Medan, KamtibmasIndonesianews.online
Keputusan itu diterbitkan Menkumham melalui Direktorat Jenderal Adminiatrasi Hukum Umum (Ditjemahu) dengan Nomor AHU-0000406.AH.01.08 tahun 2022, tanggal 02 Maret 2022.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Bina Kerjasama Antar Generasi (DPP GM BKAG) Indonesia yang juga Jubir DPP BKAG Indonesia mengatakan, perubahan Anggaran Dasar dan Kepengurusan BKAG merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Musyawarah Luar Biasa Dewan Pendiri Pusat yang dituangkan dalam surat keputusan tanggal 14 Juni 2021, Nomor: 01/SK/DP/VI/2021.
Adapun susunan pengurus dan pengawas berdasarkan Keputusan Menkumham dengan AHU yang baru, terang Samuel Marpaung, Pdt. DR. Asaf Marpaung, selaku salah satu dewan pendiri pusat BKAG sebagai Ketua Umum. Pdt. Lamsihar Sihite, SH., MTh sebagai Sekretaris Jenderal, Ps. Youke Yenny Muntu sebagai Bendahara Umum dan Pdt. Dr. Langsung Sitorus sebagai Ketua Pengawas.
“Perlu dipahami, ini adalah lex posteriori derogat legi priori dengan pengertian bahwa undang-undang baru merubah atau meniadakan undang-undang lama yang mengatur materi yang sama. mengatur masalah yang sama dalam hierarki yang sama,” tambahnya.
Sementara itu, Samuel Marpaung menambahkan, DPP BKAG masih membukakan pintu bagi pengurus BKAG bentukan kepengurusan Pdt. Denny Tumiwa dan Artinius Sihotang.
“Kita sampaikan kepada orang lama versi kupengurusan Pdt. Denny Tumiwa dan Artinius Sihotang bahwa kami masih membukakan pintu untuk bergabung dengan BKAG yang sebenarnya,” ujarnya.
Samuel Marpaung menghimbau kepada instansi pemerintah, swasta dan organisasi lain agar kiranya dapat mengetahui dan memaklumi, keadaan BKAG yang sebenarnya dan juga tidak lagi melayani dalam bentuk permohonan bentuk apapun mengatasnamakan DPP BKAG dari kepengurus lama Pdt. Denny Tumiwa dan Artinius Sihotang.
“Apabila Pdt. Denny Tumiwa dan Artinius Sihotang masih memakai BKAG, kami akan menyikapi dengan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
YG01

0 Comments:
Posting Komentar