WAKA POLRES DAIRI SIDAK HANDPHONE PERSONIL TERKAIT INDIKASI APLIKASI JUDI ONLINE




www.mediakamtibmas.online BIRO DAIRI 


DAIRI// 

Dalam rangka mencegah maraknya praktik judi online, Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari, P.A., SIK, SH, M.Si melaui Waka Polres Dairi KOMPOL Husnil Mubarok Daulay, SH, SIK, M.I.K melaksanakan Sidak Handphone (HP) Personil Terkait Indikasi Mempunyai Aplikasi Judi Online.


Adapun Kegiatan pemeriksaan Handphone personil ini diadakan usai pelaksanaan apel pagi, Di Halaman Apel Mapolres Dairi Jalan SM. Raja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Senin (08/07/2024)


Yang Mana pemeriksaan tersebut dilakukan dengan membuka satu persatu  Handphone personil Polres Dairi


Waka Polres Dairi KOMPOL Husnil Mubarok Daulay, SH, SIK, M.I.K mengatakan, Kegiatan ini, merupakan upaya pencegahan terhadap bahaya praktik judi online, serta pemeliharaan integritas sebagai anggota Polri dalam penegakkan hukum 


“Kami berharap kepada seluruh personil agar jangan ada yang terlibat dalam praktik judi online, kita sebagai pelindung dan pengayom masyarakat agar bisa memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat serta bisa memberikan imbauan nantinya.” Ucapnya 


Sementara itu, bagi personil yang terlibat dalam praktik Judi online, maka akan kita berikan sangsi disiplin maupun Pidana.


Ikut serta dalam melakukan kegiatan pemeriksaan tersebut  Para Kabag Polres Dairi, Para Kasat Fung Polres Dairi dan Para Kapolsek Jajaran Polres Dairi serta Para Perwira Staf Polres Dairi.


(565/Kabiro Dairi)

SAT RESKRIM POLRES DAIRI AMANKAN 5 PEMUDA ATAS DUGAAN KASUS PENGANIAYAAN




www.mediakamtibmas.online -BIRODAIRI- 


SIDIKALANG//

SAT RESKRIM POLRES DAIRI meringkus 5 pemuda atas dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Parongil - Sidikalang tepatnya di Desa Kaban Julu Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi. 


Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu saat di konfirmasi mengatakan, identitas para pelaku yakni berinsial AP, GDM, AM, SRSS, dan FN usai melakukan penganiayaan terhadap korban yakni berinisial PSS. 


"Kami mengamankan 5 tersangka, atas dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kaban Julu, " ujarnya, Minggu (7/7/2024). 


Kejadian bermula saat kelima tersangka baru saja menghadiri sebuah pesta pernikahan dengan mengendarai sebuah mobil. 


Saat berada di parkiran, korban kemudian datang dengan membawa mobil grandmax dan nyaris menyerempet salah seorang tersangka. 


Alhasil, salah seorang dari tersangka pun kemudian meneriaki korban, sehingga korban pun sempat membuka kaca mobil miliknya. 


"Salah satu dari tersangka ini berteriak kepada korban, 'wooii'. Terus si korban kemudian membuka kaca mobilnya dan mengatakan, 'yang kau makinya aku' sambil mengumpat dengan kata kasar, " kata Kasat Reskrim. 


Tersangka AM kemudian menyebut bahwa dirinya tidak ada memaki kepada korban. Akan tetapi, korban kembali mengucapkan kalimat kotor kepada para tersangka, sambil pergi meninggalkan lokasi. 


Tak terima dengan perkataan korban, para pemuda tersebut kemudian bergegas naik kedalam mobil dan langsung mengejar korban. 


Saat berada di lokasi kejadian, 5 pemuda tersebut langsung menyalip kendaraan korban, dan langsung menarik paksa korban dari dalam mobilnya. 


"Kemudian para tersangka ini langsung mengeroyok korban, hingga membuat  korban mengalami luka robek pada bagian mata sebelah kiri, luka robek pada bibir atas dan bawah, serta luka memar pada bagian pelipis sebalah kanan dan kiri , "jelasnya. 


Korban pun tidak terima dan langsung membuat laporan ke Polres Dairi. Berdasarkan hasil visum dan penyidikan, tim Resum langsung menetapkan 5 pemuda tersebut sebagai tersangka kasus penganiayaan. 


Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancama hukuman 5 tahun penjara.


(565/Kabiro Dairi)

KASAD MARULI SIMANJUNTAK BENARKAN KOPRAL MIRWANSYAH DITAHAN KASUS SENPI, DIHADAPAN HAKIM, KOPRAL MIRWANSYAH SEBUT HOAX PERNYATAAN KASAD





*Deli Serdang,-* Dilansir dari laman Narasisumut.id, Kopral dua Mirwansyah membantah pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang menyebut penahanan Kopral Mirwansyah di Detasemen Polisi Militer (DENPOM 1/5) Medan pada april lalu karena terkait dengan kepemilikan senpi ilgal.


"Ngak benar itu,hoax itu," Sebut Mirwansyah dalam persidangan.


Jawaban itu dilontarkan Kopral dua Mirwansyah pada saat dicecar Ketua Majelis Hakim dan Tim Penaseha Hukum terdakwa Edi Suranta Gurusinga.


"Disini ada terbitan dari berita online seperti Media Narasisumut.id,Pewarta.co,Analisadaily.com,yang menyebut Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membenarkan penahanan saudara karena kasus kepemilikan senjata api," Cecar Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus kepada Kopral Mirwansyah.


Diberitakan sebelumnya pada berita terbitan Jumat(12/4/24),Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli simanjuntak membenarkan penahanan Kopral dua Mirwansyah di Detasemen Polisi Militer 1/5 Kota Medan terkait dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal dikasus tersangka Edi Suranta Gurusinga.


"Betul",Balas Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak singkat.pada jumat(12/4/24) malam.


Pada pemanggilan pertama,Kopral Mirwansyah sempat "Absen" dari panggilan pertama yang dilayangkan oleh Pengadilan Negeri lubuk pakam ke Denmadam 1/BB,Kopral dua mirwansyah akhirnya hadir dalam sidang dugaan kepemilikan senjata api dengan terdakwa Edi suranta Gurusinga.


Kopral Mirwansyah dihadirkan guna didengar keterangannya.


Sebelumnya,sejumlah saksi menyebut adanya oknum TNI-AD Kodam 1/BB yang sempat diamankan pada saat Satuan Brimob melakukan penggrebekan di Dusun Pulo Sari,Desa Durin Jangak,Kecamatan Pancur batu pada selasa(13/3/24) lalu.


Saat itu Satuan Brimob Polda Sumut melakukan penggrebekan yang disinyalir menjadi barak perjudian,dari lokasi Polisi kemudian mengamankan 21 orang dan menggelandang seluruhnya berikut beberapa barang bukti ke Satreskrim Polrestabes Medan.


Namun pada keesokan harinya,polisi kemudian memulangkan 20 orang dan menyisakan terdakwa Edi Suranta Gurusinga dengan dugaan kepemilikan barang bukti senjata api ilegal merek daewo.


Namun hal tersebut kemudian dibantah oleh sejumlah saksi dan menyebut adanya Oknum TNI di Lokasi yang sempat diamankan namun kemudian dilepas karena mengaku sebagai oknum Anggota TNI yang belakangan diketahui bernama Kopral dua Mirwansyah bertugas di Denmadam 1/BB.


"Ada oknum TNI yang keluar dari persembunyian semak-semak,ambon demak Ndan,ditemukan Senpi," Beber seorang saksi Rahmat Tarigan saksi kunci yang berada dilokasi penggrebekan saat itu.


Tim Penasehat Hukum Edi suranta gurusinga yang mengetahui hal tersebut kemudian melaporkan temuan itu ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/5 Kota Medan yang langsung ditindak lanjuti dengan menahan Kopral Mirwansyah.


Tak hanya saksi,persidangan dugaan kepemilikan senjata api pada pekan sebelumnya,selasa(25/6/24) juga di gegerkan dengan diputarnya sebuah rekaman video berisikan pengakuan oknum pecatan Polisi Iptu Samson Sembiring.


Sayang,Kopral Dua Mirwansyah yang mengaku sakit dan duduk di kursi roda tersebut kerap lupa ingatan saat dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim dan Tim Penasehat Hukum terdakwa Edi Suranta Gurusinga.


Bahkan Majelis Hakim yang di pimpin Oleh Ketua Simon CP Sitorus sempat geram dan menyebut kalimat "Nalar"


"Semua yang diruangan ini punya Nalar,jadi saksi jujurlah," Pinta Simon CP sitorus.


Sidang saat ini masih terus bergulir dengan pemeriksaan saksi Kopral dua Mirwansyah.Beberapa Anggota dan Perwira TNI AD Kodam 1/BB terlihat ikut menyaksikan jalannya pemeriksaan saksi Kopral dua Mirwansyah. *(Tim/RI-1)*

Dituduh Gelapkan Dana, Distributor ingkari Perjanjian, Owner Baba Parfum di Gugat di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam*







*Sumatera Utara - Deli Serdang,* Mulya Saputra Nasution melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Lubis & Rekan lakukan gugatan Pra Yudisial (Prejudicieel Geschil) di Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuk Pakam atas laporan owner Baba Parfum, Jimmy Nazwar Rao, di Polres Deli Serdang pada beberapa waktu lalu. 


Mahmud Irsad Lubis, SH. didampingi Dr. Khomaini, SE., SH., MH. dan Iskandar, S.H yang merupakan kuasa hukum Mulya Saputra kepada awak media ini menjelaskan klien mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan dana sebesar 2,4 miliar rupiah.


Padahal, kata Mahmud, hubungan kliennya dengan Jimmy merupakan hubungan keperdataan yang berawal dari penjualan kembali produk Baba Parfum. 


"Klien kami (Mulya Saputra Nasution - red) adalah seorang distributor pemasaran produk Baba Parfum bersama dengan ownernya Jimmy Nazwar Rao, mereka terikat dalam suatu hubungan perikatan perjanjian dibawah tangan yang disahkan oleh notaris. Dimana, jika ada permasalahan yang timbul diantara mereka maka langkah pertama yang dilakukan adalah musyawarah mufakat. Bila musyawarah mufakat gagal, maka para pihak dipersilahkan mengajukan gugatan kepada Arbitrase Nasional Indonesia," kata Mahmud saat ditemui disalah satu cafe di Kota Medan, Kamis (04/07/2024) siang. 


Namun, lanjut Mahmud, penyelesaian permasalahan seperti yang dijanjikan dalam perikatan perjanjian tersebut tidak dilakukan Jimmy, bahkan langsung mempolisikan Mulya. 


"Laporan Jimmy tersebut adalah suatu laporan prematur karna tidak memenuhi kesepakatan dan ketentuan sebagaimana yang tertera didalam perjanjian yang telah mereka buat," ujarnya. 


Atas hal tersebut, menjadi dasar bagi para kuasa hukum Mulya melakukan pengujian secara keperdataan dengan melakukan gugatan Pra Yudisial di Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuk Pakam. 


"Dalam gugatan Pra Yudisial itu kami tegaskan bahwa laporan tersebut harus ditunda berdasarkan ketentuan pasal 81 KUHP dan pasal 1 Perma nomor 1 tahun 1956, dimana kedua regulasi itu menyatakan apa bila terdapat perselisihan perdata dalam persoalan pidana maka wajib perkara pidananya ditunda dulu menunggu selesainya perkara perdata," ucap Mahmud. 


Lebih lanjut, Mahmud menuturkan bahwa pihaknya juga telah membuat pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang terkait dugaan impilikasi pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh CV. Berkah Anugrah Wangi / Baba Parfum yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). 


Dua hari setelah menerima pengaduan tersebut, DLH Kabupaten Deli Serdang mendatangi gudang Baba Parfum dan didapatkan sejumlah pelanggaran. Sehingga pihak Dinas DLH memberikan ultimatum, jika dalam jangka 3 (tiga) bulan tidak memenuhi standar Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) maka DLH Kabupaten Deli Serdang akan melakukan penutupan permanen terhadap Baba Parfum. 


"Disamping itu juga, sudah mendapatkan informasi bahwa Baba Parfum tidak memiliki BPJS serta ada dugaan manipulatif pajak. Terhadap hal ini, kami akan berkoordinasi dengan intansi terkait," beber Mahmud. 


Tidak berhenti disitu saja, para kuasa hukum Mulya itu juga membawa pelanggaran yang dilakukan oleh Baba Parfum ke meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang. 


Dari penuturan Mahmud diketahui, pihaknya pada 13 Juni 2024 lalu, telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Deli Serdang. 


"Alhamdulillah, selambat-lambatnya 18 Juli 2024 akan dilakukan RDP antara klien kami bersama kami para kuasa hukum dan teradu Jimmy Nazwar Rao bersama instansi terkait di DPRD Deli Serdang. Disana nanti akan kita bongkar semuanya," tuturnya. 


Ditambahkan Mahmud, pihaknya juga telah membuat laporan ke Polda Sumatera Utara sebagaimana tercantum pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/769/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 13 Juni 2024, atas pencemaran nama baik kliennya yang diduga dilakukan oleh pihak Baba Parfum di media sosial Facebook. 


Dimedia sosial Facebook terdapat 3 (tiga) akun yang menuduh Mulya melakukan pencurian uang perusahaan sebesar 2,4 miliar rupiah. Mahmud menyatakan, hal itu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik kliennya. 


"Kami berharap, kepada pihak Kepolisian, instansi terkait dan badan hukum negara lainnya, bekerja secara profesional, tegakkan hukum walaupun dunia akan runtuh. Kalau Baba Parfum bersalah, tutup Baba Parfum dan penjarakan Jimmy Nazwar Rao," harap Mahmud dengan tegas. *(RI-1)*

KANTOR KPK DI GERUDUK MASSA TUNTUT DUGAAN KASUS KORUPSI BUPATI PADANG LAWAS UTARA



KamtibmasIndonesia|Jakarta

Ratusan massa dari Gerakan Aktivis Perubahan Paluta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.


Massa menuntut agar KPK segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat Pemda Kabupaten Padang Lawas Utara Sumatera Utara.


Salah satu Massa yang berdemo mengungkapkan bahwa di Padang Lawas Utara saat ini terdapat 4 isu darurat korupsi kolusi dan nepotisme yang terjadi di Padang Lawas Utara.


"Empat isu darurat yang pertama adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berjama'ah terorganisir dan masif yang dilakukan oleh pejabat yang ada di lingkungan Kabupaten Padang Lawas Utara, PJ dan Bupati sebelumnya camat dan kepala desa,"Katanya.


Lanjutnya, darurat pelayan masyarakat akibat banyaknya pejabat yang tersangkut kasus dan dilaporkan ke penegak hukum.


"Sampai ada desa yang kantor nya tutup selama satu tahun itu tidak ada pelayanan, karena tidak ada perangkat desanya,"Ujarnya.


Dugaan korupsi dana desa sebesar 127 miliar yang diperoleh dari setoran wajib setiap desa.


Peristiwa ini dikarenakan banyaknya permasalahan di Padang Lawas Utara.


"Massa meminta KPK memeriksa dan menetapkan bupati Padang Lawas Utara periode 2018 -2023 sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kedua, memeriksa menetapkan PJ Bupati Padang Lawas Utara dan dilakukan penahanan dan pejabat pejabat lainnya," tegasnya. *(Tim)*

 Warga Perumahan Karya Garden Patumbak Resah Dengan Adanya Pembohongan Publik Yang Dikelola PT Karya Banua Prima Berkantor Komplek Setia Budi Busimes Poi. Blok CC 09




Medan 

Sejumlah warga Penghuni Perumahan PT Banua Prima kecamatan Patumbak kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara mengeluh dengan adanya pembohongan publik yang dilakukan oleh Pihak Plopor Edo yang mengatakan akan di perbaiki secepat mungkin bersama tenisi Air pak Dwi dan Edo yang di katakan oleh Edo kepada pihak Plopor dan warga

03 - 07 - 2024


Setelah kami surve warga Tersebut mengeluh sudah lama air tersebut Tidak Kunjung hidup selama hampir 1 tahun dengan adanya keluhan warga yang tidak pernah di Gubris oleh pihak perusahaan tersebut.


Warga menduga bahwasanya pihak perusahaan hanya menentukan dirinya sendiri sampai tidak Peduli Dengan Adanya keluhan Warga yang mengalami hal tersebut sampai sampai mau mandi Aja Warga Harus Mandi Ke Sungai di depan Perumahan apa bila takut dikwatirkan dengan ada nya binatang buas bagai mana nasibnya ujar warga yang disebut Pak Cipto sebagai Warga Komplek Karya Regident.



Tiem

Deklarasi Pemilu Damai LPER Labuhan Batu, Tolak Penyebaran Hoaks, Ujaran Kebencian, Sara dan Politik Uang




*LABUHAN BATU,* Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (LPER) Kabupaten Labuhanbatu siap mengikuti Pilkada Serentak tahun 2024 secara jujur, adil dan santun. Serta menolak segala bentuk penyebaran hoaks, kampanye hitam, ujaran kebencian, politik uang dan politisasi sara.


Hal ini disampaikan oleh Ketua LPER Labuhanbatu, Azrul Rasyid Nasution dan pengurus lainnya saat melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama pelaku UMKM dengan Tema "Peran Strategi Pelaku Umkm Dalam Mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024" di warkop GB puncak binaraga. (29/6/2024). 


"Sikap LPER Labuhanbatu menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, 

Kami dari LPER Labuhanbatu akan melihat calon yang lebih mendukung kepada pelaku UMKM bagaimana usaha-usaha mereka sebagai pelaku UMKM ini khususnya mendapat kelayakan tempat sehingga mereka tidak lagi merasa kesusahan, " ujarnya. 


Azrul menambahkan, saat ini   keadaan pelaku UMKM di Labuhan batu terkendala dengan Permodalan dan berharap pemerintah memberikan perhatian serius kepada pelaku UMKM khususnya di Labuhanbatu.


"Kami LPER Labuhanbatu berharap pemerintah membuka peluang bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya. Kami berharap pemerintah berkontribusi agar perkembangan usaha pelaku UMKM di daerah kita khususnya Labuhanbatu lebih berkembang," harapnya. 


Dilokasi yang sama, salah seorang narasumber FGD, Ilham Fauzi Munthe mengatakan bahwa dengan pemilu yang damai tentunya kondisi ekonomi dan bisnis akan nyaman dan aman, sehingga pengusaha akan mudah dalam berbisnis.


"Artinya dengan pemilu yang damai otomatis kondisi politik pun aman dan ini menjadi hal penting dalam berbisnis bagi pelaku usaha," terangnya.


Untuk itulah, lewat diskusi publik ini Deklarasi Damai LPER Labuhanbatu beserta pelaku UMKM bisa mengawal pilkada serentak 2024 dengan damai tanpa hoax dan ujaran kebencian.


Ketua BPC HIPMI Labuhanbatu, Firman Nasution mengapresiasi LPER yang mampu memfasilitasi kegiatan yang melibatkan banyak UMKM dimana strategi pelaku UMKM harus mampu membaca peluang apa saja kebutuhan para kontestasi politik yang maju bertarung di pilkada serentak tahun 2024 ini, dan pilihlah calon yang banyak berkontribusi kapada pelaku UMKM


Adapun 5 point Deklarasi Damai Pilkada Serentak Tahun 2024 LPER Labuhanbatu adalah : 


1. Kami siap mengikuti Pilkada Serentak tahun 2024 secara jujur, adil dan santun. 

2. Kami menolak segala bentuk penyebaran hoaks, kampanye hitam, ujaran kebencian, politik uang, dan politisasi sara.

3. Kami siap bekerja sama dengan penyelenggara dan pengawas pemilu serentak tahun 2024, untuk tidak mengangkat isu-isu yang berbau sara, provokasi dan hoax. 

4. Kami siap bekerja sama dengan aparat TNI POLRI untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, aman, dan damai pada pelaksanaan pilkada serentak 2024 di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. 

5. Kami siap mewujudkan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu berjalan aman, sukses dan turut memelihara situasi kamtibmas yang kondusif. *(Rizky Zulianda)*

BERANTAS JUDI TOGEL, SAT RESKRIM POLRES DAIRI RINGKUS SEORANG TERSANGKA



www.mediakamtibmas.online -BiroDairi- 


DAIRI//- 

Sat Reskrim Polres Dairi meringkus seorang rekap judi togel berinisial FS di Jalan Lae Pinang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Minggu (30/6/2024). 


Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang resah adanya perjudian togel di sebuah warung tuak. 


"Setelah mendapat laporan tersebut, tim dari Resum Sat Reskrim Polres Dairi langsung bergerak menuju lokasi," ujarnya. 


Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati FS sedang duduk di warung tuak. Setelah di datangi personil, petugas mendapati 2 kertas nota berisikan angka tebak - tebakan yang disimpan di cassing HP milik FS. 


"Menurut pengakuannya, FS mengaku sebagai tukang rekap perjudian jenis togel, " sebutnya. 


FS pun kemudian di boyong ke Sat Reskrim Polres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 


Dari hasil penyidikan, diketahui FS mendapat upah sebesar 20 persen dari jumlah uang yang di bayar oleh masyarakat yang memasang judi togel. 


"Jadi minimal pembayaran itu kan seribu rupiah, jadi apabila angka yang di tebak salah atau kalah, maka dirinya mendapat imbalan 20 persen dari website LOTUS. Namun apabila penebak menang, maka sejumlah uang akan dikirim sesuai dengan nominal yang di sepakati, " sebutnya. 


"Jadi perjudian jenis togel itu sistemnya untung - untungan saja. Namun hal tersebut sangat merugikan masyarakat karena memprediksi angka yang tidak pasti. Apabila sudah kecanduan, maka apapun akan dilakukan agar nomor yang di tebak bisa menang, " tambahnya. 


Atas perbuatannya, FS dikenakan pasal 303 Ayat (1) Ke 1e, 2e, dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


(565 //Kabiro Dairi)

SAT RESKRIM POLRES DAIRI BERSAMA BEA CUKAI PEMATANGSIANTAR AMANKAN 548 BUNGKUS ROKOK ILEGAL



www.mediakamtibmas.online - BIRO DAIRI 


SIDIKALANG //

Sat Reskrim Polres Dairi bersama Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya C Pematang Siantar Amankan T.A.S.S diduga lakukan penjualan rokok ilegal tanpa cukai di Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Jumat (28/06/2024). 


Dalam konferensi pers yang di pimpin Wakapolres Dairi Kompol Husnil Mubarok Daulay mengatakan, pengungkapan ini merupakan kerjasama antara Sat Reskrim Polres Dairi bersama Bea dan Cukai Pematangsiantar.


"Kami dari Polres Dairi, khususnya Sat Reskrim bersama rekan kami dari Bea Cukai Pematangsiantar, Ini adalah hasil kolaborasi Polres Dairi dengan Bea Cukai Pematangsiantar, " ujarnya. 


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu menceritakan kronologis pengungkapan tersebut berawal dari laporan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024.


"Dengan adanya peredaran rokok ilegal tanpa cukai, Usai mendapat informasi tersebut, Kita dalam hal ini Penyidik dari Sat Reskrim langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Pematangsiantar". Ujarnya.


Pada hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB, Sat Reskrim Polres Dairi terjun kelokasi untuk melakukan penindakan terkait adanya peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Jelasnya. 


Adapun barang bukti yang disita petugas gabungan tersebut berupa beberapa bungkus rokok dengan merek Luffman berwarna merah sebanyak 303 bungkus, Luffman berwarna putih sebanyak 234 bungkus, Luffman berwarna abu - abu sebanyak 6 bungkus, rokok merek H1 sebanyak 4 bungkus, dan Manchester berwarna biru sebanyak 1 bungkus. 


"Kalau jumlah keseluruhan ada 548 bungkus rokok yang di duga ilegal ataupun yang diduga tanpa cukai, " sebutnya. 


Saat ini pihaknya masih mendalami darimana tersangka mendapat barang ilegal tersebut. Pungkasnya.


Sementara itu, Windianto selaku penyidik dari pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai Pematang siantar mengucapkan terimakasih kepada Polres Dairi atas kerjasama tersebut dalam memberantas peredaran rokok ilegal. 


Dirinya memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa rokok jenis tersebut tidak diperbolehkan di jual atau di perbelikan. 


"Ini akan kita proses sesuai Undang - Undang, " jelas Windianto. 


Atas perbuatannya, T.A.S.S dikenakan pasal 54 Jo 29 Undang - Undang RI nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan atau pidana paling sedikit 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang harus di bayarkan. Tutupnya.


(Singal Gandha Simatupang // KABIRO Dairi)

SAT RESKRIM POLRES DAIRI RINGKUS KASUS PENGANIAYAAN DI KECAMATAN LAE PARIRA



www.mediakamtibmas.online BIRO DAIRI 


DAIRI //

Sat Reskrim Polres Dairi meringkus seorang pria berinisial PS (51) warga Desa Kentara Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi. 


Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, penangkapan PS berdasarkan laporan yang diterima Sat Reskrim Polres Dairi, usai melakukan penganiayaan terhadap korban, Melati br Sihombing (48) yang merupakan seorang perempuan. 


"Ya benar kami telah meringkus seorang pria berinisial PS, atas dugaan kasus penganiayaan, " ujarnya, Jumat (28/6/2024). 


Dikatakannya, kejadian bermula saat PS yang sedang berada di ladang, mendapati sebuah pohon aren yang berasal dari ladang milik Melati Sihombing tumbang ke perkarangan ladang miliknya. 


PS pun kemudian meminta pekerja korban, Edison Sihombing untuk membersihkan batang aren tersebut. 


Akan tetapi, PS yang merasa kurang bersih, kemudian mendatangi kediaman Melati yang saat itu sedang duduk di depan rumah bersama orangtuanya. 


"Mungkin karena kurang bersih, PS kemudian memarahi korban dengan mengatakan untuk membersihkan bekas pohon tumbang tersebut, namun korban mengatakan, 'udah gila kau', " jelasnya. 


PS pun yang saat itu mengendarai sepeda motor langsung memutar kendaraannya dan langsung menemui korban. 


Tanpa berpikir panjang, PS pun kemudian memukul wajah korban menggunakan tangan berkali-kali, dan bahkan memukul punggung korban dengan menggunakan batang pohon kopi yang berada di kolong rumah korban. 


Kejadian tersebut pun di saksikan oleh orangtua korban, dan kemudian mencoba melerai PS dan korban. Namun orangtua Melati pun terkena imbas dari kemarahan PS. 


"Ibu korban saat itu berusaha melerai dengan menghalangi tersangka, namun PS yang saat itu sedang marah langsung meremas tangan ibu korban, dan mencampakkannya sehingga terkilir di bagian jarinya, " sebutnya. 


Melati pun kemudian berusaha meminta tolong kepada masyarakat, dan tetangga korban yang mendengar itu langsung berusaha melerai keduanya, sehingga PS pergi meninggalkan rumah korban. 


Usai mendapat penganiayaan tersebut, Melati pun membuat laporan ke Polres Dairi. 


"Berdasarkan hasil visum dari RSUD Sidikalang, melalui gelar perkara kami menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, " sebutnya 


Pihak penyidik pun kemudian melayangkan surat dua kali kepada PS untuk di mintai keterangan, namun PS tidak hadir tanpa alasan yang jelas. 


Alhasil, tim dan Resum langsung melakukan upaya jemput paksa kepada PS dengan didampingi kepala desa setempat, dan langsung memboyongnya ke Mapolres Dairi. 


"Saat ini tersangka sudah kami tahan karena sudah dia kali kami layangkan surat pemanggilan, namun tidak memberikan alasan yang sah, dan saat ini dalam proses pemeriksaan, " ungkapnya. 


Atas perbuatannya, PS dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.


(Singal Gandha Simatupang KABIRO Dairi)