PT Barapala Sesalkan Aksi Damai Berujung Ricu



*Sumut,-* Manajemen PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) mendesak Polres Padanglawas segera memproses dan mengusut tuntas perusakan, pembakaran dan penjarahan aset milik perkebunan PT Barapala. Hal itu ditegaskan pihak Manajemen melalui Pengacara PT Barapala, Syahrizal Efendi Lubis, SH, MKn, Kamis (20/11). 



"Kami mohon pada Polres Padanglawas untuk segera memproses dan mengusut tuntas peristiwa penjarahan, pembakaran yang terjadi di kebun Barapala tanggal 18 November 2025 tersebut,"jelasnya. 


Lebih jauh, pada, Senin  17 November 2025 Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU) dan Masyarakat melakukan aksi damai di PT. Barapala untuk menyuarakan pendapatnya. Pascaaksi  terjadi kericuhan antara masyarakat dengan sekuriti perkebunan yang menyebabkan korban luka dari pihak perusahaan dan warga. 


"Ada 2 anggota pengamanan yang mengalami luka diduga mendapatkan pemukulan saat melakukan aksi pengamanan. Anggota kita yang mengalami luka dikepala bernama Achmad dan Yesaya,"sebut Syahrizal. 


Situasi semakin tidak terkendali ketika terjadi aksi penjarahan, perusakan dan pembakaran yang terjadi sekitar pukul 01.30 WIB dini hari pada hari Selasa, 18 November 2025. Pada jam tersebut seharusnya tidak diperbolehkan lagi melakukan aksi sesuai aturan yang berlaku. 


Manajemen Perusahaan sangat menyayangkan aksi damai mahasiswa dan masyarakat berubah jadi anarkis dan melakukan penjarahan, pembakaran aset perusahaan  berupa mess karyawan, gudang dan beberapa kenderaan operasional yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian secara materi.


"Sekali lagi kami ingin mempertegas bahwa perusahaan PT. Barapala sudah memiliki legalitas yang jelas untuk perkebunan. Dan pihak manajemen juga siap duduk bersama dengan masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait legalitas perusahaan,"jelasnya. 


Selama ini, sambung Syahrizal,  pihak PT Barapala telah melakukan kemitraan dengan 6 Desa sekitar usaha terkait pembangunan kebun plasma masyarakat yang sementara ini diwujudkan dengan pemberian bantuan kompensasi sebelum terlaksananya pembangunan kebun dan berharap hubungan baik PT. Barapala dengan masyarakat sekitar bisa ditingkatkan lebih baik lagi, sehingga suasana kedepan bisa lebih aman dan kondusif.


Menurut informasi, sampai sekarang masih terjadi aksi penjarahan (pemanenan) di areal perkebunan. Atas kondisi ini pihak perusahaan minta agar Polres Padanglawas segera bertindak. *(Tim)*

AKP ANDRI GT SIREGAR Pimpin Polsek Selesai Gelar Komitmen Sitkamtibmas: Tindak Tepat Sasaran & Respons Humanis Bagi Warga

 



Binjai , 20/11/2025 , / kamtibmasindonesia.my id

Di bawah pimpinan AKP ANDRI GT SIREGAR, SH., MH sebagai Kapolsek Selesai Polres Binjai, satuan kerja Polsek Selesai terus menunjukkan konsistensi dalam menegakkan hukum yang tegas namun humanis, serta merespons kebutuhan masyarakat dengan cepat guna meningkatkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) di Kecamatan Selesai.

 

Komitmen ini terwujud ketika Polsek Selesai mengamankan seorang laki-laki berinisial R yang terlibat dalam tindak pidana narkotika sekitar bulan Juli 2025. Selain pengungkapan kasus tersebut, Polsek Selesai juga rutin melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di berbagai lokasi. 


Berdasarkan pantauan awak media tercatat sebanyak 4 (empat) kali pelaksanaan GSN dalam kurun waktu bulan Maret hingga Oktober 2025, yang dilakukan secara bersama dengan Forkopincam. 

 

Pelaksanaan GSN melibatkan Camat Selesai Yanes Sitepu, S.STP, M.Si; Danramil 02 Selesai Kapt. Arh. Iroma Harahap; personil Satres Narkoba; Pasi Intel Kodim; Kades; Kadus; Babinsa; dan Bhabinkamtibmas di Kecamatan Selesai. 


Selama gerakan tersebut, diamankan berbagai barang terkait tindak pidana narkotika dan perjudian, antara lain plastik klip kosong, bong, kaca pirek, dan mesin judi tembak ikan.

 

Selain penegakan hukum, AKP Andri juga memastikan Polsek Selesai memberikan respon cepat ketika terjadi bencana alam puting beliung di Dusun Bangun Sari Desa Selayang. Bencana tersebut mengakibatkan belasan rumah rusak di bagian atap dan seng akibat angin kencang. Kapolsek beserta anggota gercep mendatangi lokasi terdampak dan memberikan bantuan sosial berupa sembako, untuk menunjang warga selama proses perbaikan rumah berlangsung


Masyarakat selesai merasa aman dan nyaman dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Andri Siregar. " Kami yakin dan berharap di bawah kepemimpinan Kapolsek Andri peredaran narkoba dan perjudian pasti dapat diselesaikan" ungkap pak Yamin salah seorang warga selesai .

 

Dengan pendekatan yang terintegrasi dan perhatian terhadap kepentingan warga, AKP Andri memimpin Polsek Selesai menjadi satuan kerja yang dapat dipercaya dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Selesai. ( Red)

PT Barapala Selalu Terbuka Dengan Masyarakat

 



*Medan,-* Direktur PT Barumun Raya Padang Langkat Barapala, M Syukri menyesalkan bentrok yang terjadi antara sekuriti dengan warga yang melakukan aksi menginap di PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas. Akibat kericuhan yang berujung pada aksi perusakan dan pembakaran aset, PT Barapala menderita kerugian ditaksir mencapai Rp 5 miliar. 


"Kita sesalkan aksi demo dan terjadi bentrok yang berujung pada  pembakaran alat berat, mess dan pos penjagaan. Buat kita ini musibah bagi kedua belah pihak. Kalau menyampaikan aspirasi kita bisa berdialog. Kerugian yang ditaksir akibat pembakaran dan pengrusakan aset  mencapai Rp 5 miliar,"jelas Direktur PT Barapala pada wartawan, Kamis (20/11) di Medan. 


Lebih jauh, perusahaan sebelumnya selalu terbuka dengan masyarakat. Kalau ada permintaan dari  masyarakat dan pemerintah desa perusahaan selalu terbuka dan bisa disampaikan melalui pemerintahan di 6 desa yang menjalin kerjasama dengan PT Barapala. 


"Kapan pun kita siap untuk berdialog menerima aspirasi, tapi harus dijembatani oleh Forkopimda. Kita ingin perusahaan ini bermanfaat bagi masyarakat. Mungkin selama ini perusahaan belum bisa mengakomodir semua keinginan masyarakat,"jelasnya. 


M Syukri berharap, kedua belah pihak bisa mengutamakan musyawarah dan mufakat. Hal-hal yang belum bisa direalisasikan perusahaan tetap akan diupayakan.  Apa yang jadi permintaan dan yang kurang dari perusahaan akan kami pertimbangkan sebelum disalurkan. "Sampai hari ini kepala desa di 6 desa masih konsisten membela PT Barapala,"jelasnya. 


Disinggung soal legalitas PT Barapala, M Syukri menegaskan,  PT Barapala memiliki legalitas yang jelas. Diantaranya izin usaha perkebunan (IUP), Izin Lingkungan dan izin lokai. Dan izin-izin  ini semuanya masih berlaku. 

"Sedangkan izin HGU sampai saat ini masih berproses karena masih harus melengkapi beberapa persyaratan.  Sedangkan terkait tuntutan masyarakat soal Plasma saat ini kami realisasikan melalui kompensasi. Sebagai pengganti kami memberikan kompensasi sebesar Rp 150 juta perbulan untuk warga di 6 Desa. Pemberian kompensasi ini sudah kami realisasikan sejak tahun1996 sampai November 2025,"urainya. 


Kompensasi ini, lanjut M Syukri, juga sudah diketahui oleh pihak Forkopimda. Pemberian kompensasi berjalan dengan lancar. Mekanisme tiap bulan kepala desa datang menjemput ke kantor kebun. 


M Syukri menambahkan, pihak manajemen bermohon  kepada pihak keamanan daerah yang berwenang dalam hal ini Kepolisian Resort Padang Lawas agar dapat segera memproses, mengusut tuntas aksi demo anarkis yang berujung pengrusakan dan pembakaran aset kebun PT Barapala. *(Tim)*

Studio 21 Beroperasi Kembali, Diduga Kebal Hukum — DPP KOMPI B Desak Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas



*Pematangsiantar,—* Polemik seputar tempat hiburan malam Studio 21 kembali mencuat setelah lokasi tersebut kembali beroperasi bebas, meski beberapa bulan lalu telah dipasang garis polisi terkait pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.


Dalam operasi sebelumnya, aparat Kepolisian disebut berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti pil ekstasi. Namun, pemilik gedung yang dikenal dengan inisial A (Amut) disebut-sebut tidak tersentuh proses hukum, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai ketegasan penegakan hukum di wilayah tersebut.


Pertanyaan Publik: Ada Apa dengan Penegakan Hukum?


Kembalinya Studio 21 beroperasi tanpa hambatan memicu keresahan di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana mungkin tempat yang sebelumnya disinyalir sebagai lokasi peredaran narkotika dapat dibuka kembali tanpa ada kejelasan proses hukum terhadap pemilik tempat.


Sejumlah warga menilai hal ini menjadi indikasi lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap penyedia fasilitas yang diduga turut memberi ruang bagi praktik peredaran narkotika.


Ketua DPP KOMPI B Mendesak Kapolri Turun Tangan


Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyampaikan sikap tegasnya. Ia meminta Kapolri untuk mengeluarkan instruksi langsung kepada Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) agar mengambil langkah tegas dan transparan.


> “Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar tempat tersebut pernah menjadi lokasi peredaran narkotika, maka penyedia tempat juga harus dimintai pertanggungjawaban. Kami mendesak Kapolri untuk memberi perintah tegas kepada Kapoldasu agar memproses Amut secara hukum dan menutup permanen Studio 21,” ujar Henderson.




Henderson menilai bahwa pembiaran seperti ini dapat mencoreng marwah kepolisian dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Potensi Pelanggaran Hukum yang Bisa Dikenakan


Jika proses hukum dilanjutkan, pemilik tempat berpotensi dijerat dengan pasal-pasal berikut, apabila terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan:


1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


Pasal 131


Setiap orang yang mengetahui tetapi tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dapat dipidana.



Pasal 55 dan 56 KUHP (Turut Serta & Membantu)


Pemilik tempat dapat diproses jika terbukti turut serta, membiarkan, atau memberi kesempatan sehingga peredaran narkotika terjadi di tempatnya.



Pasal 114, 112, 127 (untuk pelaku langsung)


Meski lebih ditujukan untuk pelaku pengedar/pengguna, namun dapat menjadi dasar pengembangan kasus oleh penyidik.




2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia


Mengatur kewajiban kepolisian untuk melakukan penegakan hukum tanpa diskriminasi.



3. Perda/Perizinan Tempat Hiburan


Jika ditemukan pelanggaran izin:


Tempat hiburan dapat ditutup sementara/parmanen oleh pemerintah daerah.



Desakan Penutupan Permanen Studio 21


Henderson menegaskan bahwa demi kepentingan masyarakat luas, Studio 21 sebaiknya ditutup permanen jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, khususnya terkait narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).


Publik Menunggu Kejelasan


Hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai alasan Studio 21 dapat kembali beroperasi. Masyarakat dan lembaga sosial menunggu sikap tegas aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kasus ini tidak menjadi preseden buruk mengenai adanya “kebal hukum” bagi pihak tertentu. *(Tim)*

Diduga Mafia BBM Bersubsidi Solar "AS dkk" di Belawan Masih Merajalela, Warga Resah dan APH Kok Selow Aja?



*Belawan,-* Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Jenis Solar yang sah, Diduga kuat pihak dari beberapa pekerja SPBU mulai di Kecamatan Belawan hingga Medan Deli telah bekerjasama dengan Mafia Minyak Solar Berinisial "AS dkk", yang telah merugikan negara sebesar Miliaran Rupiah.


Hal tersebut telah terungkap fakta langsung di lapangan, saat beberapa Tim awak media menginvestigasi dan memantau secara langsung terhadap pengangkutan truk  dengan memodifikasi Tangkinya secara ilegal, dengan orang dan kendaraan yang sama bolak balik, keluar masuk di SPBU yang sama sampai 3-4 kali putaran pengisian.


Beberapa saat yang lalu diketahui pula jaringan yang sudah bermain sejak lama ini, selalu memprioritaskan pelangsir solar, atau pihak-pihak yang diduga bagian dari jaringan mafia solar "AS dkk", dengan dukungan dari para oknum aparat tertentu dan juga pihak dalam orang SPBU Pertamina nya yang ikut terlibat, demi menyelewengkan harga pembelian minyak dengan selisih harga yang relatif lebih tinggi dijual di luar untuk industri dan Kapal.


Sebut saja salah satu pekerja SPBU Berinisial "RI", ia mengatakan bahwa "Mustahil mendapatkan solar langsung dari SPBU disini bang, karena sudah disedot mafia menggunakan mobil pengangkut truk yang sudah di modifikasi, Solar ratusan liter dan ton sudah dikontrak oleh mafia untuk penyulingan, yang lain bukan kelompoknya tidak kebagian", Katanya, pada Selasa.(18/11/25)


Lanjutnya, Ia menirukan ucapan dan perkataan para mafia yang menganggap pemberitaan media hanya “Celoteh burung Walet”,  karena tidak pernah ditindak Aparat Penegak Hukum (APH), sudah diatur", Ucapnya lagi.


Sebagai informasi, bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar (Pasal 55 UU Migas).


Hal tersebut sudah pasti akan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Para Penegak Hukum di Wilayah Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumatera Utara, BPH Migas, Pertamina, dan Pemerintah untuk segera menindak lanjuti dan menangkap mafia solar di SPBU Jalan Alumunium Raya, Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli,  Kabupaten Pelalawan, dan SPBU Singapore Station depan Pelindo Regional 1 Belawan.


Dengan banyaknya antrian yang panjang mobil yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut minyak dengan jumlah yang tidak wajar tersebut, harus menjadi perhatian khusus para Penegak Hukum, tapi mengapa masih terus dibiarkan merajalela dan selow aja ya?, apakah sudah terima stabil?.


Lokasi Gudang Penampungan Mafia Solar 


Gudang Penampungan BBM Ilegal/siong Diduga milik yang sering disebut AS alias Andre Sinaga, buang limbah ke Paret. Hal itu diketahui oleh masyarakat sekitar yang sedang melintas didepan gudang, Jalan Pasar Lama (Gudang Kapur), Lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. 


Warga masyarakat pun telah mengambil limbah tersebut dengan menggunakan gayung pelastik dan memasukan kedalam ember berwarna putih lalu mengabadikan limbah tersebut dengan memfoto dan mem-vidio kan limbah tersebut.


Adanya kejadian itu warga masyarakat sekitar pun menjadi resah dan cemas dikhawatirkan kalau ada yang membuang Api puntung rokok bisa terjadi kebakar hebat dan menjadi lautan api. 


"Saya sedang lewat didepan gudang berjalan kaki dan saya lihat disamping gudang manyak BBM jenis solar berserakan dalam paret bang, dan saya pun kembali pulang ke rumah mengambil gayung dan ember dan saya kembali lagi kesamping gudang itu lalu saya kumpulin minyak-minyak solar dan saya masukan kedalam ember sambil saya foto dan videonya bang", ucap warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media.


Saat ditanyai gudang itu milik siapa, "Orang-orang disini sering menyebut gudang itu milik Bos Andre Sinaga bang. Saya sebagai warga disini bermohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, agar jangan menutup  mata dan segera turun tangan dengan adanya gudang yang diduga ilegal dan buang limbah minyak sembarangan kedalam paret warga, kasihanilah kami yang tinggal di pasar lama ini, kemudian kalaulah ada yang buang api puntung rokok kan terjadi kebakaran hebat di kampung kami ini bang", cetus masyarakat tersebut dengan nada sedih dan geram. 


Saat dikonfirmasi awak media yang bertugas terkait keberadaan bisnis ilegal tersebut kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini naik ke meja redaksi masih belum memberikan tanggapannya secara resmi.


Sejak dulu, warga sudah sangat resah dengan aktivitas ilegal BBM Bersubsidi Solar, apalagi jaringan yang Diduga Kuat Mafia Solar "AS dkk" sudah sangat terorganisir di kawasan Medan Utara, hingga menyalurkan BBM Solar Ilegalnya ke Gudang Pintu Tol dan Gabion, dimana bnyak para nelayan kecil mencoba mengadu nasib disana untuk mencari nafkah, namun tetap tertindas oleh permainan mafia minyak BBM Solar kelas kakap tersebut, Mampukah APH Membongkar, Memberantas, dan Menangkap Para Pelaku Kejahatan tersebut. *(Red/Tim)*

BAP Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Resmi Dikirim ke Kejaksaan


*Medan,-* Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani SPd MSi, memasuki babak baru. Polda Sumatera Utara memastikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dikirim ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.


Kabar tersebut disampaikan langsung Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Alfian Tri Permadi.

“Betul bang, untuk penanganan oleh kami Subdit II Unit 4 Krimum. Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan,” tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.


Meski status tersangka telah ditetapkan, hingga kini Misrayani belum ditahan. Hal inilah yang kemudian memicu desakan dari pihak kuasa hukum korban.


Kasus ini bermula dari laporan Dwi Prawoto, warga Sragen, Jawa Tengah, sesuai STTLP Nomor B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 5 Juni 2024. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp266.960.000 setelah memasok perlengkapan sekolah untuk SMKN 1 Lubuk Pakam pada awal 2023, ketika sekolah tersebut masih dipimpin oleh Misrayani sebelum dipindahkan ke SMKN 1 Dolok Masihul.


Kuasa hukum pelapor dari Law Office Tambun & Associates, Frien Jones IH Tambun SH MH, menjelaskan bahwa barang berupa seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut sekolah telah diserahkan melalui staf tata usaha, Misirawati, namun pembayaran tidak pernah dilakukan.


Jones merinci empat transaksi yang menjadi fokus perkara, yakni pengadaan seragam batik 782 potong, seragam olahraga 780 potong, seragam praktik 780 potong, serta seragam batik tambahan 20 potong, dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.


Dalam proses penyidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan Misrayani dan Misirawati sebagai tersangka melalui SP2HP Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tanggal 30 Juni 2025.


Selain dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), Jones menyebut ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pungutan liar (pungli). Bukti transfer dana dari bendahara sekolah kepada Misrayani menjadi salah satu temuan penting dalam penyidikan. *(Tim)*

KAM Sumut Millenial : Jika Tak Mampu Tindak Tegas THM Di Kota Pematang Siantar, Kapolres Siantar Layak Angkat kaki Dan Jajaran Di Evaluasi Dengan Tegas Oleh Kapolda Sumut




Lagi mencuapnya dimedia sosial dan di kalangan masyarakat Kota Pematang Siantar Terkait Tepat Hiburan Malam (THM).Yang dimana Polres Pematang Siantar Hanya Mampu Omon - Omon saja daripada tindak Tegas .



didalam Hal tersebut Ketua Penggerak Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial Bernama Try Aditya Angkat Bicara secara Tegas, Kalau Tidak Mampu Tindak Tempat Hiburan Malam,New Evo Star,Anda Karoke,Koinbar,Studio 21, Lebih Baik Kapolres Pematang Siantar dan Jajaran Layak di Evaluasi Atau Angkat Kaki Dari Polres Pematang Siantar .



" Untuk Tindak Tegas selalu Omon - Omon saja Porles Pematang Siantar dan Kapolres Pematang Siantar Jangan Hanya asik Fokus Seremonial lihat dilapangan keluhan masyarakat terkait Tempat Hiburan malam (THM) Jika Tidak mampu tindak tegas Lebih Baik Angkat Kaki Dari Jabatan Polres Pematang Siantar " ucapnya Dengan tegas saat di hadapan awak di tepat di warung Kopi Agam Medan 



Lalu Aditya Mendetailkan,Apalagi ada dugaan Upeti istilah Stabil perbulan dengan Nominal Rp 150 - Jutaan Rupiah,untuk ini Harus lah tegas apalagi Dugaan Peredaran Narkotika bebas .



" Jika Tidak Mampu langsung saja Angkat Kaki jangan hanya tugas seremonial saja Untuk Kapolres Tetapi Kapolres yang harus pimpinan Ketegasan dalam giat Razia di Tempat Hiburan Malam,Coba lihat Jika Polda Sumatera Utara yang razia Selalu pasti akan tertangkap diduga pengedar .


Namun disaat Polres Pematang Siantar yang razia kenapa situasi sunyi kosong,Jangan sampai hal ini kami anggap sudah ada saling kode kodean dalam dengan pengusaha THM,Agar kosong saat razia. Untuk Ini Kami Meminta Kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Segera Evaluasi Polres Pematang Siantar dan Jajaran petinggi Polres Pematang Siantar " tegasnya langsung 


Kolaborasi anak muda Sumut Millenial (KAM Sumut Millenial),Juga meminta Segera Turun Timsus Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara. Agar grebek langsung yang ke  empat lokasi Tempat Hiburan Malam di Kota Pematang Siantar secara merata .


" Bukan Itu saja KAM Sumut Millenial,Meminta  Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan Februanto,Segera Evaluasi Dengan benar kinerja Polres Pematang Siantar dan jajaran petingginya,Karna Kami sudah investigasi dalam kinerja tersebut,lebih banyak Omon - Omonnya dari pada keseriusannya,Kami Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial Meminta Segera Kapolres Pematang Siantar Di Copot atau angkat kaki dari Polres Pematang Siantar ". (gks)

Dua Warga Terluka Kena Panah



*Padang Lawas,-*

Warga Luat Unterudang yang melakukan aksi menginap di PT Barapala diserang oleh puluhan pihak sekuriti perkebunan dengan panah dan tombak. Dua warga yakni, Adi Ansor Harahap jadi korban kena panah di bagian kaki kakan dan  Saripuddin Hasibuan kena panah di bagian  dada kanan. 


Salah seorang saksi di lokasi kejadian, Ruslan Abdullah Hasibuan pada wartawan, Selasa (18/11) malam menceritakan, sebelum penyerangan berlangsung, puluhan oknum preman suruhan PT Barapala berkedok sekuriti sempat meminta izin pada warga yang menginap di PT Rapala. "Mereka minta izin untuk menjemput rekannya di pos 1. Karena alasanya mau menjemput rekan mereka, jadi kami izinkan mereka lewat,"kata Ruslan.


Setelah kembali dari pos satu, tepatnya di dekat jembatan, sekitar 25 orang oknum sekuriti dengan membabibuta menyerang massa dengan menggunakan panah dan tombak. Alhasil 2 warga jadi korban terkena panah di bagian kaki kanan dan di dada kanan. 


Warga yang tiba-tiba diserang berusaha melawan oknum sekuriti dengan peralatan seadanya dan berhasil memukul mundur oknum sekuriti. 


"Bukan hanya di serang. Sepeda motor dan kendaraan kami juga dirusak oleh para oknum sekuriti,"jelas Ruslan. 


Atas kejadian ini, mewakili mahasiswa, Arsa Rizki Siregar mengatakan, aksi damai yang dilakukan warga sebelumnya juga sudah mendapatkan izin dari pihak Polres Padanglawas untuk menginap (ngecamp) di PT Barapala sambil menunggu pimpinan PT Barapala menemui warga.


Namun apa yang terjadi, saat pihak Polres Padanglawas meninggalkan lokasi puluhan preman bayaran berkedok sekuriti menyerang warga. "Kami juga minta keadilan pada Kapoldasu dan Gubernur Sumatera Utara untuk memberi atensi permasalahan ini dan turun langsung ke lokasi. Kami juga berencana akan menggelar aksi besar- besaran ke Poldasu,"ungkapnya. 


Usia menyerang warga, pihak manajemen dan preman berkedok sekuriti pergi melarikan diri. Warga minta pihak Manajemen yang terdiri dari  Saprijal, Ahok dan Aspin agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.  Hak Ke PT Barapala,

Warga Diserang Oknum Preman Berkedok Sekuriti



Informasi yang beredar di lapangan, Kapolres Padanglawas membuat laporan ke Poldasu soal pengrusakan dan pembakaran aset milik perusahaan. Warga menyesalkan sikap Kapolres karena dinilai tidak objektif dalam melihat persoalan ini, dengan melaporkan beberapa tokoh masyarakat dan tokoh adat Luat Unterudang ke Poldasu. 


Padahal, kemarahan warga yang berujung pada pengrusakan aset PT Barapala disebabkan oleh ulah oknum preman berkedok sekuriti yang terlebih dahulu menyerang warga dengan menggunakan panah, tombak dan parang. Warga minta Poldasu agar objektif dalam melihat persoalan ini. Warga juga mendesak agar Kapoldasu, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera mencopot jabatan Kapolres Padanglawas karena tidak objektif dalam melihat persoalan ini. *(Tim)*

Raib di Tangan Penegak Hukum: Polresta Deli Serdang Didesak Ungkap Hilangnya Mesin Dum Truck”




*Sumatra Utara,-* Dugaan Kasus hilangnya Mesin Colt Diesel Dum Truck di Gudang Penyimpanan Barang bukti  Satlantas Polresta Deliserdang yang terletak di jalan setia Budi Lubuk Pakam kembali menguap ke Publik.


Di mana di ketahui terdapat Satu unit mesin Colt Diesel beserta 12 Komponen spare part Rahib hilang tanpa sebab di dalam  satu unit Mobil Dum Truck  Jenis Mitsubishi Nomor Polisi BK 8698 EX yang merupakan barang bukti peristiwa  Lakalantas pada tanggal 24 Februari 2024 .


Barang bukti Mesin  Colt Diesel Dum Truck tersebut berasal dari peristiwa perkara kecelakaan lalu lintas di Dusun II Kampung Baru, Desa Pasar Melintang, lokasi kecelakaan tersebut juga di ketahui berada sekitar 500 meter dari jembatan Tol arah Galang, pada tikungan yang dikenal warga sebagai “tekongan cantik”.


Dari keterangan yang di himpun tengah hilangnya barang bukti tersebut dijaga oleh seorang petugas jaga gudang  bernama Sustiono. Peran dan tanggung jawab petugas jaga gudang ini kini menjadi sorotan, mengingat barang bukti yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat justru  Onderdilnya Rahib tanpa kejelasan.


“TKP Pasar Melintang Petugas PHL Sustiono yang diduga jaga gudang penitipan barang bukti tersebut,” ujar Nara sumber yang mengikuti kasus ini, Sabtu (15/11).


Sebelumnya, pemilik barang bukti melalui kuasa hukumnya " Guntur & Fathner "  telah mendapat  kejelasan, bahwa pihak terkait ( Unit Laka lantas)  yang telah berjanji akan mengganti mesin dsn spare part yang hilang, namun hingga kini tidak ada realisasi. 


Karena merasa prosesnya diulur-ulur, kuasa hukum akhirnya melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) resmi ke Polresta Deli Serdang pada tanggal  11 November  2025.


Hilangnya barang bukti di lingkungan kepolisian merupakan persoalan serius yang membuka dugaan kelalaian hingga potensi penyalahgunaan kewenangan. Publik menuntut Polresta Deli Serdang untuk bersikap tegas, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini.


Kini sorotan tertuju kepada bagaimana Polresta Deli Serdang mengusut hilangnya mesin Colt Diesel ini, memeriksa pihak-pihak terkait termasuk petugas yang berjaga, serta memastikan pemilik mendapatkan keadilan dan tanggung jawab yang layak.


Dan hari ini Senin, (17/11/2025) Tim Investigasi Wartawan yang telah mengkonfirmasi Kasat Lantas Polresta Deliserdang AKP Resti SIK, Tim Wartawan  mendapatkan arahan untuk menemui Kanit Laka Lantas Iptu Robet Gultom dan kepada Tim Wartawan,Iptu Robert Gultom menjelaskan  bahwasanya saat itu di tahun 2024 ,Ia nya hanya menerima  LP  nya saja dan Proses penyelesaian Restorative Justice di tangani oleh Kanit Laka Lantas yang menggantikannya saat itu yakni ,AKP Nasrul." Ujar Iptu Robet Gultom kepada Tim Wartawan.


Sementara AKP. Nasrul Kanit Lakalantas yang menangani kelanjutan kasus tersebut saat itu 2024 yang saat ini telah menjabat  Wakasat Lantas di tahun  2025 menjelaskan kepada Tim Wartawan :


" Hal hilangnya Mesin Colt Diesel tersebut adalah  tanggung jawab bersama dan besok akan bertemu dengan Pengacara si pemilik Mesin untuk mengetahui kejelasan dan kelanjutan hal ini " Jelas  AKP. Nasrul dihadapan Tim Wartawan. *(Tim)*

Masyarakat 6 Desa Tuntut Hak Ke PT Barapala




*Padang Lawas |kamtibmasindonesia.my.id

Masyarakat adat Luat Unterudang bersama masyarakat 6 desa dan mahasiswa menggelar aksi damai di Pos PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah. Massa menuntut PT Barapala agar segera angkat kaki dari kawasan Unterudang.


Sekretaris Badan Pemangku Adat (BPA) Luat Unterudang, Rahman Hasibuan pada wartawan, Senin (17/11) mengatakan, kami masyarakat 6 desa yakni, Desa Unterudang,  Desa Pasar Binanga, Desa Siboris Dolok, Desa Padang Matinggi, Desa Tandihat dan Desa Aek Buaton minta agar PT Barapala segera meninggalkan lokasi. Sebab, menurut kami, keberadaan PT Barapala secara hukum legal. 


"Perusahaan kami nilai telah wan prestasi tidak mengingkari perjanjian tahun 1996. Sehingga masyarakat sekarang menuntut haknya. Sebab,  dalam perjanjian jelas ada hak masyarakat di 6 Desa seluas 3000 Ha yang kini sudah ditanami sawit,"ungkapnya. 


Rahman Hasibuan juga minta Kapolri, Kapoldasu dan Polres Padang Lawas  agar segera menarik semua personelnya yang membackup perusahaan. Begitu juga dengan oknum preman yang sengaja  disewa perusahaan berkedok sekuriti agar dibersihkan dari perusahaan. 


Dikatakan, Rahman, sejarah singkat penyerahan lahan seluas 10.300 Hektare (Ha) diserahkan ke PT Barapala melalui  pola PIR. Dengan membangun pola plasma 3000 Ha, yang menyerahkan lahan pada perusahaan terdiri dari  Hatobangun (Ketua Adat), alim ulama dan tokoh masyarakat yg diketahui kepala desa. "Harapannya, dengan aksi ini pemerintah  memperhatikan kami agar kami segera memperoleh hak kami yang diabaikan oleh perusahaan,"jelasnya. 


Sementara, mewakili Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU), Arsa Rizki Pratama Siregar dalam orasinya menegaskan, mahasiswa yang turun langsung ke lapangan karena adanya aduan masyarakat di 6 Desa yang bermasalah dengan PT Barapala. Dimana, kata Rizki, lahan  PT Barapala diserahkan oleh, Hatobangun, alim ulama dan tokoh masyarakat di 6 desa. Dengan salah satu poin kesepakatan PT Barapala mengelola lahan dengan perjanjian 20 persen hasilnya dibagikan ke masyarakat. Namun sampai sekarang masyarakat di 6 desa tidak mendapat apapun. 



"Masyarakat adat menyerahkan tanah ini kepada Hamonangan yang  dialihwariskan kepada Roni. Hasil investigasi kami PT Barapala telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan masyarkat. Untuk itu kami ingin mengetahui PT Barapala siapa pemilik perusahaan. Kami juga minta ditunjukkan mana HGU mereka,"tegasnya. 


Arsa Rizki juta mendesak PT Barapala agar secepatnya menutup perusahaan mereka. Karena kami duga perusahaan tidak punya izin resmi dari pemerintah. 


Pantauan wartawan, massa yang sebelumnya melayangkan izin unjuk rasa di Kantor PT Barapala hanya diperbolehkan menyampaikan aspirasinya di depan Pos penjagaan PT Barapala. Massa aksi yang sempat bersitegang dengan aparat kepolisian karena ingin masuk ke kawasan kantor PT Barapala akhirnya berhasil merangsek masuk ke lokasi perkantoran PT Barapala. 


Sementara, Kapolsek Barumun Tengah, AKP PS Nainggolan yang coba meredakan emosi  massa aksi mengatakan, tujuan aparat kepolisian berada di tengah-tengah massa aksi karena menjalankan tugas  menjaga Kamtibmas bukan melindungi perusahaan. "Kami tidak berpihak. Kami akan menjembatani aspirasi massa ke pihak perusahaan,"tukasnya. 


Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan eksekusi lahan PT Barapala seluas 25 ribu Ha lebih pada, 17 Juni 2025. Satgas PKH juga telah mendirikan plang yang bertuliskan "Lahan Perkebunan Sawit Seluas 25. 535 Ha ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Peraturan Presiden Republik Indonesia No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dilarang memasuki lahan tanpa izin, merusak, menanam, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang. 


Namun dalam praktiknya, keputusan ini diabaikan PT Barapala yang sampai sekarang terus melakukan pemanenan dan produksi di areal tersebut. Bahkan diduga dibackup pihak Polres Padang Lawas. *(Tim)*