Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu #Polda Sumut Pasti Dicek

 



*MEDAN,-* Pelapor kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di kawasan Perumahan Citra Land Bagya City Jl. Kenangan Baru, Desa Percut Seituan terindikasi menggunakan plat mobil palsu.


Berdasarkan cek data di Kantor Samsat Jl. Putri Hijau, Medan, plat BK 1880 CA yang terpasang di mobil BYD Sealion 7 milk Pelapor bernama Susi tidak terdaftar, sehingga membuktikan nomor plat 1880 CA palsu.


Sementara, Terlapor Sukidi, 60, mengaku telah mendapat surat panggilan untuk diminta keterangan kasus tersebut oleh penyidik Sat Lantas Medan. Laporan tertuang dalam Surat Panggilan No. S.Pang/57/VIII/2025/Lantas dan No. S.Pang/59/IX/2025/Lantas.


Peristiwa Laka Lantas tersebut terjadi Selasa, 12 Agustus 2025 sekira pukul 19:53. Sukidi berprofesi sebagai sopir pribadi mengatakan, mengendarai mobil Honda CRV BK 1944 VA menjemput dua anak majikannya.


Menuju rumah majikan, Sukidi melintas melalui Jl. Orchard BLVD, persimpangan Orchard Road, kawasan Citraland Bagya City. Saat di persimpangan jalan itu, Ia melaju pelan karena melewati gundukan (polisi tidur). Tiba-tiba, saat bersamaan mobil BYD Sealion 7 warna hitam BK 1880 CA melintas di persimpangan, memaksa maju sehingga menyerempet bumper depan mobil dikendarai Sukidi.


Akibatnya bumper CRV BK 1944 VA dikendarai Sukidi ringsek berat dan airbag mengembang. Sedangkan body samping mobil BYD dikendarai seorang wanita bernama Susi penyok dan tergores panjang.


Kuasa hukum Terlapor, Joko Suandi, SH, MH kepada wartawan mengatakan, saat kejadian wanita pengendara BYD menggunakan plat BK 1880 CA, tapi dalam laporannya tertera BK 1128 AGC.


“Hal itulah membuat kami curiga sehingga mengeceknya, dan hasilnya mobil BYD Sealion BK 1880 CA dikendarai Susi menggunakan identitas kosong alias palsu,” kata Joko Suandi.


Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait kasus itu, Senin (29/9) tidak merespon. Dihubungi kembali via telepon, Selasa (30/9), juga tidak mengangkat telepon. 


Hal itu menimbulkan kecurigaan, bahwa Kasat Lantas diduga "bermain mata" atas kasus tersebut. Apalagi Sat Lantas menerima laporan pihak Pelapor yang jelas-jelas menggunakan plat yang tidak terdaftar di Samsat.


Namun sebelumnya, kepada wartawan, Kamis (18/9/2025) lalu, Kasat Lantas sempat mengatakan, "Kalau masalah nomor plat mobil, itu kan mobil baru dan saat kejadian masih menggunakan plat sementara dari toko. Pada saat membuat laporan, plat aslinya sudah keluar dari toko dan dibawanya, dan ini bisa dipertanggungjawabkan."


Penjelasannya terkait plat tak terdaftar itulah yang menimbulkan kecurigaan, adanya keberpihakan Sat Lantas menangani kasus Laka Lantas tersebut.


Terpisah, Kasubbid Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon dikonfirmasi, Kamis (2/10) mengatakan akan mengecek ke Samsat terkait palsu atau tidaknya plat digunakan Pelapor.


Saat wartawan menunjukkan bukti data dari Samsat bahwa plat BK 1880 CA tidak terdaftar di Samsat, Siti merespon dengan mengatakan, pihaknya segera pertanyakan persoalan itu ke Lantas. "Pasti akan di cek, dan saya akan tanyakan," katanya.


Siti menjelaskan, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi plat nomor palsu adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000, dan pelanggar akan diberikan surat tilang.


Namun, penggunaan plat nomor palsu juga dapat masuk dalam ranah pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang dapat berujung pidana penjara hingga 6 tahun. *(Tim)*

Kejaksaan Agung diminta turun tangan dan Bentuk tim khusus dalam Kasua Ninawati terdakwa Kasus Penipuan 1,3 Miliar




*Deli Serdang,-* Dalam Kasus Ninawati terdakwa penipuan penerimaan Angkatan Kepolisian ( AKPOL) masuk Akademi Polisi  yang merugikan  korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,3 miliar, kini menjadi perbincangan hangat di Kalangan  masyarakat dan tokoh - tokoh pakar Hukum di Sumatera Utara , Rabu( 01/10/2025) 


Menurut  Ir, Henry  Dumanter Tampubolon MH, Sebagai tokoh masarakat  Sumatera Utara pihaknya menilai dalam Kasus Ninawati Pihak Kejaksaan Negeri  (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli , patut di duga lemah dalam memeberikan tuntutan  Secara maksimal Kepada terdakwa Ninawati  ada Apa dengan Pihak Kejaksaan," Ungkapnya


Dikatakan Henry Dumanter  pihaknya patut menduda ada permainan antara  Pihak terdakwa Nina Wati dengan pihak Kejaksaan , dikarnakan tuntutan Jaksa Lebih ringan atau setengah dari tuntutan maksimal dalam Kasus penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer, yaitu Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Lanjut kata Henry Dumanter yang pertama pihaknya  menilai Jaksa kalah Banding di pengadilan Tinggi makanya hukumannya berkurang  dari Putusan 1 tahun berkurang menjadi 10 Bulan dan Patut diduga ini berpotensi juga  Jaksa kalah di dalam Kasasi  kalo seperti ini caranya 


oleh sebab itu kami meminta agar (Kejagung) turun Langsung memeriksa dan mensupervisi Jaksa Labuhan Deli dalam membuat memori Kasasinya ,ini jangan dibiarkan seperti ini jangan sampai masyarakat menuding ada dugaan main mata Pihak Kejaksaan Dengan terdakwa Nina Wati 


Ir,Dumanter Tampubolon meminta pihak Kejaksaan Agung ( Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)  Serta Komisi Kejaksaan (Komjak) turun langsung  Agar Membentuk tim  Khusus untuk memeriksa oknum -oknum  Jaksa Nakal, apabila terbukti melakukan kesalahan dalam penanganan Kasus nina Wati , " Katanya 


Begitu Juga yang di sampaikan Akademisi dan praktisi Hukum Pidana Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H. saat di wawancarai  awak media terkait  dalam Kasus Nina wati , pihaknya mengatakan sangat di sayangkan Kejaksaan Negeri Labuhan Deli  tuntutannya sangat rendah jika melihat dari nilai kerugian Korban yang mencapai Miliyaran Rupiah, demikian juga Memori Banding Jaksa yang ternyata tidak ada Hal baru yang di sajikan pada tingkat Banding yang mengakibatkan Putusan tidak ada Perubahan sama sekali dengan Pengadilan sebelumnya patut diduga ada tindakan kurang Profesional dari Kejaksaan dalam Menuntut Perkara ini ,"Ungkapnya 


Lanjut Sri Wahyuni Laia, Kasus Nina Wati itu seharus nya dituntut Maksimal atau di tuntut seberat - berat nya di karna kan Nina Wati itu sudah tergolong Residivis dalam kasus penipuan yang sama, bahkan dalam Kasus terdakwa Ninawati Laporan Polisi (LP)  bukan  hanya satu kasus yang melaporkan Nina Wati Bahkan lebih dari satu dalam Kasus yang sama, " Sebut Sri yang Akrab disapa 


SRI Wahyuni meminta pihak Kejaksaan Agung RI ( Kejagung) harus turun tangan memeriksa  dan mengkaji ulang memori Banding serta Memori Kasasi Pihak Kejaksaan dalam melakukan upaya banding serta Kasasi, " Kami meminta Agar Kasus ini terang benderang, "Jika perlu pihak Kejaksaan Agung bisa ikut terlibat langsung dalam pembuatan Memori Kasasi Tersebut agar terpenuhi Unsur Pidananya,"Harapnya


Sementara Terpisah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli mengajukan kasasi (upaya hukum terakhir) ke Mahkamah Agung atas putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap Nina Wati terdakwa kasus penipuan dan penggelapan.


Upaya kasasi ini disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli Hamonangan P Sidauruk, S.H, M.H kepada wartawan pada Selasa 30 September 2025.


Disebutkan Hamonangan P Sidauruk, pihaknya mengajukan upaya hukum Kasasi berangkat dari vonis (putusan) yang dijatuhkan hakim PN Lubuk Pakam terhadap terdakwa Nina Wati, dibawah dari setengah tuntutan 2 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Seperti diketahui, pada sidang putusan tanggal 30 Juli 2025 lalu hakim PN Lubuk Pakam tempat bersidang Labuhan Deli, terdakwa Nina Wati divonis pudana penjara 1 tahun. Salah satu poin dalam putusan hakim, disebut bahwa terdakwa Nina Wati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan penipuan" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer penuntut umum.


"Kita dari kejaksaan (Labuhan Deli) melakukan upaya hukum terakhir Kasasi terhadap putusan terdakwa Nina Wati. Berkas kasasi sudah kita kirimkan ke Mahkamah Agung. Sekarang kita menunggu prosesnya," ujar Hamonangan P Sidauruk.


Ditanya kenapa terdakwa Nina Wati tidak dilakukan eksekusi, Hamonangan P Sidauruk mengatakan bahwa di salinan putusan tidak disebutkan eksekusi karena putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.


"Di salinan putusan itu tidak ada perintah eksekusi terhadap terdakwa karena belum final alias belum berkekuatan hukum tetap," ujar Kacabjari.


Hamonangan P Sidauruk menjelaskan, pihaknya akan melakulan upaya hukum sampai ke tingkat tertinggi terkait putusan terdakwa Nina Wati ini. Hal ini dilakukan karena pengadilan menjatuhkan vonis tidak sampai setelah dari tuntutan yang diajukan jaksa. Ditambah lagi, belakangan kuasa hukum terdakwa melakukan upaya banding dan menang, dengan putusan banding terdakwa menjadi 10 bulan.


Pernyataan Hamonangan P Sidauruk terkait banding yang diajukan kuasa hukum terdakwa Nina Wati sesuai dengan informasi di Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat dilihat awak media kemarin.


Menurut sumber informasi yang beredar yang tidak mau di sebutkan namanya, Ninawati mengglontorkan dana 20 M dalam kasus nya, namun Ninawati di ketahui hingga saat ini tidak juga di tahan dan di Eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negri  Labuhan Deli di karna kan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap 


Dilihat Di layanan informasi publik itu disebutkan bahwa kuasa hukum Nina Wati mengajukan banding pada Jumat 15 Agustus 2025 dengan nomor surat pengiruman berkas banding: 4289/PAN.PN.W2.U4/HK.01/VIII/2025. Dan, dua hari kemudian tepatnya Rabu 17 September 2025 putusan banding keluar dengan nomor putusan: 2034/PID/2025/PT MDN. 


Di dalam amar putusan banding disebutkan: 


1. Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa tersebut. 


2. Mengubah putusan Pengadilan Lubuk Pakam Nomor 1563/Pid B/2024/PN Lbp tanggal 30 Juli 2025, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:


1. Menyatakan terdakwa Nina Wati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "turut serta melakukan penipuan", sebagaimana dalam dakwaan akternatif kesatu primer penuntut umum;


2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan


3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.


Hamonangan P Sidauruk dalam kesempatan ini juga menjelaskan bahwa terkait putusan terdakwa Nina Wati hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap. Dan oleh karena itu terdakwa Nina Wati belum dilakukan eksekusi. 


"Terimakasih sudah melakukan konfirmasi terkait kasus ini. Perlu keterangan resmi seperti ini kami sampaikan agar masyarakat tidak mendapat berita simpang siur apapun terkait kasus ini," ujar Hamonangan P Sidauruk S.H, M.H *(Tim)*

Pengamat Sosial Apresiasi Kinerja Ditresnarkoba Polda Sumut

 



Medan | kamtibmasindonesia.my.id

  Kinerja Dit Narkoba Poldasu di bawah kepemimpinan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak yang berhasil mengungkap barang bukti sabu seberat total 1,4 ton  sepanjang Januari sampai  September 2025 patut diapresiasi. Pengungkapan barang bukti tersebut sekaligus menjadi alarm pencegahan dan penindakan dengan melibatkan peran serta masyarakat dan partisipasi penegakan hukum. 


  Hal itu disampaikan Pengamat Sosial Unimed, Dr Bakhrul Khair Amal, M.Si, pada wartawan, Selasa (30/9). "Tentunya kita harus mengapresiasi kinerja Dit Narkoba Poldasu atas pengungkapan barang bukti sabu mencapai 1,4 ton. Kemarin juga sudah terdeteksi beberapa lokasi atau titik rawan masuknya narkoba ke Sumut. Protektif pengamanan di titik masuk harus di sinkronisasi dengan penangkapan para aktor narkoba. Bagaimana ini menjadi alarm pencegahan dan penindakan dengan melibatkan peran serta masyarakat dan partisipasi penegakan hukum," jelas Dr Bakhrul  yang pernah menjabat sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Medan Tahun 2008 -2012 ini, pada wartawan, Selasa (30/9). 


 Lebih jauh, dengan pengungkapan besar ini, harus ada zona sterilisasi  luar dan dalam. Skema ini harus bisa di sosialisasikan oleh masyarakat sehingga masyarakat bisa dilibatkan. 


 "Membuat pos-pos dan layanan call center agar pencegahan bisa dilakukan sedini mungkin sebelum penindakan. Karena sudah dideteksi 1,4 ton. Agar ada hukum sosial bagi aktor-aktor yang berbisnis narkoba. Masyarakat bisa diikutsertakan dalam pencegahan. Dan mawas diri terhadap aktor-aktor yang menyebabkan orang ketergantungan narkoba,"pungkasnya. 


  Satu hal yang tidak boleh dilupakan,  substansinya bagaimana narkoba tidak sampai beredar ke Indonesia. Caranya dengan memperkuat pengawasan di jalur-jalur masuk narkoba di perbatasan. 


  Bakhrul yang juga Kepala Bidang Pengkajian dan Penelitian Forum Komunikasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Sumut ini mendukung Dit Narkoba Poldasu, untuk melakukan penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) para bandar dan aktor narkoba. Tujuannya jelas, untuk memiskinkan para bandar dan aktor narkoba. "Kita harus mendukung langka Dit Narkoba Poldasu yang menerapkan Pasal TPPU terhadap para bandar dan aktor narkoba,"ungkapnya. 


 Sebelumnya,  Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Aryo Seto dalam paparannya, Jumat (26/9) di Aula Tri Brata Poldasu mengatakan, pengungkapan kolaboratif ini merupakan keberhasilan bersama BNN dan Polri. Untuk jajaran Poldasu,  berhasil mengungkap jaringan besar narkotika dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak, 1,4 ton yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain dan ganja. 


 "Kolaborasi ini akan terus terjalin. Dengan mempererat sinergitas untuk melindungi generasi penerus bangsa. Dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. Di balik keberhasilan ini mencerminkan semangat dan komitmen bersama menyelamatkan generasi bangsa,"jelasnya. (tim)

Tokoh Masyarakat dan Akademisi Dukung Kinerja Ditresnarkoba Poldasu



*Medan,-* Pasca pengungkapan Besar-besaran Narkoba yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut Sejak Januari hingga September 2025 mendapat perhatian positif dari berbagai Elemen dan Tokoh. 


   Tokoh Masyarakat yang juga Direktur Pusat Masyarakat Anti Narkotika Sumatera Utara (Pimansu), Dr Zulkarnain Nasution, MA, ICAP mengapresiasi kinerja Dit Resnarkoba Poldasu dibawah Kepemimpinan Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak yang berhasil menyita barang bukti narkotika seberat  total 1,4 ton hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari-September 2025. Polisi Bukan hanya mengungkap barang bukti tapi bisa membongkar jaringan sampai ke bandar besarnya.


 "Kita mengapresiasi atas pengungkapan barang bukti narkotika yang mencapai 1,4 ton ini. Kita juga mendorong Poldasu untuk menyikat para bandar dan jaringan-jaringan besar lainnya,"ungkap Akademisi ini pada wartawan, Senin (29/9). 


  Selanjutnya, sambung, Zulkarnain yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara ini bagaimana cara memiskinkan bandar narkoba. "Kita mendorong Poldasu bisa bekerja maksimal bahwa kekayaan para bandar di dapat dengan cara ilegal dengan menjerat para bandar narkoba dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU),"ungkapnya. 


  Dr Zulkarnain Nasution, MA yang juga dosen di Program Studi Hukum Pidana Islam di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) ini mengharapkan agar zona merah peredaran narkoba yang ada di Sumut dan Medan terus di mapping. Kalau bisa zona merah diubah menjadi zona kuning atau hijau.


 Untuk itu, siapa saja orang-orang  yang terlibat termasuk oknum aparat penegak hukum juga harus dibersihkan. "Karena informasi yang kita dapatkan di lapangan mengapa di kawasan zona merah itu masih terjadi peredaran narkoba karena ada dugaan dibackup oleh aparat penegak hukum (APH). Ini yanh penting dibersihkan,"tukasnya. 


  Seperti diketahui Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil melakukan pengungkapan Januari-September 2025 dengan jumlah kasus yang diungkap 4.749 kasus, tersangka yang diamankan, 6.004 orang, dan barang bukti khusus sabu seberat 1,4 ton Jumlah keseluruhan barang bukti 1,7 Ton. Pengungkapan ini adalah Terbesar sejak 23 Tahun Terakhir. 


 Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak juga mendata 5 Kecamatan Di Deliserdang dan Medan Rawan peredaran Narkoba. Bahkan Langkat salah satunya. 


  Selain itu, Kombes Calvijn mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menangani empat kasus TPPU yang terkait erat dengan peredaran narkoba. 


  “Untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), saat ini kita sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap 4 kasus TPPU,”tegasnya. *(Tim)*

Dianggap Bermasalah, Gubernur Bobby Didesak Pecat Faisal Hasrimy dari Jabatan Kadis Kesehatan




*Medan,-* Puluhan massa dari Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) kembali menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin 29/9/25. Mereka mendesak mantan Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimi segera ditangkap.


Ketua Umum PERMAK Asril Hasibuan yang memimpin langsung aksi di depan Kejati Sumut mengatakan mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimi diduga menerima fee Rp 10 miliar lebih dari proyek smartboard Rp. 50 miliar dan proyek moubiler Rp. 50 miliar pada tahun 2024.


Proyek Dinas Pendidikan Langkat tersebut dikerjakan oleh PT Global Harapan Nawasena yang beralamat di Jalan Tanjung Karang No. 11 Kudus, dan PT Gunung Emas Ekaputra yang beralamat di Jalan Raya Pesanggrahan No. 1128-B, Kembangan Selatan, Jakarta Barat.


Kasus serupa juga diduga terjadi di dinas pendidikan kota Tebing Tinggi, dimana saat itu Pj Walikotanya adalah adiknya FH yakni MH, Serdang Bedagai, dimana FH adalah Sekdanya, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.


"Kejari Langkat sangat lambat kali mengusut kasus korupsi ini, pekan lalu kami sudah ke sini meminta diambilalih kasus korupsi ini. Kami minta segera jadikan tersangka dan tangkap mantan Pj Bupati Langkat FH," kata Asril Hasibuan.


Respon Kejati Sumut dan Tuntutan ke Gubernur

Desakan dari PERMAK tersebut direspon perwakilan bidang intelijen Kejati Sumut, Heriansyah.

Heri mengatakan kasus tersebut sudah ditangani Kejari Langkat dan dalam progres penyelidikan. "Jika dua alat bukti sudah didapatkan pasti ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. Kita tunggu perkembangannya, jika lambat juga progresnya, pasti diambilalih Kejati Sumut," ucap Heriansyah kepada massa.


Setelah mendapat penjelasan, massa PERMAK berlanjut ke Kantor Gubernur Sumut Bobby Nasution. Massa menyampaikan tuntutan agar Gubernur Sumut Bobby Nasution mencopot Faisal Hasrimi dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan yang kini tengah bermasalah.


"Gubsu Bobby jangan mempertahan pejabat bersalah dan terindikasi korupsi smartboard dan moubiler Dinas Pendidikan Langkat. Dia ini sangat tidak pantas dipertahankan," kata Asril Hasibuan.


Iwan dari staf perwakilan Kantor Gubernur Sumut berjanji menyampaikan aspirasi massa kepada Gubernur Sumut Bobby Nasution. *(Tim)*

Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan Adakan Rapat Dan Kesolidan Pengurus Guna Menciptakan Kondisi Aman Dan Tertib

Foto. Pengurus Garda Kamtibmas Kota Medan


Medan ll kamtibmasindonesia.my.id

Dalam kondisi kita saat ini yang tidak sedang dalam keadaan baik-baik terutama Kota Medan yang marak dengan begal dan juga nerkoba.


Sabtu 27 Sept 2025 pengurus Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan adakan rapat perdana di Cafe Al Marjan Jalan Hm Said Perintis Kemerdekan. Adapun Komandan Garda Kamtibmas Kota Medan memimpin rapat perdana Komandani oleh Tarubari Simanjuntak .SH serta dihadiri pengurus Wakil komandan  P.Silaban B.A, Kastaf Sahat Harianja SE.MMPP,

Bendahara : Fadli lubis 

dan Jajaran pengurus

  

Dalam hal ini Terkait pembentukan Pengurus Jajaran ,yg sudah direkomendasikan Oleh Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Sumut telah selesai di bentuk. Untuk itu saya selaku Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan, mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan dan buah pemikiran dari rekan-rekan ,yang akan kita jalankan bersama nantinya ,saya percaya kita bisa membawa nama Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan semakin besar kedepannya dan bermanfaat bagi masyarakat ,sekali lagi trima kasih. 


Foto. Prof DR. Otto Hasibuan SH, MH dan Komandan Garda Kota Medan Ari SH


Adapun Komandan Garda Kamtibmas Indonesia yang berprofesi sebagai Pengacara yang lebih sering aktif mengurus permasalahan di Jakarta, dan semoga di Medan dapat terlaksananya Hukum dengan baik dan benar. Hukum tidak tajam kebawah dan tumpul keatas.


Begitu juga Kastaf Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan sebagai Staff Ahli Fraksi di DPRD harapan kedepannya semua muspida dapat mendukung Garda Keamanan dan Ketertiban Masyarakat supaya situasi di Kota Medan ini dalam keadaan kondusif. 


Beragam profesi di dalam kepengurusan Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan yang mana semuanya berharap kondisi Kota Medan lebih dan bersinergi dengan Pemerintah, Polri dan TNI.


Dengan barunya menjabat Bapak Kombes Dr Jean Caljvin Simanjuntak menjadi Kapolrestabes Kota Medan, kiranya kedepan dapat bersinergi untuk sama-sama bekerja guna mewujudkan situasi yang Aman dan Tertib terkhususnya masyarakat Kota Medan. Bebas dari bahaya Narkoba yang mana sebelumnya menjabat sebagai Dirnarkoba Poldasu.(js)

Foto. Komandan Garda Kamtibmas Sumut bung Juanda Simanjuntak, ST, SPd


*Mari menciptakan team work yg solid  dimasing" bidang untk kebaikan Garda Kamtibmas kota medan ke depan dan saling bahu membahu demi terwujudnya Nawacita kota Medan* 


Kombes Calvjin: 5 Kecamatan Di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba




*Medan,-* Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa terdapat lima kecamatan di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang yang sangat rawan penyalahgunaan narkoba. 


  “Setidaknya ada lima kecamatan yang berpotensi maraknya peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (26/9/2025) siang. 


  Calvijn menjelaskan, kecamatan pertama yang rawan adalah Kecamatan Tanjung Morawa di Kabupaten Deli Serdang, wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Di kecamatan ini, polisi berhasil mengungkap 24 kasus dengan 24 tersangka sepanjang tahun 2025.


  Kecamatan kedua adalah Percut Sei Tuan di Kabupaten Deli Serdang, juga wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Di wilayah ini, aparat telah mengungkap 21 kasus dengan 25 tersangka.


  Kecamatan ketiga yakni Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang masih masuk wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Di Sunggal, polisi berhasil mengungkap 19 kasus dengan 22 tersangka.


Kecamatan Lubuk Pakam sepertinya kurang dioptimalkan,padahal marak kali untuk peredaran narkoba dan bahkan dibekingi oleh oknum dan sempat viral yang kedapatan 4kg dengan sandi buah bendera. Apalagi baru-baru ini Satnarkoba Poldasu menangkap dua pengedar di Diskotik Deli Indah. Kita mengharap supaya segera tempat ini di segel atau ditutup karena menjadi tempat peredaran Narkoba.


 Selanjutnya, Kecamatan Medan Marelan di Kota Medan yang masuk wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Di kecamatan ini terungkap 19 kasus dengan 21 tersangka.


 Terakhir, Kecamatan Medan Deli di Kota Medan yang juga masuk wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Di sini polisi mengungkap 19 kasus dengan 20 tersangka.


 Calvijn menegaskan, pengungkapan kasus narkoba di wilayah-wilayah rawan ini merupakan bukti komitmen Polda Sumut memberantas peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. *(Tim)*

Kolaboratif, Kepala BNN RI Pimpin Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Narkoba di Polda Sumut

 



*Medan,-* Kolaboratif. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pengungkapan kasus narkotika dengan Polda Sumut. Hasil pengungkapan kolaboratif ini berhasil menyita barang bukti narkotika seberat total 1,4 ton yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain, ganja, happy five dan barang bukti narkotika lainnya. 


 Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Aryo Seto dalam paparannya, Jumat (26/9) di Aula Tri Brata Poldasu mengatakan, pengungkapan kolaboratif ini menunjukkan bukti nyata perang melawan narkotika kerjasama bersama lintas sektoral.  Sinergitas bukan sekadar slogan. "Kehadiran kami menegaskan negara hadir dengan seluruh kekuatan. Perang melawan narkotika merupakan manifestasi wujud komitmen menyelamatkan generasi bangsa,"tegasnya. 


  Keberhasilan ini merupakan bukti nyata operasi terpadu yang merupakan suatu kolaborasi antar penegak hukum dalam mendukung program P4GN.

Mulai dari tindakan preventif hingga represif dengan menghindarkan negara dari kerugian finansial sebesar 2,65 triliun rupiah. 


  Hadir dalam kesempatan itu, Wagubsu Surya, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, Pangdam I/ BB, Mayjen TNI, Rio Firdianto, Kapoldasu, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kajatisu, Harli Siregar, Dirres Narkoba Poldasu, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan beserta Forkopimda Plus. 


  Kepala BNN RI menjelaskan pengungkapan ini merupakan keberhasilan bersama BNN dan Polri. Untuk jajaran Poldasu,  berhasil mengungkap jaringan besar narkotika dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak, 1,4 ton yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain dan ganja.

Sedangkan hasil ungkap Polda Aceh berhasil mengungkap ratusan kilogram ganja. 


 Setiap gram narkotika yang berhasil kita sita bukan hanya barang bukti, melainkan representasi perjuangan untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Perjuangan ini akan terus kita lakukan secara terpadu, dengan memperkuat sinergi lintas sektoral, agar seluruh anak bangsa terlindungi dari ancaman narkotika,” pungkasnya.


   "Kolaborasi ini akan terus terjalin. Dengan mempererat sinergitas untuk melindungi generasi penerus bangsa. Dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. Di balik keberhasilan ini mencerminkan semangat dan komitmen bersama menyelamatkan generasi bangsa,"jelasnya. 


  Sementara Dirresnarkoba Poldasu, Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak menambahkan, ini merupakan hasil pengungkapan Januari-September 2025 dengan jumlah kasus yang diungkap 4.749 kasus, tersangka yang diamankan, 6.004 orang, dan barang bukti khusus sabu seberat 1,4 ton. Jumlah total keseluruhan barang bukti yang disita seberat 1,7 ton. "Jumlah barang bukti sabu yang berhasil disita dalam pengungkapan ini menjadi yang tertinggi sepanjang 23 tahun belakangan di Dit Res Narkoba Poldasu,"urainya. 


  Dalam pengungkapan ini, sambung Calvijn bukan hanya kurir saja yang berhasil diringkus. Para bandar dan pembawa sabu dari luar negeri ada diamankan. "Pengungkapan ini tidak akan berhenti tapi tetap berkelanjutan. Penegak hukum tidak bisa berdiri sendiri harus berkolaborasi,"Tandasnya. *(Tim)*

Sarang Narkoba Jermal 15 Digrebek Polrestabes Medan, Lima Orang Ditangkap Polisi




Medan //Kamtibmasindonesia.my.id

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba di kawasan Jermal 15, Medan Denai, lokasi tersebut selama ini dikenal warga sebagai lapak narkoba yang meresahkan, pada Kamis.(25/9/2025)


Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan lima (5) pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba. Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, dalam keterangannya kepada wartawan.


Menurut Thommy, operasi ini merupakan respon atas keluhan warga yang resah dengan maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Jermal 15. Setelah menerima laporan, personel segera bergerak ke lokasi yang telah menjadi target operasi.


“Begitu anggota tiba, sejumlah orang mencoba melarikan diri. Namun, petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara sehingga upaya itu berhasil digagalkan,” ujar Thommy.


Selain mengamankan lima pria terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa paket sabu siap edar, alat hisap (bong), timbangan elektrik, serta dua mesin judi jackpot. Seluruh barang bukti bersama para terduga dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


“Agar praktik serupa tidak terulang, lapak-lapak yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba maupun mesin judi yang ditemukan langsung dihancurkan dan dibakar,” tegas Thommy.


Ia menambahkan, ke depan pemerintah daerah diharapkan turut melakukan pengawasan terhadap bangunan yang terindikasi menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. 


“Jika ditemukan, pemerintah setempat dapat berkolaborasi dengan aparat keamanan untuk memusnahkannya, sehingga praktik semacam ini tidak terulang,” pungkasnya.(Red/Tim)

Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak Sebagai Kapolrestabes Medan, Yakin Kedepannya Medan Bebas Narkoba

 



MEDAN,Kamtibmasindonedia.my.id || Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan menggantikan Brigjen Gidion Arif Setyawan yang kini menjabat Wakapolda Sulawesi Tenggara.


Penunjukkan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan berdasarkan surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo No. ST/2134/IX/KEP./2025 yang ditandangani Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Anwar.


Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak yang saat ini menjabat Direktur Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) akan segera digantikan oleh Kombes Pol Andy Arisandi. Sebelumnya, Kombes Pol Andy Arisandi menjabat sebagai penata kebijakan Kapolri Madya Tk III Sahli Kapolri.


Para Pati dan Pamen Polri tersebut segera melaksanakan tugas yang baru paling lambat empat belas hari terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan mutasi,” tulis surat telegram yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Anwar.(js)