Pasca Ledakan di Sibolga, Polres Sibolga Tetapkan Dua Tersangka








Sibolga - Sumut, KamtibmasIndonesiaNews.Online

Polres Kota Sibolga berhasil mengamankan dua orang pria yang terlibat dalam peristiwa ledakan bom ikan pada hari Senin (24/1/2022) lalu, di gudang tangkahan UD. Beringin, Kota Sibolga.

Kedua tersangka yakni inisial D berusia 31 tahun, warga Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dan FA usia 37 tahun, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

“Tersangka FA ini adalah pengurus. Jadi, dia lah yang mengelola itu semua mulai dari penangkapan, pengelolaan ikan dan segala macam. Kemudian, tersangka D ini operasionalnya di lapangan. Gudang disewa tersangka D. Jadi, yang memegang kunci adalah D,” terang Taryono didampingi Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Marba Lumban Tobing, Danlanal Sibolga, Letkol Laut (P). Syaifuddin Zuhri dan Dandim 0211/ TT, Letkol (Czi). Mangatas Pandapotan Sibuea, pada konferensi pers di Mapolres Sibolga, Senin, (31/1/2022) sore.




Taryono mengungkapkan, D merupakan pengontrak gudang sumber ledakan. Sedangkan FA, bertanggungjawab sebagai pengurus kapal sekaligus memasarkan ikan hasil tangkapan menggunakan bahan peledak (Handak) tersebut.

Menurut keterangan kedua tersangka, kata Taryono, ledakan yang merusak sejumlah rumah dan melukai enam orang kala itu berasal dari puluhan botol bom ikan sisa operasi para tersangka.

“Ada kurang lebih 60 botol bom ikan yang tersisa. Pada hari Senin meledak barang itu,” sebutnya.

Dalam kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti peralatan dan bahan lain yang biasa digunakan para tersangka menangkap ikan menggunakan bahan peledak. *(YG01/Arzak Khair)

Festival Paralayang Kaweng Kakas Minahasa







Sulawesi Utara, KamtibmasIndonesia news.online


Komandan Lanud Sam Ratulangi Marsma TNI M. Satriyo Utomo, SH., meninjau Festival Paralayang yang diinisiasi Ketua Perhimpunan Putra Putri Purnawirawan TNI AU (P3AU) di desa Kaweng, Kakas, Minahasa, Minggu (30.01.2022).
Dalam sambutannya, Marsma TNI M. Satriyo Utomo, SH., menyatakan, festival ini penting untuk menjaga performa Atlet-atlet Paralayang. Dalam menghadapi even ke depan agar tetap confidence dan trampil menguasai teknik-teknik Paralayang.
“Sehingga latihan yang rutin ini dapat semakin ditingkatkan. Untuk para atlet yang ada di Minahasa dapat senantiasa mengasah penguasaan teknik Paralayang. Demikian pula, bagi generasi muda ini merupakan peluang. Dan mari datang ke Lanud Sam Ratulangi selaku pembina olahraga dirgantara. Untuk mengembangkan hobi ini, bertanya kepada pengurus FASIDA hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan,” ujar Danlanud Sam Ratulangi selaku Ketua Fasida Sulut.


Sementara itu, Camat Kakas Jefry Rombot menanggapi hal ini mengatakan, desa Kakas mempunyai prestasi tersendiri dengan mengadakan kegiatan ini. Pemerintah akan mendukung sepenuhnya melalui kordinasi intens dengan pihak Lanud Sam Ratulangi, dan pengurus FASIDA.
Pemerintah Kecamatan Kakas berupaya, agar olahraga paralayang di Kabupatan Minahasa akan berjalan dengan baik. Serta menarik minat dirgantara Generasi Muda di Minahasa Sulut.
Turut hadir pada kesempatan ini, Hukum Tua Desa Kaweng Rio Rindengan, Kapolsek Kakas Iptu Arni Salangka. Kadispotdirga Lanud Sam Ratulangi Kolonel Pas Paulus Purwadi. Ketua Paralayang Sulawesi Utara. Babinsa, Babinpotdirga serta Danru Pos Kalawiran.


Festival ini dimeriahkan pula dengan Fun Fly serta Lomba Kostum. Diikuti 35 atlet, senior maupun junior dan dibagi dalam beberapa kategori (YG01/red).


(Authentifikasi: Kepala Penerangan Lanud Sam Ratulangi Mayor (Sus) Sanra Michiko Moningkey. Foto: Letda Sus Agustinus Tangkidi).

Pak Kapolri, Ada Oknum Pamen Polri Diduga Lakukan Perselingkuhan, Nikah Siri, dan KDRT









Jakarta – KamtibmaIndonesianews.online


Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, belakangan ini sering muncul dengan statemen terkait kebijakan dan upaya institusinya dalam membenahi para anggota polisi yang melakukan pelanggaran. Listyo menegaskan bahwa bagi oknum polisi yang melanggar aturan agar segera diproses dengan tegas.

"Perlu tindakan tegas, jadi tolong jangan pakai lama. Segera copot, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil (Kepala Satuan Wilayah) yang ragu. Bila ragu, saya ambil alih," kata Listyo pada Selasa, 19 Oktober 2021, sebagaimana dikutip dari media cnnindonesia.com [1].

Kapolri terlihat sangat menyesalkan atas maraknya oknum polisi yang tidak taat aturan, yang bakal merusak citra dan reputasi Polri yang seharusnya bekerja untuk membantu dan melayani masyarakat. Untuk itu, Listyo berjanji akan menindak tegas, bahkan memecat anggotanya yang melakukan pelanggaran, antara lain oknum polisi yang melakukan tindakan asusila [2].

Penindakan yang tegas terhadap oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, ujar Listyo, perlu ditempuh dengan tujuan memberikan efek jera bagi polisi yang tidak taat aturan. “Sebab pelanggaran yang dilakukan oknum kepolisian dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” imbuh Listyo ketika memberikan pengarahan kepada jajarannya, Jumat, 31 Desember 2021 lalu.

Berkenaan dengan pernyataan Kapolri tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. S.Pd, M.Sc, MA, mempertanyakan kesungguhan komitmen Polri untuk membersihkan diri dari oknum-oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran. “Salah satu contoh adalah laporan tentang dugaan tindak pidana perzinahan oknum Polisi berinisial AP, mantan Sekretaris atau Asisten Pribadi Presiden ke-6 RI, Soesilo Bambang Yudhoyono, yang dilaporkan oleh istrinya berinisial LA ke Mapolresta Tangerang Selatan. Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/1542/XI/2021/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 November 2021 itu belum ada perkembangan signifikan dalam penanganannya,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada media, Senin, 31 Januari 2022.

Dalam laporan yang dibuat LA di SPKT Polres Tangerang Selatan, pelapor mengatakan bahwa suaminya AP, yang saat ini berkantor di Mabes Polri, itu diduga telah melakukan hubungan suami istri secara tidak sah alias perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP, yang terjadi di Hotel Aviary Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada tanggal 25 Oktober 2021 [3]. “Memang berdasarkan SP2HP terbaru, yang dibuat Desember 2021 lalu, Polres Tangerang Selatan sudah memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya, namun pelaku belum dipanggil,” imbuh Lalengke.

Sang Bhayangkari LA juga sudah membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan perilaku kurang terpuji yang dilakukan oleh suaminya yang pernah bertugas sebagai Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) tersebut. Dari pengakuan LA yang disampaikan kepada Lalengke, hingga saat ini laporannya di Propam masih mandek alias belum ditindak-lanjuti. Padahal, surat pengaduannya ke Propam itu sudah sejak 15 Oktober 2021 alias sudah lebih dari 3 bulan.

Dalam surat pengaduannya ke Propam Polri, Ibu LA yang sudah melahirkan 4 orang anak perempuan untuk oknum AP membeberkan beberapa perilaku yang diduga merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan pidana. Penyandang pangkat Komisaris Besar Polisi (KBP) itu kata LA diduga berselingkuh dengan Polwan dari Makassar di tahun 2013-2014 dan seorang gadis di Manado pada sekitar tahun 2017, serta melakukan KDRT dengan cara menyeret LA yang sedang hamil 6 bulan dari kamar hingga pintu garasi mobil.

Selain itu, LA dalam surat pengaduannya menerangkan bahwa suaminya AP telah menikah siri, dan pernikahan itu disaksikan oleh anak-anak LA. "Tahun 2020 tanggal 25 Oktober, suami nikah siri dengan janda beranak 2. Padahal kami belum bercerai secara hukum dan anak-anak kami yang menjadi saksi pernikahan siri papanya tanggal 25 Oktober di hotel." Demikian ditulis LA dalam surat pengaduannya ke Divisi Propam Mabes Polri.

Dikonfirmasi terkait pernikahan siri tersebut kepada Kombespol AP melalui ponselnya, dia tidak memberikan jawaban sama sekali yang menyinggung tentang hal tersebut. Terhadap pesan WA ini ‘Satu pertanyaan saja: Pak AP sudah menikah lagi?’, AP mengirimkan jawaban bahwa ia telah menjatuhkan talak 3 sejak tahun 2018. “Saya sudah mentalak 3 Ibu Lala sejak tahun 2018 atas permintaan Ibu Lala karena mau menikah dengan rekannya di Arab,” tulis Kombespol AP di pesan WA-nya ke Ketum PPWI Wilson Lalengke, Senin, 31 Januari 2022.

AP juga menyertakan serangkaian informasi yang pada intinya mereka sudah menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Selain itu, AP juga mengirimkan beberapa data percakapan chatting antara dirinya dengan istrinya itu, plus 2 berkas yang berisi kesepakatan untuk berpisah yang dibuat di depan notaris dan rekomendasi Mabes Polri kepada AP untuk melayangkan gugatan cerai istrinya [4].

“Saya sudah tidak berhubungan badan dengan Ibu Lala sejak April 2018. Saya pernah punya masalah rumah tangga dengan Ibu Lala pasti ada, tapi semua sudah dapat diselesaikan dan tidak ada permasalahan hukum apapun,” demikian cuplikan pesan WA dari AP kepada Lalengke yang juga merupakan Pimpinan Redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) itu.

Sehubungan dengan dugaan KDRT yang dilaporkan LA ke Divpropam Polri, AP membantahnya. Dia mengatakan bahwa hal itu adalah kebohongan yang dibuat oleh LA di Mabes Polri.

“Ibu Lala bilang saya KDRT di rumah. Semua saksi, ibu saya dan pembantu saya semua ada di rumah tidak pernah melihat itu. Anak-anak dipaksa sama ibunya untuk memberikan keterangan itu. Bahkan Ibu Lala memberikan foto palsu supaya saya terjerat KDRT, Alhamdulillah Allah maha baik. Saya pernah meng-capture foto tersebut dengan chatnya Ibu Lala. Bahwa foto Ibu Lala dengan luka di kening bukan karena saya tapi karena Ibu Lala jatuh,” tulis AP dalam pesan WA-nya.

Berdasarkan informasi dan konfirmasi yang telah dipaparkan di atas, Ketum PPWI mendesak Kapolri agar memberikan atensi terhadap kasus ini. Menurut Wilson Lalengke bahwa perselingkuhan, pernikahan siri atau di bawah tangan, pernikahan sembunyi-sembunyi, biasanya akan berujung kepada perselisihan, percekcokan, dan bahkan sangat sering diikuti oleh tindakan KDRT. Pelanggara-pelanggaran ini tidak semestinya ditolerir di kalangan penegak hukum.

“Mereka itu diberi tugas untuk melayani, melindungi, mengayomi, menolong, dan menegakan hukum. Bagaimana mungkin personil polisi bisa dipercaya dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya ini jika punya perangai semacam itu? Terhadap keluarganya sendiri saja dia tega melakukan penghianatan, kekerasan dan kezoliman, bagaimana mungkin kita, rakyat kebanyakan ini, bisa berharap pelayanan yang baik dari pemimpin dan aparat model itu?" ujar lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England itu penuh tanya.

Selain itu, tambah Lalengke, sebagai orang yang mengerti dan memahami hukum, AP yang bergelar Sarjana Hukum dan Sarjana Ilmu Kepolisian itu wajib untuk tidak melanggar hukum. “Masyarakat dipaksa taat aturan, lah oknum polisi itu sendiri malah dibiarkan melanggar aturan? Bagaimana ini Pak Kapolri? Mana janjinya Pak?” tanya tokoh pers yang anti korupsi dan aparat nakal itu mengakhiri releasenya.

Sebagai referensi bagi pembaca, Ketum PPWI menyertakan tautan video yang bercerita tentang kisah pilu seorang Ibu Bhayangkara berinisial LA sebagaimana ditampilkan di catatan di bawah artikel ini [5] [6]. (APL/Red/Wilson Lalengke)

[1] Kapolri Angkat Suara Soal Marak Pelanggaran Anggota Polisi; https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211020075359-20-709991/kapolri-angkat-suara-soal-marak-pelanggaran-anggota-polisi.

[2] Anggota Lakukan Pelanggaran, Kapolri Minta Maaf; https://www.merdeka.com/peristiwa/anggota-lakukan-pelanggaran-kapolri-minta-maaf.html.

[3] Copy berkas LP dan SP2HP atas laporan LA di Polres Tangerang Selatan ada pada redaksi.

[4] Data screeshot percakapan WA antara LA dengan AP dan dokumen persetujuan bercerai serta rekomendasi Mabes Polri untuk AP bercerai ada pada redaksi.

[5] Kisah Pilu Ibu Bhayangkari Korban KDRT Mantan Sespri Presiden SBY; https://youtu.be/CSTxACYbedk

[6] FULL STORY: Kisah Lala Diselingkuhi dan Di-KDRT Oknum Pamen Polri; https://youtu.be/RrhgFNeEb14

Densus Tangkap 2 Terduga Teroris Jelang Kunjungan Presiden di Sumut








Sumut, KamtibmasIndonesianews.online

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 2 terduga teroris di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), Senin (31/1).

Penangkapan terduga teroris itu dilakukan menjelang kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke beberapa daerah di Sumatera Utara yang dijadwalkan 2 Februari hingga 3 Februari 2022.

Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan berharap aparat meningkatkan kewaspadaan terutama yang kemungkinan menjadi sasaran aksi terorisme adalah Istana dan Pejabat VVIP.

Salah satu alasan adalah karena muncul wacana dari Lembaga Persahabatan Ormas Islam dan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan yang mendukung pemerintah dalam upaya penegakkan pelarangan ideologi selain ideologi Pancasila lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Sedangkan Pancasila sendiri bagi kelompok radikalisme dan terorisme di Indonesia dianggap sebagai taghut atau berhala yang harus diganti dengan negara Islam atau khilafah.

Bila Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pelarangan ideologi selain ideologi Pancasila disahkan dan disosialisasikan kemasyarakat maka otomatis gerakan radikalisme dan terorisme semakin sempit ruang geraknya. Tutup Ken (YG01).


Kasad Pimpin Sertijab Pangkostrad dan 13 Pejabat Lainnya









Jakarta - KamtibmasIndonesiaNews.Online

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M., memimpin acara serah terima 14 jabatan strategis TNI Angkatan Darat meliputi jabatan Pangkotama dan Kabalakpus TNI AD serta Dandenmabesad di Aula Jenderal Besar A.H. Nasution Lantai III Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Senin (31/1/2022).

Jabatan Pangkotama yang diserahterimakan diantaranya penyerahan jabatan Pangkostrad kepada Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., jabatan Dankodiklatad diserahterimakan dari Letjen TNI A.M. Putranto, S.Sos., kepada Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono, M.A., Pangdam III/Siliwangi dari Mayjen TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., kepada Mayjen TNI Kunto Arief Wibisono, S.I.P., Pangdam IX/Udayana dari Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., kepada Mayjen TNI Sonny Aprianto, S.E., M.M., Pangdam XIV/Hasanuddin dari Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno, S.H., kepada Mayjen TNI Andi Muhammad, S.H., Pangdam XVII/Cenderawasih dari Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono, M.A., kepada Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E., M.M., Pangdam XVIII/Kasuari dari Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, S.E., M.Tr(Han)., kepada Mayjen TNI Gabriel Lema, S.Sos., dan Danjen Kopassus dari Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E., M.M., kepada Brigjen TNI Widi Prasetijono.



Sementara jabatan Kabalakpus TNI AD yang diserahterimakan yaitu Kapuspalad dari Mayjen TNI Sigid Witjaksono, S.I.P., M.Si., kepada Brigjen TNI Eko Erwanto, jabatan Danpusintelad dari Brigjen TNI Sudarji kepada Kolonel Inf Asep Abdurachman, S.E., M.M., Kadisbintalad dari Brigjen TNI Edison, S.E., M.M., kepada Brigjen TNI Hindro Martono, Kadisjarahad dari Brigjen TNI Dr. Rachmat S., S.I.P., M.M., M.Tr(Han) kepada Brigjen TNI R.L. Simandjuntak dan Kadisinfolahtad dari Brigjen TNI Drs. Winarto, M.Hum., kepada Kolonel Chb Fitri Taufiq Sahary, S.E., M.M. Sedangkan jabatan Dandenmabesad diserahterimakan dari Brigjen TNI Haryono, S.Sos., M.Si., kepada Brigjen TNI Ardiheri.

Pada Kesempatan yang sama juga dilaksanakan penandatanganan berita acara serah terima Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Pengurus Gabungan Kostrad dan Kodiklatad, Ketua Persit KCK Pengurus Daerah masing-masing Kodam, Ketua Persit KCK Cabang BS Kopassus dan Ketua Persit KCK Pengurus Cabang masing-masing Balakpus, serta Ketua Persit KCK Cabang Denmabesad PD Mabesad.


Dalam sambutannya Kasad menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada pejabat yang telah menjalankan tugasnya di jabatan lama, karena di samping melaksanakan tugas pokoknya juga bisa memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, salah satunya seperti yang telah dilakukan Mayjen TNI Maruli Simanjuntak saat menjabat Pangdam IX/Udayana, telah melakukan gerakan penghijauan di wilayah Kodamnya sehingga daerah yang tadinya merupakan padang tandus, kini bisa hijau dan menghasilkan air berkat uluran tangan prajurit yang ada di sana. Kasad berharap upaya yang telah dilakukan Mayjen TNI Maruli tersebut dapat dilanjutkan pejabat selanjutnya.

Kasad juga memberikan motivasi kepada pejabat yang menduduki jabatan barunya agar berani mengambil keputusan, dapat melakukan terobosan maupun gebrakan baru yang bermanfaat, mampu mengembangkan inovasi dan imajinasi, memiliki visi dan misi, serta harapan dan cita-cita yang setinggi mungkin untuk memajukan organisasi.

Pejabat teras TNI AD dan undangan yang hadir dalam acara Sertijab diantaranya Irjenad, Koorsahli Kasad, Danpuspomad, Danpussenif Kodiklatad, Danpusterad, Wakil Kepala RSPAD Gatot Soebroto, para Asisten Kasad dan Ketua Umum Persit KCK, serta Ketua Yayasan Kartika Jaya. (Dispenad/YG01)







Pontianak, KamtibmasIndonesiaNews.Online

Senin (31/1/22) - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto, S.I.P., M.M., bersama Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan "Liong Kapuas" 2022, bertempat di Lapangan Jananuraga, Mapolda Kalimantan Barat.

Apel gelar pasukan Operasi Liong Kapuas 2022 dipimpin oleh Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro. Diikuti oleh personel gabungan dari TNI-Polri dan Instansi terkait lainnya. Operasi Liong Kapuas 2022 digelar oleh Polda Kalbar dalam rangka pengamanan Imlek 2573 dan Cap Go Meh 2022 di wilayah Kalbar. 

Operasi Liong Kapuas 2022 dimulai hari ini sampai dengan 17 Februari 2022 melibatkan personel gabungan TNI-Polri dan unsur Pemda yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat. 



Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro saat memberikan keterangan menyampaikan, kegiatan apel gelar pasukan kali ini adalah untuk mengetahui kesiapan personel dan materiil yang akan digunakan dalam pengamanan selain itu juga untuk menyamakan persepsi unsur lintas sektoral.



Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menyampaikan, bahwa sampai dengan saat ini Pandemi Covid-19 masih berlangsung di Kalimantan Barat. Untuk itu pada perayaan Imlek dan Cap Go Meh harus ada batasan-batasan.

"Kita masih ada Covid-19 tentunya ada batasan-batasan pada perayaan budayanya. Tetapi untuk peribadahannya tetap dilaksanakan dan akan dilakukan pengamanan," ujar Kapolda.

Menurut Kapolda ada 8 sentra yang menjadi fokus Polda Kalbar pada pengamanan Imlek dan Cap Go Meh, namun dua utamanya di Kota Pontianak dan Singkawang. Akan ada beberapa Pos-pos yang akan digelar di Singkawang dan Pontianak serta beberapa poros lainnya. 

"Kami sepakat dengan Pangdam bahwa untuk yang mobile akan ada patroli gabungan oleh TNI-Polri dan instansi yang lain. Ini untuk menegakkan aturan-aturan sesuai dengan surat edaran Gubernur Kalbar," tutup Kapolda Kalbar. (Pendam XII/Tpr)

Terkait Uji Materiil UU Pers, Wilson Lalengke Berharap MK Kembalikan Hak Konstitusi Wartawan dan Organisasi Pers








Jakarta - www.kamtibmasindonesia.online

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers secara daring di ruang Sidang MK, Rabu (26/1/22). Sidang yang diketuai Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., menghadirkan dua saksi pemohon dengan agenda mendengarkan keterangan saksi [1].

Kedua saksi pemohon tersebut adalah Ketua Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) Dedik Sugianto dan Sekretaris Umum DPP Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Hika Transisia. Di hadapan Majelis Hakim, Dedik mengatakan bahwa SWI kehilangan hak untuk menyusun dan membuat peraturan karena diambil-alih oleh Dewan Pers.

Lanjutnya, hal tersebut terjadi sejak timbul kesalahan tafsir dari Dewan Pers yang menjadikan kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers mengenai standar organisasi wartawan Indonesia berupa peraturan Dewan Pers dan bukan menjadi aturan organisasi Pers masing-masing pada 2006. Lebih parahnya lagi, Dedik melanjutkan, Dewan Pers sebagai fasilitator justru membuat peraturan pers, yakni Peraturan Dewan Pers yang merugikan wartawan Indonesia dan mengganggu sertifikasi kompetensi kerja nasional.

"Padahal setiap sertifikasi kompetensi wajib sertifikat asesor kompetensi," terang Dedik.

Sementara itu, Sekretaris umum DPP JNI Hika Transisia mengatakan mengalami kerugian karena adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf (f) UU Pers. Menurutnya, karena ketidakjelasan tafsir tersebut, pihaknya tidak dapat menentukan dan menyusun peraturan-peraturan di bidang pers karena wujud menfasilitasi Dewan Pers tanpa melibatkan JNI sebagai organisasi pers yang telah mempunyai struktur kepengurusan yang jelas, lengkap dan sah.

"Dengan adanya ketidakjelasan Pasal 15 ayat (2) huruf (f) UU Pers, Dewan Pers telah mengambil alih hak organisasi pers untuk menyusun dan membuat peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan," papar Hika.

Sementara itu, Tokoh Pers Nasional Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang juga Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) membenarkan dan mendukung keterangan saksi di persidangan MK terkait permohonan uji materiil UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Secara umum, PPWI membenarkan dan mendukung keterangan saksi di persidangan MK Rabu kemarin terkait permohonan uji materi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Kamis, 27 Januari 2022.

Ketiadaan aturan teknis pelaksanaan dari pasal 15 ayat (2) dan (3) dari UU Pers ini menjadikan lembaga Dewan Pers yang dibentuk dengan maksud menjalankan Pasal 15 ayat (1) UU Pers dengan mudah tergiring untuk melakukan hal-hal yang di luar kewenangannya. Salah satu contoh, kata Lalengke, adalah pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh Dewan Pers bersama segelintir underbow-nya selama ini.

“Masalah kompetensi atau keahlian dan profesi wartawan itu adalah kewenangan BNSP sesuai Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan PP Nomor 10 tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Apa dasar hukumnya Dewan Pers membuat aturan tentang uji kompetensi wartawan? Juga, lembaga ini tidak diberi kewenangan oleh UU untuk membuat aturan yang diberlakukan bagi organisi pers dan wartawan. Jelas illegal alias tidak punya dasar hukum kebijakan dan kegiatan lembaga itu terkait UKW selama ini,” tegas trainer yang sudah melatih ribuan wartawan, guru, dosen, mahasiswa, ASN, TNI, Polri, pengacara, LSM, ormas dan masyarakat umum itu di bidang jurnalistik itu.

Yang paling aneh, lanjut Lalengke, adalah penentuan status kewartawanan seseorang yang oleh Dewan Pers selama ini disebutkan bahwa seseorang diakui sebagai wartawan jika menjadi konstituen lembaga itu dan telah mengikuti UKW. Artinya, jika seorang wartawan bergabung di organisasi pers non konstituen Dewan Pers dan tidak memiliki ijazah UKW, plus medianya tidak terdaftar di lembaga itu, maka yang bersangkutan akan dianggap bukan wartawan.

“Ini yang selalu terjadi. Contoh kasus di Lhokseumawe, Aceh, beberapa tahun lalu. Dewan Pers menyatakan dua wartawan media online BeritaAtjeh.Net bukan wartawan karena belum UKW dan medianya tidak terdaftar di Dewan Pers. Padahal, di KTP yang bersangkutan tertulis pekerjaannya sebagai wartawan [2]. Itu benar-benar konyol,” ujar lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, The United Kingdom, ini heran.

Sehubungan dengan perilaku menyimpang dari aturan perundangan yang ada, maka Wilson Lalengke mengharapkan agar Majelis Hakim Konstitusi yang mulia dapat mengembalikan dan mendudukan tugas dan fungsi masing-masing pihak, Dewan Pers, organisiasi pers, dan wartawan pada posisi yang sebenarnya. "PPWI berharap agar MK dapat mengembalikan hak konstitusi para wartawan dan organisasi pers yang selama ini dirampas oleh Dewan Pers akibat salah penafsiran atas Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers," tandas Lalengke mengakhiri pernyataannya. (NJK/ Red)

Catatan:

[1] Peraturan Dewan Pers Rugikan Hak Wartawan Indonesia; https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17965&menu=2

[2] Ini Kronologis Penahanan Dua Wartawan Berita ATJEH; https://www.lintasatjeh.com/2015/09/ini-kronologis-penahanan-dua-wartawan.html

3 Pelaku Curanmor Yang Kabur Tewas Akibat Kemarahan Warga di STM Hilir







Deli Serdang, KamtibmasIndonesia news.online

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH dalam pemaparannya mengatakan bahwa tiga pelaku Curanmor berhasil diidentifikasi diantaranya, berinisial TS (21) tahun dan AR (21) tahun yang merupakan warga Kec Batang Kuis serta DH (21) tahun warga Kec Percut Sei Tuan, Sabtu (29/01/2022) sore.

Lebih lanjut Irsan Sinuhaji mengungkapkan terkait kejadian itu, bermula dari masyarakat STM Hilir yang sudah sangat marah dan gerah karena sering kehilangan sepeda motor, dimana kemudian ketiga pelaku curanmor itupun tewas meregang nyawa dibantai massa.


"Peristiwa berdarah itu terjadi di Namo Linting Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (28/01/2022), dimana ketiga pelaku itu kedapatan mencuri satu buah sepeda motor jenis RX King dan ketiga pelaku itu merupakan warga Tembung dan Percut Sei Tuan. Warga setempatpun mengepung dan membuat dapur umum guna menangkap kawanan curanmor itu yang diketahui bersembunyi di salah satu dasar jurang di Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir," ungkap Sinuhaji.


Lebih lanjut Sinuhaji mengatakan, sebelum kejadian, ketiga pelaku dikabarkan datang dari arah Desa Penungkiren dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Silver. Ketiganya berboncengan dan hilir mudik di Desa Namo Linting. Setibanya di Desa Namo Linting, ketiga pelaku melihat satu unit sepeda motor jenis RX King milik warga sedang terparkir di depan rumahnya, salah satu dari pelaku berupaya membawa kabur sepeda motor tersebut dengan cara mendorong ke arah jalan, namun beberapa warga yang melihat aksi ketiga pelaku itu langsung berteriak maling.


"Mengetahui aksinya dipergoki warga, ketiganya langsung kabur tancap gas berusaha menyelamatkan diri. Melihat ketiga pelaku kabur, salah satu warga menghubungi warga desa lainnya, kabarpun menyebar, warga desa lainnya berdatangan dan mengepung para pelaku," pungkas Sinuhaji.

Masyarakat sekitar, masih kata Sinuhaji, dari desa desa setempat bersatu mengejar para pelaku, menghadang ketiga pelaku, namun ketiga pelaku yang melihat kerumunan warga di tengah jalan, mengambil kesempatan dan berusaha memilih kabur ke areal perladangan dan meninggalkan sepeda motor hasil curiannya di tengah jalan.


"Ratusan warga yang datang dari desa desa setempat diantaranya, Desa Namo Linting, Desa Rambai, Desa Penungkiren, Desa Lau Rakit, Desa Penen, Desa Mardingding Julu, Desa Peria Ria, berbaur melakukan pencarian selama dua hari, hingga ketiga pelaku ditemukan sekitar Pukul 14.00 Wib Hari Jumat, 28 Januari 2022 dan tewas ditangan warga STM Hilir," tandasnya.


Mengetahui ada pelaku curanmor yang tewas dihakimi massa, sambung Sinuhaji, Polsek Talun Kemas dan Polsek Tiga Juhar tiba di lokasi dan melakukan olah TKP. Setelah selesai olah TKP Tim Inafis membawa mayat ketiga maling curanmor naas ini ke RS Bhayangkara Medan (YG01).

Cegah Kelompok Radikal, Kodam VI/Mulawarman Apel Gelar Pasukan






JAKARTA, Kamtibmas Indonesia, 
diteruskan dari laman tniad.mil.id

- Panglima Kodam VI/Mulawarman Mayjen TNI Teguh Pudjo Rumekso memimpin apel gelar pasukan yang dikuti oleh 1.066 prajurit dari Satuan Tempur, Satuan Bantuan Tempur dan Satuan Balak Kodam yang berada di wilayah garnisun Balikpapan, di lapangan Merdeka Balikpapan Kamis (27/1/2022).

Di hadapan peserta apel gelar pasukan Pangdam menyampaikan bahwa Kodam VI/Mulawarman, sebagai salah satu garda terdepan, harus memiliki tingkat kesiapsiagaan yang optimal sehingga siap menjalankan amanat tugas dari negara, kapanpun dan di manapun dibutuhkan.



“Karenanya, apel gelar pasukan ini memiliki makna sangat penting bagi Kodam VI/Mulawarman sebagai salah satu bentuk sederhana untuk mengukur kesiapsiagaan Satuan Kodam VI/Mlw dalam melaksanakan tugas-tugas kita sebagai bagian integral dari TNI yang merupakan komponen utama pertahanan Negara, “ ujar Jenderal Bintang Dua tersebut.

Terkait pemindahan IKN ke Kaltim, Pangdam menegaskan bahwa Rancangan Undang - Undang Ibu Kota Negara telah disahkan menjadi Undang-Undang Ibu Kota Negara. Ini merupakan sebuah kepastian hukum yang diperlukan dalam pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara baru ke wilayah Kaltim. Kodam VI/Mlw berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara tersebut dan jangan sampai ada upaya untuk menciptakan gangguan dalam bentuk apapun. 

 

Disampaikan pula oleh Pangdam salah satu ancaman serius yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah paham Radikalisme. Kita harus memiliki kepekaan untuk senantiasa waspada terhadap perkembangan paham ini terutama di wilayah Kodam VI/Mulawarman. 

“Laksanakan deteksi dini, cegah dini, temu cepat dan lapor cepat untuk mempersempit ruang gerak faham Radikalisme,” ungkapnya. 

Kepada para Komandan Satuan, Pangdam meminta agar senantiasa memelihara kesiapan operasional satuannya. Yakinkan bahwa dalam setiap melaksanakan tugas apapun, tiap perorangan mengerti tugas dan tanggung jawab masing-masing. Pastikan setiap prajurit, paham tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sesuai dengan aturan pelibatan yang berlaku. Setelah anggota paham, latihkan bagaimana implementasinya di lapangan, sehingga tidak ada lagi keragu-raguan dalam bertindak.

Hadir pada Apel gelar pasukan tersebut Kasdam VI/Mlw, Irdam VI/Mlw, Kapok Sahli Pangdam, para Asisten serta para Kabalak dan Dansat. (Dispenad) /YG01

#TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Kasad Luncurkan Buku Berjudul "Dudung Abdurachman Membongkar Operasi Psikologi Gerakan Intoleransi"








Jakarta, Kamtibmas Indonesia,
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jendral TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M., menggelar Launching Buku berjudul "Dudung Abdurachman Membongkar Operasi Psikologi Gerakan Intoleransi," bertempat di Ballroom B - Hotel Rafless Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/1/2022).



Dalam sambutannya Kasad mengatakan bahwa buku yang ditulis oleh Raylis Sumitra tersebut berkaitan dengan kewaspadaannya terhadap kelompok intoleran yang ingin mencoba merobohkan empat pilar kebangsaan.

"Dalam buku tertulis bahwa kita saat ini mewaspadai kelompok intoleran, yaitu gerakan-gerakan yang mencoba merobohkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI serta UUD 1945 yang merupakan empat pilar Kebangsaan yang harus kita jaga, agar Indonesia tidak goyah dan jatuh kepada tangan perusak persatuan dan kesatuan," katanya.





Di hadapan para tamu undangan yang hadir, Kasad menjelaskan bahwa dirinya meminjam istilah A.M. Hendropriyono dalam pengantar buku yang diluncurkannya tersebut.

"Saya meminjam istilah, Jendral TNI Purn Prof Dr AM Hendropriyono dalam pengantar buku ini, pembiaran gerakan Intoleransi di Indonesia sangat berbahaya, karena sifat dari gerakan intoleransi adalah terorisme," papar Kasad.

"Begitu juga dari Abah Lutfi (Habib Lutfi bin Yahya), jangan beri peluang sejengkal pun terhadap kelompok intoleran, pegang teguh empat pilar kebangsaan. Komitmen kita pada Merah Putih tidak boleh ditawar lagi, Indonesia terlahir sebuah keniscayaan akan keberagaman dan perbedaan, dalam perbedaan itulah terletak kekuatan kita sebagai bangsa," tambahnya.

Lebih lanjut Kasad mengatakan, bahwa perkembangan gerakan intoleransi dan radikalisme saat ini sudah masuk ke seluruh lapisan elemen, sehingga harus kita waspadai.



"Oleh karenanya saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran TNI Angkatan Darat, agar jangan ragu-ragu untuk mengadapi mereka, dan jangan berlebihan karena gerakan-gerakan ini sangat pesat perkembangannya", tuturnya.

Turut hadir pada acara launching buku diantaranya AM. Hendropriyono, Kasal, Kasau, Menteri Koperasi dan UKM, Kepala BIN, Anggota DPR RI, Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Perwakilan dari Polri, Para Asisten Kasad serta tokoh-tokoh lain seperti Habib Lutfi Bin Yahya dan KH. M. Muwafiq. (Dispenad). YG01

#TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat








Langsa -kamtibmasindonesines.online

Ok Sebagai bentuk pemeliharaan ekosistem Hutan Mangrove Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayjen TNI Mohamad Hasan yang didampingi Ketua Persit KCK PD Iskandar Muda, bersama rombongan sambangi langsung Hutan Mangrove Kota Langsa sekaligus mempelopori program tanam pohon mangrove di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Jum'at (28-01-2022).



Dalam kunjunganya tersebut Pangdam IM yang juga didampingi Danrem 011/LW Kolonel Inf Bayu Permana dan para Asisten Kasdam IM, Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Inf Agus Al Fauzi, S.I.P, M.I.Pol disambut langsung oleh Walikota Langsa Usman Abdullah, SE bersama unsur Forkopimda Kota Langsa, dan Ketua Pengelola Hutan Manggrove Ayu Dia.

Dalam sambutannya Walikota Langsa menyampaikan, kita semua perlu menjaga dan menyelamatkan pohon mangrove dari penebangan liar, dikarenakan manggrove ini bisa menghambat akan terjadinya Tsunami, dan pohon Manggrove ini juga tempat berkembang biaknya para binatang laut.

Selama masa pembangunan jembatan Hutan Manggrove ini banyak yang menyampaikan pesan negatif maupun positif akan tetapi saya sebagai Walikota Langsa tetap dengan prinsip karena Pohon Manggrove perlu dilestarikan, Hutan Mangrove ini sudah mendapat juara umum dari pesona Indonesia, tidak menutup kemungkinan akan banyak pengunjung yang akan berwisata ke hutan Manggrove ini.

Saya juga mengucapkan terimakasih kepada bapak pangdam IM yang mau berkunjung ke hutan mangrove sekaligus mempelopori penanaman pohon manggrove, semoga menjadi motivasi kepada warga kota Langsa," ucapnya penuh harap.

Sementara disela-sela kegiatan Pangdam IM saat diwawancarai aeak media mengatakan bahwa, saya melihat hutan Mangrove Kota Langsa ini yang paling baik dan bagus, karena sudah sangat banyak pohon mangrove. Sehingga Hutan Mangrove yang ada di Langsa ini, bisa dicontoh oleh wilayah lainnya.

Saya juga merencanakan seluruh wilayah Korem jajaran Kodam Iskandar Muda untuk membuat program tanam pohon mangrove secara massal, baik wilayah Korem 011/LW maupun Korem 012/TU untuk mencontoh Kota Langsa ini," tegasnya.

Seperti yang disampaikan Bapak Walikota bahwa banyak fungsi dari penanaman pohon mangrove ini seperti proses mitigasi alam atau menjaga struktur alam, kalau itu rusak pasti akan menjadi bencana. Kalau mangrove sudah gundul, kalau ada ombak besar akan mengakibatkan Tsunami, yang kan merusak lingkungan disekitarnya.

Seperti kejadian Tsunami di Aceh 2004 lalu, jika pohon mangrove nya gundul mengakibatkan banyak kerusakan dimana-mana, akan tetapi juga sebaliknya, jika mangrove itu tebal pastinya akan mengurangi dampak dari Tsunami tersebut. Bahkan bisa tidak akan merusak sama sekali.

Saya juga sangat mengapresiasi karya Walikota Langsa yang telah banyak mendapatkan banyak penghargaan untuk Hutan Mangrove ini, juga tempat ini bisa menjadi destinasi wisata, seperti pada hari Sabtu dan Minggu Hutan Mangrove ini selalu dipenuhi oleh para pengunjung dari luar Kota Langsa sendiri.

Sementara Dandim 0104/Atim menyampaikan bahwa, Pangdam Iskandar Muda beserta segenap komponen masyarakat binaan Kodim 0104/Atim dan Forkompinda Kota Langsa bergotong royong memelihara ekosistem hutan mangrove kota Langsa.

Kegiatan ini sekaligus menjadi contoh segenap komponen masyarakat termasuk usia dini mencintai dan melindungi ekosistem alam untuk kehidupan yang baik dan bermanfaat.

Terlebih hutan mangrove di tengah Kota Langsa terancam rusak apabila tidak dibina dengan baik mulai usaha mencintai, memelihara dan mengembangkannya menjadi wahana yang menguntungkan dari berbagai aspek termasuk ekonomi dan wisata," pungkasnya (red).

Akademisi Hukum Asal UNDS Angkat Bicara, Terkait 3 Orang Tewas Dimasa di STM Hilir








Deli Serdang, kamtibmasindonesia.online

|| - Terjadinya perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat mengakibatkan tewasnya secara tragis terhadap tiga terduga curanmor di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat 28/1/22 lalu, mendapat sorotan dan tanggapan dari berbagai elemen masyarakat.

Salah satu sorotan dan tanggapan datang dari Akademisi Hukum asal Universitas Deli Sumatera, Muhammad Ilham, S.Pt., S.H.,M.H


Menurut pandangan seorang Akademisi Hukum, Muhammad Ilham, S.Pt., S.H.,M.H mengatakan adanya kasus kematian tiga terduga pelaku curanmor di STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, dipandang dari sudut Perspektif Hukum adanya mosi ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang ada. 



Hal ini tercermin dari tindakan masyarakat yang melakukan aksi penganiayaan berujung kematian terhadap ketiga terduga pelaku, ada apa?, berarti ada sistem penerapan hukum yang tidak berjalan secara maksimal didaerah tersebut, sehingga prilaku masyarakat cenderung mengambil keputusan sepihak kata Ilham. 

Banyak contoh kasus yang sama terjadi seperti ini, bukan saja di Kabupaten Deli Serdang, akibat dugaan lambannya kepolisian menyikapi keluhan, aduhan dari tindakan kriminal yang terjadi, akhirnya masyarakat menyikapi dengan sendiri nya. Inilah yang terjadi, nilai kepercayaan sudah berkurang, Hukum rimba ini akan hilang jika paradigma citra buruk dari kepolisian dimata masyarakat sudah terkikis, terang Dosen Hukum dari Universitas Deli Sumatera ini. 


Dirinya menyebut, terkait tindakan main hakim sendiri atau masyarakat menggunakan hukum rimba tanpa memandang adanya Hukum Negara di negara ini. Bagaimana merubah prilaku masyarakat, merubah pandangan masyarakat adalah tugas stakeholder yang ada, disini Pemerintah Daerah, Kepolisian dengan Babinkamtibmas yang ada harus dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hukum, bagaimana penerapan hukum yang harus dipahami oleh masyarakat. 

Keterkaitan tindakan apa yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian dengan peristiwa tersebut, tanya awak media?. 

Muhammad Ilham menerangkan, jika terbukti adanya tindakan dugaan curanmor yang dilakukan, maka secara otomatis perbuatan tersebut tidak dapat dilanjutkan proses hukumnya, karena terduga pelaku ketiga nya telah meninggal dunia. 

Namun, lanjutnya, untuk proses kematian ketiga korban yang dimasa ini, pihak kepolisian harus membuka tabir secara terang benderang, lakukan penyelidikan dan berikan keterangan resmi kepada publik, agar masyarakat tidak salah tafsir, kemana kepolisian saat kejadian ini terjadi, kenapa sampai bisa ketiga nya tewas dimasa tanpa ada yang menghalangi, ada apa ini ?. 

Dirinya yakin, jika pihak berwajib akan dapat menyelesaikan kasus ini dan menjamin tidak akan terulang kembali kejadian serupa lagi terjadi, tutupnya mengakhiri.
(Juanda S)

Setapak Perubahan Oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo







Jakarta, Kamtibmas Indonesianews.online

Hari ini genap satu tahun sudah saya menjabat menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2021 lalu.

Selama setahun ini alhamdulillah saya telah memulai setapak perubahan untuk mewujudkan Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) melalui 4 transformasi dengan 16 program prioritas, 51 kegiatan, 177 aksi, dan 8 komitmen yang dituangkan dalam buku berjudul 'Setapak Perubahan: Catatan Pencapaian Satu Tahun Polri yang Presisi yang terdiri dari 5 bab dan 240 halaman yang menggambarkan sejarah lahirnya konsep Presisi hingga apa saja yang sudah berhasil kami capai.

Berbekal niat baik untuk berubah dan hasil perenungan atas tantangan yang akan dihadapi Polri ke depan, saya memohon dengan segala kerendahan hati kepada seluruh elemen bangsa dan masyarakat untuk membantu mewujudkan keinginan kami bertransformasi.

Tentunya saya menyadari bahwa banyak masyarakat yang berpikiran negatif, pesimis, dan mempertanyakan tekad bulat untuk mewujudkan Polri yang baik dalam rangka pelayanan publik yang terintegrasi, modern, murah dan cepat, pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum yang prediktif, bertanggung jawab, transparan, serta menjamin rasa keadilan masyarakat. Saya tak menyalahkan itu. Melalui buku ini, saya ingin menjelaskannya dengan lebih sederhana, dengan semua penjabaran konsep yang ada. Saya ingin masyarakat bisa mendapatkan pelayanan Polri dengan mudah.

Banyak yang mengatakan bahwa konsep ini adalah sebuah perjalanan panjang. Namun, seperti sebuah pepatah klasik "Perjalanan ribuan kilometer selalu dimulai dengan satu langkah. Maka ini adalah langkah yang kami jejakkan dalam perjalanan panjang dengan niat yang baik, ikhtiar keras, dan tentunya dengan keikhlasan. Kami berupaya menjadi lebih baik untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat. Dan diatas segalanya tentu kita selalu berdoa dan bermohon diberikan kemudahan dan kekuatan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa (red).

Wadirbinmas Poldasu AKBP M Hutabarat Menutup Acara Pelatihan Satpam Di Deli Serdang







Deli Serdang| KamtibmasIndonesianews.online

Wadirbinmas Poldasu AKBP M. Hutabarat hadir dalam penutupan acara pelatihan Satpam dan Sekaligus melepas para anggota satpam yang dilaksanakan di Jl. Purwo Bakaran Batu, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis.(27/1/22)

Wadirbinmas Poldasu mengikuti acara pelaksanaan kegiatan ini dimana sudah berlangsung pelaksanaan kegiatan pelatihan fisik dan mental satpam selama kurang lebih sepuluh hari lamanya didukung oleh PT.Arjuna Pratama Jaya dan Ketua Garda Kamtibmas Provinsi Sumatera Utara Juanda Simanjuntak, ST., dan tampak hadir pula Kompol Aritonang serta Iptu Tony yang mewakili dari Jajaran Polresta Deliserdang yang sudah bersinergis dengan perusahaan outsourcing tersebut.


AKBP M. Hutabarat mengatakan bahwa kegiatan acara pelatihan terselenggara berkat dukungan dari beberapa elemen keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan PT yang ada di Wilayah Hukum Kabupaten Deliserdang, dengan langsung dihadiri juga oleh Tokoh Pemuda yang juga sudah sangat akrab sekali dikenal di Wilayah Kabupaten Deliserdang adalah Bung Juanda Simanjuntak yang sekaligus juga merupakan Korwil sumut Media Online Kamtibmasindonesia.Com

Sebelumnya Ketua Garda Bung Juan Simanjuntak sudah sangat mengenal sekali sosok Wadirbinmas Poldasu AKBP M.Hutabarat dan terlihat sudah sangat akrab dengan membariskan sebanyak 160 peserta didik pelatihan satpam yang sudah mau dilepas sebagai simbolis dengan melakukan penyiraman air bunga terhadap peserta yang hadir untuk dilepas ke wilayah kerjanya masing-masing.

AKBP M.Hutabarat pun berharap agar para Satpam yang sudah terdidik ini dapat menjadi Garda Kamtibmas (Keamanan Ketertiban Masyarakat) kedepan, terampil dengan penuh tekad dan disiplin yang sangat tinggi di tengah-tengah masyarakat yang luas.(Juan)

Alumni Lemhannas: Tidak Hanya Lelet, Mahkamah Agung Terindikasi Melanggar HAM dalam Membuat Putusan*







Jakarta – kamtibmasindonesianews.com
Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan XLVIII Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (PPRA-48 Lemhannas RI) tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyayangkan kinerja lembaga Mahkamah Agung (MA) yang dinilainya lelet alias lamban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya. Pasalnya, terkait kasus dugaan kriminalisasi Kepala SMAN 3 Poso, Drs. Suhariono, yang divonis 4,5 tahun di tingkat kasasi oleh lembaga tersebut, hingga saat ini salinan keputusan MA belum diberikan kepada yang bersangkutan maupun keluarganya [1].

“Bayangkan, permohonan salinan putusan MA atas perkara yang diputus pada 19 Juli 2021 sudah diajukan sejak 21 Oktober 2021, namun MA membutuhkan waktu hingga lebih dari 3 bulan untuk memberikan salinan putusannya. Tiga bulan itu adalah waktu untuk 1 periode panen padi sawah gogo di kampung saya. Mengapa bisa selama itu?” kata Wilson Lalengke yang dikenal luas sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) itu penuh tanya, Rabu, 26 Januari 2022.

Menurut Lalengke, jika kasusnya merupakan tindak pidana yang terang-benderang sebuah kejahatan yang harus dipidana kurungan, hal itu dapat dimaklumi. Akan tetapi dalam kasus yang menjerat Guru Suhariono (sebelumnya ditulis Suharyono – red) itu sangat kental terlihat kekeliruan pembuatan putusan oleh majelis hakim di tingkat kasasi.

“Hakim-hakim yang memeriksa kasus ini di Pengadilan Negeri Palu bukan sembarangan membuat keputusan. Mereka sudah memeriksa dengan seksama kasus ini dan tidak menemukan unsur perbuatan pidana yang pantas untuk diberikan sanksi pidana korupsi kepada Kepala SMAN 3 Poso itu. Mengapa MA mengabulkan begitu saja permohonan kasasi dari JPU Kejari Poso yang terkesan ngawur itu?” tanya tokoh pers nasional yang terkenal kritis ini.

Pihak Gubernur Sulawesi Tengah, sambung Lalengke, sudah mengakui bahwa Gubernur melakukan kesalahan dalam menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2017 yang digunakan oleh para kepala sekolah di seluruh Sulawesi Tengah sebagai dasar kebijakan memungut dana Komite Sekolah [2] [3]. “Mengapa kesalahan pihak lain itu ditimpakan ke Pak Suhariono? Toh dananya juga digunakan bukan untuk kepentingan pribadinya, tapi justru memajukan sekolah dan memberikan perbaikan ekonomi bagi para guru di sekolah tersebut [4] [5]. Saya menduga para hakim yang membuat keputusan di MA itu pasti sudah lupa akan jasa guru-gurunya yang telah membuat mereka bisa jadi hakim,” ujar mantan guru SMA Negeri Plus Provinsi Riau ini menyesalkan.

Oleh karena kejanggalan putusan Mahkamah Agung itu maka pihak korban kriminalisasi Kejaksaan Negeri Poso (Drs. Suhariono – red) ini akan melakukan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali atas vonis MA yang terkesan tidak manusiawi tersebut. Untuk dapat melakukan upaya hukum PK tersebut diperlukan salinan putusan MA itu.

“Seakan-akan Suhariono melakukan tindak pidana korupsi uang negara miliaran rupiah sehingga layak dihukum 4,5 tahun. Negara tidak dirugikan sepeserpun dalam kasus ini. Putusan itu harus dikritisi dan ditolak, bahkan dapat dikategorikan sebagai putusan yang melanggar hak asasi manusia,” tambah lulusan program pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University, England, tahun 2006 itu dengan nada serius.

Sehubungan dengan putusan MA yang terlihat asal-asalan ini, Lalengke menduga bahwa para hakim –yang dianggap agung– yang memeriksa permohonan kasasi dari Kejari Poso itu sangat mungkin tidak membaca dengan cermat persoalan yang dikasuskan oleh Jaksa terhadap Suhariono. “Jangankan dianalisa dan ditelah dengan benar, berkasnya saja mungkin tidak dibaca. Sangat berbahaya negara ini memiliki jajaran hakim yang sembarangan membuat keputusan. Nasib warga negara dibuat seperti mainan seenak udelnya saja. Padahal, para hakim itu tahu dan paham prinsip memutuskan perkara: ‘Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah’,” beber pria yang juga menamatkan program masternya di bidang Applied Ethics di konsorsium Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, itu.

Sebagai tambahan informasi, per hari ini Panitera Mahkamah Agung RI mengirimkan tembusan surat Memorandum kepada keluarga korban kriminalisasi, Drs. Suhariono; yang ditujukan kepada Panitera Pengganti Perkara Nomor 1999 K.PID.SUD/2021. Surat Memorandum bernomor 51/PAN/INT/HK.07/1/2022, tertanggal 25 Januari 2022 (Selasa kemarin - red), ini berisi perintah agar Panitera Pengganti, Maruli Tumpal Sirait, SH, MH, segera menyelesaikan minutasi putusan dan melaporkan kepada Panitera Mahkamah Agung RI.

"Anda bayangkan saja bagaimana kacaunya kinerja lembaga yang menjadi benteng tertinggi penjaga keadilan di negara ini. Putusan 6 bulan lalu baru akan dibuatkan minutasinya? _I am speechless Bro!"_ tukas Lalengke sambil geleng-geleng kepala melihat keanehan tersebut. (RUMBI/Red)

Catatan:

[1] Miris..!! Seorang Kepala Sekolah di Poso Mengalami Kriminalisasi; https://pewarta-indonesia.com/2022/01/miris-seorang-kepala-sekolah-di-poso-mengalami-kriminalisasi/

[2] Ombudsman Support Gubernur Sulteng Cabut Pergub Nomor 10; https://sultengraya.com/read/114680/ombudsman-support-gubernur-sulteng-cabut-pergub-nomor-10/

[3] Pergub Pungutan Sekolah Akan Dicabut; https://metrosulawesi.id/2021/09/22/pergub-pungutan-sekolah-akan-dicabut/

[4] Tagar #SavePakSuharyono Menggema di Youtube; https://pewarta-indonesia.com/2022/01/tagar-savepaksuharyono-menggema-di-youtube/

[5] MIRIS..!! SEORANG KEPALA SEKOLAH DI POSO MENGALAMI KRIMINALISASI; https://studio.youtube.com/video/_rnhiO60q5A/edit

PERSONIL POLRES BINJAI LAKSANAKAN VAKSINASI TAHAP-3






Binjai,
KamtibmasIndonesianews.online

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.IK,MH, memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan vaksinasi tahap-3, pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 di aula Catur Sakti Polres Binjai, jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Binjai.

Kegiatan vaksinasi ini diberikan kepada personil yang sudah menerima vaksin tahap-2 dengan masa vaksin sudah mencapai jangka waktu 6 (enam) bulan lamanya.



Dimana vaksinasi tahap-3 yang diberikan kepada personil adalah vaksin MODERNA BOOSTER, dengan tujuan agar seluruh personil menjadi Herd Immunity dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran virus covid-19.

Pada giat vaksin tahap-3 tersebut, Kapolres Binjai juga memerintahkan kepada jajaranya untuk dapat mengajak keluarga dan warga masyarakat yang belum menerima vaksin untuk segera melakukan vaksin sehingga menambah kekebalan tubuh , Terang AKBP Ferio Ginting, S.I.K, MH.

(YG01/Albertin G).

Pastikan Giat Khataman dan Wisuda Berjalan Lancar, Personil Polsek Tanjung Morawa Laksanakan Pengamanan







Deli Serdang,
KamtibmasIndonesianews.online

Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Petugas Kepolisian sudah sewajib nya memastikan keamanan dan kenyamanan warga sekitar. Seperti halnya yang dilaksanakan oleh Personil Polsek Tanjung Morawa Polresta hari ini, Minggu (23/01/2022)

Personil Polsek Tanjung Morawa melaksanakan pengamanan Giat khataman dan wisuda tahfiz angkatan I rumah Qur'an Amindy Barokah yang berlangsung di Lapangan di Jalan Karya Dharma Dusun II Desa Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang.



Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Wakil Bupati Deli Serdang, H. M. Ali Yusuf Siregar, Anggota DPRD Kab. Deli Serdang, Imran Obos, Ketua MUI Kab. Deli Serdang, H. Amir Panatagama, Sekcam Tanjung Morawa, H. Ibnu Hajar, S.Sos, Danramil 16 Tanjung Morawa, Mayor Inf. Safruddin Manurung, Kapolsek Tanjung Morawa yang diwakili oleh Babhinkamtibmas Desa Tanjung Morawa B, Aiptu Joni Harto, Pembina rumah Tahfiz Qur'an Amindy Barokah, Mislin, AS dan Para Peserta khataman dan wisuda

Terpantau oleh awak media, kegiatan khataman dan wisuda tersebut berlangsung mulai pukul 08.30 hingga selesai. 

Petugas Kepolisian khususnya personil Polsek Tanjung Morawa turut melaksanakan pengamanan guna pastikan kegiatan berjalan lancar serta tetap mentaati Protokol Kesehatan.

Saat diwawancarai di ruangan nya, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit SH mengatakan bahwa pihaknya akan selalu berperan aktif dalam menjaga keamanan masyarakat seperti halnya kegiatan publik yang sedang berlangsung diwilayah hukum nya, "Sudah menjadi tupoksi Kepolisian dalam memberikan pelayaman, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat" pungkasnya

 (Red/YG01/Albertin G).

Team Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bersama Porsnil Antisipasi Tawuran Dua kelompok Wilayah Hukumnya








Medan,
KamtibmasIndonesianews.online

Personil Unit Reskrim Polsek Percut Sei tuan bersama BKO Brimob dan Perangkat Desa Melakukan Giat Pengamanan tentang akan adanya tawuran antar Pemuda Percut dengan pemuda cinta damai.

pad hari Minggu Tanggal 23 Januari 2022 sekira pukul 01.00 Wib diterima informasi akan adanya tawuran antar pemuda desa Percut dan pemuda Desa Cinta Damai.

Menindak lanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono SH MH memimpin personil reskrim yang dibantu personil BKO Brimob melakukan patroli dan melakukan penyekatan di batas wilayah kedua desa yaitu di Jembatan sungai Cinta Damai batas kedua desa tersebut.



Dalam pengamanan akan terjadinya tawuran dibantu oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, Karang Taruna Sirih, LPM, BPD,seluruh Kadus dan Kaur Staf kedua desa.

Situasi sampai pagi hari dalam keadaan aman tidak terjadi tawuran antara 2 kelompok pemuda tersebut.

(YG01/Albertin G).

PANGLIMA TNI Jenderal Andika Perkasa Memutasi Sejumlah Perwira Tinggi (Pati) TNI







Jakarta, KamtibmasIndonesianews.online

Ada sejumlah Panglima Kodam (Pangdam) yang dirotasi untuk menduduki jabatan baru.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jabatan Nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang ditandatangani Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pada Jumat (21/1/2022) malam.

Adapun Pati TNI yang dimutasi antara lain, Pangdam IX/ Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak yang dipromosikan menjadi Pangkostrad, Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Agus Subianto yang dipromosikan menjadi Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) menggantikan Letjen TNI Bakti Agus Fadjari yang diangkat menjadi Danjen Akademi TNI.

Selain itu, Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa dimutasi menjadi Panglima Komando Pertahanan Wilayah (Pangkogabwilhan) III.

Kemudian, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Ignatius Yugo Triyono diangkat menjadi Dankodiklatad menggantikan Letjen TNI AM Putranto yang memasuki masa pension.

Termasuk Pangdam IV/Hasanuddin Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno yang diangkat menjadi dosen tetap Universitas Pertahanan (Unhan).

Selain nama-nama di atas, jabatan Perwira Tinggi (Pati) Bintang 3 yang mendapat promosi antara lain, Danjen Akademi TNI dijabat Letjen TNI Bakti Agus Fajari.
Pangkoarmada dijabat oleh Laksdya TNI Agung Prasetiawan, Dan Pushidrosal dijabat oleh Laksdya TNI Nurhidayat.

Dan Kodiklatal dijabat oleh Mayjen TNI Mar Hartono.

Selain itu, Pangkoopsudnas dijabat oleh Marsdya TNI Andyawan Martono, Dan Kodiklatau dijabat oleh Marsda TNI Nanang Santoso.
(Red)

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak Mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko Dari Jabatannya






Sumut, KamtibmasIndonesianews.online
Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapoldasu Brigjen Dadang hartanto dan Irwasda Kombes Armia Fahmi, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapoldasu, Jumat (21/1) malam.

Akhirnya Kapolda Sumut Irjen.Pol Panca Simanjuntak Angkat bicara Dan Mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya. Dia ditarik ke Poldasu untuk menjalani proses pemeriksaan. Sementara pelaksana tugas Kapolrestabes Medan diserahkan kepada Irwasda Poldasu Kombes Armia Fahmi, (Jumat ) malam Tgl 21/1/2022

Pencopotan Kombes Riko Sunarko dari jabatan Kapolrestabes Medan langsung dipaparkan oleh Kapoldasu Irjen Pol.Panca Putra Simanjuntak,
Dari penjelasan Kapolda Sumut pencopotan Riko Sunarko dari jabatan Kapolrestabes Medan terkait kasus dugaan suap dari istri bandar narkoba.

Panca menegaskan harus sampaikan proses hukum yang berkelanjutan, objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara, tegas Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko terseret dalam kasus itu setelah adanya pengakuan mantan anakbuahnya Bripka Ricardo Siahan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Bripka Ricardo menyebutkan, aliran dana itu sampai ke Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko. Bahkan, pengakuannya, uang Rp.75 juta yang digunakan untuk membeli hadiah sepeda motor kepad anggota Babinsa yang berhasil menangkap puluhan kilo ganja adalah bagian dari uang suap tersebut.
Mulai malam ini saya menunjuk Irwasda Polda Sumut selaku pelaksana tugas Polrestabes Medan, tegasnya
Sebelumnya diberitakan, Propam Mabes Polri turun tangan mengecek kabar sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang Rp 300 juta dari istri bandar narkoba dalam sidang kasus kepemilikan narkoba anggota Satreskoba Polrestabes Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko disebut turut menerima Rp 75 juta.
Kapoldasu tidak ingin mengomentari materi persidangan. Saya sudah perintahkan Karo Paminal Propam Polri untuk cek ke Kabid Propam Polda Sumut,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/1).
Sambo memastikan Propam tidak pandang bulu dalam menindak tegas setiap anggota kepolisian, bahkan pejabat kepolisian, dengan catatan apabila mereka terbukti menerima duit suap ratusan juta tersebut.
Kalau benar ada nama-nama yang muncul, pasti kita akan tindak tegas!” ucapnya.
Kombes Riko Sunarko buka suara terkait namanya yang disebut ikut menerima uang Rp 75 juta dari istri bandar narkoba. Riko membantah hal itu.
kasus itu langsung ditangani Satuan narkoba, masalah kasus tersebut tidak pernah dilaporkan ke saya. Gimana saya mau bagi-bagi uangnya. Kasusnya saja nggak dilaporkan ke saya. Di situ kan dijelaskan saya perintahkan bagi-bagi,” kata Riko kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
Riko juga membantah soal uang itu digunakan untuk membeli motor untuk seorang Babinsa TNI. Riko menegaskan motor itu dia beli dengan uang sendiri.
Kalau soal motor, saya pesan sendiri dan bayar lunas. Dan harganya bukan Rp 75 juta, Rp 10 juta lebih aja itu motor bebek,” ujar Riko.
Yang bersangkutan akan menjelaskan di sidang, yang dia ceritakan mendengar dari orang, Ujarnya.(Red)

Gelar Perkara Pengerusakan Tembok Gereja IRC Usai, Samuel Marpaung: Guntur Marbun Berkeringat






Medan, KamtibmasIndonesia news.online

Gelar Perkara mengenai pengerusakan tembok Gereja Indonesia Kegerakan (GIK) atau biasa disebut Gereja IRC telah selesai. Gelar perkara digelar berdasarkan penindaklanjutan laporan pengaduan dari Bishop Pdt. Dr. Asaf Marpaung terhadap Guntur Marbun. Gelar perkara dilakukan pada Kamis 20 Januari 2022 di Polda Sumatera Utara.

"Baru saja dilakukan gelar perkara di Poldasu. Pihak Gereja dan Guntur Marbun pun hadir dalam gelar perkara ini," ujar Samuel Marpaung.

Samuel Marpaung juga menyampaikan bahwa gelar perkara berjalan sesuai aturan yang berlaku dan pihak jemaat Gereja IRC turut hadir mendampingi Bishop Pdt. Dr. Asaf Marpaung.

"Gelar perkara berlangsung sukses dan sesuai aturan. Pihak jemaat Gereja IRC pun turut mendampingi Pdt. Asaf Marpaung ke Poldasu," ucapnya.

Selain itu, Samuel Marpaung juga menyampaikan bahwa Bishop Pdt. Dr. Asaf Marpaung telah memberikan alat bukti kepada pihak kepolisian.

"Pendeta Asaf telah menunjukkan semua alat bukti kepada pihak kepolisian. Pendeta Asaf telah menyerahkan bukti-bukti tentang gereja adalah kepunyaan atau aset dari jemaat bukan seperti yang dikatakannya bahwasanya isterinya Melva Siregar memiliki hak atas tanah pribadi tembok Gereja yang dirusak. Dan Guntur Marbun kita lihat tampak berkeringat. Mudah-mudahan Guntur Marbun tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," terang Samuel Marpaung.

Lulusan dari Universitas Pelita Harapan Kota Medan ini juga menyampaikan pesan khusus kepada Guntur Marbun.

"Kami GM BKAG sampaikan secara khusus ke Guntur Marbun agar menghormati proses hukum yang berlaku karena kami takkan gentar menghadapi anda," jelas Samuel Marpaung.

(Sumber: S. Marpaung)

Kapolresta Deli Serdang Sambut Hangat Audensi Bina Kerjasama Antar Generasi (BKAG) Deli Serdang







KamtibmasIndonesianews.online

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH terima audensi dari Bina Kerjasama Antar Generasi (BKAG) Kab. Deli Serdang. Kamis (20/01/2022) Pagi.

Bertempat di Lobby Utama Polresta Deli Serdang, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH yang didampingi oleh Kasat Intelkam AKP Syahrial Efendi Siregar, SH, MAP menyambut hangat Ketua BKAG Deli Serdang an. Pdt. Taruli Sihombing, ST,h, M.M, dan Seksi Bidang Usaha an. Pdt. Ikut Damai Laila,S.Th.

Pada audensi tersebut Bina Kerjasama Antar Generasi (BKAG) Kab. Deli Serdang menyampaikan tujuannya datang ke Polresta Deli Serdang merupakan kegiatan menjalin silaturahmi kepada Pak Kapolresta Deli Serdang terkait program kerja dan kegiatan BKAG Indonesia DPC kab. Deli Serdang untuk dapat bekerja sama dan berkomunikasi yg baik sekaligus menunjukkan bukti kepengurusan yang sah BKAG berupa Foto copy SK MENKUMHAM RI, Foto copy Sertifikat Merek, Foto copy Anggaran Dasar, Foto copy Anggaran Rumah Tangga dan Foto copy SK Pengurus.

Menanggapi hal tersebut Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH mengungkapkan dukungannya dengan kegiatan positif yang menjadi program dari Bina Kerjasama Antar Generasi (BKAG) Kab. Deli Serdang.

“Pihak Polresta Deli Serdang akan mendukung tugas-tugas BKAG Kab. Deli Serdang serta menjalin komunikasi yg baik, silahkan kordinasi yg baik dengan fungsi Binmas dan intelkam sehingga mewujudkan dan memelihara Kamtibmas di wilkum Polresta Deli serdang. Tetap Waspada dan selalu Jaga kesehatan, agar kita dapat selalu melaksanakan aktifitas yg rutin” ungkap Kapolresta Deli Serdang.

(Albertin G)

POLRES BINJAI TANGKAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN SAAT BERSAMA KEKASIHNYA NGAMAR DI HOTEL








KamtibmasIndonesianews.online

Kapolres Binjai AKBP FERIO SANO GINTING, S.I.K, M.H, melaksanakan press release kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, di parkiran polres binjai pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 jalan Sultan Hasanuudin No.1 Binjai, Propinsi Sumatera Utara.

"Dimana Kasus curat tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 26 Nopember 2022 sekira pukul 13.00 wib, disaat korban PAP (24) tahun, perempuan, dusun-3 pulorejo kecamatan sunggal kabupaten deliserdang berboncengan dengan ibu kandungnya untuk membeli buah-buahan di jalan Perintis Kemedekaan kelurahan Pahlawan kecamatan binjai utara.

“Setelah ibu korban selesai membeli buah tersebut, korban PAP (24) segera menaiki sp.motor yang dikemudian oleh ibunya dan bermaksud untuk segera pulang, namun dengan tiba-tiba 2 (dua) orang pelaku yang berboncengan dengan mengendarai sp.motor jenis N-MAX tanpa tanda nomor kenderaan polisi (TNKB) dengan memepet korban dan kemudian pelaku yang berada diposisi boncengan langsung merampas kalong emas yang dipakai di leher korban kemudian langsung pelaku melarikan diri seningga dengan spontanitas korban berteriak "jambet-jambet” namun pelaku memacu sp.motornya dengan kecepatan tinggi dan tidak mengenal ciri-ciri pelaku, terang PAP selaku korban.  
   
Setelah menerima laporan tentang kasus curat tersebut, Kasat Reskrim AKP M. Rian Permana, S.I.K memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan dan segera lakukan pengungkapan kasus curat tersebut, tegas AKP Rian, S.I.K

"Dan berkat kesigapan TIM dibawah pimpinan Kanit Pidum Iptu Hotditur Purba, S.Tr.K bersama anggotanya mendapatkan informasi tentang ciri-ciri dan keberadaan pelaku pada hari Jumat tanggal 14 januari 2022, sehingga TIM segera melakukan penangkapan terhadap pelaku MI als Ican (23) tahun jalan S.Hatta KM,18 kecamatan binjai Timur pada pukul 17.00 wib,

“Saat itu juga TIM langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan tidak menunggu waktu lama TIM dapat melakukan penangkapan terhadap AR als andre (35) tahun bersama seorang perempuan NUR als Amoy (40) di hotel kemang indah Diski, dimana NUR als Amoy ikut membantu untuk menjualkan kalung emas dari hasil kejahatan tersebut.  

Adapun barang bukti yang dapat diamankan oleh petugas yaitu ;
1(satu) lembar kwetansi pembelian emas, 1(satu) jaket lengan panjang warna hitam merk Greenlight, 1(satu) jaket lengan panjang warna merah, 1(satu) unit sp.Motor merk Yamaha N-MAX warna hijau tanpa TNKB.

Dan terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (1) ke-2e sub pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan , dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun, tegas AKP Rian.

Terhadap pelaku pencurian kenderaan bermotor dengan inisial IR dan FAA dengan TKP di jalan P. Kemerdekaan kelurahan cengkeh Turi kecamatan Binjai Utara dengan Korban ke dua HA (31) tahun, perempuan lingkungan-3 kelurahan Dendang kecamatan Stabat kabupaten Langkat pada tanggal 4 Januari 2022 pada saat memarkirkan sp.motornya bermaksud mengambil uang di ATM Brilink, jalan P. Kemerdekaan kelurahan cengkeh Turi kecamatan Binjai Utara. 

Selanjutnya Tim Tekap polres Binjai melakukan penangkapan terhadap PB als B pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 pukul 21.00 wib di karang Rejo dan selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, sehingga berhasil melakukan penangkapan FAA als FI di jalan Bebas kelurahan Sukaramai kecamatan Binjai Barat, dimana kedua tersangka ini merupakan sudah residivis, tegas AKP Rian.

Dan terhadap kedua pelaku di persangkaan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dan pasal 480 ayat (1) ke 2e KUHPidana.

(Red/YG01/Albertin G).