Pengamat Politik Kritik Video Klarifikasi Yusuf Siregar yang Terkesan Salahkan Pj. Bupati Deli Serdang

 



*DELI SERDANG |* 

Pengamat politik Diffa Sihombing memberikan tanggapan atas video klarifikasi dari Ali Yusuf Siregar (AYS) terkait pelantikan 89 pejabat di akhir masa jabatannya sebagai Bupati Deli Serdang. Klarifikasi tersebut disampaikan AYS setelah mendaftar di KPU Deli Serdang pada Kamis (29/8/2024) dan menyinggung Pj. Bupati Deli Serdang, Wirya Alrahman, yang disebut-sebut menolak melantik pejabat yang diusulkan AYS hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama.


Menurut Diffa, permasalahan non-job yang menimpa dua pejabat eselon III di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang disebabkan oleh keputusan gegabah AYS. Ia menyebut AYS terkesan tidak bertanggung jawab dan malah menyalahkan Pj. Bupati karena tidak melanjutkan pelantikan yang diusulkan oleh AYS. Padahal, persoalan ini timbul karena AYS terlalu terburu-buru menggantikan jabatan pejabat eselon II tanpa menunggu izin pelantikan dari Menteri Dalam Negeri.


"Kalau saya cermati dari video klarifikasi AYS saat pendaftaran di KPU Deli Serdang, terlihat jelas bahwa AYS menyalahkan Pj. Bupati karena tidak melantik pejabat eselon II yang ia usulkan. AYS berulang kali menekankan bahwa izinnya belum ada saat ia menjabat, dan pelantikan bisa dilakukan oleh Bupati selanjutnya. Namun, Pj. Bupati memiliki hak untuk tidak melantik jika dianggap prosedur seleksi cacat atau ada hal yang kurang tepat dalam usulan tersebut," ujar Diffa kepada wartawan, Jumat (31/8/2024).


Diffa menambahkan, sebagai seorang pemimpin, AYS seharusnya lebih berhati-hati dalam melantik pejabat. Meskipun izin pelantikan telah keluar untuk 89 orang, AYS seharusnya menunggu kepastian izin eselon II sebelum menggantikan dua pejabat, Andriza dan Wagino, agar tidak ada ASN yang terkena dampaknya.


"Saya melihat AYS terkesan gegabah dalam pengambilan keputusan, dan sekarang mencoba melempar tanggung jawab kepada Pj. Bupati. Jika AYS bijaksana, pengganti Andriza dan Wagino seharusnya tidak dilantik dulu, sehingga kedua pejabat yang ikut lelang tidak terkena non-job," jelas Diffa.


Selain itu, Diffa juga menilai video klarifikasi AYS ini menunjukkan indikasi intervensi terhadap Pj. Bupati. AYS seolah mendesak Pj. Bupati untuk melantik pejabat yang diusulkan hasil seleksi terbuka versinya, meskipun ada kemungkinan seleksi tersebut memiliki kekurangan prosedur atau penilaian lain.


"Saya menduga AYS mencoba menggunakan izin Mendagri sebagai alasan untuk mengintervensi Pj. Bupati. Padahal, Pj. Bupati tentu memiliki pertimbangan sendiri dan lebih arif dalam menilai kelayakan pemenang seleksi," tambah Diffa. *(Tim)*

Komunitas CRK Melaksanakan Indahnya Berbagi Kebersamaan Dalam Berbagi Rasa Bersama Anak Yatim Piatu

 


Medan 

Komunitas CRK Melaksanakan Jumat Barokah bersama anak yatim piatu yang dilaksanakan di Bascem CRK jalan Jermal 15 Kecamatan Medan Denai kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara Jumat 30 Agustus 2024 

Sekitar pukul 14.00 WIB kegiatan ini menjalin kekompakan dan berbagi rasa kebersamaan dalam berkomunitas yang terjalin Di Komunitas CRK tersebut kegiatan ini dilaksanakan setiap Seminggu sekali tepatnya setiap Hari Jumat.


Kegiatan ini dihadiri segenap anak yatim piatu sebanyak 50 orang Dan pengurus dan anggota CRK akan tetapi dihadiri anak yatim sebanyak 20 orang dikarenakan dalam suasana Hujan.


Kegiatan ini akan selalu kita laksanakan dalam indahnya berbagi rasa kebersamaan dalam indahnya menjalin persaudaraan sesama komunitas dan anak yatim piatu tersebut.

Dalam Kegiatan Ini Hadir Dari Pengurus NARASI PRESISI NKRI Dalam Kegiatan acara tersebut.(tim)

DINILAI TIDAK PROFESIONAL, KASAT RESKRIM POLRES TEBINGTINGGI DIPROPAMKAN



*Sumatera Utara,* Dinilai tidak Profesional dalam bertugas, Kasat Reskrim bersama Penyidik Reskrim Polres Tebingtinggi Dipropamkan oleh Warga Tebingtinggi bernama Dian Manarata Putra Gurning. Pasalnya, kasus perdata yang seharusnya selesai di bawah malah ditingkatkan Penyidikannya. 


  Hans Silalahi didampingi Ramses Butarbutar selaku kuasa hukum Pelapor menjelaskan kedatangan mereka ke Propam Polda Sumut untuk melaporkan oknum-oknum Penyidik Sat Reskrim Polres Tebingtinggi. Semua laporan sudah kami tuangkan ke dalam laporan yang ditujukan kepada Kabid Propam Polda Sumut. 


 " Tadi suratnya sudah kami masukkan ke Propam. Selanjutnya kami menunggu kinerja Propam yang Presisi,"ujarnya di halaman Propam Polda Sumut, Jumat (30/8) sore. 


 Diceritakannya, awalnya uang diserahkan Rp 350 juta. Kemudian dikembalikan Rp 260 Juta. Sisanya Rp 90 juta adalah kebutuhan selama mengikuti pelatihan, Psikologi, Akademi, Jasmani, Makan, Mess, Transportasi, Berenang dan biaya cek kesehatan kurang lebih selama 8 bulan di Yayasan. 


 "Sebenarnya ini Kasus yang seharusnya Penyidik bisa membantu menyelesaikannya bukan menaikkan ke penyidikan,"sesalnya. 


  Hans menuturkan ada beberapa point -point penting yang kami nilai cacat Administrasi berupa penomoran LP dan Nama Terlapor/Pelapor tidak sesuai. Selain itu, Klien kami hanya sekali dipanggil untuk undangan wawancara, tiba -tiba keluar surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ini kan aneh? Isi SPDP sama LP berbeda. SPDP tanpa Identitas Terlapor. 


 LP/260/VI/SPKT/2024/ Polres Tebingtinggi/Polda Sumatera Utara tanggal 28 Juni 2024. 

Namun di SPDP nya tertulis LP/260/VII/SPKT/2024. 

Ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang. 


   Kuasa hukum mengatakan Kasat Reskrim  dan Kanit Tipidter Iptu Fernando Sitepu serta Bripka Fernando Silaban tidak profesional,  tidak memahami isi perkap Kapolri no.6 tahun 2019 yang mana SPDP harus menerakan identitas terlapor namun SPDP yang diterima tidak diterangkan identitas terlapornya , hal ini kan tidak sesuai dengan perkap no.6 tahun 2019 dan KUHAP, dan perkara ini tidak layak untuk dijalankan dan terkesan dipaksakan. 


"Apakah Kapolres Tebingtinggi mengetahuinya? Kami sebagai warga negara yang baik meminta agar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi bekerja secara Profesional. Kalau perkara bisa selesai di bawah, untuk apa ditingkatkan lagi,"pungkasnya. 


 Dijelaskannya, uang sudah dikembalikan. Namun, Reskrim Polres menaikkan ke penyidikan. Melihat kasus ini, nampaknya Kasat Reskrim tidak mengimplementasi program Presisi bapak Kapolri. Salah satunya yaitu Jangan mempersulit masyarakat untuk kebaikan. Untuk itu, kami meminta juga agar Kasus ini digelar di Polda Sumut agar terang benderang. 


  " Kami minta agar Kapolda Sumut dan Kabid Propam segera melihat kinerja Reskrim Polres Tebingtinggi,"ucapnya. (Tim)

OKNUM HARDA SAT RESKRIM POLRESTABES MEDAN DIPROPAMKAN




*Medan,* Oknum Sat Reskrim Polrestabes Medan Brigadir DS Di Propamkan oleh Pemilik Lahan di jalan Sei Belutu nomor 62, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kota Medan bernama Mimi Herlina Nasution, Jum'at (30/8) siang. 


  "Pengaduan dengan bukti SPSP 2/ 115/ VIII/2024/Subbagyanduan".  


  Dijelaskannya, nama Polisinya Darma. Mengapa laporan Dumas saya tidak ada kepastian hukumnya, sementara Laporan Tjong Budi Priyanto langsung ditindaklanjuti. Objek lahan yang sama. 


 Dia datang mau mengukur lahan. Ada juga ikut BPN. Akupun bingung kenapa tiba -tiba ada pengukuran lahan. 


 "Polisinya datang tanpa surat perintah.  Berkas lahan juga tak bisa ditunjukkan. Langsung main ukur,"bebernya di halaman Propam Polda Sumut. 


  Hans Silalahi didampingi Ramses Butarbutar selaku Kuasa hukum pemilik lahan menyayangkan kinerja oknum tersebut tidak profesional. Mengapa main ukur saja. Ada apa ini? 

Sebagai warga negara yang baik, kami berhak melaporkan bila ada anggota Polri yang bekerja tidak sesuai SOP. Dan, kami juga akan meneruskan laporan ini kepada Kapolri, Wakapolri dan Kapolda Sumut. 


 " Aneh kasus ini kan. Sudah SP3 malah diterima oleh Polrestabes Medan,"pungkasnya. 


   Lanjutnya, selama ini Klien kami sudah merawat lahan ini dengan baik. Bahkan, untuk menyambung hidup keluarganya, dia berjualan Kopi di lahan tersebut. Ini mengapa tiba-tiba datang orang (Tjong Budi Priyanto) yang kapasitasnya belum tau membuat laporan dan langsung laporannya ditindaklanjuti oleh Polrestabes.


  " Apa Kapasitas Tjong Budi Priyanto itu? Ada apa "? Tandas Hans. 


  Seperti diketahui, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)yang dikeluarkan oleh Polda Sumut kembali ditangani oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan. Buktinya, SP3 tertanggal 9 November 2022 dengan nomor 1889 b/ XI/2022 kembali ditangani oleh Polrestabes dengan nomor LP /B /2196/VIII/2024/SPKT Polrestabes tertanggal 5 Agustus 2024 an. Pelapor Tjiong Budi Priyanto. 


  " Laporan di Polda an. Alimin sudah SP3, Sekarang yang melapor di Polrestabes an. Tjiong Budi Priyanto dengan objek lahan yang sama. Anehkan," ucap Kuasa Hukum Hans Silalahi dan Ramses Butarbutar, Kamis (29/8) kemarin. 


  Dikatakannya, pelapor dalam hal ini hanya 'Ganti Kulit ' sebab Yang pertama melapor adalah Alimin sekarang Tjiong Budi Priyanto. Apakah mereka kira kita ini nga mengerti hukum ? Objek dan lokasi lahan yang sama dilapor kembali. Anehnya lagi, mengapa Polrestabes menerima laporannya sementara sudah SP3 ?


  Sebelumnya, Mimi Herlina Nasution pemilik lahan di jalan Sei Belutu nomor 62, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kota Medan menerima surat panggilan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan dengan nomor B/9701/VIII/Res 1.10/2024/Reskrim yang ditandatangani oleh AKP Madya Yustadi. 

Panggilan mengenai objek lahan di jalan Sei Belutu yang dilaporkan oleh Tjiong Budi Priyanto. Padahal objek lahan tersebut yang sempat berperkara di Polda Sumut sudah dihentikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut pada 9 November 2022 sesuai surat ketetapan dengan nomor 1889 b/ XI/2022. (Tim)

KUNJUNGAN MEDIA ONLINE KAMTIBMAS INDONESIA KAB SERDANG BEDAGAI KE SEKRET GARDA KAMTIBMAS INDONESIA PROVINSI SUMUT

 

Foto : Pengurus Kab. Sergai



Deli Serdang

Media adalah sebagai sarana komunikasi untuk menyampaikan informasi, yang mana di zaman ini sangat perlu informasi karena pengaruh dizital. 


Dalam kunjungan beberapa pengurus media kamtibmas kab. Serdang Bedagai guna menjalin silaturahmi karena yang baru saja terbentuk di bulan Agustus ini, yang mana di hadiri Kabiro Januari Oppungsunggu, Wakil Kabiro Sitoli Jaluhu dan Sekretaris Jona F. Manullang.


Dalam kunjungan ketiga pengurus inti berharap media ini kedepannya sangat bermanfaat dan diterima masyarakat kab. Serdang Bedagai menjadi sarana informasi terpercaya. Adapun nantinya segala informasi   dan masyarakat yang ingin menuangkan peristiwa kejadian boleh datang ke sekret di Dusun 1 Desa Sei Bulu Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai.


Sebagai Kabiro Kab. Serdang Bedagai terkhusus Kec. Sei Bamban saat ini sangat prihatin melihat beroperasinya judi tembak ikan dan togel 303 secara terang-terangan terbuka diwarung- warung. Berharap kedepannya agar Penegak Hukum yang ada di Serdang Bedagai jangan menutup mata agar segera ambil tindakan dan segera ditutup. 


Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumut sekaligus Pimpinan Redaksi media online kamtibmas indonesia setelah mendengar keluhan rekan-rekan dari Kab. Serdang Bedagai agar segera ambil tindakan terhadap aktivitas yang merusak mental masyarakat karena efeknya berdampak buruk seperti meningkatnya kriminal, pengangguran, kemalingan, kekerasan dll. Sangat berharap saat kunjungan nantinya ke Serdang Bedagai segala penyakit masyarakat dapat diatasi sehingga dapat menciptakan situasi yang aman dan tertib karena ini adalah tugas kita bersama.


Tambahan Bung Januari Oppung Sunggu sebagai Kabiro media online kamtibmas kab. Serdang Bedagai agar seluruh masyarakat yang ada di Sergai agar kondusif dan bersih dari bentuk perjudian apapun yang saat ini sedang marak. Karena kita akan mengikuti kembali pesta rakyat dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan harapan siapapun yang terpilih nantinya dapat menampung aspirasi masyarakat dan mengabulkannya supaya Serdang Bedagai ini dalam kondisi aman dan tertib. (Jona)

Ketua MABES DPP KSI Yang merupakan Anak Pasukan Baret Merah Selaku Pengurus NARASI PRESISI NKRI Siap Mendukung Bupati Dan Wakil Bupati Asahan 2024 - 2029

 


Medan 

Wakil Ketua Umum Pasukan Anak Baret Merah Yang merupakan pengurus di MABES DPP KSI Yang merupakan pengurus di NARASI PRESISI NKRI serta pimpinan Redaksi Media Online dan TV Online mendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan 2024 sd 2029 yang merupakan pasangan yang pas dan sederhana  

Taufik Zainal Abidin dan Riyanto untuk maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan yang akan datang di usung dari partai

ada 12 parpol pengusung yang telah bergabung dan memberikan rekomendasinya. Yakni Parpol Golkar, Gerindra, PDIP, PAN, Demokrat, PKS, Nasdem, PKB, PPP, Hanura, Buruh, Gelora. Dan kemungkinan ada PSI dan Ummat juga akan bergabung," 

30  - 08 - 2024


Raden Dedek Sumarnak SH. Melihat kedua kandidat calon Bupati dan wakil Bupati Asahan memang sangat Pas dan Sangat Sederhana apa lagi Kinerja kedua calon pasangan ini sangat ideal untuk maju bertarung di pemilu pilkada tersebut saya yakin pasangan 

Taufik Zainal Abidin dengan Riyanto sudah saatnya memulihkan suasana Pemkab Asahan yang lebih terbaik lagi untuk kedepannya apa lagi sosok Rianto yang merupakan Sebagai perwira menengah Polri dari masa Kemasan beliau selalu tegas dalam menjalankan Roda kepemimpinannya Baim membasmi tindak kejahatan apa pun namanya.


Saya selaku Pengurus NARASI PRESISI NKRI dan pengurus di MABES DPP KSI serta pengurus pasukan anak baret merah siap mendukung kinerja merek memimpin Asahan yang lebih terbaik dari pada sebelumnya .


Selaku Pimpinan Redaksi saya siap memberikan pelayanan dalam segi Bain berita mau pun kegiatan kegiatan beliau kita siap untuk membantu Dalam kebersamaan memulihkan kabupaten Asahan terbaik di mata masyarakat agar siap untuk mendukung beliau maju dalam pilkada tersebut. Pasangan ini sangat bangga bisa memimpin Asahan yang baik lebih baik lagi kedepannya untuk memajukan kabupaten indah berseri.


Kami selaku pengurus dan anggota siap dan mendukung Mereka Karna Kita tau sepak terjang beliau baik dalam segi pemimpin yang membela pada kaum masyarakat yang membutuhkannya. (Tim)

Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Terima B1 KWK Golkar dan Gerindra



*Sumatera Utara,* Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo secara resmi telah menerima B1 KWK dari Partai Golkar dan Gerindra untuk maju pada Pilkada Deliserdang 2024 mendatang.


B1 KWK tersebut diserahkan langsung oleh 

Wakil Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu, Irham Buana Nasution di Kantor DPD Partai Golkar Sumut, Jalan Sudirman Medan, Senin (26/8). Di tempat terpisah juga, Lom Lom Suwondo secara resmi telah menerima B1 KWK dari Partai Gerindra di Kantor Gerindra Sumut, Senin (26/8) malam.


“Alhamdulillah, hari ini Partai Golkar telah memberikan B1 KWK kepada saya dan Lom Lom yang diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu, Irham Buana Nasution,”

ujar pria yang akrab disapa dokter Aci tersebut.


Setelah persetujuan B1 KWK yang diberikan Golkar dan Gerindra tersebut, Aci-Lom Lom akan berkerja secara maksimal untuk memenangkan Pilkada di Kabupaten Deliserdang nantinya.


"Sekali lagi terima kasih untuk Partai Golkar dan Gerindra. Kami akan bekerja terus dengan turun ke masyarakat, memberikan program-program yang terbaik untuk Kabupaten Deliserdang agar ke depan Deliserdang menjadi kabupaten yang lebih maju dan tentunya lebih sehat," ujar Aci bersama Lom Lom Suwondo.


Seperti diketahui malam itu, Partai Golkar Sumatera Utara memberikan 17 surat B1 KWK kepada calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah di Sumut.


Dari 17 surat tersebut, ada tiga Calon Kepala Daerah yang belum mengambilnya, yakni dari Karo, Nias dan Medan. Sebanyak 14 Calon Kepala Daerah telah mengambil B1 KWK tersebut di Kantor DPD Golkar Sumut. *(Rizky Zulianda)*

Warga Desa Bintang Meriah Semangat Memeriahkan HUT Republik Indonesia ke 79

 



*Deli Serdang - Sumatera Utara,-* Masih dalam dalam rangka  memperingatiHari ulang tahun  Republik Indonesia yang ke 79


 Pemerintahan desa Bintang Meriah yang di pimpin oleh Kepala desa Kasiman dan perak angkat desa Bintang meriah mengadakan kegiatan perlombaan untuk masyarakat Desa khusus  masyarakat desa  Bintang meriah nya


Dilaksanakan  minggu 25 Agustus 2024 di lapangan depan kantor Desa Bintang meriah yang ikuti ribuan masyarakat desa Bintang meriah 


Dan di hadiri dari pihak kecamatan Batang kuis, polsek, dan koramil Batang kuis


Adapun kegiatan tersebut seperti Troup gembira, Gerak jalan santai,dan lucky draw yang di ikuti masyarakat Desa Bintang meriah


Dan Hadiah hadiah yang diberikan  dalam perlombaan seperti 

 Minyak goreng, gula, blender, strika Kipas angin, kulkas, dan sepeda gunung dan banyak lagi


Dalam proses pembagian hadiahnya melalui mencabutan kupon yang sebelumnya sudah di bagi kan oleh masyarakat untuk di undi


Antusias warga dalam wawancara tim media mereka sangat senang dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia yg ke 79 yang  dibuat di desa Bintang meriah Mereka berterima kasih kepada pemerintah an desa khusus buat kepala desa kasiman

Semoga kedepannya acara ini dapat di buat lebih meriah


Dalam situasi kegiatan  tersebut kepala desa Bintang meriah kasiman 

Mengucapkan  terima kasih atas partisipasinya untuk mengikuti acara kegiatan hari ulang Indonesia yg ke 79 mudah mudahan acara ini akan kita buat lebih baik dan meriah lagi ucap kades kasiman *(Rizky Zulianda)*

Gelar Yudisium Fakultas Hukum IAIDU Asahan, 79 Mahasiswa Hukum Resmi Dinyatakan Lulus



*Asahan - Sumatera Utara,-* Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darul Ulum (IAIDU) Asahan menggelar Yudisium Sarjana Hukum di auditorium kampus pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024, bertepatan dengan 18 Safar 1446 Hijriyah. Sebanyak 79 mahasiswa resmi dinyatakan lulus dalam acara yang berlangsung khidmat dan penuh rasa syukur tersebut. Sabtu, 24 Agustus 2024 (18 Safar 1446 H) 


Mahasiswa yang di Yudisium terdiri dari 38 orang laki-laki dan 41 orang perempuan, berasal dari dua program studi, yaitu Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Hukum Ekonomi Syariah (HES). Secara rinci, jumlah mahasiswa yang lulus dari Prodi HKI adalah 22 orang laki-laki dan 16 orang perempuan, sedangkan dari Prodi HES terdiri dari 12 orang laki-laki dan 29 orang perempuan.


Nama-nama mahasiswa yang di Yudisium dibacakan oleh Wakil Dekan Fakultas Syariah, Dr. Siti Ameliyah, S.Ag., M.I.H. Setelah pembacaan nama, Dekan Fakultas Syariah, Dr. H. Syahrul Nasution, M.A., memberikan sambutan yang mengapresiasi perjuangan dan usaha keras para mahasiswa selama menempuh pendidikan di IAIDU Asahan.


"Dengan segala upaya dan pengorbanan yang telah kalian lakukan, hari ini adalah hari yang penuh makna. Kalian tidak hanya membawa gelar sarjana, tetapi juga tanggung jawab besar untuk mengamalkan ilmu di masyarakat," ujar Dr. H. Syahrul dalam sambutannya.


Acara yudisium juga diisi dengan arahan dan bimbingan dari Wakil Rektor I IAIDU Asahan, Dr. Syaiful Akhyar, M.A. Beliau menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai sarjana hukum syariah.


"Jadilah agen perubahan di tengah masyarakat. Jadilah sarjana yang berpegang teguh pada nilai-nilai keislaman dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemaslahatan umat," ungkapnya.


Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Rektor III, Dr. H. Taufik, S.Ag., M.A., yang juga memberikan ucapan selamat kepada para lulusan. "Saya ucapkan selamat kepada para sarjana baru. Kami yakin, dengan bekal ilmu yang kalian dapatkan di IAIDU Asahan, kalian mampu memberikan kontribusi yang nyata bagi masyarakat dan bangsa," kata Dr. H. Taufik.


Acara ini juga dihadiri oleh Eko Priadi, S.HI, S.H, M.H (Kepala BPM IAIDU Asahan), Dr. Surono Zamroni, M.MLS (Kepala BPPM IAIDU Asahan), Dr. Muhammad Abduh Isma, S.Ag, M.EI (Kepala Biro Rektor IAIDU Asahan), Dr. Zaleha, S.Ag, S.H, MA (Kaprodi HKI), serta beberapa dosen tetap lainnya, di antaranya Drs. M. Thahir, M.Ag, dan Chairina, S.EI, M.EI. Kehadiran para pimpinan dan dosen ini menambah kekhidmatan acara dan memberikan dukungan moral kepada para lulusan.


Acara ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan ramah tamah antara para lulusan, dosen, dan pimpinan fakultas.


Dengan terselenggaranya yudisium ini, Fakultas Syariah IAIDU Asahan telah resmi melahirkan 79 sarjana hukum yang siap mengabdikan diri untuk masyarakat dan memberikan sumbangsih positif dalam berbagai bidang hukum syariah. *(Rizky Zulianda)*

Diberi Gelar Bapak IGDT Deliserdang Asri Ludin Tambunan: Pendidikan Agama Perlu Ditanamkan Sejak Dini

 



*Beringin - Deli Serdang,-* Ikatan Guru Diniyah Takmiliyah (IGDT) Deliserdang memberikan gelar kehormatan ‘Bapak IGDT Deliserdang’ kepada Calon Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan (dr Aci) pada kegiatan Seminar Nasional Pendidikan Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Kabupaten Deliserdang di Aula Masjid Tajunnisa, Beringin, Deliserdang, Senin (19/8).


Ketua Umum IGDT Deliserdang, H Khairul Anwar mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi di Berastagi beberapa waktu lalu dan setelah dimusyawarahkan, pihaknya sepakat memberikan gelar Bapak IGDT Deliserdang kepada dr Aci karena dinilai dapat memperhatikan insentif para guru mengaji tersebut.


“Almarhum ayah dr Aci, H Amri Tambunan adalah bupati pertama yang memperhatikan insentif guru-guru ini. Jadi, kami merasa dr Aci ini dapat meneruskan apa yang sudah dilakukan almarhum ayahnya selama dua periode,” ungkapnya.


Siap Mendukung

Disebutkan Khairul, IGDT Deliserdang siap mendukung, mensukseskan dan memenangkan dr Aci menjadi Bupati Deliserdang periode 2025-2030. Ia yakin di bawah kepemimpinan dr Aci nantinya, Kabupaten Deliserdang semakin berkembang menjadi lebih religius, maju dan bersatu dalam kebhinnekaan. 


Calon Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan menyampaikan rasa terimakasih kepada IGDT Deliserdang yang telah memberinya gelar Bapak IGDT Deliserdang. Ia menyebut, masih ada 500 guru mengaji yang belum mendapat insentif seperti yang disampaikan Penasehat IGDT Deliserdang, Rahmadsyah. 


“Ini lah tugas pertama saya menjadi Bapak IGDT Deliserdang untuk memperjuangkan insentif itu. Saya akan berupaya menambah insentif seluruh anggota/guru IGDT yang merupakan pahlawan bangsa, yang telah membangun sisi religi di kabupaten ini. Apalagi pendidikan agama perlu ditanamkan sejak usia dini. Guru-guru inilah yang berjasa menanamkan ilmu agama ke anak-anak kita,” jelasnya.


Dikatakannya, ia juga akan menerbitkan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk seluruh guru mengaji yang bernaung di dalam IGDT Deliserdang. Hal tersebut merupakan wujud nyata peran serta pemerintah untuk mensejahterakan para guru yang berperan mencerdaskan anak bangsa.


“Mari bergandengan tangan menjadikan anak-anak kita menjadi orang-orang soleh. Saya juga secara resmi membuka seminar nasional pendidikan ini. Semoga dengan adanya seminar ini, bisa menambah pengetahuan dan wawasan para guru,” tandasnya. *(RI-1)*

BEM UMN AW Medan Langsungkan Aksi Unjuk Rasa Perihal Persoalan PT Super Andalas Plastik & PT Cakra Sukses Logamindo




*Medan - Sumatera Utara,-* Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Al Washliyah (BEM UMN Al Washliyah) Medan melaksanakan aksi unjuk rasa yang berlangsung di Markas Polisi Daerah Sumatera Utara dan Kantor Gubernur Sumatera Utara. Kamis, 22 Agustus 2024 siang hari.


Orasi diawali Koordinator Lapangan, Ali Badri Harahap atas keresahan BEM UMN AW Medan terhadap kondisi Sumatera Utara khususnya dalam persoalan penegakan hukum yang terjadi. 


"Vov Populi Vox Dei (Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan), kami dari BEM UMN Al Washliyah Kota Medan hari ini berhadir untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, mahasiswa sebagai sosial control dan agent of change dalam mengawasi jalan pemerintahan. Maka dari itu hadir di depan Mapolda Sumut untuk menyampaikan sejumlah tuntutan", ujarnya.


Presiden Mahasiswa UMN AW Medan, Bambang Prayetno dalam orasinya meminta Kapolrestabes Medan untuk segera menyelesaikan dan menangani secara serius atas penangkapan truk atas penangkapan truk yang bermuatan 4 ball bahkan baku plastik impor PE putih Grade LDPE 1710 sebanyak 4.300 kg dan berharap kepada Kapolda Sumut untuk dapat mengevaluasi bahkan mencopot Kapolretabes Medan karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.


Aktivis Mahasiswa Kota Medan itu juga meminta Pj Gubernur untuk dapat segera menyurati Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk mencabut seluruh izin PT Super Andalas Plastik, apalagi didapati bahwa pengelolaan limbah tidak dikelola sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.


Ditempat yang sama, M. Ikrom Rosadi selaku Kordinator Aksi juga menyampaikan harapannya kepada Pj Gubernur untuk surati Kementerian terkait untuk dapat segera Satgas Limbah Non B3 Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bekerja sama pihak terkait dengan untuk memeriksa PT tersebut", tandasnya. 


Tidak hanya itu, Bambang juga menambahkan temuan lainnya bahwa PT Cakra Sukses Logamindo diduga melakukan pelemburan logam ilegal yang berdampak terhadap lingkungan sekitar dikarenakan tidak memiliki cerobong asap yang fungsional, tangkap pemiliknya!, tegasnya


"PT. Cakra Sukses Logamindo diduga beroperasi secara ilegal, berjalan tidak sesuai SOP dan berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan serta berdampak terhadap kesehatan, keselamatan masyarakat", sambungnya.


Adapun 12 point tuntutan yang disampaikan, BEM UMN AW Medan meminta pihak terkait untuk segera diproses. 


Aksi massa meminta atensi Pj Gubernur Sumut untuk merespon persoalan ini dan juga Kejatisu untuk membentuk tim khusus dalam persoalan tersebut. 


Dalam aksi tersebut ditanggapi oleh perwakilan Poldasu, Ipda Muhammad Riza Nasution dari Tim Cyber Poldasu untuk ditindaklanjuti, dan menunggu waktu 7x24 jam terhitung dari tanggal dimasukkannya untuk diproses lebih lanjut.


Selanjutnya, BEM UMN AW Medan bergerak ke Kantor Gubernur Sumatera Utara menyampaikan  tuntutan yang sama dan meminta Pj Gubernur Sumut untuk memproses persaoalan ini sehingga apa yang menjadi tuntutan dapat ditindaklanjuti dan jika persoalan ini belum terselesaikan BEM UMN AW Medan dalam waktu dekat akan melaksanakan aksi besar-besaran untuk menuntut sampai sejauh mana proses yang sudah dilakukan. *(Tim/RI-1)*

Kasasi MA Tegaskan Kebenaran Tindakan Ashari Tambunan: Pencopotan dr. Ade Budi Krista Sudah Tepat



*Deli Serdang, -* Mahkamah Agung (MA) telah menegaskan kebenaran tindakan yang diambil oleh Ashari Tambunan saat masih menjabat sebagai Bupati Deli Serdang terkait pencopotan dr. Ade Budi Krista dari posisinya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang. Keputusan ini menjadi bukti bahwa langkah yang diambil Ashari Tambunan didasarkan pada prosedur hukum yang benar.


Meskipun pada peradilan tingkat pertama dan kedua di PTUN Medan dan PTTUN, dr. Ade Budi Krista sempat memenangkan gugatannya, MA akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan Pemkab Deli Serdang. Keputusan kasasi yang diputus pada 16 Juli lalu oleh MA menyatakan bahwa tindakan pencopotan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.


Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar, menjelaskan bahwa putusan MA tersebut membatalkan keputusan sebelumnya yang memenangkan dr. Ade Budi Krista. "Ini membuktikan bahwa tindakan administrasi Pemkab Deli Serdang dalam mengeluarkan SK pencopotan jabatan dr. Ade sudah benar," ujarnya, Selasa (20/8/2024).


Keputusan ini selaras dengan pandangan yang telah diambil oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang sebelumnya juga menyatakan bahwa pencopotan dr. Ade Budi Krista telah sesuai dengan ketentuan. Bahkan, salah satu bahan yang disertakan dalam memori kasasi adalah putusan dari Pengadilan Tipikor Medan, yang memvonis dr. Ade dan beberapa bawahannya dengan hukuman penjara selama satu tahun karena kasus korupsi.


Perlu diingat, tindakan yang diambil Ashari Tambunan saat menjabat Bupati Deli Serdang tidak hanya berdasarkan pada pertimbangan administrasi, tetapi juga untuk memastikan integritas dan transparansi dalam pemerintahan. Pencopotan tersebut dilakukan setelah adanya temuan yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum, yang kemudian terbukti di pengadilan.


Meski Ashari Tambunan sudah tidak menjabat sebagai Bupati Deli Serdang sejak akhir 2023, isu ini kembali mencuat. Namun, fakta hukum yang ada menunjukkan bahwa tindakan yang diambilnya benar adanya, dan keputusan MA semakin memperkuat posisi ini.


Dengan adanya putusan kasasi ini, kita harus bijak menyikapi isu-isu yang tidak benar dan menghargai keputusan hukum yang telah diambil oleh lembaga yang berwenang. *(Tim)*

FPI Kota Binjai Angkat Bicara Terkait Aksi Demo FUI-SU Amanar, Ini Katanya!!

 



*Binjai-,* Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Binjai Angkat Bicara terkait aksi FUI-SU AMANAR Kota Binjai ke Pondok Pesantren Ma'rifatulloh Kolo Saketi, pada Rabu.(21/8/24)


Aksi demontrasi yang di lakukan Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI-SU) Amar Ma'aruf Nahi Munkar (Amanar) kota Binjai ke Pondok Pesantren Ma'rifatulloh Kolo Saketi di jl .Danau Sentani lingkungan 6 Kelurahan Tunggurono, pada Selasa (13/08/2024) lalu, dinilai sarat atas kepentingan.


Laskar Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Binjai Welandri angkat bicara terkait aksi yang di lakukan FUI Amanar Kota Binjai.


Welandri menerangkan kepada awak media prihal aksi yang di lakukan FUI-SU Amanar Kota Binjai ke Pondok Pesantren Ma'rifatulloh Kolo Saketi menyalahi aturan dan pengiringan publik ke arah yang tidak benar. Digiring ke arah pemecahan umat Islam dan dinilai tidak sah dalam kebenaran hukumnya.


Karena belum ada kebenaran rilisan dari kepolisian tentang foto tersebut. Apakah itu benar adanya atau sebuah editan saja??.


Foto yang telah mereka sebarkan itu kan belum tau orangnya (wanitanya) mana dan dimana, dapat foto nya dari mana & apakah, atau katanya dari Instagram, dan orang tersebut sudah membuat laporan atau tidak. Apakah keberatan dari pihak keluarga ataupun suaminya??.


Dan ini sudah dijadikan penggiringan publik. Karena orang yang tidak tahu seakan akan itu adalah foto dari EA istri nya TT khan, yang sekarang ini sedang berproses di Polres Binjai.


Hal senada  juga di sampaikan  Ketua FPI Kota Binjai. Bapak Derian Putra menanggapi persoalan ini dari WhatsApp pribadi nya. Beliau sangat menyayangkan karena itu bisa merusak statement dan paradigma masyarakat tentang Kiyai Amar selaku pendidik yang berfokus tentang pengajaran agama Islam di Kota Binjai. Yang notabene nya foto itu belum jelas kebenaran nya dan kenapa harus di sebarkan kepada masyarakat. Ini akan menjadi acuan kegaduhan umat. 


Dan belum ada bukti forensik dari pihak berwajib apakah itu memang benar Kiyai Amar atau oknum yang sengaja menyudutkan.

Jikalau pun itu benar adanya tidak bisa juga di sebar luaskan ke masyarakat.

Karena barang bukti dari penegak hukum tidak bisa untuk di sebar luaskan ke masyarakat.


Dan bukan sembarangan untuk menyebar luaskan foto tersebut karena bisa terjadi fitnah kepada Kiyai Amar.


Tempat terpisah awak media mencoba untuk mengkonfirmasi kepada ustadz M. Nuh melalui handphonenya, pada Rabu (14/08) yang lalu.

Beliau merupakan salah seorang yang melakukan orasi pada saat aksi berlangsung.


Beliau menegaskan kalau di dalam foto tersebut bukanlah foto EN istri dari TT khan.

Dan beliau juga dengan tegas mengatakan kepada awak media kalau ia tidak tau menahu tentang kebenaran foto tersebut.


Tanggapan dari ustadz M Nuh sontak mengagetkan Kuasa Hukum Kiyai Amar MHD Alfiansyah Lubis SH . Setelah dikonfirmasi kembali oleh awak media. Karena dengan jelas pada saat melakukan aksi dan orasi beliau sempat menyinggung tentang foto tersebut. Dan sempat mengatakan kalau Kiyai Amar seorang ustadz cabul.


Berarti ada dugaan aksi tersebut di tunggangi karena adanya proses Hukum yang sedang berjalan di Polres Binjai.

Yang melakukan aksi dan berorasi saja tidak mengetahui kebenaran akan foto dan berita sebenarnya, bagaimana bisa orasi seenaknya. 

Ada dugaan indikasi hanya penggiringan publik saja.


MHD Alfiansyah Lubis SH menyayangkan atas aksi yang dilakukan FUI Amanar Kota Binjai.

Aksi demontrasi tersebut di nilai kearah pengiringan publik yang mengakibatkan perpecahan umat Islam yang ada di Kota Binjai dan sekitarnya.


Karena belum terbukti kebenarannya tentang foto yang di sebarkan ke masyarakat.

Apakah wanita yang di dalam foto tersebut keberatan dengan fotonya disebarkan atau tidak. Dan apakah benar yang di dalam foto tersebut adalah Kiyai Amar atau sebuah editan saja.


Alfiansyah juga mengatakan kalau aksi tersebut diduga sebuah titipan atau di tunggangi oleh oknum tertentu.

Karena sekarang ini Kiyai Amar sedang menjalani proses hukum yang ada di Polres Binjai.


Aksi tersebut di nilai agar Polres Binjai bisa bertindak cepat dalam mengambil keputusan tentang proses Hukum Kiyai Amar.

Sedangkan laporan yang kita buat di Polres Binjai tidak bergerak sama sekali, ungkap nya  kepada awak media.


Seperti laporan no STPL / B /378/Vll/ 2024/SPKT/Polres Binjai/ Polda Sumatra Utara.A/ N Muhammad Alpan Daulay , S.SI. 

Laporan penyerangan & memasuki pekarangan tanpa ijin.


No STPL/384/Vll/2024/SPKT/Polres Binjai/ Polda Sumut. Juga atas nama Muhammad Alpan Daulay, S.SI. , laporan dugaan penganiayaan yang dialami ustadz Alpan dalam rumah atau pesantrennya. 


Dan juga laporan STPL/B/380/Vll/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut 

Atas nama Ade Nazli Putra, laporan dugaan pelanggaran UU ITE terhadap akun Juli Oong Al Rasyid. 


Alfiansyah Lubis juga meminta kepada Polres Binjai agar menaati peraturan dan hukum yang ada di negara kita .

Hukum itu jangan tajam kebawah dan tumpul keatas.

Jangan di buat seakan-akan di duga sarat akan kepentingan. Ada apa? Kenapa 3 laporan kita kurang ditanggapi tetapi laporan pihak pelapor bisa cepat terus berjalan bahkan dipaksakan naik ke tingkat sidik.


"Dan dalam waktu dekat ini saya akan membuat laporan atas aksi yang di lakukan pihak FUISU Amanar ke Polres Binjai.

Tentang dugaan fitnah dan provokasi umat Islam khususnya kepada Kiyai Amar dan Pondok Pesantren Ma'rifatulloh Kolo seketi", Tutupnya.*(Red/Tim)*

KOMANDAN KAMTIBMAS INDONESIA PROVINSI SUMUT BERHARAP KEPOLISIAN MEMBONGKAR SEMUA KASUSNYA



LUBUK PAKAM, 

Pria dengan ciri khas tato lingkaran  di lengan warna biru dengan julukan TEMON BRIMOB berbadan besar sangat ditakuti bagi kaum remaja karena sangat sadis saat beraksi terhadap korbannya, tak segan - segan untuk memukul dan melukai. 


Saat merayakan kemerdekaan dan ramainya masyarakat di desa Pagar Merbau lll yang mengikuti pertandingan, pelaku dengan  sapaanTemon Brimob sedang mengikuti panjat pinang didatangi beberapa personil dan langsung menangkapnya, suasana pun sempat gusar pada saat kejadian itu.


Adapun kejadian sebelumnya dilakukan oleh terduga di sebuah kostan. Disaat istirahat sekitar jam 00.01 wib pagi Temon Dkk datang ke kos yang pada saat itu gerbang sudah dikunci dan dibuka oleh penjaga kos kemudian ada seorang anak kos karena ketakutan menghubungi pacarnya yang pada saat itu pergi keluar bersama penjaga kos satunya cari makan, setelah kembali kemudian si Temon panggil penjaga kos dan menanyakan "apa maksudmu melarang aku datang ke kos ini", kemudian dia menjawab " Itu perintah pemilik kos ini" Karena tidak senang, dia menolak  dan penjaga kos juga membalas tolakan nya, dan kemudian dia di pukul si Temon dan kemudian si Temon mengambil gelas untuk memukul kepala penjaga kos, kemudian penjaga kos berlari mengambil papan untuk perlindungan, dan sesaat kemudian teman si Temon memberikan Sajam yang dilihat oleh penjaga kos, karena itu penjaga kos berlari kegudang mengambil cangkul, sehingga terjadilah perkelahian. 

Hal ini bukan pertama kalinya terjadi, sebelumnya pernah juga dilakukan kepada penjaga kos, dan penjaga kos menelpon pemilik kos di tengah malam dan mengatakan "bang si Temon datang 1 mobil bersama kawan-kawan nya kemudian masuk kamar tiba² memukulku" Kemudian pemilik kos mengarahkan supaya melapor tapi beliau tidak mau. Si Temon dkk juga sering datang membawa miras dari luar dan minum bersama teman-teman nya di kos tanpa izin dengan penjaga. 

Baru baru ini juga mereka membuat keributan di Gang Apel (Kos) kec. Beringin, mereka memukuli 3 orang laki-laki dan mengambil 2 handphone.  Pada saat kejadian seorang yang tinggal di kos menghubungi abangannya tapi pada saat itu terhalang hadir karena bekerja. Pagi nya sekitar pukul 10.00 wib, abangannya menghubungi si Bobi, kemudian si Bobi mengajak saya dan penjaga kos ke lokasi dari keterangan korban(yang kena pukul) dia sudah melaporkan kejadian tersebut kepada abangnya yang seorang polisi yang bertugas di samsat. Dan mama yang HP nya diambil mau melapor ke polsek beringin yang pada saat itu didampingi Bobi Tarigan. 

Minggu pagi penjaga kos mengirim video CCTV kepada saya, dan kemudian saya datang ke kos untuk mendengar kejadian, setelah itu saya mengirimkan video singkat rekaman CCTV kepada Kapolsek. Kemudian bapak Kapolsek menelepon saya dan mengatakan " si Temon saat ini sedang kami cari"

Mengingat kembali si Temon dan kawan-kawan pernah menggadaikan mobil rentalan kepada saya. Berharap jika Temon ditangkap agar kasus ini kembali dibuka.(Tim)

Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak, Kunci Utama Pembangunan di Deli Serdang





*Deli Serdang –* Pajak memegang peranan vital dalam pembangunan negara, terutama dalam mendanai berbagai proyek yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tanpa pajak, pemerintah tidak akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor-sektor lainnya.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, M. Salim, menyampaikan pentingnya kesadaran masyarakat dan badan hukum untuk tepat waktu dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Dalam keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya, ia menekankan bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan jatuh tempo pada 31 Agustus 2024.


"Pajak adalah salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan. Kami menghimbau masyarakat dan badan hukum di Deli Serdang untuk segera melunasi kewajiban pajaknya sebelum jatuh tempo. Dengan demikian, pemerintah dapat terus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat," ujar M. Salim.


Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa apabila pembayaran dilakukan setelah batas waktu, masyarakat akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% per bulan dari total pajak yang belum dibayar. Hal ini diberlakukan untuk mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam membayar pajak.


"Kami harap masyarakat memahami pentingnya kontribusi pajak. Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat membayar PBB di gerai Indomaret, Alfamart, Kantor Camat, atau Bank Sumut," tambahnya.


M. Salim juga berharap agar kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak terus meningkat. Dengan taat membayar pajak, setiap individu dan badan hukum turut berperan dalam mendukung kemajuan Kabupaten Deli Serdang dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.


**Kesimpulan**


Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sangat berperan dalam keberlangsungan pembangunan daerah. Dengan membayar pajak, masyarakat bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi secara langsung dalam upaya peningkatan kesejahteraan publik. *(Rizky Zulianda)*

TERKENAL KEJAM DAN MENGAKU POLISI SAAT MELAKUKAN AKSINYA DITANGKAP INTEL POLRESTA DELI SERDANG

 

Tian alias temon brimob


LUBUK PAKAM, 

Pria dengan ciri khas tato lingkaran  di lengan warna biru dengan julukan TEMON BRIMOB berbadan besar sangat ditakuti bagi kaum remaja karena sangat sadis saat beraksi terhadap korbannya, tak segan - segan untuk memukul dan melukai. 


Saat merayakan kemerdekaan dan ramainya masyarakat di desa Pagar Merbau lll yang mengikuti pertandingan, pelaku dengan  sapaanTemon Brimob sedang mengikuti panjat pinang didatangi beberapa personil dan langsung menangkapnya, suasana pun sempat gusar pada saat kejadian itu.


Adapun kejadian sebelumnya dilakukan oleh terduga di sebuah kostan. Disaat istirahat sekitar jam 00.01 wib pagi Temon Dkk datang ke kos yang pada saat itu gerbang sudah dikunci dan dibuka oleh penjaga kos kemudian ada seorang anak kos karena ketakutan menghubungi pacarnya yang pada saat itu pergi keluar bersama penjaga kos satunya cari makan, setelah kembali kemudian si Temon panggil penjaga kos dan menanyakan "apa maksudmu melarang aku datang ke kos ini", kemudian dia menjawab " Itu perintah pemilik kos ini" Karena tidak senang, dia menolak  dan penjaga kos juga membalas tolakan nya, dan kemudian dia di pukul si Temon dan kemudian si Temon mengambil gelas untuk memukul kepala penjaga kos, kemudian penjaga kos berlari mengambil papan untuk perlindungan, dan sesaat kemudian teman si Temon memberikan Sajam yang dilihat oleh penjaga kos, karena itu penjaga kos berlari kegudang mengambil cangkul, sehingga terjadilah perkelahian. 

Hal ini bukan pertama kalinya terjadi, sebelumnya pernah juga dilakukan kepada penjaga kos, dan penjaga kos menelpon pemilik kos di tengah malam dan mengatakan "bang si Temon datang 1 mobil bersama kawan-kawan nya kemudian masuk kamar tiba² memukulku" Kemudian pemilik kos mengarahkan supaya melapor tapi beliau tidak mau. Si Temon dkk juga sering datang membawa miras dari luar dan minum bersama teman-teman nya di kos tanpa izin dengan penjaga. 

Baru baru ini juga mereka membuat keributan di Gang Apel (Kos) kec. Beringin, mereka memukuli 3 orang laki-laki dan mengambil 2 handphone.  Pada saat kejadian seorang yang tinggal di kos menghubungi abangannya tapi pada saat itu terhalang hadir karena bekerja. Pagi nya sekitar pukul 10.00 wib, abangannya menghubungi si Bobi, kemudian si Bobi mengajak saya dan penjaga kos ke lokasi dari keterangan korban(yang kena pukul) dia sudah melaporkan kejadian tersebut kepada abangnya yang seorang polisi yang bertugas di samsat. Dan mama yang HP nya diambil mau melapor ke polsek beringin yang pada saat itu didampingi Bobi Tarigan. 

Minggu pagi penjaga kos mengirim video CCTV kepada saya, dan kemudian saya datang ke kos untuk mendengar kejadian, setelah itu saya mengirimkan video singkat rekaman CCTV kepada Kapolsek. Kemudian bapak Kapolsek menelepon saya dan mengatakan " si Temon saat ini sedang kami cari"

Mengingat kembali si Temon dan kawan-kawan pernah menggadaikan mobil rentalan kepada saya. Berharap jika Temon ditangkap agar kasus ini kembali dibuka. (Tim)

Satpol PP Medan Dinilai Tutup Mata, Mak Ropo Durian Dirikan Usaha di Taman Kota Kwala Bekala




*Medan - Sumatera Utara,* Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021, guna mewujudkan Kota Medan yang tertib dan tenteram serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka perlu adanya peraturan sebagai sebagai upaya meningkatkan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.


Oleh karena itu pemerintah kecamatan maupun kelurahan diwajibkan untuk mendukung dan mensukseskan terlaksananya Perda Kota Medan agar dapat dijalankan dengan sebagaimana mestinya.  LNamun, hal itu berbanding terbalik dengan yang terjadi di Taman Kota Kwala Bekala, Simpang Jalan Pintu Air IV, Lingk. V, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor.


Pihak pemerintahan setempat dinilai diam dan bungkam terhadap persoalan terhadap pelanggaran Perda No. 10 Tahun 2021 perihal Ketertiban Umum bahwa sesuai dengan Pasal 13, setiap orang dan/atau Badan dilarang: a. melakukan perbuatan yang dapat merusak jalur hijau dan/atau taman beserta kelengkapannya; s/d point d. berjualan atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di jalur hijau, taman dan tempat umum yang tidak sesuai untuk peruntukannya. 


Masyarakat menilai bahwa Camat Medan Johor, Andry Febriansyah dan Lurah Kwala Bekala, Irwanta Ginting dinilai tidak acuh dengan Pengusaha Durian di Taman Kota tersebut.


Informasinya, Mak Ropo Durian itu sudah berulang kali diperingatkan oleh warga setempat  dan turut didampingi dari pihak kecamatan dan kelurahan, namun dengan tidak dilakukannya penindakan dan penertiban terhadap persoalan yang terjadi. Hal itu sudah membuat kegaduhan di tengah masyarakat khususnya pedagang sekitar. 


Kepada awak media, warga berinisial EG menyebutkan bahwa pedagang itu sudah berulang kali diperingatkan, namun pihak Kecamatan maupun Kelurahan hanya sekedar mengingatkan tanpa melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. Selasa, (20/08/24) malam hari.


"Kami pertanyakan dimana peranan Satpol-PP Kota Medan sebagai Penegak Perda, sampai sekarang belum ada melakukan pengawasan bahkan penegakan hukum terhadap pengusaha bermasalah itu", ucapnya dengan nada kesal kepada awak media yang bertugas.


Pantauan awak media, usaha bermasalah itu aktif dari sore hingga sampai dengan malam hari dan masyarakat cukup meresahkan dengan keberadaannya yang melanggar peraturan tersebut. Dan kabarnya, sang pemilik usaha mengklaim nama seorang preman dan pengurus OKP, berinisial "RS" untuk menantang dan menakut-nakuti masyarakat. 


"Sanksi administratif diabaikannya, kami berharap Walikota Medan, Bapak Bobby Nasution untuk dapat memperhatikan masyarakat dan kembali mengingatkan jajarannya yaitu Camat Medan Johor, Lurah Kwala Bekala bahkan Satpol PP Medan untuk dapat dilakukan himbauan, pengawasan dan penegakan Perda bahkan memberikan peringatan terhadap penjabat yang telah diamanahkan namun tidak menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya", ujarnya. 


Sesuai dengan sanksi administratif yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan bahwa Perda No. 10 Tahun 2021 yang dilanggar oleh Mak Ropo Durian dapat dilakukan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 42 (1). bahwa setiap orang dan/ atau Badan tidak menjalankan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (bulan) dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan (2). Tindak pidana terhadap penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.


Diakhir wawancara, warga Kwala Bekala itu menyampaikan harapannya atas perhatian penuh terhadap persoalan ini. Jangan sampai hal yang tidak diinginkan terjadi. Jika suara rakyat jika tidak lagi didengarkan dalam mengingatkan dan pemerintah terkesan tutup mata dalam melakukan penindakan. Jangan sampai salahkan masyarakat jika hal tidak diinginkan. Tak akan ada asap, jika tidak ada api!", tutup EG dengan tegas. *(Tim)*

PROYEK UNDER PASS GATOT SUBROTO MEDAN, MEMAKAN KORBAN



Medan 15-08-2024

Sedikitnya 8 pengguna sepeda motor mengalami insiden terjatuh akibat material pembangunan jalan jembatan fly over under pass yang berada di Jl. Gatot Subroto simpang empat Manhattan Medan Sunggal Kota Medan, Rabu (14/8/2024) malam.


Dilokasi wartawan menemukan 5 pengguna sepeda motor tampak cedera dan menepi ke pinggir jembatan menunggu pertolongan medis.


Menurut keterangan dilapangan, pesepeda motor tergelincir karena jalan yang dilalui berlumpur dan licin.Tanda tanda marka jalan(hati hati) pun tidak ada di sekitar lokasi.


Proyek under pass yang dikerjakan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu belum memberikan tanggapan atas insiden tersebut.


Sementara para korban masih menunggu pertanggungjawaban para pekerja dan rekanan pelaksana proyek dibawah naungan PT Wijaya Karya (Wika), kso PT Andesmon Sakti dengan pagu anggaran proyek 217, 84 Milliar. *(Tim)*

PW Pemuda Pujakesuma Sumut Gelar Diskusi Dukung Pilkada Damai 2024, Kapolda Sumut : Mari Tolak Berita Hoax



*Sumatera Utara,* Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Pujakesuma Sumatera Utara (Sumut) gelar diskusi dukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) damai 2024, di Ballroom I, Hotel Santika Medan, Senin (12/08/2024) sore. 


Diskusi yang dihadiri oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut serta sejumlah organisasi masyarakat dan keagamaan itu berthemakan 'Pojok Pilkada Damai Tahun 2024'.


Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H., pada sambutannya mengajak suluruh pihak untuk bergandeng tangan menjaga Kamtibmas dan mendukung Pilkada damai 2024.


"Kalau kita kompak, kalau kita mau bersatu, kalau kita mau bergandengan tangan untuk Pilkada damai tidak ada yang mustahil pasti berjalan dengan damai, aman dan kondusif," ucap Kapolda Sumut yang baru menjabat itu. 


Whisnu juga mengajak seluruh organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan yang berhadir untuk menolak dan tidak menyebarkan berita haox, demi keberlangsungan Pilkada tanpa gesekan dan perpecahan ditengah masyarakat. 


Selain itu, Whisnu juga memberitahu bahwa pihaknya dengan dibantu TNI telah siap mengamankan pelaksanaan Pilkada 2024.


"Saya sudah ketemu malam minggu lalu dengan Bapak Pangdam (Pandam I/BB - red), TNI siap membantu pengamanan. Saya bersama Pak Pangdam memberikan rasa aman kepada masyarakat Sumut untuk bisa berdemokrasi yang baik," sebut Kapolda Sumut. 


Sementara Ketua PW Pemuda Pujakesuma Sumut, Raden Bambang Hendra Atmaja, usai kegiatan kepada awak media mengatakan kegiatan tersebut digelar sebagai wujud sikap pihaknya mendukung pelaksanaan Pilkada damai 2024.


"Kami siap mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 dengan damai, aman dan kondusif," ujar Raden. 


Dalam upaya mendukung Pilkada damai 2024, Raden menyampaikan pihaknya menolak dengan tegas penyebaran berita hoax. Ia juga mengajak semua pihak untuk saling bergandengan tangan untuk tidak melakukan praktek penyebaran berita hoax hingga ujaran kebencian terhadap pihak lain. 


"Kami himbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mengonsumsi bulat-bulat informasi yang didengar, silahkan disaring dulu informasinya dan jangan mudah percaya dengan berita-berita yang belum tentu kebenarannya. Mari sama-sama menolak berita hoax dan menolak polarisasi politik," tegasnya. 


Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, SH., SIK., beserta beberapa organisasi kemasyarakatan dan keagamaan. 


Adapun organisasi kemasyarakatan dan keagamaan yang hadir pada kegiatan tersebut yakni FKPPI, Pemuda Pancasila Sumut, AMPI, PKN Sumut, PBB, HBB, Pemuda Merga Silima, DPW Paguyuban Pasundan Sumut, Aceh Sepakat Sumut, FKWJ Sumut, Pendawa, PW Muhammadiyah Sumut, PWNU Sumut, dan PW Al-Washliyah Sumut. *(RI-1)*


Kepala Desa Se-Kecamatan Tanjung Morawa Bantah Camat Pungli Rp6.5juta terkait Biaya Paskibra HUT RI, Kades: Sudah Kesepakatan Bersama, dan Itu Tidak Benar Camat Pungli

 




*DELI SERDANG,* (Rabu, 14/8/2024). Kepala Desa Se-Kecamatan Tanjung Morawa membantah dengan adanya berita terkait Camat Tanjung Morawa mengutip (Pungli.red) terhadap setiap kepala desa untuk biaya keperluan kegiatan paskibra di beberapa media online yang terbit pada tanggal Selasa,13/8/2024.



Pasalnya, kegiatan anak-anak paskibra untuk persiapan HUT RI yang ke 79 selama satu bulan ini, memakan biaya sebesar Rp6.500.000.- , terkait hal ini, kepala desa se-kecamatan tanjung morawa berkordinasi dengan camat kecamatan tanjung morawa, untuk memenuhi kebutuhan anak-anak remaja yang ikut kegiatan paskibra, antara lain seragam paskibra lengkap dengan atribut sampai sepatu, sehingga tidak membebani para orang tua masing-masing peserta.



Dengan kesepakatan bersama musyawarah kepala desa, yang diketahui Camat Tanjung Morawa, untuk membiayai kegiatan mereka, maka, para kepala desa menggunakan anggaran dana desa untuk membiyai kegiatan paskibra tersebut.



Anak-anak remaja desa ini akan digembleng untuk persiapan kenaikan bendera Merah Putih Pada tanggal 17 Agustus 2024 di tingkat Kecamatan  Tanjung Morawa, yang dilatih oleh personel koramil 16-TM, personel Brimob Tanjung Morawa, personel  Polsek Tanjung Morawa, Pramuka, dan Insan Pers.



Terkait berita yang terbit dibeberapa media online bahwa camat kecamatan tanjung morawa PUNGLI terkait biaya keperluan anak-anak paskibra dibantah oleh kepala desa se-kacamatan Tanjung Morawa.



Terkait pemberitaan itu, awak media mencoba menelusuri kebenaran tersebut, dan menelepon beberapa kepala desa dan camat kecamatan tanjung morawa. Untuk menjaga kebersamaan, bersama pihak yang terkait, para kepala desa tidak mau namannya di publikasikan, namun, mereka siap jika di hadirkan di forum untuk membantah berita tersebut.



"6,5 juta itu, kami para kepala desa tidak keberatan, adapun itu hanya oknum oknum perorangan tidak semua kades, dan 6,5 Juta itu juga, memang benar, bahwa itu dari anggaran dana desa, tapi itu untuk anak anak desa yang di bimbing untuk menjadi anggota paskibra kecamatan  Tanjung Morawa selama satu bulan penuh untuk mengibarkan bendera merah purih ditingkat kecamatan, dan 6,5 juta itu, untuk 3 orang anak-anak  remaja desa yang terpilih dan terbaik di desa kami, dan desa lah yang membiayai dana itu, anggaran ini sudah kami sepakati oleh seluruh kepala desa sekecamatan tanjung morawa." Pungkasnya



Para Kepala Desa juga buka suara terkait Pemberitaan yang mengatakan Camat Melakukan Pungli.



"Untuk kebersaam itu indah buat keberhasilan anak anak di desa bang." Ujarnya



"Ini sudah kesepakatan bersama, dan anak anak ini berasal dari desa kami nya bang, dimana salahnya." Ucapnya



"Ini sudah kesepakatan bersama, dan paskibra ini anak-anak kami bang, dan saya bangga anak-anak kami bisa mengikuti paskibra, kalau tidak biaya dana desa darimana biayanya." Ucapnya tegas.



"Saya bangga 4 orang anak-anak dari desa kami untuk mengikuti paskibra tahun ini, sebelumnya, mana pernah anak kami mengikuti paskibra, dari mana biayanya kalau tidak dari dana desa, ini juga untuk mengangkat masyarakat di desa kami." Pungkasnya  merasa kesal ada pemberitaan dikatakan pungli



"Kami pihak desa sudah Musyawarah yang diketahui camat kecamatan tanjung morawa terkait biaya yang harus kami penuhi untuk warga di desa kami ini, terlebih lagi untuk membiayai anak-anak di desa kami ini untuk mengikuti paskibra, dan kami desa tidak mau membebani orang tua nya untuk biaya seragam dan lain sebagai nya."



Tokoh Masyarakat kecamatan tanjung morawa Sarjono Syam, menanggapi terkait biaya tersebut, mengatakan "kalau itu sudah ada kesepakatan antara kepala desa saya rasa saat ini sah-sah saja, karena anggota pskibra ini berasal dari anak-anak desa yang terpilih dan terbaik di desa masing-masing, dan saya berharap pelaksana upacara Dan Pengibaran Bendera Merah Putih nantinya berjalan dengan baik dan Lancar" Katanya via telpon whatsapp



Camat Kecamatan Tanjung Morawa H. Ibnu Hajar, S.Sos, ketika dikonfirmasi via telpon wahatsapp  mengatakan Pengutipan 6,5 juta itu bang, sudah kesepakatan dan hasil musyawarah bersama para kepala desa se-kecamatan tanjung morawa, *(Tim)*

Rayakan HUT RRG Club Indonesia Ke-49 Puluahan Anak Yatim Diberi Santunan




Roda Roda Generasi (RRG) Club Indonesia merayakan hari jadi ke- 49 di salah satu hotel kawasan Bukit Lawang, Bahorok, Kabupaten Langkat, Sabtu (10/8) malam.


Klub otomotif yang berdiri sejak 1975 ini tetap eksis, dengan munculnya generasi baru yang meramaikan berbagai kegiatan otomotif di kabupaten/kota di Sumut, dan juga luar provinsi.


Ketua Umum RRG Club Indonesia H Jasa Wardani Ginting menyampaikan rasa bangga dengan soliditas RRG hingga saat ini masih terus berkiprah. Ia pun mengharapkan tahun depan sudah terbentuk RRG di sejumlah kabupaten/kota di Sumut.


"Saya bangga dan berterimakasih kepada panitia atas terlaksananya acara ini. Bangga juga hadirnya senior RRG dari Amerika Serikat, Jakarta serta daerah lain di Sumut untuk merayakan hari jadi RRG," ujarnya didampingi Sekretaris Umum Sofyan Siahaan.


Ginting juga menginginkan tahun depan pada HUT emas RRG acara terlaksana lebih baik lagi, dan soliditas semakin kuat. "Walaupun acara hari ini sudah baik, tapi tahun depan diharapkan semakin baik lagi," katanya.


Malam perayaan HUT RRG itu dimeriahkan dengan games dan banjir hadiah serta lucky draw, serta penyampaian pengalaman dan motivasi para legend motocross Ade M, Asprianto (Is Wijaya) yang saat ini berdomisili di AS dan Mustika AR, juga dari generasi RRG Ilham.


Sebelumnya di tempat sama, panitia HUT bersama pengurus dan anggota RRG memberi santunan kepada puluhan anak yatim dan piatu yang berada disekitar wilayah Bukit Lawang, sebagai bentuk rasa syukur bertambahnya usia RRG.


Ginting berharap, santunan yang diberikan bermanfaat dan menjadi penyemangat bagi anak-anak (yatim/ piatu) untuk lebih kuat dan rajin dalam menimba ilmu. "Mohon doakan juga agar kami (RRG) tetap solid hingga kapanpun,'' kata Ginting kepada anak yatim dan piatu. *(Rizky Zulianda)*

Prapid Dokter Paulus Selesai, Penasehat Hukum Pertanyakan Kejanggalan Pergantian Hakim


*Sumatera Utara,* Para penasehat hukum serahkan Konklusi Praperadilan (Prapid) Dokter Paulus Yusnari Lian Saw kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, M. Nazir, SH., MH., saat agenda persidangan kesimpulan atau sidang tahap ke-5. 


Persidangan tahap akhir menuju sidang putusan tersebut dilangsungkan di Ruang Sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (09/08/2024) sore. 


Penasehat hukum, Mahmud Irsad Lubis, SH., didampingi rekannya, Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H., usai persidangan kepada awak media mengatakan sidang putusan terhadap permohonan Prapid klien mereka dilaksanakan pada Senin (12/08/2024). 


"Kita sudah menyaksikan dan melihat secara langsung bahwa pergelaran permohonan Prapid nomor 42 sudah selesai dilaksanakan mulai dari pembacaan permohonan hingga konklusi tadi tepatnya pukul 15.00 WIB hari Jumat, sehingga diputuskan pada hari Senin," kata Mahmud. 


Dari beberapa tahap persidangan yang telah dilakukan, pembuktian bukti-bukti surat, keterangan saksi fakta, keterangan ahli hingga konklusi Prapid yang diserahkan kepada hakim, penasehat hukum meyakini permohonan Prapid tersebut dikabulkan bila hakim yang memutus objektif. 


"Dari pergelaran tersebut kami yakin bahwa permohonan Prapid kami ini akan dikabulkan berdasarkan bukti-bukti surat, keterangan-keterangan saksi dan keterangan ahli yang kami ajukan semuanya mendukung permohonan dalil-dalil yang kami ajukan di permohonan Prapid nomor 42 ini," ujar Mahmud. 


Mahmud juga mengungkapkan bahwa pihaknya merasakan adanya kejanggalan pada pelaksanaan persidangan Prapid Dokter Paulus. Ia pertanyakan terkait adanya pergantian hakim yang sebelumnya dipimpin oleh Nani Sukmawati, SH., MH., namun tiba-tiba digantikan oleh M. Nazir, SH., MH.


"Kami sedikit bertanya ada apa ini sebenarnya, kok tiba-tiba ada pergantian hakim, padahal waktu dari awal hari Jumat ke Senin dan Selasa Ibu Nani Sukmawati sudah meminta izin untuk berobat kontrol cek, tiba-tiba di hari Rabunya ketika sidang agenda pembuktian dari pemohon ternyata tiba-tiba ada penetapan hakim baru (M Nazir - red), rasanya enggak salah dan tidak berlebihan kalau penetapan ini memberikan sedikit tanda tanya kami, ada apa ini sebenarnya?," ucap Mahmud dengan bertanya. 


Bahkan, para penasehat hukum Dokter Paulus memiliki keraguan dan kecurigaan kuat setelah mendapat informasi dari berita-berita yang menayangkan kehidupan mewah sang hakim M. Nazir. 


Dikatakan Mahmud, sebelumnya M. Nazir diberitakan menunggangi mobil Jeep Rubicon saat ngantor di PN Medan bahkan ditelusuri ternyata memiliki harta kekayaan 4,6 miliar. 


"Dari mana seorang hakim bisa memiliki mobil Rubicon dan harta 4,6 miliar, itu menjadi sesuatu pertanyaan serius bagi kami, benar enggak semua ini," kata Mahmud dengan heran. 


Tidak hanya itu, Mahmud juga menyatakan M. Nazir juga memiliki hubungan kedekatan dengan oknum-uknum diluar pengadilan yang dapat mempengaruhinya dalam mengambil sesuatu putusan persidangan. 


"Kemudian kami juga punya bukti, dugaan-dugaan bukti yang kami lihat Pak M. Nazir ini dekat dengan orang-orang tertentu yang punya peran-peran dalam hal memutuskan sesuatu perkara, maka bentuk keraguan kami ini kami rasa menjadi suatu tanda tanya, tetapi kami akan melakukan perlawanan, andai kata ada sesuatu yang tidak baik maka kami akan lanjutkan mengusut tuntas keterlibatan para pihak dalam rangka membuyarkan permohonan keadilan terhadap klien kami," tegasnya. 


Kendati demikian, para penasehat hukum tetap optimistis dan menaruh kepercayaan, M. Nazir bijaksana dan objektif memutus Prapid tersebut. 


"Harapan kami jika Pak M. Nazir mampu menempatkan dirinya dalam rangka menegakkan kepentingan disisi hukum, kami yakin permohonan Praperadilan kami ini akan dikabulkan," harap Mahmud. 


Pada kesempatan itu, Mahmud juga mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki rekaman terkait adanya keterlibatan oknum-uknum mafia hukum hingga pejabat tinggi pada perkara yang dialami Dokter Paulus. 


"Ada rekaman, rekaman tersebut dari pengacara Dokter Paulus sebelumnya perbincangan kepada istri Dokter Paulus. Klien kami akan membuka nanti pintu bagaimana kalau sebenarnya ada peran-peran pihak-pihak tertentu, pihak-pihak penguasa, pihak-pihak mafia yang terlibat di dalam permasalahan perkara yang dialami oleh Dokter Paulus maupun juga Dokter Nancy selaku istri Dokter Paulus di kemudian hari," kata Mahmud menutup wawancara dengan awak media. *(Tim/Red)*

SAT RESKRIM POLRES DAIRI RINGKUS MB TERKAIT KASUS KDRT KEPADA ISTRINYA

 


www.mediakamtibmas.online -BIRODAIRI- 


SIDIKALANG//

Seorang pemuda berinisial MB diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Tambahan Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi. 


Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut, dirinya mengatakan, MB melakukan KDRT kepada istrinya yang berinisial SIB. 


"Ya kami sudah mengamankan tersangka, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA, " ujarnya, Jumat (9/8/2024). 


Dirinya menceritakan kejadian bermula saat SIB baru saja pulang membeli ikan dari sebuah warung bersama sang anak yang masih berusia 1 tahun. 


Saat itu, MB sedang berada di rumah kemudian menuduh sang istri baru saja pulang ngerumpi bersama tetangganya. 


"Tersangka menanyakan darimana si istri. Asik bertandang (ngerumpi) saja. Begitulah kira - kira pertanyaan kepada korban. Lalu di jawab korban, mana ada aku bertandang. Beli ikan nya aku, " ucap Kasat Reskrim meniru percakapan antara korban dan tersangka. 


Emosi korban semakin menjadi - jadi karena sang anak yang berusia 1 tahun itu sedang menangis di gendongan sang ibu. Hingga membuat keduanya cekcok. 


Lantas hal tersebut membuat MB langsung melakukan KDRT dengan cara menampar wajah sebanyak 3 kali, meninju kening sebanyak 1 kali, dan menendang betis kaki kanan korban secara berulang - ulang sampai korban berjalan pincang. 


Usai mendapat kekerasan, korban kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak keluarga, dan langsung di jemput. 


"Korban sempat mengungsi di rumah sanak saudaranya untuk menghindari perbuatan serupa yang dilakukan oleh tersangka, " kata Kasat Reskrim. 


Korban pun kemudian membuat laporan ke Polres Dairi. Atas laporan tersebut, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil visum dan alat bukti yang kuat, MB akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 


"Setelah ditetapkan tersangka, MB langsung kita lakukan penangkapan saat berada di rumahnya, " tegas Kasat Reskrim. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan, MB melakukan KDRT karena merasa kesal sang istri sering ngerumpi dan tidak memperhatikan anaknya yang sering menangis. 


Atas perbuatannya, MB dikenakan pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.


(565/Kabiro Dairi)

Pelantikan DPC APDESI Deli Serdang Periode 2024/2029 Dihadiri Wamendes



*Deli Serdang,-*  Pelantikan Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Deli Serdang Hardono siap kawal pembangunan Desa tertinggal dihadiri oleh Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.Si. tepatnya di Graha Perkasa Jaya Sebrang Depan Kantor Bupati Deli Serdang Kamis (08/08/2024).


Dalam kata sambutannya Wamendes Prof.Dr.H.Paiman Rahardjo,M.Si menyinggung kurangnya pengelolaan anggaran dana Desa untuk pembangunan daerah tertinggal agar lebih efektif dan bermanfaat.



“Mana yang baik ditularkan itulah perlunya kolaborasi dengan adanya budaya lokal dalam meningkatkan pembangunan Desa tertinggal hingga bisa sejahtera dan maju,” Cetus Wamen H.Paiman Raharjo.

 

Dirinya pun berharap dalam pembentukan dan pelantikan Apdesi Deli Serdang agar bisa membuat terobosan baru ataupun masukan terbaik untuk semua kepala Desa agar bisa semangkin sejahtera.


“Kita terima semua masukan dari rekan rekan untuk kemajuan dan kesejahteraan Desa tertinggal,” Tambah Prof.Dr.H.Paiman Rahardjo,M.Si


Hardono Ketua Apdesi terpilih Deli Serdang masa bakti 2024 -2029 resmi dilantik menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Wamendes dan seluruh tamu undangan dan siap mendukung mensukseskan PON ke-21 tahun 2024


“Apabila ada kekurangan dalam acara kegiatan ini saya mohon maaf karena inilah keadaan kita semua dimana sama sama kita rasakan,” Ungkap Hardono.


“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas kehadiran seluruh tamu undangan atas pelantikan Apdesi Deli Serdang saya siap kawal pembangunan untuk Desa tertinggal dan siap mendukung suksesnya PON ke 21 Tahun 2024 hingga Pilkada nanti, ” Jelas Hardono.


Ketua DPD Apdesi Sumut Hajeman resmi melantik seluruh anggota Apdesi Deli Serdang juga menyatakan apakah seluruh nama nama pengurusan siap untuk bersumpah dalam melaksanakan semua ADRT kepengurusan Apdesi Deli Serdang.


Perlu Diketahui Hardono menjabat sebagai Ketrua,, Budi Cayadi sebagau Sekretaris, Janial Ginting Sebagai Bendara, sementara itu kesuksesan acara tersebut tidak lebih dari campur tangan Ketua Panitia M.Ruslan, Wiwin purwadi sebagai Bendahara  Yuli sebagai sekretaris pelaksana kegiatan


Turut hadir Pj Bupati Deli Serdang Ir Wiriya Alrahman Deli Serdang Ketua Umum Apdesi H. Surya Wijaya,S.Pd.,M.Si Tokoh masyarakat Deli Serdang H Ali Yusuf Siregar Camat Kades OPD Deli Serdang Ketua DPRD Deli Serdang Dandim 0204 Kejari Deli Serdang Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Tokoh Pemuda dan seluruh tamu undangan. *(Rizky Zulianda)*

SAT SAMAPTA POLRES DAIRI GELAR PATROLI DI KOTA SIDIKALANG, APABILA PERLU KEHADIRAN POLRI, SEGERA HUBUNGI 110

 


www.mediakamtibmas.online -BIRODAIRI- 

SIDIKALANG // 

Sat Samapta Polres Dairi menggelar patroli di sekitar wilayah dan objek vital yang ada di Kota Sidikalang, Kabupaten Dairi, Kamis (8/8/2024). 


Kasat Samapta, AKP Idem Sitepu mengatakan, patroli ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, apalagi di jam yang padat aktifitas masyarakat. 


Adapun lokasi yang di tuju yakni Pusat Pasar Sidikalang, permukiman warga, kantor pemerintah, bank, dan stasiun atau terminal angkutan penumpang. 


"Tim patroli melaksanakan monitoring situasi yang ada di lapangan untuk mengantisipasi terjadi gangguan kamtibmas di sekitar masyarakat, " ujarnya. 


Tak hanya itu, petugas juga melakukan pengecekan di salah satu SPBU yang tampak ramai pengendara untuk membeli BBM, sehingga masyarakat yang sedang mengantri merasa aman dan nyaman. 


Selain kegiatan patroli, petugas juga memberikan himbauan kepada petugas keamanan baik yang berada di instansi maupun perkantoran, untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila ada hal - hal yang mencurigakan. 


"Kami juga memberikan saran apabila membutuhkan kehadiran Polri, untuk segera menghubungi Call Center kami di 110," tegasnya. 


Adapun hasil dari kegiatan tersebut, masyarakat sangat senang dan nyaman, apalagi yang sedang menjalani ibadah di rumah ibadah. 


"Kami berharap kepada masyarakat, apabila menemukan sesuatu yang menganggu Ketertiban umum, untuk jangan segan - segan melapor kepada kami. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Dairi yang kita cintai ini, " tutup Idem Sitepu.


(565/Kabiro Dairi)

Kapolda Sumut Ajak Jurnalis Sukseskan PON XXI Sumut-Aceh

 




MEDAN, - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengunjungi Warkop Jurnalis di Jalan Agus Salim, Medan, Rabu (7/8/2024) malam.


Kedatangan Kapolda didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana, Dirintel dan kabid humas. Kapolda mengatakan tujuannya adalah silaturahmi dengan rekan-rekan jurnalis.


"Saya datang ke warkop jurnalis ini untuk bersilaturahmi dengan rekan-rekan jurnalis," ujar Kapolda.


Dalam obrolan ringan santai disertai gelak tawa dengan para wartawan, Kapolda menyampaikan pentingnya kerja sama antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan media massa dalam menyukseskan perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang akan segera digelar di Sumut-Aceh serta menjaga kondusifitas keamanan.


"Kita saling bersinergi dalam menyelenggarakan PON nanti. Polri bertanggung jawab dalam menjaga keamanan, terutama bagi para atlet dan tamu yang akan hadir di Sumut untuk menyaksikan PON," katanya.


Kapolda juga mengungkapkan bahwa akan ada sepuluh lokasi tempat penyelenggaraan PON di Sumut. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan mengamankan setiap lokasi tersebut.


"Kami akan mendirikan pos-pos keamanan dan melaksanakan patroli untuk memastikan keamanan para atlet dan tamu," jelasnya.


Di samping itu, Kapolda mengungkapkan bahwa pemberantasan tindak pidana kekerasan dan narkoba juga menjadi perhatian utama bagi Polri. Hal ini sejalan dengan perhatian nasional terhadap kejahatan jalanan dan peredaran narkoba.


"Kami juga akan fokus dalam memberantas begal dan narkoba," tegasnya.


Kunjungan Kapolda Sumut ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Polri dengan media massa dalam mengamankan PON XXI Sumut-Aceh. Kerja sama yang erat antara kedua pihak diharapkan dapat menciptakan pelaksanaan PON yang sukses dan aman bagi semua pihak yang terlibat.Tim)

Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Pidana Forensik pada Persidangan Prapid Dokter Paulus




*Sumatera Utara,* Pengadilan Negeri (PN) Medan lanjutkan persidangan Praperadilan (Prapid) Dokter Paulus Yusnari Lian Saw. Sidang Prapid tahap ke-3 tersebut dilangsungkan di Ruang Sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (07/08/2024) pagi.


Sidang kali ini dipimpin oleh hakim ketua M. Nazir, SH., MH., sebagai hakim pengganti hakim sebelumnya, Nani Sukmawati, SH., MH., yang dikabarkan sedang sakit. 


Pada persidangan, para kuasa hukum Dokter Paulus membawa sejumlah bukti surat, dan menghadirkan saksi fakta 2 orang serta ahli pidana forensik. 


Mengawali keterangannya dihadapan hakim dan didepan personil Polda Sumut, dengan menjawab sejumlah pertanyaan para kuasa hukum Dokter Paulus, ahli pidana forensik Dr. Robintan Sulaiman, SH., MH., MA., MM., CLA., menyatakan, dalam hal penetapan tersangka tidak boleh berasumsi, tidak boleh memakai analogi, dan ada prosedur yang harus diikuti. 


Robintan menegaskan, pemanggilan terhadap terlapor merupakan bagian prosedur yang harus diikuti oleh penyidik Kepolisian. 


"Terkait penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka harus dipenuhi semua prosedur, kalau tidak dipenuhi maka mal administrasi namanya dan tidak berkekuatan hukum," tegas Robintan yang juga merupakan Dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian itu.


Sementara kepada hakim, para kuasa hukum yang dipimpin oleh Mahmud Irsad Lubis, SH., memberitahu bahwa Dokter Paulus tidak pernah diberi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), bahkan klien mereka tidak pernah dipanggil sebagai terlapor dan malah langsung ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut.


Terkait Dokter Paulus yang diklaim melakukan pengrusakan seng bekas diatas tanah miliknya dan ditersangkakan dengan pasal 406 KUHP oleh Polda Sumut, Robintan menyatakan, Dokter Paulus tidak tergolong melakukan tindak pidana pengrusakan. Sebab yang tergolong pasal 406 KUHP, sipelaku harus tidak memiliki hubungan hukum, kalau ada hubungan hukumnya bukan merupakan pengrusakan. 


"Seperti saya misalnya merusak rumah saya sendiri kan boleh, tetapi kalau namanya pengrusakan itu adalah bila objek itu tidak ada hubungan dengan si pelaku. Contoh misalnya, saya di pengadilan ini kursinya ini kan bukan punya saya, terus saya rusak itu baru 406, tetapi kalau kursi itu punya saya dan pengadilan ini punya saya itu tidak bisa dikategorikan pasal 406," jelas ahli pidana forensik yang sebelumnya merupakan saksi ahli Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan yang terlibat pada kasus Ferdy Sambo. 


Dijumpai usai memberikan keterangannya sebagai ahli pidana forensik, Robintan kepada awak media kembali menegaskan bahwa penyidik Kepolisian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak boleh melangkahi salah satu prosedur. 


Disinggung terkait tidak adanya upaya Polda Sumut dalam menerapkan Restorative Justice pada laporan Go Mei Siang yang menersangkakan Dokter Paulus, Robintan menyatakan, pada awalnya Polda Sumut dapat melakukan restorative justice yang juga merupakan anjuran Kapolri itu. 


"Harusnya kasus-kasus kecil di RJ kan," pungkasnya. 


Sementara, Mahmud didampingi rekannya, Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H., kepada awak media mengatakan, Polda Sumut terlalu prematur melakukan penetapan tersangka terhadap klien mereka. 


"Bahwa tindakan-tindakan penyidik Polda Sumut dalam hal ini Unit Krimum yang telah menetapkan klien kami sebagai tersangka itu tanpa didahului adanya penyerahan SPDP sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK 130 tahun 2015 dan tanpa adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK nomor 21 tahun 2014 dan tindakan-tindakan itu tergolong mal administratif dan cacat hukum," ujar Mahmud. 


Keterangan Robintan diruang sidang, Mahmud meyakini dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan permohonan Prapid Dokter Paulus. 


"Kami berharap dengan bukti ini hakim Praperadilan bisa membaca suasana dan tanpa ragu meyakinkan, memutus dan mengabulkan permohonan Praperadilan ini sehingga penetapan tersangka atas diri Dokter Paulus itu dinyatakan batal demi hukum," kata Mahmud. 


Untuk meyakinkan hakim memutus dan mengabulkan permohonan Prapid tersebut, terpantau pada persidangan itu para kuasa hukum juga menyerahkan salinan putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan Parpid yang dimohonkan Pegi Setiawan pada kasus yang baru-baru ini menjadi perbincangan publik. *(Tim)*