SEORANG KEPALA DESA DI NIAS SELATAN MELAKUKAN PEMBIARAN TERKAIT PERMASALAHAN ANTARA MITASIA ZEBUA DAN AROFATI BAENE DI KECAMATAN SIDUAORI KABUPATEN NIAS SELATAN



Nias Selatan, Kecamatan Siduaori, Di dalam sebuah permasalahan sering terjadilah sebuah pertentangan besar di tengah-tengah masyarakat sekitar namun ketika dibiarkan begitu saja maka permasalahan tersebut susah adanya kesepakatan bersama atau bisa disebut Conflick of interesting.


Oleh karena itu salah seorang Kepala Desa Hililaora Kec Siduaori Kabupaten Nias Selatan Atas Nama : ALUIZARO NDRURU, S,Pd diduga telah melakukan pembiaran kepada salah seorang oknum Atas nama AROFATI BAENE Als Ama FANDI yang telah melakukan perampasan tanah beserta isinya terhadap salah seorang Janda di Desa Hililaora Atas Nama MITASIA ZEBUA suami dari Alm (EDUARD BAENE) Dimana tanah tersebut adalah milik Almarhum beserta isinya, namun hal ini setelah Almarhum meninggal Dunia dikuasi oleh oknum atas Nama AROFATI BAENE adek kandung Almarhum sendiri. Dan setelah suami saya meninggal dunia AROFATI BAENE ingin menguasai harta warisan suami saya tersebut. 


Ditambah lagi istri dari suami Almarhum tersebut telah melaporkan kejadian ini beberapa kali kepada Kepala Dusun dan Kepala Desa Hililaora namun tak kunjung tidak ada respon, sehingga saya merasa kecewa dan kesal kepada Pemerintah Desa tersebut. Maka jika tidak ada tanggapan dari Pemerintah Desa tersebut maka kasus ini akan saya bawa ke jalur Hukum (Pungkasnya)


Dan kami berharap Kepada Pemerintah Desa Hililaora agar kejadian ini diselesaikan secara kekeluargaan, agar tidak menjadi sebuah permasalahan besar nantinya di tengah-tengah masyarakat sekitar. (Albert)

0 Comments:

Posting Komentar