Dugaan pungli untuk menjadi Pendamping Desa Provinsi Sumatera Utara , Presiden Prabowo harus lakukan bersih bersih di Kementrian Desa PDT



*Sumatera Utara,-* Beredar Video Viral di beberapa media sosial , suara percakapan di duga suara

Sidik Suyatno, ST. seorang  kordinator pendamping desa di provinsi Sumatera Utara dengan seorang perempuan yang di duga salah seorang  pendamping desa di salah satu kabupaten di Sumatra Utara .


Dalam percakapan serius yang berdurasi kurang lebih 8 menit tersebut, suara pria yang di duga suara  Sidik Suyatno, ST  kordinator pendamping desa Sumut ini sepertinya  membahas tentang rekomendasi hasil evaluasi para pendamping desa di salah satu kabupaten di Sumatera Utara , 



Dari hasil percakapan tersebut,  juga terdengar ada menyinggung kesepakatan Angka , red  ( uang ) yang harus di siapkan dan  sepertinya  sudah di tentukan dan di duga  dari hasil  sepakati ,  untuk menentukan beberapa nama nama para pendamping desa Sumatera Utara  yang akan di lanjutkan kontrak tahunan para pendamping desa pada waktu dekat .


Selain itu pembicaraan via telfon tersebut membahas kunjungan Poltak Pejabat Pembuat komitmen kementrian desa  Wilayah VI Sumatera Utara ke kabupaten Tapanuli, Sementara itu menanggapi isu dugaan pungli di lingkungan pendamping desa se provinsi Sumatera Utara dan beredarnya Rekaman telefon  yang di duga suara Sidik Suyatno, ST. kordinator pendamping desa provinsi Sumatera Utara. 


ketua LSM  DPW Formapera sumatera Utara  Bambang Syahputra  , mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti , dan pihaknya akan melayangkan surat pengaduan ( Dumas ) terkait dugaan pungli  ke pihak KPK dan Kejati Sumatera Utara  dan Polda Sumatera Utara .


" Kami  mendengar adanya beredar percakapan di duga suara Sidik Suyatno, ST  kordinator pendamping desa provinsi Sumatera Utara , selanjutnya kami akan mengumpulkan bukti bukti dan untuk membuat surat aduan atau Dumas ke pihak KPK dan Kejati Sumatera Utara " tegas Bambang syaputra


Lebih lanjut Bambang Syahputra   meminta ke presiden Prabowo dan kementrian desa untuk memeriksa  siapapun terlibat  terkait dugaan pungli di lingkungan pendamping desa di Provinsi Sumatera Utara, mengingat saat ini Sumatera Utara adalah salah satu daerah terkena dampak bencana , sehingga dugaan pungli ini saat ini cukup meresahkan pendamping desa di beberapa kabupaten yang terdampak  bencana .


Rumor dugaan terjadinya pungutipan liar sejumlah uang  terhadap pendamping desa di Provinsi Sumatera Utara cukup santer terdengar dan saat ini  di benarkan dengan adanya terbit SK 733 Desember 2025 terkait 1016 nama nama yg di lanjutkan kontrak , yg di perkirakan 40  persen nama nama  yang masuk daftar lanjut kontrak pendamping  desa , dari 1349 / SK 45  bulan januari   2025  lalu. *(Tim)*

Keadilan Dipertanyakan dalam Kasus BTN Medan



*Medan - Sumatra Utara,-* Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap empat mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. 


Kebijakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tersebut dinilai mencederai rasa keadilan, terutama bagi tiga tersangka lain dalam perkara yang sama yang telah lebih dulu menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Medan.


Sebelumnya, Plh Kasi Penkum Kejatisu, Indra Hasibuan menerangkan, benar pada perkara kredit KMK Bank BTN telah diterbitkan SP3 terdapat 4 (empat) tersangka yang dihentikan penyidikannya diantarnya Ferry Sonefille, Ir Agus Fajariyanto, Aditya Nugroho ST, dan Ir R Dewo Pratolo Adji, berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan tertanggal 27 Oktober 2023.


"Bahwa penghentian penyidikan tersebut telah melalui prapid di Pengadilan Negeri Medan," ujarnya pada Rabu (24/12/2025) lalu.


Selain itu, Kejatisu telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi kredit macet BTN Medan yaitu Chanakya Suman dari PT KAYA, Elviera SH selaku Notaris, Mujianto dari PT ACR, Ferry Sonefille, Ir Agus Fajariyanto, Aditya Nugroho ST, dan Ir R Dewo Pratolo Adji.


Sedangkan 3 tersangka yakni, Chanakya Suman dan Elviera SH ( Notaris ) dan Mujianto dari PT ACR sudah disidangkan dan dihukum oleh pengadilan.


Namun hingga saat ini, 2 terpidana yakni, Canakya Suman dan Elviera SH ( notaris ) sudah menjalani hukuman, sementara 1 terpidana Mujianto (PT ACR) melalui upaya hukum melakukan peninjauan kembali ( PK ) atas vonis hakim PN Medan, dan melakukan upaya PK di tingkat Mahkamah Agung, dimana Mujianto dinyatakan bebas.


Praktisi hukum Muslim Muis, SH menyatakan keheranannya atas terbitnya SP3 tertanggal 27 Oktober 2023 terhadap empat dari total tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani tim penyidik pidana khusus Kejatisu. Menurutnya, publik nyaris tidak memperoleh informasi resmi terkait penghentian penyidikan tersebut.


“Apakah memang penyidikannya sudah dihentikan? Setahu saya, tidak ada pemberitaan terbuka di media cetak, elektronik, maupun daring terkait SP3 empat tersangka ini,” ujar Muis. 


Dirinya mempertanyakan konsistensi penegakan hukum ketika hanya tiga orang yang diproses hingga persidangan dan dijatuhi hukuman, sementara empat lainnya justru dihentikan perkaranya.


Muis menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, rangkaian peristiwa dan keterlibatan para tersangka merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan secara parsial. 


Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka seharusnya telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.


“Jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, berarti penyidik sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Maka penghentian penyidikan secara diam-diam tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” tegasnya, Selasa (30/12/2025). 


Muis berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. (Tim)

Dirut PTPN IV dan Direktur HK PTPN I Dampingi COO Danantara Tinjau Pembangunan Huntara di Aceh

 



*Aceh Tamiang,–* Kepedulian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bersama Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) terhadap korban bencana di Sumatera diwujudkan secara nyata melalui pembangunan Hunian Sementara (Huntara) di Provinsi Aceh.


Chief Operation Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, meninjau progres pembangunan Huntara yang berlokasi di areal konsesi PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), tepatnya di Kebun Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (29/12/2025).


Dalam kegiatan tersebut, Dony Oskaria didampingi Direktur Utama PTPN IV Jatmiko K Santosa dan Direktur Hubungan Kelembagaan (Dir. HK) PTPN I, Tio Handoko. Peninjauan dilakukan untuk memastikan pembangunan Huntara dapat segera terealisasi dan dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak bencana yang rumahnya tidak lagi layak huni.


Pada kunjungan tersebut Jatmiko mengatakan bahwa dengan kolaborasi KSO PTPN IV dan PTPN I maka PTPN Grup dedikasi utk menyiapkan lahan Huntara bahkan Huntap (hunian tetap) jika diperlukan kita akan pull support.


Jatmiko juga menyampaikan bahwa pembangunan Huntara ini juga merupakan bentuk kehadiran PTPN Grup melalui sinergi BUMN untuk memberikan solusi cepat dan nyata bagi masyarakat terdampak bencana.


Sementara itu Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN I, Tio Handoko, menyampaikan bahwa pembangunan hunian sementara ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama untuk membantu meringankan beban masyarakat Aceh yang terdampak bencana.


“Dengan dibangunnya Huntara ini, diharapkan dapat membantu dan meringankan beban keluarga kita di Aceh. Kami berharap hunian ini dapat dipergunakan dan dijaga dengan sebaik-baiknya,” ujar Tio Handoko di sela-sela kunjungan.


Ia juga memohon doa dari seluruh karyawan PTPN I dan masyarakat Indonesia agar keluarga-keluarga yang terdampak bencana di Aceh senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan sehingga dapat kembali menjalani aktivitas seperti sedia kala.


Pembangunan Huntara ini melibatkan kolaborasi 18 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terdiri dari Holding Perkebunan Nusantara III, PT Perkebunan Nusantara I, PT Perkebunan Nusantara IV, Pertamina, Telkom Indonesia, PLN, Hutama Karya, Adhi Karya, Nindya Karya, Waskita Karya, Wijaya Karya, Pembangunan Perumahan, Brantas Abipraya, Bank Mandiri, BNI, BRI, BSI, dan BTN.


Kolaborasi lintas BUMN ini diharapkan mampu mempercepat proses pembangunan Huntara sehingga masyarakat terdampak bencana dapat segera memiliki tempat tinggal sementara yang layak dan aman. *(Tim)*

Relokasi Masjid Al Ikhlas Berdasarkan Hasil Musyawarah



*Medan,-* Rapat Pertemuan terkait polemik perpindahan Masjid Al Ikhlas Dusun VIII Desa Medan Estate berlangsung dengan suasana sejuk dan kondusif. Pertemuan yang digelar pada Senin, (29/12/2025) dan dipimpin langsung oleh Camat Percut Sei Tuan, A. Ftriyan Sukri, menjadi wujud kehadiran negara dalam merawat ketenangan umat serta memastikan persoalan diselesaikan melalui musyawarah mufakat.


Dalam arahannya, Camat A. Ftriyan Sukri, S.STP, M.Si menegaskan bahwa pihak kecamatan sejak awal telah memonitor kondisi Masjid Al Ikhlas serta mengawal setiap kebijakan yang lahir dari hasil kesepakatan Badan Kemakmuran Masjid (BKM), warga, dan masyarakat sekitar. Pemerintah kecamatan hadir sebagai fasilitator agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang dapat mengganggu keharmonisan sosial dan ukhuwah umat.


Rapat tersebut turut dihadiri unsur lintas lembaga dan tokoh strategis, di antaranya Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang Ustaz Kaya Hasibuan, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Deli Serdang,



Ketua DMI Kabupaten Deli Serdang H. Sulaiman Hasibuan, Ketua BKM Masjid Al Ikhlas Ir. Surachman, Danramil 13 Percut Sei Tuan Mayor Fitriadi, Kepala Desa Medan Estate Anwar Sadat, Kepala Desa Sampali Ruslan, Ketua BPD Medan Estate, tokoh masyarakat dan tokoh agama Dusun VIII Medan Estate, Anggota DPRD Deli Serdang H. Rakhmadsyah, SH, unsur aparat keamanan, serta dari Aliansi Kelaskaran Islam. Hadir Ketua Umum BP FORMI Azhari, Panglima FUI Sumut Saiin, dan Panglima LPI/FPI Sumut A. Effendi Bangun.


Seluruh unsur yang hadir diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan pendapat terkait polemik relokasi Masjid Al Ikhlas. Seluruh pendapat tersebut dicatat secara resmi dan dituangkan dalam notulen rapat sebagai bagian dari dokumen hasil mediasi.


Ketua BKM Masjid Al Ikhlas, Ir. Surachman, yang telah memimpin kurang lebih 15 tahun, memaparkan kondisi faktual masjid lama yang menjadi dasar keputusan perpindahan. Ia menyampaikan bahwa masjid lama sudah tidak lagi difungsikan sebagaimana mestinya.


“Jamaah sudah tidak ada, operasional masjid tidak berjalan, tidak memiliki alas hak yang jelas, tidak terdaftar di Badan Wakaf, serta terkendala pembiayaan operasional. Kondisi ini menyebabkan masjid lama tidak lagi optimal sebagai tempat ibadah,” jelasnya di hadapan peserta rapat.


Sementara itu, Tokoh Masyarakat Percut Sei Tuan, Anggota DPRD Deli Serdang H. Rakhmadsyah, sekaligus Penasehat Ormas Islam BP FORMI, menyampaikan bahwa keterlibatannya berangkat dari ikatan emosional dan sejarah dengan Masjid Al Ikhlas sejak masa kecilnya. Ia mengenang almarhum ayahnya yang pernah bekerja di Kantor Camat dan turut terlibat dalam pembangunan awal masjid.




“Kehadiran saya di sini adalah bentuk tanggung jawab moral sebagai anggota DPRD Deli Serdang di daerah pemilihan saya, Kecamatan Percut Sei Tuan, agar persoalan ini diselesaikan secara bijak dan bermartabat, tanpa kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.


Dalam forum tersebut, Ketua Umum BP FORMI, Azhari, yang mewakili Aliansi Ormas-Ormas Islam Kelaskaran Sumatera Utara, mengajak seluruh elemen umat untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah, menghindari provokasi, serta tidak membangun narasi yang tidak utuh. Perbedaan pandangan, menurutnya, harus disikapi dengan tabayun dan dialog yang santun.


Azhari juga menegaskan bahwa sejak awal perjuangan pada April 2025 di Masjid Al Ikhlas, pihaknya tidak memiliki kepentingan apa pun selain mempertahankan masjid dari upaya penggusuran saat itu.


Ia menekankan bahwa perjuangan tersebut murni lahir dari kepedulian terhadap rumah ibadah dan ketenangan umat.


Seiring perkembangan situasi dan lahirnya kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh BKM Masjid Al Ikhlas, jamaah dan warga Dusun VIII, unsur Muspika Percut Sei Tuan, Kepala Desa Medan Estate, Kepala Desa Sampali, MUI serta KUA Percut Sei Tuan, yang prosesnya saat itu  dipimpin langsung oleh Anggota DPRD Deli Serdang H. Rakhmadsyah pada Juli 2025, pihaknya menyatakan menghormati dan menerima keputusan tersebut sebagai hasil musyawarah bersama.


Di akhir rapat Pertemuan, Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang, Ustaz Kaya Hasibuan, menegaskan bahwa hasil mediasi tetap mengacu pada Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014 tentang Status Tanah yang di atasnya Berdiri Bangunan Masjid. Ia menyatakan bahwa sepanjang perpindahan masjid dilakukan atas dasar kemaslahatan umat dan tidak menyalahi ketentuan syariat, maka relokasi masjid dibenarkan secara agama.


Berdasarkan pembahasan bersama, forum mediasi menyepakati bahwa relokasi Masjid Al Ikhlas Dusun VIII Desa Medan Estate tetap dilaksanakan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih besar, mengingat masjid lama tidak memiliki alas hak yang jelas, tidak terdaftar sebagai tanah wakaf, tidak lagi memiliki jamaah aktif, serta mengalami kendala operasional dan pembiayaan.


Sebaliknya, masjid baru yang dibangun oleh pihak pengembang telah mencapai sekitar 95 persen progres pembangunan dan siap dioperasionalkan.


Masjid tersebut dilengkapi sarana pendidikan madrasah, dibangun dengan nilai investasi miliaran rupiah—dari rencana awal 2,1 miliar rupiah menjadi sekitar 3,1 miliar rupiah serta memiliki alas hak tanah yang jelas dan akan diproses sertifikasi wakafnya secara resmi oleh BKM.


Dalam rapat tersebut juga dicatat bahwa pihak-pihak yang menyatakan keberatan tidak hadir dalam forum mediasi, meskipun undangan telah disampaikan.


Melalui mediasi ini, seluruh unsur Forkopimcam Percut Sei Tuan, MUI, BWI, DMI, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta aliansi ormas Islam Sumatera Utara berharap persoalan perpindahan Masjid Al Ikhlas dapat disudahi secara arif dan bijaksana demi menjaga persatuan, ketenteraman, dan keharmonisan umat. *(Tim)*

Ketua KAMUUU: Ketua PP Medan dan Ketua HIPMI Pusat Paling Relevan Gantikan Musa Rajekshah Pimpin Golkar Sumut



MEDAN//30 Desember 2025

Ketua Koalisi Aksi Mahasiswa USU, UNIMED, dan UINSU (KAMUUU), Rahmat Situmorang, menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara harus dilakukan secara serius dan penuh pertimbangan. Menurutnya, Golkar Sumut membutuhkan pemimpin yang tidak hanya kuat secara internal, tetapi juga relevan dengan tantangan politik ke depan.


Rahmat menyampaikan bahwa Musa Rajekshah (Bang Ijeck) telah mencatatkan prestasi politik yang sangat cemerlang selama memimpin Golkar Sumut. Di bawah kepemimpinannya, Partai Golkar berhasil menjadi partai pemenang di Sumatera Utara,  sehingga standar kepemimpinan Golkar Sumut saat ini berada pada level yang tinggi.


“Prestasi Bang Ijeck itu nyata. Golkar menang di Sumut dan itu tidak lepas dari kepemimpinan yang solid. Maka, penggantinya tidak boleh sembarang orang, harus punya kapasitas yang mumpuni dan rekam jejak yang jelas,” ujar Rahmat.


Atas dasar itu, Rahmat menilai Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Medan,  Muhammad rahmaddian  shah dan Ketua Umum BPP HIPMI, Akbar Himawan Buchari,  sebagai dua figur yang paling relevan untuk dipertimbangkan menggantikan Musa Rajekshah sebagai Ketua DPD Golkar Sumut.


Menurut Rahmat, Golkar Sumut ke depan membutuhkan pemimpin dari kalangan anak muda yang memiliki relasi politik kuat hingga ke tingkat pusat, serta mempunyai basis pemuda yang aktif dan solid. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga kekuatan partai sekaligus memperluas dukungan di kalangan generasi muda.


“Golkar Sumut tidak bisa hanya dipimpin oleh figur yang kuat di daerah saja. Harus ada konektivitas dengan pusat dan basis pemuda yang hidup. Ketua PP Medan dan Ketua HIPMI Pusat punya jaringan nasional dan dukungan pemuda yang nyata,” tegasnya.


Ia juga menilai pengalaman memimpin organisasi besar menjadi modal utama bagi keduanya dalam mengelola partai politik dengan struktur yang kompleks dan dinamika yang tinggi.


“Memimpin Pemuda Pancasila dan HIPMI bukan pekerjaan ringan. Itu melatih kepemimpinan, konsolidasi, dan kemampuan mengambil keputusan strategis. Dua figur ini memiliki kapasitas tersebut,” lanjut Rahmat.


Rahmat berharap proses suksesi kepemimpinan Golkar Sumut dapat melahirkan pemimpin yang mampu melanjutkan bahkan meningkatkan capaian yang telah diraih sebelumnya.


“Golkar Sumut sedang berada di posisi kuat. Untuk menjaga itu, dibutuhkan pemimpin muda, berpengalaman, dan punya jaringan luas,” tutupnya. (Tim)

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Pembangunan TPS3R Tanjung Rejo Tetap Berjalan, Aspirasi Warga Tetap Diakomodir




*Deli Serdang,-* Isu Intimidasi Dibantah

Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan menegaskan bahwa pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Tanjung Rejo tetap dilanjutkan. Penegasan ini disampaikan dalam pertemuan sosialisasi dan penyerapan aspirasi masyarakat yang digelar di Aula Kantor Desa Tanjung Rejo, Rabu (18 Desember 2025).



Pertemuan tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa Tanjung Rejo, BPD, LPM, Babinsa, Karang Taruna, tokoh masyarakat, warga Dusun II, serta Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang H. Rahmatsah. Hadir pula sebagai narasumber Bapak Susanto dari Dinas Lingkungan Hidup.



Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat sekaligus memberikan penjelasan menyeluruh terkait kekhawatiran warga atas dampak pembangunan TPS3R, khususnya terkait potensi bau, kebersihan, dan limbah.



Menanggapi beredarnya potongan video pendek yang dinilai seolah-olah mengandung ancaman pidana kepada masyarakat, Camat Percut Sei Tuan secara tegas membantah tudingan tersebut.



“Kami hadir untuk melakukan sosialisasi dan mendengar masukan warga, bukan untuk mengintimidasi. Jika ada informasi yang menyebut saya mengancam masyarakat, itu tidak benar,” tegas Camat.



Dalam pertemuan tersebut, Camat menyampaikan bahwa pembangunan TPS3R merupakan program pemerintah yang dibiayai dari uang rakyat dan sangat dibutuhkan untuk menjawab permasalahan persampahan di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan. Oleh karena itu, pembangunan tetap dilaksanakan.



Meski demikian, Camat memastikan bahwa pola dan sistem operasional TPS3R akan dibahas dan disepakati bersama masyarakat, khususnya warga Dusun II. Seluruh kekhawatiran warga akan dampak lingkungan tetap menjadi perhatian utama dan tidak boleh terjadi.



Pengelolaan TPS3R nantinya akan dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan diawasi secara ketat. Bahkan, pada tahap awal operasional, TPS3R akan diujicobakan terlebih dahulu khusus melayani warga Dusun II Desa Tanjung Rejo.



Langkah ini diharapkan dapat menjawab langsung kekhawatiran masyarakat sekaligus membuktikan bahwa TPS3R dapat dikelola dengan baik tanpa menimbulkan dampak negatif.



Terkait pernyataan mengenai unsur pidana yang muncul di akhir potongan video, Camat menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan ancaman, melainkan pengingat hukum agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang menghambat pembangunan.



“Sebagai camat, saya berkewajiban mengingatkan warga agar tidak melakukan perbuatan yang dapat menghambat pembangunan, apalagi tindakan seperti pengrusakan atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana,” jelasnya.



Di akhir pertemuan, Camat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami bahwa pembangunan untuk kepentingan umum harus menjadi prioritas bersama, dengan menempatkan kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh oleh pencitraan negatif dan asumsi liar yang dapat menghambat pembangunan, serta mengajak warga untuk terlibat aktif dalam pengawasan, baik pada tahap pembangunan maupun operasional TPS3R ke depan. *(Tim)*

Patroli dan Pengamanan pelaksanaan ibadah di Gereja di wilkum Polsek Barumun Polres Padang Lawas

 



Palas |28 Desember 2025

Personil Polsek Barumun Polres Padang Lawas melaksanakan kegiatan patroli di berbagai tempat ibadah, termasuk beberapa gereja yang berada di wilayah Hukum Barumun. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menyambut perayaan hari besar keagamaan seperti Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Minggu (28/12/2025) pukul 10.00 wib sampai selesai. 


Adapun lokasi/tempat ibadah tersebut yakni di Rumah Ibadah GPDI Ministry Sibuhuan,Ikpos Ling.VI pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas, dengan melakukan Ibadah Gereja

Mulai pukul 10.30 Wib s/d selesai

Pengkhotbah/Pendeta, Pdt. Sumuhar Hutabarat, dan jumlah Jemaat sebanyak 60 orang. 


Patroli ini dipimpin oleh Personil Polsek Barumun Aipda Rahmad Gunawan Harahap dan Bripka Zulkifli Hasibuan yang didampingi oleh beberapa anggota polisi lainnya. Dalam kegiatan tersebut, mereka melakukan pengawasan dan memberikan rasa aman kepada jamaah yang sedang melaksanakan ibadah. Personil Polsek juga melakukan dialog dengan pengurus gereja dan masyarakat untuk mendengarkan masukan terkait keamanan di lingkungan setempat.


Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menjelaskan bahwa kegiatan patroli ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa situasi di sekitar tempat ibadah tetap kondusif. “Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan ibadah. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan patroli rutin di tempat-tempat ibadah, terutama menjelang maupun hari-hari besar,” ujarnya.


Selama patroli dan Pengamanan pelaksanaan ibadah di Gereja di wilkum Polsek Barumun Polres Padang Lawas, personil Polsek juga memberikan himbauan kepada jamaah untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan. Kegiatan ini mendapat apresiasi dari jamaah yang merasa lebih tenang dan aman ketika beribadah.


"Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan situasi keamanan di Kecamatan Barumun dapat terjaga dengan baik dan masyarakat dapat beribadah dengan khusyuk tanpa merasa khawatir. Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Polsek Barumun dalam menjaga kerukunan antar umat beragama dan memperkuat hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat". Katanya. 


Lanjut Bripka Ginda, diharapkan Hasil Kegiatan semakin terlaksananya ibadah Gereja di wilayah hukum Polsek Barumun Polres Padang Lawas dengan aman dan kondusif.


"Warga yang yang sedang melakukan ibadah berterima kasih atas kehadiran polri dalam giat Patroli dan Pengamanan pada saat pelaksanaan ibadah Gereja khususnya di wilayah Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas". Pungkas Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan yang mewakili Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, SIK. (Humas Polres Padang Lawas


Tiem

Tingkatkan Harkamtibmas Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Palas Cek Personil Pengamanan

 


Dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) meningkatkan patroli serta kegiatan sambang ke masyarakat. Koordinasi juga diperkuat dengan pengurus gereja, tokoh adat, dan instansi terkait sebagai bagian dari kesiapsiagaan pengamanan.


Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK yang diwakilkan Waka Polres Kompol Sugianto S.Pd Patroli dan pengecekan personil Pam Gereja dalam rangka pengamanan Perayaan Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2025 di Wilayah hukum Polres Palas. Kamis (25/12/2025) pukul 10.00 wibwib,  sampai dengan selesai. 


Hadir dalam Kegiatan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK., yang di wakilkan Waka Polres Kompol Sugianto S.Pd, Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap SH, Kasat Lantas AKP Andrea Nasution SH, Kasat Intelkam Iptu Wahyu Sukma, Ps Kasi Propam Iptu Salim Saragih SH, Pamapta II Ipda Taufik Akbar dan Personil Polres Palas. 


Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK., melalui Waka Polres Kompol Sugianto S.Pd menyampaikan Polres Palas juga memastikan akan meningkatkan kesiapsiagaan personel serta melakukan pengamanan terpadu selama perayaan Natal dan Tahun Baru guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat. 


Lanjut Kompol Sugianto, S.Pd, Patroli dan pengecekan personil Pam Gereja gereja dalam rangka pengamanan Perayaan Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Wilayah hukum polres palas. Adapun data gereja yang melaksanakan ibadah perayaan hari Natal 2025.

1. Gereja HKBP Bunut, di Desa Paya Bangau, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas dengan

Ibadah Natal Umum, yang dimulai pukul 10.00 Wib, jumlah Jemaat 300 orang, dan Pendeta / Penceramah Pdt. Sahai M.H.Sigalingging S.Th. MM. 


2. Gereja HKBP Hutaraja Lama, 

Desa Hutaraja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas melaksanakan Ibadah Natal Umum, Pukul : 10.00 Wib, Pendeta Guru Huria Pandi Daniel Siadari, dan Jumlah Jemaat sebanyak 250 orang. 


3. Di Rumah Ibadah GKPS, 

Desa Hutaraja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, juga melakukan Ibadah Natal Umum

Pukul 10.00 Wib, Pendeta St. RH. Purba, jumlah Jemaat 75 orang. 


Kemudian 4. Gereja HKBP RESORT SION NAULI, Desa Hutaraja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, Ibadah Natal Umum, Mulai pukul 10.00 Wib, 

Dengan Pendeta, Pdt. R. SITOMPUL, jumlah Jemaat : 300 orang. 


Selanjutnya, 5. Gereja GPDI, Desa Hutaraja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, Ibadah : Natal umum, Mulai pukul 10.00 Wib, 

Pendeta Pdt. ELIA SARWOEDI jumlah Jemaat 150 orang, dan 6.

Gereja GKPA, Desa Hutaraja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, juga melaksanakan Ibadah Natal Umum, yang dimulai pukul 10.00 Wib, sebagai Pendeta Pdt. K. Tambunan, dengan jumlah Jemaat sebanyak 120 orang, ujar Wakapolres Palas. 


Perayaan Natal dan Tahun Baru hendaknya dimaknai dengan penuh kebahagiaan tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan keselamatan. Mari bersama-sama kita jaga Kabupaten Palas tetap aman, damai, dan kondusif. Patroli dan pengecekan personil Pam Gereja dalam rangka pengamanan Perayaan Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2025 di Wilayah hukum polres Padang Lawas berjalan dengan aman dan kondusif.


"Personil yang melaksanakan pengamanan lengkap dan situasi gereja di wilayah hukum polres Palas masih dalam keadaan aman dan kondusif".Tutup Wakapolres Palas Kompol Sugianto, S.Pd.


Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, kepada awak media menambahkan, Mengingat kondisi cuaca yang tidak menentu, masyarakat juga diimbau untuk selalu memperhatikan perkembangan cuaca, khususnya saat bepergian atau merayakan malam pergantian tahun.


"Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan. Patroli ini bertujuan memastikan situasi wilayah tetap kondusif, sehingga umat Kristiani dapat melaksanakan ibadah Natal dengan khusyuk, serta masyarakat dapat menyambut Tahun Baru dengan rasa aman," ujarnya.


Selain patroli, Wakapolres dan personel  juga melakukan koordinasi dengan aparat keamanan lainnya serta pengurus tempat ibadah untuk memastikan kesiapsiagaan pengamanan selama rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru.


"Melalui kegiatan patroli dan pengecekan ini, Polres Palas berharap tercipta situasi yang aman, damai, dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Palas selama momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026". Tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. (Humas Polres Palas)

Bongkar Kejanggalan Kasus Gedung Telkom Siantar: Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Halusinasi dan Lawan Fakta Ilmiah

 


*Sumatra Utara,-*, 26/12/25 

Tim Kuasa Hukum dari Law Office Bagus Bastoro & Partners melancarkan serangan balik dalam Nota Pembelaan (Pledoi) perkara dugaan korupsi Gedung Telkom Pematang Siantar. Mereka menuding dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga melawan fakta fisik dan teknis di lapangan.


*Audit "Ghoib": Beton Di-Nol-kan, Padahal Gedung Tahan Gempa*


Tim hukum mengecam keras kesimpulan ahli yang menihilkan nilai pekerjaan beton. Ir. Hary Gularso dan Safnil Wizar dalam pembelaannya memaparkan bukti yang tak terbantahkan:

1. Fakta Ilmiah Lab USU: Seluruh proses pengecoran menggunakan Job Mix Design resmi dari Lab USU. Bukti surat jalan, test slump, dan hasil uji kubus beton menunjukkan mutu sesuai spek.

2. Melawan Hukum Alam: "Bagaimana mungkin JPU menganggap nilai beton nol rupiah sementara gedung berdiri kokoh 9 tahun? Bahkan saat gempa maret 2025 mengguncang Siantar, gedung ini tidak retak sedikit pun. Ini membuktikan konstruksi kami sempurna," tegas tim hukum.


*Tuduhan Kaca "Tipis" Tanpa Ukur Fisik*

Kejanggalan makin mencolok pada item Curtain Wall (kaca). Ahli JPU, Indra dan Agung, dituding hanya "bermain asumsi" di atas kertas tanpa berani melakukan pembuktian fisik.

"Ahli hanya pakai analisa harga, tapi tidak berani mencopot kaca untuk diukur pakai sigmat. Ini namanya fitnah teknis! Kami punya bukti Asbuilt Drawing dan faktur pengiriman yang sah bahwa kaca sudah sesuai spesifikasi," tambahnya.


*Kontrak Lump Sum Digebuk Pakai Aturan Unit Price*

Terkait penggunaan bata merah, penasihat hukum menegaskan JPU gagal paham mengenai mekanisme Kontrak Lump Sum sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025.

1. Pembayaran dalam kontrak lump sum didasarkan pada output/produk jadi, bukan hitungan satuan detail seperti bata.

2. Penggunaan bata merah adalah solusi lapangan karena kelangkaan bata ringan di Siantar dan sudah direstui secara resmi oleh Konsultan Pengawas serta wakil PT GSD dalam laporan mingguan. "Tidak ada kelebihan bayar, tidak ada kerugian negara, yang ada hanya prosedur administrasi yang sah," tegas mereka.


*"Tumbal" Subkontraktor: Di Mana Tanggung Jawab PT GSD dan Telkom?*

Hal yang paling mengusik rasa keadilan adalah posisi terdakwa yang hanya subkontraktor (PT Tekken Pratama).

"PT GSD sebagai kontraktor utama bentukan Telkom yang tidak punya kemampuan kerja konstruksi malah tidak tersentuh. PPK dan KPA yang mencairkan uang juga melenggang bebas. Mengapa subkontraktor yang bekerja memeras keringat justru dijadikan tersangka tunggal?"

Tim hukum menutup pledoi dengan desakan agar Majelis Hakim tidak ragu membebaskan para terdakwa (Vrijspraak).


*"Hukum tidak boleh kalah oleh asumsi ahli yang tidak kredibel.*  Kami minta para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena faktanya, gedung bermanfaat dan negara tidak dirugikan satu rupiah pun."


Diakhir Konpersnya kepada awak media, PH menjelaskan bahwa terkait Konfrensi Pers awal yang dilakukan Kejari Kota Pematang Siantar yang menyatakan telah melakukan penahanan terhadap Mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (PT GSD) Area I. PT GSD merupakan anak perusahaan PT Telkom Indonesia yang mengelola aset.

Jadi Perlu kami luruskan bahwa penahanan dimaksud *Bukan masalah Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Pematang Siantar, melainkan dalam kasus korupsi pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Amdal Gedung Balei Merah Putih Telkom Pematangsiantar*, Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bangunan Gedung tambahnya. *(Tim)*




*Keterangan Foto:* Gedung pada saat pengujian kelayakan operasional pada Maret 2018. Commissioning Test (tahap yang sangat krusial sebelum sebuah gedung resmi dibuka atau digunakan) dan Gambar peresmian gedung Telkom Witel dan Tsel Kota P. Siantar Tahun 2018.

Kades Bandar Klippa Bantah terkait pemberitaan miring yang menimbulkan Kisruh pembanguan TPS 3R di pasar 12 jalan Pendidikan




*Deli Serdang,-* Setelah sebelumnya beredar Surat Keterangan Kepala Desa Bandar Klippa  Nomor 470/4427/2025 yang ditujukan kepada : sdr Ahmad Yaser Daulay dan Sdr Suparman tanggal 23 Desember 2025 dan Surat Keterangan Kepala Desa Bandar Klippa Nomor 470/4426/2025  yang ditujukan kepada sdr. Ari Dian Perdana Aritonang dan Sdr. Marwan Syahputra. Terjadi polemik penghentian bangunan   TPS3R oleh masyarakat yang merasa berkepentingan.


Kericuhan polemik surat keterangan kepala desa Bandar Klippa menyebabkan datangnya sekelompok masyarakat  pada tanggal 24 Desember 2025, dilokasi pembangunan TPS3R Pasar 12 dan berupaya menghentikan pekerjaan proses pembangunan TPS3R  dengan dalih menunjukkan surat keterangan tersebut diatas,  seolah olah surat keterangan tersebut merupakan surat keterangan alas hak.


Ketika dikonfirmasi Kepala Desa Bandar Klippa Suripno  menjelaskan bahwa  dua Surat Keterangan tersebut  dimaksudkan  untuk kelengkapan  administrasi memperoleh  Nilai Ganti Kerugian Tegakan Berupa Tanaman dan Bangunan, dikarenakan sebelumnya belum terdatanya pemilik tegakan dan munculnya pihak pihak yang meminta ganti kerugian tanah tanpa menunjukkan alas hak apapun, 


Oleh karena itu, untuk mencegah polemik dan multitafsir terhadap 2 (dua) Surat Keterangan sebelumnya, Pemerintah Desa Bandar Klippa mengeluarkan Surat Keterangan  per tanggal 24 Desember 2025 dengan  Nomor 470/4438 berkenaan dengan  Pencabutan/Pembatalan Surat Keterangan Nomor  470/4426 dan Surat Keterangan Nomor 470/4427 tanggal 23 Desember sebelumnya.


Hal ini dimaksudkan untuk  mencegah timbulnya multitafsir oleh pihak pihak yang berkepentingan dan untuk  memberikan penjelasan terkait proses pembangunan TPS 3R di Pasar 12 Desa Bandar Klippa (ujar Suripno).


Selanjutnya Suripno Selaku Kepala Desa Bandar Klippa menjelaskan bahwa, Surat Keterangan Kepala Desa Nomor 140/4317/2025  yang diketahui oleh Camat Percut Sei Tuan merupakan surat keterangan  terkait belum diketahuinya  data pasti masyarakat yang menggarap/memiliki tegakan berupa bangunan dan tanaman yang mana  sebelumnya telah dilakukan perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar Rp. 37.983.000.  Oleh karena itu Proses penyerahan nilai ganti kerugian tegakan baik tanaman maupun bangunan akan di konsinyasi ke Pengadilan Negeri, mengingat upaya sebelumnya terkait permintaan data penggarap yang memiliki tanaman dan bangunan terhambat dan  mendapatkan penolakan karena menuntut ganti rugi tanah.


Camat Percut Sei Tuan ketika dikonfimasi terkait permasalahan diatas menjelaskan bahwa ada 5 Titik Lokasi dibangun TPS3R di Kecamatana Percut Sei Tuan. Masing masing lokasi berada di Desa Tanjung Rejo,  Desa Bandar Klippa, Desa Sampali, Desa Sambirejo Timur dan Desa Saentis.

4 Lokasi Pembagunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan merupakan lokasi yang berada pada Areal HGU Aktif PTPN 1. 

Untuk lokasi TPS3R Pasar XII Desa Bandar Klippa berada  pada areal HGU/115 sesuai dengan Surat dari PTPN 1 Regional I yang ditanda tangani oleh Ganda Wiatmaja selaku SEVP ASET PTPN 1 tanggal 1 Oktober 2025, jadi  bukan areal  Eks HGU seperti yang  diberitakan beberapa media sebelumnya. Oleh karena itu proses ganti kerugian berdasarkan KJPP kepada masyarakat penggarap hanya berupa ganti rugi Tegakan saja. Untuk ganti rugi tanah dilakukan oleh Pemkab Deli Serdang kepada Pihak PTPN 1 untuk selanjutnya diproses pelepasan aset. 

Menurut Camat pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan sangat diperlukan untuk optimalisasi penanganan sampah rumah tangga  yang dihasilkan setiap harinya mencapai 200 sd 250 Ton di Kec Percut Sei Tuan. 


Camat berpesan bagi pihak pihak yang merasa berkeberatan terkait pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan karena merasa  tanahnya diserobot pemerintah apalagi kalau memang masyarakat yang berkeberatan didukung dengan kepemilikan surat tanah silahkan menggugat ke Pengadilan, karena dalam proses pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan dari awal proses perencanaan sampai  dengan sosilisasi di Kantor Camat Percut Sei Tuan maupun di Kantor Desa tidak ada satupun pihak yang melapor keberatan dengan disertai surat kepemilikan tanah  yang diusahai atau digarapnya secara sah.

Karena proses dan mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan  wajib mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku termasuk proses ganti rugi tanah maupun tegakannya. *(Tim/Hendrik)*