Diduga Kangkangi kuasa hukum , kasus istri siri Andar Amin Harahap terungkap !! Kuasa hukum geram



 *Medan,-* Kasus dugaan istri siri yang melibatkan politikus Golkar sekaligus anggota DPR RI periode 2024-2029, Andar Amin Harahap, kembali menusuk ke tengah publik. Kali ini, kuasa hukum yang pernah mendampingi pihak yang mengaku sebagai istri siri, Reny Marintan Sembiring, yaitu Rhaditya Putra Perdana, S.H., LL.M., membuka suara dengan nada yang lebih keras dan tajam, menuding adanya upaya untuk mengkangi profesi hukum serta menyembunyikan kebenaran di balik penyelesaian kasus tersebut.

 

"Kami tidak bisa diam lagi melihat bagaimana kasus yang kami perjuangkan dengan sungguh-sungguh, bahkan tanpa memungut honor di awal karena kondisi klien yang sangat memprihatinkan, kini seolah-olah dihilangkan dari permukaan bumi," tegas Rhaditya dalam konferensi pers yang digelar secara mendadak, Rabu (21/1/2026).

 

Sebelumnya, pada 29 Desember 2019, pihaknya telah mengikat hubungan hukum dengan Reny melalui kesepakatan penawaran jasa hukum yang sah. Mereka tidak hanya mendampingi klien ke ruang publik dan media massa untuk memperjuangkan pengakuan status istri siri serta hak anak terhadap Andar Amin Harahap, tetapi juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanpa pamrih. Dalam perjanjian itu telah jelas disepakati, Reny wajib memberikan success fee sebesar 30 persen dari setiap manfaat atau hak yang diperoleh dari Andar.

 

Namun, suasana berubah ketika Reny tiba-tiba menyatakan ingin menghentikan proses hukum dengan alasan larangan orang tua dan ingin "mengikhlaskan". Belakangan, dari sumber terpercaya, kuasa hukum mengetahui bahwa Reny kembali menjalin hubungan dengan Andar dan bahkan telah memiliki seorang anak laki-laki yang kini berusia balita.

 

"Apakah ini hanya sekadar kebetulan? Ataukah ada kesepakatan rahasia yang dilakukan secara sepihak di luar pendampingan hukum kami? Ini adalah tuduhan serius yang harus mendapat klarifikasi," ucap Rhaditya dengan tatapan yang menyengat.

 

Menurutnya, jika benar telah terjadi perdamaian atau penerimaan hak-hak tertentu, maka seharusnya hal itu disampaikan kepada kuasa hukum sebagai bentuk itikad baik. "Ketidakterbukaan ini bukan hanya merendahkan profesi advokat sebagai officium nobile, tetapi juga bisa dianggap sebagai bentuk itikad buruk dan wanprestasi terhadap perjanjian jasa hukum yang sah," tegasnya.

 

Oleh karena itu, pihaknya telah secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Reny Marintan Sembiring yang berdomisili di Tangkahan Batu, Dusun I, Kelurahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Mereka memberikan waktu tanggapan maksimal 2x24 jam sejak surat diterbitkan, dengan dua poin utama yang harus dijawab: pertama, apakah benar telah terjadi perdamaian antara Reny dan Andar Amin Harahap; dan kedua, bagaimana realisasi pembayaran success fee 30 persen atas hak-hak yang telah diterima.

 

Tidak hanya itu, Rhaditya juga secara langsung menyerang Andar Amin Harahap yang pernah menjabat sebagai Bupati Padang Lawas Utara dan Wali Kota Padangsidimpuan. "Sebagai pejabat publik, beliau seharusnya menjadi contoh teladan. Jangan hanya sibuk dengan manuver politik dan penggalangan suara untuk mengejar jabatan Ketua DPD Golkar Sumut, sementara persoalan hukum dan moral yang menghiasi namanya dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan sedikitpun," ejeknya.

 

Rhaditya menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada itikad baik dari kedua pihak, mereka siap menempuh semua langkah hukum yang ada untuk mempertahankan hak profesional serta mengungkap kebenaran yang selama ini disembunyikan. "Kita akan buka-bukaan semua kartu di meja, tidak akan ada yang tersembunyi lagi," tandasnya.

 

Publik pun kini menunggu dengan cermat bagaimana tanggapan dari Andar Amin Harahap dan Reny Marintan Sembiring terhadap tuduhan yang dilontarkan oleh kuasa hukum tersebut. Apakah kasus ini akan semakin memanas dan mengungkap rahasia tersembunyi di balik dunia politik dan hubungan pribadi sang politikus? *(Tim)*

Bandar, Pengedar Dan Pemakai, Empat Pria di Desa Sigalapung Dibekuk Satresnarkoba Polres Palas

 


Tim Opsnal  Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.


Kali ini, Empat orang diamankan di di Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, tepatnya di wilayah perladangan kelapa sawit milik masyarakat bersama dengan barang buktinya, Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 pukul 10.00 wib sampai selesai. 


Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. Kepada awak media Senin, (19/01/2026). Membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan, keempat tersangka masing-masing berinisial S, NSH, ISN dan IT. 


Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Palas, penangkapan tersebut berawal dari mendapat informasi dari sumber yang layak dipercaya terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu sabu di Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, tepatnya di wilayah perladangan kelapa sawit milik masyarakat, informasi yang didapat pengedar dan pemakai sering berkumpul di lokasi tersebut.


Menindaklanjuti laporan itu,  Kanit 1 Ipda Asrudin Sihotang bersama dengan Tim opsnal langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, untuk mencapai lokasi yang dimaksud Tim opsnal berjalan kaki dan mengendap dan berlindung di batang pohon kelapa sawit, sekitar pukul 12.00 Wib Tim opsnal melihat ada 3 orang sedang berada sekitarnya perladangan kelapa sawit dan diduga sedang mengkonsumsi narkotika. Katanya. 


Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penyergapan terhadap ke 3 orang tersebut, pada saat mau ditangkap ke 3 orang tersebut berupaya untuk melarikan diri, namun berkat kesigapan Tim opsnal ketiga pelaku berhasil ditangkap dan setelah diinterogasi diketahui berinisial S, ISN dan IT.


"Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan Tim Opsnal berhasil menyita barang bukti dari S yang berperan sebagai pengedar yaitu, 1 buah plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 2,69 gram, 3 ball klip plastik Kosong, 1 buah kotak warna silver, 1 buah Timbangan Elektrik, 1 unit HP Android dan uang hasil penjualan sabu sabu sebesar Rp.180.000". Ujar Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. 


Kemudian, dari Hasil interogasi dari tersangka S menerangkan bahwa ia mendapatkan sabu sabu tersebut dari rekannya yang berinisial NSH yang tinggal di Desa Panyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, karena Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Palas tidak mau kehilangan buruannya. 


"Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap NSH yang diketahui bersembunyi di rumah Tersangka S di Desa Sigalapung, dan berkat kesigapan Tim opsnal yang bersangkutan tersangka NSH berhasil ditangkap dan berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip Kosong diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 4.22 gram, 1 buah bungkus rokok, 1 buah kaca pilek dan 1 unit HP Android, Selanjutnya ke 4 pelaku dibawa ke polres Palas untuk proses penyidikan". Ungkap Kasat Resnarkoba Polres Palas. 


Setelah itu, Ia melanjutkan, Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap tersangka S dan NSH telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 609 ayat (1) UU no 01 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Palas. 


Sedangkan terhadap ISN dan IT merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika dan telah dilakukan tes urine di RSUD Sibuhuan dan hasil tes urine keduanya positif menggunakan Amphetamin dan Metafetamin, kedua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut telah dikirim ke panti rehabilitasi gemilang sakti Jaya, yang berada di desa sigorbus, Kecamatan Barumun Baru Kabupaten Palas untuk menjalani rehabilitasi. Terangnya. 


Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap SH,MH menambahkan akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika dan mengajak masyarakat untuk bersama sama berperan aktif dalam rangka pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Palas. 


Iptu Parlin Azhar juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda agar tidak tergiur dengan tawaran penggunaan atau menjual narkoba. "Jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,  pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. (Humas Polres Palas)

Saat Makan Belakang Aula Nasi Kotak Dua Oknum Provost Mengusir Seorang Pimpinan Redaksi Media Online Saat Menikmati Makan

 


Medan |20 Januari 2026

kedua Oknum Provost E Hutasoit Bersama A Pasaribu mendatangi Pimpinan Redaksi saat menyantap makan Nasi Kotak dibelakang Aula Tribrata Polda Sumut setelah di Pangil melalui HT Dari Seorang Angota Provost agar Di Usir dari situ mendengar panggilan dari Radio HT Provost tersebut 20 - 01 2026


Setelah itu datang E Hutasoit mengatakan sana makan nya jangan disini agar Abng pindah jangan makan di sini pindah ujar E Hutasoit tersebut. Tidak berapa lama Salah satu nya A Pasaribu pun mengatakan Enak ya bang Sudah makan ya Kami aja belum makan ini ujarnya A Pasaribu tersebut kepada Pimpinan Redaksi Media Online.


Setelah pindah dan makan A Pasaribu Pun Sengaja Membuang Dahak nya Sebanyak Dua kali saat menyantap makan setelah itu pimpinan Redaksi Media Online pun merasa kesal dan akhirnya membuang Nasinya yang ia makan dan sudah gak Selera.lagi.mwnikmati makanan nya tersebut akhirnya dengan tanpa alasan langsung Pindah dan membuat berita agar kedua Provost tersebut tau sapa yang dia usir tersebut sesuai UU dan Tugas Pungsi Provost 


Fungsi Provos adalah untuk menegakkan kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri.


Provos Polri juga tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, Provos Polri adalah satuan fungsi pada Polri yang bertugas membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri.


Tugas dan Wewenang Provos Polri

Terkait tugas dan wewenang Provos Polri juga telah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Dalam peraturan ini disebutkan, tugas Provos Polri adalah membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri bukan untuk mengusir para wartawan Saat Liputan

Ini salah patal Bagi Provos Polri Hal Seperti ini Provos harus diikut sertakan dalam pendidikan Khusus Bagi Provos Polri agar ia mengerti Tugas dan Pungsinya Sebagai Peovos Polri.


Tiem

Pelapor Dugaan Tipugelap, Minta Terlapor Ditangkap Dan Ditetapkan Tersangka



*Medan,-* Berulang kali ingkar janji, pelapor dugaan dan penipuan/penggelapan (Tipugelap) proyek pembangunan RS Azizi, Johny (39) warga Jalan Banda, Lingkungan IV, Kelurahan Damai, Binjai Utara, minta agar Polrestabes Medan segera menetapkan terlapor, Dr Yun Indra Yani sebagai tersangka dan menangkapnya. 


"Sebelumnya juga sudah pernah dimediasi sekitar akhir September tahun lalu. Terlapor berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran uang saya dalam waktu dua minggu. Namun sampai saat ini belum juga ada itikad baik dari terlapor. Untuk itu saya minta Polrestabes secepatnya menangkap terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka, "jelas pelapor, Johny pada wartawan, Senin (19/1). 


Laporan dugaan penipuan dan penggelapan ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/716/III/2025/SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara. 


Lebih jauh, kasus ini bermula saat pelapor bertemu dengan terlapor pada, 3 Februari 2024 di lokasi proyek pembangunan Rumah Sakit Azizzi Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia, Kecamatan, lMedan Helvetia, Kota Medan. Terlapor, Dr Yun Indra Yani pada saat itu mengaku sebagai Direktur RS Azizi juga sebagai Koordinator Pembangunan RS Azizi dan menjanjikan proyek pengerjaan penyelesaian pembangunan RS Azizi denga nilai proyek Rp 30 miliar. 


Agar pelapor, Johny mendapatkan proyek tersebut, terlapor, Dr Yun Indra Yani meminta sejumlah uang sebagai jaminan pengerjaan proyek sebesar Rp 360 juta. 


Selang beberapa hari kemudian pelapor kembali bertemu dengan 

terlapor tepatnya pada, 6 Februari 2024 di Kedai Kopi Atok Ringroad Jalan  Ringroad, Sei Sikambing B, Medan 

Sunggal Kota Medan untuk membicarakan proyek finishing RS. Azizzi. Kemudian terjadi kesepakatan mengenai pengerjaan proyek 

finishing pembangunan RS  Azizzi yang akan dikerjakan oleh pelapor 

dengan memberikan sejumlah uang yang disepakati sebelumnya yaitu 

sejumlah Rp. 360 juta dimana uang tersebut diserahkan/ditransfer 

ke rekening terlapor, Dr Yun Indra Yani  secara bertahap sebanyak 3 kali. Tahap pertama pada, 6 Februari 2024 sebesar Rp. 250 juta dan Rp. 50 juta. Pada 20 Maret 2024 sebesar Rp. 60 juta. 


Terakhir pelapor bertemu dengan terlapor di Medan untuk memastikan 

kapan proyek dapat dikerjakan. Namun setelah pertemuan tersebut 

terlapor tidak bisa dihubungi lagi dan tidak tahu keberadaannya 

dimana, sedangkan terhadap proyek finishing RS Azizi telah dikerjakan 

orang lain.


Atas kejadian tersebut pada 3 Maret 2025 , pelapor membuat laporan pidana terhadap tindakan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan oleh Dr. Yun Indra Yani ke Polrestabes Medan.  


"Jika tidak ada niat dan itikad baik dari terlapor dalam tempo waktu 2(dua)

minggu untuk mengembalikan seluruh uang saya maka saya minta agar terhadap terlapor (Dr. Yun 

Indra Yani) segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Karena secara nyata perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi 2(dua) alat bukti yang sah secara  kwalitatif, bahkan terlapor sendiri sudah mengakui 

perbuatannya dihadapan Kanit, Panit, Juper dan Tim Penasehat Hukum kami,"tukasnya. *(Tim)*

Felix Panggabean Terima Surat Tugas Ketua SATMA AMPI Deli Serdang

 



Deli Serdang — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AMPI Deli Serdang secara resmi menyerahkan Surat Tugas Ketua Satuan Mahasiswa (SATMA) AMPI Deli Serdang kepada Felix Panggabean, A.Md. Penyerahan surat tugas tersebut berlangsung di Kantor DPD AMPI Deli Serdang, Senin (19/1/2026).

Surat tugas tersebut diserahkan langsung oleh Herman Nasution, selaku Ketua DPD AMPI Deli Serdang, sebagai bagian dari langkah penguatan dan penataan ulang struktur organisasi SATMA AMPI di wilayah Deli Serdang.

Dalam kesempatan tersebut, Herman Nasution menegaskan pentingnya peran SATMA AMPI sebagai ujung tombak organisasi di kalangan mahasiswa. Penyerahan surat tugas ini diharapkan dapat memperkuat konsolidasi organisasi serta memastikan roda organisasi berjalan aktif hingga ke seluruh penjuru Deli Serdang.

Sementara itu, dengan diterimanya surat tugas tersebut, Felix Panggabean diberikan mandat untuk menjalankan dan mengonsolidasikan struktur organisasi SATMA AMPI Deli Serdang secara menyeluruh, termasuk membangun koordinasi yang solid dengan rayon dan sub rayon AMPI.

Acara penyerahan surat tugas berlangsung lancar dan kondusif, serta dihadiri oleh jajaran pengurus DPD AMPI Deli Serdang, pengurus rayon, dan sub rayon AMPI se-Deli Serdang. Kehadiran unsur organisasi dari berbagai tingkatan tersebut menunjukkan dukungan penuh terhadap kepemimpinan SATMA AMPI Deli Serdang ke depan.

Dengan penyerahan surat tugas ini, DPD AMPI Deli Serdang berharap SATMA AMPI dapat semakin aktif berkontribusi dalam kaderisasi, penguatan organisasi, serta pengembangan peran mahasiswa di daerah tersebut.(jo)

Diduga Tidak Profesional Dan Intimidasi Mahasiswa Orang Tua Mahasiswa Kecewa Dengan Tingkah Oknum Dosen Arsitektur

 



*Medan,-* Salah satu orang tua mahasiswa Fakultas Teknik USU, AP Harahap, kecewa dengan tingkah oknum dosen di Fakultas Teknik Arsitektur USU, M Dolok Lubis. Oknum dosen yang seharusnya menjadi tenaga pendidik yang menyiapkan para mahasiswa menjadi calon pemimpin di negeri ini, malah mengintimidasi mahasiswa dengan tidak mengizinkan beberapa mahasiswa untuk mengikuti mata perkuliahan yang diasuh oknum dosen tersebut. 


"Saya sangat kecewa terhadap oknum Dosen, M Dolok Lubis, karena setiap mata kuliah yang diajarkan dosen tersebut anak saya diusir dan  tidak bisa mengikuti mata kuliah yang diajarkan dosen tersebut.  Saya juga sempat bertanya dan berkoordinasi terkait masalah ini dengan cara menelpon langsung oknum dosen tersebut. Tapi telpon saya tidak pernah diangkat. Akibat masalah ini anak saya stres dan tertekan batin tak mau kuliah lagi. Dosen harus bertanggung jawab,"ungkapnya kesal, Minggu (18/1).


Selain menelpon, lanjutnya,  saya juga berupaya  menghubungi dosen tersebut lewat WhatsApp, namun tak juga dibalas. Malahan WhatsApp  saya di screenshot   disebarkan ke grup mahasiswa. "Oknum dosen tersebut malah menggiring opini bahwa ia mendapat teror,"jelasnya.


Dan yang paling membuat anak saya semakin tersudut dan merasa terintimidasi, tiba-tiba anak saya dikeluarkan dari grup WhatsApp mahasiswa. Bukan itu saja, teman satu angkatan anak saya juga mendapat intimidasi dari oknum dosen tersebut dengan mengatakan bahwa satu angkatan mereka bakal di beri saksi semua , M Dolok Lubis bahkan mengancam akan segera mengeluarkan surat pemanggilan orang tua mahasiswa yang bersangkutan

 Namun surat tersebut belum juga dikeluarkan karena menurut informasi beredar surat tersebut tak di setujui Kepala Program Studi (Kaprodi). Sebab, dinilai penuh unsur kepentingan pribadi. 



 Menanggapi persoalan ini, saya juga sempat berbincang dengan tim Humas USU yang juga berasal dari rekan media. Ia mengatakan bakal menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik. Namun setelah 2 Minggu ini saya tunggu belum juga ada progres. 


"Saya tidak terima apa yang dilakukan oknum dosen tersebut pada anak saya.  Setiap mata kuliahnya dia usir seenaknya. Bukan dosen yang  punya  kampus USU. Anak saya kuliah bayar bukan gratis, setiap semester saya bayar uang bukan kecil uangnya, seperak dua perak saya kumpulkan uang demi anakku bisa kuliah, kalau tiap gini tak bisa mengikuti mata kuliah, bagaimana mana dosen itu memberikan nilai?,"ungkapnya. 


Dalam minggu ini, kata AP Harahap, dia akan menghadap Rektor atau Dekan. 

"Saya berharap kepada Rektor dan Dekan untuk menyelesaikan masalah ini,  dua minggu saya sabar namun sepertinya dosen ini seperti melecehkan saya. 

Kalau anak saya terlibat tawuran dan narkoba saya terima dikeluarkan dari kampus. Ini hanya karena masalah sepele soal  kegiatan Family Gathering (Famgath).  Jujur profesi saya  wartawan selama dua minggu ini saya biarkan. Karena masalah ada pasti ada  jalan solusinya. Tak mau saya naikkan  ke media permasalahan ini, saya masih jaga nama baik Fakultas Teknik. Mohon pak Rektor  dan Dekan tapi ini saya dianggap sepele terpaksa saya naikkan agar publik tahu sifat dosen kita ini,"kesalnya. 


Sebelumnya, buntut permasalahan oknum dosen M Dolok Lubis dengan beberapa mahasiswa diduga bermula dari penyelenggaraan Family Gathering yang berjudul (KUKEKA). Kegiatan ini merupakan kegiatan bersama antara mahasiswa angkatan 2022 dengan angkatan 2025. 


Pembentukan kepanitiaan Famgath dilaksanakan segera setelah Forum IMA (17/9/2025) dan mendapat restu dari M Dolok Lubis. Bahkan ia menunjukkan keantusiasannya pada panitia dengan bertanya mengenai kemajuan persiapan acara dan memberikan saran tempat.


Namun, memasuki H–4 (22/10/2025) sebelum pelaksanaan kegiatan, M Dolok Lubis menerima sebuah pesan anonim yang berisi pertanyaan terkait banyaknya kegiatan yang diadakan untuk mahasiswa baru dan beberapa acara yang dinilai sebagai wajib dan menguras kantong. Pesan anonim  tersebut dinilai tidak disampaikan secara sopan dan tidak sesuai dengan etika komunikasi akademik.


Seiring berjalannya waktu dan belum ditemukannya oknum pengirim pesan anonim yang dimaksud, M Dolok Lubis kemudian menyampaikan pengumuman bahwa seluruh kegiatan yang melibatkan angkatan 2025 tidak diperkenankan untuk dilaksanakan sampai dengan ditemukannya pihak pengirim pesan anonim tersebut. "Ada lima mahasiswa yang mendapat ancaman dan intimidasi dari oknum dosen tersebut, salah satu diantaranya anak saya,"ungkap AP Harahap.

 

Bahkan sang dosen mengancam, agar mahasiswa angkatan 2025 direkomendasikan agar tidak dikader Ikatan Mahasiswa Arsitektur (IMA) dan tidak dilibatkan dalam kepengurusan berikutnya. "Sebentar lagi masuk anak 2026. Berikutnya lompat 1 angkatan,"jelasnya. *(Tim)*

Ketua PISN: Jangan Kaitkan Masalah Pembakaran Mobil Dengan Relokasi Masjid



*Medan,-* Menanggapi soal insiden mobil milik oknum pengacara yang dibakar OTK, Ketua DPW Persatuan Islam Sumatera Nasional (PISN) Sumut, Amrin Nasution menegaskan agar korban mempercayakan saja penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Dia juga menyayangkan sikap oknum pengacara yang mengaitkan kejadian itu dengan polemik relokasi Masjid Al-Ikhlas. 


"Janganlah dikaitkan kejadian itu dengan relokasi Masjid. Sebab lokasi mobil itu dibakar bukan di areal masjid. Jadi jangan bawa-bawa masjid. Serahkan saja penanganan kasus ini pada pihak kepolisian,"tegasnya pada wartawan, Jumat (16/1). 


Disinggung soal polemik relokasi Masjid Al Ikhlas, Amrin tidak memihak ke manapun. Tapi tugas sebagai seorang muslim adalah memakmurkan masjid. "Kita tidak berpihak kemanapun. Karena tugas kita memakmurkan masjid. Kita di PISN setiap Jumat selalu melaksanakan safari ke masjid-masjid,"jelasnya. 


 

Sementara, Ketua BKM Al-Ikhlas, Ir, Surachman, menambahkan kejadian pembakaran mobil milik oknum pengacara itu merupakan kejadian tindak pidana murnj dan tidak ada kaitannya dengan relokasi Masjid Al Ikhlas. Seadainya ada pihak-pihak terkait yang sengaja memperkeruh situasi ini kami minta aparat penegak hukum untuk menindak tegas. 


"Kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya umat muslim jangan terprovokasi mari sama-sama menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan terutama saat ini sedang menjelang bulan suci Ramadan mari sama-sama kita jadi kondusivitas jelang bulan Ramadhan ini,"pintanya. *(Tim)*

Satresnarkoba Polres Palas Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Wiraswasta Diamankan dengan Barang Buktinya

 



Palas|Tim Operasionsl Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Tim Opnal Satresnarkoba Polres Palas) kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial JK, (31), diamankan petugas karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.


Penangkapan dilakukan pada Selasa, (13/01/2026), sekitar pukul 14.00 WIB, sampai dengan selesai, di dalam sebuah rumah yang beralamat di Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Kabupaten Palas. 


Tersangka diketahui Berinisial JK, warga setempat, berprofesi sebagai Wiraswasta. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 2,76 gram., 2 (dua) Bungkus Plastik Klip Transparan yg Berisikan Plastik Plastik Klip Kosong., 1 (satu) Unit Hp Android Merk Realme Warna Biru., 1 (satu) Unit Timbangan Elektrik, 2 (dua) Buah Sendok Sabu, Uang Tunai Rp.100.000,-.

Dan 1 (satu) Buah Dompet Warna Putih.


Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., saat dikonfirmasi Kamis (15/01/2026) kepada awak media membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.


Benar, anggota Satresnarkoba Polres Palas telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Palas untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. ujarnya. 


"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya. pungkas Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK. 


Lebih lanjut, Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menerangkan, Pada Hari Selasa (13/01/2026) sekira pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda A. Sihotang, SH melakukan penangkapan terhadap pemakai seorang Laki - Laki berinisial AS dalam perkara Tindak pidana Narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumut-Riau, Tepatnya di Desa Parmainan, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas. 


"Kemudian tim opsnal melakukan introgasi dari mana AS memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut, dan AS mengakui memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka JK tersebut".  Katanya. 


Selanjutnya, tim opsnal melakukan pengembangan kepada JK di Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas. Dan sekira Pukul 15.30 Wib Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil Mengamankan Tersangka JK di dalam Rumahnya dan mengamankan Barang Bukti Seperti diatas.


"Selanjutnya, Tersangka JK berikut Barang Bukti dibawa ke Polres Palas Untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan Lebih Lanjut". Terangnya. (Humas Polres Palas)

Hukum Seakan Tumpul di Tigalingga: Tersangka Sudah Ditetapkan, Tapi Tak Ditangkap



*Sumatra Utara,-* Sudah lebih dari 1 tahun 3 bulan, Sukma Singarimbun, warga Gunung Sayang, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, menunggu keadilan yang tak kunjung datang. Laporannya justru seperti “dikubur hidup-hidup” di Polsek Tigalingga. Ironisnya, tersangka Arman Alias Sah telah resmi ditetapkan, namun hingga kini bebas berkeliaran, seolah hukum tak punya nyali menyentuhnya.


Pertanyaan besar pun mengemuka: Mengapa polisi tidak berani menangkap tersangka Arman Alias Sah?

Apa yang sebenarnya terjadi di balik tembok Polsek Tigalingga?

Sukma bukan hanya kecewa, ia merasa dipermainkan. Proses hukum yang seharusnya melindungi korban justru berubah menjadi lorong gelap penuh kejanggalan. Mulai dari laporan yang jalan di tempat, hingga tindakan Kanit Reskrim Polsek Tigalingga berinisial A alias Ri yang diduga kuat mengarahkan korban untuk menandatangani surat “perdamaian” yang isinya bahkan tidak dipahami korban sendiri.


Lebih menyakitkan lagi, korban dijadikan pemohon perdamaian. Sebuah logika yang terbalik dan mencederai rasa keadilan. Dalam praktik hukum, siapa pun paham: yang memohon berdamai adalah pelaku, bukan korban. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya kongkalikong antara oknum aparat dan pihak terlapor.

Kekecewaan Sukma kian memuncak saat mengetahui bahwa STTLP yang ia terima tidak memiliki stempel resmi, dan tidak pernah ada SP3 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 109 Ayat 2. Prosedur hukum seakan dipermainkan, seolah laporan korban hanyalah formalitas tanpa makna.


Puncaknya, pada 9 Desember 2025, polisi sendiri menerbitkan Surat Penetapan Tersangka. Namun hingga hari ini, tak ada penangkapan terhadap  Arman Alias Sah, tak ada penahanan. Tersangka tetap bebas, sementara korban terus menanggung beban psikologis dan rasa ketidakadilan.


“Untuk apa ada penetapan tersangka Arman Alias Sah kalau tidak ditangkap?”

Pertanyaan ini menggantung di ruang publik dan menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di Tigalingga.


Merasa tidak lagi percaya pada Polsek Tigalingga, Sukma melangkah lebih jauh dengan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Sumatera Utara melalui Dumas. Ini bukan sekadar laporan, melainkan teriakan minta keadilan dari warga kecil yang merasa dihianati oleh sistem.


Sukma berharap Kapolda Sumatera Utara turun tangan langsung, mengevaluasi kinerja Kapolsek Tigalingga dan Kanit Reskrim A alias Ri. Jika benar ada keberpihakan dan permainan di balik kasus ini, maka ini bukan hanya pengkhianatan terhadap korban, tapi juga pengkhianatan terhadap hukum dan institusi kepolisian itu sendiri.


Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Tigalingga IPTU Parlindungan Lumbantoruan, S.H & Kanit Reskrim Polsek Tigalingga IPDA Ary Ashady Pratama memilih Bungkam saat di Konfirmasi melalui pesan Whatsapp, tindakan itu menambah panjang daftar tanda tanya publik.


Diamnya Aparat justru memperkuat dugaan : ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.


⚠️ Jika hukum hanya berani kepada rakyat kecil, lalu takut pada Tersangka, maka keadilan telah mati sebelum sampai di meja pengadilan. *(Tim)*

Judi Dadu & Sabung Ayam Milik "Cabak" yang berada di Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat Bebas Beroperasi, diduga direstui Polsek Binjai Barat


*Sumatra Utara,-* Aktivitas Judi Dadu & Sabung Ayam milik Cabak yang berada di Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai Kebal Hukum & Beroperasi secara Terang terangan. 


Ironisnya, Praktik ilegal tersebut seolah berjalan tanpa hambatan hukum dan memunculkan kesan kuat adanya pembiaran dari aparat penegak hukum setempat. Sekaligus terkesan menantang Kapolres Binjai yang Baru Menjabat yaitu AKBP Mirzal Maulana, S.I.K. & Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. untuk untuk di Bumi Hanguskan.


Dari Pantauan Wartawan, Minggu, 11/1/2026) di TKP menunjukkan bahwa lokasi Judi Dadu & Sabung Ayam yang berada di Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai tersebut milik "Cabak" yang untuk Judi Dadunya sendiri buka Setiap Hari, dan untuk Sabung Ayamnya buka di Hari Kamis & Minggu.


Narasumber sekitar yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa omzet Judi Dadu & Sabung Ayam di lokasi tersebut diduga mencapai puluhan juta rupiah per hari dalam setiap putaran permainan.


Hal itu terlihat dari banyaknya Pemain Ayam dari berbagai Daerah yang   datang untuk berjudi.


Perputaran uang dalam jumlah besar ini, menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan aparat hukum di wilayah tersebut.


Warga menilai area tersebut terasa aman, bebas, dan nyaris tidak tersentuh razia. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut telah menjadi sarang berbagai p

praktik ilegal yang meresahkan masyarakat. 


Lebih mencengangkan lagi, para pemain judi disebut tidak memiliki rasa takut terhadap penggerebekan. Bahkan, pemain yang mengalami kekalahan masih diberikan uang ongkos atau “uang minyak” oleh panitia perjudian yang dikenal dengan istilah onces.


Hal ini menandakan bahwa aktivitas perjudian tersebut dikelola secara rapi dan terstruktur.


Di tengah kondisi tersebut, beredar dugaan kuat adanya aliran setoran atau yang dikenal dengan istilah “rembang pati” kepada diduga oknum aparat penegak hukum di wilayah hukum Polsek Binjai Barat.


Dugaan ini mencuat lantaran tidak adanya tindakan tegas meski aktivitas perjudian berlangsung secara terbuka. Namun demikian, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.


“Kami sudah terlalu lama resah. Judi ini bukan baru satu atau dua hari. Kami berharap aparat benar-benar menutup lokasi judi ini, bukan sekadar datang mengambil foto dokumentasi,” ujar seorang warga sekitar Binjai Barat yang berinisial S (43). “Kalau lambat dilakukan oleh Polsek Binjai Barat, terpaksa kami geruduk lapak penyakit masyarakat yang merisaukan tersebut, ” tandasnya.


Masyarakat Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat kini menanti langkah konkret dari Polres Binjai dan Polsek Binjai Barat untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Penutupan dan penindakan tegas terhadap praktik perjudian tersebut dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukumnya. 


Judi Dadu & Sabung Ayam milik "Cabak" Yang berada di Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara. Ironisnya, praktik ilegal tersebut seolah berjalan tanpa hambatan hukum dan memunculkan kesan kuat adanya pembiaran dari aparat penegak hukum setempat. 


Terpisah saat kita Konfirmasi Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony S., S.H. melalui Pesan Whatsapp ke nomor +62 812-6464-6xxx, Selasa, 13/1/2026 Sampai berita Ini terbit belum membalas Pesan Whatsapp. 


Lalu kita Konfirmasi Juga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M.. Melalui Pesan Whatsapp ke nomor +62 813-4493-xxxx, Selasa 13/1/2026, Sampai berita ini terbit belum membalas Pesan Whatsapp. 


Awak Media masih Menunggu Tanggapan Konfirmasi dari Kapolsek Binjai Barat Akp Sulthony S., S.H., dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M. *(Tim)*