Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Tujuan Sumatera Barat



*Nasional,-* Dua pria berinisial RMN (25) dan AMCS (31) diamankan Ditresnarkoba Polda Riau lantaran diduga terlibat peredaran 298 gram narkotika jenis sabu, Senin (22/9).


Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita, usai mendapatkan informasi terkait barang haram ini.


"Berdasarkan penyelidikan tim, diketahui sebuah mobil yang mengangkut sabu sedang berada di Tol Bangkinang. Tim langsung melakukan pengejeran hingga gerbang tol XIII Koto Kampar, dan dilakukan penangkapan" terang Kombes Putu, Minggu (5/10).


Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam mobil travel yang ditumpangi RMN, ditemukan sabu yang disimpan dalam tas kecil berwarna hitam didalam laci mobil.


"RMN mengakui sabu tersebut akan dibawa ke Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui," lanjutnya.


Tak berhenti di situ, pengejaran berlanjut hingga ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. RMN kemudian menghubungi seseorang berinisial R untuk mengabarkan posisinya. R kemudian menyuruh AMCS untuk menjemput sabu ini.


Berdasarkan perjanjian, RMN menunggu di pinggir jalan Lintas Padang Muko. Saat AMCS tiba di lokasi, tim opsnal langsung menangkapnya serta mengamankan barang bukti.


Hasil interogasi dengan AMCS, ia mengaku diperintahkan oleh R yang berada di Lapas untuk menjemput sabu.


"R diketahui berada di salah satu Lapas di Sumatera Barat,” tambah Kombes Putu.


Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk proses lebih lanjut. *(Tim)*

Yenni Manager SPBU Pertamina 14.201.109 Merasa Keberatan Da Ia Mengancam Wartawan Awas Kau ya Hati Hati kau

 


Medan |kamtibmasindonesia.my.id

Seorang Mengaku sebagai manager Galon SPBU 14.201.109. Merasa keberatan saat Tiem wartawan yang tergabung di 

NARASI PRESISI NKRI 

Mengambil Poto Saat Petugas SPBU saat Mengisi Minyak dalam. Jeregen ia mengatakan

05 - 10 - 2025


Wop

Mantap x laporan palsu abg ini y

Mau apa?

Sini aj ke kantor

Kau jg sembarangan ngambil foto

Kok knpa pulak

Ahh kau buat lh sana suka suka kau! 

Tambah tambahi juga gpp 

Puaskan lah hati kau it

Kau wartawan klo kau bilang ak mengancam berati kau itu mau mnegolah



Lalu Tiem Pun 

 Menjawab 

Gak Apa Apa ngancam

Ngancam ini kan Kompirmasi mu kan kita buat .


Tiem Senin Besok Akan Mencoba Kompirmasi Ke Pihak Pertamina terkait Penjualan Minyak SPBU Memakai Jeregen Sampai Antri di jalan para mengambil minyak melalui Jarigen setiap Hari nya yang pernah kami Pantau Dari Bukan Agustus September Dan Oktober 2025 Yang Lalu .


Dan Yenni selaku manager pernah mendatangi Kalu wartawan mau. Ya kekantor la besok besok Jam 13.00 Wib ya  kaku bisa datang sy tunggu lalu dia mensep No Wa Tiem Tersebut  namun itu belum ada komunikasi akan tetapi setelah di bulan Oktober Tiem pun mendatangi nya kembali melihat apakah galon tersebut Masih Lanjut Bermain Minyak Melalui Jarigen Ternyata benar sampai saat ini Masih Saja Berlanjut Permainan Para Pegawai SPBU Tersebut.(Tim)

Perdana berdiri, Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Berikan Penghargaan Kepada PT. Media Anna Nusantara




*Nasional,-* Meskipun baru berdiri pada 10 Agustus yang lalu, namun Kodam yang sebelumnya dibawah naungan Kodam I/BB ini terus berbenah. Tujuan dibentuknya Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol ini adalah untuk menjawab aspirasi daerah dan mengikuti perkembangan geopolitik internal Indonesia, yang berbeda dari pembentukan Kodam di masa lalu yang dipengaruhi oleh situasi keamanan.


Untuk itulah Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Mayjen TNI Arief Gajah Mada SE MM pun terus melakukan terobosan dan juga memberikan penghargaan kepada sejumlah jurnalis yang telah bekerjasama, berdedikasi serta berpartisipasi kepada TNI.


Diantara penerima penghargaan itu adalah PT. Media Anna Nusantara yang mengelola Media Online Annanews.co.id. Media yang dipimpin oleh Roy Nasution sebagai CEO sekaligus Pimpinan Redaksi itu pada Minggu (5/10/2025) menerima penghargaan  diserahkan langsung oleh Kasrem 032/Wirabraja Kolonel Inf. Dedi Iswanto SIP atas nama Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol.


Penghargaan tersebut diberikan langsung disaat pelaksanaan HUT TNI ke - 80 yang dilaksanakan di Lapangan Tuanku Imam Bonjol Padang. Penghargaan ini merupakan awal dari perjalanan Media Online Annanews.co.id yang selalu menyajikan pemberitaan yang baik tentang kegiatan TNI - Polri.


Roy Nasution yang juga Ketua DPW PW FRN Counter Berita Polri Sumut itu mengatakan bahwa, dirinya tidak menyangka media yang dipimpinnya mendapatkan penghargaan itu. Karena dari sekian banyak media yang ada, dirinya masuk dalam nominasi. Untuk itu atas nama PT. Media Anna Nusantara dan juga DPW PW FRN CBP Sumut dirinya mengucapkan terima kasih kepada Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol Mayjen TNI. Arief Gajah Mada SE MM atas penghargaan yang diberikan, semoga kedepan media miliknya dapat terus menyajikan pemberitaan tentang kegiatan TNI - Polri yang lebih baik lagi, ujar Roy Nasution. *(Tim-RI-1)*

Galon SPBU 14. 201.109 Simpang Pos Menjual Minyak Sampai Satu Ton seharinya Melalui JJeregen Pertamina Segera Tindak

 


Medan |kamtibmasindonesia.my.id

Galon SPBU Simpang pos menjual minyak melalui jarigen Sampai sampai berton Setiap harinya melalui jarigen pada hari Minggu 

05 Oktober 2025 Sekitar Pukul 12.00 - 13.30 Wib  sampai sekarang ini.


Setelah kita cek ternyata galon tersebut setiap hari menjual minyak Pertalite kepada masyarakat melalui Jarigen setiap hari nya sampai sampai ada yang membawa 5 Jarigen sampai sampai ada juga sampai 10 Jarigen setiap harinya dimulai dari siang hari sampai Sore harinya.


Pertamina Segera bertindak tegas kepada pemilik Galon SPBU 14. 201. 109 tersebut ini sangat menyalahi peraturan UU mugas tersebut.oada bukan yang lalu mereka juga menjual hal yang sama kepada mereka juga melalui Jarigen tersebut.


Setelah menurut komentar Pak Sinaga saat ia tanya kepada Awak media ia mengatakan setiap hari mereka menjual nya dari Siang sampai sore harinya mereka ambil minyak melalui Jarigen sampai sampai mereka Antri untuk mengambil minyak di SPBU Tersebut sampai sampai ada yang membawa 10 Jarigen Ada yang membawa 5 Dan 3 Jarigen setiap hari nya.


Ini dulu pernah Di Stop Oleh Pertamina akibat Gara Gara menjual Minyak Melalui Jarigen sudah 3 kali mereka di Stop peringati Sama Pertamina namun mereka Masi saja membandal berani kembali menjual minyak melalui Jarigen ujarnya Pak Sinaga Saat di temui Tiem media tersebut.


Tidak berapa lama Tiem pun mengambil Gambar tersebut lalu salah satu Karyawan galon SPBU datang Memangil Pak Pak Pak kata nya agar supaya berhenti untuk mendatangi Karyawan Galon tersebut namun Tje. langsung Pergi dan sekalian untuk menanyakan No Manager Galon SPBU Simpang Pos Tersebut. Dan Tiem tersebut akan mendatangi Pertamina untuk melanjutkan Kompirmasi terkait ada nya jual beli Minyak Di SPBU Memakai Jarigen tersebut apa mang ada di perbolehkan.(Tim)

Wali Kota Medan Hadiri Pesta Puncak Tahun Transformasi HKBP Distrik 31 Medan Utara



*Medan,-* Ribuan Jemaat dari berbagai Gereja HKBP yang tergabung dalam Distrik 31 Medan Utara berkumpul dalam suasana penuh sukacita di Gedung Sekolah Minggu HKBP Efrata Martubung untuk merayakan Acara Puncak Tahun Transformasi HKBP Distrik 31 Medan Utara, Minggu.(28/9/25)


Acara besar ini dihadiri seluruh Pendeta, Bibelvrouw, Diakones, dan Sintua dari Distrik 31 Medan Utara. Hadir pula para tokoh penting HKBP, di antaranya Kadep Koinonia Pdt. Dr. Deonal Sinaga, serta Praeses Distrik 31 Medan Utara, Pdt. Marthin Manullang, M.Th., MM.


Kehadiran Wali Kota Medan, Bapak Rico Tri Putra Bayu Waas, menjadi kebanggaan tersendiri bagi warga Jemaat. Beliau menerima ulos kehormatan sebagai cenderamata dari HKBP Distrik 31 Medan Utara, yang disematkan langsung oleh Kadep, Praeses, Ketua Panitia Bukit Tua Silalahi, S.Kom, dan Penasehat Sabam Parulian Manalu, SE, MAP.


Dalam sambutannya, Wali Kota Medan mengajak seluruh Jemaat menjadikan Tahun Transformasi sebagai momentum perubahan nyata dalam kehidupan sehari-hari.


> “Transformasi dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Mari kita menjaga kebersihan lingkungan, memperhatikan kesehatan, serta membangun keharmonisan keluarga. Dari hal kecil ini, kita akan mampu membangun masyarakat Medan yang lebih baik,” ujarnya.




Sebelumnya, dalam kesempatan menyampaikan laporan, Ketua Panitia Bukit Tua Silalahi, S.Kom, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara.


> “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Panitia, Pendeta, Bibelvrouw, Diakones, Sintua, serta seluruh Jemaat HKBP Distrik 31 Medan Utara. Terlebih kepada Penasehat Panitia, Bapak Sabam Parulian Manalu, SE, MAP, atas dukungan baik secara materiil maupun moril sehingga seluruh rangkaian kegiatan hingga acara puncak pada hari ini dapat berlangsung dengan baik,” ungkapnya.




Suasana penuh sukacita semakin terasa dengan rangkaian acara makan bersama, hiburan, hingga pemberian ulos kepada Jemaat yang berkenan. Puncak kemeriahan ditutup dengan pencabutan hadiah lucky draw, dengan hadiah utama berupa dua unit sepeda motor listrik.


Acara ini menjadi bukti nyata kekompakan Jemaat HKBP Distrik 31 Medan Utara dalam mewujudkan semangat transformasi, sekaligus mempererat hubungan gereja, masyarakat, dan pemerintah kota. *(Tim)*

Korban Perampasan Mobil Harmono Chaya, Berharap Polda Sumut Agar Segera Menangkap Para Pelaku yang Masih Berkeliaran




*Medan,-* Seorang warga Deli Serdang bernama Harmono Chaya Permana (HCP) telah melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor 1 unit mobil ke Polda Sumatera Utara.


Harmono Chaya merasa dirugikan terkait pengelolaan BPKB mobil miliknya yang dijaminkan kepada pihak leasing dari PT. MES GADAI, namun dirampas begitu saja dan diduga kuat adanya praktik penyalahgunaan transaksi gadai.


Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/1000/VI/2025/SPKT/Polda Sumut, yang diterima pada 27 Juni 2025 yang lalu.


Dalam laporan itu, di bulan Februari 2025 pelapor menjelaskan bahwa ia memiliki satu unit mobil BMW yang telah digadaikan BPKB-nya ke PT. Mes Gadai hingga jelang 2 bulan pihak leasing tersebut melakukan penarikan di salah satu lokasi bengkel mobil di Kota Medan tanpa ada Kehadiran Harmono Chaya dan tanpa adanya konfirmasi Sebelumnya ke dia, sehingga melaporkan ke pihak Kepolisian.


Puncaknya, pada 27 Juni 2025, pelapor bersama keluarga melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas, karena juga sebelumnya saat Hormono Chaya bersama rekannya ke Kantor Leasing, mereka diketahui mendapat intimidasi, tekanan dan ancaman dari Leasing para Debt Collector tersebut.


Pihak kepolisian melalui AKP Rosmaida Feriana, S.H., M.H., selaku pejabat yang menerima laporan, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku di NKRI.


Hingga kini, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap sidik oleh pihak kepolisian, dan sudah menerima SP2HP pada 30 September yang lalu, dengan sudah diperiksanya beberapa orang saksi hingga sudah cek TKP langsung.


Pelapor berharap agar laporannya dapat segera ditindaklanjuti dan pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai keterangan untuk keadilan. "Saya hanya ingin kepastian hukum, semoga aparat Kepolisian menuntaskan perkara ini demi tegaknya keadilan", ucap Harmono Chaya. *(Tim)*

MPC Legenda Wartawan Kembali Eksis

 

MEDAN: Medan Pers Club (MPC) yang berdiri 16 Agustus 1998 yang pernah melegenda akan kembali eksis seperti sediakala dengan menggelar bakti sosial di tengah masyarakat.

 

Ketua MPC Drs. H. Hendra DS di sela temu kangen pengurus dan anggota di kediaman Pembina Oliv Sudjali komplek Bumi Seroja Jl. Gagak Hitam Ringroad, Jumat (3/10/2025) mengungkapkan, MPC kembali eksis mempertimbangkan kondisi masyarakat yang kian berat menghadapi tekanan ekonomi.


"Terkait itu, MPC yang pernah melegenda dalam kegiatan sosial akan kembali berbuat seperti dulu diantaranya menggelar kegiatan khitanan massal, menyantuni janda wartawan, membantu korban bencana alam, dan lainnya," ungkap Hendra.


Selain Oliv Sudjali selaku pembina turut hadir saat temu kangen Drs. Chairil Anwar, mantan Kadis Pariwisata Kota Medan. Sedangkan unsur pengurus MPC dan anggota yang hadir diantaranya Wakil Ketua Drs. Khairul Muslim, Edward Thahir, S.sos, MIKom, Zulkifli Harahap, Juliandar, Drs. Pangihutan Sirumapea, H. Syahren Nasution, Zul Anwar Marbun, Hendrik Prayetno, Riza Usty Siregar dan lainnya.


Ditambahkan Sekretaris MPC Zul Marbun,   kegiatan sosial pertama digelar MPC di tahun 1998 adalah menyerahkan bantuan pakaian layak pakai kepada korban longsor di Sitonjo Kabupaten Dairi, kemudian berturut-turut menggelar khitanan massal di pelataran Masjid Raya Medan, Lapangan sepakbola Jalan Air Bersih Medan, Halaman Istana Maimun Medan, Buka Puasa Bersama di kediaman Ketua MPC Jl. Air Bersih Medan sekaligus menyantuni anak yatim dan para janda wartawan.*** (Rel)





Foto bersama pengurus dan anggota MPC di sela temu kangen di kediaman Pembina Oliv Sudjali komplek Bumi Seroja Jl. Gagak Hitam Ringroad, Jumat (3/10/2025).

Wali Kota Medan Rico Waas Hadiri Peletakan Batu Pertama Vihara Bhoga Prajna di Medan Area



*Medan,-* Peletakan batu pertama pembangunan Vihara Bhoga Prajna dihadiri langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, di Jl. Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, pada Jum'at (3/10/25) pagi.


Acara ini diketahui dihadiri oleh ratusan orang dengan tampak antusias mengikuti proses berjalannya kegiatan tersebut, dan turut didukung oleh Stakeholder terkait termasuk dari Para Kepling, Lurah, Camat, Dinas Perkim, Tokoh Kepemudaan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Brillian Mochtar, Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah, Praktisi Hukum Marimon Nainggolan SH MH, Kasat Intelkam Polrestabes Medan Kompol Suherman Siregar, dan lainnya yang tidak bisa disebutkan satu persatu.


Upacara peletakan batu pertama pembangunan Vihara disertai dengan doa bersama dipimpin  Oleh Master Hsin Ting dari Fo Guan San Thai Hua Se. Anggota Vihara menjelaskan bahwa kegiatan ini terselenggara atas kerjasama dan harapan bersama pengurus dan relawan Vihara.


Dalam Kata Sambutannya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan bahwa, "Hari ini saya meletakkan batu pertama pembangunan Vihara Bhoga Prajna, dan Pemko Medan mengapresiasi sebesar-besarnya kepada Yayasan dan juga akan mendukung penuh pembangunan serta nantinya bisa menjadi central tempat pertumbuhan umat Buddha di Kota Medan, Sekali lagi sukses untuk pembangunan Vihara Bhoga Prajna, Semoga Lancar", ucapnya.


"Saya sangat mengapresiasi toleransi masyarakat Medan Area yang begitu tinggi, dimana Peletakan batu pertama ini bukan sekadar awal pembangunan fisik, tetapi juga menjadi momentum memperkuat semangat kebersamaan dalam keberagaman," Sambung Afif Abdillah  Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem.


"Dengan semangat kebajikan, pembangunan Vihara Bhoga Prajna, menandai babak baru bagi perkembangan ajaran Buddha di Kelurahan Sei Rengas Permata," terangnya lagi.


Keberadaan vihara ini juga diharapkan jadi tonggak Sejarah dalam pelestarian budaya Nusantara dan mempersatukannya kembali apa yang pernah terpisah, dari semua symbol tentang umat Buddha di seluruh Indonesia.


Sementara itu Praktisi Hukum Marimon Nainggolan SH MH, mengatakan bahwa, ”Vihara Bhoga Prajna dapat memberikan warna bagi Nusantara Indonesia dan bagian dari warisan spiritual dan budaya yang memperkaya keberagaman Indonesia", ungkapnya kepada awak media yang bertugas.


Usai acara para Panitia Pelaksana serta Pengurus Berfoto bersama Master Shin Thing dengan Wali Kota Medan dan stakeholder terkait yang sangat mengapresiasi sekaligus menyambut baik dukungan dari Pemerintah Kota Medan dalam Pembangunan kedepan.


Para Pengurus Vihara Bhoga Prajna dan tim relawan Vihara Bhoga Prajna yang telah mensukseskan acara hari ini adalah suatu bentuk Keberhasilan bersama sebagai simbol keharmonisan dan persatuan dalam keberagaman umat di sekitar Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area. *(Tim)*

Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu #Polda Sumut Pasti Dicek

 



*MEDAN,-* Pelapor kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di kawasan Perumahan Citra Land Bagya City Jl. Kenangan Baru, Desa Percut Seituan terindikasi menggunakan plat mobil palsu.


Berdasarkan cek data di Kantor Samsat Jl. Putri Hijau, Medan, plat BK 1880 CA yang terpasang di mobil BYD Sealion 7 milk Pelapor bernama Susi tidak terdaftar, sehingga membuktikan nomor plat 1880 CA palsu.


Sementara, Terlapor Sukidi, 60, mengaku telah mendapat surat panggilan untuk diminta keterangan kasus tersebut oleh penyidik Sat Lantas Medan. Laporan tertuang dalam Surat Panggilan No. S.Pang/57/VIII/2025/Lantas dan No. S.Pang/59/IX/2025/Lantas.


Peristiwa Laka Lantas tersebut terjadi Selasa, 12 Agustus 2025 sekira pukul 19:53. Sukidi berprofesi sebagai sopir pribadi mengatakan, mengendarai mobil Honda CRV BK 1944 VA menjemput dua anak majikannya.


Menuju rumah majikan, Sukidi melintas melalui Jl. Orchard BLVD, persimpangan Orchard Road, kawasan Citraland Bagya City. Saat di persimpangan jalan itu, Ia melaju pelan karena melewati gundukan (polisi tidur). Tiba-tiba, saat bersamaan mobil BYD Sealion 7 warna hitam BK 1880 CA melintas di persimpangan, memaksa maju sehingga menyerempet bumper depan mobil dikendarai Sukidi.


Akibatnya bumper CRV BK 1944 VA dikendarai Sukidi ringsek berat dan airbag mengembang. Sedangkan body samping mobil BYD dikendarai seorang wanita bernama Susi penyok dan tergores panjang.


Kuasa hukum Terlapor, Joko Suandi, SH, MH kepada wartawan mengatakan, saat kejadian wanita pengendara BYD menggunakan plat BK 1880 CA, tapi dalam laporannya tertera BK 1128 AGC.


“Hal itulah membuat kami curiga sehingga mengeceknya, dan hasilnya mobil BYD Sealion BK 1880 CA dikendarai Susi menggunakan identitas kosong alias palsu,” kata Joko Suandi.


Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait kasus itu, Senin (29/9) tidak merespon. Dihubungi kembali via telepon, Selasa (30/9), juga tidak mengangkat telepon. 


Hal itu menimbulkan kecurigaan, bahwa Kasat Lantas diduga "bermain mata" atas kasus tersebut. Apalagi Sat Lantas menerima laporan pihak Pelapor yang jelas-jelas menggunakan plat yang tidak terdaftar di Samsat.


Namun sebelumnya, kepada wartawan, Kamis (18/9/2025) lalu, Kasat Lantas sempat mengatakan, "Kalau masalah nomor plat mobil, itu kan mobil baru dan saat kejadian masih menggunakan plat sementara dari toko. Pada saat membuat laporan, plat aslinya sudah keluar dari toko dan dibawanya, dan ini bisa dipertanggungjawabkan."


Penjelasannya terkait plat tak terdaftar itulah yang menimbulkan kecurigaan, adanya keberpihakan Sat Lantas menangani kasus Laka Lantas tersebut.


Terpisah, Kasubbid Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon dikonfirmasi, Kamis (2/10) mengatakan akan mengecek ke Samsat terkait palsu atau tidaknya plat digunakan Pelapor.


Saat wartawan menunjukkan bukti data dari Samsat bahwa plat BK 1880 CA tidak terdaftar di Samsat, Siti merespon dengan mengatakan, pihaknya segera pertanyakan persoalan itu ke Lantas. "Pasti akan di cek, dan saya akan tanyakan," katanya.


Siti menjelaskan, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi plat nomor palsu adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000, dan pelanggar akan diberikan surat tilang.


Namun, penggunaan plat nomor palsu juga dapat masuk dalam ranah pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang dapat berujung pidana penjara hingga 6 tahun. *(Tim)*

Kejaksaan Agung diminta turun tangan dan Bentuk tim khusus dalam Kasua Ninawati terdakwa Kasus Penipuan 1,3 Miliar




*Deli Serdang,-* Dalam Kasus Ninawati terdakwa penipuan penerimaan Angkatan Kepolisian ( AKPOL) masuk Akademi Polisi  yang merugikan  korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,3 miliar, kini menjadi perbincangan hangat di Kalangan  masyarakat dan tokoh - tokoh pakar Hukum di Sumatera Utara , Rabu( 01/10/2025) 


Menurut  Ir, Henry  Dumanter Tampubolon MH, Sebagai tokoh masarakat  Sumatera Utara pihaknya menilai dalam Kasus Ninawati Pihak Kejaksaan Negeri  (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli , patut di duga lemah dalam memeberikan tuntutan  Secara maksimal Kepada terdakwa Ninawati  ada Apa dengan Pihak Kejaksaan," Ungkapnya


Dikatakan Henry Dumanter  pihaknya patut menduda ada permainan antara  Pihak terdakwa Nina Wati dengan pihak Kejaksaan , dikarnakan tuntutan Jaksa Lebih ringan atau setengah dari tuntutan maksimal dalam Kasus penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer, yaitu Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Lanjut kata Henry Dumanter yang pertama pihaknya  menilai Jaksa kalah Banding di pengadilan Tinggi makanya hukumannya berkurang  dari Putusan 1 tahun berkurang menjadi 10 Bulan dan Patut diduga ini berpotensi juga  Jaksa kalah di dalam Kasasi  kalo seperti ini caranya 


oleh sebab itu kami meminta agar (Kejagung) turun Langsung memeriksa dan mensupervisi Jaksa Labuhan Deli dalam membuat memori Kasasinya ,ini jangan dibiarkan seperti ini jangan sampai masyarakat menuding ada dugaan main mata Pihak Kejaksaan Dengan terdakwa Nina Wati 


Ir,Dumanter Tampubolon meminta pihak Kejaksaan Agung ( Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)  Serta Komisi Kejaksaan (Komjak) turun langsung  Agar Membentuk tim  Khusus untuk memeriksa oknum -oknum  Jaksa Nakal, apabila terbukti melakukan kesalahan dalam penanganan Kasus nina Wati , " Katanya 


Begitu Juga yang di sampaikan Akademisi dan praktisi Hukum Pidana Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H. saat di wawancarai  awak media terkait  dalam Kasus Nina wati , pihaknya mengatakan sangat di sayangkan Kejaksaan Negeri Labuhan Deli  tuntutannya sangat rendah jika melihat dari nilai kerugian Korban yang mencapai Miliyaran Rupiah, demikian juga Memori Banding Jaksa yang ternyata tidak ada Hal baru yang di sajikan pada tingkat Banding yang mengakibatkan Putusan tidak ada Perubahan sama sekali dengan Pengadilan sebelumnya patut diduga ada tindakan kurang Profesional dari Kejaksaan dalam Menuntut Perkara ini ,"Ungkapnya 


Lanjut Sri Wahyuni Laia, Kasus Nina Wati itu seharus nya dituntut Maksimal atau di tuntut seberat - berat nya di karna kan Nina Wati itu sudah tergolong Residivis dalam kasus penipuan yang sama, bahkan dalam Kasus terdakwa Ninawati Laporan Polisi (LP)  bukan  hanya satu kasus yang melaporkan Nina Wati Bahkan lebih dari satu dalam Kasus yang sama, " Sebut Sri yang Akrab disapa 


SRI Wahyuni meminta pihak Kejaksaan Agung RI ( Kejagung) harus turun tangan memeriksa  dan mengkaji ulang memori Banding serta Memori Kasasi Pihak Kejaksaan dalam melakukan upaya banding serta Kasasi, " Kami meminta Agar Kasus ini terang benderang, "Jika perlu pihak Kejaksaan Agung bisa ikut terlibat langsung dalam pembuatan Memori Kasasi Tersebut agar terpenuhi Unsur Pidananya,"Harapnya


Sementara Terpisah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli mengajukan kasasi (upaya hukum terakhir) ke Mahkamah Agung atas putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap Nina Wati terdakwa kasus penipuan dan penggelapan.


Upaya kasasi ini disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli Hamonangan P Sidauruk, S.H, M.H kepada wartawan pada Selasa 30 September 2025.


Disebutkan Hamonangan P Sidauruk, pihaknya mengajukan upaya hukum Kasasi berangkat dari vonis (putusan) yang dijatuhkan hakim PN Lubuk Pakam terhadap terdakwa Nina Wati, dibawah dari setengah tuntutan 2 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Seperti diketahui, pada sidang putusan tanggal 30 Juli 2025 lalu hakim PN Lubuk Pakam tempat bersidang Labuhan Deli, terdakwa Nina Wati divonis pudana penjara 1 tahun. Salah satu poin dalam putusan hakim, disebut bahwa terdakwa Nina Wati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan penipuan" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer penuntut umum.


"Kita dari kejaksaan (Labuhan Deli) melakukan upaya hukum terakhir Kasasi terhadap putusan terdakwa Nina Wati. Berkas kasasi sudah kita kirimkan ke Mahkamah Agung. Sekarang kita menunggu prosesnya," ujar Hamonangan P Sidauruk.


Ditanya kenapa terdakwa Nina Wati tidak dilakukan eksekusi, Hamonangan P Sidauruk mengatakan bahwa di salinan putusan tidak disebutkan eksekusi karena putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.


"Di salinan putusan itu tidak ada perintah eksekusi terhadap terdakwa karena belum final alias belum berkekuatan hukum tetap," ujar Kacabjari.


Hamonangan P Sidauruk menjelaskan, pihaknya akan melakulan upaya hukum sampai ke tingkat tertinggi terkait putusan terdakwa Nina Wati ini. Hal ini dilakukan karena pengadilan menjatuhkan vonis tidak sampai setelah dari tuntutan yang diajukan jaksa. Ditambah lagi, belakangan kuasa hukum terdakwa melakukan upaya banding dan menang, dengan putusan banding terdakwa menjadi 10 bulan.


Pernyataan Hamonangan P Sidauruk terkait banding yang diajukan kuasa hukum terdakwa Nina Wati sesuai dengan informasi di Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat dilihat awak media kemarin.


Menurut sumber informasi yang beredar yang tidak mau di sebutkan namanya, Ninawati mengglontorkan dana 20 M dalam kasus nya, namun Ninawati di ketahui hingga saat ini tidak juga di tahan dan di Eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negri  Labuhan Deli di karna kan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap 


Dilihat Di layanan informasi publik itu disebutkan bahwa kuasa hukum Nina Wati mengajukan banding pada Jumat 15 Agustus 2025 dengan nomor surat pengiruman berkas banding: 4289/PAN.PN.W2.U4/HK.01/VIII/2025. Dan, dua hari kemudian tepatnya Rabu 17 September 2025 putusan banding keluar dengan nomor putusan: 2034/PID/2025/PT MDN. 


Di dalam amar putusan banding disebutkan: 


1. Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa tersebut. 


2. Mengubah putusan Pengadilan Lubuk Pakam Nomor 1563/Pid B/2024/PN Lbp tanggal 30 Juli 2025, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:


1. Menyatakan terdakwa Nina Wati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "turut serta melakukan penipuan", sebagaimana dalam dakwaan akternatif kesatu primer penuntut umum;


2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan


3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.


Hamonangan P Sidauruk dalam kesempatan ini juga menjelaskan bahwa terkait putusan terdakwa Nina Wati hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap. Dan oleh karena itu terdakwa Nina Wati belum dilakukan eksekusi. 


"Terimakasih sudah melakukan konfirmasi terkait kasus ini. Perlu keterangan resmi seperti ini kami sampaikan agar masyarakat tidak mendapat berita simpang siur apapun terkait kasus ini," ujar Hamonangan P Sidauruk S.H, M.H *(Tim)*