Kabareskrim Polri Mengucapkan Selamat Natal kepada Seluruh Umat Nasrani di Tanah Air






Jakarta, Kamtibmas Indonesia. Online

Kabareskrim Polri, Komjen Pol . Drs.  Agus Andrianto, SH., MH ucapkan selamat Natal kepada seluruh umat Nasrani. Hal itu disampaikan Komjen Agus melalui video pendek.

Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik tersebut, Komjen Agus memohon izin kepada seluruh umat Nasrani untuk memberikan ucapan selamat Natal 25 Desember 2021.

"Kepada saudara-saudara Saya umat nasrani, izinkan pada kesempatan ini Saya mengucapkan selamat merayakan Natal, 25 Desember 2021," katanya di awal video.

Tak lupa, mantan Kapolda Sumut itu juga mengucapkan selamat menyongsong Tahun Baru 2022 bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Selamat merayakan Natal menyongsong tahun baru 2022 yang lebih baik sehingga kita bisa mengisi waktu itu dengan sebaik-baiknya," lanjutnya.

Dia juga menyampaikan, semoga hikmah Natal tahun ini bisa melapangkan seluruh persoalan yang di hadapi seluruh masyarakat Indonesia.

Tak lupa, mantan Kabaharkam Polri ini juga berharap semoga kondisi kembali normal menuju Indonesia yang maju.

Kepada digtara, Komjen Agus berharap agar keberkahan Natal mampu menerangi perjalanan menuju Natal berikutnya.

"Jaga api semangatnya agar tidak padam. Setidaknya bisa menerangi sekeliling kita. Semakin banyak yang mampu membawa sinar terang itu, keberkahan bagi bangsa dan negara," katanya.

Menurutnya, dalam menjalani kehidupan ini, cinta kasih adalah embrio keberlangsungan kehidupan.

"Alangkah gersangnya kehidupan bila dalam hidupnya kehilangan cinta kasih kepada sesama, diri dan lingkungan. Menjalani hidup tanpa cinta kasih bisa dikatakan hidup hanyalah tinggal kelihatannya," tandas Komjen Pol Drs Agus Andrianto.
(25/12/2021)

Pendeta Dr. Asaf Marpaung Tidak Terbukti Menista Agama Akhirnya Kasusnya Di SP3kan




MEDAN – Kamtibmas Indonesia.online,

Setelah tiga tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama yang ternyata tidak terbukti kini Senior Pastor Gereja IRC Pdt Dr. Asaf Marpaung merasa lega setelah kasus yang menimpanya di SP3 kan Polrestabes Medan hari ini, Kamis 23/12/21. Kasus yang menimpanya yang diadukan oleh Guntur Marbun yang dulu adalah jemaat Gereja IRC dimana Pdt Dr Asaf Sebagai gembala seniornya. Memang sejak awal kasus ini terkesan dipaksakan dan Guntur dengan segala upaya dan jurusnya mampu mengantar Pdt senior di kota Medan ini menjadi tersangka. Dengan mengajak Dan memprovokasi beberapa mahasiswa untuk mendemo sehingga di framing seolah olah Pdt Dr Asaf adalah benar menistakan agama seperti tuduhannya, tapi ibarat pepatah menepuk air didulang terpercik muka sendiri, kini keadaan jadi terbalik justru Guntur Marbun dan istri serta beberapa koleganya terancam dibui karena mengadakan pengrusakan tembok gereja IRC, jelaslah sudah kasus ini ternyata sudah menjadi terang benderang siapa sebenarnya yang menistakan agama, dan siapa yang ditunggangi setan. Begitu kata salah seorang pendeta yang tidak mau namanya dikorankan sesaat setelah mengetahui kabar baik SP3 ini(red)

TIDAK ADA VISI MISI MENTERI YANG ADA HANYA VISI MISI PRESIDEN







Jakarta - Relawan Jokowi menggelar diskusi virtual, mengangkat tema: "Mengkritisi Elit Pejabat Negara, Agar Dapat Saling Bersinergi Dalam Mewujudkan Indonesia Maju." pada hari Minggu, 12 Desember 2021, mulai 13.00 WIB - 16.30 WIB.

Sesi pertama Pembukaan, diawali Sambutan oleh Pelaksana Gus Sholeh Mz, Koordinator FDRJ (Forum Diskusi Relawan Jokowi), dengan penuh semangat menyampaikan "Tidak ada visi misi Menteri yang ada hanya visi misi Presiden”, maka selayaknya para relawan dan rakyat Indonesia pendukung Presiden Jokowi menkritisi kinerja para pembantu Presiden agar antar menteri dapat saling bersinergi dalam mewujudkan Indonesia Maju. Dan mengkritisi para Menteri sudah banyak yang genit mencari panggung untuk kepentingan Capres 2024 malah lupa melayani rakyat sesuai tupoksinya di Kementerian tersebut.

Sambutan kedua disampaikan Todora Radisic, Relawan Jokowi IHI, dengan pandangan "Sibuk cari dukungan Capres 2024 dimasa yang belum normal."
Dalam sambutannya menyampaikan bahwa nuansa tahun politik 2024 tak terhindari, ada beberapa menteri mencari pola atau pendekatan Partai. Hingga perlu diluruskan agar pejabat negara jangan membawa rakyat terus menerus dalam suasana politik praktis.
Relawan Jokowi seharusnya profesional tidak terjebak bersikap menuntut imbalan balas jasa dengan berharap jabatan, yang utama justru fokus mengawal visi misi Presiden yang dilakukan oleh para menterinya.

Dilanjutkan oleh H.A Badri P.B, Ketum ASK (Aliansi Solidaritas Kebangsaan) inti sambutannya adalah "Menyatukan visi misi para Relawan Jokowi", disamping mengawal visi misi Presiden Jokowi, relawan juga harus berperan aktif dalam melawan Radikalisme, Hoax dan Provokator yang memecah belah bangsa demi keutuhan NKRI, serta berjuang bersama-sama melawan covid19, menjaga kekompakan sesama relawan dan mengkritisi kinerja para menteri untuk mewujudkan visi misi Presiden sehingga terwujud Indonesia Maju.


Sesi kedua acara inti, diskusi virtual yang dimoderatori oleh Muhardi Karijanto, SE, MM, Sekjen NINJA (Negeriku Indonesia Jaya).

Moderator memberikan kesempatan pertama kepada C. Suhadi, SH, MH, Ketum NINJA.
Membahas tentang  "Pandangan Relawan terhadap para Menteri yang layak di reshuffle." Karena mafia tanah masih berkeliaran di lingkaran BPN hingga sudah selayaknya Sofian Djalil Menteri BPN direshuffle.
Selanjutnya C.Suhadi menyampaikan dalam sisa waktu kabinet saat ini, para menteri harus bekerja lebih maksimal dalam mewujudkan visi misi Presiden Jokowi, maka bila para menteri yang terlibat nuansa politik praktis untuk kepentingan Capres 2024 dan abai terhadap kinerja utamanya sebagai menteri lebih baik mundur dari pada dimundurkan. Kita relawan harus menjaga Presiden Jokowi agar reputasi beliau yang sudah diakui Dunia Internasional, tidak dilumuri ulah para menteri.
Dengan Closing Statement, sangat berharap agar para relawan tetap bersatu mengawal Presiden Jokowi, jauhi perpecahan dikarenakan kepentingan antara relawan yang saat ini sudah banyak menjadi relawan Capres 2024.

Narasumber kedua Yanes Yosua Frans, Ketum WLJ  (We Love Jokowi), Sub tema: "Pejabat Cacat Harus Mundur." Menyampaikan, sebagai Relawan Kita harus tetap tegak lurus kepada arahan Presiden Jokowi dan mengamini apa yang disampaikan C.Suhadi Ketum NINJA.
Dalam beberapa bulan ini Yanes menjelajahi daerah-daerah di Indonesia yang berkaitan dengan korban mafia tanah. Ada banyak kasus tanah rakyat bersengketa dengan Perusahaan Swasta, BUMD dan BUMN, Yanes berjuang membantu rakyat yang menjadi korban mafia tanah, semata-mata mewujudkan pesan Presiden Jokowi "Tanah Rakyat wajib dikembalikan kepada rakyat." Untuk itu aparat negara yang sudah terlibat mafia tanah dan Menteri BPN bila menutup mata terhadap mafia tanah dilingkungan Kementerian BPN, maka Menteri BPN wajib mundur. Reshufle Kabinet, wajib dilakukan, Para Menteri yang tidak berbobot sebaiknya diganti.

Pemateri ketiga Silfester Matutina, SH Ketum SOLMET (Solidaritas Merah Putih) Sub tema: "Relawan Jokowi tetap setia, satu komando, menjaga & mengawal Presiden Jokowi hingga 2024."  Kaum Nasionalis dan relawan, hendaklah tetap bersatu, agar tetap berfungsi dan bertugas mengawal Presiden. Alangkah baiknya relawan yang berusaha memundurkan para Menteri, akan jauh lebih efektif kalau ketua relawan langsung menyampaikan permasalahan dan opininya kepada Menteri terkait.

Yang kurang relevan adalah ada sebagian relawan terlibat nuansa Politik Capres 2024, hingga dianggap melawan himbauan Presiden agar para relawan ojo kesusu (sabar dan tahan diri) dalam capres 2024. Relawan seperti ini kurang punya komitmen terhadap Presiden Jokowi.

Ada sebagian Relawan menyudutkan Menteri Jokowi, karena ambisi jadi Menteri, tanpa menyadari keadaan tersebut jadi amunisi bagi kelompok sebelah digoreng untuk membuat gaduh di masyarakat.

Usulan sebagian relawan Presiden tiga periode dilontarkan awalnya oleh Amin Rais, hendaklah dijauhi, karena opini tiga periode hanya jebakan untuk menghancurkan reputasi Presiden Jokowi.

Ikut melengkapi Pendapat dari M.Rosyad, Reshufle itu hak Prerogatif Presiden, hingga relawan hanya akan etis menyampaikan kelemahan kinerja Kementerian langsung kepada Presiden Jokowi.

Ikut mengkritisi Denny Agiel Prasetyo, S.Psi Waketum DPP Gerakan Kebangsaan (GERBANG) Indonesia, Sub tema: "Mengkritisi Kinerja MPR Saat Ini”, menyadari Pandemi melanda indonesia sangat luar biasa, maka anggaran di seluruh jajaran disesuaikan. Khususnya lembaga tinggi Negara MPR, yang mempersoalkan pengurangan anggaran dianggap kekanak-kanakan. Tanpa disadari gerakan dari anggota MPR itu ikut memperkeruh dan menunjukkan kefungsian yang kurang jelas. 

MPR hendaklah memiliki format yang profesional, mengentaskan kemiskinan akaibat Pandemi, akibat bencana alam yang saat ini dialami banyak daerah.

MPR juga hendaklah aktif memberikan masukan untuk menumbuhkan UMKM, agar berkibar ditengah resesi melanda dunia, agar tetap bertahan.

MPR yang sudah tak sejalan dengan Pemerintah, malah memperkeruh keadaan hingga nilai lembaga ini terdegradasi, sebaiknya Partai Politik aktif meluruskan anggotanya, yang nota benenya Pendukung Pemerintah.

Pemateri terakhir Utje Gustaaf Patty, Ketum BARA JP, Sub tema: "Mengkritisi Para Menteri yang sudah pada genit mencari panggung politik untuk Capres 2024." Kita bersyukur kala berbeda pendapat , tapi mampu melihat sisi positif. Relawan Nasionalis memandang panasnya politik 2024 harus bergerak, untuk antisipasi capres yang sudah mendeklarasikan diri ikut kontestan politik. Hingga selama para menteri yang sudah beraroma politik 2024, tapi masih fokus untuk Kerja membantu Presiden mungkin tidak masalah. Marilah kita tetap berniat murni sebagai Relawan. Berbeda pandangan antara relawan bukan perpecahan tapi bukti relawan itu cerdas dan mampu berpikir dinamis.
Meskipun para relawan berbeda pandangan tapi bila ada komando dari Jokowi maka relawan bisa bersatu kembali, inilah uniknya relawan Jokowi.


Sesi ketiga tanya jawab dan closing statement Narasumber, selanjutnya Pembacaan Resume Notulen oleh Martin Sembiring, MT, Dosen Politeknik Negeri Medan, serta ditutup Ucapan Terima kasih & Doa Penutup oleh Gus Sholeh Mz, Koord FDRJokowi (Red)


Kerugian Capai 31 Miliar, 18 Nasabah Seret Asuransi Jiwasraya bersama 6 Lembaga Lainnya ke PN Jakarta Pusat





Jakarta –KamtibmasIndonesia.Online

Tim Advokat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang menjadi kuasa hukum nasabah korban salah urus PT. Asuransi Jiwasraya mendaftarkan gugatan 18 orang nasabah perusahaan asuransi plat merah itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 6 Desember 2021. Team pengacara handal PPWI yang diketuai Ujang Kosasih, SH, tersebut merupakan anggota organ Advokat PERADI dan organ Advokat PRI

“Kami telah telah mendaftarkan kuasa ke PN Jakarta Pusat untuk dan atas nama para penggugat,” cetus Ujang Kosasih usai melakukan pendaftaran gugatan secara online dan off-line.

Lebih lanjut, Ujang Kosasih menerangkan kepada awak media bahwa gugatan perdata yang diajukan para nasabah adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap perusahaan Asuransi Jiwasraya yang tidak melakukan kewajibanya membayar hak-hak para nasabah yang telah jatuh tempo. Selain Jiwasraya, para nasabah juga menyeret sejumlah pihak lainnya sebagai tergugat, yang selengkapnya sebagai berikut:
1. PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai Tergugat I;
2. Menteri Badan Usaha Milik Negara Cq Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagai Tergugat II;
3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Tergugat III;
4. PT.Bank Tabungan Negara (Persro) sebagai Tergugat IV;
5. PT.Bank Rakyat Indonesia(Persero) sebagai Tergugat V;
6. Bank KEB Hana Indonesia sebagai Tergugat VI; dan
7. Bank Standard Chartered sebagai Tergugat VII.

“Adapun perjanjian investasi yang disepakati antara Para Penggugat dengan Tergugat I adalah selama 12 (dua belas) bulan, yang artinya bahwa pada akhir Periode Investasi, Para Penggugat akan mendapatkan Nilai Tunai Jatuh Tempo Periode Investasi. Akan tetapi setelah lewat Jangka Waktu Periode Investasi sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian asuransi, Tergugat I tidak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan Nilai Pokok serta Nilai Tunai Jatuh Tempo Periode Investasi secara keseluruhan kepada Para Pengggugat,” beber Ujang Kosasih, didampingi teamnya.

Team kuasa hukum nasabah juga menjelaskan bahwa Para Penggugat telah memperingatkan Tergugat I untuk menjalankan kewajibannya yaitu menyerahkan Nilai Pokok Investasi serta Nilai Tunai Jatuh Tempo Periode Investasi secara keseluruhan kepada Para Pengggugat. Namun sampai gugatan ini diajukan Tergugat I tidak melaksanakan kewajibannya mengembalikan dana Para Pengggugat,” tambah Ujang, demikian ia sehari-hari disapa.

Oleh sebab itu, lanjut Putra Banten kelahiran Lebak ini, menurutnya unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi karena Tergugat I belum mengembalikan Nilai Pokok Polis serta Nilai Tunai Jatuh Tempo Periode Investasi kepada Para Penggugat sesuai dengan yang diperjanjikan. Bahkan setelah diperingatkan beberapa kali oleh Para Penggugat, Tergugat I tidak juga melaksanakan kewajibannya, sehingga telah menunjukkan dengan nyata bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Sebagai konsekwesi dari tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya dan para tergugat lainnya, Tergugat I dan kawan-kawannya harus mengganti kerugian yang diderita oleh para penggugat. “Sejalan dengan ketentuan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa “Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut,” ungkap Ujang Kosasih, SH.

Untuk memperkuat dalil hukumnya, Ujang juga menambahkan bahwa perbuatan melawan hukum para tergugat juga telah terpenuhi sesuai bunyi Pasal 1367 KUHPerdata yang menyebutkan: “Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya,” beber Ujang yang merupakan salah satu praktisi hukum andalan di bidang perlindungan konsumen di Indonesia itu.

Dari sisi kerugian materil yang diderita para nasabah korban asuransi Jiwasraya, Ujang menyampaikan bahwa kedelapan-belas nasabah tersebut dirugikan kurang-lebih 31 miliar. “Akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Tergugat I ini telah mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat yang totalnya mencapai kurang-lebih 31 miliar rupiah,” terangnya.

Pada akhir penjelasannya, Ujang Kosasih dan kawan-kawan menyatakan akan berjuang semaksimal mungkin melalui pengadilan agar para nasabah Jiwasraya mendapatkan kembali hak-haknya yang telah dirampas oleh sistem yang dibuat oleh Tergugat I, PT. Asuransi Jiwasraya. Team juga menyayangkan sikap Pemerintah yang tidak responsif terhadap permasalahan Jiwasraya.

“Mestinya Pemerintah Indonesia hadir menyelamatkan aset-aset nasabah Jiawasraya,” pungkas Ujang Kosasih.

Sementara itu, dari Sekretariat Nasional PPWI, diperoleh informasi bahwa Ketua Umum bersama Sekjen PPWI, akan mengawal kasus ini hingga berakhir dengan penyelesaian yang tidak merugikan nasabah. Sebagaimana diketahui bahwa ke-18 nasabah korban asuransi Jiwasraya adalah Anggota PPWI, sehingga menjadi kewajiban moral bagi Pengurus PPWI untuk membantu mereka dalam memperjuangkan hak-haknya.

“Para nasabah koran asuransi Jiwasraya adalah rakyat Indonesia, yang menaruh uangnya di perusahaan BUMN itu. Secara common sense saja, uang para nasabah harus kembali kepada mereka sesuai perjanjian yang sudah disepakati kedua belah pihak sebelum transaksi dilaksanakan. Jadi, jika pengadilan tega tidak mengabulkan gugatan para nasabah, berarti ada yang keliru di logika berpikir para aparat penegak hukum di pengadilan tersebut. Rakyat mau minta uangnya sendiri koq tidak dikabulkan? Bagaimana logika hukumnya itu? Mereka bukan minta uangnya perusahaan atau uang negara atau uang pihak lain. CATAT! MEREKA MEMINTA UANGNYA SENDIRI!” tegas Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang meraih gelar masternya di bidang Global Ethics dan Applied Ethics dari 3 universitas terbaik di Eropa itu, Kamis, 9 Desember 2021. (APL/Red)

Kapolri Ingin Lemdiklat Jadi "Dapur" Pencetak SDM Unggul yang Dicintai Masyarakat







Jakarta -KamtibmasIndonesia.online
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap bahwa Lemdiklat Polri harus menjadi "dapur" untuk mencetak sosok personel kepolisian yang memiliki kompetensi dan kualitas yang baik seperti yang diharapkan dan dicintai serta memenuhi rasa keadilan masyarakat. 

Pernyataan itu disampaikan Sigit dalam sidang pleno Dewan Pendidikan dan Pelatihan (Wandiklat) Polri, Rabu (8/12/2021). Menurut Sigit, Wandiklat memiliki peran penting sebagai  tahap awal perumusan kebijakan yang menentukan kompetensi dan kualitas seorang prajurit Korps Bhayangkara. 

"Oleh karena itu untuk pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri yang unggul, Lemdiklat Polri menjadi kunci utama sebagai "dapur" pengolahan SDM Polri. Agar betul-betul terwujud SDM Polri yang unggul," kata Sigit dalam arahannya.

Dalam Wandiklat ini, mantan Kapolda Banten tersebut menekankan, pentingnya menerapkan tiga kompentensi, yakni, kompetensi teknis, kompetensi Leadership dan kompetensi etika. Serta tetap mengacu pada delapan standar pendidikan Polri, yaitu standar kompetensi kelulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. 

"Delapan standar pendidikan ini tentunya harus kita jadikan acuan sehingga betul-betul bisa dilaksanakaan dengan baik," ujar Sigit.

Terkait tiga kompentensi, eks Kabareskrim Polri ini menegaskan harus diterapkan di seluruh pendidikan yang ada, mulai dari Pendidikan Pembentukan (Diktuk), Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Dikbangspes) dan Pendidikan Pengembangan Umum (Dikbangum).  

"Output yang kita harapkan, dimana mereka memiliki kompetensi teknis, kompetensi etika dan kompetensi Leadership. Sehingga betul-betul bisa dilahirkan personel Polri yang memiliki kemampuan sebagai Polri yang memiliki SDM yang mumpuni, unggul, dan profesional. Sehingga kita mampu lahirkan dan wujudkan  personel Polri yang pada saat melaksanakan tugasnya menjadi Polri yang betul-betul bisa dekat dengan masyarakat, bisa dipercaya masyarakat dan dicintai masyarakat. Ini adalah PR kita," ucap Sigit. 

Menurut Sigit, tiga kompetensi mutlak harus dimiliki oleh personel kepolisian. Sebab itu, Sigit berharap, Lemdiklat Polri menanamkan hal itu sejak awal mula pendidikan dan pelatihan dengan cara yang tepat dan proporsional. 

Dari segi pembentukan, kata Sigit, maka yang harus disajikan adalah kompetensi teknis dan kompetensi etika. Lalu, di segi pengembangan yang harus diberikan adalah kompetensi Leadership dan etika yang harus betul-betul ditanamkan. 

"Pendidikan pengembangan Dikbangspes, kompetensi teknis yang kita harapkan betul-betul bisa dipersiapkan untuk menghadapi tantangan tugas terkini," tutur Sigit.

Dari proses pembentukan, Sigit juga menegaskan bahwa, personel kepolisian harus dapat melakukan diskresi kepolisian dan penggunaan kekuatan secara bertanggung jawab. Pasalnya, hal itu harus sesuai dengan asas legalitas, proporsionalitas, nesesitas (keperluan) dan akuntabilitas.

Dalam kesempatan ini, Sigit juga mengingatkan soal harapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mewujudkan SDM yang unggul dan Presisi dalam menjalankan tugas serta wewenangnya. Karena itu, pengembangan SDM di Korps Bhayangkara menjadi salah satu peran yang sentral. 

"Untuk itu pengembangan SDM Polri harus diperhatikan secara serius. Mulai dari rekrutmen pendidikan dan promosi harus dilakukan transparan dan akuntabel. Kemudian harus dibentuk dan diciptakan karakter sesuai dengan tugas Polri dan tentunya harus menguasai ilmu pengetahuan yang baru," tutup Sigit (YG/red).




Menyoroti Oknum ASN Unstrat yang Diduga Rangkap Jabatan Jadi Advokat di PN Manado


Oleh Wilson Lalengke





Jakarta – Kamtibmas Indonesia. Online

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dibenarkan merangkap jabatan atau melaksanakan tugas sebagai pengacara atau advokat. Hal tersebut tertuang secara jelas dan pasti dalam Pasal 3 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Ketentuan larangan bagi ASN menjalankan tugas sebagai advokat tersebut berbunyi: “(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) warga negara Republik Indonesia; (b) bertempat tinggal di Indonesia; (c) tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; (d) berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; ...” [1] [2]

Untuk dapat melakukan tugas dan/atau fungsi advokat, seseorang haruslah melalui proses pengangkatan sebagai Advokat dan wajib menjadi anggota organisasi Advokat. Hal itu dijelaskan dalam UU Advokat pada Pasal 30 ayat (1) dan (2). Berdasarkan ketentuan ini, maka seorang ASN tidak mungkin dapat menjalankan tugas atau pekerjaan sebagai Advokat, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, jika tidak diangkat sebagai Advokat oleh Organisasi Advokat yang menaunginya. Berdasarkan ketentuan ini pula, jika ada ASN yang boleh melaksanakan tugas dan/atau pekerjaan sebagai Advokat setelah melalui pengangkatan sebagai Advokat, hal itu berarti ASN tersebut bersama organisasi advokat yang mengangkatnya telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1) huruf (c) UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Namun, peraturan sebagaimana diuraikan di atas ini tidak berlaku bagi oknum ASN berinisial DP, yang bekerja di Universitas Samratulangi (Unstrat) Manado. Berdasarkan pemantauan lapangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, oknum DP yang bergelar SH, MH ini tertangkap mata telah menjadi dan bertindak sebagai advokat bagi seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unstrat, Mariam L. M. Pandean, yang menjadi terdakwa di PN Manado dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik [3].

Sebagaimana diketahui, seorang dosen Bahasa Indonesia FIB Unsrat, Mariam Pandean, sempat diseret ke meja hijau atas pengaduan seorang koleganya dosen Bahasa Jepang di fakultas yang sama, Stanly Monoarfa, dengan dakwaan pelanggaran pidana Pasal 27 UU ITE dan Pasal 311 KUHPidana. Walaupun fakta persidangan menunjukan bahwa dakwaan JPU dari Kejari Manado dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, namun Majelis Hakim berpendapat lain, dan membebaskan Mariam Pandean dari segala tuntutan JPU dengan putusan bebas.

Kembali kepada oknum ASN berinisial DP yang menjadi Advokat bagi terdakwa Mariam Pandean, hal ini perlu dipertanyakan dan dikaji ulang oleh para pemerhati hukum dan pencari keadilan. Keberadaan oknum DP yang hadir dan duduk di kursi jajaran advokat di ruang persidangan (bukan di kursi penonton) di setiap persidangan kasus Mariam Pandean selama kasus itu bergulir di persidangan, menjadi bukti faktual bahwa ASN tersebut telah melakukan pelanggaran atas Pasal 3 ayat (1) huruf (c) UU Nomor 18 tahun 2003. Tidak hanya itu, saat menghadiri persidangan dan duduk di kursi advokat, oknum DP juga mengenakan pakaian khusus advokat yakni memakai baju toga layaknya seorang pengacara yang sedang bersidang di peradilan kasus pidana.

Atas pelanggaran perundangan yang dilakukan oleh oknum DP itu, semestinya organisasi advokat, khususnya yang menaungi atau memberikan lisensi beracara bagi yang bersangkutan –jika ada organisasi advokat yang menaungi yang bersangkutan–, memberikan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 huruf (e) UU Advokat. Isi Pasal 6 huruf (e) dimaksud berbunyi: "Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan: ... (e) melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela; ..."

Sanksi yang dapat diberikan kepada yang bersangkutan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan, hingga pemberhentian tetap dari profesinya. Hal ini sesuai ketentuan yang termaktub dalam pasal 7 ayat (1) UU Advokat.

Berdasarkan fakta di persidangan, pada persidangan pertama Majelis Hakim telah mengingatkan oknum ASN DP untuk hadir hanya sebagai penonton atau pemantau persidangan, dan tidak memposisikan diri sebagai advokat bagi terdakwa Mariam Pandean. Namun yang terjadi di sidang-sidang selanjutnya, hingga pada sidang terakhir pembacaan putusan, oknum DP yang konon katanya ditugaskan oleh LBH Universitas Samratulangi itu bertindak seolah-olah sebagai pengacara bagi terdakwa Mariam Pandean.

Berdasarkan fakta tersebut, maka oknum DP ini dapat diperkarakan atau dilaporkan ke pihak berwajib dengan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. “Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.” Demikian bunyi ancaman pidana Pasal 31 UU Advokat dimaksud.

Pelanggaran UU Advokat oleh oknum ASN DP ini sesungguhnya dapat dicegah apabila Majelis Hakim yang menyidangkan perkara 152/Pid.Sus/2021/PN Mnd di PN Manado bekerja secara profesional, adil, dan netral terhadap para pihak yang disidangkan. Namun, sangat disayangkan bahwa secara faktual di persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Djamaludin Ismail, SH., MH bersama Hakim Anggota Relly Behuku, SH dan Maria Sitanggang, SH., MH terkesan tutup mata dan membiarkan oknum DP terus ikut bersidang bersama terdakwa dari awal hingga putusan dijatuhkan terhadap terdakwa.

Selain harus menjadi perhatian bagi para pengurus Organisasi Advokat di Indonesia, khususnya di Sulawesi Utara, fenomena oknum ASN Unsrat yang diutus menjadi pengacara bagi terdakwa Mariam Pandean itu selayaknya dijadikan masukan bagi Komisi Yudisial untuk menilai profesionalitas dan perilaku hakim di PN Manado, khususnya yang menyidangkan perkara 152/Pid.Sus/2021/PN Mnd. Fakta itu telah menjadi bukti nyata bahwa pelanggaran hukum dan perundangan terjadi dengan terang-benderang di depan mata para hakim, namun mereka tutup mata, atau minimal mereka awam alias tidak kompeten untuk menilai pelanggaran tersebut. Keawaman majelis hakim itu –jika benar mereka tidak paham UU Advokat– telah membawa nasib buruk bagi warga negara, Stanly Monoarfa dan keluarganya, yang sedang terzolimi oleh mantan terdakwa Mariam Pandean. (WIL/Red)

Catatan:

[1] Dapatkah PNS menjadi kuasa hukum dalam sebuah perkara?; https://hukum.jogjakota.go.id/index.php/articles/read/53.

[2] Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

[3] Hasil investigasi lapangan melalui korban, pengacara, dan wartawan.





Viral...!!! Mertua Tega Piting Menantu dan Merampas Anak-anaknya*








Jakarta - KamtibmasIndonesia.online

Ini adalah video asli, belum diedit oknum Polsek Menteng, yang disertakan oleh Dr. Djonggi Simorangkir, SH, MH bersama istrinya Dr. Ida Rumindang Rajaguguk, SH, MH (keduanya pengacara - red) saat melaporkan menantunya, Margaretha Sihombing, SH, dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap Ida Rumindang Rajaguguk ke Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Oktober 2020.

Saat itu, Minggu malam tanggal 25 Oktober 2020, Margaretha mendatangi kediaman Djonggi dan istrinya alias kedua mertuanya untuk mengambil kedua anak balitanya setelah sekitar 2 bulan Margaretha belum bertemu anak-anaknya tersebut akibat ditahan oleh suaminya Theo Simorangkir di rumah mertuanya, Djonggi, itu.

Hasilnya, Margaretha justru disekap. Pintu keluar unit kediaman (sebuah apartemen di daerah Menteng) dikunci dan anak kuncinya diambil/disembunyikan. Margaretha berupaya dengan semangat seorang ibu mengambil dan mempertahankan anak-anaknya yang juga rindu pada ibunya, namun yang terjadi dia diserang oleh Djonggi secara beramai-ramai bersama istrinya Rumindang, anak dan pembantunya.

Bahkan, pada satu moment sebagaimana dapat dilihat di video ini, sang mertua, Djonggi yang bergelar doktor ilmu hukum itu, memiting bagian leher/kepala Margaretha. Akibat pitingan itu, leher dan bagian sekitarnya memar, dibuktikan dengan hasil visum yang dilakukan Margaretha setelah kejadian.

Padahal, dalam adat masyarakat Batak seorang mertua laki-laki dilarang keras menyentuh menantu perempuannya. "Menyentuh saja tidak dibenarkan, tapi yang terjadi justru memiting atau menjepit kepala menantunya Margaretha dari arah belakang dengan tangan kekarnya," ujar ayah Margaretha, Mori Sihombing, kepada pewarta media ini, Selasa 5 Oktober 2021.

Memalukan!

Margaretha akhirnya dapat keluar dari 'neraka' mertua itu tengah malam setelah dibantu satpam apartemen yang datang segera menolongnya seketika mendengar permintaan tolong dari Margaretha.

Aneh bin ajaib, Polsek Menteng menolak laporan Margaretha yang datang melapor usai kejadian itu. Petugas beralasan dan menyarankan agar Margaretha jangan melaporkan mertuanya sendiri, sebaiknya masalah diselesaikan baik-baik secara kekeluargaan. Keanehan terjadi karena keesokan harinya, di pagi hari laporan mertua Ida Rumindang Rajaguguk yang mengaku dianiaya oleh Margaretha dengan menyertakan video ini sebagai alat bukti justru diterima oleh Polsek Menteng.

"Semoga publik dapat menilai sendiri terkait perkara perselisihan Djonggi sekeluarga dengan Margaretha, menantunya yang digembar-gemborkan oleh Djonggi melalui media partisannya bahwa Margaretha Sihombing merupakan tersangka tindak pidana oleh Polsek Menteng berdasarkan video ini," kata Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang dilapori terkait kasus ini.

Akibat ditersangkakan oleh oknum penyidik Polsek Menteng, Margaretha mengadu ke Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Mei 2021 lalu. Polda Metro Jaya kemudian memanggil penyidik Polsek Menteng, sebanyak tiga kali tidak mau datang. Setelah panggilan berikutnya, penyidik Polsek Menteng hadir dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya. Kedok oknum Polsek Menteng akhirnya terbuka setelah ditampilkan video asli kejadian dimaksud.

Berdasarkan informasi yang beredar, Polda Metro Jaya sudah menyurati Polsek Menteng agar menghentikan penanganan kasus tersebut alias di-SP3. Namun yang terjadi, justru Polsek Menteng mengirim surat permohonan agar Polda Metro Jaya berkenan menarik berkas laporan Ida Rumindang Rajaguguk dari Polsek Menteng ke Polda Metro Jaya untuk dapat diproses bersamaan dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Margaretha di Polda Metro Jaya.

Kuat dugaan Polsek Menteng tidak berani menghentikan penanganan kasus tersebut karena kemungkinan besar telah "masuk angin" alias 'menerima sesuatu atau janji diberikan sesuatu' atau tekanan tertentu dari si pelapor yang notabene pengacara dan anaknya Theo Simorangkir yang merupakan Jaksa di Kejari Bandung. Untuk menyelamatkan diri, Polsek Menteng bersurat ke Polda Mentro Jaya agar menarik penanganan kasusnya di Polda. Dengan demikian, Polsek Menteng selamat dari cecaran dan komplain dari Djonggi bersama keluarganya.

"Semestinya, Pimpinan Polri segera mengevaluasi kinerja anak buahnya di Polsek Menteng, dan membenahi para oknum yang tidak mampu berbuat adil, tidak taat hukum, dan menyalahgunakan kewenangan dalam menangani perkara yangi dilaporkan ke polsek tersebut," tegas Wilson Lalengke yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini. (APL/Red)

Videonya di sini: https://youtu.be/430tDNP0UF0

Berita terkait:

https://pewarta-indonesia.com/2021/10/sejumlah-preman-dikhabarkan-menyekap-margaretha-bersama-2-anaknya-di-jakarta-barat/

https://pewarta-indonesia.com/2021/10/korban-penyekapan-di-apartemen-st-morizt-minta-perlindungan-ke-kejaksaan-agung/

Kedatangan Presiden RI Joko Widodo Beserta Rombongan di Bandara DEO Sorong Disambut Forkopimda Provinsi Papua Barat






Sorong Papua Barat -KamtibmasIndonesia.online

Walaupun cuaca di kota sorong kurang bersahabat setelah di guyur hujan namun antusias warga kota sorong tetap dengan semangat menunggu kedatangan orang nomor satu di indonesia yang akan tiba di kota sorong pada hari Minggu tanggal 3 Oktober 2021 sekitar pukul 19.05 WIT, kedatangan Presiden RI Joko Widodo beserta rombongan di Bandara DEO Sorong dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan BBJ 2-Boeing 737/A-001. Pilot Letkol Pnb Sunar Ari Wibowo,setelah dari Merauke dalam rangka selesai mengunjungi PON XX dan peresmian bandara mopah serta peresmian pos batas wilayah di merauke,kemudian dilanjutkan kunjungan kerja di kota Sorong provinsi papua barat.(Minggu 3/10/21)

Setelah tiba di bandara Deo Sorong dan sebelum meninggalkan bandara Deo, Presiden RI bersama rombongan turun dari pesawat kepresidenan dan di sambut oleh;
-Drs Dominggus Mandacan (Gubernur provinsi papua barat)
- Mayjend TNI I Nyoman Cantiasa, SE. M. Tr.Han (Pangdam XVIII KSR)
- Irjen Pol. Drs. Tornagogo Sihombing, S. I. K (Kapolda Papua Barat).
- Laksda TNI Irvansyah, S.H., CHRMP., M.Tr. Opsla (Pangkoarmada III) dan pejabat forkopimda yang berada di Papua Barat.

Menurut pemantauan media MPGI News, Kedatangan presiden RI bersama rombongan Sekitar pukul 19.05 WIT, Presiden Joko Widodo beserta rombongan Landing di Bandara DEO Sorong kemudian langsung menaiki kendaraan mobil RI-1 dan selanjutnya menuju Hotel Swiss Bell.

Kedatangan Presiden Joko Widodo beserta rombongan di Wilayah Sorong dalam rangka Kunjungan Kerja setelah pembukaan PON XX di jayapura kemudian peresmian terminal bandara mopah dan peresmian pos lintas perbatasan di merauke provinsi Papua.kemudian presiden jokowidodo melanjutkan perjalan ke kota sorong Provinsi Papua Barat guna melaksanakan agenda kunjungan kerja yaitu melaksanakan penanaman jagung bersama para petani yang berada di mariat aimas kabupaten sorong kemudian peninjauan tempat vaksin di gedung serba guna Batalyon RK 762/Vys serta pertemuan bersama Forkopimda seluruh papua barat yang berlangsung di gedung Lambertus Jitmau di walikota sorong.

(Tk/le/red)

Dalam Rangka Peringatan HUT Ke-14, PPWI Akan Mengadakan Konferensi Internasional Pewarta Warga*





Jakarta –KamtibmasIndonesia.Online

Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) akan menyelenggarakan Konferensi Internasional Pewarta Warga _(International Conference on Citizen Journalism)_ pada tanggal 11 November 2021 mendatang. Konferensi ini dilaksanakan sebagai salah satu kegiatan dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 organisasi PPWI.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA melalui release yang dikirimkan Sekretariat Nasional PPWI kepada berbagai media di tanah air, Sabtu, 2 Oktober 2021. “Dalam rangka HUT PPWI tahun 2021 ini, DPN bersama seluruh pengurus PPWI di daerah dan cabang serta kantor perwakilan PPWI di negara sahabat akan menggelar Konferensi Internasional Pewarta Warga pada HUT PPWI, yakni tanggal 11 November 2021. Mohon doa dan dukungan rekan semua dan seluruh bangsa Indonesia,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Terkait dengan tema kegiatan dalam HUT PPWI tahun ini, lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, itu mengatakan bahwa DPN menetapkan tema utama, yakni ‘Pewarta Warga Menyatukan Bangsa, Mendamaikan Dunia’. “Sementara itu dari tema besar ini, Panitia Pelaksana kegiatan mengambil sub-tema: Melalui Peringatan HUT PPWI Tahun 2021, Kita Tingkatkan Kesadaran Berbagi Informasi yang Benar, Baik, dan Bermanfaat bagi Sesama,” ungkap Wilson Lalengke.

Informasi dan komunikasi, imbuhnya, adalah bagian yang tidak terpisahkan dari peradaban manusia sejak kehadirannya di muka bumi ini hingga ke akhir hayatnya. Informasi dan komunikasi merupakan kebutuhan vital bagi setiap orang selama hidupnya, baik secara personal maupun dalam konteks hidup bersama di dalam suatu masyarakat.

“Pada tataran yang lebih luas, mencakup orang banyak dengan berbagai dinamika persoalan publik, jurnalisme hadir untuk memenuhi kebutuhan manusia terhadap informasi dan komunikasi. Jurnalisme berkembang sesuai tingkatan zamannya, dari yang paling sederhana melalui lambang dan symbol di bebatuan dan/atau dedaunan, hingga ke zaman media massa modern menggunakan fasilitas teknologi canggih berbasis internet saat ini,” tutur tokoh pendiri organisasi jurnalisme warga PPWI di Indonesia itu.

Ketersediaan fasilitas komunikasi publik berbasis internet memungkinkan semua orang dapat melibatkan diri menjadi jurnalis, yang dalam istilah populernya disebut jurnalis warga atau pewarta warga _(citizen journalist)_. Dalam konteks ini, setiap orang dapat berbagi informasi dari, oleh, dan untuk komunitasnya masing-masing; juga untuk masyarakat suatu bangsa dan komunitas internasional. Jurnalisme warga membuka ruang tak terbatas bagi setiap orang di muka bumi ini untuk saling terhubung tanpa sekat-sekat apapun, baik secara geografis-politik maupun perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Pada dasarnya, secara sadar atau tidak, jurnalisme merupakan alat yang telah digunakan selama ribuan tahun untuk menciptakan sebuah kondisi sosial kemasyarakatan yang diinginkan. Dengan kata lain, jurnalisme adalah alat rekayasa sosial _(social engineering)_. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) lahir sebagai sebuah wadah bagi penyemaian, penumbuhan, dan pemeliharaan idealisme yang dikandung oleh jurnalisme berbasis warga masyarakat agar alat rekayasa sosial ini dapat berfungsi dan mencapai sasaran yang diinginkan masyarakat, bukan semata hasil pemikiran dan kehendak sekelompok orang atau pihak tertentu.

“PPWI yang dideklarasikan pada 11 November 2007 di Jakarta mengusung visi untuk mewujudkan komunitas masyarakat Indonesia yang cakap-media atau cerdas informasi, yakni warga yang cerdas, kreatif, dan bertanggung jawab dalam berbagi informasi melalui media massa serta mampu merespon dengan benar setiap informasi yang diperoleh dari media massa. Bagi PPWI, media massa adalah segala sesuatu yang dapat digunakan oleh manusia sebagai wadah dalam berbagi informasi kepada khalayak ramai, termasuk di dalamnya media sosial dan peralatan elektronik yang digunakan dalam jejaring komunikasi massa, seperti handphone beraplikasi komunikasi massal,” tambah pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Subbid Program pada Unit Kajian Kebijakan dan Hukum Sekretariat Jenderal DPD-RI ini.

Dalam perkembangannya, sambung Lalengke, PPWI tidak saja bergerak dalam bidang komunikasi dan media massa ala jurnalisme warga, tetapi juga mengimplementasikan berbagai informasi yang diberitakan atau disebarluaskannya melalui media kepada publik. Para anggota dan pengurus PPWI adalah perencana, penggerak, dan pelaksana berbagai kegiatan produktif di tengah-tengah komunitasnya di berbagai bidang pembangunan. Kegiatan-kegiatan kreatif tersebut menjadi sumber utama informasi dan data yang akan diberitakannya di media masing-masing.

“Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang menjadi tulang punggung media massa pewarta warga, tahun 2021 ini PPWI telah merambah ke manca negara. Saat ini, telah ada 8 (delapan) Kantor Perwakilan PPWI di luar negeri, yakni Lebanon, Arab Saudi, Oman, Mesir, Libya, Chad, Somalia, dan Iraq. Selain itu, para anggota PPWI juga telah ada di puluhan negara sahabat, antara lain di Jepang, Hongkong, Taiwan, Belanda, dan Prancis. Teman-teman pengurus dan anggota PPWI di luar negeri itu nanti akan ikut serta dalam konferensi internasional perwarta warga yang bakal diselenggarakan nanti,” tutup Wilson Lalengke yang mengaku ingin agar setiap orang di permukaan bumi ini dapat saling mengenal dan membantu satu dengan yang lainnya. (YG01/APL/Red)