*MEDAN* – Kebijakan PDAM Tirtanadi yang memberlakukan pembayaran biaya air limbah kepada konsumen menuai penolakan luas dari masyarakat Kota Medan. Menanggapi hal tersebut, *Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan* angkat bicara dan mendesak agar kebijakan itu ditunda.
Hal ini disampaikan langsung oleh *Ketua Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan, Arie Simanjuntak, SH* didampingi *Kabag Media, T. Sofy Anwar, SH*, di Medan, Jumat [10 Juli 2026].
"Kami memahami pentingnya pengelolaan air limbah untuk kesehatan lingkungan. Tapi kebijakan ini tidak bisa dipaksakan tanpa sosialisasi yang jelas dan transparan. Saat ini masyarakat sudah banyak yang menolak karena merasa terbebani," ujar Arie Simanjuntak.
Menurut Arie, hingga saat ini pihaknya telah menerima banyak keluhan dari konsumen PDAM Tirtanadi. Keluhan itu berkisar pada minimnya sosialisasi, tidak adanya peningkatan pelayanan, serta dasar hukum pemberlakuan tarif yang belum dipahami masyarakat.
"Kami minta PDAM Tirtanadi menunda dulu pemberlakuannya. Duduk bersama dengan DPRD Kota Medan, Pemerintah Kota Medan, dan perwakilan masyarakat. Cari solusi yang tidak memberatkan rakyat," tegasnya.
Senada dengan itu, Kabag Media Garda Kamtibmas Kota Medan, T. Sofy Anwar, SH menambahkan bahwa pelayanan publik seharusnya berpihak kepada rakyat, bukan justru menambah beban baru.
"Air adalah kebutuhan dasar. Jangan sampai karena ada kebijakan baru ini, masyarakat justru kesulitan membayar tagihan. Kami siap memfasilitasi dialog agar tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat," kata Sofy.
Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar tidak ada kebijakan yang merugikan masyarakat kecil.
*Tentang Garda Kamtibmas Indonesia*
Garda Kamtibmas Indonesia adalah lembaga yang bergerak di bidang pengawasan, pengamanan, dan advokasi masyarakat. Di Kota Medan, lembaga ini aktif mengawal isu-isu pelayanan publik dan kebijakan pemerintah yang berdampak langsung kepada masyarakat. (Rilis/ Garda Kamtibmas)

0 Komentar