Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas


*Padang Lawas,-* Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur.


Hal tersebut disampaikan, Mardan Hanafi Hasibuan SH MH dari kantor hukum Bintang Keadilan usai menghadiri sidang perdana atas pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan (PN), Senin (13/4/ 2026).


Dikatakan, bahwa penahanan terhadap tiga orang warga atas laporan perusahaan PT Barapala yang dinilai cacat prosedur.  “Klaim PT Barapala  atas kebun sawit di Kecamatan Barumun Tengah adalah keliru, karena izinnya terletak di Kecamatan Barumun.  Artinya legalitas perusahaan PT Barapala diragukan,” jelasnya. 


Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 267/PDT/2014/PT Medan, PT Barapala sudah kandas dan kalah dalam persidangan. Sehingga tindakan PT Barapala sebagai Pelapor atas dugaan pencurian sawit di pertanyakan. Seharusnya Polres Palas, memperjelas kepemilikan kebun sawit yang diklaim PT Barapala tersebut.


Dikatakan Mardan Hanafi, izin lokasi PT Barapala yang terbitkan pemerintah Tapanuli Selatan pada Tahun 2001 dengan nomor : 525.26/506/K/2001 telah berakhir pada tahun 2003.


Sebagaimana izin perkebunan yang dikeluarkan Menteri Kehutanan Nomor : 905/kpts-II/1999, berada di Kecamatan Barumun. Lahan tersebut, baru-baru ini juga sudah ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda. 


“Sehingga penetapan tersangaka inisial APR (29) warga kecamatan Barumun Tengah, ASR (20) warga kecamatan Aeknabara Barumun, dan IS (26) warga kecamatan Sihapas Barumun cacat prosedural dan merasa kliennya di rugikan dan harus di uji melalui sidang Praperadilan,” tegas Mardan Hanafi


Mardan menambahkan, tindakan pengambilan buah sawit yang dilakukan kliennya dilokasi lahan yang saat ini statusnya tanpa kepemilikan, dan dinilai hanya sebatas urusan perut. Karena yang diambil tiga warga ini hanya 400 kilo. Berkisar Rp1,2 juta nilainya. "Jika kita mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung, nominal ini belum masuk. Dan sampai saat ini SE itu belum dicabut, artinya masih berlaku," tegasnya.


Dasar ini juga pihaknya mengajukan praperadilan terhadap Kapolres di Pengadilan Negeri Padang Lawas. Dan pada Senin, (13/4/2026) sidang perdana gugatan pra peradilan dengan Nomor Registrasi 2/Pif.pra/2026/PN.Sbhn digelar, hanya saja ditunda hingga 20 April 2026 mendatang.


Selama ini, jelas Mardan, banyak kasus yang ditangani Polres Padanglawas mandek dan jalan di tempat. Tapi, giliran kasus ini, Polres Padanglawas sigap menaganinya. Ada dugaan keberpihakan dan  dugaan Polres Padanglawas terima upeti dari PT Barapala. Kapolres Padanglawas dinilai tebang pilih dalam menangani kasus dan bermain dengan PT Barapala. 


"Untuk itu, kami minta agar  Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapoldas Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera mengevaluasi kinerja Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yulianto, S.I.K dan Kasat Reskrim, AKP Irwansah Sitorus yang dinilai gagal menangani kasus ini dan tidak profesional dan tidak mencerminkan Polri yang Presisi,"tukasnya. 



Mardan Hanafi menambahkan, PT Barapala saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda. "Saya ketemu dengan pimpinan dan staf mereka di Kejati Sumut. Memang di lapangan lahan tersebut masih status Quo itu dan atau dibawa pengawasan Satgas PKH Garuda,"jelasnya.


Masih menurut Mardan, berdasarkan keterangan salah seorang tokoh masyarakat di Padanglawas, pihak Satgas PKH Garuda memperkenankan jika masyarakat mengambil buah sawit hanya untuk sebatas memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. *(Tim)*

DEMO MEMBARA DI SIANTAR! Massa Tembus Barikade, Sekda Junaedi Sitanggang Didemo Habis-habisan


PEMATANGSIANTAR – Situasi panas tak terhindarkan saat ratusan massa dari DPC Himpunan 

Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (HIMAPSI) bersama Sahabat Lingkungan (SALING) menggelar aksi unjuk rasa, Senin (13/4/2026). Aksi yang awalnya berjalan tertib berubah tegang ketika massa berhasil menembus barikade pengamanan di Kantor Wali Kota Pematangsiantar.


Bergerak dari Jalan Merdeka, tepatnya simpang tiga depan BRI, massa melakukan long march menuju Kantor DPRD sebelum akhirnya kembali menggeruduk Kantor Wali Kota. Di titik inilah emosi memuncak—massa yang tak puas dengan respons pemerintah nekat merangsek masuk melewati penjagaan aparat kepolisian dan Satpol-PP.


Meski sempat memanas, situasi berhasil diredam setelah perwakilan Pemko, Amdani Lubis (Asisten III), turun langsung menemui demonstran. Ia menerima tuntutan massa dan bahkan menandatangani berita acara sebagai bukti bahwa aspirasi telah diterima.


Namun, kemarahan massa bukan tanpa sebab.

Koordinator aksi, Aldi Girsang, dengan tegas menyebut adanya dugaan pelanggaran serius dalam penanganan kasus disiplin ASN berinisial HYAP. Ia menilai Sekretaris Daerah telah bertindak ultra vires—melampaui kewenangannya.


“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, ini sudah masuk ranah penyalahgunaan wewenang. Wali Kota tidak boleh diam!” tegas Aldi di tengah riuh aksi.


Sorotan utama tertuju pada mandeknya tindak lanjut rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV. Sudah lebih dari 60 hari sejak rekomendasi diterbitkan pada 12 Februari 2026, namun belum ada sanksi tegas dijatuhkan.


Tak hanya itu, massa juga membongkar dugaan kejanggalan serius:


Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disebut terbit lebih dulu sebelum pemeriksaan fisik dilakukan—indikasi kuat adanya manipulasi prosedur!


Dalam tuntutannya, massa mendesak:


Sekda segera dijatuhi sanksi berat


Inspektorat dicopot dan diperiksa atas dugaan rekayasa LHP


BKN dan Kemenpan-RB turun tangan jika Pemko tak bertindak


Aksi ini pun menjadi perhatian publik luas,massa memberi ultimatum keras—jika tuntutan diabaikan, gelombang demonstrasi yang lebih besar siap mengguncang Pematangsiantar dalam waktu dekat.(Red/Tim)

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas


*Padang Lawas,-* Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur.


Hal tersebut disampaikan, Mardan Hanafi Hasibuan SH MH dari kantor hukum Bintang Keadilan usai menghadiri sidang perdana atas pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan (PN), Senin (13/4/ 2026).


Dikatakan, bahwa penahanan terhadap tiga orang warga atas laporan perusahaan PT Barapala yang dinilai cacat prosedur.  “Klaim PT Barapala  atas kebun sawit di Kecamatan Barumun Tengah adalah keliru, karena izinnya terletak di Kecamatan Barumun.  Artinya legalitas perusahaan PT Barapala diragukan,” jelasnya. 


Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 267/PDT/2014/PT Medan, PT Barapala sudah kandas dan kalah dalam persidangan. Sehingga tindakan PT Barapala sebagai Pelapor atas dugaan pencurian sawit di pertanyakan. Seharusnya Polres Palas, memperjelas kepemilikan kebun sawit yang diklaim PT Barapala tersebut.


Dikatakan Mardan Hanafi, izin lokasi PT Barapala yang terbitkan pemerintah Tapanuli Selatan pada Tahun 2001 dengan nomor : 525.26/506/K/2001 telah berakhir pada tahun 2003.


Sebagaimana izin perkebunan yang dikeluarkan Menteri Kehutanan Nomor : 905/kpts-II/1999, berada di Kecamatan Barumun. Lahan tersebut, baru-baru ini juga sudah ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda. 


“Sehingga penetapan tersangaka inisial APR (29) warga kecamatan Barumun Tengah, ASR (20) warga kecamatan Aeknabara Barumun, dan IS (26) warga kecamatan Sihapas Barumun cacat prosedural dan merasa kliennya di rugikan dan harus di uji melalui sidang Praperadilan,” tegas Mardan Hanafi


Mardan menambahkan, tindakan pengambilan buah sawit yang dilakukan kliennya dilokasi lahan yang saat ini statusnya tanpa kepemilikan, dan dinilai hanya sebatas urusan perut. Karena yang diambil tiga warga ini hanya 400 kilo. Berkisar Rp1,2 juta nilainya. "Jika kita mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung, nominal ini belum masuk. Dan sampai saat ini SE itu belum dicabut, artinya masih berlaku," tegasnya.


Dasar ini juga pihaknya mengajukan praperadilan terhadap Kapolres di Pengadilan Negeri Padang Lawas. Dan pada Senin, (13/4/2026) sidang perdana gugatan pra peradilan dengan Nomor Registrasi 2/Pif.pra/2026/PN.Sbhn digelar, hanya saja ditunda hingga 20 April 2026 mendatang.


Selama ini, jelas Mardan, banyak kasus yang ditangani Polres Padanglawas mandek dan jalan di tempat. Tapi, giliran kasus ini, Polres Padanglawas sigap menaganinya. Ada dugaan keberpihakan dan  dugaan Polres Padanglawas terima upeti dari PT Barapala. Kapolres Padanglawas dinilai tebang pilih dalam menangani kasus dan bermain dengan PT Barapala. 


"Untuk itu, kami minta agar  Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapoldas Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera mengevaluasi kinerja Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yulianto, S.I.K dan Kasat Reskrim, AKP Irwansah Sitorus yang dinilai gagal menangani kasus ini dan tidak profesional dan tidak mencerminkan Polri yang Presisi,"tukasnya. *(Tim)*

Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga melakukan kekerasan tanpa hukum , AC Lubis mangkir panggilan Polisi


*MEDAN,-*  Kasus kekerasan yang melibatkan seorang aktivis 98 bernama Acil Lubis ( AC Lubis )  dan Kepala Lingkungan setempat berinisial Kurniawan ( KR ) yang terjadi pada hari Minggu tanggal  15 /02/2026 lalu  , di Komplek Perumahan Graha Jermal, Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, terduga pelaku AC Lubis  hingga saat ini telah mangkir dari panggilan kepolisian, meskipun sudah ada laporan resmi yang tercatat.

 

Laporan polisi dengan nomor B / 101 / II / 2026/SPKT /PolSEK Medan Area / POLRESTABES/ POLDA SUMATERA UTARA dibuat oleh korban, Abdul Rouf dan Ramadi nomor: STPL / B / 267/II / 2026/SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, terkait peristiwa yang terjadi pada bulan Februari 2026 lalu.

 

Kronologi nya , Kejadian bermula ketika Abdul Rouf yang ditemani Rahmadi sedang mencari umpan pancing di area kompleks tersebut. Tanpa alasan yang jelas, mereka dihentikan oleh sekuriti kompleks yang bernama Frans ( FR ) . Tak lama kemudian, AC Lubis diduga kuat langsung melayangkan pukulan tangan kanan ke arah muka Abdul Rouf, yang kemudian disusul oleh tindakan kekerasan dari sekuriti lainnya.

 

Ironisnya, Kepala Lingkungan KR  yang kebetulan berada di lokasi bukannya menenangkan situasi, malah ikut terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut. Ia diduga menendang dan memukul menggunakan dengkul ke arah perut dan muka kedua korban serta diduga menusuk kepala Abdul Rouf dengan mengunakan pulpen .

 

Tindakan yang semakin memprihatinkan dan tidak manusiawi pun terjadi. Abdul Rouf diborgol, diseret layaknya penjahat tanpa proses hukum, bahkan diduga dikencingi dan dipaksa memakan kotoran manusia oleh para pelaku. Perlakuan ini jelas melanggar hak asasi manusia dan norma hukum yang berlaku.


Akibat dari penganiayaan tersebut Adul Rouf mengalami bocor di bagian kepala , wajah lebam , muntah muntah yang berkepanjangan serta tidak dapat melakukan aktivitas selama beberapa waktu .

 

Berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, para terduga pelaku diduga melanggar ketentuan hukum dapat di kenakan pasal 466 KUHP Jo 262 KUHP , ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara .

 

Selain itu, tindakan pemborgolan, penyeretan, dan perlakuan memalukan lainnya juga dapat dikenakan pasal tambahan terkait perampasan kemerdekaan dan penghinaan terhadap martabat manusia.

 

Di tempat terpisah , Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, memberikan pernyataan keras terkait kasus ini. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh para pelaku adalah tindakan yang sangat memalukan dan keji , apalagi melibatkan seorang yang dikenal sebagai aktivis dan pejabat lingkungan yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

 

"Ini adalah tindakan main hakim sendiri yang sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan. Bagaimana mungkin seorang aktivis yang seharusnya memperjuangkan keadilan justru melakukan kekerasan sewenang-wenang? Begitu juga dengan Kepala Lingkungan yang seharusnya menjaga ketertiban, malah ikut menjadi pelaku. Perbuatan mereka jelas melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan seberat-beratnya," tegas Henry Pakpahan.

 

Lanjut , Ia juga menyoroti sikap para pelaku yang mangkir dari panggilan polisi. "Mangkir dari panggilan hukum menunjukkan ketidakpatuhan dan rasa takut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Ini bukan sikap orang yang bersih dan benar. Kami menuntut agar mereka segera hadir dan mempertanggungjawabkan semua tindakan mereka di depan hukum," tambahnya.

 

Lebih lanjut  , Henry Pakpahan juga menyampaikan tuntutan tegas kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Medan Area, untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

 

"Kami meminta Kapolsek Medan Area bapak AKP .M.Ainul Yaqin  dan jajarannya untuk bekerja cepat, profesional, dan tegas. Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja. Hukum tidak boleh terlihat seperti 'tumpul ke atas dan runcing ke bawah'. Siapapun pelakunya, baik itu aktivis, pejabat lingkungan, atau orang biasa, jika bersalah maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Keadilan harus sama rata untuk setiap warga negara," tegasnya.


Saat awak media ini mengkonfirmasi Kanit Reskrim Medan Area Iptu Khairul Fajri Lubis di Polsek Medan Area pada tanggal (13 /04 ) membenarkan kalau Acil Lubis telah mangkir dari panggilan Lidik ( penyelidikan  ) juru periksa Polsek Medan Area tanpa alasan yang jelas .


Kanit juga berjanji akan segera melengkapi berkas serta bukti bukti yang ada untuk melanjutkan ketahap sidik .

 

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian diharapkan segera mengambil langkah hukum untuk memanggil dan memproses para terduga pelaku agar keadilan dapat segera ditegakkan. *(Tim)*

Karate Open Tournament & Festival Tahun 2026, Ajang Seleksi Bibit Karateka Terbaik Sumut


*Medan,-* Sekitar 938 karateka dari berbagai kota/ kabupaten di Sumut bertanding memperebutkan juara dalam ajang Karate Open Tournament & Festival Tahun 2026. Ajang ini juga sebagai penjaringan awal pembentukan Tim FORKI Sumut untuk menghadapi Kejuaraan Nasional (Kejurnas) PB FORKI 2026 yang dilaksanakan di Soreang, Jawa Barat, 9-12 Mei 2026.


"Ajang ini merupakan seleksi awal untuk atlet Pelatda Forki menuju Kejuaraan Nasional (Kejurnas) PB FORKI 2026 yang dilaksanakan di Soreang, Jawa Barat, 9-12 Mei 2026. Sekaligus  talent scouting mencari bibit karateka terbaik. Kejuaraan diikuti total 938 dengan total 126 nomor pertandingan yang menerapkan sistem reverchan sesuai peraturan PB FORKI/WKF. Selain Piala Kadispora Sumut, panitia juga menyiapkan uang pembinaan sebesar Rp7 juta untuk Juara Umum I1, Rp5 juta untuk Juara Umum II, dan Rp3 juta untuk Juara Umum III serta Piala Best of the Best, "ungkap Ketua Panitia Karate Open Tournament & Festival Tahun 2026 Piala Kadispora Sumut, Kapten CBA Popsi Rudi Hendriko pada wartawan, Sabtu (11/4). 


Sebelumnya, Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Kadispora) Provinsi Sumatera Utara, M Mahfullah Pratama Daulay SSTP MAP membuka dengan resmi Karate Open Tournament & Festival Tahun 2026 Piala Kadispora Sumut yang digelar di Martial Arts Arena Dispora Sumut, Jumat (10/4).


Dalam sambutannya, Kadispora mengatakan, kegiatan ini merupakan kolaborasi prestasi. Di mana Pemprovsu berkewajiban mendukung cabang olahraga berprestasi seperti Karate. Dukungan tersebut berupa penggunaan gedung secara gratis untuk mendukung talent scouting.


“Perlu diperbanyak event atau kejuaraan sebagai ajang evaluasi. Karena itu, kita sampaikan ke panitia, minimal satu tahun ada dua kejuaraan. Dipastikan Pemprovsu memasilitsi sarana dan prasarana hingga peralatan secara geratis,” ucap Kadispora disambut aplaus seluruh peserta.


Saat ini, lanjutnya, Dispora Sumut membuka perguruan Karate untuk berlatih secara geratis. Pihaknya bahkan memasilitasi Karateka yang ingin mengikuti kejuaraan-kejuaraan.


“Karena memang, kejuaraan adalah wujud nyata dari pembinaan prestasi. Untuk itu, kita imbau kepada 18 perguruan yang aktif rutin menggelar kejuaraan sebagai ajang seleksi Karateka-Karateka Sumut yang berbakat,” pungkasnya.


Ketua Umum FORKI Sumut, Tun DR H Rahmat Shah yang diwakilkan Sekretaris Umum FORKI Sumut, Zulkarnaen Purba menyampaikan terimakasih kepada Kadispora Sumut yang mendukung penuh pelaksanaan kejuaraan sebagai penjaringan awal pembentukan Tim FORKI Sumut untuk emnghadapi Kejuaraan Nasional (Kejurnas) PB FORKI 2026 yang dilaksanakan di Soreang, Jawa Barat, 9-12 Mei 2026.


“FORKI Sumut sudah menugaskan talent scouting dari jajaran Binpres, Pulungan Sihombing dengan tugas memantau Karateka potensial untuk dipersiapkan menghadapi Kejurnas PB FORKI 2026. Kita juga minta Pelatih agar membimbing atletnya bertanding dengan baik. Begitu juga kepada seluruh Karateka untuk menampilkan seluruh potensi yang dimiliki dengan tidak melupakan sportifitas,” tegas Zulkarnaen Purba.


“Terimakasih atas masukan dan dukungan dari FORKI Sumut bagi panitia untuk dapat melaksanakan kejuaraan yang baik sehingga dapat berkontribusi dalam mepersiapkan Karateka-Karateka Sumatera Utara berprestasi. Begitu juga Bapak Kadispora yang memeberikan izin pemakaian gedung, sarana dan prasarana dengan geratis. Ini menjadi semangat bagi panpel untuk dapat melaksanakan kejuaraan ini,” tutur Bidang Litbang FORKI Sumut ini. *(Tim)*

Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik


MEDAN, 12 April 2026 –kamtibmas.my.id

Tokoh masyarakat yang dikenal dengan dedikasinya membantu masyarakat, Guntur Sahputra (GS), kembali menjadi sasaran fitnahan yang tidak berdasar melalui berbagai media online dan media sosial. Berita yang dimuat oleh situs aktualonline.com dan tersebar di Facebook , tik tok dan media online yang menyatakan bahwa GS akan diperiksa oleh Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebesar Rp. 3 miliar , adalah salah total dan menyesatkan.

 

Kasus ini bermula dari tahun 2024 lalu , permintaan bantuan Ferlautan Banjarnahor (FR) kepada GS untuk memfasilitasi pembayaran ganti rugi tanah seluas 20 hektare kepada masyarakat pemilik lahan di sekitar Kelompok Tani Desa Bandar Khalifah.

 

Masyarakat meminta ganti rugi sebesar Rp 6,1 miliar kepada FR. Namun, karena FR tidak memiliki uang sebesar itu, maka FR meminta bantuan uang kepada GS untuk membayarkan terlebih dahulu sebesar Rp 1,1 miliar , dengan perjanjian secara lisan akan di bayar FR sehabis lebaran pada tahun 2024 lalu .

 

Atas upaya baik ini, justru GS dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan dugaan melanggar Pasal 378 atau pasal 372 Jo pasal  486 dan 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, FR yang di duga memiliki sejumlah hutang dengan GS dan tindakan yang dilakukan GS adalah bentuk kepedulian sosial ,  bukan tindak pidana.

 

GS juga menuturkan melalui pesan WhatsApp kepada media ini mengatakan " ada proyek pembuatan parit hingga saat ini pembayaran uang borongan parit itu diduga belum juga dibayarkan kepada pekerja oleh FR , tapi karena aku kasihan disaat mau lebaran aku duluan yang bayar kepada  pekerja , semua karena berdasarkan rasa kemanusiaan yang aku miliki " ungkap GS .

 

Lanjut , ditempat terpisah berita yang menyebutkan  GS "akan diperiksa sebagai tersangka tipu gelap" adalah pemalsuan fakta yang parah.

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, GS menegaskan dengan tegas:

 

"Benar, saya dipanggil ke Polrestabes hari Senin besok (13/4). Tapi panggilan itu hanya untuk mediasi, bukan diperiksa atas dugaan tipu gelap seperti yang diberitakan."

 

Fakta ini membuktikan bahwa oknum wartawan yang menulis berita tersebut tidak memahami atau sengaja mengabaikan isi surat panggilan kepolisian. Mereka tampaknya tidak melakukan verifikasi yang benar, melainkan hanya menyebarkan informasi yang merugikan nama baik seseorang.

 

Kami menilai bahwa pemberitaan yang menyudutkan GS ini tidak objektif dan penuh kepalsuan. Sangat kuat dugaan bahwa berita tersebut dibuat bukan berdasarkan fakta, melainkan karena kepentingan pribadi atau pesanan pihak tertentu yang ingin menjatuhkan citra tokoh yang selama ini berbuat baik untuk masyarakat.

 

Tindakan seperti ini adalah bentuk penyalahgunaan media yang sangat menyedihkan dan merusak kepercayaan publik terhadap dunia pers.

 

 

Tuntutan  : hormati hukum dan etika jurnalistik .

 

Kami menuntut agar semua pihak, terutama media dan wartawan, untuk:

 

1. Memeriksa fakta dan konfirmasi sebelum menulis dan tidak menyebarkan berita bohong (hoaks) atau opini .

2. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat, serta melindungi hak jawab dan hak koreksi bagi yang dirugikan.

3. Berhenti membuat fitnahan yang dapat merusak nama baik orang lain tanpa bukti yang sah.

 

Guntur Sahputra adalah tokoh yang selalu berdiri di samping masyarakat. Upaya untuk menodai namanya dengan berita palsu tidak akan berhasil, karena kebenaran pasti akan terungkap.

 

Kami akan terus memantau perkembangan ini dan siap mengambil langkah hukum jika fitnahan ini terus berlanjut.(Tim)

Masukkan Keterangan Palsu Dalam Putusan, Penggugat Akan Mempidanakan Oknum Pembuat Putusan


*Medan,-* Para penggugat dalam perkara gugatan kewarisan (Mal Waris) yang teregister dalam Perkara Nomor: 3939/Pdt.G/2025/PA. MDN yang terdiri dari, Fadlina Raya Lubis, Masdelina Lubis dan Hasan Basri Lubis menyesalkan putusan Hakim yang dinilai adanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku oknum Hakim yang tidak objektif dan profesional dalam memutus perkara tersebut.


Para penggugat, akan melaporkan oknum Hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut yang dipimpin Hakim Ketua, Dra, Hj, Samlah dan Anggota, Drs, H, Ahmad Rasidi SH,MH dan Ridwan Harahap, SH,MH ke Komisi Yudisial (KY),  Bandan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan dan Hakim Pengawas PT Agama Medan. 


"Kami menilai adanya pelanggaran etika dan perilaku oknum Hakim yang tidak profesional. Kami akan melakukan upaya hukum banding dan akan melaporkan oknum Hakim ke KY, Bawas MA, Ketua PT Agama Medan dan Hakim Pengawas PT Agama Medan,"jelas salah seorang Penggugat, Fadlina Raya Lubis pada wartawan, Sabtu (11/4/ 2026) di Medan. 


Putusan yang diputuskan Hakim, jelas Fadlina, dinilai aneh bin ajaib. Karena memunculkan nama orang lain, Almarhum Darmo dan Almarhum Samin yang bukan bukan para pihak. Dan tidak ada hubungan hukum dengan para pihak, tidak pernah hadir di persidangan serta rangkaian putusan aneh lain yang terjadi. 


"Putusan yang tidak objektif tersebut kami duga karena adanya kedekatan tergugat I dengan pejabat PT Agama Medan sehingga memungkinkan adanya faktor X yang mempengaruhi putusan yang diambil, Sehingga Hakim memutuskan memenangkan Tergugat I dan menyatakan harta yang seharusnya Boedel Waris ( Harta Warisan)  tetapi diputuskan menjadi hak milik Tergugat I karena adanya PJB yang diduga juga dipalsukan serta tanpa adanya akta otentik ke pemilikan yang sah dan diterbitkan oleh Pejabat Yang Berwenang,  "bebernya. 


Dalam putusan tersebut, kata Fadlina, diduga adanya keterangan palsu yang dimasukkan dalam putusan sehingga para penggugat berencana akan melaporkan oknum pembuat putusan ke ranah hukum pidana. 


Mengutip keterangan saksi Ahli, Prof, Dr, Taufik Siregar, SH, MHum yang tertuang dalam putusan no: 3939/Pdt.G/2025/PA Mdn di halaman 43 disebutkan, bahwa setelah pewaris meninggal dunia, terbukalah bundel warisan, kalau harta warisan dari pewaris ada tentulah menjadi milik ahli waris walaupun awalnya sertifikat hak milik atas nama salah satu pewaris  dan dialihkan ke ahli waris setelah pewaris meninggal dunia, maka tetaplah dia menjadi harta warisan.


Selanjutnya di halaman 44 disebutkan, bahwa untuk tanah yang sudah bersertifikat tidak cukup PUJB, peralihan tanah dilakukan dengan akta jual beli (AJB) yang dilakukan di depan PPAT, saksi melihat bahwa PUJB itu belum ada peralihan hak. *(Tim)*

Galian C Ilegal di Medan Sinembah Rusak Jalan dan Lingkungan, Garda Kamtibmas Indonesia Desak Aparat Bertindak Tegas


Deli Serdang – Aktivitas Galian C ilegal di Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kian meresahkan masyarakat. Selain merusak infrastruktur jalan, praktik tambang tanpa izin tersebut juga mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar. Sabtu (11/4/2026)


Truk-truk bermuatan material yang melintas setiap hari menyebabkan badan jalan rusak parah, berdebu saat kemarau, dan berlumpur ketika hujan. Kondisi ini tidak hanya menghambat mobilitas masyarakat, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan serta merugikan perekonomian daerah.

Menanggapi hal tersebut, Garda Kamtibmas Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku tambang ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.

Komandan Garda Kamtibmas Sumut Juanda Simanjuntak, mengecam keras aktivitas tersebut dan menilai praktik Galian C ilegal sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang tidak dapat ditoleransi. “Kami mengecam keras aktivitas Galian C ilegal di Medan Sinembah. 

Ini adalah kejahatan lingkungan yang nyata, merusak infrastruktur, mengancam keselamatan masyarakat, dan merampas hak rakyat atas lingkungan yang sehat. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam.”

Ia menegaskan bahwa negara mengalami kerugian besar akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak memberikan kontribusi pajak maupun retribusi daerah.

“Kami mendesak Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait untuk segera menutup lokasi tambang ilegal tersebut serta menangkap para pelaku dan aktor intelektual di baliknya. Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan segelintir pihak.”

Lebih lanjut, biasa disapa Juan Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.

“Jika tidak segera ditindak, kami akan melaporkan secara resmi ke instansi penegak hukum dan pemerintah pusat. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan menyengsarakan rakyat.”


Tuntutan Garda Kamtibmas Indonesia

Mendesak aparat penegak hukum segera menutup Galian C ilegal di Medan Sinembah. Menangkap dan mengadili pelaku serta aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal. Meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan ketat dan evaluasi perizinan. Mendesak pemulihan lingkungan dan perbaikan infrastruktur jalan yang rusak. Menuntut transparansi dan penegakan hukum tanpa tebang pilih.

Garda Kamtibmas Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini demi tegaknya supremasi hukum, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Hentikan Galian C Ilegal! Selamatkan Lingkungan dan Infrastruktur Demi Masa Depan Bangsa.”(Tim)

Mentri Pemasyarakatan Agus Andrianto Mampukah Diduga Bisa Memberantas Pungli Di Salah Satu Lapas Yang Ada Sumatra Utara

 


Medan |kamtibmas.my.id

Agus Andrianto Yang dilantik Presiden Prabowo Subianto mampukah Memerangi adanya dugaan pungli Dengan modus menjual kamar bagi para napi yang tersandung Kasus Ditahan dilembaga Pemasyarakatan disalah satu LP Yang ada di Sumatra Utara 

11 - 04 - 2026


Tersorot Saat Sidak Ditjen pemasyarakatan pada Selasa Malam Tanggal 24 Febuari 2026 silam sidak tersebut Dipimpin langsung oleh kepala keamanan Windra Wedana bersama tim tersebut.


Setelah tersorot salah satu kamar merukan kamar ruangan yang sangat Elit Memakai Tempat tidur Tilam Dan Ada Lemari bersama Kipas angin.


Kasus ini sampai piral dan sempat di Aplod Langsung Oleh Redaksi media dindingberita

Setelah itu kita Kompirmasih salah satu Kalapas yang ada di Medan namun satu pun tidak ada menjawab terkait piralnya Lembaga Pemasyarakatan tersebut.


Agus Andrianto selaku Mentri Pemasyarakatan dan imigrasi segera bertindak kalu perlu Segera ambil langkah langkah agar segera di copot dari jabatan nya karna ini menyangkut Empuknya Bagi Para pegawai Lapas yang menjadi Maraknya Praktek Pungli dan Jual Lamar bagi para Narapidana yang sedang menjalankan masa Tahanan nya di Lapas kaku seperti ini lah pungli yang menjual wewenang nya dengan modus Jual Kamar dari Narapidana bagai mana mau bertobat nya manusia yang ada di dalam tahanan Lapas Tersebut.


Agus Andrianto segera bersikap tegas kepada bawahan nya jangan sampai ini akan terulang kembali akan mencoreng Insitusi Lembaga pemasaran yang ada di Sumatra Utara.


Tiem Kalong

Galian C Ilegal di Medan Sinembah Rusak Jalan dan Lingkungan, FORMAPPEL’RI Desak Aparat Bertindak Tegas

 


Deli Serdang – Aktivitas Galian C ilegal di Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kian meresahkan masyarakat. Selain merusak infrastruktur jalan, praktik tambang tanpa izin tersebut juga mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar. Jumat (10/4/2026


Truk-truk bermuatan material yang melintas setiap hari menyebabkan badan jalan rusak parah, berdebu saat kemarau, dan berlumpur ketika hujan. Kondisi ini tidak hanya menghambat mobilitas masyarakat, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan serta merugikan perekonomian daerah.

Menanggapi hal tersebut, Formappel'RI mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku tambang ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.


Ketua Umum Formappel'RI, R. Anggi Syaputra, mengecam keras aktivitas tersebut dan menilai praktik Galian C ilegal sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang tidak dapat ditoleransi.

Pernyataan Ketua Umum FORMAPPEL’RI

“Kami mengecam keras aktivitas Galian C ilegal di Medan Sinembah. 


Ini adalah kejahatan lingkungan yang nyata, merusak infrastruktur, mengancam keselamatan masyarakat, dan merampas hak rakyat atas lingkungan yang sehat. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam.”

Ia menegaskan bahwa negara mengalami kerugian besar akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak memberikan kontribusi pajak maupun retribusi daerah.


“Kami mendesak Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait untuk segera menutup lokasi tambang ilegal tersebut serta menangkap para pelaku dan aktor intelektual di baliknya. Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan segelintir pihak.”


Lebih lanjut, R. Anggi Syaputra menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.

“Jika tidak segera ditindak, kami akan melaporkan secara resmi ke instansi penegak hukum dan pemerintah pusat. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan menyengsarakan rakyat.”


Tuntutan FORMAPPEL’RI

Mendesak aparat penegak hukum segera menutup Galian C ilegal di Medan Sinembah. Menangkap dan mengadili pelaku serta aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal.Meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan ketat dan evaluasi perizinan. Mendesak pemulihan lingkungan dan perbaikan infrastruktur jalan yang rusak. Menuntut transparansi dan penegakan hukum tanpa tebang pilih.


FORMAPPEL’RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini demi tegaknya supremasi hukum, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Hentikan Galian C Ilegal! Selamatkan Lingkungan dan Infrastruktur Demi Masa Depan Bangsa.”(Tim)

Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi


*Pematang Siantar, -* Acara pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BARA HATI Indonesia berlangsung khidmat di Aula Siantar Hotel. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat struktur organisasi sekaligus menegaskan komitmen pengurus dalam menjalankan roda organisasi secara profesional dan bertanggung jawab.


Dalam acara tersebut, susunan kepengurusan DPP BARA HATI Indonesia resmi dikukuhkan. Posisi Dewan Pembina diamanahkan kepada Sakti Sihombing, sementara Dewan Penasehat terdiri dari Thomas Situmorang dan Sulaiman Sinaga. Kehadiran para tokoh ini diharapkan mampu memberikan arahan strategis bagi perkembangan organisasi ke depan.

Untuk kepengurusan inti, Rikkot Damanik dipercaya sebagai Ketua Umum, didampingi Wakil Ketua Umum Pahala Sihombing. Wakil Ketua Umum Nelson Damanik  


Jabatan Sekretaris Umum diemban oleh Hunter D. Samosir, sedangkan Bendahara Umum dipercayakan kepada Ricardo Nainggolan. Susunan ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak utama organisasi.



Di bidang Humas Jhon Sitepu ditunjuk sebagai Kepala Bidang Humas dan Publikasi. Sementara itu, Bidang Hukum dan Advokasi diisi oleh Pondang Hasibuan, SH, MH; Erni Juniaru Harefa, SH, MH; serta Ruth Angelia Gusar, SH, MH yang siap mengawal aspek legalitas organisasi.

Bidang Pendidikan dan SDM dipercayakan kepada Ummi Kalsum Siahaan, sedangkan Bidang Perkebunan dan Ketahanan Pangan dipegang oleh Juli Efendi Sinaga. Untuk Bidang UMKM, Irmayani bersama Munir Purba akan fokus pada pengembangan ekonomi masyarakat berbasis usaha kecil dan menengah.

Selanjutnya, Bidang Sosial dan Kemanusiaan diisi oleh Dennis Linardi Tampubolon dan Manangkas Sigiro. Bidang Hubungan Antar Lembaga dipercayakan kepada Sam Hadi Purba dan Abdul Makmur Siregar, sementara Bidang Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan dipegang oleh Isnani.

Pada sektor organisasi, Polin Desino Sihite menjabat sebagai Kepala Bidang Organisasi dan Keanggotaan. Selain itu, Ramlan Sirait ditunjuk sebagai Koordinator Satgas dengan anggota Hendrik Yuni Frans dan Sihol Parlindungan Sitorus yang siap mendukung kegiatan lapangan organisasi.



Dalam sambutannya, Ketua Umum Rikkot Damanik menyampaikan harapannya agar seluruh pengurus BARA HATI Indonesia dapat bekerja secara solid, kompak, dan menjunjung tinggi transparansi. Ia menegaskan bahwa kekuatan organisasi terletak pada kebersamaan dan integritas seluruh anggotanya dalam menjalankan program kerja demi kepentingan masyarakat luas. *(Tim)*

SMSI Deli Serdang Dilantik, Peran Media dalam Demokrasi Kembali Ditegaskan


*Deli Serdang,—* Pelantikan dan pengukuhan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Deli Serdang yang digelar hari ini berlangsung dengan penuh khidmat dan semangat kebersamaan, Kamis (9/4/26).


Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, insan pers, serta berbagai elemen masyarakat yang turut memberikan dukungan terhadap eksistensi media siber di daerah.


Momentum ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran media online sebagai penyampai informasi yang akurat, berimbang, serta berpegang teguh pada kode etik jurnalistik di tengah derasnya arus informasi digital.


Ketua SMSI Sumatera Utara, Erris Jelita Napitupulu, dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan profesionalisme insan pers.


“Kepada Pengurus SMSI Kabupaten Deli Serdang yang dilantik hari ini, segera berkolaborasi dengan seluruh element, baik dari pemerintahan Deli Serdang, Aparat Penegak Hukum, Stake Holder dan Element masyarakat, tuangkan berita dengan utamakan cek and ricek, dan menjunjung tinggi kode etik jurnalis,” kata Erris.


Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, yang hadir mewakili Bupati Deli Serdang, menyampaikan apresiasi serta harapan besar terhadap kepengurusan SMSI yang baru.


“Kami ucapkan selamat atas Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus SMSI Deli Serdang, kami harap selaku mewakili Bupati Deli Serdang atas nama Pemkab Deli Serdang, SMSI dapat bersinergi dengan Pemkab Deli Serdang, memberikan informasi berita yang berimbang, dan menjunjung tinggi kode etik profesi, serta berintegritas,” ucapnya.


Ketua SMSI Deli Serdang, Heri Siswoyo, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan acara tersebut.


“Terima kasih kepada hadirin, dan berbagai element yang mendukung kegiatan ini, utamanya kepada Panitia Pelantikan SMSI, berikut rekan-rekan pengurus SMSI Deli Serdang, kemudian tak lupa saya ucapkan terima kasih khususnya kepada bapak Bupati Deli Serdang, doa terbaik untuk beliau agar selalu dalam lindungan-Nya untuk memajukan Deli Serdang,” terangnya.


Acara pelantikan ini tidak hanya menjadi seremoni formal, tetapi juga diisi dengan kegiatan sosial berupa pemberian tali asih kepada 50 orang anak yatim sebagai bentuk kepedulian dan komitmen sosial SMSI kepada masyarakat.


Dengan dilantiknya kepengurusan baru ini, diharapkan SMSI Deli Serdang mampu menjadi garda terdepan dalam menghadirkan informasi yang kredibel, berimbang, serta menjadi mitra strategis bagi pemerintah dan masyarakat dalam membangun daerah. *(Tim)*

Anggota DPRD Deli Serdang Jhon Key Dukung Tim JCS di Ajang Mini Soccer Piala Gubsu 2026



*Sumatra Utara,-* Anggota DPRD Deli Serdang Junaidi atau akrab disapa Jhon Key memberikan dukungan buat Tim JCS Polrestabes Medan yang berlaga di ajang Mini Soccer Jurnalis Club Piala Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) 2026.


Menurut Jhon Key, keikutsertaan Tim JCS dalam turnamen tersebut merupakan langkah positif dalam mendorong semangat olahraga sekaligus mempererat kebersamaan di tengah masyarakat. 


Ia menilai ajang seperti ini tidak hanya menjadi wadah kompetisi, tetapi juga sarana membangun karakter dan sportivitas.


“Semoga dapat bermain dengan penuh semangat dan menjunjung tinggi sportivitas,” ujar Jhon Key, memberi semangat ke Tim JCS Polrestabes Medan, sebelum berlaga, Kamis 9 April 2026.


Ia juga berharap Tim JCS dapat memberikan performa terbaiknya dan membawa nama baik daerah di tingkat yang lebih tinggi. 


Selain itu, dirinya mengapresiasi penyelenggaraan Mini Soccer Piala Gubernur 2026 yang dinilai mampu menjadi ruang untuk menyalurkan bakat di bidang olahraga.


"Sangat mendukung kegiatan positif yang diselenggarakan," ungkapnya. 


Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 digelar di Stadion Mini Pancing, dan diikuti berbagai tim jurnalis di Sumut, menjadikannya salah satu ajang bergengsi setiap tahun. 


Tambahan :   Sementara itu, Manajer JCS Polrestabes Medan, Iwan Suherman, yang didampingi Asisten Manajer Adi Palapa Harahap, turut menyampaikan harapannya agar seluruh rangkaian pertandingan dapat berlangsung dengan baik dan menjunjung tinggi nilai sportivitas.


“Kita harap pertandingan berjalan lancar, berlangsung fairplay, jangan ada kecurangan. Kami Tim JCS menjunjung tinggi sportivitas, dan berharap tim JCS dapat menunjukkan performa terbaiknya,” ungkap Iwan Suherman. *(Tim)*

DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto


*Sumatra Utara,-* Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, serta di Pos Bloc Medan, Jalan Kesawan, Senin (6/4/2026). Aksi yang diikuti sekitar 40 orang itu dipimpin koordinator lapangan Hendra Antoni.


Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas belum tertangkapnya tiga tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Leo Albertus alias Leo Sembiring, Satrya Peranginangin, dan William, yang telah ditetapkan sejak awal Februari 2026 oleh Polrestabes Medan.


Dalam unjuk rasa itu, massa juga menghadirkan orang tua kedua korban penganiayaan yang berasal dari Kabupaten Dairi. Kehadiran mereka menjadi simbol harapan agar aparat penegak hukum segera menangkap para pelaku dan memberikan kepastian hukum.


Massa membawa spanduk dan menyampaikan orasi yang mempertanyakan lambannya proses penangkapan para DPO.


Mereka juga menyinggung adanya perbedaan penanganan perkara, dengan membandingkan kasus tersebut dengan perkara yang menjerat seorang influencer bernama Mr Roberto yang dinilai lebih cepat diproses.


Dalam pernyataan sikapnya, Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumatera Utara menyampaikan lima tuntutan kepada pihak terkait. Pertama, meminta Ketua DPRD Sumatera Utara mendesak Kapolrestabes Medan dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan agar segera melimpahkan tersangka PS yang telah berstatus P21 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan.


Kedua, mereka mendesak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk serius menangani perkara tersebut serta segera menangkap tiga tersangka lainnya berinisial LS, WOP, dan SP yang telah masuk DPO.


Ketiga, massa meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turut mengawal proses penanganan perkara agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Keempat, massa menegaskan tidak akan berhenti menyuarakan tuntutan sebagai bentuk perlawanan hingga keadilan benar-benar ditegakkan.


Kelima, mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar di DPRD Sumut, Polrestabes Medan, Polda Sumut, Kejari Medan, dan Kejati Sumut apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti.


Selama berunjuk rasa di Kantor DPRD Sumut, massa diterima Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Sumatera Utara, Muhammad Sofyan. Ia menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti.


Hingga aksi berakhir, massa membubarkan diri dengan tertib sembari menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga para tersangka berhasil ditangkap. *(Tim)*

Polrestabes Medan Selidiki Kasus Pengunjung THM bergelimpangan


*Sumatra Utara,-* Satresnarkoba Polrestabes Medan, tengah menyelidki kasus video viral, yang memperlihatkan sejumlah pengunjung yang “bergelimpangan” di Tempat Hiburan Malam (THM) Helen’s Night Market. Penyelidikan, turut melibatkan Bea dan Cukai.


Penyelidikan awal mulai dilakukan, Senin (6/4) siang di Helen’s Night Market yang berada di Jalan Setia Budi Medan.


Bersama Bea dan Cukai, Satresnarkoba Polrestabes Medan mengawali proses penyelidikan dengan mencocokan lokasi video yang viral, dengan lokasi sesungguhnya.


Di tempat itu, petugas menemukan beberapa bekas muntahan, yang diduga bekas muntahan orang - orang yang terekam dalam video. Selain itu, petugas juga memeriksa sejumlah ruangan yang ada di THM.


“Kami bersama Bea dan Cukai, tengah melakukan pendalaman di THM yang beberapa waktu lalu videonya viral di dunia maya. Ada beberapa ruangan yang kami periksa, termasuk minuman dengan kandungan alkohol,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SIK, SH, MIP.


Ditambahkan Rafli, jika nantinya ditemukan adanya dugaan praktek penyalahgunaan narkoba, maka pihaknya memastikan akan melakukan tindak tegas, sesuai dengan komitmen Polrestabes Medan terkait dengan pemberantasan segala bentuk tindak pidana narkotika.


“Penyelidikan masih kami lakukan, tentu jika ditemukan praktek penyalahgunaan narkoba, tidankan tegas kami pastikan akan kami lakukan,” pungkas Rafli. *(Tim)*

Tertahan Di Rumah Sakit Umum Haji Medan Karena Nomor LP Laka Lantas Belum Online

 


Medan |kamtibmas.my.id

Atas kecelakaan lalu lintas yang di alami ibu Dewi Tati Malau  pada tgl 03 Maret 2026 dan pada tgl itu juga  dirawat di Rsu Putri Hijau Medan dengan perawatan Medan Operasi di bagian kaki kiri.

Dan di tanggal 4 Maret 2026  membuat LP laka lantas di satlantas Polresta medan. Pada tgl 10 Maret 2026 siang hari, RS Putri Hijau Medan  memboleh kan ibu Dewi Tati Malau pulang tanpa kena biaya apapun karna sudah ada LP laka lantas satlantas Poltabes Medan .

Selanjutnya di hari itu pada sore harinya tgl 10 Maret 2026 ibu Dewi Tati malau masuk melalui IGD RS Haji Medan.

Dan dirawat inap oleh RS haji Medan dengan baik. Pada tgl 19 Maret 2026  ibu Dewi Tati Malau diperbolehkan dokter pulang.

Namun karna LP Laka Lantas Polresta Medan belum online dari dilaporkan tgl 04 Marat 2026. Ibu Dewi Tati Malau belum bisa pulang tertahan di ruangan RS haji Medan dari tgl 19 Maret 2026 sampai saat ini hari Sabtu 04 April 2026.

Dan pihak Jasaraharja belum bisa mengklaim dikarenakan nomor LP laka lantas polrestabes Medan belum online.. akibat tertahan tidak bisa pulang  sebelum lebih  diruangan RS sakit ..

Pada saat ini Ibu Dewi Tati Malau sangat stres dan berpikiran belum lagi kaki bekas oprasi butuh rawatan lanjut yg optimal. Lalu ibu Dewi Tati malau memohon agar kepada instansi terkait agar singkron 

Terkhusus pihak Satlantas Poltabes Medan setiap ada LP laka lantas dalam waktu 4x24 jam setelah lapor agar segera cepat nomor LP nya bisa di online kan sehingga pihak jasaraharja bisa menjamin dan memberi jaminan sehingga rumah sakit bisa memulangkan pasien sebagaimana sudah bisa diperintahkan dokter pulang.(Tim)

BNNK Deli Serdang Kembali Razia THM Tapi Komandan Garda Kamtibmas Sumatera Utara Kecewa Karena Banyak THM Yang Tutup.

Brigjend Toga Panjaitan dan Komandan Garda Kamtibmas Sumut


Deli Serdang |kamtibmas.my.id

Kepala BNNK Deli Serdang yang baru Bapak Kombes J. Tampubolon menunjukkan kinerjanya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Sebelumnya melakukan razia dengan membawa 2 orang positif guna rehabilitas.


Minggu lalu Ketua Garda Kamtibmas Sumut sangat mendukung kegiatan BNNK Deli Serdang terhadap razia THM di Kec. Lubuk Pakam. Sebelumnya Komandan Garda Kamtibmas Sumut menyurati Satpol PP Deli Serdang tentang kegiatan THM di Kec. Beringin. 


Pasalnya, sebelum razia dilaksanakan, diduga telah terjadi kebocoran informasi kepada sejumlah pihak. Hal ini terlihat dari banyaknya kafe dan tempat hiburan malam yang mendadak tutup sebelum petugas tiba di lokasi.


“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua. Bagaimana bisa informasi razia bocor? Seolah-olah ada pihak yang memberi tahu terlebih dahulu,” tegas Ketua Garda Kamtibmas Sumatera Utara.


Situasi ini menimbulkan dugaan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang membocorkan rencana operasi, sehingga tujuan utama razia untuk memberantas peredaran narkoba menjadi tidak maksimal.


Menurutnya, jika benar terjadi kebocoran informasi, maka hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Utara, khususnya Deli Serdang.


Garda Kamtibmas Sumatera Utara mendesak agar pihak terkait segera melakukan evaluasi internal dan investigasi menyeluruh untuk mengungkap sumber kebocoran tersebut.


“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tutup mata. Jika ada oknum yang terlibat, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.


Garda Kamtibmas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba serta tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik yang melemahkan penegakan hukum.(Tim)

Dinilai Lamban, Kedua Orangtua Korban Penganiayaan Bakal Propamkam Penyidik Satreskrim


*Medan,-* Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumatera Utara meminta Ketua DPRD Sumut mendesak Polrestabes Medan dan Kejari Medan segera melimpahkan tersangka penganiayaan secara bersama-sama, PS yang sudah lengkap (P21) yang teregister dalam Laporan Polis Nomor:LP/ B/ 3321/IX/ 2025/SPKT/ Polrestabes Medan ke Kejari Medan. 


Hal itu disampaikan Koordinator Aksi, Antoni Gultom saat berorasi di depan Gedung DPRD Sumut, Senin (6/4) pagi. "Kami Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumatera Utara meminta kepada ketua DPRD Sumut mendesak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim serius menangani kasus ini dan segera menangkap tiga tersangka lainnya yakni, LS, WOP dan SP yang statusnya sudah di DPO Polrestabes Medan. Kami percaya bila Satreskrim Polrestabes Medan serius memburu para DPO, hal ini bukan hal yang sulit,"ungkapnya. 


Massa Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumut juga minta Kapoldasu dan Kejatisu turut mengawal kasus ini  agar proses hukum kasus bernomor Polisi Nomor: LP/ B/ 3321/IX/ 2025/SPKT/ Polrestabes Medan dapat berjalan sebagaimana mestinya demi keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan seutuhnya di wilayah hukum Sumut tanpa kecuali. "Kami Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumut tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran sebagai simbol perlawanan sampai keadilan benar-benar ditegakkan , semata-mata demi tegaknya nilai-nilai kebenaran dan keadilan di NKRI,"tegas Antoni. 


Apabila nantinya aspirasi kami tidak ditanggapi, kata Antoni, maka kami pastikan kami akan kembali menggelar aksi unjuk rasa turun ke jalan dengan massa yang lebih besar lagi di depan DPRD Sumut, Polrestabes Medan, Poldasu, depan Kantor Kejari Medan dan depan Kantor Kejatisu meminta agar keadilan dan kebenaran betul-betul ditegakkan sesuai Undang-Undang yang berlaku di NKRI.


Sementara, Leo Sihombing dan Marditta Silaban, orang tua korban penganiayaan, Glen Ditto Oppusunggu dan Rizki Cristian Tarigan, mendesak agar penyidik Satreskrim Polrestabes Medan segara melimpahkan berkas ke Kejari Medan dan menangkap 3 pelaku lainnya yang sudah masuk DPO. Untuk menangkap Mr Roberto "Manusia Emas" saja Polrestabes Medan hanya dalam waktu singkat bisa ditangkap. Mengapa untuk 3 pelaku yang sudah masuk DPO sampai sekarang sudah berjalan hampir 7 bulan belum juga bisa ditangkap. 


"Kami menduga penyidik sebagai mengulur-ngulur proses penyidikan kasus ini. Dalam waktu dekat kami juga berancana akan melaporkan penyidik ke Propam Poldasu atas lambannya kinerja penanganan kasus ini,"ungkap Leo Sihombing didampingi Marditta Silaban. 


Kedua orang tua korban penganiayaan butuh kepastian hukum. Sebab mereka sudah lelah mengikuti perjalanan kasus yang menimpa kedua anak mereka tanpa adanya kejelasan dan kepastian hukum. "Kami datang jauh-jauh dari Dairi sampai sekarang belum juga mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang dialami anak-anak kami,"jelas keduanya. 


Saat ini, ungkap Leo Sihombing dan Marditta Silaban, Glen Ditto Oppusunggu dan Rizki Christian Tarigan sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Lapas Kelas IIA Pancur Batu. *(Tim)*

Sengketa Lahan Medan Labuhan, PN Medan Mulai Temukan Titik Terang


*Medan,-* Pemilik lahan yang berada di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, M Nur Azadin telah melakukan perlawanan terhadap ekseskusi (Derden Verzet) yang teregister dalam  584/PDT.BTH/2025/PN Medan pada Bulan Juli 2025.


"Sudah kita layangkan dan bermohon kepada hakim PN Medan agar di hentikan eksekusi lahan  pemilik Grand Sultan Nomor.1657 tahun1916. Kami sangat  berterimah kasih karena  PN Medan telah menghentikan eksekusi ini. Kami juga minta agar hakim mencermati ada data-data yang otentik surat keterangan nomor: 24.19/lM-SD/2024 Kesultanan Deli bahwa lokasi yang di sebutkan dalam Grand Sultan 1657 tersebut berada di atas tanah kosensi milik Deli Cultuur Maatschappij dan tidak ada Grand Sultan di lokasi tersebut,"ungkap M Nur Azaddin pada wartawan, Jumat (2/4). 


Lebih jauh disampaikan, pada 18 Juni 2025, M Nur juga telah  melaporkan dugaan  pemalsuan Grand Sultan yang teregister dalam Laporan Polisi nomor: STTLP/B/947/VI/2025/SPK/POLDA SUMATERA UTARA, terkait pasal 263 di lakukan oleh pemilik Grand Sultan. Beriringan waktu proses persidangan gugatan juga dilakukan PN Medan pada tanggal 23-12-2025 Denga amar: menolak eksepsi, putusan sela: terbantah, II,lll,lV s/d  XI, menyatakan  PN Medan berwenang untuk memeriksa dan mengadili  perkara a quo, melanjutkan persidangan berikutnya. 


Said Azhari, penasehat hukum pihak pemilik Grand  Sultan 1657 memanggil saksi-saksi yang memberikan keterangan palsu blunder di hadapan hakim PN Medan. Saksi juga mengakui adanya makam keramat Datok Pulo.


Perjuangan M Nur dalam menuntut keadilan terus berlanjut  sampai ke Jakarta dengan menyurati MA, KY, komisi III DPR-RI, Mabes Polri, Satgas Mafia Tanah dan Komnas HAM.


 M Nur  melalui penasehat hukumnya juga telah menggelar konferensi perss di berbagai media diantaranya,  I News TV, GTV, RCTI dan 100 media online pada 15 juli 2025. Pada 12 Maret 2026 juga telah di lakukan pemeriksaan setempat (Descente) di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan labuhan. M Nur menunjukkan batas-batas  yang akurat di lahan tersebut. 


Menariknya, bukti fakta adanya makam keramat Datok Pulo di lahan tersebut memang ada di lokasi tersebut. M Nur juga berterimah kasih kepada Hakim PN Medan yang sangat profesional.  Pernyataan Said Azhari Pengacara pemilik Grand Sultan 1657 tidak menguasai lahan dan membuat kericuhan dan memukul ahli waris terbantah 13,14 dan 15.


"Dalam waktu dekat PN Medan akan menggelar sidang putusan. Saya minta pada Hakim PN Medan yang menangani perkara sengketa lahan melihat secara objektif dan profesional sebelum memutuskan perkara ini. Tapi saya juga mengapresiasi PN Medan yang secara tegas melanjutkan perkara ini demi keadilan di mata hukum,"pungkas M Nur. 


Sebelumnya, Kuasa Hukum Penggugat kasus gugatan pihak ketiga (derden verzet) No Reg. No: 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan, Mahmud Irsad Lubis SH, minta agar hakim yang menangani kasus ini bisa lebih objektif. Dan memutuskan bahwa Pembantah adalah pembantah yang baik dan berhak atas tanah yang didalilkan dalam gugatan bantahan tersebut. 


"Hari ini kita baru saja menyelesaikan 

pemeriksaan setempat (descente) atas perkara 584/Pdt.Bth/ 2025/ PN MDN bahwa  pelaksanaan descente dihadiri Majelis Lengkap, Panitera Pengganti serta pembantah/kuasanya dan terbantah/kuasanya. Dalam pelaksanaan tersebut pembantah telah menunjukkan lahannya seluas 4,5 Ha dengan batas-batas yang dalam gugatan telah disebutkan gugatan yang telah incraht yang sebelumnya dimenangkan para terbantah ternyata masuk dalam wilayah tanah milik pembantah," jelas Mahmud Irsad Lubis baru-baru ini. 


Dikatakan, indikasi yang menyatakan para terbantah menguasai lahan fisik tidak dapat dibuktikan dan ada keraguan dari para terbantah karena tidak konsisten dari perkataannya. "Ada Insiden kecil soal mekanisme hukum yang kurang dihormati para terbantah yang dapat mencederai penegakan hukum. Disini mungkin para terbantah kurang memahami makna pelaksanaan Descente,"jelasnya. 


Dalam sidang lapangan tersebut sempat hampir terjadi adu jotos antara pengacara terbantah Said Azhari dengan pihak ahli waris. Bahkan, pihak terbantah melalui pengacara dan ahli waris  Rifan sempat di usir dari tanah tersebut.


Pasalnya, pernyataan Said Azhari yang tidak menguasai objek tanah tersebut dengan ahli waris kepada hakim PN Medan memicu kemarahan. Maka terjadi keributan kecil pihak pengacara, Said Azhari berupaya memukul ahli waris yang mengklaim tanah tersebut.


Hal senada disampaikan Penggugat (pembantah), M Nur Azadin yang menjelaskan bahwa , pada hari ini (Kamis 12 Maret 2026) telah dilakukan  pemeriksaan setempat (Descente) di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.  Pihak pengugat (bantahan) ini telah terlaksana proses sidang lapangan menunjukan batas-batas lahan  bersamaan dengan  Hakim, Abdul Hadi nasution yang menyaksikan secara langsung dengan seksama lokasi tersebut. Serta adanya  fakta peta  petunjuk makam keramat  Datok Pulo yang menandakan bentuk fakta di lapangan.  


Sementara pihak terbantah,  melalui pernyataan pengacara tersebut tidak bisa menguasai tanah pengugat di depan hakim, "Saya berterimah kasih kepada Hakim beserta jajaran  PN Medan yang sangat profesional menanggani kasus tanah ini,"ungkap Pembantah. 


Kasus ini bermula saat M Nur Azaddin yang mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023, mengetahui bahwa tanah miliknya tiba-tiba menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Mdn.


Setelah melakukan penelusuran, ia menemukan bahwa lahan yang disengketakan dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906. Namun, berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024, diketahui bahwa lokasi yang disebutkan dalam Grant Sultan tersebut sebenarnya berada di atas tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij (Kebun Maryland), berdasarkan perjanjian antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869.


Dengan demikian, menurut pelapor dan kuasa hukumnya, Grant Sultan atas tanah tersebut tidak pernah diterbitkan secara sah di atas lahan yang kini disengketakan. Hal ini menjadi dasar pelapor melaporkan kasus ini sebagai dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sumut.


“Surat keterangan Sultan Deli yang kami miliki mempertegas bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tidak pernah diterbitkan untuk lahan tersebut. Maka itu, kami menilai ini adalah bentuk pemalsuan yang merugikan hak kepemilikan klien kami,”jelas M Azadin belum lama ini. 


Ia berharap kasus ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. *(Tim)*

DSPBU 14.212.274 Bebas Layani Pengisian Jeriken Tanpa Izin, Pengawas Bungkam Saat Dikonfirmasi


Sumut|04 April 2026

Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jeriken tanpa izin diduga bebas terjadi di SPBU 14.212.274 yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Sei Bale. Aktivitas ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah aturan ketat distribusi BBM bersubsidi.


Berdasarkan pantauan di lapangan, pengisian BBM ke dalam jeriken berlangsung tanpa pengawasan yang jelas. Dugaan kuat, praktik ini berpotensi melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pertamina terkait distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.


Saat tim mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pengawas SPBU melalui aplikasi WhatsApp, tidak ada respons sama sekali. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap praktik yang berpotensi melanggar hukum.


Perlu diketahui, pengisian BBM menggunakan jeriken tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Migas yang mengatur distribusi dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Masyarakat pun mempertanyakan, apakah aparat penegak hukum benar-benar melakukan pengawasan, atau justru tutup mata terhadap praktik yang merugikan negara dan masyarakat luas ini.


Praktik "mafia migas" atau tindak pidana penyalahgunaan dalam usaha minyak dan gas bumi di Indonesia umumnya dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak management SPBU 14.212.274


Mengatur pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah) bagi penyalahguna BBM subsidi. (Tim)

WALHI SUMUT Dukung Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal.


*Sumatra Utara - ​MEDAN,–* Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara,"Jumat 03 April 2026.


​Dukungan ini menyusul semakin maraknya laporan mengenai kerusakan ekosistem dan dampak sosial yang ditimbulkan oleh tambang ilegal di berbagai kabupaten/kota. WALHI Sumut menilai, aktivitas tambang yang tidak berizin tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa masyarakat sekitar akibat risiko bencana ekologis.


​"Kami mendukung penuh langkah berani dari aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Gakkum KLHK, untuk menyisir dan menutup titik-titik tambang ilegal. Langkah ini sangat krusial untuk menjaga kelestarian lingkungan kita," ungkap perwakilan WALHI Sumut dalam keterangannya.


​Efek Jera Bagi Pelaku dan Pemodal,

​WALHI Sumut juga mendesak agar penegakan hukum tidak hanya menyasar para pekerja di lapangan, tetapi juga menyentuh para pemodal atau "aktor intelektual" di balik operasional tambang ilegal tersebut. 


Menurut mereka, penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan membuat praktik serupa terus berulang.



​Selain penindakan, WALHI mengingatkan pentingnya pengawasan pasca-penutupan lahan tambang. Hal ini bertujuan agar lahan yang telah rusak segera mendapatkan upaya rehabilitasi atau reklamasi guna mencegah terjadinya bencana longsor atau banjir bandang di kemudian hari.


​Melalui tindakan tegas yang kolaboratif, diharapkan keadilan lingkungan di Sumatera Utara dapat ditegakkan, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi alam secara melanggar hukum. *(Tim)*

DPW A--PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .


DELI SERDANG 03 April 2026 

Nasib pahit menimpa ratusan petani cabai di beberapa Kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, khusus nya Kecamatan Beringin, . Harga komoditas yang menjadi sumber penghidupan mereka kini merosot drastis hingga menyentuh angka Rp8.000 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi. Kondisi ini terjadi pada Jumat, 3 April 2026, dan membuat para petani terpukul keras, bahkan hingga tidak bisa mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

 

Keluhan para petani tidak hanya berhenti pada penurunan harga yang tak terduga. Mereka juga menyoroti kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Pertanian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan mereka.

 

Sebelumnya, Bupati Deli Serdang, dr. Asri ludin Tambunan, telah mengeluarkan kebijakan yang menjanjikan perlindungan bagi petani. Beliau memerintahkan agar hasil panen cabai ditampung oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bhineka Perkasa Jaya, dengan tujuan mengurangi kerugian yang dialami petani saat harga turun. Namun, hingga saat ini, kebijakan tersebut dianggap hanya menjadi "angin lalu" tanpa realisasi yang nyata.

 

Alasan yang dikemukakan pun beragam, salah satunya adalah diduga kekurangan anggaran untuk menampung seluruh hasil panen petani. Hal ini tentu menjadi kekecewaan besar bagi para petani yang telah berharap adanya perlindungan dari pemerintah daerah.

 

"Kalau harga mahal, Dinas Pertanian selalu mengadakan operasi pasar untuk menurunkan harga. Tapi sekarang, ketika harga jatuh begitu rendah, kenapa tidak ada langkah nyata untuk membantu kami membeli cabai ini, setidaknya agar kami bisa mengembalikan modal saja? Jangankan untung, balik modal pun rasanya mustahil," keluh seorang anggota kelompok tani dengan nada frustrasi.

 

Keluhan ini kemudian disampaikan langsung kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPW A-PPI) Sumut, Hardep (Raju), di kediamannya yang terletak di Jalan Besi, Kecamatan Pantai Labu pada hari Kamis 02 April 2026 . Para petani berharap adanya perhatian dan tindakan nyata dari pihak yang berwenang untuk menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.

 

Merespons situasi yang memprihatinkan ini, Ketua DPW A-PPI Sumut, Hardep (Raju), menyampaikan pandangannya dengan tegas .

 

"Kami sangat prihatin melihat nasib para petani cabai di Deli Serdang. Mereka adalah tulang punggung pangan daerah, namun saat ini justru berada dalam posisi yang sangat rentan dan merugi. Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Bupati tentu merupakan langkah yang baik dan berpihak pada rakyat, namun sayangnya implementasinya belum terlihat jelas di lapangan," ujar Hardep.

 

"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya Dinas Pertanian dan Disperindag, dapat lebih cepat dan tanggap dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut. Jangan sampai janji perlindungan hanya menjadi wacana tanpa tindakan nyata. Petani butuh kepastian, butuh dukungan agar usaha mereka tidak gulung tikar. Kami juga meminta agar alasan yang diduga kekurangan anggaran dapat segera dicarikan solusinya, karena nasib ratusan keluarga petani bergantung pada hal ini," tambahnya.

 

Hardep juga menekankan pentingnya keadilan dalam pengelolaan harga pangan. "Saat harga naik, intervensi dilakukan dengan cepat untuk melindungi konsumen. Namun saat harga turun, petani juga berhak mendapatkan perlindungan yang sama. Keseimbangan ini harus dijaga agar sektor pertanian tetap berkelanjutan," tegasnya.

 

Di tempat yang berbeda , Ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp terkait masalah ini, Kepala Dinas Pertanian Deli Serdang Elinasari Lubis memilih untuk diam seribu bahasa, tidak memberikan jawaban apapun terkait keluhan petani dan status implementasi kebijakan penampungan hasil panen.

 

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, Ibu Elinasari Lubis, terindikasi sangat tidak profesional dan terlihat gagal memahami persoalan mendasar yang menimpa petani. Sikapnya yang memilih diam seribu bahasa dan enggan memberikan keterangan resmi membuktikan dugaan kuat bahwa beliau tidak menguasai lapangan, bahkan diduga tidak memiliki solusi nyata untuk menyelamatkan nasib petani yang sedang terpuruk.

 

 " Bagaimana mungkin seorang pemimpin dinas tidak bisa menjawab atau memberikan jalan keluar saat rakyatnya menangis merugi? Hal ini semakin memperkuat anggapan bahwa di balik kebisuan itu tersimpan ketidaktahuan akan persoalan dan ketidakmampuan merumuskan solusi. Petani butuh pemimpin yang berani bertindak dan bicara, bukan pemimpin yang hanya bisa diam dan membiarkan kebijakan Bupati mati suri." Ungkap Ketua A-PPI Sumut.


Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah kebijakan perlindungan petani hanya akan menjadi janji manis tanpa realisasi? Bagaimana nasib para petani yang kini harus menanggung kerugian besar? Hanya waktu yang akan menjawab, namun yang jelas, para petani kini menunggu tindakan nyata, bukan lagi sekadar kata-kata. (js)

GS Korban Fitnah , Tuduhan Sebagai Bandar Narkoba di Jermal XV Sesat dan Tidak Berdasar


*Medan,-* 02 April 2026 Tim hukum dari GS dan rekan ingin menyampaikan klarifikasi Terkait video dalam akun Facebook dan berita di media online yang telah disebarkan pada tanggal 31/03/2026 lalu , oleh beberapa media yang di ragukan kebenaran dan konfirmasi nya .


Berita tersebut menyebutkan bahwa wanita yang muncul dalam video tersebut merupakan warga kawasan Jermal XV yang diduga sedang mengunakan narkoba jenis " sabu " .Namun, setelah melalui proses verifikasi dan penyelidikan yang cermat, dapat kami nyatakan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Wanita dalam video bukanlah warga Jermal XV, melainkan seorang pendatang dengan domisilinya hingga saat ini belum dapat dipastikan dengan jelas.

 

Awak media ini berusaha mengkonfirmasi warga setempat dengan mencari tahu kebenaran, pada hari Selasa (01/04/2026) . Seorang warga yang tidak ingin di publikasikan nama nya mengatakan , " Perempuan itu bukan penduduk resmi dari Jermal XV ini . Dia cuma pendatang di sini , mungkin hanya ikut dengan suami nya atau dengan siapa . Karena kami tidak kenal dengan dia " ucap warga.


Kuat dugaan ,  bahwa video dan berita tersebut dibuat hanya untuk menjatuhkan atau menjebak nama baik dari GS . Jurnalis yang menulis berita tersebut tanpa konfirmasi dan memiliki bukti yang kuat diduga sengaja menaikkan berita atas pesanan atau kepentingan tertentu .


Kami menyadari bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat kawasan Jermal XV serta merusak citra daerah tersebut. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak lagi menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya dan selalu memverifikasi setiap informasi sebelum menyebarkannya. Kami juga berharap agar media yang sebelumnya telah menyebarkan informasi salah dapat melakukan koreksi agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat.


Tim resmi yang mewakili GS dengan penuh keyakinan dan tegas mengeluarkan bantahan resmi atas tuduhan yang telah menyebar luas, yang menyatakan bahwa GS merupakan aktor atau pengendali peredaran narkotika di kawasan Jermal XV Kasawasan Medan Denai. Tuduhan ini adalah fitnah yang tidak memiliki dasar fakta sama sekali, dibuat dengan sengaja oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk merusak nama baik, menghancurkan reputasi, dan mengganggu kehidupan normal GS.


GS memiliki catatan hukum yang bersih dan tidak pernah terlibat dalam kasus narkotika sebelumnya. Tuduhan yang muncul saat ini hanyalah spekulasi yang tidak berdasarkan bukti objektif.


Tidak ada keterlibatan dalam jaringan narkoba Jermal XV . Berdasarkan informasi yang kami miliki dan hasil konfirmasi yang telah kami lakukan, GS tidak memiliki hubungan apapun dengan aktivitas narkotika di kawasan Jermal XV. Operasi yang dilakukan oleh Polrestabes Medan pada Januari 2026 lalu yang mengamankan 10 penyalahguna narkoba dan menyita barang bukti terkait narkotika serta perjudian, juga tidak menunjukkan adanya keterlibatan GS dalam bentuk apapun.


Kuasa hukum GS , Henry Pakpahan,S.H mengatakan " Kami patut menaruh  kecurigaan , bahwa Fitnah sengaja di ciptakan sebagai bentuk penghancuran nama baik GS . Kami menduga bahwa tuduhan ini sengaja dibuat untuk menjauhkan perhatian dari upaya nyata penumpasan narkotika atau untuk memenuhi kepentingan tertentu dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab " ungkap Henry Pakpahan .


GS tidak memiliki hubungan apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan setiap bentuk aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di mana pun, termasuk kawasan Medan Denai. Tuduhan yang muncul hanyalah spekulasi kosong tanpa bukti konkrit yang mendukung.


" Selama ini, GS telah aktif berkontribusi dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti program pemberdayaan ekonomi lokal dan pengembangan sumber daya manusia muda di wilayah Medan Denai . Semua upaya ini menunjukkan komitmen GS untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi daerahnya ". Ujar salah seorang. *(Tim)*