MEDAN - KamtibmasIndonesianews.online
Pengadilan Negeri Medan menolak gugatan praperadilan (prapid) yang diajukan Guntur Togap Marbun melalui kuasa hukumnya terkait surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polrestabes Medan atas laporan dugaan ajaran sesat dengan terlapor Bishop Pdt DR Asaf Marpaung, pendiri dan pemimpin Gereja Indonesia Kegerakan (Indonesia Revival Church/IRC).
Hakim tunggal Nelson Panjaitan, SH., MH menilai, SP3 yang diterbitkan Polrestabes Medan tepat dan benar menurut hukum.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar hakim Nelson, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/3).
Atas putusan tersebut, Samuel Marpaung selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Bina Kerjasama Antar Generasi (DPP GM BKAG) mengapresiasi putusan hakim.
"Bahwasanya hakim yang mengadili prapid adalah bijaksana dalam mengambil keputusan. Putusan tersebut adalah sebuah putusan benar menurut peraturan undang-undang," ujarnya.
Samuel Marpaung berpesan kepada masyarakat, bahwasannya putusan prapid terkait dugaan ajaran sesat Pdt Asaf telah berakhir.
"Perkara gugatan prapid ini sudah berakhir, dengan ditolaknya seluruh gugatan dari pada pada pengugat GTM seluruhnya," pungkasnya.
Dia juga menyampaikan setelah putusan tersebut akan ada langkah hukum beritkutnya.
"Ada langkah-langkah kedepan dimana akan mengambil satu tindakan hukum," tegasnya.
Diketahui, Pdt DR Asaf Marpaung pada tahun 2018 dilaporkan Guntur Togap Hamonangan Marbun melalui kuasa hukumnya ke Polrestabes Medan, atas dugaan telah mengajarkan ajaran sesat kepada jemaatnya di Gereja IRC. Tuduhan itu sesuai laporan pengaduan Nomor LP/773/IV/2018. Kasusnya kini sedang ditangani pihak kepolisian.
Dalam laporannya, Guntur menuduh Pdt Asaf Marpaung mengajarkan ajaran sesat melalui warta jemaat edisi Juni 2010, di mana di sana Pendeta menulis penjabaran ayat Alkitab dengan judul “Jangan Biarkan Babon, Landak dan Kalajengking Tinggal di dalam Gereja".
Warta jemaat itu dijadikan sebagai alat bukti untuk melaporkan Pdt Asaf Marpaung yang langsung dijadikan tersangka.
Lalu, dia menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan selama 3 hari 2 malam. Namun, setelah menjalani pemeriksaan dia tidak ditahan dan bisa pulang pada Rabu 19 Februari 2020. Meskipun statusnya masih tersangka, namun diwajibkan melapor secara berkala selama proses penyelidikan masih berjalan.
Setelah itu, Samuel Marpaung juga menyampaikan menyampaikan agar masyarakat Indonesia tetap ikut mengawal kasus ini.
"Saya tetap mengajak masyarakat untuk tetap mengawal kasus ini. Dan kebenaran tidak bisa di tawar," tutupnya.
Sumber: S. Marpaung