Jakarta, kamtibmasindonesianews.online
Mukadimah.
Pandemi Covid - 19, menimbulkan beragam dampak setidaknya ada 3 Dampak baik secara Universal, Kolosal dan Economic, satu diantara dampak economic mampu menjadikan negara Bangkrut seperti negara Libanon dan negara SriLanka, tentu kondisi negara GAGAL disamping bertentangan dengan Konstitusi juga semangat para Founding Father's serta Presiden RI beserta jajarannya, sehingga semangat amanat Bapak Joko Widodo menghimpun semesta untuk Pemulihan Economic Nasional harus KITA dukung dan maksimalkan sebagaimana Misi Indonesia Maju.
Organisasi Kamtibmas Indonesia melalui team kecil telah mengadakan wawancara langsung ke Petani Pinggiran Hutan yang berprofesi sebagai Penderes dan Pengusaha di wilayah Kab. Blangkejeren, Kab. Takengon, Kab.Bener Meriah, Kab. Simalungun, Kab.Toba dan Kab. Sukabumi -Jawa Barat, memandang perlu adanya terobosan terpadu guna mengoptimalkan cadangan devisa negara bidang Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dan tetap menjaga keberlangsungan Lingkungan yang baik sehingga dengan adanya potensi getah Pohon Pinus beserta rumpunnya dapat diberdayakan dengan optimal, terobosan terpadu tsb adalah mendirikan Asosiasi Petani dan Penderes Pinus Indonesia dimana misi tsb bersesuaian dengan steament ibu sri mulyani guna mengoptimalkan aset tidur negara dan negara dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup harus mampu mengelola lebih baik dari sebelumnya dengan meningkatkan kesejahteraan rakyat tanpa DISKRIMINASI, tentu keberhasilan capaian ini perlu dukungan dari segenap elemen termasuk pemerintah, masyarakat, organisasi, dan pengusaha plus penegak hukum.
Keberadaan tanaman Pinus berada di beragam status tanah seperti tanah pribadi, tanah ulayat/adat,dan aset badan usaha namun mayoritas berada di hutan Negara dan menjadi aset negara yang kelestariannya merupakan harapan negara dan dunia, sehingga semangat optimalisasi pemanfaatannya wajib dengan cara professional untuk meningkatkan kesejahteraan Petani Penderes, Pengusaha dan Negara beserta elemen lainnya yang terkait dapat tercapai tanpa mengindahkan Keselamatan Rakyat sebagaimana Asas Salus Populi Suprema Lex Esto,
Dasar Hukum.
1. Undang - Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33,
Ayat 1 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Ayat (2) : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P. 78 tahun 2019 pasal 1,
Ayat 4 : Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Ayat 12 : Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disebut GANISPHL adalah karyawan pemegang izin yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan hutan produksi Lestari yang diangkat oleh Direktur Jenderal.
3.Dasar Hukum Pendirian Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Lembaga Sertifilasi Profesi (LSP) : Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
4. Makna Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian seperti keterampilan dan kejuruan tertentu.
5. Standarisasi Operasional Prosedur (SOP) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Usaha Jasa Lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu Hutan Produksi Nomor : SOP. 1 Tahun 2020. Tentang Sistem Evaluasi Penyadapan Getah Pinus Pada Pemegang Izin dan Kerjasama Kesatuan Pengelolaan Hutan.
6. Perlunya tata kelola yang baik sehingga para pemegang izin pemungutan hasil hutan bukan kayu (IPHHBK) harus terampil dan professional dibuktikan dengan adanya sertifikat dari Lembaga Independent.
7. Masyarakat non pemegang izin pemungutan hasil hutan bukan kayu (IPHHBK ) dapat menjadi Penderes dan juga menjaga tanah berikut kesuburannya dengan menanam pohon pinus yang mengakibatkan berkurangnya lahan tidur sesuai dengan pasal 15 UUPA 1960.
Mengapa Asosiasi Petani Dan Penderes Pinus Indonesia sangat dibutuhkan. ????
Visi :
Mewujudkan tata k3lola Petani dan Hutan Pinus secara terpadu dan meningkatkan kualitas peran serta Petani, Penderes, Pengusaha (Warga Negara) mendukung Industrialisasi menuju Indonesia Maju dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MISI :
1. Mendukung misi pemerintah dalam menjaga aset Hutan dan mendorong peningkatan mutu serta pengendalian produksi dengan hukum yang berkualitas seiring dengan peningkatan peranan warga negara.
2. Menampung dan Memfasilitasi aspirasi Petani, Penderes, Pengusaha dan komponen terkait lainnya dalam beragam hal menuju tata kelola yang berkeadilan.
3. Mendorong terciptanya penderes-penderes atau tenaga teknis yang handal, innovatif, kreatif, dan unggul sehingga mampu bersaing dalam kancah nasional dan International.
4. Disamping meminimalisir pengangguran, turut mendorong peningkatan kesejahteraan para pengurus, masyarakat pinggiran hutan dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
5. Melakukan perlawanan hukum kepada pihak-pihak yang terbukti menindas petani dan penderes pinus Indonesia dan menjadi alat bantu guna mendapatkan keadilan.
Tujuan dan Kemanfaatan.
1. Terciptanya jutaan tenaga kerja SDM yang Terampil dengan sertifikasi Kompetensi.
2. Dengan adanya masyarakat yang belum dan atau tidak memiliki izin dapat :
2.1 menambah penghasilan yang lebih mamadai dari sebelumnya.
2.2 masyarakat dapat mengelola lahan tidur.
2.3 meningkatkan peluang masyarakat penderes pinus untuk bekerjasama dengan masyarakat yang memiliki hutan pinus sehingga peluang pekerjaan semakin terbuka.
3. Seiring peningkatan mutu getah pinus akan berdampak kepada peningkatan income Petani sehingga kemampuan peningkatan pembayaran pajak sebagai perwujudan warga negara yang baik.
4. Meningkatkan kesejahteraan rakyat tanpa DISKRIMINASI.
5 Mendorong terwujudnya pelayanan hukum yang berkualitas (Quality Law)
6. Dst.
Asosiasi Petani dan Penderes Pinus Indonesia disusun dengan mempertimbangkan beragam aspek, mulai
I. Aspek Filosofis bersumber dari :
1.1 Pancasila,
1.2 UUD 1945.
1.3 Konvensi FAO
II. Aspek Sosiologis. bersumber dari
2.1 . Wawancara langsung.
2.2. Statistik Variabel
III Aspek Yuridis.
Pokok masalah :
Komperatif Law terhadap
Petani Penderes yang memiliki izin sertifikasi Kompetensi dan Petani Penderes yang tidak memiliki izin sertifikasi Kompetensi.
Kesimpulan :
Pentingnya Penerapan Pelayanan hukum yang berkualitas (Quality Law) dalam kedudukan persamaan hak ddihadapan aspek hukum agar terwujudnya masyarakat peningkatan kesejahteraannya sebagaimana dijelaskan dalam pasal 27 UUD 1945. Di dalamnya disebutkan, negara menjamin warganya tanpa mendiskriminasi ras, agama, gender, budaya, suku, dan golongan.
Penulis : Creator DPP Kamtibmas Indonesia.
Nb. Kritik dpt disampaikan ke nomor whatshapp
S. E. S 081235353535.














