Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Aparat Penegak Hukum sering menciderai rasa Keadilan

 



Di dalam UUD'45 dijelaskan dengan Tegas bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada HUKUM (Rechsstaat) tidaklah berdasarkan atas KEKUASAAN belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung makna bahwa dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, HUKUM memiliki tempat tertinggi, terhormat.


Hukum sebagai landasan normatif disetiap aktifitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan diakui secara formal maupun mataril. Dengan demikian menjadi suatu kewajiban bagi setiap individu ataupun masyarakat Indonesia untuk mentaati hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.


Didalam menjalankan tugas dan wewenang penegakan hukum, ada 5 lembaga penegak hukum yaitu: Kepolisian, Jaksa, Hakim, Advokat dan Lembaga Pemasyarakatan. Kelima lembaga penegakan hukum inilah yang menjadi "PILAR UTAMA" penegakan hukum yang bertujuan menjamin terlaksananya penegakan hukum di tengah-tengah kehidupan masyarakat dengan seadil-adilnya.


Akan tetapi yang "sering terjadi" adalah bermunculan oknum "PENGUASA" dari institusi penegak hukum ini. Banyak sekali oknum Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, petugas yang menyalahgunkan wewenang dan jabatannya untuk menciptakan rasa "ketakutan" pada masyarakat (terkesan "makelar kasus").


Penulis (Aris Simanjuntak, Media Online Kamtibmas Indonesia), sangat menyayangkan hal ini, bukannya para penegak hukum ini memberikan Pengayoman, keamanan, sosialisi dan edukasi hukum kepada masyarakat, malah menjadi penguasa di INSTITUSI yang dipimpinnya.


Penulis memaparkan beberapa contoh penegakan hukum di wilayah Kabupaten Simalungun - Sumatera Utara.

Kasus perkelahian antara sdr. BAUNG SAUR TUA NAIBAHO vs TOMU NAINGGOLAN.


Tomu Nainggolan mendatangi warung Baung Saur Tua Naibaho dan mengajak berkelahi (sudah sering sdr. Tomu mem-bully Baung Naibaho dengan cacian dan ajakan berkelahi). Ketika ajakan Tomu Nainggolan diladeni oleh Baung Naibaho maka terjadilah perkelahian. Jual beli pukulan terjadi, Tomu melakukan pemukulan pertama sebanyak satu kali (Baung mengalami luka dibibir) kemudian Baung membalas dengan satu kali pukulan (Tomu terjatuh hingga kepala membentur aspal dan mengalami luka parah akibat benturan). Atas kejadian ini Baung dipidanakan dengan pasal penganiayaan dan divonis bersalah di PN Simalungun dengan putusan hakim 4.5 tahun penjara.


Merasa tidak puas, sdr. Tomu Nainggolan (setelah keluar R.S Vita Insani) melakukan gugatan perdata (ganti Rugi) kepada Baung N melalui kuasa hukumnya:

- Ramot Chairul Saragih

- Ardi Putrato Saragih

dengan total tuntutan 500 juta rupiah.


Senin, 09 Desember 2024 penulis melakukan kunjungan untuk konfirmasi dan klarifikasi kepada Ketua Pengadilan: sdr. Erika Sari Emsah Ginting, SH. M.H di PN Simalungun yang diterima oleh HUMAS PN Simalungun: Agung Cory Fondrara Dodo Laia. SH., M.H.


Fokus pertanyaan penulis kepada Hakim Agung sekaligus Humas PN Simalungun:

1. Mengapa Tergugat I saja yang menerima Surat untuk menghadiri Sidang, sedangkan Tergugat II (istri Tergugat I tidak pernah mendapatkan Surat tersebut).

2. Mengapa orang yang sama sekali tidak pernah melihat, mendengar perkara ini justru mendapatkan Surat (Usman, pemilik rumah kontarakan yang disewa Tergugat I & II. Berdomisili di pulau Jawa).

3. Seharusnya para penegak hukum memiliki tanggungnjawab dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat perihal yang menjadi hak setiap masyarakat dalam upaya mendapatkan keadilan dari penegakan hukum.


Jawaban sombong, dan terkesan arogan yang diterima penulis dari Humas PN Simalungun, beliau dengan serampangan selau memberikan jawaban: "itu bukan urusan saya dan saya tidak peduli" (konfirmasi penulis perihal poin ke 3 di atas)


Inilah contoh buruk, bobroknya penegakan hukum di Indonesia terkhusus di Kab. Simalungun. Hal yang sangat wajar masyarakat menaruh rasa "tidak percaya" dengan penegakan hukum saat ini.


Penulis melalui pemberitaan ini bermohon dengan sangat terkhusus kepada Ketua Komisi Yudisial RI saat ini yaitu: Bapak Prof.Amzulian Rifai, SH, LL.M, Ph.D untuk memonitoring pelaksanaan tugas & wewenang para Hakim, Jaksa dalam penegakan hukum. Agar tidak menciderai rasa keadilan masyarakat yang kurang memahami hak dan kewajibannya dalam hukum.

(Rabu/11/12/2024, Aris Simanjuntak, #arjun)


#seputar siantar - simalungun

#aparat penegak hukum

#no viral no justice

#kamtibmas indonesia

#hukum adil dan tegas, masyarakat adil sejahtera

1 Comments:

Anonim mengatakan...

Pantang mundur lae, supremasi hukum harus benar-benar dtegakkan, apabila ini dibiarkan maka akan banyak lagi masyarakat kecil yg lain yg akan menjadi korban ketidakadilan dari penegak hukum

Posting Komentar