Lagi, Guntur Marbun Resmi Dilapor Ke Polda Sumut, Samuel Marpaung: Guntur Marbun Harus Hadapi dan Jangan Lakukan Pembohongan Publik





Foto: Samuel Marpaung Ketum DPP GM BKAG
Medan, KamtibmasIndonesianews.online

 Setelah Surat Penghentian Penyidikan atau SP3 diterbitkan oleh Polrestabes Medan kepada Bishop Pdt. Dr. Asaf Marpaung, Guntur Marbun mengatakan bahwa Doktor yang disandang oleh Pdt. Asaf Marpaung tersebut adalah doktor-doktoran. Guntur Marbun mengucapkan hal tersebut melalui berita dan video yang tertera pada Akun Youtube Abdul Channel.

Melihat video tersebut, Bishop Pdt. Asaf Marpaung pun membuat pengaduan dan melaporkan Guntur Marbun ke Polda Sumatera Utara.

"Benar, Jumat 7 Januari 2022, secara resmi kami DPP GM BKAG dan penasihat hukum Tribrata Hutauruk mendampingi dan mengawal Bishop Pdt. Dr. Asaf Marpaung membuat laporan pengaduan kepada Guntur Marbun," ujar Samuel Marpaung.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Bina Kerjasama Antar Generasi (DPP GM BKAG) Indonesia mengatakan Guntur Marbun harus berjiwa besar dan tetap menghormati proses hukum.

"Sesuai yang pernah saya ucap di media sosial saya, terkait video Guntur yang berada di akun Youtube Abdul Channel, kami sampaikan agar Guntur tetap berjiwa besar dan tetap menghormati proses hukum meski SP3 dikeluarkan oleh pihak Polres, ucapnya.

Samuel Marpaung juga menyampaikan agar Guntur harus siap menghadapi laporan yang dibuat oleh Pdt. Dr. Asaf Marpaung.

"Ini kan berbicara etika juga. Tidak sepatutnya Guntur Marbun berucap seperti itu ke pemuka agama. Sudah begitu, ia mengaku pula jemaat IRC dan mengatakan Pdt. Asaf pernah ditahan. Kapan emangnya Pdt. Asaf ditahan? Mana bukti surat penahanannya? Maka, berlandaskan tindakannya, Pdt. Asaf mengambil langkah membuat Laporan Pengaduan terkait video Guntur di akun Youtube Abdul Channel tentang peristiwa Pidana UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3," pungkasnya.

Dari telepon seluler, Samuel Marpaung pun menyampaikan bahwa Guntur telah nyata tidak bisa membuktikan laporan pengaduan Guntur.

"Anda kan sudah nyata tidak bisa membuktikan kebenaran Laporan Pengaduan anda. Jadi, gunakanlah otak warasnya dan selamat menghadapi laporan yang telah dibuat oleh pak pendeta," tutup Samuel Marpaung.
(Sumber: S. Marpaung)

0 Comments:

Posting Komentar