Pembentukan Aliansi mahasiswa Universitas Deli Sumatera



*Sumatra Utara,-* Senin, 2 juni 2025,  mahasiswa universitas deli sumatera mengadakan pertemuan di kafe double egg jln. Williem iskandar untuk membentuk aliansi mahasiswa universitas deli sumatera. 


Tujuan di bentuknya aliansi mahasiswa universitas deli sumatera ini sebagai wadah silaturahmi antar sesama mahasiswa universitas deli sumatera. 


Aliansi universitas deli sematera ini diperakarsai oleh salah seorang mahasiswa yang bernama Sakti Khan Tambunan, Irgi dwi fahrezi, arman zebua, maurid A. Gultom, Yasir Amin, Refa Ajiansyah Nasution, Hasekiel Kurnia, Putri Indah Sari, Putri Hurriah Lubis, Dwi Putri Umairah. hal ini karena kecintaan mereka terhadap alamater setahun yg lalu saat bertemu dan dengan salah seorang dosennya yang bernama Dr(c). Muhammad Ilham. S.Pt,SH,MH. 


Dalam kesempatan terpisah Dr(c). Muhammad Ilham. S.Pt,SH,MH. juga melakukan kajian terhadap pembentukan aliansi mahasiswa Universitas Deli Sumatera terkait program kerja dan tupoksi Aliansi mahasiswa tersebut dengan Ketua Bankom Garuda Medan, Edy Candra.SH dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Deli Serdang, Junaidi Malik. SH  yang juga merupakan alumni Universitas Deli Sumatera. 


Dikarena sibuknya pilpres dan pilkada membuat niat baik ini terhenti.  Setelah 1 tahun berlalu akhirnya niat baik ini terlaksana dengan telah ditetapkannya saudara Sakti Khan Tambunan sebagai ketua aliansi mahasiswa universitas deli sumatera secara aklamasi. 


Dalam arahannya ketua terpilih penyampaikan bahwa perlu adanya penguatan kelembagaan d tingkat mahasiswa sehingga menciptakan mahasiswa yang mampu berorganisasi dan berinteraksi sosial di masyarakat. 


Mahasiswa yg hadir dalam pembentukan aliansi mahasiswa universitas deli sumatera siap untuk mendirikan dan mengembangkan aliansi hingga menjadi BEM UNIVERSITAS DELI SUMATERA. *(RI-1)*

Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara Tanggapi Penangkapan Tiga oknum Wartawan Terkait Dugaan Pemerasan


 

*Sumatera Utara,-* Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara menyampaikan keprihatinan mendalam terkait penangkapan tiga oknum wartawan berinisial DSM, R, dan A atas dugaan pemerasan yang melibatkan seorang kepala sekolah SD Negeri 101928 Pantai Labu (29/05/2925) .


APPI mendukung upaya kepolisian menegakkan hukum dan keadilan, namun menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah dalam mengungkap kebenaran.

 

Kejadian bermula dari dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala sekolah, yang diketahui berinisial MS,  dengan nilai Rp 280 ribu per siswa.  


Dugaan ini muncul berdasarkan laporan dari orang tua siswa kepada oknum wartawan tersebut dengan bukti rekaman pengaduan orang tua siswa kepada oknum wartawan.


Berdasarkan bukti rekaman itu oknum wartawan mencoba mengkonfirmasi kepala sekolah Berinisial MS .


kesepakatan pun terjadi , MS menyetujui akan memberikan uang sebesar Rp. 1 juta rupiah dengan menandatangani kwitansi bermaterai dengan dalih berita dihapus .


Untuk menghilangkan berita terkait dugaan pungli , MS memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada para oknum wartawan disalah satu kedai kopi yang sebelumnya MS sudah menunggu dengan pihak kepolisian


Diduga MS sengaja ingin melakukan penjebakan kepada oknum wartawan dengan dalih pemerasan . Kesepakatan ini lah yang menjadi dasar penangkapan ketiga oknum wartawan tersebut.

 

Ditempat terpisah, Ketua APPI DPW Sumatera Utara, Hardep, didampingi Wakil Ketua Roymansyah Nasution, menyatakan, "Kami sangat menyayangkan tindakan para oknum wartawan tersebut. Perbuatan mereka telah mencederai martabat insan pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


Namun, kami juga mendesak kepolisian bersikap netral dalam penegakan hukum dan keadilan. Kepala sekolah, MS, juga harus bertanggung jawab atas keterlibatan dan kesepakatannya memberikan uang untuk menghilangkan berita." Pungkasnya .


Perbuatan MS sudah melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang pemberian dan penerimaan hadiah atau janji yang diketahui berhubungan dengan jabatan atau kekuasaan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta. 


Wakil ketua DPW APPI Roymansyah juga meminta Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh dan tuntas terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah dengan dalih kegiatan seni. 


 MS juga dapat dikenakan pasal ; 

1 . pasal 5 dan 6 Permendikbud No 44      Tahun 2012 .

2 . Pasal 181 huruf d PP no 17 Tahun 2010 .

3 .pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75 Tahun 2016

4 .pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 , terangnya .


Aparat penegak hukum diminta untuk segera memangil dan memeriksa MS atas perbuatan yang sudah dilakukan nya , diharapkan polisi tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum .


APPI berkomitmen untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik dan bekerja sama dengan penegak hukum demi tegaknya keadilan, sekaligus melindungi kebebasan pers yang bertanggung jawab.

 

Roy juga menegaskan kepada seluruh insan pers khususnya rekan rekan di Kota Medan dan Deli Serdang untuk tidak lagi menerima hadiah atau uang dari instansi yang diduga terlibat dalam satu tindak pidana atau kesalahan .


Layaknya kita sebagai jurnalis berita kan saja kelakuan dan perbuatan mereka dan meminta kepada aparat penegak hukum merespon pemberitaan demi terciptanya keadilan dan kebangkitan moral serta etika pemimpin dimasa mendatang , tutup nya *(Tim)*

Jaga Kamtibmas, Kapolsek Sumbul Bersama Tokoh dan Ormas Pasang Spanduk Himbauan "Stop Balap Liar"



*Sumatra Utara - Dairi,-* Untuk memberikan rasa Aman dan Nyaman kepada warga Sumbul, Kab. Dairi,  Kapolsek Sumbul AKP Rapolo Tambunan S.H beserta Camat Silahisabungan dan parat tokoh, Ormas melaksanakan giat Patroli dan memasang spanduk himbauan " STOP kegiatan balap liar" di  Jalan Lintas Sidikalang - Medan Lae Pondom Desa Silalahi I Kec.Silahisabungan, Kab

Dairi, Jum'at (30/5/2025) Siang. 


  Kapolsek Sumbul mengatakan tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan rasa nyaman dan mengantisipasi gangguan Kamtibmas khususnya Balap Liar yang dilakukan oleh remaja di Jalan lintas Sidikalang - Medan Lae Pondom Desa Silalahi I Kec.Sumbul Kab.Dairi. 


   " Kita pasang agar para remaja tidak Balap Liar lagi dan warga bisa Nyaman, "ujarnya kepada wartawan. 


  Masih Kapolsek, agar kegiatan ini maksimal, kami juga mengajak pihak kecamatan, Tokoh-tokoh dan Ormas Kec. Silahisabungan untuk aktif menjaga agar para remaja tidak melakukan Balap Liar. Ini semata kami lakukan agar menjaga kenyamanan warga. 


  " Spanduk Himbauan dari Polres Dairi dan Pemerintah Kecamatan  "STOP kegiatan Balap liar" ada di beberapa titik,"Tandasnya. 


  Kapolsek juga mengajak warga setempat untuk menyampaikan informasi kepada Polri apabila ada kegiatan Balap Liar di seputaran Lae Pondom. Nantinya petugas kami akan berpatroli intensif agar memberikan rasa aman kepada warga. Kehadiran Polsek Sumbul pastinya dapat dirasakan oleh warga setempat dan pengunjung yang melintas. 


  "Bila ada gangguan Kamtibmas silahkan melapor ke Kami,"Tandasnya. 


  Kegiatan pemasangan Spanduk berjalan lancar. Kegiatan juga dihadiri oleh Kapolsek Sumbul AKP Rapolo Tambunan, S.H, Ps Kanit Intel Aipda AP Simanjuntak, Bhabinkamtibmas Aipda M.Munthe, AIPDA Poltak Aritonang, BRIPTU Jodi Sitorus, BRIPKA H.Panggabean, BRIGADIR Agustinus Simbolon dan BRIPDA Wendi Ambarita. 

Camat Solahisabungan Iwan Simarmata, Ketua SPSI -SPTI Kab.Dairi, Rube Pintubatu, Tokoh masyarakat, Pemuda dan agama serta perwakilan Ormas. *(Tim)*

Rumah Sakit Columbia Asia Aksara Dikecam Keras Atas Penahanan Pasien Berasuransi Generali


 

*Medan - Sumatera Utara,–* Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA dan Ketua Umum PAGAR UNRI, Adi Lubis, mengecam keras tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara yang menahan pasien yang telah diperbolehkan pulang oleh dokter.  


Pasien tersebut, yang telah tiga kali dirawat di rumah sakit tersebut dalam satu tahun terakhir dengan biaya perawatan mencapai ratusan juta rupiah,  ditahan selama dua hari tanpa pengobatan karena belum melunasi tagihan administrasi, meskipun telah memiliki asuransi Generali.

 

"Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia," tegas Adi Lubis. "Pasien telah membayar sebagian besar biaya perawatan, dan sisanya ditanggung oleh asuransi Generali. 


Namun, rumah sakit tetap menahan pasien dan menuntut pembayaran tambahan sebesar 30 juta rupiah.  Setelah negosiasi alot, istri pasien terpaksa meminjam uang dari rentenir untuk melunasi sebagian tagihan agar pasien dapat pulang."

 

Adi Lubis menambahkan bahwa tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara diduga melanggar beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan,  termasuk diskriminasi terhadap pasien ber-asuransi.  


Penahanan pasien karena masalah biaya dapat dianggap sebagai penyanderaan, terutama jika tindakan tersebut dilakukan secara ilegal atau tanpa dasar hukum yang kuat. UU Kesehatan mengatur tentang hak pasien dan kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi. 


Diduga rumah sakit Columbia Asia aksara sudah melanggar Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyanderaan, yang mungkin dapat diterapkan jika penahanan dianggap sebagai penyanderaan. 


Ia juga menyayangkan sikap Asuransi Generali yang dinilai tidak bertanggung jawab atas nasabahnya.  Perjanjian polis seharusnya menjamin biaya perawatan hingga 1 miliar rupiah per tahun, namun perusahaan asuransi malah meminta pasien membayar sebagian biaya perawatan dari kantong pribadi.

 

"Kami meminta pihak berwenang untuk mencabut izin operasional Rumah Sakit Columbia Asia Aksara jika perlu.  Rumah sakit seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan malah menyengsarakan mereka," ujar Adi Lubis.  


"Tindakan tegas harus diberikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.  Kami juga akan menempuh jalur hukum terhadap Rumah Sakit Columbia Asia Aksara dan Asuransi Generali atas pelanggaran hak pasien dan ketidakadilan yang dialami pasien tersebut."  TKN KOMPAS NUSANTARA dan PAGAR UNRI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.


Diharapkan kepada bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution untuk mengevaluasi ijin dari rumah sakit Columbia Asia aksara karena diduga sudah melanggar hak asasi manusia dan 

 

Secara spesifik,  Sudah melanggar UU Kesehatan yang mengatur tentang hak pasien, termasuk hak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, dan juga mengatur sanksi bagi rumah sakit yang melanggar hak-hak tersebut.  *(Tim)*

DiDUGA KEGAGALAN KEPALA KANTOR KPP PRATAMA CILANDAK DALAM MENANGANI KASUS DPO KARYAWANNYA


 

*Jakarta,-* 29 Mei 2025 Publik dihebohkan dengan kasus Arini Ruth Yuni br Siringoringo, seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta Selatan, yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penganiayaan.  


Diduga kegagalan Kepala KPP Pratama Cilandak dalam mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang telah berstatus DPO ini menimbulkan kecurigaan dan kemarahan publik.

 

Arini, bersama Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan, telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 04/01/2025 lalu dan dikeluarkan status DPO oleh Polrestabes Medan sejak 14 April 2025 atas tuduhan penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung, yang disangkakan melanggar Pasal 170 Jo 351 KUHP.  


Yang memprihatinkan, saat pegawai KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan yang tidak ingin disebut identitas dikonfirmasi awak media mengatakan sejak berakhirnya libur Lebaran hingga saat ini, Arini diduga tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas .Belum diketahui apakah ketidakhadirannya tersebut telah mendapat izin dari Kepala KPP Pratama Cilandak atau merupakan tindakan indisipliner , terang nya .


Sikap dan perilaku Arini sudah melanggar 

UU ASN , sanksi yang dapat diberikan kepada pegawai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau DPO bisa diberhentikan sementara atau diberhentikan secara tidak hormat .

Sanksi ini bertujuan untuk mendukung proses hukum dan peradilan .


• Tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 46 hari kerja atau lebih bisa dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat. 

Peraturan ini sudah diatur dalam UU ASN 


• Pasal 87 UU ASN mengatur tentang pemberhentian PNS, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat. 

• PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur tentang sanksi disiplin yang dapat dikenakan kepada ASN yang melanggar disiplin. 

• Pasal 24 ayat 1 (b) nomor 20 tahun 2023 tentang ASN 


Ketidaktegasan Kepala KPP Pratama Cilandak dalam menangani kasus ini menimbulkan pertanyaan besar.  Mengapa seorang pegawai yang berstatus DPO atas kasus kriminal serius dibiarkan begitu saja?  Apakah ada intervensi atau tekanan yang mencegah Kepala KPP untuk mengambil tindakan disiplin yang seharusnya?  Dugaan adanya upaya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap Arini semakin menguatkan kecurigaan publik.  


Ketidakmampuan atau ketidakmauan Kepala KPP untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan profesionalisme di lingkungan KPP Pratama Cilandak.

 

Sikap Kepala KPP Pratama Cilandak ini tidak hanya menunjukkan lemahnya pengawasan internal, tetapi juga memberikan contoh buruk bagi pegawai pajak lainnya.  


Tindakan yang tidak tegas ini dapat diinterpretasikan sebagai pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan indisipliner, serta berpotensi merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.

 

Oleh karena itu, kami mendesak Direktur Jenderal Pajak bapak Bimo Wijayanto untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala KPP Pratama Cilandak dan memberikan sanksi yang setimpal atas kelalaiannya.  Penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini juga diperlukan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan motif di balik ketidaktegasan Kepala KPP.

 

Lebih jauh lagi, kami meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Perpajakan Jakarta bapak Irawan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala KPP Pratama Cilandak terkait kasus ini.  


Diharapkan kepada Menkeu ibu Sri Mulyani mengingatkan kepada jajaran nya "Transparansi dan akuntabilitas" harus ditegakkan untuk memastikan bahwa kasus ini tidak dibiarkan begitu saja dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan disiplin di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.  Publik menuntut keadilan dan tindakan tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.  


Kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan sangat bergantung pada integritas dan penegakan hukum yang konsisten. *(Tim)*

Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA dan Ketua Umum Pagar UNRI Didorong Angkat Bicara Terkait Sengketa Tanah di Medan Barat



*Medan ,-* Sebuah sengketa tanah di Kelurahan Silalas, Medan Barat, telah memicu keprihatinan publik dan tuntutan agar Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA dan Ketua Umum Pagar UNRI untuk turun tangan. 


Perselisihan antara warga yang sama-sama mengklaim kepemilikan sebidang tanah telah berpotensi menimbulkan konflik besar.  Ketidakaktifan Lurah dan Kepling dalam menyelesaikan permasalahan ini menjadi sorotan tajam.

 

kuasa hukum dari salah satu pihak yang mengaku telah membeli tanah dari almarhumah Hj. Siti Alam Nasution, menyatakan bahwa surat resmi telah dikirim ke berbagai pihak, termasuk Camat, Lurah, Polresta, dan Polsek.  


Namun, upaya untuk mempertemukan kedua belah pihak dan mencari solusi bersama diabaikan oleh Lurah dan Kepling.  Surat permohonan mediasi di kantor Lurah pun diabaikan.  


Adiwarman Lubis menilai sikap Lurah dan Kepling sebagai bentuk ketidakpedulian dan kurangnya tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

 

"Sikap Lurah dan Kepling yang terkesan cuek ini sangat disayangkan," tegas Lubis. "Mereka seharusnya menjadi penengah dan membantu menyelesaikan konflik ini, bukan membiarkannya berlarut dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak."  Lubis menekankan pentingnya peran Lurah dan Kepling sebagai pemimpin di tingkat terendah dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.  


Ketidakmampuan mereka dalam menyelesaikan permasalahan ini menunjukkan kurangnya kinerja dan tanggung jawab dari Lurah dan Kepling sebagai penguasa wilayah setempat .

 

Lubis mendesak agar Walikota Medan mengevaluasi kinerja Camat, Lurah, dan Kepling yang tidak bekerja maksimal dalam melayani masyarakat.  


Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain dan Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA dan Ketua Umum Pagar UNRI meminta kepada walikota Medan Rico Waas untuk memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini.  


Peran mereka sebagai pemimpin publik sangat penting dalam memastikan keadilan dan penyelesaian konflik yang damai. Tutup nya . *(Tim)*

IPNU Sumut: Waspadai TPPO Berkedok Lowongan Kerja di Luar Negeri



*Sumatra Utara,-* Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PW IPNU Sumut) SARWANI SIAGIAN menghimbau pemuda - pemudi Sumatera Utara untuk waspada terhadap modus TPPO yang bekerja sebagai operator industri judi online di Negara Kamboja dan Myanmar. 


Banyaknya PMI ilegal asal Sumatera Utara yang bekerja sebagai operator judi online di Negara Kamboja dan Myanmar, telah meresahkan masyarakat Sumut. 


Umumnya mereka yang bekerja tersebut merupakan warga berusia produktif yakni pada kisaran angka 18 s/d 35 tahun serta memiliki pendidikan tinggi. Mereka direkrut melalui Online Scam dari situs jejaring sosial dengan iming - iming gaji tinggi dan diberikan fasilitas yang baik. 


Namun, tidak sedikit kisah memilukan yang dialami oleh WNI yang bekerja sebagai operator judi online karena industri tersebut menggunakan target, dimana apabila tidak tercapai, maka WNI tersebut akan disiksa oleh perusahaan yang mempekerjakannya. Kasus TPPO pun ini telah memberikan dampak buruk bagi korban mulai dari

fisik, psikologis, keluarga dan hingga lingkungan korban bertempat tinggal.


PW IPNU Sumut menilai bahwa hal tersebut merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah mencoreng nama bangsa dan Pemerintah harus serius dalam menanganinya.


IPNU Sumut akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih

memahami bahaya TPPO serta mendukung Pemerintah dan Stakeholder terkait melakukan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum yang terhadap kasus TPPO Judi Online guna memberikan perlindungan bagi warganya. 


Terakhir, Ketua IPNU Sumut menuturkan harapannya kepada Pemerintah untuk melakukan diplomasi khusus serta melakukan langkah serius guna mengatasi pesatnya angka masuk WNI ke Kamboja dan Myanmar mengingat kedua negara tersebut tidak terdaftar sebagai penempatan pekerja migran Indonesia. *(Tim)*

Dukung Kebijakan Pemerintah Dalam Meningkatkan Iklim Investasi Di Sumut



*Medan,-* Sumatera Utara yang kaya akan potensi seperti sumber daya alam, sektor pertanian, perikanan , Dan energi Mineral Dan Lainnya Ini Menjadi modal penting untuk menarik minat investor Untuk  berinvestasi di Sumut. Tentunya harus ada kerjasama dari Semua Element, Tentunya TNI dan POLRI  tidak bisa bekerja sendiri untuk ikut menjaga stabilitas keamanan. Semua unsur harus berperan di Sumut guna menjamin iklim investasi yang aman dan kondusif sehingga bisa membuka lapangan pekerjaan di Sumatera Utara.


Hal itu disampaikan Tokoh Pemuda Sumut, Dedi Dermawan Milaya, SE pada wartawan, Minggu (25/5) di Medan. 

"Dalam menyongsong bonus demografi dan Indonesia Emas 2024, penting bagi kita untuk menarik investor masuk ke Sumut karena potensi  SDA  Sumut yang luar biasa dan letak geografis yang sangat strategis karena berbatasan langsung  dengan negara-negara asia. 

Tingal Bagaimana Sumber Daya Manusia (SDM) nya yang juga harus siap pakai, dan mempunyai kompetensi / keahlian untuk bisa mensuport para Investor yang akan masuk Ke Indonesia khususnya di Sumut,"jelasnya


Hari ini pemerintah pusat sangat fokus pada sektor pertanian dalam hal ketahanan pangan dan swasembada pangan. Agar Indonesia bisa menjaga iklim investasi dan program hilirisasi dan menciptakan Indonesia maju" ungkap Dedi yang kini menjabat sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Sumatera Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP-AMPG).


Lebih jauh, bonus demografi menuju Indonesia emas 2045 menjadi tantangan bagi generasi muda Indonesia yang akan datang. Dimana usia produktif atau gen Z ,milenial persentasinya lebih besar  dibanding masyarakat non produktif atau masa pensiun. Tentu Ini menjadi tantangan generasi muda kita untuk bersaing dalam keterbatasan lapangan pekerjaan.


Hari Ini generasi muda kita harus bangkit , dituntut agar  visioner  dan mempunyai jiwa  kreatifitas dan inovatif. dalam menciptakan karya-karyanya, dengan melihat potensi yang ada di lingkungan masing-masing.


Dedi Dermawan yang juga Ketua Pimpinan Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (PP-AMPG) Sumut ini, mengimbau pemuda Sumut harus berperan dalam menjaga stabilitas Kamtibmas membantu TNI-Polri Dan Juga bersinergi dengan  stakeholder dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif  agar bisa terwujud. 


"Kami berharap generasi muda  Sumut  bisa menjadi agent perubahan. Harapan kita  peran orang tua agar bisa mengarahkan anaknya  agar selalu melihat  atau memonitor lingkungan pergaulannya agar tidak terdampak Narkoba. Dengan keterbatasan lapangan pekerjaan generasi muda Kita harus mempunyai jiwa enterprenuer /wirausaha muda  dan bisa melihat potensi yang ada untuk kemandirian dan mempunyai masa depan yang baik.


Saat ini, Polri dan TNI terus bekerja sama menjaga Kamtibmas termasuk menjaga investor yang akan berinvestasi di Sumut. Sudah banyak industri yang saat ini kita sudah  masuk di sumut termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei dan kawasan industri lain di Sumut yang  bisa membuka lapangan pekerjaan. 


Begitu juga tentang pentingnya program hilirisasi, agar bisa sumber daya ala menciptakan produk turunannya dan investor otomatis bisa membangun industri barang  jadi. Tentunya ini bisa membuka lapangan pekerjaan yang cukup besar. Dan tidak lagi kita menjual bahan mentah ke luar yang hasilnya nanti masuk lagi Ke Indonesia, ini sangat merugikan kita semua.


Negara luar melihat market / pasar di Indonesia cukup besar, dengan jumlah penduduk   Indonesia 250 Juta daan dengan keseriusan pemerintah pusat  Presiden Prabowo Subianto  beserta jajarannya yang terus mensosialisakan program hilirisasi Ini agar maksimal. Sehinga bisa mendatangkan devisa negara. Tentunya ini harus disinergikan dengan pemerintah daerah dan semua stakeholder. "Kita yakin dan percaya Presiden Prabowo bisa membawa Indonesia maju Ke depannya,"tukasnya. *(Tim)*

Henry Pakpahan,S.H meminta Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan " Atensi " DPO Arini Ruth Yuni br Siringoringo Cs


*Medan,-* Kehebohan melanda publik Medan menyusul beredarnya informasi diduga menyesatkan di akun TikTok atas nama Joshua Simatupang 02 .


Akun tersebut menuduh Surat daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polrestabes Medan terhadap Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan tidak benar .  


Pernyataan tersebut dinilai sebagai upaya pelecehan terhadap kinerja kepolisian dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Akun Joshua Simatupang 02 juga sempat membalas komentar dari netizen dengan mengatakan " media tidak jelas" , 


Pernyataan tersebut dinilai juga sudah menjatuhkan Marwah dan martabat profesi jurnalis dan pengusaha serta pemilik media yang selama ini telah berkontribusi bersama pemerintah dalam menyajikan pemberitaan yang adil dan berimbang serta mendukung program program pemerintah dan kepolisian .

 

Akun tiktok Joshua Simatupang 02 mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.  Sebelumnya, Leo Zai dari kantor hukum DRS & Partners juga memberikan pernyataan serupa di beberapa media online, mengklaim telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menyatakan DPO tersebut palsu.  


Hal ini semakin memperkeruh situasi dan menimbulkan pertanyaan besar tentang profesionalisme seorang oknum kuasa hukum yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan tidak menyesatkan publik dengan edukasi dan pernyataan nya .


Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, S.H.,  dengan tegas membantah klaim tersebut.  Dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, didampingi korban Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung , 23/05/2025 ,  Pakpahan menyatakan, "Akun TikTok Joshua D. Simatupang sangat menyesatkan publik. Kepolisian tidak mungkin salah dalam mengeluarkan status DPO." Tegasnya .

 

Pakpahan menegaskan " kepercayaan saya pada kinerja Polrestabes Medan sangat baik  " terang nya 


Henry Pakpahan menantang pihak yang meragukan keabsahan DPO untuk menempuh jalur hukum yang benar.  "Ambil langkah hukum, praperadilan, jangan hanya bicara di media sosial , jika memang DPO palsu kenapa pada saat konferensi pers di kantor imigrasi kemarin para DPO tidak dihadirkan, kenapa harus disembunyikan " tegasnya. 


Ia juga mempertanyakan alasan ketiga tersangka disembunyikan saat konferensi pers di kantor imigrasi,  mengingatkan pentingnya menghadirkan mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Pakpahan menyerukan kepada kepala kantor KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan tempat Arini Ruth Yuni br Siringoringo bekerja segera mengultimatum kepada pegawainya untuk menyerahkan diri kepada polisi biar segera proses hukum bisa berjalan .


Henry Pakpahan,S.H juga meminta kepada Mentri Keuangan ibu Sri Mulyani , Dirjen Pajak bapak Bimo Wijayanto , dan Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan mengambil sikap tegas kepada pegawainya yang tidak mematuhi hukum dan menjadi buronan kepolisian Republik Indonesia .


" kepada bapak Kapolri jenderal pol Listyo Sigit Prabowo , Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan februanto dan Kapolrestabes Medan Kombes pol Gideon Arif Setiawan  diminta untuk atensikan kasus ini karena diduga oknum kuasa hukum telah mencoreng institusi kepolisian dengan tidak mempercayai kinerja kepolisian dengan mengatakan bahwa DPO yang diterbitkan polisi itu palsu


Buat seluruh masyarakat Indonesia dan aparat kepolisian jika melihat dan menemukan mereka dimana saja segera menangkap dan menyerahkan ketiga DPO tersebut kepada pihak berwajib agar proses hukum dapat berjalan lancar "  Hardiknya 


Lanjut sebelum nya ,ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari 2025  lalu atas kasus penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung dan ditetapkan Pasal 170 Jo 351 KUHP .


Status DPO dikeluarkan karena mereka dinilai tidak kooperatif, mangkir dari panggilan kepolisian, dan pada saat dilakukan penjemputan oleh polisi diketahui mereka berada di luar negeri dari pihak keluarga .

 

Atas dasar itu penyidik mengambil langkah hukum yang tegas dengan menetapkan status DPO kepada tiga tersangka pada tanggal 14/04/2025 , dengan Nomor DPO masing-masing tersangka adalah:

 

- Erika br Siringoringo: DPO / 59 /IV / RES 1.6/ 2025 / Reskrim

- Arini Ruth Yuni br Siringoringo: DPO / 60 /IV / RES 1.6/2025/Reskrim

- Nurintan br Nababan: DPO / 61 /IV / RES 1.6 /2025 / Reskrim

 

Henry Pakpahan menyatakan akan mengambil sikap dan langkah hukum  terhadap pemilik akun TikTok Joshua D. Simatupang, Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak takut terhadap intimidasi siapa saja dan tetap mendukung kinerja kepolisian.  "Jangan takut dengan ancaman dan intimidasi dari pihak manapun jika kita benar," tutupnya.  Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menantikan perkembangan selanjutnya dari pihak berwajib.


Dihimbau juga agar Polrestabes Medan selaku institusi resmi yang mengeluarkan status DPO kepada 3 tersangka agar angkat bicara. Hal ini sangat penting agar tidak ada oknum PH dengan mudah melecehkan Kepolisian dan menyesatkan masyarakat dalam pernyataan dimedia sosial . *(Tim)*

Waduh Gawat Ada Oplosan Tabung Gas Ukuran 3 Kilo Diduga Di Bekap Oknum Polda Sumut Dari Krimsus

 



Medan 

Gudang Milik diduga Oknum Polda Sumut dari satuan Krimsus Tersebut telah menyewakan para tempat Mapia pengoplosan Gas Elfiji kini lokasi tersebut diduga milik  Sinaga yang merupakan Oknum Polda Sumut yang Telah Di sewakan oleh para Mapia Oplosan Gas lokasi Gang Dame Jalan Jr Sinaga Ujung Depan Ladang Jagung Kotamadya Medan Provinsi Sumatra Utara 

24 - 05 - 2025


Setelah Tiem Mendapat Info Ada Aktifitas para Mapia Migas tim kelelawar pun Mencoba untuk menelusuri tempat dan lokasi tersebut ternyata setelah kami tau lokasi tersebut memang benar adanya dan Saat kami berhenti kan kendaraan Terdengar Suara Gas yang sedang di muat atau pun di turunkan. 


Tidak berapa lama Tiem pun di hadang oleh 3 Orang yang diduga Bodigad dari para mafia Oplosan Gas tersebut menanyakan mau ngapain dan mencari Siapa ujarnya lalu kami pun pura pura menjawab Mau Cari Pengawasnya dan pemiliknya ujar Tiem.Kalilawar  yang Tergabung di NARASI PRESISI NKRI Tersebut.

Tidak berapa lama tunggu aja kan mereka biasanya hubungin Abng lalu Tiem pun mengatakan mana mungkin sedangkan mereka aja tida tau nomor kami tersebut.


Tidak berapa lama Tiem Pun Pulang Balik kanan setelah ada beberapa Meter terpantau Mobil Box Piup pun keliatan Membawa Gas Elfiji Ukuran 3 Kilo gram yang tertutup oleh besi mib Piup tersebut Sampai Berita pun kini naik ke permukaan media tersebut.


Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Dan Dir Krimsus Polda Sumut Segera Bertindak Para Mafia Oplosan Migas Elfiji Ukuran 3 Kilo gram terletak jalan Dame  Jr Sinaga Ujung tepatnya depan Pohon Jagung tersebut karna diduga mereka oplosan Gas Elfiji tersebut Diduga idak ada Mengantongin ijin  Untuk Mengoplosan Gas Elfiji Tersebut

Ini akan menjadi Bahaya apa bila dibiarkan begitu saja Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu segera bertindak agar tidak menjadi Bencana Bahaya Tersebut. Tim