Kasad : Old Soldiers Never Die, They Just Fade Away









JAKARTA, KamtibmasIndonesianews.online



– “Old soldiers never die, they just fade away”_  artinya spirit perjuangan para Purnawirawan tidak akan pernah lekang oleh waktu dan tidak akan pupus oleh gerak perubahan zaman.

Demikian disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M., saat memberikan sambutannya pada acara Pengukuhan Pengurus Pusat PPAD (Persatuan Purnawirawan TNI AD) masa bakti 2021-2026, yang digelar di Mabesad, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Dikatakan Kasad, Acara Pengukuhan Pengurus Pusat PPAD ini merupakan salah satu upaya PPAD untuk melakukan penyegaran dan meningkatkan kinerja organisasi, diharapkan PPAD semakin maju serta terus memberikan darma bakti terbaik kepada bangsa dan negara.

“Saya sangat yakin dan percaya, bahwa meskipun sudah tidak berdinas secara resmi di TNI Angkatan Darat, semangat pengabdian para senior dan seluruh anggota PPAD tidak pernah luntur,” ujarnya.



Lebih lanjut disampaikan Kasad bahwa sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan yang mewadahi para purnawirawan TNI AD, PPAD telah menunjukkan kepedulian dan kepekaan terhadap permasalahan bangsa. Selain itu, PPAD juga memiliki peran yang strategis, yakni sebagai sumber informasi bagi TNI AD untuk mengetahui sejauhmana perkembangan situasi nasional di luar institusi TNI.




Kasad berharap, PPAD bersama-sama TNI AD terus meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan situasi yang terjadi di Indonesia. Khususnya kemungkinan ancaman radikalisme yang terus berupaya memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI. Terlebih perkembangan kelompok-kelompok radikal yang bertentangan dengan ideologi Pancasila terus berkembang dengan sangat pesat di tengah masyarakat. 





“Oleh karena itu, harus kita sikapi dengan memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan, selalu kobarkan semangat Nasionalisme yang berdasarkan Pancasila,” tegas Kasad. 

Untuk diketahui bahwa PPAD saat ini dinakhodai oleh Letjen TNI Purn Dr. (HC) Doni Monardo, periode 2021 – 2026 yang terpilih melalui Munas IV PPAD yang digelar di Kantor Pusat PPAD, Jl. Matraman Raya 114, Jakarta Timur pada 14 – 15 Desember 2021 lalu, menggantikan Letjen TNI Purn Kiki Syahnakri. (Dispenad)
YG01

Pangdam IX/Udayana Ajak Prajurit Ciptakan Situasi Kondusif Di Wilayah Perbatasan RI-RDTL









Kupang - KamtibmasIndonesianews.online

Mayjen TNI Sonny Aprianto, S.E., M.M., selaku Pangdam IX/Udayana dalam kunjungan kerja (Kunker) hari kedua, Selasa (8/2/2022) di wilayah Provinsi NTT menyambangi Mako Brigif 21/Komodo yang berlokasi di Kelurahan Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Kegiatan Pangdam IX/Udayana bersama rombongan diawali dengan meninjau pembangunan Markas Batalyon Artileri Pertahanan Udara 9/Angkasa Widya Jayanta (Yon Arhanud 9/AWJ) dan Batalyon Artileri Medan (Yon Armed) 20/155 GS Bhakti Yudha Kodam IX/Udayana.

Setelah meninjau perkembangan pembangunan kedua batalyon tersebut, Pangdam menuju Mako Brigif 21/Komodo untuk memberikan pengarahan kepada Prajurit Brigif, Yon Arhanud, Yon Armed, Yon 743, Kompi Kavaleri dan Kompi Zipur sebagai satuan jajaran Kodam IX/Udayana.

Mengawali pengarahannya, Pangdam memperkenalkan diri sebagai Pangdam IX/Udayana yang baru dan memberikan motivasi kepada para Prajurit agar selalu semangat dan bangga menjadi seorang tentara, serta selalu bersyukur apapun tugas dan jabatan yang dipertanggungjawabkan. 

“Melihat sorot mata dan semangat bernyanyi kalian, saya sangat bangga. Karena kalian adalah prajurit satpur dan banpur pemukul Kodam IX/Udayana yang harus memelihara semangat dan saya handalkan untuk mengharumkan nama Kodam IX/Udayana,” ucap Pangdam. 



Selain itu dalam penyampaiannya, Pangdam menegaskan agar prajuritnya tidak membuat pelanggaran sekecil apapun dan menjadi prajurit yang bijaksana, bersemangat dan waspada dalam melaksanakan tugas, serta tetap memelihara situasi yang kondusif di wilayah perbatasan RI dengan RDTL. 

Menyikapi kehidupan Prajurit, Pangdam meminta agar setiap prajurit bisa menjaga diri, keluarga dan satuan serta selalu bersyukur atas penghasilan yang selama ini diperoleh sebagai seorang prajurit. “Penghasilan yang didapat harus bisa disisihkan untuk menabung dalam upaya menyiapkan hari tua sedini mungkin. Hindari hidup konsumtif dan jangan lupa kewajiban membantu orang tua, karena itu merupakan bagian dari ibadah,” tegasnya. 

Kepada unsur komandan, Pangdam memberikan penekanan agar mengetahui segala permasalahan yang dihadapi anggotanya. "Tumbuhkan kepedulian kalian kepada anggotamu sebagai suatu kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan didunia maupun akhirat," tutup Pangdam. 

Sesuai rencana Kunker di wilayah NTT, hari ini Pangdam IX/Udayana melanjutkan kegiatan menuju Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang dilanjutkan tatap muka dengan prajurit Kodim 1621/TTS dan 1618/TTU (Pendam IX/Udy)
YG01

Pangdam IX/Udayana Hadiri Rakor bersama Gubernur Bali di Jaya Sabha








Denpasar - KamtibmasIndonesia news.online

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Sonny Aprianto, S.E., M.M., menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Prokes yang dipimpin Menko Marves RI Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual yang digelar di Gedung Gajah, Jaya Sabha, pada Minggu (6/2/2022).

Pada kesempatan tersebut, Pangdam duduk bersanding dengan Gubernur Bali, Wagub Bali, Kapolda Bali, Danrem 163/Wira Satya dan Sekda Provinsi Bali, serta dihadiri Walikota dan Bupati se Bali.




Rakor tersebut guna mengantisipasi naiknya kasus Covid-19 varian Omicron di Provinsi Bali, Gubernur Bali melakukan langkah cepat dengan memimpin Rakor Penguatan Prokes.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, bersama Kodam IX/Udayana dan Polda Bali beserta jajaran akan segera melakukan upaya serius dalam rangka peningkatan pelayanan dan mengurangi resiko penularan.



Terungkap perkembangan kasus Covid-19 di provinsi Bali sejak 16 Januari 2022 terjadi peningkatan kasus harian dari di 2 digit (14 kasus). Pada 26 Januari meningkat menjadi 3 digit (139 kasus), dan mulai tanggal 3 Februari 2022 sudah mencapai 4 digit (1.501 kasus), bahkan tanggal 5 Februari 2022 terjadi kasus harian tertinggi yaitu 2.038 kasus positif baru. Kenaikan kasus ini sudah melebihi kasus harian tertinggi pada Varian Delta tahun 2021.

Hingga 6 Februari 2022, muncul kasus baru sebanyak 1.918 orang, jumlah yang sembuh 196 orang, yang meninggal sebanyak 7 orang, Jumlah kesembuhan secara kumulatif mencapai 88,84%. Jumlah yang sembuh jauh dibawah jumlah kasus baru harian, yang mengakibatkan beban perawatan di Rumah Sakit dan di Isolasi Terpusat.

Perkembangan kasus aktif per tanggal 6 Februari 2022, total kasus aktif 9.887 terdiri atas 954 (9,65%) dirawat di Rumah Sakit, 1.551 (15,69%) di Isolasi Terpusat, 7.382 (74,66%) di Isolasi Mandiri.

Gubernur Koster menegaskan, sampai saat ini penanganan kasus Covid-19 dapat dikelola dengan baik, ketersediaan dalam jumlah yang memadai tempat tidur di Rumah Sakit, tempat tidur di Isolasi Terpusat, ketersediaan obat-obatan dan oksigen yang memadai, serta kesiapan tenaga kesehatan baik di Rumah Sakit maupun di Isolasi Terpusat.



Diungkapkan Gubernur Koster, Pencapaian vaksinasi semakin maju, suntik ke-1 sudah mencapai 103,17% dan suntik ke-2 sudah mencapai 92,89%, vaksinasi pada anak-anak usia 6-11 tahun untuk suntik ke-1 sudah mencapai 105,47% dan suntik ke-2 sudah mencapai 90,21%. Namun perlu diingat bahwa, meskipun warga sudah mengikuti vaksinasi tidak sepenuhnya menjamin terbebas dari resiko penularan Covid-19.

"Kami perlu menyampaikan bahwa banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR dan masuk ke Rumah Sakit dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di Rumah Sakit, terutama warga usia lanjut dan menderita penyakit bawaan (komorbid)," jelasnya.

Kepada Walikota/Bupati, Camat, Kepala Desa/Lurah, dan Bandesa Adat se-Bali serta seluruh komponen Masyarakat, Gubernur menekankan agar terus bekerja keras, tanpa lelah, melakukan upaya serius dengan mengambil langkah secara bersama-sama bergotong-royong untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Marilah Kita terus memanjatkan Doa dengan keyakinan masing-masing memohon kehadapan Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa agar Alam Bali beserta Isinya selalu dalam kondisi nyaman, aman, dan damai sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru," demikian tutupnya. (Pendam IX/Udy)
YG01

Tradisi Penerimaan dan Pelepasan Danrem 181/PVT






Sorong Papua Barat -kamtibmasindonesianews.online

Tradisi Penerimaan dan Pelepasan Danrem 181/PVT, dihadiri oleh Kasrem 181/PVT Kolonel Inf Mahudin Latupono, S.Sos., M.M., Kasiren Korem 181/PVT, Para Kasi Kasrem 181/PVT, para Komandan Satuan dan Kabalak Aju Jajaran Korem 181/PVT, Ny. Fitria Indra Heri, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 181 PD XVIII/Kasuari Ny. Elin Wawan Erawan, Wakil Ketua Persit KCK Koorcab Rem 181 PD XVIII/Kasuari Ny. Mahudin Latupono beserta pengurus serta Prajurit dan PNS Jajaran Korem 181/PVT, bertempat di Makorem 181/PVT Jl. Pramuka No 1 Sorong-Papua Barat.(selasa,8/02/22)



Seperti yang kita ketahui bersama bahwa serah terima jabatan akan selalu terjadi dalam lingkup TNI AD, selain untuk kepentingan pembinaan personel dan organisasi, juga untuk menjaga kesinambungan dan penyegaran kepemimpinan dalam jabatan, tetapi juga dilakukan dalam rangka pembinaan karir prajurit dalam mengemban sebuah amanah sekaligus kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan.

Setelah menerima Jajar Kehormatan Danrem 181/PVT Kolonel Inf Wawan Erawan S.E., M.M., dan Brigjen TNI Indra Heri menerima paparan dari para Kasi Korem 181/PVT, penyerahan Risalah Satuan dan dilanjutkan dengan apel bersama dalam rangka pamitan Brigjen TNI Indra Heri dan perkenalan Komandan Korem 181/PVT.



Brigjen TNI Indra Heri dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh prajurit dan PNS Korem 181/PVT beserta jajaran, karena telah membantu tugas-tugas selama menjabat sebagai Komandan Korem 181/PVT. Banyak hal yang belum diselesaikan, tetapi berharap dengan kepemimpinan Kolonel Inf Wawan Erawan S.E., M.M., sebagai Komandan Korem 181/PVT yang baru, dapat memberikan yang terbaik demi kemajuan Korem 181/PVT.

’’Banyak suka duka yang saya lalui selama berdinas di Korem 181/PVT, namun terlalu banyak kenangan indah yang saya rasakan selama berada disini. Saya mohon doa restu dari semua untuk melanjutkan tugas saya sebagai Danpusdikif Pusenif Kodiklatat di Bandung, saya meminta maaf kepada semua atas keterbatasan saya selama berdinas disini”, ungkapnya.

Danrem 181/PVT Kolonel Inf. Wawan Erawan, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada warga Korem 181/PVT yang telah menyambut saya dengan sangat baik. "Saya merasa sangat terhormat karena semenjak saya menginjakan kaki di Sorong saya sudah diperlakukan dengan sangat baik. Kedepan kita akan selalu bersama untuk menjalankan seluruh tugas dan tanggung jawab yang diembankan kepada kita. Saya mengajak agar kita semua bekerja sama demi menyelesaikan tugas-tugas kita, apalah artinya seorang pemimpin kalau tanpa dibantu oleh para rekan-rekan sekalian," pungkasnya" (YG01).

 (Penrem 181/PVT).

Ketua Daerah Jalasenastri Armada III Menyambangin Posyandu Baracuda Kompleks Memet Lantamal XIV.






Sorong Papua Barat, Kamtibmas Indonesianews.online

Ketua Daerah Jalasenastri Armada III Ny. Yuanita Irvansyah didampingin Ketua Koordinator Cabang (Korcab) XIV (Daerah Jalasenastri Armada) DJA III Ny. Anik Imam Musani beserta Pengurus Jalasenastri Korcab XIV Sorong melaksanakan pemberian Vitamin A kepada anak balita dari anak-anak anggota Lantamal XIV dan masyarakat umum bertempat Posyandu Baracuda Kompleks Memet Lantamal XIV berlokasi di jalan Jend. Ahmad Yani Klademak, Kecamatan Sorong, Kota Sorong, Papua Barat. Selasa (08/02/2022).



Pemberian Vitamin A kepada anak-anak balita ini merupakan program tetap dari pemerintah melalui Puskesmas Pasar Remu Kota Sorong. Vitamin A diberikan secara gratis. Terdapat 2 macam kapsul yang diberikan yaitu kapsul warna biru untuk bayi usia 6-11 bulan sedangkan kapsul yang berwarna merah bagi usia 1-5 tahun.”



Sebelum pelaksanaan pemberian vitamin, para petugas Posyandu menimbang berat badan balita, Selanjutnya membagikan makanan bingkisan kepada balita. Selain pemberian vitamin A pada balita ada juga pengecekan kesehatan pada ibu hamil.

(Dispen Armada III)

3 Kapolres Di Papua Barat Laksanakan Upacara Serah Terima Jabatan





Manokwari Papua Barat - KamtibmasIndonesianews.online

Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing,S.IK.M.H memimpin upacara serah terima jabatan Kapolres Manokwari Selatan, Kapolres Sorong Kota, dan Kapolres Manokwari di lobi Polda Papua Barat, Selasa (8/2).

Kapolda Papua Barat dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan sertijab ini merupakan sebuah proses pelaksanaan kebijakan pimpinan dalam rangka pengembangan dan pembinaan karir.



"Pelaksanaan sertijab ini merupakan sebuah proses pelaksanaan kebijakan pimpinan dalam rangka pengembangan dan pembinaan karir bagi personil polri melalui sistem tour of duty serta tour of area dan merupakan hal yang wajar dalam pengejaran regenerasi" ucap Kapolda.



"Saat ini kita kita sedang menghadapi gelombang ke-3 pandemi covid-19 tujuan kita adalah menyelamatkan masyarakat Papua Barat dari kematian akibat covid-19 beserta varian omnicron, oleh karena itu kepada pejabat yang baru agar gencar melaksanakan percepatan vaksinasi didaerahnya masing -masing, lakukukan pengawasan dan kontroling terkait pengektifan tempat isolasi terpusat (isoter) serta ketersediaan rumah sakit rujukan masing -masing, pelajari instruksi dalam negeri no 7 tahun 2022, serta melakukan penerapan prokes yang ketat" tegas Kapolda

Sementara itu Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi S.I.K.,M.H membenarkan adanya upacara serahterima jabatan 3 kapolres dan 3 perwira di lingkungan Polda Papua Barat.



“Iya upacara serah terima jabatan 3 Kapolres dan 3 perwira dilingkungan Polda Papua Barat dipimpin oleh bapak Kapolda Papua Barat, ini berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor : KEP : 96/I/2022 tanggal 24 Januari 2022 di Jakarta” ucap Kabid Humas.

Berikut ini daftar Kapolres dan perwira menengah yang melaksanakan upacara sertijab :

AKBP Slamet Haryono Temarwud,S.H Sebelumnya Menjabat Sebagai PS Kapolres Manokwari Selatan Di angakat Dalam Jabatan Baru Sebagai Kabagpal Rolog Polda Papua Barat.

AKBP Tolopan Tambok Simanjuntak S.I.K.,M.Si sebelumya menjabat sebagai Kasubbid Provos Bidprovos Polda Papua Barat diangkat dalam jabatan baru Sebagai Kapolres Manokwari Selatan Polda Papua Barat.

AKBP Ary Nyoto Setiawan S.I.K.,M.H, sebelumya menjabat sebagai Kapolres Sorong Kota Polda Papua Barat diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadansat Brimob Polda Papua Barat.

AKBP Johanes Kindangen S.I.K.,M.Si, sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Wisata Ditpamobvit Polda Papua Barat dan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Sorong Kota.

AKBP Dadang Kurniawan Winjaya S.I.K Kapolres Manokwari dimutasikan Biro SDM Polda Papua Barat menjabat sebagai Kabag Dalpers Biro SDM Polda Papua Barat  

AKBP Parasin Herman Gultom S.I.K.,M.Si, Sebelumya menjabat sebagai Ka Yanma Polda Papua Barat diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Manokwari Polda Papua Barat.

(Tim/Red)

Guna Menjaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif Dan Aman Selama Perayaan Imlek di Kota Singkawang Satbrimob Polda Kalimantan Barat Kembali Lakukan Patroli








Singkawang, KamtibmasIndonesia news.online

Satbrimob Polda Kalimantan Barat kembali lakukan patroli guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama perayaan Imlek di Kota Singkawang. Selasa 08/02/22.

Demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang perayaan Cap Go Meh di Kota Singkawang, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalimantan Barat kembali lakukan patroli dialogis ditempat-tempat ibadah masyarakat
Tionghoa di Kota Singkawang.





Kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalimantan Barat ini memang kegiatan rutin yang sering dilaksanakan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat ketika mereka ingin melakukan aktivitas diluar rumah. 

Patroli dialogis yang dilaksanakan oleh personel Satbrimob Polda Kalimantan Barat ini selain untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat juga sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Singkawang tentang pentingnya vaksin dan juga pentingnya menerapkan protokol kesehatan selama mereka melakukan ibadah atau ketika mereka hendak ingin melakukan aktivitas diluar rumah. Masyarakat diminta untuk tetap patuh untuk menerapkan protokol kesehatan mengingat sekarang ini kita masih disituasi pademi Covid-19.

“Terimakasih kepada bapak-bapak Brimob karena telah berkunjung di Klenteng kami. Semoga bapak-bapak sekalian selalu dilindungi dalam melaksanakan tugas dan semoga diberikan kesehatan selalu agar bapak-bapak sekalian tidak terpapar virus Covid-19” ucap salah seorang pengurus Klenteng di Kota Singkawang. 

( Niko/YG01)

Gus Yahya: Pernyataan Jenderal Dudung Bukan Penistaan, Berdoa Bisa Dilakukan dengan Semua Bahasa







Jakarta, KamtibmasIndonesianews.online

Para ulama menyatakan
pernyataan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman terkait tuhan bukan orang arab, bukan sebagai penistaan agama.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dalam sesi wawancara khusus program Rosi di salah satu stasiun televisi swasta pada Kamis, (20/01/2022) lalu. 

"Kita tidak bisa menganggap itu sebagai penistaan, karena doa itu adalah dialog yang sangat pribadi dengan tuhan," jelas ulama kharismatik yang biasa disapa Gus Yahya. 

Gus Yahya menjelaskan, ada tradisi dari para ulama pada masa awal dari arab yang mewariskan formula formula dalam menyampaikan doa. 

"Formula yang diwariskan itu diyakini dapat membawa berkah, namun tidak ada salahnya berdoa dengan menggunakan bahasa selain arab," kata Ketua Umum PBNU ini. 

Gus Yahya menambahkan, berdoa bisa dilakukan dengan menggunakan bahasa masing-masing. 

Apa yang disampaikan Jenderal Dudung terkait berdoa tidak harus menggunakan bahasa arab, karena tuhan bukan orang arab bukanlah hal yang baru. 

Budayawan sekaligus pemuka agama, Emha Ainun Nadjib atau yang biasa disapa Cak Nun juga beberapa kali menyampaikan perihal tuhan bukan orang arab.

Dalam tausyiahnya yang diunggah di kanal Youtube @GUYON.MAIYAH, Cak Nun menjelaskan bahwa Tuhan bukan orang arab. 

"Tuhan bukan orang arab dan Tuhan bukan orang. Jadi arab tidak sama dengan Islam, makanya sekarang arab mestinya diruwat supaya orang bisa membedakan arab dengan Islam," jelas Cak Nun. 

Berkaca dari itu, semestinya pernyataan Jenderal Dudung tidak dijadikan polemik yang justru bisa merugikan umat Islam sendiri.

Selain itu banyak pula ulama yang menyampaikan bahwa pernyataan Jenderal Dudung Abdurachman tersebut sebagai bentuk pemahamannya, bahwa berdoa bisa menggunakan bahasa apapun, karena Tuhan Maha Mendengar dan Maha Mengetahui dan tidak bermaksud mempersamakan Tuhan dengan manusia. (Red)

Pancasila Memuat Ajaran Tuhan (Kesaksian Mantan Komandan NII)







Lampung, KamtibmasIndonesianews.online


Pancasila bukan wahyu ilahi, tapi nilai nilai Pancasila adalah terkandung ajaran Tuhan.

Ketuhanan Yang Maha Esa, Tuhan semesta alam yang menciptakan alam beserta isi-Nya hanya satu

Bhinneka Tunggal Ika, walaupun berbeda agama, suku, tapi Tuhan kita hanya satu, didunia ini Tuhan kita semua umat beragama hanya satu.



Tidak ada pengabdian yang mendua, menyekutukan-Nya.

Kita hanya berbeda menyebut nama Tuhan dan berbeda pula cara ibadahnya setiap agama.

Tuhan agama Hindu adalah Sang Hyang Widhi atau Sang Hyang Tunggal, juga bisa disebut dengan nama Allah Subhanahuwataala, begitu juga di agama lainya.

Semua Nabi dan Rasul berserta kitab sucinya sebelum Nabi Muhammad adalah membawa ajaran Tauhid, Tuhan yang Maha Esa.

Jika kita menganggap Tuhan setiap agama berbeda, sama saja berarti kita meyakini Tuhan lebih dari satu, di Indonesia ada 6 agama yang terdaftar, berarti sama saja meyakini ada 6 Tuhan.

Walaupun syariatnya tiap para nabi dan rasul berbeda, kita tidak boleh menyalahkan, apalagi menganggap sebagai musuh yang harus dibinasakan.

Kita diciptakan berbeda beda bukan untuk saling menyalahkan, tapi agar saling mengenal dan saling melengkapi

Seperti pelangi, walaupun berbeda warna, tapi ketika sejajar berdampingan maka menjadi indah

Yang salah bukan agama dan kitab sucinya, tapi setiap agama ada oknum yang memanipulasi agama, sehingga muncul istilah intoleransi, radikalisme dan terorisme yang sejatinya adalah musuh agama dan musuh negara.

Tan Hana Dharma Mangrwa, Tidak ada kerancuan di dalam kebenaran.

Hidayah dari Tuhan itu datang hanya untuk manusia yang berfikir dan menggunakan akalnya.

Oleh: Ken Setiawan Pendiri NII Center dan mantan panglima NII

Referensi:


Klik dan Tonton Video sampai habis https://youtu.be/eb9FFgWpCf8


Boleh dishare/bagikan.
YG01

Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Dalam Menjalankan Profesinya Jangan Dikebiri








Oleh: Wilson Lalengke

Jakarta - KamtibmasIndonesia news.online

Investigasi merupakan salah satu strategi atau cara seseorang ataupun sekelompok wartawan dalam mendapatkan informasi dan data yang diperlukan untuk mengetahui secara persis, detail, dan mendalam tentang suatu gejala, fenomena, fakta, kejadian, dan/atau perkara. Dalam implementasi di lapangan, investigasi dapat berbentuk peliputan terbuka, dapat juga dilakukan secara tertutup atau rahasia. Untuk yang terakhir ini, umumnya dilakukan oleh para jurnalis senior dan terlatih, karena resiko yang dihadapi umumnya cukup tinggi.

Tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah salah satu obyek liputan yang cukup beresiko. Hal ini umumnya disebabkan oleh kesulitan mendapatkan narasumber yang dengan terbuka dan sukarela memberikan informasi dan data yang dibutuhkan dalam pengungkapan kasus tipikor. Perlawanan dari para terduga pelaku tipikor yang diinvestigasi tidak jarang dilakukan dengan tindak pidana kekerasan, pengancaman, dan bahkan pembunuhan terhadap wartawan yang melakukan investigasi.

Unsur-unsur tindak (delik) pidana korupsi tidak akan terlepas dari unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [1]. Kedua pasal itu selengkapnya berbunyi sebagaimana berikut ini.

_“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.”_ (Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999)

_“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.”_ (Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999)

Merujuk kepada Firman Wijaya, unsur-unsur delik pidana korupsi yang terdapat dalam pasal 2 UU PTPK tersebut sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Secara melawan hukum;
3. Perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara itu, unsur delik pidana yang termasuk kategori korupsi sebagaimana pada pasal 3 UU PTPK, adalah:
1. Setiap orang;
2. Menyalahgunakan wewengan dan jabatan;
3. Perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Bagi seorang jurnalis, penting sekali artinya memahami pengertian unsur-unsur delik atau tindak pidana korupsi, antara lain untuk:
1. Untuk menyusun analisis awal dugaan adanya tipikor;
2. Dapat menguraikan perbuatan orang (orang-orang) yang diduga telah melakukan tipikor;
3. Merancang dan menyusun pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber, pakar, para pihak terkait, dan orang/pihak yang diduga melakukan tipikor;
4. Menuntun seorang jurnalis/investigator dalam melakukan tugas investigasi;
5. Menyusun laporan hasil investigasi, baik dalam bentuk jurnal, essay, features, maupun hard-news, baik berbentuk karya tulis, karya foto, karya video, maupun pesan audio;
6. Membangun argumentasi ketika menghadapi pernyataan dan pertanyaan kritis, maupun komplain dari pihak-pihak tertentu.

Sebagaimana telah disinggung di atas tadi bahwa kegiatan investigasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi memiliki konsekwensi dan resiko yang cukup tinggi dibandingkan dengan kegiatan peliputan lainnya. Untuk itu, seyogyanya para wartawan mendapatkan perlindungan dari negara dalam menjalankan setiap aktivitas kewartawanan, teristimewa pada obyek liputan yang memiliki resiko besar.

Peraturan perundangan yang memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis Indonesia dalam melakukan tugas-tugasnya sudah cukup memadai. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4- tahun 1999 tentang Pers sangat tegas menyatakan bahwa: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” [2].

Pelarangan wartawan atau jurnalis untuk melakukan peliputan terkait kejadian, peristiwa, fakta, dan fenomena di masyarakat dan dimanapun di negeri ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Yang dimaksud penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Lagi, dalam pasal 4 ayat (3), jelas ditegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Jika terjadi pelarangan, penghambatan, bahkan hanya berbentuk teguran untuk tidak melakukan peliputan, maka pihak-pihak yang menghambat wartawan melakukan tugasnya itu dapat diproses secara hukum. Mereka ibarat virus Corona yang sangat berbahaya, yang dengan ganasnya menggerogoti kehidupan demokrasi di negeri ini.

Sebagai saran yang cukup baik bagi para wartawan, khususnya jurnalis investigasi, sebaiknya Anda cetak (print-out) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan bawa serta kemanapun di saat liputan. Jika ada oknum petugas, warga masyarakat, atau aparat yang melakukan pelarangan atau penghambatan dalam peliputan, maka bacakan saja Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 itu, dan jelaskan isi Pasal 4 ayat (2) dan (3), serta Pasal 1 ayat (8) yang terkait dengan kata 'penyensoran'. Kita juga perlu melakukan edukasi terhadap aparat, petugas, warga, dan siapapun dimanapun tentang Pasal 18 UU Pers ini.

Selain itu, perlu juga dibudayakan sebuah pola kerja yang mendahulukan keselamatan dan kesehatan kerja dalam peliputan, terutama terhadap hal-hal yang beresiko tinggi seperti investigasi tipikor. Kerjasama dengan rekan sekerja, rekan sejawat, kerja dalam team, serta pelibatan pihak berwenang di wilayah peliputan sangat dianjurkan. Dengan demikian, kerja-kerja jurnalisme yang dilakukan dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terjaga keselamatan diri para peliput-investigasi tipikornya. (YG01)

Catatan:

[1] Pusat Edukasi Anti Korupsi; https://aclc.kpk.go.id/

[2] Undang-undang (UU) tentang Pers; https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45370/uu-no-40-tahun-1999