Pelantikan Pejabat Eselon 3 dan 4, Pj Gubernur Fatoni: Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Aturan Untuk Percepat Program Pemerintah



*MEDAN,–* Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menyampaikan, pelantikan pejabat eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, sudah sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya untuk mengisi jabatan yang kosong dan melakukan rotasi untuk penyegaran organisasi.


Hal tersebut disampaikan Fatoni, terkait pelantikan 12 pejabat eselon 3 dan 42 pejabat eselon 4 di lingkungan Pemprov Sumut, oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) MA Effendy Pohan, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (19/2/2025).


Menurut Fatoni, pelantikan tersebut dilaksanakan agar organisasi bergerak cepat melaksanakan program pemerintah sesuai dengan visi misi kepala daerah, dalam melaksanakan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Fatoni menjelaskan, seluruh proses pelantikan hari ini cukup panjang. Pengajuan pelantikan sudah dimulai sejak November 2024, dan sudah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, pelantikan yang dilakukan harus mendapat persetujuan dari Kepala Daerah terpilih.


"Jadi, seluruh proses pelantikan hari ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sudah mendapat persetujuan dari Pak Boby, Gubernur Sumatera Utara terpilih," ucap Fatoni.


Fatoni mengucapkan selamat kepada seluruh pejabat yang baru dilantik. Dia meminta, pejabat yang baru dilantik segera menyesuaikan diri, cepat beradaptasi dan langsung bekerja pada kesempatan pertama. 


"Setelah dilantik, segera menyesuaikan diri, beradaptasi dan bergerak cepat untuk langsung bekerja pada kesempatan pertama," katanya.


Fatoni juga menekankan soal efisiensi anggaran perlu segera dilakukan, agar anggaran tepat sasaran, efektif dan efisien. "Cek anggaran yang sudah ada, lakukan pencermatan dan fokus pada program prioritas untuk kepentingan masyarakat," imbuh Fatoni.


Fatoni juga meminta agar seluruh ASN harus loyal, kreatif dan inovatif. Jangan bekerja biasa-biasa saja. 


“Lakukan inovasi dan terobosan, agar hasilnya bisa maksimal dan kinerja organisasi meningkat," pungkas Fatoni.


Sebelumnya, Sekdaprov Sumut MA Effendy Pohan usai pelantikan menyampaikan, pelantikan ini adalah amanah yang diberikan oleh pimpinan Provinsi Sumatera Utara yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Dia juga mengucapkan selamat kepada para pejabat yang dilantik.


"Pertama dan paling utama adalah loyalitas kepada pimpinan yang proporsional dan profesional. Kerjakan apa yang ditugaskan kepada saudara-saudari. Gunakan Amanah ini sebaik-baiknya sehingga pemimpin ataupun pimpinan dapat menilai Bapak Ibu layak duduk di situ," imbaunya. *(Rizky Zulianda)*




FOTO : PJ SEKDA LANTIK PEJABAT ESELON III & IV

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) MA Effendy Pohan melantik 12 pejabat eselon 3 dan 42 pejabat eselon 4 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (19/2/2025).

PBB-P2 Deli Serdang Naik 6,22 Persen



*DELI SERDANG,-* Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Deli Serdang Buku I, II, III dan buku IV, V meningkat sebesar 6,22 persen dari ketetapan tahun 2024, yaitu berjumlah 491.507 lembar dengan nilai nominal sebesar Rp386.279.516.015.


Pun begitu, Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM meminta seluruh jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang, para camat, kepala desa dan lurah se-Kabupaten Deli Serdang untuk tetap menjngkatkan kinerja dalam pemungutan PBB-P2, sehingga penerimaan pajak daerah tahun 2025 bisa tercapai dengan baik.


"Dengan persentase meningkatnya yang cukup signifikan, membuktikan ada bukti perbaikan pengolahan pajak daerah, khususnya PBB-P2 untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang," kata Pj Bupati, pada Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran (DHKP) PPB-P2 Buku I, II, III dan Buku IV, V serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (19/2/2025).


Sebagai salah satu sektor penyumbang PAD terbesar Kabupaten Deli Serdang, Tim Intensifikasi harus terus menggali potensi PBB-P2 di Kabupaten Deli Serdang.


"Kepada para camat, kepala desa dan lurah se-Kabupaten Deli Serdang agar lebih intensif dalam melakukan sosialisasi dan pendekatan guna meningkatkan kesadaran dan pengertian masyarakat akan pentingnya membayar pajak, khususnya PBB-P2. Ini berguna bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kelangsungan kelancaran pembangunan Kabupaten Deli Serdang," papar Pj Bupati.


Mengingat, pentingnya pemasukan keuangan PBB-P2, Pj Bupati meminta para camat membentuk tim bersama antara KUPT, kepala desa, lurah dan para petugas pajak untuk segera mendistribusikan SPPT PBB-P2 tahun 2025 kepada wajib pajak sebelum pendekatan jatuh tempo pelaksanaan pendistribusian serta penagihan pajak daerah.


Bapenda yang telah membuat aplikasi Rekapitulasi Informasi (Reformasi) Geografis Realtime (GR) PBB yang berbasis geografis dan koordinat, Pj Bupati meyakini, penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2 akan lebih optimal.


Sebelumnya, Kepala Bapenda, Muhammad Salim SP MSI dalam laporannya mengemukakan, ketetapan cetak massal PBB-P2 tahun pajak 2025 di Kabupaten Serdang sesuai DHKP PBB-P2 buku I, II III berjumlah 477.147 lembar dengan nominal nilai sebesar Rp85.503.493.701. Sedangkan, untuk buku IV, V berjumlah 14,096 lembar dengan nilai nominal sebesar Rp300.778.073.854. 


Ketetapan PPB-P2 tahun 2025 meningkat 6.22 persen dari nilai ketetapan tahun pajak 2024 sebesar Rp362.265.359.663 dan jumlah SPPT 477.709 lembar. 


Jatuh tempo PPB-P2 tahun 2025 sampai tanggal 31 Juli 2025, dan bila pembayaran dilaksanakan lewat batas waktu jatuh tempo, maka sanksi admnistrasi berupa denda sebesar I persen setiap bulannya dari besaran pajak terhutang SPPT PPB-P2. 


Mengenai aplikasi Reformasi GR PBB, sangat mudah digunakan dan tidak membutuhkan waktu lama untuk satu SPPT. "Hanya dibutuhkan waktu lebih kurang dua menit. Besar harapan kami, dengan adanya aplikasi Reformasi GR PBB ini, pendapatan daerah jauh lebih optimal dan terukur sesuai potensi yang ada," terang Kepala Bapenda di pertemuan yang turut dihadiri para asisten, organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Deli Serdang, dan lainnya tersebut. *(Rizky Zulianda)*

Turnamen Badminton Butterfly CUP II Sukses Digelar di Desa Klambir Lima Kebun

 



*Deli Serdang,-* Turnamen Badminton Butterfly CUP II sukses digelar di Desa Klambir Lima Kebun, menghadirkan persaingan sengit dari enam tim dengan total 36 peserta. Ajang ini memperebutkan trofi dan hadiah dari Ketua MKGR Kabupaten Deli Serdang, Gandhy Panigoro, S.Ab serta menjadi wadah pembinaan bagi atlet bulu tangkis lokal.


Turnamen ini dihadiri oleh sejumlah tokoh olahraga, di antaranya Ketua MKGR Kabupaten Deli Serdang, Gandhy Panigoro, Ketua PBSI Klambir Lima, Syarifuddin, SH, Sekretaris PBSI Klambir Lima, Wagirun, S.Pd, serta Ketua KONI Kecamatan Hamparan Perak, Hanafi Lubis, A.Md. Kehadiran mereka menjadi bukti dukungan nyata terhadap perkembangan bulu tangkis di tingkat desa.


Daftar Pemenang Butterfly CUP II


Setelah melalui pertandingan yang sengit, berikut adalah tim dan pemain yang berhasil meraih prestasi:


Juara 1: Tim Apung


Juara 2: Tim Elang


Juara 3: Tim Flaminggo


Juara 4: Tim Dragon


Pemain Terbaik: Jester


Tim Terbaik: Tim Cendrawasih


Para pemenang langsung menerima trofi, medali, sertifikat, serta uang pembinaan yang diserahkan secara langsung oleh Ketua MKGR Kabupaten Deli Serdang, Gandhy Panigoro, S.Ab.


Dalam sambutannya, Gandhy Panigoro, S.Ab menyampaikan apresiasi atas semangat dan antusiasme para peserta. “Turnamen ini bukan hanya ajang kompetisi, tetapi juga bagian dari pembinaan atlet muda yang berbakat. Kami berharap ke depan, olahraga badminton di Klambir Lima semakin berkembang,” ujarnya.


Sementara itu, Ketua PBSI Klambir Lima, Syarifuddin, SH, menegaskan pentingnya turnamen semacam ini untuk menumbuhkan bakat atlet muda. “Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini dan akan teruse berupaya menghadirkan turnamen yang lebih besar di masa mendatang,” katanya.


Ketua KONI Kecamatan Hamparan Perak, Hanafi Lubis, A.Md, juga memberikan dukungan penuh terhadap ajang ini. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat positif bagi pengembangan olahraga di tingkat lokal. “Turnamen seperti ini harus terus digalakkan, karena menjadi ajang pencarian bakat dan pembinaan atlet muda. Kami dari KONI siap mendukung penuh perkembangan olahraga, khususnya bulu tangkis, di Kecamatan Hamparan Perak,” ungkapnya.


Sebagai Ketua Panitia, Aziz Tantyo, S.Pd, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya turnamen ini. “Kami sangat mengapresiasi antusiasme peserta dan dukungan dari semua pihak, terutama Ketua MKGR Kabupaten Deli Serdang, PBSI, KONI, serta masyarakat Desa Klambir Lima Kebun. Semoga turnamen ini dapat terus berlanjut dan melahirkan atlet-atlet berbakat yang bisa berkompetisi di tingkat lebih tinggi,” ujar Aziz Tantyo.


Turnamen Butterfly CUP II ini diharapkan dapat menjadi agenda tahunan yang terus mendorong minat generasi muda dalam olahraga bulu tangkis, sekaligus mencetak atlet potensial yang mampu berprestasi di tingkat yang lebih tinggi. *(Rizky Zulianda)*

Praperadilan Muhammad Amar: Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi


*BINJAI,-* Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Amar di Pengadilan Negeri Binjai terus bergulir. Dalam sidang terbaru, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan mengajukan Replik yang menegaskan keberatan terhadap penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh pihak Polres Binjai pada Kamis 13 februari 2025 kemarin. 


Dalam replik yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Muhammad Amar dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor, yang dianggap bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga mempertanyakan keabsahan alat bukti yang digunakan dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka, termasuk bukti surat dan petunjuk yang dinilai tidak memiliki relevansi yang cukup kuat.


Selain itu, kuasa hukum menyoroti bahwa klien mereka telah mengembalikan uang kepada pelapor sebelum laporan polisi dibuat, sehingga tidak ada unsur kerugian yang diderita oleh pelapor. Fakta ini, menurut mereka, tidak dibantah oleh pihak termohon dalam jawabannya, yang dapat dianggap sebagai pengakuan tidak langsung atas ketidaktepatan penetapan tersangka.


Hal ini juga disampaikan oleh saksi pada sidang Senin 17 februari yang dihadirkan pihak  terlapor atas nama Khaidir SE yang mengatakan bahwa uang tersebut sudah dikembalikan oleh terlapor sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian, demikian  juga yang disampaikan saksi kedua atas nama Ade Nazli Putra  yang mengatakan setelah pembelian batu mustika tersebut tidak lah ada masalah, sehingga sangat mengejutkan mereka akan adanya laporan pengaduan dan penangkapan tersebut oleh Polres Binjai.


Diketahui menurut keterangan saksi terkait Pengembalian uang Khaidir SE, menyatakan bahwa Kiyai Muhammad Amar telah mengembalikan uang sebesar Rp 57 Juta secara bertahap sebelum Pelaporan dari pihak Eni di Polres Binjai. Sehingga Saksi menilai bahwa hal itu menjadi kejanggalan di dalam persidangan.


“Proses hukum harus berjalan sesuai prosedur yang sah. Tidak bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pemeriksaan saksi dan pelapor. Ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law,” ujar Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, SH, kuasa hukum Muhammad Amar.


Dalam repliknya, tim kuasa hukum juga meminta hakim untuk mempertimbangkan ketidaksahan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.


Sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai ujian transparansi dan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum dalam menegakkan keadilan. Muhammad Amar berharap melalui praperadilan ini, hakim dapat melihat dengan objektif dan memutuskan dengan adil serta berdasarkan hukum yang berlaku.


Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar besok tanggal 18 februari 2025, di mana hakim akan mendengarkan tanggapan dan keterangan dari saksi ahli yang akan dihadirkan dari pihak termohon sebelum mengambil keputusan. *(Tim)*

Diduga Erika br Siringoringo memberikan keterangan yang meragukan di pengadilan


*Medan,-* Pengadilan Negeri Medan kembali mengelar sidang lanjutan terhadap terlapor Doris Fenita br Marpaung dan kakak nya Riris br Marpaung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Erika br Siringoringo, (13/02/2025) .


Jaksa penuntut umum (JPU ) sempat bertanya kepada saksi korban tentang keberadaan nya pada saat keributan terjadi " saya sewaktu itu sedang berada didalam rumah, karena saya mendengar ada ribut ribut di luar saya langsung keluar dan menghampiri Doris .

Pada saat saya mendekat langsung saya ditampar nya dan Riris menjambak kemudian mencakar saya " terang Erika dalam persidangan .


Majelis hakim juga melontarkan pertanyaan apakah Erika ada membalas serangan mereka atau hanya diam , lantas ia kembali menjawab" saya hanya diam tidak membalas serangan mereka " tuturnya .


Dalam fakta persidangan Erika br Siringoringo sempat memberikan jawaban diruang persidangan kalau sebenarnya ia yang mendatangi dari dalam rumah Doris dan Riris yang duduk ditempat nya.


Diduga Keterangan saksi korban Erika br Siringoringo tidak sesuai dengan fakta kejadian .


Hal tersebut di buktikan  saat Majelis Hakim, JPU dan para peserta sidang melihat rekaman cctv kalau Erika br Siringoringo ada membalas dan menjambak Doris , karena adegan saling membalas serangan la Erika jatuh ke aspal bukan dibanting seperti keterangan nya didepan Majelis Hakim .


Dari hasil rekaman cctv tersebut diduga Erika br Siringoringo memberikan keterangan yang meragukan dalam persidangan .


Lanjut ditempat terpisah awak media mengkonfirmasi Doris Fenita br Marpaung disalah satu cafe jl Hm Joni mengatakan  "dia yang mendatangi kami lalu saya menegur jangan ikut campur ini urusan orang tua tanpa basah basi Erika  langsung menjambak rambut saya , saya  pun terkejut dan reflex tangan saya menjambak rambutnya ,  kemudian tangan kiri saya di pegang oleh Arini kakaknya dan tarik menarik pun terjadi dan ia pun  terjatuh diaspal, bukan di banting seperti apa keterangan nya pengadilan tadi ." Terang Doris 


Kejadian tersebut juga sudah dibuktikan dari rekaman cctv yang di perlihatkan oleh majelis hakim dalam persidangan .


Dalam persidangan Erika sempat merasa keberatan dengan di beritakan kakak nya Arini Ruth Yuni br Siringoringo sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan sebagai tersangka .


Ia juga mengatakan seperti ada intimidasi kepada kakaknya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) .


Pihak keluarga Doris menanggapi celotehan itu seperti sebuah skenario drama untuk mendapatkan simpatik dari Majelis Hakim .


Dalam beberapa waktu lalu ada juga beredar di beberapa media online berjudul" Doris Fenita br Marpaung sebagai ASN Dinkes ditetapkan sebagai DPO " .


Hal serupa juga dialami oleh Doris sebagai ASN Dinkes kota Medan .


Pihak keluarga Doris mengatakan kalau skenario yang dibuat Erika sangat berlebihan .


Karena dengan jelas penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan status tersangka buat Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan sebagai tersangka dalam pasal 170 Jo 351 .


Dalam persidangan Majelis Hakim sempat menawarkan perdamaian kepada Erika br Siringoringo tetapi sayangnya perdamaian tersebut ditolak oleh Erika .

 

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 19 / 02 / 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi terlapor . *(Tim)*

Pemprov Sumut Harapkan Televisi Terus Berkontribusi Cerdaskan Bangsa



*MEDAN,–* Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengharapkan stasiun televisi terus berkontribusi mencerdaskan bangsa. Melalui siaran yang berkualitas, edukatif, serta mengedepankan prinsip independensi dan profesionalisme.


Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ilyas Sitorus pada acara syukuran ulang tahun TV One yang digelar di Kantor Biro Medan, Jalan Abdul Wahab Rokan, Medan, Jumat (14/2/2025).


Ilyas Sitorus menyampaikan, dunia pertelevisian konvensional saat ini bagi masyarakat, mulai teralihkan seiring semakin banyaknya penggunaan ponsel android yang menggantikan peran siaran televisi, seperti YouTube dan media sosial lainnya. Terutama bagi mereka yang punya mobilitas tinggi, atau karena kemudahan akses perangkat yang lebih dekat.


“Pergeseran itu tentu berdampak bagi keberlangsungan siaran televisi konvensional yang ada. Bahkan tak jarang terjadi perubahan arah kebijakan di perusahaan, seperti efisiensi atau peralihan fokus siaran,” ujarnya.


Tetapi terlepas dari perubahan itu, televisi masih menjadi sumber informasi dan hiburan bagi masyarakat. Demikian juga TV One,  keberadaannya di tanah air selama belasan tahun, telah memberikan warna tersendiri bagi publik, khususnya perpolitikan Indonesia.


"TV One memang masih berusia 17 tahun, masih muda. Namun di usia ini, justru mampu menunjukkan diri sebagai pembeda dari yang lain. Mengisi dinamika politik dengan mengiringi setiap proses demokrasi. Sebab jika siaran televisi cenderung mengarah kepada hiburan, maka TV One memilih alur berbeda sebagai televisi berbasis berita. Sebagaimana slogannya ‘Terdepan Mengabarkan'," ungkap Ilyas.


Karena itu, lanjut Ilyas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mengucapkan Selamat Ulang Tahun kepada TV One yang berusia 17 tahun  (14 Februari 2025). Semoga tetap dan terus mengedukasi serta menyajikan berita yang semakin baik, cepat, akurat dan eksklusif.


"Tentu kita juga berharap kemitraan yang terjalin selama ini antara Pemprov Sumut dengan TV One, bisa saling mendukung satu sama lain, terutama soal informasi pembangunan di Sumatera Utara," ungkapnya.


Kerja keras dan semangat seluruh jajaran pimpinan, jurnalis dan kru yang selalu berkomitmen menghadirkan berita yang dapat dipercaya, katanya, patut diapresiasi. Sebab hal itu merupakan kunci untuk menjadi yang terdepan, sebagai saluran berita dan olahraga nomor satu di tanah air.


"Sekali lagi selamat ulang tahun yang ke-17 kepada TV One. Semoga terus menginspirasi dan menjadi penggerak kolaborasi untuk kemajuan bangsa," pungkasnya.


Sementara itu, Kepala Stasiun TV One Biro Medan Sri Wanasari menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pj Gubernur Sumut yang diwakili Kepala Dinas Kominfo Sumut Ilyas Sitorus. Pihaknya berharap kemitraan yang terjalin baik selama ini, terus terjaga untuk membangun Sumut yang kolaboratif. *(Rizky Zulianda)*



*FOTO :* Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni pada acara syukuran yang digelar di Kantor Biro Medan, Jalan Abdul Wahab Rokan, Medan, Jumat (14/2/2025).

Pj Sekdaprov Sumut Saksikan Penandatanganan Kerja Sama dan Kesepahaman Toba Caldera UGG

 

*Sumatra Utara - MEDAN,-* Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan menyaksikan penandatanganan Kerja Sama dan Kesepahaman Toba Caldera Unesco Global Geopark bersama Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) serta Universitas, di Aula Bappelitbang Sumut, Kamis (13/2/2025).


Penandatanganan kerja sama dan kesepahaman tersebut dalam rangka komitmen kolaborasi bersama menjaga kawasan Danau Toba sebagai warisan dunia, dimana saat ini keputusan Dewan Unesco Global Geopark tahun 2023, bahwa Toba Caldera Unesco Global Geopark memperoleh status Yellow Card, dengan empat rekomendasi di dalamnya.


Dalam sambutannya, Sekdaprov Effendy Pohan mengungkapkan, bahwa rekomendasi pertama adalah Badan Pengelola Toba Caldera UGG harus meningkatkan kegiatan edukasi berbasis riset. Kedua, revitalisasi dan optimalisasi badan pengelola. Ketiga, pembelajaran manajemen agar badan pengelola bisa memahami dan melaksanakan prinsip Unesco Global Geopark.


“Yang keempat, adalah visibilitas, seperti gerbang, monumen dan panel interpretasi. Sehingga wisatawan atau pengunjung bisa mengetahui bahwa mereka sedang berada di kawasan Kaldera,” ujar Effendy, didampingi Kepala Bappelitbang Alfi Syahriza, Kadisbudparekraf Zumri Sulthony, Kadis Kominfo Ilyas Sitorus dan Kadis Pendidikan Haris Lubis.


Terkait rekomendasi itu, Effendy mengatakan perlunya kerja sama dan kolaborasi untuk mempersiapkan upaya mempertahankan status sebagai warisan dunia. Sebab pada pertengahan tahun ini akan ada validasi ulang, dimana harus dikejar peningkatan penilaian dari Yellow Card ke Green Card. Sehingga perlu koordinasi yang menyeluruh, terutama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten yang ada di kawasan tersebut.


“Melalui pendekatan yang baik antara badan pengelola Toba Caldera UGG dengan masyarakat lokal dengan menciptakan lapangan pekerjaan, pengembangan pariwisata berkelanjutan, serta menjadikan Danau Toba sebagai ladang investasi. Karenanya penandatanganan ini merupakan implementasi dan keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Jadi tidak sekadar mendapat Green Card saja, tetapi bagaimana menumbuhkan perekonomian masyarakat,” jelas Effendy.


Penandatanganan kerja sama dan kesepahaman ini, lanjutnya, melibatkan Badan Pengelola Toba Caldera Unesco Global Geopark, Komite Masyarakat Danau Toba, Universitas Panca Budi dan Universitas Prima Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menentukan kerangka kerja yang jelas, serta arah tujuan yang menyeluruh baik ekonomi maupun lingkungan serta budaya.


Hadir juga Ks OPD Provsu di antaranya Ka Bapelibang , Alfi, Kadisdik, A. Haris, Kadis Budpar Zumri, Kadis Kominfo Ilyas,   Ketua Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) Edison Manurung, Ketua Dewan Pengurus Wilayah KMDT Sumut Binari Manurung, Rektor Universitas Panca Budi HM Isa Indrawan, perwakilan Universitas Prima Indonesia, serta General Manager Badan Pengelola Toba Caldera UGG Sumut Azizul Kholis dan para manager lainnya. *(Rizky Zulianda)*





*Keterangan FOTO :* Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan menyaksikan penanda tanganan Nota Kesepahaman dan Nota Kerjasama Badan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark dengan Dewan Pengurus Pusat Komite Masyarakat Danau Toba, Universitas Pembangunan Panca Budi, dan Universitas Prima Indonesia di Ruang Rapat Kantor Bappedalitbang Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (13/2). Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan Danau Toba dalam mempertahankan status UNESCO Global Geopark pada Revalidasi pertengahan tahun 2025 mendatang.



*Keterangan Foto :* Alexander AP Siahaan/Diskominfo Provsu

RUU KUHAP Timbulkan Polemik Kewenangan Penyidikan



*Medan,-* Rancang Undang-Undang (RUU) KUHAP terkait kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia (dominus litis) belakangan ini menjadi sorotan. Sebab terdapat beberapa pasal dalam Rancang Undang-Undang (RUU) KUHAP yang jika dipaksakan akan menimbulkan polemik karena akan terjadi tumpang tindih kewenangan. 


"Berdasarkan situasi tersebut dan demi menjaga  kepastian penegakan hukum kami yang terdiri dari advokat, dosen dan mahasiswa hukum membuat wadah Gabungan Praktisi Peduli Hukum (GPPH) NKRI yang dibangun oleh rasa empati dalam dunia penegakan hukum di Indonesia,"jelas Ketua Panitia Focus Group Discussion (FGD) Rancang Undang-Undang (RUU) KUHAP terkait kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia, Famati Gulo SH, MH, Kamis (13/2) di Medan.


Hadir sebagai pembicara dalam FGD tersebut, Assoc, Prof, Faisal SH, MHUm, Dekan FH  UMSU, Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum, USU, Dr Mahmud Mulyadi, SH, MHum, Dosen Hukum Tata Negara USU, Dr Mirza Nasution, SH, MHum dan Wakil Dekan Fakultas Hukum, UISU, Dr Panca Sarjana Putra, SH.


Famati Gulo, SH, MH menyampaikan, hal yang paling berbahaya ketika jaksa mendapat kewenangan sebagai penyidik merangkap penuntut, dikhawatirkan terjadinya kewenangan yang berlebih. Sebaiknya polisi difokuskan sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut. "Kita minta RUU KUHAP dievaluasi agar polisi diperkuat sebagai penyidik dan Jaksa sebagai penuntut sehingga dapat tercipta keseimbangan,"jelasnya.


Sementara, Assoc, Prof, Faisal SH, MHUm, Dekan FH  UMSU dalam pemaparannya menyampaikan,  carut marutnya penegakan hukum di Indonesia karena tidak ada peradaban hukum. Saat membaca RUU KUHAP nyaris tidak ada spirit peradaban hukum. 


"Penegakan hukum kita ini tidak beradab karena tidak punya akhlak dan etika. Karena yang membuat peraturan perundang-undangan sesuka hatinya."ungkapnya. 


Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum, Dr Mahmud Mulyadi, SH, MHum dalam pemaparannya mengatakan, RUU KUHAP harus mempertegas hukum. Pemungsian kembali asas difresiansi dan saling menghormati dalam satu tujuan penegakan hukum penting.


"Intinya  Criminal Justice System (CJS) yang integrasi keharmonisan bekerja dalam bingkai lembaga masing-masing tapi ada satu kordinasi dengan visi bersama penegakan hukum. Sehingga penegakan hukum mindsetnya tidak hanya  menghukum orang, tapi bagaimana mengedepankan hak-hak tersangka dan korban. Mindset ke depan tidak lagi pada pola pemidanaan. Mindset kita jangan sampai orientasinya ke pemidanaan. Sehingga mengurangi Over kapasitas,"ungkapnya.


Salah seorang peserta FGD, Andronikus Bidaya, SH, MH, menanyakan apa dampak positif dan negatif jika Jaksa menjadi penyidik pidana umum?


Menjawab pertanyaan tersebut, Dr, Mahmud Mulyadi mengatakan, sisi negatif dapat memberikan Jaksa kewenangan yg penuh atas suatu perkara dan akan rentan penyalahgunaan wewenang. Seharusnya Polisi diperkuat sebagai pelaksana penyidikan dan Jaksa fokus untuk penuntutan. "Intinya kita tidak setuju jika Jaksa diberi perluasan kewenangan mengambil alih penyidikan,"tukasnya. *(Tim)*

Polres Binjai Digugat Praperadilan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan 'MA'




*Binjai,-* Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Binjai kembali menggelar sidang praperadilan terkait status tersangka Kyai Muhammad Amar, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Kolo Saketi, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.


Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama ini memasuki tahap replik, dimana pemohon menanggapi jawaban yang sebelumnya diajukan oleh pihak termohon, yakni Polres Binjai, pada Kamis siang.(13/2/2025) 


Diketahui sidang yang dipimpin oleh Hakim Fadel ini turut dihadiri oleh tim hukum kedua belah pihak serta sejumlah awak media. Dalam repliknya, kuasa hukum Kyai Muhammad Amar, Sultoni Hasibuan SH, menegaskan bahwa kliennya keberatan atas penetapan status tersangka dan berusaha membantah dalil-dalil yang diajukan oleh termohon.


“Sidang ini menjadi momentum bagi kami untuk mengklarifikasi serta membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penyidik. Kami juga akan menghadirkan bukti dan saksi guna memperkuat argumen dalam persidangan,” ujar Sultoni Hasibuan SH.


Kasus ini mencuat setelah Kyai Muhammad Amar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Heni jemaah Ponpes Kolo Saketi.


Perkara ini menjadi sudah viral dan perhatian publik setelah viral di media sosial dan media elektronik, mendorong pemohon untuk mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan status tersangka yang diberikan oleh kepolisian.


Menurut jadwal persidangan, agenda berikutnya akan berlangsung pada esok hari Jum'at, 14 Februari 2025, dengan agenda duplik dari termohon serta penyampaian bukti dari pihak pemohon dan termohon. Dan sidang akan terus bergulir hingga putusan dijadwalkan pada Rabu, 19 Februari 2025.


Dengan jalannya persidangan yang semakin intens, publik menantikan perkembangan selanjutnya dan bagaimana keputusan hakim akan menentukan arah hukum kasus ini dan objektif dalam menilai permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Kantor BASH & Rekan. *(Tim)*

Bunda Guru Indonesia Serukan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah


*Nasional,-* Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, peran guru sebagai pendidik dan pengajar semakin vital dalam membentuk generasi masa depan. Era globalisasi dan digitalisasi membawa tantangan dan peluang baru yang harus dihadapi oleh pendidik. 


Dalam konteks ini, guru tidak hanya diharapkan untuk menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga untuk menjadi pembimbing, inovator, dan agen perubahan yang mampu mengadaptasi metode pengajaran sesuai dengan kebutuhan zaman.


Hal tersebut disampaikan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) disela-sela Konferensi Kerja Nasional I PGRI 2025, serta pelantikan Satuan Musyawarah Nasional (SMN) APKS PB PGRI di Ballroom Millennium Hotel Jakarta, yang berlangsung dari tanggal 11 - 13 Februari 2025 ini mengusung tema “Guru Bermutu, Indonesia Maju, Guru Hebat Indonesia Kuat. ”Selasa malam 12/2. 


Masih menurut Ilyas yang juga Kadis Kominfo Provinsi Sumatera Utara ini, seiring dengan akses informasi yang semakin mudah dan cepat, guru dituntut untuk memanfaatkan teknologi secara efektif, mengintegrasikan pembelajaran digital, serta membimbing siswa dalam memahami dan menyaring informasi secara kritis. Dengan demikian, guru memiliki peran yang lebih kompleks, yaitu sebagai fasilitator yang mendorong kreativitas, kolaborasi, dan keterampilan berpikir kritis di kalangan siswa.


Disamping itu juga Ilyas mengajak semua Ketua dari Jajaran PB, Provinsi, Kabkota, Cabang dan ranting untuk bersama mengajak dan mendorong agar keberadaan Bank Pembangunan Daerah ikut senantiasa mensupport kegiatan PGRI yang sepanjang perjalanan kita ketahui bahwa semua dana yang berkaitan dengan pendidikan mulai dari  penghasilan guru seperti gaji, serifikasi termasuk berbagai kegiatan baik yang bersumber dari APBN dan APBN misalnya dana BOS maupun sumber lainnya yang syah semuanya berada pada Bank  Daerah kita masing masing. Dengan demikian diharapkan keberadaan Bank Daerah sebagai tempat penampungan dana - dana pendidikan kita dapat mendukung keberadaan Organisasi PGRI dalam program kegiatan maupun dalam proses belajar mengajar dengan menyisihkan sebagian Dana CSR (Corporate Social Responsibility) yang dialokasikan oleh bank atau perusahaan

 nya, jelas Ilyas.


Sementara sosok wanita yang dianugerahi gelar Ibunda Guru Indonesia yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Siti Hediati Hariyadi atau yang lebih akrab disapa Titiek Soeharto  pada saat membuka Konkernas I PGRI Tahun 2025 malam 11/02, menekankan pentingnya semua pihak termasuk guru untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). ada saat memberikan sambutan sekaligus  membuka Konkernas I PB PGRI Tahun 2025.


Menurutnya "Program MBG ini amat membantu anak-anak untuk meningkatkan konsentrasi dalam belajar. Kita semua harus mendukung MBG agar berjalan baik di seluruh Indonesia. Kalau anak-anak fokus dan konsentrasi dalam belajar ini akan membantu guru dalam menjalankan tugasnya," imbuhnya.


Diakhir sambutannya Bunda Guru Indonesia mengatakan bahwa Konferensi Kerja Nasional I PGRI 2025 ini menjadi bukti nyata komitmen para guru dan PGRI untuk terus mengembangkan kualitas pendidikan di Indonesia. Beliau berharap melalui PGRI dapat mendorong semua pihak untuk memberikan perhatian lebih kepada para guru dan pendidikan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, salah satunya melalui program makan siang bergizi gratis bagi siswa, saat mengakhiri sambutannya.


Sementara Ketua Umum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M. Pd., dalam sambutannya, mengenang almarhum Presiden Soeharto, yang dikenal sangat memperhatikan dunia pendidikan, khususnya nasib guru di Indonesia. Ia menceritakan bagaimana Soeharto memberikan arahan kepada para guru dengan penuh kehormatan dan rendah hati.


“Presiden Soeharto adalah sosok yang sangat peduli dengan pendidikan. Beliau selalu memperhatikan guru dengan penuh kasih dan perhatian. Kenangan ini saya rasa bukan kebetulan, namun merupakan takdir dari Allah SWT dan alam semesta yang mempertemukan kita semua di sini,” ujar Prof. Dr. Unifah Rosyidi dengan nada penuh haru.


Unifah juga mengulang apa yamg fisampaikan Putri mendiang Presiden Soeharto ini, kita PGRI harus menjadi lokomotif perubahan di tengah arus globalisasi. Tugas ini memang tidak ringan, namun dengan kesungguhan hati, guru bisa menempatkan posisi di garda terdepan dalam melakukan inovasi dan transformasi.


Ayah dan ibunya, Soeharto dan Tien Soeharto, amat memperhatikan nasib para guru dan organisasinya, PGRI. "Saat masih menjadi Presiden, ayah bunda Guru Indonedia inilah yang  membangunkan gedung untuk kantor pusat PB PGRI di Jakarta. Demikian juga ibundanya Bu Titiek Soeharto ini selalu memperhatikan nasib para guru, kita" ujarnya.


Ribuan orang berkumpul mengikuti Konkernas I PGRI Tahun 2025 tampak hadir selain PB PGRI Pusat, juga Ketua PGRI Provinsi se Indonesia, Ketua PGRI utusan Kabkota se Indonesia beserta para pengurus serta tamu undangan mitra PGRI serta media cetak elektronik. *(Rizky Zulianda)*