Foto: Penggugat Bersama Penasehat Hukum di PN Medan
Medan, mediakamtibmas.online
Sesuai jadwal sidang di PN Medan Perkara Perdata Tentang Harta Warisan yang tidak dibagikan kepada beberapa ahli waris yang sah oleh Tergugat terus berlanjut di Pengadilan Negeri Medan. Awak Media mencoba mengkonfirmasi kepada Pengacara Penggugat Bapak Daniel Pardede, SH., MH dalam keterangannya kepada media di PN Medan pada Hari Jumat, 20 Oktober 2023 sekitar PKL. 10.00 WIB setelah selesai Sidang yang diagendakan Sebagai Sidang Lapangan namun karena beberapa hal akhirnya sidang Lapangan tersebut ditunda. Daniel Pardede SH., MH., mengatakan bahwa sidang Lapangan terhadap objek perkara yang ditaksir beromset 70 Miliar tersebut ada di beberapa lokasi yang berbeda sehingga harus terlebih dahulu pihak penggugat memohon kepada Pengadilan Setempat untuk dilaksanakan sidang Lapangan. Kemudian sidang Lapangan dilaksanakan setelah penggugat dalam hal ini yaitu: Rony Christoffel Sitompul, Melati Fabiola Sitompul, Herry Sonata Sitompul telah membayar bea administrasi sidang lapangan di PN Medan. Menurutnya bahwa Objek perkara yang beromset puluhan Milyar tersebut yang berada di wilayah Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Binjai, PN Deli Serdang dan Pengadilan Negeri Tapanuli tetap dilaksanakan sesuai agenda Pengadilan Negeri Medan. Namun untuk objek perkara di Wilayah PN Binjai, PN Deli Serdang dan PN Tapanuli Tengah akan dilaksanakan oleh masing-masing Pengadilan Negeri sesuai lokasi objek perkara dengan sistem delegasi dari PN Medan kepada PN setempat.
Sebagai Penasehat Hukum Penggugat Daniel Pardede, SH., MH yakin bahwa sidang lapangan yang akan segera dilakukan dibeberapa tempat dapat menjadi bukti yang meyakinkan hakim bahwa pihak tergugat dalam perkara ini yaitu Erita Butar-butar, Sahat Christian Golfried Sitompul, Salmon Hasudungan Sitompul berniat tidak baik untuk menguasai sepihak harta warisan dari pewaris untuk tidak memberikan hak kepada ahli waris yang sah menurut hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI. Bahkan ditambahkannya pihak penggugat telah memiliki bukti-bukti kuat bahwa pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum pidana yaitu memalsukan dokumen-dokumen kepemilikan harta warisan dari pewaris agar penggugat menguasai secara sepihak tanpa hak dan tanpa persetujuan dari ahli waris dalam hal ini pihak penggugat.
Untuk menindaklanjuti perkara ini maka pihak penggugat telah membuat Laporan Polisi di Polrestabes Medan agar pihak tergugat dapat diproses secara hukum dengan perbuatan mereka yang diduga sengaja melawan hukum. Pihak tergugat tidak hadir dalam sidang kali ini namun hanya diwakili oleh penasehat hukum tergugat hal ini tampak saat sidang selesai dan penasehat hukum Tergugat langsung buru-buru keluar sampai-sampai pihak media tidak sempat mewawancarai pihak penasehat hukum dari tergugat. (YG).

0 Comments:
Posting Komentar