Serdang Bedagai,kamtibmasindonesia./Masyarakat Kab:Serdang Bedagai,(SUMUT),Seorang warga, Ketua LSM HARIMAU SUMATERA UTARA(SUMUT)berinisial,M H.
Selasa,3 /5/2025.Pukul:16:30 wib.Duduk ngopi bersama Wartawan, memberitahukan adanya SPBU yang melanggar Hukum,menjual minyak kepada Mafia.
SPBU Desa Sei Sijenggi,Kec:Perbaungan,
SPBU Desa Firdaus,Kec:Sei Rampah
Kedua SPBU berada di Wilayah Hukum Serdang Bedagai (SUMUT).Mafia melangsir minyak jenis Solar,memakai mobil jenis Colt Diesel yang sudah dimodifikasi.
Negara RI sudah jelas menegakkan UU Pasal 55 nomor 22 thn 2001 tentang Minyak & Gas Bumi (Migas)pelanggaran pasal ini diancam Pidana Penjara paling lama 6 thn,dan Denda paling tinggi Rp.60 milyar.Penyalahgunaan yang dimaksut dalam pasal ini adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak.
Hukum mesti ditegakkan,Tangkap Mafia Minyak. yang berada di SPBU Sei Sijenggi & SPBU Firdaus.Kab:Serdang Bedagai,Sumatera Utara.
KAPOLRI,KAPOLDA,KAPOLRES Sergai,dan Jajaran Pemerintah RI.Masyarakat Serdang Bedagai meminta,agar segera ditindak SPBU-SPBU yang melakukan penyimpangan dengan cara menjual kepada Mafia Minyak.(Tlm)

0 Comments:
Posting Komentar