Judul : DPP PJTSI Menggelar Rapat Persiapan Pelatihan Jurnalis di Kota Medan




Medan, www.kamtibmasindonesia.online

DPP Persatuan Jurnalis Tim Sergap Indonesia (PJTSI) menggelar rapat persiapan pelatihan jurnalis di Kota Medan. Rapat terbatas tersebut digelar di Rumoh Kupie Atjeh Jl Panglima Denai Medan Sabtu malam (22/05/2021).

Rapat pengurus yang fokus membahas pertanggungjawaban pengembalian proposal itu, dihadiri Marici Zufda Nasution SH (Departemen Hukum), Fahkrur Rozi Nasution(Ketua DPW Sumut), Darmawan Srianto, SE (Departemen Dalam Negeri), Nelly Simamora(Ketua Umum) & Sugandhi Siagian, SH (Sekretaris Harian DPP).

Rapat digelar bertujuan mendapatkan laporan dari panitia yang telah ditunjuk untuk penyebaran ke berbagai instansi, namun sampai rapat digelar belum ada laporan ke Ketua Umum. Bahkan ketika rapat dilaksanakan panitia bagian proposal tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Nelly Simamora menegaskan, eksis tidaknya sebuah organisasi sangat ditentukan oleh sikap personil pengurus terhadap organik yang dikelolanya. 

"Kebersamaan dan kejujuran seseorang itu sangat menentukan, dalam sebuah aktivitas. Khususnya ketika mengelola sebuah organisasi. Bohong besar, sebuah organisasi dapat tumbuh besar bila masing-masing pengurusnya bermental individualisme. 

Berkaitan dengan itu, DPP PJTSI kembali akan menggelar rapat sehubungan dengan pertanggungjawaban proposal yang telah tersebar di masyarakat. Bagaimanapun, kata Nelly, "jangan ada dusta diantara kita". Kalau kita saling dusta dan di isi tipu muslihat ketika  diamanahi mengurusi organisasi, maka diri anda sendiri yang akan bangkrut. Karena tidak dipercaya masyarakat, tercemar dan penuh laknat, ungkap Nelly keras. 

"Diharapkan setiap pengurus PJTSI yang telah diamanahi mengelola  organisasi menjauhi sifat arogan, sombong, angkuh, merasa hebat dan tipu muslihat. Setidaknya tidak hadir rapat, memberitahu kepada sesama panitia, khususnya juru undang rapat. Kalau kita ingin maju, harus disiplin, sistematis, jujur, rendah hati dan transparan, tegas Nelly (Red)

Dewan Pers Undang Pimred KOPI, Ini Jawaban Tegas Wilson Lalengke





Jakarta – www.kamtibmasindonesia.online

Dewan Pers (DP) akhirnya melayangkan surat undangan kepada Pemimpin Redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) dengan portal resmi www.pewarta-indonesia.com. Surat undangan tertanggal 11 Mei 2021 yang bertajuk ‘Undangan Penyelesaian Pengaduan Ke-2’ itu diterima Pimred KOPI, Wilson Lalengke, pada Selasa 18 Mei 2021. Lalengke bersama sejumlah pemimpin redaksi lainnya, seperti Pimred Media News Metropol, diharapkan hadir secara online pada Kamis, 20 Mei 2021.

Dalam surat undangan itu disampaikan bahwa DP mengundang para pimred untuk penyelesaian pengaduan dari Nico yang mewakili Mimihetty Layani yang merasa keberatan atas pemberitaan di media (salah satunya KOPI – red) berjudul ‘Soal Kisruh PT. Kahayan Karyacon, Akhirnya Direktur Leo Handoko Buka Suara’ [1]. “Menurut Pengadu, berita yang diadukan tidak sesuai fakta serta merugikan Pengadu. Teradu juga tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu,” kata DP dalam suratnya.

Merespon surat undangan DP yang ditanda-tangani oleh Arif Zulkifli tersebut, Wilson Lalengke, menyatakan pihaknya telah membalas suratnya dan memberikan jawaban tegas seperlunya. “Sebenarnya saya tidak ingin menanggapi undangan semacam itu, namun ada hal yang mesti disampaikan kepada DP agar mereka lebih cerdas dalam merespon pengaduan dari pihak-pihak tertentu, terutama para pengusaha yang memiliki muatan kepentingan bernuansa keserakahan dan keangkuhan,” ungkap Lalengke yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini, 19 Mei 2021.

Untuk memperjelas isi jawaban terhadap undangan DP tersebut, Lalengke menyertakan surat jawaban, lengkap dengan lampirannya, kepada pewarta media ini. Berikut jawaban lengkapnya:


_Jakarta, 18 Mei 2021_

_Nomor: 141/KOPI/U/V-2021_
_Lamp.: 1 (satu) set_
_Hal: Jawaban Pengaduan Nico ke Dewan Pers_

_Kepada Yth._
_Saudara Ketua Dewan Pers_
_di- Jakarta_

_Dengan hormat,_

_Menanggapi surat Saudara nomor 365/DP/K/V/2021, tertanggal 11 Mei 2021, perihal Undangan Penyelesaian Pengaduan Ke-2, bersama ini kami sampaikan jawaban sebagai berikut:_

_1. Kami hanya akan menghadiri undangan penyelesaian pengaduan secara off-line alias tatap muka langsung dengan para pihak, baik di kantor Dewan Pers maupun di tempat lain (netral) yang ditentukan._

_2. Nico bukanlah pihak yang dirugikan, dia tidak punya kapasitas untuk menyelesaikan masalah pemberitaan karena dia adalah pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan materi berita. Nico bukan pihak yang mengalami langsung, melihat, merasakan, maupun mendengar fakta yang terjadi, yang menjadi materi berita, sehingga dia tidak dapat merepresentasekan para pihak yang diberitakan, yakni Mimihetty Layani, Soedomo Mergonoto, dan Christeven Mergonoto. Oleh sebab itu, kami hanya akan menghadiri undangan penyelesaian bersama dengan Dewan Pers apabila pihak pengadu (Mimihetty Layani, Soedomo Mergonoto, dan Christeven Mergonoto) hadir dalam pertemuan dimaksud, tidak diwakilkan kepada siapapun._

_3. Untuk informasi bagi Saudara bahwa kami, bersama puluhan wartawan lainnya, telah ‘mengejar’ untuk wawancara Mimihetty Layani, Christeven Mergonoto, Paulus bersama istrinya, dan Nico, untuk mengkonfirmasi dan meminta tanggapan terkait berbagai isu yang beredar selama ini di kalangan wartawan tentang kisruh Dewan Direksi versus Dewan Komisaris PT. Kahayan Karyacon, pada hari Selasa tanggal 16-02-2021 di PN Serang, Banten. Namun, dengan berbagai dalih, mereka semua menolak wawancara dan tidak bersedia memberikan tanggapan sama sekali. Oleh karena itu, jika sekarang mereka melayangkan pengaduan ke Dewan Pers terkait pemberitaan tersebut, ini dapat dipandang sebagai suatu kebodohan akut yang diderita para pengadu._

_4. Berhubungan dengan poin 3 di atas, semestinya Saudara lebih jeli dan cerdas dalam menerima dan merespon pengaduan dari warga seperti Mimihetty Layani, dkk. Jangan karena mereka pengusaha Kopi Kapal Api yang memiliki banyak uang, Saudara dengan mudah mengakomodir pengaduan mereka._

_Sebagai referensi Saudara, berikut kami lampirkan foto KTA Peradi atas nama Nico yang ditunjukkannya pada saat ‘dikejar’ wawancara bersama Mimihetty Layani cs, dan berkas pemberitaan terkait kehadiran Nico dan Mimihetty Layani di PN Serang pada Selasa (16-02-2021)._

_Demikian Surat Jawaban ini kami sampaikan, atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih._

_Pemimpin Redaksi_
_Koran Online Pewarta Indonesia,_

_Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA_

Lebih lanjut Lalengke mengatakan bahwa SDM para pengelola DP itu amat memprihatinkan. Pasalnya, sesaat Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menerima surat undangan melalui nomor WhatsApp-nya, dirinya langsung meminta nomor kontak Nico untuk berkomunikasi mempertanyakan pengaduan yang bersangkutan, dan kapasitasnya sebagai pengadu. “Berkali-kali saya telepon orang DP itu, nada dering masuk, tapi pemegang handphone yang konon bernama Astrid tidak mengangkat atau menjawab telepon saya. Saya berpikir positif saja, mungkin hantu yang kirim surat undangan DP via nomor WA saya tadi, nyatanya saat ditelepon dan dikirim pesan WA tidak dibalas atau sekedar direspon dengan icon sekedarnya,” beber Lalengke keheranan.

Surat undangan kedua inipun, tambah Lalengke, sangat aneh. Dia merasa tidak menerima surat pertama, tiba-tiba mendapat surat undangan ke-2. Namun, dia menduga bahwa surat undangan pertama, jika memang ada ke redaksi KOPI, pasti isinya sama dengan undangan yang dikirimkan kepada pimred Bratapos.Com dan lainnya yang pernah diteruskan kepada dirinya.

“Tapi dari dua kali pengiriman surat undangan itu terlihat jelas bahwa kinerja DP benar-benar jeblok. Di surat undangan pertama, pihak pengadu yang keberatan atas berita berjudul ‘Soal Kisruh PT. Kahayan Karyacon, Akhirnya Direktur Leo Handoko Buka Suara’ itu adalah PT. BRI dan BRI Cash [2]. Lha, tiba-tiba di surat undangan kedua, pengadu telah berganti orang? Administrasinya itu benar-benar amburadul bin acak-kadut ala lulusan taman kanak-kanak. Saya amat prihatin…” pungkas Lalengke prihatin. (APL/Red)

*Catatan:*

[1] Soal Kisruh PT. Kahayan Karyacon, Akhirnya Direktur Leo Handoko Buka Suara; https://pewarta-indonesia.com/2021/03/soal-kisruh-pt-kahayan-karyacon-akhirnya-direktur-leo-handoko-buka-suara/

[2] Dihajar Badai Bertubi-tubi, DP Makin Aneh dan Linglung; https://pewarta-indonesia.com/2021/05/dihajar-badai-bertubi-tubi-dp-makin-aneh-dan-linglung/

Anggotanya Jadi Korban, PPWI Akan Kawal Gugatan Para Nasabah Asuransi Jiwasraya [1]





Jakarta –www.kamtibmasindonesia.online
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mendorong warga masyarakat yang jadi korban asuransi Jiwasraya untuk melakukan gugatan hukum terhadap perusahaan BUMN itu. PPWI juga akan terus memonitor perkembangan dan mengawal perjuangan para korban untuk mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka sesuai polis asuransi Jiwasraya yang mereka miliki. Hal ini disampaikan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kepada pewarta media ini, Senin, 17 Mei 2021.

“PPWI melihat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan para nasabah Jiwasraya, baik dari sisi materi maupun peluang usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi mereka. Oleh sebab itu, PPWI mendorong para korban untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan dalam rangka memperoleh hak-hak mereka melalui jalur-jalur yang ada, termasuk jalur hukum,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2021 itu.

Lalengke menjelaskan bahwa pihaknya akhirnya harus turun tangan melakukan advokasi terhadap para korban asuransi milik negara itu karena puluhan anggota organisasi jurnalis warga ini tercatat sebagai nasabah Jiwasraya dan menjadi korban dari perusahaan tersebut. “Kita sedang mendata rekan-rekan PPWI yang merupakan nasabah Jiwasraya dan menjadi korban dari salah urus PT. Asuransi Jiwasraya itu. Para anggota PPWI ini nanti yang akan kita bela hak-haknya agar mendapat perhatian para pihak terkait, termasuk Pemerintah Republik Indonesia,” ungkap lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, ini.

Walaupun pembelaan PPWI ini ditujukan untuk anggotanya, kata Lalengke lagi, namun pihaknya membuka pintu lebar-lebar bagi setiap warga masyarakat yang akan ikut bergabung dalam gerakan memperjuangkan hak-hak nasabah korban asuransi plat merah itu. Sebagaimana viral diberitakan beberapa waktu terakhir bahwa tidak kurang dari 5,3 juta pemegang polis asuransi Jiwasraya telah menjadi korban dari program restrukturisasi polis nasabah [2].

“PPWI membuka kesempatan kepada semua warga masyarakat dimanapun berada, mereka yang jadi korban asuransi Jiwasraya silahkan kontak Sekretariat PPWI, kita akan fasilitasi untuk melakukan berbagai upaya dalam memperjuangkan hak-hak mereka,” jelas Lalengke sambil mengeja nomor kontak Sekretariat PPWI yang bisa dihubungi, yakni 081371549165.

Kerugian materi yang akan diderita oleh para nasabah akibat program restrukturisasi dimaksud adalah pemotongan langsung terhadap nilai manfaat polis yang dimiliki setiap nasabah. Jumlah potongan tidak tanggung-tanggung, rata-rata sebesar 30 persen. “Aneh sekali perusahaan milik Pemerintah itu, kerugian akibat mis-manajemen dan perilaku koruptif para pengelolanya dibebankan kepada nasabahnya,” ujar Lalengke heran.

Saat ditanya terkait langkah-langkah yang akan diambil PPWI dalam membantu para nasabah korban asuransi Jiwasraya, Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu menjelaskan pihaknya akan menempuh beberapa jalur advokasi, yakni jalur hukum, politik, dan media massa. “Secara garis besar, PPWI telah menyusun langkah strategis dalam membantu warga korban Jiwasraya, yakni gugatan perdata ke pengadilan, membuat laporan polisi terkait adanya indikasi pelanggaran pidana oleh para pihak terkait, dan komunikasi politik, serta pemberitaan secara massif di media massa, baik lokal, nasional, maupun internasional,” ulas Lalengke bersemangat.

Karena ini menyangkut nasib 5,3 juta nasabah Jiwasraya bersama keluarganya, tambah Ketum PPWI Wilson Lalengke, ia menilai bahwa pihak pengelola perusahaan asuransi tersebut sungguh luar biasa tidak bertanggung jawab terhadap nasabah dan agen-agen marketingnya. Pemerintah Republik Indonesia, menurutnya, harus mengambil alih tanggung jawab para pengelola Jiwasraya. “Sesuai amanat konstitusi, dalam kasus BUMN Jiwasraya ini, Pemerintah wajib menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyatnya yang 5,3 juta itu dan mensejahterakan mereka. Ini perintah pembukaan UUD 1945 alinea keempat loh yaa,” tegas Lalengke sambil membacakan secara lengkap isi alinea 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

_“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”_ [3].

Untuk itu, Lalengke menyarankan agar Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, dapat sesegera mungkin melakukan evaluasi terhadap para pembantunya di Kabinet dan memberikan petunjuk solutif dalam mengatasi persoalan Jiwasraya. “Saya berharap Presiden Joko Widodo tidak diam saja. Sebagai kepala negara, Beliau harus segera bertindak mengevaluasi langkah-langkah penyelesaian yang sudah dilakukan para pembantunya, dan memberikan arahan solutif yang berpihak kepada rakyatnya yang 5,3 juta itu,” pungkas Lalengke berharap. (APL/Red)

Catatan:

[1] Skenario Perampokan Jiwasraya Berkedok Penyelamatan Polis Nasabah (Bagian Akhir dari 3 Tulisan); https://pewarta-indonesia.com/2021/05/skenario-perampokan-jiwasraya-berkedok-penyelamatan-polis-nasabah-bagian-akhir-dari-3-tulisan/

[2] Skenario Perampokan Jiwasraya Berkedok Penyelamatan Polis Nasabah (Bagian 1); https://pewarta-indonesia.com/2021/05/skenario-perampokan-jiwasraya-berkedok-penyelamatan-polis-nasabah-bagian-1/

[3] Tujuan Negara Indonesia dalam UUD 1945 Alinea Ke-4, Perlu Dipahami; https://hot.liputan6.com/read/4503955/tujuan-negara-indonesia-dalam-uud-1945-alinea-ke-4-perlu-dipahami

Skenario Perampokan Jiwasraya Berkedok Penyelamatan Polis Nasabah (Bagian Akhir dari 3 Tulisan)




Oleh: Latin, SE

Jakarta – www.kamtibmasindonesia.online

Lagi, program restrukturisasi polis konsumen Jiwasraya benar-benar tidak berdasarkan prinsip asas keadilan dan mengabaikan hak-hak 5,3 juta rakyat Indonesia pemegang polis Jiwasraya yang selama puluhan tahun telah ikut berjuang membesarkan perusahaan asuransi milik negara itu. (kutipan kalimat terakhir artikel bagian 2)_

*Nasabah Jiwasraya Menggugat*

Sebagaimana sudah dijelaskan di bagian terdahulu bahwa perusahaan asuransi IFG Life belum memiliki rekam jejak dan pengalaman dalam mengelola bisnis asuransi jiwa. Hal ini menjadi faktor penyebab ketidakpercayaan seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk menyetujui proposal pembayaran cicilan uang klaim asuransi. Jiwasraya yang telah memiliki jam terbang lebih dari 150 tahun di dunia asuransi, saat ini tidak mampu menjalankan kewajiban terhadap nasabahnya sendiri. Bagaimana mungkin perusahaan baru dengan pengalaman minus, dapat dipercaya mampu mengemban tanggung jawab membayar pertanggungan terhadap nasabah asuransi pihak lain?

Selain ketidakpercayaan terhadap new company IFG Life, melalui program restrukturisasi polis konsumen tersebut, para nasabah dipastikan akan kehilangan manfaat uang pertanggungan asuransi polis yang dimiliki sebelumnya. Tidak hanya itu, besaran biaya administrasi yang mencapai rerata 30 persen dari nilai polis yang dibebankan kepada pemegang polis merupakan bentuk kesewenang-wenangan majanemen perusahaan Jiwaswara untuk menguasai dana nasabahnya. Modus pengemplangan dana nasabah Jiwasraya ini patut diduga masuk ke dalam ranah tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud oleh pasal 376 KHUPidana.

Banyak pihak menduga bahwa saat ini sedang terjadi tindak kejahatan korporasi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di tubuh perusahaan Jiwasraya. Hal ini sesuai dengan closing statement yang disampaikan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) pada pertemuan audiensi Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) dengan BKPN-RI tanggal 4 Februari 2021 di kantor BPKN Jakarta.

Implementasi program restrukturisasi polis konsumen Jiwasraya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan perusahaan yang cukup besar yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Potensi kerugian tersebut sangat rawan terjadi, terutama dikaitkan dengan tindakan bail-in yang sudah disetujui DPR RI sebesar 22-26 triliyun rupiah yang diambil dari dana APBN tahun 2021.

Padahal, perhitungan kerugian yang sedang dihadapi Jiwasraya saat ini, berdasaran hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) hanya sebesar 16,8 triliyun rupiah. Dengan pelaksanaan program restrukturisasi polis konsumen yang diagung-agungkan itu, seolah-olah kerugian perseroan Jiwasraya dibebankan dan harus ditanggung oleh konsumen asuransi Jiwasraya, bukan dari dana APBN.

Potensi terjadinya korupsi dalam konspirasi para pemain yang mengendalikan Jiwasraya itu terlalu mudah untuk dianalisis dan dipahami publik. Rakyat, terutama para nasabah Jiwasraya, dapat dengan mudah melihat adanya dugaan praktek korupsi berjamaah untuk memperkaya diri dan pihak tertentu melalui pemotongan-pemotongan biaya siluman atas simpanan dana polis milik konsumen Jiwasraya. Pola korupsi berjamaah itu dilakukan secara terang-terangan tanpa rasa malu, dengan besaran dana yang sangat fantastis!

Sebagai contoh sederhana, dari saluran distribusi bancassurance terdapat 17.459 peserta dengan total premi pertanggungan yang diterima perseroan Jiwasraya sebesar 16,8 triliun rupiah yang menjadi liabilitas Jiwasraya di masa depan. Katakanlah semua nasabah bancassurance setuju polis lamanya ditukar-guling dengan polis baru melalui proses membeli polis baru dengan menggunakan uang dana polis sebelumnya untuk pertanggungan baru pada perusahaan asuransi yang sama. Dalam dunia asuransi, pola tukar-guling polis seperti ini disebut praktek pemasaran asuransi jiwa dengan menggunakan metode Churning (New Agreement Policy). IFG Life mencoba menerapkan pola ini melalui tindakan merekayasa polis para nasabah Jiwasraya, dengan segala konsekuensinya di kemudian hari.

Selanjutnya, mari kita hitung potensi jumlah dana yang akan terkumpul melalui program restrukturisasi polis konsumen dari jalur distribusi bancassurance, yang total premi pertanggungannya sebesar 16,8 triliyun rupiah tadi. Biaya administrasi pemberlakukan polis baru sebagaimana digambarkan di atas, dengan durasi pilihan pembayaran klaim terpendek dicicil selama 5 tahun, adalah 31%. Artinya, dana nasabah akan dipotong sebagai biaya administrasi tukar-guling (churning) polis konsumen dari polis lama (Jiwasraya) ke polis baru (IFG Life) sebesar 31 persen.

Dengan demikian, program restrukturisasi polis nasabah Jiwasraya akan menghasilkan dana segar bagi para pengelola perusahaan negara itu sebesar 31% x 16,8 triliyun, yakni total sekitar 5,2 triliyun rupiah. Ini berarti, konsumen Jiwasraya disasar untuk dirugikan sebesar 5,2 triliun rupiah. Melalui penjelasan ini, maka dapat disimpulkan bahwa program restrukturisasi polis konsumen itu tidak lain adalah modus perampokan uang milik konsumen Jiwasraya. Dana yang diperoleh dari potongan uang nasabah yang dilakukan tanpa dasar pijakan hukum yang benar ini hampir dapat dipastikan akan menguap dan hilang entah kemana tanpa meninggalkan jejak sama sekali.

Dalam hal kerugian perseroan Jiwasraya akibat aksi bisnisnya di masa lalu merupakan bagian daripada resiko operasional bisnis perusahaan Jiwasraya yang menjadi tanggung jawab para pemegang saham, atau dalam hal ini para pengendalinya. Termasuk juga perilaku koruptif para petinggi Jiwasraya yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia, ini merupakan bagian dari tanggung jawab para pemegang saham. Adalah sesuatu yang tidak beradab dan tidak bermoral bagi para pihak yang mengendalikan perseroan Jiwasraya ketika di setiap akhir tahun tutup buku mereka menerima keuntungan (dividen) dari perseroan, namun tatkala perusahaan mengalami kerugian mereka lepas tangan dan membebankan segala kerugian itu kepada para nasabah/konsumennya.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, pada pasal 15 disebutkan bahwa “Pengendali wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang disebabkan oleh Pihak dalam pengendaliannya”. Berdasarkan ketentuan perundangan ini, Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemilik dan pengendali BUMN PT. Asuransi Jiwasraya wajib bertanggung jawab atas seluruh kerugian perusahaan yang disebabkan oleh para pihak yang mengendalikan perusahaan itu. Pembebanan kerugian perusahaan kepada nasabah Jiwasraya, yang bukan disebabkan oleh kesalahan nasabah, merupakan penghianatan dan/atau pelanggaran terhadap UU Nomor 40 tahun 2014 itu.

Berdasarkan seluruh uraian dan penjelasan dalam tulisan 3 berseri ini, dan disingkronisasikan dengan peraturan perundangan yang ada, maka para nasabah Jiwasraya menyatakan diri untuk tidak rela, tidak ikhlas, dan tidak ridho dijadikan korban dari kebijakan ngawur Restrukturisasi Polis Konsumen Jiwasraya. Untuk itu, dengan ini kami para nasabah Jiwasraya, khususnya yang tergabung dalam Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) dan Nasabah Korban Asuransi Jiwasraya (NK-AJS) menyatakan MENOLAK KERAS program restrukturisasi polis konsumen yang dijalankan secara parallel dengan pengalihan pertanggungan ke new company IFG Life.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, kami berkomitment untuk mengawal kasus ini dan menggugat para pihak yang bertanggung jawab atas program perampokan BUMN PT. Asuransi Jiwasraya dimaksud. Kami meminta kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk turun tangan memperhatikan nasib jutaan rakyatnya. Kami memohon ketegasan Bapak Presiden untuk membatalkan program restrukturisasi polis nasabah Jiwasrawa, dan mengembalikannya kepada kontrak perjanjian awal sebagaimana tertera pada polis yang dipegang masing-masing nasabah. (*)

Penulis Latin, SE, adalah Sekjend FNKJ (Forum Nasabah Korban Jiwasraya), pemegang polis Jiwasraya, anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia
E-mail: fnkjgroup@gmail.com
Twitter: @FNKJGROUP

Catatan:

Bagian 1 dapat dibaca di sini: https://pewarta-indonesia.com/2021/05/sekenario-perampokan-jiwasraya-berkedok-penyelamatan-polis-nasabah-bagian-1/

Bagian 2 dapat dilihat di sini: https://pewarta-indonesia.com/2021/05/skenario-perampokan-jiwasraya-berkedok-penyelamatan-polis-nasabah-bagian-2/

Sekenario Perampokan Jiwasraya Berkedok Penyelamatan Polis Nasabah (Bagian 2)





Oleh: Latin, SE

Jakarta - www.kamtibmasindonesia.online


Selain merugikan jutaan nasabah ini, kebijakan tersebut juga akan membawa kerugian bagi Perusahaan AJS, terutama dikaitkan dengan potensi hilangnya income perseoran Jiwasraya di masa depan. Hal itu akan berpengaruh kepada menurunnya potensi pemenuhan liabilitas atau hutang yang harus dilunasi perusahaan kepada para pihak terkait. (kutipan paragraf terakhir artikel bagian 1)_

*Proses Pengakhiran Polis Merugikan Konsumen*

Dalam hal status pengakhiran polis asuransi, yang notabene di dalamnya memiliki Nilai Tunai, yang telah dimatikan (diakhiri - red) secara sepihak oleh manajemen AJS, semestinya dapat dibayarkan segera kepada pemegang polis sesuai nilai masing-masing polis. Demikian juga terhadap polis yang telah selesai masa kontrak, seperti polis tahapan dana belajar/pendidikan dan polis pembayaran klaim meninggal dunia, seharusnya dilakukan pembayarannya sesuai dengan pengajuan besaran masing-masing polis. Pembayaran juga harus diselesaikan sekaligus tanpa melalui proses pembayaran cicilan uang klaim asuransi, serta tidak patut dialihkan terlebih dulu ke perusahaan IFG Life.

Jika merujuk kepada Program Restrukturisasi Polis AJS, mekanisme pembayaran uang klaim asuransi secara keseluruhan harus melalui proses restrukturisasi polis, yang akan dialihkan terlebih dahulu kepada new company yakni pada perusahaan IFG Life. Hal ini merupakan suatu kejanggalan dan keanehan besar, karena kebijakan semacam itu tidak memiliki dasar pijakan yang jelas, terutama dari sisi regulasi dan perundangan yang berlaku di dunia perasuransian.

Mekanisme pembayaran uang klaim asuransi tersebut, berdasarkan Program Restrukturisasi Polis AJS, harus terlebih dahulu melalui membelian polis asuransi jiwa pada produk asuransi milik perseroan Jiwasraya. Selanjutnya polis-polis baru ini diklaim sepihak oleh manajemen AJS sebagai hasil restrukturisasi polis konsumen Jiwasraya. Polis-polis baru itu nantinya akan dibayarkan berdasarkan polis asuransi tersebut sebagai acuan pembayaran klaim pada new company di IFG Life sebagai penanggung pertanggungan yang baru.

Hal tersebut menambah kejanggalan yang sulit diterima akal sehat. Sebagaimana diketahui bahwa isi dari masing-masing produk (polis) berbeda-beda antara ketiga kelompok distribusi pemasaran sebagaimana diuraikan terdahulu. Sebagai contoh, nasabah di saluran distrubusi bancassurance dengan durasi waktu pembayaran cicilan klaim selama 5 hingga 15 tahun, pembayaran klaim cicilan pokok tanpa bunga akan dipotong biaya adminsitrasi polis sebesar 29 % & 31 % dari ketersediaan dana polisnya. Sisa dari pemotongan untuk biaya administrasi tersebut (69 % & 71 % – red) pembayarannya akan dicicil selama 5 tahun tanpa bunga. Langkah ini semakin ngawur dan aneh, serta tidak memiliki landasan hukum.

Kebijakan semacam itu dipastikan bertentangan dengan Peraturan Otortitas Jasa Keuangan Nomor: 69/POJK.05/2016, yang pada pasal 61 ayat (2) menyatakan bahwa: “Dalam hal pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding menolak pertanggungannya dialihkan kepada Perusahaan atau Unit Syariah lain, pertanggungan menjadi berakhir dan Perusahaan atau Unit Syariah wajib mengembalikan hak pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding.”

Berkaitan dengan pasal 61 ayat (2) di atas, maka pemegang polis AJS berhak sepenuhnya untuk menolak pengalihan pertanggungan yang akan dilakukan manajemen AJS, yang selanjutnya berhak mendapatkan pembayaran berdasarkan nilai pertanggungan pada saat penolakan itu disampaikan kepada perusahaan. Hal ini sesuai pasal 62 ayat (1) yang berbunyi: “Pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dilakukan sebagai berikut: (c) untuk polis asuransi atau polis asuransi syariah yang memiliki unsur tabungan adalah sebesar nilai tunai (NT) pada tanggal pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding menyampaikan penolakan atas pengalihan pertanggungannya.”

Pun, proses pengembalian hak pemegang polis tidak boleh dibebankan biaya administrasi apapun. Penegasan itu dapat dilihat pada pasal 62 ayat (2) yang lengkapnya berbunyi: “Pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibebankan dengan biaya administrasi termasuk biaya pengakhiran polis atau surrender charge.”

Pengambilan keputusan sepihak tentang Program Restrukturisasi Polis AJS itu, oleh manajemen AJS tanpa melibatkan pemegang polis Jiwasraya, merupakan sebuah pelanggaran hukum dan harus dinyatakan illegal. Dampak dari kebijakan illegal tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat, khususnya para nasabah AJS. Lagi, program restrukturisasi polis konsumen Jiwasraya benar-benar tidak berdasarkan prinsip asas keadilan dan mengabaikan hak-hak 5,3 juta rakyat Indonesia pemegang polis Jiwasraya yang selama puluhan tahun telah ikut berjuang membesarkan perusahaan asuransi milik negara itu. (bersambung)

Catatan: Baca artikel terkait “Sekenario Perampokan Jiwasraya Berkedok Penyelamatan Polis Nasabah (Bagian 1)”: https://pewarta-indonesia.com/2021/05/sekenario-perampokan-jiwasraya-berkedok-penyelamatan-polis-nasabah-bagian-1/

Sekenario Perampokan Jiwasraya Berkedok Penyelamatan Polis Nasabah (Bagian 1)





Oleh: Latin, SE

Jakarta – www.kamtibmasindonesia.online
Kebijakan Penyehatan dan Penyelamatan BUMN Asuransi Jiwasraya (AJS) yang diajukan Dewan Direksi perusahaan ini telah menimbulkan paradoks. Sebuah program yang terlihat seolah-olah menyelamatkan tapi sesungguhnya justru akan menghasilkan keterpurukan dan kehancuran bagi Jiwasraya. Langkah tersebut perlu dievaluasi untuk kemudian dihentikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam upaya membangun perusahaan BUMN sebagai lokomotif bisnis Negara.

Restrukturisasi Polis Konsumen Jiwasraya, yang digadang-gadang mampu menjadi strategi utama penyelamatan dan penyehatan BUMN AJS, pada kenyataannya menjadi pembunuh berdarah dingin yang sangat mematikan Jiwasraya. Bahkan, kebijakan itu telah dan akan merugikan seluruh konsumen polis asuransi jiwa milik negara ini yang berjumlah kurang lebih 5,3 juta jiwa.

Restrukturisasi Polis Konsumen yang memangkas nilai manfaat polis hingga ke angka 70 persen dari nilai simpanan polisnya pada hakekatnya adalah program perampokan dana nasabah. Modus operandi yang dijalankan cukup rapi, seolah-olah kebijakan itu merupakan program penyelamatan polis yang legal, yakni dengan mengalihkan ke new company pada asuransi Indonesian Financial Group, IFG Life, anak usaha dari Badan Pembina Usaha Indonesia (BPUI).

BPUI/IFG, yang juga adalah BUMN, selama ini beroperasi dengan core bisnis di sektor pembiayaan, bukan pada core bisnis yang sebagaimana mestinya. Manajemen BPUI/IFG di masa lalu pernah tersangkut skandal korupsi. Hal itu tentunya akan membuat ketidakyakinan publik dalam mendorong keberhasilan perusahaan tersebut dalam memimpin Holding BUMN perasuransian dan penjaminan pada sektor jasa keuangan nonperbankan.

Pada sisi lain, penggunaan nama badan usaha menggunakan nama bahasa asing tidak sejalan dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Pada pasal Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa: Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Penunjukan BPUI/IFG sebagai satu-satunya induk Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan dinilai tidak sejalan dengan semangat membangun perusahaan-perusahaan BUMN, khususnya dalam bidang industri perasuransian, dalam hal upaya untuk efisiensi biaya. Perampingan anak usaha BUMN atau holdingisasi dibentuk dalam rangka menjaga kemampuan bersaing perusahaan secara sehat, baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional. Melalui perampingan dalam menjalankan bisnis badan usaha negara tersebut, diharapkan agar BUMN kembali fokus kepada core bisnis masing-masing yang dimiliki oleh perusahaan induknya.

*Restrukturisasi Polis Merugikan Konsumen*

Implementasi program Restrukturisasi Polis Konsumen Jiwasraya yang dialihkan ke new company, yakni pada IFG Life, diduga menerapkan praktek rekayasa kongsi yang tidak sejalan dengan regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi. Pasal 60 ayat (1) dalam peraturan OJK itu menegaskan bahwa “Pengalihan sebagian portofolio pertanggungan oleh Perusahaan atau Unit Syariah hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK”.

Dan, pada ayat (2) dalam pasal yang sama menyatakan “Pengalihan portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bahwa pengalihan dimaksud: (a) tidak mengurangi hak pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding; (b) dilakukan kepada Perusahaan atau Unit Syariah yang memiliki bidang usaha yang sama; (c) dilakukan kepada Perusahaan atau Unit Syariah yang telah memiliki produk sejenis atau jenis perjanjian reasuransi yang sejenis; dan (d) tidak menyebabkan Perusahaan atau Unit Syariah yang menerima pengalihan dimaksud melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Dengan kata lain, dalam hal pengalihan pertanggungan portofolio asuransi kepada perusahaan asuransi jiwa yang lainnya haruslah dengan perusahaan sejenis, dan hendaknya minimal memiliki manfaat yang sama dengan manfaat polis pada perusahaan asuransi sebelumnya. Namun pada prakteknya, Restrukturisasi Polis Konsumen Jiwasraya itu mengurangi dan menghilangkan semua manfaat yang melekat pada polis sebelumnya, dengan mengubah perjanjian klausa baku yang bertentangan dengan Undang-Undang Perasuransian mengenai perjanjian kedua pihak. Kebijakan dan tindakan Manajemen AJS mengambil keputusan sepihak dengan mematikan seluruh polis aktif milik konsumen Polis Jiwasraya pada tahun 2020 lalu, yang dibuktikan adanya cut off 31/12/2020 dalam bentuk polis yang memiliki Nilai Tunai (NT), telah menimbulkan kerugian besar bagi Konsumen Polis Jiwasraya.

Sejumlah konsumen AJS yang mengalami kerugian itu dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok berdasarkan saluran distribusi produk AJS, sebagai berikut:

- Kelompok Pertama: saluran distribusi bancassurance sebanyak 17.459 peserta, dengan total liabilitas perseroan kurang-lebih 16,8 triliun, yang produknya dijual melalui kanal perbankan sebagai agen penjual sejumlah 7 bank yang ditunjuk (BRI, Standard Chartered Bank, BTN, QNB Indonesia, ANZ Indonesia, Vinctoria Internasional, dan KEB Hana Bank).

- Kelompok Kedua: saluran distribusi ritel BOS (Branch Office System) melalui 74 kantor cabang dan 17 kantor wilayah di seluruh Indonesia. Terdapat tidak kurang dari 3,04 juta peserta AJS di kelompok ini dengan total liabilitas perseroan Jiwasraya kurang-lebih sebesar 10,2 triliun.

- Kelompok Ketiga: saluran distribusi pemasaran Korporasi Program Manfaat Karyawan (Employee Benefit) melalui 2.094 Pemegang Polis Korporasi, dengan jumlah peserta kurang-lebih 2,26 juta peserta, dengan liabilitas perseroan Jiwasraya sekitar 24,4 triliun.

Dari ketiga kelompok tersebut, secara keseluruhan total konsumen Polis AJS mencapai 5,3 juta orang. Ini artinya, kebijakan Restrukturisasi Polis Konsumen Jiwasraya akan merugikan 5,3 juta jiwa rakyat Indonesia. Mereka ini akan kehilangan benefit atau manfaat polis asuransi pertanggungan yang melekat pada polis yang dimilikinya.

Selain merugikan jutaan nasabah ini, kebijakan tersebut juga akan membawa kerugian bagi Perusahaan AJS, terutama dikaitkan dengan potensi hilangnya income perseoran Jiwasraya di masa depan. Hal itu akan berpengaruh kepada menurunnya potensi pemenuhan liabilitas atau hutang yang harus dilunasi perusahaan kepada para pihak terkait. (bersambung)

Dubes Maroko Terima Kunjungan Silahturahmi PPWI





Jakarta – www.kamtibmasindonesia.online

Duta Besar Kerajaan Maroko untuk Indonesia, Yang Mulia Mr. Ouadia Benabdellah, berkenan menerima kunjungan silahturahmi Ramadhan 1442 dari pengurus dan anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di kediaman resmi Duta Besar, Jl Mataram Raya No. 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, 9 Mei 2021. Pada kesempatan itu, Dubes Maroko didampingi seorang jurnalis dari Morocco Associate Press Agency, Ms. Nadia El Ahmar.

Sementara dari peserta silahturahmi, selain Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, hadir juga 11 anggota dan pengurus PPWI yang umumnya berdomisili di Jakarta. Karena situasi pandemi Covid-19 yang masih melanda di mana-mana, maka jumlah undangan sangat terbatas dan acara berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat.

Terlihat di antara para pengurus PPWI yang hadir antara lain Brigjen TNI Albiner Sitompul, Ery Biyaya, dan Winarsih Lalengke. Juga, tidak ketinggalan para aktivis PPWI lainnya, seperti Ustadz Anton Susanto, Anggi Pratama, dan Nina Muhammad.

Acara silahturahmi diawali dengan ramah-tamah antara PPWI dengan Dubes Ouadia Benabdellah yang bertujuan untuk saling bertukar informasi terkait suasana Ramadhan di Maroko dan Indonesia. Para peserta juga menyimak pemaparan Dubes Maroko tentang suasana perayaan Hari Raya Idul Fitri di negara yang berjuluk Matahari Terbenam tersebut. Suasana ramah-tamah itu berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan.

Ketua Umum PPWI, yang adalah juga menjabat sebagai Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kedutaan Besar Maroko di Jakarta yang setiap tahunnya mengundang PPWI untuk bersilahturahmi di dalam bulan suci Ramadhan. Lalengke menyatakan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dubes Maroko yang begitu intens melakukan komunikasi sosial-budaya dengan berbagai komunitas di Indonesia, terutama dengan PPWI.

_“On behalf of the Indonesian Citizen Journalists Association, I thank you very much for your kindness inviting us to your official residence for having good time with Your Excellency. We appreciate your kind heart and hopefully we can continuously strengthen our cooperation and brotherhood,”_ ujar Lalengke di tengah percakapan silahturahim dengan tuan rumah.

Silahturahmi itu kemudian dilanjutkan dengan acara membatalkan puasa _(iftar)_ bersama Dubes Maroko dengan menu berbuka puasa ala masyarakat Maroko, yakni dengan kurma dan susu segar. Tidak ketinggalan menu berbuka special yakni B’sarra Soup yang berbahan dasar kacang-kacangan. Usai membatalkan puasa, para peserta melaksanakan Sholat Magribh berjamaah di ruang mushala kediaman Dubes.

Kegiatan silahturahmi masih berlanjut dengan makan malam bersama. Lagi-lagi, makan malam special ini menyediakan menu Maroko, seperti Tagine (semur khas Maroko yang dimasak dalam pot tanah liat), Couscous (pasta gandum dengan sayuran), roti dan kalkun panggang. Sambil makan-minum bersama, para peserta melanjutkan bertukar cerita dengan Dubes Maroko yang terkenal sangat ramah tersebut.

Acara yang berlangsung sejak pukul 17.30 wib itu kemudian diakhiri dengan foto bersama dengan latar belang Raja Maroko, Yang Mulia King Mohammed VI. Bravo Kedubes Maroko..!! Bravo PPWI dimanapun berada…!! (APL/Red)

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman Bertekad Membuat Jakarta Bebas Premanisme Debt Collector






Jakarta, www.kamtibmasindonesia.online

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman bertekad membuat Jakarta bebas premanisme debt collector.
Bahkan Dudung sampai membagikan nomor HP-nya, dan meminta masyarakat melapor bila ada peristiwa premanisme debt collector.

"Saya sudah koordinasi dengan Kapolda, bahwa perilaku-perilaku debt collector ini akan kita hentikan. Tidak ada karena kekuasaan tertentu memanfaatkan pihak-pihak tertentu sehingga menggunakan premanisme," kata Dudung di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (11/5).

Dudung sendiri menyampaikan sikap tegas ini terkait anggota TNI Serda Suhadi yang tak dihargai para oknum debt collector saat menengahi perselisihan di Semper, Jakarta Utara.

"Saya imbau kepada masyarakat apa pun yang menjadi permasalahan-permasalahan di wilayah Jabodetabek ini segera laporkan ke TNI Polri maka kami akan datang secepat mungkin untuk membantu masyarakat," beber dia.

Dudung meminta agar masyarakat jangan pernah takut kepada kelompok-kelompok premanisme yang ada di DKI.

"Saya akan hadir dengan Kapolda untuk membantu dari kesulitan-kesulitan tersebut," beber dia.

Saya harapkan kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan jasa-jasa debt collector sudah tidak melakukan kembali. Saya dengan Polda Metro Jaya dengan tegas akan berdiri paling depan membantu rakyat, membantu masyarakat yang ada di DKI. *Silakan catat nomor telepon saya, 081223101988. Mayjen TNI Dudung*

Dudung mengungkapkan, di saat pandemi COVID-19 ini, masyarakat tengah mengalami kesulitan. Ada yang di PHK, sehingga mengalami kendala urusan ekonomi dan kesehatan.

"Oleh karenanya kepada pihak-pihak perusahaan yang memberikan pinjaman agar toleransi kepada masyarakat yang saat ini sedang kesulitan. Ini pun sudah ditekankan kepada pemerintah, *bahwa dari OJK ini sudah resmi memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022," urai dia.*

Apa pun yang menjadi kesulitan masyarakat, SMS saya, telepon saya. Saya akan perintahkan seluruh anggota TNI di jajaran Jabodetabek tentunya kita akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan hadir di tengah masyarakat apa pun kesulitannya, kata Mayjen TNI Dudung (YG01/red)

Sambut Idul Fitri 1442 H, Pangdam I/BB Berikan Bingkisan kepada Prajurit dan PNS Kodam I/BB





Medan - Kamtibmas Indonesia.Online
Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM, didampingi PJU Kodam I/BB memberikan Bingkisan kepada prajurit dan Pns Kodam I/BB dalam rangka menyambut hari raya idul fitri 1442 H tahun 2021, acara di gelar di lapangan apel Makodam I/BB Jl. Gatot Subroto km 7,5 Medan, Senin (10/5/2021).

Pada kesempatan tersebut Pangdam I/BB menyampaikan tanpa terasa, kita telah berada di penghujung bulan suci ramadhan, artinya sebentar lagi puasa ramadhan akan segera berakhir, semoga kita menjadi pribadi-pribadi yang Muttaqin dan mari kita sambut hari raya idul fitri 1442 hijriah.



“Meski masih dalam suasana pandemi covid-19 dan kondisi medan saat ini adalah zona orange, saya berharap seluruh personel Kodam I/Bukit Barisan mempedomani himbauan pemerintah untuk tidak mudik dan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai covid-19 serta senantiasa berdoa kepada Allah swt Tuhan yang maha esa agar pandemi ini segera berakhir”, ucap Pangdam.

Pangdam juga mengapresiasi kepada seluruh prajurit dan Pns yang berada dimakodam I/BB atas tidak adanya laporan yang negative atau pelanggaran, “tetap pertahankan itu, apabila ada permasalahan agar dapat berkoordinasi kepada pimpinan ataupun Komandan satuan untuk penyelesaiannya”, terangnya.

Selanjutnya pada kesempatan ini, Komando akan memberikan bingkisan lebaran, Jangan dilihat dari bentuk dan nilainya tetapi ini adalah sebagai wujud perhatian dan kasih sayang pimpinan kepada prajurit dan pns Kodam I/BB.

“Saya secara pribadi beserta keluarga mengucapkan ”Selamat hari raya idul fitri 1442 hijriah, mohon maaf lahir dan batin” kepada seluruh prajurit dan pns serta sampaikan salam hormat saya untuk keluarga di rumah”, pungkas Mayjen TNI Hassanudin.


Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, turut hadir dalam acara tersebut Kasdam I/BB, Irdam I/BB, Kapoksahli Pangdam I/BB, para Asisten Kasdam I/BB, para Kabalakdam I/BB. (Pendam I/BB)

Kodam I/BB Siapkan Vaksinasi Serentak Untuk Purnawirawan, Istri Purnawirawan dan Warakawuri






Medan - Kamtibmas Indonesia.Online

Kodam I/Bukit Barisan merencanakan jadwal vaksinasi secara serentak kepada purnawirawan, istrinya purnawirawan, Warakawuri dan Keluarga Besar TNI (TNI) di wilayah teritorialnya di empat provinsi meliputi Sumut, Riau, Sumbar dan Kepri selama enam hari pada tanggal 18-21 dan tanggal 24-25 Mei 2021.

Adapun jumlah purnawirawan, istri purnawirawan, warakawuri, dan KBT diwilayah jajaran Kodam I/BB yang terdata untuk melakukan vaksinasi sebanyak 13.242 orang dengan jumlah vaksin yang diterima sebanyak 24.300

Hal ini disampaikan Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan (Kapendam I/BB), Letkol Inf Donald Erickson Silitonga melalui press releasenya dari Media Centre Pendam I/BB di Medan, Jumat (7/5/2021).

Pelaksanaan vaksinasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa dengan para Pangkotama TNI AD sewilayah Indonesia pada Senin, 3 Mei 2021 lalu.

Dijelaskan Kapendam I/BB, pada 4 Mei 2021, vaksin Astra Zaneca dari PT Bio Farma Bandung telah diterima oleh Dinkes di empat provinsi wilayah Kodam I/BB. 

Lebih lanjut Letkol Donald Silitonga menjelaskan, untuk jadwal pendistribusian vaksin Astra Zaneca dari empat Provinsi mulai tgl 6 - 9 Mei 2021 sudah tiba di Dinkes Kab/Kota wilayah teritorial. 

"Sedangkan untuk Dinkes Darmasraya pada 10 Mei 2021 dan Dinkes Kepulauan Mentawai pada 15 Mei 2021," jelas Kapendam I/BB. 

Pelaksanaan Vaksinasi menggunakan sarana dan prasarana 48 Faskes dan 480 Vaksinator ( 21 Faskes dan 255 vaksinator di wil Sumut, 16 Faskes dan 93 vaksinator di wil Sumbar, 9 Faskes dan 95 vaksinator
di wil riau dan 2 Faskes 37 vaksinator di wil kepri )

"Untuk itu, diharapkan kepada satuan jajaran/Denkesyah di seluruh wilayah Kodam I/BB agar memonitor ketibaan vaksin Astra Zaneca ini di Dinkes Kota/Kab. wilayah masing-masing," ucapnya. 

Rencana kelebihan vaksin di jajaran Kodam I/ BB akan diberikan kepada KBT, Tenaga Pendidik, Jurnalistik dan Pelaku ekonomi. 

Sumber: Pendam I/BB.