GARDA KAMTIBMAS Dukung Kapolri: 'Tetap di Bawah Kendali Presiden, Jangan Jadi Alat Politik!'

 


Jakarta - Ketua Umum DPP GARDA KAMTIBMAS, Drs. Ardiansyah Tanjung, dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap Kapolri yang tetap berada di bawah kendali Presiden Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi dan didukung oleh DPR RI.


"Kapolri harus profesional dan netral, tidak boleh dijadikan alat politik praktis oleh siapa pun. Kami mendukung penuh Kapolri yang tunduk pada presiden, bukan pada kepentingan politik tertentu," tegas Drs. Ardiansyah Tanjung.


DPR RI juga telah menegaskan bahwa keberadaan Polri harus tetap di bawah kendali presiden untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional.


"Jangan sampai Polri dijadikan alat politik dan mengganggu stabilitas negara! Kami akan terus mengawal dan mendukung Kapolri dalam menjalankan tugasnya," tambah Drs. Ardiansyah Tanjung.


Lebih lanjut dikatakannya Kepolisian diketahui mempunyai tugas berat dalam menciptakan Keamanan ketertiban masyarakat dan tanggung jawab keamanan bukan semata-mata menjadi kewenangan polri semata tetapi pemerintah bersama dengan TNI juga menjadi pilar penegakan hukum di Indonesia. 


menurut Ardiansyah Tanjung yg juga adalah Panglima DPP Kamtibmas Indonesia mengajak komponen kebangsaan utk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai wujud kemanunggalan Warga negara dalam menjaga tertib aman damai di masyarakat.


kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI dari seluruh Fraksi Partai Politik. kami Garda KAMTIBMAS dan Kamtibmas Indonesia mengucapkan terima kasih dukungan dan kepercayaan dengan tetap berpedoman bahwa Polri adalah Pilar Keamanan Negara dan tetap dibawah kendali Presiden dalam menjaga Keamanan Ketertiban Masyarakat Indonesia(js)

Program (Jamu Desa) dr Asli Ludin Tambunan Berjalan Sukses 49 Laporan Dari Masyarakat 12 Laporan Telah Dikerjakan Sisanya Akan di Kerjakan Di Tahun 2026

*Deliserdang,-* Program  inovasi (Jamu desa 24)  jalan mulus Deli Serdang dalam 24 jam oleh Pemerintah (Pemkab) Deliserdang yg di Gagas dr Asri Ludin Tambunan di awal tahun 2026 Melalui Call Center 112 sudah berjalan, masarakat banyak mengucapkan terimakasih  Kepada Bupati Deliserdang sebagai bentuk kepeduliannya terhadap jalan rusak di kabupaten Deli Serdang Selasa (27/01/2026) 


Menurut Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang Janso Sipahutar, ST pihaknya mengatakan  sampai saat ini sudah ada 49 Laporan dari masarakat melalui Call Center 112  yang kita terima dan seluruh pengaduan warga tersebut langsung kita respon dan kita perbaiki, " Ungkapnya 


dijelaskan Janso Sipahutar, dari 49 laporan masarakat tersebut kita  time sudah bergerak untuk melakukan peninjauan surve lapangan, untuk memastikan apa saja kerusakan jalan yang di alami warga tersebut,untuk itu kita memastikan dilapangan untuk kerusakan ringan 30 % kebawah langsung kita tangani melalui UPTD,dan untuk  kerusakan lebih berat akan kita tangani setelah ada proses penganggaran ataupun proses lelang untuk anggaran yg sdh tertampung di APBD " 



Dari 49 laporan masarakat yang masuk melalui Call Center 112, 12 laporan kerusakan di bawah 30℅ langsung ditangani dan sudah di perbaiki, 35 laporan warga lagi kerusakan nya diatas 30℅  akan segera ditangani setelah proses lelang karna  sdh tertampung sebelumnya di APBD,  sisanya sebanyak 2 laporan tidak bisa ditangani dikarnakan itu kewenangan dalam hal ini pemerintah provinsi dan pemerintah Pusat serta  ada yg melaporkanya  berulang- ulang dengan orang yg berbeda, " Ungkap Janso *(Tim)*

Praktisi Hukum : Usut Tuntas Korupsi Anggaran Publik Relation Fiktif Di Bank Sumut



*Medan,-* Informasi yang berhasil dihimpun media, kasus korupsi anggaran Publik Relation fiktif dari tahun 2019 s/d 2024 sebesar Rp12.741.000.000. Dari anggaran tersebut, negara diduga rugi sebesar Rp6.070.723.167, sidang di Pengadilan Negeri Medan tahun kemarin.


Namun dalam fakta persidangan ada yang aneh, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka atas nama Rini Rafika Sari SH MH, Pelaksana Madya Sekretaris Perusahaan menggantikan alm Novan Hanafi.


Menanggapi berita - berita di media cetak, TV dan online, Praktisi hukum Muslim Muis, SH, Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tuntas kasus Korupsi anggaran Publik Relation fiktif di Bank Sumut dari tahun 2019 s/d 2024 sebesar Rp12.741.000.000. Dari anggaran tersebut, negara diduga rugi sebesar Rp6.070.723.167.


"Sementara oknum pejabat lain yang merupakan mantan pimpinan Rini lepas dari jeratan hukum. Sejak tahun 2019 hingga 2024, Rini didakwa melakukan kejahatan hanya seorang diri tanpa pendamping, " Terang Muis (23-06-2026).

 

Sementara dalam perkara korupsi menurut hakim yang menyidangkan pada saat itu, tidak dapat berdiri sendiri. Sehingga hakim sempat menanyakan ke pada Penuntut Umum dari Kejaksaan, bagaimana terdakwa melakukan tanpa ada bantuan oknum lain, terang hakim pada saat pemeriksaan keterangan saksi- saksi dan keterangan terdakwa.


Saat diperiksa sebagai terdakwa, Rini sempat bertanya kepada jaksa dan majelis hakim. Apakah mungkin dirinya melakukan korupsi sendirian? Ada tiga bidang dan tujuh kamar yang harus dilewati untuk mencairkan dana kegiatan kehumasan, iklan layanan sosial dan pers rilis.


Menurut terdakwa Rini, Pada 2019, atasannya adalah Sulaiman selaku Pimpinan Bidang Public Relations (PR) dan Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar. Rini mengaku merekayasa sejumlah dokumen sebelum proses pencairan dana kegiatan bidang PR diajukan. Misalnya, memorandum persetujuan, memorandum pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung. 


Dokumen tersebut diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan. Belakangan terungkap, ratusan kegiatan Bidang PR Bank Sumut sejak 2019 sampai 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan karena fiktif.


Inilah rincian transaksi ilegal yang

dilakukan, bulan Agustus - Desember 2019, Rini telah melakukan transaksi sebanyak 33 kali dengan kerugian negara sebesar Rp79.290.000. 


Pada tahun 2020, melakukan transaksi sebanyak 79 kali dengan kerugian negara sebesar Rp410.325.095.


Pada tahun 2021, melakukan transaksi sebanyak 57 kali dengan kerugian negara sebesar Rp510.001.864.


Pada tahun 2022, melakukan transaksi sebanyak 90 kali dengan kerugian negara sebesar Rp1.185.002.286.


Pada tahun 2023, melakukan transaksi sebanyak 165 kali dengan kerugian negara sebesar Rp2.651.352.122.


Pada tahun 2024, melakukan transaksi sebanyak 473 kali dengan kerugian negara sebesar Rp1.234.741.800.


Terkait temuan LHP dan kredit fiktif awak media terkonfirmasi Dirut Bank sumut dan Sekper Bank sumut belum merespon hingga berita ini diterbitkan . *(TIM)*

Bupati Deliserdang dr Asri Ludin Tambunan Didesak Copot Rachmad Syah ST Dan Ari M




*DELI SERDANG,-* Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Deli Serdang, Rachmad Syah ST dan  Kepala Bidang Ruang dan Bangunan bernama Ari M, disorot banyak pihak terkait kinerjanya yang amburadul dan berpotensi berurusan dengan aparat penegak hukum.


Kondisi rawan bakal menjadi terperiksa oleh pihak berwajib, membuat Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan didesak untuk mencopot dan mengevaluasi kedua pejabat utama di Dinas CKTR tersebut. Disebut rawan dilidik aparat penegak hukum terkait proyek rehabilitasi ratusan toilet sekolah dasar dan perbaikan gedung SMP.


Beberapa waktu lalu, sesuai informasi yang diperoleh media ini, disebutkan bahwa kinerja Dinas yang dikomandoi Rachmad Syah ST banyak terdapat kesalahan dalam mengerjakan proyek-proyek strategis dan dinilai tidak memiliki kesiap-siagaan dalam mengemban tugas besar yang telah dipercayakan Bupati Asri Ludin Tambunan.


Diketahui, salah satu program unggulan/strategis Bupati adalah sekolah sehat melalui perbaikan toilet di ratusan sekolah baik tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).


Seorang sumber yang mengetahui proyek toilet sehat tersebut mengungkapkan hal-hal miris dalam proses pengerjaannya, Sabtu 24 Januari 2026 di Lubuk Pakam.


Disebutkan sumber, program unggulan Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan sebanyak 540 toilet di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama Negeri di Kabupaten Deliserdang dilakukan  pada tahun 2025 lalu. Katanya, proyek unggulan itu gagal ditanggungjawabi Kadis CKTR Rachmdsyah, ST.


Kegagalan itu, pertama soal batas hari kerja. Disebutkan, Dinas CKTR  menargetkan rehabilitasi ini akan selesai dalam waktu 75 hari. Tapi, fakta dilapangan menjelaskan bahwa mayoritas proyek tidak selesai dalam 75 hari kerja.


Hal itu terjadi, karena Kadis dan Kabid Ruang Bangunan CKTR diduga tidak melakukan perencanaan yang baik dan terukur. Sehingga para vendor pelaksana proyek melakukan pekerjaannya asal-asalan. 


"Kondisi hasil akhir proyek rehabilitasi tersebut dengan jelas mengangkangi perintah Bupati Asri Ludin Tambunan, yang ingin menjadikan sekolah layak di Kabupaten Deli Serdang," ujar sumber dengan meminta identitasnya tidak diumbar media.


55 Proyek Tidak Terdaftar di Situs LPSE


Seperti diketahui, proyek rehabilitasi toilet ini dikelompokkan menjadi 77 paket pekerjaan. Dimana, dari hasil berselancar ke situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Deli Serdang, hanya terdapat 22 proyek pengadaan. Sementara 55 paket proyek lainnya tidak tercantum di dalam layanan aplikasi yang bertujuan untuk transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dari sebuah tender proyek/pekerjaan.


Seperti diketahui, selain rahabilitasi toilet, di dalam proyek tersebut juga terdapat pekerjaan perbaikan 10 sekolah menegah pertama (SMP).


"Ini misteris. Hanya 22 paket proyek yang didaftarkan di aplikasi LPSE, sementara 55 paket proyek lainnya tidak didaftarkan. Ada apa dengan Dinas Cipta Karya, kemana 55 paket proyek tersebut tidak terlihat di daftarkan oleh Dinas Cipta Karya Dan tata ruang," ngkap sumber.


Sejumlah Proyek Mengalami Adendum


Selain 55 paket proyek dikategorikan siluman karena tidak terdaftar di LPSE, sejumlah proyek juga mengalami adendum. 


Terjadinya adendum di sejumlah proyek juga diduga karena ketidak-becusan Kadis dan Kabid Ruang dan Bangunan dalam mengelola mulai dari perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan proyek.


Sesuai data yang diperoleh media ini, proyek-proyek yang mengalami adendum adalah; 


1. Pembangunan Puskesmas Karang Anyer, Kecamatan Beringin dengan nilai kontrak Rp.2.909.914.456.


2. Proyek Pembangunan Puskesmas Kenanga dengan nilai kontrak Rp.2.906.620.010 dan Rehab TPI di Percut Bangan.


3. Pembangunan Kantor Camat Pagar Merbau dengan nilai kontrak Rp.2 miliar.


4. Pembangunan Alun-Alun Batang Kuis dengan nilai kontrak Rp.1.150.737.000.


5. Pembangunan Kantor Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dengan nilai kontrak Rp.2.079.511.911.


6. Pembangunan Revitalisasi Kantor Bupati Deli Serdang dengan nilai kontrak Rp.2,3 miliar.


"Berbagai persoalan diataslah yang membuat kita mendesak bapak Bupati Asri Ludin Tambunan segera mengambil sikap untuk mengevaluasi kinerja Kadis dan Kabid CKTR. Dengan dilakukan evaluasi sedini mungkin, sejalan juga langkah hukum akan dapat teratasi bahkan diantisipasi," tegas sumber.


Seperti dikulik dari ruang pencarian internet, disebutkan Adendum dalam proyek adalah dokumen tambahan resmi yang digunakan untuk mengubah, menambah, atau mengurangi pasal, syarat, atau ketentuan dalam kontrak kerja asli tanpa membatalkan perjanjian pokok. Ini mencakup revisi lingkup pekerjaan, jadwal, atau biaya, dan merupakan bagian tak terpisahkan dari kontrak yang sah secara hukum. 


Pemkab Deli Serdang Rehabilitasi 540 Toilet Sekolah di 22 Kecamatan


Diberitakan sebelumnya, Pemkab Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang resmi memulai program rehabilitasi terhadap 540 toilet di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang tersebar di seluruh kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang. Proyek ini ditargetkan rampung dalam waktu 75 hari ke depan.


Program ini merupakan salah satu dari tiga prioritas utama Bupati Deli Serdang, H. Ashari Tambunan, bersama Wakil Bupati H M Ali Yusuf Siregar, dalam sektor pendidikan tahun 2025.


Acara peletakan batu pertama (groundbreaking) dilaksanakan di SD Negeri 104207, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan diikuti secara virtual oleh sekolah-sekolah penerima program di 22 kecamatan, Kamis (4/9/2025) lalu.


“Melalui program ini, sebanyak 1.080 pekerja lokal telah direkrut dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, berdasarkan data dari Dinas Sosial. Mereka diprioritaskan adalah yang belum memiliki pekerjaan tetap,” ungkap Bupati Ashari Tambunan, didampingi oleh Wakil Bupati.


Bupati menambahkan, rehabilitasi toilet tidak semata untuk memperbaiki infrastruktur fisik, melainkan juga bertujuan menciptakan budaya hidup bersih di lingkungan sekolah.


“Setelah fasilitas diperbaiki, menjadi tanggung jawab kepala sekolah untuk menanamkan kebiasaan positif kepada para siswa—seperti menyiram toilet setelah digunakan, membiasakan antre, serta menjaga kebersihan,” jelasnya.


Melalui program ini, Pemkab Deli Serdang berharap dapat meningkatkan mutu pendidikan sekaligus kesehatan lingkungan sekolah sebagai fondasi pembentukan karakter dan masa depan generasi muda. *(Tim)*






*Ket Foto :* Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo bersama murid sekolah dasar

Pemberian Fasilitas Kredit PT Bank Sumut Diduga Macet Akibat Tanpa Prinsip Perbankan

 



*Medan,-* BPK Perwakilan Sumut merilis hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan terkait kredit macet pada tanggal 28 Desember 2023.


Dalam rangka pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan kredit pada PT Bank Sumut Tahun Buku 2022 s/d Triwulan III 2023, BPK memantau tidak lanjut PT Bank Sumut terhadap LHP Tahun 2005 - 2022. 


BPK menyebut, adapun status pemantauan tindak lanjut adalah sesuai rekomendasi (Status 1) sebanyak 325 rekomendasi atau 90,78%, belum sesuai rekomendasi (Status 2) sebanyak 32 rekomendasi atau 8,94%, dan belum ditindaklanjuti (Status 3) sebanyak 0 rekomendasi atau 0,00%, serta tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah (Status 4) sebanyak 1 rekomendasi atau 0,28%. 


Permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut, PT Bank Sumut dalam memberikan kredit tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan hingga terjadi macet.


Yaitu, pemberian fasilitas pembaharuan kredit umum dan dua fasilitasi kredit pemilikan rumah kepada seorang debitur berinisial AJSK sebesar Rp2.500.000.000, terjadi pada Kantor Cabang Pembantu Beringin dan Kantor Cabang Pembantu Melati.


Pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah kepada seorang debitur berinisial AR sebesar Rp1.600.000.000, terjadi pada Kantor Cabang Pembantu Tanjung Anom.


Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada group debitur atas nama PT DAC dan CV DDG terjadi pada Kantor Cabang Utama sebesar Rp3.275.000.000. 


Pemberian fasilitas kredit umum kepada seorang debitur berinisial IJT sebesar Rp3.200.000.000, terjadi pada Kantor Cabang Stabat.


Selanjutnya, pemberian dua fasilitasi kredit SPK pada Kantor Cabang Pembantu Krakatau dan Kantor Cabang Pembantu Simalingkar kepada debitur PT IPL sebesar Rp5.500.000.000.


*Praktisi Hukum : Usut Tuntas Korupsi Anggaran Publik Relation Fiktif*


Informasi yang berhasil dihimpun media ini, kasus  korupsi anggaran Publik Relation fiktif dari tahun 2019 s/d 2024 sebesar Rp12.741.000.000. Dari anggaran tersebut, negara diduga rugi sebesar Rp6.070.723.167, sidang di Pengadilan Negeri Medan tahun kemarin.


Namun dalam fakta persidangan ada yang aneh, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka atas nama Rini Rafika Sari SH MH, Pelaksana Madya Sekretaris Perusahaan menggantikan alm Novan Hanafi.


Menanggapi berita - berita di media cetak, TV dan online, Praktisi hukum Muslim Muis, SH, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tuntas kasus Korupsi anggaran Publik Relation fiktif dari tahun 2019 s/d 2024 sebesar Rp12.741.000.000. Dari anggaran tersebut, negara diduga rugi sebesar Rp6.070.723.167, 


"Sementara oknum pejabat lain yang merupakan mantan pimpinan Rini lepas dari jeratan hukum. Sejak tahun 2019 hingga 2024, Rini didakwa melakukan kejahatan hanya seorang diri tanpa pendamping, " Terang Muis.

 

Sementara dalam perkara korupsi menurut hakim yang menyidangkan pada saat itu, tidak dapat berdiri sendiri. Sehingga hakim sempat menanyakan ke pada Penuntut Umum dari Kejaksaan, bagaimana terdakwa melakukan tanpa ada bantuan oknum lain, terang hakim pada saat pemeriksaan keterangan saksi- saksi dan keterangan terdakwa.


Saat diperiksa sebagai terdakwa, Rini sempat bertanya kepada jaksa dan majelis hakim. Apakah mungkin dirinya melakukan korupsi sendirian? Ada tiga bidang dan tujuh kamar yang harus dilewati untuk mencairkan dana kegiatan kehumasan, iklan layanan sosial dan pers rilis.


Menurut terdakwa Rini, Pada 2019, atasannya adalah Sulaiman selaku Pimpinan Bidang Public Relations (PR) dan Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar. Rini mengaku merekayasa sejumlah dokumen sebelum proses pencairan dana kegiatan bidang PR diajukan. Misalnya, memorandum persetujuan, memorandum pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung. 


Dokumen tersebut diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan. Belakangan terungkap, ratusan kegiatan Bidang PR Bank Sumut sejak 2019 sampai 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan karena fiktif.


Inilah rincian transaksi ilegal yang

dilakukan, bulan Agustus - Desember 2019, Rini telah melakukan transaksi sebanyak 33 kali dengan kerugian negara sebesar Rp79.290.000. 


Pada tahun 2020, melakukan transaksi sebanyak 79 kali dengan kerugian negara sebesar Rp410.325.095.


Pada tahun 2021, melakukan transaksi sebanyak 57 kali dengan kerugian negara sebesar Rp510.001.864.


Pada tahun 2022, melakukan transaksi sebanyak 90 kali dengan kerugian negara sebesar Rp1.185.002.286.


Pada tahun 2023, melakukan transaksi sebanyak 165 kali dengan kerugian negara sebesar Rp2.651.352.122.


Pada tahun 2024, melakukan transaksi sebanyak 473 kali dengan kerugian negara sebesar Rp1.234.741.800.


Terkait temuan LHP dan kredit fiktif awak media  terkonfirmasi Dirut Bank sumut dan humas Bank sumut belum merespon hingga berita ini diterbitkan . *(Tim)*

Julianta Barus Pimpin Pemuda Pancasila Kecamatan STM Hulu



DELI SERDANG -  Julianta Barus terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) periode 2026-2029 pada Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) yang digelar di Aula Kantor Camat STM Hulu, Minggu (25/1/2026) sore.


RPP ini dibuka Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara, H Musa Rajekshah diwakili Fajri Siregar selaku Wakil Sekretaris BP2C Wilayah I.


Dalam arahan dan bimbingannya, Fajri Siregar meminta agar kader Pemuda Pancasila menjaga solidaritas dan kekompakan mulai dari tingkat basis.


"Kader Pemuda Pancasila harus meniru lebah. Saling bahu membahu untuk menghasilkan madu yang sangat bermanfaat. Untuk itu, kader Pemuda Pancasila harus bisa menjadi madu bagi masyarakat lainnya," ujarnya.


Fajri Siregar juga meminta ketua PAC terpilih menjalin kekompakan hingga ke tingkat basis demi besarnya Pemuda Pancasila di Kecamatan STM Hulu.


Junaidi selaku Ketua MPC Pemuda Pancasila dalam sambutannya meminta Ketua PAC PP STM Hulu terpilih harus menjadi pelayan.


"Sebagai ketua, kita harus menjadi pelayan. Dan harus siap kapanpun saat organisasi membutuhkan kita," ujarnya.


Junaidi yang juga anggota DPRD Kabupaten Deliserdang ini meminta ketua terpilih membantu Camat dalam pembangunan, terutama di bidang pertanian. Juga mendukung kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.


"Saya melihat potensi pertanian sangat bagus di sini. Bagi petani yang akan menjual hasil pertanian kini lebih mudah karena sudah ada pajak besar seperti Pasaraya MMTC di Jalan Pancing Medan," tambahnya.


Sehat Herianto Sembiring selaku Ketua Caretaker PAC PP STM Hulu dalam sambutannya mengatakan, bersama pengurus lainnya, mereka sudah membentuk 15 Ranting Pemuda Pancasila  di STM Hulu.


"Dari dua puluh desa di Kecamatan STM Hulu, kami sudah membentuk 15 Ranting Pemuda Pancasila. Pada RPP ini, hanya satu yang mendaftar sebagai calon ketua yakni Julianta Barus," ujarnya.


Sedangkan Camat STM Hulu, Antonius Tarigan, S.Sos., M.AP dalam sambutannya berharap ketua terpilih dapat bekerjasama dengan pihak kecamatan.


"Kami siap bekerjasama dengan Pemuda Pancasila untuk memajukan Kecamatan STM Hulu ini, terutama di bidang pertanian," ujarnya.


Camat juga mengajak kader Pemuda Pancasila merawat dan menjaga persatuan. "Mari kita jaga dan amalkan Pancasila sebagai dasar negara," harapnya.


Tambah Camat, produk pertanian yang menjadi andalan dari Kecamatan STM Hulu adalah kelapa.


Juga turut hadir Ary Ayal (pengurus MPW PP Sumut), Santun Butarbutar, S.H (Waka 1 MPC PP Deliserdang Serdang), Dahlan L Tobing (Sekretaris), Mangampu Sormin (Ketua Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Masa), Melda Nova  br Sembiring (Ketua Srikandi), Defri Soldier (Ketua KOTI Deli Serdang), Dedy Hariadi Hutagalung, S.Pd (Wasek Bidang Organisasi dan Keanggotaan), Adi Palapa Harahap ( Wasek Bid.Komunikasi, Informasi dan Media Masa).


Ketua PAC PP Kecamatan Percut Sei Tuan, mewakili Ketua PAC PP Kecamatan Tanjung Morawa, Ketua PAC PP Kecamatan Batangkuis, Ketua PAC PP Kecamatan Delitua, Ketua PAC PP Kecamatan Percut Sei Tuan, Ketua PAC PP Kecamatan Galang,  Ketua PAC PP Kecamatan Pagar Merbau dan Ketua PAC PP Kecamatan Sunggal. 

Amatan wartawan, RPP berjalan aman dan lancar. (Tim)

Tiga Tersangka Masih Bebas Berkeliaran, Pelapor Penganiayaan Berat Minta Polrestabes medan Tangkap 3 Pelaku Lainnya




*Medan,-*24 Januari 2026

Pelapor dugaan tindak penganiayaan berat (Anirat), Leo Sihombing (49) mendesak Polrestabes segera menangkap para pelaku penganiayaan anaknya segera ditangkap dan mendapat hukuman yang setimpal. Pasalnya, kedua korban yakni, Rizki Tarigan (20) dan Gleen Ditto Oppusunggu (19) trauma akibat pengeroyokan dan masih merasakan sakit. 


"Sebelumnya kami mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan yang sudah menangkap salah seorang tersangka, PS. Namun masih ada 3 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni, LS, WOP dan SP masih bebas berkeliaran. Kami mendesak pada Polrestabes agar segera menangkap 3 tersangka lainnya yang masih bebas berkeliaran,"ungkap Pelapor, Leo Sihombing pada wartawan, Sabtu (24/1). 


Lebih jauh, kejadian penganiayaan berat ini terjadi pada, 23 September 2025. Kala itu, sekitar Pukul 03.00 WIB korban Gleen Ditto Oppusung yang sebelumnya bekerja sebagai teknisi di Counter Ponsel milik terlapor kesal. Karena korban dijanjikan oleh terlapor setiap ponsel yang dikerjakan korban hasilnya bagi dua dengan terlapor.  


Namun faktanya, setelah korban bekerja selama 3 minggu, tersangka PS ingkar janji, korban tak diberi hasil bagi dua dari mengerjakan ponsel. Korban hanya diberi Rp 100 ribu. Karena kesal dengan kezoliman tersangka korban lalu mengambil beberapa ponsel dari toko tersebut. Dan membawa ponsel diduga hasil curian dari Toko Ponsel Promocell  bersama korban Rizki Ginting dan menginap di Hotel Kristal Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.


Terlapor yang mengetahui keberadaan kedua korban, mengajak teman-temannya untuk mendatangi kedua korban. Sampai di Hotel Kristal, para tersangka menjemput kedua korban menggunakan mobil Avanza putih milik salah seorang tersangka. 


Kedua korban dijemput dari hotel dengan kondisi tangan diikat dan mata dilakban kemudian dimasukkan ke dalam mobil lalu dipukuli beramai tanpa ampun. Akibatnya, korban Rizki Tarigan mengalami, sakit pada bagian kepala belakang dan dada. Sementara, korban, Gelem Oppusunggu mengalami memar pada bagian mata kanan, leher dan pipi, juga mengalami sakit pada bagian kepala belakang. 


Atas peristiwa ini, orang tua korban, Leo Sihombing melaporkan kejadian ini ke Mapolrestabes Medan dan teregister dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/3321/IX/ 2025/SPKT/ Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.


"Semua sama di mata hukum dan tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Untuk itu kami minta agar Polrestabes menetapkan tiga tersangka sebagai DPO dan segera menangkapnya guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kami juga minta agar Kapoldasu mengatensi kasus ini,"ungkap pelapor sambil mengatakan kasus ini harus jadi atensi Kapolrestabes Medan dan Kapoldasu. *(Tim)*

KINERJA KEPALA DESA OLANORI A.N FAUSTINUS NDRURU PERLU DI EVALUASI MULAI TAHUN 2020 -2024, DIMINTA KEPADA INSTANSI TERKAIT PEMERINTAH KABUPATEN NIAS SELATAN AGAR MENGAMBIL LANGKAH DAN TINDAKAN TEGAS DEMI KEPENTINGAN MASYARAKAT DESA OLANORI

 



NIAS SELATAN, KECAMATAN SIDUAORI DESA OLANORI Terkait laporan Pengaduan Masyarakat setempat atas Duga'an Indikasi Korupsi Dana Desa, Mark Up dan Ketahanan Pangan (KETAPANG) yang dilakukan oleh Pejabat Desa dalam hal ini adalah Kepala Desa OLANORI A.n FAUSTINUS NDRURU S,Pd. 


Dimana Pengaduan Masyarakat tersebut sudah masuk beberapa Instansi terkait antara Lain Bupati, Inspektorat Nias Selatan, Dinas DPMD, Polres Nisel/TIPIKOR, Kejaksaan Nias Selatan dan LSM/PERS dan sampai saat ini sudah berjalan sesuai dengan prosedur walaupun banyak proses atau tahapan yang perlu di persiapkan. 


Salah seorang Pelapor selaku Tokoh dan juga menjabat sebagai aparat Desa (Kadus) A.n TARASOLI BAENE Mengatakan bahwasanya dalam ke Pemimpinan kepala Desa tersebut mulai Tahun 2020 - 2024 saat ini tidak sesuai apa yang di harapkan oleh masyarakat setempat dan tidak menjadi contoh dan teladan bagi Masyarakat Desa OLANORI . .


Dalam penuturan Kadus tersebut Ketua BPD A.n TEHESOKHI BAENE dialah Garda yang paling terdepan dibanding kan dengan Kepala Desa, seharusnya Ketua BPD berada di tengah-tengah masyarakat dan menampung aspirasi masyarakat nya. . (Pungkasnya)


Kami sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan instansi terkait agar mempercepat dan mengambil tindakan tegas atas pengaduan kami agar menjadi Landasan dan moment di tengah-tengah masyarakat sekitar ( tegasnya)


Baru-baru ini dua Lembaga instansi sudah melakukan Monitoring antara lain INSPEKTORAT DAN DINAS DPMD NIAS SELATAN, dalam penemuan di  lapangan salah satunya adalah Aset Desa OLANORI telah di temukan di Rumah Pimpinan Desa tidak lain adalah Kepala Desa sendiri . . 


Dan di tambah lagi hasil Monitoring dari Dinas DPMD menemukan ketidaksesuaian dalam hal ini KETAHANAN PANGAN (KETAPANG) dimana Ketahanan Pangan tersebut sudah tidak bisa di kondisikan lagi dengan kata Lain adalah GAGAL TOTAL alias GATOT  dan seharusnya  Pangan tersebut di Prioritaskan untuk di kembangkan dan di pelihara. .


Oleh karena itu salah seorang Tokoh Pemuda dan juga pendamping Hukum terhadap Pelapor A.n ALBERT NDRURU, S.H Mengatakan bahwasanya tujuan utama kita adalah MENYELAMATKAN ASET DESA DAN DANA DESA dari tangan seorang Kepala Desa. Dan selanjutnya terkait Laporan Masyarakat yang sudah masuk di beberapa Instansi terkait agar Benar-benar menjalankan Tugas dan Fungsinya sebagai Penghubung Pola pikir masyarakat setempat agar menjadi sebuah catatan kecil di masa yang akan datang . .


Albert Ndruru, S.H Menegaskan agar kinerja Kepala Desa segera di Evaluasi oleh Pihak-pihak terkait karena saya menilai selama ke Pemimpinan nya tidak menciptakan rasa keterbukaan dan transparan dalam menjalankan Roda ke Pemerintahan dan berharap Laporan Masyarakat tersebut segera di ACC kan agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan (tegasnya) Al N


Diduga Oknum Polisi Melakukan Penangkapan, Penggeledahan dan Penyitaan Tanpa Surat Tugas, Advokat Indra Surya Nasution, SH Alami Kekerasan Fisik Dan Intimidasi Mental di Parkiran Polrestabes Medan.


*Medan,–* Advokat Indra Surya Nasution, SH bersama dua rekannya, Rafi Lamnur Siregar dan Fauzi Sirait, mendatangi Polrestabes Medan pada Kamis 22  januari 2026 guna memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai pelapor dalam kasus pembakaran mobil miliknya.


Kehadiran Indra Surya Nasution, SH di Polrestabes Medan berkaitan dengan laporan polisi bernomor: STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, perihal tindak pidana pembakaran kendaraan yang menimpa dirinya oleh OTK.


Namun, peristiwa tak terduga justru terjadi sesaat setelah Indra turun dari mobil. Ia mengaku langsung dibekap secara paksa, ditangkap, digeledah dan dibentak, oleh empat oknum anggota kepolisian dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumut. Indra kemudian dipaksa bawa dengan tidak manusiawi ke kursi kayu di depan Polrestabes Medan dan dituduh menggunakan kendaraan hasil curian, plat palsu dan stnk selendang.


Mobil yang dipermasalahkan adalah Mitsubishi Pajero Sport dengan Nomor Polisi BK 1 SN, yang oleh oknum polisi tersebut dituduh sebagai kendaraan curian, menggunakan nomor polisi palsu, serta STNK selendang, yang mana mobil tersubut lah yang dibakar dan mau dijadikan barang bukti terkait laporannya ke polrestabes medan.


Terjadi perdebatan di lokasi ketika Indra Surya Nasution, SH mempertanyakan dasar hukum dan surat perintah tugas penangkapan, penggeledahan keempat oknum tersebut karena banyak kejanggalan. Namun, mereka disebut tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas, hanya menunjukkan surat LI tanpa tandatangan, tanpa tanggal, tahun nomor register yang salah, surat perintah Lidik dan yang paling  aneh dipersoalkan masih tahap Lidik terjadi proses penangkapan, penggeladahan, pemeriksaan surat tak ubahnya seperti menagkap teroris dan tampak gugup.


Situasi semakin memanas ketika Indra hendak mengeluarkan telepon genggamnya untuk menghubungi kuasa hukumnya. Dengan arogannya telepon genggam tersebut justru dirampas secara paksa oleh salah satu oknum polisi yang diketahui bernama Aipda Fajar Andi Risdianto. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang menyalahi peraturan kapolri dan perbuatan itu jelas sebagai bentuk penyalah gunakan wewenang (abuse of power) perampasan hak warga sipil di negara hukum Republik Indonesia.


Dua rekan Indra, Rafi dan Fauzi, merekam seluruh kejadian tersebut sebagai alat bukti.


Indra Surya Nasution, SH yang saat itu membawa BPKB di dalam kantongnya kemudian memperlihatkan langsung nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi kendaraan kepada para oknum polisi. Setelah dilakukan pengecekan ke pihak Samsat, data kendaraan tersebut dinyatakan sesuai dan sah.


Menanggapi peristiwa itu, kuasa hukum Indra Surya Nasution, Dr. Surya Wahyu Danil, S.H., M.H., yang hadir di lokasi, mempertanyakan legal standing mereka baik secara tindakan, administrasi, serta mekanisme terbitnya LI serta pemeriksaan yang dilakukan oleh empat oknum tersebut. Menurutnya, para oknum polisi tidak mampu menjelaskan legal standing atas tindakan melawan hukum mereka itu sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan kejadian diruang publik terbuka ala coboy itu jelas sudah mencederai institusi polri dimata masyarakat karena jauh dari semangat slogan presisi  digaungkan oleh Bapak Kapolri  Jenderal Listyo Sigit Prabowo pungkasnya tampak gelagapan.


Atas peristiwa ini, Indra Surya Nasution, SH bersama kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan praperadilan serta melaporkan para oknum tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara sebagai bentuk penegakan hukum dalam agenda transformasi dan reformasi polri yang saat ini sedang dilakukan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto.


Rekan Indra, Rafi dan Fauzi, menduga tindakan tersebut merupakan konspirasi bentuk upaya cipta kondisi dan penghalang-halangan terhadap proses penyelidikan, mengingat Indra saat itu hendak menghadiri pemeriksaan kedua sebagai pelapor dalam kasus pembakaran mobil miliknya. *(Tim)*

Profil Andar Amin Harahap, Kader Golkar Berpengalaman yang Menguat Menuju Ketua Golkar Sumut

 



*Sumatra Utara,-* Nama Andar Amin Harahap semakin mengemuka dalam bursa pencalonan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI Golkar Sumut. 


Konsolidasi dukungan yang masif dari daerah menjadikan Andar sebagai figur paling dominan dalam kontestasi internal partai berlambang pohon beringin tersebut.


Hingga perkembangan terbaru, Andar Amin Harahap telah mengantongi dukungan 30 DPD kabupaten/kota dari total 33 DPD yang memiliki hak suara.


Angka ini mencerminkan dukungan mayoritas mutlak dan memperlihatkan arah politik internal Golkar Sumut yang kian solid mengerucut pada satu nama.


Andar dikenal sebagai kader Golkar yang tumbuh dari proses panjang, baik di jalur pemerintahan maupun organisasi partai. Ia lahir di Padangsidimpuan pada 26 Januari 1982 dan sejak awal dikenal memiliki minat kuat pada bidang pemerintahan serta pelayanan publik.


Pendidikan dasarnya hingga menengah diselesaikan di Kota Padangsidimpuan. Setelah lulus SMA, Andar melanjutkan pendidikan tinggi di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yang saat itu masih bernama STPDN. Ia meraih gelar Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.S.T.P.) pada tahun 2005.


Tidak berhenti di jenjang sarjana, Andar kembali menempuh pendidikan lanjutan di IPDN dan menyelesaikan Magister Administrasi Publik pada tahun 2008. Latar belakang kepamongprajaan ini membentuk karakter kepemimpinannya yang dikenal sistematis, birokratis, dan berbasis tata kelola pemerintahan.


Karier publik Andar mulai menanjak saat ia terpilih sebagai Wali Kota Padangsidimpuan periode 2013–2018. Di usia relatif muda, ia memimpin kota kelahirannya dan menjadi salah satu kepala daerah termuda di Sumatera Utara pada masa itu.


Setelah menyelesaikan masa jabatan sebagai wali kota, Andar kembali dipercaya masyarakat melalui Pilkada sebagai Bupati Padang Lawas Utara periode 2018-2023. Kepemimpinannya di Paluta memperluas pengalaman administratif sekaligus memperkuat jejaring politiknya di kawasan Tapanuli Bagian Selatan.


Kiprah politik Andar berlanjut ke tingkat nasional. Pada Pemilu 2024, ia terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Sumatera Utara. Di parlemen, Andar duduk di Komisi II DPR RI, komisi strategis yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, serta reformasi birokrasi.


Di internal Partai Golkar, Andar bukan figur baru. Ia menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Padang Lawas Utara, sebuah posisi yang memberinya ruang luas untuk membina kader, memperkuat struktur, dan menjaga soliditas partai di tingkat akar rumput.


Konsistensinya membangun organisasi di daerah dinilai sebagai salah satu faktor utama derasnya dukungan dari DPD kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Banyak kader menilai Andar sebagai sosok yang memahami dinamika daerah sekaligus memiliki akses kuat di tingkat pusat.


Menguatnya dukungan terhadap Andar juga ditandai dengan bergabungnya sejumlah DPD yang sebelumnya memberi sinyal dukungan kepada figur lain. Bahkan, beberapa tokoh Golkar daerah memilih menarik diri dari bursa pencalonan dan secara terbuka menyatakan dukungan kepada Andar demi menjaga soliditas partai.


Dukungan 30 dari 33 DPD ini secara politik menempatkan Andar dalam posisi yang sangat unggul. Peta kekuatan menjelang Musda menunjukkan bahwa mayoritas pemilik suara menginginkan proses pemilihan yang kondusif dan berorientasi pada persatuan internal Golkar Sumut.


Dalam berbagai pernyataan, Andar menegaskan bahwa pencalonannya sebagai Ketua Golkar Sumut bukan semata ambisi pribadi, melainkan bentuk pengabdian sebagai kader. Ia menyebut Golkar sebagai partai terbuka dan demokratis yang harus dikelola dengan semangat kolektif dan kebersamaan.


Andar juga kerap menekankan pentingnya konsolidasi pasca-Pemilu dan Pilkada, serta penguatan struktur partai hingga ke tingkat desa. Menurutnya, Golkar Sumut membutuhkan kepemimpinan yang mampu menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan pusat.


Dengan latar belakang sebagai kepala daerah dua periode dan anggota DPR RI, Andar dipandang memiliki modal lengkap: pengalaman birokrasi, jejaring nasional, serta basis dukungan struktural di daerah. Kombinasi ini dinilai penting untuk menghadapi tantangan politik ke depan.


Menjelang Musda XI Golkar Sumut, dinamika internal partai relatif stabil. Minimnya resistensi terhadap pencalonan Andar membuka peluang terjadinya pemilihan secara aklamasi, seiring kuatnya arus dukungan yang telah terbentuk.


Jika terpilih, Andar Amin Harahap diproyeksikan menjadi figur sentral dalam menata ulang kekuatan Golkar Sumatera Utara lima tahun ke depan. Dengan dukungan hampir menyeluruh dari DPD kabupaten/kota, ia berada di titik terdepan untuk memimpin Golkar Sumut menuju fase konsolidasi dan penguatan elektoral berikutnya. *(Tim)*

Polres Asahan Ungkap Kasus Pencurian Yang Dilakukan Tersangka

 


Asahan|22 Januari 2026

Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kota Kisaran. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/I/2026/SPKT/Res Asahan tanggal 19 Januari 2026.


Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026  bertempat di Komplek Gereja HKBP Kota Kisaran, Jalan SM. Raja, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu belakang rumah korban dan mendobrak pintu kamar, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.


Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran Sat Reskrim Polres Asahan.


“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung memerintahkan Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam,” ujar Kapolres.


Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin, 19 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Tim Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial A.L. als A di Jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.


Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H. menjelaskan bahwa saat penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yg terkait peristiwa tersebut.


“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tas, laptop, notebook, tablet, perhiasan emas, jam tangan, uang tunai, serta satu buah senjata tajam jenis clurit kecil yang ditemukan di lokasi kejadian,” jelasnya.


Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan tidak beraksi seorang diri.


“Tersangka mengaku melakukan pencurian bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” tambah AKP Immanuel Simamora.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.


Polres Asahan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitar.


Tiem

Satresnarkoba Polres Asahan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Gedangan

 


Asahan|22 Januari 2026

Polres Asahan melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026 di Dusun I Desa Gedangan, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara 21 - 01 - 2026


Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa di salah satu rumah di Dusun I Desa Gedangan kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan monitoring.


Saat dilakukan pengamatan, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan berada di dalam rumah tersebut. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta tempat, dan berhasil menemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan pelaku.


Dari hasil interogasi awal, pelaku yang berinisial M.I.T. warga Kisaran Naga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kepada pelanggan. Pelaku juga menerangkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial I, warga Kisaran, yang biasa mengantarkan narkotika tersebut melalui seorang suruhan berinisial K.


Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,94 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, serta 1 (satu) buah pipet yang digunakan sebagai sekop.


Kapolres Asahan AKBP REVI NURVELANI S.H S.I.K M.H melalui Kasat Narkoba AKP Moelyoto S.H M.H menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi guna mewujudkan Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara yang bersih dari narkoba.(Tim)

Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kasat Lantas

 



Kepemimpinan, Kapolres Tebing Tinggi 

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Rina Frillya, S.I.K memimpin pepaksanaan Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kabag SDM dan Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi. Kegiatan berlangsung dilapangan Apel Polres Tebing Tinggi, Selasa pagi (20/1/2026) pukul 08.00 Wib.


Upacara berlangsung khidmat diawali dengan penghormatan pasukan, laporan Komandan Upacara, pembacaan Keputusan Kapolda Sumatera Utara, pengambilan sumpah jabatan oleh rohaniawan hingga penandatanganan berita acara.


Adapun pejabat yang melaksanakan sertijab yakni Kabag SDM dari AKP Feriawan, S.H kepada AKP John Harto Panjaitan, S.Sos., S.H., M.H. Sementara jabatan Kasat Lantas diserah terimakan dari AKP Nanang Kusumo, S.E kepada AKP Lidya, S.Trk., S.I.K., M.H.


Dalam amanatnya, Kapolres Tebing Tinggi menegaskan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari regenerasi kepemimpinan dalam institusi Polri sebagai wadah peningkatan kinerja organisasi dan pembinaan karier personel.


Estafet kepemimpinan harus terus berjalan sebagai upaya Polri dalam mewujudkan Polri yang Presisi, yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Jabatan adalah amanah sekaligus kepercayaan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, tegas Kapolres.


Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas di Polres Tebing Tinggi.


Saya ucapkan terima kasih kepada AKP Feriawan dan AKP Nanang Kusumo atas loyalitas dan darma baktinya. Semoga sukses ditempat tugas yang baru dan tetap membawa nama baik institusi Polri ujar Kapolres.


Kepada pejabat baru, Kapolres berharap agar segera beradaptasi dan mampu membawa perubahan positif dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Saya berharap Kabag SDM dan Kasat Lantas yang baru dapat menjadi leader yang mampu meningkatkan kualitas kinerja serta pelayanan publik, khususnya dibidang SDM dan Lalu Lintas, lanjutnya.


Upacara dihadiri Wakapolres Kompol Rudi Syahputra, S.Kom, para pejabat utama termasuk Kapolsek jajaran, personel Polres Tebing Tinggi serta Bhayangkari Cabang Tebing Tinggi. 


Tiem

Kredit macat di Bank Sumut Miliyar jadi Temuan BPK,SDM di konfirmasi Bungkam

 



Medan || 22 Januari 2026

Terkait Pemberian kredit oleh Bank Sumut sebesar Rp 15.583.180.000 kepada PT MIM dan group usaha pada Kantor Cabang Tebing Tinggi pada tahun 2022 diduga macet, karena tidak memperhatikan SOP dan prinsip kehati-hatian sesuai aturan Perbankan. PT Bank Sumut menyetujui permohonan restrukturisasi Kredit Umum (KU) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada debitur PT MIM dan group usahanya yaitu PT RPM dan KPS RJ pada KC Tebing Tinggi.


Ketika dikonfirmasi kepada Sekper Bank Sumut yakni, Suandi terkait pemberian kredit oleh Bank Sumut sebesar Rp 15.583.180.000 kepada PT MIM dan group usaha pada Kantor Cabang Tebing Tinggi pada tahun 2022 diduga macet, karena tidak memperhatikan SOP dan prinsip kehati-hatian sesuai aturan Perbankan melalui pesan singkat WharsApp. Namun konfirmasi wartawan dari media Sumatradaily.id ini hingga berita ini diturunkan tidak menjawab konfirmasi tersebut. 


Selanjutnya wartawan media ini berusaha melakukan konfirmasi kepada SDM Bank Sumut yakni Putra terkait konfirmasi yang sama, SDM Bank Sumut tersebut melalui pesan singkat WhatsAppnya mengatakan, " Kami akan kordimasikan kepada team terkait ya pak, " Ujar Putra kepada wartawan media ini. Hingga berita ini tayang team yang dikatakan Putra SDM Bank Sumut itu tidak juga merespon.


Sebelumnya diberitakan di media ini diduga Pemberian kredit oleh Bank Sumut sebesar Rp 15.583.180.000 kepada PT MIM dan group usaha pada Kantor Cabang Tebing Tinggi pada tahun 2022 macet, karena tidak memperhatikan SOP dan prinsip kehati-hatian sesuai aturan Perbankan. PT Bank Sumut menyetujui permohonan restrukturisasi Kredit Umum (KU) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada debitur PT MIM dan group usahanya yaitu PT RPM dan KPS RJ pada KC Tebing Tinggi.


Selain KU dan KAL tersebut, PT MIM juga menerima satu fasilitas lainnya yaitu Kredit SPK Jangka Pendek. Dengan demikian, PT MIM menerima tiga fasilitas kredit yaitu fasilitas KU – Rekening Koran, KAL, dan Kredit SPK Jangka Pendek.


PT RPM menerima satu fasilitas kredit KU. KPS RJ menerima Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS). PT DLS adalah group usaha dari PT MIM, namun perusahaan bukan merupakan debitur dari PT Bank Sumut. Sumber pembayaran atas angsuran di PT Bank Sumut untuk PT MIM dan group usaha saat ini bergantung kepada kemampuan keuangan PT DLS.


Analisis pemberian restrukturisasi kredit tahun 2022 dilakukan saudara RK sebagai Relationship Manager (RM), DRI sebagai Pemimpin Seksi Ritel dan MS sebagai Pemimpin Cabang. Pengusulan disetujui oleh Loan Committee dan Direksi.


Pada fasilitas kredit debitur PT MIM dan group usaha (PT RPM dan KPS RJ) terungkapkan bahwa analisis pemberian KU, KAL, Kredit SPK Jangka Pendek dan KUPS yang tidak didukung bukti yang memadai senilai Rp 15.583.180.000.


Pemberian kredit kepada PT MIM diduga tidak berdasarkan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan memorandum pengusulan kredit Nomor 076/KC 10PM/MPK/KRK/2013 tanggal 7 Mei 2013 bahwa sesuai dengan perhitungan cash flow dan rasio kebutuhan modal kerja.


Kantor Cabang Tebing Tinggi mengusulkan pembaruan kredit PT MIM dengan plafon senilai Rp 22.500.000.000. Namun demikian hal tersebut tidak tercermin pada berkas dokumen kredit debitur. 


Selain itu aspek keuangan yang dilampirkan hanya terdiri dari laporan keuangan dan analisa rasio keuangan, tanpa didukung dengan dokumen lain yang seharusnya dan hasil analisis atas permohonan kredit.


Pemberian kredit kepada PT RPM diduga tidak didukung dengan dokumen pendukung yang cukup dan memadai berdasarkan memorandum pengusulan kredit Nomor 084/KC10/Pm MEMO/KRK/2014 tanggal 17 Juli 2014 bahwa terdapat permohonan Kredit Umum dengan plafon kredit Rp 2.500.000.000 untuk melanjutkan pembangunan perumahan FLPP tipe 36 yang merupakan program Kementerian Perumahan Rakyat RI untuk kalangan menengah ke bawah.


Selain itu terdapat rencana sumber dana untuk kebutuhan modal kerja PT RPM dengan nilai pekerjaan pengembangan perumahan FLPP tipe 36 sebesar Rp 4.424.000.000, tidak didukung bukti Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dengan pihak pemberi kerja Kementerian Perumahan Rakyat RI.


Dengan demikian keperluan pendanaan/kredit untuk pembangunan perumahan FLPP tipe 36 diduga rekayasa karena tidak dapat diyakini kebenarannya. 


Kemampuan membayar debitur bukan bersumber dari kegiatan usaha pada berkas dokumen restrukturisasi kredit ketiga (Tahun 2022) disajikan laporan keuangan (Unaudited) PT MIM dan proyeksi Cash Flow Pembayaran Kewajiban Debitur. ( TIM )

Diduga Kangkangi kuasa hukum , kasus istri siri Andar Amin Harahap terungkap !! Kuasa hukum geram



 *Medan,-* Kasus dugaan istri siri yang melibatkan politikus Golkar sekaligus anggota DPR RI periode 2024-2029, Andar Amin Harahap, kembali menusuk ke tengah publik. Kali ini, kuasa hukum yang pernah mendampingi pihak yang mengaku sebagai istri siri, Reny Marintan Sembiring, yaitu Rhaditya Putra Perdana, S.H., LL.M., membuka suara dengan nada yang lebih keras dan tajam, menuding adanya upaya untuk mengkangi profesi hukum serta menyembunyikan kebenaran di balik penyelesaian kasus tersebut.

 

"Kami tidak bisa diam lagi melihat bagaimana kasus yang kami perjuangkan dengan sungguh-sungguh, bahkan tanpa memungut honor di awal karena kondisi klien yang sangat memprihatinkan, kini seolah-olah dihilangkan dari permukaan bumi," tegas Rhaditya dalam konferensi pers yang digelar secara mendadak, Rabu (21/1/2026).

 

Sebelumnya, pada 29 Desember 2019, pihaknya telah mengikat hubungan hukum dengan Reny melalui kesepakatan penawaran jasa hukum yang sah. Mereka tidak hanya mendampingi klien ke ruang publik dan media massa untuk memperjuangkan pengakuan status istri siri serta hak anak terhadap Andar Amin Harahap, tetapi juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanpa pamrih. Dalam perjanjian itu telah jelas disepakati, Reny wajib memberikan success fee sebesar 30 persen dari setiap manfaat atau hak yang diperoleh dari Andar.

 

Namun, suasana berubah ketika Reny tiba-tiba menyatakan ingin menghentikan proses hukum dengan alasan larangan orang tua dan ingin "mengikhlaskan". Belakangan, dari sumber terpercaya, kuasa hukum mengetahui bahwa Reny kembali menjalin hubungan dengan Andar dan bahkan telah memiliki seorang anak laki-laki yang kini berusia balita.

 

"Apakah ini hanya sekadar kebetulan? Ataukah ada kesepakatan rahasia yang dilakukan secara sepihak di luar pendampingan hukum kami? Ini adalah tuduhan serius yang harus mendapat klarifikasi," ucap Rhaditya dengan tatapan yang menyengat.

 

Menurutnya, jika benar telah terjadi perdamaian atau penerimaan hak-hak tertentu, maka seharusnya hal itu disampaikan kepada kuasa hukum sebagai bentuk itikad baik. "Ketidakterbukaan ini bukan hanya merendahkan profesi advokat sebagai officium nobile, tetapi juga bisa dianggap sebagai bentuk itikad buruk dan wanprestasi terhadap perjanjian jasa hukum yang sah," tegasnya.

 

Oleh karena itu, pihaknya telah secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Reny Marintan Sembiring yang berdomisili di Tangkahan Batu, Dusun I, Kelurahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Mereka memberikan waktu tanggapan maksimal 2x24 jam sejak surat diterbitkan, dengan dua poin utama yang harus dijawab: pertama, apakah benar telah terjadi perdamaian antara Reny dan Andar Amin Harahap; dan kedua, bagaimana realisasi pembayaran success fee 30 persen atas hak-hak yang telah diterima.

 

Tidak hanya itu, Rhaditya juga secara langsung menyerang Andar Amin Harahap yang pernah menjabat sebagai Bupati Padang Lawas Utara dan Wali Kota Padangsidimpuan. "Sebagai pejabat publik, beliau seharusnya menjadi contoh teladan. Jangan hanya sibuk dengan manuver politik dan penggalangan suara untuk mengejar jabatan Ketua DPD Golkar Sumut, sementara persoalan hukum dan moral yang menghiasi namanya dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan sedikitpun," ejeknya.

 

Rhaditya menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada itikad baik dari kedua pihak, mereka siap menempuh semua langkah hukum yang ada untuk mempertahankan hak profesional serta mengungkap kebenaran yang selama ini disembunyikan. "Kita akan buka-bukaan semua kartu di meja, tidak akan ada yang tersembunyi lagi," tandasnya.

 

Publik pun kini menunggu dengan cermat bagaimana tanggapan dari Andar Amin Harahap dan Reny Marintan Sembiring terhadap tuduhan yang dilontarkan oleh kuasa hukum tersebut. Apakah kasus ini akan semakin memanas dan mengungkap rahasia tersembunyi di balik dunia politik dan hubungan pribadi sang politikus? *(Tim)*

Bandar, Pengedar Dan Pemakai, Empat Pria di Desa Sigalapung Dibekuk Satresnarkoba Polres Palas

 


Tim Opsnal  Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.


Kali ini, Empat orang diamankan di di Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, tepatnya di wilayah perladangan kelapa sawit milik masyarakat bersama dengan barang buktinya, Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 pukul 10.00 wib sampai selesai. 


Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. Kepada awak media Senin, (19/01/2026). Membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan, keempat tersangka masing-masing berinisial S, NSH, ISN dan IT. 


Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Palas, penangkapan tersebut berawal dari mendapat informasi dari sumber yang layak dipercaya terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu sabu di Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, tepatnya di wilayah perladangan kelapa sawit milik masyarakat, informasi yang didapat pengedar dan pemakai sering berkumpul di lokasi tersebut.


Menindaklanjuti laporan itu,  Kanit 1 Ipda Asrudin Sihotang bersama dengan Tim opsnal langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, untuk mencapai lokasi yang dimaksud Tim opsnal berjalan kaki dan mengendap dan berlindung di batang pohon kelapa sawit, sekitar pukul 12.00 Wib Tim opsnal melihat ada 3 orang sedang berada sekitarnya perladangan kelapa sawit dan diduga sedang mengkonsumsi narkotika. Katanya. 


Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penyergapan terhadap ke 3 orang tersebut, pada saat mau ditangkap ke 3 orang tersebut berupaya untuk melarikan diri, namun berkat kesigapan Tim opsnal ketiga pelaku berhasil ditangkap dan setelah diinterogasi diketahui berinisial S, ISN dan IT.


"Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan Tim Opsnal berhasil menyita barang bukti dari S yang berperan sebagai pengedar yaitu, 1 buah plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 2,69 gram, 3 ball klip plastik Kosong, 1 buah kotak warna silver, 1 buah Timbangan Elektrik, 1 unit HP Android dan uang hasil penjualan sabu sabu sebesar Rp.180.000". Ujar Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. 


Kemudian, dari Hasil interogasi dari tersangka S menerangkan bahwa ia mendapatkan sabu sabu tersebut dari rekannya yang berinisial NSH yang tinggal di Desa Panyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, karena Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Palas tidak mau kehilangan buruannya. 


"Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap NSH yang diketahui bersembunyi di rumah Tersangka S di Desa Sigalapung, dan berkat kesigapan Tim opsnal yang bersangkutan tersangka NSH berhasil ditangkap dan berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip Kosong diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 4.22 gram, 1 buah bungkus rokok, 1 buah kaca pilek dan 1 unit HP Android, Selanjutnya ke 4 pelaku dibawa ke polres Palas untuk proses penyidikan". Ungkap Kasat Resnarkoba Polres Palas. 


Setelah itu, Ia melanjutkan, Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap tersangka S dan NSH telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 609 ayat (1) UU no 01 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Palas. 


Sedangkan terhadap ISN dan IT merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika dan telah dilakukan tes urine di RSUD Sibuhuan dan hasil tes urine keduanya positif menggunakan Amphetamin dan Metafetamin, kedua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut telah dikirim ke panti rehabilitasi gemilang sakti Jaya, yang berada di desa sigorbus, Kecamatan Barumun Baru Kabupaten Palas untuk menjalani rehabilitasi. Terangnya. 


Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap SH,MH menambahkan akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika dan mengajak masyarakat untuk bersama sama berperan aktif dalam rangka pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Palas. 


Iptu Parlin Azhar juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda agar tidak tergiur dengan tawaran penggunaan atau menjual narkoba. "Jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,  pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. (Humas Polres Palas)

Saat Makan Belakang Aula Nasi Kotak Dua Oknum Provost Mengusir Seorang Pimpinan Redaksi Media Online Saat Menikmati Makan

 


Medan |20 Januari 2026

kedua Oknum Provost E Hutasoit Bersama A Pasaribu mendatangi Pimpinan Redaksi saat menyantap makan Nasi Kotak dibelakang Aula Tribrata Polda Sumut setelah di Pangil melalui HT Dari Seorang Angota Provost agar Di Usir dari situ mendengar panggilan dari Radio HT Provost tersebut 20 - 01 2026


Setelah itu datang E Hutasoit mengatakan sana makan nya jangan disini agar Abng pindah jangan makan di sini pindah ujar E Hutasoit tersebut. Tidak berapa lama Salah satu nya A Pasaribu pun mengatakan Enak ya bang Sudah makan ya Kami aja belum makan ini ujarnya A Pasaribu tersebut kepada Pimpinan Redaksi Media Online.


Setelah pindah dan makan A Pasaribu Pun Sengaja Membuang Dahak nya Sebanyak Dua kali saat menyantap makan setelah itu pimpinan Redaksi Media Online pun merasa kesal dan akhirnya membuang Nasinya yang ia makan dan sudah gak Selera.lagi.mwnikmati makanan nya tersebut akhirnya dengan tanpa alasan langsung Pindah dan membuat berita agar kedua Provost tersebut tau sapa yang dia usir tersebut sesuai UU dan Tugas Pungsi Provost 


Fungsi Provos adalah untuk menegakkan kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri.


Provos Polri juga tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, Provos Polri adalah satuan fungsi pada Polri yang bertugas membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri.


Tugas dan Wewenang Provos Polri

Terkait tugas dan wewenang Provos Polri juga telah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Dalam peraturan ini disebutkan, tugas Provos Polri adalah membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri bukan untuk mengusir para wartawan Saat Liputan

Ini salah patal Bagi Provos Polri Hal Seperti ini Provos harus diikut sertakan dalam pendidikan Khusus Bagi Provos Polri agar ia mengerti Tugas dan Pungsinya Sebagai Peovos Polri.


Tiem

Pelapor Dugaan Tipugelap, Minta Terlapor Ditangkap Dan Ditetapkan Tersangka



*Medan,-* Berulang kali ingkar janji, pelapor dugaan dan penipuan/penggelapan (Tipugelap) proyek pembangunan RS Azizi, Johny (39) warga Jalan Banda, Lingkungan IV, Kelurahan Damai, Binjai Utara, minta agar Polrestabes Medan segera menetapkan terlapor, Dr Yun Indra Yani sebagai tersangka dan menangkapnya. 


"Sebelumnya juga sudah pernah dimediasi sekitar akhir September tahun lalu. Terlapor berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran uang saya dalam waktu dua minggu. Namun sampai saat ini belum juga ada itikad baik dari terlapor. Untuk itu saya minta Polrestabes secepatnya menangkap terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka, "jelas pelapor, Johny pada wartawan, Senin (19/1). 


Laporan dugaan penipuan dan penggelapan ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/716/III/2025/SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara. 


Lebih jauh, kasus ini bermula saat pelapor bertemu dengan terlapor pada, 3 Februari 2024 di lokasi proyek pembangunan Rumah Sakit Azizzi Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia, Kecamatan, lMedan Helvetia, Kota Medan. Terlapor, Dr Yun Indra Yani pada saat itu mengaku sebagai Direktur RS Azizi juga sebagai Koordinator Pembangunan RS Azizi dan menjanjikan proyek pengerjaan penyelesaian pembangunan RS Azizi denga nilai proyek Rp 30 miliar. 


Agar pelapor, Johny mendapatkan proyek tersebut, terlapor, Dr Yun Indra Yani meminta sejumlah uang sebagai jaminan pengerjaan proyek sebesar Rp 360 juta. 


Selang beberapa hari kemudian pelapor kembali bertemu dengan 

terlapor tepatnya pada, 6 Februari 2024 di Kedai Kopi Atok Ringroad Jalan  Ringroad, Sei Sikambing B, Medan 

Sunggal Kota Medan untuk membicarakan proyek finishing RS. Azizzi. Kemudian terjadi kesepakatan mengenai pengerjaan proyek 

finishing pembangunan RS  Azizzi yang akan dikerjakan oleh pelapor 

dengan memberikan sejumlah uang yang disepakati sebelumnya yaitu 

sejumlah Rp. 360 juta dimana uang tersebut diserahkan/ditransfer 

ke rekening terlapor, Dr Yun Indra Yani  secara bertahap sebanyak 3 kali. Tahap pertama pada, 6 Februari 2024 sebesar Rp. 250 juta dan Rp. 50 juta. Pada 20 Maret 2024 sebesar Rp. 60 juta. 


Terakhir pelapor bertemu dengan terlapor di Medan untuk memastikan 

kapan proyek dapat dikerjakan. Namun setelah pertemuan tersebut 

terlapor tidak bisa dihubungi lagi dan tidak tahu keberadaannya 

dimana, sedangkan terhadap proyek finishing RS Azizi telah dikerjakan 

orang lain.


Atas kejadian tersebut pada 3 Maret 2025 , pelapor membuat laporan pidana terhadap tindakan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan oleh Dr. Yun Indra Yani ke Polrestabes Medan.  


"Jika tidak ada niat dan itikad baik dari terlapor dalam tempo waktu 2(dua)

minggu untuk mengembalikan seluruh uang saya maka saya minta agar terhadap terlapor (Dr. Yun 

Indra Yani) segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Karena secara nyata perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi 2(dua) alat bukti yang sah secara  kwalitatif, bahkan terlapor sendiri sudah mengakui 

perbuatannya dihadapan Kanit, Panit, Juper dan Tim Penasehat Hukum kami,"tukasnya. *(Tim)*

Felix Panggabean Terima Surat Tugas Ketua SATMA AMPI Deli Serdang

 



Deli Serdang — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AMPI Deli Serdang secara resmi menyerahkan Surat Tugas Ketua Satuan Mahasiswa (SATMA) AMPI Deli Serdang kepada Felix Panggabean, A.Md. Penyerahan surat tugas tersebut berlangsung di Kantor DPD AMPI Deli Serdang, Senin (19/1/2026).

Surat tugas tersebut diserahkan langsung oleh Herman Nasution, selaku Ketua DPD AMPI Deli Serdang, sebagai bagian dari langkah penguatan dan penataan ulang struktur organisasi SATMA AMPI di wilayah Deli Serdang.

Dalam kesempatan tersebut, Herman Nasution menegaskan pentingnya peran SATMA AMPI sebagai ujung tombak organisasi di kalangan mahasiswa. Penyerahan surat tugas ini diharapkan dapat memperkuat konsolidasi organisasi serta memastikan roda organisasi berjalan aktif hingga ke seluruh penjuru Deli Serdang.

Sementara itu, dengan diterimanya surat tugas tersebut, Felix Panggabean diberikan mandat untuk menjalankan dan mengonsolidasikan struktur organisasi SATMA AMPI Deli Serdang secara menyeluruh, termasuk membangun koordinasi yang solid dengan rayon dan sub rayon AMPI.

Acara penyerahan surat tugas berlangsung lancar dan kondusif, serta dihadiri oleh jajaran pengurus DPD AMPI Deli Serdang, pengurus rayon, dan sub rayon AMPI se-Deli Serdang. Kehadiran unsur organisasi dari berbagai tingkatan tersebut menunjukkan dukungan penuh terhadap kepemimpinan SATMA AMPI Deli Serdang ke depan.

Dengan penyerahan surat tugas ini, DPD AMPI Deli Serdang berharap SATMA AMPI dapat semakin aktif berkontribusi dalam kaderisasi, penguatan organisasi, serta pengembangan peran mahasiswa di daerah tersebut.(jo)

Diduga Tidak Profesional Dan Intimidasi Mahasiswa Orang Tua Mahasiswa Kecewa Dengan Tingkah Oknum Dosen Arsitektur

 



*Medan,-* Salah satu orang tua mahasiswa Fakultas Teknik USU, AP Harahap, kecewa dengan tingkah oknum dosen di Fakultas Teknik Arsitektur USU, M Dolok Lubis. Oknum dosen yang seharusnya menjadi tenaga pendidik yang menyiapkan para mahasiswa menjadi calon pemimpin di negeri ini, malah mengintimidasi mahasiswa dengan tidak mengizinkan beberapa mahasiswa untuk mengikuti mata perkuliahan yang diasuh oknum dosen tersebut. 


"Saya sangat kecewa terhadap oknum Dosen, M Dolok Lubis, karena setiap mata kuliah yang diajarkan dosen tersebut anak saya diusir dan  tidak bisa mengikuti mata kuliah yang diajarkan dosen tersebut.  Saya juga sempat bertanya dan berkoordinasi terkait masalah ini dengan cara menelpon langsung oknum dosen tersebut. Tapi telpon saya tidak pernah diangkat. Akibat masalah ini anak saya stres dan tertekan batin tak mau kuliah lagi. Dosen harus bertanggung jawab,"ungkapnya kesal, Minggu (18/1).


Selain menelpon, lanjutnya,  saya juga berupaya  menghubungi dosen tersebut lewat WhatsApp, namun tak juga dibalas. Malahan WhatsApp  saya di screenshot   disebarkan ke grup mahasiswa. "Oknum dosen tersebut malah menggiring opini bahwa ia mendapat teror,"jelasnya.


Dan yang paling membuat anak saya semakin tersudut dan merasa terintimidasi, tiba-tiba anak saya dikeluarkan dari grup WhatsApp mahasiswa. Bukan itu saja, teman satu angkatan anak saya juga mendapat intimidasi dari oknum dosen tersebut dengan mengatakan bahwa satu angkatan mereka bakal di beri saksi semua , M Dolok Lubis bahkan mengancam akan segera mengeluarkan surat pemanggilan orang tua mahasiswa yang bersangkutan

 Namun surat tersebut belum juga dikeluarkan karena menurut informasi beredar surat tersebut tak di setujui Kepala Program Studi (Kaprodi). Sebab, dinilai penuh unsur kepentingan pribadi. 



 Menanggapi persoalan ini, saya juga sempat berbincang dengan tim Humas USU yang juga berasal dari rekan media. Ia mengatakan bakal menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik. Namun setelah 2 Minggu ini saya tunggu belum juga ada progres. 


"Saya tidak terima apa yang dilakukan oknum dosen tersebut pada anak saya.  Setiap mata kuliahnya dia usir seenaknya. Bukan dosen yang  punya  kampus USU. Anak saya kuliah bayar bukan gratis, setiap semester saya bayar uang bukan kecil uangnya, seperak dua perak saya kumpulkan uang demi anakku bisa kuliah, kalau tiap gini tak bisa mengikuti mata kuliah, bagaimana mana dosen itu memberikan nilai?,"ungkapnya. 


Dalam minggu ini, kata AP Harahap, dia akan menghadap Rektor atau Dekan. 

"Saya berharap kepada Rektor dan Dekan untuk menyelesaikan masalah ini,  dua minggu saya sabar namun sepertinya dosen ini seperti melecehkan saya. 

Kalau anak saya terlibat tawuran dan narkoba saya terima dikeluarkan dari kampus. Ini hanya karena masalah sepele soal  kegiatan Family Gathering (Famgath).  Jujur profesi saya  wartawan selama dua minggu ini saya biarkan. Karena masalah ada pasti ada  jalan solusinya. Tak mau saya naikkan  ke media permasalahan ini, saya masih jaga nama baik Fakultas Teknik. Mohon pak Rektor  dan Dekan tapi ini saya dianggap sepele terpaksa saya naikkan agar publik tahu sifat dosen kita ini,"kesalnya. 


Sebelumnya, buntut permasalahan oknum dosen M Dolok Lubis dengan beberapa mahasiswa diduga bermula dari penyelenggaraan Family Gathering yang berjudul (KUKEKA). Kegiatan ini merupakan kegiatan bersama antara mahasiswa angkatan 2022 dengan angkatan 2025. 


Pembentukan kepanitiaan Famgath dilaksanakan segera setelah Forum IMA (17/9/2025) dan mendapat restu dari M Dolok Lubis. Bahkan ia menunjukkan keantusiasannya pada panitia dengan bertanya mengenai kemajuan persiapan acara dan memberikan saran tempat.


Namun, memasuki H–4 (22/10/2025) sebelum pelaksanaan kegiatan, M Dolok Lubis menerima sebuah pesan anonim yang berisi pertanyaan terkait banyaknya kegiatan yang diadakan untuk mahasiswa baru dan beberapa acara yang dinilai sebagai wajib dan menguras kantong. Pesan anonim  tersebut dinilai tidak disampaikan secara sopan dan tidak sesuai dengan etika komunikasi akademik.


Seiring berjalannya waktu dan belum ditemukannya oknum pengirim pesan anonim yang dimaksud, M Dolok Lubis kemudian menyampaikan pengumuman bahwa seluruh kegiatan yang melibatkan angkatan 2025 tidak diperkenankan untuk dilaksanakan sampai dengan ditemukannya pihak pengirim pesan anonim tersebut. "Ada lima mahasiswa yang mendapat ancaman dan intimidasi dari oknum dosen tersebut, salah satu diantaranya anak saya,"ungkap AP Harahap.

 

Bahkan sang dosen mengancam, agar mahasiswa angkatan 2025 direkomendasikan agar tidak dikader Ikatan Mahasiswa Arsitektur (IMA) dan tidak dilibatkan dalam kepengurusan berikutnya. "Sebentar lagi masuk anak 2026. Berikutnya lompat 1 angkatan,"jelasnya. *(Tim)*

Ketua PISN: Jangan Kaitkan Masalah Pembakaran Mobil Dengan Relokasi Masjid



*Medan,-* Menanggapi soal insiden mobil milik oknum pengacara yang dibakar OTK, Ketua DPW Persatuan Islam Sumatera Nasional (PISN) Sumut, Amrin Nasution menegaskan agar korban mempercayakan saja penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Dia juga menyayangkan sikap oknum pengacara yang mengaitkan kejadian itu dengan polemik relokasi Masjid Al-Ikhlas. 


"Janganlah dikaitkan kejadian itu dengan relokasi Masjid. Sebab lokasi mobil itu dibakar bukan di areal masjid. Jadi jangan bawa-bawa masjid. Serahkan saja penanganan kasus ini pada pihak kepolisian,"tegasnya pada wartawan, Jumat (16/1). 


Disinggung soal polemik relokasi Masjid Al Ikhlas, Amrin tidak memihak ke manapun. Tapi tugas sebagai seorang muslim adalah memakmurkan masjid. "Kita tidak berpihak kemanapun. Karena tugas kita memakmurkan masjid. Kita di PISN setiap Jumat selalu melaksanakan safari ke masjid-masjid,"jelasnya. 


 

Sementara, Ketua BKM Al-Ikhlas, Ir, Surachman, menambahkan kejadian pembakaran mobil milik oknum pengacara itu merupakan kejadian tindak pidana murnj dan tidak ada kaitannya dengan relokasi Masjid Al Ikhlas. Seadainya ada pihak-pihak terkait yang sengaja memperkeruh situasi ini kami minta aparat penegak hukum untuk menindak tegas. 


"Kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya umat muslim jangan terprovokasi mari sama-sama menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan terutama saat ini sedang menjelang bulan suci Ramadan mari sama-sama kita jadi kondusivitas jelang bulan Ramadhan ini,"pintanya. *(Tim)*

Satresnarkoba Polres Palas Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Wiraswasta Diamankan dengan Barang Buktinya

 



Palas|Tim Operasionsl Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Tim Opnal Satresnarkoba Polres Palas) kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial JK, (31), diamankan petugas karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.


Penangkapan dilakukan pada Selasa, (13/01/2026), sekitar pukul 14.00 WIB, sampai dengan selesai, di dalam sebuah rumah yang beralamat di Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Kabupaten Palas. 


Tersangka diketahui Berinisial JK, warga setempat, berprofesi sebagai Wiraswasta. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 2,76 gram., 2 (dua) Bungkus Plastik Klip Transparan yg Berisikan Plastik Plastik Klip Kosong., 1 (satu) Unit Hp Android Merk Realme Warna Biru., 1 (satu) Unit Timbangan Elektrik, 2 (dua) Buah Sendok Sabu, Uang Tunai Rp.100.000,-.

Dan 1 (satu) Buah Dompet Warna Putih.


Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., saat dikonfirmasi Kamis (15/01/2026) kepada awak media membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.


Benar, anggota Satresnarkoba Polres Palas telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Palas untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. ujarnya. 


"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya. pungkas Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK. 


Lebih lanjut, Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menerangkan, Pada Hari Selasa (13/01/2026) sekira pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda A. Sihotang, SH melakukan penangkapan terhadap pemakai seorang Laki - Laki berinisial AS dalam perkara Tindak pidana Narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumut-Riau, Tepatnya di Desa Parmainan, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas. 


"Kemudian tim opsnal melakukan introgasi dari mana AS memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut, dan AS mengakui memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka JK tersebut".  Katanya. 


Selanjutnya, tim opsnal melakukan pengembangan kepada JK di Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas. Dan sekira Pukul 15.30 Wib Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil Mengamankan Tersangka JK di dalam Rumahnya dan mengamankan Barang Bukti Seperti diatas.


"Selanjutnya, Tersangka JK berikut Barang Bukti dibawa ke Polres Palas Untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan Lebih Lanjut". Terangnya. (Humas Polres Palas)

Hukum Seakan Tumpul di Tigalingga: Tersangka Sudah Ditetapkan, Tapi Tak Ditangkap



*Sumatra Utara,-* Sudah lebih dari 1 tahun 3 bulan, Sukma Singarimbun, warga Gunung Sayang, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, menunggu keadilan yang tak kunjung datang. Laporannya justru seperti “dikubur hidup-hidup” di Polsek Tigalingga. Ironisnya, tersangka Arman Alias Sah telah resmi ditetapkan, namun hingga kini bebas berkeliaran, seolah hukum tak punya nyali menyentuhnya.


Pertanyaan besar pun mengemuka: Mengapa polisi tidak berani menangkap tersangka Arman Alias Sah?

Apa yang sebenarnya terjadi di balik tembok Polsek Tigalingga?

Sukma bukan hanya kecewa, ia merasa dipermainkan. Proses hukum yang seharusnya melindungi korban justru berubah menjadi lorong gelap penuh kejanggalan. Mulai dari laporan yang jalan di tempat, hingga tindakan Kanit Reskrim Polsek Tigalingga berinisial A alias Ri yang diduga kuat mengarahkan korban untuk menandatangani surat “perdamaian” yang isinya bahkan tidak dipahami korban sendiri.


Lebih menyakitkan lagi, korban dijadikan pemohon perdamaian. Sebuah logika yang terbalik dan mencederai rasa keadilan. Dalam praktik hukum, siapa pun paham: yang memohon berdamai adalah pelaku, bukan korban. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya kongkalikong antara oknum aparat dan pihak terlapor.

Kekecewaan Sukma kian memuncak saat mengetahui bahwa STTLP yang ia terima tidak memiliki stempel resmi, dan tidak pernah ada SP3 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 109 Ayat 2. Prosedur hukum seakan dipermainkan, seolah laporan korban hanyalah formalitas tanpa makna.


Puncaknya, pada 9 Desember 2025, polisi sendiri menerbitkan Surat Penetapan Tersangka. Namun hingga hari ini, tak ada penangkapan terhadap  Arman Alias Sah, tak ada penahanan. Tersangka tetap bebas, sementara korban terus menanggung beban psikologis dan rasa ketidakadilan.


“Untuk apa ada penetapan tersangka Arman Alias Sah kalau tidak ditangkap?”

Pertanyaan ini menggantung di ruang publik dan menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di Tigalingga.


Merasa tidak lagi percaya pada Polsek Tigalingga, Sukma melangkah lebih jauh dengan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Sumatera Utara melalui Dumas. Ini bukan sekadar laporan, melainkan teriakan minta keadilan dari warga kecil yang merasa dihianati oleh sistem.


Sukma berharap Kapolda Sumatera Utara turun tangan langsung, mengevaluasi kinerja Kapolsek Tigalingga dan Kanit Reskrim A alias Ri. Jika benar ada keberpihakan dan permainan di balik kasus ini, maka ini bukan hanya pengkhianatan terhadap korban, tapi juga pengkhianatan terhadap hukum dan institusi kepolisian itu sendiri.


Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Tigalingga IPTU Parlindungan Lumbantoruan, S.H & Kanit Reskrim Polsek Tigalingga IPDA Ary Ashady Pratama memilih Bungkam saat di Konfirmasi melalui pesan Whatsapp, tindakan itu menambah panjang daftar tanda tanya publik.


Diamnya Aparat justru memperkuat dugaan : ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.


⚠️ Jika hukum hanya berani kepada rakyat kecil, lalu takut pada Tersangka, maka keadilan telah mati sebelum sampai di meja pengadilan. *(Tim)*

Judi Dadu & Sabung Ayam Milik "Cabak" yang berada di Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat Bebas Beroperasi, diduga direstui Polsek Binjai Barat


*Sumatra Utara,-* Aktivitas Judi Dadu & Sabung Ayam milik Cabak yang berada di Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai Kebal Hukum & Beroperasi secara Terang terangan. 


Ironisnya, Praktik ilegal tersebut seolah berjalan tanpa hambatan hukum dan memunculkan kesan kuat adanya pembiaran dari aparat penegak hukum setempat. Sekaligus terkesan menantang Kapolres Binjai yang Baru Menjabat yaitu AKBP Mirzal Maulana, S.I.K. & Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. untuk untuk di Bumi Hanguskan.


Dari Pantauan Wartawan, Minggu, 11/1/2026) di TKP menunjukkan bahwa lokasi Judi Dadu & Sabung Ayam yang berada di Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai tersebut milik "Cabak" yang untuk Judi Dadunya sendiri buka Setiap Hari, dan untuk Sabung Ayamnya buka di Hari Kamis & Minggu.


Narasumber sekitar yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa omzet Judi Dadu & Sabung Ayam di lokasi tersebut diduga mencapai puluhan juta rupiah per hari dalam setiap putaran permainan.


Hal itu terlihat dari banyaknya Pemain Ayam dari berbagai Daerah yang   datang untuk berjudi.


Perputaran uang dalam jumlah besar ini, menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan aparat hukum di wilayah tersebut.


Warga menilai area tersebut terasa aman, bebas, dan nyaris tidak tersentuh razia. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut telah menjadi sarang berbagai p

praktik ilegal yang meresahkan masyarakat. 


Lebih mencengangkan lagi, para pemain judi disebut tidak memiliki rasa takut terhadap penggerebekan. Bahkan, pemain yang mengalami kekalahan masih diberikan uang ongkos atau “uang minyak” oleh panitia perjudian yang dikenal dengan istilah onces.


Hal ini menandakan bahwa aktivitas perjudian tersebut dikelola secara rapi dan terstruktur.


Di tengah kondisi tersebut, beredar dugaan kuat adanya aliran setoran atau yang dikenal dengan istilah “rembang pati” kepada diduga oknum aparat penegak hukum di wilayah hukum Polsek Binjai Barat.


Dugaan ini mencuat lantaran tidak adanya tindakan tegas meski aktivitas perjudian berlangsung secara terbuka. Namun demikian, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.


“Kami sudah terlalu lama resah. Judi ini bukan baru satu atau dua hari. Kami berharap aparat benar-benar menutup lokasi judi ini, bukan sekadar datang mengambil foto dokumentasi,” ujar seorang warga sekitar Binjai Barat yang berinisial S (43). “Kalau lambat dilakukan oleh Polsek Binjai Barat, terpaksa kami geruduk lapak penyakit masyarakat yang merisaukan tersebut, ” tandasnya.


Masyarakat Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat kini menanti langkah konkret dari Polres Binjai dan Polsek Binjai Barat untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Penutupan dan penindakan tegas terhadap praktik perjudian tersebut dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukumnya. 


Judi Dadu & Sabung Ayam milik "Cabak" Yang berada di Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara. Ironisnya, praktik ilegal tersebut seolah berjalan tanpa hambatan hukum dan memunculkan kesan kuat adanya pembiaran dari aparat penegak hukum setempat. 


Terpisah saat kita Konfirmasi Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony S., S.H. melalui Pesan Whatsapp ke nomor +62 812-6464-6xxx, Selasa, 13/1/2026 Sampai berita Ini terbit belum membalas Pesan Whatsapp. 


Lalu kita Konfirmasi Juga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M.. Melalui Pesan Whatsapp ke nomor +62 813-4493-xxxx, Selasa 13/1/2026, Sampai berita ini terbit belum membalas Pesan Whatsapp. 


Awak Media masih Menunggu Tanggapan Konfirmasi dari Kapolsek Binjai Barat Akp Sulthony S., S.H., dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M. *(Tim)*