Tingkatkan Harkamtibmas Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Palas Cek Personil Pengamanan

 


Dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) meningkatkan patroli serta kegiatan sambang ke masyarakat. Koordinasi juga diperkuat dengan pengurus gereja, tokoh adat, dan instansi terkait sebagai bagian dari kesiapsiagaan pengamanan.


Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK yang diwakilkan Waka Polres Kompol Sugianto S.Pd Patroli dan pengecekan personil Pam Gereja dalam rangka pengamanan Perayaan Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2025 di Wilayah hukum Polres Palas. Kamis (25/12/2025) pukul 10.00 wibwib,  sampai dengan selesai. 


Hadir dalam Kegiatan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK., yang di wakilkan Waka Polres Kompol Sugianto S.Pd, Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap SH, Kasat Lantas AKP Andrea Nasution SH, Kasat Intelkam Iptu Wahyu Sukma, Ps Kasi Propam Iptu Salim Saragih SH, Pamapta II Ipda Taufik Akbar dan Personil Polres Palas. 


Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK., melalui Waka Polres Kompol Sugianto S.Pd menyampaikan Polres Palas juga memastikan akan meningkatkan kesiapsiagaan personel serta melakukan pengamanan terpadu selama perayaan Natal dan Tahun Baru guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat. 


Lanjut Kompol Sugianto, S.Pd, Patroli dan pengecekan personil Pam Gereja gereja dalam rangka pengamanan Perayaan Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Wilayah hukum polres palas. Adapun data gereja yang melaksanakan ibadah perayaan hari Natal 2025.

1. Gereja HKBP Bunut, di Desa Paya Bangau, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas dengan

Ibadah Natal Umum, yang dimulai pukul 10.00 Wib, jumlah Jemaat 300 orang, dan Pendeta / Penceramah Pdt. Sahai M.H.Sigalingging S.Th. MM. 


2. Gereja HKBP Hutaraja Lama, 

Desa Hutaraja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas melaksanakan Ibadah Natal Umum, Pukul : 10.00 Wib, Pendeta Guru Huria Pandi Daniel Siadari, dan Jumlah Jemaat sebanyak 250 orang. 


3. Di Rumah Ibadah GKPS, 

Desa Hutaraja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, juga melakukan Ibadah Natal Umum

Pukul 10.00 Wib, Pendeta St. RH. Purba, jumlah Jemaat 75 orang. 


Kemudian 4. Gereja HKBP RESORT SION NAULI, Desa Hutaraja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, Ibadah Natal Umum, Mulai pukul 10.00 Wib, 

Dengan Pendeta, Pdt. R. SITOMPUL, jumlah Jemaat : 300 orang. 


Selanjutnya, 5. Gereja GPDI, Desa Hutaraja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, Ibadah : Natal umum, Mulai pukul 10.00 Wib, 

Pendeta Pdt. ELIA SARWOEDI jumlah Jemaat 150 orang, dan 6.

Gereja GKPA, Desa Hutaraja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, juga melaksanakan Ibadah Natal Umum, yang dimulai pukul 10.00 Wib, sebagai Pendeta Pdt. K. Tambunan, dengan jumlah Jemaat sebanyak 120 orang, ujar Wakapolres Palas. 


Perayaan Natal dan Tahun Baru hendaknya dimaknai dengan penuh kebahagiaan tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan keselamatan. Mari bersama-sama kita jaga Kabupaten Palas tetap aman, damai, dan kondusif. Patroli dan pengecekan personil Pam Gereja dalam rangka pengamanan Perayaan Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2025 di Wilayah hukum polres Padang Lawas berjalan dengan aman dan kondusif.


"Personil yang melaksanakan pengamanan lengkap dan situasi gereja di wilayah hukum polres Palas masih dalam keadaan aman dan kondusif".Tutup Wakapolres Palas Kompol Sugianto, S.Pd.


Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, kepada awak media menambahkan, Mengingat kondisi cuaca yang tidak menentu, masyarakat juga diimbau untuk selalu memperhatikan perkembangan cuaca, khususnya saat bepergian atau merayakan malam pergantian tahun.


"Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan. Patroli ini bertujuan memastikan situasi wilayah tetap kondusif, sehingga umat Kristiani dapat melaksanakan ibadah Natal dengan khusyuk, serta masyarakat dapat menyambut Tahun Baru dengan rasa aman," ujarnya.


Selain patroli, Wakapolres dan personel  juga melakukan koordinasi dengan aparat keamanan lainnya serta pengurus tempat ibadah untuk memastikan kesiapsiagaan pengamanan selama rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru.


"Melalui kegiatan patroli dan pengecekan ini, Polres Palas berharap tercipta situasi yang aman, damai, dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Palas selama momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026". Tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. (Humas Polres Palas)

Bongkar Kejanggalan Kasus Gedung Telkom Siantar: Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Halusinasi dan Lawan Fakta Ilmiah

 


*Sumatra Utara,-*, 26/12/25 

Tim Kuasa Hukum dari Law Office Bagus Bastoro & Partners melancarkan serangan balik dalam Nota Pembelaan (Pledoi) perkara dugaan korupsi Gedung Telkom Pematang Siantar. Mereka menuding dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga melawan fakta fisik dan teknis di lapangan.


*Audit "Ghoib": Beton Di-Nol-kan, Padahal Gedung Tahan Gempa*


Tim hukum mengecam keras kesimpulan ahli yang menihilkan nilai pekerjaan beton. Ir. Hary Gularso dan Safnil Wizar dalam pembelaannya memaparkan bukti yang tak terbantahkan:

1. Fakta Ilmiah Lab USU: Seluruh proses pengecoran menggunakan Job Mix Design resmi dari Lab USU. Bukti surat jalan, test slump, dan hasil uji kubus beton menunjukkan mutu sesuai spek.

2. Melawan Hukum Alam: "Bagaimana mungkin JPU menganggap nilai beton nol rupiah sementara gedung berdiri kokoh 9 tahun? Bahkan saat gempa maret 2025 mengguncang Siantar, gedung ini tidak retak sedikit pun. Ini membuktikan konstruksi kami sempurna," tegas tim hukum.


*Tuduhan Kaca "Tipis" Tanpa Ukur Fisik*

Kejanggalan makin mencolok pada item Curtain Wall (kaca). Ahli JPU, Indra dan Agung, dituding hanya "bermain asumsi" di atas kertas tanpa berani melakukan pembuktian fisik.

"Ahli hanya pakai analisa harga, tapi tidak berani mencopot kaca untuk diukur pakai sigmat. Ini namanya fitnah teknis! Kami punya bukti Asbuilt Drawing dan faktur pengiriman yang sah bahwa kaca sudah sesuai spesifikasi," tambahnya.


*Kontrak Lump Sum Digebuk Pakai Aturan Unit Price*

Terkait penggunaan bata merah, penasihat hukum menegaskan JPU gagal paham mengenai mekanisme Kontrak Lump Sum sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025.

1. Pembayaran dalam kontrak lump sum didasarkan pada output/produk jadi, bukan hitungan satuan detail seperti bata.

2. Penggunaan bata merah adalah solusi lapangan karena kelangkaan bata ringan di Siantar dan sudah direstui secara resmi oleh Konsultan Pengawas serta wakil PT GSD dalam laporan mingguan. "Tidak ada kelebihan bayar, tidak ada kerugian negara, yang ada hanya prosedur administrasi yang sah," tegas mereka.


*"Tumbal" Subkontraktor: Di Mana Tanggung Jawab PT GSD dan Telkom?*

Hal yang paling mengusik rasa keadilan adalah posisi terdakwa yang hanya subkontraktor (PT Tekken Pratama).

"PT GSD sebagai kontraktor utama bentukan Telkom yang tidak punya kemampuan kerja konstruksi malah tidak tersentuh. PPK dan KPA yang mencairkan uang juga melenggang bebas. Mengapa subkontraktor yang bekerja memeras keringat justru dijadikan tersangka tunggal?"

Tim hukum menutup pledoi dengan desakan agar Majelis Hakim tidak ragu membebaskan para terdakwa (Vrijspraak).


*"Hukum tidak boleh kalah oleh asumsi ahli yang tidak kredibel.*  Kami minta para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena faktanya, gedung bermanfaat dan negara tidak dirugikan satu rupiah pun."


Diakhir Konpersnya kepada awak media, PH menjelaskan bahwa terkait Konfrensi Pers awal yang dilakukan Kejari Kota Pematang Siantar yang menyatakan telah melakukan penahanan terhadap Mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (PT GSD) Area I. PT GSD merupakan anak perusahaan PT Telkom Indonesia yang mengelola aset.

Jadi Perlu kami luruskan bahwa penahanan dimaksud *Bukan masalah Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Pematang Siantar, melainkan dalam kasus korupsi pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Amdal Gedung Balei Merah Putih Telkom Pematangsiantar*, Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bangunan Gedung tambahnya. *(Tim)*




*Keterangan Foto:* Gedung pada saat pengujian kelayakan operasional pada Maret 2018. Commissioning Test (tahap yang sangat krusial sebelum sebuah gedung resmi dibuka atau digunakan) dan Gambar peresmian gedung Telkom Witel dan Tsel Kota P. Siantar Tahun 2018.

Kades Bandar Klippa Bantah terkait pemberitaan miring yang menimbulkan Kisruh pembanguan TPS 3R di pasar 12 jalan Pendidikan




*Deli Serdang,-* Setelah sebelumnya beredar Surat Keterangan Kepala Desa Bandar Klippa  Nomor 470/4427/2025 yang ditujukan kepada : sdr Ahmad Yaser Daulay dan Sdr Suparman tanggal 23 Desember 2025 dan Surat Keterangan Kepala Desa Bandar Klippa Nomor 470/4426/2025  yang ditujukan kepada sdr. Ari Dian Perdana Aritonang dan Sdr. Marwan Syahputra. Terjadi polemik penghentian bangunan   TPS3R oleh masyarakat yang merasa berkepentingan.


Kericuhan polemik surat keterangan kepala desa Bandar Klippa menyebabkan datangnya sekelompok masyarakat  pada tanggal 24 Desember 2025, dilokasi pembangunan TPS3R Pasar 12 dan berupaya menghentikan pekerjaan proses pembangunan TPS3R  dengan dalih menunjukkan surat keterangan tersebut diatas,  seolah olah surat keterangan tersebut merupakan surat keterangan alas hak.


Ketika dikonfirmasi Kepala Desa Bandar Klippa Suripno  menjelaskan bahwa  dua Surat Keterangan tersebut  dimaksudkan  untuk kelengkapan  administrasi memperoleh  Nilai Ganti Kerugian Tegakan Berupa Tanaman dan Bangunan, dikarenakan sebelumnya belum terdatanya pemilik tegakan dan munculnya pihak pihak yang meminta ganti kerugian tanah tanpa menunjukkan alas hak apapun, 


Oleh karena itu, untuk mencegah polemik dan multitafsir terhadap 2 (dua) Surat Keterangan sebelumnya, Pemerintah Desa Bandar Klippa mengeluarkan Surat Keterangan  per tanggal 24 Desember 2025 dengan  Nomor 470/4438 berkenaan dengan  Pencabutan/Pembatalan Surat Keterangan Nomor  470/4426 dan Surat Keterangan Nomor 470/4427 tanggal 23 Desember sebelumnya.


Hal ini dimaksudkan untuk  mencegah timbulnya multitafsir oleh pihak pihak yang berkepentingan dan untuk  memberikan penjelasan terkait proses pembangunan TPS 3R di Pasar 12 Desa Bandar Klippa (ujar Suripno).


Selanjutnya Suripno Selaku Kepala Desa Bandar Klippa menjelaskan bahwa, Surat Keterangan Kepala Desa Nomor 140/4317/2025  yang diketahui oleh Camat Percut Sei Tuan merupakan surat keterangan  terkait belum diketahuinya  data pasti masyarakat yang menggarap/memiliki tegakan berupa bangunan dan tanaman yang mana  sebelumnya telah dilakukan perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar Rp. 37.983.000.  Oleh karena itu Proses penyerahan nilai ganti kerugian tegakan baik tanaman maupun bangunan akan di konsinyasi ke Pengadilan Negeri, mengingat upaya sebelumnya terkait permintaan data penggarap yang memiliki tanaman dan bangunan terhambat dan  mendapatkan penolakan karena menuntut ganti rugi tanah.


Camat Percut Sei Tuan ketika dikonfimasi terkait permasalahan diatas menjelaskan bahwa ada 5 Titik Lokasi dibangun TPS3R di Kecamatana Percut Sei Tuan. Masing masing lokasi berada di Desa Tanjung Rejo,  Desa Bandar Klippa, Desa Sampali, Desa Sambirejo Timur dan Desa Saentis.

4 Lokasi Pembagunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan merupakan lokasi yang berada pada Areal HGU Aktif PTPN 1. 

Untuk lokasi TPS3R Pasar XII Desa Bandar Klippa berada  pada areal HGU/115 sesuai dengan Surat dari PTPN 1 Regional I yang ditanda tangani oleh Ganda Wiatmaja selaku SEVP ASET PTPN 1 tanggal 1 Oktober 2025, jadi  bukan areal  Eks HGU seperti yang  diberitakan beberapa media sebelumnya. Oleh karena itu proses ganti kerugian berdasarkan KJPP kepada masyarakat penggarap hanya berupa ganti rugi Tegakan saja. Untuk ganti rugi tanah dilakukan oleh Pemkab Deli Serdang kepada Pihak PTPN 1 untuk selanjutnya diproses pelepasan aset. 

Menurut Camat pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan sangat diperlukan untuk optimalisasi penanganan sampah rumah tangga  yang dihasilkan setiap harinya mencapai 200 sd 250 Ton di Kec Percut Sei Tuan. 


Camat berpesan bagi pihak pihak yang merasa berkeberatan terkait pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan karena merasa  tanahnya diserobot pemerintah apalagi kalau memang masyarakat yang berkeberatan didukung dengan kepemilikan surat tanah silahkan menggugat ke Pengadilan, karena dalam proses pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan dari awal proses perencanaan sampai  dengan sosilisasi di Kantor Camat Percut Sei Tuan maupun di Kantor Desa tidak ada satupun pihak yang melapor keberatan dengan disertai surat kepemilikan tanah  yang diusahai atau digarapnya secara sah.

Karena proses dan mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan  wajib mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku termasuk proses ganti rugi tanah maupun tegakannya. *(Tim/Hendrik)*

Pembangunan Telekomunikasi Satelit Di STM Hilir Berperan Strategis dalam Memperluas Akses Jaringan Masyarakat




*STM Hilir,-* Pembangunan dan aktivitas telekomunikasi satelit yang dibangun Di Desa Tadukan Raga Kec. STM Hilir Kab. Deli Serdang memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung kebutuhan konektivitas masyarakat, khususnya di wilayah yang sulit dijangkau oleh infrastruktur jaringan darat, seperti daerah pegunungan, kepulauan, dan kawasan terpencil.hal tersebut diungkapkan Anggi Salah Satu Aktivis Lingkungan


Lanjut Anggi Kehadiran teknologi satelit menjadi solusi efektif dalam mewujudkan pemerataan akses informasi dan komunikasi. Melalui jaringan satelit, masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dapat terhubung dengan dunia luar, sehingga tidak lagi mengalami keterisolasian akses digital.ungkapnya


Selain itu, telekomunikasi satelit juga memberikan kontribusi signifikan dalam sektor pendidikan. Akses jaringan yang memadai memungkinkan pelaksanaan pembelajaran daring, pemanfaatan sumber belajar digital, serta peningkatan kualitas pendidikan melalui akses informasi yang lebih luas dan merata.pungkas anggi


Lanjut Anggi kembali di bidang kesehatan, jaringan satelit mendukung peningkatan layanan kesehatan masyarakat, antara lain melalui pemanfaatan layanan telemedisin, konsultasi jarak jauh, serta koordinasi penanganan keadaan darurat di wilayah dengan keterbatasan fasilitas medis. 


Peran penting lainnya terlihat dalam situasi kebencanaan. Telekomunikasi satelit mampu memperkuat sistem komunikasi darurat ketika jaringan darat mengalami gangguan atau terputus akibat bencana alam, sehingga proses evakuasi, distribusi bantuan, dan koordinasi antarinstansi dapat tetap berjalan secara optimal. Terangnya


Tidak kalah penting, pengembangan telekomunikasi satelit turut mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat produktif di daerah dapat memanfaatkan konektivitas untuk mengakses pasar yang lebih luas, memperluas jaringan usaha, dan meningkatkan daya saing ekonomi.


Dengan pengembangan infrastruktur satelit yang berkelanjutan serta dukungan sinergis antara pemerintah dan sektor swasta, kesenjangan digital di berbagai wilayah diharapkan dapat terus ditekan, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Tutupnya *(Tim)*

Aktivis Lingkungan Angkat Bicara Terkait Aktivitas Telekomunikasi Satelit di STM Hilir




*DELI SERDANG,–*25 Des 2025

Isu yang menyeret pembangunan Aktivitas Telekomunikasi Satelit di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, memantik polemik. Sejumlah pemberitaan di media online menyebut bangunan tersebut berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN serta menuding Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bermasalah. Menanggapi tudingan itu, aktivis lingkungan R. Anggi Syahputra angkat suara, Rabu (24/12/2025).


Anggi mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, penelusuran lapangan, serta dokumen yang ia lihat, pembangunan Aktivitas Telekomunikasi Satelit tersebut sudah melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ia menjelaskan, PBG atas nama PT Sarana Mukti Adijaya secara sah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang pada 20 Agustus 2025, telah melewati tahapan verifikasi administrasi dan teknis yang ketat.


Dokumen perizinan yang saya lihat menunjukkan seluruh prosedur telah dilalui. Tidak mungkin PBG diterbitkan jika ada persoalan hukum atau kekurangan dokumen.“Jika lahannya bukan milik pemohon atau masih bermasalah, mustahil izin bisa diterbitkan. Ini logika sederhananya,”

ujar Anggi.


Anggi menilai, narasi yang berkembang justru berpotensi menyesatkan publik dan memicu keresahan sosial. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya secara utuh.


Tak hanya itu, Anggi juga mengingatkan media massa untuk tetap berpegang pada prinsip jurnalistik yang profesional, terutama keberimbangan, konfirmasi, dan akurasi, agar pemberitaan tidak menjadi alat pembentukan opini sepihak.


“Kita sangat menghormati kebebasan pers. Namun setiap informasi yang disajikan ke publik harus akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pemberitaan justru menyesatkan dan merugikan banyak pihak,” pungkasnya. *(Tim)*

Time Advokasi Bidkum Deliserdang sehat tatap muka dengan Bupati Deliserdang dr Asri Ludin Tambunan



*Deliserdang,-* Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan didampingi sekretaris daerah  ( Sekdakab) Dedi Maswardy, S.Sos., MAP,  dan para Kepala Dinas terkait menerima kunjungan dari (TIM ADVOKASI BIDKUM) Deliserdang  Sehat yang diketui Ade Chandra, SH.MM turut di damping oleh Tri Habibi,SH,MM, Muslim Maulana,SH,MM, Petrus Grananda Simbolon,SH dan Hendrik jon Saragih ( Opsnal), Rabu (24/12/2025) Sekira pukul 10.00 Wib 


Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan dalam kesempatan memberikan arahan dan bimbingan secara singkat program yang akan di laksanakan oleh Tim Advokas Bidkum , tentunya TIM yang bekerja akan dibantu oleh Kepala Inspektorat dan kabag Hukum  serta OPD  dinas terkait , " Kata Bupati 


Selain itu juga  Tim (BIDKUM) Deliserdang Sehat menyerahkan secara simbolis Baju Pelindung kepada Bupati deliserdang dr Asri Ludin Tambunan  oleh Ade Chandra,SH.MM  Sebagai Ketua (BIDKUM) Deliserdang Sehat , diruang kerja Bupati Deliserdang di saksikan Sekdakab serta Para Pimpinan Kepala Dinas terkait 



Menurut Ketua ( BIDKUM) Ade Chandra ,SH pihaknya menjelaskan kepada awak media , Adapun beberapa program yang di diskusikan salah satunya adalah tindak lanjut hasil kerjasama  dengan  Pemkab Deli Serdang adalah perihal pendampingan, kepentingan  dan hukum  oleh ASN  Pemkab DS secara internal dan secara external  adalah Kepatuhan legalitas Usaha dan Kewajiban   Pajak dan atau restribusi ( PAD) para pelaku usaha yang ada dikabupaten Deli Serdang ," ungkap Ade Chandra 


Diterangkanya Bupati Deliserdang dr Asri Ludin Tambunan Selaku Pelindung pada TIm (ADVOKASI BIDKUM) Deliserdang Sehat , tentunya telah banyak memberikan saran masukan kepada kami TIM ADVOKASI untuk segera menjalankan tugas Tim demi Kepentingan Pemkab Deliserdang, "ungkapnya *(Tim)*

Hampir Setahun Muslim Syah Margolang Buron, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Pengawasan dan Percepat Penangkapan DPO Korupsi Disdik Batu Bara.

 



*BATU BARA,–* Penanganan kasus korupsi pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021 kini memasuki babak baru.


Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kini didesak untuk ikut campur tangan mendorong percepatan penangkapan terpidana Muslim Syah Margolang yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir satu tahun.


Aktivis anti-korupsi Kabupaten Batu Bara, Ahmad Fatih Sultan, menilai kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara cenderung stagnan dan "melempem" dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap aktor intelektual kasus tersebut.


Kejati Sumut Diminta Turun Tangan

Dalam diskusi publik bertajuk "Bincang Kinerja Kajari Batu Bara" di Tanjung Tiram, Senin (22/12/2025), Sultan menegaskan bahwa sudah saatnya Kejati Sumut melakukan fungsi supervisi atau bahkan mengambil alih koordinasi pencarian DPO tersebut.

“Status DPO Muslim Syah Margolang ini sudah hampir satu tahun tanpa progres yang jelas sejak vonis dijatuhkan. 


Kami mendesak Kejati Sumut untuk segera mengintervensi dan mendorong Kejari Batu Bara. Jangan sampai ada kesan aktor utama 'dipelihara' atau dibiarkan bebas berkeliaran karena lemahnya performa kejaksaan di tingkat daerah,” tegas Sultan.


Kejahatan Sistematis dan Vonis In Absentia

Muslim Syah Margolang, yang merupakan adik kandung dari Direktur PT Literasia Edutekno Digital, Wana Margolang, telah dijatuhi vonis in absentia oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 4 September 2025 lalu. Ia dijatuhi hukuman Pidana Penjara: 6 Tahun. Denda: Rp100 Juta. Dan Uang Pengganti: Rp1,3 Miliar.


Majelis hakim secara tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terus mencari dan menangkap Muslim demi tegaknya keadilan. Namun, hingga penghujung tahun 2025, keberadaannya masih misterius.

Dugaan Monopoli dan Pola "Tebang Pilih"

Sultan menyoroti adanya dugaan pola kejahatan sistematis yang melibatkan keluarga Wana Margolang dalam proyek teknologi pendidikan di berbagai wilayah Sumatera Utara. Ia menyayangkan jika Kejari Batu Bara di bawah kepemimpinan baru—Kajari Fransisco Tarigan dan Kasi Pidsus Yosep A.M—tidak mampu menunjukkan taringnya.


"Seringkali perkara besar di Batu Bara harus diambil alih Kejati Sumut karena kinerja kejari setempat yang kurang maksimal.


Jika dalam waktu dekat tidak ada pergerakan, kami akan membawa tuntutan ini langsung ke kantor Kejati Sumut agar tim intelijen mereka diturunkan untuk memburu Muslim Syah Margolang," tambah Sultan.


Penutupan Perusahaan secara Sepihak

Fakta persidangan menunjukkan PT Literasia Edutekno Digital ditutup secara sepihak pada akhir 2022 setelah dana cair, yang diduga kuat sebagai upaya memutus kewajiban maintenance sistem. Pola ini disinyalir terjadi di tingkat SD, SMP Kabupaten dan Kota hingga SMA/SMK di bawah naungan Disdik Sumut.

“Ini bukan sekadar korupsi biasa, ini sabotase terhadap masa depan pendidikan. Kami meminta Kejati Sumut memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi siapapun yang telah merugikan negara miliaran rupiah,” pungkasnya. *(Tim)*

Danpuspomad Kirim Bantuan ke Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Tapsel

 



Tapsel - Danpomdam I/BB yang dipimpin oleh Kolonel Cpm Henry S.P Simanjuntak S.H M.Hum pada Jum'at (19/12/2025) kembali menyalurkan bantuan bagi korban yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapsel. Bantuan yang diberikan kali ini berasal dari Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Mayjen Cpm Eka Permana Wijaya S.H di Jakarta.


Bantuan yang diberikan melalui Pomdam I/BB itu disalurkan langsung oleh Kolonel Cpm Henry S.P. Simanjuntak S.H., M.Hum dengan didampingi Ibu Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 5 POM Cabang lll PD l/Bukit Barisan, Ny. Isti Henry Simanjuntak beserta personel Jajaran Subdenpom I/2-3 Padangsidempuan turun langsung ke posko - posko yang terdampak banjir bandang dan longsor yang berada di Kabupaten Tapanuli Selatan.


Adapun Lokasi pendistribusian 

1. Posko Sanggar seni tari Desa sopo daganak Kec. Batang Toru Kab. Tapsel 

2. Posko Mesjid Desa Aeknadol Kec. batang toru Kab. Tapsel

3. ⁠Posko Kesehatan Desa Batuhula Batang toru kab. Tapsel 

4. ⁠Posko Dapur Umum batuhula kec.Batang toru Kab. Tapsel


Sembako bantuan bencana alam yang didistribusikan kepada warga Batang Toru yakni :


1.  Beras 5 Kg            : 515 sak

2.  Mie instan             : 490 dus

3.  Minyak Goreng   : 5 dus

4.  Kecap manis        : 5 dus

5.  Garam                    : 4 sak

6.  Paket snack          : 79 kantong

7.  Biskuit Unibis       : 1 dus

8.  Roti Mari susu.     : 1 dus

9.  Susu kental          : 4 kaleng

10.  Royco                      : 4 dus

11.  Sarden                    : 2 dus 

12.  Sabun Mandi        : 2 dus

13.  Pepsodent             : 2 dus

14.  Sikat gigi                : 2 dus

15.  Obat obatan         : 1 dus

16. Air mineral              : 450 dus

17.  Baju layak pakai  : 15 dus


Dalam pemberian bantuan tersebut, Komandan Polisi Militer Kodam I/BB Kolonel Cpm Henry S.P Simanjuntak S.H M.Hum menyampaikan kepada masyarakat agar tetap tabah dalam menghadapi hidup, meskipun saat ini masyarakat yang terdampak dari bencana itu kehilangan mata pencahariannya.


Bantuan yang diberikan berupa sembako dan kebutuhan masyarakat yang diserahkan oleh Danpuspomad dan Pomdam I/BB langsung menyalurkannya kepada yang berhak. Bantuan ini jangan dinilai dari besar kecil atau sedikit banyaknya namun nilailah dari keikhlasan Polisi Militer Angkatan Darat untuk membantu masyarakat yang ditimpa Musibah tersebut. Semoga kedepan kehidupan akan kembali seperti sediakala.


Sedangkan masyarakat penerima bantuan dari Puspomad tersebut mengucapkan terima kasih kepada Bapak TNI terutama Polisi Militer Angkatan Darat . Semoga kedepan Polisi Militer Angkatan Darat dapat terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Ujar Pengungsi bernama Rohim tersebut.(js)

Semua Elemen Harus Bersatu Demi Percepatan Pemulihan Bencana



*Medan,-* Sebagai wujud solidaritas dan empati terhadap korban banjir khususnya rekan driver ojek online (Ojol) Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (Godams) salurkan bantuan berupa beras. Bantuan ini nantinya akan disalurkan ke Ojol korban banjir yang ada di Langkat, Tanjung Pura, Binjai, Marelan, Hamparan Perak dan Medan. 


Ketua Godams,  Agam Zubir pada wartawan, Minggu (21/12) mengatakan, Ini sebagai wujud solidaritas rasa keprihatinan dan duka yang sama yang kami rasakan sesama Ojol. Kita semua ikut prihatin. "Ada bantuan berupa beras yang akan disalurkan ke Ojol korban banjir di, Langkat, Tanjung Pura, Binjai, Marelan, Hamparan Perak dan Kampung Aur,"jelasnya. 


Sebelumnya, kata Agam, pihaknya juga telah turun langsung ke lokasi bencana menyalurkan bantuan berupa obat-obatan, sembako dan kebutuhan lainnya kepada warga yang menjadi korban bencana banjir dan longsor. "Kami melihat langsung ke lokasi bagaimana dampak banjir dan longsor yang luar biasa dirasakan oleh para korban. Banyak kerusakan yang  terjadi seperti tempat tinggal dan fasilitas umum. Banyak juga  saudara-saudara kita yang kehilangan tempat tinggal, harta bahkan dan kehilangan anggota keluarganya,"sebutnya. 


Agam Zubir berharap, semoga bantuan yang disalurkan bisa sedikit meringankan beban penderitaan para korban banjir. Ojol Medan dan semua unsur elemen masyarakat, pemerintah dan para relawan saat ini turut serta berpartisipasi memulihkan keadaan di lokasi bencana. 


"Sudah saatnya kita bersatu dan  tinggalkan ego struktural. Demi percepatan pemulihan bencana. Terimakasih pada TNI-Polri yang terus mengawal para korban bencana dan memastikan persediaan logistik serta kebutuhan masyarakat di lokasi bencana,"tukasnya. *(Tim)*

Masjid Al Ikhlas Kini Berada Di Lokasi Yang Lebih Layak



*Medan,-* Humas Badan Kemakmuran (BKM)  Masjid Al Ikhlas Komplek Veteran, Medan Estate, Bambang Herianto menegaskan pada masyarakat khususnya jamaah masjid Al Ikhlas agar tidak terprovokasi dengan pihak-pihak yang sengaja menunggangi polemik pemindahan Masjid Al Ikhlas. Pemindahan masjid, sebelumnya sudah melalui musyawarah dan seusai prosedur bahkan masjid yang baru sekarang berada di tempat yang lebih layak dengan kondisi bangunan yang juga jauh lebih layak. 


"Karena semuanya warga setuju Masjid Al Ikhlas pindah ke lokasi yang lebih layak lagi. Bukan dikurangi malah dilebihkan. Dari  yang awalnya bangunan semi permanen jadi permanen. Kelas Tahfiz dari yang sebelumnya 3 lokal kini menjadi 4 lokal. Dari kubah masjid yang awalnya terbuat dari besi, kini sudah di beton,"ungkap Bambang pada wartawan, Sabtu (20/12). 


Sebelum memindahkan Masjid Al Ikhlas ke lokasi yang lebih layak, kata Bambang, pihak BKM sudah membuka forum musyawarah 4 bulan sebelumnya. Dalam musyawarah tersebut, pihaknya mengundang dan melibatkan masyarakat setempat, remaja masjid, ormas Islam dan para tokoh masyarakat. "Kalau mau melakukan penolakan saat musyawarah berlangsung. Sedangkan saat musyawarah berlangsung oknum-oknum yang melakukan penolakan tidak pernah ada. Tiba-tiba saat masjid sudah di bangun menjadi lebih baik lagi mereka melakukan aksi penolakan. Selama ini kemana saja?" ungkap Bambang. 


Dikatakan Bambang, kuat dugaan oknum-oknum yang menolak perpindahan Masjid Al Ikhlas bisa dipastikan bukan warga setempat atau jamaah Masjid Al Ikhlas. 


Hal senada disampaikan Kepling Dusun VIII, Desa Medan Estate, Sunar, menurutnya,  perpindahan  Masjid Al Ikhlas sebelumnya sudah dilakukan berdasarkan kesepakatan warga yang menyetujui kalau Masjid Al Ikhlas dipindahkan tak jauh dari lokasi sebelumnya ke tempat yang lebih layak.  Sebab menurut Sunar,  kalau tidak dipindahkan, di posisi masjid sebelumnya sudah banyak masyarakat yang pindah dari lokasi tersebut. 


"Karena sudah tidak ada penghuni di sana jadi masyarakat sepakat agar Masjid Al Ikhlas dipindahkan. Perpindahan masjid sudah melalui persetujuan warga dan sudah sesuai prosedur. Pihak-pihak yang menolak pergeseran masjid sebenarnya bukan warga sekitar.  Warga tidak mau ditunggangi oleh orang-orang yang punya kepentingan dalam polemik ini,"sebutnya. 


Menanggapi polemik perpindahan Masjid Al Ikhlas ini, sebelumnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deliserdang, Drs. H Kaya Hasibuan menegaskan bahwa perpindahan atau pergeseran Masjid Al Ikhlas dapat dibenarkan menurut agama dan ketentuan yang berlaku, sepanjang memenuhi unsur-unsur yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Dijelaskannya, menanggapi adanya aksi sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Pengawal Masjid Indonesia (APMI) yang mendatangi dan melaksanakan salat Jum’at di Masjid Al Ikhlas di Ex Komplek Veteran Dusun VIII Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, menolak pemindahan serta meminta agar fasilitas masjid yang telah dibongkar atau diambil agar segera dikembalikan dan dipasang kembali.

 

Ustaz Kaya menjelaskan, setidaknya terdapat tiga unsur utama yang menjadi dasar diperbolehkannya perpindahan atau pergeseran masjid.


“Pertama, harus jelas terkait hak kepemilikan masjid, dasar hak, atau status wakafnya. Kedua, masjid tersebut harus memberikan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat dan jama’ah. Ketiga, masjid dibangun semata-mata untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.


Lebih lanjut, Ketua MUI Deliserdang menegaskan bahwa proses pergeseran Masjid Al Ikhlas telah melalui tahapan musyawarah, kesepakatan, serta penandatanganan resmi oleh berbagai pihak terkait. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua BKM Masjid Al Ikhlas bersama masyarakat sekitar yang rumahnya telah menerima ganti rugi dari pihak pengembang PT. United Orto Berjaya (UOB), yang disaksikan dan ditandatangani oleh unsur Muspika Kecamatan Percut Seituan, Ketua MUI dan KUA Kecamatan Percut Seituan, Perwakilan Ormas Islam serta Kepala Desa Medan Estate dan Kepala Desa Sampali.


Dengan adanya kesepakatan dan penandatanganan tersebut, Ketua MUI menilai bahwa proses pergeseran masjid telah dilakukan secara terbuka, sah, serta sesuai dengan ketentuan agama dan prinsip musyawarah mufakat di tengah masyarakat.


Berdasarkan ketiga unsur tersebut, Ketua MUI Deli Serdang menilai bahwa pergeseran atau perpindahan Masjid Al Ikhlas telah sesuai dengan ketentuan agama dan dapat dibenarkan secara syar’i.


Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak-pihak yang masih mempersoalkan pergeseran Masjid Al Ikhlas agar tidak memancing polemik yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah umat. Menurutnya, perbedaan pandangan hendaknya disikapi dengan bijak dan mengedepankan musyawarah serta ketenangan.


“Kami mengimbau masyarakat luas dan jama’ah agar dapat menahan diri dan tidak terpancing oleh perbuatan atau ajakan yang bertentangan dengan hukum dan norma agama,” tegasnya.


Ketua MUI Deliserdang juga mengajak para pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam serta seluruh elemen umat untuk tidak memantik kekisruhan. Ia berharap para tokoh dan pimpinan umat dapat melihat persoalan ini secara utuh, objektif, serta memberikan pemahaman yang benar dan menyejukkan kepada pengikut dan jama’ahnya.


“Umat membutuhkan kesejukan, bukan provokasi. Mari kita jaga persatuan dan ukhuwa Islamiyah demi kemaslahatan bersama,” pungkasnya. *(Tim)*