Tokoh Pemuda Papua Kutuk Aksi Keji KKB





Papua,(25/04)Kamtibmas Indonesia.online
Ali Kabiay tokoh pemuda kharismatik Papua mendukung TNI-Polri melakukan penindakan terhadap kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak, Papua. Hal ini ditegaskannya di Jayapura pada Jumat 23/4/21.

Dia mengatakan, peristiwa keji dan tidak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh KKB di Kabupaten Puncak, Distrik Beoga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Perbuatan KKB itu mengakibatkan, 2 guru, 1 tukang ojek dan seorang anak sekolah meninggal dunia akibat ditembak. 

"Kami mengutuk aksi keji yang dilakukan oleh KKB terhadap warga sipil di kabupaten Puncak, selain itu bangunan sekolah dan helikopter juga ikut dibakar, serta gadis- gadis desa diperkosa" ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan "Tindakan KKB telah melanggar hak asasi manusia dan sangat menghambat upaya pemerintah dalam membangun Kabupaten Puncak" ujar Ketua Pemuda Mandala Trikora Provinsi Papua ini. 


Sebagai anak Papua dan mewakili seluruh elemen Pemuda Papua, Ali menyatakan mendukung TNI-Polri untuk melakukan penindakan dan penegakan hukum kepada KKB di Kabupaten Puncak.

Menurut Ali, situasi di Distrik Beoga kini telah kembali aman dari gangguan KKB dan aktivitas masyarakat telah berjalan dengan normal kembali. Hal ini merupakan suatu keberhasilan dari sinergi TNI-Polri dalam memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat( YG01/red),

Bersiap Kembali Ke Tanah Air, Satgas MTF TNI XXVIII-L/Unifil Pamitan Dengan KBRI Lebanon* TNI AL. Koarmada II.






Surabaya, 23 April 2021, 
KamtibmasIndonesia.online

Setelah melaksanakan misi PBB UNIFIL selama 16 bulan, Satgas Maritime Task Force (MTF) TNI Konga XXVIII-L/UNIFIL 2019 KRI Sultan Hasanuddin 366 yang dipimpin oleh Letkol Laut (P) Ludfy, S.T., MMDS harus berpisah dengan keluarga besar KBRI Lebanon. Pamitan pun dilaksanakan melalui sebuah acara farewell yang berlangsung di KBRI Beirut, Lebanon, Selasa(20/4/2021) waktu setempat.

Dalam acara farewell tersebut, Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Lebanon, Bapak Hajriyanto Y. Thohari melepas Satuan Tugas (Satgas) MTF TNI XXVIII-L/UNIFIL 2019 yang telah mengemban misi perdamaian dibawah bendera PBB UNIFIL selama 1 tahun 4 bulan untuk kembali ke tanah air tercinta. Selanjutnya menyambut kedatangan Satuan Tugas (Satgas) MTF TNI Konga XXVIII-M/UNIFIL 2020 KRI Sultan Iskandar Muda- 367.



Bapak Hajriyanto pun menyampaikan apresiasi dan penghargaan, serta ucapan terima kasih kepada Dansatgas Letkol Laut (P) Ludfy, S.T., MMDS beserta seluruh prajurit Satgas MTF TNI XXVIII-L/UNIFIL 2019, atas kerja keras dan kerja sama dengan KBRI Lebanon selama melaksanakan tugas sebagai pasukan perdamaian PBB di Lebanon. Sementara kepada Satgas MTF TNI XXVIII-M, Ia berharap agar dapat melanjutkan tugas dengan baik dalam misi perdamaian PBB UNIFIL, dan kedepan dapat menjalin kerja sama yang baik pula antara Satgas MTF TNI XXVIII-M dengan KBRI Lebanon. 

Turut hadir dalam acara tersebut Komandan Kontingen Garuda UNIFIL Kolonel Inf Amril Haris Isya Siregar, Deputy Maritime Task Force Commander – Chief of Staf (DMTFC-COS) Kolonel Laut (P) Heri Triwibowo, S.E., juga Dansatgas MTF TNI XXVIII-M Letkol Laut (P) Abdul Haris beserta sejumlah perwira staf Satgas MTF TNI XXVIII-M.

(Pen2)

Anggota DPRD Timika Sebut KKB sebagai Kelompok Teroris Bukan Pejuang





Papua, Kamtibmas Indonesia.online
Kebiadaban dan kekejaman yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dengan membunuh masyarakat sipil, guru, anak sekolah, dan pemerkosaan serta merusak fasilitas umum seperti sekolah, telah membuat warga Papua marah kepada kelompok bersenjata tersebut dan menilai KKB sama dengan teroris.

Salah satunya datang dari anggota DPRD Timika, Alminus D Mom yang juga keluarga dari Ali Mom siswa SMAN 1 Ilaga yang ditembak dan dibacok KKB di wilayah Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, pada Kamis (15/4) lalu.

Ini bukan perjuangan murni, tapi mereka teroris punya kerja yang begini, bunuh sembarang-sembarang yang melanggar HAM. Saya akan sampaikan ke dunia,” ucap Alminus D Mom, Kamis (23/4).

Menurutnya, jika benar-benar KKB adalah pejuang Papua merdeka, seharusnya berjuang sesuai dengan aturan yang berlaku, dan bukan asal membunuh masyarakat sipil, yang merupakan kerja-kerja teroris.

“Mereka berjuang untuk Papua tapi mengapa bunuh orang Papua? Harusnya mereka melindungi masyarakat Papua. Ini perjuangan tidak benar dan ilegal,” bebernya.
Selanjutnya, disampaikannya jika pihak KKB tidak dapat memberikan bukti-bukti keterlibatan Ali Mom sebagai mata-mata seperti yang dituduhkan oleh KKB, maka pihkanya akan menempuh jalur adat maupun jalur lain untuk menuntut pelaku pembunuhan (KKB).

Rentetan kebiadaban dan kekejaman KKB ini, juga mendapatkan kecaman keras dari Ali Wanggai Kabiay (Tokoh Pemuda Papua) dengan membuat petisi yang dialamatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia dari Aceh sampai Papua dan BNPT, DPR RI, Presiden, serta TNI/Polri.

Dalam petisi (https://www.change.org/p/masyarakat-indonesia-dari-aceh-sampai-papua-dan-bnpt-dpr-ri-presiden-pemerintah-tni-polri-merubah-status-tpn-pb-opm-kkb-menjadi-teroris) itu, Ali Wanggai Kabiay menilai bahwa aksi - aksi kekejaman yang selama ini di lalukan oleh Kelompok Separatis bersenjata di Papua tersebut, maka sudah sepantasnya organisasi perjuangan TPN PB, OPM, dan KKB di naikkan statusnya sebagai organisasi atau kelompok teroris. Sehingga mereka dapat di tangani dengan tepat, dan terukur sesuai SOP yang berlaku.

Dengan demikian, Ali Wanggai Kabiay berharap bahwa akselesrasi pembangunan di Papua dari berbagai sektor bisa berjalan dengan baik serta positif. Karena rakyat di Papua ingin hidup dalam tingkat kenyamaman dan kamtibmas yang baik.

Diduga Jadi Sarana Propaganda KKB, FLKN Papua Laporkan Jubi.co.id Ke Dewan Pers dan Polisi





Papua,(22/04) Kamtibmas indonesianews.online

Diduga sebagai sarana propaganda Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Media online Jubi.co.id dilaporkan ke Dewan Pers dan Polisi oleh Forum Lintas Kerukunan Nusantara (FLKN) Provinsi Papua.

FLKN menilai, pemberitaan Jubi Online meresahkan guru dan seluruh pendatang di pedalaman Papua. Pemberitaan soal mata-mata sehingga mereka menjadi korban penembakan KKB yang terjadi di Beoga, Kabupaten Puncak.

FLKN Provinsi Papua menilai, pemberitaan yang diterbitkan oleh Jubi.co.id dengan judul "Guru di Beoga, Puncak ditembak karena kerap dijumpai membawa pistol" dinilai telah menggiring opini berupa penyebaran informasi yang tidak benar atau memprovokasi.

Junaedi Rahim selaku Koordinator FLKN Provinsi Papua didampingi Ketua HKJM Sarminanto, Ketua K3 Yorrys Lumingkewas dan perwakilan Suku Buton, Padang, Pasundan serta Ikatan Keluarga Toraja dan Paguyuban lainnya di Kota Jayapura, Papua, Minggu (19/4/2021) mengatakan, media Jubi memberitakan hal yang tidak benar bahwa guru itu adalah mata-mata, ini tidak berdasar.

"Kami minta aparat untuk segera menyelidiki media tersebut, karena sudah membuat provokasi tentang hal yang tidak benar, dan akan menimbulkan banyak opini dipublik,” tegasnya kepada wartawan.

“Korban itu adalah guru dan ada juga tukang ojek dan anak sekolah yang tidak pernah berafiliasi terhadap politik atau apapun, mereka hanya masyarakat biasa, hanya guru. Dan itu kita sudah kami tanyakan kepada pihak keluarga”, tambahnya.

Sementara itu, pada Senin (12/4) yang lalu, Kapen Kogabwilhan III, Kol Czi IGN Suriastawa menyatakan pembunuhan KKB itu merupakan aksi teror terhadap dunia pendidikan yang menunjukkan kepada semua pihak bahwa KKB tidak menginginkan masyarakat Papua maju.

Menurut Suriastawa, aksi teror front bersenjata dalam menghancurkan dunia pendidikan di Papua ini justru didukung oleh media pro KKB yang diduga merupakan front klandestinnya. “Setidaknya terdapat 2 media yang diduga kuat memiliki link khusus dengan KKB dan diduga kuat menjadi salah satu front klandestin KKB. Media tertentu ini beritanya tidak pernah imbang, selalu menyuarakan dan mendukung kepentingannya, sebaliknya selalu menyudutkan pemerintah pusat dan aparat keamanan. Berbagai profesi ada di front klandestin ini, termasuk jurnalis dan profesi lainnya,”imbuhnya tanpa menyebutkan nama medianya.

Sebelumnya, media Jubi.co.id melalui sumber berita yang tidak disebutkan identitasnya memberitakan bahwa TPNPB membenarkan aksi penembakannya terhadap guru karena menganggapnya sebagai mata-mata parat keamanan (09/4/21).

Demikian juga dengan media Suarapapua.com yang memberitakan pesan tertulis Gusby Waker (anggota Sabinus Waker) bahwa guru yang ditembak adalah intelijen TNI-Polri. Tuduhan ini langsung dibantah oleh Kepala Humas Satgas Nemangkawi Kombes Pol. M. Iqbal Alqudussy yang mengatakan bahwa Alm Bapa Oltavianus dan Bapa Yonatan hanya menjalankan tugas sebagai guru dengan niat mulia mencerdaskan anak anak kabupaten Puncak, Papua(red).

KKB Targetkan Bunuh 19 Orang di Ilaga Papua, TNI/Polri Siaga Patroli Kota





Papua,(21/04) KamtibmasIndonesia.online

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menargetkan pembunuhan terhadap 19 warga di Ilaga, Kabupaten Puncak Papua . Informasi ini mengemuka saat digelar pertemuan bersama Muspika Kabupaten Puncak dan tokoh masyarakat di Aula Negelar Pemda Puncak, Kp Kimak, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Selasa (20/4/2021).

Dalam acara tersebut, Bupati Puncak Willem Wandik meminta KKB untuk mengkomunikasikan hal tersebut, agar tidak terjadi lagi salah target dan pembunuhan secara membabi buta karena sebelumnya telah terjadi pembunuhan terhadap warga oleh KKB.

“Kepada KKB supaya 19 orang yang mereka tentukan itu, kasih tahu saya biar saya bisa sampaikan kepada mereka, atau kalau tidak, kalian beritahu mereka supaya jangan membuat hal yang tidak disukai, itu baru saya bilang oke," kata Bupati.

Bupati juga menganggap Tindakan KKB dengan membunuh dan memperkosa warga bukanlah perangai laki-laki dan melanggar adat, dimana Papua merupakan tanah yang menjunjung tinggi adat, cinta damai, dan jika ingin berperangpun hanya melibatkan lawan yang sepadan, dalam hal ini jika KKB bersenjata maka lawannya adalah TNI-Polri bukan masyarakat tidak berdaya seperti para guru, anak SMA dan tukang ojek.


“Kalau mau perang, kami siapkan lapangan perang, biar kita masyarakat mundur dan kalian berperang melawan TNI-Polri, itu baru laki - laki jangan membuat masyarakat jadi takut atau jadi korban," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Puncak Kompol I Nyoman Punia mengatakan, aparat keamanan (TNI-Polri) sudah melakukan kegiatan patroli dalam kota untuk menciptakan keamanan di dalam Kota Ilaga.

"Saya meminta kepada masyarakat agar kita sama-sama menjaga dan menciptakan situasi aman di Kabupaten Puncak," ucap Kapolres.

Senada, Dandim Puncak Jaya Letkol Inf Rofi Irwansyah mengatakan, kehadiran TNI/Polri untuk menjaga masyarakat dan menjaga keamanan Kabupaten Puncak. 

"Oleh karena jangan karena kehadiran kita membuat masyarakat menjauh dari kita, tetapi jadikan kita sebagai bagian dari masyarakat agar kita bisa menciptakan keamanan di dalam Kota Ilaga. Kita juga sudah melaksanakan Pengamanan dalam Kota Ilaga, kita melakukan kegiatan patroli dalam kota ini untuk menciptakan keamanan dan juga memberi keamanan kepada masyarakat, agar kelompok KKB tidak bisa masuk ke dalam Kota Ilaga, untuk membuat keributan," tandasnya(red).

BNSP dan LSP Pers Indonesia Bergerak, Dewan Pers Kalap






Jakarta – Kamtibmas Indonesia.online

Kontroversi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) produk Dewan Pers yang selama ini diagung-agungkan, baik oleh pemegang Sertifikat UKW, organisasi pers underbow Dewan Pers, maupun oleh segelintir Pemerintah Daerah, tiba-tiba menyeruak ruang publik usai pelaksanaan Pelatihan dan Uji Sertifikasi Assessor Kompetensi Khusus Wartawan yang dilaksanakan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia. Pernyataan telak Komisioner BNSP, Henny S. Widyaningsih, terkait UKW Dewan Pers yang tidak berlisensi BNSP dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, akhirnya membuka mata publik.

“Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP. Jadi bukan Dewan Pers yang mensertifikasi wartawan, tapi oleh LSP yang diberikan lisensi untuk mensertifikasi dari BNSP,” tegas Henny [1].

Tidak tanggung-tanggung, Ketua Dewan Pers yang bergelar professor doktor, Muhammad Nuh, langsung turun tangan. Rupanya Nuh tidak tahan melihat keberhasilan para wartawan yang selama ini berada di luar Dewan Pers berhasil membuat gebrakan untuk meluruskan pelaksanaan sistem uji sertifikasi kompetensi ke jalurnya yang benar. Nuh, dengan tidak malu-malu, melakukan percakapan pribadi dengan pihak BNSP, mempertanyakan tentang pernyataan Komisioner BNSP, Henny S. Widyaningsih, itu.

Berdasarkan chatting pribadi tersebut, dibuatlah release pemberitaan oleh Dewan Pers bahwa BNSP membantah melarang Dewan Pers melakukan uji kompetensi [2]. Sebuah pola pemberitaan berdasarkan chatting pribadi, tanpa meminta izin kepada pihak lawan chatting (BNSP – Red) seperti ini boleh-boleh saja. Namun, sebagai sebuah lembaga yang selama ini dijunjung tinggi oleh segelintir organisasi pers underbow lembaga itu, tentulah karya jurnalistik (press release – red) Dewan Pers semacam ini amat disesalkan karena terkesan sebagai hasil karya calon peserta ukw kelas rendah.

Bukan itu saja, Dewan Pers kemudian melalui Wakil Ketuanya, Hendry Ch Bangun, secara demonstratif langsung mengeluarkan release terbaru tentang rencana lembaga tersebut untuk melakukan UKW bagi 1.700 wartawan di 34 provinsi seluruh Indonesia. “Pada 2021 ini ditambah menjadi 34 provinsi dengan target 1.700 peserta,” kata Henry sebagaimana dikutip dari lembaran 3 halaman press release Dewan Pers, tertanggal 20 April 2021.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyatakan bahwa hal tersebut biasa saja, tidak perlu direspon berlebihan. “Sebagaimana pernah saya sampaikan bahwa Dewan pers itu ibarat kambing bandot yang sedang birahi [3]. Nah, sekarang semakin tegang birahinya karena dicolek oleh BNSP, dia panik, akhirnya jadi kalap. Hajar sana-sini membabi-buta, hahaha…” ujar Lalengke santai, Rabu, 21 April 2021.

Pengurus Dewan Pers, menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, seharusnya taat azas, taat hukum, taat tata tertib berbangsa dan bernegara. Bukan berlaku seenaknya dalam membuat kebijakan dan peraturan di bidang pers. Negara ini punya tata tertib yang dituangkan dalam berbagai peraturan perundangan. UU itu dibuat untuk dipatuhi oleh setiap warga negara, tidak peduli Anda bergelar professor, orang kaya, punya jabatan, dan lain sebagainya.

“Dewan Pers harus mengikuti aturan perundangan yang mengatur tentang sertifikasi profesi sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaga yang diberi kewenangan melakukan uji kompetensi dan mengeluarkan sertifikat kompetensi atas nama negara adalah BNSP,” jelas alumni Program Persahabatan Indonesia – Jepang Abad-21 itu.

Untuk itu, tokoh pers nasional yang telah melatih ribuan anggota TNI, Polri, guru, dosen, PNS/ASN, mahasiswa, wartawan, LSM, ormas dan lain-lain di bidang jurnalistik ini, menghimbau kepada seluruh elemen pers dan masyarakat di tanah air, marilah bersama-sama membenahi kerancuan-kerancuan yang diciptakan oleh Dewan Pers bersama beberapa gelintir underbow-nya itu selama ini. “Kepada semua rekan wartawan, pewarta warga, dan setiap orang yang ingin menggeluti dunia kewartawanan, silahkan mengikuti pola pendidikan, pelatihan, dan uji sertifikasi sesuai dengan peraturan perundangan yang ditetapkan negara, yakni melalui LSP yang dilisensi oleh BNSP. Dengan demikian, negara bisa dan harus bertanggung jawab atas sertifikat kompetensi aka profesi yang Anda dapatkan. Sertifikat dari BNSP itu menggunakan logo Garuda Pancasila dan dicetak bermeterai (seal) khusus di Perum Peruri. Bukan seperti sertifikat uka-uka Dewan Pers berlogo bunga kamboja yang dibuat di Senen itu yaa,” pungkas Lalengke sambil berkelakar. (APL/Red)


Catatan:

[1] BNSP Sertifikasi Assesor Kompetensi Khusus Wartawan, Wilson Lalengke: Goodbye Dewan Pers; https://pewarta-indonesia.com/2021/04/bnsp-sertifikasi-assesor-kompetensi-khusus-wartawan-wilson-lalengke-goodbye-dewan-pers/


[2] Kepala BNSP Bantah Larang Dewan Pers Lakukan UKW; https://viralnews7.com/kepala-bnsp-bantah-larang-dewan-pers-lakukan-ukw/

[3] Ketum PPWI: DP Ibarat Kambing Bandot yang Sedang Birahi; https://pewarta-indonesia.com/2019/08/ketum-ppwi-dp-ibarat-kambing-bandot-yang-sedang-birahi/

Pangdam I/BB Hadiri Acara Deklarasi Tolak Narkoba Menuju Sumut Bersinar






Medan - KamtibmasIndonesianews.Online

 Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM, didampingi beberapa PJU Kodam I/BB menghadiri acara Deklarasi Tolak Narkoba Menuju Sumut bersinar yang di gelar di Mapolda Sumut Jl. Sisingamangaraja No.Km. 12 Medan, Rabu (14/4/2021).

Acara yang bertemakan Deklarasi Tolak Narkoba Menuju Sumut bersinar ini juga dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Kapoldasu Kajatisu dan unsur forkopimda Sumut serta Tokoh Agama.


Sejumlah pejabat yang hadir membacakan Deklarasi Tolak Narkoba. Yang isinya, Kami masyarakat Sumatera Utara bersama Pemerintah berkomitmen menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dimulai dari diri sendiri, keluarga dan masyarakat guna terwujudnya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya, mendukung dan mendorong upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Juga berperan aktif memberikan informasi adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta edukasi tentang bahaya narkoba.

Pada kesempatan tersebut Pangdam I/BB menyampaikan untuk mewujudkan masyarakat yang berpola pikir dan berpola tindak untuk menangkal bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.



“Mari gelorakan semangat tolak Narkoba guna mewujudkan Sumatera Utara bersih Narkoba, dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa” ucap Pangdam.

Usai melaksanakan acara deklarasi, Pangdam I/BB, Gubernur Sumut, Kapoldasu dan unsur Forkopimda Sumut serta tokoh agama menyaksikan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba Periode Desember 2020 sampai dengan Januari 2021 (YG01/red).

Sumber : Pendam I/BB

Pelanggaran Etik Meningkat, Alumni Lemhannas: Perlu Evaluasi Unit Sarang Penyamun di Tubuh Polri





Jakarta – KamtibmasIndonesia.Online

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri melaporkan bahwa terjadi peningkatan pelanggaran etik oleh para Anggota Polri dari tahun ke tahun [1]. Sehubungan dengan kondisi itu, Kadiv Propam, Irjenpol Ferdy Sambo, menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri, Selasa, 13 April 2021.

"Untuk itu, kami menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri terhadap pelaksanaan tugas yang belum maksimal dari Div Propam Polri dan jajaran sehingga terjadi peningkatan secara kualitas dan kuantitas dalam pelaksanaan kegiatan pelanggaran anggota di lapangan," kata Sambo sebagaimana dikutip berbagai media nasional.

Hal itu terungkap pada sesi pemaparan kondisi muktahir Divisi Propam Polri oleh Ferdy Sambo dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi itu di Mabes Polri hari ini. Dalam pemaparannya, Sambo menunjukkan terdapat sejumlah pelanggaran oleh anggota Polri di tahun 2021, di antaranya 536 pelanggaran disiplin, 279 pelanggaran KEPP, dan 147 pelanggaran pidana.

Merespon hal tersebut, seorang alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, berkomentar bahwa informasi yang disampaikan Sambo itu cukup menarik. “Informasi ini menarik,” ujar Lalengke, yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Selasa, 13 April 2021.

Menurut Lalengke, apa yang disampaikan oleh Kadiv Propam Polri itu merupakan gambaran umum terkait kondisi makro terkini Institusi Polri yang dibuat berdasarkan data yang cukup komprehensif dan lengkap. Poin menariknya, kata Lalengke, adalah trend meningkatnya jumlah oknum polisi yang melakukan pelanggaran dari tahun ke tahun.

Ditanya terkait faktor penyebab peningkatan jumlah oknum polisi yang melanggar etik Polri, Lalengke menyebut beberapa poin terkait rekruitmen, pembinaan, dan tingkat kesejahteraan. “Yaa, bisa jadi karena pola rekruitmen personil Polri yang belum baik [2]. Bisa juga karena pola pembinaan Anggota Polri yang masih kurang, dan bisa saja faktor ekonomi keluarga para oknum Anggota Polri yang tidak memadai bagi seseorang yang diberi tugas sebagai Polisi,” beber lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, itu.

Namun demikian, Wilson Lalengke, lebih melihat persoalan mendasar yang dihadapi Institusi Polri dalam upaya pembenahan di internalnya adalah pada struktur organisasi lembaga Polri. “Terlepas dari beberapa factor di atas tadi itu, saran saya agar Polri semestinya mereview kembali beberapa unit/divisi yang selama ini menjadi 'sarang penyamun' di lembaga baju coklat kita itu. Jika bisa dibenahi sengkarut yang ada di unit-unit dimaksud, seperti di Korps Lalulintas (Korlantas/Ditlantas), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Narkoba, maka lakukan pembenahan segera dan tuntas. Jika tidak, sebaiknya dibubarkan saja dan dilebur ke dalam unit atau divisi, atau bahkan ke lembaga lain di luar Polri yang tugasnya relevan seperti Perhubungan, KPK, Kejaksaan, dan BNN,” jelas Lalengke.

Dia juga menyindir agar Polri jangan membiasakan diri membuat struktur organisasi yang gemuk. “Janganlah terbiasa membuat struktur organisasi yang gemuk-gemblung hanya untuk memperbanyak pos jabatan dan potensi menaburkan bintang-bintang di pundak. Presiden Jokowi beberapa kali menyampaikan pandangan dan keyakinannya bahwa lembaga pelaksana teknis pemerintahan seharusnya kecil-efektif, lincah dan memiliki fleksibitas yang tinggi, mudah menyesuaikan dengan tuntutan situasi, kondisi, dan zaman,” urai pria yang juga menyelesaikan program pasca sarjananya di bidang Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, ini.

Rakyat rugi berlipat-ganda, sambung Lalengke, akibat unit-unit atau divisi tersebut. Pertama, rakyat harus bayar pejabat berbintang dalam jumlah yang banyak namun hasil kerja minus. Kedua, ruang 'peras-memeras' rakyat bertameng UU dan peraturan terbuka lebar.

“Kasus pemerasan dan pemalakan yang dilakukan AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri [3], yang terkuak baru-baru ini adalah contoh nyata sebagai bukti bahwa unit tersebut telah dimanfaatkan para oknum untuk 'menyamun' rakyat yang sudah bayar isi perut mereka sehari-hari,” kata Lalengke.

Pola 86 (kesepakatan damai antara polisi dan warga pelanggar aturan– red) di jalanan mungkin sedikit-banyak akan dapat diatasi dengan sistem ETLE. Namun, menurut Lalengke lagi, tidak menutup kemungkinan kegiatan 'menyamun' warga pengguna jalan masih marak. “Terutama terhadap sopir truk dan angkutan umum lintas provinsi, lintas pulau [4],” sambung Lalengke menambahkan.

Selanjutnya, di jajaran aparat di unit Reserse Narkoba, Lalengke juga mensinyalir banyaknya laporan yang pada intinya oknum polisi menyalahgunakan wewenangnya. Kasus salah tangkap dan kriminalisasi warga oleh oknum petugas di Ditresnarkoba hampir setiap hari diberitakan media.

“Modus pemerasan dengan imbalan lepas dari jeratan hukum jadi alat memperkaya diri para oknum dan gerombolannya [5]. Tidak terbayangkan, betapa parahnya kerusakan tatanan kehidupan sosial-kemasyarakatan yang terjadi sebagai dampak dari kebobrokan hampir 7.000 personil Polri, berdasarkan data 2020 itu. Data ini diyakini beberapa pihak hanyalah ibarat puncak gunung es. Sebenarnya, jumlah oknum polisi yang 'salah jalan' jauh lebih besar, bisa mencapai setengah dari jumlah keseluruhan 400 ribuan anggota Polri,” beber Lalengke, yang juga menjabat sebagai Presiden organisasi Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu.

Rakyat tentunya merasa miris melihat perilaku dan cara hidup para oknum aparat Polri di beberapa unit yang disebutkan tersebut. “Masa tugas baru seumur jagung di unit itu, namun tingkat kehidupannya boleh bersaing dengan para konglomerat ternama di negeri ini. Lihat saja mobil-mobil yang memenuhi Kantor Polisi, dari Mabes Polri hingga ke Polsek, mengkilat dan mewah. Apakah mungkin itu murni dari uang gaji mereka sebagai Polisi?” pungkas Lalengke dengan nada selidik.

Semoga Kapolri bersama jajaran Divisi Propam-nya dapat membedah kasus di internal Polri dengan baik dan melakukan pembenahan total hingga tuntas. (APL/Red)

*Catatan:*

[1] Kadiv Propam Minta Maaf karena Pelanggaran Etik Polisi Meningkat 103%; https://news.detik.com/berita/d-5530370/kadiv-propam-minta-maaf-karena-pelanggaran-etik-polisi-meningkat-103

[2] Oknum Polda Jabar Diamankan karena Lakukan Pungli Calon Siswa Akpol; https://nasional.kompas.com/read/2017/05/24/21395051/oknum.polda.jabar.diamankan.karena.lakukan.pungli.calon.siswa.akpol

[3] Pak Kapolri, AKBP Binsan Simorangkir Palak Warga, Ini Hasilnya; https://pewarta-indonesia.com/2020/11/pak-kapolri-akbp-binsan-simorangkir-palak-warga-ini-hasilnya/

[4] Video Viral Polisi di Gorontalo Diduga Lakukan Pungli kepada Pengemudi Truk; https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/05/121416765/video-viral-polisi-di-gorontalo-diduga-lakukan-pungli-kepada-pengemudi-truk.

[5] Demi Uang, Oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng Diduga Bebaskan AMR, Tumbalkan RUS; https://pewarta-indonesia.com/2021/04/demi-uang-oknum-ditresnarkoba-polda-kalteng-diduga-bebaskan-amr-tumbalkan-rus/

Polsek Metro Tebet Diduga Kangkangi Presisi Kapolri




Jakarta, KamtibasIndonesia.online
Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memilih seorang Petinggi di Kepolisian terpilih yaitu Jend. Pol. Sigit Prabowo dengan memiliki 16 Program Prioritas, Komitmen, dan Road MAP di Kepolisian dan jajarannya. Dalam Hal ini Penerima Kuasa melakukan Langkah-langkah Hukum atas terabainya sikap Tindakan Polsek Metro Tebet terhadap UU no. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI Jo. Undang-undang 14 Tahun 2012 Tentang Menejemen Penyidikan dan 16 Program Prioritas point 14, 8 Komitmen Point 7 dan Road MAP POINT D Transformasi Pengawasan Point 1 tentang Pengawasan Pimpinan terhadap setiap Kegiatan. Hal ini terlihat Jelas Tindakan yang dilakukan Polsek Metro Tebet telah melakukan Penangkapan terhadap Pegawai Andreas Sembiring dan Supir yang telah Menghilangkan HAK sebagai Warga Negara mencari Rezeki dengan Salah Tangkap yang dilakukan Polsek Metro Tebet, sehingga Perusahaan terganggu telah tercemarnya nama Baik Perusahaan. Dalam hal ini Kuasa Hukum dan Presiden Direktur Utama KAMTIBMAS INDONESIA telah mengkaji dan meninjau Kembali Kasus tersebut dimana :


1. Bahwa PT. Bina Nusantara Perkasa secara sah demi hukum telah di tetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan nomor putusan no. 399/pdt.sus.PKPU/2020/PN Niaga jkt. pusat tanggal 25 Januari 2021 dalam status PKPU .

2. Bahwa telah ditetapkan pengadilan sebanyak 5 orang menjadi pejabat pengurus (Tim Pengurus) dengan status kolektif dan kolegial dengan kewenangan setara dengan Debitor dalam hal ini debitor adalah Direksi PT. Bina Nusantara Perkasa sebagaimana pasal 240 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU no. 37 tahun 2004.

3. Bahwa secara kolegial mayoritas, pejabat pengurus telah sepakat untuk dan demi kepentingan menjalankan amanat konstitusi memberikan perintah lisan kepada pegawai perusahaan yang bernama Andreas Sembiring untuk mengambil sparepart yang dibutuhkan oleh kapal perusahaan dari kantor perusahaan namun pada saat menjalankan perintah tersebut pada tanggal 10 maret 2021 sdra Andreas Sembiring berikut satu orang supir ditangkap dan ditahan oleh Polsek metro Tebet.

4. Bahwa adalah benar dan meyakinkan pihak polsek telah melakukan penahanan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/143/K/III/2021/sek.Tebet tanggal 10 maret 2021 dan melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan no. Sp. Kap/ 10/III/2021/Reskrim tanggal 10 maret 201 serta tindakan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan no. sp. Han/9/III/2021/Reskrim tanggal 11 maret 2021

5. Bahwa sejak dilakukan penangkapan dan penahanan pada saat itu juga pihak pengurus (pejabat PT. BNP yang berwenang) telah memberi pemaparan atas kedudukan hukum terhadap peristiwa tersebut karena tindakan petugas polsek patut diduga telah mengabaikan program PRESISI Kapolri dan Perkap no. 14 tahun 2012.

6. Bahwa secara jelas laporan polisi dan barang bukti sparepart yang dijadikan panduan oleh penyidik polsek tebet batal demi hukum karena pelapor tidak memiliki kewenangan dan bilamana diwakilkan juga tidak dalam menerima surat kuasa direksi dan apabila juga menerima kuasa direksi akan batal demi hukum karena tidak mendapatkan persetujuan dari pejabat pengurus karena hubungan hukum nya PT. BNP dalam status PKPU.

7. Bahwa setelah 4 hari ditahan, pihak korban dalam hal ini pejabat pengurus dan salah satu komisaris menyampaikan secara lisan kepada pihak Bareskrim mabes polri dan kemudian bersama menerangkan, akhirnya pihak polsek mengeluarkan pegawai yang ditangkap dan ditahan tersebut dan berjanji akan menerapkan asas hukum yang berkeadilan sebagaimana undang-undang yang berlaku.

8. Bahwa sampai surat ini diterbitkan, pihak korban belum mendapatkan penerapan hukum yang PRESISI, Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan sehingga menjadi patut diduga pihak Kepolisian Sektor Metro Tebet telah mengabaikan pasal 1 ayat 1,2,3 UUD 1945 jo UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, jo UU. No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian jo Commender Wish Kapolri tentang kepatuhan terhadap perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

9. Bahwa patut diduga pihak kepolisian sektor metro tebet telah melakukan permufakatan jahat bersama terduga pelapor sehingga melakukan tindakan abuse of power yang mengakibatkan gangguan proses pemulihan ekonomi nasional dan juga gangguan kamtibmas karena masyarakat menjadi tidak produktif.

10. Bahwa dipandang perlu mewujudkan asas Equity be the law sebagai panduan negara maka diharapkan adanya tindakan dari pihak terkait sebagai perwujudan hadirnya kepastian hukum dan mendukung terwujudnya kamtibmas Indonesia sebagai manifestasi penyelenggaraan negara yang good goverment.

maka Tindakan yang dilakukan Kuasa Hukum dan Para Legal sebagai Salah satu Tim KAMTIBMAS INDONESIA telah melakukan tindakan Surat dan tembusan kepada :

1. Presiden RI c/q staf khusus presiden bidang Hukum, Ham, dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme Pada tanggal 9 April 2021 Pukul 15.30 wib
2. Menkopolhukam.
3. Kapolda Metro
4. Kapolres Jakarta Selatan.
5. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c/q Majelis Hakim Pengadilan Niaga.
6. Hakim pengawas pengadilan negeri niaga jakarta pusat.
7. Para Kreditur PT. Bina Nusantara Perkasa.
8. Para Debitor PT Bina Nusantara Perkasa (Dalam PKPU)
9. Ketua umum Kamtibmas Indonesia.
10. Polsek Metro Tebet Pukul 14.30 Wib
11. File pertinggal.

Karena Hal ini telah melanggar Ketertiban Keamanan Masyarakat sesuai dengan 16 Program Prioritas Kepolisian Point 5 yaitu Pemantapan Kinerja Pemeliharaan KAMTIBMAS (YG01).

BPN Medan Di duga Hambat Upaya Proses Hukum Ketua Relawan Jokowi





Medan, KamtibmasIndonesia.online
Ketua relawan JKW (Solmet Sumut) Dedy Mauritz berang saat mendatangi kantor BPN Kota Medan tanggal 24 Maret 2021. Pasalnya upaya hukum yang ia lakukan untuk mendapatkan kepastian hukum terhambat akibat ulah oknum aparatur BPN yang diduga dengan sengaja membiarkan cacat dministrasi dalam berkas yang di minta penyidik Polrestabes Medan.
 Untuk membuktikan telah terjadi penyerobotan tanah yang dilakukan oleh jiran. Orang tua Dedy  (Sihar Simanjuntak) yang beralmat di Jalan Sei Belutu Gg meminta BPN melakukan pengukuran ulang tahun 2011.  Apa daya, Sihar Simanjuntak yang sedang sakit tidak mampu mengurus keluarnya surat tersebut. Menurut pengakuan juru ukur, Surat Berita Acara Pengukuran Ulang tidak bersedia ditandatangani Kepala Seksi. 
Setelah Sihar Simanjuntak meninggal dunia tahun 2013, Dedy mendatangi BPN Medan untuk meminta pertanggungjawaban.  Dengan alasan berkas sudah tidak ada dan juru ukur sudah pindah tugas, melalui perdebatan yang alot akhirnya pengukuran ulang dilakukan sekali lagi oleh BPN.  Namun Dedy juga menerima kenyataan pahit, surat yang dikeluarkan tidak memiliki nomor surat.

Lalu Dedy melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada tanggal 26 Oktober 2015.  Polda melimpahkan kasus ini ke Polrestabes Medan dengan penyidik Aiptu J.Barus.  Di Polrestabes kasus tersendat karena terlapor tidak bersedia memenuhi panggilan polisi selama beberapa tahun. Dedy mengakui sempat mengerahkan massa guna mendesak polisi agar memanggil paksa terlapor.

Dalam gelar perkara pertama, disimpulkan untuk melakukan pengukuran ulang, dan kali ini atas permintaan penyidik, bulan Agustus 2018. Setelah Aiptu J.Barus pensiun, tugas penyidik dilimpahkan kepada Aiptu Bahkrial. Kembali Dedy merasa di “pimpong” ke sana ke mari, antara BPN dan Polrestabes Medan.  “Setelah 9 kali saya ke BPN, barulah mereka mau mengeluarkan Berita Acara itu.  Harusnya itu tugas penyidik dan bukan tugas saya,” ujar Dedy. “BPN mengaku sudah mengirim ke Polrestabes Medan berkas tersebut, tapi saya tanya penyidik Aiptu Bakhrial, dia mengaku tidak menerimanya.” Untuk mengelabui Dedy bahwa Berita Acara Pengukuran sudah dikirim, Dedy diberi salinan berkas dengan stempel asli Kepala BPN Medan namun tidak ditanda tangani oleh Kepala Seksi. Waktu hal ini saya Tanya ke kepala TU, dengan gampang dia menjawab : "Marahi saja pak Dendi, pak (Kepala Seksi Pengukuran)”.

Dedy melaporkan masalah ini ke Ombudsman.  “Saya mau mencari keadilan, dihambat disana sini.  Saya menduga ada upaya sistematis untuk membuat kasus ini jalan di tempat”, kata Dedy, yang juga salah seorang relawan Ombudsman (Kedan Ombudsman).  

Kepada media, Dedy menyampaikan pernyataannya didepan kantor BPN Medan .“Yang terhormat bapak Presiden, mohon benahi BPN Medan.  Hal ini selaras dengan program pemberantasan mafia tanah yang harusnya benar-benar bisa dirasakan masyarakat wujud nyata nya"

Laporan Dedy di Ombudsman sejak Desember 2019, Kepala Perwakilan Ombudsman, Abyadi Siregar berjanji segera menuntaskan laporan Dedy.  Menurut data Ombudsman, tahun lalu lembaga yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah BPN dan Polri.  Sudah selayaknya pelayanan publik di kedua institusi ini diperbaiki, tutup Dedy (YG01)