Jakarta, kamtibmasindonesianews.online
Keamanan Ketertiban Masyarakat Indonesia dalam Press Releasenya, Pada hari Jumat, 11 Februari 2022 di Markas Administrasi Kamtibmas Indonesia DPD DKI Jakarta, Jln Matraman Raya No.148 Jakarta Timur, yang ditandangani oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Penasehat dan Badan Pendiri Organisasi Kemanan Ketertiban Masyarakat Indonesia (Kamtibmas Indonesia) memberikan dukungan penuh kepada Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa Terkait Permohonan beliau melalui gugatan yang dilayangkan oleh salah satu prajurit TNI agar hakim MK segera memberi keputusan yang Arif dan Bijaksana tentang Usia Pensiun Prajurit TNI disamakan dengan anggota Polri. Dalam penilaian Kamtibmas Indonesia hal ini urgen demi menjaga stabilitas keamanan negara dan tidak terjadi kesenjangan dan gesekan sosial karena perbedaan ini. Kamtibmas Indonesia menilai bahwa penting hakim Mahkamah Konstitusi
mempertimbangkan TNI dan POLRI adalah mempunyai kesamaan sebagai alat negara yang menjalankan tugas pertahanan dan keamanan, serta selalu bersama-sama berusaha menjaga stabilitas kehidupan bernegara bagi seluruh warga negara Indonesia, maka dipandang perlu adanya perlakuan hukum yang sama-sama adil terhadap kedua institusi negara tersebut.
Jadi ditempat lain, Bung Yarman Gulo, M.Pd.K sebagai Panglima Daerah (Pangda) Garda Kamtibmas Indonesia DPD Sumatera Utara menyampaikan tanpa harus menunggu lama pembahasan melalui DPR RI, maka sangat tepat jika Mahkamah Konstitusi segera memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada pemohon," pungkas beliau.
Keseriusan Kamtibmas Indonesia mendukung Panglima TNI dan seluruh Prajurit TNI hal ini dinyatakan dalam Pernyataan Sikap secara tertulis dengan No.007/K.MAS-IND/DPPI/II/2022
Perihal : PERNYATAAN SIKAP, yang diteruskan kepada Ketua MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA, ditembuskan kepada:
1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta
2. Menkopolhukam RI di Jakarta
3. Panglima TNI di Jakarta
4. KAPOLRI di Jakarta.
Berikut isi Pernyataan Sikap tersebut:
Perihal : PERNYATAAN SIKAP
Kepada Yth.
KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Jl. Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Gambir,
Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110
Dengan hormat,
Pengurus DPP Keamanan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) Indonesia, terkait Gugatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tentang Masa Pensiun TNI di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 62/PUU/-XIX/2021 , dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Bahwa memperhatikan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Pasal 15 ayat (4) dan (6) Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Undang-Undang No.16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang, AD/ART KAMTIBMAS tentang Pendukungan 3 Pilar KAMTIBMAS (TNI-POLRI-PEMERINTAH).
2.Bahwa mempertimbangkan TNI dan POLRI adalah mempunyai kesamaan sebagai alat negara yang menjalankan tugas pertahanan dan keamanan, serta selalu bersama-sama berusaha menjaga stabilitas kehidupan bernegara bagi seluruh warga negara Indonesia, maka dipandang perlu adanya perlakuan hukum yang terhadap kedua institusi negara tersebut.
3.Bahwa atas kondisi dan fakta yang muncul tersebut, maka kami selaku Organisasi Massa yang sangat peduli terhadap penegakan hukum dan perlakuan hukum yang setara dan bermartabat, mendukung sikap tegas dan konsisten demi kepentingan hukum oleh Bapak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait norma Pasal 53 dan 71 huruf a Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menimbulkan perbedaan perlakuan hukum dan diskriminatif oleh negara terhadap Parjurit TNI. Kondisi ini membahayakan kondisifitas keamanan dan ketertiban negara karena dapat menimbulkan kecemburuan antar institusi negara.
4.Bahwa demi tegaknya wibawa Pemerintah Republik Indonesia baik dimata masyarakat Indonesia maupun masyarakat Internasional, dan terjaganya martabat institusi negara serta terjaminnya rasa keamanan dan ketertiban negara, maka kami sebagai bagian dari komponen warga negara Indonesia yang peduli terhadap stabilitas keamanan dan pertahanan negara, meminta Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk secara arif dan bijaksana dalam melindungi konstitusi negara dengan menegakkan hukum yang berkeadilan dan non diksriminasi, yaitu mengabulkan permohonan bapak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang teregister dengan Nomor Perkara 62/PUU/-XIX/2021 terkait perpanjangan batas usia Pensiun Prajurit TNI.
Demikian Pernyataan Sikap ini dibuat untuk dimaklumkan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Februari 2022
Ditandatangani oleh,
KAMTIBMAS Indonesia
Dewan Pimpinan Pusat
Ketua Umum,
Raja Sutan Erwin Sihombing, S.H., M.H.
Dewan Penasehat Pimpinan Pusat
Ketua,
Teuku Daud Ibrahim
Dewan Pendiri Organisasi
Ketua,
Raja Tolap Rahmat Girsang
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta
2. Menkopolhukam RI di Jakarta
3. Panglima TNI di Jakarta
4. KAPOLRI di Jakarta
5. File/Arsip.
(YG01/red)





0 Comments:
Posting Komentar