Dukung Kebijakan Pemerintah Dalam Meningkatkan Iklim Investasi Di Sumut



*Medan,-* Sumatera Utara yang kaya akan potensi seperti sumber daya alam, sektor pertanian, perikanan , Dan energi Mineral Dan Lainnya Ini Menjadi modal penting untuk menarik minat investor Untuk  berinvestasi di Sumut. Tentunya harus ada kerjasama dari Semua Element, Tentunya TNI dan POLRI  tidak bisa bekerja sendiri untuk ikut menjaga stabilitas keamanan. Semua unsur harus berperan di Sumut guna menjamin iklim investasi yang aman dan kondusif sehingga bisa membuka lapangan pekerjaan di Sumatera Utara.


Hal itu disampaikan Tokoh Pemuda Sumut, Dedi Dermawan Milaya, SE pada wartawan, Minggu (25/5) di Medan. 

"Dalam menyongsong bonus demografi dan Indonesia Emas 2024, penting bagi kita untuk menarik investor masuk ke Sumut karena potensi  SDA  Sumut yang luar biasa dan letak geografis yang sangat strategis karena berbatasan langsung  dengan negara-negara asia. 

Tingal Bagaimana Sumber Daya Manusia (SDM) nya yang juga harus siap pakai, dan mempunyai kompetensi / keahlian untuk bisa mensuport para Investor yang akan masuk Ke Indonesia khususnya di Sumut,"jelasnya


Hari ini pemerintah pusat sangat fokus pada sektor pertanian dalam hal ketahanan pangan dan swasembada pangan. Agar Indonesia bisa menjaga iklim investasi dan program hilirisasi dan menciptakan Indonesia maju" ungkap Dedi yang kini menjabat sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Sumatera Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP-AMPG).


Lebih jauh, bonus demografi menuju Indonesia emas 2045 menjadi tantangan bagi generasi muda Indonesia yang akan datang. Dimana usia produktif atau gen Z ,milenial persentasinya lebih besar  dibanding masyarakat non produktif atau masa pensiun. Tentu Ini menjadi tantangan generasi muda kita untuk bersaing dalam keterbatasan lapangan pekerjaan.


Hari Ini generasi muda kita harus bangkit , dituntut agar  visioner  dan mempunyai jiwa  kreatifitas dan inovatif. dalam menciptakan karya-karyanya, dengan melihat potensi yang ada di lingkungan masing-masing.


Dedi Dermawan yang juga Ketua Pimpinan Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (PP-AMPG) Sumut ini, mengimbau pemuda Sumut harus berperan dalam menjaga stabilitas Kamtibmas membantu TNI-Polri Dan Juga bersinergi dengan  stakeholder dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif  agar bisa terwujud. 


"Kami berharap generasi muda  Sumut  bisa menjadi agent perubahan. Harapan kita  peran orang tua agar bisa mengarahkan anaknya  agar selalu melihat  atau memonitor lingkungan pergaulannya agar tidak terdampak Narkoba. Dengan keterbatasan lapangan pekerjaan generasi muda Kita harus mempunyai jiwa enterprenuer /wirausaha muda  dan bisa melihat potensi yang ada untuk kemandirian dan mempunyai masa depan yang baik.


Saat ini, Polri dan TNI terus bekerja sama menjaga Kamtibmas termasuk menjaga investor yang akan berinvestasi di Sumut. Sudah banyak industri yang saat ini kita sudah  masuk di sumut termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei dan kawasan industri lain di Sumut yang  bisa membuka lapangan pekerjaan. 


Begitu juga tentang pentingnya program hilirisasi, agar bisa sumber daya ala menciptakan produk turunannya dan investor otomatis bisa membangun industri barang  jadi. Tentunya ini bisa membuka lapangan pekerjaan yang cukup besar. Dan tidak lagi kita menjual bahan mentah ke luar yang hasilnya nanti masuk lagi Ke Indonesia, ini sangat merugikan kita semua.


Negara luar melihat market / pasar di Indonesia cukup besar, dengan jumlah penduduk   Indonesia 250 Juta daan dengan keseriusan pemerintah pusat  Presiden Prabowo Subianto  beserta jajarannya yang terus mensosialisakan program hilirisasi Ini agar maksimal. Sehinga bisa mendatangkan devisa negara. Tentunya ini harus disinergikan dengan pemerintah daerah dan semua stakeholder. "Kita yakin dan percaya Presiden Prabowo bisa membawa Indonesia maju Ke depannya,"tukasnya. *(Tim)*

Henry Pakpahan,S.H meminta Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan " Atensi " DPO Arini Ruth Yuni br Siringoringo Cs


*Medan,-* Kehebohan melanda publik Medan menyusul beredarnya informasi diduga menyesatkan di akun TikTok atas nama Joshua Simatupang 02 .


Akun tersebut menuduh Surat daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polrestabes Medan terhadap Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan tidak benar .  


Pernyataan tersebut dinilai sebagai upaya pelecehan terhadap kinerja kepolisian dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Akun Joshua Simatupang 02 juga sempat membalas komentar dari netizen dengan mengatakan " media tidak jelas" , 


Pernyataan tersebut dinilai juga sudah menjatuhkan Marwah dan martabat profesi jurnalis dan pengusaha serta pemilik media yang selama ini telah berkontribusi bersama pemerintah dalam menyajikan pemberitaan yang adil dan berimbang serta mendukung program program pemerintah dan kepolisian .

 

Akun tiktok Joshua Simatupang 02 mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.  Sebelumnya, Leo Zai dari kantor hukum DRS & Partners juga memberikan pernyataan serupa di beberapa media online, mengklaim telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menyatakan DPO tersebut palsu.  


Hal ini semakin memperkeruh situasi dan menimbulkan pertanyaan besar tentang profesionalisme seorang oknum kuasa hukum yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan tidak menyesatkan publik dengan edukasi dan pernyataan nya .


Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, S.H.,  dengan tegas membantah klaim tersebut.  Dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, didampingi korban Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung , 23/05/2025 ,  Pakpahan menyatakan, "Akun TikTok Joshua D. Simatupang sangat menyesatkan publik. Kepolisian tidak mungkin salah dalam mengeluarkan status DPO." Tegasnya .

 

Pakpahan menegaskan " kepercayaan saya pada kinerja Polrestabes Medan sangat baik  " terang nya 


Henry Pakpahan menantang pihak yang meragukan keabsahan DPO untuk menempuh jalur hukum yang benar.  "Ambil langkah hukum, praperadilan, jangan hanya bicara di media sosial , jika memang DPO palsu kenapa pada saat konferensi pers di kantor imigrasi kemarin para DPO tidak dihadirkan, kenapa harus disembunyikan " tegasnya. 


Ia juga mempertanyakan alasan ketiga tersangka disembunyikan saat konferensi pers di kantor imigrasi,  mengingatkan pentingnya menghadirkan mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Pakpahan menyerukan kepada kepala kantor KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan tempat Arini Ruth Yuni br Siringoringo bekerja segera mengultimatum kepada pegawainya untuk menyerahkan diri kepada polisi biar segera proses hukum bisa berjalan .


Henry Pakpahan,S.H juga meminta kepada Mentri Keuangan ibu Sri Mulyani , Dirjen Pajak bapak Bimo Wijayanto , dan Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan mengambil sikap tegas kepada pegawainya yang tidak mematuhi hukum dan menjadi buronan kepolisian Republik Indonesia .


" kepada bapak Kapolri jenderal pol Listyo Sigit Prabowo , Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan februanto dan Kapolrestabes Medan Kombes pol Gideon Arif Setiawan  diminta untuk atensikan kasus ini karena diduga oknum kuasa hukum telah mencoreng institusi kepolisian dengan tidak mempercayai kinerja kepolisian dengan mengatakan bahwa DPO yang diterbitkan polisi itu palsu


Buat seluruh masyarakat Indonesia dan aparat kepolisian jika melihat dan menemukan mereka dimana saja segera menangkap dan menyerahkan ketiga DPO tersebut kepada pihak berwajib agar proses hukum dapat berjalan lancar "  Hardiknya 


Lanjut sebelum nya ,ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari 2025  lalu atas kasus penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung dan ditetapkan Pasal 170 Jo 351 KUHP .


Status DPO dikeluarkan karena mereka dinilai tidak kooperatif, mangkir dari panggilan kepolisian, dan pada saat dilakukan penjemputan oleh polisi diketahui mereka berada di luar negeri dari pihak keluarga .

 

Atas dasar itu penyidik mengambil langkah hukum yang tegas dengan menetapkan status DPO kepada tiga tersangka pada tanggal 14/04/2025 , dengan Nomor DPO masing-masing tersangka adalah:

 

- Erika br Siringoringo: DPO / 59 /IV / RES 1.6/ 2025 / Reskrim

- Arini Ruth Yuni br Siringoringo: DPO / 60 /IV / RES 1.6/2025/Reskrim

- Nurintan br Nababan: DPO / 61 /IV / RES 1.6 /2025 / Reskrim

 

Henry Pakpahan menyatakan akan mengambil sikap dan langkah hukum  terhadap pemilik akun TikTok Joshua D. Simatupang, Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak takut terhadap intimidasi siapa saja dan tetap mendukung kinerja kepolisian.  "Jangan takut dengan ancaman dan intimidasi dari pihak manapun jika kita benar," tutupnya.  Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menantikan perkembangan selanjutnya dari pihak berwajib.


Dihimbau juga agar Polrestabes Medan selaku institusi resmi yang mengeluarkan status DPO kepada 3 tersangka agar angkat bicara. Hal ini sangat penting agar tidak ada oknum PH dengan mudah melecehkan Kepolisian dan menyesatkan masyarakat dalam pernyataan dimedia sosial . *(Tim)*

Waduh Gawat Ada Oplosan Tabung Gas Ukuran 3 Kilo Diduga Di Bekap Oknum Polda Sumut Dari Krimsus

 



Medan 

Gudang Milik diduga Oknum Polda Sumut dari satuan Krimsus Tersebut telah menyewakan para tempat Mapia pengoplosan Gas Elfiji kini lokasi tersebut diduga milik  Sinaga yang merupakan Oknum Polda Sumut yang Telah Di sewakan oleh para Mapia Oplosan Gas lokasi Gang Dame Jalan Jr Sinaga Ujung Depan Ladang Jagung Kotamadya Medan Provinsi Sumatra Utara 

24 - 05 - 2025


Setelah Tiem Mendapat Info Ada Aktifitas para Mapia Migas tim kelelawar pun Mencoba untuk menelusuri tempat dan lokasi tersebut ternyata setelah kami tau lokasi tersebut memang benar adanya dan Saat kami berhenti kan kendaraan Terdengar Suara Gas yang sedang di muat atau pun di turunkan. 


Tidak berapa lama Tiem pun di hadang oleh 3 Orang yang diduga Bodigad dari para mafia Oplosan Gas tersebut menanyakan mau ngapain dan mencari Siapa ujarnya lalu kami pun pura pura menjawab Mau Cari Pengawasnya dan pemiliknya ujar Tiem.Kalilawar  yang Tergabung di NARASI PRESISI NKRI Tersebut.

Tidak berapa lama tunggu aja kan mereka biasanya hubungin Abng lalu Tiem pun mengatakan mana mungkin sedangkan mereka aja tida tau nomor kami tersebut.


Tidak berapa lama Tiem Pun Pulang Balik kanan setelah ada beberapa Meter terpantau Mobil Box Piup pun keliatan Membawa Gas Elfiji Ukuran 3 Kilo gram yang tertutup oleh besi mib Piup tersebut Sampai Berita pun kini naik ke permukaan media tersebut.


Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Dan Dir Krimsus Polda Sumut Segera Bertindak Para Mafia Oplosan Migas Elfiji Ukuran 3 Kilo gram terletak jalan Dame  Jr Sinaga Ujung tepatnya depan Pohon Jagung tersebut karna diduga mereka oplosan Gas Elfiji tersebut Diduga idak ada Mengantongin ijin  Untuk Mengoplosan Gas Elfiji Tersebut

Ini akan menjadi Bahaya apa bila dibiarkan begitu saja Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu segera bertindak agar tidak menjadi Bencana Bahaya Tersebut. Tim

Arini Ruth Yuni br Siringoringo pegawai KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan benar DPO Polrestabes Medan


*Medan - Sumatera Utara,-* Kehebohan melanda publik Medan menyusul beredarnya informasi menyesatkan di akun TikTok atas nama Joshua Simatupang 02 .


Akun tersebut menuduh Surat daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polrestabes Medan terhadap Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan tidak benar .  


Pernyataan tersebut dinilai sebagai upaya pelecehan terhadap kinerja kepolisian dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Akun Joshua Simatupang 02 juga sempat membalas komentar dari netizen dengan mengatakan " media tidak jelas" , 


Pernyataan tersebut dinilai juga sudah menjatuhkan Marwah dan martabat profesi jurnalis dan pengusaha serta pemilik media yang selama ini telah berkontribusi bersama pemerintah dalam menyajikan pemberitaan yang adil dan berimbang serta mendukung program program pemerintah dan kepolisian .

 

Akun tiktok Joshua Simatupang 02 mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.  Sebelumnya, Leo Zai dari kantor hukum DRS & Partners juga memberikan pernyataan serupa di beberapa media online, mengklaim telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menyatakan DPO tersebut palsu.  


Hal ini semakin memperkeruh situasi dan menimbulkan pertanyaan besar tentang profesionalisme seorang oknum kuasa hukum yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan tidak menyesatkan publik dengan edukasi dan pernyataan nya .


Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, S.H.,  dengan tegas membantah klaim tersebut.  Dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, didampingi korban Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung , 23/05/2025 ,  Pakpahan menyatakan, "Akun TikTok Joshua D. Simatupang sangat menyesatkan publik. Kepolisian tidak mungkin salah dalam mengeluarkan status DPO." Tegasnya .

 

Pakpahan menegaskan " kepercayaan saya pada kinerja Polrestabes Medan sangat baik  " terang nya 


Henry Pakpahan menantang pihak yang meragukan keabsahan DPO untuk menempuh jalur hukum yang benar.  "Ambil langkah hukum, praperadilan, jangan hanya bicara di media sosial , jika memang DPO palsu kenapa pada saat konferensi pers di kantor imigrasi kemarin para DPO tidak dihadirkan, kenapa harus disembunyikan " tegasnya. 


Ia juga mempertanyakan alasan ketiga tersangka disembunyikan saat konferensi pers di kantor imigrasi,  mengingatkan pentingnya menghadirkan mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Pakpahan menyerukan kepada kepala kantor KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan tempat Arini Ruth Yuni br Siringoringo bekerja segera mengultimatum kepada pegawainya untuk menyerahkan diri kepada polisi biar segera proses hukum bisa berjalan .


Henry Pakpahan,S.H juga meminta kepada Mentri Keuangan ibu Sri Mulyani , Dirjen Pajak bapak Bimo Wijayanto , dan Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan mengambil sikap tegas kepada pegawainya yang tidak mematuhi hukum dan menjadi buronan kepolisian Republik Indonesia .


" kepada bapak Kapolri jenderal pol Listyo Sigit Prabowo , Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan februanto dan Kapolrestabes Medan Kombes pol Gideon Arif Setiawan  diminta untuk atensikan kasus ini karena diduga oknum kuasa hukum telah mencoreng institusi kepolisian dengan tidak mempercayai kinerja kepolisian dengan mengatakan bahwa DPO yang diterbitkan polisi itu palsu


Buat seluruh masyarakat Indonesia dan aparat kepolisian jika melihat dan menemukan mereka dimana saja segera menangkap dan menyerahkan ketiga DPO tersebut kepada pihak berwajib agar proses hukum dapat berjalan lancar "  Hardiknya 


Lanjut sebelum nya ,ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari 2025  lalu atas kasus penganiayaan terhadap Dor *(Tim)*

Soal Prapid Rahmadi, Jawaban Ahli Kurang Spesifik


*Medan,-* Jawaban saksi ahli yang dihadirkan termohon dalam sidang Praperadilan (Prapid) terhadap penetapan tersangka, Rahmadi warga Tanjung Balai atas dugaan kepemilikan sabu dinilai kurang spesifik terhadap pertanyaan yang diajukan tim Kuasa Hukum.


Hal itu disampaikan Kuasa Hukum pemohon Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan. 'Seperti misalnya, ketika kami menanyakan soal penggeledahan apakah perlu didampingi aparat desa setempat dan apakah penggeledahan harus dilakukan saat itu juga atau harus menggeser mobil itu terlebih dahulu? Jawaban ahli tidak begitu spesifik menjawab pertanyaan kami,"ungkap Suhandri Umar pada wartawan, Jumat (23/5). 


Begitu juga saat Suhandri, menanyakan apakah dibenarkan jika seorang petugas melakukan penganiayaan terhadap seseorang untuk mengakui perbuatannya?. Ahli malah memberikan jawaban teoritis yang kurang bersesuaian dengan pertanyaan yang diajukan. 


Pihaknya juga menyesalkan saat penyidik mencantumkan status tersangka terhadap kliennya dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 3 Maret 2025. Anehnya, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memintai keterangan para saksi barulah kliennya ditetapkan tersangka pada, 6 Maret 2024. "Seperti yang dikatakan ahli pidana,  Prof Jamin Ginting, ketika terjadi 2 kali pentapan tersangka atau penetapan tersangka di dalam SPDP tanpa 2 alat bukti yang sah maka penetapan tersangka itu batal demi hukum,"jelasnya.


Dikatakan Suhandri, di Prapid kedua ini, pihak termohon mengajukan bukti SPDP. Di mana pada Prapid pertama, termohon mencantumkan tersangka terhadap klien kami di dalam SPDP. Namun di bukti Prapid kedua, tersangka di SPDP dihilangkan termohon. 


Sementara, Kepling III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Ridwan menegaskan saat penyidik melakukan penggeledahan mobil, tim aparat desa setempat tidak dilibatkan. Dia juga menegaskan tidak ada aksi provokasi hingga berujung aksi pengrusakan terhadap mobil polisi yang dilakukan oleh masyarakat.


"Kami tidak ada dilibatkan saat penggeledahan. Kami juga pastikan tidak ada masyarakat yang melakukan pengrusakan terhadap mobil polisi,"sebutnya.


Informasi diperoleh, Tim Kuasa Hukum, Rahmadi akan melaporkan tindakan dugaan pemalsuan ke Propam Poldasu. 

"Kita akan melanjutkan ini ke Propam Poldasu. Dimana Ketika sidang Prapid kedua termohon mengajukan bukti surat SPDP. Dimana SPDP awal tercantum klien kami sebagai tersangka. Sedangkan di bukti surat Prapid kedua mereka menghilangkan status tersangka di SPDP, kami menilai ini termasuk pemalsuan dan kami akan melaporkan tindakan ini ke Propam Poldasu,"tegasnya. 


Seperti diketahui, Rahmadi merupakan warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengajukan gugatan praperadilan, atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Gugatan praperadilan itu didaftarkan Rahmadi pada Jumat (21/3), ke Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn.


Sebelumnya, abang kandung Rahmadi, Zainul Amri melaporkan Kompol, DK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan penganiayaan. Laporan itu  teregister melalui Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/528 /IV/2025/SPKT Polda Sumatera Utara. *(Tim)*

Komunitas Da’i Melayu Sumut himbau Masyarakat Waspadai Kasus TPPO Pengiriman TKI Ilegal Melalui Jalur Laut


*Sumatra Utara,-* Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Sumatera Utara melalui pengiriman jalur laut ke Negara tetangga Malaysia, sudah sangat meresahkan masyarakat karena dapat mengancam keselamatan korbannya. 


Banyak warga Sumut khususnya dari kelas menengah kebawah yang memiliki pendidikan rendah (SD s/d SMA) menjadi korban PMI ilegal yang dikirim melalui Pelabuhan tikus yang ada di wilayah sepanjang pantai timur Sumatera Utara, karena kurangnya pemahaman mereka baik terkait prosedur pemberangkatan yang sah serta faktor ekonomi dimana korban di iming - imingi upah / gaji yang tinggi.  


Komunitas Da’i Melayu Sumut yang saat ini masih terus konsisten memberikan dakwah islam dan mensosialisasikan budaya melayu di Sumatera Utara, menghimbau agar warga Sumut khususnya yang berada di pantai timur (Asahan, Langkat, Deli Serdang, Batubara, Labuhanbatu, Labura dan Tanjungbalai) untuk mewaspadai modus-modus yang dilakukan para pelaku TPPO karena saat ini sudah banyak masyarakat yang menjadi korban TPPO pengiriman PMI Ilegal.   


 

Komunitas Da’i Melayu Sumut akan terus mensosialisasikan himbauan ini kepada masyarakat melalui kegiatan dakwah maupun pengajian, agar masyarakat Sumut sadar akan bahaya fisik maupun psikologis yang ditimbulkan apabila menjadi korban TPPO. 


Masyarakat diharapkan melapor kepada aparat penegah hukum apabila mengetahui ada aktivitas pengiriman PMI ilegal melalui jalur laut dari pelabuhan tikus yang ada di Provinsi Sumatera Utara. 


Komunitas Da’i Melayu Sumut (KOMDAM SU)  berharap dengan adanya himbauan ini, tidak akan terjadi lagi  pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia dan Sumatera Utara menjadi provinsi yang aman dan tentram.


Harapan besar juga di sampaikan oleh Ketua Umum KOMDAM SU , Ust Bukhori Al Hafidz Bin Rusli yg jga putra daerah Tjg. Balai - Asahan, jangan lah pula tergiur dgn iming-iming gaji besar sampai melegalkan segala cara , awal nya enak ujung nya sengsara. Kami berdoa agar Allah sentiasa limpahkan rejeki yg Halal,baik dan berkah untuk seluruh keluarga dan saudara" ku dimana pun berada" *(Tim)*

Dalam momentum Hari Kebangkitan Nasional, Ojol Sumut siap mendukung kebijakan pemerintah



*MEDAN,-* Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang dimotori Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams) menggelar aksi damai menuntut potongan tarif aplikasi berdasarkan Permenhub Nomor 667 Tahun 2022 yang merugikan para pengemudi ojol. Aksi yang bertitik kumpul di Jalan Pulau Pinang, Kesawan, Kecamatan Medan Barat menuju ke Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Medan Polonia.


Sekretaris Godams, M Hilal dalam keterangannya, Selasa (20/5) mengatakan, aksi hari ini bertajuk Aksi 205 juga digelar serentak dibeberapa Kota di Indonesia sekaligus menyambut momen Hari Kebangkitan Nasional. Dalam aksi kali ini, kata Hilal Godams menyampaikan beberapa poin tuntutan diantaranya, meminta agar pemerintah menerbitkan Perppu sebagai regulasi untuk payung hukum Ojol. 


"Kami juga meminta penghapusan program instan aplikator seperti, Aceng Slot, Bike Hemat, Hub, Sameday, Gabungan dan lainnya yang merugikan mayoritas driver. Potongan tarif aplikasi berdasarkan Permenhub Nomor. 667 Tahun 2022 dan menuntut adanya jaminan perlindungan keselamatan kerja,"tegas M. Hilal pada wartawan. 


Untuk potongan tarif aplikasi, ungkap Hilal, kami para driver Ojol yang tergabung di Godams minta maksimal 15 persen. Jangan sampai melebihi 20 persen. Sebab, selama ini, masih ada aplikator yang melakukan pemotongan di atas 20 persen. 


"Pemerintah harus hadir dan mengintervensi, jangan ada lagi pembiaran seperti saat ini, aplikator saling perang tarif murah akibat promo-promonya murah/ hemat kepada pelanggan,"bebernya. 


Selama aksi, tambah Hilal, para driver juga akan menonaktifkan aplikasi sebagai bentuk protes terhadap aplikator. Aplikasi baru diaktifkan kembali setelah aksi selesai. 


Dalam aksi yang berjalan damai tersebut, Godams juga mengapresiasi pihak Kepolisian (Poldasu dan Polrestabes) yang mengawal aksi damai ini secara humanis. 


Pantauan wartawan di lokasi, setelah beberapa saat berorasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Gubernur, Bobby Afif Nasution hadir menemui massa ojol. Selain itu, juga terlihat para jajaran manajemen aplikator juga ikut menemui massa. 


Teks Foto:


Aksi Damai: Massa Gabungan Ojol sumut  saat menggelar aksi damai menuntut potongan tarif aplikasi di Medan. *(Tim)*

Polres Taput Dianggap Lambat Tangani, Ibu Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Melapor ke Polda Sumut



*MEDAN,-* Ada apa dengan Penyidik Polres Taput, benarkah apa yang dikeluhkan oleh masyarakat luar selama ini benar – benar terjadi Bahwa rumor yang beredar lambannya penanganan untuk mendapatkan kepastian hukum dari pihak kepolisian khususnya Polres Taput - Polda Sumut.


Hal ini juga telah menimpa salah satu anak yang tergolong masih dibawah umur sebut saja 'Jelita' yang telah mengalami nasib tragis dan pilu.


'Jelita' anak berumur 4,5 tahun saat ia sedang dititipkan ke rumah Berinisial PT dan SS  di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Taput, Provinsi Sumatera Utara dikarenakan sang ibu sedang merawat Abangnya yang sedang sakit keras di Porsea.


Kisahnya sangat mengharukan ia diduga jadi korban pencabulan oleh seorang terduga pelaku berinisial SS (45) yang merupakan saudara Abang tiri dari PT (57) yang bertanggung jawab penuh untuk menjaga 'Jelita'.


Sebagai orang tua Terkait ini sang ibu korban Sarmina Simangunsong merasa tidak terima atas pelecehan seksual kepada anaknya dan berujung melaporkan ke Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2025/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara tertanggal 21 Januari 2025 yang silam.


Namun harapan sebagai orang tua untuk mendapatkan keadilan untuk anaknya tidak sesuai dengan harapan dan hampir putus asa dan kandas lantaran sudah sejak bulan Januari 2025 hingga saat ini korban menanti keadilan tidak kunjung ada kepastian, Dan hal ini membuat seolah-olah terduga pelaku kebal hukum.


Dalam keterangan sang ibu dengan didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum 'Dalihan Natolu Law Firm', saat dikonfirmasi oleh awak media, pada Senin (19/5) menyampaikan, “Sudah hampir 5 bulan ini saya melaporkan apa yang dialami anak saya dan sampai detik ini belum juga ada kepastian hukum, karena terduga pelaku saat ini belum juga ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka ia masih bebas menghirup udara segar,” terang Ibu  Sarmina kepada awak media yang bertugas di Mako Polda Sumut.


Lebih lanjut Tim Penasehat Hukum korban menerangkan, "Kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi pada bulan Januari, 'Jelita' yang masih berusia 4,5 Tahun bertemu dengan terduga SS, dan Entah iblis mana yang merasuki dirinya tiba – tiba nafsu birahinya menjadi tidak terkontrol, setelah melihat Jelita saat ditinggal PT dan ibunya." Kata Daniel Simangunsong, SH, MH.


“Jelita ketika itu ditinggal oleh PT bersama Abang tirinya SS saat Setelah pulang gereja, di hari Minggu sekitar pukul 14.00 - 14.30 Wib, dan disitulah ia diduga dipaksa untuk melayani nafsu birahi jahanam terduga pelaku SS. Sehingga saat PT kembali ke rumahnya, ia mendapati bahwa 'Jelita' sudah merintih dan menangis selama 1 jam dan langsung minta ketemu ibunya, lalu kemudian lagi langsung membawa korban ke Puskesmas Siborong-borong bersama dengan Saksi Jenni Manurung, dimana yang lebih kagetnya mereka mendengarkan dokter mengatakan bahwa anaknya telah dilecehkan,” tambah Daniel.


Sehingga Kejadian tersebut setelah dilaporkan dan sudah dilakukannya konfrontir penyelidikan kasus tersebut oleh Juper di Polres Tapanuli Utara bernama Ernawati br. Manalu, diketahui juga oleh Kanit PPA Polres Taput Indra Nababan, dan anehnya para penyidik tersebut mengeluarkan surat SP2HP bahwa laporan  belum memenuhi unsur untuk naik ke tahap penyidikan.


Diketahui saat Tim Kantor Hukum "Dalihan Natolu Law Firm", yang beralamat di Jalan Kawat no.74 Kec.Medan Deli, yang turut hadir pada saat pelaporan Ibu Korban ke Polda Sumut diantaranya:


1. Daniel Simangunsong, SH, MH.

2. Bonar Victory Sihombing, SH.

3. Andi Hakim, SH, MH.

4. Ronal Gultom, SH, MH.

5. Ayub Imanuel Pandia, SH.


Kemudian sebelumnya, hasil konfirmasi Keterangan dari Kanit unit PPA Polres Taput sendiri kepada Tim Penasehat Hukum 'Dalihan Natolu Law Firm ' dikatakannya, 

"Kendalanya sekarang bang, masih belum cukup saksi yang bisa menunjuk si SS ini pelaku kejadian ini", ungkap Penyidik.


Lalu kembali pihak Tim Kuasa hukum mengatakan, "Apa dibutuhkan orang lain ada yang melihat ditempat kejadian?, sementara korban sudah  langsung menunjuk ke arah SS dan korban mempraktekkan caranya juga".


Namun kejanggalan muncul terhadap jawaban dari penyidik dengan mengatakan, "Kayak manalah bang, si korban ini pun juga agak kurang jelas berbicara menyebutkan nama pelaku langsung", ucapnya lagi.


Tim Kuasa Hukum Bonar Victory menjawab kepada Penyidik, "Bagaimana kurang jelasnya bang?, kita lihat bersamanya siapa orangnya yang ditunjuk langsung, dimana lagi kendalanya bang?, Kalo soal butuh ahli bahasa dan ahli gerak tubuh karena kurang jelasnya berbicara korban, apabila diperlukan kalian penyidik ya sudah lebih tahunya caranya atas kebutuhan kalian dalam penyelidikan ini bg", tegas Bonar.


Yang terakhir penyidik mengatakan, "kalo jadi kalian paksa aku bang cepat menaikkan ke sidik, lebih bagus kalian Surati aja aku", ungkap sang Kanit yang membuat situasi makin aneh.


Dalam wawancaranya dengan awak media, Tim Kuasa Hukum Bonar Victory Sihombing SH, mengatakan kejanggalan ini membuat mereka datang ke Mako Polda Sumut untuk meminta keadilan dan berharap kepada Presiden RI, Kapolri, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan untuk mengatensikan serta memberikan keadilan yang seadil-adilnya terhadap korban pencabulan anak dibawah umur tersebut.*(Tim)*

Keterangan BAP dikepolisian terdakwa berbeda



*MEDAN,-* Ojahan Sinurat, SH, Pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir mengaku kesal atas keterangan terdakwa yang juga istri korban,  Dr. Tiromsi br Sitanggang pada sidang yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (18/5/2025) siang.


“Keterangan terdakwa Dr. Tiromsi br Sitanggang berbelit-belit seolah membela diri bahwa ia tak terlibat dalam kasus ini. Terdakwa ngotot mengatakan almarhum suaminya Rusman Maralen Situngkir tewas akibat kecelakaan lalu lintas," ujar Ojahan kepada wartawan.


Tambah Ojahan, terdakwa yang juga seorang dosen ini membantah keterangannya di BAP Kepolisian. "Anehnya, keterangan terdakwa kepada majelis hakim dengan keterangan di BAP Kepolisian berbeda dengan alasan saat di BAP di Kepolisian sangat kalut, padahal saat itu terdakwa didampingi dua kuasa hukumnya," tambah Ojahan.


Keterangan terdakwa bahwa korban merupakan korban kecelakaan kurang tepat. Pasalnya, dari keterangan warga di sekitar lokasi saat itu tak ada tabrakan. Juga lokasi tersebut sangat ramai apalagi kejadiannya pada pagi hari.


Sidang yang diketuai Majelis Hakim Eti Astuti SH ini mendengarkan keterangan terdakwa. 


Eti Astuti SH meminta terdakwa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. "Berikan keterangan yang sebenarnya agar bisa membantu anda di persidangan ini," ujar Eti Astuti.


Terdakwa Dr. Tiromsi br Sitanggang selalu ngotot bahwa ia yakin almarhum suaminya  merupakan korban kecelakaan lalu lintas. "Saya tak melihat dia ditabrak kereta atau mobil. Hanya saya lihat ia telungkup dengan kepala mengeluarkan darah hingga ke wajah," ujarnya.


Lalu ia minta tolong kepada warga yang saat itu melintas dan membawa suaminya ke depan rumahnya. Kemudian ia bersama pria bernama Jul membawa Rusman Maralen Situngkir ke rumah sakit.


Tak lama kemudian, Rusman Maralen Situngkir menghembuskan nafas terakhir.


Ditanya Majelis Hakim bahwa terdakwa dan almarhum sudah lama pisah ranjang, terdakwa membantah dan mengatakan mereka masih satu rumah.


Alasannya sering tak tidur bersama dengan almarhum suaminya karena mengirit arus listrik. "Kami pisah tidur untuk menghemat listrik," ujar terdakwa yang membuat pengunjung tertawa.


Pada sidang sebelumnya, saksi ahli pidana UMSU, Dr Alfi Sahari, SH, MHum menitik beratkan perkara dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga oknum dosen, Dr Tiromsi Sitanggang ke Pasal pembunuhan.


Saksi ahli lainnya, Dokter Forensik RS Bhayangkara Poldasu, dr Ismurizal, SpF dalam keterangannya mengungkap, kesimpulan penyebab kematian korban, diduga mati lemas karena pendarahan yang banyak di bagian kepala karena adanya dasar tengkorak yang pecah yang diakibatkan trauma benda tumpul atau benda-benda ya g permukaannya rata seperti, batu, kayu atau kepalan tangan.


Dan dr. Yonada K Sigalingging saksi lainnya menerangkan bahwa korban, Rusman Maralen Situngkir sudah dalam kondisi tewas/pasien Death on Arrival (DOA). Saksi juga melihat ada luka pada bagian dahi, bibir dan hidung.


“Waktu korban diantar menggunakan mobil diantar ke UGD saya sempat bertanya kepihak keluarga kenapa pasien ini, apa yang terjadi? Lalu saya periksa kesadarannya sudah tidak ada. Dipanggil juga tidak menyahut lalu saya periksa denyut nadi, tidak ditemukan denyut nadi. Denyut jantung juga sudah tidak ada. Setelah diperiksa korban dinyatakan meninggal dunia. Yang saya lihat ada luka robek sepertinya bukan karena benda tajam sekitar dahi, bibir dan hidung,” ungkapnya.


Dalam kasus ini polisi menetapkan seseorang menjadi DPO.


Peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di kediaman mereka di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. *(Tim)*




*Keterangan Foto :* Terdakwa  Dr. Tiromsi br Sitanggang saat sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (18/5/2025) siang.

Pledoi Doris dan Riris: Kuasa Hukum Ajukan Pembebasan, Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Penganiayaan


*Medan,-* 14 Mei 2025 Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan hari ini.  Kuasa hukum, Thamrin Marpaung, S.H., membacakan nota pembelaan (pledoi) yang mengejutkan,  mengungkapkan sejumlah kejanggalan dan meminta majelis hakim membebaskan kedua kliennya.

 

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Doris dan Riris dengan hukuman 4 bulan penjara.  Namun, menurut Thamrin, tuntutan tersebut tidak berdasar dan tidak mencerminkan keadilan.  Beliau menekankan perbedaan signifikan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

 

“Bukti-bukti persidangan menunjukkan Erika cs-lah yang memulai penyerangan terhadap Doris dan Riris yang saat itu sedang duduk tenang,” tegas Thamrin.  


Saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, menurutnya, mendukung klaim tersebut.  Thamrin memaparkan kronologi kejadian yang berbeda dengan versi BAP,  menunjukkan Erika br Siringoringo sebagai pihak yang pertama kali melakukan tindakan agresif, menjambak rambut Doris.  Riris, yang berusaha melerai, juga menjadi korban penganiayaan oleh Arini Ruth Yuni br Siringoringo dan Nurintan br Nababan.  Lebih lanjut, Thamrin menjelaskan bahwa Erika bahkan menendang dada Riris dan merobek bajunya hingga memperlihatkan bagian dalam pakaiannya di depan umum.

 

“Perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” lanjut Thamrin.  Ia pun memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Doris dan Riris dari segala tuntutan hukum, menyerahkan sepenuhnya nasib kedua kliennya kepada keadilan hakim.

 

Kasus ini bermula dari laporan saling lapor antara Erika dan Doris ke kepolisian terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di rumah duka.  Ironisnya, hingga kini, Erika br Siringoringo, Arini Ruth Yuni br Siringoringo seorang ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan yang kini buron , dan Nur intan br Nababan belum diadili, sementara Doris dan Riris telah melalui proses hukum hingga persidangan.  


Ketidakadilan ini semakin mempertegas tuntutan pembebasan yang diajukan oleh kuasa hukum.  Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Replik


Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan sempat diamankan oleh polisi Polsek bandara Kualanamu saat mau kabur keluar negeri pada tanggal 07/05/2025 .


tapi sayang nya tidak tau apa alasan nya mereka bisa lari dari pengawasan polisi bandara Kualanamu , kurang nya kordinasi antar institusi diduga menjadi penyebab utama kaburnya ketiga DPO .

Diketahui paspor Ketiga nya masih ditahan pihak imigrasi .


Informasi yang dihimpun oleh awak media kuasa hukum dari Erika Cs berusaha mendatangi pihak Polsek bandara dan imigrasi untuk meminta kembali paspor yang ditahan pihak imigrasi .


Untuk itu diminta kepada Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan Febrianto,S.I.K segera memerintahkan jajarannya untuk memburu ketiga DPO untuk segera diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum . *(Tim)*