BKPSDM Deli Serdang Klarifikasi Isu Pungli, Pastikan Proses Kenaikan Pangkat ASN Transparan ‎

 



*‎Lubuk Pakam,–* Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa proses kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Deli Serdang berlangsung transparan, profesional, dan tanpa pungutan liar (pungli). Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Kominfo Deli Serdang, jumat (31/10).

‎Konferensi pers dipimpin Plt. Kadis Kominfostan Kab. Deli Serdang, Anwar S Siregar SE, M.Si, didampingi Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM, Ahmad Junaidi NST, dan PLH Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur, Agung Tritantyo.

‎Langkah klarifikasi dilakukan untuk merespons isu yang beredar di media sosial terkait tuduhan pungli dan pemerasan dalam proses kenaikan pangkat seorang bidan ASN bernama Farida Deliana Purba, yang bertugas di UPT Puskesmas Percut Sei Tuan.

‎“Kita luruskan, bahwa Farida mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) di Kantor BKN Regional VI Medan, bukan di BKPSDM Deli Serdang,” jelas Agung.

‎Menurutnya, Farida tidak lulus ujian penyesuaian pangkat karena yang bersangkutan tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan yang telah ditetapkan BKN dan Pemkab Deli Serdang.

‎Hasil nilai Farida adalah 225 dari total 500, dengan rincian:

‎Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 75

‎Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 10

‎Tes Intelegensia Umum (TIU): 85

‎Tes Stabilitas dan Integritas (TSI): 55

‎“Nilai ini menunjukkan yang bersangkutan tidak lulus ujian. Maka tuduhan adanya pungli atau permainan tidak benar. Rlis nilai juga live,” tegas Agung.

‎Agung juga menjelaskan bahwa pada pelaksanaan UPKP tahun 2025, terdapat 81 peserta ASN dari Deli Serdang, namun hanya 23 orang yang lulus sesuai ketentuan nilai ambang batas.

‎Proses pendaftaran hingga pelaksanaan ujian dinyatakan transparan. BKPSDM menyurati seluruh UPT untuk mendata peserta ujian, kemudian mengirim data ASN ke BKN, dan ujian dilaksanakan secara CAT (Computer Assisted Test) oleh BKN Medan dengan hasil yang diumumkan secara real time dan terbuka.

‎“Jadi sangat jelas, UPKP dilaksanakan oleh BKN. BKPSDM hanya memfasilitasi administrasi. Tidak benar ada pungli dan permainan dalam proses ini,” tegasnya lagi.

‎Menanggapi pertanyaan wartawan terkait kemungkinan adanya oknum di internal BKPSDM, Agung menegaskan pihaknya akan meminta Inspektorat untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.

‎“Kami akan meminta Inspektorat melakukan penelusuran agar semuanya terang benderang dan menghindari persepsi negatif kepada BKPSDM,” ujarnya.

‎BKPSDM Deli Serdang menutup konferensi pers dengan menegaskan komitmennya memberikan pelayanan kepegawaian tanpa biaya, profesional, dan sesuai peraturan yang berlaku.

‎Hal ini sesuai dengan arahan Bupati Deli Serdang dr. Asri Luddin Tambunan yang selalu beliau sampaikan di beberapa kesempatan, "Jangan buat susah para ASN dan pegawai, kalau bagus kinerjanya akan kita kasi reward dan promosi, kalau tidak bagus kinerjanya akan kita evaluasi". *(Tim)*

Pelantikan 4.000 PPPK Paruh Waktu Resmi Ditunda, BKPSDM: Sabar, Proses Tetap Berlanjut!

 



*Lubuk PAKAM,-* Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi menunda penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang seyogianya dilaksanakan hari ini, Jumat (31/10/2025).


Kepastian penundaan ini dilakukan sesuai surat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) No.800.1.13.2/4342/P/BKPSDM-DS/10/2025, tanggal 31 Oktober 2025, yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM, Rudi Akmal Tambunan ST MAB.


Dalam surat itu disebutkan, pelaksanaan penyerahan SK atau pelantikan PPPK Paruh Waktu ditunda sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.


Penundaan dilakukan karena adanya perbaikan naskah dinas PPPK Paruh Waktunya masing-masing.


Hal tersebut juga dibenarkan Sekretaris BKPSDM, Faisal Rahman SSTP MAP. "Benar, seyogianya hari ini akan kita serahkan SK PPPK paruh waktu, sehingga yang bersangkutan bisa langsung membawa pulang SK yang diserahkan. Tapi karena ada kendala teknis pada naskah dinas, makanya penyerahannya kita tunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Sekretaris BKPSDM.


Ditegaskan, semua urusan kepegawaian di BKPSDM Deli Serdang semuanya gratis, termasuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu.


Sekretaris BKPSDM mengimbau kepada para calon PPPK Paruh Waktu agar bersabar, karena proses tetap berlanjut. *(Tim)*

APJATI Tidak Akan Tempatkan Tenaga Kerja Yang Terindikasi TPPO



*Medan,-* Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Sumut, Dr, Asa Binsar Siregar menegaskan, APJATI Sumut berkomitmen  dalam memerangi dan menyuarakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mencegah penempatan pekerja migran (PMI) non-Prosedural. Untuk meningkatkan penempatan PMI prosedural, APJATI Sumut selalu berkordinasi dengan pemerintah di semua lini. 


"Komitmen APJATI Sumut dalam  memberantas TPPO kami tidak akan melakukan penempatan tenaga kerja  yang terindikasi TPPO. Kami (APJATI Sumut) selalu menyuarakan dan memerangi TPPO,"jelasnya pada wartawan, Kamis (30/10).


Dikatakan, sebagai bukti komitmen APJATI Sumut dalam menyuarakan dan memerangi TTPO, pekan lalu tepatnya pada, Rabu 22 Oktober 2025, APJATI Sumut menggelar Focus Group Discussion bertema "Peningkatan Kualitas, Perlindungan dan Jumlah Pekerja Migran Indonesia oleh DPD Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga  Kerja Indonesia (APJATI) Sumut dalam rangka Pencegahan dan Mengurangi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) , mencegah penempatan PMI Non-Prosedural/ Ilegal ke Luar Negeri".


FGD yang dihadiri puluhan perwakilan perusahaan jasa tenaga kerja ini, Ketua APJATI Sumut, Dr Asa Binsar menyampaikan, salah satu faktor yang menyebabkan mudahnya masyarakat tergiur kerja di luar negeri adalah faktor ekonomi. "Faktor ekonomi masyarakat yang lemah jadi penyebab utama. Begitu mendengar ada tawaran kerja ke luar negeri dengan gaji yang menjanjikan mereka akan tergiur tanpa memikirkan apa itu baik dan sesuai peraturan,"jelasnya. 


Untuk itu, sambung Dr Asa Binsar, masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri jangan mudah percaya dengan informasi dan proses penempatan melalui orang-perorang tanpa ada lembaga penyalur tenaga kerja yang jelas. "Misalnya lembaga paling dekat tanya ke Kepala Desa, apakah benar ada rekrutmen penempatan kerja ke luar negeri, kantornya dimana?. Tanya Disnaker benar tidak informasi yang diperoleh. Kalau hanya ketemu di jalan, tawarannya bagus imingnya bagus itu terindikasi kejahatan TPPO. Sekali lagi kalau orang ditawari kerja tanpa jelas kantor, lembaga dan keberadaannya itu adalah indikasi TPPO,"urainya. 


Dalam FGD itu, Dr Asa Binsar juga memaparkan ciri-ciri dan modus operandi TPPO mulai dari adanya kekerasan dan ancaman untuk mengontrol korban, rayuan yang menipu sering kali berkedok tawaran kerja yang menggiurkan tapi tak sesuai dengan kenyataan, penyalahgunaan kekuasaan sampai dijerat utang. "Korban dijerat utang yang tak sanggup dibayar agar tetap dalam kendali pelaku,"jelasnya. *(Tim)*

(BKPSDM) Ujian kenaikan pangkat sudah sesuai prosedur ,Bidan Farida Tak lulus Menyebarkan Hoax Ada punglli



*Deli Serdang,-* Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang, memastikan tidak pernah mempersulit kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang Rabu (29/10/2025) 


Tidak hanya itu, BKPSDM juga memastikan tidak ada pungutan apa pun untuk proses kenaikan pangkat ASN

hal itu di tegaskan  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan ST MAB menjawab tudingan Farida Deliana Purba AMd Keb, bidan ASN dengan pangkat Pengatur (II/C) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang viral di media sosial (medsos) baru-baru ini.

 

"Pada dasarnya, BKPSDM Kabupaten Deli Serdang tidak pernah mempersulit proses kenaikan pangkat Ibu Farida dan segala layanan kepegawaian di BKPSDM itu rratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun," Kata Plt Kepala BKPSDM, Rudi Akmal Tambunan 


Dijelaskan, sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang lebih tinggi dari pendidikan sebelumnya, harus memenuhi syarat salah satunya mengikuti dan lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.


Mengacu pada peraturan tersebut dan Keputusan Bupati Deli Serdang No.450.a Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas Kelulusan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025, Farida Purba tidak memenuhi syarat untuk diberikan Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat karena tidak memenuhi Nilai Ambang Batas pada Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat yang telah selesai dilaksanakan, pada 4 September 2025 di Kantor Regional VI BKN Medan.


"Sehingga, tidak dapat diproses kenaikan pangkat ibu farida dari  Pangkat Pengatur Golongan Ruang (II-c) menjadi Pangkat Penata Muda Golongan Ruang (III-a)," pungkas Plt Kepala BKPSDM.

Kembali ditegaskan, BKPSDM selalu memegang prinsip layanan gratis dan tidak dipersulit. "Kami senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan mudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," papar Plt Kepala BKPSDM.


Dengan demikian, tuduhan proses kenaikan pangkat dipersulit dan terdapat pungutan liar (pungli) adalah TIDAK BENAR. 


"Penundaan proses (kenaikan pangkat) ini semata-mata disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat kelulusan ujian yang menjadi ketentuan hukum yang berlaku bagi semua pegawai negeri sipil (PNS). Kami mengapresiasi setiap pegawai yang berusaha meningkatkan kualifikasi pendidikannya dan siap mendukung proses tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutup Plt Kepala BKPSDM. *(Tim)*

Gawat Sekali Polsek Perbaungan Minta Di Copot Itu Pak.Kapolda Terkait Kasus Pencurian sepeda Motor Diduga Akan di lepaskan Kata Nya

 



Sergai |28 Oktober 2025

Polsek.oerbaungan diduga akan melepaskan Tersangka terkait pelaku pencurian sepedan motor milik Keluarga Ketua NARASI PRESISI NKRI yang telah melapor ke Polsek Perbaungan dengan nomor LP /B /359 / X / 2025 /STTLP / Polsek Perbaungan / Polres Sergai Polda Sumut.27 - 10 - 2025


Korban Risky Ramadana warga dusun III Sementara kecamatan Pantai Cermin provinsi Sumatera Utara  terlapor atas nama Mahlatif Muhammad yang mana pada tanggal 22 Oktober 2025 sekitar Pukul 23.00 Wib


Pelaku meminjam sepeda motor milik pelapor denganodus membeli Sebuah Bensin selanjutnya pelapor memberikan sepeda motor milik nya  kepada pelaku dan korban mengatakan agar cepat mengembalikan sepeda motor yang di pinjam pelaku tersebut.

pelapor merasa curiga atas kendaraan yang di pinjam pelaku tak kunjung datang mengembalikan sepeda motor milik korban sampai korban mencari pelaku sampai tak kunjung jumpa mencari si pelaku tersebut Di kawasan desa suka jadi sampai sampinkorban pun melaporkan ke Polsek Perbaungan tersebut.Dengan Kendaraan BK 4772 XAS 


Setelah itu korban suruh meminta surat bukti dari Lesing di tunggu Sampai Pagi Pukul 08.00 Wib 


Apa bila korban tidak ada membuat kesing maka Pelaku tersebut akan kita keluarkan dalam Tempo 1 x 24 Jam kata pihak Anggota Polsek tersebut kepada keluarga Korban Tersebut mendengar kabar kaku keluarga nya kalu pelaku Akan Dikeluarkan maka keluarga Korban pun melaporkan kepada Ketua NARASI PRESISI NKRI lalu kami pun coba Kompirmasi ke pak Kapolsek hubungi WhatsApp dengan Nomor 0832681407xx beberapa kali gak Ia jawab sampai Sampai berulang kali di hub gak angkat angkt  Sampai la berita ini terbit ke Group NARASI PRESISI NKRI.


Meminta Agar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Perbaungan AKP E Mamora yang merupakan Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung tersebut kaku ia gak becus memimpin Polsek yang ia jabat Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Segera Copot dari jabatan nya selaku Kapolsek Perbaungan masa yang mencuri sudah di tangkap malah akan dilepaskan dimana kinerja beliau selaku Kapolsek pak Kapolda Sumut Segera evaluasi kinerja nya beliau.


Tiem Kalilawar

MERASA DITIPU PEGAWAI LAPAS KELAS I TANJUNG GUSTA DAN KAWANNYA, KORBAN BUAT PENGADUAN KE POLRESTA DELI SERDANG


                  


Lubuk Pakam |27 Oktober 2025

Awal mulai perkenalan pada bulan mei, datang seorang tetangga kerumah minta tolong dan memang sebelumnya si "U" sudah cerita bahwa kawannya perlu duit dan dia nanti menggadaikan mobil sebagai jaminan dan tidak lamanya ketua


Pada awal bulan Mei tepatnya tgl 7 si 'U' menghubungi ketua sudah tidur?kawanku yang lapas datang mau gadaikan mobil terus saya bilang sudah jam 23.00 WIB besok aja lah terus dibilang aku pun tiba-tiba dihubungi dan dia perlu kali, kemudian kami ketemu.


Kemudian dibilang si "U" dia perlu Rp 25jt, terus saya bilang gak beranilah, dan akhirnya disepakati diangka Rp 15jt dan dari si "U" Rp 3jt. Si A pun mengatakan aman ini bang krn ini mobil saya dan gak lamanya nanti saya kembalikan. Dan kami pun perjanjian, sekitar 2jam kemudian saya dihubungi si "U", ketua sudah tidur karena mau ditebus, sempat saya katakan besok aja lah terus dibilang dia perlu mobil mau kemedan. 


Kemudian saya kasihkan mobilnya dan bagian si "U" Rp 400rb dari bunga yang dipakai, dan si "A" memberikan Rp 500rb katanya sebagai terima kasih.


Seminggu kemudian si "A" menghubungi saya dan dikatakan dia perlu lagi, dikatakannya pegang dulu SK pegawaiku, dengan sistem nanti kalau sudah Rp 10jt saya antarkan mobil, dan saya oke kan


Kemudian kami bertemu dan dia memberikan SKnya, setelah dia sampai medan kemudian dia bilang bang transferkan 5jt langsung saya transfer, selang 1jam dia minta lagi Rp 5jt terus saya transfer. Kemudian dia minta lagi terus saya bilang, kan perjanjian kalau sudah Rp 10jt kau antar mobil sebagai jaminan, terus dia katakan jelas itu bang amannya itu tp saya tetap tidak berikan, ya udah gini aja kalau kau antar nanti mobilnya saya kasih lagi.


Dua hari kemudian dia pun datang kerumah saya dengan alasan dipakai keluarganya berlibur, kemudian saya pun hubungi si"U" supaya ketemuan. Jadi saya tanya gimana ini cok, amannya itu ketua. Kemudian dia minta tolong pakai Rp 10jt dan kita buat perjanjian bang, positifnya nanti kuantar mobil karena libur jadi dipakai.


Setelah saya transfer Rp 10jt dan dia mau minta tambah lagi Rp 5jt, terus saya tolak dan bilang ginilah kalau kau antar mobilnya saya kasih pun,  kemudian ditulis "A" ini perjanjian dan dua hari kemudian diantar mobilnya.


Setelah dua hari kemudian saya pun ngechat affandy nanyakan jam berapa diantar, kemudian dia bilang ketemulah kita dulu bang, setelah kami ketemu bersama si"U" dengan alasan istrinya marah karena ketahuan chatan,kemudian dia kasih solusi kok gak gini aja kurentalkan aja la mobil ya sebagai bukti dan keseriusanku, cuma 3hari saja 


Setelah ini dia pun berjanji kasih waktu seminggu buat bayar keluar uangnya dari koperasi, setelah satu minggu saya tanya dengan alasan gak berhasil, kemudian dia bilang ajukan pinjaman kebank dan dia minta tolong seminggu, tapi gagal lagi dengan alasan ada pinjolnya.


Karena tidak ada kejelasan kemudian kami kerumahnya, dan dia minta norek saya dan berjanji awal bulan bayar keluar gaji dan gaji 13, tp dibayar hanya Rp 5jt, kemudian saya tanya kok segini terus dibilang sabar bang.


Setelah tidak ada kabar kemudian saya kepolsek lubuk pakam mau buat laporan, diskusi dengan jupernya kemudian jupernya menelepon dan dia berjanji bakal dibayar, setelah seminggu kemudian dia pun ngechat katakan bayar dengan cicil paling sikit Rp 500rb dan pasti nanti dilebihkan dan kalau ada rejeki dihari biasa pun saya kirim, kemudian saya jawab enggaklah karena mau sampai kapan, dengan alasan itu sanggupku, kemudian ditranfernya dan ini pun gantung.


Kemudian atas usulan dari mantan kanwil bali yang saat ini aktif di kementerian hukum dan ham pusat kami harus ketemu kalapas tanjung gusta dikarenakan pada saat itu lagi ada kegiatan kedatangan tamu dari kementerian hukum dan ham, jadi kami diarahkan ketemu Kabag. Dan hasil dari mediasi dan permohonan disepakati dibayar Rp 25jt dan dibayar setiap minggu Rp 700rb, mulai dari tgl 25 sept 2024 tp sampai sekarang tidak ada dicicil.


Karena seperti merasa ditipui tgl 18 Okt 2024 saya dan rekan buat LP ke Polresta Deli Serdang, kemudian oleh penerima SPKT dibuatkan dumas langsung ke Kapolresta supaya dilengkapi berkas, karena pada saat itu hari sabtu jadi kami lanjut antarnya pada hari senin 21 Okt 2024. Berharap saya juga sebagai Ketua Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumut segera memanggil dan menindak hal seperti ini, karena sebelumnya beliau juga sering bermasalah dan juga pernah dipenjara atas pengakuan rekan kerjanya saat kunjungan kita ke lapas tanjung gusta, dan ditindak seberat-beratnya jika perlu dipecat karena bukan memberikan tauladan kemasyarakat dan selalu mengelabui dengan statusnya sebagai PNS.


Terakhir komunikasi dengan Penyidik bulan Februari 2025, dengan SP2HP yang kurang puas sehingga saya ingin koordinasi dengan Penyidik maupun Kanitnya sangat sulit. Perihal ini kemudian saya lanjut ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dua kali saya ingin melaporkan perdata tapi dibilang pihak pemgadilan inikan ada pidananya,diarahkan supaya kembali kepolisian lagi,tapi untuk ketemu saja sulit. Sehingga bulan September 2025 kembali saya membuat dumas ke Dirkrimum Poldasu permohonan supaya dumas dibuka kembali.


Seminggu kemudian KabagWassidik membalas dengan isi dibukanya kembali Dumas dengan adanya bukti baru. Kembali berharap supaya Penyidik Polresta Deli Serdang melihat dasar dan unsur-unsurnya supaya sesuai dengan Pasal 372 dan 378. Penyidik segera memanggil kembali Terlapor. Tiem

Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan Resmikan Gedung Baru Yayasan Satu Hati Bersama Kita



 Deli Serdang // 27 Oktober 2025
 Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada sejumlah pihak dalam peresmian Gedung Baru YAYASAN SATU HATI BERSAMA KITA BISA, di Kabupaten Deli Serdang, pada Senin 27 Oktober 2025, Sore hari. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Deli Serdang secara khusus datang bersama istri Selaku Ketua PKK di Kabupaten Deli Serdang Ibu Jelita Tambunan dengan memotong pita, dan disambut oleh tari-tarian khas daerah. “Saya punya suatu kebanggan khusus dengan kedatangan hari ini. Karena kebetulan saya sangat kenal dengan Bapak Budi SE, MM, sehingga bersama Stakeholder terkait kami melihat ini merupakan prospek yang bagus kedepannya apalagi di bidang sosial kemasyarakatan", Kata Bupati Deli Serdang.

 Diketahui Turut hadir bersama Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan, termasuk Muhammad Dahnil Ginting Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Fraksi Gerindra, Direktur PT. Tri Bhala Chakti Muhammad Rizki SH dan Jajaran, Kapolsek Talun Kenas Se-Jajaran, Walubi, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Camat, Kepala Desa dan Tamu undangan lainnya sejumlah ratusan orang. Hal Memilukan Sebelum Peresmian Gedung Baru 'Yayasan Satu Hati Bersama Kita bisa' Namun ada hal yang sangat memilukan dan mencoreng sebelum kegiatan ini berlangsung, dikala peresmian Gedung Baru Yayasan Satu Hati Bersama Kita bisa tercoreng akibat dari para oknum yang tidak bertanggungjawab saat di Pagi dini hari pukul 04.00 Wib, melakukan pelemparan bom molotov ke arah tenda depan dan sempat terbakar sebelum acara dilangsungkan.

 Dan ternyata ini bukan pertama sekali terjadi gangguan terhadap Yayasan yang baru saja diresmikan oleh Bupati Deli Serdang beserta Stakeholder terkait. Dari laporan pihak keamanan PT. Tri Bhala Chakti di lapangan, sebelumnya tertanggal 7 Agustus 2025 yang lalu, telah dilaporkan kepada Polisi terkait pelemparan batu mengakibatkan pintu kaca depan, kiri dan kanan pecah, dengan pelapor Bapak Nawir dan diperkirakan kerugian sebesar Rp 5 Juta.

 Pihak Pengaman PT. Tri Bhala Chakti menganggap bahwa ini sudah kejadian yang kedua kalinya, dan tidak bisa dibiarkan begitu saja, sehingga mereka sudah mengantongi sebuah nama Berinisial FR dan kawan-kawan, warga Desa Limau Mungkur, yang selanjutnya akan mereka proses lebih lanjut bersama Kapolsek Talun Kenas. Disaat acara Peresmian Gedung Yayasan Satu Hati Bersama Kita bisa, awak media yang bertugas melihat akan kehadiran Kapolsek Talun Kenas AKP Ronald Manullang dan langsung mengkonfirmasi beliau terkait kejadian tersebut.

 Kapolsek mengatakan bahwa, "Kejadian tersebut masih dalam proses Lidik bang dan ini harga diri, dan kita sudah memerintahkan anggota kita termasuk Kanit Reskrim untuk segera mencari terduga pelaku yang akan betul-betul bahwa dia pelakunya", ungkapnya ke Wartawan. Lalu, Direktur PT. Tri Bhala Chakti Muhammad Rizki SH, bereaksi keras atas persoalan tersebut. Disaat menghadiri acara peresmian gedung Tersebut dikatakannya, "Alhamdulillah Kita Sangat bersyukur bahwa acara hari ini sukses terlaksana dengan Kedatangan Bapak Bupati Deli Serdang dan penuh keberkahan, namun kekecewaan sempat muncul akibat pelemparan bom molotov hingga membakar tenda tadi pagi dini hari, sehingga kita akan sangat serius untuk menindaklanjuti laporan dan persoalan yang menyangkut keamanan serta kenyamanan di areal Gedung ini", tegasnya.(Red/Tim)



PNTI Langkat Dukung Program Astacita Pertahanan Swasembada Dan Memberantas Kemiskinan



*Sumatra Utara,-* Kami seluruh nelayan kecil  yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) wilayah Kab. Langkat sangat mendukung seluruh kebijakan Pemerintah yang dipimpin Bapak Presiden RI Prabowo Subianto dalam program Astacita memantapkan pertahanan swasembada dan memberantas kemiskinan.


Namun hal ini juga saya Ade Saragih Ketua PNTI Kabupaten Langkat menyampaikan bahwa sangat mengharapkan adanya  penegakan hukum yang tegas dari aparat keamanan dari instansi terkait seperti KKP dan PSDKP  dalam menerapkan larangan penggunaan pukat trawl sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023, yang mengatur tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. 


Selain penegakan hukum , untuk peningkatkan taraf hidup  para nelayan  tradisional Kab. Langkat juga mengharapkan adanya  pembinaan dan  bantuan Pemerintah seperti alat tangkap yang ramah lingkungan dan  asuransi jaminan sosial.

Situasi saat ini maraknya penggunaan pukat trawl, gerandong di perairan laut Kab. Langkat  yang tidak sesuai aturan telah menyengsarakan nelayan tradisional karena telah menyebabkan penurunan hasil tangkapan ikan secara drastis akibat  kerusakan ekosistem  laut dan persaingan tidak sehat dengan pukat trawl atau gerandong dan hal ini dapat berpotensi menimbulkan konflik antar nelayan.


Mudah-mudahan  harapan dan keinginan kami dapat dikabulkan  oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah  sehingga apa  yang menjadi permasalahan nelayan tradisional  dapat diatasi tanpa ada konflik yang merugikan dari masing-masing pihak. *(Tim)*

38 Karya Guru Perempuan Se-Sumut Siap Diluncurkan pada HGN 2025



*MEDAN,–* Inisiatif literasi yang digagas oleh Kelompok Perempuan PGRI Sumut dan Asosiasi Guru Penulis PGRI Sumut mendapat apresiasi tinggi dari jajaran pengurus. Dr. Saiful Abdi, Dr. Ilyas Sitorus dan Sekretaris PGRI Sumut  menyambut baik suksesnya program "Panggilan Menulis: Dari Guru, Untuk Guru: Kisah dan Inspirasi yang Tiada Mati".


"Kami menyambut baik dan sangat bangga dengan program 'Panggilan Menulis: Kisah dan Inspirasi yang Tiada Mati'. Ini adalah wujud nyata dari upaya PGRI Sumut untuk memuliakan guru, khususnya guru perempuan, dan mendorong mereka untuk berkarya," ujar Saiful.


Selain itu harapan bahwa buku antologi ini akan menjadi sumber inspirasi yang tidak hanya meningkatkan motivasi sesama guru, tetapi juga menunjukkan kepada publik luas bahwa guru perempuan di Sumatera Utara adalah sosok yang tangguh, dedikatif, dan produktif, sebut Ilyas.


"Kisah perjuangan, suka-duka, dan praktik baik yang dibagikan ini akan menjadi warisan inspiratif yang tak lekang oleh waktu.

Ini adalah cerminan dari peran ganda guru perempuan yang luar biasa," tutup Ilyas.


Ketua penyelenggara kegiatan Nadhratun Nur, S.T., M. Si., yang juga Ketua Perempuan PGRI Sumut mengatakan kepada awak media di Medan Minggu 26/10/25, bahwa kegiatan ini dalam rangkaian  memperingati Hari Guru Nasional dan HUT PGRI Tahun 2025. Masih menurut Nadhra, Rangkuman Proses Kurasi Naskah Program yang dibuka sejak Juli hingga Agustus 2025 ini telah sukses menyelesaikan proses kurasi naskah (yang berlangsung di bulan September 2025). Kegiatan penting berupa penyamaan persepsi dan kurasi naskah untuk Buku Antologi Perempuan PGRI Sumut telah rampung dilaksanakan pada Sabtu, 25 Oktober 2025, di Mess Inalum, Kartini Medan, sebut Nadrah dengan hati yang senang.


Sebanyak 38 karya tulis yang terkumpul dari para guru perempuan anggota PGRI dan seluruh guru perempuan di Sumatera Utara kini telah melalui seleksi ketat dan siap untuk diterbitkan menjadi buku antologi ber-ISBN, tambahnya.


Nadhra juga mengatakan Isi dan Bentuk Karya

Karya-karya yang terkumpul sangat beragam, mencerminkan tema besar tentang dedikasi dan peran ganda guru perempuan, meliputi:

1. Kisah perjuangan, suka-duka, dan praktik baik sebagai guru.

2. Inspirasi dan motivasi dari pengalaman pribadi.

3. Tantangan menjadi perempuan dan guru di dunia pendidikan.

4. Puisi, cerita pendek, atau refleksi tentang profesi dan peran ganda guru perempuan.


Kegiatan ini  mendapat dukungan Penuh dan Tim Kurator Berkompeten

Buku antologi ini akan didukung dengan kata pengantar dari tokoh-tokoh penting, yaitu Prof. Dr. Unifah Rosyidi M.Pd (Ketua Umum PB PGRI) dan Dr. Fransiska Susilawaty (Ketua Perempuan PGRI Pusat), Ketua PGRI Sumut Dr. Saiful Abdi, serta Ka. Biro Pemberdayaan Perempuan PGRI Sumut (Jolenta Haloho, S.Pd) dan Ketua Perempuan PGRI Sumut (Nadhratun Nur, ST. M. Si) yang juga turut  dalam menulis Buku Antologi ini. 


Proses kurasi naskah dipimpin oleh tim editor dan kurator berkompeten, yaitu Ibu Erlina Siahaan (Pengurus Perempuan PGRI Kota Siantar dan Penulis) dan Ibu Dr. Rizka (PKO P0GRI Sumut, Asesor BAN, dan Juri Apresiasi GTK 2025), tutur Guru SMAN 1 Tanjung Gading ini.


Ditempat terpisah Sekretaris PGRI Sumut Saiful Amri mengatakan bahwa Puncak Acara berupa Lounching dan Apresiasi di Hari Guru Nasional sekaligus proses penerbitan akan dilanjutkan, dengan target Launching Buku Antologi pada November 2025 bertepatan dengan perayaan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2025 di Provinsi Sumatera Utara.


Masih menurut Amri bahwa dalam acara peluncuran tersebut, panitia juga akan memberikan Apresiasi Khusus kepada 5 Karya Tulis Terbaik yang telah diseleksi. Seluruh penulis yang karyanya dimuat dalam buku akan mendapatkan e-sertifikat.

Data Kegiatan.


Program: Panggilan Menulis: "Dari Guru, Untuk Guru: Kisah dan Inspirasi yang Tiada Mati"

1. Penyelenggara: Perempuan PGRI Sumut dan Asosiasi Guru Penulis PGRI Sumut

2. Total Karya Terkumpul: 38 karya tulis dari guru se-Sumut

3. Tanggal Kurasi: Sabtu, 25 Oktober 2025, di Mess Inalum, Kartini Medan

4. Target Launching Buku: November 2025 (Bertepatan HGN 2025 Sumut)

5. Kurator/Editor: Ibu Erlina Siahaan dan Ibu Dr. Rizka. *(Tim)*

Uang Miliaran diduga di Gelontorkan dalam Kasus Ninawati, Jaksa dan Hakim Menuai Sorotan tajam di kalangan publik tokoh masyarakat serta Akedimisi dan Praktisi Hukum

 



LUBUKPAKAM  - Ninawati terdakwa penipuan penerimaan Angkatan Kepolisian (AKPOL) masuk Akademi Polisi yang merugikan  korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,3 miliar menuai babak baru ,Kali ini Hakim yang menyidangkan dalam Kasus Ninawati dan  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli menjadi sorotan Publik , Rabu (23/10/2025) 


Hakim yang menyidangkan terdakwa di ketuai Hakim Ketua David sidik simare-mare ,SH Hendrawan nainggolan ,SH Hakim Anggota  dan Erwinson Nababan, SH sebagai Hakim anggota ,menuai sorotan tajam publik


Informasi yang di himpun dalam kasus terdakwa Ninawati sorotan tajam dalam kasus Ninawati pihak Ninawati selaku terdakwa menggelontorkan dana Miliaran rupiah ke Kejaksaan Negeri Labuhan deli dan Hakim yang menyidangkan terdakwa Ninawati 


Menurut Humas Pengadilan Negeri Lubukpakam Hendrawan Nainggolan, SH pihaknya membantah terdakwa Ninawati memberikan uang ke pihak Hakim, "Kami tidak tau bang terdakwa Ninawati memberikan uang ke siapa kebetulan saya lah Hakim nya bang yang menyidangkan terdakwa dalam kasus Ninawati, " Ungkap Hendrawan 


Menurut Hendrawan terdakwa Ninawati proses persidangan sangat panjang dan banyak memakan waktu yang cukup lama , terdakwa Ninawati kemarin pengacaranya membawa surat sakit makanya terdakwa Ninawati tidak hadir dalam persidangan, " Katanya 


Sementara awak media menanyakan kenapa putusan Ninawati bisa satu tahun, sementara tuntut untuk Jaksa 2 tahun penjara, Hendrawan menjelaskan harus nya abnag tanya kan sama Jaksa kenapa tuntutan jaksa 2 tahun , "terang nya 


Sementara dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Lubukpakam, terdakwa Ninawati mengajukan Kasasi sama seperti pihak Kejaksaan negeri Labuhan deli juga melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun dari SIPP pengadilan negri lubukpakam pihak Kejaksaan blm melengkapi berkas memori kasasi, " Ada apa dengan pihak Kejaksaan Negeri Labuhan deli 


Erwinson Nababan, SH Hakim Anggota yang menyidangkan terdakwa Ninawati saat ditemui di pengadilan lubukpakam  sekira pukul 13.00 Wib pihaknya menerangkan dalam kasus Ninawati pihaknya membantah menerima uang dari terdakwa kasus Ninawati, itu tidak benar bang kalau memang saya menerima uang dari terdakwa Ninawati say sudah ganti mobil baru bang, " Ungkap Erwinson Nababan 


Ranto Sibarani, S.H., M.H. pengacara korban Afnir Alias menir saat di konfirmasi awak media pihakny menduga ada permainan dalam kasus terdakwa Ninawati, mulai dari tuntutan Jaksa dan putusan pengadilan," Ungkap nya 


"Kami menduga Ada permainan kenapa terdakwa Ninawati dintuntut Jaksa 2 tahun dan di putus di pengadilan 1 tahun, " Ada apa, sementara ni Nawawi Viral banyak yang menjadi korban bukan hanya klien saya saja namun beredar begitu banyak nya Lalporan Polisi (LP)  di Polda Sumatera Utara kenapa dia tidak di hukum seberat beratnya , " Ungkapnya 



Sementara Menurut  Ir, Henry  Dumanter Tampubolon MH, Sebagai tokoh masarakat  Sumatera Utara pihaknya menilai dalam Kasus Ninawati Pihak Kejaksaan Negeri  (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli , patut di duga lemah dalam memeberikan tuntutan  Secara maksimal Kepada terdakwa Ninawati  ada Apa dengan Pihak Kejaksaan," Ungkapnya


Dikatakan Henry Dumanter  pihaknya patut menduda ada permainan antara  Pihak terdakwa Nina Wati dengan pihak Kejaksaan , dikarnakan tuntutan Jaksa Lebih ringan atau setengah dari tuntutan maksimal dalam Kasus penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer, yaitu Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Lanjut kata Henry Dumanter yang pertama pihaknya  menilai Jaksa kalah Banding di pengadilan Tinggi makanya hukumannya berkurang  dari Putusan 1 tahun berkurang menjadi 10 Bulan dan Patut diduga ini berpotensi juga  Jaksa kalah di dalam Kasasi  kalo seperti ini caranya ," Terangnya 


oleh sebab itu kami meminta agar (Kejagung) turun Langsung memeriksa dan mensupervisi Jaksa Labuhan Deli dalam membuat memori Kasasinya ,ini jangan dibiarkan seperti ini jangan sampai masyarakat menuding ada dugaan main mata Pihak Kejaksaan Dengan terdakwa Nina Wati 


Ir,Dumanter Tampubolon meminta pihak Kejaksaan Agung ( Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)  Serta Komisi Kejaksaan (Komjak) turun langsung  Agar Membentuk tim  Khusus untuk memeriksa oknum -oknum  Jaksa Nakal, apabila terbukti melakukan kesalahan dalam penanganan Kasus ninawati , " Katanya 


Begitu Juga yang di sampaikan Akademisi dan praktisi Hukum Pidana Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H. saat di wawancarai  awak media terkait  dalam Kasus Nina wati , pihaknya mengatakan Kejaksaan Negeri Labuhan Deli  patut diduga lemahnya tuntutan Jaksa dalam kasus yang menarik perhatian publik serta lemahnya Memori Banding Jaksa sehingga Jaksa Bisa kalah dalam melakukan upaya Banding , patut diduga pihak terrdakwa Nina Wati dan Pihak Kejaksaan main mata, " Ungkapnya 


Lanjut Sri Wahyuni Laia, Kasus Nina Wati itu seharus nya dituntut Maksimal atau di tuntut seberat - berat nya di karna kan Nina Wati itu sudah tergolong Residivis dalam kasus penipuan yang sama, bahkan dalam Kasus terdakwa Ninawati Laporan Polisi (LP)  bukan  hanya satu kasus yang melaporkan Nina Wati Bahkan lebih dari satu dalam Kasus yang sama, " Sebut Sri yang Akrab disapa 


SRI Wahyuni meminta pihak Kejaksaan Agung RI ( Kejagung) harus turun tangan memeriksa  dan mengkaji ulang memori Banding serta Memori Banding Kasasi Pihak Kejaksaan dalam melakukan upaya banding serta Kasasi Apa saja isi dalam memori banding tersebut kenapa Jaksa bisa Kalah , " Kami meminta Agar Kasus ini terang benderang, "harap nya.


Kacabjari Labuhan Deli: Tidak Ada Permainan


Dikonfirmasi terpisah melalui perpesanan WhatsApp, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli Hamonangan P Sidauruk, S.H, M.H, dengan tegas menampik isu-isu yang beredar. 


Menurutnya, tuntutan dan putusan sudah berbeda jauh. Dan, kasus ini tidak ada permainan.


"Tdk ada permainan lae. Tuntutan dan putusan saja sudah berbeda jauh makanya kami banding dan kemudian kasasi, berbeda dengan banding," tegas Hamonangan, Rabu 22 Oktober 2025.


Beberapa minggu sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli mengajukan kasasi (upaya hukum terakhir) ke Mahkamah Agung atas putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap Nina Wati terdakwa kasus penipuan dan penggelapan.


Upaya kasasi ini disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli Hamonangan P Sidauruk, S.H, M.H kepada wartawan pada Selasa 30 September 2025.


Disebutkan Hamonangan P Sidauruk, pihaknya mengajukan upaya hukum Kasasi berangkat dari vonis (putusan) yang dijatuhkan hakim PN Lubuk Pakam terhadap terdakwa Nina Wati, dibawah dari setengah tuntutan 2 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Seperti diketahui, pada sidang putusan tanggal 30 Juli 2025 lalu hakim PN Lubuk Pakam tempat bersidang Labuhan Deli, terdakwa Nina Wati divonis pudana penjara 1 tahun. Salah satu poin dalam putusan hakim, disebut bahwa terdakwa Nina Wati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan penipuan" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer penuntut umum.


"Kita dari kejaksaan (Labuhan Deli) melakukan upaya hukum terakhir Kasasi terhadap putusan terdakwa Nina Wati. Berkas kasasi sudah kita kirimkan ke Mahkamah Agung. Sekarang kita menunggu prosesnya," ujar Hamonangan P Sidauruk.


Ditanya kenapa terdakwa Nina Wati tidak dilakukan eksekusi, Hamonangan P Sidauruk mengatakan bahwa di salinan putusan tidak disebutkan eksekusi karena putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.


"Di salinan putusan itu tidak ada perintah eksekusi terhadap terdakwa karena belum final alias belum berkekuatan hukum tetap," ujar Kacabjari.


Hamonangan P Sidauruk menjelaskan, pihaknya akan melakulan upaya hukum sampai ke tingkat tertinggi terkait putusan terdakwa Nina Wati ini. Hal ini dilakukan karena pengadilan menjatuhkan vonis tidak sampai setelah dari tuntutan yang diajukan jaksa. Ditambah lagi, belakangan kuasa hukum terdakwa melakukan upaya banding dan menang, dengan putusan banding terdakwa menjadi 10 bulan.


Pernyataan Hamonangan P Sidauruk terkait banding yang diajukan kuasa hukum terdakwa Nina Wati sesuai dengan informasi di Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat dilihat awak media kemarin.


Menurut sumber informasi yang beredar yang tidak mau di sebutkan namanya, Ninawati mengglontorkan dana 20 M dalam kasus nya, namun Ninawati di ketahui hingga saat ini tidak juga di tahan dan di Eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negri  Labuhan Deli di karna kan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap 


Dilihat Di layanan informasi publik itu disebutkan bahwa kuasa hukum Nina Wati mengajukan banding pada Jumat 15 Agustus 2025 dengan nomor surat pengiruman berkas banding: 4289/PAN.PN.W2.U4/HK.01/VIII/2025. Dan, dua hari kemudian tepatnya Rabu 17 September 2025 putusan banding keluar dengan nomor putusan: 2034/PID/2025/PT MDN. 


Di dalam amar putusan banding disebutkan: 


1. Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa tersebut. 


2. Mengubah putusan Pengadilan Lubuk Pakam Nomor 1563/Pid B/2024/PN Lbp tanggal 30 Juli 2025, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:


1. Menyatakan terdakwa Nina Wati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "turut serta melakukan penipuan", sebagaimana dalam dakwaan akternatif kesatu primer penuntut umum;


2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan


3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.


Hamonangan P Sidauruk dalam kesempatan ini juga menjelaskan bahwa terkait putusan terdakwa Nina Wati hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap. Dan oleh karena itu terdakwa Nina Wati belum dilakukan eksekusi. 


"Terimakasih sudah melakukan konfirmasi terkait kasus ini. Perlu keterangan resmi seperti ini kami sampaikan agar masyarakat tidak mendapat berita simpang siur apapun terkait kasus ini," ujar Hamonangan P Sidauruk S.H, M.H *(Tim)*