Ketua PW IPPNU Sumut berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam promosi Judi Online



*Sumatra Utara,-* Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PW IPPNU Sumut) DESY WULAN DARI menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat judi online yang saat ini masih marak dan memiliki pengaruh buruk terhadap kehidupan rumah tangga dan kondisi mental yg rusak terhadap generasi muda.


Sebelumnya Ketua PW IPPNU Sumut memberikan apresiasi kepada Pemerintah RI yang telah berusaha memutus akses situs judi online, serta penindakan yang dilakukan pihak Kepolisian dalam menangkap pemain dan pelaku yang mempromosikan Judi Online. Walaupun masih ditemukan promosi Judi Online di berbagai platform media sosial, sehingga hal tersebut menjadi tantangan pemerintah.


Ketua PW IPPNU Sumut mengatakan bahwa promosi judi online yang marak di media sosial dapat mendorong seseorang untuk terlibat ikut dalam perjudian. Oleh sebab itu, PW IPPNU Sumut memberikan himbauan kepada para influencer media sosial (khususnya mayoritas kaum wanita) agar berhenti menyebarkan konten promosi judi online.


Walaupun promosi judi online menawarkan keuntungan yang besar bagi pelaku yang mempromosikan, PW IPPNU Sumut mengingatkan risiko pelanggaran pidana UU ITE pada Pasal 303 Ayat 1 Huruf A KUHP, yang mengatur tindak pidana perjudian.


PW IPPNU Sumut sebagai bagian dari badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang berfokus pada pembinaan dan pengembangan pelajar putri akan terus mendukung Pemerintah dan Polri dalam upaya memberantas judi online di masyarakat dalam memberikan himbauan kepada masyarakat. *(Tim)*

A-PPI Sumut Menyampaikan Peran Media Sangat Penting Dalam Menyampaikan Informasi Kepada Masyarakat

 



*Sumatera Utara,-* 30/06/2025 . Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara menyerukan ketenangan dan menahan diri menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mandailing Natal pada tanggal 26 Juni 2025. 

 

Meskipun penangkapan ini mengguncang Sumatera Utara, Ketua A-PPI Sumut, Hardep, menekankan pentingnya menghindari penyebaran narasi dan opini yang tidak berdasar.


Beliau menyatakan, " biarkan proses hukum berjalan kita mendukung OTT yang dilakukan oleh KPK , investigasi sedang dijalankan , peran media sangat penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan membangun kepada masyarakat , tetapi media juga harus bijak dalam menyampaikan pesan kemasyarakat jangan sampai menimbulkan opini publik yang menyesatkan ." 

 

Hal senada juga disampaikan oleh wakil ketua A-PPI Sumut Roymansyah Nasution, ia menyampaikan" dengan semangat kebersamaan, kami mendukung sepenuhnya program program Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk membangun daerah kita tercinta, semoga seluruh rencana dan cita cita pembangunan dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara ." 

Sentimen ini juga digaungkan oleh pembina A-PPI Sumut Bastian Tampubolon , yang mendesak seluruh warga Medan untuk menahan diri dari penyebaran informasi spekulatif dan sebaliknya fokus mendukung upaya pemerintah provinsi Sumatera Utara.

 

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, telah merumuskan rencana pembangunan komprehensif yang mencakup lima prioritas utama: kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan UMKM, ketahanan pangan, serta pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia. Beliau juga menyoroti prioritas keenam: program khusus untuk setiap daerah.


Program kerja yang sudah dicanangkan oleh pemerintah harus di dukung ,sekretaris A-PPI  Irene Sinaga juga menyampaikan "  apresiasi dan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Bobby Nasution yang berkomitmen dalam menjalankan program program kerja yang telah dicanangkan.Semoga Sumatera Utara semakin maju dalam kepemimpinan Bobby Nasution ". Harapnya 

 

A-PPI Sumut sepenuhnya mendukung inisiatif ini dan menyerukan kepada semua media untuk berkontribusi positif terhadap kemajuan provinsi dengan fokus pada pelaporan yang konstruktif. Organisasi percaya bahwa jurnalisme yang bertanggung jawab sangat penting pada saat ini, dan mendesak semua pihak untuk bekerja sama membangun masa depan yang lebih baik bagi Sumatera Utara. *(Tim)*

Diduga Langgar HAM dan UU Ketenagakerjaan, RS Methodist Digugat 5 Nakes Senior ke Pengadilan

 



*Medan,-*  Kelima tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Methodist Medan, Carolina Hanna S (26 tahun masa kerja), Nurhayati Sitandaon (masa kerja 32 tahun), Dora Lucyani Tambunan (masa kerja 13 tahun), Tiurma Mei Simanjuntak (masa kerja 34 tahun), dan Debora Verawati (masa kerja 19 tahun), menggugat rumah sakit tersebut ke Pengadilan Negeri Medan.  


Mereka di-PHK secara sepihak pada Januari 2025 dengan alasan kerugian finansial akibat putusnya kerjasama rumah sakit Methodist dengan BPJS Kesehatan.  Namun, kuasa hukum mereka menilai alasan tersebut tidak berdasar dan melanggar hukum.

 

Gugatan dengan nomor register 86/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Medan ini diajukan melalui Kantor Hukum Henry R.H Pakpahan, S.H & Yudi Karo Karo, S.H.  Kuasa hukum para nakes menilai perhitungan pesangon yang diajukan pihak rumah sakit, bahkan setelah mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan yang menghasilkan Surat Anjuran No. 509.1514/1994,  sama sekali tidak adil dan jauh dari ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.  Mereka  menganggap  Disnaker Medan juga gagal menjalankan fungsinya untuk melindungi hak-hak pekerja.

 

"Hitungan dari Disnaker Kota Medan tidak berpihak kepada pekerja dan tidak mencerminkan keadilan bagi para pekerja," tegas kuasa hukum Henry Pakpahan , S.H .  Mereka mempertanyakan bagaimana loyalitas dan pengabdian selama puluhan tahun para nakes ini diabaikan begitu saja.

 

Pihak Rumah Sakit Methodist Medan, yang hingga saat ini ingin beroperasi kembali dan sudah melakukan rekrutmen pegawai nakes baru dinilai telah melanggar hak-hak azasi manusia dan pasal-pasal dalam UU Ketenagakerjaan, khususnya yang mengatur tentang hak-hak pekerja yang di-PHK, termasuk  hak atas upah, pesangon, dan jaminan sosial.  


Pelanggaran yang dilakukan juga termasuk  ketidakadilan dalam proses mediasi yang dilakukan oleh Disnaker.  (Pasal-pasal spesifik yang dilanggar perlu dirujuk pada UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya).

 

Kuasa hukum  menekankan bahwa gugatan ini bertujuan untuk mendapatkan keadilan dan  hak-hak para nakes sesuai dengan masa bakti dan UU yang berlaku.  Mereka berharap pengadilan akan memberikan putusan yang seadil-adilnya dan menjadi preseden bagi perlindungan hak hak pekerja dikota Medan .


Rumah sakit Methodist juga dikecam karena tidak membayar kan gaji para nakesnya sebanyak 4 orang di bulan Desember 2024 , dikarenakan tidak ingin mengikuti anjuran dan keinginan dari rumah sakit Methodist Medan .


Kasus ini menjadi sorotan tajam atas hak hak pekerja dan diduga lemahnya pengawasan Disnaker dalam melindungi kepentingan pekerja .


Diharapkan kepada Menteri kesehatan Republik Indonesia dan Menteri Dinas Tenaga kerja serta Dinas Kesehatan Kota Medan untuk segera memeriksa Rumah Sakit Methodist Medan diduga ada kejanggalan dalam manajemen rumah sakit yang merugikan para Nakes . *(Tim)*

Ketua LSM GEMPUR Kecam Keras Penyalahgunaan Dana Nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri oleh Anggota DPRD Langkat


 

*Sumatera Utara,-* Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Dan Pejuang Rakyat (GEMPUR), Bapak Bagus Abdul Halim, SE, melontarkan kecaman keras dan Mengutuk dugaan penyelewengan dana nasabah di Koperasi Pradesa Mitra Mandiri yang melibatkan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Langkat sekaligus anggota DPRD Kabupaten Langkat Dedek Pradesa , dikantor pusat DPP LSM GEMPUR jl HM .Yamin 224 BE , 29/06/2025 .


Tindakan ini dinilai sebagai pembodohan dan eksploitasi terhadap masyarakat yang telah menaruh kepercayaan dan harapannya pada koperasi tersebut.

 

"Kami dari DPP LSM GEMPUR mengutuk keras tindakan ini!  Dengan bujuk rayu, masyarakat diiming-imingi keuntungan besar, jika mau menyimpan uang nya di Koperasi Pradesa Mitra Mandiri, namun kenyataannya itu semua hanya sebuah janji manis.terbukti dari masa jatuh tempo nya nasabah tidak bisa dikembalikan atau dibayarkan oleh koperasi Pradesa sesuai dengan tanggal nya ," tegas Bagus Abdul Halim. 


 "Ini sungguh miris!  Rakyat yang bekerja keras, berjuang dari pagi hingga malam, menyimpan uangnya demi masa depan, justru ditipu dan diperlakukan secara tidak adil." pungkasnya pula .

 

Bagus Abdul Halim mendesak Dedek Pradesa dan seluruh pihak yang terlibat untuk segera mengembalikan dana nasabah secara penuh.Kasus ini seperti fenomena gunung es kelihatan nya kecil di permukaan.tapi bila di telusuri korbannya ribuan orang.


Informasi yang dihimpun awak media mendapatkan di sebuah dusun korban dari nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri terdapat 2 sampai 7 orang. 


Berapa jumlah dusun di Kabupaten Langkat, dan kalikan saja dengan 4 orang nasabah , belum lagi nasabah yang ada di kota Binjai dan beberapa kecamatan di Kabupaten lain seperti Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Kecamatan Hamparan Perak.


Yang pasti dampak nya akan sangat berpengaruh bagi merosot nya perekonomian masyarakat sumatera utara khusus nya di kabupaten langkat.


Ketua Umum partai Gerindra bapak Presiden Prabowo dan Ketua partai Gerindra DPD Sumatera Utara Ade Jona Prasetyo dihimbau untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat untuk segera intervensi dan segera melakukan evaluasi terhadap posisi nya sebagai ketua partai Gerindra di kabupaten Langkat, yang dinilai sudah mencederai nama baik partai pengusung Presiden Prabowo .

 

"Sebagai kader Partai Gerindra, tindakan ini sangat memprihatinkan dan berpotensi merusak citra partai di masa mendatang.  Perbuatan segelintir orang tidak boleh mencoreng nama baik partai dan merugikan banyak orang," pungkas Bagus Abdul Halim.  


LSM GEMPUR akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi para korban.


Sebelum nya diketahui Dedek Pradesa sebagai ketua Koperasi di Pradesa Mitra Mandiri.

Di duga  puluhan milyar dana nasabah yang disimpan di koperasi tersebut dengan cara deposit berjangka , tiba jatuh tempo koperasi Pradesa tidak mengembalikan atau membayar uang nasabah tepat pada waktunya .


Dedek mengorbankan mantan manajernya trydarma yoga dengan tuduhan mengelap dana nasabah di koperasi nya sebesar 3,2 Milyar, yang sedang menjalani proses hukum di pengadilan negeri Langkat .


Tepat dihari Senin , ( 30/06/2025) Trydarma yoga akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pleidoi ( pembelaan) , di pengadilan negeri Langkat .


Dalam keterangan persnya yang lalu (16/06/2025) Trydarma yoga menegaskan kepada media bahwa seluruh dana yang diterima nya sudah ditransfer langsung ke rekening pribadi Dedek Pradesa serta istrinya dari pengakuan Trydarma yoga memastikan dana tersebut dibelikan sejumlah aset pribadi seperti ; 


1. Tanah di Jl, ade irma suryani 3 shm dan membangunnya

2. Membeli tanah di Jl perniagaan stabat, yang dijadikan kantor 2 shm

3. Membeli tanah di hinai, dijadikan kantor

4. Membeli tanah di kota datar yg dijadikan kantor

5. Membeli ruko di Jl. Hm arif yg dijalan toko bahan roti

6. Membeli tanah di pasar 2,5 wampu

7. Membeli tanah di atas namakan adi susanto ayah kandung dedek pradesa, dan di bangun perumahan jentera .


Serta membuat usah Cafe, toko roti, perumahan, pabrik paping blok, pembibitan akasia, dll , pungkasnya . *(Tim)*

Diskusi Publik Hari Anti Narkoba Internasional, Edukasi Narkoba GAMKI Goes To Campus


*Medan,-* Sebagai komitmen dalam upaya pemberantasan narkotika di kalangan anak muda khususnya mahasiswa, Universitas HKBP Nommensen mewajibkan bagi para calon mahasiswa baru agar lolos dalam tes urine. Bukan hanya itu, dalam waktu dekat Universitas HKBP Nommensen juga bakal membuat aturan bagi mahasiswa yang hendak wisuda atau menamatkan kuliahnya juga harus bebas narkoba dibuktikan dengan hasil test urine. 


Demikian disampaikan Rektor HKBP Nommensen melalui Wakil Rektor (Warek) IV, Dr Erika Pardede, MSc di selau-sela Diskusi Publik Hari Anti Narkoba Internasional "Bahaya Narkoba Pad Generasi Muda dalam Perspektif Pendidikan" yang diinisiasi oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sumut, Kamis (26/6) di Aula Fakultas Kedokteran Universitas HKBP Nommensen. 


Lebih jauh, untuk membatasi ruang gerak bahaya penyalahgunaan narkotika di kampus, pihak universitas juga telah mengambil kebijakan aktivitas kampus yang semula sampai pukul 21.00 WIB, kini dibatasi menjadi pukul 18.00 WIB saja. "Kita sekarang ini juga mengambil kebijakan mempercepat kampus tutup. Yang semula jam 21.00 WIB sekarang ditutup jadi pukul 18.00 WIB. Dan bagi mahasiswa yang tergabung dalam unit kegiatan mahasiswa kami beri dispensasi namun tetap kami awasi,"jelasnya. 


Sementara itu, Ketua DPD GAMKI Sumut, Swangro Lumbanbatu mengatakan, kegiatan ini bagian dari program GAMKI Sumut Goes To Campus. Kita tidak ingin para mahasiswa yang merupakan agen perubahan terpapar narkoba. Dan ini upaya kami untuk mengedukasi para mahasiswa yang juga calon pemimpin masa depan. "Di internal GAMKI Sumut sendiri, komitmen pemberantasan narkoba sudah diterapkan dengan melakukan tes urine kepada para pengurus di tingkap DPC sampai DPD kita wajib tes urine. GAMKI sebagai salah satu ormas kepemudaan harus bisa membuktikan bahwa tidak semua ormas kepemudaan terlibat narkoba,"tegasnya. 


Diskusi Publik Hari Anti Narkoba Internasional yang dihadiri sekitar 500 peserta ini juga diisi oleh para narasumber dari berbagai kalangan di antaranya, Kabid Berantas BNN Sumut, Kombes Pol Josua Tampubolon, Wadir Res Narkoba Poldasu, Kombes Pol, Diari Estetika, Anggota DPRD Sumut, Aripay Tambunan dan Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara, M Basir Hasibuan. 


Kabid Berantas BNN Sumut, Kombes Pol Josua Tampubolon dalam paparannya mengatakan, penyalahgunaan narkoba dapat terjadi di semua lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial, pendidikan atau kekayaan. "Tidak ada kelompok yang imun terhadap bahaya narkoba, dan siapapun dapat terjerat dalam penyalahgunaan narkoba jika terpapar,"jelansnya. 


Sementara itu, Wadir Narkoba Poldasu, AKBP Diari Estetika menjelaskan, pengawasan di sepanjang pantai timur yang sering dijadikan masuknya narkoba Poldasu tetap melakukan koordinasi dengan pihak terkait. "Kami juga mengharapkan peran masyarakat. Karena perahu-perahu yang masuk ke pesisir pantai timur juga milik masyarakat. Jadi kalau masyarakat  sadar dan tidak tergiur juga terjebak oleh bandar narkoba tentunya dia tidak akan melakukan peredaran gelap narkotika,"ungkapnya. 


Anggota DPRD Sumut, Aripay Tambunan mengatakan, ada tiga pilar penting strategi penanggulangan narkoba pertama, pencegahan melalui edukasi massal seperti program Desa Bersinar dan penguatan keluarga. Kedua, penindakan dengan operasi terpadu, melalui peningkatan kualitas penyidik dan hukum yang tegas. Ketiga, rehabilitasi dan perluasan layanan gratis, pendampingan sosial ekonomi. 


Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara, M Basir Hasibuan menambahkan, manusia yang sifatnya labil itu usia sekolah dan mahasiswa. Dan di usia labil ini rentan sekali terjerumus dengan penyalahgunaan narkotika. 


Dikatakan, permasalahan akut generasi muda saat ini diantaranya arus materialisme dan hedonisme yang mengakibatkan redupnya nasionalisme para generasi muda yang menurunkan rasa persaudaraan dan semakin tajamnya individualisme. "Selain itu, ketidakmampuan para generasi muda dalam menyesuaikan peluang partisipasi politik yang semakin terbuka, sehingga menimbulkan anarkisme, tindak kekerasan dan liberalisme,"tukasnya. *(Tim)*

Diduga Salahgunakan Jabatan, Anggota DPRD Langkat Terlibat Skandal Dana Koperasi”



*Sumatera Utara,–* Geger! Dedek Pradesa, anggota DPRD Kabupaten Langkat dan  ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Langkat sekaligus pimpinan Koperasi Syariah Pradesa Mitra Mandiri, diduga telah melakukan penggelapan dana nasabah senilai puluhan miliar rupiah dari tahun 2018 -- 2025 . Skandal ini mengguncang kepercayaan publik dan menimbulkan kemarahan di kalangan korban.

 

Kantor Koperasi Pradesa Mitra Mandiri kini telah beroperasi secara terbatas .  

Saat seorang nasabah datang kekantor Koperasi Pradesa Mitra Mandiri ingin melakukan penyetoran uang ( 16/06/2025) disambut dengan kata kata dari orang yang mengklaim sebagai manager di Koperasi Pradesa Mitra Mandiri sekarang berinisial SP ( IJL ) kalau koperasi ini telah ditutup , sontak membuat kaget nasabah kapan dan siapa yang menutup koperasi ini , tanyanya .


Diduga seorang mantan napi dalam kasus penggelapan dana nasabah di koperasi yang berbeda yang kini menjabat sebagai manajer koperasi SP ,  mengatakan penutupan dan pengoperasian kantor secara terbatas  dan tanpa penjelasan yang memadai.  


Ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas penutupan apakah Dinas Koperasi, Pemkab Langkat, atau Dedek Pradesa sendiri , sang manajer enggan memberikan jawaban yang jelas.  Kejanggalan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyelewengan dana.

 

Modus operandi yang digunakan terbilang licik. Nasabah hanya diberi kompensasi Rp 50.000,- atas kerugian yang mereka alami, sebuah jumlah yang sangat kecil dibandingkan dengan total kerugian yang mereka tanggung.  Upaya ini diduga sebagai cara untuk membungkam para korban dan menghindari tuntutan hukum yang lebih besar.  Pihak manajemen koperasi bahkan mencoba mengalihkan kesalahan kepada mantan manajer, Tridarma Yoga.

 

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Tridarma Yoga. Dalam keterangan persnya, (11/06/2025 ) lalu . Yoga mengungkapkan bahwa dirinya dan bendahara koperasi secara rutin mentransfer dana ke rekening pribadi Dedek Pradesa, istrinya, dan adiknya, Nurhayati.  Yoga juga menyebutkan bahwa Dedek Pradesa menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa pembelian tanah, membangun perumahan, membuka kedai kopi, dan usaha panglong.  Bukti-bukti ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan Dedek Pradesa dalam penggelapan dana nasabah.

 

Lebih mengejutkan lagi, pengakuan para nasabah mengungkapkan bahwa Dedek Pradesa, saat kampanye pemilihan anggota DPRD, mengajak para nasabah untuk memilih nya kembali menjadi anggota DPRD periode ke 2 dan menjanjikan pengembalian dana nasabah jika terpilih.  


Tidak hanya itu, ia juga diduga membagikan uang kepada masyarakat untuk memenangkan pemilihan periode kedua.  Janji-janji manis yang kini terbukti sebagai jebakan yang memilukan bagi para korban.

 

Tuntutan Keadilan dan Intervensi Partai:

 

Para nasabah menuntut keadilan dan pengembalian dana mereka.  Mereka berharap Presiden Prabowo Subianto, selaku Ketua Umum Partai Gerindra, akan turun tangan dan mengintervensi kadernya untuk mengembalikan uang rakyat yang telah digelapkan. 


Harapannya,  Presiden Prabowo, yang dikenal dekat dengan rakyat, tidak akan membiarkan kadernya mencoreng nama baik partai dan mengkhianati kepercayaan rakyat.  Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kepercayaan publik terhadap integritas pejabat publik dan mendesak penegakan hukum yang tegas dan transparan.  Ketidakadilan ini harus dihentikan, dan para pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya.


Dalam waktu dekat ini para nasabah akan melaporkan Dedek Pradesa dan manajer yang sekarang menjabat ke Polda Sumut guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka atas penggelapan serta penyalahgunaan jabatan. *(Tim)*

APINDO Gelar FGD Cari Akar Masalah Pengusaha

 



*Medan,-* Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP APINDO) Sumut menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema"Tantangan dan Hambatan Serta Strategi Meningkatkan Ekonomi Sumatera Utara", Selasa (24/6) di Theater Room DPP APINDO Sumut, Gedung Jati Junction Lantai 25, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan Timur. FGD ini juga sekaligus untuk mengetahui akar masalah yang dihadapi para pengusaha di Sumut. 


Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPP APINDO Sumut, Ng Pin Pin dalam sambutannya sebelum membuka acara. 

"Forum ini baru pertama kali digelar karena digagas langsung oleh Kapoldasu. Dan kami sambut dengan baik. FGD ini jadi forum penting untuk menggali informasi dari pengusaha langsung. Bagaimana persoalan-persoalan yang dihadapi para pengusaha seperti sulitnya perizinan dan regulasi, premanisme dan biaya logistik yang tinggi adalah Sederat permasalahan pengusaha saat ini. APINDO  ingin mencari akar masalah melalui diskusi ini,"jelasnya. 


Hadir sebagai pembicara dalam FGD ini diantaranya, Deputi Kepala Perwakilan BI Sumut, Iman Gunadi, M.Sc, P. hD, Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan, Muhardi Akbar, Pelaku Usaha, Ir Sugianto Makmur, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut, Dr, H, Faisal Arif Nasution, S.Sos, MSi, Akademisi USU, Dr Arif Rahman, SE, M.Ec, Dev dan Kanit III, Subdit III/ Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, AKP Dr Rismanto J Purba, SH, MH, M.Kn.


Deputi Kepala Perwakilan BI Sumut, Iman Gunadi, M.Sc, P. hD dalam paparannya menjelaskan, ketidakpastian perekonomian global sedikit mereda dengan adanya kesepakatan sementara antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok untuk menurunkan tarif impor selama 90 hari. Namun, masih ada eskalasi konflik di Timur Tengah. 

"Yang harus diwaspadai di Sumatera yang perekonomiannya didorong oleh komoditas akan berdampak pada ongkos yang meningkat. Harga akan meningkat. Dampak dari perang agak signifikan terhadap dunia usaha,"jelasnya.


Inflasi Sumut sampai Mei, kata Iman, masih terkendali. Daya beli masyarakat Sumut juga masih cukup tinggi dan tidak terganggu.


Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut, Dr, H, Faisal Arif Nasution, S.Sos, MSi menjelaskan, tahun ini Sumut diberikan target investasi sebesar 53 triliun nilai investasi. Di triwulan 1 nilai investasi di Sumut  mencapai 17,4 triliun. "Kita berharap ada investor-investor  baru yang masuk ke Sumut. Sejauh ini kita masih optimis karena kita  punya kawasan strategis seperti KEK, KIM dan kawasan objek wisata yang jadi kawasan Proyek Strategis Nasional yang masih sangat strategis untuk menarik investor datang  ke Sumut,"jelasnya.  


Keluhan perizinan berusaha yang banyak dikeluhkan para pelaku usaha diyakini berkaitan dengan masalah pemenuhan dokumen. Pelaku usaha biasanya menggandeng konsultan untuk memenuhi dokumen tentu kita harus dialami lagi dokumen apa yang tak terpenuhi. Ini kanal yang baik untuk menginventarisir permasalahan.


Pelaku Usaha, Ir Sugianto Makmur menjelaskan, kita selalu terjebak di angka inflasi, padahal saat ini omzet para pengusaha berpuluh persen turun. Kita sebagai pengusaha hancur lebur di lapangan. Sumut terlalu mengandalkan komoditas, seperti CPO, karet dan kertas. Produk lainnya seperti komplementer. "Dalam dunia usaha ini masalahnya bukan hanya usaha dan birokrasi, kita semua sedang sakit. 

Masalah pengusaha kita adalah masalah teknis. Harapan pengusaha, tolong jangan ganggu pengusaha,"ungkapnya. 


Akademisi USU, Dr Arif Rahman, SE dalam paparannya mengatakan, dalam FGD ini Arif merekomendasikan beberapa strategi meningkatkan ekonomi di Sumatera Utara, pertama permasalahan Sumber Daya Manusia (SDM). Pemerataan kebutuhan SDM oleh dunia usaha. Kedua, harus ada inovasi, salah satu upaya yang mungkin bisa dilakukan adalah membangun pusat inovasi daerah berbasis komoditas unggulan Sumut. Ketiga, kolaborasi dengan membentuk forum inovasi Sumut yang mempertemukan perguruan tinggi, asosiasi usaha (APINDO, Kadin) dan Pemda. 


Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan, Muhardi Akbar dalam pemaparan singkatnya menjelaskan, kewenangan pengawasan BPTN Medan diatur dalam Pasal 62 Permendag 55 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan. Yang meliputi, melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean. Pengawasan kegiatan distribusi barang. Penyimpanan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting. Perdagangan barang yang diatur serta perizinan kegiatan perdagangan dalam dan luar negeri.


Kanit III, Subdit III/ Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, AKP Dr Rismanto J Purba, SH, MH, M.Kn menambahkan, Poldasu wajib memberikan jaminan keamanan kepada para pengusaha untuk menjaga iklim investasi yang positif di Sumut. Polisi hadir dan bekerja menciptakan Harkamtimbas. "Penegakan hukum bukan semangat untuk memenjarakan orang. Kamtibmas terjamin ekonomi bertumbuh masyarakat Sumut sejahtera,"tukasnya. *(Tim)*

BCA Diduga Lakukan Pembekuan Rekening Ilegal, Tolak Akses Nasabah Terhadap Rekening koran

 


*Medan - Sumatera Utara,-* Dimas Pradifta meningkatkan upaya hukumnya terhadap Bank Central Asia (BCA), menuduh bank tersebut secara ilegal membekukan dananya berdasarkan laporan polisi yang diduga palsu. Pembekuan tersebut, yang diduga dilakukan tanpa masukan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melanggar peraturan perbankan.

 

Laporan polisi yang diajukan oleh Erawan Wijaya, mengutip Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan ,  tetapi tidak menyertakan detail penting, termasuk nomor surat resmi dan tanggal yang ditulis tangan. Hal ini, menurut kuasa hukum Dimas Pradifta dari Law office Octo Simangunsong ,S.H and Associates dan Hendry Pakpahan, S.H., menimbulkan pertanyaan serius tentang keabsahan laporan tersebut. 



Henry Pakpahan,S.H mengatakan " hak nasabah telah diatur dalam UU no 10 tahun 1998 tentang perubahan UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan, serta UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dimana hak hak nasabah mencakup hak atas informasi produk perbankan, hak atas kerahasiaan data , hak atas pelayanan yang baik serta hak untuk dapat perlindungan hukum ." 


Henry melanjutkan" dimana dana uang nasabah diblokir sepihak oleh bank BCA tanpa dasar yang jelas dan tidak diperbolehkan nasabahnya sendiri untuk meminta rekening koran , kami meminta kepada Bank Indonesia ( BI ) dan OJK segera memangil bank BCA KCU Sumatera Utara untuk diperiksa diduga ada keterlibatannya untuk memiliki dan menguasai uang klien kami Dimas pradifta, " pungkasnya .


Para pengacara telah mengajukan pengaduan resmi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang menduga tindakan BCA tersebut ilegal.

 

Menambah kontroversi, tim hukum BCA, yang menjadi satu-satunya titik kontak untuk Dimas Pradifta ,  pihak manajemen bank tidak pernah melakukan atau menemui secara langsung tim kuasa hukum dari Dimas pradifta .


Kurangnya transparansi dan penolakan bank untuk memberikan Dimas Pradifta rekening koran yang menjadi hak mendasar setiap pemegang rekening semakin memicu tuduhan kesalahan kepada pihak manajemen bank BCA KCU Sumatera Utara . 


Para pengacara menuntut tindakan segera untuk memperbaiki situasi ini dan meminta pertanggungjawaban pihak yang bertanggung jawab. Kasus ini menyoroti keprihatinan serius tentang proses hukum dan perlindungan hak-hak nasabah dalam sistem perbankan Indonesia. Pembaruan lebih lanjut akan diberikan seiring perkembangan situasi.


Tim kuasa hukum Dimas meminta kepada kepolisian Sumatera Utara khususnya Polda Sumut untuk mengatensi kasus ini secara serius, agar tidak terjadi lagi korban korban berikutnya karena kejadian seperti ini bukan baru pertama kali terjadi yang bersinggungan dengan perbankan , serta bisa mengembalikan kepercayaan publik dan nasabah kepada bank bank  yang ada di seluruh Indonesia . *(Tim)*

Judi Haram Jadah Tak Tersentuh Oleh Jajaran Kepolisian Sergai Seolah Oleh Kapolres Tutup Mata Copot Kasat Reskrim

 



Sergai 

Judi tembak ikan di Dusun 10, Desa Kota Pare, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, kian meresahkan. Permainan ketangkasan yang beroperasi di bawah jembatan penghubung Sungai Ular, perbatasan antara Sergai dan Deli Serdang, diduga tetap berjalan meski sudah mendapat teguran dari pemerintah desa.


Kepala Desa Kota Pare, Abdul Khair Nasution, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan imbauan kepada pengelola untuk menutup aktivitas ilegal tersebut.


Bahkan, surat resmi juga telah dikirimkan kepada pihak Polsek Pantai Cermin agar segera menindak lanjuti.


“Kita sudah kasih tahu dan menyurati pengelola. Dari desa, kita juga sudah menyurati Kapolsek,” tegas Abdul Khair saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Senin (23/6) sore.


Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan arena judi tersebut masih beroperasi seperti biasa. Beberapa mesin ketangkasan berjajar di bawah jembatan, dan dipadati pemain yang tampak berjudi secara terang-terangan.


8Situasi ini memunculkan dugaan bahwa pengelola seolah kebal hukum, karena tidak tersentuh aparat penegak hukum hingga kini.


Warga sekitar, salah satunya YN, turut mengeluhkan keberadaan judi tembak ikan yang dinilai telah merusak mental dan moral generasi muda. Ia berharap ada tindakan tegas dari aparat kepolisian.


Ironisnya, maraknya aktivitas judi Togel dan tembak ikan ikan ini justru terjadi menjelang momen peringatan Hari Bhayangkara yang sejatinya menjadi simbol penegakan hukum dan ketertiban.


Keberadaan lokasi judi yang berada di wilayah perbatasan kian memperkuat dugaan bahwa tempat ini sengaja dipilih untuk menghindari pengawasan ketat aparat dari satu wilayah hukum tertentu.


Desakan masyarakat dan pemerintah desa agar judi tembak ikan segera ditutup pun semakin menguat. Namun hingga kini, tidak ada tanda-tanda penertiban dari pihak berwenang.

Kini Satuan Reserse Polres Sergai Tidak Berani Mengangkat Bagi Pemilik Lokasi dan pemilik Barang Haram Jadah Tersebut tak pernah tersentuh oleh hukum diwikayah hukum polres Sergai apa lagi bagi Sang bandar tak ada satu pun tersentuh sampai ke meja hijau melainkan Diduga Damai tempat diduga menerima upeti dari hasil Haram Jadah Judi tersebut.(Tim)

Kegagalan Polisi Medan-Sumut Tangkap 3 DPO: Kepercayaan Publik Terancam!


*Sumatera Utara,–* Kegagalan aparat kepolisian Polrestabes Medan dan Polda Sumut menangkap tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penganiayaan menimbulkan gelombang kecaman dan mempertanyakan kredibilitas institusi.  


Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan, hingga kini masih bebas berkeliaran, meskipun telah ditetapkan sebagai DPO sejak 14 April 2025 lalu .  Kasus ini berawal dari perkelahian antar keluarga yang berujung pada laporan balik antara korban, Doris, dan para pelaku.

 

Kasus yang dilaporkan Doris ke Polrestabes Medan pada 10 November 2023, dengan pasal 170 Jo 351 KUHP, hingga kini mandek.  Ironisnya, laporan balik Erika terhadap Doris di Polsek Medan Area pada 9 November 2023, justru telah sampai ke tahap putusan pengadilan.  


Bukan hanya sampai putusan bahkan sekarang jaksa banding. Ini jadi pertanyaan, mengapa jaksa melakukan banding sementara Arini Cs masih berkeliaran? Bukankah pada saat SPDP polisi sudah ada pemberitahuan kepada kejaksaan? Mengapa pihak kejaksaan meneruskan kasus ini ke pengadilan sementara kasus yang lain dibiarkan mengendap di kepolisian? Di mana letak keadilan dan kepastian hukum?


Ketidakadilan ini semakin memperkuat dengan dugaan adanya permainan kotor di balik lambannya penangkapan para DPO.

 

Lebih memprihatinkan lagi, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan, juga belum menyerahkan diri.  Ketaatan pada hukum yang seharusnya menjadi teladan bagi ASN justru diabaikannya.

 

Pelepasan DPO oleh Polsek Bandara Kualanamu:  Bukti Kolusi?

 

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ketiga DPO sempat diamankan Polsek Bandara Kualanamu, namun dilepaskan dengan alasan orang tua sakit dan kekurangan personel.  Pelepasan ini semakin menguatkan kecurigaan publik terhadap adanya kolusi antara aparat kepolisian dengan para DPO.  Bagaimana mungkin tiga orang DPO dapat dilepaskan dengan alasan yang begitu mudah?  Apakah ini bentuk ketidakmampuan atau ketidakmauan aparat penegak hukum?

 

Dugaan Suap dan Hilangnya Kepercayaan Publik

 

Keluarga korban Doris terang-terangan menuding adanya dugaan suap yang menyebabkan lambannya penangkapan para DPO.  “Jika polisi mau menangkap, di mana pun pasti bisa.  Mereka punya alat yang memadai.  Tapi dalam kasus ini, mereka seakan tak mau mencari dan menangkap para DPO.  Apakah benar ada upeti yang diterima?” tegas keluarga korban.

 

Pernyataan ini tentu saja sangat serius dan mencoreng citra kepolisian.  Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin menipis.  Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, dituntut untuk segera bertindak tegas dan menuntaskan kasus ini.  


Keheningan dan ketidakpedulian Kapolda hanya akan semakin memperburuk situasi dan mengikis kepercayaan masyarakat.  Tindakan nyata, bukan sekadar janji, yang dibutuhkan saat ini.  Publik menanti keadilan dan penegakan hukum yang adil dan transparan. *(Tim)*