www.mediakamtibmas.online -Biro Dairi-
Dairi-//
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, MM Melalui Kapolsek Tigalingga AKP SP. Siringo- Ringo, SH bersama personil lakukan respon cepat dan menindaklanjuti tentang adanya informasi dari sebuah akun media sosial adanya perjudian di depan SD030377 desa Bakkal Sipoltong Kec. Siempat Nempu Hulu Kab.Dairi. Kamis (23/02/2023)
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Tigalingga langsung mengecek kepastian kepada Pemilik kedai berinisial A.S yang beralamat di desa Bakkal Sipoltong Kec. Siempat Nempu Hulu Kab. Dairi.
Hal tersebut juga pemilik kedai mengakui bahwa kedainya tersebut ada bermain judi kartu dengan menggunakan taruhan lotere tuak.
"Dalam kegiatannya Kapolsek Tigalingga juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat sekitar yang ditemuinya agar tidak melakukan segala bentuk kegiatan perjudian di Wilayah Hukum Polsek Tigalingga" Imbaunya
Tak hanya itu para personil juga melakukan pemasangan spanduk himbauan menolak segala bentuk perjudian yang ada.
Ia menyampaikan, “Kepada masyarakat khususnya kepada Desa Bakkal Sipoltong Kecamatan Tigalingga untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan Perjudian karena melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara”, ucapnya SP. Siringo - Ringo
“Dan apabila ada yang kedapatan melakukan perjudian maka Polsek Tigalingga akan bekerjasama dengan Perangkat Desa dan pihak terkait akan menindak tegas pelaku Perjudian tersebut”, tegasnya.
Sementara itu, pemilik kedai dan juga masyarakat sekitar bersedia menghentikan sebentuk permainan perjudian yang ada di Desa Bakkal Sipoltong Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Reskrim Polsek Tigalingga AIPTU Rudi Anggoro, Kapospol Pangaribuan AIPDA M. Gultom, dan personil Bhabinkamtibams AIPDA W.Gultom.
(Singal Gandha Simatupang//KABIRO DAIRI)

0 Comments:
Posting Komentar