Dua Warga Terluka Kena Panah



*Padang Lawas,-*

Warga Luat Unterudang yang melakukan aksi menginap di PT Barapala diserang oleh puluhan pihak sekuriti perkebunan dengan panah dan tombak. Dua warga yakni, Adi Ansor Harahap jadi korban kena panah di bagian kaki kakan dan  Saripuddin Hasibuan kena panah di bagian  dada kanan. 


Salah seorang saksi di lokasi kejadian, Ruslan Abdullah Hasibuan pada wartawan, Selasa (18/11) malam menceritakan, sebelum penyerangan berlangsung, puluhan oknum preman suruhan PT Barapala berkedok sekuriti sempat meminta izin pada warga yang menginap di PT Rapala. "Mereka minta izin untuk menjemput rekannya di pos 1. Karena alasanya mau menjemput rekan mereka, jadi kami izinkan mereka lewat,"kata Ruslan.


Setelah kembali dari pos satu, tepatnya di dekat jembatan, sekitar 25 orang oknum sekuriti dengan membabibuta menyerang massa dengan menggunakan panah dan tombak. Alhasil 2 warga jadi korban terkena panah di bagian kaki kanan dan di dada kanan. 


Warga yang tiba-tiba diserang berusaha melawan oknum sekuriti dengan peralatan seadanya dan berhasil memukul mundur oknum sekuriti. 


"Bukan hanya di serang. Sepeda motor dan kendaraan kami juga dirusak oleh para oknum sekuriti,"jelas Ruslan. 


Atas kejadian ini, mewakili mahasiswa, Arsa Rizki Siregar mengatakan, aksi damai yang dilakukan warga sebelumnya juga sudah mendapatkan izin dari pihak Polres Padanglawas untuk menginap (ngecamp) di PT Barapala sambil menunggu pimpinan PT Barapala menemui warga.


Namun apa yang terjadi, saat pihak Polres Padanglawas meninggalkan lokasi puluhan preman bayaran berkedok sekuriti menyerang warga. "Kami juga minta keadilan pada Kapoldasu dan Gubernur Sumatera Utara untuk memberi atensi permasalahan ini dan turun langsung ke lokasi. Kami juga berencana akan menggelar aksi besar- besaran ke Poldasu,"ungkapnya. 


Usia menyerang warga, pihak manajemen dan preman berkedok sekuriti pergi melarikan diri. Warga minta pihak Manajemen yang terdiri dari  Saprijal, Ahok dan Aspin agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.  Hak Ke PT Barapala,

Warga Diserang Oknum Preman Berkedok Sekuriti



Informasi yang beredar di lapangan, Kapolres Padanglawas membuat laporan ke Poldasu soal pengrusakan dan pembakaran aset milik perusahaan. Warga menyesalkan sikap Kapolres karena dinilai tidak objektif dalam melihat persoalan ini, dengan melaporkan beberapa tokoh masyarakat dan tokoh adat Luat Unterudang ke Poldasu. 


Padahal, kemarahan warga yang berujung pada pengrusakan aset PT Barapala disebabkan oleh ulah oknum preman berkedok sekuriti yang terlebih dahulu menyerang warga dengan menggunakan panah, tombak dan parang. Warga minta Poldasu agar objektif dalam melihat persoalan ini. Warga juga mendesak agar Kapoldasu, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera mencopot jabatan Kapolres Padanglawas karena tidak objektif dalam melihat persoalan ini. *(Tim)*

Raib di Tangan Penegak Hukum: Polresta Deli Serdang Didesak Ungkap Hilangnya Mesin Dum Truck”




*Sumatra Utara,-* Dugaan Kasus hilangnya Mesin Colt Diesel Dum Truck di Gudang Penyimpanan Barang bukti  Satlantas Polresta Deliserdang yang terletak di jalan setia Budi Lubuk Pakam kembali menguap ke Publik.


Di mana di ketahui terdapat Satu unit mesin Colt Diesel beserta 12 Komponen spare part Rahib hilang tanpa sebab di dalam  satu unit Mobil Dum Truck  Jenis Mitsubishi Nomor Polisi BK 8698 EX yang merupakan barang bukti peristiwa  Lakalantas pada tanggal 24 Februari 2024 .


Barang bukti Mesin  Colt Diesel Dum Truck tersebut berasal dari peristiwa perkara kecelakaan lalu lintas di Dusun II Kampung Baru, Desa Pasar Melintang, lokasi kecelakaan tersebut juga di ketahui berada sekitar 500 meter dari jembatan Tol arah Galang, pada tikungan yang dikenal warga sebagai “tekongan cantik”.


Dari keterangan yang di himpun tengah hilangnya barang bukti tersebut dijaga oleh seorang petugas jaga gudang  bernama Sustiono. Peran dan tanggung jawab petugas jaga gudang ini kini menjadi sorotan, mengingat barang bukti yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat justru  Onderdilnya Rahib tanpa kejelasan.


“TKP Pasar Melintang Petugas PHL Sustiono yang diduga jaga gudang penitipan barang bukti tersebut,” ujar Nara sumber yang mengikuti kasus ini, Sabtu (15/11).


Sebelumnya, pemilik barang bukti melalui kuasa hukumnya " Guntur & Fathner "  telah mendapat  kejelasan, bahwa pihak terkait ( Unit Laka lantas)  yang telah berjanji akan mengganti mesin dsn spare part yang hilang, namun hingga kini tidak ada realisasi. 


Karena merasa prosesnya diulur-ulur, kuasa hukum akhirnya melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) resmi ke Polresta Deli Serdang pada tanggal  11 November  2025.


Hilangnya barang bukti di lingkungan kepolisian merupakan persoalan serius yang membuka dugaan kelalaian hingga potensi penyalahgunaan kewenangan. Publik menuntut Polresta Deli Serdang untuk bersikap tegas, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini.


Kini sorotan tertuju kepada bagaimana Polresta Deli Serdang mengusut hilangnya mesin Colt Diesel ini, memeriksa pihak-pihak terkait termasuk petugas yang berjaga, serta memastikan pemilik mendapatkan keadilan dan tanggung jawab yang layak.


Dan hari ini Senin, (17/11/2025) Tim Investigasi Wartawan yang telah mengkonfirmasi Kasat Lantas Polresta Deliserdang AKP Resti SIK, Tim Wartawan  mendapatkan arahan untuk menemui Kanit Laka Lantas Iptu Robet Gultom dan kepada Tim Wartawan,Iptu Robert Gultom menjelaskan  bahwasanya saat itu di tahun 2024 ,Ia nya hanya menerima  LP  nya saja dan Proses penyelesaian Restorative Justice di tangani oleh Kanit Laka Lantas yang menggantikannya saat itu yakni ,AKP Nasrul." Ujar Iptu Robet Gultom kepada Tim Wartawan.


Sementara AKP. Nasrul Kanit Lakalantas yang menangani kelanjutan kasus tersebut saat itu 2024 yang saat ini telah menjabat  Wakasat Lantas di tahun  2025 menjelaskan kepada Tim Wartawan :


" Hal hilangnya Mesin Colt Diesel tersebut adalah  tanggung jawab bersama dan besok akan bertemu dengan Pengacara si pemilik Mesin untuk mengetahui kejelasan dan kelanjutan hal ini " Jelas  AKP. Nasrul dihadapan Tim Wartawan. *(Tim)*

Masyarakat 6 Desa Tuntut Hak Ke PT Barapala




*Padang Lawas |kamtibmasindonesia.my.id

Masyarakat adat Luat Unterudang bersama masyarakat 6 desa dan mahasiswa menggelar aksi damai di Pos PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah. Massa menuntut PT Barapala agar segera angkat kaki dari kawasan Unterudang.


Sekretaris Badan Pemangku Adat (BPA) Luat Unterudang, Rahman Hasibuan pada wartawan, Senin (17/11) mengatakan, kami masyarakat 6 desa yakni, Desa Unterudang,  Desa Pasar Binanga, Desa Siboris Dolok, Desa Padang Matinggi, Desa Tandihat dan Desa Aek Buaton minta agar PT Barapala segera meninggalkan lokasi. Sebab, menurut kami, keberadaan PT Barapala secara hukum legal. 


"Perusahaan kami nilai telah wan prestasi tidak mengingkari perjanjian tahun 1996. Sehingga masyarakat sekarang menuntut haknya. Sebab,  dalam perjanjian jelas ada hak masyarakat di 6 Desa seluas 3000 Ha yang kini sudah ditanami sawit,"ungkapnya. 


Rahman Hasibuan juga minta Kapolri, Kapoldasu dan Polres Padang Lawas  agar segera menarik semua personelnya yang membackup perusahaan. Begitu juga dengan oknum preman yang sengaja  disewa perusahaan berkedok sekuriti agar dibersihkan dari perusahaan. 


Dikatakan, Rahman, sejarah singkat penyerahan lahan seluas 10.300 Hektare (Ha) diserahkan ke PT Barapala melalui  pola PIR. Dengan membangun pola plasma 3000 Ha, yang menyerahkan lahan pada perusahaan terdiri dari  Hatobangun (Ketua Adat), alim ulama dan tokoh masyarakat yg diketahui kepala desa. "Harapannya, dengan aksi ini pemerintah  memperhatikan kami agar kami segera memperoleh hak kami yang diabaikan oleh perusahaan,"jelasnya. 


Sementara, mewakili Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU), Arsa Rizki Pratama Siregar dalam orasinya menegaskan, mahasiswa yang turun langsung ke lapangan karena adanya aduan masyarakat di 6 Desa yang bermasalah dengan PT Barapala. Dimana, kata Rizki, lahan  PT Barapala diserahkan oleh, Hatobangun, alim ulama dan tokoh masyarakat di 6 desa. Dengan salah satu poin kesepakatan PT Barapala mengelola lahan dengan perjanjian 20 persen hasilnya dibagikan ke masyarakat. Namun sampai sekarang masyarakat di 6 desa tidak mendapat apapun. 



"Masyarakat adat menyerahkan tanah ini kepada Hamonangan yang  dialihwariskan kepada Roni. Hasil investigasi kami PT Barapala telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan masyarkat. Untuk itu kami ingin mengetahui PT Barapala siapa pemilik perusahaan. Kami juga minta ditunjukkan mana HGU mereka,"tegasnya. 


Arsa Rizki juta mendesak PT Barapala agar secepatnya menutup perusahaan mereka. Karena kami duga perusahaan tidak punya izin resmi dari pemerintah. 


Pantauan wartawan, massa yang sebelumnya melayangkan izin unjuk rasa di Kantor PT Barapala hanya diperbolehkan menyampaikan aspirasinya di depan Pos penjagaan PT Barapala. Massa aksi yang sempat bersitegang dengan aparat kepolisian karena ingin masuk ke kawasan kantor PT Barapala akhirnya berhasil merangsek masuk ke lokasi perkantoran PT Barapala. 


Sementara, Kapolsek Barumun Tengah, AKP PS Nainggolan yang coba meredakan emosi  massa aksi mengatakan, tujuan aparat kepolisian berada di tengah-tengah massa aksi karena menjalankan tugas  menjaga Kamtibmas bukan melindungi perusahaan. "Kami tidak berpihak. Kami akan menjembatani aspirasi massa ke pihak perusahaan,"tukasnya. 


Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan eksekusi lahan PT Barapala seluas 25 ribu Ha lebih pada, 17 Juni 2025. Satgas PKH juga telah mendirikan plang yang bertuliskan "Lahan Perkebunan Sawit Seluas 25. 535 Ha ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Peraturan Presiden Republik Indonesia No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dilarang memasuki lahan tanpa izin, merusak, menanam, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang. 


Namun dalam praktiknya, keputusan ini diabaikan PT Barapala yang sampai sekarang terus melakukan pemanenan dan produksi di areal tersebut. Bahkan diduga dibackup pihak Polres Padang Lawas. *(Tim)*

Ops Zebra Toba-2025, Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Yang DiWakili Langsung Oleh Waka Polres Binjai Kompol Sofyan Helmi Nasution S.H.,M.H Tegaskan Keseriusan dalam menjaga Kamseltibcarlantas Di Lapangan Apel Mako Polres Binjai.

 




Binjai |kamtibmasindonesia.my.id

Polres Binjai AKBP Bambang Christanto melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan “Operasi Zebra Toba-2025” dengan menyongsong tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat menjelang pelaksanaan Ops Lilin Toba-2025”.

Kapolres Binjai AKBP AKBP Bambang Christanto yang di wakili Langsung Oleh Wakapolres Binjai 

Kompol Sofyan Helmi Nasution S.H.,M.H


Memberikan kata sambutannya,

Operasi ini merupakan agenda nasional Korlantas Polri dalam menciptakan suasana  kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025 Dilapangan Apel Mako Polres Binjai. 

17 - 11 2025


Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas seluruh personel dalam menjalankan Operasi Zebra.

Hindari pelanggaran sekecil apa pun dalam pelaksanaan operasi. Personel Polda Sumut harus melayani masyarakat dengan sebaik mungkin secara humanis dan bertanggung jawab.


Operasi Zebra tidak hanya berfokus pada penegakan hukum saja akan tetapi juga mengutamakan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan budaya tertib berlalu lintas dijalan.


Polres Binjai bersama jajaran instansi terkait akan memprioritaskan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran, antara lain:
– Tidak menggunakan sabuk keselamatan
– Tidak memakai helm SNI
– Melanggar rambu atau marka jalan


Melanggar lampu APILL
Menggunakan ponsel saat berkendara
 Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan
 Balap liar
 Pelanggaran tata  cara pemuatan angkutan barang


Kata sambutan Waka Polres Binjai Kompol

Sofyan Helmi Nasution S.H.,M.H yang didampingi Kasat Lantas Binjai AKP Syamsul Arifin, S.H

 menambahkan, Untuk Wilayah Hukum Polres Binjai.adapun melibatkan Personel gabungan  yang ter-sprin dalam Ops Zebra Toba-2025 ini.

Bataliyon Arhanud SE 11 

Bataliyon Raider 100

CPM Binjai,  BNN Kota Binjai, Jasa Raharja Kota Binjai Dan Sat Pol PP Kota Binjai.


Operasi Zebra 2025 Polres Binjai dilaksanakan demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan menekan angka pelanggaran serta fatalitas kecelakaan. Polres binjai akan mengedepankan langkah humanis, persuasif, namun tetap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Ujar Waka Polres Binjai Kompol Sofyan Helmi Nasution S.H.,M.H yang didampingi Kasat Lantas Binjai AKP Syamsul  Arifin SH Bersama Para Komandan Bataliyon Raider 100 dan Bataliyon Arhanud se 11 dan Dandim Binjai Serta BNN Kota Binjai Serta Kasat Pol PP Kota Binjai.(Tim)

Pomparan Raja Sonakmalela Apresiasi atas kinerja Polres Tapanuli Utara Telah Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka dalam Perkara Pelecehan Terhadap Anak 4,5 Tahun



*Tapanuli Utara,-* Pomparan Raja Sonakmalela menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara atas kerja cepat dan responsif dalam mengungkap serta menangkap tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 4,5 tahun yang terjadi di wilayah tersebut.


Dimana Tengku Pardede adalah salah satu Tokoh dari Pomparan Raja Sonakmalela yang berada di Toba, melalui pernyataan resminya, menegaskan bahwa tindakan tegas aparat kepolisian merupakan bentuk komitmen nyata dalam melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak. Menurutnya, kasus kejahatan seksual terhadap anak adalah tindak pidana serius yang harus ditangani tanpa kompromi.


“Kami dari Keluarga besar Sonakmalela Sedunia memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres Taput beserta jajaran yang bergerak cepat menangani kasus ini. Respons dan langkah cepat tersebut memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi keluarga korban serta masyarakat luas,” ujar perwakilan komunitas itu, pada Jum'at, 14 November 2025.


Adv. Daniel Simanggunsong , S.H., M.H selaku penasehat hukum ibu korban (Direktur Dalihan Natolu Law Firm) menambahkan bahwa Polres Taput menunjukkan profesionalisme mulai dari penerimaan laporan, proses penyelidikan, hingga penetapan tersangka. Keberhasilan ini dinilai menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum di Taput serius dalam memberantas kekerasan seksual dan memberikan perlindungan maksimal pada anak.


Daniel Simangunsong, S.H., M.H juga menyampaikan agar pemerintah setempat dapat memberikan dukungan moral kepada keluarga korban, sambil berharap agar proses hukum berjalan transparan, tuntas, dan menghadirkan efek jera bagi pelaku sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali bagi masyarakat yang berada di tanah air tercinta Republik Indonesia khususnya Sumatera Utara dan tidak ada lagi calon pelaku lainnya.


"Saya berharap agar kasus seperti ini harus menjadi perhatian seluruh pihak kepolisian di seluruh Indonesia karena anak-anak adalah generasi penerus yang wajib kita lindungi. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual di tengah masyarakat yang berada di indonesia", lanjutnya.


Kasus pelecehan yang menimpa anak berusia 4,5 tahun tersebut sempat menggemparkan warga setempat. Yang dimana Ibu korban mulai 19 Januari 2025 telah melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian, yang kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti hingga berhasil mengamankan tersangka (terduga pelaku) dan telah di lakukan penahanan terhadap tersangka (terduga pelaku) pada hari Jumat, 07 November 2025 yang lalu.


Daniel kembali menegaskan bahwa Polres Tapanuli Utaraa harus dapat koordinasi terhadal lintas sektor dengan lembaga perlindungan anak dan pihak terkait lainnya, untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis serta pemulihan yang layak.


“Elvis Simangunsong sebagai masyarakat taput, mendukung penuh langkah kepolisian dan siap bekerja sama untuk mencegah kekerasan terhadap anak di wilayah Tapanuli Utara dan sekitarnya,” 


Dengan adanya apresiasi ini, masyarakat diharapkan semakin percaya dan berani melaporkan setiap kejadian kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak-anak, agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat oleh aparat kepolisian. *(Red/Tim)*

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Berhasil Ringkus Pemalak Mandor Proyek di Medan Petisah



*Medan,-* Unit Reskrim Polsek Medan Baru Berhasil meringkus seorang pemalak mandor proyek di Jalan surau,Kelurahan. Sei Putih Timur I .Kecamatan Medan Petisah kota Medan. Pelaku bernama Ferry Sihotang alias Baron (51)


Peristiwa ini bermula pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban bernama Ahmad Riansyah Lubis, mandor proyek pembangunan ruko di lokasi tersebut, didatangi oleh pelaku yang datang dengan nada marah dan mengancam.


"*Kalian kasih dulu uang pemuda setempat sini. Kalau tidak, jangan kerja di sini, nanti ku ributin tempat kalian ini!" Ujar pelaku 


Merasa terancam dan takut, korban kemudian memanggil kepala lingkungan untuk meminta bantuan. 


Kepala lingkungan pun berusaha menenangkan situasi dan akhirnya Mandor meminjam uang kepala lingkungan dan  memberikan  uang tersebut kepada pelaku agar tidak terjadi keributan.


Tidak terima atas perbuatan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Baru. 


Berdasarkan laporan tersebut, pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit reskrim Iptu Poltak Tambunan ., menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di sekitar Jalan Surau. tim Reskrim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang berjalan di sekitar Jalan Pabrik Tenun. 


Saat diinterogasi, pelaku  mengakui perbuatannya melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pekerja proyek di Jalan Surau.


Pelaku  kemudian dibawa ke Mako Polsek Medan Baru beserta barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Kapolsek Medan Baru kompol Hendri Aritonang melalui Kanit Reskrim  Iptu Poltak Tambunan menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. *(Tim)*

Masyarakat Diminta Jaga Stabilitas Inflasi Daerah

 



*Medan,-* Ketua Lembaga Perberdayaan Ekonomi Rakyat (LPER) Sumut, Ir Ronald Naibaho, MSi, berharap pemerintah melakukan intervensi menurunkan harga bahan pokok dalam menanggulangi inflasi di Sumut. Dia berharap masyarakat berperan dalam menjaga stabilitas inflasi daerah Sumatera Utara. 


"Dalam diskusi ini kami ingin melihat dampak inflasi melalui kaum ibu-ibu dan kelompok masyarakat rentan (penyapu jalan). Ternyata memang benar, kita dapat keluhan langsung dari kaum ibu-ibunya soal kenaikan harga kebutuhan pokok. Untuk itu, kami berharap pemerintah harus ada intervensi dan punya kebijakan dalam menyikapi naiknya kebutuhan pokok,"jelas Ir Ronald Naibaho saat menggelar Diskusi Kelompok Masyarakat Rentan Bersama LPER Sumut  dengan topik "Penanggulangan Inflasi Daerah Sumut" di AW Cafe Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (14/11). 


Dalam diskusi yang diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari kelompok masyarakat rentan (penyapu jalan) dan mahasiswa, Ir Ronald Naibaho menjelaskan, saat ini keadaan ekonomi kita memang sedang tidak baik-baik saja. Untuk itu, masyarakat harus mempercayakan Pemprovsu dan para stakeholder dalam mengatasi inflasi di Sumut. 


"Biasanya jelang perayaan hari-hari besar harga kebutuhan pokok akan melonjak. Kami imbau pada masyarakat agar hemat dan bijak dalam menggunakan uang,"ungkapnya.


Sementara, Ketua Panitia, Ilham Fauji Munthe, SE, ME, menambahkan, melalui diskusi ini pihaknya ingin mengedukasi masyarakat bagaimana menanggulangi inflasi untuk membantu Pemprovsu dalam mengatasi inflasi daerah. Selain itu, diskusi ini juga diharapkan dapat menyerap langsung persoalan inflasi yang dirasakan kelompok rentan. 


Selain diskusi, dalam kegiatan tersebut pihak penyelenggara juga membagikan sembako yang terdiri dari telur dan cabai merah untuk 200 penerima manfaat/ kelompok masyarakat rentan  yang dibagikan langsung di lokasi dan di wilayah Marindal. *(Tim)*

THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan



*Pematangsiantar,—* Polemik kembalinya beroperasi Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, beberapa bulan lalu tempat hiburan tersebut baru saja dipasang garis polisi (police line) oleh pihak berwajib setelah terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika jenis ekstasi.


Namun, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa Studio 21 kini mulai dibuka kembali dan melakukan aktivitas renovasi serta persiapan operasional. Kondisi ini dinilai mencederai upaya penegakan hukum dan melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di wilayah Polda Sumatera Utara.


Beberapa pelaku yang sebelumnya terjaring operasi narkotika di lokasi tersebut hingga kini masih mendekam di tahanan, namun Amut, selaku pemilik gedung dan penyedia tempat, belum pernah tersentuh proses hukum. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar tentang keberpihakan penegakan hukum dan potensi adanya tebang pilih dalam penindakan kasus narkoba.


Selain dugaan pelanggaran pidana terkait narkotika, Studio 21 juga diduga kuat melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup. Pembangunan gedung disebut melanggar garis sempadan sungai, yang seharusnya menjadi kawasan lindung dan bebas dari aktivitas bangunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan kegiatan manusia yang tidak boleh dibangun permanen.”


Sementara dari sisi hukum pidana, pembiaran beroperasinya kembali tempat yang pernah menjadi lokasi peredaran narkoba berpotensi melanggar Pasal 131 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:


Pasal 131: “Setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika tetapi tidak melaporkannya kepada pihak berwenang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.”


Pasal 132 ayat (1): “Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dipidana dengan pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana tersebut.”


Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyampaikan keprihatinan mendalam dan desakan keras kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun langsung mengusut kasus ini.


> “Kami minta Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pembiaran ini. Jika Studio 21 kembali beroperasi, maka besar kemungkinan tempat itu akan kembali menjadi sarang peredaran narkotika. Ini jelas mencoreng wibawa hukum di Sumatera Utara,” tegas Henderson Silalahi.


Henderson juga menambahkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran hukum semacam ini dapat menjadi preseden buruk, terutama dalam upaya pemberantasan narkoba dan penegakan tata kelola ruang kota yang bersih dan tertib hukum.


> “Kami berharap pihak Polda Sumut dan Pemerintah Kota segera menindaklanjuti perizinan dan legalitas bangunan Studio 21 yang diduga melanggar sempadan sungai. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambahnya.


Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum, terutama Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri, dalam menindaklanjuti kasus Studio 21 yang dinilai telah mengabaikan proses hukum dan menodai semangat pemberantasan narkoba di Kota Pematangsiantar.


Lebih lanjut,Henderson menyebut akan menyurati langsung Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo untuk meminta penanganan serius terkait penegakan hukum terhadap studio 21 serta Amut sebagai pemilik dan penyedia tempat,"tutupnya *(Tim)*

Perkara Penggelapan Mobil Digelar Polda Sumatera Utara

 

PENUHI UNDANGAN: Marta Putra Ritonga (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Panias Purba, SH (kanan) memenuhi undangan gelar perkara di Mapolda Sumut, Rabu (12/11/2025).


Medan |12 Nopember 2025

Polda Sumut melalui Ditreskrimum Unit 2 Subdit 1 melakukan gelar perkara penggelapan berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/1722/X/2025/SPKT/Polda Sumut tertanggal 22 Oktober 2025 yang Marta Putra Ritonga di Mapolda Sumut, Rabu (12/11/2025).Marta Putra didampingi kuasa hukumnya, Panias Purba, SH menyebutkan saat gelar perkara yang dipimpin Kasubdit I TP Kamneg, AKBP P. Samosir, dia dicecar dengan 20 pertanyaan terkait awal terjadinya penggelapan satu unit mobil Mobil Toyota Calya miliknya


Senada dengan itu, kuasa hukum Marta Putra, Panias Purba mengatakan penyidik dalam gelar perkara tersebut mengatakan akan mendalami kembali bukti yang ada."Penyidik akan kembali mendalami bukti yang kami sampaikan sehingga nantinya bisa naik sidik," ucapnya.


Ditambahkannya, pihaknya bersama penyidik akan meninjau lokasi keberadaan mobil kliennya di PT TMP Jalan Medan-Tanjungmorawa, Bangunsari Kabupaten Deliserdang Jumat (14/11/2025)."Hari Jumat ini, kita bersama penyidik akan turun ke lokasi PT TMP untuk melihat keberadaan mobil klien kami," tandasnya


Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi terkait gelar perkara penggelapan tersebut menjawab masih didalami."Laporan tersebut sedang didalami penyidik, harap bersabar," pungkasnya


Diketahui, kasus penggelapan mobil milik Marta Putra terjadi pada Jumat (17/10/2025) dengan terlapor pengelola PT TMP, Sun alias Asiong, Dav alias Acien, Suw dan TBTMarta Putra yang merupakan karyawan dengan jabatan marketing PT TMP sejak 2010 dituding menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 173 Juta pada Selasa (30/9/2025


Para terlapor meminta Marta Putra menggantikan uang tersebut dalam waktu 3 hari dengan membuat perjanjian. Namun karena tidak memiliki uang, Marta Putra meminta jaminan KTP asli dan mobil.Selanjutnya, pada Jumat (3/11/2025), Marta Putra melunasi uang tersebut kepada Ria Syafitri yang merupakan admin keuangan PT TMP disaksikan Dav


Saat meminta mobil dikembalikan pihak PT TMP melalui Dav tidak memberikan dengan alasan menunggu Sun.Selanjutnya, Marta Putra mensomasi para terlapor namun tidak direspon hingga akhirnya membuat laporan ke SPKT Polda terkait penggelapan mobil dengsn kerugian sebesar Rp 200 juta. (WB)

Polda Sumut Tetapkan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Misrayani Jadi Tersangka, Namun Tak Ditahan



*Medan,-* Proses kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani SPd MSi, masih tergantung di Polda Sumatera Utara, Kamis (13/11/2025).


Pasalnya, meski Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani, yang sejak lama sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut), namun hingga saat ini belum juga dilakukan penahanan.


Dalam kasus ini, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 5 Juni 2024, perkara yang dilaporkan Dwi Prawoto warga Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, selaku pelapor sekaligus korban mengalami kerugian mencapai Rp266.960.000.


Laporan tersebut berawal dari kerja sama antara pelapor dengan pihak SMKN 1 Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang pada awal tahun 2023 lalu.


Berdasarkan pemaparan fakta hukum yang disusun oleh Law Office Tambun & Associates, pelapor diminta menyediakan perlengkapan sekolah seperti seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut siswa melalui staf tata usaha sekolah bernama Misirawati, atas instruksi langsung dari Kepala SMKN 1 Lubuk Pakam yang saat itu dijabat Misrayani sebelum menjadi Kepala SMKN 1 Dolok Masihul.


Kesepakatan lisan yang terjalin antara kedua belah pihak cukup sederhana, pihak sekolah akan membayar setiap pesanan setelah barang diterima. Namun, dalam empat dari lima transaksi yang dilakukan, pembayaran tidak kunjung diterima oleh Dwi Prawoto.


“Barang sudah diterima pihak sekolah melalui staf TU, tetapi pembayaran tidak pernah dilakukan. Total kerugian kami mencapai Rp266 juta lebih,” terang Frien Jones IH Tambun SH MH selaku kuasa hukum pelapor kepada media, Senin (27/10/2025) lalu.


Jones mengatakan, dari laporan korban, empat transaksi utama menjadi fokus dalam perkara ini, yaitu:

1. Transaksi II: Pengadaan 782 potong seragam batik senilai Rp62,56 juta.

2. Transaksi III: Seragam olahraga sebanyak 780 potong senilai Rp74,1 juta.

3. Transaksi IV: Seragam praktik 780 potong senilai Rp128,7 juta.

4. Transaksi V: Seragam batik tambahan 20 potong senilai Rp1,6 juta. Hingga total nilai transaksi tanpa pembayaran itu mencapai Rp266.960.000.


“Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya meningkatkan status dua terlapor, Misrayani dan Misirawati menjadi tersangka, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tanggal 30 Juni 2025,” ungka Jones.


Selain pasal utama tentang penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal

372 KUHP), pihaknya juga menemukan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang dan pungutan liar.


Dalam laporan hukum tersebut disebutkan adanya transfer dana dari bendahara sekolah kepada Misrayani, di mana uang itu bersumber dari pembayaran para siswa untuk seragam yang seharusnya diteruskan kepada penyedia, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.


“Ini bukan sekadar penipuan dagang. Ada indikasi kuat bahwa uang siswa yang dikumpulkan secara sistematis justru tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Artinya, perbuatan ini berpotensi melanggar Undang-Undang TPPU dan Undang-Undang Tipikor,” tambahnya.


Jones juga menyoroti, kasus ini muncul ketika Misrayani masih menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Lubuk Pakam, sebelum pindah tugas ke SMKN 1 Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.


“Meski status hukumnya telah meningkat menjadi tersangka, Misrayani belum ditahan. Kami mendesak Polda Sumut segera melakukan penahanan demi kedaulatan hukum dan keadilan bagi korban,” desak Jones.


Dijelaskan, kasusnya kini menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan pendidik dan masyarakat Sumut. Pasalnya, selain mencederai kepercayaan terhadap institusi pendidikan, kasus ini juga menyinggung praktik pengelolaan dana non-anggaran di sekolah yang kerap tidak transparan.


“Kami berharap aparat penegak hukum bersikap tegas dan profesional. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan, karena menyangkut marwah pendidikan dan keadilan bagi pelaku usaha kecil,” pungkas Jones.


Namun hingga berita ini dipublikasikan, Misrayani dan Misirawati belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. *(Tim)*


Keterangan Foto*

*Oknum kepala sekolah SMK N 1 Dolok Masihul, Misrayani yang dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penipuan dan penggelapan seragam sekolah yang merugikan pelaku usaha Dwi Prawoto dan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut (Foto: Dok/Kuasa Hukum Pelapor)*