SPT Sidak DPRD Tapteng Mandek, Sekwan Disebut Tahan Paraf

 


Tapanuli Tengah, 25 Maret 2026 – Polemik mencuat di internal DPRD Tapanuli Tengah setelah Sekretaris Dewan (Sekwan) Rudi Anto Lumbantobing disebut tidak memberikan paraf terhadap Surat Perintah Tugas (SPT) untuk pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) oleh anggota dewan.


Padahal, SPT tersebut diketahui merupakan tindak lanjut dari permintaan Ketua DPRD guna menugaskan sejumlah anggota melakukan sidak ke beberapa lokasi yang menjadi perhatian publik.


Penolakan atau penundaan pemarafan tersebut disebut-sebut dengan alasan masih menunggu persetujuan lebih lanjut. Namun, langkah ini justru menimbulkan tanda tanya besar terkait prosedur internal serta dugaan adanya hambatan administratif yang berpotensi mengganggu fungsi pengawasan DPRD.


Sejumlah sumber menilai, sikap Sekwan tersebut dapat memperlambat bahkan menghambat agenda sidak yang merupakan bagian penting dari tugas kontrol DPRD terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.


“Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut fungsi pengawasan lembaga,” ujar salah satu pihak yang enggan disebutkan namanya.


Jika benar terjadi penahanan paraf tanpa alasan yang jelas dan mendesak, kondisi ini dinilai dapat mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas di lingkungan DPRD.


Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Sekwan terkait alasan detail di balik belum diparafnya SPT tersebut.


Situasi ini pun memicu perhatian publik dan diharapkan segera mendapatkan klarifikasi guna menghindari polemik berkepanjangan di tubuh DPRD Tapanuli Tengah.(Tim)

0 Comments:

Posting Komentar