Pelayanan dan Kinerja Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Alami Peningkatan Luar Biasa di Bawah Kepemimpinan Direktur Utama dr. Zainal Safri, M.Ked(PD), Sp.PD-KKV, Sp.JP(K)

 


*Medan,-* Direktur Utama RSUP H. Adam Malik dr. Zainal Safri, M.Ked(PD), Sp.PD-KKV, Sp.JP(K) bersama Ketua π˜Ώπ™‹π˜Ώ π™Žπ™‹π™π™„ π™Žπ™π™ˆπ™π™ (Serikat Pers Republik Indonesia) sekaligus Pimpinan/ Owner  Media Pendamping News & Metropos 24, 𝘽π™ͺπ™§π™Ÿπ™ͺ π™Žπ™žπ™’π™–π™©π™ͺπ™₯π™–π™£π™œ, π™Žπ™.π™Žπ™ƒ. mengadakan pertemuan singkat, bertempat  di RSUP H. Adam Malik Medan Sumatera Utara, Selasa 02-09-2025.



Pertemuan ke 2 pimpinan tersebut membicarakan perihal peningkatan pelayanan dan kinerja Rumah Sakit Umum Pusat RSUP H. Adam Malik di bawah ke pemimpinan  dr Zainal Safri, M.Ked(PD), Sp.PD-KKV, Sp.JP(K).



Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia Propinsi Sumatera Utara,  Burju Simatupang, ST.SH. berujar, pelayanan dan kinerja Rumah Sakit Umum Pusat RSUP H. Adam Malik dibawah kepemimpinan dr. Zainal mengalami peningkatan yang sangat luar biasa. 



Pernyataan Burju tersebut didasarkan atas  keterangan yang didapatkan dilapangan dari sejumlah besar warga masyarakat Sumatera Utara dan  warga masyarakat diluar propinsi Sumatera Utara. Mereka  mengatakan  merasa puas atas pelayanan dan kinerja  RSUP H. Adam Malik yang telah diberikan pihak  rumah sakit  kepada warga masyarakat pada kondisi sekarang ini, walaupun demikian, masih ada  yang perlu di benahi terus kedepannya.




Peningkatan pelayanan rumah sakit terhadap warga masyarakat Sumatera Utara dan warga diluar propinsi Sumatera Utara dapat juga dilihat dari semakin meningkatnya jumlah warga masyarakat yang berobat di Rumah Sakit Umum Pusat RSUP H. Adam Malik.



Burju Simatupang, ST.SH. berharap, pelayanan Rumah Sakit Umum Pusat RSUP H. Adam Malik yang telah baik saat ini tetap dipertahankan dan bila memungkinkan, semakin ditingkatkan, sehingga prestasi yang telah didapatkan tersebut semakin meningkat ke depannya.



Pada akhir pertemuan tersebut, Direktur Rumah Sakit Umum Pusat RSUP  H. Adam Malik, dr. Zainal berpesan,  pelayanan Rumah Sakit Umum Pusat RSUP H. Adam Malik yang telah baik tersebut, agar dapat disampaikan  para insan pers kepada seluruh warga masyarakat Sumatera Utara khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. *(Tim)*







*Foto :* Direktur Utama RSUP H. Adam Malik dr. Zainal Safri, M.Ked(PD), Sp.PD-KKV, Sp.JP(K) bersama Ketua π˜Ώπ™‹π˜Ώ π™Žπ™‹π™π™„ π™Žπ™π™ˆπ™π™ (Serikat Pers Republik Indonesia) sekaligus Pimpinan/ Owner  Media Pendamping News & Metropos 24, 𝘽π™ͺπ™§π™Ÿπ™ͺ π™Žπ™žπ™’π™–π™©π™ͺπ™₯π™–π™£π™œ, π™Žπ™.π™Žπ™ƒ.

Polda Sumut Tetapkan DPO Pasutri Pemilik Dragon KTV dan Gempar Selamat, Pengendali Narkoba Jalur Laut Asahan



*MEDAN,-* Pasangan Suami istri (Pasutri) pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV di Medan Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40), yang berdomisili di Jalan Jermal VII, Medan Denai resmi ditetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Petugas Juga menetapkan DPO terhadap Gempar Selamat alias Gompar (31), warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Selasa (2/9/2025).


   Berdasarkan hasil penyelidikan Ditresnarkoba, Pasutri itu menjalankan operasi peredaran narkotika dengan menyamarkan aktivitas haram tersebut melalui usaha hiburan malam Dragon KTV yang mereka kelola. Tempat hiburan ini diketahui menjadi titik temu sekaligus jalur distribusi barang haram di kota Medan.


  Penetapan DPO terhadap Ardinal dan Herina tercatat dalam surat resmi Ditresnarkoba Polda Sumut dengan nomor DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 untuk Ardinal dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025 untuk Herina. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


  Sementara itu, tersangka ketiga adalah Gempar Selamat alias Gompar (31) diduga menjadi pengendali utama jalur distribusi narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi ilegal melalui jalur laut di wilayah perairan Kabupaten Asahan. Kasus yang menjeratnya bermula dari operasi di perairan Laut Tanjung Api, Sei Sembilang pada Sabtu, 26 April 2025 pukul 05.00 WIB.


 Gompar menjalankan aktivitas ilegalnya di wilayah perairan, dengan modus penyelundupan menggunakan jalur laut yang dinilai lebih sulit terdeteksi. Ia dijerat dengan pasal yang meliputi Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


  Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa penangkapan ketiga buronan ini menjadi prioritas utama. “Kami tidak akan berhenti sampai mereka tertangkap. Peran mereka sangat signifikan dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” ujarnya.


  Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan para DPO. Koordinasi dan laporan dapat disampaikan langsung ke Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, atau melalui kontak petugas yang telah disediakan.


  Bagi masyarakat maupun petugas yang mengetahui keberadaan para DPO, segera melakukan pengawasan dan penangkapan. Informasi dapat disampaikan kepada Ditresnarkoba Polda Sumut melalui kontak berikut:


Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008


Katim TPPU: 0813-6272-4860


Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969


  Atau masyarakat dapat mendatangi langsung kantor Ditresnarkoba Polda Sumut di alamat:

Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, Sumatera Utara, Kode Pos 20148.  *(Tim)*

Godams Gelar Aksi Solidaritas, Kapoldasu Temui Massa




*Medan,-* Massa Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (Godams) menggelar aksi solidaritas di Mapoldasu, Senin (1/9). Dalam salah satu tuntutannya massa mendesak Kapoldasu, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto berkenan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Ojol Sumut atas hilangnya nyawa rekan Ojol, almarhum Affan Kurniawan yang ikut aksi demo beberapa hari yang lalu.


Ratusan driver ojek online yang awalnya berkumpul di Taman Makam Pahlawan Medan dengan mengenakan pita hitam sebagai tanda duka.  Dengan tertib dan damai, massa kemudian bergerak menuju Mapolda Sumut menggunakan kendaraan roda dua mereka, dengan sebuah mobil ambulans sebagai kendaraan komando.


Setibanya di Mapolda Sumut, Ketua Godams menyampaikan aspirasi sekaligus tuntutan agar aparat kepolisian lebih humanis dalam pengamanan aksi serta memberikan jaminan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. 


Mereka juga meminta agar seluruh elemen bangsa, mulai dari pejabat pemerintah, DPR RI, hingga tokoh agama, turut hadir merangkul masyarakat untuk menjaga kondusivitas.


“Polri memahami duka yang dirasakan keluarga besar driver online. Bapak Kapolri bersama Presiden dan Wakil Presiden RI juga telah menyampaikan permohonan maaf serta bela sungkawa. Proses hukum terhadap oknum yang terlibat pun sudah berjalan secara transparan. Mari kita jaga persatuan, jangan mudah terprovokasi, dan selalu sampaikan aspirasi dengan damai,” ujar Kapoldasu.


"Hari ini kami menggelar aksi solidaritas untuk almarhum Affan Kurniawan yang meninggal dunia saat aksi unjuk rasa beberapa waktu yang lalu. Kami hadir menyampaikan rasa duka kepada Kapoldasu bagaimana rasa sedih dan kecewa rekan-rekan Ojol atas peristiwa tersebut. Harus kita akui bahwa peristiwa tersebut tidak terlepas dari kelalaian dari petugas yang menangani unjuk rasa. Kami berharap Kapoldasu berkenan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Ojol Sumut. Atas nama institusi kepolisian atas kehilangan nyawa salah seorang rekan kami,"jelas Ketua Godams, Agam Zubair pada wartawan, Senin (1/9).


Kedua, kata Agam,  kami meminta Kapoldasu untuk mengevaluasi seluruh jajaran yang diikutsertakan dalam pengamanan demonstrasi khususnya mereka yang berada di garda terdepan agar tidak terpancing  dan tidak melakukan tindakan represif kepada massa pendemo.  Kami juga menyampaikan kepada Kapoldasu agar pascakerusuhan di berbagai tempat di Indonesia supaya cepat bertindak untuk mencegah kejadian yang merambat di banyak tempat dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, pemuka agama untuk hadir langsung di tengah masyarakat.  


''Khususnya yang menjadi perhatian anak remaja yang selama ini terkesan ada pembiaran oleh para orang tua dan masyarakat yang sebenarnya bisa dicegah kalau semua bisa dilibatkan untuk tidak ikut serta dalam demontrasi. Inilah sebenarnya sumber pemicu sehingga aksi berujung ricuh,"ungkapnya.


Tadi kita juga sampaikan biang kerok kericuhan di Indonesia adalah DPR. Kita ketahui bersama anggota Legislatif sudah mempertontonkan perilaku yang tidak baik tidak ada empati seakan hilang hati nurani tidak peka terhadap penderitaan rakyat kecil sekarang banyak yang susah. Kita berharap agar DPR bisa segera dibersihkan dari anggota-anggota yang tidak beretika di masyarakat. "Kita juga minta agar Kapoldasu berjanji akan menindak tegas jika ada anggotanya yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai SOP yang berlaku. Kami juga minta pada Kapoldasu aktif untuk mengawasi anggota-anggotanya terutama bagi mereka yang langsung melayani masyarakat. Dan ini momen Polri untuk berbenah,"sebutnya. 


"Kami berpesan kepada seluruh element masyarakat, organisasi dan komunitas ojol yang ada di Sumut untuk tidak terpancing terhadap isu - isu provokasi yang terjadi saat ini dan atas kejadian wafatnya pengemudi Ojol di jakarta, mari kita percayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwewenang" tegasnya.



Sementara, Kapoldasu, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, yang menemui massa Godams langsung disambut antusias. Kapoldasu menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan. Kami aparat kepolisian akan berbenah diri untuk bisa berbuat baik kepada masyarakat. 


 "Semua akan kami sampaikan ke pimpinan Polri. Bahwa kita Polri alat penegak hukum yang harus melakukan tindakan tegas tapi harus humanis,"jelasnya.


Disinggung soal para  pelaku Anarcho yang ikut dalam aksi demonstrasi, Kapoldasu akan menindak tegas. "Karena ini sesuai  arahan Presiden dan Kapolri jangan  sampai Sumut yang begitu baik dihancurkan oleh beberapa oknum sehingga pertumbuhan ekonomi tidak terjadi,"tukasnya.


Aksi solidaritas tersebut ditutup dengan foto bersama antara Kapolda Sumut, jajaran Polda, dan para driver ojol. Tepat pukul 17.00 WIB, massa Godams membubarkan diri dengan tertib, meninggalkan pesan damai serta harapan besar agar peristiwa tragis tidak kembali terjadi.


Aksi ini menjadi bukti bahwa suara rakyat bisa disampaikan dengan sejuk, dan kepolisian pun hadir merangkul, bukan berhadapan. Semangat kebersamaan antara masyarakat dan aparat keamanan di Sumatera Utara diharapkan terus terjaga demi terciptanya suasana yang aman, damai, dan penuh persaudaraan. *(Tim)*

Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, Merasa Prihatin Demo Terus Berlanjut

 



Deli Serdang, Senin (1/9/2025).

Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan,mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi bangsa Indonesia yang saat ini sedang tidak baik-baik saja. Beliau berharap agar Indonesia dapat segera pulih seperti sediakala dan menjadi lebih maju ke depan.


Sebaiknya apa yang menjadi tuntutan pendemo, agar fokus, tertib, jangan melakukan pembakaran, kerusuhan dan penjarahan sehingga menimbulkan ketakutan warga lainnya dimana mana, Kata bupati.


Keprihatinan ini disampaikan Bupati saat meresmikan IndoKlinik pertama di Sumatera Utara, yang dihadiri oleh tokoh nasional, Prof. Dr. Terawan Agus Putranto, Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia dan mantan Menteri Kesehatan RI.


Bupati Deli Serdang mengatakan, "Jangan sampai bangsa yang besar ini terpecah belah. Persatuan, keutuhan, dan masa depan bangsa adalah yang utama dan harus dijaga bersama."


Ia juga berharap dan berdoa, Semoga Indonesia segera membaik seperti sedia kala dan semakin maju kedepannya, Ungkap Bupati penuh semangat.


Kehadiran dr Asriluddin Tambunan, sembari meresmikan IndoKlinik pertama di Sumatera Utara di Jalan Gambir, Pasar VIII, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Minggu (31/8/2025).


Beliu mendampingi tokoh nasional, Prof. Dr. Terawan Agus Putranto, Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia dan mantan Menteri Kesehatan RI. ( Tim)

Ketua umum LSM GEMPUR Mengecam Keras Ledakan Amarah MR Siregar Terhadap Media



 

*Deli Serdang,-* Ketua Umum LSM GEMPUR Bagus Abdul Halim, SE , telah mengecam keras tindakan dan pernyataan MR Siregar baru-baru ini yang ditujukan kepada pemimpin redaksi sebuah media yang memberitakan permintaan evaluasi Brigade Pangan di Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu .

 

Dalam keterangan persnya di Jibi Kopi di Jl. H.M Said , Sidorame bar 1 , Kecamatan Medan Perjuangan , Kota Medan , Sumatera Utara , Bagus Abdul Halim, SE , menyatakan, "Saya telah membaca berita tersebut, dan menurut pendapat saya, itu adalah kritik konstruktif untuk Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan dinas pertanian. Tidak ada bentuk serangan terhadap individu atau institusi mana pun."

 

Bagus menambahkan bahwa seorang pegawai ASN yang menolak untuk menerima kritik dan berbicara kasar ketika ditanya dapat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Secara khusus, kewajiban ASN untuk bersikap hormat, sopan, dan tidak melanggar etika . 


MR Siregar dalam jawaban konfirmasi nya diduga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers  no 40 tahun 1999 , karena diduga sudah melecehkan profesi jurnalis serta melanggar UU no 14 tahun 2008 , tentang keterbukaan informasi publik .


Pelangaran kode etik ASN adalah , Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN yang bertentangan dengan butir-butir kode etik dan jiwa korps merupakan pelanggaran. 

 

"Arogansi MR dipertontonkan karena dia dekat dengan Bupati Deli Serdang. Ada dugaan bahwa Bupati berkolusi dengan MR, sehingga MR berani mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada wartawan ketika dikritik karena dia menerima dukungan dan pembelaan dari Bupati atas semua tindakan dan kebijakannya," tegas Bagus .

 

Diduga bahwa MR Siregar sering membuat keputusan untuk merotasi pegawai dan aturan yang dianggap tidak sejalan dengan kebijakannya di dinas pertanian Deli Serdang , menyebabkan keresahan di kalangan pegawai dinas pertanian dan menghambat program pemerintah untuk mencapai ketahanan pangan nasional.

 

Bagus Abdul Halim mendesak Bupati Deli Serdang, Bapak Asriludin Tambunan, untuk segera mengambil keputusan tegas untuk memberhentikan MR dari jabatannya di Dinas Pertanian., karena menurut nya MR Siregar belum pantas menjadi seorang pejabat daerah , seorang pejabat harus siap mengayomi dan di Ayomi bukan malah arogan dan melakukan disposisi kekuasaan .

 

"Pernyataan MR telah melukai hati dan perasaan Ketua Organisasi Pers Indonesia , aliansi Pers Sumatera Utara, dan Lembaga organisasi masyarakat," tegas Bagus .


Hal ini bisa menimbulkan iklim yang tidak kondusif buat Kabupaten Deli Serdang dan Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang .


Pernyataan "anjing menggonggong, kafilah berlalu" menyiratkan dukungan dan keberpihakan Bupati terhadap MR, menunjukkan bahwa semua tindakan yang diambil oleh MR mendapat dukungan Bupati.

 

Untuk mematahkan anggapan tersebut, Bagus Abdul Halim berharap Bapak Bupati Asriludin Tambunan segera mengambil tindakan tegas untuk segera mencopot atau memberhentikan MR dari jabatannya karena sudah melangar kode etik ASN dan melanggar PP no 94 tahun 2021 .


Inspektorat diharapkan segera memangil MR dan menjatuhkan sanksi kepada nya karena diduga telah melanggar kode etik sebagai ASN aktif di Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang .


Jangan ada diskriminasi dalam memproses ASN yang diduga sudah melanggar batas apalagi terhadap profesi jurnalis . Perbuatan ASN seperti ini bisa menjatuhkan citra Bupati Deli Serdang yang selama ini sudah mendapatkan simpati yang luar biasa dari masyarakat Deli Serdang . *(HD/Tim)*

Asta Cita Presiden, Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba, Selamatkan 2.636.315 Jiwa




*Medan,-* Laksanakan Program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto untuk memberantas Narkoba. 


 Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama jajaran Polres Asahan, Polres Tanjungbalai, dan Polres Batubara gerak cepat membongkar dan mengungkap Jaringan Narkoba. Tak tanggung-tanggung, Polisi berhasil mengungkap 603 kasus narkoba selama periode 1 Januari hingga 28 Agustus 2025. Sebanyak 829 tersangka diamankan dengan barang bukti utama berupa 472,38 kilogram sabu, 32,37 kilogram ganja, 110.312 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kilogram ketamin, dan 5.393 buah vape mengandung zat berbahaya etomidate dan Metomidate.


  Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 2.636.315 jiwa dan menggagalkan peredaran narkoba dengan nilai ekonomi sekitar Rp562 

Miliar.


  Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Mapolres Tanjungbalai, Jalan Jendral Sudirman No.33, Perwira, Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat (29/08/2025). 


  Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut, Kabid Brantas BNNP Sumut, Wakil Walikota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, Asisten Pemerintahan Asahan, Sekretaris Pol PP Pemkab Batubara, Kapolres Tanjungbalai, Kapolres Asahan, Kapolres Batubara, serta stakeholder terkait.


  Calvijn menyatakan pihaknya bekerja secara kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk unsur Pemda dan aparat penegak hukum lainnya. Tidak bisa pengungkapan kasus hanya satu sektoral saja. Dari hulu ke hilir, ini tanggung jawab bersama. Tanpa koordinasi dan kolaborasi, kita tidak akan kuat. All for one, one for all.” ucapnya. 


  Adapun rincian pengungkapan kasus dan barang bukti berdasarkan wilayah dan satuan kerja adalah sebagai berikut

Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap 32 kasus dengan 51 tersangka, menyita 207,45 kilogram sabu, 5.464 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kilogram ketamin, dan 2.000 buah vape. 


  Polres Asahan menangani 285 kasus dengan 394 tersangka, menyita 213,65 kilogram sabu, 7,19 kilogram ganja, dan 43.420 butir ekstasi

Polres Tanjungbalai mengungkap 92 kasus dengan 121 tersangka, menyita 10 kilogram sabu, 0,3 gram ganja, dan 301 butir ekstasi

Polres Batubara mencatat 194 kasus dengan 263 tersangka, menyita 41,28 kilogram sabu, 25,19 kilogram ganja, 61.127 butir ekstasi, dan 3.393 buah vape

Tiga kasus besar yang disorot adalah penyitaan 100 kilogram sabu di Tanjungbalai dari tersangka berinisial AP yang dikendalikan DPO berinisial X; 10 kilogram sabu diamankan di Asahan dari tersangka A; dan pengungkapan lebih dari 1.000 butir obat terlarang berbentuk pot vaping oleh Polres Asahan.


 Selain pengungkapan kasus, Polda Sumut menggelar 77 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di tiga wilayah tersebut. Hasilnya, 68 kasus diproses hukum, 79 tersangka ditangkap, dan 20 pengguna narkoba yang dinyatakan positif hasil tes urine diarahkan rehabilitasi (9 orang di Asahan, 6 di Tanjungbalai, dan 5 di Batubara).


 Tempat hiburan malam (THM) yang menjadi sasaran operasi meliputi Hockey Kings dan Kasih Family Karaoke di Asahan, Mahkota Hall KTV dan CafΓ© Bosku (Room X1) di Tanjungbalai, serta Nirwana Karaoke di Batubara. Dari enam kasus di tempat hiburan malam, polisi menetapkan 11 tersangka dan menyita 62 butir ekstasi. Hasil tes urine menunjukkan nihil pengguna aktif sehingga tidak ada yang diarahkan rehabilitasi.


   Calvijn mengajak masyarakat berperan aktif untuk melindungi Keluarga dan menjaga lingkungan dari pengaruh Narkoba. 


 "Jika mengetahui informasi terkait DPO GS, X, atau Y, segera laporkan. Ini tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa,"pungkasnya. 


  Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menyampaikan apresiasi, “Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan oleh Polda Sumatera Utara, khususnya Ditresnarkoba dan jajaran Polres, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Keberhasilan ini menjadi dorongan besar bagi kita semua untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,"tuturnya. *(Tim)*

Angin Segar bagi Deli Serdang: Alokasi Rp 22,38 Triliun untuk Swasembada Pangan

 



Deli Serdang, Sabtu, 30/8/2025).

Kabupaten Deli Serdang patut bergembira dengan kabar baik dari Kementerian Pertanian (Kementan). Alokasi anggaran sebesar Rp 22,38 triliun untuk program swasembada pangan pada tahun 2026 menjadi angin segar bagi pengembangan sektor pertanian di daerah kabupeten Deli Serdang.


Dengan anggaran yang besar diharapkan Deli Serdang dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian, sehingga dapat mencapai swasembada pangan yang berkelanjutan.


Alokasi anggaran tertuang dalam Buku Nota Keuangan II RAPBN 2026 dan menjadi angin segar bagi pengembangan sektor pertanian di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Deli Serdang.


Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyampaikan usai menghadiri pelantikan pengurus Perhimpunan Meteorologi Pertanian Indonesia (Perhimpi) di Jakarta Selatan, Kamis (21/08/2025).


Program swasembada pangan sangat penting bagi Indonesia, terutama dalam meningkatkan ketahanan pangan dan mengurangi ketergantungan pada impor. Dengan alokasi anggaran yang besar ini, Kementan menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani.


Menurut Juanda Simanjuntak. ST, SPd salah seorang pemerhati sosial, Deli Serdang memiliki potensi besar dalam sektor pertanian, dan dengan dukungan anggaran yang memadai, daerah ini dapat menjadi salah satu lumbung pangan nasional, katanya Sabtu (30/8/2025) di lubuk pakam.


Kita berharap agar program ini dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Deli Serdang dan Indonesia secara keseluruhan, Pungkasnya. (Tim)

Kunci Berantas Narkoba,Kombes Calvijn: All For One, One For All

 



*Tanjung Balai,-* Tidak bisa pengungkapan kasus hanya satu sektoral saja, aparat penegak hukum menangkap itu berbicara di hilirnya, tapi jika berbicara di hulu hingga hilirnya, itu tanggung jawab bersama”.  


  Hal itu ditegaskan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak saat Konferensi Pers Bersama Forkopimda. 


  Calvijn menegaskan bahwa pengungkapan narkoba harus bersama sama dan tidak bisa dari satu sektoral.

Semua pihak harus bekerjasama dan berkolaborasi untuk bersama-sama memberantas narkoba. 

   

  "Tanpa ada koordinasi dan kolaborasi bersama, kita tidak akan bisa berjalan dan tidak akan kuat. All for One, One For All,”tandasnya. 


  Sepanjang periode 1 Januari hingga 28 Agustus 2025. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Satresnarkoba Polres Asahan, Polres Tanjung Balai, dan Polres Batubara berhasil mengungkap 603 kasus narkoba. 


  Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 829 tersangka beserta barang bukti dalam jumlah fantastis, antara lain 472,38 kilogram sabu, 32,37 kilogram ganja, 110.312 butir ekstasi, 8.000 butir happy five, 1 kilogram ketamine dan 5.393 liquid vape mengandung zat terlarang etomidate.


  Selain pengungkapan besar, jajaran Polda Sumut juga melakukan 77 kegiatan gerebek sarang narkoba di berbagai lokasi rawan. Dari operasi tersebut, 68 kasus diproses hukum dengan 79 tersangka, serta 20 pengguna dinyatakan positif narkoba melalui tes urine dan direhabilitasi.


  Penindakan juga dilakukan di tempat hiburan malam. Sebanyak 6 kasus dengan 11 tersangka berhasil diungkap, dengan barang bukti 62 butir ekstasi. Di antaranya yaitu di Hoki Kings, Kasih Family Karaoke (Asahan), Mahkota Hall & KTV, Cafe Bossque, Room X One Suranta Permai (Tanjung Balai), serta Nirwana Karaoke (Batubara).


  Konferensi pers pengungkapan kasus dihadiri Dirresnarkoba Polda Sumut, Kabid penindakan dan penyidikan kanwil Bea Cukai Sumut, Kabid Brantas BNNP Sumut, Walikota Tanjung Balai (diwakili Wakil Walikota Muhammad Fadly Abdina), Asisten Pemerintahan Asahan, Sekretaris Pol PP Pemkab Batubara, Kapolres Tanjungbalai, Kapolres Asahan dan asahan, serta stakeholder terkait.


  Wakil Walikota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, yang hadir mewakili Wali kota, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sumut dan jajaran.


 “Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan oleh Polda Sumatera Utara, khususnya jajaran Ditresnarkoba dan Polres jajaran, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Keberhasilan ini tentu menjadi dorongan besar bagi kita semua untuk terus bersama-sama melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Fadly.  *(Tim)*

HS Diduga Tak Hanya Bermain di Kasus Calo Kepsek, Kini Dikabarkan Siap "Mengunci" Media Lewat Cofee Morning Bersama Bupati

 



Deli Serdang | 29Agustus 2025 – Aroma skandal di Kabupaten Deli Serdang tampaknya semakin pekat. Belum genap sepekan publik dikejutkan dengan dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan berinisial HS dalam pusaran praktik calo kepala sekolah, kini mencuat kabar bahwa sosok yang sama tengah mempersiapkan langkah strategis untuk memperkuat pengaruhnya di lingkaran Pemkab Deli Serdang.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, HS disebut-sebut menjadi motor penggerak kegiatan cofee morning awak media dengan Bupati Deli Serdang. 


Kegiatan yang seharusnya menjadi wadah silaturahmi dan komunikasi justru diduga diarahkan untuk memperkuat satu kelompok media tertentu. Bahkan, HS dikabarkan tengah menyusun skema “penganggaran kekuatan” bagi salah satu organisasi media, sembari mencoba mengunci ruang gerak organisasi media lainnya.


“Seolah-olah semua media bisa ia jinakkan. Ini bukan sekadar cofee morning, tapi manuver untuk menguasai narasi publik di Deli Serdang,” ujar salah satu sumber internal media yang meminta identitasnya dirahasiakan, jumat (29/8/2025).


Langkah HS ini memunculkan tanda tanya besar. Jika benar demikian, maka bukan hanya dunia pendidikan yang diguncang oleh kasus calo kepsek, melainkan juga ekosistem pers di Deli Serdang yang rawan dipasung lewat strategi penguasaan ruang komunikasi pemerintah dengan media.


Apalagi, dalam kasus calo kepala sekolah sebelumnya, sejumlah kepala sekolah sudah buka suara mengaku diancam dan dimarahi HS karena membocorkan informasi ke publik.


 Situasi ini memperkuat dugaan bahwa HS tidak sekadar “pemain bayangan” dalam kasus kepsek, tetapi juga tengah membangun jejaring kuasa di sektor lain, termasuk media dan hubungan pemerintah dengan pers.


Aktivis pers independen di Deli Serdang pun menyerukan agar aparat hukum turun tangan. 


“Kalau benar HS mengatur dan menekan media, ini berbahaya. Pers bisa kehilangan independensinya. Apalagi rekam jejaknya sudah terendus di kasus calo kepala sekolah. Polisi dan kejaksaan harus tegas,” tegas seorang aktivis yang enggan disebut namanya.


Masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum dan sikap Bupati Deli Serdang. 


Apakah kegiatan cofee morning akan menjadi ruang kebersamaan pers dengan pemerintah, atau justru dimanfaatkan oknum tertentu untuk memperkuat kendali dan menutup mulut media lain?


Satu hal yang pasti, publik semakin curiga: benarkah HS tengah berupaya menguasai Deli Serdang, dari pendidikan hingga media?(Tim)

Vonis 10 Tahun dan UP 797 M, Akuang Tak Ditahan Hakim, Koperasi STM Diduga Masih Panen Sawit di Hutan Negara, Kastel Langkat : Dititip ke BKSDA

 



*LANGKAT,-* Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terpidana 10 tahun atas perambahan 210 hektar Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KG-LTL). Bersama Akuang, Kades Tapak Kuda Imran juga jadi terpidana perambahan hutan negara itu.


Kerugian akibat perusakan lingkungan ini mencapai Rp 797,6 miliar, yang terdiri dari;


– Kerugian ekologis: Rp 436,63 miliar


– Kerugian ekonomi lingkungan: Rp 339,15 miliar


– Biaya pemulihan lingkungan: Rp 9,26 miliar


– Biaya revegetasi: Rp 2,11 miliar


saksi ahli lingkungan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si dan Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr.


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Senin (11/8/2025), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi penguasaan dan pengalihfungsian kawasan Hutan SM KG-LTL Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.


Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Nazir menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Alexander Halim alias Akuang dan terdakwa Imran. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.


Keduanya juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan selama tiga bulan dan Akuang wajib membayar Uang Pengganti (UP) Rp797,6 miliar, sebagai kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara.


“Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Bila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” tutur hakim.


JPU BANDING


Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Medan ini dibanding Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan 15 tahun penjara ke masing masing teedakwa dan UP Rp856,8 miliar kepada Akuang.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Dr Harli Siregar SH MHum kepada media ini, Kamis (21/8/2025) lalu menyatakan Kejaksaan telah mengajukan banding. “Kita sdh banding loh Bang,” tulis mantan Kapuspenkum Kejagung RI ini di laman Whats Appnya.


Harli Siregar mengirimkan akta pernyataan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Medan yang menvonis Akuang lebih ringan dari tuntutan JPU dengan No.52/Akta.Pidsus-TPK/2025/PN Mdn Tanggal 15 Agustus 2025.


TERPIDANA TAK DITAHAN DAN DIDUGA SAWIT TETAP DIPANEN


Hingga putusan Majelis Hakim Tipikor Medan 10 tahun penjara ke Akuang CS, terpidana tak kunjung ditahan. Perambah 210 hektar hutan SM KG-LTL Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ini pun diduga masih menikmati hasil buah sawit yang ditanam dengan menggunakan Koperasi Sinar Tani Makmur yang dimilikinya.


Diduga puluhan miliar harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari Perkebunan lahannya ilegal ini masuk ke kantong Terpidana dalam sekali panennya. Belum diketahui langkah konkrit Kejaksaan dalam menjaga lahan yang telah disita sesuai Surat Sita PN Tipikor Medan No. 39 Tanggal 14 Oktober 2024.


Kajari Langkat melalui Kasi Intel Ika Luis Nardo SH MH kepada media ini, Selasa (26/8/2025) beralasan tak ditahannya Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng karena masih dalam tahap banding. “Masih dalam tahap banding bg,” jawabnya melalui pesan Whats Appnya.


Terkait dugaan masih beroperasinya pemanenan TBS Sawit dari Hutan Suaka Margasatwa KG-LTL, Nardo mengaku tak mengetahuinya. Dia berjanji akan menyampaikan informasi itu ke JPU. 


Nardo mengaku, pasca penyitaan lahan Hutan Suaka Margasatwa KG-LTL oleh Pengadilan Negeri Tipikor Medan, HutanNegara ini dititip ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara. 


“Lahan tsb statusnya di titipkan di BKSDA bg. Sehingga yg mengawasi adalah BBKSDA,” pungkasnya.


Dia tak menjelaskan, atas pengawasan objek sitaan yang menjadi tanah Aparat Penegak Hukum (APH) yang menjadi deteksi Kejaksaan khususnya bidang intelijen. 


Kasus ini bermula pada tahun 2013, ketika Akuang menghubungi Imran yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda. Akuang meminta agar dibuatkan surat keterangan tanah untuk lahan di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.


Lahan tersebut kemudian dipecah dan dimanipulasi menjadi dokumen kepemilikan tanah yang akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui notaris, meskipun kawasan tersebut seharusnya tidak dapat dimiliki karena merupakan kawasan konservasi hutan lindung dan tidak memiliki izin pelepasan kawasan dari pemerintah. *(Tim)*