Jaga Kamtibmas, Kapolsek Sumbul Bersama Tokoh dan Ormas Pasang Spanduk Himbauan "Stop Balap Liar"



*Sumatra Utara - Dairi,-* Untuk memberikan rasa Aman dan Nyaman kepada warga Sumbul, Kab. Dairi,  Kapolsek Sumbul AKP Rapolo Tambunan S.H beserta Camat Silahisabungan dan parat tokoh, Ormas melaksanakan giat Patroli dan memasang spanduk himbauan " STOP kegiatan balap liar" di  Jalan Lintas Sidikalang - Medan Lae Pondom Desa Silalahi I Kec.Silahisabungan, Kab

Dairi, Jum'at (30/5/2025) Siang. 


  Kapolsek Sumbul mengatakan tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan rasa nyaman dan mengantisipasi gangguan Kamtibmas khususnya Balap Liar yang dilakukan oleh remaja di Jalan lintas Sidikalang - Medan Lae Pondom Desa Silalahi I Kec.Sumbul Kab.Dairi. 


   " Kita pasang agar para remaja tidak Balap Liar lagi dan warga bisa Nyaman, "ujarnya kepada wartawan. 


  Masih Kapolsek, agar kegiatan ini maksimal, kami juga mengajak pihak kecamatan, Tokoh-tokoh dan Ormas Kec. Silahisabungan untuk aktif menjaga agar para remaja tidak melakukan Balap Liar. Ini semata kami lakukan agar menjaga kenyamanan warga. 


  " Spanduk Himbauan dari Polres Dairi dan Pemerintah Kecamatan  "STOP kegiatan Balap liar" ada di beberapa titik,"Tandasnya. 


  Kapolsek juga mengajak warga setempat untuk menyampaikan informasi kepada Polri apabila ada kegiatan Balap Liar di seputaran Lae Pondom. Nantinya petugas kami akan berpatroli intensif agar memberikan rasa aman kepada warga. Kehadiran Polsek Sumbul pastinya dapat dirasakan oleh warga setempat dan pengunjung yang melintas. 


  "Bila ada gangguan Kamtibmas silahkan melapor ke Kami,"Tandasnya. 


  Kegiatan pemasangan Spanduk berjalan lancar. Kegiatan juga dihadiri oleh Kapolsek Sumbul AKP Rapolo Tambunan, S.H, Ps Kanit Intel Aipda AP Simanjuntak, Bhabinkamtibmas Aipda M.Munthe, AIPDA Poltak Aritonang, BRIPTU Jodi Sitorus, BRIPKA H.Panggabean, BRIGADIR Agustinus Simbolon dan BRIPDA Wendi Ambarita. 

Camat Solahisabungan Iwan Simarmata, Ketua SPSI -SPTI Kab.Dairi, Rube Pintubatu, Tokoh masyarakat, Pemuda dan agama serta perwakilan Ormas. *(Tim)*

Rumah Sakit Columbia Asia Aksara Dikecam Keras Atas Penahanan Pasien Berasuransi Generali


 

*Medan - Sumatera Utara,–* Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA dan Ketua Umum PAGAR UNRI, Adi Lubis, mengecam keras tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara yang menahan pasien yang telah diperbolehkan pulang oleh dokter.  


Pasien tersebut, yang telah tiga kali dirawat di rumah sakit tersebut dalam satu tahun terakhir dengan biaya perawatan mencapai ratusan juta rupiah,  ditahan selama dua hari tanpa pengobatan karena belum melunasi tagihan administrasi, meskipun telah memiliki asuransi Generali.

 

"Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia," tegas Adi Lubis. "Pasien telah membayar sebagian besar biaya perawatan, dan sisanya ditanggung oleh asuransi Generali. 


Namun, rumah sakit tetap menahan pasien dan menuntut pembayaran tambahan sebesar 30 juta rupiah.  Setelah negosiasi alot, istri pasien terpaksa meminjam uang dari rentenir untuk melunasi sebagian tagihan agar pasien dapat pulang."

 

Adi Lubis menambahkan bahwa tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara diduga melanggar beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan,  termasuk diskriminasi terhadap pasien ber-asuransi.  


Penahanan pasien karena masalah biaya dapat dianggap sebagai penyanderaan, terutama jika tindakan tersebut dilakukan secara ilegal atau tanpa dasar hukum yang kuat. UU Kesehatan mengatur tentang hak pasien dan kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi. 


Diduga rumah sakit Columbia Asia aksara sudah melanggar Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyanderaan, yang mungkin dapat diterapkan jika penahanan dianggap sebagai penyanderaan. 


Ia juga menyayangkan sikap Asuransi Generali yang dinilai tidak bertanggung jawab atas nasabahnya.  Perjanjian polis seharusnya menjamin biaya perawatan hingga 1 miliar rupiah per tahun, namun perusahaan asuransi malah meminta pasien membayar sebagian biaya perawatan dari kantong pribadi.

 

"Kami meminta pihak berwenang untuk mencabut izin operasional Rumah Sakit Columbia Asia Aksara jika perlu.  Rumah sakit seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan malah menyengsarakan mereka," ujar Adi Lubis.  


"Tindakan tegas harus diberikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.  Kami juga akan menempuh jalur hukum terhadap Rumah Sakit Columbia Asia Aksara dan Asuransi Generali atas pelanggaran hak pasien dan ketidakadilan yang dialami pasien tersebut."  TKN KOMPAS NUSANTARA dan PAGAR UNRI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.


Diharapkan kepada bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution untuk mengevaluasi ijin dari rumah sakit Columbia Asia aksara karena diduga sudah melanggar hak asasi manusia dan 

 

Secara spesifik,  Sudah melanggar UU Kesehatan yang mengatur tentang hak pasien, termasuk hak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, dan juga mengatur sanksi bagi rumah sakit yang melanggar hak-hak tersebut.  *(Tim)*

DiDUGA KEGAGALAN KEPALA KANTOR KPP PRATAMA CILANDAK DALAM MENANGANI KASUS DPO KARYAWANNYA


 

*Jakarta,-* 29 Mei 2025 Publik dihebohkan dengan kasus Arini Ruth Yuni br Siringoringo, seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta Selatan, yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penganiayaan.  


Diduga kegagalan Kepala KPP Pratama Cilandak dalam mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang telah berstatus DPO ini menimbulkan kecurigaan dan kemarahan publik.

 

Arini, bersama Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan, telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 04/01/2025 lalu dan dikeluarkan status DPO oleh Polrestabes Medan sejak 14 April 2025 atas tuduhan penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung, yang disangkakan melanggar Pasal 170 Jo 351 KUHP.  


Yang memprihatinkan, saat pegawai KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan yang tidak ingin disebut identitas dikonfirmasi awak media mengatakan sejak berakhirnya libur Lebaran hingga saat ini, Arini diduga tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas .Belum diketahui apakah ketidakhadirannya tersebut telah mendapat izin dari Kepala KPP Pratama Cilandak atau merupakan tindakan indisipliner , terang nya .


Sikap dan perilaku Arini sudah melanggar 

UU ASN , sanksi yang dapat diberikan kepada pegawai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau DPO bisa diberhentikan sementara atau diberhentikan secara tidak hormat .

Sanksi ini bertujuan untuk mendukung proses hukum dan peradilan .


• Tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 46 hari kerja atau lebih bisa dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat. 

Peraturan ini sudah diatur dalam UU ASN 


• Pasal 87 UU ASN mengatur tentang pemberhentian PNS, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat. 

• PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur tentang sanksi disiplin yang dapat dikenakan kepada ASN yang melanggar disiplin. 

• Pasal 24 ayat 1 (b) nomor 20 tahun 2023 tentang ASN 


Ketidaktegasan Kepala KPP Pratama Cilandak dalam menangani kasus ini menimbulkan pertanyaan besar.  Mengapa seorang pegawai yang berstatus DPO atas kasus kriminal serius dibiarkan begitu saja?  Apakah ada intervensi atau tekanan yang mencegah Kepala KPP untuk mengambil tindakan disiplin yang seharusnya?  Dugaan adanya upaya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap Arini semakin menguatkan kecurigaan publik.  


Ketidakmampuan atau ketidakmauan Kepala KPP untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan profesionalisme di lingkungan KPP Pratama Cilandak.

 

Sikap Kepala KPP Pratama Cilandak ini tidak hanya menunjukkan lemahnya pengawasan internal, tetapi juga memberikan contoh buruk bagi pegawai pajak lainnya.  


Tindakan yang tidak tegas ini dapat diinterpretasikan sebagai pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan indisipliner, serta berpotensi merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.

 

Oleh karena itu, kami mendesak Direktur Jenderal Pajak bapak Bimo Wijayanto untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala KPP Pratama Cilandak dan memberikan sanksi yang setimpal atas kelalaiannya.  Penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini juga diperlukan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan motif di balik ketidaktegasan Kepala KPP.

 

Lebih jauh lagi, kami meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Perpajakan Jakarta bapak Irawan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala KPP Pratama Cilandak terkait kasus ini.  


Diharapkan kepada Menkeu ibu Sri Mulyani mengingatkan kepada jajaran nya "Transparansi dan akuntabilitas" harus ditegakkan untuk memastikan bahwa kasus ini tidak dibiarkan begitu saja dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan disiplin di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.  Publik menuntut keadilan dan tindakan tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.  


Kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan sangat bergantung pada integritas dan penegakan hukum yang konsisten. *(Tim)*

Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA dan Ketua Umum Pagar UNRI Didorong Angkat Bicara Terkait Sengketa Tanah di Medan Barat



*Medan ,-* Sebuah sengketa tanah di Kelurahan Silalas, Medan Barat, telah memicu keprihatinan publik dan tuntutan agar Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA dan Ketua Umum Pagar UNRI untuk turun tangan. 


Perselisihan antara warga yang sama-sama mengklaim kepemilikan sebidang tanah telah berpotensi menimbulkan konflik besar.  Ketidakaktifan Lurah dan Kepling dalam menyelesaikan permasalahan ini menjadi sorotan tajam.

 

kuasa hukum dari salah satu pihak yang mengaku telah membeli tanah dari almarhumah Hj. Siti Alam Nasution, menyatakan bahwa surat resmi telah dikirim ke berbagai pihak, termasuk Camat, Lurah, Polresta, dan Polsek.  


Namun, upaya untuk mempertemukan kedua belah pihak dan mencari solusi bersama diabaikan oleh Lurah dan Kepling.  Surat permohonan mediasi di kantor Lurah pun diabaikan.  


Adiwarman Lubis menilai sikap Lurah dan Kepling sebagai bentuk ketidakpedulian dan kurangnya tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

 

"Sikap Lurah dan Kepling yang terkesan cuek ini sangat disayangkan," tegas Lubis. "Mereka seharusnya menjadi penengah dan membantu menyelesaikan konflik ini, bukan membiarkannya berlarut dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak."  Lubis menekankan pentingnya peran Lurah dan Kepling sebagai pemimpin di tingkat terendah dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.  


Ketidakmampuan mereka dalam menyelesaikan permasalahan ini menunjukkan kurangnya kinerja dan tanggung jawab dari Lurah dan Kepling sebagai penguasa wilayah setempat .

 

Lubis mendesak agar Walikota Medan mengevaluasi kinerja Camat, Lurah, dan Kepling yang tidak bekerja maksimal dalam melayani masyarakat.  


Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain dan Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA dan Ketua Umum Pagar UNRI meminta kepada walikota Medan Rico Waas untuk memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini.  


Peran mereka sebagai pemimpin publik sangat penting dalam memastikan keadilan dan penyelesaian konflik yang damai. Tutup nya . *(Tim)*

IPNU Sumut: Waspadai TPPO Berkedok Lowongan Kerja di Luar Negeri



*Sumatra Utara,-* Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PW IPNU Sumut) SARWANI SIAGIAN menghimbau pemuda - pemudi Sumatera Utara untuk waspada terhadap modus TPPO yang bekerja sebagai operator industri judi online di Negara Kamboja dan Myanmar. 


Banyaknya PMI ilegal asal Sumatera Utara yang bekerja sebagai operator judi online di Negara Kamboja dan Myanmar, telah meresahkan masyarakat Sumut. 


Umumnya mereka yang bekerja tersebut merupakan warga berusia produktif yakni pada kisaran angka 18 s/d 35 tahun serta memiliki pendidikan tinggi. Mereka direkrut melalui Online Scam dari situs jejaring sosial dengan iming - iming gaji tinggi dan diberikan fasilitas yang baik. 


Namun, tidak sedikit kisah memilukan yang dialami oleh WNI yang bekerja sebagai operator judi online karena industri tersebut menggunakan target, dimana apabila tidak tercapai, maka WNI tersebut akan disiksa oleh perusahaan yang mempekerjakannya. Kasus TPPO pun ini telah memberikan dampak buruk bagi korban mulai dari

fisik, psikologis, keluarga dan hingga lingkungan korban bertempat tinggal.


PW IPNU Sumut menilai bahwa hal tersebut merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah mencoreng nama bangsa dan Pemerintah harus serius dalam menanganinya.


IPNU Sumut akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih

memahami bahaya TPPO serta mendukung Pemerintah dan Stakeholder terkait melakukan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum yang terhadap kasus TPPO Judi Online guna memberikan perlindungan bagi warganya. 


Terakhir, Ketua IPNU Sumut menuturkan harapannya kepada Pemerintah untuk melakukan diplomasi khusus serta melakukan langkah serius guna mengatasi pesatnya angka masuk WNI ke Kamboja dan Myanmar mengingat kedua negara tersebut tidak terdaftar sebagai penempatan pekerja migran Indonesia. *(Tim)*

Dukung Kebijakan Pemerintah Dalam Meningkatkan Iklim Investasi Di Sumut



*Medan,-* Sumatera Utara yang kaya akan potensi seperti sumber daya alam, sektor pertanian, perikanan , Dan energi Mineral Dan Lainnya Ini Menjadi modal penting untuk menarik minat investor Untuk  berinvestasi di Sumut. Tentunya harus ada kerjasama dari Semua Element, Tentunya TNI dan POLRI  tidak bisa bekerja sendiri untuk ikut menjaga stabilitas keamanan. Semua unsur harus berperan di Sumut guna menjamin iklim investasi yang aman dan kondusif sehingga bisa membuka lapangan pekerjaan di Sumatera Utara.


Hal itu disampaikan Tokoh Pemuda Sumut, Dedi Dermawan Milaya, SE pada wartawan, Minggu (25/5) di Medan. 

"Dalam menyongsong bonus demografi dan Indonesia Emas 2024, penting bagi kita untuk menarik investor masuk ke Sumut karena potensi  SDA  Sumut yang luar biasa dan letak geografis yang sangat strategis karena berbatasan langsung  dengan negara-negara asia. 

Tingal Bagaimana Sumber Daya Manusia (SDM) nya yang juga harus siap pakai, dan mempunyai kompetensi / keahlian untuk bisa mensuport para Investor yang akan masuk Ke Indonesia khususnya di Sumut,"jelasnya


Hari ini pemerintah pusat sangat fokus pada sektor pertanian dalam hal ketahanan pangan dan swasembada pangan. Agar Indonesia bisa menjaga iklim investasi dan program hilirisasi dan menciptakan Indonesia maju" ungkap Dedi yang kini menjabat sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Sumatera Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP-AMPG).


Lebih jauh, bonus demografi menuju Indonesia emas 2045 menjadi tantangan bagi generasi muda Indonesia yang akan datang. Dimana usia produktif atau gen Z ,milenial persentasinya lebih besar  dibanding masyarakat non produktif atau masa pensiun. Tentu Ini menjadi tantangan generasi muda kita untuk bersaing dalam keterbatasan lapangan pekerjaan.


Hari Ini generasi muda kita harus bangkit , dituntut agar  visioner  dan mempunyai jiwa  kreatifitas dan inovatif. dalam menciptakan karya-karyanya, dengan melihat potensi yang ada di lingkungan masing-masing.


Dedi Dermawan yang juga Ketua Pimpinan Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (PP-AMPG) Sumut ini, mengimbau pemuda Sumut harus berperan dalam menjaga stabilitas Kamtibmas membantu TNI-Polri Dan Juga bersinergi dengan  stakeholder dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif  agar bisa terwujud. 


"Kami berharap generasi muda  Sumut  bisa menjadi agent perubahan. Harapan kita  peran orang tua agar bisa mengarahkan anaknya  agar selalu melihat  atau memonitor lingkungan pergaulannya agar tidak terdampak Narkoba. Dengan keterbatasan lapangan pekerjaan generasi muda Kita harus mempunyai jiwa enterprenuer /wirausaha muda  dan bisa melihat potensi yang ada untuk kemandirian dan mempunyai masa depan yang baik.


Saat ini, Polri dan TNI terus bekerja sama menjaga Kamtibmas termasuk menjaga investor yang akan berinvestasi di Sumut. Sudah banyak industri yang saat ini kita sudah  masuk di sumut termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei dan kawasan industri lain di Sumut yang  bisa membuka lapangan pekerjaan. 


Begitu juga tentang pentingnya program hilirisasi, agar bisa sumber daya ala menciptakan produk turunannya dan investor otomatis bisa membangun industri barang  jadi. Tentunya ini bisa membuka lapangan pekerjaan yang cukup besar. Dan tidak lagi kita menjual bahan mentah ke luar yang hasilnya nanti masuk lagi Ke Indonesia, ini sangat merugikan kita semua.


Negara luar melihat market / pasar di Indonesia cukup besar, dengan jumlah penduduk   Indonesia 250 Juta daan dengan keseriusan pemerintah pusat  Presiden Prabowo Subianto  beserta jajarannya yang terus mensosialisakan program hilirisasi Ini agar maksimal. Sehinga bisa mendatangkan devisa negara. Tentunya ini harus disinergikan dengan pemerintah daerah dan semua stakeholder. "Kita yakin dan percaya Presiden Prabowo bisa membawa Indonesia maju Ke depannya,"tukasnya. *(Tim)*

Henry Pakpahan,S.H meminta Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan " Atensi " DPO Arini Ruth Yuni br Siringoringo Cs


*Medan,-* Kehebohan melanda publik Medan menyusul beredarnya informasi diduga menyesatkan di akun TikTok atas nama Joshua Simatupang 02 .


Akun tersebut menuduh Surat daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polrestabes Medan terhadap Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan tidak benar .  


Pernyataan tersebut dinilai sebagai upaya pelecehan terhadap kinerja kepolisian dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Akun Joshua Simatupang 02 juga sempat membalas komentar dari netizen dengan mengatakan " media tidak jelas" , 


Pernyataan tersebut dinilai juga sudah menjatuhkan Marwah dan martabat profesi jurnalis dan pengusaha serta pemilik media yang selama ini telah berkontribusi bersama pemerintah dalam menyajikan pemberitaan yang adil dan berimbang serta mendukung program program pemerintah dan kepolisian .

 

Akun tiktok Joshua Simatupang 02 mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.  Sebelumnya, Leo Zai dari kantor hukum DRS & Partners juga memberikan pernyataan serupa di beberapa media online, mengklaim telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menyatakan DPO tersebut palsu.  


Hal ini semakin memperkeruh situasi dan menimbulkan pertanyaan besar tentang profesionalisme seorang oknum kuasa hukum yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan tidak menyesatkan publik dengan edukasi dan pernyataan nya .


Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, S.H.,  dengan tegas membantah klaim tersebut.  Dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, didampingi korban Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung , 23/05/2025 ,  Pakpahan menyatakan, "Akun TikTok Joshua D. Simatupang sangat menyesatkan publik. Kepolisian tidak mungkin salah dalam mengeluarkan status DPO." Tegasnya .

 

Pakpahan menegaskan " kepercayaan saya pada kinerja Polrestabes Medan sangat baik  " terang nya 


Henry Pakpahan menantang pihak yang meragukan keabsahan DPO untuk menempuh jalur hukum yang benar.  "Ambil langkah hukum, praperadilan, jangan hanya bicara di media sosial , jika memang DPO palsu kenapa pada saat konferensi pers di kantor imigrasi kemarin para DPO tidak dihadirkan, kenapa harus disembunyikan " tegasnya. 


Ia juga mempertanyakan alasan ketiga tersangka disembunyikan saat konferensi pers di kantor imigrasi,  mengingatkan pentingnya menghadirkan mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Pakpahan menyerukan kepada kepala kantor KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan tempat Arini Ruth Yuni br Siringoringo bekerja segera mengultimatum kepada pegawainya untuk menyerahkan diri kepada polisi biar segera proses hukum bisa berjalan .


Henry Pakpahan,S.H juga meminta kepada Mentri Keuangan ibu Sri Mulyani , Dirjen Pajak bapak Bimo Wijayanto , dan Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan mengambil sikap tegas kepada pegawainya yang tidak mematuhi hukum dan menjadi buronan kepolisian Republik Indonesia .


" kepada bapak Kapolri jenderal pol Listyo Sigit Prabowo , Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan februanto dan Kapolrestabes Medan Kombes pol Gideon Arif Setiawan  diminta untuk atensikan kasus ini karena diduga oknum kuasa hukum telah mencoreng institusi kepolisian dengan tidak mempercayai kinerja kepolisian dengan mengatakan bahwa DPO yang diterbitkan polisi itu palsu


Buat seluruh masyarakat Indonesia dan aparat kepolisian jika melihat dan menemukan mereka dimana saja segera menangkap dan menyerahkan ketiga DPO tersebut kepada pihak berwajib agar proses hukum dapat berjalan lancar "  Hardiknya 


Lanjut sebelum nya ,ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari 2025  lalu atas kasus penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung dan ditetapkan Pasal 170 Jo 351 KUHP .


Status DPO dikeluarkan karena mereka dinilai tidak kooperatif, mangkir dari panggilan kepolisian, dan pada saat dilakukan penjemputan oleh polisi diketahui mereka berada di luar negeri dari pihak keluarga .

 

Atas dasar itu penyidik mengambil langkah hukum yang tegas dengan menetapkan status DPO kepada tiga tersangka pada tanggal 14/04/2025 , dengan Nomor DPO masing-masing tersangka adalah:

 

- Erika br Siringoringo: DPO / 59 /IV / RES 1.6/ 2025 / Reskrim

- Arini Ruth Yuni br Siringoringo: DPO / 60 /IV / RES 1.6/2025/Reskrim

- Nurintan br Nababan: DPO / 61 /IV / RES 1.6 /2025 / Reskrim

 

Henry Pakpahan menyatakan akan mengambil sikap dan langkah hukum  terhadap pemilik akun TikTok Joshua D. Simatupang, Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak takut terhadap intimidasi siapa saja dan tetap mendukung kinerja kepolisian.  "Jangan takut dengan ancaman dan intimidasi dari pihak manapun jika kita benar," tutupnya.  Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menantikan perkembangan selanjutnya dari pihak berwajib.


Dihimbau juga agar Polrestabes Medan selaku institusi resmi yang mengeluarkan status DPO kepada 3 tersangka agar angkat bicara. Hal ini sangat penting agar tidak ada oknum PH dengan mudah melecehkan Kepolisian dan menyesatkan masyarakat dalam pernyataan dimedia sosial . *(Tim)*

Waduh Gawat Ada Oplosan Tabung Gas Ukuran 3 Kilo Diduga Di Bekap Oknum Polda Sumut Dari Krimsus

 



Medan 

Gudang Milik diduga Oknum Polda Sumut dari satuan Krimsus Tersebut telah menyewakan para tempat Mapia pengoplosan Gas Elfiji kini lokasi tersebut diduga milik  Sinaga yang merupakan Oknum Polda Sumut yang Telah Di sewakan oleh para Mapia Oplosan Gas lokasi Gang Dame Jalan Jr Sinaga Ujung Depan Ladang Jagung Kotamadya Medan Provinsi Sumatra Utara 

24 - 05 - 2025


Setelah Tiem Mendapat Info Ada Aktifitas para Mapia Migas tim kelelawar pun Mencoba untuk menelusuri tempat dan lokasi tersebut ternyata setelah kami tau lokasi tersebut memang benar adanya dan Saat kami berhenti kan kendaraan Terdengar Suara Gas yang sedang di muat atau pun di turunkan. 


Tidak berapa lama Tiem pun di hadang oleh 3 Orang yang diduga Bodigad dari para mafia Oplosan Gas tersebut menanyakan mau ngapain dan mencari Siapa ujarnya lalu kami pun pura pura menjawab Mau Cari Pengawasnya dan pemiliknya ujar Tiem.Kalilawar  yang Tergabung di NARASI PRESISI NKRI Tersebut.

Tidak berapa lama tunggu aja kan mereka biasanya hubungin Abng lalu Tiem pun mengatakan mana mungkin sedangkan mereka aja tida tau nomor kami tersebut.


Tidak berapa lama Tiem Pun Pulang Balik kanan setelah ada beberapa Meter terpantau Mobil Box Piup pun keliatan Membawa Gas Elfiji Ukuran 3 Kilo gram yang tertutup oleh besi mib Piup tersebut Sampai Berita pun kini naik ke permukaan media tersebut.


Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Dan Dir Krimsus Polda Sumut Segera Bertindak Para Mafia Oplosan Migas Elfiji Ukuran 3 Kilo gram terletak jalan Dame  Jr Sinaga Ujung tepatnya depan Pohon Jagung tersebut karna diduga mereka oplosan Gas Elfiji tersebut Diduga idak ada Mengantongin ijin  Untuk Mengoplosan Gas Elfiji Tersebut

Ini akan menjadi Bahaya apa bila dibiarkan begitu saja Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu segera bertindak agar tidak menjadi Bencana Bahaya Tersebut. Tim

Arini Ruth Yuni br Siringoringo pegawai KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan benar DPO Polrestabes Medan


*Medan - Sumatera Utara,-* Kehebohan melanda publik Medan menyusul beredarnya informasi menyesatkan di akun TikTok atas nama Joshua Simatupang 02 .


Akun tersebut menuduh Surat daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polrestabes Medan terhadap Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan tidak benar .  


Pernyataan tersebut dinilai sebagai upaya pelecehan terhadap kinerja kepolisian dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Akun Joshua Simatupang 02 juga sempat membalas komentar dari netizen dengan mengatakan " media tidak jelas" , 


Pernyataan tersebut dinilai juga sudah menjatuhkan Marwah dan martabat profesi jurnalis dan pengusaha serta pemilik media yang selama ini telah berkontribusi bersama pemerintah dalam menyajikan pemberitaan yang adil dan berimbang serta mendukung program program pemerintah dan kepolisian .

 

Akun tiktok Joshua Simatupang 02 mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.  Sebelumnya, Leo Zai dari kantor hukum DRS & Partners juga memberikan pernyataan serupa di beberapa media online, mengklaim telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menyatakan DPO tersebut palsu.  


Hal ini semakin memperkeruh situasi dan menimbulkan pertanyaan besar tentang profesionalisme seorang oknum kuasa hukum yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan tidak menyesatkan publik dengan edukasi dan pernyataan nya .


Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, S.H.,  dengan tegas membantah klaim tersebut.  Dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, didampingi korban Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung , 23/05/2025 ,  Pakpahan menyatakan, "Akun TikTok Joshua D. Simatupang sangat menyesatkan publik. Kepolisian tidak mungkin salah dalam mengeluarkan status DPO." Tegasnya .

 

Pakpahan menegaskan " kepercayaan saya pada kinerja Polrestabes Medan sangat baik  " terang nya 


Henry Pakpahan menantang pihak yang meragukan keabsahan DPO untuk menempuh jalur hukum yang benar.  "Ambil langkah hukum, praperadilan, jangan hanya bicara di media sosial , jika memang DPO palsu kenapa pada saat konferensi pers di kantor imigrasi kemarin para DPO tidak dihadirkan, kenapa harus disembunyikan " tegasnya. 


Ia juga mempertanyakan alasan ketiga tersangka disembunyikan saat konferensi pers di kantor imigrasi,  mengingatkan pentingnya menghadirkan mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Pakpahan menyerukan kepada kepala kantor KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan tempat Arini Ruth Yuni br Siringoringo bekerja segera mengultimatum kepada pegawainya untuk menyerahkan diri kepada polisi biar segera proses hukum bisa berjalan .


Henry Pakpahan,S.H juga meminta kepada Mentri Keuangan ibu Sri Mulyani , Dirjen Pajak bapak Bimo Wijayanto , dan Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan mengambil sikap tegas kepada pegawainya yang tidak mematuhi hukum dan menjadi buronan kepolisian Republik Indonesia .


" kepada bapak Kapolri jenderal pol Listyo Sigit Prabowo , Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan februanto dan Kapolrestabes Medan Kombes pol Gideon Arif Setiawan  diminta untuk atensikan kasus ini karena diduga oknum kuasa hukum telah mencoreng institusi kepolisian dengan tidak mempercayai kinerja kepolisian dengan mengatakan bahwa DPO yang diterbitkan polisi itu palsu


Buat seluruh masyarakat Indonesia dan aparat kepolisian jika melihat dan menemukan mereka dimana saja segera menangkap dan menyerahkan ketiga DPO tersebut kepada pihak berwajib agar proses hukum dapat berjalan lancar "  Hardiknya 


Lanjut sebelum nya ,ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari 2025  lalu atas kasus penganiayaan terhadap Dor *(Tim)*

Soal Prapid Rahmadi, Jawaban Ahli Kurang Spesifik


*Medan,-* Jawaban saksi ahli yang dihadirkan termohon dalam sidang Praperadilan (Prapid) terhadap penetapan tersangka, Rahmadi warga Tanjung Balai atas dugaan kepemilikan sabu dinilai kurang spesifik terhadap pertanyaan yang diajukan tim Kuasa Hukum.


Hal itu disampaikan Kuasa Hukum pemohon Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan. 'Seperti misalnya, ketika kami menanyakan soal penggeledahan apakah perlu didampingi aparat desa setempat dan apakah penggeledahan harus dilakukan saat itu juga atau harus menggeser mobil itu terlebih dahulu? Jawaban ahli tidak begitu spesifik menjawab pertanyaan kami,"ungkap Suhandri Umar pada wartawan, Jumat (23/5). 


Begitu juga saat Suhandri, menanyakan apakah dibenarkan jika seorang petugas melakukan penganiayaan terhadap seseorang untuk mengakui perbuatannya?. Ahli malah memberikan jawaban teoritis yang kurang bersesuaian dengan pertanyaan yang diajukan. 


Pihaknya juga menyesalkan saat penyidik mencantumkan status tersangka terhadap kliennya dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 3 Maret 2025. Anehnya, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memintai keterangan para saksi barulah kliennya ditetapkan tersangka pada, 6 Maret 2024. "Seperti yang dikatakan ahli pidana,  Prof Jamin Ginting, ketika terjadi 2 kali pentapan tersangka atau penetapan tersangka di dalam SPDP tanpa 2 alat bukti yang sah maka penetapan tersangka itu batal demi hukum,"jelasnya.


Dikatakan Suhandri, di Prapid kedua ini, pihak termohon mengajukan bukti SPDP. Di mana pada Prapid pertama, termohon mencantumkan tersangka terhadap klien kami di dalam SPDP. Namun di bukti Prapid kedua, tersangka di SPDP dihilangkan termohon. 


Sementara, Kepling III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Ridwan menegaskan saat penyidik melakukan penggeledahan mobil, tim aparat desa setempat tidak dilibatkan. Dia juga menegaskan tidak ada aksi provokasi hingga berujung aksi pengrusakan terhadap mobil polisi yang dilakukan oleh masyarakat.


"Kami tidak ada dilibatkan saat penggeledahan. Kami juga pastikan tidak ada masyarakat yang melakukan pengrusakan terhadap mobil polisi,"sebutnya.


Informasi diperoleh, Tim Kuasa Hukum, Rahmadi akan melaporkan tindakan dugaan pemalsuan ke Propam Poldasu. 

"Kita akan melanjutkan ini ke Propam Poldasu. Dimana Ketika sidang Prapid kedua termohon mengajukan bukti surat SPDP. Dimana SPDP awal tercantum klien kami sebagai tersangka. Sedangkan di bukti surat Prapid kedua mereka menghilangkan status tersangka di SPDP, kami menilai ini termasuk pemalsuan dan kami akan melaporkan tindakan ini ke Propam Poldasu,"tegasnya. 


Seperti diketahui, Rahmadi merupakan warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengajukan gugatan praperadilan, atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Gugatan praperadilan itu didaftarkan Rahmadi pada Jumat (21/3), ke Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn.


Sebelumnya, abang kandung Rahmadi, Zainul Amri melaporkan Kompol, DK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan penganiayaan. Laporan itu  teregister melalui Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/528 /IV/2025/SPKT Polda Sumatera Utara. *(Tim)*

Komunitas Da’i Melayu Sumut himbau Masyarakat Waspadai Kasus TPPO Pengiriman TKI Ilegal Melalui Jalur Laut


*Sumatra Utara,-* Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Sumatera Utara melalui pengiriman jalur laut ke Negara tetangga Malaysia, sudah sangat meresahkan masyarakat karena dapat mengancam keselamatan korbannya. 


Banyak warga Sumut khususnya dari kelas menengah kebawah yang memiliki pendidikan rendah (SD s/d SMA) menjadi korban PMI ilegal yang dikirim melalui Pelabuhan tikus yang ada di wilayah sepanjang pantai timur Sumatera Utara, karena kurangnya pemahaman mereka baik terkait prosedur pemberangkatan yang sah serta faktor ekonomi dimana korban di iming - imingi upah / gaji yang tinggi.  


Komunitas Da’i Melayu Sumut yang saat ini masih terus konsisten memberikan dakwah islam dan mensosialisasikan budaya melayu di Sumatera Utara, menghimbau agar warga Sumut khususnya yang berada di pantai timur (Asahan, Langkat, Deli Serdang, Batubara, Labuhanbatu, Labura dan Tanjungbalai) untuk mewaspadai modus-modus yang dilakukan para pelaku TPPO karena saat ini sudah banyak masyarakat yang menjadi korban TPPO pengiriman PMI Ilegal.   


 

Komunitas Da’i Melayu Sumut akan terus mensosialisasikan himbauan ini kepada masyarakat melalui kegiatan dakwah maupun pengajian, agar masyarakat Sumut sadar akan bahaya fisik maupun psikologis yang ditimbulkan apabila menjadi korban TPPO. 


Masyarakat diharapkan melapor kepada aparat penegah hukum apabila mengetahui ada aktivitas pengiriman PMI ilegal melalui jalur laut dari pelabuhan tikus yang ada di Provinsi Sumatera Utara. 


Komunitas Da’i Melayu Sumut (KOMDAM SU)  berharap dengan adanya himbauan ini, tidak akan terjadi lagi  pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia dan Sumatera Utara menjadi provinsi yang aman dan tentram.


Harapan besar juga di sampaikan oleh Ketua Umum KOMDAM SU , Ust Bukhori Al Hafidz Bin Rusli yg jga putra daerah Tjg. Balai - Asahan, jangan lah pula tergiur dgn iming-iming gaji besar sampai melegalkan segala cara , awal nya enak ujung nya sengsara. Kami berdoa agar Allah sentiasa limpahkan rejeki yg Halal,baik dan berkah untuk seluruh keluarga dan saudara" ku dimana pun berada" *(Tim)*

Dalam momentum Hari Kebangkitan Nasional, Ojol Sumut siap mendukung kebijakan pemerintah



*MEDAN,-* Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang dimotori Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams) menggelar aksi damai menuntut potongan tarif aplikasi berdasarkan Permenhub Nomor 667 Tahun 2022 yang merugikan para pengemudi ojol. Aksi yang bertitik kumpul di Jalan Pulau Pinang, Kesawan, Kecamatan Medan Barat menuju ke Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Medan Polonia.


Sekretaris Godams, M Hilal dalam keterangannya, Selasa (20/5) mengatakan, aksi hari ini bertajuk Aksi 205 juga digelar serentak dibeberapa Kota di Indonesia sekaligus menyambut momen Hari Kebangkitan Nasional. Dalam aksi kali ini, kata Hilal Godams menyampaikan beberapa poin tuntutan diantaranya, meminta agar pemerintah menerbitkan Perppu sebagai regulasi untuk payung hukum Ojol. 


"Kami juga meminta penghapusan program instan aplikator seperti, Aceng Slot, Bike Hemat, Hub, Sameday, Gabungan dan lainnya yang merugikan mayoritas driver. Potongan tarif aplikasi berdasarkan Permenhub Nomor. 667 Tahun 2022 dan menuntut adanya jaminan perlindungan keselamatan kerja,"tegas M. Hilal pada wartawan. 


Untuk potongan tarif aplikasi, ungkap Hilal, kami para driver Ojol yang tergabung di Godams minta maksimal 15 persen. Jangan sampai melebihi 20 persen. Sebab, selama ini, masih ada aplikator yang melakukan pemotongan di atas 20 persen. 


"Pemerintah harus hadir dan mengintervensi, jangan ada lagi pembiaran seperti saat ini, aplikator saling perang tarif murah akibat promo-promonya murah/ hemat kepada pelanggan,"bebernya. 


Selama aksi, tambah Hilal, para driver juga akan menonaktifkan aplikasi sebagai bentuk protes terhadap aplikator. Aplikasi baru diaktifkan kembali setelah aksi selesai. 


Dalam aksi yang berjalan damai tersebut, Godams juga mengapresiasi pihak Kepolisian (Poldasu dan Polrestabes) yang mengawal aksi damai ini secara humanis. 


Pantauan wartawan di lokasi, setelah beberapa saat berorasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Gubernur, Bobby Afif Nasution hadir menemui massa ojol. Selain itu, juga terlihat para jajaran manajemen aplikator juga ikut menemui massa. 


Teks Foto:


Aksi Damai: Massa Gabungan Ojol sumut  saat menggelar aksi damai menuntut potongan tarif aplikasi di Medan. *(Tim)*

Polres Taput Dianggap Lambat Tangani, Ibu Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Melapor ke Polda Sumut



*MEDAN,-* Ada apa dengan Penyidik Polres Taput, benarkah apa yang dikeluhkan oleh masyarakat luar selama ini benar – benar terjadi Bahwa rumor yang beredar lambannya penanganan untuk mendapatkan kepastian hukum dari pihak kepolisian khususnya Polres Taput - Polda Sumut.


Hal ini juga telah menimpa salah satu anak yang tergolong masih dibawah umur sebut saja 'Jelita' yang telah mengalami nasib tragis dan pilu.


'Jelita' anak berumur 4,5 tahun saat ia sedang dititipkan ke rumah Berinisial PT dan SS  di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Taput, Provinsi Sumatera Utara dikarenakan sang ibu sedang merawat Abangnya yang sedang sakit keras di Porsea.


Kisahnya sangat mengharukan ia diduga jadi korban pencabulan oleh seorang terduga pelaku berinisial SS (45) yang merupakan saudara Abang tiri dari PT (57) yang bertanggung jawab penuh untuk menjaga 'Jelita'.


Sebagai orang tua Terkait ini sang ibu korban Sarmina Simangunsong merasa tidak terima atas pelecehan seksual kepada anaknya dan berujung melaporkan ke Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2025/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara tertanggal 21 Januari 2025 yang silam.


Namun harapan sebagai orang tua untuk mendapatkan keadilan untuk anaknya tidak sesuai dengan harapan dan hampir putus asa dan kandas lantaran sudah sejak bulan Januari 2025 hingga saat ini korban menanti keadilan tidak kunjung ada kepastian, Dan hal ini membuat seolah-olah terduga pelaku kebal hukum.


Dalam keterangan sang ibu dengan didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum 'Dalihan Natolu Law Firm', saat dikonfirmasi oleh awak media, pada Senin (19/5) menyampaikan, “Sudah hampir 5 bulan ini saya melaporkan apa yang dialami anak saya dan sampai detik ini belum juga ada kepastian hukum, karena terduga pelaku saat ini belum juga ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka ia masih bebas menghirup udara segar,” terang Ibu  Sarmina kepada awak media yang bertugas di Mako Polda Sumut.


Lebih lanjut Tim Penasehat Hukum korban menerangkan, "Kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi pada bulan Januari, 'Jelita' yang masih berusia 4,5 Tahun bertemu dengan terduga SS, dan Entah iblis mana yang merasuki dirinya tiba – tiba nafsu birahinya menjadi tidak terkontrol, setelah melihat Jelita saat ditinggal PT dan ibunya." Kata Daniel Simangunsong, SH, MH.


“Jelita ketika itu ditinggal oleh PT bersama Abang tirinya SS saat Setelah pulang gereja, di hari Minggu sekitar pukul 14.00 - 14.30 Wib, dan disitulah ia diduga dipaksa untuk melayani nafsu birahi jahanam terduga pelaku SS. Sehingga saat PT kembali ke rumahnya, ia mendapati bahwa 'Jelita' sudah merintih dan menangis selama 1 jam dan langsung minta ketemu ibunya, lalu kemudian lagi langsung membawa korban ke Puskesmas Siborong-borong bersama dengan Saksi Jenni Manurung, dimana yang lebih kagetnya mereka mendengarkan dokter mengatakan bahwa anaknya telah dilecehkan,” tambah Daniel.


Sehingga Kejadian tersebut setelah dilaporkan dan sudah dilakukannya konfrontir penyelidikan kasus tersebut oleh Juper di Polres Tapanuli Utara bernama Ernawati br. Manalu, diketahui juga oleh Kanit PPA Polres Taput Indra Nababan, dan anehnya para penyidik tersebut mengeluarkan surat SP2HP bahwa laporan  belum memenuhi unsur untuk naik ke tahap penyidikan.


Diketahui saat Tim Kantor Hukum "Dalihan Natolu Law Firm", yang beralamat di Jalan Kawat no.74 Kec.Medan Deli, yang turut hadir pada saat pelaporan Ibu Korban ke Polda Sumut diantaranya:


1. Daniel Simangunsong, SH, MH.

2. Bonar Victory Sihombing, SH.

3. Andi Hakim, SH, MH.

4. Ronal Gultom, SH, MH.

5. Ayub Imanuel Pandia, SH.


Kemudian sebelumnya, hasil konfirmasi Keterangan dari Kanit unit PPA Polres Taput sendiri kepada Tim Penasehat Hukum 'Dalihan Natolu Law Firm ' dikatakannya, 

"Kendalanya sekarang bang, masih belum cukup saksi yang bisa menunjuk si SS ini pelaku kejadian ini", ungkap Penyidik.


Lalu kembali pihak Tim Kuasa hukum mengatakan, "Apa dibutuhkan orang lain ada yang melihat ditempat kejadian?, sementara korban sudah  langsung menunjuk ke arah SS dan korban mempraktekkan caranya juga".


Namun kejanggalan muncul terhadap jawaban dari penyidik dengan mengatakan, "Kayak manalah bang, si korban ini pun juga agak kurang jelas berbicara menyebutkan nama pelaku langsung", ucapnya lagi.


Tim Kuasa Hukum Bonar Victory menjawab kepada Penyidik, "Bagaimana kurang jelasnya bang?, kita lihat bersamanya siapa orangnya yang ditunjuk langsung, dimana lagi kendalanya bang?, Kalo soal butuh ahli bahasa dan ahli gerak tubuh karena kurang jelasnya berbicara korban, apabila diperlukan kalian penyidik ya sudah lebih tahunya caranya atas kebutuhan kalian dalam penyelidikan ini bg", tegas Bonar.


Yang terakhir penyidik mengatakan, "kalo jadi kalian paksa aku bang cepat menaikkan ke sidik, lebih bagus kalian Surati aja aku", ungkap sang Kanit yang membuat situasi makin aneh.


Dalam wawancaranya dengan awak media, Tim Kuasa Hukum Bonar Victory Sihombing SH, mengatakan kejanggalan ini membuat mereka datang ke Mako Polda Sumut untuk meminta keadilan dan berharap kepada Presiden RI, Kapolri, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan untuk mengatensikan serta memberikan keadilan yang seadil-adilnya terhadap korban pencabulan anak dibawah umur tersebut.*(Tim)*

Keterangan BAP dikepolisian terdakwa berbeda



*MEDAN,-* Ojahan Sinurat, SH, Pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir mengaku kesal atas keterangan terdakwa yang juga istri korban,  Dr. Tiromsi br Sitanggang pada sidang yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (18/5/2025) siang.


“Keterangan terdakwa Dr. Tiromsi br Sitanggang berbelit-belit seolah membela diri bahwa ia tak terlibat dalam kasus ini. Terdakwa ngotot mengatakan almarhum suaminya Rusman Maralen Situngkir tewas akibat kecelakaan lalu lintas," ujar Ojahan kepada wartawan.


Tambah Ojahan, terdakwa yang juga seorang dosen ini membantah keterangannya di BAP Kepolisian. "Anehnya, keterangan terdakwa kepada majelis hakim dengan keterangan di BAP Kepolisian berbeda dengan alasan saat di BAP di Kepolisian sangat kalut, padahal saat itu terdakwa didampingi dua kuasa hukumnya," tambah Ojahan.


Keterangan terdakwa bahwa korban merupakan korban kecelakaan kurang tepat. Pasalnya, dari keterangan warga di sekitar lokasi saat itu tak ada tabrakan. Juga lokasi tersebut sangat ramai apalagi kejadiannya pada pagi hari.


Sidang yang diketuai Majelis Hakim Eti Astuti SH ini mendengarkan keterangan terdakwa. 


Eti Astuti SH meminta terdakwa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. "Berikan keterangan yang sebenarnya agar bisa membantu anda di persidangan ini," ujar Eti Astuti.


Terdakwa Dr. Tiromsi br Sitanggang selalu ngotot bahwa ia yakin almarhum suaminya  merupakan korban kecelakaan lalu lintas. "Saya tak melihat dia ditabrak kereta atau mobil. Hanya saya lihat ia telungkup dengan kepala mengeluarkan darah hingga ke wajah," ujarnya.


Lalu ia minta tolong kepada warga yang saat itu melintas dan membawa suaminya ke depan rumahnya. Kemudian ia bersama pria bernama Jul membawa Rusman Maralen Situngkir ke rumah sakit.


Tak lama kemudian, Rusman Maralen Situngkir menghembuskan nafas terakhir.


Ditanya Majelis Hakim bahwa terdakwa dan almarhum sudah lama pisah ranjang, terdakwa membantah dan mengatakan mereka masih satu rumah.


Alasannya sering tak tidur bersama dengan almarhum suaminya karena mengirit arus listrik. "Kami pisah tidur untuk menghemat listrik," ujar terdakwa yang membuat pengunjung tertawa.


Pada sidang sebelumnya, saksi ahli pidana UMSU, Dr Alfi Sahari, SH, MHum menitik beratkan perkara dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga oknum dosen, Dr Tiromsi Sitanggang ke Pasal pembunuhan.


Saksi ahli lainnya, Dokter Forensik RS Bhayangkara Poldasu, dr Ismurizal, SpF dalam keterangannya mengungkap, kesimpulan penyebab kematian korban, diduga mati lemas karena pendarahan yang banyak di bagian kepala karena adanya dasar tengkorak yang pecah yang diakibatkan trauma benda tumpul atau benda-benda ya g permukaannya rata seperti, batu, kayu atau kepalan tangan.


Dan dr. Yonada K Sigalingging saksi lainnya menerangkan bahwa korban, Rusman Maralen Situngkir sudah dalam kondisi tewas/pasien Death on Arrival (DOA). Saksi juga melihat ada luka pada bagian dahi, bibir dan hidung.


“Waktu korban diantar menggunakan mobil diantar ke UGD saya sempat bertanya kepihak keluarga kenapa pasien ini, apa yang terjadi? Lalu saya periksa kesadarannya sudah tidak ada. Dipanggil juga tidak menyahut lalu saya periksa denyut nadi, tidak ditemukan denyut nadi. Denyut jantung juga sudah tidak ada. Setelah diperiksa korban dinyatakan meninggal dunia. Yang saya lihat ada luka robek sepertinya bukan karena benda tajam sekitar dahi, bibir dan hidung,” ungkapnya.


Dalam kasus ini polisi menetapkan seseorang menjadi DPO.


Peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di kediaman mereka di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. *(Tim)*




*Keterangan Foto :* Terdakwa  Dr. Tiromsi br Sitanggang saat sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (18/5/2025) siang.

Pledoi Doris dan Riris: Kuasa Hukum Ajukan Pembebasan, Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Penganiayaan


*Medan,-* 14 Mei 2025 Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan hari ini.  Kuasa hukum, Thamrin Marpaung, S.H., membacakan nota pembelaan (pledoi) yang mengejutkan,  mengungkapkan sejumlah kejanggalan dan meminta majelis hakim membebaskan kedua kliennya.

 

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Doris dan Riris dengan hukuman 4 bulan penjara.  Namun, menurut Thamrin, tuntutan tersebut tidak berdasar dan tidak mencerminkan keadilan.  Beliau menekankan perbedaan signifikan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

 

“Bukti-bukti persidangan menunjukkan Erika cs-lah yang memulai penyerangan terhadap Doris dan Riris yang saat itu sedang duduk tenang,” tegas Thamrin.  


Saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, menurutnya, mendukung klaim tersebut.  Thamrin memaparkan kronologi kejadian yang berbeda dengan versi BAP,  menunjukkan Erika br Siringoringo sebagai pihak yang pertama kali melakukan tindakan agresif, menjambak rambut Doris.  Riris, yang berusaha melerai, juga menjadi korban penganiayaan oleh Arini Ruth Yuni br Siringoringo dan Nurintan br Nababan.  Lebih lanjut, Thamrin menjelaskan bahwa Erika bahkan menendang dada Riris dan merobek bajunya hingga memperlihatkan bagian dalam pakaiannya di depan umum.

 

“Perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” lanjut Thamrin.  Ia pun memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Doris dan Riris dari segala tuntutan hukum, menyerahkan sepenuhnya nasib kedua kliennya kepada keadilan hakim.

 

Kasus ini bermula dari laporan saling lapor antara Erika dan Doris ke kepolisian terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di rumah duka.  Ironisnya, hingga kini, Erika br Siringoringo, Arini Ruth Yuni br Siringoringo seorang ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan yang kini buron , dan Nur intan br Nababan belum diadili, sementara Doris dan Riris telah melalui proses hukum hingga persidangan.  


Ketidakadilan ini semakin mempertegas tuntutan pembebasan yang diajukan oleh kuasa hukum.  Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Replik


Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan sempat diamankan oleh polisi Polsek bandara Kualanamu saat mau kabur keluar negeri pada tanggal 07/05/2025 .


tapi sayang nya tidak tau apa alasan nya mereka bisa lari dari pengawasan polisi bandara Kualanamu , kurang nya kordinasi antar institusi diduga menjadi penyebab utama kaburnya ketiga DPO .

Diketahui paspor Ketiga nya masih ditahan pihak imigrasi .


Informasi yang dihimpun oleh awak media kuasa hukum dari Erika Cs berusaha mendatangi pihak Polsek bandara dan imigrasi untuk meminta kembali paspor yang ditahan pihak imigrasi .


Untuk itu diminta kepada Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan Febrianto,S.I.K segera memerintahkan jajarannya untuk memburu ketiga DPO untuk segera diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum . *(Tim)*

Kapolsek Namorambe Gak Berani Memberantas Judi Lebih Baik Mundur Saja Dari Jabatan Kapolsek



Namorambe 

Maraknya Judi beromset pulujan Juta rupiah perhari dibuka setiap hari. Dari mulai pukul 13.00 Wib hingga pukul 11 malam.bahkan sampai pagi, sempat di Grebek Ecek-Eee Bang,sekitar 3 minggu kemudian polsek namo rambe ,foto-foto aja lokasi dikosongkan,ngak ada yang ditangkap,sekarang dah rame lagi main”,Beber Ginting salah seorang warga disana.


Para pemain judi dadu putar diketahui juga berasal dari berbagai Kecamatan yang ada di kabupaten Deli serdang, Kecamatan Pancur Batu ,Kecamatan Namorambe, Kecamatan Biru-Biru,dan Kecamatan Patumbak juga Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara.


Lokasi yang. berada disebuah warung, para pemain dan bandar pun tampak nyaman tanpa kuatir dengan kedatangan Pihak kepolisian.


Kelihatanya dah ada main mata itu Bang Panitianya sama orang Polsek”,Ketus seorang sumber sambil meminta namanya dirahasiakan.


Warga masyarakat menilai kalau Polsek Namorambe mustahil tidak mengetahui adanya aktifitas perjudian di Wilayah hukumnya Desa Bekukul,dan mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk segera melakukan Penggrebekan Lokasi Tersebut


Pak Kapolda Sumut tolong segera ditindak tegas lokasi Judi dadu putar,nanti kampung kami jadi kotor hanya gara dadu putar jangan tutup mata pak kapolda bersihkan semua bentu judi apapun yang Ada di kecamatan namo rambe


Dalam hal itu Kapolsek Namorambe Polresta Deli Serdang AKP Ringgas Lubis saat dikonfirmasi wartawan pada senin (12/5/25) melalui Pesan singkat Whatsap OK.tks infonya nanti kami cek ke tkp jelasnya Sampai Saat ini Apa Yang Di Cek Sampai saat ???


Tiem Kalilawar

Ribuan Pedagang Hadiri HUT Pasar Induk Laucih Dan Pelantikan Pengurus IPPIM, Pemko Medan : Pedagang Harus Sejahtera Dan Lebih Maju



*Medan,-* Kepala Biro Perekonomian Setda Kota Medan Regen MSi secara resmi melantik Pengurus Ikatan Pedagang Pasar Induk Laucih Medan (IPPIM) dan sekaligus merayakan Hari Ulang Tahun Pasar Induk Laucih yang ke-10, Sabtu (10/5/2025) malam.


Kegiatan dilaksanakan di Pasar Induk Laucih di Kecamatan Medan Tuntungan. Hadir dalam kegiatan itu Kabiro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumut, Poppy Marulita Hutagalung MT, Kepala Biro Perekonomian Medan, Regen MSi, Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi beserta jajaran direksi, pengelola pasar Jaman Ginting dan Rukun Sembiring, Kadis PU Kota Medan, Camat dan Kapolsek Medan Tuntungan.


Regen yang mewakili Wali Kota Medan, Rico Tri Bayu Waas menegaskan bahwa pemerintah Kota Medan mendukung kegiatan positif untuk meningkatkan perekonomian dan mengucapkan selama HUT Pasar Induk Laucih.


Adapun tema dari kegiatan ini adalah Pasar Induk Maju Bersama Pasar Induk Sejahtera Bersama. Tujuannya untuk kesejahteraan pedagang.


"Tema kegiatan ini sama dengan visi misi bapak Walikota Medan, bapak walikota sangat serius untuk meningkatkan kesejahteraan kepada pedagang. Tema ini harus terus digaungkan," ungkap Regen.


Menurutnya, manajemen pasar, PUD Pasar Kota Medan harus peduli terhadap pasar ini, agar pasar ini bisa lebih baik. 


"Sehingga kalau ada orang belanja terasa nyaman, para pedagangnya juga harus berkolaborasi dengan PUD Pasar Kota Medan dan pengelola pasar ini. Pengelola pasar dan IPPIM juga harus bersinergi," tuturnya.


Regen mengaku bahwa Pasar Induk Laucih ini sangat strategis, banyak menjual kebutuhan masyarakat Kota Medan.


"Lewat pasar ini kebutuhan masyarakat Kota Medan dan Sumut bahkan keluar Sumut juga banyak, jadi kami (Pak WaliKota Medan) berkepentingan agar kebutuhan masyarakat Kota Medan terpenuhi," tambahnya. 


"Medan tolak ukur inflasi, jadi pasar induk ini harus diperhatikan, cabai bawang merah dan lainnya bisa memenuhi kebutuhan warga Kota Medan," ucapnya.


Kemudian, Regen mengaku bahwa HUT ada dua makna, pertama hari kelahiran hari bahagia, kedua harus ada refleksi.


"Artinya di HUT ini kita harus bisa evaluasi berkaca diri untuk lebih baik. Terakhir, kami juga meminta kepada pengurus IPPIM yang berkompeten agar menjadi wadah yang bisa dimanfaatkan seluruh pedagang yang ada di Pasar Induk Laucih ini," terangnya.


Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi mengucapkan HUT Pasar Induk Laucih yang ke-10 tahun.


"Kami manajemen PUD Pasar Kota Medan berharap agar di HUT ini mendatangkan keberkahan dan kebaikan bagi pedagang, pengelola dan pengurus IPPIM yang baru dilantik ini," tuturnya.


Menurut Imam, pasar ini bukan untuk transaksi saja, tapi sudah menjadi tempat berinteraksi bertegur sapa.


"Inilah pasar terluas di Kota Medan luasnya kurang lebih 12 hektar. Pasar ini harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Medan dan sekitarnya," tambahnya. 


Imam menambahkan dulunya tempat ini adalah kios, tapi berkat kerjasama seluruh pedagang, pengelola pasar dan PUD Pasar Kota Medan. Dapat dirubah menjadi pasar yang terbuka sesuai keinginan pedagang. 


"Tujuannya agar menjadi tempat distribusi bagi masyarakat. Kami juga mengajak seluruhnya untuk bersatu padu menyatukan visi dan misi untuk kemajuan pasar ini kedepan. Mudah-mudahan pasar ini semakin berkembang dan strategis fungsi dan manfaatnya. Pelayanan lebih baik harus kita jaga selalu, kebersihan dan tetap aman. Para pedagang sangat bahagia sekali dengan adanya hut ini," terangnya.


Pengelola pasar, Rukun Sembiring SE mengaku sudah bersinergi dengan pedagang dan pengurus IPPIM yang dilantik. 


"Kami selaku pengelola sudah berkolaborasi dengan pedagang, memberikan ruang, keamanan juga kami jaga disini. Kami juga sudah melakukan yang terbaik untuk kesejahteraan pedagang sesuai dengan visi misi yang telah diterapkan, yaitu Pasar Induk Maju Bersama Pasar Induk Sejahtera Bersama," tuturnya.


Selain itu, Rukun Sembiring menambahkan bahwa sudah 10 tahun, di Pasar Induk Laucih Medan ini belum ada wadah untuk menaungi pedagang dan masyarakat yang ada diseputaran pasar.


"Selama 10 tahun belum ada wadah disini, makanya di bentuk wadah ini. Tujuannya adalah untuk menerima keluhan atau aspirasi pedagang dan aspirasi itu kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Medan. Untuk kesejahteraan pedagang dan kemajuan pasar," terangnya.


Adapun pengurus IPPIM yang dilantik sebagai Ketua Umum adalah Nismahwati Boru Singarimbun, Wakil Ketua Rido Tunisa Sitepu, Rita Delpina Boru Sitepu, Yanti Sospiana Boru Tarigan dan Sastra Sitepu.


Sekretaris Umum Rimma Boru Sitepu, Wakil Sekretaris Sempurna Kaban, Hardika Yanta, Suardi Sembiring, Siman Sinulingga, Sridah Boru Sitepu dam Sridah Boru Sitepu.


Bendahara Umum Supredo Sembiring, Wakil Bendahara Sion Juliana Boru Sembiring, Aprida Boru Sitepu, Norlia Boru Kaban, Susi Boru Tarigan, Panca Simorangkir, Mira Boru Sinulingga dan Evarida Boru Depari.


Ketua Harian Wisata Buah, Kordinator Rido Tunisa Sitepu, Pran Tarigan, Jimmy Priadi Ginting, Eva Boru Ginting, Ferdinan Brahmana, Resli Boru Sihombing, Varo Sitepu.


Ketua Harian Sayur Mayur kordinator Pujiana Boru Sitepu, Ria Boru Ginting, Bania Ginting, Julius Ginting, Kristina Boru Sitepu, Nd Dirga Boru Ginting/Herma Tanti dan Mbina Sari Boru Sembilan.


Ketua Bidang Konseling (Penasihat) Kordinator Nurmala Dewi Boru Tarigan, Siska Laora Boru Sembiring, Riles Ginting, Dwi Barus dan Riduan/Putra Gurki.


Bidang Rohani Kordinator adalah Marku Karo-karo, Irma Boru Peranginangin, Nd Rando, Pancur Pitu, Tambak, Meri Boru Surbakti, Norma Boru Kaban.


Bidang Sosial selaku kordinator Kasmaria Boru Sembiring, Rantasari Boru Sembiring, Teger, Juntri Napitupulu, Pinus Barus, Juni Nainggolan, Elisabeth Boru Tarigan, Jasa Saragih, Junita Boru Sitepu.


Terakhir, Bidang Humas selaku kordinator Fajar Peranginangin, Jusuf Kaban, Sukses Ginting, Nurhasni Boru Ginting, Bp Elsa Sembiring, Atan Ginting, Kalvin Torong, Robin Ginting, Abdi Sinuraya, Fendi Surbakti, Ucok Bangun, Pinus Barus dan Nurmala Boru Purba.


Ketua Umum Nismahwati Boru Singarimbun menegaskan bahwa mereka akan menjadi wadah bagi pedagang yang ada di Pasar Induk Laucih Medan ini.


"Seluruh pedagang yang ada di Pasar Induk Laucih Medan ini sudah sepakat dan bertekad akan menjadi pedagang yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Kami pengurus IPPIM akan menjadi wadah untuk kesejahteraan pedagang dan kemajuan pasar ini," tuturnya.


Selain itu, Nismahwati mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus yang bertekad untuk mensejahterakan pedagang dan untuk kemajuan pasar.


"Mari kita berkolaborasi, Pasar Induk Maju Bersama Pasar Induk Sejahtera Bersama," terangnya. *(Tim)*

Yayasan Amal Kebajikan Indonesia Rayakan HUT ke-1 Tahun dan Bagikan Ratusan Sak Sembako Beras



*MEDAN,-* Yayasan Amal Kebajikan Indonesia (YAKIN) lagi - lagi bagikan ratusan sak beras sembako dan gelar bakti sosial dalam rangka memperingati Hari Ulang ke-1 Tahun, pada Minggu, 11 Mei 2025, pukul 12.00 Wib s/d Selesai.


Sebelum dimulainya Acara Bakti sosial kepada warga, 'YAKIN' dengan HUT ke - 1 Tahunnya yang dirayakan dan dimeriahkan dengan acara pemotongan tumpeng dan kue ulang tahun serta makan bersama seluruh jajaran Pengurus serta Anggota, dengan penuh rasa persaudaraan yang hangat.


Acara HUT 'YAKIN' dibuka oleh Arianty (Wakil Sekretaris) selaku Moderator, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa oleh Bapak Romo Kok Hong DMd, Kata Sambutan dari Ketua Umum Rudy Hermanto, dan Ketua Dewan Pembina KAMISO - SENG PON.


Diketahui bahwa disaat Kegiatan bakti sosial yang kembali digelar di Kantor Sekretariat 'YAKIN' di Jalan Pukat 2/Sejati no.22, Kel. Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, sangat meriah Dihadiri ratusan warga penerima sembako.


Dan diikuti oleh seluruh jajaran Pengurus dan Anggota 'YAKIN' yang hadir diantaranya:


1. Kamiso - Seng Pon (Ketua Dewan Pembina) & Istri

2. Tamrin (Anggota Dewan Pembina)

3. Rudy Hermanto (Ketua Umum) & Istri

4. Susandi (Wakil Ketua Umum)

5. ARIANTY (Wakil Sekretaris)

6. Heriyanto (Bendahara)

7. Lae Hock Siang (Wakil Bendahara)

8. Handoko (Kabid Humas)

9. Janto Jardy (Anggota Humas)

10. Ibu Lina (Anggota)

11. Kok Hong, Dmd (Tamu Undangan)

12. Edwin Winata (Sekretaris Umum)


Dikatakan Ketua Dewan Pembina YAKIN Kamiso Seng Pon, bahwa kegiatan bakti sosial ini sudah rutin diselenggarakan dimana kegiatan tersebut termasuk dalam program kerja wajib 'YAKIN' di bidang sosial kemasyarakatan setiap bulan.


Kemudian Ketua Umum 'YAKIN' Hermanto menambahkan, kegiatan bakti sosial juga dilaksanakan dalam rangka meriahkan Milad ke-1 Tahun Yayasan tersebut, dengan pemotongan tumpeng/kue ultah dan tak lupa membagikan ratusan sak sembako kepada warga, sebagai bentuk kontribusi yayasan bagi masyarakat yang memang sudah sangat membutuhkan.


“YAKIN' merupakan perkumpulan yang sudah mulai maju, dan berafiliasi dengan perhimpunan Tionghoa di Kota Medan - Provinsi Sumatera Utara, dimana saya harap bentuk komunitas ini tidak hanya untuk kami saja, biar juga terkhusus bagi masyarakat Kota Medan bisa merasakan kehadiran rasa berbagi kami di Tengah-tengah warga, dan YAKIN - PASTI", ungkap Ketua Umum Rudy Hermanto.


Ucapan terimakasih juga disampaikan oleh salah satu warga yang diwawancarai awak media yang bertugas, dirinya bersyukur bahwa 'YAKIN' selalu memberikan perhatian bagi warga yang kesusahan, terlebih kegiatan tersebut juga dilaksanakan dalam semangat yang luar biasa.


“Saya mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada Yayasan Amal Kebajikan Indonesia yang telah mensupport membantu warga. Alhamdulillaah pak kami jadi sangat terbantu", ucap warga yang tidak mau disebutkan namanya.


Warga tersebut juga berharap, semoga kegiatan ini dapat terus berlanjut, semoga tidak terputus karena berbagi rezeki kepada masyarakat dan sudah sangat support sekali kepada warga, sehingga sudah sangat terbantu sekali dengan kehadiran 'YAKIN'. *(Tim)*

Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan berstatus DPO diamankan petugas imigrasi bandara Kualanamu



*Sumatra Utara,-* Tiga orang DPO Arini Ruth Yuni br Siringoringo Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan berhasil diaman kan pihak imigrasi bandara Kualanamu pada hari Rabu 07/05/2025  .


Imigrasi menahan ketiga orang tersebut berdasarkan surat pencegahan keluar negeri dari kepolisian Polrestabes Medan .


Tiga orang yang berstatus DPO ini sempat diserahkan kepada kepolisian bandara Kualanamu guna untuk diamankan, karena sebelumnya ketiga orang DPO tersebut juga membuat keributan sehingga suasana menjadi tidak kondusif dikantor imigrasi Kualanamu .


Dengan keterbatasan personil polisi wanita (polwan ) polisi bandara tidak bisa memegang ketiga DPO karena semua nya wanita .


Diketahui ketiga DPO melarikan diri mengunakan taksi dengan mengelabui polisi .


Lanjut , ditempat terpisah awak media mencoba mengkonfirmasi Kanit Polsek bandara Kualanamu karena kaburnya ketiga DPO, ia mengatakan mereka sempat diamankan anggota, tetapi mereka membuat keributan sehingga suasana menjadi tidak kondusif, mereka mengatakan kalau ibunya yg bernama Nurintan br Nababan sedang sakit dan butuh perawatan .


Karena ketiga orang tersebut semua wanita dan kami tidak mempunyai personil Polisi wanita (polwan ) maka anggota tidak berani untuk megang ketiga orang tersebut .

Anggota sempat mengejar taksi yang mereka tumpangi dan memberhentikan nya di depan pintu keluar bandara Kualanamu, tetapi ketiga wanita tersebut sudah tidak ada didalamnya , 

Kami menduga mereka sudah pindah mobil , karena dari pantauan cctv kami melihat mereka naik mobil Mitsubishi expander , pungkas Kanit .


Ditempat terpisah kuasa hukum Doris Fenita br Marpaung Henry Pakpahan, S.H menyesal kan kejadian itu .


Kenapa para DPO bisa kabur.

Kekurangan personil polwan di Polsek bandara harus menjadi perhatian khusus oleh Polda Sumatera Utara .

Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.


Henry Pakpahan,S.H mengharapkan pihak kepolisian harus segera menangkap para DPO Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan secepatnya agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya Dimata hukum .


Kelalaian ini tidak bisa dibiarkan begitu saja , dengan lari nya ketiga DPO dari pengawasan polisi siapa yang harus bertanggung jawab , tegas nya .


Hal ini tentu mencoreng dan semakin memperburuk citra kepolisian dimata masyarakat .

Mosi tidak percaya kepada kepolisian kembali dipertanyakan oleh beberapa aliansi masyarakat.


Henry Pakpahan,S.H meminta kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen pol Whisnu Hermawan februanto ,S.I.K, dan Kapolrestabes Medan Kombes pol Gideon Arif Setiawan ,S.I.K untuk segera menangkap ketiga DPO yakni Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan secepatnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijeruji besi . *(Tim)*

Faham Khilafah Tak Bisa Diterapkan Di Indonesia


*Medan,-* Faham Khilafah tidak bisa diterapkan di Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, bangsa, agama dan ras. Pancasila sudah teruji dan mampu menyatukan berbagai suku, agama  dan budaya di Indonesia. 


"Sejak Indonesia merdeka ideologi kita pancasila dan tidak bisa diubah lagi. Ideologi Pancasila tidak lari dari konsep Islam,"jelas Ustadz Muhyiddin Nasution,S.Pdi dalam paparannya pada kegiatan Sosialisasi Pancasila Sebagai Ideologi Negara Dalam Menghempang Penyebaran Faham Khilafah kepada jamaah Pengajian Nurhasanah Masjid Almuhajirin, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (9/5).


Ustaz Muhyiddin Nasution,S.Pdi yang juga Dewan Dakwah Alwasliyah Sumut menyampaikan,Pancasila adalah Rumusan Syari'at Islam Yang sudah di terapkan di Indonesia. Jika masyarakat menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam ke seharian,maka negara indonesia akan menjadi negeri Baldatun Thoibatun wa robbun Ghofur.


"Jika ke-i 5 sila menjadi pemikiran masyarakat dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat tak ada lagi masyarakat Indonesia yang tak sejahtera. Tapi masih banyak dari kita yan tidak mengamalkan Pancasila,"ungkapnya. 


Saat ini, lanjut Ustadz Muhyiddin, banyak orang berilmu di Indonesia. Tapi, banyak juga yang tak beradab. Jadi, wajar saja kondisi negara kita sekarang carut-marut. "Karena banyaknya manusia tak beradab sehingga Indonesia carut-marut,"sebutnya.


Ustaz Muhyiddin yang juga Dewan Pertimbangan Gerakan Da'i Mengaji Sumut ini mengajak para jamaah Pengajian Nurhasanah untuk sama-sama mengamalkan nilai-nilai pancasila menuju kehidupan yang berkah. "Kalau sudah berkah maka datanglah kebaikan-kebaikan. Kalau sudah berkah hidup ini akan terasa nikmat,"jelasnya. 


Kegiatan sosialisasi nilai-nilai Pancasila, sebut Ustadz Muhyiddin sangat penting dilaksanakan. Kita telah melakukan di beberapa pengajian, kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan menyentuh berbagai elemen lapisan masyarakat demi persatuan dan kesatuan kita"Kalau bisa sosialisasi nilai-nilai Pancasila ini terus dilanjutkan dan dilakukan oleh semua unsur untuk menyentuh lapisan masyarakat dalam rangka menghempang faham Khilafah dan radikalisme,"jelasnya. *(Tim)*

NARASI PRESISI NKRI Meminta Kepada Kapolda Sumut Dalam Keseriusan Menindak Tegas Yang Meresahkan Masyarakat Bukan Hanya Mai. main



Medan 

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu segera tindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat Khususnya di wilayah hukum polres Belawan Polda Sumatera Utara yang baru baru ini yang terjadi Tauran yang meresahkan Hati masyarakat tersebut 

09 - 05 - 2025


Kapolda Sumut sudah pas mempercayakan tingkat kepemimpinan Seorang Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan Ketegasan dalam mengambil sikap yang ia lakukan sesuai tugasnya selaku kapolres Belawan kejadian pada Minggu yang lalu dimana seorang Kapolres menghentikan pertikaian antara remaja sempat menjadi tauran yang hangat selama ini belum ada kebijakan langkah tegas seorang Kapolres dalam menanggani tindakan kejahatan dan meresahkan hati masyarakat tersebut.


Baru kali ini ada sosok seorang Kapolres Belawan yang telah berani mengambil langkah yang tegas untuk mengatasi tindakan kejahatan yang meresahkan Masyarakat 


Malah di non Aktifkan dalam tugasnya sebagai Kapolres Belawan seharusnya Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Memberikan Asprirasi  Kepada Kapolres Belawan berani mengambil sikap tegas dalam. Menjalankan tugasnya Sebagai Kapolres Belawan itu Harus dicaung jempol sosok seorang Kapolres seperti AKBP Oloan Siahaan Berani mengambil langkah langkah tegas dalam menjalankan Tugas dan tanggung jawab nya sebagai Kapolres Belawan tersebut Walapun beliau sempat di kepung para remaja tauran tersebut


Pengurus NARASI PRESISI NKRI yang merupakan Putra Belawan memberikan Acungan Jempol Untuk Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan biasa memberikan tindakan tegas yang ia lakukan. 

Agar ada Epek Jeranya selama ini tidak ada tindakan tegas seperti dijabat beberapa Kapolres baru kali ini ada tindakan tegas yang ia lakukan seperti Sosok Seorang Kapolres seperti AKBP Oloan  Siahaan kIni ia pun di Non aktifkan dari jabatannya selaku Kapolres Pelabuhan Belawan tersebut.


NARASI PRESISI NKRI Meminta Kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit agar di aktifkan kembali Sosokl seperti Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan bisa mengambil Tindakan Tegas kejahatan yang meresahkan Masyarakat seperti ini kita harus Acungkan Jempol Kepada Sang Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan Berani Menindak Tegas diwilayah hukum polres pelabuhan Belawan tersebut.

Tim

Perkara Dugaan Dosen Bunuh Suami, Ahli Pidana: Mengarah Ke Pembunuhan Berencana



*Medan,-* Saksi ahli pidana UMSU, Dr Alfi Sahari, SH, MHum menitik beratkan perkara dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga oknum dosen, Dr Tiromsi Sitanggang ke Pasal pembunuhan berencana 340 KUHP. Hal itu dapat dilihat dari karakteristiknya seperti, adanya unsur kesengajaan, penindak dalam memutuskan kehendak biasanya lebih tenang atau tidak tergesa-gesa dan ada tenggang waktu  memutuskan kehendak ke pelaksana kehendak.


"Unsur delik dari fakta yang ada, kasus ini saya kira lebih berat ke arah pembunuhan berencana. Dimana pelaku melakukan perbuatan direncanakan terlebih dahulu. Karakteristiknya pelaksana kehendak dalam keadaan tenang. Ada tenggang waktu antara pelaksanaan kehendak dengan  meneruskan kehendak. Faktanya kejadian ini di rumah yang biasanya lebih tenang. Juga terfaktakan lagi ada alibi-alibi terdakwa difaktakan penyidik tidak bersesuaian ada maksud terdakwa untuk mengaburkan kasus ini,"jelas Dr Alfi pada wartawan, Kamis (8/5). 


Dikatakan, kesulitan penyidik dalam mengungkap dugaan pembunuhan ini karena tidak ada saksi yang melihat.  Tapi ada saksi yang mendengar. "Kalau ada saksi yang melihat itu pembunuhan biasa,"sebutnya lagi. 


Dua alat bukti plus keyakinan Hakim, jelas Dr Alfi, bisa menyatakan terdakwa itu bersalah walaupun terdakwa tidak pernah mengakuinya. Keterangan saksi yang bersesuaian dengan alat bukti lainnya sudah jadi bukti.


Sementara saksi ahli lainnya, Dokter Forensik RS Bhayangkara Poldasu, dr Ismurizal, SpF dalam keterangannya mengungkap, kesimpulan penyebab kematian korban, diduga mati lemas karena pendarahan yang banyak di bagian kepala karena adanya dasar tengkorak yang pecah yang diakibatkan trauma benda tumpul atau  benda-benda  ya g permukaannya rata seperti, batu, kayu atau kepalan tangan. 


"Biasanya kalau korban kecelakaan pasti lebih banyak luka seretnya. Dan ini yang membedakan trauma akibat benda tumpul,"sebutnya. 


Selain tengkorak pecah, hasil autopsi yang dituangkan dalam visum juga didapati anggota gerak atas dan gerak bawah memar. Memar diduga karena luka tangkis. "Luka robek di dahi korban diperkirakan disebabkan satu kali hentakan keras benda tumpul menyebabkan robek,"sebutnya. *(Tim)

BTS Bantah Tuduhan Penggelapan Sepeda Motor: “Itu Tidak Benar, Bukan Digelapkan” Akan Tempuh Jalur Hukum

 



*Serdang Bedagai - Sumatera Utara,-* Menanggapi sejumlah pemberitaan yang menyebut dirinya menggelapkan satu unit sepeda motor milik Sri Wahyuni (35), warga Dusun XIV Desa Pekan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, pria berinisial BTS (40) angkat bicara dan membantah keras tuduhan tersebut.

 

BTS, warga Dusun VIII Pelintahan, Desa Sei Rampah, menyatakan bahwa informasi yang beredar di media tidak sepenuhnya benar dan telah mencoreng nama baiknya. Ia menjelaskan bahwa sepeda motor Honda Revo BK 2377 AFW itu merupakan jaminan pinjaman uang tunai sebesar Rp2 juta yang diberikan kepada Sri Wahyuni pada Desember 2024.

 

“Sri itu karyawan saya. Dia meminjam uang untuk kebutuhan anaknya dan menitipkan motor itu sebagai jaminan. Tidak ada niat saya untuk mengambil hak orang,” kata BTS saat diwawancarai, Kamis (8/5/2025).

 

BTS menambahkan bahwa sepeda motor tersebut sempat digunakan oleh salah satu anggotanya. Ia juga mengaku telah meminta STNK untuk keperluan legalitas kendaraan, sembari menawarkan pembelian sepeda motor tersebut secara resmi.

 

“Saya bilang kalau mau, saya beli saja motornya Rp6 juta. Sudah saya bayar Rp2 juta, tinggal Rp4 juta lagi. Tapi BPKB-nya tidak dikasih juga. Saya tunggu itikad baiknya, bukan malah dilaporkan ke polisi dan diberitakan macam-macam,” ujarnya.

 

Atas tuduhan tersebut, BTS menyatakan akan melaporkan balik Sri Wahyuni atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Ia berharap media tidak terburu-buru dalam memuat berita tanpa klarifikasi berimbang.

 

“Saya hormati proses hukum. Tapi jangan sampai media jadi alat penghakiman. Ini menyangkut nama baik saya sebagai warga dan kepala keluarga,” tegasnya.

 

Saat ini, pihak Polres Serdang Bedagai masih menangani laporan Sri Wahyuni dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua belah pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan (Tim)

Sidang Lanjutan Kasus Doris dan Riris Marpaung: Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara, Keluarga Minta Keadilan

 

*Medan - Sumatera Utara,-* Sidang lanjutan kasus Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung telah digelar hari ini. Jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman 4 bulan penjara terhadap kedua terdakwa.  Keputusan ini disambut dengan kekecewaan oleh pihak keluarga.

 

Keluarga menilai tuntutan tersebut tidak adil mengingat Doris dan Riris merupakan korban provokasi dari tiga tersangka lain yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO): Erika br Siringoringo, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan.  Ketiga tersangka ini diduga menjadi dalang di balik insiden yang melibatkan Doris dan Riris.

 

Sebelum nya Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan pasal 170 Jo 351 .


Pihak kepolisian juga berusaha mencari dan mengeledah rumah para tersangka tetapi didapati mereka telah lari keluar negeri .


Lanjut , dalam fakta persidangan dari mendengar kan keterangan saksi dan bukti CCTV menunjukkan bahwa Erika br Siringoringo lah yang pertama kali menyerang Doris dan Riris saat keduanya tengah memberikan penghormatan terakhir kepada anggota keluarga yang telah meninggal dunia.  Peristiwa ini terjadi di kediaman keluarga tantenya yang meninggal dunia .

 

“Kami sangat kecewa dengan tuntutan jaksa.  Doris dan Riris adalah korban, bukan pelaku utama,” ujar perwakilan keluarga.  “Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap ketiga DPO tersebut dan mengadili mereka sesuai hukum yang berlaku.  Mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka.” pungkas pihak keluarga .

 

Keluarga berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi Doris dan Riris.  Mereka akan terus memperjuangkan hak-hak kedua terdakwa dan meminta agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akarnya.

 

Pihak keluarga juga berharap Majelis Hakim agar membebaskan kedua terdakwa dari jeratan hukum dan membersihkan nama baik Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung dari stigma negatif masyarakat dan koleganya. *(Tim)*

Gawat! Oknum Itwasda Polda Sumut Dipropamkan



*Medan,-* Aneh tapi nyata. Laporan yang sudah dikerjakan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut mendadak 'Bergeser' ke Ditreskrimum. Anehnya, Peristiwa itu terjadi setelah hadirnya Kombes Budi Saragih yang berdinas di Itwasda Polda Sumut. 


  " Kami datang ke Propam Polda Sumut untuk melaporkan Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga yang diduga melakukan intervensi kepada Dua laporan,"ujar Pelapor Mimi Herlina NST didampingi Kuasa hukumnya, Hans Silalahi, SH,MH, Rabu (7/6) siang. 


  Hans menjelaskan pengaduan mereka diterima oleh petugas Propam Polda Sumut bernama Aiptu Holong Samosir dengan bukti LP SPSP2 /82/V / 2025/SubbgYanduan. 


 Dijelaskannya, kuat dugaan adanya intervensi dua laporan LP/B/418/II/2024 SPKT Polrestabes Medan tanggal 7 Februari 2024 dan LP/B/419/II/2024 yang sebelumnya ditangani oleh sat Reskrim Polrestabes Medan kemudian pada tanggal 18 September 2024 Dua laporan tersebut dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut . Selanjutnya AKP H Siallagan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan naik ke penyidikan. 


  " Laporan kami di Krimsus sudah berjalan dan mau tuntas. Mengapa mendadak dilimpahkan ke Krimum. Anehkan!" pungkasnya di halaman Propam. 


  Pengacara kondang kota Medan ini juga menambahkan pada tanggal 18 Maret 2025 Ditreskrimsus melimpah ke Ditreskrimum no: /B/ND - 135/2025/ Ditreskrimsus bahwa laporan tersebut dilimpahkan ke Krimum. 

sehingga pelapor keberatan atas Nota dinas itu. 


 "Nota dinas keluar setelah campur tangan dari Kombes Budi Saragih. aAda apa ini?' ucapnya. 


  Kami meminta Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan dan Kabid propam segera menanggapi laporan kami ini. Periksa anggota yang ikut campur dalam laporan kami ini. 

Kami percaya Bapak Kapolda memberikan keadilan kepada kami,"pungkas Hans. *(Tim)*