Ketua Umum Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu (DPP FKIB) Ustadz Martono, SPd.SH memohon kepada Walikota Medan untuk mengkaji ulang Surat No : 2019/FKUB-KM/VIII/2022 tertanggal 24 Agustus 2022. yang diterbitkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)












Medan,  kamtibmasindonesianews.online

Pasca Gagalnya Mediasi antara sekelompok orang orang tertentu yang mengklaim mengatas namakan Warga Jln Garu V. Kel Harjosari I. Kec Medan Amplas dengan Panitia Pembangunan Gereja Pantekosta Tabernakel-Kristus jawaban (GPT-KJ) Jln Garu V. Kel Harjosari I. Kec Medan Amplas, Ketua Umum Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu (DPP FKIB) Ustadz Martono, SPd.SH memohon kepada Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution untuk mengkaji ulang surat yang diterbitkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan No : 2019/FKUB-KM/VIII/2022. tertanggal 24 Agustus 2022.
Hal tersebut di sampaikan oleh ust martono karena ust martono menilai dalam proses terbitnya surat tersebut FKUB Medan belum menjalankan tugasnya sesuai PBM No: 9/8 Tahun 2006 Pasal 9 ayat 2
antara lain :
1. FKUB Kota Medan tidak pernah melibatkan dialog dan menampung aspirasi dari pemuka agama dan tokoh masyarakat lainnya yang netral dan independent untuk mendapatkan masukan terkait kerukunan umat beragama dalam persoalan penolakan rencana pembangunan gereja gpt-kj oleh sekelompok orang tertentu, sehingga tidak pernah tercapainya musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan persoalan tersebut dan selalu mengalami jalan buntu dalam setiap dilaksanakan mediasi.
2. FKUB Kota Medan tidak pernah menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat lainnya yang netral dan independent untuk merekomendasi sebagai bahan kebijakan walikota medan dalam persoalan penolakan rencana pembangunan GPT- KJ
3. Kurang maximalnya sosialisasi oleh FKUB Medan terhadap peraturan perundang undangan dan kebijakan dibidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan dan penyadaran masyarakat dalam menciptakan kerukunan umat beragama yang berwawasan kebangsaan dan pemahaman 4 pilar kebangsaan terhadap persoalan penolakan rencana pembangunan gpt-kj.
4. FKUB Medan dalam menerbitkan surat No: 2019/FKUB-KM/VIII/2022 tertanggal 24 Agustus 2022 hanya berdasarkan desakan orang orang tertentu yang menolak rencana pendirian GPT-KJ yang tidak masuk akal dengan alasan yang dibuat buat dalam penolakan rencana pembangunan GPT-KJ
Untuk itu ust martono memohon kepada Walikota Medan 
Muhammad Bobby Afif Nasution untuk melakukan mediasi ulang sesuai PBM No 9/8 Tahun 2006 terkait persoalan penolakan terhadap rencana pembangunan Gereja Pantekosta Tabernakel-Kristus Jawaban (GPT-KJ) jln Garu V. Kelurahan Harjosari I. Kec Medan Amplas tersebut dan memfasilitasi jemaah gereja GPT-KJ untuk beribadah, sebelum tercapainya solusi terbaik dalam persoalan berdirinya gereja gpt-kj, karena selama ini jemaah GPT-KJ beribadah di sebuah rumah kontrakan jln pandan medan dan telah habis kontrakannya di bulan september tahun ini.
lebih lanjut Martono, ustadz yang dikenal oleh warga sumut ustadz yang komit dan konsisten dalam merawat kebhinekaan mengatakan sudah saatnya kita semua berkolaborasi dalam menghadapi setiap persoalan di kota medan, agar medan menjadi kota yang berkah apalagi kerukunan umat beragama adalah tanggung jawab kita bersama selaku umat beragama, pemerintahan daerah dan pemerintah, hal ini terutang dalam PBM No 2 tahun 2006, Pasal 2, ungkap ust martono. Ust martono mengkhawatirkan bila persolan penolakan rencana pembangunan GPT-KJ tersebut tidak menemui solusi yang terbaik, tidak menutup kemungkinan akan terjadi konflik horizontal ditengah tengah masyarakat, bila hal ini terjadi tentu akan dapat mengganggu kondusifitas keamanan di kota medan yang sama sama kita cintai, mengingat hak kebebasan beragama dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 ayat 2.   
Kita semua pasti mencintai kerukunan umat beragama tetapi kita semua juga pasti lebih mencintai kebebasan beribadah sesuai agama dan keyakinan kita dan ini merupakan hak azasi setiap warga negara indonesia dan perlu kita ingat bahwa kemerdekaan negara kesatuan republik indonesia ini di perjuangkan oleh seluruh rakyat indonesia tanpa memandang suku, agama, ras dan antar golongan   
dan para pendiri bangsa ini telah sepakat bahwa Pancasila adalah dasar kita dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Pancasila memberikan kesamaan yang berkeadilan kepada setiap warga negara indonesia untuk beribadah sesuai agama dan keyakinannya, negara tidak boleh kalah dan tunduk kepada orang-orang tertentu yang menolak pembangunan rumah ibadah dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal dan terkesan dibuat buat apalagi mengada ada sebut ust martono. Seharusnya muatan isi materil peraturan yang lebih rendah dapat menjabarkan dan menyempurnakan muatan isi materil dari undang undang dasar yang lebih tinggi bukan justru malah muatan isi materil peraturan yang lebih rendah dapat menggugurkan muatan isi materil undang undang dasar yang lebih tinggi, dan jangan pendirian rumah ibadah yang merupakan kebutuhan hajat hidup orang banyak dapat terhalang oleh penolakan penolakan oleh kelompok kelompok tertentu imbuh ust martono. Ustazd Martono berkeyakinan 
bahawa semua ajaran agama mengajarkan umatnya untuk tidak melarang orang untuk beribadah sesuai agama dan keyakinannya, bahkan Rasulullah Saw dalam perjanjian najrah tertulis bahwa Rasulullah Saw menyuruh umatnya untuk membantu pembangunan gereja bila dibutuhkan, hal ini demi kerukunan umat beragama dan stabilitas keamanan di kota madinah dan bantuan dari umat islam tersebut kepada kelompok najrah yang beragama nasrani bukan merupakan hutang tetapi janji Rasulullah Saw sampai akhir zaman bahkan Rasulullah Saw mempersilahkan kelompok kaum najhrah mengadakan kebaktian di sekitar pelataran masjid madinah karena karena saat itu kaum najrah belum memiliki gereja, hal ini dilakukan oleh Rasulullah Saw demi menjamin hak hak kaum najrah untuk beribadah sesuai agama dan keyakinannya. Jangan demi menjaga kerukunan umat beragama justru menghilangkan kebebasan orang untuk beribadah hanya karena penolakan oleh orang orang tertentu, negara tidak boleh kalah dan tunduk terhadap orang orang tertentu yang menolak dan menghalang halangi pembangunan rumah ibadah ungkap ust martono. 
Di akhir press liresnya ust martono mengutip Q.S. 5 : 8 sebagai renungkan terhadap orang orang yang menolak dan menghalang halangi pembangunan rumah ibadah, yang artinya :
Wahai orang orang yang beriman!. Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi yang adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adilah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertanyalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan .

Sumber: Ustadz Martono, SPd.,SH


0 Comments:

Posting Komentar