Julianta Barus Pimpin Pemuda Pancasila Kecamatan STM Hulu



DELI SERDANG -  Julianta Barus terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) periode 2026-2029 pada Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) yang digelar di Aula Kantor Camat STM Hulu, Minggu (25/1/2026) sore.


RPP ini dibuka Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara, H Musa Rajekshah diwakili Fajri Siregar selaku Wakil Sekretaris BP2C Wilayah I.


Dalam arahan dan bimbingannya, Fajri Siregar meminta agar kader Pemuda Pancasila menjaga solidaritas dan kekompakan mulai dari tingkat basis.


"Kader Pemuda Pancasila harus meniru lebah. Saling bahu membahu untuk menghasilkan madu yang sangat bermanfaat. Untuk itu, kader Pemuda Pancasila harus bisa menjadi madu bagi masyarakat lainnya," ujarnya.


Fajri Siregar juga meminta ketua PAC terpilih menjalin kekompakan hingga ke tingkat basis demi besarnya Pemuda Pancasila di Kecamatan STM Hulu.


Junaidi selaku Ketua MPC Pemuda Pancasila dalam sambutannya meminta Ketua PAC PP STM Hulu terpilih harus menjadi pelayan.


"Sebagai ketua, kita harus menjadi pelayan. Dan harus siap kapanpun saat organisasi membutuhkan kita," ujarnya.


Junaidi yang juga anggota DPRD Kabupaten Deliserdang ini meminta ketua terpilih membantu Camat dalam pembangunan, terutama di bidang pertanian. Juga mendukung kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.


"Saya melihat potensi pertanian sangat bagus di sini. Bagi petani yang akan menjual hasil pertanian kini lebih mudah karena sudah ada pajak besar seperti Pasaraya MMTC di Jalan Pancing Medan," tambahnya.


Sehat Herianto Sembiring selaku Ketua Caretaker PAC PP STM Hulu dalam sambutannya mengatakan, bersama pengurus lainnya, mereka sudah membentuk 15 Ranting Pemuda Pancasila  di STM Hulu.


"Dari dua puluh desa di Kecamatan STM Hulu, kami sudah membentuk 15 Ranting Pemuda Pancasila. Pada RPP ini, hanya satu yang mendaftar sebagai calon ketua yakni Julianta Barus," ujarnya.


Sedangkan Camat STM Hulu, Antonius Tarigan, S.Sos., M.AP dalam sambutannya berharap ketua terpilih dapat bekerjasama dengan pihak kecamatan.


"Kami siap bekerjasama dengan Pemuda Pancasila untuk memajukan Kecamatan STM Hulu ini, terutama di bidang pertanian," ujarnya.


Camat juga mengajak kader Pemuda Pancasila merawat dan menjaga persatuan. "Mari kita jaga dan amalkan Pancasila sebagai dasar negara," harapnya.


Tambah Camat, produk pertanian yang menjadi andalan dari Kecamatan STM Hulu adalah kelapa.


Juga turut hadir Ary Ayal (pengurus MPW PP Sumut), Santun Butarbutar, S.H (Waka 1 MPC PP Deliserdang Serdang), Dahlan L Tobing (Sekretaris), Mangampu Sormin (Ketua Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Masa), Melda Nova  br Sembiring (Ketua Srikandi), Defri Soldier (Ketua KOTI Deli Serdang), Dedy Hariadi Hutagalung, S.Pd (Wasek Bidang Organisasi dan Keanggotaan), Adi Palapa Harahap ( Wasek Bid.Komunikasi, Informasi dan Media Masa).


Ketua PAC PP Kecamatan Percut Sei Tuan, mewakili Ketua PAC PP Kecamatan Tanjung Morawa, Ketua PAC PP Kecamatan Batangkuis, Ketua PAC PP Kecamatan Delitua, Ketua PAC PP Kecamatan Percut Sei Tuan, Ketua PAC PP Kecamatan Galang,  Ketua PAC PP Kecamatan Pagar Merbau dan Ketua PAC PP Kecamatan Sunggal. 

Amatan wartawan, RPP berjalan aman dan lancar. (Tim)

Tiga Tersangka Masih Bebas Berkeliaran, Pelapor Penganiayaan Berat Minta Polrestabes medan Tangkap 3 Pelaku Lainnya




*Medan,-*24 Januari 2026

Pelapor dugaan tindak penganiayaan berat (Anirat), Leo Sihombing (49) mendesak Polrestabes segera menangkap para pelaku penganiayaan anaknya segera ditangkap dan mendapat hukuman yang setimpal. Pasalnya, kedua korban yakni, Rizki Tarigan (20) dan Gleen Ditto Oppusunggu (19) trauma akibat pengeroyokan dan masih merasakan sakit. 


"Sebelumnya kami mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan yang sudah menangkap salah seorang tersangka, PS. Namun masih ada 3 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni, LS, WOP dan SP masih bebas berkeliaran. Kami mendesak pada Polrestabes agar segera menangkap 3 tersangka lainnya yang masih bebas berkeliaran,"ungkap Pelapor, Leo Sihombing pada wartawan, Sabtu (24/1). 


Lebih jauh, kejadian penganiayaan berat ini terjadi pada, 23 September 2025. Kala itu, sekitar Pukul 03.00 WIB korban Gleen Ditto Oppusung yang sebelumnya bekerja sebagai teknisi di Counter Ponsel milik terlapor kesal. Karena korban dijanjikan oleh terlapor setiap ponsel yang dikerjakan korban hasilnya bagi dua dengan terlapor.  


Namun faktanya, setelah korban bekerja selama 3 minggu, tersangka PS ingkar janji, korban tak diberi hasil bagi dua dari mengerjakan ponsel. Korban hanya diberi Rp 100 ribu. Karena kesal dengan kezoliman tersangka korban lalu mengambil beberapa ponsel dari toko tersebut. Dan membawa ponsel diduga hasil curian dari Toko Ponsel Promocell  bersama korban Rizki Ginting dan menginap di Hotel Kristal Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.


Terlapor yang mengetahui keberadaan kedua korban, mengajak teman-temannya untuk mendatangi kedua korban. Sampai di Hotel Kristal, para tersangka menjemput kedua korban menggunakan mobil Avanza putih milik salah seorang tersangka. 


Kedua korban dijemput dari hotel dengan kondisi tangan diikat dan mata dilakban kemudian dimasukkan ke dalam mobil lalu dipukuli beramai tanpa ampun. Akibatnya, korban Rizki Tarigan mengalami, sakit pada bagian kepala belakang dan dada. Sementara, korban, Gelem Oppusunggu mengalami memar pada bagian mata kanan, leher dan pipi, juga mengalami sakit pada bagian kepala belakang. 


Atas peristiwa ini, orang tua korban, Leo Sihombing melaporkan kejadian ini ke Mapolrestabes Medan dan teregister dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/3321/IX/ 2025/SPKT/ Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.


"Semua sama di mata hukum dan tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Untuk itu kami minta agar Polrestabes menetapkan tiga tersangka sebagai DPO dan segera menangkapnya guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kami juga minta agar Kapoldasu mengatensi kasus ini,"ungkap pelapor sambil mengatakan kasus ini harus jadi atensi Kapolrestabes Medan dan Kapoldasu. *(Tim)*

KINERJA KEPALA DESA OLANORI A.N FAUSTINUS NDRURU PERLU DI EVALUASI MULAI TAHUN 2020 -2024, DIMINTA KEPADA INSTANSI TERKAIT PEMERINTAH KABUPATEN NIAS SELATAN AGAR MENGAMBIL LANGKAH DAN TINDAKAN TEGAS DEMI KEPENTINGAN MASYARAKAT DESA OLANORI

 



NIAS SELATAN, KECAMATAN SIDUAORI DESA OLANORI Terkait laporan Pengaduan Masyarakat setempat atas Duga'an Indikasi Korupsi Dana Desa, Mark Up dan Ketahanan Pangan (KETAPANG) yang dilakukan oleh Pejabat Desa dalam hal ini adalah Kepala Desa OLANORI A.n FAUSTINUS NDRURU S,Pd. 


Dimana Pengaduan Masyarakat tersebut sudah masuk beberapa Instansi terkait antara Lain Bupati, Inspektorat Nias Selatan, Dinas DPMD, Polres Nisel/TIPIKOR, Kejaksaan Nias Selatan dan LSM/PERS dan sampai saat ini sudah berjalan sesuai dengan prosedur walaupun banyak proses atau tahapan yang perlu di persiapkan. 


Salah seorang Pelapor selaku Tokoh dan juga menjabat sebagai aparat Desa (Kadus) A.n TARASOLI BAENE Mengatakan bahwasanya dalam ke Pemimpinan kepala Desa tersebut mulai Tahun 2020 - 2024 saat ini tidak sesuai apa yang di harapkan oleh masyarakat setempat dan tidak menjadi contoh dan teladan bagi Masyarakat Desa OLANORI . .


Dalam penuturan Kadus tersebut Ketua BPD A.n TEHESOKHI BAENE dialah Garda yang paling terdepan dibanding kan dengan Kepala Desa, seharusnya Ketua BPD berada di tengah-tengah masyarakat dan menampung aspirasi masyarakat nya. . (Pungkasnya)


Kami sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan instansi terkait agar mempercepat dan mengambil tindakan tegas atas pengaduan kami agar menjadi Landasan dan moment di tengah-tengah masyarakat sekitar ( tegasnya)


Baru-baru ini dua Lembaga instansi sudah melakukan Monitoring antara lain INSPEKTORAT DAN DINAS DPMD NIAS SELATAN, dalam penemuan di  lapangan salah satunya adalah Aset Desa OLANORI telah di temukan di Rumah Pimpinan Desa tidak lain adalah Kepala Desa sendiri . . 


Dan di tambah lagi hasil Monitoring dari Dinas DPMD menemukan ketidaksesuaian dalam hal ini KETAHANAN PANGAN (KETAPANG) dimana Ketahanan Pangan tersebut sudah tidak bisa di kondisikan lagi dengan kata Lain adalah GAGAL TOTAL alias GATOT  dan seharusnya  Pangan tersebut di Prioritaskan untuk di kembangkan dan di pelihara. .


Oleh karena itu salah seorang Tokoh Pemuda dan juga pendamping Hukum terhadap Pelapor A.n ALBERT NDRURU, S.H Mengatakan bahwasanya tujuan utama kita adalah MENYELAMATKAN ASET DESA DAN DANA DESA dari tangan seorang Kepala Desa. Dan selanjutnya terkait Laporan Masyarakat yang sudah masuk di beberapa Instansi terkait agar Benar-benar menjalankan Tugas dan Fungsinya sebagai Penghubung Pola pikir masyarakat setempat agar menjadi sebuah catatan kecil di masa yang akan datang . .


Albert Ndruru, S.H Menegaskan agar kinerja Kepala Desa segera di Evaluasi oleh Pihak-pihak terkait karena saya menilai selama ke Pemimpinan nya tidak menciptakan rasa keterbukaan dan transparan dalam menjalankan Roda ke Pemerintahan dan berharap Laporan Masyarakat tersebut segera di ACC kan agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan (tegasnya) Al N


Diduga Oknum Polisi Melakukan Penangkapan, Penggeledahan dan Penyitaan Tanpa Surat Tugas, Advokat Indra Surya Nasution, SH Alami Kekerasan Fisik Dan Intimidasi Mental di Parkiran Polrestabes Medan.


*Medan,–* Advokat Indra Surya Nasution, SH bersama dua rekannya, Rafi Lamnur Siregar dan Fauzi Sirait, mendatangi Polrestabes Medan pada Kamis 22  januari 2026 guna memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai pelapor dalam kasus pembakaran mobil miliknya.


Kehadiran Indra Surya Nasution, SH di Polrestabes Medan berkaitan dengan laporan polisi bernomor: STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, perihal tindak pidana pembakaran kendaraan yang menimpa dirinya oleh OTK.


Namun, peristiwa tak terduga justru terjadi sesaat setelah Indra turun dari mobil. Ia mengaku langsung dibekap secara paksa, ditangkap, digeledah dan dibentak, oleh empat oknum anggota kepolisian dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumut. Indra kemudian dipaksa bawa dengan tidak manusiawi ke kursi kayu di depan Polrestabes Medan dan dituduh menggunakan kendaraan hasil curian, plat palsu dan stnk selendang.


Mobil yang dipermasalahkan adalah Mitsubishi Pajero Sport dengan Nomor Polisi BK 1 SN, yang oleh oknum polisi tersebut dituduh sebagai kendaraan curian, menggunakan nomor polisi palsu, serta STNK selendang, yang mana mobil tersubut lah yang dibakar dan mau dijadikan barang bukti terkait laporannya ke polrestabes medan.


Terjadi perdebatan di lokasi ketika Indra Surya Nasution, SH mempertanyakan dasar hukum dan surat perintah tugas penangkapan, penggeledahan keempat oknum tersebut karena banyak kejanggalan. Namun, mereka disebut tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas, hanya menunjukkan surat LI tanpa tandatangan, tanpa tanggal, tahun nomor register yang salah, surat perintah Lidik dan yang paling  aneh dipersoalkan masih tahap Lidik terjadi proses penangkapan, penggeladahan, pemeriksaan surat tak ubahnya seperti menagkap teroris dan tampak gugup.


Situasi semakin memanas ketika Indra hendak mengeluarkan telepon genggamnya untuk menghubungi kuasa hukumnya. Dengan arogannya telepon genggam tersebut justru dirampas secara paksa oleh salah satu oknum polisi yang diketahui bernama Aipda Fajar Andi Risdianto. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang menyalahi peraturan kapolri dan perbuatan itu jelas sebagai bentuk penyalah gunakan wewenang (abuse of power) perampasan hak warga sipil di negara hukum Republik Indonesia.


Dua rekan Indra, Rafi dan Fauzi, merekam seluruh kejadian tersebut sebagai alat bukti.


Indra Surya Nasution, SH yang saat itu membawa BPKB di dalam kantongnya kemudian memperlihatkan langsung nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi kendaraan kepada para oknum polisi. Setelah dilakukan pengecekan ke pihak Samsat, data kendaraan tersebut dinyatakan sesuai dan sah.


Menanggapi peristiwa itu, kuasa hukum Indra Surya Nasution, Dr. Surya Wahyu Danil, S.H., M.H., yang hadir di lokasi, mempertanyakan legal standing mereka baik secara tindakan, administrasi, serta mekanisme terbitnya LI serta pemeriksaan yang dilakukan oleh empat oknum tersebut. Menurutnya, para oknum polisi tidak mampu menjelaskan legal standing atas tindakan melawan hukum mereka itu sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan kejadian diruang publik terbuka ala coboy itu jelas sudah mencederai institusi polri dimata masyarakat karena jauh dari semangat slogan presisi  digaungkan oleh Bapak Kapolri  Jenderal Listyo Sigit Prabowo pungkasnya tampak gelagapan.


Atas peristiwa ini, Indra Surya Nasution, SH bersama kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan praperadilan serta melaporkan para oknum tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara sebagai bentuk penegakan hukum dalam agenda transformasi dan reformasi polri yang saat ini sedang dilakukan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto.


Rekan Indra, Rafi dan Fauzi, menduga tindakan tersebut merupakan konspirasi bentuk upaya cipta kondisi dan penghalang-halangan terhadap proses penyelidikan, mengingat Indra saat itu hendak menghadiri pemeriksaan kedua sebagai pelapor dalam kasus pembakaran mobil miliknya. *(Tim)*

Profil Andar Amin Harahap, Kader Golkar Berpengalaman yang Menguat Menuju Ketua Golkar Sumut

 



*Sumatra Utara,-* Nama Andar Amin Harahap semakin mengemuka dalam bursa pencalonan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI Golkar Sumut. 


Konsolidasi dukungan yang masif dari daerah menjadikan Andar sebagai figur paling dominan dalam kontestasi internal partai berlambang pohon beringin tersebut.


Hingga perkembangan terbaru, Andar Amin Harahap telah mengantongi dukungan 30 DPD kabupaten/kota dari total 33 DPD yang memiliki hak suara.


Angka ini mencerminkan dukungan mayoritas mutlak dan memperlihatkan arah politik internal Golkar Sumut yang kian solid mengerucut pada satu nama.


Andar dikenal sebagai kader Golkar yang tumbuh dari proses panjang, baik di jalur pemerintahan maupun organisasi partai. Ia lahir di Padangsidimpuan pada 26 Januari 1982 dan sejak awal dikenal memiliki minat kuat pada bidang pemerintahan serta pelayanan publik.


Pendidikan dasarnya hingga menengah diselesaikan di Kota Padangsidimpuan. Setelah lulus SMA, Andar melanjutkan pendidikan tinggi di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yang saat itu masih bernama STPDN. Ia meraih gelar Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.S.T.P.) pada tahun 2005.


Tidak berhenti di jenjang sarjana, Andar kembali menempuh pendidikan lanjutan di IPDN dan menyelesaikan Magister Administrasi Publik pada tahun 2008. Latar belakang kepamongprajaan ini membentuk karakter kepemimpinannya yang dikenal sistematis, birokratis, dan berbasis tata kelola pemerintahan.


Karier publik Andar mulai menanjak saat ia terpilih sebagai Wali Kota Padangsidimpuan periode 2013–2018. Di usia relatif muda, ia memimpin kota kelahirannya dan menjadi salah satu kepala daerah termuda di Sumatera Utara pada masa itu.


Setelah menyelesaikan masa jabatan sebagai wali kota, Andar kembali dipercaya masyarakat melalui Pilkada sebagai Bupati Padang Lawas Utara periode 2018-2023. Kepemimpinannya di Paluta memperluas pengalaman administratif sekaligus memperkuat jejaring politiknya di kawasan Tapanuli Bagian Selatan.


Kiprah politik Andar berlanjut ke tingkat nasional. Pada Pemilu 2024, ia terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Sumatera Utara. Di parlemen, Andar duduk di Komisi II DPR RI, komisi strategis yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, serta reformasi birokrasi.


Di internal Partai Golkar, Andar bukan figur baru. Ia menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Padang Lawas Utara, sebuah posisi yang memberinya ruang luas untuk membina kader, memperkuat struktur, dan menjaga soliditas partai di tingkat akar rumput.


Konsistensinya membangun organisasi di daerah dinilai sebagai salah satu faktor utama derasnya dukungan dari DPD kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Banyak kader menilai Andar sebagai sosok yang memahami dinamika daerah sekaligus memiliki akses kuat di tingkat pusat.


Menguatnya dukungan terhadap Andar juga ditandai dengan bergabungnya sejumlah DPD yang sebelumnya memberi sinyal dukungan kepada figur lain. Bahkan, beberapa tokoh Golkar daerah memilih menarik diri dari bursa pencalonan dan secara terbuka menyatakan dukungan kepada Andar demi menjaga soliditas partai.


Dukungan 30 dari 33 DPD ini secara politik menempatkan Andar dalam posisi yang sangat unggul. Peta kekuatan menjelang Musda menunjukkan bahwa mayoritas pemilik suara menginginkan proses pemilihan yang kondusif dan berorientasi pada persatuan internal Golkar Sumut.


Dalam berbagai pernyataan, Andar menegaskan bahwa pencalonannya sebagai Ketua Golkar Sumut bukan semata ambisi pribadi, melainkan bentuk pengabdian sebagai kader. Ia menyebut Golkar sebagai partai terbuka dan demokratis yang harus dikelola dengan semangat kolektif dan kebersamaan.


Andar juga kerap menekankan pentingnya konsolidasi pasca-Pemilu dan Pilkada, serta penguatan struktur partai hingga ke tingkat desa. Menurutnya, Golkar Sumut membutuhkan kepemimpinan yang mampu menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan pusat.


Dengan latar belakang sebagai kepala daerah dua periode dan anggota DPR RI, Andar dipandang memiliki modal lengkap: pengalaman birokrasi, jejaring nasional, serta basis dukungan struktural di daerah. Kombinasi ini dinilai penting untuk menghadapi tantangan politik ke depan.


Menjelang Musda XI Golkar Sumut, dinamika internal partai relatif stabil. Minimnya resistensi terhadap pencalonan Andar membuka peluang terjadinya pemilihan secara aklamasi, seiring kuatnya arus dukungan yang telah terbentuk.


Jika terpilih, Andar Amin Harahap diproyeksikan menjadi figur sentral dalam menata ulang kekuatan Golkar Sumatera Utara lima tahun ke depan. Dengan dukungan hampir menyeluruh dari DPD kabupaten/kota, ia berada di titik terdepan untuk memimpin Golkar Sumut menuju fase konsolidasi dan penguatan elektoral berikutnya. *(Tim)*

Polres Asahan Ungkap Kasus Pencurian Yang Dilakukan Tersangka

 


Asahan|22 Januari 2026

Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kota Kisaran. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/I/2026/SPKT/Res Asahan tanggal 19 Januari 2026.


Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026  bertempat di Komplek Gereja HKBP Kota Kisaran, Jalan SM. Raja, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu belakang rumah korban dan mendobrak pintu kamar, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.


Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran Sat Reskrim Polres Asahan.


“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung memerintahkan Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam,” ujar Kapolres.


Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin, 19 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Tim Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial A.L. als A di Jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.


Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H. menjelaskan bahwa saat penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yg terkait peristiwa tersebut.


“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tas, laptop, notebook, tablet, perhiasan emas, jam tangan, uang tunai, serta satu buah senjata tajam jenis clurit kecil yang ditemukan di lokasi kejadian,” jelasnya.


Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan tidak beraksi seorang diri.


“Tersangka mengaku melakukan pencurian bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” tambah AKP Immanuel Simamora.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.


Polres Asahan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitar.


Tiem

Satresnarkoba Polres Asahan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Gedangan

 


Asahan|22 Januari 2026

Polres Asahan melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026 di Dusun I Desa Gedangan, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara 21 - 01 - 2026


Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa di salah satu rumah di Dusun I Desa Gedangan kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan monitoring.


Saat dilakukan pengamatan, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan berada di dalam rumah tersebut. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta tempat, dan berhasil menemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan pelaku.


Dari hasil interogasi awal, pelaku yang berinisial M.I.T. warga Kisaran Naga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kepada pelanggan. Pelaku juga menerangkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial I, warga Kisaran, yang biasa mengantarkan narkotika tersebut melalui seorang suruhan berinisial K.


Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,94 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, serta 1 (satu) buah pipet yang digunakan sebagai sekop.


Kapolres Asahan AKBP REVI NURVELANI S.H S.I.K M.H melalui Kasat Narkoba AKP Moelyoto S.H M.H menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi guna mewujudkan Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara yang bersih dari narkoba.(Tim)

Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kasat Lantas

 



Kepemimpinan, Kapolres Tebing Tinggi 

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Rina Frillya, S.I.K memimpin pepaksanaan Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kabag SDM dan Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi. Kegiatan berlangsung dilapangan Apel Polres Tebing Tinggi, Selasa pagi (20/1/2026) pukul 08.00 Wib.


Upacara berlangsung khidmat diawali dengan penghormatan pasukan, laporan Komandan Upacara, pembacaan Keputusan Kapolda Sumatera Utara, pengambilan sumpah jabatan oleh rohaniawan hingga penandatanganan berita acara.


Adapun pejabat yang melaksanakan sertijab yakni Kabag SDM dari AKP Feriawan, S.H kepada AKP John Harto Panjaitan, S.Sos., S.H., M.H. Sementara jabatan Kasat Lantas diserah terimakan dari AKP Nanang Kusumo, S.E kepada AKP Lidya, S.Trk., S.I.K., M.H.


Dalam amanatnya, Kapolres Tebing Tinggi menegaskan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari regenerasi kepemimpinan dalam institusi Polri sebagai wadah peningkatan kinerja organisasi dan pembinaan karier personel.


Estafet kepemimpinan harus terus berjalan sebagai upaya Polri dalam mewujudkan Polri yang Presisi, yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Jabatan adalah amanah sekaligus kepercayaan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, tegas Kapolres.


Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas di Polres Tebing Tinggi.


Saya ucapkan terima kasih kepada AKP Feriawan dan AKP Nanang Kusumo atas loyalitas dan darma baktinya. Semoga sukses ditempat tugas yang baru dan tetap membawa nama baik institusi Polri ujar Kapolres.


Kepada pejabat baru, Kapolres berharap agar segera beradaptasi dan mampu membawa perubahan positif dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Saya berharap Kabag SDM dan Kasat Lantas yang baru dapat menjadi leader yang mampu meningkatkan kualitas kinerja serta pelayanan publik, khususnya dibidang SDM dan Lalu Lintas, lanjutnya.


Upacara dihadiri Wakapolres Kompol Rudi Syahputra, S.Kom, para pejabat utama termasuk Kapolsek jajaran, personel Polres Tebing Tinggi serta Bhayangkari Cabang Tebing Tinggi. 


Tiem

Kredit macat di Bank Sumut Miliyar jadi Temuan BPK,SDM di konfirmasi Bungkam

 



Medan || 22 Januari 2026

Terkait Pemberian kredit oleh Bank Sumut sebesar Rp 15.583.180.000 kepada PT MIM dan group usaha pada Kantor Cabang Tebing Tinggi pada tahun 2022 diduga macet, karena tidak memperhatikan SOP dan prinsip kehati-hatian sesuai aturan Perbankan. PT Bank Sumut menyetujui permohonan restrukturisasi Kredit Umum (KU) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada debitur PT MIM dan group usahanya yaitu PT RPM dan KPS RJ pada KC Tebing Tinggi.


Ketika dikonfirmasi kepada Sekper Bank Sumut yakni, Suandi terkait pemberian kredit oleh Bank Sumut sebesar Rp 15.583.180.000 kepada PT MIM dan group usaha pada Kantor Cabang Tebing Tinggi pada tahun 2022 diduga macet, karena tidak memperhatikan SOP dan prinsip kehati-hatian sesuai aturan Perbankan melalui pesan singkat WharsApp. Namun konfirmasi wartawan dari media Sumatradaily.id ini hingga berita ini diturunkan tidak menjawab konfirmasi tersebut. 


Selanjutnya wartawan media ini berusaha melakukan konfirmasi kepada SDM Bank Sumut yakni Putra terkait konfirmasi yang sama, SDM Bank Sumut tersebut melalui pesan singkat WhatsAppnya mengatakan, " Kami akan kordimasikan kepada team terkait ya pak, " Ujar Putra kepada wartawan media ini. Hingga berita ini tayang team yang dikatakan Putra SDM Bank Sumut itu tidak juga merespon.


Sebelumnya diberitakan di media ini diduga Pemberian kredit oleh Bank Sumut sebesar Rp 15.583.180.000 kepada PT MIM dan group usaha pada Kantor Cabang Tebing Tinggi pada tahun 2022 macet, karena tidak memperhatikan SOP dan prinsip kehati-hatian sesuai aturan Perbankan. PT Bank Sumut menyetujui permohonan restrukturisasi Kredit Umum (KU) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada debitur PT MIM dan group usahanya yaitu PT RPM dan KPS RJ pada KC Tebing Tinggi.


Selain KU dan KAL tersebut, PT MIM juga menerima satu fasilitas lainnya yaitu Kredit SPK Jangka Pendek. Dengan demikian, PT MIM menerima tiga fasilitas kredit yaitu fasilitas KU – Rekening Koran, KAL, dan Kredit SPK Jangka Pendek.


PT RPM menerima satu fasilitas kredit KU. KPS RJ menerima Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS). PT DLS adalah group usaha dari PT MIM, namun perusahaan bukan merupakan debitur dari PT Bank Sumut. Sumber pembayaran atas angsuran di PT Bank Sumut untuk PT MIM dan group usaha saat ini bergantung kepada kemampuan keuangan PT DLS.


Analisis pemberian restrukturisasi kredit tahun 2022 dilakukan saudara RK sebagai Relationship Manager (RM), DRI sebagai Pemimpin Seksi Ritel dan MS sebagai Pemimpin Cabang. Pengusulan disetujui oleh Loan Committee dan Direksi.


Pada fasilitas kredit debitur PT MIM dan group usaha (PT RPM dan KPS RJ) terungkapkan bahwa analisis pemberian KU, KAL, Kredit SPK Jangka Pendek dan KUPS yang tidak didukung bukti yang memadai senilai Rp 15.583.180.000.


Pemberian kredit kepada PT MIM diduga tidak berdasarkan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan memorandum pengusulan kredit Nomor 076/KC 10PM/MPK/KRK/2013 tanggal 7 Mei 2013 bahwa sesuai dengan perhitungan cash flow dan rasio kebutuhan modal kerja.


Kantor Cabang Tebing Tinggi mengusulkan pembaruan kredit PT MIM dengan plafon senilai Rp 22.500.000.000. Namun demikian hal tersebut tidak tercermin pada berkas dokumen kredit debitur. 


Selain itu aspek keuangan yang dilampirkan hanya terdiri dari laporan keuangan dan analisa rasio keuangan, tanpa didukung dengan dokumen lain yang seharusnya dan hasil analisis atas permohonan kredit.


Pemberian kredit kepada PT RPM diduga tidak didukung dengan dokumen pendukung yang cukup dan memadai berdasarkan memorandum pengusulan kredit Nomor 084/KC10/Pm MEMO/KRK/2014 tanggal 17 Juli 2014 bahwa terdapat permohonan Kredit Umum dengan plafon kredit Rp 2.500.000.000 untuk melanjutkan pembangunan perumahan FLPP tipe 36 yang merupakan program Kementerian Perumahan Rakyat RI untuk kalangan menengah ke bawah.


Selain itu terdapat rencana sumber dana untuk kebutuhan modal kerja PT RPM dengan nilai pekerjaan pengembangan perumahan FLPP tipe 36 sebesar Rp 4.424.000.000, tidak didukung bukti Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dengan pihak pemberi kerja Kementerian Perumahan Rakyat RI.


Dengan demikian keperluan pendanaan/kredit untuk pembangunan perumahan FLPP tipe 36 diduga rekayasa karena tidak dapat diyakini kebenarannya. 


Kemampuan membayar debitur bukan bersumber dari kegiatan usaha pada berkas dokumen restrukturisasi kredit ketiga (Tahun 2022) disajikan laporan keuangan (Unaudited) PT MIM dan proyeksi Cash Flow Pembayaran Kewajiban Debitur. ( TIM )

Diduga Kangkangi kuasa hukum , kasus istri siri Andar Amin Harahap terungkap !! Kuasa hukum geram



 *Medan,-* Kasus dugaan istri siri yang melibatkan politikus Golkar sekaligus anggota DPR RI periode 2024-2029, Andar Amin Harahap, kembali menusuk ke tengah publik. Kali ini, kuasa hukum yang pernah mendampingi pihak yang mengaku sebagai istri siri, Reny Marintan Sembiring, yaitu Rhaditya Putra Perdana, S.H., LL.M., membuka suara dengan nada yang lebih keras dan tajam, menuding adanya upaya untuk mengkangi profesi hukum serta menyembunyikan kebenaran di balik penyelesaian kasus tersebut.

 

"Kami tidak bisa diam lagi melihat bagaimana kasus yang kami perjuangkan dengan sungguh-sungguh, bahkan tanpa memungut honor di awal karena kondisi klien yang sangat memprihatinkan, kini seolah-olah dihilangkan dari permukaan bumi," tegas Rhaditya dalam konferensi pers yang digelar secara mendadak, Rabu (21/1/2026).

 

Sebelumnya, pada 29 Desember 2019, pihaknya telah mengikat hubungan hukum dengan Reny melalui kesepakatan penawaran jasa hukum yang sah. Mereka tidak hanya mendampingi klien ke ruang publik dan media massa untuk memperjuangkan pengakuan status istri siri serta hak anak terhadap Andar Amin Harahap, tetapi juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanpa pamrih. Dalam perjanjian itu telah jelas disepakati, Reny wajib memberikan success fee sebesar 30 persen dari setiap manfaat atau hak yang diperoleh dari Andar.

 

Namun, suasana berubah ketika Reny tiba-tiba menyatakan ingin menghentikan proses hukum dengan alasan larangan orang tua dan ingin "mengikhlaskan". Belakangan, dari sumber terpercaya, kuasa hukum mengetahui bahwa Reny kembali menjalin hubungan dengan Andar dan bahkan telah memiliki seorang anak laki-laki yang kini berusia balita.

 

"Apakah ini hanya sekadar kebetulan? Ataukah ada kesepakatan rahasia yang dilakukan secara sepihak di luar pendampingan hukum kami? Ini adalah tuduhan serius yang harus mendapat klarifikasi," ucap Rhaditya dengan tatapan yang menyengat.

 

Menurutnya, jika benar telah terjadi perdamaian atau penerimaan hak-hak tertentu, maka seharusnya hal itu disampaikan kepada kuasa hukum sebagai bentuk itikad baik. "Ketidakterbukaan ini bukan hanya merendahkan profesi advokat sebagai officium nobile, tetapi juga bisa dianggap sebagai bentuk itikad buruk dan wanprestasi terhadap perjanjian jasa hukum yang sah," tegasnya.

 

Oleh karena itu, pihaknya telah secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Reny Marintan Sembiring yang berdomisili di Tangkahan Batu, Dusun I, Kelurahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Mereka memberikan waktu tanggapan maksimal 2x24 jam sejak surat diterbitkan, dengan dua poin utama yang harus dijawab: pertama, apakah benar telah terjadi perdamaian antara Reny dan Andar Amin Harahap; dan kedua, bagaimana realisasi pembayaran success fee 30 persen atas hak-hak yang telah diterima.

 

Tidak hanya itu, Rhaditya juga secara langsung menyerang Andar Amin Harahap yang pernah menjabat sebagai Bupati Padang Lawas Utara dan Wali Kota Padangsidimpuan. "Sebagai pejabat publik, beliau seharusnya menjadi contoh teladan. Jangan hanya sibuk dengan manuver politik dan penggalangan suara untuk mengejar jabatan Ketua DPD Golkar Sumut, sementara persoalan hukum dan moral yang menghiasi namanya dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan sedikitpun," ejeknya.

 

Rhaditya menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada itikad baik dari kedua pihak, mereka siap menempuh semua langkah hukum yang ada untuk mempertahankan hak profesional serta mengungkap kebenaran yang selama ini disembunyikan. "Kita akan buka-bukaan semua kartu di meja, tidak akan ada yang tersembunyi lagi," tandasnya.

 

Publik pun kini menunggu dengan cermat bagaimana tanggapan dari Andar Amin Harahap dan Reny Marintan Sembiring terhadap tuduhan yang dilontarkan oleh kuasa hukum tersebut. Apakah kasus ini akan semakin memanas dan mengungkap rahasia tersembunyi di balik dunia politik dan hubungan pribadi sang politikus? *(Tim)*