_Terpilih kembali sebagai Ketua Umum DPP Gekrafs Kawendra Luktisian "Tancap Gas" Lakukan MoU dengan Kementerian Ekonomi Kreatif. Gekrafs Sumut : Langkah Konkret Ketum Kawe_



*Sumatra Utara,-* Penandatangan Kesepahaman Bersama itu ditandatangani langsung oleh Bapak H. Teuku Riefky Harsya, B.Sc., M.T selaku Menteri Ekonomi Kreatif dan Kawendra Lukistian, S.E., M.Sn selaku Ketua Umum DPP Gekrafs yang baru terpilih disaksikan oleh DPW-DPW Gekrafs se-Indonesia yang berhadir.


Dari Gekrafs Sumut turut hadir Ketua Fadhullah, S.E., M.M dan Sekretaris Dr. Acha Rouyas, M.Psi. M.H yang menyaksikan langsung proses Penandatanganan Kesepahaman Bersama antara Kemenekraf dan Gekrafs bertempat di Hutan Kota by Plataran, Jakarta (20/07/2025).


Ketua Umum Gekrafs, Kawendra menyambut positif kolaborasi dengan pemerintah. Ia menekankan bahwa sinergi lintas sektor sangat dibutuhkan untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan.


“Kami meyakini bahwa ekonomi kreatif adalah masa depan Indonesia. Visi Gekrafs adalah menjadikan Indonesia sebagai pusat peradaban ekonomi kreatif dunia. Untuk mencapainya dibutuhkan sinergi kolaboratif, adaptif dan berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan,” sebut Kawendra.


Ketua Gekrafs Sumut Fadhullah mengatakan ini langkah pasti dari Ketum Kawe yang langsung ingin memastikan para pelaku ekraf di tanah air dapat didukung secara maksimal oleh pemerintah melalui Kemenekraf RI.


"Iya kita apresiasi penuh tentunya dengan terpilihnya kembali Ketum Kawe menahkodai Gekrafs 5 tahun kedepan menjadi modal besar untuk para pelaku ekraf di tanah air lebih diperhatikan terkhusus yang tergabung dalam Gekrafs, karena dengan posisi beliau sekarang di DPR RI dan juga hubungan beliau yang baik dengan tokoh-tokoh nasional baik di eksekutif maupun legislatif akan menjadi harapan baru para pelaku ekraf semua," ucap Fadhul.


Menteri Ekonomi Kreatif RI Teuku Riefky Harsya dalam sambutannya menjelaskan Kemenekraf sangat bangga diusia yang masih baru berjalan 6 tahun tapi Gekrafs sudah menebarkan jejaring pelaku ekrafs dalam satu wadah yang tersebar di 38 provinsi, 6 perwakilan luar negeri dan 273 kabupaten/kota.


“Potensi ekraf yang luar biasa ini berada di tangan teman-teman sekalian, bagaimana proses kreatif ini harus makin kompetitif agar yang ada di kabupaten/kota dapat kita dorong ke tingkat provinsi dan yang di provinsi kita dorong ke tingkat nasional bahkan global. Kami dari Kementerian tentunya siap menjadi mitra strategis Gekrafs untuk membantu program Presiden Prabowo,” ujarnya.


Sekretaris Gekrafs Sumut Acha Rouyas menambahkan dari apa yang dipaparkan Menteri Ekraf pada acara tersebut telah menambah semangat para pelaku usaha disektor ekraf kedepan dikarenakan sejalan dengan Asta Cita Presiden Indonesia.


"Pak menteri tadi sudah sampaikan bahwasanya sejalan dengan Asta Cita yang digagas Presiden kita Bapak Prabowo, beliau di Kemenekraf juga menciptakan 8 Asta Ekraf yang menjadi klaster program dari Kemenekraf itu sendiri untuk mendukung Asta Citanya Bapak Prabowo terkhusus yang tertuang dalam asta cita kedua dan ketiga yakni mendorong kemandirian bangsa salah satunya melalui ekonomi kreatif serta mengembangkan industri kreatif," terang Acha Rouyas.


8 Asta Cita Ekraf yang dijelaskan Menteri Ekraf sebagai klaster program Kemenekraf dalam paparannya yaitu Ekraf Data, Ekraf Bijak, Talenta Ekraf, Infra Ekraf, Sinergi Ekraf, Pasar Ekraf, Dana Ekraf dan Ekraf Kaya.


Sebelumnya Kongres I Gekrafs juga dihadiri para tokoh nasional diantaranya Sufmi Dasco (Ketua Dewan Penasehat Gekrafs & Wakil Ketua DPR RI), Sandiaga Uno (Ketua Dewan Pembina Gekrafs), Akbar Supratman (Wakil Ketua MPR RI), Teuku Riefky Harsya (Menteri Ekraf), Fadli Zon (Menteri Kebudayaan), Erick Thohir (Menteri BUMN), Supratman Andi Atgas (Menteri Hukum), Irene Umar (Wamen Ekraf), Raffi Ahmad (Utusan Khusus Presiden Bid. Pembinaan Generasi Muda & Pekerja Seni), Ridha Sabana (Utusan Khusus Presiden Bid. UMKM, Ekraf & Digital), Yovie Widianto (Staff Khusus Presiden Bid. Ekraf) dan lainnya. *(Tim)*

Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut


*MEDAN,–* Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Sumut yang mengusulkan penutupan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang terbukti melanggar aturan, terutama yang terlibat dalam peredaran narkoba.


“Bila memang sudah terbukti menjual yang melanggar akan kita tutup secepatnya,” kata Bobby saat ditemui wartawan, Rabu (23/7/2025), usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Sumut.


Polda Sumut sebelumnya telah merekomendasikan penutupan lima THM, antara lain S21 di Pematang Siantar, D-KTV di Medan Sunggal, dan DK di Medan Barat. Selain itu, dua tempat lainnya berada di Langkat dan Batu Bara.


Rekomendasi ini disampaikan setelah pihak kepolisian menemukan indikasi kuat pelanggaran, termasuk dugaan penyalahgunaan narkoba, di lokasi-lokasi tersebut. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, juga menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap THM yang terbukti melanggar hukum.


Gubernur Bobby mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat. Ia menegaskan, tempat usaha yang tidak taat aturan memang pantas ditindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. *(Tim)*

Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar

 

*Medan — Sumatra Utara,-* Empat tersangka telah ditahan dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Tapi publik belum puas. Gelombang desakan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menindak semua yang terlibat terus membesar, menyusul munculnya sederet nama lain yang disebut menerima aliran dana korupsi.


Kasus yang bermula dari proyek pengadaan bernilai miliaran rupiah ini kini menyeret nama-nama pejabat kesehatan, perusahaan rekanan, hingga juru parkir yang diduga dijadikan boneka direktur oleh para aktor di balik layar.


Empat  nama telah ditetapkan sebagai tersangka: dr. Alwi Mujahit Hasibuan, mantan Kepala Dinkes Sumut, dr. Aris Yudhariansyah, pejabat di Dinkes, Robby Messa Nura, disebut sebagai penerima aliran dana terbesar, Rp15 miliar. dan Ferdinan Hamzah Siregar.



Namun dalam dakwaan dan persidangan, terungkap bahwa lebih dari dua belas nama lain juga disebut menerima uang. Hingga kini, belum satu pun dari mereka menyandang status tersangka.


Daftar Nama dan Aliran Dana


Berdasarkan dokumen persidangan dan kesaksian yang diperoleh media ini, berikut daftar pihak yang terindikasi menikmati uang negara:


dr. Fauzi Nasution, disebut menerima dana lebih besar dari Alwi.


dr. David Luther Lubis, jumlah yang diterima mencapai Rp1,4 miliar.


PT Sadado Sejahtera Medika, menerima Rp742 juta.


dr. Emirsyah Harahap, ratusan juta rupiah.


Ferdinan Hamzah Siregar, puluhan juta rupiah.


Hariyati SKM, Rp10 juta.


Azuarsyah Tarigan, puluhan juta rupiah.


Ruben Simanjuntak, puluhan juta rupiah.


Muhammad Suprianto, juru parkir yang diduga hanya dipinjam namanya sebagai direktur perusahaan rekanan dan juga sebagai anggota salah satu organisasi kemasyarakatan di Medan.



Tak hanya itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama dr. David Luther, sejumlah nama pejabat struktural juga disebut:


Sri Purnamawati, Kabid SDMK & Alkes Dinkes (kini Direktur RS Haji Medan).


Ardi Simanjuntak, pejabat penatausahaan keuangan Dinkes.


Hariyati, pejabat pengadaan.


Mariko Ndruru, Wakil Direktur PT Sadado.



Tebang Pilih?


Desakan agar Kejatisu tidak “bermain aman” kini membahana di ruang publik dan media sosial. Aktivis antikorupsi Sumut Sofyan SH menyebut ada indikasi “pengamanan nama” yang kuat dalam kasus ini.


Namun anehnya juga, Dalam persidangan terungkap bahwa Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura mengorupsi dana pengadaan APBD sebesar Rp 15, miliar dari total Rp 24 miliar. Alwi mengorupsi Rp 1,4 miliar dan Robby Rp 15 miliar. Namun, sisa Rp 9 miliar tidak jelas kemana alirannya.


 "Ini sudah sangat terang. Fakta di persidangan, aliran dana jelas, tapi hanya empat orang yang diseret? Kami menduga ada yang dilindungi," kata Sofyan pegiat antikorupsi Sumut.



Kejatisu dinilai wajib bertindak adil dan transparan. Dalam konteks pandemi, saat negara sedang dalam situasi darurat dan rakyat berjibaku melawan virus, para pelaku justru diduga menjadikan anggaran sebagai bancakan.


Sejumlah pihak juga mendesak agar penyidik menelusuri lebih dalam peran organisasi kemasyarakatan, pejabat Dinkes lain, serta kemungkinan aliran dana ke pihak-pihak di luar struktur pemerintahan.


Jika tidak, kasus ini dikhawatirkan hanya akan berakhir seperti banyak skandal korupsi lainnya: tuntas di permukaan, busuk di kedalaman. *(Tim)*

Diduga Gelapkan Dana Koperasi Rp14 Miliar, Dedek Pradesa Dilaporkan ke Polda Sumut!"



*Sumatera Utara,-* Jumlah korban penipuan yang diduga dilakukan oleh KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah terus membengkak.  Dengan kerugian total mencapai Rp 14 miliar, para korban yang didampingi kuasa hukum Henry Pakpahan, S.H., kembali melaporkan Ketua KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri, Dedek Pradesa, ke Polda Sumatera Utara pada tanggal 21 Juli 2025.  Dedek Pradesa dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Kejanggalan semakin terlihat dari klarifikasi yang diberikan pihak KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah melalui media sosial TikTok.  Pakpahan mempertanyakan kredibilitas klarifikasi tersebut,  mengatakan, "Aneh! Mengapa klarifikasi justru disampaikan oleh pihak yang diduga sebagai nasabah, bukan manajemen koperasi sendiri?  Kami curiga ada nasabah bayaran yang sengaja dilibatkan."  Ia menambahkan,  "Bayangkan, ada nasabah yang rela uangnya dicicil hanya Rp 50.000 atau Rp 100.000! Ini jelas pembodohan terhadap masyarakat!"

 

Kasus ini semakin menghebohkan karena Dedek Pradesa merupakan kader Partai Gerindra.  Pakpahan mendesak DPP dan DPD Partai Gerindra untuk segera mengevaluasi dan memberhentikan Dedek Pradesa,  mengatakan tindakannya telah mencemarkan nama baik partai dan Ketua Umum Prabowo Subianto.

 

Publik berharap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.  Kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian sedang diuji, dan kasus ini menjadi momentum untuk membuktikan komitmen Polda Sumut dalam menegakkan hukum tanpa intervensi pihak manapun.  Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumatera Utara. *(Tim)*

KOMANDAN GARDA KAMTIBMAS INDONESIA PROVINSI SUMATERA UTARA BERHARAP KAPOLRES SEGERA MENUTUP SEGALA KEGIATAN JUDI


Medan II kamtibmasindonesia.com

Kapolres Sibolga ia mengatakan akan kita tindak lanjuti dan kita Lidik ada judi di wilayah hukum masa saya gak tau ya ujarnya saat di Kompirmasi pada hari Jumat 11 -Juli 2025 Sekitar Pukul 16.00 Wib  Saat Beliau Keluar Dari Acara di Polda Sumut 


Namun Sampai Saat ini Judi tersebut masih tetap Beroeprasi berjalan Dengan Mulus nya Walapun beliau diduga gertak sambel bagi para cukong mafia perjudian yang ada di Kotamadya ibu kota Sibolga tepatnya di Sibolga Scuer jalan Ahmadyani tersebut Kapolres selalu diduga intimidasi kepada bawahannya apabila ada judi ditindak lanjuti sampai saat ini pernah di grebek akan tetapi pihak nya selalu intimidasi nya kepada anggota nya tersebut salah satu jajaran hukum polres Sibolga menindak lanjuti dan sampai sampai sapa yang mengrebeknya perjudian tersebut sang Kapolres selalu diduga intimidasi bawahan nya agar jangan di Ganggu Dan di usik .


Jadi disinilah Di Duga Keburukan Kapolres Sibolga serta adanya  Memelihara Para Cukong Mapia Judi Tersebut untuk memperkaya dirinya sendiri dari Hasil Dugaan Pungutan Liar Untuk Diduga Membekap Judi yang ada di Kotamadya Sibolga tersebut.


NARASI PRESISI NKRI Akan Membawa Bukti Bukti Mafia Judi yang saat ini berlangsung Untuk diserahkan kepada Ketua DPR RI Dan Kapolri Serta Presiden RI dengan Adanya Para Mapia Cukung Judi di Inti Kota tepatnya di Ibu kota Sibolga tepatnya Jalan Ahmadyani Scuer Kita Sibolga yang berlangsung Pada Saat ini bebas Beroprasi Seperti Jalan Tol yang Mulus bebas Hambatan tanpa ada Gangguan.Tim

PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas



*Medan,–* Pengadilan Tinggi Medan membebaskan Selamet, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit di Bank Sumut Cabang Serdang Bedagai. Dalam putusan Nomor 22/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dibacakan 28 April 2025, MA menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memang terbukti, tetapi tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.


Putusan ini sekaligus membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Medan (Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn), dan menyatakan: 1 Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Medan; 2. Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun bukan merupakan tindak pidana; 3, Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum;, 4, Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat martabatnya; dan 5, Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan segera setelah putusan dibacakan.


Selamet sempat ditahan sejak 9 Desember 2024 hingga awal Mei 2025. Dengan putusan inkrah ini, muncul harapan publik bahwa terdakwa lain dalam kasus serupa, yakni Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, juga seharusnya dibebaskan.


“Kalau debitur dibebaskan karena dinilai bukan pidana, lalu kenapa pejabat bank tetap dihukum? Ini tidak masuk akal dan sangat tidak adil,” ujar Aji Lingga SH, pemerhati hukum di Medan, Senin (21/7).




Bukan Tindak Pidana, Tidak Penuhi Unsur Korupsi


Putusan MA menegaskan bahwa pelanggaran prosedur administratif dalam pengajuan kredit tidak otomatis masuk kategori korupsi. Hal ini terutama berlaku jika tidak ditemukan niat jahat (mens rea) atau kerugian negara yang nyata.


Menurut Aji, penyelesaian kredit macet semestinya dilakukan melalui mekanisme keperdataan, seperti eksekusi agunan, bukan melalui jalur pidana.


“Keputusan pemberian kredit saat itu dilakukan sesuai prosedur, lengkap dengan agunan sah. Jadi harusnya tidak ada pidana,” tegas Aji yang juga Pengacara itu.




Kekhawatiran Preseden Buruk


Kasus ini juga memunculkan kekhawatiran di kalangan perbankan. Para profesional khawatir jika kredit bermasalah bisa langsung dijerat pidana, maka akan melemahkan keberanian pejabat bank dalam mengambil keputusan.


“Kalau ini jadi preseden, banyak pejabat bank akan takut menyalurkan kredit, dan ini bisa menghambat fungsi intermediasi perbankan,” ujarnya.


Dukungan moral terhadap Tengku Ade pun terus mengalir. Sejumlah rekan sejawatnya tengah merencanakan audiensi dengan tokoh-tokoh daerah untuk menyuarakan keadilan.



Asas Keadilan dan Putusan Sebelumnya


Putusan yang membebaskan pihak kreditur menjadi rujukan kuat bagi pendukung Tengku Ade dan Zainur Rusdi. Mereka menuntut agar asas keadilan diterapkan secara setara.


“Kalau nasabah dibebaskan karena ini perkara perdata, maka pejabat bank juga seharusnya bebas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Aji yang mengikuti jalannya perkara.


Dengan kejadian tersebut kalau terjadi kredit macet dan dipidana dipastikan masyarakat juga akan takut mengambil kredit ke bank pemerintah

Khususnya Bank Sumut, ucapnya.


Sidang terhadap Tengku Ade dan Zainur dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). *(Tim)*

Skandal Koperasi Bodong: Dedek Pradesa Diduga Tipu Warga Langkat Bermodus Koperasi Syariah


*Sumatera Utara,–  * Skandal besar mengguncang Langkat  .  Surat resmi Kementerian Koperasi Indonesia bernomor B - 150 / D .4.1 .KOP / PK 02.00/2025 telah membongkar praktik ilegal Koperasi Pradesa Mitra Mandiri Syariah  . Surat tersebut secara tegas menyatakan bahwa izin operasional koperasi tersebut tidak pernah dikeluarkan.  


Yang terdaftar adalah KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri, beralamat di Jl. Haji Muhammad Arif no 7B Desa Stabat Baru, Kabupaten Langkat, yang seharusnya menjalankan fungsi pembiayaan, bukan penghimpunan dana dari nasabah seperti deposito berjangka.  Ironisnya, KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri juga diduga belum mengantongi izin dari OJK, otoritas pengawas jasa keuangan di Indonesia.

 

" Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi; ini adalah penipuan sistematis " , tegas kuasa hukum Hendry Pakpahan,S.H .


" Dedek Pradesa, Ketua Koperasi, diduga telah memanfaatkan status koperasi syariah sebagai kamuflase untuk menipu para nasabahnya.  Dana yang dikumpulkan diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya" , jelasnya lagi .

 

Laporan polisi yang diajukan ke Polda Sumatera Utara pada 15 Juli 2025 oleh para korban semakin memperkuat dugaan penipuan ini.  Mereka menuntut agar Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut tanpa tekanan dari pihak manapun.  Keadilan harus ditegakkan, dan Dedek Pradesa harus bertanggung jawab atas kerugian besar yang diderita para korban.


Dedek Pradesa juga diketahui sebagai wakil rakyat aktif selama 2 periode dari partai Gerindra Kabupaten Langkat , yang seharusnya beliau melindungi masyarakat bukan membodohi atau diduga menipu para nasabah yang sebagian besar masih menjadi warga Kabupaten Langkat .


Diminta kepada bapak presiden Prabowo Subianto sebagai ketua umum Partai Gerindra dan Ketua DPP partai Gerindra Sumatera Utara segera mengevaluasi dan mem PAW kan Dedek Pradesa dari jabatannya.


Karena diduga sangat mencederai Asta cita presiden Prabowo untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, tetapi oknum yang ada di partai nya sendiri diduga lebih dari sekedar korupsi karena mengambil uang dari rakyat langsung yang mengakibatkan kerugian finansial dari banyak masyarakat .


Kasus ini menjadi bukti nyata betapa rawannya masyarakat terhadap praktik investasi ilegal yang berkedok koperasi.  Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memastikan legalitas lembaga investasi sebelum menanamkan modal.  Jangan sampai tertipu oleh janji manis yang berujung pada kerugian finansial yang besar.  Lindungi aset Anda dari oknum oknum nakal seperti ini !! . *(Tim)*

Supir Mengundurkan Diri, Malah diduga Jebak Perusahaan belasan juta rupiah


*Medan,-* 17 Juli 2025 Kasus mengejutkan mengguncang PT. Sarana Sukses Bogatama.  Suriadi, mantan supir perusahaan yang telah mengundurkan diri dengan surat resign, kini justru menjerat perusahaan dengan tuntutan fantastis terkait jam kerja.  Ironisnya, tuntutan ini muncul setelah pengunduran dirinya,  menunjukkan niat buruk yang terselubung.

 

Suriadi melaporkan PT. Sarana Sukses Bogatama ke Dinas Tenaga Kerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 atas dugaan kelebihan jam kerja.  


Kuasa hukum perusahaan dari kantor hukum Henry R.A Pakpahan ,S.H & Rekan mempertanyakan profesionalitas Dinas Tenaga Kerja yang terkesan terburu-buru mengeluarkan surat penetapan denda sebesar Rp. 12.263.606 kepada Suriadi.  Keputusan ini dinilai sangat merugikan PT. Sarana Sukses Bogatama.

 

Sebagai bentuk perlawanan atas keputusan yang dianggap sepihak tersebut, PT. Sarana Sukses Bogatama melalui kuasa hukumnya mengajukan banding (No. 110/SSB/VI/2025, tanggal 25 Juni 2025) kepada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, memohon penghitungan dan penetapan ulang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 01 Tahun 2020.  


Pasal 28 ayat 3 peraturan tersebut jelas memberikan hak kepada para pihak yang tidak menerima perhitungan dan penetapan untuk meminta penghitungan ulang kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

 

Namun, yang lebih mengejutkan, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 tetap mengeluarkan Surat Nota Pemeriksaan Kedua (II) pada tanggal 15 Juli 2025,  menginstruksikan perusahaan untuk melaksanakan Nota Pemeriksaan Pertama (I),  meskipun proses banding masih berjalan!  


Tindakan ini dinilai sebagai bentuk arogansi dan mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.  Pihak PT. Sarana Sukses Bogatama mendesak agar Kementerian Tenaga Kerja segera menindaklanjuti banding dan menghentikan tindakan sewenang-wenang UPTD yang telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.  Kasus ini menjadi sorotan tajam, mempertanyakan integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Medan. *(Tim)*

Pabrik Cerutu Tembakau Deli Diresmikan, Siap Bertarung di Pasar Global



*Sumatra Utara,-* Apa yang sudah cukup lama menjadi mimpi : memiliki pabrik yang mampu memproduksi cerutu (cigar) akhirnya terwujud. Region Head PTPN 1 Regional 1 Didik Prasetyo, Rabu siang (16/07) meresmikan Deli Nusantara Cigar Factory, di Tandem Hulu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. 


Pabrik Cerutu yang sepenuhnya memanfaatkan hasil Budi daya tembakau Deli di kebun Helvetia ini diharapkan menjadi pilot project hilirisasi tembakau untuk bersaing di pasar global. "Kita harapkan pabrik ini terus mampu meningkatkan produksinya, dan  tidak hanya berkontribusi bagi PTPN 1 Regional 1 tapi juga bagi PTPN 1, sekaligus menjadi bukti kemampuan kita untuk melakukan hilirisasi tembakau Deli," ujar Region Head PTPN 1 Regional 1 Didik Prasetyo dalam sambutannya. Ia optimis produk yang dihasilkan pabrik di Tandem ini bisa diterima pasar."Syukur-syukur bisa menjadi favorit bagi penggemar cerutu," tambahnya.


Menurut Manager Unit Tembakau Henri Tua Hutabarat, saat ini sudah tersedia 2.460 batang cerutu seri Helvetia dan Saentis yang siap dipasarkan dalam waktu dekat. Targetnya sampai akhir tahun 2025 akan memproduksi 6000 batang cerutu. "Seluruh persyaratan yang diwajibkan untuk pabrik Deli Nusantara Cigar Factory sudah dimiliki. Artinya produk kita sudah siap untuk dipasarkan secara luas," katanya.


Sementara daun tembakau Deli yang dihasilkan dari kebun-kebun yang sudah ada sejak tahun 1863, hingga kini masih memiliki kualitas terbaik, khususnya lembar daun yang digunakan sebagai pembungkus cerutu. Di samping bertekstur halus, elastis, dan warna cerah yang merata, tembakau Deli juga memiliki sifat pembakaran yang baik. 


Karena itu, menurut Kasubag Humas PTPN 1 Regional 1 Rahmat Kurniawan,  cerutu yang diolah langsung dari daun tembakau Deli, diharapkan mampu menjadi pilihan di pasar cerutu internasional.


Apalagi pihak PTPN 1 akan menggunakan nama nama kebun di era kolonial dalam produksi cerutunya, seperti edisi Helvetia, edisi Saentis, Klumpang, Bulu Cina dan sebagainya. "Ini pasti akan memiliki daya tarik yang tidak ada duanya," jelas Rahmat Kurniawan. 


Hadir dalam peresmian Deli Nusantara Cigar Factory Tandem Hulu, di samping Region Head Didik Prasetyo, juga SEVP BS Wispramono Budiman, Kabag Sekper, Kabag Trkpol, Manejer unit Tembakau Henri Tua Hutabarat,  Ferry (Frederico Kedang) brand owner Sultan Cigar Indonesia, pemilik pabrik cerutu Sejahtera Cerutu Indonesia - Kebumen Jawa Tengah sebagai mitra Regional 1, dan Capt. Ridwan Zainuddin penikmat cerutu dari Jakarta. *(Tim)*

Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Pradesa 14 Miliar Dedek Pradesa Dituding Bertanggung Jawab


*Sumatera Utara,–* Sejumlah nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri menyerbu Mapolda Sumatera Utara hari ini, Senin , 15/07/2025 , untuk melaporkan dugaan penggelapan dana senilai Rp 14 miliar.  


Mereka menuding Dedek Pradesa, ( Ketua Koperasi Pradesa Mitra Mandiri ) dan Nurhayati Sialoho ( Bendahara Koperasi ) sebagai dalang di balik aksi kejahatan yang telah merugikan mereka secara finansial.

 

Para nasabah yang didampingi Kuasa hukum dari kantor Advokat, Hendry R.H .Pakpahan, S.H & Rekan , menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar kelalaian, melainkan tindakan terencana dan terkonspirasi.  


Pakpahan menegaskan,  bukti-bukti kuat telah dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk segera diproses secara hukum.  Ia juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, mengingat Dedek Pradesa merupakan kader Partai Gerindra Kabupaten Langkat dan juga anggota dewan dari partai yang sama.


Kelakuan Dedek Pradesa sebagai ketua DPC partai Gerindra Kabupaten Langkat sekaligus anggota DPRD kabupaten Langkat dari partai yang sama tidak hanya sekedar melakukan korupsi , melainkan sudah mengambil hak hak masyarakat kecil yang dinilai sangat merugikan rakyat .

 

“Ini bukan hanya masalah keuangan semata, ini adalah pengkhianatan kepercayaan yang dilakukan oleh seseorang yang seharusnya melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Pakpahan.  “Kami meminta keadilan dan berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya dan memberikan hukuman setimpal bagi pelaku.” pungkasnya.


Salah seorang nasabah yang menjadi korban Koperasi Pradesa Mitra Mandiri H .Zulhelmi juga menyampaikan aspirasinya dengan mengatakan " selama ini Dedek Pradesa mengunakan kedok berbau agama untuk menjerat atau membujuk rayu para nasabah untuk menyimpan uang di Koperasi syariah dengan iming-iming bagi hasil ,  karena berdasarkan agama banyak orang yang menjadi korban dari Dedek Pradesa , " ujarnya .

 

Para nasabah tampak emosional dan kecewa berat atas tindakan Dedek Pradesa.  Mereka menuntut pengembalian dana mereka dan berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pengelola koperasi lainnya agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan nasabah.  


Polda Sumut telah menerima laporan para nasabah dengan bukti 

1. nomor ; STTLP / B / 1109 / VII /  2025 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA. Atas nama Yudha Hadi Sasminto 

2. nomor; STTPL / B / 1110 / VII / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA Atas nama Sutaryo 

3. nomor ; STTPL / B / 1111 / VII / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA Atas nama Alda Ramadika 

4. nomor ; STTPL / B / 1112 / VII / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA Atas nama Abdul Karim Halid , dan berjanji akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Kuasa Hukum Henry Pakpahan juga meminta kepada Kapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan februanto untuk mengatensi kasus ini dan meminta kepada bapak presiden Prabowo Subianto untuk memikirkan nasib para rakyat kecil yang sudah menjadi korban .


Program Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi harus didukung oleh berbagai pihak , apalagi yang dilakukan Dedek Pradesa sebagai Ketua Koperasi Pradesa Mitra Mandiri dan wakil rakyat kabupaten Langkat sangat merugikan rakyat kecil .


Kuasa hukum juga menegaskan akan menghadapi segala bentuk intervensi yang akan dilakukan pihak Dedek Pradesa terhadap perkara dan proses hukum yang sedang berjalan , tutup nya . *( Tim)*