Polres Binjai Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Matinya Orang






Binjai, KamtibmasIndonesianews.online

Pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 pukul 15.00 wib, Kapolres Binjai AKBP FERIO SANO GINTING, S.I.K, M.H, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP M. RIAN PERMANA, S.I.K bersama Kasi Humas IPTU JUNAIDI, melaksanakan press release kasus pembunuhuan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, di halaman parkiran polres binjai, jalan sultan hasanuddin No,1 Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 22.00 wib korban SH (29) tahun, laki-laki, Gg Nasional Lk.II No,5 kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia diantarkan oleh keluarganya ke Yayasan Meyros Jaya Plus yang berlokasi di Dusun Pamah Simelir Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai kabupaten Langkat untuk dilakukan rehabilitasi karena Kecanduan Menggunakan Narkoba, 

Dan setelah sampai di Yayasan tersebut korban SH (29) diterima langsung oleh staf yayasan PP guna dilakukan pendataan admistrasi dan keluarga korban SH (29) langsung membayar uang sebesar 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai biaya perbulan.
Ketika selesai pendataan administrasi tersangka JP dan FT membawa korban SH (29) masuk kedalam ruangan Detofikasi guna diperiksa urinenya dan dilakukan pemasangan rantai besi di kedua kaki korban, namun saat berada diruangan detofikasi tersangka PP, DS dan MB dan JP memukuli korban dengan cara meninju, menendang wajah dan badan korban secara berulang-ulang karena saat tersebut korban tidak mau dipasang rantai besi pada kedua kakinya.

Selanjutnya tersangka membawa korban keluar dari ruangan detofikasi dan dibawa kekolam, kemudian tersangka PP menyuruh tersangka lainnya agar korban direndam di dalam kolam agar lemas dan tidak bisa berontak sehingga selanjutnya korban dimasukkan kedalam kolam dan kemudian tersangka MB, DS, FT, AH CH, BS, CP, PP dan IP, secara bersama-sama memukuli korban dengan cara meninju, menendang bagian dada, punggung dan wajah korban dan saat itu juga tersangka menyeret tubuh korban, sedangkan tersangka MB memukul korban dengan menggunakan rantai besi pada bagian belakang sebanyak 1 kali, ungkap AKP Rian Permana.

Pada pukul 24.00 wib datang Ketua Yayasan dan mengatakan “ sudah jangan lagi dipukul, mandikan ganti bajunya “, kemudian tersangka DS dan AH memapah tubuh korban dan membawanya ke kamar mandi, kemudian dimandikan dan diganti baju korban.

Dan setelah baju korban diganti oleh tersangka FT dan DS kembali membawa korban ke dalam ruangan detofikasi dan setelah diruangan detofikasi DS bersama AH kembali melakukan pemukulan terhadap korban dan saat tersebut FT menggunakan gagang sapu untuk memukuli punggung korban dengan cara berulang-ulang, sehingga gagang sapu tersebut patah sedangkan tersangka AH menendang dada korban dengan sangat keras yang mengakibatkan korban langsung muntah darah sehingga korban SH (29) disuruh istirahat di ruangan detofikasi.

Pada hari senin tanggal 17 januari 2022 sekira pukul 02.00 wib kondisi korban sudah mulai kritis dan susah bernapas serta mulut terus mengeluarkan darah, sehingga para tersangka PP dkk membawa korban ke RS Umum Dr. Joelham Binjai dan tiba sekira pukul 04.00 wib, namun saat tiba di RS Umum dan setelah diperiksa oleh dokter ternyata korban sudah meninggal dunia, ucap AKP Rian Permana.

Terhadap para tersangka di persangkaan melanggar pasal 338 sub pasal 170 ayat (2) ke-3 sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tegas AKP Rian.

(Albertin G/Josua G).

Polsek Medan Kota Amankan Sindikat Spesialis pencurian spesialis Ban mobil







Medan,
KamtibmasIndonesianews.online

Polsek Medan Kota berhasil mengamankan seorang laki – laki yang merupakan salah satu anggota sindikat pencurian spesialis ban serap mobil, yang kerap menjalankan aksinya di berbagai lokasi yang ada di Kota Medan ini.


Kapolsek Medan Kota Kompol M Riki Ramadhan,Sik MH yang terlihat juga turut didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Asrol Efendi Rambe SH menyebutkan, bahwa tersangka yang diamankan pihaknya tersebut berinisial FN (35), warga Kelurahan Sei Mati,Kecamatan Medan Maimun. Sedangkan inisial tiga pelaku yang masih diburu tersebut adalah, AK, S dan Black.


Sambung Rikki, pihaknya berhasil menangkap tersangka FN ditempat persembunyiannya, di Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, tepatnya pada 16 Januari 2022 dinihari lalu,” jelas Kapolsek Medan Kota, Jumat ( 21/ 1/ 2022)


Lebih lanjut terang Rikki, bahwa tersangka FN merupakan residivis kasus yang sama dan ditangkap pada 2017 lalu. Dia kembali ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 368 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, tepatnya tanggal 11 September 2021, setelah adanya LP resmi dari korban bernama Robinson Simbolon (48), warga Jalan Martoba II, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.


Pencurian itu terjadi di Jalan Cirebon, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, persis di depan Hotel Soechi Medan 11 September 2021 subuh lalu. Korban kehilangan satu ban serap mobil Pemadam Kebakaran Pemko Medan,” terangnya.


Awalnya, sambung Rikki, pihaknya menerima laporan dari korban, tentang pencurian ban serap mobil Pemadam Kebakaran Pemko Medan, jenis Hino BK 9183 Z yang terparkir di depan Hotel Soechi Jalan Cirebon Medan.


Petugas segera melakukan penyelidikan hingga mencurigai 2 orang yang akan melakukan tindak pidana. Namun, ketika dilakukan penangkapan, satu orang berhasil melarikan diri. Saat ini, kita sedang memburu tiga pelaku lagi,” tegasnya. Dia mengungkapkan, tersangka bersama komplotan juga pernah melakukan aksi serupa di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya.

Seperti, di Kompleks Istana Prima II Jalan Brigjend Katamso pada 30 September 2020, dengan kerugian korbannya 1 ban Toyota Avanza, di Jalan Brigjen Katamso Kompleks BCA, pada November 2021 dengan kerugian 2 ban serap Avanza.


Kemudian, di Jalan Brigjend Zein Hamid Gang Family, Kecamatan Medan Johor pada 11 September 2020, dengan kerugian ban Avanza, Jalan Sutrisno, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area pada 3 Januari 2022 dengan kerugian 1 ban Colt Diesel.


Selain itu, di Jalan Alfalah Perum Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur pada 12 Desember 2021, dengan kerugian 1 ban serap Avanza, Jalan Tol Kayu Putih, pada November 2021 dengan kerugian 1 ban Avanza.

Sindikat ini juga beraksi di Jalan Megawati Binjai pada Oktober 2020, kerugian 1 ban dumtruk, 2 kali di Tol Tanjung Morawa pada Oktober 2020, kerugian ban Colt Diesel dan di Tol Tebing Tinggi pada Oktober 2021 dengan kerugian ban Colt Diesel,” pungkasnya.


Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa, 1 buah rekaman CCTV, 1 pucuk senapan angin, 1 pisau, 1 pisau cutter, 3 kunci roda mobil dan 1 gunting potong besi. Atas perbuatan tersangka tersebut, kita akan ancam telah melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun. ” pungkas Kompol M Rikki Rahmadhan, SIK MH.

(YG01/Albertin G).

BIMTEK Pembinaan Ideologi Pancasila DPRD Lampung Kolaborasi Bersama BPIP Hadirkan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan






Lampung, Kamtibmas Indonesia news.online


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggadakan kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pembinaan Ideologi Pancasila bagi Pimpinan dan Anggota DPRD kolaborasi dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang di selenggarakan di ballroom Harris Vertu, Jakarta, Rabu (19/01/22)

Acara BIMTEK dihadiri dan dibuka oleh Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D. selaku kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila beserta para deputi dan direktur BPIP dan juga turut memberikan sambutan adalah Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Dr. Baby Siti Salamah, M.Psi., Psikolog.

Salah satu narasumber adalah pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan yang menyampaikan pengalaman selama beegabung dalam kelompok radikal dan kenapa keluar dari jaringan itu, serta menyampaikan bahayanya ajaran intoleransi radikalisme dan terorisme.

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH mengungkapkan DPRD Lampung bersama BPIP kedepan akan meningkatkan sinergitas pembekalan pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan bagi anggota DPRD Lampung.
” Strategisnya kedudukan pancasila sebagai dasar pemersatu bangsa harus terus di gaungkan dengan melakukan sejumlah penyesuaian dengan metode-metode kekinian agar dapat dengan mudah diserap dan diterima oleh setiap kalangan ” Ujar Mingrum

Mingrum juga menyebutkan DPRD mempunyai kewajiban dalam melakukan sosialisasi pentingnya nilai – nilai pancasila dalam penerapan kehidupan sehari-hari.

” Saya selalu katakan kepada teman-teman di DPRD, dalam rangka membangun dan memastikan penerapan pancasila di masyarakat serta untuk melakukan indoktrinasi wawasan kebangsaan harus menyesuaikan tempat,kalau bicara sama anak muda, gunakan bahasa anak muda, kalo bicara untuk kalangan yang sudah memasuki usia tua, gunakan bahasa yang mudah dimengerti, atau gunakan kearifan lokal, itu juga bisa ” Lanjut Mingrum

Mingrum juga berharap, setelah kegiatan ini selesai ada serapan yang bisa digunakan untuk diteruskan dan di informasikan kepada masyarakat Lampung.

” Lampung mempunyai keistimewaan dan keragaman serta mempunyai latar belakang perbedaan daerah asal yang cukup besar, untuk itu adanya sikap toleransi, saling menghargai dan menghormati satu sama lain semuanya terkandung dalam nilai-nilai pancasila, kita bertanggung jawab akan hal itu ”

Mingrum juga menyampaikan terimakasih kepada Kepala BPIP dan para pendidik yang telah memfasilitasi pendidikan dan pelatihan kepada DPRD Provinsi Lampung. 
 
"Kita berharap BIMTEK ini menjadi bekal untuk anggota DPRD semua ketika turun kebawah bertemu dengan konstituen serta masyarakat akar rumput dalam mengaktualisasikan pancasila. 

Karena kerangka berpikir kami di lembaga politik sudah sepakat ideologi Pancasila adalah hal yang tidak bisa dipisahkan dari pengambilan kebijakan dan pembuatan aturan yang sekaligus menjadi sumber dari segala sumber hukum", pungkasnya di depan Anggota DPRD Provinsi Lampung

Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP RI, Dr. Baby Siti Salamah mengatakan siap menindaklanjuti arahan dari Presiden Republik Indonesia dan Kepala BPIP untuk menggunakan metode kekinian yang berbasiskan teknologi serta cara-cara baru lainnya. 
 
"Arahan Bapak Presiden dan Kepala BPIP menjadi sangat relevan dengan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan PIP, dimana harus menggunakan cara-cara baru yang luar biasa dan menggunakan teknologi. 

Dr. Baby Siti Salamah secara khusus menghadirkan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan yang merupakan mantan komandan NII yang telah Insyaf, orang yang dulu anti Pancasila tapi kini berbalik menjadi garda terdepan menjaga Pancasila dari ancaman tantangan hambatan dan gangguan, diantaranya adalah bahaya intoleransi radikalisme dan terorisme yang kini ada didspan mata kita.
 
Ia juga mengucapkan terimakasih apresiasi yang tinggi kepada DPRD Provinsi Lampung yang telah menjadi mitra strategis dan mitra pertama dari lembaga legislatif di tahun 2022. 

Ia berharap program PIP ini mampu memberikan transfer pengetahuan dan pengalaman kepada para peserta secara terstruktur, terencana, dan terorganisir untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam menguatkan ideologi Pancasila dalam setiap aktivitasnya sebagai anggota DPRD. Tutup Dr Baby Siti Salamah (YG01/Ken S)


*Boleh dishare/bagikan.*

Tingkatkan Profesionalisme Satuan Melalui Pengawasan dan Pemeriksaan







Sumut, KamtibmasIndonesianews.online
Kunjungan Tim Wasrik Post Audit Itdam I/BB bertempat di Makoyonarmed 2, Deli Serdang. Kamis (20/01/2022).

Kegiatan wasrik ini bertujuan untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan terhadap kinerja organisasi, perbendaharaan serta keuangan, yang merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dalam sistem manajemen organisasi.




Adapun Tim yang hadir berjumlah 6 orang dipimpin oleh Kol Caj (K) Drs. Usni, M.M. "Pemeriksaan ini merupakan langkah nyata dalam rangka mewujudkan satuan yang profesional dengan tata kelola manajemen serta administrasi anggaran yang tertib dan akuntabel yang diprioritaskan pada pemeriksaan tertib administrasi pelaksanaan program kerja dan pengelolaan anggaran baik pada program kerja yang sudah dilaksanakan maupun dalam tahap berjalan." ungkap Katim (red)

Untuk Mempererat Tali Silaturahmi, Kapolsek Medan Tuntungan Coffee Morning Dengan Awak Media







Medan, KamtibmasIndonesianews.online

 Jalin Silaturahmi, Kapolsek Medan Tuntungan Coffee Morning bersama wartawan
untuk mempererat tali silaturahmi dengan awak media.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christine Malahayati Simanjuntak mengundang insan Pers, baik dari media cetak dan online untuk acara coffee morning dan makan siang bersama di Ruangan Kerja Kapolsek Medan Tuntungan, Kamis (20/01/2022).

Suasana keakraban nampak terpancar dari Kapolsek Medan Tuntungan bersama Awak Media Cetak Maupun Online melalui bincang bincang ringan situasi kamtibmas.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Cristine Simajuntak mengatakan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menjalin silaturahmi yang baik sehingga tercipta keakraban antara pihak kepolisian dengan awak media.

"Ya sebagai mitra Polri, kita juga berharap kepada rekan-rekan untuk membantu mempromosikan kegiatan ke masyarakat, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom terus terjaga," ajak Kapolsek.

Selain itu Kapolsek juga mengajak insan pers agar terus menggalakan imbauan kepada masyarakat terkait prokes dan juga ajakan untuk vaksin, sebagai dukungan terhadap pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kota Medan.

Sementara mewakili Wartawan, Tison Sembiring mengucapkan bahagia dan senang sekali atas undangan ibu Kapolsek dimana ibu Kapolsek Iptu Christine Simajuntak orangnya Hubble dan suka stand up comedy.

Sangat mengapresiasi acara coffee morning yang dilaksanakan Kapolsek Medan Tuntungan dengan para insan pers, semoga hubungan kemitraan terus terjalin.

"Kami sangat apresiasi kegiatan ini, sebagai bentuk apresiasi sinergitas antara Polsek dan media dalam berbagai pemberitaan dan ini harus dipertahankan, sehingga informasi dapat tersajikan dengan baik ke tengah masyarakat," pungkas.

(YG01/Albertin G).

KAPOLRES BINJAI BESERTA PJU IKUTI GIAT ZOOM VAKSIN SERENTAK SELURUH INDONESIA








Binjai,vKamtibmasIndonesianews.online

Pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pkl. 09.00 Wib. Kapolres Binjai AKBP FERIO SANO GINTING, S.I.K, M.H, beserta pejabat utama Polres Binjai mengikuti ZOOM dalam rangka Vaksinasi serentak seluruh Indonesia baik reguler, lansia, anak umur 6 - 11 tahun maupun vaksinasi dosis 3 ( booster) yang dipimpin langsung Bapak KAPOLRI JENDERAL POLISI LISTYO SIGIT PRABOWO, M.Si. dari Kabupaten Kubu Raya Kalbar



Untuk wilayah Kota Binjai giat ZOOM Vaksinasi serentak dilaksanakan di Sekolah Dasar Muhammadiyah jalan Kartini Kecamatan Binjai kota.

Kegiatan Zoom Vaksinasi serentak dalam rangka percepatan vaksinasi ini dipimpin oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si dari Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.

Dengan dilaksanakannya vaksinasi serentak baik reguler, lansia, anak umur 6 -11 thn maupun vaksin dosis 3 (booster) ini diharapkan HERD IMMUNITY bagi seluruh masyarakat Indonesia segera tercapai.

(YG01/Albertin G)

Laka Lantas di Jalan Letjen Jamin Ginting Binjai Merenggut Nyawa




KamtibmasIndonesiaweib .online

Pada hari Rabu tgl 19 Januari 2022 sekira pukul 07.00 Wib. di jln. Jend. Jamin Ginting Kel. Rambung Dalam Kec. Binjai Selatan Kota Binjai telah terjadi kecelakaan Lalu Lintas antara sepeda motor Honda Vario BK 4982 RBA yang dikemudikan oleh RAMLAN BANGUN, LK,65 th, wiraswasta, alamat jln. Jamin Ginting Kel. Rambung Barat Kec Binjai Selatan kontra MPU Mitsubishi CV RIO BK 7802 DN yang dikemudikan oleh RIDAYA GINTING, LK, 38 th, supir, alamat Simpang Kuta Buluh Desa Simpang Kuta Buluh Kec. Sei Bingei Kab. Langkat yang mengakibatkan pengemudi septor meninggal dunia.


Kejadian kecelakaan berawal ketika sepeda motor Honda Vario BK-4982-RAB yang dikendarai oleh RAMLAN BANGUN datang dari arah Binjai menuju simpang Tanah Seribu sedangkan MPU Mitsubishi CV.RIO BK. 7802-DN datang dari arah Simpang tanah Seribu menuju Binjai, pada saat ditempat kejadian perkara Sepeda motor Honda Vario menyebrang ke arah tepi kiri jalan jika di lihat dari arah datangnya MPU CV. RIO, disaat bersamaan datang MPU CV.RIO, sehingga terjadilah kecelakaan yang tidak dapat di hindarkan lagi sehingga mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami luka dan selanjutnya dibawa ke RSUD Djoelham Binjai, kemudian meninggal dunia di perjalanan saat menuju RSUD Djoelham Binjai,selanjutnya kendaraan mengalami kerusakan dan diamankan di Kantor Unit Laka Lantas Polres Binjai.

(Albertin G).

Unit Reskrim Polsek Sei Bingei Polres Binjai amankan seorang Laki - laki Pelaku Curas








Langkat,KamtibmasIndonesianes.online


Pada hari Kamis, Tanggal 13 Januari 2022, Sekitar Pukul 18.30 wib. seorang wanita an. Rismayana, 37 thn, wiraswasta,
akan menuju pulang kerumahnya di dusun III Desa Namu Ukur Utara Kec. Sei Bingei Kab. Langkat setelah dari salon.Namun di jalan setapak tepatnya di Dsn IX Desa Namu ukur Utara Kec. Sei Bingei ianya ditutup mulut dan hidungnya (bekap) lalu dibanting ketanah oleh seorang laki-laki dewasa yang bernama Rointa Sembiring dan langsung merampas Handphone serta dompet korban yang berisikan uang Rp. 503.000 (Lima Ratus tiga ribu Rupiah). Korban sempat melakukan perlawanan dengan mencakar leher pelapor, namun pelaku dapat melarikan diri. Kemudian korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Sei Bingei Polres Binjai pada hari Jumat tgl. 14 Januari 2022.

Selanjutnya Kapolsek Sei Bingei Polres Binjai AKP JAPARIS, S.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sei Bingei IPTU M.M KETAREN beserta anggota untuk menindak lanjuti kasus ini. Dan atas kesigapan personil unit reskrim Polsek Sei Bingei berhasil menangkap pelaku yang pada saat itu sedang berada di rumahnya dan mengamankannya ke Polsek Sei Bingei Polres Binjai utk proses selanjutnya.
Identitas pelaku
an. Rointa Sembiring, 33 thn, wiraswasta, Islam, Dsn II Tjg. Putri Desa Namu Ukur Utara Kec. Sei Bingei Kab. Langkat.

(YG01/Albertin G).

Polsek Binjai Kota Polres Binjai Tangkap dan Amankan Pelaku Jambret








Binjai, KamtibmasIndonesianews.online

Pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira Pukul 10.30 wib , Pada saat Korban an. Sri Muliana Br. Ginting, umur 43 thn, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Jln. Puja Kesuma Kel. Sialang Munggu Kec. Tampan Kota Pekan Baru sedang duduk di Halte depan Kodim sambil menerima telepon dari kerabatnya, tiba-tiba datang seorang Laki-laki yang kemudian diketahui bernama ANDRIANUS TARIGAN ALIAS ANUS, umur 33 Thn, pekerjaan tidak ada, alamat : Dusun Telagah A Desa Telagah Kec. Sei Bingai dari belakang korban dan merampas handphone milik Korban. Setelah itu pelaku berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam merah, kemudian korban berteriak "Jambret " sambil menarik baju dan mengejar si pelaku, si pelaku terjatuh dan lari ke arah jln. Satria dekat Taman Remaja.

Mendengar ada informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penjambretan didepan Makodim Binjai dengan sigap personil unit Reskrim Polsek Binjai Kota dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota Ipda RK PADANG, SH melakukan pengejaran terhadap pelaku dan sekira pkl. 10.50 Wib. personil unit Reskrim Polsek Binjai Kota berhasil menangkap pelaku di depan Bundaran Taman Remaja jln. Sultan Hassanuddin Kel.Satria Kec. Binjai Kota. Selanjutnya pers unit Reskrim Polsek Binjai Kota mengamankan dan membawa pelaku ke Mapolsek Binjai Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas kejadian yang menimpa dirinya korban an. SRI MULIANA BR GINTING merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polsek Binjai Kota dan telah diterima di SPKT Polsek Binjai Kota dengan :
Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 06 / I / 2022 SPKT / Polsek Binjai Kota / Polres Binjai / Polda Sumut, Tanggal 20 Januari 2022. 

(YG01/lbertin G).

Kamtibmas Indonesia Lakukan Gugatan Terkait Kelalaian Penerapan Prokes Covid-19 Di Crew Kapal Nusantara Explorer








Batam, Kamtibmas Indonesia News.Online

Tim Pengacara Ormas DPP, DPD Kepri, dan DPC Batam Kamtibmas Indonesia telah melakukan gugatan “Class Action” kepada sejumlah Stakeholder di Kepri.Gugatan yang di maksud adalah berpedoman pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.


Gugatan ini sudah diajukan di Kantor Pengadilan Negeri Batam dan hari ini Selasa (18/1/2022) memasuki babak awal di Pimpin oleh Ketua Tim Sangga Sinambela SH dan didampingi lawyer Sutan Erwin Sihombing SH, Heri Sugiarto SH, Asna Arif Syaikhon SH, Kordi Hasugian SH dan Rindo Ahyani Manurung SH. Semua lawyer dari Jakarta, Namun ada juga sekitar lima orang Lawyer dari Batam.

Kita akan sidang perdana dan semoga berjalan lancar.Mohon dukungan rekan – rekan media,” ujar Lawyer Sangga Sinambela.SH didampingi Lawyer Sutan Erwin Sihombing.SH dan rekan di kantor DPD Kamtibmas Indonesia di Provinsi Kepri bertempat di Kawasan Komplek Cahaya Garden Batam pada hari Selasa (18/01/2022).

Ketua DPD Kamtibmas Indonesia Provinsi Kepri, Meidison Simamora dalam penyampaian di depan anggota Ormas tersebut pada hari itu juga menghimbau untuk mendukung gugatan ini.

“Ayo… kawan-kawan semua, kita sama – sama dukung,” pinta Meidison Simamora di hadapan kurang lebih seratus orang anggota di kantor Ormas DPD Kamtibmas Kepri, Selasa (18/01/2022).

Sementara itu, Ketua DPC Kamtibmas Kota Batam Akmal, senada untuk mendukung gugatan Tim Kuasa Hukum Kamtibmas Indonesia ini.

“Kami siap mendukung langkah yang dilakukan oleh Tim Pengacara Kamtibmas Indonesia ini,” ungkap Akmal di sela-sela persiapan menuju Kantor Pengadilan Negeri Batam.

Dari pantauan media ini di Kantor Pengadilan Negeri Batam Selasa siang (18/01/2022)sejumlah anggota ormas Kamtibmas turut hadir yang akan melihat langsung berjalannya persidangan, namun sebagian orang lagi berada di luar ruangan sidang.

Acara sidang perdana juga masih dalam tahap pengenalan dari Tim Hukum atau Penggugat “Class Action” yakni Ormas Kamtibmas Indonesia.Berikut petikan rilis berita dari Tim Pengacara Kamtibmas Indonesia yang sampaikan kepada media ini sebagai berikut :

Gugatan Class Action Kekarantinaan Kesehatan Covid – 19 dan atau virus omicron disease di Pengadilan Negeri Batam dengan Perkara No. 1/Pdt.G/2022/PN. Btm tertanggal 31 Desember 2021.

Dasar Gugatan Class Action diduga telah terjadi Pelanggaran sebagai berikut :

Sebagai akibat dugaan pelanggaran atas prosedur karantina kesehatan terhadap keberadaan Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer di pelabuhan Batam yang dilakukan oleh Satgas (Gugus Tugas) Covid-19 Kepri (Tergugat I), Kepala Syahbandar Batam (Tergugat II), Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam (tergugat III), Walikota Batam (Tergugat IV), Gubernur Kepulauan Riau (Tergugat V) dan PT. Permata Sabuk Nusantara (Tergugat VI), dan KEPALA BAKAMLA RI (Tergugat VII), Pimpinan DPRD Kota Batam (Turut Tergugat I), Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Turut Tergugat II), serta HMN Smart Co.Limited (turut Tergugat III) sebagai pihak-pihak yang berwenang atas keberadaan dan juga pengawasan terhadap Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer di Pelabuhan Batam

Adapun alasan-alasan yang menjadi fakta-fakta hukum (recht feiten) dan dasar-dasar hukum (recht ground) pengajuan gugatan ini adalah sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan adanya Laporan Pengaduan Nomor:LP/B/0698/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 November 2021 oleh Wakil Ketua Umum DPP KAMTIBMAS Indonesia, sdr.Anggiat Domu, HS., atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 231 Jo.55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dan Laporang Pengaduan pada Polda Metro Jaya dengan Nomor: STTLP/B/5574/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 November 2021, dan kemudian atas bantuan pihak BAKAMLA RI (Tergugat VII), pada tanggal 7 Desember 2021 dilakukan penangkapan dan pengamanan Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer tersebut di Selat Malaka perairan Natuna, dimana Kapal CS Nusantara Explorer berangkat dari China menuju Selat Madagaskar.

Bahwa ternyata Para Tergugat, tidak melaksanakan seluruh prosedur Kekarantinaan Kesehatan kepada Kapal maupun Crew Kapal CS Nusantara Explorer tersebut sebagaimana diamanatkan baik oleh Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maupun Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga selain melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tindakan Para Tergugat juga membahayakan keamanan Kesehatan seluruh masyarakat Kota Batam, Indonesia serta negara malaysia plus singapura sebagai negara yang berdekatan dengan locus peristiwa.

Bahwa Tergugat I sebagai Pejabat Karantina Kesehatan di Kota Batam sebagai garda terdepan dalam mengantisipasi risiko masuknya Virus Covid-19 di Kota Batam, mempunyai kewenangan melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan di Kota Batam sebagaimana dimaksud diantaranya dalam Pasal 1 ayat 29 Jo.Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17, serta Pasal 73 Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ternyata tidak melakukan upaya apapun terkait terutama tugasnya melakukan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan atas keberadaaan kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri (China).

Bahwa Tergugat II sebagai penguasa Pelabuhan Batam, juga diduga tidak melakukan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud diantaranya dalam Pasal 19 s/d Pasal 26 Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bahkan Tergugat II terkesan tidak berkoordinasi maupun melaporkan kepada Tergugat I terkait adanya kapal dan crew Kapal CS Nusanatara Explorer yang baru ditangkap dan/atau diamankan di Pelabuhan Batam yang baru dalam perjalanan dari luar negeri dengan membawa Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

Bahwa Tergugat III yang berdasarkan kewenangannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007, memiliki tugas utama yaitu melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, sehingga secara otomatis juga seharusnya bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kegiatan di Pelabuhan Batam termasuk juga kegiatan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah Pelabuhan Batam.

Bahwa Tergugat IV dan Tergugat V selaku Kepala Pemerintahan Daerah di Kota Batam dan Kepala Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau juga diduga tidak melakukan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud diantaranya dalam Pasal 6 dan Pasal 61 s/d Pasal 70 Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Tergugat III dan Tergugat IV pun diduga tidak melakukan upaya apapun dalam mencegah risiko penularan Covid-19 di Kota Batam atas keberadaan kapal dan Crew Kapal sementara secara jelas bahwa kapal tangkapan tersebut baru datang dari perjalanan dari luar negeri (China) dan bersandar di Kota Batam, meskipun Penggugat telah melakukan upaya pemberitahuan surat dan publikasi melalui media massa atas penangkapa…

Bahwa patut diduga atas keberadaan Kapal dan Crew Kapal Nusantara Explorer tersebut di Pelabuhan Batam dan tidak dilakukannya protokol Kesehatan berupa Kekarantinaan Kesehatan sesuai ketentuan hukum, menjadi penyebab meningkatnya penyakit Covid-19 di Kota Batam, terbukti pasien rawat inap di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang Batam Provinsi Kepulauan Riau telah meningkat menjadi sebanyak 322 orang, dengan 224 pasien pria dan 98 pasien wanita akibat wabah Pandemi Covid-19, serta dari data tersebut dilaporkan adanya peningkatan 37 pasien Covid-19 dalam waktu 1 hari, sebagaimana penyampaian Kepala Penerangan Kogabwilhan I Kolonel Marinir Aris Mudian kepada media pada tanggal 8 Januari 2022.

Bahwa jika pun Para Tergugat berdalih bahwa Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer adalah termasuk yang dikecualikan, maka harus berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yaitu:

Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional; Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Dan berdasarkan ketentuan tersebut jelas Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer tidak termasuk yang dikecualikan tersebut.Demikian dirilis oleh Tim Kuasa Hukum Masyarakat Batam Pendukung Peraturan Presiden (MBP3) Kota Batam Kepulauan Riau.

Yang ditanda tangani oleh Sutan Erwin Sihombing SH, Sangga Sinambela SH, Heri Sugiarto SH, Asna Arif Syaikhon SH.CLA, Kordi Hasugian, SH dan Rindo Ahyani Manurung, SH. (YG01/MS)