satu sektoral saja. Dari hulu ke hilir, ini tanggung jawab bersama. Tanpa koordinasi dan kolaborasi, kita tidak akan kuat. All for one, one for all.” ucapnya. 


  Adapun rincian pengungkapan kasus dan barang bukti berdasarkan wilayah dan satuan kerja adalah sebagai berikut

Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap 32 kasus dengan 51 tersangka, menyita 207,45 kilogram sabu, 5.464 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kilogram ketamin, dan 2.000 buah vape. 


  Polres Asahan menangani 285 kasus dengan 394 tersangka, menyita 213,65 kilogram sabu, 7,19 kilogram ganja, dan 43.420 butir ekstasi

Polres Tanjungbalai mengungkap 92 kasus dengan 121 tersangka, menyita 10 kilogram sabu, 0,3 gram ganja, dan 301 butir ekstasi

Polres Batubara mencatat 194 kasus dengan 263 tersangka, menyita 41,28 kilogram sabu, 25,19 kilogram ganja, 61.127 butir ekstasi, dan 3.393 buah vape

Tiga kasus besar yang disorot adalah penyitaan 100 kilogram sabu di Tanjungbalai dari tersangka berinisial AP yang dikendalikan DPO berinisial X; 10 kilogram sabu diamankan di Asahan dari tersangka A; dan pengungkapan lebih dari 1.000 butir obat terlarang berbentuk pot vaping oleh Polres Asahan.


 Selain pengungkapan kasus, Polda Sumut menggelar 77 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di tiga wilayah tersebut. Hasilnya, 68 kasus diproses hukum, 79 tersangka ditangkap, dan 20 pengguna narkoba yang dinyatakan positif hasil tes urine diarahkan rehabilitasi (9 orang di Asahan, 6 di Tanjungbalai, dan 5 di Batubara).


 Tempat hiburan malam (THM) yang menjadi sasaran operasi meliputi Hockey Kings dan Kasih Family Karaoke di Asahan, Mahkota Hall KTV dan Café Bosku (Room X1) di Tanjungbalai, serta Nirwana Karaoke di Batubara. Dari enam kasus di tempat hiburan malam, polisi menetapkan 11 tersangka dan menyita 62 butir ekstasi. Hasil tes urine menunjukkan nihil pengguna aktif sehingga tidak ada yang diarahkan rehabilitasi.


   Calvijn mengajak masyarakat berperan aktif untuk melindungi Keluarga dan menjaga lingkungan dari pengaruh Narkoba. 


 "Jika mengetahui informasi terkait DPO GS, X, atau Y, segera laporkan. Ini tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa,"pungkasnya. 


  Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menyampaikan apresiasi, “Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan oleh Polda Sumatera Utara, khususnya Ditresnarkoba dan jajaran Polres, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Keberhasilan ini menjadi dorongan besar bagi kita semua untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,"tuturnya. *(Tim)*

Angin Segar bagi Deli Serdang: Alokasi Rp 22,38 Triliun untuk Swasembada Pangan

 



Deli Serdang, Sabtu, 30/8/2025).

Kabupaten Deli Serdang patut bergembira dengan kabar baik dari Kementerian Pertanian (Kementan). Alokasi anggaran sebesar Rp 22,38 triliun untuk program swasembada pangan pada tahun 2026 menjadi angin segar bagi pengembangan sektor pertanian di daerah kabupeten Deli Serdang.


Dengan anggaran yang besar diharapkan Deli Serdang dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian, sehingga dapat mencapai swasembada pangan yang berkelanjutan.


Alokasi anggaran tertuang dalam Buku Nota Keuangan II RAPBN 2026 dan menjadi angin segar bagi pengembangan sektor pertanian di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Deli Serdang.


Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyampaikan usai menghadiri pelantikan pengurus Perhimpunan Meteorologi Pertanian Indonesia (Perhimpi) di Jakarta Selatan, Kamis (21/08/2025).


Program swasembada pangan sangat penting bagi Indonesia, terutama dalam meningkatkan ketahanan pangan dan mengurangi ketergantungan pada impor. Dengan alokasi anggaran yang besar ini, Kementan menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani.


Menurut Juanda Simanjuntak. ST, SPd salah seorang pemerhati sosial, Deli Serdang memiliki potensi besar dalam sektor pertanian, dan dengan dukungan anggaran yang memadai, daerah ini dapat menjadi salah satu lumbung pangan nasional, katanya Sabtu (30/8/2025) di lubuk pakam.


Kita berharap agar program ini dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Deli Serdang dan Indonesia secara keseluruhan, Pungkasnya. (Tim)

Kunci Berantas Narkoba,Kombes Calvijn: All For One, One For All

 



*Tanjung Balai,-* Tidak bisa pengungkapan kasus hanya satu sektoral saja, aparat penegak hukum menangkap itu berbicara di hilirnya, tapi jika berbicara di hulu hingga hilirnya, itu tanggung jawab bersama”.  


  Hal itu ditegaskan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak saat Konferensi Pers Bersama Forkopimda. 


  Calvijn menegaskan bahwa pengungkapan narkoba harus bersama sama dan tidak bisa dari satu sektoral.

Semua pihak harus bekerjasama dan berkolaborasi untuk bersama-sama memberantas narkoba. 

   

  "Tanpa ada koordinasi dan kolaborasi bersama, kita tidak akan bisa berjalan dan tidak akan kuat. All for One, One For All,”tandasnya. 


  Sepanjang periode 1 Januari hingga 28 Agustus 2025. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Satresnarkoba Polres Asahan, Polres Tanjung Balai, dan Polres Batubara berhasil mengungkap 603 kasus narkoba. 


  Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 829 tersangka beserta barang bukti dalam jumlah fantastis, antara lain 472,38 kilogram sabu, 32,37 kilogram ganja, 110.312 butir ekstasi, 8.000 butir happy five, 1 kilogram ketamine dan 5.393 liquid vape mengandung zat terlarang etomidate.


  Selain pengungkapan besar, jajaran Polda Sumut juga melakukan 77 kegiatan gerebek sarang narkoba di berbagai lokasi rawan. Dari operasi tersebut, 68 kasus diproses hukum dengan 79 tersangka, serta 20 pengguna dinyatakan positif narkoba melalui tes urine dan direhabilitasi.


  Penindakan juga dilakukan di tempat hiburan malam. Sebanyak 6 kasus dengan 11 tersangka berhasil diungkap, dengan barang bukti 62 butir ekstasi. Di antaranya yaitu di Hoki Kings, Kasih Family Karaoke (Asahan), Mahkota Hall & KTV, Cafe Bossque, Room X One Suranta Permai (Tanjung Balai), serta Nirwana Karaoke (Batubara).


  Konferensi pers pengungkapan kasus dihadiri Dirresnarkoba Polda Sumut, Kabid penindakan dan penyidikan kanwil Bea Cukai Sumut, Kabid Brantas BNNP Sumut, Walikota Tanjung Balai (diwakili Wakil Walikota Muhammad Fadly Abdina), Asisten Pemerintahan Asahan, Sekretaris Pol PP Pemkab Batubara, Kapolres Tanjungbalai, Kapolres Asahan dan asahan, serta stakeholder terkait.


  Wakil Walikota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, yang hadir mewakili Wali kota, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sumut dan jajaran.


 “Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan oleh Polda Sumatera Utara, khususnya jajaran Ditresnarkoba dan Polres jajaran, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Keberhasilan ini tentu menjadi dorongan besar bagi kita semua untuk terus bersama-sama melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Fadly.  *(Tim)*

HS Diduga Tak Hanya Bermain di Kasus Calo Kepsek, Kini Dikabarkan Siap "Mengunci" Media Lewat Cofee Morning Bersama Bupati

 



Deli Serdang | 29Agustus 2025 – Aroma skandal di Kabupaten Deli Serdang tampaknya semakin pekat. Belum genap sepekan publik dikejutkan dengan dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan berinisial HS dalam pusaran praktik calo kepala sekolah, kini mencuat kabar bahwa sosok yang sama tengah mempersiapkan langkah strategis untuk memperkuat pengaruhnya di lingkaran Pemkab Deli Serdang.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, HS disebut-sebut menjadi motor penggerak kegiatan cofee morning awak media dengan Bupati Deli Serdang. 


Kegiatan yang seharusnya menjadi wadah silaturahmi dan komunikasi justru diduga diarahkan untuk memperkuat satu kelompok media tertentu. Bahkan, HS dikabarkan tengah menyusun skema “penganggaran kekuatan” bagi salah satu organisasi media, sembari mencoba mengunci ruang gerak organisasi media lainnya.


“Seolah-olah semua media bisa ia jinakkan. Ini bukan sekadar cofee morning, tapi manuver untuk menguasai narasi publik di Deli Serdang,” ujar salah satu sumber internal media yang meminta identitasnya dirahasiakan, jumat (29/8/2025).


Langkah HS ini memunculkan tanda tanya besar. Jika benar demikian, maka bukan hanya dunia pendidikan yang diguncang oleh kasus calo kepsek, melainkan juga ekosistem pers di Deli Serdang yang rawan dipasung lewat strategi penguasaan ruang komunikasi pemerintah dengan media.


Apalagi, dalam kasus calo kepala sekolah sebelumnya, sejumlah kepala sekolah sudah buka suara mengaku diancam dan dimarahi HS karena membocorkan informasi ke publik.


 Situasi ini memperkuat dugaan bahwa HS tidak sekadar “pemain bayangan” dalam kasus kepsek, tetapi juga tengah membangun jejaring kuasa di sektor lain, termasuk media dan hubungan pemerintah dengan pers.


Aktivis pers independen di Deli Serdang pun menyerukan agar aparat hukum turun tangan. 


“Kalau benar HS mengatur dan menekan media, ini berbahaya. Pers bisa kehilangan independensinya. Apalagi rekam jejaknya sudah terendus di kasus calo kepala sekolah. Polisi dan kejaksaan harus tegas,” tegas seorang aktivis yang enggan disebut namanya.


Masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum dan sikap Bupati Deli Serdang. 


Apakah kegiatan cofee morning akan menjadi ruang kebersamaan pers dengan pemerintah, atau justru dimanfaatkan oknum tertentu untuk memperkuat kendali dan menutup mulut media lain?


Satu hal yang pasti, publik semakin curiga: benarkah HS tengah berupaya menguasai Deli Serdang, dari pendidikan hingga media?(Tim)

Vonis 10 Tahun dan UP 797 M, Akuang Tak Ditahan Hakim, Koperasi STM Diduga Masih Panen Sawit di Hutan Negara, Kastel Langkat : Dititip ke BKSDA

 



*LANGKAT,-* Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terpidana 10 tahun atas perambahan 210 hektar Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KG-LTL). Bersama Akuang, Kades Tapak Kuda Imran juga jadi terpidana perambahan hutan negara itu.


Kerugian akibat perusakan lingkungan ini mencapai Rp 797,6 miliar, yang terdiri dari;


– Kerugian ekologis: Rp 436,63 miliar


– Kerugian ekonomi lingkungan: Rp 339,15 miliar


– Biaya pemulihan lingkungan: Rp 9,26 miliar


– Biaya revegetasi: Rp 2,11 miliar


saksi ahli lingkungan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si dan Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr.


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Senin (11/8/2025), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi penguasaan dan pengalihfungsian kawasan Hutan SM KG-LTL Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.


Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Nazir menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Alexander Halim alias Akuang dan terdakwa Imran. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.


Keduanya juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan selama tiga bulan dan Akuang wajib membayar Uang Pengganti (UP) Rp797,6 miliar, sebagai kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara.


“Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Bila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” tutur hakim.


JPU BANDING


Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Medan ini dibanding Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan 15 tahun penjara ke masing masing teedakwa dan UP Rp856,8 miliar kepada Akuang.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Dr Harli Siregar SH MHum kepada media ini, Kamis (21/8/2025) lalu menyatakan Kejaksaan telah mengajukan banding. “Kita sdh banding loh Bang,” tulis mantan Kapuspenkum Kejagung RI ini di laman Whats Appnya.


Harli Siregar mengirimkan akta pernyataan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Medan yang menvonis Akuang lebih ringan dari tuntutan JPU dengan No.52/Akta.Pidsus-TPK/2025/PN Mdn Tanggal 15 Agustus 2025.


TERPIDANA TAK DITAHAN DAN DIDUGA SAWIT TETAP DIPANEN


Hingga putusan Majelis Hakim Tipikor Medan 10 tahun penjara ke Akuang CS, terpidana tak kunjung ditahan. Perambah 210 hektar hutan SM KG-LTL Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ini pun diduga masih menikmati hasil buah sawit yang ditanam dengan menggunakan Koperasi Sinar Tani Makmur yang dimilikinya.


Diduga puluhan miliar harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari Perkebunan lahannya ilegal ini masuk ke kantong Terpidana dalam sekali panennya. Belum diketahui langkah konkrit Kejaksaan dalam menjaga lahan yang telah disita sesuai Surat Sita PN Tipikor Medan No. 39 Tanggal 14 Oktober 2024.


Kajari Langkat melalui Kasi Intel Ika Luis Nardo SH MH kepada media ini, Selasa (26/8/2025) beralasan tak ditahannya Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng karena masih dalam tahap banding. “Masih dalam tahap banding bg,” jawabnya melalui pesan Whats Appnya.


Terkait dugaan masih beroperasinya pemanenan TBS Sawit dari Hutan Suaka Margasatwa KG-LTL, Nardo mengaku tak mengetahuinya. Dia berjanji akan menyampaikan informasi itu ke JPU. 


Nardo mengaku, pasca penyitaan lahan Hutan Suaka Margasatwa KG-LTL oleh Pengadilan Negeri Tipikor Medan, HutanNegara ini dititip ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara. 


“Lahan tsb statusnya di titipkan di BKSDA bg. Sehingga yg mengawasi adalah BBKSDA,” pungkasnya.


Dia tak menjelaskan, atas pengawasan objek sitaan yang menjadi tanah Aparat Penegak Hukum (APH) yang menjadi deteksi Kejaksaan khususnya bidang intelijen. 


Kasus ini bermula pada tahun 2013, ketika Akuang menghubungi Imran yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda. Akuang meminta agar dibuatkan surat keterangan tanah untuk lahan di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.


Lahan tersebut kemudian dipecah dan dimanipulasi menjadi dokumen kepemilikan tanah yang akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui notaris, meskipun kawasan tersebut seharusnya tidak dapat dimiliki karena merupakan kawasan konservasi hutan lindung dan tidak memiliki izin pelepasan kawasan dari pemerintah. *(Tim)*

Didampingi Asri Ludin Tambunan, Wapres Gibran Janjikan Laptop Usai Tinjau Sekolah Rakyat di Deli Serdang

 



*Kutalimbaru,–* Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mendampingi Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, meninjau Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 1 Deli Serdang yang berlokasi di Jalan Bedikari No. 37, Lau Bakeri, Kutalimbaru, Kamis (28/8).


Dalam kunjungannya, Wapres Gibran menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat kualitas pendidikan di Sekolah Rakyat. Selain memastikan kelengkapan fasilitas, ia menyampaikan bahwa mulai September setiap siswa akan mendapatkan fasilitas laptop.


“Tadi saya melihat langsung proses belajar di Sekolah Rakyat Deli Serdang. Anak-anak sudah difasilitasi dengan baik. Nanti, mulai September, satu anak akan mendapat satu laptop untuk belajar. Ini adalah sekolah khusus bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Pemerintah memastikan mereka mendapat akses pendidikan yang layak,” ujar Wapres.


Ia juga menekankan pentingnya pembentukan karakter dan kemandirian para siswa yang tinggal di asrama.


“Selama di Sekolah Rakyat, mindset harus berubah. Karena tinggal di asrama, mereka harus mandiri dan tidak bergantung pada orang tua lagi,” tambahnya.


Didampingi Ibu Selvi Ananda, Wapres meminta agar Pemkab Deli Serdang terus memantau jalannya program prioritas yang menjadi bagian dari Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.


“Saya mohon program ini dijalankan dengan baik, tepat sasaran, agar anak-anak yang menempuh pendidikan di sini bisa sukses ke depannya,” tegasnya.


Sementara itu, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menegaskan komitmennya untuk mengawal keberlangsungan Sekolah Rakyat sebagai amanah Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, keberadaan sekolah ini sangat membantu pemerataan akses pendidikan di Deli Serdang.


“Kunjungan Pak Wakil Presiden bukan hanya memberi motivasi bagi anak-anak di Sekolah Rakyat, tetapi juga menjadi kehormatan bagi Pemkab Deli Serdang untuk bersinergi langsung dengan pemerintah pusat dalam menjalankan program nasional,” ujar Bupati.


Asri Ludin juga menyampaikan bahwa saat ini Pemkab Deli Serdang sedang menyiapkan pembangunan Sekolah Rakyat Sentra Terpadu di Kecamatan Hamparan Perak. Program ini, kata dia, sejalan dengan PEMULA (Pendidikan Murah dan Berkualitas) yang menjadi bagian dari misi “Sehat Masyarakatnya”.


“Mudah-mudahan melalui kunjungan ini kita dapat terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, khususnya dalam pengembangan Sekolah Rakyat serta program-program prioritas lain yang bermanfaat langsung bagi masyarakat,” tandasnya. *(Tim)*

Kadis Kominfo Sumut Dicurigai Sengaja Pecah Belah Media, Pemicu Kemarahan Insan Pers




*Medan - Sumatera Utara,–* Acara silaturahmi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dengan insan pers pada Senin (25/8/2025) di Aula Tengku Rizal Nurdin berujung pada polemik dan kemarahan besar.


Alih-alih berniat merangkul seluruh media, acara ini hanya mengundang 104 pimpinan redaksi dan sejumlah kecil ketua organisasi pers.


Hal ini memicu dugaan adanya upaya sistematis untuk memecah belah komunitas media yang selama ini kondusif di Pemprov Sumut.


Para wartawan senior mencurigai niat baik Gubernur Bobby Nasution telah dibajak oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumut, Erwin Harahap, taerangnya disalah satu caffe di medan.


Pembatasan undangan yang hanya ditujukan kepada sebagian kecil media ini dinilai sebagai manuver sengaja dari Kadis Kominfo untuk menciptakan kubu-kubuan, sehingga memancing kemarahan media yang tidak diundang.


Kursi 104 Hanya Alasan, Pemicu Aksi Balasan

Argumentasi seorang anggota Satpol PP yang menyebut undangan dibatasi karena hanya tersedia 104 kursi di aula, dengan cepat dimentahkan oleh para jurnalis. "Alasan itu tidak masuk akal. Jika niat silaturahmi benar, sekelas Gubernur pasti bisa menambah kursi atau memilih tempat yang lebih memadai. Ini jelas taktik diskriminatif," ini ulah Kadis Kominfo patut diduga, tegas seorang pimpinan redaksi media daring yang namanya dirahasiakan.


Kemarahan ini tak hanya terbatas pada masalah undangan. Kekecewaan mendalam terhadap langkah yang dinilai meremehkan profesionalisme pers ini langsung memicu respons keras. Para jurnalis dan pimpinan redaksi bersatu untuk mengawal dan membongkar kembali berbagai proyek mangkrak atau kontroversial yang pernah dikerjakan Bobby Nasution saat menjabat sebagai Wali Kota Medan.


Tuntutan Terhadap KPK dan Proyek Mangkrak

Solidaritas yang menguat di antara insan pers Sumut kini mengarah pada tuntutan investigasi serius. Proyek-proyek yang menjadi sorotan, seperti “lampu pocong”, “jalan marmer”, revitalisasi Lapangan Merdeka, dan proyek kebun bunga, islamik center dan lainnya termasuk lapangan stadion teladan diminta untuk diangkat kembali ke publik dan dipertanyakan transparansinya


Desakan ini tak hanya berhenti pada investigasi lokal. Insan pers Sumut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan memeriksa Gubernur Bobby Nasution terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi selama masa jabatannya sebagai Wali Kota Medan. Langkah ini dianggap sebagai bentuk perlawanan dan komitmen insan pers untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah. 


Dengan adanya dugaan unsur kesengajaan dari Kadis Kominfo, Erwin Harahap, aksi silaturahmi ini justru berbalik menjadi bumerang, menyatukan media yang selama ini bersikap kritis untuk menuntut keadilan dan mengawal setiap kebijakan pemerintah provinsi, tutupnya. *(Tim)*

Gawat Rakyat Heboh Demo Bubarkan DPR, SPPD Ketua DPRD Deliserdang Mencapai 1,1 Milyar





*Deli Serdang,-* Di tengah suasana yang penuh kegelisahan terkait kritik tajam terhadap fungsi dan peran legislatif sebagai wakil rakyat, sikap nyata tergambar dalam aksi demo mahasiswa yang turun ke jalan, Rakyat Makin Sengsara Akibat susah nya mencari pekerjaan dan sulitnya kehidupan saat ini 


Fenomena ini tidak terlepas dari kekecewaan mendalam terhadap amanah yang dipercayakan oleh rakyat kepada para anggota legislatif, yang tampaknya jauh menyimpang dari harapan dan ekspektasi masyarakat, Rabu (27/08/2025) 


Baru-baru ini, pernyataan tegas dilontarkan oleh sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Independen Mahasiswa Anti Korupsi (SIMAK), menyangkut penggunaan anggaran negara yang dianggap boros serta gagal memberikan manfaat substansial bagi masyarakat 


Mereka menyoroti alokasi anggaran untuk perjalanan dinas yang tercantum dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), yang mencapai angka fantastis sebesar Rp 1.125.425.489 bagi Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD memperoleh SPPD dengan nilai berkisar antara 400 juta hingga 700 juta rupiah.


Anggota DPRD lainnya pun mendapatkan anggaran perjalanan dinas mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, sehingga total pagu anggaran SPPD DPRD Deli Serdang diperkirakan menembus puluhan miliar rupiah.


Dikutip dari  media online Sumut.net Red..Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Solidaritas Independen Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (DPW – SIMAK Sumut), Bung Reza H, secara lugas mengecam penggunaan anggaran perjalanan dinas yang mencengangkan tersebut, terutama angka yang paling mencolok, yakni SPPD Ketua DPRD Deli Serdang. Menurutnya, angka yang fantastis ini amat tidak beralasan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum, apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang tengah mengalami kesulitan.


Reza menegaskan bahwa pemborosan dana rakyat untuk perjalanan dinas merupakan bentuk penghianatan terhadap amanah konstitusional. “Nilai SPPD miliaran rupiah ini sangat janggal. Tanpa adanya transparansi yang memadai, publik berhak mencurigai adanya rekayasa, mark-up, bahkan potensi tindak pidana korupsi. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah memasuki ranah pidana apabila ditemukan indikasi fiktif. Terlebih lagi, anggaran tersebut sama sekali tidak menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Reza dengan nada penuh ketegasan.


Selain itu, Reza mengungkapkan bahwa minimnya transparansi dan akuntabilitas menjadi permasalahan serius yang harus segera diatasi. DPW SIMAK Sumut menilai DPRD Deli Serdang gagal dalam memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Ketiadaan publikasi laporan rinci yang memuat tujuan perjalanan, durasi kegiatan, maupun manfaat yang diperoleh demi kepentingan rakyat justru memperburuk situasi dan menguatkan kecurigaan masyarakat.


Lebih jauh, Reza juga menyoroti bahwa besarnya anggaran perjalanan dinas tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara efisien, efektif, dan berpihak kepada rakyat. “Ketika masih banyak rakyat yang kesulitan mencari nafkah, pejabat justru memboroskan uang miliaran rupiah untuk perjalanan dinas. Tindakan ini jelas tidak berperikemanusiaan serta mencederai rasa keadilan sosial,” tambah Reza dengan penuh keprihatinan.


Ia pun menegaskan, apabila terbukti ada praktik SPPD fiktif atau mark-up, hal tersebut termasuk tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Oleh karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak mengusut tuntas kasus tersebut. Menurut Reza, krisis kepercayaan publik yang saat ini semakin parah hanya akan melebar tanpa penindakan yang serius, memperdalam jurang pemisah antara DPRD dan masyarakat luas.


“Legitimasi DPRD akan hancur berkeping-keping jika praktik pemborosan dan dugaan korupsi ini tidak segera diselesaikan secara transparan dan tegas. Jangan salahkan rakyat apabila kepercayaan terhadap lembaga legislatif sungguh-sungguh terkikis habis,” pungkas Reza dengan nada serius penuh peringatan.


Sementara itu, Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, ketika dimintai tanggapan melalui telepon seluler pada Rabu, 27 Agustus 2025, belum memberikan pernyataan resmi dan terkesan membisu alias bungkam. *(Tim)*

POLRI MINTA SELURUH JAJARAN LINDUNGI WARTAWAN SAAT BERTUGAS

 



MEDIAKAMTIBMAS.MY.ID | | JAKARTA -  Mabes Polri meminta jajaran kepolisian, mulai dari Polda hingga Polsek, untuk melindungi kerja wartawan yang bertugas meliput suatu peristiwa.


 Imbauan tersebut untuk menanggapi terjadinya kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas oleh oknum personel kepolisian dalam beberapa hari terakhir.


 “Meminta kepada seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025).


 Karopenmas mengatakan media merupakan mitra strategis dan salah satu sumber utama informasi dan literasi bagi masyarakat.


 “(Media) berperan besar dalam memberikan informasi kinerja Polri secara profesional serta program-program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan masyarakat serta program strategis lainnya,” terangnya.


Maka dari itu, ia mengimbau seluruh jajaran kepolisian untuk melindungi tugas para Wartawan.(Gultom)

Assosiasi Pewarta Pers Indonesia Mengutuk Keras Tindakan Arogan Pejabat Dinas Pertanian Deli Serdang, Tuntut Bupati Bertindak Tegas!

 


*Sumut,-* 26/08/2025 Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas tindakan pelecehan dan intimidasi yang dilakukan oleh MR Siregar, PLT Kabid PSP Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, terhadap seorang pimpinan redaksi terkait pemberitaan evaluasi Brigade Pangan di Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu.

 

Pernyataan MR Siregar yang merendahkan profesi jurnalis dan upaya "mengejar" wartawan RJ adalah bukti nyata arogansi kekuasaan dan upaya membungkam suara kritis. Ucapan seperti "Jangan sampe saya menganggap mu seperti anjing menggonggong! Kafilah berlalu" dan "Kalo kau tau etika kau jumpai saya!" Serta " apa kau wartawan aktif, dan dari media apa ,ku anggap kau wartawan tidak jelas " , tidak dapat ditoleransi.

 

"Kami menganggap tindakan MR Siregar sebagai bentuk penghinaan terhadap kebebasan pers dan upaya menghalangi pengungkapan fakta yang mungkin merugikan dirinya atau kelompoknya," tegas Ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) Hardep .

 

Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( APPI)  menuntut:

 

1. Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, untuk bertanggung jawab secara moral dan politik membersihkan pemerintahan dari oknum-oknum yang merusak citra daerah.

2. Bupati segera menonaktifkan dan mencopot MR Siregar dari jabatannya. Jangan biarkan anggapan bahwa MR Siregar adalah "orang dekat" atau "keluarga Bupati" membuatnya merasa kebal hukum.

3. Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap MR Siregar terkait dugaan pelanggaran potensi praktik korupsi di Dinas Pertanian.

 

"Ada apa dengan MR Siregar? Mengapa ia begitu alergi terhadap pemberitaan yang bahkan tidak menyebutkan nama individu secara spesifik? Apakah ada indikasi keterlibatan MR Siregar dalam praktik-praktik yang melanggar hukum sehingga ia berusaha keras untuk membungkam media?" tanya wakil ketua A-PPI Sumut Roymansyah .

 

Aliansi Jurnalis mengingatkan bahwa tindakan pelecehan dan menghalangi kerja jurnalis melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dapat dikenai sanksi pidana.

 

"Kami berharap Bupati bertindak tegas untuk membersihkan oknum-oknum anti kritik demi perbaikan Kabupaten Deli Serdang. Penonaktifan dan pencopotan MR Siregar akan menjadi contoh dan efek jera bagi ASN lainnya," punkas Sekjen A-PPI Irene Sinaga,S.H . *(Tim)*

Memalukan, Diduga Gunakan Identitas Palsu Oknum Kadis Pariwisata Taput Nikah Lagi


*Medan,-* Oknum Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara, SHS. dilaporkan oleh pelapor, Elsa Lorenza (29)  Laporan itu teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ B/1401/VIII/2025/ SPKT/ Polda Sumatera Utara tanggal 25 Agustus 2025 atas dugaan tidak pidana penipuan sesuai Pasal 378 dan Pasal 263 Jo Pasal 266 menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik. 


Kuasa Hukum Pelapor, Dr Khomeini, SE, SH, MH didampingi, Hardian Maulana Putra SH dalam keterangannya pada wartawan, Senin (25/8) petang mengatakan, kronologis kejadian ini berawal saat kliennya menikah dengan terlapor pada 31 Oktober 2015 dan kini sudah dikaruniai 2 orang anak hasil pernikahanya. Namun, saat kelahiran anak pertama barulah terlapor mengetahui kalau terlapor ternyata sudah memiliki anak dan istri yang tinggal di Tapanuli Utara. Lalu pada Desember 2016 saat pelapor mengandung anak kedua, terlapor sudah jarang datang dan tak memberi nafkah. 


"Yang kami kedepankan dalam laporan hari ini terkait permasalahan dugaan identitas palsu. Dimana saat terlapor melangsungkan pernikahan dia diduga menggunakan identitas palsu /KTP. Dalam KTP tersebut terlapor menggunakan nama Alek Sani dengan status lajang dan pekerjaan wiraswasta. Padahal sebenarnya terlapor adalah seorang ASN di Taput. Klien kami pada 2019 sudah berupaya mendatangi terlapor namun tidak ada itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"jelas Khomeini. 


Lalu pada 19 Agustus 2025 kami sebagai kuasa hukum telah mengirimkan somasi dan kami langsung menemui Bupati, Wakil Bupati dan Kepala Inspektorat Taput untuk meminta Bupati agar memproses terlapor terkait kode etik sebagai ASN. Hari ini kami juga minta pada Kapoldasu segera memproses laporan klien kami. Ditkrimum agar segera memanggil terlapor agar segera diperiksa. 


Hardian Maulana Putra, SH menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan perbuatan oknum ASN tersebut yang seharusnya ASN tersebut menjadi  cerminan yang baik di masyarakat. "Akan tetapi malahan membuat kebohongan yang dimana kebohongan tersebut melanggar hukum yang merugikan pihak dari klien kami dengan menggunakan dugaan identitas palsu saat menikahi klien kami. Kami berharap laporan kami ditindaklanjuti oleh Poldasu,"jelasnya sambil mengatakan  pihaknya juga bakal mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan pelantaran anak.


Sementara, pelapor, Elsa Lorenza berharap supaya dia mendapat keadilan. Begitu juga dengan kedua anaknya mendapatkan haknya sebagai anak kandung terlapor. *(Tim)*

Kredibilitas Bupati Deli Serdang Terancam Akibat Arogansi Oknum Pejabat Pertanian


*Sumatera Utara,–* 25 Agustus 2025 Kredibilitas Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, kini dipertaruhkan akibat tindakan sewenang-wenang MR Siregar, Plt. Kabid PSP Pertanian, yang menunjukkan sikap anti-kritik dan diduga kuat melindungi kepentingan pribadi di balik jabatan publiknya.

 

Tindakan MR Siregar ini mencoreng nama baik pemerintah daerah dan menciderai semangat keterbukaan informasi yang seharusnya dijunjung tinggi. Reaksi berlebihan MR Siregar terhadap kritik membangun dari beberapa media online menunjukkan indikasi kuat adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang.

 

Ancaman dan Intimidasi Terhadap Jurnalis

 

Pernyataan MR Siregar kepada wartawan media online sangat merendahkan profesi jurnalis dan merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat ditoleransi. Ucapan seperti "Jangan sampe saya menganggap mu seperti anjing menggonggong! Kafilah berlalu" dan "Kalo kau tau etika kau jumpai saya!" adalah bukti nyata arogansi kekuasaan dan upaya membungkam suara kritis .

 

Pernyataan MR Siregar yang berencana "mengejar" wartawan berinisial RJ semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menekan kebebasan pers dan menghalangi pengungkapan fakta-fakta yang merugikan dirinya atau kelompoknya.


Di tempat terpisah awak media ini sempat mengkonfirmasi wartawan yang mendapat diskriminasi dari MR mengatakan " Sebenarnya bukan dia yang harus saya konfirmasi , apa tupoksinya dia untuk dikonfirmasi ? masih ada Kepala Dinas dan Sekretaris dinas , sedangkan dia siapa ?hanya PLT Kabid, atau dia memang kepingin sekali untuk dikonfirmasi seakan akan dia pejabat utama di Dinas Pertanian ini , dan apa maksudnya mau kejar saya ? " , ungkap nya pada hari Senin, 25/08/2025 .

 

Kejaksaan Harus Bertindak Cepat!

 

Kami mendesak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap MR Siregar. Ada apa dengan MR Siregar? Mengapa ia begitu alergi terhadap pemberitaan yang bahkan tidak menyebutkan nama individu secara spesifik? Apakah ada indikasi keterlibatan MR Siregar dalam praktik-praktik yang melanggar hukum sehingga ia berusaha keras untuk membungkam media?

 

Bupati Harus Tegas!

 

Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk membersihkan pemerintahan dari oknum-oknum yang merusak citra daerah. Kami menuntut Bupati untuk segera mencopot MR Siregar dari jabatannya. Jangan biarkan anggapan bahwa MR Siregar adalah "orang dekat" atau "keluarga Bupati" membuatnya merasa kebal hukum dan bertindak sewenang-wenang.

 

Jika Bupati tidak bertindak tegas, maka kredibilitasnya sebagai pemimpin akan semakin tergerus dan masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah.

 

Saatnya Membuktikan Komitmen Terhadap Reformasi dan Transparansi!

 

Kasus MR Siregar ini adalah ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terhadap reformasi birokrasi dan transparansi. Jangan biarkan oknum-oknum seperti MR Siregar merusak upaya pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo untuk ketahanan pangan nasional. *(Tim)*

DPW 234 SC Sumatera Utara melaksanakan bakti sosial dan olah raga bersama JK Saragih UFC ( Fun Run 1 Km)

 



*Medan - Sumatera Utara,–* 19 Agustus 2025 / Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Mayor Inf. Rahim Cahyadi, S.Hub.Int dari Kodam I/BB, bersama dengan atlet UFC internasional Jeka Saragih, menghadiri acara khusus yang berfokus pada promosi gaya hidup sehat dan keterlibatan masyarakat. 

Perayaan tersebut, bertema "Giat Berolahraga, Jauhi Narkoba," menampilkan lari santai dan kegiatan bakti sosial yang diselenggarakan dan dipimpin Oleh Ketua DPW 234 SC Sumatera Utara Octo GM Simangunsong, S.H , pada hari Senin, 18/08/2025 , di jl Adi Sucipto , Pipa 1 , Kelurahan Desa Sari Rejo , Kecamatan Medan Polonia , Medan .

 

Acara tersebut dihadiri Sekretaris Wilayah DPW 234 SC Sumut Ricky Matondang dan Pengurus DPW perwakilan kabupaten/kota 234 SC dan  Kabid hukum DPW 234 SC Henry Pakpahan, S.H., dan juga tamu undangan Ketua Umum DPP LSM GEMPUR Bagus Abdul Halim, SE, Pimpinan Redaksi Antara News HARDEP (Raju), dan tamu undangan terhormat lainnya.

 

Tujuan utama acara ini adalah untuk mendorong pemuda-pemudi Indonesia, khususnya di Sumatera Utara, untuk aktif berpartisipasi dalam olahraga dan memerangi penyalahgunaan narkoba.

 

Dalam sambutannya, Mayor Inf. Rahim Cahyadi menekankan, "Di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Oleh karena itu, para pemuda harus mulai hidup sehat dan berolahraga secara teratur." Kata-kata motivasinya dan wawasan pendidikan yang diberikan kepada anggota  234 SC menginspirasi kaum muda untuk menyukai olahraga.

 

Atlet UFC Jeka Saragih menggemakan sentimen ini, mendesak para pemuda Medan untuk mengejar impian mereka dengan menjadi atlet berprestasi dan menjauhi narkoba.

 

Octo Simangunsong, Ketua DPW  234 SC Sumut, memotivasi dan mengintruksikan dengan jelas dan tegas kepada anggotanya untuk Beraksi dan Bergerak mendukung program Gubernur Sumatera Utara Bapak Bobby Nasution , Bapak Pangdam 1 Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. "Bapak Gubernur kita baru-baru ini mendeklarasikan perang terhadap narkoba. Kita dari DPW 234 SC  Sumatera Utara harus siap mendukung program Bapak Gubernur, dan seluruh anggota harus bersatu dalam memerangi narkoba," tegasnya.

 

Mayor Inf. Rahim Cahyadi, Jeka Saragih, Ketua Octo Simangunsong, Henry Pakpahan, dan seluruh anggota 234 SC yang hadir berpartisipasi dalam sesi olahraga ringan, menikmati lari santai sejauh 1 km.

 

Jeka Saragih juga berbagi beberapa teknik pelatihan UFC dan memandu sesi spring partnership, yang bertujuan untuk meningkatkan antusiasme terhadap olahraga di kalangan kaum muda.

Kabid hukum DPW 234 SC Sumut Henry Pakpahan SH, MH menyampaikan agar kader” 234 SC harus menjadi contoh Pemuda Pemudi yang taat hukum dan tidak terlibat kejahatan jalanan atau bentuk perbuatan kriminal lainnya dan 1 Sikap Kita Perangi Narkoba

 

Acara diakhiri Ketua DPW 234 SC Sumut Octo Simangunsong dengan melaksanakan bakti sosial membagikan 1 ton beras kepada ibu-ibu lansia di sekitar masyarakat sari rejo medan polonia

 

DPW 234 SC Sumut adalah organisasi masyarakat yang berkomitmen untuk mempromosikan perubahan sosial positif melalui olahraga, pendidikan, pelayanan masyarakat , serta mendukung program program dari pemerintah pusat dan daerah. *(Tim)*

Diduga Terlibat Pengurusan Surat Tanah Ilegal, Kades Marendal II dan Kadus VII Terancam Digugat Ahli Waris!

 



*Medan- Sumatera Utara,–* Skandal dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng pemerintahan desa di Kabupaten Deli Serdang. Kali ini, Kepala Desa Marendal II, Juprianto, dan Kepala Dusun VII, Suheri, diduga kuat terlibat dalam pengurusan dokumen surat tanah yang memicu konflik berkepanjangan dan saling lapor ke polisi di antara keluarga besar Alm. Tagor Sinaga.

 

Kasus ini bermula dari tindakan Suheri yang melakukan pengukuran tanah milik Alm. Tagor Sinaga pada November 2023 tanpa sepengetahuan ahli waris. Dellin br Sinaga, salah satu ahli waris, mengungkapkan bahwa saat mempertanyakan tindakan Suheri, ia hanya mendapat jawaban yang mengelak.

 

"Saat tanah bapak saya diukur sama Suheri, saya tanya ngapain kau ukur tanah itu bg Heri, tapi jawabannya gak ada apa-apa kak. Saya bilang nanti jadi masalah, soalnya tanah itu sedang bermasalah, kemudian Suheri menjawab GK apa apa kak , aman itu," ujar Dellin kepada awak media.

 

Kejanggalan semakin mencuat ketika pada Februari 2024, terbit 11 surat tanah atas nama anak-anak Tiarni Hotmaida, anak tertua dari Alm. Tagor Sinaga. Padahal, Alm. Tagor Sinaga memiliki 12 orang anak yang seharusnya memiliki hak yang sama atas tanah tersebut, sesuai dengan surat keputusan Bupati Deli Serdang No. 592/B/13/5 tanggal 30 Desember 1981.

 

Sebelumnya, Alm. Tagor Sinaga telah membuat surat wasiat pada 15 April 1994 yang diketahui oleh Kepala Desa Marendal II, yang menyatakan bahwa Tiarni Hotmaida Sinaga mewakili 12 keluarga kandungnya. Namun, penerbitan 11 surat tanah atas nama anak-anak Tiarni Hotmaida diduga kuat melibatkan Kadus dan Kepala Desa Marendal, yang dianggap telah melanggar aturan dan prosedur hukum yang berlaku.

 

Pakar hukum agraria menyatakan bahwa penerbitan surat tanah oleh Camat melalui desa tanpa persetujuan seluruh ahli waris adalah tindakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Surat Keterangan Waris (SKW) yang diterbitkan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dianggap null and void.

 

"SKW yang diterbitkan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dianggap cacat hukum (null and void). Artinya, surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak pernah ada," tegas seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

 

Kasus ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa dan memicu kemarahan para ahli waris yang merasa haknya telah dirampas. Mereka menuntut keadilan dan meminta pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kades Marendal II dan Kadus VII dalam skandal ini.

 

"Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak kami dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatan mereka," tegas salah satu ahli waris yang geram.

 

Saat dikonfirmasi awak media ini Kepala Desa Marendal II mengatakan " ibu Tiarni H Sinaga datang ke kantor untuk minta dibuatkan surat berdasarkan SK Bupati dari atas nama alm Tagor Sinaga, pada saat itu kami tidak di perlihatkan surat pendamping apapun termasuk surat pinjam nama , jadi tidak ada alasan apapun buat kami untuk menolak pembuatan surat tanah nya ," jelas Kades .


Diduga Kepala Desa berusaha mengelak dari perbuatan yang dilakukannya .

Pasalnya surat pinjam nama tersebut ada terdaftar di kantor Kepala Desa Marendal II di tahun 1994 .


Sebagai Kepala Desa di daerah, seharusnya kepala desa mengetahui bahwa ALM Tagor Sinaga masih memiliki anak yang lain , selain ibu Tiarni H Sinaga .*(Tim)*

Lake Toba GP 2025 Beri Dampak Positif Bagi Kawasan Danau Toba



*Sumut - Balige,-* Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) mendukung dan menyambut antusias penyelenggaraan Lake Toba Grand Prix (GP) 2025 yang berlangsung di Danau Toba, Balige, Kabupaten Toba.  Salah satu dukungan disampaikan oleh, Ketua Yayasan Mulia Raja, Tulus Napitupulu. 


"Pada dasarnya kami masyarakat setempat khususnya keluarga Napitupulu Mulia Raja, sangat mendukung event ini. Karena event internasional ini pasti berdampak positif. Bahwa ada kekurangan-kekurangan kecil itu akan diperbaiki ke depannya,"jelasnya pada wartawan, Minggu (17/8). 


Lebih jauh, dampak positif yang langsung dirasakan masyarakat pertama, bisa membantu dan ikut terlibat dalam mengorganisir masyarakat setempat untuk menjadi tenaga kebersihan dan tenaga keamanan. "Dan ini akan merubah pola pikir mereka. Bagaimana SOP kebersihan dan keamanan,"katanya. 


Dari sisi ekonomi, lanjut Tulus, bisa kita lihat sendiri banyak masyarakat yang berduyun-duyun datang menyaksikan event ini, tinggal bagaimana kita mengupgrade jenis makanan dan minuman yang akan ditawarkan pada tamu. Supaya, masyarakat pendatang antusias untuk membeli dan akan meningkatkan perekonomian para pelaku UMKM di sini. 


"Event ini merupakan trigger dari kebangkitan masyarakat di Balige. Hendaknya pemerintah dan masyarakat kerjasama. Jangan hanya ketika akan ada event baru diadakan pelatihan-pelatihan. Harusnya pelatihan itu berkelanjutan. Supaya masyarakat terbiasa menghadapi event internasional dan mengupgrade skill,"sebutnya.


Dari sisi kebudayaan, sambung Tulus, bukan menjadi pelengkap semata. Harusnya juga menjadi sajian utama sebagai upaya promosi wisata ke dunia internasional. "Harapannya kedepan masyarakat lebih sadar dan pemerintah lebih peduli,"pungkasnya. 


Sementara itu, Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Toba, Patrick Lumbanraja mengatakan, secara umum, event GP Lake Toba 2025 ini cukup penting dan baik.Tidak hanya untuk Balige, tapi untuk kawasan Danau Toba. "Dari mulai beberapa tahun yang lalu saat event F1 Powerboat pertama kali diselenggarakan di Danau Toba cukup banyak pembelajaran dan dinamika yang bisa kita ambil sisi positifnya,"jelasnya. 


Semua pihak bisa banyak belajar. Harapannya ke depan semakin baik lagi. Khususnya pelibatan masyarakat lokal harus lebih banyak lagi dilibatkan. Karena itu penting untuk perkembangan ke depannya. Jadi bukan bicara event yang diselenggarakan sekali atau duakali. Tapi bagaimana event ini bisa  meninggalkan banyak dampak positif bagi kawasan Danau Toba. 


Wakil Ketua Koperasi UMKM Toba Sejahtera Jaya, Jekson Siagian menambahkan, dia telah mengikuti event internasional ini tiga tahun berturut-turut dan merasakan langsung dampak positifnya. Seperti misalnya, kebersihan dan ketertiban lalu lintas warga saat event ini berlangsung sangat terjaga. Ia berharap semoga ke depan untuk Pemkab, apabila kembali menyelenggarakan event ini, hendaknya benar-benar dipikirkan masalah anggaran. Sebab tanah tempat event ini berlangsung merupakan milik masyarakat. Begitu juga dengan pihak penyelenggara (In Journey -red) juga harus memikirkan hal ini. 


Seperti diketahui, Lake Toba Grand Prix (GP) 2025 sedang berlangsung di Danau Toba. Balapan air internasional yang terdiri dari Aquabike Jetski World Championship dan F1 Powerboat ini akan berlangsung di Balige, Kabupaten Toba. Aquabike diselenggarakan pada 13-15 Agustus 2025. Sementara F1 Powerboat akan digelar pada 22-25 Agustus 2025 di Balige, Kabupaten Toba. *(Tim)*

Gelar Upacara HUT RI ke-80, PHR Zona 1 Perkuat Semangat Kemerdekaan dan Swasembada Energi


17 Agustus 2025 – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1 berlangsung khidmat di enam wilayah kerja, dari Aceh hingga Sumatera Selatan. Di kantor pusat Zona 1 yang berada di kota Jambi, upacara dipimpin langsung oleh General Manager PHR Zona 1, Hari Widodo.

Selaku inspektur upacara, Hari membacakan amanat Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Manti yang mengingatkan arti penting persatuan dan pengorbanan para pahlawan, serta mengajak untuk meneladani semangat perjuangan. "Hari ini tanggal 17 Agustus 2025, kita Kembali berdiri bersama dalam semangat yang satu, yakni sebagai garda terdepan dalam menjaga ketahanan energi nasional,” ujarnya

Kehadiran lima orang representatif Veteran Perdamaian RI dari Kantor Administrasi Veteran dan Cadangan (Kanminvetcad) 06 Jambi juga menjadi pengingat akan semangat perjuangan itu. Kepala Urusan Komponen Cadangan Kanminvetcad 06 Jambi, Hendri Dianto mengatakan, “Semoga semangat kebangsaan ini tetap terjaga dan menjadi dorongan bagi Indonesia untuk terus maju,” ungkap Hendri. Jajaran veteran yang tetap tegap berdiri di usia senja menjadi bukti nyata tentang keteguhan dan cinta tanah air.

Semangat kemerdekaan yang sama juga bergaung di di Kabupaten Aceh Tamiang tempat Pertamina EP Rantau beroperasi. Manager Pertamina EP Rantau Field Tomi Wahyu Alimsyah menyampaikan pesan bahwa peringatan HUT RI ke-80 bukan hanya seremonial. Namun menandai perjalanan panjang sebuah bangsa yang terus bergerak, bertransformasi dan tumbuh bersama rakyatnya. Pertamina mampu menjaga kinerja yang solid dan sekaligus memperkuat peran kita sebagai garda terdepan dalam menjaga ketahanan energi nasional bahkan mampu swasembada energi.

Atas kerja keras semua pihak, Pertamina bisa mempertahankan peringkat 171 Fortune Global 500. Pretasi ini menunjukan Pertamina  satu-satunya perusahaan Indonesia yang mampu bersaing di jajaran perusahaan dunia.

Upacara ini diikuti oleh seluruh Perwira Pertamina dan mitra kerja. Jajaran manajemen menyemarakkan upacara dengan mengenakan baju adat dari daerah masing-masing, misalnya saja baju adat khas Melayu, yakni Teluk Belanga lengkap dengan lacak.

Setelah khidmat upacara, suasana perayaan HUT RI ke-80 semakin meriah dengan beragam perlombaan pesta rakyat khas kemerdekaan. Momen peringatan kemerdekaan terasa hangat sekaligus penuh makna. *(Tim)


*Keterangan Foto:* Karyawan Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1 mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman PHR Rantau Field, Aceh Tamiang, Minggu (17/8/2025)

Tani Merdeka Deli Serdang Resmi Berdiri, Muhammad Chairum Dorong Persatuan Demi Kesejahteraan Petani"



*Lubuk Pakam - Deli Serdang,-* Di bawah kepemimpinan dinamis Ketua H. Muhammad Chairum, Tani Merdeka (TMI) Kabupaten Deli Serdang menyelenggarakan acara "Silahturahmi dan Diskusi" yang sangat sukses di Safira Cafe & Resto, Bakaran Batu, Lubuk Pakam , Sabtu 16/08/2025 .


Acara ini menggarisbawahi komitmen TMI Deli Serdang untuk membina persatuan di antara para pengurusnya dan memajukan strategi untuk meningkatkan kemakmuran petani lokal.

 

Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh terkemuka, termasuk:

 

- H. Muhammad Chairum, Ketua Tani Merdeka Kabupaten Deli Serdang, yang kepemimpinan visionernya menjadi pusat kesuksesan acara tersebut.

- Junafiah, S.Pd, Sekretaris Tani Merdeka Kabupaten Deli Serdang, seorang penyelenggara utama acara tersebut.

- Ainal Mardhiah, Sekretaris Tani Merdeka DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Sumatera Utara, yang mewakili dukungan regional untuk cabang lokal.

- Misbah, Ketua Pengurus Harian Tani Merdeka DPW Sumatera Utara, yang memainkan peran penting dalam acara formal.

 

Acara dimulai dengan pengukuhan resmi pengurus Kabupaten Deli Serdang, yang melambangkan awal yang baru dan komitmen yang diperbarui terhadap tujuan TMI. Misbah menyerahkan bendera organisasi dan surat keputusan kepada H. Muhammad Chairum, memperkuat kepemimpinannya dan mandat cabang.

 

Disela sela acara Junafiah, dalam sambutannya, menyoroti pembentukan awal TMI Deli Serdang pada bulan April 2025 , dan Alhamdulillah sekarang sudah bisa dikukuhkan dan bisa bekerja sesuai dengan Asta cita presiden Prabowo .


Lanjut , Ia juga menekankan pentingnya pertemuan tersebut dalam membangun hubungan yang kuat di antara para pengurus TMI di Deli Serdang. Dia memuji H. Muhammad Chairum sebagai pemimpin yang dapat dipercaya dan bersemangat, menyatakan keyakinannya bahwa TMI akan berperan penting dalam mendukung program-program yang berpusat pada petani di seluruh wilayah Kabupaten Deli Serdang .

 

Lebih lanjut lagi , dalam sambutannya, H. Muhammad Chairum menekankan pentingnya persatuan dan kolaborasi dalam mencapai tujuan TMI. Dia mencatat bahwa 500 cabang TMI di seluruh Indonesia telah diresmikan, menyoroti pengaruh dan jangkauan organisasi yang berkembang. 


Dia menekankan perlunya tindakan kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan petani di Deli Serdang, sejalan dengan visi pemerintah pusat untuk Tani Merdeka. Chairum juga mengakui dampak positif kepemimpinan Presiden Prabowo terhadap peningkatan kemakmuran petani, menggarisbawahi manfaat nyata dari inisiatif pemerintah.

 

Masih di acara yang sama , Misbah menegaskan komitmen TMI yang tak tergoyahkan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo untuk petani, dengan mengutip peningkatan konkret seperti kenaikan harga gabah menjadi Rp. 6500 dan jagung menjadi Rp. 5500. Dia juga menyoroti peran proaktif Bulog dalam membeli hasil panen petani dengan harga yang menguntungkan .


" Selama ini Bulog tidak pernah memperhatikan dan membeli hasil panen petani, sekarang di era kepemimpinan bapak presiden Prabowo Subianto, Bulog Sumatera Utara telah membeli 4.000 ton beras dari masyarakat setempat " , jelasnya .


Dari data yang didapat melalui program Asta cita presiden Prabowo Subianto tercatat sudah stok beras Indonesia mencapai 5 juta ton perhari ini , kekuatan ini adalah bentuk dukungan dari TMI dan program ketahanan pangan yang digalang Presiden Prabowo .


TMI juga memiliki program yang berfokus pada hilirisasi komoditas kelapa, kakao, dan kopi, Prabowo mendorong para pemimpin daerah serta TMI untuk mengembangkan tanaman ini kedepannya .

 

Acara diakhiri dengan doa dan makan bersama dan diskusi yang menarik bersama para pengurus , untuk memperkuat semangat persahabatan dan kolaborasi di antara anggota TMI di Deli Serdang. 


Pertemuan yang sukses ini menegaskan kembali dedikasi Tani Merdeka untuk memberdayakan petani dan mendorong kemajuan pertanian di wilayah tersebut, dengan H. Muhammad Chairum sebagai pemimpinnya. *(Tim)*

Direktorat Narkoba Polda Sumut Pra Rekon di THM CDI, Ini Jumlah Pengunjungnya

 



*Deli Serdang,-* kamtibmasindonesia.my.id

Untuk mencocokkan hasil pemeriksaan penyidik dengan fakta di lapangan, 

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggelar Pra Rekonstruksi di Tempat Hiburan (THM )Cafe Duku Indah ( CDI)  Jalan Salang Tunas Desa Namo Rube Julu Kec.Kutalimbaru Kab. Deli Serdang, Jumat (15/08/2025). 


  Hasilnya, Polisi mengamankan 35 orang yang terdiri dari 16 karyawan manajemen dan 19 pengunjung.


  Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut diduga terjadi transaksi narkoba secara terbuka. Dari 16 karyawan yang diamankan, 10 di antaranya positif narkoba. Sementara itu, dari 19 pengunjung, 17 orang positif.


 “Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, N yang merupakan waiters dan menyerahkan barang bukti hasil transaksi kepada petugas. Kedua, seorang pengunjung yang kedapatan menyimpan sisa narkoba,” ujar Calvijn di lokasi. 


 Pengungkapan kasus ini dibagi menjadi tiga bagian besar, yakni transaksi narkoba yang terpantau langsung, hasil penggeledahan pengunjung di hall, serta temuan narkoba tambahan di gudang bagian belakang.


  Dalam operasi ini, Polisi mengamankan barang bukti 140 butir ekstasi dan 4 butir Happy Five, semuanya positif narkotika. Prarekonstruksi juga mengungkap adanya satu bandar (DPO) yang menguasai seluruh ekstasi di bagian belakang, serta dua pengedar yang beroperasi di dalam hall dan di area hiburan tersebut.


 Selain narkoba, petugas turut menyita 22 KTP, 7 kartu BPJS, 5 kartu ATM, 1 kartu pelajar, 1 SIM, serta puluhan buku catatan berisi harga dan angka yang diduga terkait penjualan. Beberapa kode dalam catatan tersebut kini masih didalami untuk memastikan keterkaitannya dengan transaksi narkotika.


  "Ini baru laporan awal, proses penyelidikan dan pengembangan masih terus berlangsung di lapangan,” ujar Perwira Bunga Melati Tiga di Pundaknya itu. 


  Dijelaskannya, Dari 27 orang yang positif narkoba, seluruhnya telah menjalani assessment. Delapan orang yang negatif akan dipulangkan kepada keluarga, sementara yang positif akan menjalani rehabilitasi.

Sebelumnya petugas Diresnarkoba Polda Sumut mengamankan 35 orang dari lokasi tersebut pada tanggal (12/08/2025) lalu.


  "Kami terus berkomitmen untuk mencegah Bahaya Narkoba. Jangan ada yang coba-coba menjual Narkoba. Sayangi diri, Sayangi keluarga,"Tandasnya. *(Tim)*

Kuasa Hukum Ilyas Sitorus: Aplikasi Berfungsi, Bukti Ahli IT JPU Tidak Valid

 



*MEDAN,–* Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ilyas Sitorus Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara Sumatera Utara, terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digitan Tingkat SD dan SMP Kab. Batu Bara TA. 2021, membacakan Duplik sebagai balasan atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Para kuasa hukum terdakwa, yang terdiri dari Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting, secara bergantian menyampaikan poin-poin bantahan di ruang sidang Cakra 7, Kamis (14/8/2025).


Dalam Dupliknya, tim penasehat hukum membantah tuduhan JPU terkait tidak berfungsinya aplikasi yang menjadi objek perkara. Mereka menyatakan bahwa aplikasi tersebut berfungsi dan digunakan oleh para kepala sekolah dari tahun 2021 hingga 2022, hal ini sesuai kesaksian yang diungkapkan di persidangan di atas sumpah oleh para Kepala Sekolah Dasar (SD)  dan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP).


Keterangan para saksi pengguna adalah bukti konkret yang membantah tuduhan JPU bahwa aplikasi tidak berfungsi," kata Dedy. Maka sudah sewajarnya dan sepantasnya bila terdakwa dinyatakan secara sah dan menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dan di tuntut oleh JPU, tambahnya.


Dedy juga mengatakan tidak berfungsi lagi aplikasi bukan  menjadi tanggung jawab dari terdakwa, melainkan dan seharusnya murni menjadi tanggung jawab CV RIZKY ANUGRAH KARYA yang Wakil Direkturnya adalah Muslim Syah Margolang yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) secara hukum harus bertanggung jawab baik Pidana maupun Perdata.


Tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan pada pemeriksaan Ahli IT yang dilakukan pada Juni 2024, jauh setelah aplikasi tersebut tidak lagi berfungsi sebagai keterangan para saksi JPU dalam persidangan termasuk dari pihak perusahaan PT. Rizky Anugrah Karya yang menyatakan bahwa perusahaan telah bubar pada tahun 2022 akhir yang mengakibatkan aplikasi tidak berfungsi lagi sehingga secara hukum telah bertentangan dengan kesepakatan dalam kontrak pengadaan aplikasi tersebut.


Mereka berpendapat bahwa pemeriksaan ini tidak valid karena tidak dilakukan sejak aplikasi mulai digunakan pada tahun 2021, sebut Mulatua Pohan.


Selain itu, Mulatua Pohan keberatan dengan metode "TOTAL LOSS" yang digunakan Ahli Auditor Keuangan JPU untuk menghitung kerugian negara. Menurut mereka, metode ini tidak adil dan tidak logis karena mengabaikan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa aplikasi telah digunakan dan juga Saksi Ahli Auditor Keuangan hanya dengan mengambil pertimbangan dan pengamatan Saksi Ahli IT yang menyatakan Pemeriksaan Aplikasi pada bulan Juni 2024 yang menemukan Aplikasi tidak berfungsi. Sementara berdasarkan keterangan para Saksi-Saksi Kepala Sekolah SD dan SMP Kab. Batu Bara, aplikasi tersebut berfungsi sampai akhir tahun 2022 , Sehingga dengan demikian yang dilakukan Saksi Ahli Auditor JPU menjadi tidak valid dan tidak jelas sehingga jumlah kerugian Negara menjadi tidak pasti jumlahnya, papar Mulatua Pohan.


Masih menurutnya berbagai kegiatan telah di laksanakan mulai dari Bimtek di Singapore Land Hotel Sei Balai Kab. Batu Bara yang didukung dengan komsumsi, ATK dan sejenisnya termasuk pendampingan di tiap kecamatan se Kab. Batu Bara sama sekali tidak dihitung oleh Ahli Auditor  Keuangan, sehingga hal ini mempertegas bahwasanya terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana  sebagaimana yang didakwakan JPU  baik dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair, tambanya dalam pembacaan duplik terdakwa.


Disatu sisi bahwa kontruksi sikap batin terdakwa Ilyas Sitorus, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  juga telah diubah. Dalam Surat Tuntutan JPU mengatakan bahwa terdakwa Ilyas Sitorus *DENGAN LALAI TIDAK MELALUKAN PEMERILSAAN HASIL PEKERJAAN*, Namum dalam Replik JPU  kemudian merobah menjadi  *TELAH DENGAN SENGAJA TIDAK MELAKULAN PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN*, perubaham dalil JPU mengenai sikap batin terdakwa  tersebit, menurut pendapat kami yang Mulia perlu DITANGGAPI. Sikap batin memang bersifat psikologi, tetapi dapat dinilai dari hubungan batin pelaku dan perbuatannya, papar Mulatia Pohan.


Ilyas Sitorus Tidak Terima Aliran Dana dan Minta Uang Titipan Dikembalikan.


Dalam duplik tersebut, terdakwa Ilyas Sitorus, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana dari CV. Rizky Anugrah Karya. Seluruh uang proyek ditransfer sepenuhnya ke rekening perusahaan tersebut.


"Tanggung jawab pidana seharusnya dibebankan kepada pihak perusahaan," ujar Dingin P. Pakpahan selaku tim  PH terdakwa Ilyas.


Terkait uang sebesar Rp500 juta yang dititip  Ilyas, penasehat hukum menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan titipan sukarela sebagai wujud tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah. Oleh karena itu, melalui PH  memohon agar uang tersebut dikembalikan karena bukan bagian dari hasil kejahatan.


"Uang itu bukan bagian dari uang hasil kejahatan, sehingga kami mohon agar dikembalikan," tegas Petrus O. Laoli.


Pada bagian akhir duplik, penasehat hukum juga menyatakan bahwa kegagalan operasional aplikasi setelah tahun 2022 adalah tanggung jawab CV. Rizky Anugrah Karya dan PT. Literasia Edutekno Digital, yang kini telah tutup. Secara hukum, terdakwa Ilyas Sitorus tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan yang terjadi, tambah Penasehat hukum terdakwa.


Menanggapi duplik tersebut, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menyatakan tetap pada tuntutan semula. "Kami tetap pada tuntutan semula sebagaimana yang telah kami bacakan sebelumnya," ujar Deny saat ditanya oleh Hakim Ketua Sulhanuddin.


Setelah mendengarkan duplik dari tim penasehat hukum dan tanggapan JPU, Hakim Ketua Sulhanuddin memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pada dua minggu ke depan, tepatnya pada tanggal 28 Agustus 2025. *(Tim)*

Sidang Lanjutan Terdakwa Dr.Paulus, Pemeriksaan 2 Saksi Pelapor Serta Kemunculan Korban Lainnya


*MEDAN,-* Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pengrusakan oleh orang suruhan Dr.Paulus dan Nancy saat didampingi kuasa hukumnya kini masuk dalam keterangan saksi dari pelapor, pada Kamis (14/8/25) di Pengadilan Negeri Medan.


Dalam persidangan, Hakim yang diketuai oleh Phillip Mark Soentpiet, dan Hakim Anggota Abd. Hadi Nasution mengatakan bahwa keterangan saksi pelapor merupakan hal yang sangat penting di dalam persidangan untuk membuktikan benar atau tidaknya terhadap fakta-fakta yang ada.


Dalam dokumen dakwaan, pengrusakan bangunan seng yang disangkakan tersebut terbukti menyebabkan keresahan serta kekisruhan di lingkungan sekitar berdasarkan hasil laporan dari  Pelapor Caroline dan Helen serta yang menerima kuasa lapor adalah Bapak Albert.


Diketahui saksi yang diperiksa diantaranya adalah Ibu Go Mei Siang dan Ibu Khdijah menyatakan sikap perbuatan yang tidak baik dari terdakwa dengan sengaja merusak seng pagar yang telah didirikan oleh Ibu Go Mei Siang selaku pemilik tanah dan bangunan.


"Pada tahun 2019 saya bangun pagar seng dengan uang pribadi. Karena itu tanah saya", ungkap Go Mei Siang.


Kemudian diungkapkannya lagi selama dalam proses pembangunan, dirinya tidak pernah menerima komplain dari pihak terdakwa hingga terjadi peristiwa pembongkaran pada tahun 2023 oleh pihak terdakwa.


Dan dalam waktu seminggu pagar seng yang telah dibangun oleh Go Mei Siang, ternyata sebanyak 3 kali sudah dibongkar oleh terdakwa dalam kurun waktu seminggu.


"Saya melihat dan mendengar pak hakim. Terdakwa bilang bongkar-bongkar, kepada segerombolan orang. Dan saya tidak bisa berbuat apa-apa, karena ramai mereka", katanya lagi.


"Hajar terus, bongkar terus, gitu kata terdakwa, Saya melihat langsung ada sekitar 20 orang yang membongkar", ungkapnya kesal.


Ada hal yang menarik perhatian saat jalannya persidangan, bahwa penasehat hukum terdakwa dari Dr. Paulus mempertanyakan terkait alas hak serta keterangan ahli waris dari tanah yang sebelumnya sudah dijual, oleh saksi Hadijah kepada Go Mei Siang, sehingga saksi dan Jaksa merasa keberatan, sambil tersenyum manis yang diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum bernama Friska Sianipar dan Marina Surbakti.


Bahkan hal yang lebih menarik lagi bahwa ternyata hadir pula para korban lainnya dari terdakwa Berinisial Sulimin dikatakannya, "Rumah yang sudah sejak tahun 2010 kosong milik saya dirusak oleh tukang suruhan terdakwa dan saya sudah laporkan Dr. Paulus dan Nancy ke Polda Sumut, saya harap agar laporan saya ini diproses dan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum", ungkapnya.


Saat awak media mewawancarai langsung para korban lainnya yang turut hadir, terdapat fakta bahwa Laporan Polisi terhadap Korban Sulimin No. LP/B/952/VIII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara Tertanggal 10 Agustus 2023, Selanjutnya Korban Joni Susanto LP No. LP/B/2666/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut Tertanggal 9 Agustus 2023, dan Laporan Polisi Korban Albert no. LP/600/K/VIII/2021/Sek Medan Area Tertanggal 30 Agustus 2021, ternyata semua masih gantung sehingga menimbulkan pertanyaan bagi Aparat Penegak Hukum di Polda Sumut.


Laporan Korban Sulimin, sangat terkejut ketika rumahnya dibongkar, dimana saat itu rumah yang ditempati dia sejak dulu, ia mendapati kabar bahwa rumahnya telah dibongkar.


Lebih lanjut, ternyata dengan turut hadirnya para korban tersebut termasuk salah satunya Bapak Herman dimana ia adalah salah seorang pengurus Vihara, dijelaskannya juga bahwa pagar vihara tersebut yang ada sebelumnya telah dirusak oleh orang suruhan terdakwa dan mengakibatkan kerugian yang cukup besar dari kejadian yang tidak dibenarkan tersebut kepada terdakwa.


Sebelumnya bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Dr. Paulus yang sedang dalam kursi pesakitan (di Kursi rodanya) didakwa dengan pasal 170 ayat (1) KUHPidana terkait pengrusakan seng milik Korban Go Mei Siang dengan beralasan tanah tersebut adalah milik Dr.Paulus.


Saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengkonfrontir hasil dari keterangan kedua saksi yang hadir di sidang pada hari ini, terdakwa Dr. Paulus menyangkal semua ucapan keterangan dari saksi dan dibantahnya, sehingga hakim menunda persidangan ini untuk Minggu depan, dimana selanjutnya JPU akan menghadirkan saksi-saksi yang selanjutnya kepada Majelis Hakim. *(Tim)*

Gubsu Komit Berantas Narkoba, Walkot Siantar dan Bupati Batubara Bungkam

 


Medan| kamtibmasindonesia.my.id

  Narkoba adalah musuh bersama. Saat ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut gencar melakukan penegakan hukum. Tempat -tempat yang menjadi transaksi Narkoba dibongkar. Barak yang digunakan "Pesta Narkoba" dibakar. Loket-loket untuk membeli Narkoba dibongkar. Masyarakat Sumut mengapresiasi langkah tepat Polda Sumut,(14/8). 


 Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyuarakan komitmen keras untuk membebaskan provinsi ini dari belenggu narkoba. Dalam semangat bulan kemerdekaan, ia menyerukan agar seluruh elemen pemerintah dan aparat penegak hukum bersatu melakukan langkah nyata dan agresif untuk memberantas jaringan narkotika di Sumut.


“Para pelaku yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba akan kami eksekusi secara hukum. Tidak ada toleransi. Ini penyakit kronis yang menggerogoti Sumatera Utara bertahun-tahun. Saatnya kita bertindak tegas,” ujar Bobby dalam sambutannya di sidang paripurna DPRD Sumut dengan agenda pengesahan RPJMD Sumut 2025 - 2030 di Gedung DPRD Sumut, Kamis (7/8/2025) kemarin. 


  Kalau bisa, semua lokasi yang menjadi sarang narkoba kita bersihkan. Kita musnahkan. Kita tunjukkan bahwa Sumatera Utara bisa merdeka dari narkoba,” ucapnya dengan nada tegas.

 Namun, Semangat Gubsu berbeda dengan Wali Kota Siantar Wesly Silalahi dan Bupati Batubara, Baharuddin Siagian. Hingga saat, ini Kedua kepala daerah ini belum menyuarakannya. Buktinya, Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 dan Nirwana di Batubara belum ada ditindak terkait ijinnya. 

Kedua THM itu sudah dibuat Police Line oleh Polda Sumut. 

Bahkan, tersangka sudah ada. 

Saat ditanya media mengenai itu, Wali Kota Siantar dan Bupati Batubara Bungkam. 

Hal inilah yang membuat masyarakat bertanya -tanya keduanya tidak menyuarakannya penegakkan hukum terhadap Narkoba. 


  Penegakkan Hukum terhadap Narkoba di Sumut tidak Main-main. Dukungan Dari seluruh pihak dan Masyarakat terus mengalir. 

Enam bulan terakhir para Bandar Narkoba "Sakit Kepala" dibuat Direktorat Narkoba Poldasu. Jalur-jalur transaksi dibongkar, Barak-barak dibakar, Loket -loket narkoba dibongkar. Bahkan, THM yang menjual Narkoba digerebek. 


  Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakkan hukum. Dan, siapapun yang mencoba menghalangi penegakkan hukum akan ditindak. 


  " Kita selamatkan Sumut dari bahaya Narkoba,"pungkasnya. (Tim)

Gawat Pak Kapolda Ratusan Warga dan Masyarakat Demo Ke Polsek Pancur Batu Bawa Spanduk Bertuliskan “Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu


*Pancur Batu,-* Ratusan warga Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu bersama Aliansi Masyarakat Sumut mendemo Polsek Pancur Batu membawa spanduk bertuliskan “ Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Yang Tidak Mampu Mengungkap Kejahatan Di Desa Durin Simbelang” pada rabu 13 Agustus 2025. 


Kedatangan ratusan  masa tersebut karena sudah geram karena tak satu pun laporan warga Desa Durin Simbelang ditindak lanjuti oleh Polsek Pancur Batu. 


“Kalau tidak salah lebih kurang delapan laporan warga Durin Simbelang di Polsek Pancur Batu ini yang diduga dipeti eskan, tidak ada satu pun dip roses,  ada lagi kasus pembacokan Josniko Tarigan yang kabarnya pelakunya sudah ditangkap namun tidak ditahan. Polsek Pancur Batu ini sudah sangat menyakiti hati kami, makanya kami hari ini datang ramai ramai ke sini, kami yakin Polsek Pancur Batu tidak akan mau menangkap para pelaku, namun kami memberikan waktu 3x 24 jam apabila tuntutan kami ini tidak ada maka kami akan mendemo rumah dinas Kapolda Sumut di Kota Medan,” ujar salah seorang warga saat mendemo Polsek Pancur Batu. 


Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan dalam aksi tersebut diminta segera melakukan evaluasi terhadap Kapolsek dan kanit Reskrim yang sudah jelas jelas tidak mampu menciptakan keamanan di Kecamatan Pancur Batu. 


“Kalau Kapolsek dan Kanit Reskrim tidak mampu menjalankan tugasnya maka harusnya di evaluasi jangan di pertahankan, hanya akan membuat masyarakat semakin menderita karena semakin maraknya kejahatan dan satu pun tidak terungkap. Kami butuh keamanan dan kepastian hukum atas semua laporan laporan kami di Polsek Pancur Batu ini, kami tau ada orang kuat dibalik itu semua makanya tidak ada yang bernani mengungkapnya sampai saat ini, kami tunggu 3 x 24 Jam apabila tidak ada juga ditangkap para pelaku maka kami akan datang dengna jumlah masa yang lebih besar lagi dan kami akan kerumah Kapolda Sumut” ujar warga


Kapolsek Pancur Batu menanggapi hal tersebut hanya bisa mengatakan bahwa laporan laporan tersebut terkendala di Saksi. *(Tim)*

Sarang Narkoba THM CDI Digerebek, Polisi Temukan Pil Exctacy


*Deli Serdang,-* Polisi menemukan Pil Exctacy dan Minuman keras saat menggerebek Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Duku Indah (CDI ) yang berada di Jalan Salang Tunas Desa Namo Rube Julu Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, (12/8) Dinihari.  Puluhan pengunjung diboyong ke Polda. 


  Penggerebekan berlangsung dramatis. Para pengunjung dan management terkejut dengan kehadiran Tim. Lokasi yang dikenal aman itu bisa dirajia. Sejumlah pengunjung berusaha menghindari pemeriksaan, namun petugas dengan jeli mengamankan. 


  Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak membenarkannya. Saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif. 

Kami melakukan penyelidikan dan benar. Selanjutnya kami melakukan penegakan hukum terhadap Lokasi THM itu. 

Penegakan hukum ini dilakukan bentuk komitmen kami untuk membersihkan Narkoba. 


  "Kami tidak berhenti sampai disini. Siapapun yang coba-coba menjual Narkoba di THM, Kami tindak," tegas Calvijn ,(13/8) Pagi. 


  Cafe Duku Indah (CDI) memang terus beroperasi. Apalagi setelah THM New Blue Star tutup, semua langganannya pindah ke CDI . 

Di dalam tidak hanya sekadar menyediakan minuman botol, pengelola juga diduga menyediakan narkoba jenis pil ekstacy Penjagaan super ketat yang dilakukan pihak THM dapat dibongkar oleh Ditres Narkoba Polda Sumut. *(tim)*