Pengamat Sosial Apresiasi Kinerja Ditresnarkoba Polda Sumut

 



Medan | kamtibmasindonesia.my.id

  Kinerja Dit Narkoba Poldasu di bawah kepemimpinan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak yang berhasil mengungkap barang bukti sabu seberat total 1,4 ton  sepanjang Januari sampai  September 2025 patut diapresiasi. Pengungkapan barang bukti tersebut sekaligus menjadi alarm pencegahan dan penindakan dengan melibatkan peran serta masyarakat dan partisipasi penegakan hukum. 


  Hal itu disampaikan Pengamat Sosial Unimed, Dr Bakhrul Khair Amal, M.Si, pada wartawan, Selasa (30/9). "Tentunya kita harus mengapresiasi kinerja Dit Narkoba Poldasu atas pengungkapan barang bukti sabu mencapai 1,4 ton. Kemarin juga sudah terdeteksi beberapa lokasi atau titik rawan masuknya narkoba ke Sumut. Protektif pengamanan di titik masuk harus di sinkronisasi dengan penangkapan para aktor narkoba. Bagaimana ini menjadi alarm pencegahan dan penindakan dengan melibatkan peran serta masyarakat dan partisipasi penegakan hukum," jelas Dr Bakhrul  yang pernah menjabat sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Medan Tahun 2008 -2012 ini, pada wartawan, Selasa (30/9). 


 Lebih jauh, dengan pengungkapan besar ini, harus ada zona sterilisasi  luar dan dalam. Skema ini harus bisa di sosialisasikan oleh masyarakat sehingga masyarakat bisa dilibatkan. 


 "Membuat pos-pos dan layanan call center agar pencegahan bisa dilakukan sedini mungkin sebelum penindakan. Karena sudah dideteksi 1,4 ton. Agar ada hukum sosial bagi aktor-aktor yang berbisnis narkoba. Masyarakat bisa diikutsertakan dalam pencegahan. Dan mawas diri terhadap aktor-aktor yang menyebabkan orang ketergantungan narkoba,"pungkasnya. 


  Satu hal yang tidak boleh dilupakan,  substansinya bagaimana narkoba tidak sampai beredar ke Indonesia. Caranya dengan memperkuat pengawasan di jalur-jalur masuk narkoba di perbatasan. 


  Bakhrul yang juga Kepala Bidang Pengkajian dan Penelitian Forum Komunikasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Sumut ini mendukung Dit Narkoba Poldasu, untuk melakukan penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) para bandar dan aktor narkoba. Tujuannya jelas, untuk memiskinkan para bandar dan aktor narkoba. "Kita harus mendukung langka Dit Narkoba Poldasu yang menerapkan Pasal TPPU terhadap para bandar dan aktor narkoba,"ungkapnya. 


 Sebelumnya,  Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Aryo Seto dalam paparannya, Jumat (26/9) di Aula Tri Brata Poldasu mengatakan, pengungkapan kolaboratif ini merupakan keberhasilan bersama BNN dan Polri. Untuk jajaran Poldasu,  berhasil mengungkap jaringan besar narkotika dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak, 1,4 ton yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain dan ganja. 


 "Kolaborasi ini akan terus terjalin. Dengan mempererat sinergitas untuk melindungi generasi penerus bangsa. Dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. Di balik keberhasilan ini mencerminkan semangat dan komitmen bersama menyelamatkan generasi bangsa,"jelasnya. (tim)

Tokoh Masyarakat dan Akademisi Dukung Kinerja Ditresnarkoba Poldasu



*Medan,-* Pasca pengungkapan Besar-besaran Narkoba yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut Sejak Januari hingga September 2025 mendapat perhatian positif dari berbagai Elemen dan Tokoh. 


   Tokoh Masyarakat yang juga Direktur Pusat Masyarakat Anti Narkotika Sumatera Utara (Pimansu), Dr Zulkarnain Nasution, MA, ICAP mengapresiasi kinerja Dit Resnarkoba Poldasu dibawah Kepemimpinan Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak yang berhasil menyita barang bukti narkotika seberat  total 1,4 ton hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari-September 2025. Polisi Bukan hanya mengungkap barang bukti tapi bisa membongkar jaringan sampai ke bandar besarnya.


 "Kita mengapresiasi atas pengungkapan barang bukti narkotika yang mencapai 1,4 ton ini. Kita juga mendorong Poldasu untuk menyikat para bandar dan jaringan-jaringan besar lainnya,"ungkap Akademisi ini pada wartawan, Senin (29/9). 


  Selanjutnya, sambung, Zulkarnain yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara ini bagaimana cara memiskinkan bandar narkoba. "Kita mendorong Poldasu bisa bekerja maksimal bahwa kekayaan para bandar di dapat dengan cara ilegal dengan menjerat para bandar narkoba dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU),"ungkapnya. 


  Dr Zulkarnain Nasution, MA yang juga dosen di Program Studi Hukum Pidana Islam di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) ini mengharapkan agar zona merah peredaran narkoba yang ada di Sumut dan Medan terus di mapping. Kalau bisa zona merah diubah menjadi zona kuning atau hijau.


 Untuk itu, siapa saja orang-orang  yang terlibat termasuk oknum aparat penegak hukum juga harus dibersihkan. "Karena informasi yang kita dapatkan di lapangan mengapa di kawasan zona merah itu masih terjadi peredaran narkoba karena ada dugaan dibackup oleh aparat penegak hukum (APH). Ini yanh penting dibersihkan,"tukasnya. 


  Seperti diketahui Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil melakukan pengungkapan Januari-September 2025 dengan jumlah kasus yang diungkap 4.749 kasus, tersangka yang diamankan, 6.004 orang, dan barang bukti khusus sabu seberat 1,4 ton Jumlah keseluruhan barang bukti 1,7 Ton. Pengungkapan ini adalah Terbesar sejak 23 Tahun Terakhir. 


 Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak juga mendata 5 Kecamatan Di Deliserdang dan Medan Rawan peredaran Narkoba. Bahkan Langkat salah satunya. 


  Selain itu, Kombes Calvijn mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menangani empat kasus TPPU yang terkait erat dengan peredaran narkoba. 


  “Untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), saat ini kita sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap 4 kasus TPPU,”tegasnya. *(Tim)*

Dianggap Bermasalah, Gubernur Bobby Didesak Pecat Faisal Hasrimy dari Jabatan Kadis Kesehatan




*Medan,-* Puluhan massa dari Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) kembali menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin 29/9/25. Mereka mendesak mantan Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimi segera ditangkap.


Ketua Umum PERMAK Asril Hasibuan yang memimpin langsung aksi di depan Kejati Sumut mengatakan mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimi diduga menerima fee Rp 10 miliar lebih dari proyek smartboard Rp. 50 miliar dan proyek moubiler Rp. 50 miliar pada tahun 2024.


Proyek Dinas Pendidikan Langkat tersebut dikerjakan oleh PT Global Harapan Nawasena yang beralamat di Jalan Tanjung Karang No. 11 Kudus, dan PT Gunung Emas Ekaputra yang beralamat di Jalan Raya Pesanggrahan No. 1128-B, Kembangan Selatan, Jakarta Barat.


Kasus serupa juga diduga terjadi di dinas pendidikan kota Tebing Tinggi, dimana saat itu Pj Walikotanya adalah adiknya FH yakni MH, Serdang Bedagai, dimana FH adalah Sekdanya, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.


"Kejari Langkat sangat lambat kali mengusut kasus korupsi ini, pekan lalu kami sudah ke sini meminta diambilalih kasus korupsi ini. Kami minta segera jadikan tersangka dan tangkap mantan Pj Bupati Langkat FH," kata Asril Hasibuan.


Respon Kejati Sumut dan Tuntutan ke Gubernur

Desakan dari PERMAK tersebut direspon perwakilan bidang intelijen Kejati Sumut, Heriansyah.

Heri mengatakan kasus tersebut sudah ditangani Kejari Langkat dan dalam progres penyelidikan. "Jika dua alat bukti sudah didapatkan pasti ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. Kita tunggu perkembangannya, jika lambat juga progresnya, pasti diambilalih Kejati Sumut," ucap Heriansyah kepada massa.


Setelah mendapat penjelasan, massa PERMAK berlanjut ke Kantor Gubernur Sumut Bobby Nasution. Massa menyampaikan tuntutan agar Gubernur Sumut Bobby Nasution mencopot Faisal Hasrimi dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan yang kini tengah bermasalah.


"Gubsu Bobby jangan mempertahan pejabat bersalah dan terindikasi korupsi smartboard dan moubiler Dinas Pendidikan Langkat. Dia ini sangat tidak pantas dipertahankan," kata Asril Hasibuan.


Iwan dari staf perwakilan Kantor Gubernur Sumut berjanji menyampaikan aspirasi massa kepada Gubernur Sumut Bobby Nasution. *(Tim)*

Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan Adakan Rapat Dan Kesolidan Pengurus Guna Menciptakan Kondisi Aman Dan Tertib

Foto. Pengurus Garda Kamtibmas Kota Medan


Medan ll kamtibmasindonesia.my.id

Dalam kondisi kita saat ini yang tidak sedang dalam keadaan baik-baik terutama Kota Medan yang marak dengan begal dan juga nerkoba.


Sabtu 27 Sept 2025 pengurus Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan adakan rapat perdana di Cafe Al Marjan Jalan Hm Said Perintis Kemerdekan. Adapun Komandan Garda Kamtibmas Kota Medan memimpin rapat perdana Komandani oleh Tarubari Simanjuntak .SH serta dihadiri pengurus Wakil komandan  P.Silaban B.A, Kastaf Sahat Harianja SE.MMPP,

Bendahara : Fadli lubis 

dan Jajaran pengurus

  

Dalam hal ini Terkait pembentukan Pengurus Jajaran ,yg sudah direkomendasikan Oleh Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Sumut telah selesai di bentuk. Untuk itu saya selaku Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan, mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan dan buah pemikiran dari rekan-rekan ,yang akan kita jalankan bersama nantinya ,saya percaya kita bisa membawa nama Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan semakin besar kedepannya dan bermanfaat bagi masyarakat ,sekali lagi trima kasih. 


Foto. Prof DR. Otto Hasibuan SH, MH dan Komandan Garda Kota Medan Ari SH


Adapun Komandan Garda Kamtibmas Indonesia yang berprofesi sebagai Pengacara yang lebih sering aktif mengurus permasalahan di Jakarta, dan semoga di Medan dapat terlaksananya Hukum dengan baik dan benar. Hukum tidak tajam kebawah dan tumpul keatas.


Begitu juga Kastaf Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan sebagai Staff Ahli Fraksi di DPRD harapan kedepannya semua muspida dapat mendukung Garda Keamanan dan Ketertiban Masyarakat supaya situasi di Kota Medan ini dalam keadaan kondusif. 


Beragam profesi di dalam kepengurusan Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan yang mana semuanya berharap kondisi Kota Medan lebih dan bersinergi dengan Pemerintah, Polri dan TNI.


Dengan barunya menjabat Bapak Kombes Dr Jean Caljvin Simanjuntak menjadi Kapolrestabes Kota Medan, kiranya kedepan dapat bersinergi untuk sama-sama bekerja guna mewujudkan situasi yang Aman dan Tertib terkhususnya masyarakat Kota Medan. Bebas dari bahaya Narkoba yang mana sebelumnya menjabat sebagai Dirnarkoba Poldasu.(js)

Foto. Komandan Garda Kamtibmas Sumut bung Juanda Simanjuntak, ST, SPd


*Mari menciptakan team work yg solid  dimasing" bidang untk kebaikan Garda Kamtibmas kota medan ke depan dan saling bahu membahu demi terwujudnya Nawacita kota Medan* 


Kombes Calvjin: 5 Kecamatan Di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba




*Medan,-* Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa terdapat lima kecamatan di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang yang sangat rawan penyalahgunaan narkoba. 


  “Setidaknya ada lima kecamatan yang berpotensi maraknya peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (26/9/2025) siang. 


  Calvijn menjelaskan, kecamatan pertama yang rawan adalah Kecamatan Tanjung Morawa di Kabupaten Deli Serdang, wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Di kecamatan ini, polisi berhasil mengungkap 24 kasus dengan 24 tersangka sepanjang tahun 2025.


  Kecamatan kedua adalah Percut Sei Tuan di Kabupaten Deli Serdang, juga wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Di wilayah ini, aparat telah mengungkap 21 kasus dengan 25 tersangka.


  Kecamatan ketiga yakni Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang masih masuk wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Di Sunggal, polisi berhasil mengungkap 19 kasus dengan 22 tersangka.


Kecamatan Lubuk Pakam sepertinya kurang dioptimalkan,padahal marak kali untuk peredaran narkoba dan bahkan dibekingi oleh oknum dan sempat viral yang kedapatan 4kg dengan sandi buah bendera. Apalagi baru-baru ini Satnarkoba Poldasu menangkap dua pengedar di Diskotik Deli Indah. Kita mengharap supaya segera tempat ini di segel atau ditutup karena menjadi tempat peredaran Narkoba.


 Selanjutnya, Kecamatan Medan Marelan di Kota Medan yang masuk wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Di kecamatan ini terungkap 19 kasus dengan 21 tersangka.


 Terakhir, Kecamatan Medan Deli di Kota Medan yang juga masuk wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Di sini polisi mengungkap 19 kasus dengan 20 tersangka.


 Calvijn menegaskan, pengungkapan kasus narkoba di wilayah-wilayah rawan ini merupakan bukti komitmen Polda Sumut memberantas peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. *(Tim)*

Kolaboratif, Kepala BNN RI Pimpin Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Narkoba di Polda Sumut

 



*Medan,-* Kolaboratif. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pengungkapan kasus narkotika dengan Polda Sumut. Hasil pengungkapan kolaboratif ini berhasil menyita barang bukti narkotika seberat total 1,4 ton yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain, ganja, happy five dan barang bukti narkotika lainnya. 


 Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Aryo Seto dalam paparannya, Jumat (26/9) di Aula Tri Brata Poldasu mengatakan, pengungkapan kolaboratif ini menunjukkan bukti nyata perang melawan narkotika kerjasama bersama lintas sektoral.  Sinergitas bukan sekadar slogan. "Kehadiran kami menegaskan negara hadir dengan seluruh kekuatan. Perang melawan narkotika merupakan manifestasi wujud komitmen menyelamatkan generasi bangsa,"tegasnya. 


  Keberhasilan ini merupakan bukti nyata operasi terpadu yang merupakan suatu kolaborasi antar penegak hukum dalam mendukung program P4GN.

Mulai dari tindakan preventif hingga represif dengan menghindarkan negara dari kerugian finansial sebesar 2,65 triliun rupiah. 


  Hadir dalam kesempatan itu, Wagubsu Surya, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, Pangdam I/ BB, Mayjen TNI, Rio Firdianto, Kapoldasu, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kajatisu, Harli Siregar, Dirres Narkoba Poldasu, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan beserta Forkopimda Plus. 


  Kepala BNN RI menjelaskan pengungkapan ini merupakan keberhasilan bersama BNN dan Polri. Untuk jajaran Poldasu,  berhasil mengungkap jaringan besar narkotika dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak, 1,4 ton yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain dan ganja.

Sedangkan hasil ungkap Polda Aceh berhasil mengungkap ratusan kilogram ganja. 


 Setiap gram narkotika yang berhasil kita sita bukan hanya barang bukti, melainkan representasi perjuangan untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Perjuangan ini akan terus kita lakukan secara terpadu, dengan memperkuat sinergi lintas sektoral, agar seluruh anak bangsa terlindungi dari ancaman narkotika,” pungkasnya.


   "Kolaborasi ini akan terus terjalin. Dengan mempererat sinergitas untuk melindungi generasi penerus bangsa. Dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. Di balik keberhasilan ini mencerminkan semangat dan komitmen bersama menyelamatkan generasi bangsa,"jelasnya. 


  Sementara Dirresnarkoba Poldasu, Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak menambahkan, ini merupakan hasil pengungkapan Januari-September 2025 dengan jumlah kasus yang diungkap 4.749 kasus, tersangka yang diamankan, 6.004 orang, dan barang bukti khusus sabu seberat 1,4 ton. Jumlah total keseluruhan barang bukti yang disita seberat 1,7 ton. "Jumlah barang bukti sabu yang berhasil disita dalam pengungkapan ini menjadi yang tertinggi sepanjang 23 tahun belakangan di Dit Res Narkoba Poldasu,"urainya. 


  Dalam pengungkapan ini, sambung Calvijn bukan hanya kurir saja yang berhasil diringkus. Para bandar dan pembawa sabu dari luar negeri ada diamankan. "Pengungkapan ini tidak akan berhenti tapi tetap berkelanjutan. Penegak hukum tidak bisa berdiri sendiri harus berkolaborasi,"Tandasnya. *(Tim)*

Sarang Narkoba Jermal 15 Digrebek Polrestabes Medan, Lima Orang Ditangkap Polisi




Medan //Kamtibmasindonesia.my.id

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba di kawasan Jermal 15, Medan Denai, lokasi tersebut selama ini dikenal warga sebagai lapak narkoba yang meresahkan, pada Kamis.(25/9/2025)


Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan lima (5) pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba. Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, dalam keterangannya kepada wartawan.


Menurut Thommy, operasi ini merupakan respon atas keluhan warga yang resah dengan maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Jermal 15. Setelah menerima laporan, personel segera bergerak ke lokasi yang telah menjadi target operasi.


“Begitu anggota tiba, sejumlah orang mencoba melarikan diri. Namun, petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara sehingga upaya itu berhasil digagalkan,” ujar Thommy.


Selain mengamankan lima pria terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa paket sabu siap edar, alat hisap (bong), timbangan elektrik, serta dua mesin judi jackpot. Seluruh barang bukti bersama para terduga dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


“Agar praktik serupa tidak terulang, lapak-lapak yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba maupun mesin judi yang ditemukan langsung dihancurkan dan dibakar,” tegas Thommy.


Ia menambahkan, ke depan pemerintah daerah diharapkan turut melakukan pengawasan terhadap bangunan yang terindikasi menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. 


“Jika ditemukan, pemerintah setempat dapat berkolaborasi dengan aparat keamanan untuk memusnahkannya, sehingga praktik semacam ini tidak terulang,” pungkasnya.(Red/Tim)

Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak Sebagai Kapolrestabes Medan, Yakin Kedepannya Medan Bebas Narkoba

 



MEDAN,Kamtibmasindonedia.my.id || Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan menggantikan Brigjen Gidion Arif Setyawan yang kini menjabat Wakapolda Sulawesi Tenggara.


Penunjukkan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan berdasarkan surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo No. ST/2134/IX/KEP./2025 yang ditandangani Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Anwar.


Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak yang saat ini menjabat Direktur Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) akan segera digantikan oleh Kombes Pol Andy Arisandi. Sebelumnya, Kombes Pol Andy Arisandi menjabat sebagai penata kebijakan Kapolri Madya Tk III Sahli Kapolri.


Para Pati dan Pamen Polri tersebut segera melaksanakan tugas yang baru paling lambat empat belas hari terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan mutasi,” tulis surat telegram yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Anwar.(js)

Pihak Car Wash Janji Ganti Biaya Kerusakan Sunroof



*Medan,-* Polsek Sunggal sukses memediasi antara pemilik mobil dengan pihak manajemen Mata Air Car Wash. Pihak Mata Air Car Wash sepakat berjanji akan membayar kerugian kerusakan sunroof mobil milik korban, Yessi warga Jalan Melur V, Pasar III, Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang. 


Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Rabu (24/9) mengatakan, hal yang paling utama dalam proses mediasi ini adalah bahwa masyarakat senang terlayani dengan baik oleh Polri.


Sementara, Wakapolsek, AKP Jumeilan didampingi, Kanit Binmas, Iptu Rudi Salam Tarigan dan Kanit Samapta, Ipda Maruli H Simanulang,  mengatakan, mediasi ini dilaksanakan untuk mencari solusi bukan menambah masalah. "Disini kita mau mencari solusi, bukan menambah masalah,"jelasnya. 


Pemilik mobil CRV BK 1130 JS, Yessi warga Jalan Melur V, Pasar III, Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang menguraikan kronologis kerusakan sunroof mobil bermula saat pemilik mobil sekitar pukul 10.00 WIB mengantarkan mobilnya untuk dicuci ke Mata Air Car Wash di Jalan Tanjung Sari Pasar I, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (14/9). "Sekitar pukul 14.00 WIB saya diinformasikan mobil sudah bisa diambil. Tapi Karena waktu itu hujan saya menundan menjemput mobil saya. Pada pukul 16.00 WIB saya ditelpon pihak admin Mata Air Car Wash  menanyakan sunroof mobil saya rusak. Dan saya pastikan sebelumnya tidak ada kerusakan  sunroof mobil saya. Tak lama berselang kami meluncur ke Mata Air Car Wash,"urai Yessi yang juga pelanggan tetap Mata Air Car Wash. 


Tiba di Mata Air Car Wash, salah seorang pekerja mengatakan kalau di sunroof mobil saya ada bekas lem. Padahal mobil saya itu tidak pernah dilem sebelumnya. Dugaan saya ini ada upaya mau diperbaiki oleh pekerja yang sebelumnya mungkin tidak sengaja merusak sunroof mobil saya. 


"Kemudian saya minta pertanggungjawaban soal kerusakan. Tapi mereka menyarankan agar saya menunggu pihak penanggungjawab. Dan para pekerja berupaya untuk memperbaikinya kamipun merelakan untuk diperbaiki sambil menunggu pihak manajemen. Akhirnya kami berinisiatif untuk menemui owner dan diceritakan soal kejadian kerusakan sunroof mobil tersebut,"jelasnya. 


Namun setelah ketemu, owner Mata Air menyarankan agar membawa mobil pulang dulu agar besok diperbaiki. 

Kami hanya minta surat tanda terima, kalaupun mobil kami ditinggal untuk diperbaiki harus ada surat pernyataan. Tapi pihak manajemen, menolak. 


Pihak manajemen Mata Air Car Wash yang hadir saat mediasi mengakui kalau sunroof mobil tersebut mengalami kerusakan saat masih berada di Car Wash. Pihaknyapun tidak pernah menolak setiap komplain dari konsumen. "Kita akan tanggungjawabi kerusakan sunroof mobil tersebut. Jika range biaya kerusakan mencapai Rp 5 juta kami akan tanggung sepenuhnya. Dan besok mobil sama-sama dibawa ke showroom Honda Arista Ringroad Medan,"jelasnya. *(Tim)*

BPRS Amanah Bangsa Kembali mengadakan Gebyar Undian Tabungan Berhadiah Priode ke V Tahun 2025

 



Pematangsiantar – BPR Syariah Amanah Bangsa Kantor Cabang Kota Pematangsiantar kembali menyelenggarakan Gebyar Undian Berhadiah kepada nasabah Tabungan BPR Syariah Amanah Bangsa periode V, Rabu  (24/09/25), bertempat di Kantor Cabang BPR Syariah Amanah Bangsa, Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, sekira pukul 14.00 WIB.


Acara pengundian langsung dihadiri oleh Direktur Bank Syariah Amanah Bangsa Roslinawati, SE, Pimpinan Cabang BPRS Amanah Bangsa Nova Firmansyah SE, Manager, dan karyawan, serta para nasabah yang manyoritas merupakan para pedagang di wilayah pasar horas dan pasar dwikora parluasan Kota Pematangsiantar.


Dalam sambutannya Roslinawati mengucapkan rasa terimakasih nya kepada seluruh nasabah BPRS Amanah Bangsa atas partisipasi dan kepercayaan nya untuk menabung di Bank Syariah Amanah Bangsa, serta mengajak para pedagang kecil khususnya padahang yang berada di lokasi pasar horas dan pasar parluasan jangan segan segan dalam menitipkan keuangannya karena BPRS Amanah Bangsa sudah masuk dalam LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 


Semoga dengan adanya Gebyar Undian Berhadiah ini akan memberi motivasi kepada pedagang yang belum menjadi nasabah BPRS Amanah Bangsa. Gebyar Tabungan Berhadiah ini akan menjadi program berkelanjutan dan diumumkan dalam waktu 1 tahun 3 kali. Sedangkan bagi para nasabah BPR Syariah Amanah Bangsa, tidak akan dipungut biaya administrasi tabungan.




Direktur BPR Syariah Amanah Bangsa, Roslinawati, SE berharap dengan diadakannya acara Gebyar Undian Tabungan Berhadiah akan menjadi semangat kepada para pedagang untuk bisa bergabung dan menabung ke BPR Syariah Amanah Bangsa, serta diharapkan para pedagang bisa memanage/mengontrol keuangan bersama BPR Syariah Amanah Bangsa.


Penerima hdiah utama gebyar undian berupa mesin cuci diserahkan oleh Roslinawati, SE, penerima hadiah berupa Standing Dispenser diserahkan oleh Kepala Cabang BPRS Amanah Bangsa Nova Firmansyah, SE, dan yang menerima hadiah Rice cooker dan beberapa hadiah lainnya di serahkan oleh Dwita Hanisa Sagala selaku operasional manager BPRS Amanah Bangsa Cabang Pematangsiantar. Sedangkan bagi pemenang yang belum sempat hadir dalam acara tersebut, dapat mengambil dikantor BPRS Amanah Bangsa Cabang Pematangsiantar. (Umrie/*).

Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Sengaja Tunda Bayar Utang, Putusan MA Diabaikan?

 


 

*Medan,-* Kontroversi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Kepala Dinas ( Kepala Dinas) Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Janshu Sipahutar, diduga keras menunda pembayaran utang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (MA) kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra. Utang ini merupakan imbas dari pengadaan aspal Iran dan batu pecah sejak tahun 2014.

 

Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah dikeluarkan oleh MA pada tahun 2023 dan 2024, PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra dinyatakan sebagai pemenang. MA memerintahkan Dinas SDABMBK untuk segera membayarkan utang kepada kedua perusahaan tersebut, dengan rincian: PT. Intan Amanah sebesar Rp. 1.998.400.000 dan CV. Siliwangi Putra sebesar Rp. 2.503.757.000, beserta denda keterlambatan sebesar 6 persen.

 

Kuasa hukum penggugat, Joko Suandi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, Dinas SDABMBK melalui Janshu Sipahutar, meminta PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra untuk menggugat Pemkab Deli Serdang. Langkah ini disebut-sebut sebagai upaya Dinas SDABMBK untuk mendapatkan payung hukum agar dapat segera membayarkan utang tersebut. Namun, setelah gugatan dimenangkan secara inkrah oleh pihak penggugat, pembayaran utang tak kunjung direalisasikan.

 

Muncul dugaan kuat bahwa Janshu Sipahutar sengaja menunda pembayaran karena khawatir anggaran untuk proyek-proyek di Deli Serdang akan berkurang. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan, yang berpotensi merugikan Pemkab Deli Serdang. Denda keterlambatan sebesar 6 persen per tahun dapat membengkak hingga mencapai lebih kurang Rp. 500 juta.

 

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi persoalan ini kepada pihak inspektorat beberapa waktu lalu, jawaban yang diberikan justru menimbulkan kebingungan. Inspektorat menyatakan akan melakukan upaya hukum kembali, yang memicu pertanyaan dari berbagai pihak mengenai kepastian hukum di Indonesia. "Apakah bisa Peninjauan Kembali (PK) dilakukan dua kali?" tanya salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

 

Masyarakat berharap agar Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, segera bertindak dan menaati putusan pengadilan dengan membayarkan utang Pemkab Deli Serdang kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra. Selain itu, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diminta untuk segera melakukan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga diharapkan turun tangan untuk memeriksa Janshu Sipahutar atas dugaan kerugian negara akibat kelalaian dalam membayar utang dengan membengkak nya denda keterlambatan.


Awak media berusaha mengkonfirmasi pihak SDABMBK melalui Sekretaris nya , dan Sampai saat berita ini diturunkan pihak dinas SDABMBK belum memberikan jawaban konfirmasi dan penjelasan tentang permasalahan ini . *(Tim)*

dr.Paulus Vonis 2 Tahun Penjara, Marimon Nainggolan: 'Hati-hati Terhadap Yang Mengaku-ngaku Pemilik Tanah Terdakwa dan Istrinya!!'



*MEDAN,-* Di bawah pengawalan ketat aparat security pengadilan negeri (PN), pada Selasa sore (23/9/25) di Ruang Cakra 7 PN Medan, Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet membacakan amar putusan terhadap terdakwa yakni dr.Paulus yang terjerat kasus pengrusakan pagar seng.


Kini terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman dan serta pengrusakan pagar seng Korban Ibu Go Mei Siang di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.


Hanya saja, tidak diketahui secara persis apa saja hal yang meringankan terhadap terdakwa, sehingga diketahui dari pihak dr. Paulus mengundang beberapa Wartawan dan LSM di saat sidang berlangsung.


Sedangkan menurut Jaksa Penuntut Umum Friska Sianipar, tindakan dr.Paulus memenuhi unsur tindak pidana perusakan barang milik orang lain sebagaimana dalam KUHPidana Pasal 406 Junto Pasal 55, dimana Kasus ini bermula pada 12 September 2023 yang lalu, saat Paulus bersama beberapa orang lain, yakni Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (dalam berkas terpisah) melakukan perusakan terhadap pagar seng setinggi 8 meter milik Go Mei Siang.


Kemudian, setelah sekian lama bersidang Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet yang didampingi oleh Panitera Simon Sembiring, memberikan vonis dan menjatuhkan hukuman selama 2 Tahun, dan telah menyatakan dr.Paulus terbukti bersalah dan wajib menjalaninya, serta memberikan kesempatan agar JPU dan PH Terdakwa berpikir-pikir untuk melakukan banding.


Terpisah, Pihak Kuasa Hukum Korban Go Mei Siang Bapak Marimon Nainggolan SH MH, menghargai putusan pengadilan negeri medan tersebut, bahwa bersamaan dengan itu juga atas tanah yang berdiri pagar seng yang dilakukan dan diperintahkan terdakwa untuk dilakukan pengrusakan yang dinyatakan terdakwa bersama istrinya adalah miliknya berdasarkan sertipikat 557 sei rengas permata yang terdaftar atas nama dokter T. Nancy Saragih yang merupakan istri dari terdakwa dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Sumatera Utara dengan SK Pembatalan Nomor : 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024.


Dan juga bersamaan dengan putusan tingkat bading pada PT.TUN No. 110/B/2025/PT.TUN.MDN yang juga telah menguatkan pembatalan sertipikat No. 557 sei rengas permata atas nama dr. T. Nancy Saragih yang dilakukan oleh Kanwil BPN Sumatera Utara tersebut, sehingga kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih teliti, berhati-hati dan jangan tergiur apabila ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah yang terletak di Jl. Amplas kelurahan sei rengas permata dengan alas hak Sertipikat no 557 atas nama dr. T. Nancy Saragih


"Apabila ada yang menawarkan untuk jual beli ataupun sebagai jaminan pinjaman dikarenakan sertipikat tersebut telah dibatalkan berdasarkan SK Pembatalan Nomor : 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024", ungkap Marimon Kepada awak media yang bertugas. *(Tim)*

Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Antar Negara barbut 13 kg sabu


*Labuhan Batu,-*  Lagi, Jaringan Narkoba yang menggunakan Jalur Laut diungkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Labuhan Batu. 

Kali Ini, Dua Nelayan 'Dijaring' karena membawa 13 Kg Sabu. 


   Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan Pengungkapan ini merupakan hasil join operation Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu. Tersangka yang diamankan ada dua orang yang merupakan nelayan. 


 "Barang bukti yang diamankan 13 Kilogram sabu,"ujarnya, Selasa (23/9/2025). 


   Calvijn menuturkan pihaknya mengungkap penyelundupan sabu jaringan internasional ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengantaran narkoba dari Tanjung Balai menuju Palembang. Tim kemudian melakukan pengejaran dan mengetahui posisi target akan memasuki wilayah Labuhan Batu.


  "Kami berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dan menangkap dua tersangka,"Tandas Perwira dengan Tiga Melati di Pundaknya ini. 


   Lanjut Calvijn, Keduanya adalah pria inisial TE (41) dan AY (39). Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada 25 Agustus 2025.


 Hasil interogasi tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial IC (DPO) yang merupakan pengendali distribusi antarprovinsi.


 "Rencananya barang tersebut akan dibawa ke Palembang,"bebernya. 


  Keduanya dijanjikan upah Rp 104 juta dan telah menerima Rp 10 juta untuk biaya operasional. Jaringan ini dikendalikan oleh Warga Negara Asing, RUD. Dia mengendalikan barang yang masuk dari Malaysia," jelasnya.


  Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap kedua DPO tersebut, pungkas Calvjin. (tim)

Adep Prabudi Resmi Pimpin Syarikat Islam Kota Medan Masa Bakti 2025–2030

 



Medan, 21 September 2025 — Adep Prabudi secara resmi terpilih sebagai Ketua Pimpinan Cabang Syarikat Islam Kota Medan untuk Masa Bakti 2025–2030. Penetapan tersebut dilakukan secara aklamasi dalam Musyawarah Cabang (Muscab) ke-X yang berlangsung pada hari Minggu, 21 September 2025, di Banta Convention Centre, Jalan Sunggal, Sei Sikambing B, Medan.


Musyawarah Cabang ke-X ini dihadiri oleh jajaran pengurus, kader, serta tokoh-tokoh Syarikat Islam dari berbagai kecamatan di Kota Medan. Proses musyawarah berlangsung lancar dan demokratis, dengan seluruh peserta sepakat menetapkan Adep Prabudi sebagai pemimpin baru tanpa adanya calon lain yang diajukan.


Dalam pidato sambutannya, Adep Prabudi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ia berkomitmen untuk membawa Syarikat Islam Kota Medan lebih aktif dalam perjuangan dakwah, sosial, dan pemberdayaan ekonomi umat sesuai dengan prinsip-prinsip Syarikat Islam.


"Amanah ini adalah tanggung jawab besar. Dengan semangat jihad organisasi, kita akan memperkuat peran Syarikat Islam di tengah masyarakat dan membangun sinergi lintas sektor demi kemajuan umat," ujar Adep Prabudi di hadapan para peserta Muscab.


Musyawarah ini juga menetapkan berbagai program strategis untuk lima tahun ke depan, termasuk penguatan kaderisasi, pengembangan ekonomi berbasis syariah, dan peningkatan peran pemuda serta perempuan dalam struktur organisasi.


Dengan terpilihnya Adep Prabudi, diharapkan Syarikat Islam Kota Medan dapat terus tumbuh sebagai organisasi yang konsisten dalam memperjuangkan nilai-nilai keislaman, keadilan, dan kesejahteraan umat di tingkat lokal maupun nasional. (Tim)

Mahasiswa Harus Menjaga Sentimen Kebangsaan

 



*Medan,-* Berkaca dari aksi unjuk rasa yang belakangan marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia dan berujung anarkis sampai terjadi penjarahan dan vandalisme Cipayung Plus Sumut menggelar Dialog Publik bertema "Jaga Indonesia, Mahasiswa Penentu Keberlangsungan Bangsa", Jumat (19/9) di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan. Dialog publik yang dihadiri sekitar 200 peserta ini menghadirkan dua Narasumber yakni, Muhammad Ikhyar, SH Aktivis '98 dan Sekretaris Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa  Muhammadiyah  (Fokal- IMM) Sumut, Ahmad Khairuddin, M.Si.


Ketum Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (PW Himmah) Sumut, Kamaluddin Siregar dalam sambutannya mengatakan, mahasiswa punya tanggungjawab bersama menjaga keutuhan dan keberlangsungan bangsa di masa depan. Mahasiswa harus memiliki kesadaran karena punya tugas yang sama dalam menjaga keamanan dan keutuhan dalam berbangsa dan bernegara. 


"Kita tetap pada garis perjuangan. Tapi bagaimana perjuangan dan pergerakan tidak lari dari substansi. Mahasiswa garda terdepan dan punya peran penting dalam menentukan masa depan Indonesia,"jelasnya. 


Muhammad Ikhyar, SH Aktivis '98 dalam paparannya menjelaskan, sentimen kebangsaan harus dijaga mahasiswa. Karena sentimen bisa naik-turun. "Yang perlu dijaga oleh gerakan mahasiswa sekarang mahasiswa harus benar. Sehingga yang dikawal bisa benar. Untuk bisa mencapai itu, mahasiswa harus mencari teori revolusioner yang baik,"jelasnya. 


Sementara itu narasumber kedua, Sekretaris Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah  (Fokal- IMM) Sumut, Ahmad Khairuddin, M.Si dalam paparannya menyampaikan, laboratorium kepemimpinan itu lahir dari aktivis. Semangat gerakan aktivis jangan pernah pudar. "Cipayung Plus ini tetap bersatu jangan mau diadu domba dan terus membangun kekuatan. Aktivis tetap menjaga Indonesia dengan kontrol sosial dan telaah kritis,"ungkapnya. 


Ahmad Khairuddin mengajak para aktivis untuk bersama-sama membangun sejarah, bagaimana pemuda dan mahasiswa yang membangun sejarah positif. 'Mari bangun kesadaran kolektif menjaga Indonesia dengan kita yang mengisi di dalamnya,"jelasnya.


Hadir dalam kegiatan itu, para Ketua dan kader Organisasi Cipayung Plus antara lain, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (PW Himmah) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). *(Tim)*

Mahasiswa Garda Terdepan Penentu Nasib Bangsa




*Medan,-* Berkaca dari aksi unjuk rasa yang belakangan marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia dan berujung anarkis sampai terjadi penjarahan dan vandalisme Cipayung Plus Sumut menggelar Dialog Publik bertema "Jaga Indonesia, Mahasiswa Penentu Keberlangsungan Bangsa", Jumat (19/9) di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan. Dialog publik yang dihadiri sekitar 200 peserta ini menghadirkan dua Narasumber yakni, Muhammad Ikhyar, SH Aktivis '98 dan Sekretaris Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa  Muhammadiyah  (Fokal- IMM) Sumut, Ahmad Khairuddin, M.Si.


Ketum Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (PW Himmah) Sumut, Kamaluddin Siregar dalam sambutannya mengatakan, mahasiswa punya tanggungjawab bersama menjaga keutuhan dan keberlangsungan bangsa di masa depan. Mahasiswa harus memiliki kesadaran karena punya tugas yang sama dalam menjaga keamanan dan keutuhan dalam berbangsa dan bernegara. 


"Kita tetap pada garis perjuangan. Tapi bagaimana perjuangan dan pergerakan tidak lari dari substansi. Mahasiswa garda terdepan dan punya peran penting dalam menentukan masa depan Indonesia,"jelasnya. 


Muhammad Ikhyar, SH Aktivis '98 dalam paparannya menjelaskan, sentimen kebangsaan harus dijaga mahasiswa. Karena sentimen bisa naik-turun. "Yang perlu dijaga oleh gerakan mahasiswa sekarang mahasiswa harus benar. Sehingga yang dikawal bisa benar. Untuk bisa mencapai itu, mahasiswa harus mencari teori revolusioner yang baik,"jelasnya. 


Sementara itu narasumber kedua, Sekretaris Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah  (Fokal- IMM) Sumut, Ahmad Khairuddin, M.Si dalam paparannya menyampaikan, laboratorium kepemimpinan itu lahir dari aktivis. Semangat gerakan aktivis jangan pernah pudar. "Cipayung Plus ini tetap bersatu jangan mau diadu domba dan terus membangun kekuatan. Aktivis tetap menjaga Indonesia dengan kontrol sosial dan telaah kritis,"ungkapnya. 


Ahmad Khairuddin mengajak para aktivis untuk bersama-sama membangun sejarah, bagaimana pemuda dan mahasiswa yang membangun sejarah positif. 'Mari bangun kesadaran kolektif menjaga Indonesia dengan kita yang mengisi di dalamnya,"jelasnya.


Hadir dalam kegiatan itu, para Ketua dan kader Organisasi Cipayung Plus antara lain, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (PW Himmah) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). *(Tim)*

Cipayung Plus Gelar Dialog Publik, Mahasiswa Punya Tanggungjawab Jaga Keutuhan Bangsa




*Medan,-* Berkaca dari aksi unjuk rasa yang belakangan marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia dan berujung anarkis sampai terjadi penjarahan dan vandalisme Cipayung Plus Sumut menggelar Dialog Publik bertema "Jaga Indonesia, Mahasiswa Penentu Keberlangsungan Bangsa", Jumat (19/9) di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan. Dialog publik yang dihadiri sekitar 200 peserta ini menghadirkan dua Narasumber yakni, Muhammad Ikhyar, SH Aktivis '98 dan Sekretaris Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa  Muhammadiyah  (Fokal- IMM) Sumut, Ahmad Khairuddin, M.Si.


Ketum Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (PW Himmah) Sumut, Kamaluddin Siregar dalam sambutannya mengatakan, mahasiswa punya tanggungjawab bersama menjaga keutuhan dan keberlangsungan bangsa di masa depan. Mahasiswa harus memiliki kesadaran karena punya tugas yang sama dalam menjaga keamanan dan keutuhan dalam berbangsa dan bernegara. 


"Kita tetap pada garis perjuangan. Tapi bagaimana perjuangan dan pergerakan tidak lari dari substansi. Mahasiswa garda terdepan dan punya peran penting dalam menentukan masa depan Indonesia,"jelasnya. 


Muhammad Ikhyar, SH Aktivis '98 dalam paparannya menjelaskan, sentimen kebangsaan harus dijaga mahasiswa. Karena sentimen bisa naik-turun. "Yang perlu dijaga oleh gerakan mahasiswa sekarang mahasiswa harus benar. Sehingga yang dikawal bisa benar. Untuk bisa mencapai itu, mahasiswa harus mencari teori revolusioner yang baik,"jelasnya. 


Sementara itu narasumber kedua, Sekretaris Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah  (Fokal- IMM) Sumut, Ahmad Khairuddin, M.Si dalam paparannya menyampaikan, laboratorium kepemimpinan itu lahir dari aktivis. Semangat gerakan aktivis jangan pernah pudar. "Cipayung Plus ini tetap bersatu jangan mau diadu domba dan terus membangun kekuatan. Aktivis tetap menjaga Indonesia dengan kontrol sosial dan telaah kritis,"ungkapnya. 


Ahmad Khairuddin mengajak para aktivis untuk bersama-sama membangun sejarah, bagaimana pemuda dan mahasiswa yang membangun sejarah positif. 'Mari bangun kesadaran kolektif menjaga Indonesia dengan kita yang mengisi di dalamnya,"jelasnya.


Hadir dalam kegiatan itu, para Ketua dan kader Organisasi Cipayung Plus antara lain, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (PW Himmah) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). *(Tim)*

Sunroof Mobil Rusak di Car Wash, Manajemen Car Wash Kecewakan Pelanggan



*Medan,-* Yessi warga Jalan Melur V, Pasar III, Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang kesal bukan kepalang dengan sikap pengusaha pencucian mobil (car wash), Mata Air Auto Care Jalan Tanjung Sari Pasar I, Kecamatan Medan Selayang. Pasalnya, pihak pengusaha tak mau bertanggungjawab atas kerusakan sunroof mobil Honda CRV saat dicuci di tempat tersebut. 


"Mereka suruh aku bawa mobilku dalam kondisi sunroof nya rusak dan mereka tak mau bertanggungjawab,"jelas Yessi pada wartawan, Senin ,(15/9). 


Lebih jauh, kejadian ini bermula saat Yessi mencuci mobilnya di Mata Air Auto Care Jalan Tanjung Sari Pasar I, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (14/9). Tiba di car wash mobil langsung dicek oleh petugas dan kondisinya aman tidak ada kerusakan. Usai dicek, Yessi kembali ke rumah.


Sekitar pukul 14. 17 WIB pihak car wash menghubunginya dan mengatakan kalau mobilnya sudah selesai dicuci. Karena kondisi sedang hujan, Yessi tidak langsung menjemput mobilnya di car wash. 


Baru sekitar pukul 15. 23 WIB pihak car wash menghubunginya kembali sambil bertanya. "Kak sunroof mobil kakak rusak ya?,"jelas Yessi menirukan perkataan petugas car wash.


Usai mendapat kabar tersebut, Yessi yang juga pelanggan tetap di Mata Air Auto Care bergegas ke car wash dan minta pertanggungjawaban pihak car wash. Cek-cok antara Yessi dan pihak manajemen pun sempat terjadi. Pihak manajemen car wash mengatakan akan bertanggungjawab atas kerusakan sunroof mobil tersebut. 


Namun, pemilik mobil ingin pertanggungjawaban itu dituangkan dalam surat perjanjian. Sebab menurut Yessi, di bon tertulis apabila mobil sudah berada di luar car wash segala kerusakan tidak menjadi tanggungjawab pihak manajemen. Untuk mengantisipasi hal ini, pemilik mobil ngotot perjanjian itu harus dituangkan di atas surat. 


Sampai akhirnya, owner car wash merasa tidak senang dengan ucapan pemilik mobil yang mengatakan "kalau ngomong pakai otak", seakan berdalih dan coba mengaburkan objek perkara perusakan mobil dengan tuduhan perasaan tidak menyenangkan.


Pemilik mobil juga telah mendatangi Polsek Sunggal untuk mengadukan permasalahan ini.  


Sementara, Pihak Manajemen Mata Air Auto Care yang dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya akan tetap melakukan pengecekan ke dealer honda agar dapat mengetahui penyebab rusaknya sunroof mobil tersebut ."Apabila memang ada kerusakan di sebabkan faktor kondisi elektrikal mobil tersebut kami tidak akan mengganti sparepart  sunroof. Kami hanya akan menanggung jawabi biaya ongkos atas penggantian sparepart sunroof saja,"jelasnya. *(Tim)*

Diduga Arogan dan Tak Transparan, Gubernur Sumut Disemprot KAPIR di Rapat Paripurna!"

 



*MEDAN,-* 17/09/2025

Rapat paripurna DPRD Sumatera Utara yang digelar untuk membahas pengesahan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 berubah menjadi sorotan publik. Bukan karena capaian atau terobosan, tetapi karena sikap Gubernur Sumatera Utara yang dinilai arogan, tidak terbuka, dan terkesan kekanak-kanakan saat menanggapi kritik dari wakil rakyat.


Wakil Ketua Koalisi Pemerhati Indonesia Raya (KAPIR), Rahmad Situmorang, melontarkan kritik pedas usai menyaksikan jalannya rapat di Gedung DPRD Sumut, Selasa (17/9/2025). Ia menyebut Gubernur tidak menunjukkan sikap negarawan dalam forum resmi.


“Sikap Gubernur saat paripurna sangat mengecewakan. Ketika dikritik soal pergeseran anggaran, bukannya memberi penjelasan yang masuk akal, malah terkesan defensif dan kekanak-kanakan. Ini bukan panggung sandiwara, ini forum resmi rakyat!” tegas Rahmad.


APBD Sumut 2025: Tak Transparan dan Sarat Teka-Teki

Kemarahan KAPIR tidak berdiri sendiri. Kritik tajam juga datang dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra. Salah satu anggota dewan, Syahrul Efendi Siregar, menyoroti pergeseran anggaran dari tahap pertama hingga ketujuh yang tidak pernah dijabarkan secara rinci kepada DPRD. Bahkan, seluruh OPD dan TAPD dinilai telah gagal menjelaskan logika di balik perubahan alokasi tersebut.


“Baru hari ini dijelaskan, setelah berkali-kali kami minta. Ke mana transparansi itu? Ini bukan uang pribadi, ini uang rakyat,” ujar Syahrul dalam forum.


Lebih tajam lagi, anggaran hibah sebesar Rp41 miliar yang digeser ke Universitas Sumatera Utara (USU) dari Biro Kesejahteraan Rakyat menjadi sorotan utama. Rahmad Situmorang mempertanyakan prioritas Gubernur.


“Kenapa anggaran koperasi Merah Putih yang nyata-nyata menyentuh ekonomi rakyat justru dikurangi, tapi Rp41 miliar dengan mudahnya digeser ke USU? Ada apa ini? Rakyat berhak tahu, Harus nya daripada hibah ke usu mending ke koperasi , pertanian , kesejahteraan rakyat seperti pangan dan panti yang selaras dengan asta cita presiden prabowo!

Sindiran Pedas untuk Gubernur

Gubernur juga sempat menyindir besarnya tunjangan perumahan DPRD Sumut dalam pidatonya. Hal ini langsung dibalas tegas oleh KAPIR.


“Jangan alihkan isu. Kalau ada temuan, silakan periksa sesuai aturan. Tapi jangan gunakan panggung paripurna untuk menyerang balik DPRD. Ketika kesalahan gubernur terkait pergeseran dikuak , mengancam dengan revisi tunjangan perumahan dprd. Apakah ketika kesalahan gubernur dan pemprov diingatkan kembali ke publik , gubernur malah mencari kesalahan kesalahan yang lain lagi untuk menutupi kesalahan nya Itu. Itu tidak elegan dan jauh dari sikap pemimpin yang bijak,” kata Rahmad.


Lima Poin Serangan KAPIR:

Seluruh OPD dan TAPD tidak pernah menjelaskan secara terbuka perubahan APBD 2025.

Pergeseran anggaran dari tahap 1 hingga 7 dilakukan tanpa pemberitahuan resmi ke DPRD.

Penjelasan baru muncul hari ini (17/9/2025), setelah tekanan dari DPRD.

Gubernur Sumut dinilai enggan menjawab secara terbuka soal pergeseran anggaran.


Sindiran Gubernur terhadap tunjangan perumahan DPRD dianggap tidak pantas dan tidak relevan dengan konteks rapat.


"Kami Akan Kawal Terus!"

KAPIR menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka menyatakan akan terus mengawal setiap proses pengesahan dan pelaksanaan APBD Sumut 2025 agar tidak diselewengkan.


“Jika ada penyimpangan, kami akan buka! Kami tidak akan tunduk pada kekuasaan yang menyalahgunakan anggaran rakyat,” pungkas Rahmad Situmorang. *(Tim)*

THM Galaxy di Tanjungbalai Digerebek, Ini Barbut dan Tersangkanya



*Tanjung Balai,-* Strategi Bandit Narkoba "Tercium" oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Peredaran Exctacy di Galaxy Hall &KTV yang sudah disusun rapi, Gagal total. Polisi menangkap tersangka dan mengamankan Barangbukti. 


  Wadir Narkoba AKBP Diari Astetika menjelaskan Kasus ini berawal dari operasi pengintaian Minggu (14/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas mendapati Umaya Sari Siregar alias Umay sebagai perantara yang menghubungkan transaksi dengan Rey Donli Sinaga alias Donli.


 Donli kemudian menyalurkan pil ekstasi kepada Putri Yanti Sitorus alias Putri dan Sri Wahyuni alias Yuni di Kos Ebi, Jalan Jenderal Sudirman. Transaksi senilai Rp1 juta dilakukan melalui transfer ke rekening Sri Wahyuni.


 Tak lama, Donli kembali ke Galaxy Hall membawa tiga butir ekstasi. Dua butir diserahkan kepada Umay dan Fani Aprilia Andini alias Fani untuk diberikan ke petugas penyamaran, sementara satu butir dikonsumsi Umay dan Fani di kamar mandi. Saat itulah petugas bergerak cepat, mengamankan keduanya dan menyita dua butir ekstasi beserta dua ponsel.


   Pengembangan berlanjut dengan penangkapan Donli di area parkir, disusul Putri dan Sri Wahyuni di Kos Ebi.

Dari keterangan Yuni, Narkoba tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Wak Ipul yang kini masuk daftar pencarian.


  "Awalnya penyidik hanya merencanakan 7 adegan, namun berkembang menjadi 16 adegan setelah ditemukan peran tambahan dari masing-masing pelaku,"beber Wadir. 


  Diari menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba.


 “Kami mengimbau warga untuk segera melapor bila mengetahui peredaran gelap narkotika maupun kegiatan ilegal lainnya. Sinergi masyarakat dan aparat sangat penting untuk menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tegasnya.  *(tim)*

PERMAK Sumut Minta Kajari Padang Sidempuan Dinonaktifkan, Diduga Rekayasa Kasus Korupsi Fahmi Siregar

 



*Medan,-* Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumatera Utara menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada hari Rabu, 17 September 2025.


Aksi ini menuntut penonaktifan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar, atas dugaan rekayasa kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ismail Fahmi Siregar.


Koordinator Aksi, Asril Hasibuan, dalam orasinya menuding adanya manipulasi hukum yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Padang Sidempuan. Menurutnya, Ismail Fahmi Siregar telah menjadi korban jebakan hukum setelah dijanjikan tuntutan ringan, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara, dengan syarat menyerahkan uang ganti rugi yang tidak pernah dinikmatinya.


"Uang yang diterima oleh Ismail Fahmi Siregar bukanlah untuk dirinya sendiri, melainkan atas perintah Walikota Padang Sidempuan, Irsan Effendy Nasution. Namun, fakta ini diputarbalikkan. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diubah, bukti-bukti dimanipulasi," teriak Asril.


Lebih lanjut, Asril juga mengungkapkan adanya pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, YZ, yang meminta uang sebesar Rp350 juta dari Fahmi Siregar.


"Setelah semua uang diserahkan dan data diberikan, para oknum jaksa justru memutarbalikkan fakta dan memaksa Ismail Fahmi untuk mengubah BAP.


Mereka memaksa untuk menghilangkan nama-nama pejabat besar, termasuk nama Walikota," lanjutnya.


Asril juga mempertanyakan ketidakjelasan penilaian kerugian negara serta tidak hadirnya sejumlah saksi kunci, termasuk para camat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Mengapa para camat tidak dihadirkan sebagai saksi?


Bahkan Camat Padang Sidempuan Tenggara, Eka Yanti Batu Bara, yang terlibat dalam pengutipan uang dari para kepala desa tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ujarnya.


Aksi ini ditutup dengan penyerahan tuntutan resmi dari PERMAK Sumut kepada perwakilan Kejatisu, Joice V. Sinaga. Dalam tuntutannya, PERMAK mendesak Kejatisu untuk:

1. Menonaktifkan Kajari Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar.

2. Menginvestigasi secara menyeluruh penanganan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Padang Sidempuan Tahun 2023.

3. Memeriksa oknum jaksa berinisial Th, G, dan Es yang diduga terlibat dalam rekayasa BAP dan manipulasi saksi.

4. Memeriksa mantan Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, YZ.

5. Memeriksa kembali para pejabat yang diduga menerima aliran dana ADD, termasuk Walikota, Wakil Walikota, Sekda, dan pejabat lainnya.

6. Mendesak Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini.


Perwakilan Kejatisu, Joice V. Sinaga, menerima aspirasi tersebut dan meminta PERMAK Sumut untuk melengkapi laporan secara tertulis agar dapat diteruskan kepada Kepala Kejatisu.


Ketua Umum PERMAK Sumut, Asril Hasibuan, berharap Kejatisu dapat menindak tegas oknum jaksa nakal untuk menegakkan supremasi hukum yang adil di Sumatera Utara. *(Tim)*

Kasat Narkoba Polres Batubara Diduga Lecehkan Oknum PHL


*Medan,-* Kabar tak sedap menerpa jajaran Polres Batubara. Beredar kabar Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP  Ramses Panjaitan terlibat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang pegawai harian lepas (PHL) di Satres Narkoba Polres Batubara, A alias P (23) warga Kabupaten Batubara.


Informasi dihimpun wartawan, Rabu (17/9) peristiwa memalukan itu terjadi sekitar 3 pekan lalu. Saat itu korban, A alias P (23) yang baru satu setengah tahun menjadi petugas PHL di Satres Narkoba Polres Batubara, diminta untuk menggunting kuku Kasat, AKP Ramses di ruangannya. 


Korban yang baru satu setengah tahun bertugas, tak mau membantah perintah atasan. Saat korban memotong kuku di ruangan Kasat dan hanya mereka berdua yang ada di dalam ruangan tersebut, disitulah diduga Kasat mulai menyalurkan hasrat bejatnya dengan meraba-raba area sensitif korban sampai ketakutan. 


Mendapat perlakuan tak senonoh dari diduga Kasat , korban langsung meninggalkan lokasi dan tidak masuk kerja . Akibat kejadian ini, korban yang trauma dan ketakutan  sudah 3 pekan ini tak masuk kerja. 


Sementara, Kasat Narkoba Polrestabes Batubara, AKP Ramses Panjaitan yang dikonfirmasi wartawan membantah kalau dia terlibat kasus ini. "Tidak benar ,itu Bohong. Itu informasi tidak benar,"ungkapnya.


Informasi dari dalam, pihak Kasat Narkoba diduga telah mengutus seseorang, Ipda J Simanjuntak untuk menemui keluarga korban supaya tak menyeret kasus ini ke ranah pidana.


Sementara Kapolres Batubara, AKBP Doli Nainggolan yang dikonfirmasi hingga saat ini belum menjawab konfirmasi wartawan. *(Tim)*

Lagi, Ditnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Narkoba di Parkiran Hotel



*Deli Serdang,-* Lagi, Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil meringkus Dua orang diduga  pengedar Ekstasi di parkiran Hotel Deli Indah di Jalan Protokol No.100, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara, Kamis, (4 /9/ 2025) sekitar pukul 02.00 WIB Pagi.

  Informasi diperoleh, Kamis, 11 September 2025 dua terduga pengedar ekstasi yang diamankan berinisial CI alias Iqbal warga Teluk Mengkudu dan RZ warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya ditangkap Petugas Dit Narkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli. Sejumlah barang bukti dikabarkan diamankan dari keduanya. 


‎ Diduga keduanya akan mengedarkan Exctacy tersebut di Hotel Deli Indah yang disebut- sebut merupakan milik salah satu oknum anggota DPRD Sumatera Utara berinisial HDT periode 2024-2029. Kedua pelaku saat ini sudah dibawa dan berada di Dit Narkoba Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.


‎ Tak hanya barang bukti narkoba jenis ekstasi yang berhasil diamankan uang tunai yang diduga merupakan hasil dari menjual narkoba juga turut diamankan dari kedua pelaku. Dan Polisi masih mendalami terkait penemuan narkoba dari para pengedar tersebut.

   Beredar informasi bahwa diduga Ci mengakui bahwa ekstasi yang diamankan merupakan pesanan RZ yang diduga sudah lama mengedarkan barang haram tersebut untuk pengunjung tempat hiburan malam yang berada di Hotel Deli Indah.

‎ Masyarakat Sumatera Utara mengapresiasi Kapolda Sumut dan Dit Narkoba Polda Sumut yang dipimpin oleh Kombes Calvjin Simanjuntak. 

‎ “Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap lokasi lokasi tempat hiburan malam yang menjadi tempat peredaran narkoba, mulai dari Kecamatan Kutalimbaru sampai di ujung perbatasan Lubuk Pakam semuanya ditindak. Kami sangat apresiasi keberhasilan ini dan meminta terkait dengan penangkapan terduga pengedar ekstasi di parkiran Deli Indah dapat di usut tuntas sampai ke akar akarnya. Pastinya mereka punya bos dan harus di usut tuntas dari mana mereka mendapatkan barang itu, tolong usut sampai tuntas Pak Kapoldasu dan Pak Dir Narkoba Poldasu, kami juga berharap apabila lokasi tersebut terbukti menjadi tempat peredaran dan tempat mengkonsumsi narkoba maka lokasi hiburan malam tersebut harus ditutup dan dicabut ijinnya, kami dengar di media beberapa waktu yang lalu ada hiburan malam di Kabupaten Deli Serdang yang terbukti menjadi tempat peredaran dan mengkonsumsi narkoba di cabut ijinnya bahkan ada beberapa yang sudah di robohkan, kami juga minta ketegasan Gubernur Sumut Bapak Bobby Nasution dan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan terkait hal ini,” ujarnya. 

   Dikutip dari Akun tiktok @Dirresnarkoba_Sumut melalui Wadir Res Narkoba Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Diari Astetika,SIK mengungkapkan bahwa pada hari ini selasa 09 September 2025 Direktorat Reserse Polda Sumatera Utara melakukan pra rekontruksi yang dibantu oleh inafis reskrim penangkapan peredaran narkoba jenis extasi di salah satu tempat hiburan malam Deli Serdang.


  Dalam pra rekon ini kami tentunya melaksanakan pembuktian berdasarkan Scientific Investigation, pra rekon ini mempunyai sebanyak 16 adegan dan adegan tambahan sebanyak 4 ataupun tersangka sebanyak 3 orang. peredaran narkoba jenis ekstasi ini diedarkan sekitar parkiran di depan tempat hiburan yang berada di kawasan hotel Deli Indah, sejak bulan agustus barang narkotika ini digunakan oleh pengunjung yang masuk ke tempat hiburan,” ujarnya. *(Tim)*

Dugaan Korupsi Smart Board dan Meubilair, Demonstran ‘Geruduk’ Kejati Sumut dan Kantor Gubernur



*MEDAN,-* Sekira puluhan massa tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti-Korupsi Sumatera Utara (Permak Sumut) secara estafet, Selasa (16/9/2025) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati) Sumut dan Kantor Gubernur.


Lewat pengeras suara di atas mobil pickup, para orator aksi mendesak Kejati Sumut segera mengambilalih pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Smart Board dan Meubilair senilai Rp100 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat.


“Kami minta Kejati Sumut jangan tebang pilih. Periksa semua pihak tanpa terkecuali, termasuk mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy yang sekarang menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumut. 


Mantan Pj bupati diduga kuat sebagai ‘aktor utama’ atas perubahan anggaran hingga proyek Smart Board dan Meubilair muncul di APBD Perubahan 2024. Betul kawan-kawan?!" pekik Asril Hasibuan, juga Ketua Umum Permak Sumut di depan gerbang Jalan AH Nasution, Medan.


Sementara Koordinator Aksi Yunus Dalimunthe menambahkan, anggaran Rp100 miliar tersebut dipaksakan masuk di penghujung tahun dengan pembagian Rp50 miliar untuk Smart Board dan Rp50 miliar untuk meubilair. Proses tender juga disebut penuh rekayasa.


Meski sempat ditolak karena alasan teknis, Faisal disebut tetap memaksakan pergeser- an anggaran. Tidak hanya itu, lanjut Yusuf, Faisal juga dituding menerima aliran dana dari proyek tersebut untuk tujuan tertentu di tahun 2024. 

"Kasus dugaan korupsi ini diduga kuat sarat rekayasa. Serah terima barang dilakukan tergesa-gesa. Hanya dalam hitungan hari kawan-kawan. 


Ini bukan lagi korupsi biasa, tapi sebuah skenario yang telah disusun rapi. Ada konspirasi jahat demi keuntungan pribadi dan kepentingan politik,” tegas Yunus.


Massa juga mendesak Kejati Sunut memeriksa pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat yang diduga menerima ‘uang ketok’ dari Pj Bupati Langkat.


Kemudian memeriksa pejabat di Disdik Kabupaten Langkat, termasuk Sekretaris Disdik Robert Hendra Ginting dan Fajar selaku Kabid Sekolah Dasar (SD).


Copot


Sementara saat demo di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, massa mendesak Gubernur Sumut Bobby Nasution mengevaluasi dan mencopot Faisal Hasrimy dari jabatannya. 


Mereka menilai Faisal tidak pantas memimpin OPD karena namanya disebut- sebut dalam kasus dugaan korupsi besar tersebut.


Apresiasi


Sebelumnya, Jonson David Sibarani selaku penasihat hukum (PH) mantan Kadisdik Kabupaten Langkat Dr Saiful Abdi Siregar mengapresiasi tindakan penggeledahan di kantor disdik yang dilakukan tim penyelidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, pekan lalu.


Menurutnya, langkah hukum tersebut nantinya dapat membongkar tuntas siapa saja aktor yang sesungguhnya berada di balik proyek fantastis tersebut.


“Mungkin banyak pihak yang bingung atas apresiasi kami. Publik selama ini digiring seolah-olah klien kami, Saiful Abdi Siregar, adalah otak dari pengadaan smartboard ini. Padahal, hal itu sangat keliru,” ujar Jonson, CEO Kantor Hukum Metro.


Saat proyek pengadaan Smart Board dan Meubilair direncanakan dan direalisasikan, kliennya sudah tidak aktif di kantor karena terjerat perkara lain. Ia menegaskan, sejak awal Saiful Abdi tidak pernah menyetujui proyek ini karena nominalnya yang terlalu besar dan tidak wajar untuk satu item pengadaan di Dinas Pendidikan.


“Ada kekuatan besar yang memaksa proyek ini terlaksana. Bahkan, menurut klien kami, ada penguasa yang memberikan tekanan dan ancaman. 


Anggaran tiba-tiba muncul di APBD Perubahan 2024, proses tender direkayasa, dan serah terima barang dilakukan dalam hitungan hari. Ini semua adalah skenario yang sangat tidak masuk akal,” urainya.


Yang lebih mengejutkan, Jonson menemukan adanya sejumlah dokumen dengan tanda tangan kliennya yang dipalsukan. *(Tim)*





*Foto : Permak Sumut saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sumut (atas) dan Kantor Gubernur*

HAKIM PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM TIDAK BECUS, KOMISI YUDISIAL DIMINTA UNTUK SEGERA PANGGIL DAN PERIKSA HAKIM MORAILAM PURBA SH


Lubuk Pakam llkamtibmasindonesia

Dua perkara Perdata dengan dalil gugatan yang sama diperoleh dua putusan yang berbeda. Putusan pertama dimenangkan tergugat yang diketua hakim Sulaimam M,SH, MH dan yang kedua dimenangkan penggugat dengan Hakim Ketua Morailam Purba, SH. Seolah yang kedua dipaksakan dan diharuskan dimenangkan  penggugat tanpa melihat fakta sebenarnya, dan proses sidang hanya pormalitas.


Pihak-pihak yang hadir dalam persidangan dan dalil utama Gugatan Perkara Perdata No.82/Pdt.G/2024 dan No.575/Pdt.G/2024. Penggugat didampingi PH Santun Sianturi dan tergugat didampingi PH Rodalahi Purba yang di sidang kedua Ketuai  Pimpinan Majelis Hakim Morailam Purba, SH


Penggugat dengan dalil utama gugatan surat Hibah tanggal 10 Des 1993 dengan SKT tanah 1974 dikeluarkan Bupati Deli Serdang. Yang mana Gerson Simanjuntak menghibahkan sebidang tanah dengan Pipin Simanjuntak.


Proses persidangan tergugat membantah dalil gugatan oleh MS diduga bahwa surat hibah 10 des 1993 tidak dibenarkan. Tahun 1985 oleh Camat Lubuk Pakam sudah menerbitkan surat hibah No.593/257/1985 bahkan sudah digunakan dan dijual dengan SK tanah No.67024/A/V/37 tgl 12 Des 1974 sehingga terbitlah SK Camat atas nama Belperin Sihombing. Pada saat sidang tergugat menghadirkan Belperin Sihombing dan juga kepling beserta tetangga. Dan tergugat sudah tinggal disitu lebih 25tahun dan juga sudah ditimbun dan dibangunnya.


Tanah dibeli oleh BS dari abg kandung penggugat,bahkan penggugat ada menandatangani di surat penjualan sebagai ahli waris diketahui Lurah Sei Putih Medan selanjutnya diketahui Lurah Cemara. Dengan demikian keluar putusan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Saksi yang dibawa penggugat juga 3 orang dari Medan yang tidak mengetahui jelas lokasi dan letak tanah, makanya waktu sidang ditanyai hakim bersalahan semua keterangaannya.


Perkara kedua No.575/Pdt.G/2024, penggugat MS dan RS dengan pengacara yang sama. Dengan dalil gugatan yang sama surat Hibah dengan SKT Bupati Deli Serdang. Namun tidak lagi mencantumkan bukti surat tanah tersebut yang berukuran luas tanah 1322m melainkan tanah seluas 526m yang dilokasi berbeda.



Ada dugaan permainan dan lobi-lobi karena PH penggugat Santun Sianturi, SH memiliki istri kerja sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yaitu Darliana Sitepu.


Berharap kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera memanggil dan memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang telah memaksakan Putusan. Surat dan Objek yang berbeda. Objek dikelurahan Lubuk Pakam 3 dengan luas 526m dan surat dikelurahan Cemara dengan luas 1322m. 


Paling nyaris dari 14 poin dalil (bukti) surat yang diajukan penggugat 12 poin terbantahkan dgn 23 poin dalil (bukti surat) oleh tergugat dan diduga kebohongan, yakni 3 poin pembayaran PBB oleh penggugat dgn no NOP12 10 300 005 005 01250 adalah pbb tanah yang. Ls 1322m dgn Skt no 67024/A/V/37. Sedangkan pbb yg dibayar tergugat untuk tanah yg digugat nop. 12 10 300 009 002 0250 0 an Gerson Simanjuntak jln Medan Lubuk pakam III.3 poin menyangkut pengajuan hak milik di BPN deli Serdang terbantahkan dgn SK Pengembalian berkas dari BPN Deli Serdang.    (Tim)

OBJEK YANG DIPERKARAKAN TIDAK SESUAI DENGAN SURAT, NAMUN KETUA HAKIM PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM TIDAK PEDULI DAN MENGABAIKAN PERNYATAAN PEMILIK LAHAN DAN KEPLING



Lubuk Pakam llkamtibmasindonesia

Dua perkara Perdata dengan dalil gugatan yang sama diperoleh dua putusan yang berbeda. Putusan pertama dimenangkan tergugat yang diketua hakim Sulaimam M,SH, MH dan yang kedua dimenangkan penggugat dengan Hakim Ketua Morailam Purba, SH. Seolah yang kedua dipaksakan dan diharuskan dimenangkan  penggugat tanpa melihat fakta sebenarnya, dan proses sidang hanya pormalitas.


Pihak-pihak yang hadir dalam persidangan dan dalil utama Gugatan Perkara Perdata No.82/Pdt.G/2024 dan No.575/Pdt.G/2024. Penggugat didampingi PH Santun Sianturi dan tergugat didampingi PH Rodalahi Purba yang di sidang kedua Ketuai  Pimpinan Majelis Hakim Morailam Purba, SH


Penggugat dengan dalil utama gugatan surat Hibah tanggal 10 Des 1993 dengan SKT tanah 1974 dikeluarkan Bupati Deli Serdang. Yang mana Gerson Simanjuntak menghibahkan sebidang tanah dengan Pipin Simanjuntak.


Proses persidangan tergugat membantah dalil gugatan oleh MS diduga bahwa surat hibah 10 des 1993 tidak dibenarkan. Tahun 1985 oleh Camat Lubuk Pakam sudah menerbitkan surat hibah No.593/257/1985 bahkan sudah digunakan dan dijual dengan SK tanah No.67024/A/V/37 tgl 12 Des 1974 sehingga terbitlah SK Camat atas nama Belperin Sihombing. Pada saat sidang tergugat menghadirkan Belperin Sihombing dan juga kepling beserta tetangga. Dan tergugat sudah tinggal disitu lebih 25tahun dan juga sudah ditimbun dan dibangunnya.


Tanah dibeli oleh BS dari abg kandung penggugat,bahkan penggugat ada menandatangani di surat penjualan sebagai ahli waris diketahui Lurah Sei Putih Medan selanjutnya diketahui Lurah Cemara. Dengan demikian keluar putusan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Saksi yang dibawa penggugat juga 3 orang dari Medan yang tidak mengetahui jelas lokasi dan letak tanah, makanya waktu sidang ditanyai hakim bersalahan semua keterangaannya.


Perkara kedua No.575/Pdt.G/2024, penggugat MS dan RS dengan pengacara yang sama. Dengan dalil gugatan yang sama surat Hibah dengan SKT Bupati Deli Serdang. Namun tidak lagi mencantumkan bukti surat tanah tersebut yang berukuran luas tanah 1322m melainkan tanah seluas 526m yang dilokasi berbeda.


Ada dugaan permainan dan lobi-lobi karena PH penggugat Santun Sianturi, SH memiliki istri kerja sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yaitu Darliana Sitepu.


Berharap kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera memanggil dan memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang telah memaksakan Putusan. Surat dan Objek yang berbeda. Objek dikelurahan Lubuk Pakam 3 dengan luas 526m dan surat dikelurahan Cemara dengan luas 1322m. 


Paling nyaris dari 14 poin dalil (bukti) surat yang diajukan penggugat 12 poin terbantahkan dgn 23 poin dalil (bukti surat) oleh tergugat dan diduga kebohongan, yakni 3 poin pembayaran PBB oleh penggugat dgn no NOP12 10 300 005 005 01250 adalah pbb tanah yang. Ls 1322m dgn Skt no 67024/A/V/37. Sedangkan pbb yg dibayar tergugat untuk tanah yg digugat nop. 12 10 300 009 002 0250 0 an Gerson Simanjuntak jln Medan Lubuk pakam III.3 poin menyangkut pengajuan hak milik di BPN deli Serdang terbantahkan dgn SK Pengembalian berkas dari BPN Deli Serdang.    (Tim)

Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan Hadapi Warisan Hutang, Prioritaskan Penyelesaian Sesuai Hukum

 



Deli Serdang, / kamtibmasindonesia

Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, kini dihadapkan pada tantangan berat berupa warisan hutang dari pemerintahan sebelumnya. Salah satu isu krusial adalah tunggakan pembayaran pekerjaan swakelola kepada sejumlah rekanan yang belum diselesaikan.

 

Di antara kasus yang menonjol adalah hutang kepada PT. Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra, rekanan pengadaan aspal Iran dan material konstruksi seperti batu pecah dan sertu sejak tahun 2014. Total hutang mencapai lebih dari Rp. 4 miliar dan telah menjadi sengketa hukum yang panjang.

 

Kedua perusahaan tersebut telah memenangkan gugatan di semua tingkatan pengadilan, termasuk di Kasasi dan Peninjauan kembali ( PK ) dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2021/PN Lbp dan 122/Pdt.G/2023/PN Lbp. Putusan tersebut memerintahkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk membayar penuh hutang beserta denda sebesar 6 persen per tahun jika pembayaran terlambat.

 

Akibat keterlambatan pembayaran, Pemkab Deli Serdang kini harus membayar lebih dari Rp. 5 miliar, termasuk denda. Hal ini menjadi perhatian serius, terutama di tengah upaya efisiensi anggaran yang sedang digalakkan oleh Bupati Asriludin Tambunan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

 

Kuasa hukum dari pihak rekanan, Joko Suandi ,S.H ., M.H menyatakan, "Kami berharap Bupati Deli Serdang sekarang, Asriludin Tambunan, dapat mematuhi hukum yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Kami percaya, Bupati kita adalah orang yang bijaksana dan taat hukum , walaupun pekerjaan dan hutang ini ada jauh sebelum beliau menjabat ."

 

Dinas SDABMBK menyadari potensi dampak hukum lebih lanjut jika pembayaran hutang ini terus ditunda. Beban denda sebesar 6 persen merupakan kerugian finansial yang signifikan bagi daerah dan berpotensi pada tuntutan hukum tindak pidana korupsi .

 

Menyadari adanya putusan pengadilan yang bersifat inkrah, Bupati Asriludin Tambunan dan Dinas SDABMBK  harus memprioritaskan pembayaran hutang ini akan menjadi pokok utama dalam penggunaan anggaran daerah. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab.


Saat Inspektorat Deli Serdang dikonfirmasi awak media ini mengatakan " Pemkab Deli Serdang akan melakukan upaya hukum Peninjauan kembali ( PK ) ke pengadilan ." Jelasnya .


Menanggapi pernyataan pihak Inspektorat Deli Serdang Joko Suandi,SH.,M.H mengatakan  " Bahwa PK Tidak menghalangi dan menunda eksekusi pembayaran . Yang artinya apabila pihak pemkab melakukan upaya hukum PK untuk yang kedua kalinya maka pemkab wajib membayar hutangnya dengan sesegera mungkin mengingat ada denda dan bunga yang harus diselesaikan , yaitu PT intan amanah sudah 12% dan CV Sliwangi putra  Sudah 6% .Dan apabila pemkab deliserdang bersikeras tidak mau membayar maka kerugian negara akan semakin besar dan patut diduga bisa dilakukan upaya hukum kembali masuk ke rana tipikor " pungkasnya .( Tim A-PPI)

KOMANDAN GARDA KAMTIBMAS INDONESIA PROVINSI SUMUT MEMBERIKAN SK GARDA KAMTIBMAS INDONESIA KAB. LANGKAT


Medan lkamtibmasindonesia

Panglima Garda kamtibmas Indonesia Hardiansyah Tanjung dan Komandan juanda Simajuntak. Berada di markas kamtibmas  Provinsi Sumatera Utara.

Menyerahkan SK Kepada Komandan DPC Kabupaten langkat, Pada hari ini Jumat tgl 12 September 2025 Sampai 2030, Beserta Kastaf  Agustinus samura, Kastaf 2 Suriani br Surbakti, abid Intelejen Arihta pa, Kabid Dikmas Rukio, 


Agenda Garda kamtibmas kab Langkat Kedepan

1: Katapang di lahan Ukindo Belangkajan kecamatan Kuala seluas 220 hektar


2: meningkatkan Perawisata di Kec Seibingai 

1: Air terjun Laubalis

2: kolam renang Bida dari Laubalis

3: Air terjun Sungai Berte


 3. Lahan sengketa Ptp 2 di Dusun Hidayah hati Desa Nambiki Kec Kuala seluas 240 hektar

Dpk kec Kuala Seriguna Stp. 


KOMANDAN DPC GARDA KAMTIBMAS Kab. Langkat menerima SK Secara ikhlas dan merasa Bangga, Visi dan Misi Garda Kamtibmas Kabupaten Langkat menjalankan Tugas dengan sebaik baiknya, dan Terbaik untuk mengayomi Masyarakat dan mendampingi untuk mendapatkan keadilan dan kemakmuran, dan Garda kamtibmas seligus untuk menangani Penanggulangan kemiskinan Rakyat dan Ketahanan pangan.

Beserta memajukan Perawisata di kab Langkat agar mengurangi Pengangguran di Dusun, Di Desa. 


Garda Kamtibmas Bersinerji bersama Polri dan TNI Pemerintahan untuk memberantas Narkoba dan memberantas Ilegal Lojing di kabupaten Langkat. 

Garda kamtibmas Kab Langkat mewujudkan Bela negara, masyarakat tertip dan Aman damai dan sejahtera di Kabupaten Langkat.(js)